314/Pid.Sus/2011/PN.Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 314/Pid.Sus/2011/PN.Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 314/Pid.Sus/2011/PN.Psp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN;
Tempat Lahir : Simalagi;
Umur / Tanggal Lahir : 52 tahun / 12 Desember 1959;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Sutan Soripada Mulia Gang Sepakat No. 15 Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : PNS (Pegawai Negeri Sipil);
P e n d i d i k a n : S.2;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 17 Januari 2011 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tersebut di persidangan telah didampingi oleh Tim Penasihat Hukum masing-masing bernama : 1. RIDWAN RANGKUTI, SH. M.H., 2. TRIS WIDODO, SH.MH, 3. BANDAHARO SAIFUDDIN, SH.MH., 4.ANJAS ASMARA, SH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Januari 2011, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Nomor Register : 85/2010/SK pada tanggal 3 Mei 2011;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca surat-surat perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan agar terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN membayar uang pengganti sebesar Rp. 500,000.000,- (lima ratus juta rupiah) jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menyatakan Barang bukti berupa :
Akta Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS. Sidimpuan) No. 3 tanggal 4 April 2007 yang dibuat oleh ELLY SATYA PUTRI, SH Notaris.
Surat Keputusan Nomor : SKEP 001/PS. SIDIMPUAN/III-2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Susunan Komposisi Dan Personalia Persatuan Sepakbola PS. SIDIMPUAN Masa Bakti 2008-2011 An. Drs. H. ZULKARNAEN NASUTION, MM.
Surat Keputusan Nomor : SKEP 002/PS. SIDIMPUAN/III-2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Susunan Manajemen Tim PS. SIDIMPUAN Menghadapi Kompetisi PSSI Divisi Satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. Drs. H. ZULKARNAEN NASUTION, MM.
Kwitansi Biaya kontrak Pelatih PS. Sidimpuan An. KUSTIONO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Kontrak Asisten Pelatih PS. Sidimpuan An. NANANG KUSHARDYANTO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya kontrak Pelatih Kiper PS. Sidimpuan An. MAHRIYUN SYAHPUTRA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi Biaya Kontrak Asisten Pelatih PS. Sidimpuan An. ARFANSYAH NASUTION selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi Biaya Kontrak Pemain PS. Sidimpuan An. ARDANA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. SAPMOKO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. ASNALDI selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. MARDIANSYAH selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. AGUS PURYANTO, SE selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. GUNAWAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. RAMADHAN SALEH HARAHAP selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. MIFTAHUL HUDA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. SUJATMIKO ISMAIL POHAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. ERWIN SYAHPUTRA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. HERI BULLE selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. HARIYANTO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. SONNY HERIADI SIREGAR selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. M. IRHAM selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. AHMAD ASROBI selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. ASLAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. RINALDO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. MASRUL. M selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. AGUS SUTANTO, Amd selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. DEDI ISDIANSYAH PUTRA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. WAWAN GUNAWAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. DIDIK ISMAIL selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. SIMON KUJIRO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. M. KURDINAL selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. BUDIAN SUTRIESNO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. IDHAM SALEH selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. MUHAMMAD ZULKARNAIN MATONDANG selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. ABDUL RAHMAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. KHAIRUL BAHRI selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Daftar Kontrak Pemain Ps. Sidimpuan Musim Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008.
Kwitansi Ongkos Pelatih Kiper Tanggal 27 Mei 2008 PS. Sidimpuan Ke Asahan An. MAHRIYUN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Kwitansi Ongkos 9 orang Pemain PS. Sidimpuan ke Medan dari Padang Tanggal 27 Mei 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Kwitansi Biaya Transport Tiket Pesawat Padang – Surabaya PP tanggal 01 Juni 2008 An. NANANG KUSHARDYANTO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Kwitansi Catering PSKPS terhitung mulai tanggal 20 maret 2008 s/d 03 April 2008 sebanyak 30 orang sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah)
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 24 April 2008 s/d 8 Mei 2008 sebanyak 35 orang An HENNY HERLINA sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)
Kwitansi Catering terhitung mulai tanggal 4 April 2008 s/d 16 April 2008 An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 17.680.000,- (tujuh belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 17 Juni 2008 s/d 20 Juni 2008 sebanyak 6 orang An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 1 Juni 2008 s/d 16 Juni 2008 sebanyak 35xRp.45.000,-x16hari An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 15 Mei 2008 s/d 27 Mei 2008 An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 19.875.000,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 7 Juli 2008 s/d 14 Juli 2008 sebanyak 30xRp.45.000,-x8hari An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 10.850.000,- (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 15 Juli 2008 s/d 20 Juli 2008 sebanyak 30xRp.40.000,-x6hari An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 21 Juli 2008 s/d 23 Juli 2008 sebanyak 25orangxRp.40.000,-x3hari An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Tiket Bus. CV. INDAH An. ASNALDI sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)
Kwitansi Biaya Penginapan dan Pemakaian Aula oleh PSKPS tanggal 16 April 2008 s/d 23 April 2008 sebesar Rp. 8.820.000,- (delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
Kwitansi pembelian obat-obatan Team PSKPS An. Dr. Joel Purba Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Kwitansi pembelian obat-obatan sebesar Rp. 3.088.000,- (tiga juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Kwitansi Biaya obat-obatan untuk Team PS. Sidimpuan An. Dr. Joel Purba Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bon/Faktur pembelian 1 (satu) buah Goal Net sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Pemesanan Papan Bunga tanggal 22 Mei 2008 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Kwitansi Tiket P. Baru – SP. Kubu An. ASNALDI sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah)
Kwitansi Tiket CV. TAXI KITA BERSAMA Padang – Psp An. MASRIL sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi biaya snek/puding pemain PS. Sidimpuan dari tanggal 25 April s/d 15 Juni 2008 An. H. ISMAIL RANGKUTI sebesar Rp. 16. 643.000,- (enam belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah)
Kwitansi Biaya Administrasi Tim PS. Sidimpuan sebesar Rp. 10. 981.000,- (sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Kwitansi Biaya Perlengkapan Team PS. Sidimpuan dari tanggal 24 Maret 2008 s/d 7 Mei 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.185.000,- (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Perlengkapan Team PS. Sidimpuan dalam rangka Pertandingan ke Langsa dan Asahan An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 11.020.000,- (sebelas juta dua puluh ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Perlengkapan dalam pembuatan nomor dan nama pemain pada kostum pemain dan pembuatan merk. PS. Sidimpuan pada Bus An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.480.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Anak Bola/cuci seprai/rompi bulan Maret 2008 sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Daftar Pembayaran Honor bagian Perlengkapan Team PS. Sidimpuan Bulan Maret 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
Kwitansi biaya service Bus/Alat perlengkapan dan uji coba An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 1.381.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Kwitansi Rekapitulasi keperluan perlengkapan PS. Sidimpuan dalam rangka Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 20.843.000,- (dua puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Kwitansi Biaya perlengkapan dalam rangka uji coba di Medan An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 8.896.500,- (delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi Biaya uji Coba tanggal 30 April 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi biaya perbaikan jembatan papan/paket menuju Mess PS. Sidimpuan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
Pembayaran keperluan perlengkapan team PS. Sidimpuan dari tanggal 12 Maret 2008 s/d 15 April 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi honor pejaga mess PSKPS bulan Februari 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kwitansi honor penjaga mess PSKPS bulan Desember 2007 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kwitansi biaya seleksi di P. Sidimpuan dari tanggal 20 s/d 23-03-2008 sebesarn Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi panjar untuk biaya seleksi di Medan dan perlengkapan mess An. A. MUIS NASUTION sebesar (Rp. 7.200.000)
Kwitansi pembayaran honor penjaga mess PSKPS Bulan Januari 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya perlengkapan dalam rangka pertandingan tanggal 11 dan 15 Juni 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya perlengkapan team PS. Sidimpuan dari tanggal 02 s/d 15-06-2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 4.582.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran honor petugas perlengkapan Bulan April 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi Biaya perlengkapan dalam rangka pertandingan dipPadangsidimpuan dengan Persidi, PSBS, Lhokseumawe dan Persires An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi Biaya perlengkapan dari tanggal 16 s/d 27 Mei 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.768.000,- (dua juta tujuh ratus enampuluh delapan ribu rupiah).
Rekapitulasi permintaan dana keperluan perlengkapan team PS. Sidimpuan An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 9.710.500,- (sembilan juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Nota Dinas Permohonan biaya administrasi pendaftaran pemain tambahan An. M. YUSUF SIREGAR sebesar Rp. 5.372.000,- (lima juta tiga aratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Daftar honor petugas perlengkapan team PS. Sidimpuan An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Biaya konsumsi PSKPS An. POPPY (CV. AZIZIAH) sebesar Rp. 10.562.500,- (sepuluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Pemintaan dana keperluan uji coba dan pinjaman pemain An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi biaya makan dan minum dari tanggal 16 s/d 26 Maret 2008 An. H. Ismail Rangkuti sebesar Rp. 6.010.500,- (enam juta sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi biaya Snack / puding pemain dari tanggal 27 Maret s/d 27 April 2008 An. H. Ismail Rangkuti sebesar Rp. 7.254.500,- (tujuh juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 01/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara KUSTIONO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 02/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara NANANG KUSHARDYANATO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 03/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ARFANSYAH NASUTION dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 04/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MAHRIUN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 05/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ARDANA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 06/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SAPMOKO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 08/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ASNALDI dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 09/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AGUS SUSANTO, A.md dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 09/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MARDIANSYAH dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 11/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AGUS PURYANTO, SE dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 12/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara GUNAWAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 13/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara RAMADHAN SALEH HARAHAP dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 14/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MIFTAHUL HUDA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 15/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ERWINSYAH PUTRA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 16/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SUJATMIKO ISMAIL POHAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 17/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara HERRY BULLE dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 18/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara HARIYANTO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 19/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SONNY HERIADI SIREGAR dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 20/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara M. IRHAM dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 21/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AHMAD ASROBI dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 22/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ASLAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 23/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara RINALDO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 24/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MASRIL M dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 26/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara DEDI ISDIANSYAH PUTRA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 27/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara WAWAN GUNAWAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 28/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara DIDIK ISMAIL dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 29/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SIMON KUJIRO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 30/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara M. KURDINAL dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Surat perintah membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 01/SPM-TU/Disporabudpar/2009 An. Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat perintah pencairan dana Nomor : 01/SP2D-TU/Disporabudpar/2009 An. Sangkot Martua sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Rincian surat pertanggungjawaban bendahara pengeluaran Atas SPJ Nomor : 01/SPJ-TU/Disporabudpar/2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 731.550.000 (tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 01/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara KUSTIONO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 02/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara NANANG KUSHARDYANTO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 03/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ARFAN SYAH NASUTION dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 04/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MAHRIUN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 05/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ARDANA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 06/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara TULUS SAPMOKO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 07/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MUHAMMAD ZULKARNAIN MATONDANG dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 08/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ASNALDI dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 09/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AGUS SUTANTO, Amd dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 10/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MARDIANSYAH dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 11/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AGUS PURYANTO, SE dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 12/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara GUNAWAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 13/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara RAMADHAN SALEH HARAHAP dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 14/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MIFTAHUL HUDA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 15/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ERWINSYAH PUTRA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 16/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SUJATMIKO ISMAIL POHAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 17/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara HERRY BULLE dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 18/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara HARIYANTO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 19/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SONNY HERIADI SIREGAR dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 20/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MUHAMMAD IRHAM dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 21/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AHMAD ASROBI dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 22/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ASLAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 23/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara RINALDO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 24/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MASRIL. M dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 25/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ABDUL RAHMAN BATUBARA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 26/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara DEDI ISDIANSYAH PUTRA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 27/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara WAWAN GUNAWAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Surat Perintah Membayar Nomor : 900/136/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 004328/GU/SP2D tanggal 16 Desember 2008 An. Drs. AHMAD BUCHORI SIREGAR sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Membayar Nomor : 900/137/SPM/GU/2008 tanggal 15 Desember 2008 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 004328/GU/SP2D tanggal 16 Desember 2008 An. Drs. AHMAD BUCHORI SIREGAR sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Rekomendasi Nomor : 900/714/2008 Tanggal 24 Juni 2008 tentang persetujuan prinsip pengeluaran dana yang dibutuhkan dan akan ditampung pada P. APBD Tahun 2008.
Kwitansi pembayaran biaya minyak Bus Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS. SIDIMPUAN di luar kandang selama satu musim kompetisi Divisi satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Kwitansi pembelian kostum Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan official Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lilma juta rupiah).
