71/Pid.Sus/2015/PN Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 71/Pid.Sus/2015/PN Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERWIN WIDIANTO al. MBAH Bin MARGIYONO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ERWIN WIDIANTO al. MBAH Bin MARGIYONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ERWIN WIDIANTO al. MBAH Bin MARGIYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(SEMBILAN) BULAN dan DENDA sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(SATU) BULAN; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 366(tiga ratus enam puluh enam) butir obat Trihexiphenidil yang terdiri dari 36(tiga puluh enam) tik masing-masing bersisi 10(sepuluh) butir dan 1(satu) tik berisi 6(enam) butir; - 2(dua) buah bekas bungkus rokok GEO; - 1(satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro; - 1(satu) buah HP merk Cross; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.500,00 (Seribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor71/Pid.Sus/2015/PN Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili dan memutus perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ERWIN WIDIANTO al. MBAH Bin MARGIYONO;
Tempat lahir : Banyuwangi;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/14 Mei 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Krajan RT. 03 RW. 01, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Nopember 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 8 Nopember 2014, Nomor Sp-Han/103/XI/2014/Reskoba, sejak tanggal 8 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 20 Nopember 2014, Nomor Prin- 763/Epp.3/Rt.2/11/2014, sejak tanggal 28 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 6 Januari 2015;
Penuntut Umum tanggal 15 Januari 2015, Nomor Prin-15/RT.3/Ep.3/01/2014, sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2015;
Majelis Hakim tanggal 27 Januari 2015,Nomor 71/Pid.Sus/2015/PN Bwi, sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 20 Pebruari 2015, Nomor 71/Pid.Sus/2015/PN Bwi, sejak tanggal 26 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 71/Pid.Sus/2015/PN Bwi tanggal 27 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 71/Pid.Sus/2015/PN Bwi tanggal 27 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu, Tanggal 18 Pebruari 2015, Nomor PDM-13/0.5.21/Ep.3/01/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ERWIN WIDIYANTO Als MBAH Bin MARGIANTO bersalah telah melakukan Tindak Pidana NARKOTIKA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai Surat Dakwaan Kedua.;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWIN WIDIYANTO Ms MBAH Bin MARGIANTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
366 (tiga ratus enam puluh enam) butir obat Trihexiphenidil yang terdiri dan 36 Uk masing-masing Uk berisi 10 (sepuluh) butir dah 1 (satu) tik berisi 6 (enam) butir.
2 (dua) buah bungkus rokok Geo plastic klip
1 (satu) buah bungkus rokok Malboro
1 (satu) buah HP merek Cross
(Dirampas untuk dimusnahkan);
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaannya Nomor PDM-03/0.5.21/Ep.1/12/2014 tanggal 6 Januari 2015, yang isinya sebagai berikut:
Primair:
------Bahwa ia terdakwa ERWIN WIDIANTO als. MBAH bin MARGIYONO pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November 2014 bertempat di kamar kost di Jalan Udang Windu Kelurahan Tukang Kayu Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi berwenang untuk memeriksa dan mengadili, terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut;-----------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekitar pukul 21.30 Wib saksi FITRIANADI WIBOWO dan saksi HENDRI KIJRNIAWAN menyuruh mforman untuk membeli obat Triheksifenidil kepada terdakwa yang diduga menjadi pengedar sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaatan keamanan sebagaimana yang telah ditentukan bertempat dirumah kost yang ditempati oleh saksi FAJAR BAHARI di Jalan Udang Windu Kelurahan Tukang Kayu Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya setelah terjadi transaksi jual beli dengan informan kemudian para saksi langsung menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ; 36 (tiga puluh enam) tik, masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) tik berisi 6 (enam) butir disimpan dengan jumlah 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir yang ditemukan di dalam bungkus rokok marlboro dan Geo Mild sebanyak 326 (tiga ratus dua puluh enam) butir disaku celana depan sebelah kanan dan 40 (empat puluh) butir ditemukan didalam kamar kost. Selanjutnya barang bukti berupa pil dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) tik obat berisi 10 (sepuluh) butir untuk dilakukan pengujian di Laboratorium;
Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari terdakwa didapatkan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 7468/NOF/2O14 hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si MT.,dkk dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Barang Bukti Nomor = 9649/2014/NOF : seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi dalam Daftar Obat Keras.