Kwitansi pembayaran dana Koni Kota Padangsidimpuan untuk pembayaran biaya Kontrak pemain dan pelatih PS. SIDIMPUAN satu musim dalam kompetisi PSSI Divisi satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 sebagaimana proposal terlampir 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS diketahui oleh Pengguna Anggaran Drs. H.ASGUL IDIHAN, Msi dan Kuasa Pengguna Anggaran Drs. Syahridin Sir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Surat pertanggungjawaban bendahara pengeluaran (SPJ BELANJA) Dinas Pemuda dan Olah Raga Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 1.065.000.000,- (satu milyar enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 900/41/SPM/GU/2008 Tanggal 02-04-2008 An. Drs. H. ASGUL IDIHAN, M.Si sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 000872/GU/SP2D Tanggal 03-04-2008 Tahun Anggaran 2008 An. Drs. H. HARIS EFENDI sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Pembayaran SPM Nomor : 900/42/SPM/TU/2008 Tanggal 02-04-2008 sebesar Rp. 935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 000873/TU/SP2D Tanggal 03-04-2008 An. Drs. H. HARIS EFENDI sebesar Rp. 935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Permintaan Tambahan uang (TU) Nomor : 903/338/ Disporabudpar/2009 tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat pernyataan tanggung jawab belanja TU Nomor : 900/339/TU/DISPORABUDPAR/2009 tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat pernyataan pengajuan SPP-TU Nomor : 900/340/TU/ DISPORABUDPAR/2009 tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) Nomor : 01/SPP-TU/Disporabudpar/2009 tanggal 16 Maret 2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat pernyataan tanggung jawab belanja TU Nomor : 900/137/SPP-TU/DISPORAKEPARIS/2008 tanggal 15 Desember 2008 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 900/137/SPM/TU/2008 Tanggal 15-12-2008 sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 900/137/SPP/ DISPORAKEPARIS/2008 tanggal 12 Desember 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Kwitansi pembayaran honorarium pemain dan pelatih PS. SIDIMPUAN dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 sebagaimana Kontrak terlampir An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Kuasa Pengguna Anggaran Drs. Syahridin Sir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Surat perintah membayar (SPM) Nomor SPM : 900/47/SPM/GU/2008 An. Drs. H. ASGUL IDIHAN, M.Si sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 001454/GU/SP2D Tanggal 03-06-2008 An. H. HARIS EFENDI sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Surat perintah membayar Nomor SPM : 900/45/SPM/UP/2008 An. Drs. H. ASGUL IDIHAN, M.Si sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : SP2D.001275/UP/2008 Tanggal 19-05-2008 An. H. HARIS EFENDI sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padangsidimpuan An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Permohonan bantuan biaya dalam rangka mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. H. HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Rekomendasi Nomor : 900/714/2008 Tentang persetujuan prinsip pengeluaran dana yang dibutuhkan dan akan ditampung pada P.APBD Tahun 2008
Nota Dinas Nomor : 10/PSKPS/2008 Tanggal 12 Juni 2008 Perihal Permohonan Bantuan Biaya dalam Rangka Mengikuti Kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIII An. HADI ASHARI, S.Sos, MM sebesar Rp. 1.242.922.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat tanda setoran An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan SANGAT MARTUA, S.Sos sebesar Rp. 9.372.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk Tim PS. SIDIMPUAN dalam Kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. PULUNGAN sebesar Rp. 292.550.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Daftar tanda terima dan uang saku pemain dan offisial Tim PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 11 Mei 2008 di : Langsa An. ZULKARNAIN POHAN, S.Sos dan mengetahui Wakil Manager HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM sebesar Rp. 6.950.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi pembyaran bonus pertandingan tandang untuk pelatih, menang melawan PSSA Asahan dengan skor 1-0 Tanggal 15-Mei-2008 di Kisaran An. Kustiono sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan tandang untuk pemain, menang melawan PSSA Asahan dengan skor 1-0 Tanggal 15-Mei-2008 di Kisaran An. MASRIL. M sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan menang untuk pelatih, PS. SIDIMPUAN lawan PSLS skor 2-0 dan PS. SIDIMPUAN lawan PS. IDI skor 3-0 Tanggal 27-Mei-2008 An. MASRIL. M sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan kandang menang melawan PSLS skor 2-0 dan PS. IDI skor 3-0 Tanggal 23-Mei-2008 An. MASRIL. M sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan kandang untuk pelatih, menang melawan PS. Langsa dengan skor 1-0 Tanggal 11-Juli-2008 An. Kustiono sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan kandang untuk pemain, menang melawan PS. Langsa dengan skor 1-0 Tanggal 11-Juni-2008 An. MASRIL. M sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Daftar tanda terima uang lelah offisial Tim PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 31-Maret-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan mengetahui Manager H. SARMADAN HASIBUAN, SH, MM sebesar Rp. 37.750.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran uang tugas wasit pertandingan uji coba dan seleksi Tim kepada seksi perlengkapan / persiapan lapangan dalam persiapan kompetisi Divisi satu Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 02-Maret-2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya bahan perbaikan mess untuk team dan offisial PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 13-04-2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs.H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi pembayaran pembelian bahan baku bangunan untuk pemeliharaan mess team PS. SIDIMPUAN dan offisial PS. SIDIMPUAN Tahun 2008 25 April 2008 sebagai mana daftar faktur terlampir An. UD. SURYA sebesar Rp. 10.654.500,- (sepuluh juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi pembayaran pembelian bahan bangunan untuk pemeliharaan mess team PS. SIDIMPUAN dan offisial PS. SIDIMPUAN 2008 sebagai mana faktur terlampir Tanggal 25 April 2008 An. UD. SURYA sebesar Rp. 4.345.500,- (empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi pembayaran penyedian obat-obatan dan biaya kesehatan pemain dan pelatih PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 13-04-2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Kwitansi pembayaran obat-obatan dan biaya kesehatan Tim PS. SIDIMPUAN Bulan April 2008 dalam Kompetisi Divisi satu Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 30-April-2008 An. Dr. Joel. B. Purba sebesar 7.222.500,- (tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi pembayaran obat-obatan dan biaya kesehatan Tim PS. SIDIMPUAN dalam Kompetisi Divisi satu Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 31-Mei-2008 An. Dr. Joel. B. Purba sebesar 8.771.500,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi pembayaran obat-obatan dan biaya kesehatan Tim PS. SIDIMPUAN Bulan Juni 2008 dalam Kompetisi Divisi satu Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 28-Juni-2008 An. Dr. Joel. B. Purba sebesar 7.006.000,- (tujuh juta enam ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya untuk alih status pemain dan offisial, pengganti nama club serta biaya pendaftaran PS. SIDIMPUAN dalam Kompetisi PSSI Divisi Satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 13-04-2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Aplikasi Transfer Bank Mandiri Tanggal 23-04-2008 jumlah transfer Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), penerima PSSI-QQ-Lembaga Informasi dan Teknologi (LIT) Bank Mandiri Cabang DPR – RI Jakarta, Pengirim PS. SIDIMPUAN / PSKPS Divisi I PSSI An. MUHAMMAD YUSUF (Sekretaris Tim).
Kwitansi pembayaran biaya pengesahan pemain Tim PS. SIDIMPUAN sebanyak 11 orang Tanggal 28 April 2008 An. SUGENG RAHAYU sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran uang pendaftaran & Iuran calon anggota PSSI Tanggal 22 April 2008 An. WAHYUDI MUSTAFA sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran akte persatuan sepakbola SIDIMPUAN Tanggal 11 April 2008 An. Kantor Notaris Elly Satya Putri, S.H. sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 13-04-2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran sewa rental bus untuk Tim PS. SIDIMPUAN dalam pertandingan uji coba ke Medan Deli Serdang dan Kisaran Tahun 2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran makan, minum, puding, snack dan buah untuk pertandingan tandang PS. SIDIMPUAN dalam Kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 13-04-2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Asahan Tanggal 15-05-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Asahan tanggal 15-05-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Langsa tanggal 11-05-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Langsa tanggal 11-05-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Rengat tanggal 20-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh lapan juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Rengat tanggal 20-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Lhokseumawe tanggal 25-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Lhokseumawe tanggal 25-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Idi tanggal 30-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Idi tanggal 30-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Langsa Tanggal 11-Mei-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Asahan Tanggal 15-Mei-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Rengat Tanggal 20-Juni-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Lhokseumawe Tanggal 25-Juni-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Langsa Tanggal 30-Juni-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Langsa Tanggal 11-Mei-2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Asahan Tanggal 16-Mei-2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya puding, minum, snack dan buah Tim PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Rengat Tanggal 20 Juni 2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Lhokseumawe Tanggal 25-Juni-2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Langsa Tanggal 30-Juni-2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran honorarium pemain dan pelatih PS. SIDIMPUAN dalam kegiatan Kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 05-Juni-2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS, Drs. Syahridin Sir dan Drs. H. ASGUL IDIHAN, MSi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tanggal 07-September-2009 An. Drs. AHMAD BUCHORI SIREGAR dan Drs. HM. SOLIH PULUNGAN
Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2008 An. Drs. AHMAD BUCHORI SIREGAR
Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Daerah Kota PADANGSIDIMPUAN Nomor : 009/KONI-PSP/III/2008 Perihal : Mohon Pencairan Dana KONI Daerah Kota PADANGSIDIMPUAN Tahun 2008 Tanggal 10 Maret 2008 An. H. MHD. ANWAR PANJAITAN sebesar Rp. 1.065.000.000,- (satu milyar enam puluh lima juta rupiah).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah TA 2008 An. Drs. HARIS EFENDI
Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Tanggal 31 Desember 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 1.565.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah).
Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Daerah Kota PADANGSIDIMPUAN Nomor : 027/KONI-PSP/XII/2008 Tahun Anggaran 2008 Tanggal 12 Desember 2008 An. H. MHD. ANWAR PANJAITAN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Kwitansi pembayaran pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan offisial Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Kwitansi pembayaran pembelian kostum Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS. SIDIMPUAN di luar kandang selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya minyak Bus Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2009 Tanggal 21 Januari 2009 An. Drs. HM. SOLIH PULUNGAN.
Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Tahun Anggaran 2008 Tanggal 30 Juni 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Rekening Koran Tabungan Mudarabbah Bank Sumut Syariah Nomor rekening : 620 03.01.000678-7 tanggal 26 Januari 2011 atas nama PSKPS periode 01 Januari 2009 s/d 26 Januari 2011.
Rekening Koran Giro Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan Nomor : 230 01.03003284-0 tanggal 27 Januari 2011 atas nama Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Pariwisata Kota Padangsidimpuan periode 01 Januari 2008 s/d 31 Desember 2008.
Rekening Koran Giro Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan Nomor : 230 01.03003284-0 tanggal 27 Januari 2011 atas nama Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Pariwisata Kota Padangsidimpuan periode 01 Januari 2009 s/d 31 Desember 2009.
Petikan Keputusan Walikota Padangsidimpuan;
Masing-masing dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar nota pembelaan / Pledooi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis tertanggal 08 September 2011 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SOLIH PULUNGAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Membebaskan Terdakwa SOLIH PULUNGAN dari semua dakwaan tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa SOLIH PULUNGAN dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan semua barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Telah mendengar nota pembelaan/ Pledooi dari Terdakwa sebagaimana disampaikan terdakwa dalam surat tertulisnya dengan judul “Derita Hati dan Keluhan Jiwa” tertanggal 08 September 2011 yang pada pokoknya menyatakan mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini membebaskan terdakwa dari semua tuduhan yang ditujukan kepada terdakwa;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum sebagaimana disampaikan dalam surat tertanggal 12 september 2011 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutnya semula;
Telah mendengar Duplik Penasihat Hukum terdakwa sebagai mana disampaikan dalam surat 12 September 2011 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya semula;
Telah mendengar Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaanya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan atas Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Parawisata Kota Padangsidimpuan yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 821.23/153/2008 tanggal 16 Juni 2008, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, bersama dengan saksi HADI ASHARI NASUTION S.Sos selaku Wakil Manager Persatuan Sepakbola Sidimpuan (dalam berkas perkara terpisah) sekira bulan Juni 2008 sampai dengan tahun 2009 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 s/d 2009, bertempat di Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Parawisata Kota Padangsidimpuan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan April tahun 2008 berdiri Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS. SIDIMPUAN) berdasarkan Akte oleh Notaris ELLY SATYA PUTRI, SH, Nomor : 3 Tanggal 4 April 2008 yang sebelumnya bernama “PERSATUAN SEPAKBOLA KOTA PADANGSIDIMPUAN (PSKPS) Menjadi “PERSATUAN SEPAK BOLA SIDIMPUAN” (PS.SIDIMPUAN).
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum PS.Sidimpuan Nomor : SKEP-001/PS.SIDIMPUAN/III/-2008 tanggal 10 Maret 2008 adapun struktur organisasi PS SIDIMPUAN adalah sebagai berikut :
| Pembina / Penasehat | : | 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan MUSPIDA Plus Kota Padangsidimpuan Wakil Walikota Padangsidimpuan Kepala Dinas Pemuda dan olahraga Daerah Kota Padangsidimpuan KONI Daerah Kota Padangsidimpuan Pengcab PSSI Kota Padangsidimpuan H. MARATAMAN SIREGAR H. MHD ANWAR PANJAITAN H. AZWAR SYAMSI LUBIS, SE |
| Ketua Umum | : | Drs. H. ZULKARNAEN NASUTION,MM | |
| Wakil Ketua Umum | : | 1. 2. 3. | H.SARMADAN HASIBUAN SH, MM HADI ASHARI, S,Sos, MM Drs, ZULFEDDY, S |
| Sekretaris | : | M. DAUD BATUBARA, S Sos, Msi | |
| Wakil Sekretaris Umum | : | 1. | MUHAMMAD YUSUF SIREGAR A,md |
| 2. | IRMA SURYANI | ||
| Bendahara Umum | : | SYARIFUDIN NASUTION, S.Sos | |
| Wakil Bendahara Umum | ZULKARNAEN POHAN | ||
| Bidang- Bidang | : | ||
Kompetisi / Turnamen Ketua : Anggota | 1. 2. | H. RISWANDY ARISANDY, SE, Ak HIMSAR NASUTION SAFRAN | |
Pelatih / Pemandu Bakat Ketua : Anggota | ZULFIKAR NASUTION, SH
| ||
Penggalangan Dana/ Sponsorship Ketua : Anggota | Ir. RAJA SYAHLAN NASUTION
| ||
Hukuman dan Disiplin Ketua : Anggota | SAHATTUA SINAGA 1. H. RAHUDDIN HARAHAP 2. RAHMAT NASUTION | ||
Perwasitan Ketua : Anggota | JAMALI RANGKUTI
| ||
Kesehatan Ketua : Anggota | dr. ZAITUL RAHMAD
| ||
Prasana dan sarana Ketua : Anggota | SYAHRIZAL SH
| ||
Publikasi dan Humasy Ketua : Anggota | Drs. RAHMAT IRMANSYAH
| ||
Setelah di bentuk Komposisi dan Personalia kemudian di bentuk lagi susunan Managemen Tim Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) dengan Surat Keputusan Ketua Umum Tim Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) Nomor: SKEP-002/PS.SIDIMPUAN/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 sebagai berikut :
Manager : H. SARMADAN HASIBUAN, SH, MM
Wakil Manager : 1. HADI ASHARI, S.Sos, MM
2. ZUKFIKAR, SH
Sekretaris : MUHAMMAD YUSUF SIREGAR, A.Md
Wakil Sekretaris : IMBALO SIREGAR, ST
Bendahara : ZULKARNAEN POHAN, S.Sos
Wakil Bendahara : SULAIMAN NASUTION
Pelatih Kepala : KUSTIONO
Asisten Pelatih : 1. NANANG KUSHERDIANTO
2. ARFANSYAH NASUTION
3. MAHRIUN
Bidang Kesehatan : 1. Dr. JOEL BERTERLIN PURBA
2.AHMADSYAH SINULINGGA, S.Pd (MASSEUR)
X. Bidang Perelengkapan : 1.A.MUIS NASUTION
2. KHAIRUL SYAHNAN LUBIS
3. RAHMAD HIDAYAT
Bahwa Tim Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) pada saat mengikuti Kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 mendapat bantuan dana yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2008 yang ditampung pada Dinas Pemuda, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan.