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Subsidair:
------ Bahwa ia terdakwa ERWIN WHMANTO als. MBAH bin MARGIYONO pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November 2014 bertempat dikamar kost di Jalan Udang Windu Kelurahan Tukang Kayu Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi berwenang untuk memeriksa dan mengadili, terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekitar pukul 21.30 Wib saksi FITRIAN ADI WIBOWO dan saksi HENDRI KURNIAWAN menyuruh informan untuk membeli obat Triheksifenidil kepada terdakwa yang diduga menjadi pengedar sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaatan keamanan sebagaimana yang telah ditentukan bertempat dirumah kost yang ditempati oleh saksi FAJAR BAHARI di Jalan Udang Windu Kelurahan Tukang Kayu Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya setelah terjadi transaksi jual beli dengan informan kemudian para saksi langsung menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ; 36 (tiga puluh enam) tik, masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) tik benisi 6 (enam) butir disimpan dengan jumlah 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir yang ditemukan di dalam bungkus rokok marlboro dan Geo Mild sebanyak 326 (tiga ratus dua puluh enam) butir disaku celana depan sebelah kanan dan 40 (empat puhih) butir ditemukan didalam kamar kost. Selanjutnya barang bukti berupa pil dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) tik obat berisi 10 (sepuluh) butir untuk dilakukan pengujian di Laboratorium;
Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari terdakwa didapatkan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polrii Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 7468/NOF/2014 hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si MT.,clkk dengan kesimpulan hasil pemeniksaan : Barang Bukti Nomor = 9649/2014/NOF : seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi dalam Daftar Obat Keras.
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
FITRIAN ADI WIBOWO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP Penyidik/Polisi;
Bahwa benar Saksi bersama Hendri Kurniawan menangkap Terdakwa yang menyimpan dan memiliki obat berupa pil trihexiphenidyl (Trex) sebanyak 36 tik masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir dah 1 (satu) tik berisi 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir ditemukan dalam bukus rokok Marlboro dan rokok Geo sebanyak 326 (tiga ratus dua puluh enam) butir disaku celana depan sebelah kanan, dan 40 (empat puluh) butir ditemukan dikamar kost Terdakwa;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 07 November 2014 sekitar pukul 21.30 wib, bertempat Kost-kostan JI. Udang Windu No 4 Kel urahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa sebelumnya Saksi telah menyuruh informan untuk membeli pil Trex kepada Terdakwa yang diduga sebagai pengedar, dan setelah informan berhasil membeli pil Trex tersebut, lalu Saksi melakukan penangkapan kepada Terdakwa;
Bahwa benar setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya diserahkan ke Penyidik Kepolisian Resort Banyuwangi;
Bahwa benar setelah dilakukan uji laboraturium di Laboraturium Forensik Polri Cabang Surabaya, diperoleh hasil bahwa pil tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexipenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar Terdakwa bukan pedagang besar farmasi, Apotik atau Lembaga Kesehatan, dan Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
HENDRI KURNIAWAN, dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP Penyidik/Polisi;
Bahwa benar Saksi bersama Fitrian Adi Wibowo menangkap Terdakwa yang menyimpan dan memiliki obat berupa pil Trihexiphenidyl (Trex) sebanyak 36 tik masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir dah 1 (satu) tik berisi 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir ditemukan dalam bukus rokok Marlboro dan rokok Geo sebanyak 326 (tiga ratus dua puluh enam) butir disaku celana depan sebelah kanan, dan 40 (empat puluh) butir ditemukan dikamar kost Terdakwa;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 07 November 2014 sekitar pukul 21.30 wib, bertempat Kost-kostan JI. Udang Windu No 4 Kel urahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa sebelumnya Saksi telah menyuruh informan untuk membeli pil Trex kepada Terdakwa yang diduga sebagai pengedar, dan setelah informan berhasil membeli pil Trex tersebut, lalu Saksi melakukan penangkapan kepada Terdakwa;
Bahwa benar setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya diserahkan ke Penyidik Kepolisian Resort Banyuwangi;
Bahwa benar setelah dilakukan uji laboraturium di Laboraturium Forensik Polri Cabang Surabaya, diperoleh hasil bahwa pil tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexipenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar Terdakwa bukan pedagang besar farmasi, Apotik atau Lembaga Kesehatan, dan Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan Dakwaan Jaksa/Penuntut umum;
Bahwa keterangan dan tanda tangan Terdakwa yang tertuang dalam berkas perkara/BAP Penyidik benar;