Bahwa Tim Persatuan Sepakbola Padangsidimpuan ( PS. Sidimpuan) dalam mengikuti kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008, mengadakan perjanjian dengan pemain dan pelatih sepakbola yang diwakili oleh saksi HADI ASHARI NASUTON, S.Sos, MM untuk mengikat kontrak dalam rangka mengikuti kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008, dan dituangkan dengan kontrak pemain dan pelatih tanggal 14 April 2008 yang dibuat oleh saksi HADI ASHARI NASUTON, S.Sos, MM bersama MUHAMMAD YUSUF SIREGAR (Sekretaris Tim PS.Sidimpuan) yang ditanda tangani oleh saksi H. SARMADAN HASIBUAN, SH, MM selaku Manager Tim PS. Sidimpuan.
Sekira bulan Mei 2008 saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM menemui Saudara Drs. ASGUL IDHIAN DALIMUNTHE, M.Si yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan, dan mengatakan bahwa Tim PS.Sidimpuan mengalami kekurangan dana sebesar Rp. 1.242.922.000,- (satu milyar dua empat puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk Kontrak Pemain dan Pelatih serta biaya operasional PS Sidimpuan. Lalu setelah mengadakan pembicaraan dengan Saudara Drs. ASGUL IDHIAN DALIMUNTHE, M.Si, saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM membuat Nota Dinas Kepada Walikota Padangsidimpuan Nomor : 10/PSPKS/2008 tanggal 12 Juni 2008 perihal permohonan bantuan dalam rangka mengikuti kompetisi Divisi I liga Indonesia XIII yang ditujukan kepada Walikota Padangsidimpuan Cq. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang intinya meminta tambahan dana untuk keperluan PS. Sidimpuan.
Bahwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN diangkat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan berdasarkan surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor : 821.23/153/2008 tanggal 16 Juni 2008, menggantikan Saudara Drs. ASGUL IDIHAN DALIMUNTHE, M.Si, dengan tugas dan fungsi sebagai berikut :
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan daerah di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Melaksanakan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintah bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Mengeluarkan rekomendassi dan izin usaha di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwsata;
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata Kota Padangsidimpuan adalah :
Perumusan kebijakan teknis di bidang pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata.
Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN adalah Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang yang mempunyai tugas :
Menyusun RKA-SKPD
Menyusun DPA-SKPD
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan / perjanjian kerja sama dengan pihak dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
Mengelola milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainnnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah ; dan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Bahwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan, telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 900/137/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 435.000.000,- dan SPM Nomor : 900/136/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 65.000.000,- dengan total sebesar Rp. 500.000.000,- untuk keperluan Pembinaan Managemen Organisasi Olahraga yang diambil dari :
Mata anggaran Nomor : 5.2.2.07.02 Belanja sewa gedung/kantor/tempat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
Mata anggaran nomor : 5.2.2.11.13 Belanja makan dan minum kegiatan sebesar Rp. 160.000.000,-
Mata anggaran nomor 5.2.2.13.01 Belanja pakaian kerja lapangan sebesar Rp. 75.000.000,-
Kemudian SPM tersebut diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Padangsidimpuan pada tanggal 16 Desember 2008 dan saksi Drs. Ahmad Buchori Siregar selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kegiatan tersebut dan memindah bukukan dari rekening kas daerah ke rekening bendahara DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan melalui Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan rekening nomor 3284.
Kemudian setelah uang tersebut dicairkan oleh terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN, selanjutnya memerintahkan saksi RIDOAN AHMAD LUBIS (Bendahara Pengeluaran DISPORABUPAR Kota Padangsidimpuan) untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000,- tersebut kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM, padahal terdakwa mengetahui saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM adalah Wakil Manager Tim PS. Sidimpuan yang tidak berhak untuk menerima uang tersebut berdasarkan Anggaran Dasar Tim PS. Sidimpuan dan uang tersebut telah diterima oleh saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM pada tanggal 18 Desember 2008, dengan bukti penerimaannya sebanyak 6 (enam) kali / lembar kwitansi yakni :
Kwitansi Nomor BKU : 959 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya minyak bus Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 958 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 957 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS.Sidimpuan di luar kandang selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 956 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 955 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran Pembelian kostum Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 pada tanggal 18 Desember 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 954 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yaitu untuk pembayaran pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan offisial Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008, padahal terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN mengetahui saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM selaku Wakil Manager Tim PS. Sidimpuan.
Bahwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN mengetahui terhadap permintaan bantuan untuk Tim PS.Sidimpuan bukan dari Ketua Umum Tim PS.Sidimpuan melainkan dari permintaan Wakil Manajer Tim PS.Sidimpuan dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Tim PS. Sidimpuan /Akte Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) Nomor 3 tanggal 4 April 2007 pasal 4 “Dana hibah olahraga Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang disalurkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (K.O.N.I) Daerah Kota Padangsidimpuan”
Bahwa dana yang diberikan oleh terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM dimana pemberian dana tersebut tidak ada dilaporkan kepada bendahara Tim PS. Sidimpuan untuk dimasukan ke kas Tim PS.Sidimpuan maupun kepada Ketua Umum Tim PS.Sidimpuan, hal tersebut yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Tim PS. Sidimpuan pasal 4 “Bahwa ketua umum wajib menyalurkan seluruh dana yang telah dikumpulkan oleh seluruh tim penggalang dana/sponsorship Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) kepada Bendahara Umum untuk disimpan dan dikeluarkan menurut / sesuai dengan prosedur keuangan yang berlaku” dan pasal 6 “Uang Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) diperlukan untuk keperluan sehari-hari harus disimpan dalam Bank yang ditunjuk oleh Ketua Umum Badan Pengurus”.
Bahwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN dan saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM mengetahui kegiatan Kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008 sudah berakhir pada bulan Juli 2008 namun terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN tetap mencairkan dana kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM untuk kepentingan PS.Sidimpuan.
Bahwa kemudian pada tahun 2009 setelah ditetapkan APBD Kota Padangsidimpuan, berdasarkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan No. 3 tahun 2009 tentang Penjabaran APBD Tahun 2009, pada DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan disediakan anggaran untuk Peningkatan Managemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Sekira bulan Maret 2009 wakil Manager PS. Sidimpuan saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos MM mengajukan permohonan penyelesaian kebutuhan dana PS. Sidimpuan kepada Walikota Padangsidimpuan yang didasari dengan Surat Nota Dinas Nomor : 10/PSPKS/2008 tanggal 12 Juni 2008 perihal permohonan bantuan dalam rangka mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV yang ditujukan kepada Walikota Padangsidimpuan Cq. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2009 terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku pengguna anggaran memerintahkan saksi RIDOAN AHMAD LUBIS (Bendahara Pengeluaran DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan) untuk membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 01/SPM-TU/DISORABUDPAR/2009 tanggal 16 Maret 2009 sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan Peningkatan Managemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah, yang diajukan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Asset Daerah Kota Padangsidimpuan lalu dengan Surat Nomor : 903/338/DISPORABUDPAR/2009 dan pada tanggal 17 Maret 2009 Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Padangsidimpuan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Tambahan Uang (SP2D-TU) Nomor : 01/SP2DTU/DISPORABUDPAR/2009 Rp. 740.922.000,- (tujuh empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Pada tanggal 15 April 2009 terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN juga memerintahkan kepada saksi RIDOAN AHMAD LUBIS (Bendahara Pengeluaran DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan) untuk menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp. 731.550.000,- ( Tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM yang disaksikan oleh terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN dan atas penyerahan uang tersebut telah dibuat kwitansi tanda pembayaran sebanyak 6 (enam) lembar kwitansi tertanggal 13 April 2009 yang ditanda tangani oleh saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM selaku Wakil Manager Tim PS. Sidimpuan yang terdiri dari :
Kwitansi Nomor BKU : 003/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yaitu untuk pembayaran penyediaan obat-obatan dan biaya kesehatan pemain dan pelatih PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 002/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya bahan perbaikan mess untuk mes tim dan offisial PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 001/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 292.550.000,- (dua ratus sembilan puluh dua lima ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 004/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya alih status pemain dan offisial, pengganti nama klub serta biaya pendaftaran PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 005/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba PS.Sidimpuan dalam kompetisi PPSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 006/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran makan, minum, puding, snack dan buah untuk pertandingan tandang PS.Sidimpuan dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Bahwa terhadap dana yang dicairkan oleh terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tahun 2008 dan sebesar Rp. 731.550.000,- ( Tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada tahun 2009 yang awalnya untuk kepentingan PS.Sidimpuan namun oleh terdakwa dana tersebut tidak diberikan kepada Ketua Umum PS.Sidimpuan maupun kepada Bendahara Tim PS.Sidimpuan melainkan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM selaku Wakil Manajer Tim PS.Sidimpuan dan pemberian tersebut tanpa sepengetahuan Ketua Umum dan Bendahara Tim PS.Sidimpuan serta tidak masuk kedalam Kas PS.Sidimpuan.
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku pengguna anggaran bertentangan dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3), yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 54 ayat (1) yang berbunyi “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan / atau yang tidak cukup anggarannya dalam APBD” dan pasal 60 ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh yang menagih”.
Bahwa berdasarkan Peraturan Permendagri Nomor : 13 tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 122 ayat (9), menyatakan bahwa “setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dari APBD” dan pasal 132 ayat (1) “Bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pemuda, olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan mengetahui dan menyadari bahwa bukti pertanggungjawaban yang diajukan oleh saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM selaku Wakil Manajer Tim PS.Sidimpuan adalah tidak benar karena kegiatan Kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 sudah berakhir pada bulan Juli 2008.
Bahwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku Pengguna Anggaran pada DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan, telah menggunakan dana dari SKPD DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan tahun 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 900/137/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 435.000.000,- dan SPM Nomor : 900/136/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 65.000.000,- untuk keperluan Pembinaan Managemen Organisasi Olahraga dan pada tahun 2009 telah menggunakan dana dari SKPD Disporabudpar Kota Padangsidimpuan tahun 2009 berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 01/SPM-TU/DISPORABUDPAR/2009 tanggal 16 Maret 2009 sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan Peningkatan Managemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah yang pada kenyataannya ditujukan untuk keperluan lain sebagaimana yang ditetapkan dalam APBD dan terdakwa Drs. H.M SOLIH PULUNGAN juga memerintahkan saksi RIDOAN AHMAD LUBIS menyerahkan uang tersebut kepada saksi H. HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM selaku Wakil Manager Tim PS. Sidimpuan tanpa melalui Kominte OLahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan serta tanpa diketahui oleh Ketua Umum PS. Sidimpuan. Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN tersebut adalah bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor : 903/187/SJ tanggal 30 Januari 2007 tentang adanya larangan penggunaan APBD secara langsung untuk sepakbola.
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pemuda, OLahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2006 pasal 184 ayat (2) yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan / atau pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul akibat penggunaan surat bukti dimaksud” dan oleh karena itu, akibat perbuatan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara, dimana besarnya kerugian keuangan Negara tersebut berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap penyimpangan dalam penggunaan dana APBD Tahun 2008 dan 2009 untuk kegiatan Tim PS. Sidimpuan mengikuti Kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 adalah sebesar Rp. 1.801.550.000,00. (satu milyar delapan ratus satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian:
Tahun anggaran 2008
Pembayaran kontrak pemain / pelatih PS.Sidimpuan Rp. 2.000.000.000,-
Biaya belanja BBM / gas Rp. 50.000.000,-
Biaya belanja obat-obatan Rp. 15.000.000,-
Biaya sewa gedung / kantor / tempat Rp. 200.000.000,-
Biaya makan dan minum kegiatan Rp. 160.000.000,-
Belanja pakaian kerja lapangan Rp. 75.000.000,-
J u m l a h Rp. 2.500.000.000,-
Tahun Anggaran 2009
- Pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk Tim PS.Sidimpuan dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 - Pembayaran biaya bahan perbaikan mess Tim PS.Sidimpuan dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 - Pembayaran penyediaan biaya obat-obatan dan biaya kesehatan untuk Tim PS.Sidimpuan dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 - Pembayaran biaya untuk alih status pemain dan official, penggantian nama klub serta biaya pendaftaran PS.Sidimpuan dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 - Pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba Tim PS.Sidimpuan dalam persiapan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008. - Pembayaran biaya makan, minum, snack, pudding dan buah dalam pertandingan tandang Tim PS.Sidimpuan dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 J u m l a h | Rp. 292.550.000,- Rp. 15.000.000,- Rp. 23.000.000,- Rp. 44.500.000,- Rp. 30.000.000,- Rp. 326.500.000,- _____________ Rp. 731.550.000,- |
Maka perhitungan kerugian adalah sebagai berikut :
1). Jumlah uang yang dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan
- Tahun Anggaran 2008 Rp. 2.500.000.000,00
- Tahun Anggaran 2009 Rp. 731.550.000,00
Sub – Jumlah (1) Rp. 3.231.550.000,00
2). Jumlah uang yang diterima oleh Pengurus PS.Sidimpuan
- Tahun Anggaran 2008 (Bendahara dan Wakil Manager)
Rp. 1.430.000.000,00
- Tahun Anggaran 2009 (Bendahara dan Wakil Manager)
Sub – Jumlah (2) Rp. 1.430.000.000,00
Nilai kerugian keuangan Negara (1-2) Rp. 1.801.550.000,00
Atau sebesar Rp. 500.000.000,- (tahun 2008) + Rp. 731.550.000,- (tahun 2009) = Rp. 1.231.550.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ketika terdakwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN menjabat sebagai Pengguna Anggaran DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan;
Perbuatan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN bersama-sama dengan saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM telah memperkaya terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN atau setidak-tidaknya orang lain yang telah atau dapat merugikan keuangan Negara;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku Kepala Dinas Pemuda, olahraga, kebudayaan dan Parawisata Kota Padangsidimpuan yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 821.23/153/ 2008 tanggal 16 Juni 2008 yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi HADI ASHARI NASUTION S.Sos selaku Wakil Manager PS Sidimpuan (dalam berkas terpisah), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 s/d 2009, bertempat di Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Parawisata Kota Padangsidimpuan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekira bulan April tahun 2008 berdiri Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS. SIDIMPUAN) berdasarkan Akte oleh Notaris ELLY SATYA PUTRI, SH, Nomor : 3 Tanggal 4 April 2008 yang sebelumnya bernama “PERSATUAN SEPAKBOLA KOTA PADANGSIDIMPUAN (PSKPS) Menjadi “PERSATUAN SEPAKBOLA SIDIMPUAN” (PS.SIDIMPUAN).
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum PS.Sidimpuan Nomor : SKEP-001/PS.SIDIMPUAN/III/-2008 tanggal 10 Maret 2008 adapun struktur organisasi PS SIDIMPUAN adalah sebagai berikut :
| Pembina / Penasehat | : | 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan MUSPIDA Plus Kota Padangsidimpuan Wakil Walikota Padangsidimpuan Kepala Dinas Pemuda dan olahraga Daerah Kota Padangsidimpuan KONI Daerah Kota Padangsidimpuan Pengcab PSSI Kota Padangsidimpuan H. MARATAMAN SIREGAR H. MHD ANWAR PANJAITAN H. AZWAR SYAMSI LUBIS, SE |
| Ketua Umum | : | Drs. H. ZULKARNAEN NASUTION,MM | |
| Wakil Ketua Umum | : | 1. 2. 3. | H.SARMADAN HASIBUAN SH, MM HADI ASHARI, S,Sos, MM Drs, ZULFEDDY, S |
| Sekretaris | : | M. DAUD BATUBARA, S Sos, Msi | |
| Wakil Sekretaris Umum | : | 1. | MUHAMMAD YUSUF SIREGAR A,md |
| 2. | IRMA SURYANI | ||
| Bendahara Umum | : | SYARIFUDIN NASUTION, S.Sos | |
| Wakil Bendahara Umum | ZULKARNAEN POHAN | ||
| Bidang- Bidang | : | ||
Kompetisi / Turnamen Ketua : Anggota | 1. 2. | H. RISWANDY ARISANDY, SE, Ak HIMSAR NASUTION SAFRAN | |
Pelatih / Pemandu Bakat Ketua : Anggota | ZULFIKAR NASUTION, SH
| ||
Penggalangan Dana/ Sponsorship Ketua : Anggota | Ir. RAJA SYAHLAN NASUTION
| ||
Hukuman dan Disiplin Ketua : Anggota | SAHATTUA SINAGA 1. H. RAHUDDIN HARAHAP 2. RAHMAT NASUTION | ||
Perwasitan Ketua : Anggota | JAMALI RANGKUTI
| ||
Kesehatan Ketua : Anggota | dr. ZAITUL RAHMAD
| ||
Prasana dan sarana Ketua : Anggota | SYAHRIZAL SH
| ||
Publikasi dan Humasy Ketua : Anggota | Drs. RAHMAT IRMANSYAH
| ||
Setelah di bentuk Komposisi dan Personalia kemudian di bentuk lagi susunan Managemen Tim Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) dengan Surat Keputusan Ketua Umum Tim Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) Nomor: SKEP-002/PS.SIDIMPUAN/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 sebagai berikut :
Manager : H. SARMADAN HASIBUAN, SH, MM
Wakil Manager : 1. HADI ASHARI, S.Sos, MM
2. ZUKFIKAR, SH
Sekretaris : MUHAMMAD YUSUF SIREGAR, A.Md
Wakil Sekretaris : IMBALO SIREGAR, ST
Bendahara : ZULKARNAEN POHAN, S.Sos
Wakil Bendahara : SULAIMAN NASUTION
Pelatih Kepala : KUSTIONO
Asisten Pelatih : 1. NANANG KUSHERDIANTO
2. ARFANSYAH NASUTION
3. MAHRIUN
Bidang Kesehatan : 1. Dr. JOEL BERTERLIN PURBA
2.AHMADSYAH SINULINGGA, S.Pd (MASSEUR)
X. Bidang Perelengkapan : 1.A.MUIS NASUTION
2. KHAIRUL SYAHNAN LUBIS
3. RAHMAD HIDAYAT
Bahwa Tim Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) pada saat mengikuti Kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 mendapat bantuan dana yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2008 yang ditampung pada Dinas Pemuda, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan.
Bahwa Tim Persatuan Sepakbola Padangsidimpuan ( PS. Sidimpuan) dalam mengikuti kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008, mengadakan perjanjian dengan pemain dan pelatih sepakbola yang diwakili oleh saksi HADI ASHARI NASUTON, S.Sos, MM untuk mengikat kontrak dalam rangka mengikuti kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008, dan dituangkan dengan kontrak pemain dan pelatih tanggal 14 April 2008 yang dibuat oleh saksi HADI ASHARI NASUTON, S.Sos, MM bersama MUHAMMAD YUSUF SIREGAR (Sekretaris Tim PS.Sidimpuan) yang ditanda tangani oleh saksi H. SARMADAN HASIBUAN, SH, MM selaku Manager Tim PS. Sidimpuan.
Sekira bulan Mei 2008 saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM menemui Saudara Drs. ASGUL IDHIAN DALIMUNTHE, M.Si yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan, dan mengatakan bahwa Tim PS.Sidimpuan mengalami kekurangan dana sebesar Rp. 1.242.922.000,- (satu milyar dua empat puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk Kontrak Pemain dan Pelatih serta biaya operasional PS Sidimpuan. Lalu setelah mengadakan pembicaraan dengan Saudara Drs. ASGUL IDHIAN DALIMUNTHE, M.Si, saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM membuat Nota Dinas Kepada Walikota Padangsidimpuan Nomor : 10/PSPKS/2008 tanggal 12 Juni 2008 perihal permohonan bantuan dalam rangka mengikuti kompetisi Divisi I liga Indonesia XIII yang ditujukan kepada Walikota Padangsidimpuan Cq. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang intinya meminta tambahan dana untuk keperluan PS. Sidimpuan.
Bahwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN diangkat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan berdasarkan surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor : 821.23/153/2008 tanggal 16 Juni 2008, menggantikan Saudara Drs. ASGUL IDIHAN DALIMUNTHE, M.Si, dengan tugas dan fungsi sebagai berikut :
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan daerah di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Melaksanakan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintah bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Mengeluarkan rekomendassi dan izin usaha di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwsata;
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata Kota Padangsidimpuan adalah :
Perumusan kebijakan teknis di bidang pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata.
Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN adalah Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang yang mempunyai tugas :
Menyusun RKA-SKPD
Menyusun DPA-SKPD
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan / perjanjian kerja sama dengan pihak dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
Mengelola milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainnnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah ; dan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Bahwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan, telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 900/137/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 435.000.000,- dan SPM Nomor : 900/136/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 65.000.000,- dengan total sebesar Rp. 500.000.000,- untuk keperluan Pembinaan Managemen Organisasi Olahraga yang diambil dari :
Mata anggaran Nomor: 5.2.2.07.02 Belanja sewa gedung/kantor/ tempat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
Mata anggaran nomor : 5.2.2.11.13 Belanja makan dan minum kegiatan sebesar Rp. 160.000.000,-
Mata anggaran nomor 5.2.2.13.01 Belanja pakaian kerja lapangan sebesar Rp. 75.000.000,-
Kemudian SPM tersebut diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Padangsidimpuan pada tanggal 16 Desember 2008 dan saksi Drs. Ahmad Buchori Siregar selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kegiatan tersebut dan memindah bukukan dari rekening kas daerah ke rekening bendahara DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan melalui Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan rekening nomor 3284.
Kemudian setelah uang tersebut dicairkan oleh terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN, selanjutnya memerintahkan saksi RIDOAN AHMAD LUBIS (Bendahara Pengeluaran DISPORABUPAR Kota Padangsidimpuan) untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000,- tersebut kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM, padahal terdakwa mengetahui saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM adalah Wakil Manager Tim PS. Sidimpuan yang tidak berhak untuk menerima uang tersebut berdasarkan Anggaran Dasar Tim PS. Sidimpuan dan uang tersebut telah diterima oleh saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM pada tanggal 18 Desember 2008, dengan bukti penerimaannya sebanyak 6 (enam) kali / lembar kwitansi yakni :
Kwitansi Nomor BKU : 959 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya minyak bus Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 958 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 957 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS.Sidimpuan di luar kandang selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 956 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 955 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran Pembelian kostum Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 pada tanggal 18 Desember 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 954 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yaitu untuk pembayaran pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan offisial Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008, padahal terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN mengetahui saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM selaku Wakil Manager Tim PS. Sidimpuan.
Bahwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN mengetahui terhadap permintaan bantuan untuk Tim PS.Sidimpuan bukan dari Ketua Umum Tim PS.Sidimpuan melainkan dari permintaan Wakil Manajer Tim PS.Sidimpuan dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Tim PS. Sidimpuan /Akte Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) Nomor 3 tanggal 4 April 2007 pasal 4 “Dana hibah olahraga Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang disalurkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (K.O.N.I) Daerah Kota Padangsidimpuan”
Bahwa dana yang diberikan oleh terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM dimana pemberian dana tersebut tidak ada dilaporkan kepada bendahara Tim PS. Sidimpuan untuk dimasukan ke kas Tim PS.Sidimpuan maupun kepada Ketua Umum Tim PS.Sidimpuan, hal tersebut yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Tim PS. Sidimpuan pasal 4 “Bahwa ketua umum wajib menyalurkan seluruh dana yang telah dikumpulkan oleh seluruh tim penggalang dana/sponsorship Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) kepada Bendahara Umum untuk disimpan dan dikeluarkan menurut / sesuai dengan prosedur keuangan yang berlaku” dan pasal 6 “Uang Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) diperlukan untuk keperluan sehari-hari harus disimpan dalam Bank yang ditunjuk oleh Ketua Umum Badan Pengurus”.
Bahwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN dan saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM mengetahui kegiatan Kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008 sudah berakhir pada bulan Juli 2008 namun terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN tetap mencairkan dana kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM untuk kepentingan PS.Sidimpuan.
Bahwa kemudian pada tahun 2009 setelah ditetapkan APBD Kota Padangsidimpuan, berdasarkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan No. 3 tahun 2009 tentang Penjabaran APBD Tahun 2009, pada DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan disediakan anggaran untuk Peningkatan Managemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Sekira bulan Maret 2009 wakil Manager PS. Sidimpuan saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos MM mengajukan permohonan penyelesaian kebutuhan dana PS. Sidimpuan kepada Walikota Padangsidimpuan yang didasari dengan Surat Nota Dinas Nomor : 10/PSPKS/2008 tanggal 12 Juni 2008 perihal permohonan bantuan dalam rangka mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV yang ditujukan kepada Walikota Padangsidimpuan Cq. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2009 terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku pengguna anggaran memerintahkan saksi RIDOAN AHMAD LUBIS (Bendahara Pengeluaran DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan) untuk membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 01/SPM-TU/DISORABUDPAR/2009 tanggal 16 Maret 2009 sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan Peningkatan Managemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah, yang diajukan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Asset Daerah Kota Padangsidimpuan lalu dengan Surat Nomor : 903/338/DISPORABUDPAR/2009 dan pada tanggal 17 Maret 2009 Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Padangsidimpuan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Tambahan Uang (SP2D-TU) Nomor : 01/SP2DTU/DISPORABUDPAR/2009 Rp. 740.922.000,- (tujuh empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Pada tanggal 15 April 2009 terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN juga memerintahkan kepada saksi RIDOAN AHMAD LUBIS (Bendahara Pengeluaran DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan) untuk menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp. 731.550.000,- ( Tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM yang disaksikan oleh terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN dan atas penyerahan uang tersebut telah dibuat kwitansi tanda pembayaran sebanyak 6 (enam) lembar kwitansi tertanggal 13 April 2009 yang ditanda tangani oleh saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM selaku Wakil Manager Tim PS. Sidimpuan yang terdiri dari :
Kwitansi Nomor BKU : 003/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yaitu untuk pembayaran penyediaan obat-obatan dan biaya kesehatan pemain dan pelatih PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 002/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya bahan perbaikan mess untuk mes tim dan offisial PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 001/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 292.550.000,- (dua ratus sembilan puluh dua lima ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 004/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya alih status pemain dan offisial, pengganti nama klub serta biaya pendaftaran PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 005/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba PS.Sidimpuan dalam kompetisi PPSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 006/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran makan, minum, puding, snack dan buah untuk pertandingan tandang PS.Sidimpuan dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Bahwa terhadap dana yang dicairkan oleh terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tahun 2008 dan sebesar Rp. 731.550.000,- ( Tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada tahun 2009 yang awalnya untuk kepentingan PS.Sidimpuan namun oleh terdakwa dana tersebut tidak diberikan kepada Ketua Umum PS.Sidimpuan maupun kepada Bendahara Tim PS.Sidimpuan melainkan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM selaku Wakil Manajer Tim PS.Sidimpuan dan pemberian tersebut tanpa sepengetahuan Ketua Umum dan Bendahara Tim PS.Sidimpuan serta tidak masuk kedalam Kas PS.Sidimpuan.