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap Petugas Polisi karena menyimpan dan memiliki obat berupa pil/tablet Trihexiphenidyl (Trex) sebanyak 36 tik masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir dah 1 (satu) tik berisi 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir yang disimpan dalam bukus rokok Malboro dan rokok Geo sebanyak 326 (tiga ratus dua puluh enam) butir disaku celana depan sebelah kanan dan 40 (empat puluh) butir ditemukan dikamar kost Terdakwa;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 7 Nopember 2014 sekitar pukul 21.30 wib, bertempat Kost-kostan Terdakwa di JI. Udang Windu No 4 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trihexiphenidyl (Trex) tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Slamet als. Bogel sebanyak 1 (satu) box, masing-masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Trexiphenidil dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per box pada hari jum’at tanggal 03 November 2014 sekira pukul 16.00 wib dibelakang warung di Jalan Brawijaya, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa Terdakwa juga membeli obat Trihexiphenidyl (Trex) dari Pak Bro sebanyak 4 (empat) box, masing-masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Trixiphenidyl dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per box pada hari jum’at tanggal 04 November 2014 sekira pukul 08.30 wib diterminal Jember;
Bahwa Terdakwa menjual obat Trexiphenidyl sebanyak 3 (tiga) box, masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Trexiphenidyl dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / box sehingga jumlah total sebesar Rp. 450.000,0 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Fajar;
Bahwa pil Trihexiphenidyl (Trex) berupa tablet warna putih logo “Y” tersebut yang Terdakwa jual tidak ada petunjuk pemakaian atau cara penggunaannya, dan hanya dibungkus begitu saja dengan memakai kertas yang istilahnya ”tik” yang masing-masing tik berisi 10(sepuluh) butir;
Bahwa benar Terdakwa bukan pedagang besar farmasi, Apotik atau Lembaga Kesehatan, dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat sediaan farmasi;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
366(tiga ratus enam puluh enam) butir obat Trihexiphenidil yang terdiri dari 36(tiga puluh enam) tik masing-masing bersisi 10(sepuluh) butir dan 1(satu) tik berisi 6(enam) butir;
2(dua) buah bekas bungkus rokok GEO;
1(satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro;
1(satu) buah HP merk Cross;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 7 Nopember 2014 sekitar pukul 21.30 wib, bertempat Kost-kostan Terdakwa di JI. Udang Windu No 4 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap Petugas Polisi karena menyimpan dan memiliki obat berupa pil/tablet Trihexiphenidyl (Trex) sebanyak 36 tik masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir dah 1 (satu) tik berisi 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir yang disimpan dalam bukus rokok Malboro dan rokok Geo sebanyak 326 (tiga ratus dua puluh enam) butir disaku celana depan sebelah kanan dan 40 (empat puluh) butir ditemukan dikamar kost Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat Trihexiphenidyl (Trex) tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Slamet als. Bogel sebanyak 1 (satu) box, masing-masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Trexiphenidil dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per box pada hari Jum’at tanggal 03 November 2014 sekira pukul 16.00 wib dibelakang warung di Jalan Brawijaya, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, dan Terdakwa juga membeli obat Trihexiphenidyl (Trex) dari Pak Bro sebanyak 4 (empat) box, masing-masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Trixiphenidyl dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per box pada hari jum’at tanggal 04 November 2014 sekira pukul 08.30 wib diterminal Jember, kemudian Terdakwa menjual obat Trexiphenidyl sebanyak 3 (tiga) box, masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Trexiphenidyl dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / box sehingga jumlah total sebesar Rp. 450.000,0 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Fajar;
Bahwa benar pil Trihexiphenidyl (Trex) berupa tablet warna putih logo “Y” tersebut yang Terdakwa jual tidak ada petunjuk pemakaian atau cara penggunaannya, dan hanya dibungkus begitu saja dengan memakai kertas yang istilahnya ”tik” yang masing-masing tik berisi 10(sepuluh) butir;
Bahwa benar Terdakwa bukan pedagang besar farmasi, Apotik atau Lembaga Kesehatan, dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat sediaan farmasi;
Bahwa benar setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari Terdakwa didapatkan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 7468/NOF/2O14 hari Jum’at tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si.MT. Dkk., dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Barang Bukti Nomor = 9649/2014/NOF : seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk dalam Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidairitas yaitu Primair: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Subsidair: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas, maka majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan ternyata unsur-unsur dakwaan Primair dari Jaksa/Penuntut Umum tidak terpenuhi sehingga Majelis berpendapat bahwa dakwaan Primair tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Yang dimaksud dengan ” Setiap orang ” adalah setiap subjek hukum, baik orang maupun korporasi yang mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi–Saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa yang bernama: ERWIN WIDIANTO al. MBAH Bin MARGIYONO. Terdakwa dalam persidangan telah diperiksa identitasnya dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas. Terdakwa juga menunjukkan kemampuan dan kecakapannya dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian Terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan telah mampu serta cakap bertanggung jawab secara hukum atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ” Setiap orang ” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal106 ayat (1);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jika salah satu unsur telah terbukti maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi dan memuat ketentuan sebagai berikut:
“ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan Para Saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri benar Terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Jum’at tanggal 7 Nopember 2014 sekitar pukul 21.30 wib, bertempat Kost-kostan Terdakwa di JI. Udang Windu No 4 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, karena menyimpan dan memiliki obat berupa pil/tablet Trihexiphenidyl (Trex) sebanyak 36 tik masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir dah 1 (satu) tik berisi 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir yang disimpan dalam bukus rokok Malboro dan rokok Geo sebanyak 326 (tiga ratus dua puluh enam) butir disaku celana depan sebelah kanan dan 40 (empat puluh) butir ditemukan dikamar kost Terdakwa. Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat Trihexiphenidyl (Trex) tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Slamet als. Bogel sebanyak 1 (satu) box, masing-masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Trexiphenidil dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per box pada hari Jum’at tanggal 03 November 2014 sekira pukul 16.00 wib dibelakang warung di Jalan Brawijaya, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, dan Terdakwa juga membeli obat Trihexiphenidyl (Trex) dari Pak Bro sebanyak 4 (empat) box, masing-masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Trixiphenidyl dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per box pada hari jum’at tanggal 04 November 2014 sekira pukul 08.30 wib diterminal Jember, kemudian Terdakwa menjual obat Trexiphenidyl sebanyak 3 (tiga) box, masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Trexiphenidyl dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / box sehingga jumlah total sebesar Rp. 450.000,0 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Fajar. Bahwa benar pil Trihexiphenidyl (Trex) berupa tablet warna putih logo “Y” tersebut yang Terdakwa jual tidak ada petunjuk pemakaian atau cara penggunaannya, dan hanya dibungkus begitu saja dengan memakai kertas yang istilahnya ”tik” yang masing-masing tik berisi 10(sepuluh) butir. Bahwa benar Terdakwa bukan pedagang besar farmasi, Apotik atau Lembaga Kesehatan, dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat sediaan farmasi. Bahwa benar sesuai hasil pemeriksaan laboratoris bahwa pil Trihexiphenidyl (Trex) yang diedarkan oleh Terdakwa mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk dalam Daftar Obat Keras yang hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan ijin edar, sehingga akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap serta diproses secara hjukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hukuman tersebut bukanlah merupakan pembalasan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya, melainkan sebagai pembinaan terhadap Terdakwa agar setelah menjalani hukuman tersebut Terdakwa berkelakuan baik dan dapat hidup normal kembali di tengah-tengah masyarakat tanpa melakukan lagi perbuatan-perbuatan yang dapat diancam pidana;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa atas perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama pemeriksaan telah menjalani tahanan maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbutan Terdakwa meresahkan masyarakat, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi;
Memperhatikan, Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ERWIN WIDIANTO al. MBAH Bin MARGIYONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ERWIN WIDIANTO al. MBAH Bin MARGIYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(SEMBILAN) BULAN dan DENDA sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(SATU) BULAN;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
366(tiga ratus enam puluh enam) butir obat Trihexiphenidil yang terdiri dari 36(tiga puluh enam) tik masing-masing bersisi 10(sepuluh) butir dan 1(satu) tik berisi 6(enam) butir;
2(dua) buah bekas bungkus rokok GEO;
1(satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro;
1(satu) buah HP merk Cross;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.500,00 (Seribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari RABU, TANGGAL 25 PEBRUARI 2015, oleh I GUSTI AYU SUSILAWATI, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, I KETUT SOMANASA, S.H.,M.H. dan HERU SETIYADI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A’AN TASBIANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta dihadiri oleh ARIEF RAMADHONI, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. I KETUT SOMANASA, S.H.,M.H.
I GUSTI AYU SUSILAWATI, S.H.,M.H.
2. HERU SETIYADI, S.H.
Panitera Pengganti,
A’AN TASBIANTO, S.H.