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku pengguna anggaran bertentangan dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3), yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 54 ayat (1) yang berbunyi “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan / atau yang tidak cukup anggarannya dalam APBD” dan pasal 60 ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh yang menagih”.
Bahwa berdasarkan Peraturan Permendagri Nomor : 13 tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 122 ayat (9), menyatakan bahwa “setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dari APBD” dan pasal 132 ayat (1) “Bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pemuda, olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan mengetahui dan menyadari bahwa bukti pertanggungjawaban yang diajukan oleh saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM selaku Wakil Manajer Tim PS.Sidimpuan adalah tidak benar karena kegiatan Kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 sudah berakhir pada bulan Juli 2008.
Bahwa terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku Pengguna Anggaran pada DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan, telah menggunakan dana dari SKPD DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan tahun 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 900/137/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 435.000.000,- dan SPM Nomor : 900/136/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 65.000.000,- untuk keperluan Pembinaan Managemen Organisasi Olahraga dan pada tahun 2009 telah menggunakan dana dari SKPD Disporabudpar Kota Padangsidimpuan tahun 2009 berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 01/SPM-TU/DISPORABUDPAR/2009 tanggal 16 Maret 2009 sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan Peningkatan Managemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah yang pada kenyataannya ditujukan untuk keperluan lain sebagaimana yang ditetapkan dalam APBD dan terdakwa Drs. H.M SOLIH PULUNGAN juga memerintahkan saksi RIDOAN AHMAD LUBIS menyerahkan uang tersebut kepada saksi H. HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM selaku Wakil Manager Tim PS. Sidimpuan tanpa melalui Kominte OLahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan serta tanpa diketahui oleh Ketua Umum PS. Sidimpuan. Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN tersebut adalah bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor : 903/187/SJ tanggal 30 Januari 2007 tentang adanya larangan penggunaan APBD secara langsung untuk sepakbola.
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pemuda, OLahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2006 pasal 184 ayat (2) yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan / atau pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul akibat penggunaan surat bukti dimaksud” dan oleh karena itu, akibat perbuatan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara, dimana besarnya kerugian keuangan Negara tersebut berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap penyimpangan dalam penggunaan dana APBD Tahun 2008 dan 2009 untuk kegiatan Tim PS. Sidimpuan mengikuti Kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 adalah sebesar Rp. 1.801.550.000,00. (satu milyar delapan ratus satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian:
Tahun anggaran 2008
Pembayaran kontrak pemain / pelatih PS.Sidimpuan Rp. 2.000.000.000,-
Biaya belanja BBM / gas Rp. 50.000.000,-
Biaya belanja obat-obatan Rp. 15.000.000,-
Biaya sewa gedung / kantor / tempat Rp. 200.000.000,-
Biaya makan dan minum kegiatan Rp. 160.000.000,-
Belanja pakaian kerja lapangan Rp. 75.000.000,-
J u m l a h Rp. 2.500.000.000,-
Tahun Anggaran 2009
- Pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk Tim PS.Sidimpuan dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 - Pembayaran biaya bahan perbaikan mess Tim PS.Sidimpuan dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 - Pembayaran penyediaan biaya obat-obatan dan biaya kesehatan untuk Tim PS.Sidimpuan dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 - Pembayaran biaya untuk alih status pemain dan official, penggantian nama klub serta biaya pendaftaran PS.Sidimpuan dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 - Pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba Tim PS.Sidimpuan dalam persiapan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008. - Pembayaran biaya makan, minum, snack, pudding dan buah dalam pertandingan tandang Tim PS.Sidimpuan dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 J u m l a h | Rp. 292.550.000,- Rp. 15.000.000,- Rp. 23.000.000,- Rp. 44.500.000,- Rp. 30.000.000,- Rp. 326.500.000,- _____________ Rp. 731.550.000,- |
Maka perhitungan kerugian adalah sebagai berikut :
1). Jumlah uang yang dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan
- Tahun Anggaran 2008 Rp. 2.500.000.000,00
- Tahun Anggaran 2009 Rp. 731.550.000,00
Sub – Jumlah (1) Rp. 3.231.550.000,00
2). Jumlah uang yang diterima oleh Pengurus PS.Sidimpuan
- Tahun Anggaran 2008 (Bendahara dan Wakil Manager)
Rp. 1.430.000.000,00
- Tahun Anggaran 2009 (Bendahara dan Wakil Manager)
Sub – Jumlah (2) Rp. 1.430.000.000,00
Nilai kerugian keuangan Negara (1-2) Rp. 1.801.550.000,00
Atau jumlah sebesar Rp. 500.000.000,- + Rp. 731.550.000,- = Rp. 1.231.550.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ketika terdakwa Drs.H.M SOLIH PULUNGAN menjabat sebagai Pengguna Anggaran DISPORABUDPAR Kota Padangsidimpuan.
Perbuatan terdakwa Drs. H.M SOLIH PULUNGAN bersama dengan saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM telah menguntungkan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN atau setidak-tidaknya orang lain yang telah atau dapat merugikan keuangan Negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yang mana masing-masing telah memberikan keterangannya di bawah sumpah/janji menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
H. SARMADAN HASIBUAN, SH. MM;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi dihadirkan sekarang ini adalah dalam Kasus Korupsi Penggunaan dana di PS. Sidimpuan yang bersumber dari dana APBD Kota Padangsidimpuan 2008/2009.
Bahwa saksi ikut dalam kepengurusan PS. Sidimpuan dalam Susunan Komposisi dan Personalia Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS. Sidimpuan) masa bakti 2008-2011 jabatan saksi sebagai Wakil Ketua Umum sesuai SK Ketua Umum PS. Sidimpuan SKEP Nomor : 001/PS.Sidimpuan/III-2008 tanggal 10 Maret 2008.
Bahwa dalam Susunan Managemen Tim Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS. Sidimpuan) untuk mengikuti Liga Indonesia Devisi I PSSI ke XIV tahun 2008 Jabatan saksi adalah Manager, Wakil Manager Hadi Ashari Nasution, S.Sos, MM dan Bendahara Zulkarnaen Pohan, S.Sos, sesuai SK Ketua Umum PS. Sidimpuan SKEP Nomor : 002/PS.Sidimpuan/III-2008 tanggal 10 Maret 2008.
Bahwa tugas saksi selaku Manager adalah memfasilitasi kebutuhan tim dalam setiap latihan dan pertandingan, memantau perkembangan tim dalam setiap latihan dan persiapan pelaksanaan pertandingan.
Bahwa saksi tidak ada mengetahui AKTE NOTARIS ELLY SATYA PUTRI, SH NOMOR. 3 TANGGAL 4 April 2008 tentang Akte Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS. Sidimpuan), namun saksi ketahui setelah di perisiksa di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Bahwa setelah saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, saksi membaca Akte Persatuan Sepabola Sidimpuan dimana dalam Akte tersebut bahwa Penggunaan dana untuk PS. Sidimpuan yang bersumber dari Pemerintah harus melalui KONI.
Bahwa untuk mengikuti Kompitisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008 ada dibuat kontrak pemain dengan pengurus PS. Sidimpuan.
Bahwa yang melakukan Negosiaisi kontrak dengan pemain adalah HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM.
Bahwa yang menentukan jumlah nilai kontrak antara pemain dengan pengurus PS. Sidimpuan dilakukan oleh HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM, sehingga saksi tidak mengetahui berapa nilai jumlah kontrak yang di terima oleh pemain, pelatih, selama mengikuti Kompitisi.
Bahwa saksi ada menandatangani kontrak dengan Pemain, Pelatih yang di sodorkan oleh HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM untuk saksi tandatangani disalah satu rumah makan di daerah Batu Nadua Kota Padangsidimpuan saat saksi memantau Pilkada Sumut, dan saksi bertanya kepada HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM kenapa saksi yang harus menandatanganinya karena masih ada lagi Ketua Umum, lalu dijawab HADI ASHARI NASUTION. S.Sos. MM sudah mendesak karena pemain mau TC, sehingga saksi mengatakan kepada HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM agar memaraf seluruh kontrak yang akan ditanda tangani oleh saksi, setelah kontrak tersebut di paraf HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM lalu kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi.
Bahwa Kontrak yang ditandatangani oleh saksi adalah kontrak yang ada paraf HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM.
Bahwa saksi tidak aktif mengikuti kegiatan PS. Sidimpuan selama mengikuti Kompitisi Devisi Satu Liga Indonesia ke XIV tahun 2008, karena yang selalu aktif adalah HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya permintaan kekurangan dana PS. Sidimpuan yang di tandatangani oleh HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM kepada Walikota Padangsidimpuan karena saksi tidak ada diberitahu oleh HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM.
Bahwa dalam APBD tahun 2008 ada dana yang dianggarkan untuk PS. Sidimpuan lebih kurang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Bahwa seharusnya permintaan dana maupun pengeluaran dana PS. Sidimpuan harus persetujuan dari saksi dan seyogiyanya dilaporkan oleh HADI ASHARI NASUTION, S.Sos.MM kepada saksi, namun kenyataaannya HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM tidak pernah memberitahukannya kepada saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dana yang diterima oleh PS. Sidimpuan dari APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2008/2009 melalui Dispora Budpar Kota padangsidimpuan karena Bendahara Zulkarnaen Pohan maupun Wakil Manager HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM tidak pernah melaporkannya kepada saksi;
Bahwa saksi hanya satu kali menyaksikan PS. Sidimpuan melakukan tanding kandang di Kota Padangsidimpuan.
Bahwa untuk pemain diberikan bonus bila menang tandang ataupun kandang namun jumlah uang yang di terima oleh pemain dan pelatih saksi lupa;
Bahwa saksi ada menerima uang lelah sebesar Rp. 24.000.000,-
Bahwa Prosedur penerimaan uang yang bersumber dari Pemerintah Padangsidimpuan seharusnya melalui KONI, kemuidan KONI menyalurkannya ke Bendahara PS. Sidimpuan.
Bahwa dana bantuan yang bersumber dari APBD, pertanggung jawabannnya harus tunduk pada Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah.
Tanggapan terdakwa : Keterangan saksi di benarkan oleh terdakwa.
ZULKARNAEN POHAN, S.Sos;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Tim Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) dibentuk sesuai dengan akte notaris nomor dan tanggalnya tidak ingat lagi tetapi pada tahun 2006 nama tim sepakbolanya adalah Persatuan Sepakbola Kota Padangsidimpuan (PSKPS) dan pada tahun 2008 dirubah menjadi Tim Pesatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan).
Bahwa dasar diangkat sebagai Bendahara Tim Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS.Sidimpuan) adalah SK Ketua Umum Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS. Sidimpuan) Nomor : SKEP 002/PS.Sidimpuan/III-2008 tanggal 10 Maret 2008.
Bahwa tugas saksi selaku bendahara Tim PS. Sidimpuan adalah melakukan pembayaran keperluan Tim PS. Sidimpuan.
Bahwa Sumber dana, Tim PS.Sidimpuan untuk mengikuti Kompetisi P.S.S.I Divisi Satu Liga Indonesia ke XIV adalah dari bantuan Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan melalui KONI Kota Padangsidimpuan.
Bahwa proses pencairan dana untuk Tim PS. Sidimpuan adalah pertama-tama Tim Manajemen PS.Sidimpuan mengajukan proposal ke Pengurus PS. Sidimpuan kemudian Pengurus PS. Sidimpuan mengajukan proposal ke KONI Kota Padangsidimpuan dan KONI Kota Padangsidimpuan meneruskannya ke Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan selanjunya berdasarkan proposal tersebut Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan menyalurkan bantuan ke KONI Kota Padangsidimpuan dan KONI Kota Padangsidimpuan menyerahkan bantuan terasebut langsung kepada Tim Manajemen PS. Sidimpuan.
Bahwa saksi dipanggil oleh HADI ASHARI NASUTION S.Sos. MM untuk datang ke Kantor Dispora Budpar Kota Padangsidimpuan sekira tahun 2008 dan setibanya di kantor Dispora Budpar Kota Padangsidimpuan ada menerima dana untuk PS. Sidimpuan dari KONI Kota Padangsidimpuan melalui Bendahara Sahat Tua Sinaga sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) berupa Cek Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan tepatnya di Aula Dispora Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan.
Bahwa saksi juga ada menerima dana langsung dari Bendahara Disporabudpar Kota Padangsidimpuan (Ridoan Ahmad Lubis) secara tunai sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) didampingi oleh Kadispora Kebudayaan dan Pariwisatan Kota Padangsidimpuan (Drs. H. ASGUL IDIHAN, M.Si), dan uang tunai sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut adalah kontrak pemain yang jumlah seluruhnya Rp. 1. 404.5000,- (satu miliar empat ratus empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa kontrak pemain saksi terima dari Muhammad Yusuf Siregar.
Bahwa uang sebesar Rp. 1. 404.5000,- (satu miliar empat ratus empat juta lima ratus ribu rupiah) yang telah diterima saksi dari Disporabudpar Kota Padangsidimpuan tidak seluruhnya di pergunakan untuk membayar kontrak pemain akan tetapi sebagian di pergunakan untuk biaya operasional Tim Ps. Sidimpuan selama mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa untuk melakukan pembayaran keperluan Tim Ps. Sidimpuan saksi selalu meminta persetujuan pembayaran dari Wakil Manajer Tim Ps. Sidimpuan HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM
Bahwa setelah Wakil Manajer Tim Ps. Sidimpuan HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM telah menyetujui pembayaran dengan membuat disposisi dalam setiap pembayaran yakni Setuju dibayar maka saksi membayarkan sejumlah uang untuk keperluan tim Ps. Sidimpuan.
Bahwa saksi tidak mengetahui di perubahan APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2008 ada ditampung dana untuk PS. Sidimpuan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa di APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2009 ada ditampung dana untuk PS. Sidimpuan sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak ada menerima uang dari Disporabudpar Kota Padangsidimpuan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Tanggapan terdakwa : Keterangan saksi di benarkan terdakwa.
3. RIDOAN AHMAD LUBIS;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa sejak tahun 2009 saksi menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda Olahraga, Prawisata dan Kebudayaan Kota Padangsidimpuan.
Bahwa pada tahun anggaran 2008 dan 2009 pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan, ada diberikan bantuan atau kegiatan Honorarium tenaga ahli tahun anggaran 2008 dan Peningkatan manajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah pada tahun anggaran 2009, sesuai dengan DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan tahun 2008.
Bahwa pada TA. 2008 pada DPA Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan dianggarkan dan untuk Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan untuk Kegiatan Peningkatan Jaminan Kesejahteraan bagi masa depan atlet, pelatih dan Tehnis Olahraga sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Bahwa dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang di peruntukkan untuk Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga pencairannya hanya 1 (satu) kali.
Bahwa dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk Kegiatan Peningkatan Jaminan Kesejahteraan bagi masa depan atlet, pelatih dan Tehnis Olahraga dicairkan sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang di peruntukkan untuk Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga telah di serahkan kepada KONI Kota Padangsidimpuan dan KONI Padangsidimpuan telah menyerahkannya kepada Tim Ps. Sdimpuan.
Bahwa dana yang di salurkan oleh saksi untuk PS. Sidimpuan melalui KONI sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Bahwa saksi juga ada menyerahkan uang untuk PS. Sidimpuan langsung ke Bendahara PS. Sidimpuan Zulkarnaen Pohan secara tunai sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) didampingi oleh Kadispora Kebudayaan dan Pariwisatan Kota Padangsidimpuan (Drs. H. ASGUL IDIHAN, M.Si), dan uang tunai sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa uang yang telah diserahkan ke Ps. Sidimpuan adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan pertanggungjawabannya adalak kontrak pemain Ps. Sidimpuan yang berjumlah keseluruhannya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Bahwa sekira tahun 2008 saksi ada menyerahkan langsung dana untuk PS. Sidimpuan melalui HADI ASHARI NASUTION. S.Sos, MM sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari P.APBD tahun 2008 di kantor Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan dan uang tersebut telah di terima oleh HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM berdasarkan :
Kwitansi Nomor BKU : 959 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya minyak bus Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 958 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 957 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS.Sidimpuan di luar kandang selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 956 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 955 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran Pembelian kostum Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 pada tanggal 18 Desember 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 954 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yaitu untuk pembayaran pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan offisial Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
- Bahwa sekira tahun 2009 terdakwa menyuruh saksi untuk datang ke kantor Bappeda Kota padangsidimpuan setelah mengambil uang dari Bank Sumut, lalu saksi bersama saksi IHWAN RAMADAN membawa uang sebesar Rp. 731.550.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ke Kantor Bapeda Kota padangsidimpuan, setibanya di kantor Bappeda Kota Padangsidimpuan saksi masuk keruangan HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM, lalu menyerahkan uang tersebut kepada HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM, di hadapan terdakwa, kemudian untuk bukti penyerahan uang tersebut saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM menandatangai 6 kwitansi sebagai beriktu;
Kwitansi Nomor BKU : 003/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yaitu untuk pembayaran penyediaan obat-obatan dan biaya kesehatan pemain dan pelatih PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 002/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya bahan perbaikan mess untuk mes tim dan offisial PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 001/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 292.550.000,- (dua ratus sembilan puluh dua lima ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 004/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya alih status pemain dan offisial, pengganti nama klub serta biaya pendaftaran PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 005/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba PS.Sidimpuan dalam kompetisi PPSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 006/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran makan, minum, puding, snack dan buah untuk pertandingan tandang PS.Sidimpuan dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Bahwa setelah menerima uang tersebut saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 2.000.000,- sebagai uang lelah,
Bahwa benar Bukti pertanggungjawaban yang sebesar Rp. 500.000.000,- dari PS.Sidimpuan adalah berupa kwitansi yang ditanda tangani H. HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM selaku Wakil Manager Tim PS. Sidimpuan tetapi tidak ada lampiran pendukungnya.
Bahwa benar Bukti pertanggungjawaban yang sebesar Rp. 731.550.000,- dari PS.Sidimpuan adalah berupa Kwitansi dan lampiran-lampiran yang ada di kegiatan PS.Sidimpuan yang ditanda tangani H. HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM selaku Wakil Manager Tim PS. Sidimpuan.
Bahwa PS.Sidimpuan telah membuat Surat Pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan untuk tahun 2008 yaitu berupa bukti pertanggungjawaban yang sebesar Rp. 731.550.000,- dari PS.Sidimpuan ke Dispora Budpar Kota Padangsidimpuan adalah berupa Kwitansi pembayaran
Tanggapan terdakwa : terdakwa tidak ada keberatan atas keterangan saksi;
4. SAHAT TUA SINAGA;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi menjabata sebagai Bendahara KONI Padangsidimpuan sejak tahun 2007/2009 berdasarkan SKEP Nomor : 16/KONI-SU/V/2007 tanggal 11 Mei 2007.
Bahwa saksi juga menjadi Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Periode 2004/2009.
Bahwa saksi sebagai Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dan merangkap juga menjadi Bendahara KONI Kota Padangsidimpuan.
Bahwa saat saksi menjabat Bendahara KONI Padangsidimpuan terdakwa menjadi Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa KONI adalah induk selurah bidang olah raga.
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara KONI adalah melakukan pembayaran kebutuhan Cabang Olahraga sesuai dengan yang di programkan pembiayaannya, juga kebutuhan organisasi sesuai yang dianggarkan serta pengeluaran uang dari Bendahara KONI Padangsidimpuan harus ditandatangani Bendahara dan Ketua.
Bahwa benar saat saksi menjabat Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan ditahun 2008 ada pembahasan tentang Permintaan Dana dari PS. Sidimpuan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) agar di tampung di P.APBD tahun 2008.
Bahwa dari hasil Pembahasan tersebut di sepakati bahwa dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bukan hanya di peruntukkan untuk PS. Sidimpuan tetapi untuk Pembinaan Menajemen Organisasi olah raga yang artinya di peruntukkan untuk seluruh cabang olah raga bukan hanya untuk PS. Sidimpuan.
Bahwa APBD Ditahun 2009 juga dianggarkan dana sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk Peningkatan Menajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan tingkat daerah yang di peruntukkan untuk seluruh cabang Olahraga, bukan hanya untuk PS. Sidimpuan.
Bahwa sekira bulan Maret 2008 KONI Padangsidimpuan telah mengajukan surat ke Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Padangsidimpuan karena adanya permohonan dana dari PS KPS untuk segera merealisasikan kontrak pemain dan pelatih PSKPS periode 2008 dan juga kebutuhan organisasi yang sangat mendesak.
Bahwa dana yang diajukan oleh PSKPS atau PS. Sidimpuan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang ditanda tangani oleh HADI ASHARI NASUTION, S.Sos.MM selaku Wakil Manejer PS. Sidimpuan.
Bahwa proses pencairan dan sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari Dispora Budpar Kota padangsidimpuan setelah adanya pemberitahuan dari Kadispora Budpar Kota Padangsidimpuan (Asgul Idhihan) dan Bendahara (Ahmad Ridoan Lubis).
Bahwa setelah Bendahara Disporabudpar Kota Padangsidimpuan memberitahukan kepada saksi bahwa uang sebesar Rp.1.000.000.000,- telah di transper ke Rekening Kota Padangsidimpuan.
Bahwa saksi selaku Bendahara KONI Padangsidimpuan menerbitkan Cek dan mengambil uang tersebut bersama Bendahara Ps. Sidimpuan (Zulkarnaen Pohan) di Bank Sumut Padangsidimpuan.
Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang di transfer bendahara Disporabudpar Kota Padangsidimpuan (Ahmad Ridoan Lubis) ke Rekening KONI Padangsidimpuan pada tanggal 14 April 2008, kemudian saksi bersama Zulkarnaen Pohan mencairkan dan tersebut ke Bank Sumut ternyata petugas Bank Sumut Kota Padangsidimpuan mengatakan bahwa hari sudah sore sihingga yang dapat di cairkan sebesar Rp. 700.000.000,- dan pada hari itu juga uang sebesar Rp. 700.000.000,- di ambil dari Rekening KONI Padangsidimpuan dan diserahkan kepada saksi ZULKARNAEN POHAN Selaku Bendahara PS. Sidimpuan.
Bahwa sisa sebesar Rp. 300.000.000,- dicairkan pada tanggal 15 April 2008 dan uangnya telah diserahkan kepada Zulkarnaen Pohan selaku Bendahara PS. Sidimpuan.
Bahwa pertanggung jawaban penyerahan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari KONI Padangsidimpuan kepada PS. Sidimpuan adalah kontrak pemain.
Bahwa selain uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- saksi tidak pernah lagi menyalurkan uang kepada PS. Sidimpuan.
Tanggapan terdakwa : Bahwa pembahasan dalam P. APBD tahun 2008 dana untuk Kegiatan Peningkatan Manajemen Olahraga sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupuah) adalah untuk Ps. Sidimpuan.
5. ABDUL MUIS NASUTION;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi menjabat sebagai bagian perlengkapan di PS. Sidimpuan
Bahwa tugas saksi adalah mempersiapkan kebutuhan pemain sewaktu latihan dan bertanding baik tanding kandang maupun tanding tandang.
Bahwa Tim PS. Sidimpuan ada mengikuiti Kompetisi Devisi I PSSI Liga Indonesia ke XIV sekira bulan Maret 2008.
Bahwa bendahara PS. Sidimpuan adalah Zulkarnaen Pohan dan Manajer Hadi Ashari Nasution, S.Sos. MM karena saksi mengetahui bahwa menejaer PS. Sidimpuan adalah Hadi Ashari Nasution, S.Sos. MM.
Bahwa saksi menerima honor dari Bendahara PS. Sidimpuan Zulkarnain Pohan.
Bahwa saksi ada menanda tangani kwitansi-kwitansi pertanggung jawaban karena diminta tolong oleh Zulkarnaen Pohan.
Bahwa Zulkarnaen Pohan mengatakan kepada saksi agar menanda tangani Kwitansi-kwitansi tersebut karena banyak uang yang tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Bahwa saksi disuruh untuk membeli makan minum saat latihan dan saat tanding kandang maupun tanding tandang.
Bahwa setiap pertandingan baik tanding kandang maupun tanding tandang saksi selalu ikut.
Bahwa tanding tandang yaitu ke Kabupaten IDI, LHOUKSOMAWE, ASAHAN, LANGSA, RENGAT.
Bahwa untuk tanding tandang PS. Sidimpuan tidak pernah menang.
Bahwa untuk tandang kandang hanya 2 kali menang.
Bahwa selama mengikuti Kompetisi Devisi I PPSI Liga Indonesia ke XIV para pemain menginap di Rumah sakit Bersalin Kota Padangsidimpuan yang lama.
Bahwa Pelatih Tim Ps. Sidimpuan adalah KUSTIONO sedangkan nama-nama pemain saksi tidak ingat lagi.
Bahwa selama di Padangsidimpuan saksi tidak menyediakan makan dan minum untuk para pemain tetapi ada Catringan yang di usulkan oleh istri HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM.
Bahwa untuk main tandang memakai angkutan darat dari Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan.
Bahwa juga pernah menggunkan Angkutan Darat berupa TAXI L. 300.
Bahwa setelah Kompetisi Divisi 1 Liga Indonesia ke XIV berakhir masih ada sisa uang kontrak pemain yang belim dibayarkan.
Bahwa pemain juga pernah menanyakan kepada saksi kapan sisa uang kontrak pemain akan di bayarkan.
Bahwa sekira bulan April 2009 HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM pernah memanggil saksi kerumahnya dan menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk keperluan membayarkan sisa kontrak pemain
Bahwa saksi membayarkan sisa uang kontrak pemain kepada masing-masing pemain dengan cara saksi menelpon para pemain dan meberitahukan bahwa sisa uang kontrak pemain sudah ada.
Bahwa untuk pemain yang di luar kota padangsidimpuan terdakwa mengirimkannya melalui transfer ke rekening pemain, sedangkan untuk pemain yang bertempat tinggal di Padangsidimpuan saksi langsung menyerahkannya kepada masing-masing Pemain.
Tanggapan Terdakwa : terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi
6. ACHMAD BUCHORI SIREGAR;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kota Padangsidimpuan sejak Oktober 2008 s/d 2010.
Bahwa tugas saksi adalah :
Merumuskan, kebijakan teknis dibidang pendapatan, pengelola keuangan dan asset daerah
Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan di bidang umum pendapatan pengelola keuangan dengan asset daerah
Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah
Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah di tetapkan peraturan daerah
Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah
Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa dalam P. APBD tahun 2008 ada ditampung dana Pembinaan Menajemen Organisasi oleh raga yang artinya di peruntukkan untuk seluruh cabang olah raga sebesar Rp. 500.000.000,- yang ditampung dalam DPA Dispora Budpar Kota Padangsidimpuan
Bahwa dalam APBD tahun 2009 juga ada ditampung dana sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk Peningkatan Menajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan tingkat daerah yang di peruntukkan untuk seluruh cabang Olahraga, yang ditampung dalam DPA Dispora Budpar Kota Padangsidimpuan
Bahwa dana Rp. 500.000.000,- dalam P. APBD untuk Pembinaan menajemen organisasi olahraga untuk.
Belanja bahan bakar minyak Rp. 50.000.000,-
Belanja bahan obat-obatan Rp. 15.000.000,-
Sewa Gedung Rp. 200.000.000,-
Belanja makan dan minum Rp. 160.000.000,-
Belanja pakaian lapangan Rp. 75.000.000,-
Bahwa dana Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) dalam APBD tahun 2009 untuk Peningkatan Menajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan tingkat daerah diperuntukkan untuk :
Honorarium tenaga ahli Rp. 295.650.000,-
Belanja bahan baku bangunan Rp. 15.000.000,-
Belanja bahan obat-obatan Rp. 23.000.000,-
Belanja sertifikasi Rp. 45.000.000,-
Belanja sewa sarana mobilitas darat Rp. 30.000.000,-
Belanja makan dan minum harian Rp. 332.272.000,-
Bahwa proses Pencairan dana sebesar Rp. 500.000.000.- untuk Pembinaan Menajemen Organisasi oleh raga yang ditampung dalam P. APBD tahun 2008 dicairkan sebanyak 2 kali yang pertama sebesar Rp. 435.000.000,- yang kedua sebesar Rp. 65.000.000,-
Bahwa proses Pencairan dana sebesar Rp. 740.922.000.- untuk Peningkatan Menajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan tingkat darah yang ditampung dalam APBD tahun 2009 dicairkan sebanyak hanya 1 (satu) kali.
Bahwa proses pencairan dan tersebut terlebih dahulu Disporabudpar Kota Padangsidimpuan menerbitkan SPM, kemudian saksi sebagai Bendahara Umum Daerah Kota Padangsidimpuan meneliti apakah permintaan dari Disporabudpar telah ditampung dalam DPA, dan apabila telah sesuai permintaan dengan DPA yang ada maka Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D, kemudian uangnya di pindah bukukan dari Bendahara Umum daerah ke Rekening Disporabudpar Kota padangsidimpuan.
Bahwa dana Rp. 500.000.000.- untuk Pembinaan Menajemen Organisasi oleh raga yang ditampung dalam P. APBD tahun 2008 dan dana sebesar Rp. 740.922.000.- untuk Peningkatan Menajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan tingkat darah yang ditampung dalam APBD tahun 2009 seluruhnya telah di cairkan sesuai dengan permintaan Disporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa proses penyaluran dan tersebut saksi tidak mengetahuinya namun yang mengetahuinya ada pada SKPD Disporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Tanggapan terdakwa : Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
7. SUKARMAN KADIR;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi sejak tahun 2004/2009 menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Padangsidimpuan;
Bahwa pada tahun 2008 saat saksi menjabat Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan ada Surat masuk dari Walikota Padangsidmpuan perihal Permohonan ijin prinsip pendahuluan Anggran untuk Perubahan APBD tahun 2008 untuk kegiatan Ps. Sidimpuan dalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XII tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,-.
Bahwa atas Surat dari Walikota tersebut Pimpinan DPRD mengundang ketua-ketua fraksi termasuk saksi sebagai Ketua Fraksi Golkar untuk membahas ijin prinsip tersebut.
Bahwa Pimpinan Dewan dan ketua-ketua Fraksi membuat Rekomendasi Nomor : 900/714/2008 tanggal 24 Juni 2008 tentang persetujuan prinsip pengeluaran dana dan akan ditampung pada P. APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,- untuk kegiatan PS. Sidimpuan.
Bahwa setelah saksi ikut Merekomendasi persetujuan ijin prinsip tersebut lalu dibahas di rapat Komisi, kemudian terakhir dibahas dalam Rapat paripurna, dan dalam pembahasan Rapar Paripurna tersebut berpendapat bahwa PS. Sidimpuan bukan termasuk tanggung jawab Pemerintah Daerah sehingga dalam Rapat Paripurna tersebut di sepakati bahwa dana sebesar Rp. 1.242.922.000,- yang akan di peruntukkan untuk kegiatan PS. Sidimpuan menjadi dana Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga yang akan di tampung dalam P. APBD 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 740.922.000,- akan di tampung dalam Anggaran berikutnya.
Bahwa Rekomendasi persetujuan perinsip di berikan dengan alasan mendesak dan sangat penting seperti bencana alam.
Bahwa saksi berpendapat karena dana yang sangat di butuhkan oleh PS. Sidimpuan sangat mendesak maka saksi merekomendasi persetujuan prinsip tersebut.
Bahwa dana yang ditampung dalam P. APBD tahun 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- untuk Peningkatan Manajemen Olahraga adalah di peruntukkan untuk semua cabang olahraga di Kota Padangsidimpuan bukan hanya untuk Ps. Sidimpuan.
Bahwa dana sebesar Rp. 500.000.000,- yang ditampung dalam P. APBD tahun 2008 untuk peningkatan Manajaemen Olahraga di tamping dalam DPA Disporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa sepengetahuan saksi uang tersebut telah di cairkan, namun kronologis pencairannya saksi tidak tahu.
Tanggapan terdakwa : Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
8. H. BULKAINY NASUTION;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi sejak tahun 2004/2009 menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Padangsidimpuan;
Bahwa sejak saksi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan 2008, terdakwa menjabat sebagai Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa pada tahun 2008 saat saksi menjabat Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan ada Surat masuk dari Walikota Padangsidmpuan perihal Permohonan ijin prinsip pendahuluan Anggran untuk mendahului di Perubahan APBD tahun 2008 untuk kegiatan Ps. Sidimpuan dalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XII tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,-.
Bahwa atas Surat dari Walikota tersebut saksi selaku Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan mengundang ketua-ketua fraksi untuk membahas ijin prinsip tersebut.
Bahwa saksi selaku Pimpinan Dewan dan ketua-ketua Fraksi membuat Rekomendasi Nomor : 900/714/2008 tanggal 24 Juni 2008 tentang persetujuan prinsip pengeluaran dana yang dibutuhkan dan akan ditampung pada P. APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,- untuk kegiatan PS. Sidimpuan.
Bahwa setelah saksi ikut merekomendasi persetujuan ijin prinsip tersebut lalu dibahas di rapat Komisi, kemudian terakhir dibahas dalam Rapat paripurna, oleh karena PS. Sidimpuan bukan termasuk tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga dalam Rapat Paripurna tersebut di sepakati bahwa dana sebesar Rp. 1.242.922.000,- yang akan di peruntukkan untuk kegiatan PS. Sidimpuan menjadi dana Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga yang akan di tampung dalam P. APBD 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 740.922.000,- akan di tamping dalam Anggaran berikutnya.
Bahwa persetujuan perinsip di berikan dengan alasan mendesak dan sangat penting seperti bencana alam yang ditur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, PP. No. 25 tahun 2005 tentang Peraturan Tata tertib DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, Kota, dan Peraturan Tata tertib DPRD Kota Padangsidimpuan tahun 2005.
Bahwa saksi berpendapat karena dana yang sangat di butuhkan oleh PS. Sidimpuan sangat mendesak maka saksi merekomendasi persetujuan prinsip tersebut.
Bahwa dana yang ditampung dalam P. APBD tahun 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- untuk Peningkatan Manajemen Olahraga adalah di peruntukkan untuk semua cabang olahraga di Kota Padangsidimpuan bukan hanya untuk Ps. Sidimpuan.
Bahwa dana sebesar Rp. 500.000.000,- yang ditampung dalam P. APBD tahun 2008 untuk peningkatan Manajaemen Olahraga di tampung dalam DPA Disporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa sepengetahuan saksi uang tersebut telah di cairkan, namun kronologis pencairannya saksi tidak tahu.
Tanggapan Terdakwa : Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
9. ADNAN BUYUNG LUBIS :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi sejak tahun 2004/2009 menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Padangsidimpuan;
Bahwa sejak saksi menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan 2008, terdakwa menjabat sebagai Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa pada tahun 2008 saat saksi menjabat Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan ada Surat masuk dari Walikota Padangsidmpuan perihal Permohonan ijin prinsip pendahuluan Anggran untuk Perubahan APBD tahun 2008 untuk kegiatan Ps. Sidimpuan dalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XII tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,-.
Bahwa atas Surat dari Walikota tersebut Pimpinan DPRD mengundang ketua-ketua fraksi termasuk saksi sebagai Ketua Fraksi Golkar untuk membahas ijin prinsip tersebut.
Bahwa Pimpinan Dewan dan ketua-ketua Fraksi membuat Rekomendasi Nomor : 900/714/2008 tanggal 24 Juni 2008 tentang persetujuan prinsip pengeluaran dana yang dibutuhkan dan akan ditampung pada P. APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,- untuk kegiatan PS. Sidimpuan.
Bahwa setelah saksi ikut menyetujui ijin prinsip tersebut lalu dibahas di rapat Komisi, kemudian terakhir dibahas dalam Rapat paripurna, oleh karena PS. Sidimpuan bukan termasuk tanggung jawab Pemerintah sehingga dalam Rapat Paripurna tersebut di sepakati bahwa dana sebesar Rp. 1.242.922.000,- yang akan di peruntukkan untuk kegiatan PS. Sidimpuan menjadi dana Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga yang akan di tampung dalam P. APBD 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 740.922.000,- akan di tamping dalam Anggaran berikutnya.
Bahwa persetujuan perinsip di berikan dengan alasan mendesak dan sangat penting seperti bencana alam.
Bahwa saksi berpendapat karena dana yang sangat di butuhkan oleh PS. Sidimpuan sangat mendesak maka saksi merekomendasi persetujuan prinsip tersebut.
Bahwa dana yang ditampung dalam P. APBD tahun 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- untuk Peningkatan Manajemen Olahraga adalah di peruntukkan untuk semua cabang olahraga di Kota Padangsidimpuan bukan hanya untuk Ps. Sidimpuan.
Bahwa dana sebesar Rp. 500.000.000,- yang ditampung dalam P. APBD tahun 2008 untuk peningkatan Manajaemen Olahraga di tamping dalam DPA Disporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa sepengetahuan saksi uang tersebut telah di cairkan, namun kronologis pencairannya saksi tidak tahu.
Tanggapan terdakwa. Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
10. IHWAN RAMADAN;
Bahwa sekira bulan April 2009 saksi ada disuruh oleh saksi RIDOAN AHMAD LUBIS untuk membuat SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditanda tangani oleh terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN selaku Kadispora Budpar Kota Padangsidimpuan sebesar Rp. Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah.
Bahwa setelah selesainya pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar) lalu saksi bersama saksi RIDOAN AHMAD LUBIS mencairkan uang tersebut ke bank Sumut Kota Padangsidimpuan.
Bahwa saat di Bank Sumut Kota Padangsidimpuan uang dimasukkan oleh saksi RIDOAN AHMAD LUBIS kedalam tas warna hitam namun saksi tidak dapat memastikan apakah uang tersebut Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) karena saksi tidak ikut menghitungnya cuman saksi ketahui dari SPM (surat Perintah Membayar)
Bahwa setelah selesai uang diambil, kemudian saksi bersama saksi RIDOAN AHMAD LUBIS dan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN membawa uang tersebut ke ruangan saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM di Kantor Bappeda Kota Padangsidimpuan.
Bahwa setibanya di Kantor Bapedda Kota padangsidimpuan saksi bersama saksi RIDOAN AHMAD LUBIS dan terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN masuk keruangan saksi HADI ASHARI NASUTION S.Sos. MM, lalu saksi RIDOAN AHMAD LUBIS meletakkan tas berisi uang tersebut di meja tamu, kemudian terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN menyuruh saksi dan saksi RIDOAN AHMAD LUBIS keluar dari dalam ruangan HADI ASHARI NASUTION S.Sos. MM.
Bahwa saksi dan saksi RIDOAN AHMAD LUBIS meninggalkan terdakwa dan saksi Hadi Ashari Nasution, S.Sos. MM diruangan tersebut.
Bahwa sekira ½ jam terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN keluar dari ruangan HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM tanpa membawa tas yang berisi uang tersebut.
Bahwa setelah terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN keluar dari ruangan saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM ada menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi RIDOAN AHMAD LUBIS
Bahwa setelah di Kantor Disporabudpar Kota Padangsidimpuan saksi RIDOAN AHMAD LUBIS menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi sebagai uang lelah.
Tanggapan terdakwa : Terdakwa tidak ada atas keterangan saksi;
11. RAMADHAN SALEH HARAHAP;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa sekira tahun 2008 saksi pernah mengikuti seleksi untuk masuk Tim PS. Sidimpuan.
Bahwa setelah selesai mengikuti Seleksi tersebut, saksi diterima dan masuk menjadi Ps. Sidimpuan dengan posisi Wing Beck Kanan.
Bahwa saksi pernah di kontrak menjadi Pemain PS. Sidimpuan pada tahun 2008 untuk mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa nilai kontrak yang disepakati saksi dengan pengurus PS. Sidimpuan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selama mengikuti Kompetisi yang dilaksanakan sekira bulan April s/d Juli 2008.
Bahwa saat saksi menanda tangani kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut yang menandatangankannya kepada saksi adalah Bendahara Ps. Sidimpuan (Zulkarnain Pohan).
Bahwa sebelumnya antara saksi dengan ZULKARNAEN POHAN tidak ada negoisasi tentang nilai kontrak.
Bahwa saat Zulkarnaen Pohan menandatangankan kontrak dengan nilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi, saksi tidak membacanya karena Zulkarnaen Pohan Hanya mengatakan tanda tngani kontrak ini, lalu saksi hanya menandatangani lembar terakhir dari kontrak tersebut.
Bahwa saksi tidak memperhatikan nama pengurus PS. Sidimpuan yang menandatangani dalam kontrak tersebut.
Bahwa HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM adalah Wakil Manjer dalam Tim Ps. Sidimpuan dan aktif selama Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM selama main tandang selalu ikut kecuali ke IDI.
Bahwa uang kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut diterima saksi dari ZULKARNAIN POHAN.
Bahwa selain dari uang Kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saksi tidak ada menandatangani kontrak lagi.
Bahwasaksi tidak ada menanda tangani kontrak sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa selain dari kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut saksi juga ada menerima bonus pertandingan sebanyak 2 kali sebesar Rp. 800.000,- dari Kapten Ps. Sidimpuan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak, karena Ps. Sidimpuan menang kandang saat melawan IDI dan LOUKSOMAWE.
Bahw saksi tidak ada menerima bonus saat melaksanakan main tandang dengan Langsa dan Asahan.
Bahw Ps. Sidimpuan hanya menang main kandang melawan Louksomawe dan Idi;
Bahw selama dalam mengikuti Kompitisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008 seluruh pemain menginap di Mes PS. Sidimpuan yakni di bekas Rumah sakit Bersalin Sidimpuan.
Bahwa selama di Mes PS. Sidimpuan seluruh pemain diberikan makanan Catringan.
Bahw saat main tandang ke IDI, LANGSA, LOUKSOMAWE, ASAHAN, RENGAT memakai Bus Kota padangsidimpuan.
Bahw selama kompetisi hanya 10 (sepuluh) kali pertandingan yaitu 5 (lima) kali pertandingan tandang dan 5 (lima) kali main kandang.
Bahwa selama melaksanakan main tandang pemain menginap di hotel namun di Langsa, Asahan dan Louksomawe disediakan makan, kecuali di IDI dan RENGAT langsung di berikan uang.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kontrak sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa jumlah pemain sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, ditambah pelatih serta Official sebanyak 4 (empat) orang.
Bahwa selama kompetisi saksi tidak pernah melihat terdakwa untuk menyaksikan pertandingan
Tanggapan terdakwa : Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
12. BUDIYAN PRASETIYO;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa sekira tahun 2008 saksi pernah mengikuti seleksi untuk masuk Tim PS. Sidimpuan.
Bahwa setelah selesai mengikuti Seleksi tersebut, saksi diterima dan masuk menjadi Ps. Sidimpuan.
Bahwa saksi tidak pernah di kontrak menjadi Pemain PS. Sidimpuan pada tahun 2008 untuk mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV, namun saksi dalam Ps. Sidimpuan sebagai Pemain Magang.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kontrak pemain untuk Ps. Sidimpuan dalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008.
Bahwa selama mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indinesia ke XIV tahun 2008 seluruh pemain berada di mes Tim Ps. Sidimpuan bekas Rumah Sakit Bersalin Padangsidimpuan.
Bahwa lama Kompetisi Devisi I Liga Indinesia ke XIV tahun 2008 selama 4 (empat) bulan sejak bulan April s/d Juli 2008.
Bahwa selama Kompetisi Devisi I Liga Indinesia ke XIV tahun 2008 saksi mendapatkan gaji sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, yang diterima saksi dari Zulkarnain Pohan
Bahwa selain dari gaji, saksi juga menerima bonus pertandingan sebanyak 2 x sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), karena Ps. Sidimpuan menang Kandang saat melawan IDI dan Louksomawe, yang diterima saksi dari Kapten Ps. Sidimpuan.
Bahwa jumlah pemain sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, ditambah pelatih serta Official sebanyak 4 (empat) orang.
Bahwa selama main tandang hanya memakai Bus Pemkot Padangsidimpuan
Bahwa selama main tandang pemain Ps. Sidimpuan menginap di hotel
Bahwa selama di Mes Ps. Sidimpuan saksi makan Catringan.
Bahwa selama kompetisi saksi tidak pernah melihat terdakwa untuk menyaksikan pertandingan.
Tanggapan terdakwa : Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
13. A. RAHMAN;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa sekira tahun 2008 saksi pernah mengikuti seleksi untuk masuk Tim PS. Sidimpuan.
Bahwa setelah selesai mengikuti Seleksi tersebut, saksi diterima dan masuk menjadi Ps. Sidimpuan.
Bahwa saksi tidak pernah di kontrak menjadi Pemain PS. Sidimpuan pada tahun 2008 untuk mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV, namun saksi dalam Ps. Sidimpuan sebagai Pemain Magang.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kontrak pemain untuk Ps. Sidimpuan dalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008.
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani kontrak yang berjumlah sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
Bahwa selama Kompetisi Devisi I Liga Indinesia ke XIV tahun 2008 saksi hanya mendapatkan gaji sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, yang diterima saksi dari Zulkarnain Pohan
Bahwa selama mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indinesia ke XIV tahun 2008 seluruh pemain berada di mes Tim Ps. Sidimpuan bekas Rumah Sakit Bersalin Padangsidimpuan.
Bahwa lama Kompetisi Devisi I Liga Indinesia ke XIV tahun 2008 selama 4 (empat) bulan sejak bulan April s/d Juli 2008.
Bahwa selain dari gaji, saksi juga menerima bonus pertandingan sebanyak 2 x sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), karena Ps. Sidimpuan menang Kandang saat melawan IDI dan Louksomawe, yang diterima saksi dari Kapten Ps. Sidimpuan.
Bahwa selama kompetisi saksi tidak pernah melihat terdakwa untuk menyaksikan pertandingan
Bahwa jumlah pemain sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, ditambah pelatih serta Official sebanyak 4 (empat) orang.
Bahwa saksi tidak pernah ikut bermain tandang, dan saksi hanya berada di mes Ps. Sidimpuan
Bahwa selama main kandang saksi juga tidak pernah ikut main
Bahwa selama di Mes Ps. Sidimpuan saksi makan Catringan.
Tanggapan terdakwa : Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
14. SUJATMIKO ISMAIL POHAN:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa sekira tahun 2008 saksi pernah mengikuti seleksi untuk masuk Tim PS. Sidimpuan.
Bahwa setelah selesai mengikuti Seleksi tersebut, saksi diterima dan masuk menjadi Ps. Sidimpuan dengan posisi Gelandang.
Bahwa saksi pernah di kontrak menjadi Pemain PS. Sidimpuan pada tahun 2008 untuk mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa nilai kontrak yang disepakati saksi dengan pengurus PS. Sidimpuan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selama mengikuti Kompetisi yang dilaksanakan sekira bulan April s/d Juli 2008.
Bahwa saat saksi menanda tangani kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut yang menandatangankannya kepada saksi adalah Bendahara Ps. Sidimpuan (Zulkarnain Pohan).
Bahwa sebelumnya antara saksi dengan ZULKARNAEN POHAN tidak ada negoisasi tentang nilai kontrak.
Bahwa saat Zulkarnaen Pohan menandatangankan kontrak dengan nilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi, saksi tidak membacanya karena Zulkarnaen Pohan Hanya mengatakan tanda tangani kontrak ini, lalu saksi hanya menandatangani lembar terakhir dari kontrak tersebut.
Bahwa saksi tidak memperhatikan nama pengurus PS. Sidimpuan yang menandatangani dalam kontrak tersebut.
Bahwa HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM adalah Wakil Manajer dalam Tim Ps. Sidimpuan dan aktif selama Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM selama main tandang selalu ikut kecuali ke IDI.
Bahwa unag kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut dibayarkan 4 (empat) tahap.
Bahwa pambayaran kontrak tahap I,II dan III diterima saksi dari Zulkarnain Pohan, sedangkan tahap IV diterima saksi dari Abdul Muis setelah kempetisi selesai.
Bahwa selain dari uang Kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saksi tidak ada menandatangani kontrak lagi.
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani kontrak sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa selain dari kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut saksi juga ada menerima bonus pertandingan sebanyak 2 kali sebesar Rp. 800.000,- dari Kapten Ps. Sidimpuan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak, karena Ps. Sidimpuan menang kandang saat melawan IDI dan LOUKSOMAWE.
Bahwa saksi tidak ada menerima bonus saat melaksanakan main tandang dengan Langsa dan Asahan.
Bahwa Ps. Sidimpuan hanya menang main kandang melawan Louksomawe dan Idi;
Bahwa selama dalam mengikuti Kompitisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008 seluruh pemain menginap di Mes PS. Sidimpuan yakni di bekas Rumah sakit Bersalin Sidimpuan.
Bahwa selama di Mes PS. Sidimpuan seluruh pemain diberikan makanan Catringan.
Bahwa saat main tandang ke IDI, LANGSA, LOUKSOMAWE, ASAHAN, RENGAT memakai Bus Kota padangsidimpuan.
Bahwa selama kompetisi hanya 10 (sepuluh) kali pertandingan yaitu 5 (lima) kali pertandingan tandang dan 5 (lima) kali main kandang.
Bahwa selama melaksanakan main tandang pemain menginap di hotel namun di Langsa, Asahan dan Louksomawe disediakan makan, kecuali di IDI dan RENGAT langsung di berikan uang.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kontrak sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa selama kompetisi saksi tidak pernah melihat terdakwa mengikuti pertandingan.
Bahwa jumlah pemain sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, ditambah pelatih serta Official sebanyak 4 (empat) orang.
Tanggapan terdakwa : Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
15. HARRY BULLE;
Bahwasaksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa sekira tahun 2008 saksi pernah mengikuti seleksi untuk masuk Tim PS. Sidimpuan.
Bahwa setelah selesai mengikuti Seleksi tersebut, saksi diterima dan masuk menjadi Ps. Sidimpuan dengan posisi Pemain Tengah.
Bahwa saksi pernah di kontrak menjadi Pemain PS. Sidimpuan pada tahun 2008 untuk mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa nilai kontrak yang disepakati saksi dengan pengurus PS. Sidimpuan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selama mengikuti Kompetisi yang dilaksanakan sekira bulan April s/d Juli 2008.
Bahwa saat saksi menanda tangani kontrak sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut yang menandatangankannya kepada saksi adalah Bendahara Ps. Sidimpuan (Zulkarnain Pohan).
Bahwa sebelumnya antara saksi dengan ZULKARNAEN POHAN tidak ada negoisasi tentang nilai kontrak.
Bahwa saat Zulkarnaen Pohan menandatangankan kontrak dengan nilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi, saksi tidak membacanya karena Zulkarnaen Pohan Hanya mengatakan tanda tngani kontrak ini, lalu saksi hanya menandatangani lembar terakhir dari kontrak tersebut.
Bahwa saat saksi menandatangani kontrak saksi ada membaca bahwa Manajer Ps. Sidimpuan adalah Sarmadan Hasibuan.
Bahwa HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM adalah Wakil Manajer dalam Tim Ps. Sidimpuan dan aktif selama Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM selama main tandang selalu ikut kecuali ke IDI.
Bahwa uang kontrak sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut dibayarkan 4 (empat) tahap.
Bahwa pambayaran kontrak tahap I,II dan III diterima saksi dari Zulkarnain Pohan, sedangkan tahap IV diterima saksi dari Abdul Muis setelah kempetisi selesai.
Bahwa selain dari uang Kontrak sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi tidak ada menandatangani kontrak lagi.
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani kontrak sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan Rp. 65.000.000,- enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa selain dari kontrak sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut saksi juga ada menerima bonus pertandingan sebanyak 2 kali sebesar Rp. 800.000,- dari Kapten Ps. Sidimpuan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak, karena Ps. Sidimpuan menang kandang saat melawan IDI dan LOUKSOMAWE.
Bahwa saksi tidak ada menerima bonus saat melaksanakan main tandang dengan Langsa dan Asahan.
Bahwa Ps. Sidimpuan hanya menang main kandang melawan Louksomawe dan Idi
Bahwa selama dalam mengikuti Kompitisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008 seluruh pemain menginap di Mes PS. Sidimpuan yakni di bekas Rumah sakit Bersalin Sidimpuan.
Bahwa selama di Mes PS. Sidimpuan seluruh pemain diberikan makanan Catringan.
Bahwa saat main tandang ke IDI, LANGSA, LOUKSOMAWE, ASAHAN, RENGAT memakai Bus Kota padangsidimpuan.
Bahwa selama kompetisi hanya 10 (sepuluh) kali pertandingan yaitu 5 (lima) kali pertandingan tandang dan 5 (lima) kali main kandang.
Bahwa selama melaksanakan main tandang pemain menginap di hotel namun di Langsa, Asahan dan Louksomawe disediakan makan, kecuali di IDI dan RENGAT langsung di berikan uang.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kontrak sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa selama kompetisi saksi tidak pernah melihat terdakwa mengikuti pertandingan.
Bahwa jumlah pemain sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, ditambah pelatih serta Official sebanyak 4 (empat) orang.
Tanggapan terdakwa : Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
16. MUHAMMAD YUSUF SIREGAR;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga;
Bahwa sejak 2007 saksi sebagai Staf di Disporabudpar Kota Padangsidimpuan dan Kadisnya di Jabat oleh ASGUL IDIHAN DALIMUNTHE, kemudian ditahun 2008 di gantikan oleh terdakwa;
Bahwa saat terdakwa menjabat Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan, saksi dipindahkan ke bagian Pariwisata sehingga saksi tidak lagi mengikuti kegiatan olahraga;
Bahwa saksi juga menjabat sebagai Sekretaris Ps. Sidimpuan sesuai dengan SK Ketua Umum Persatuan Sepakbola Sidimpuan (Ps. Sidimpuan) Nomor : SKEP-002/PS. Sidimpuan /III-2008 tanggal 10 Maret 2008.
Bahwa sebelumnya Ps. Sidimpuan adalah Persatuan Sepakbola Kota Padangsidimpuan, dimana saksi pernah menyampaikan kepada HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM agar Organisasi Ps. Sidimpuan mempunyai Badan Hukum, sehingga HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM menyuruh saksi untuk mencari Notaris. Lalu saksi menjumpai Notaris ELLY SATYA PUTRI, SH.
Bahwa Notaris ELLY SATYA PUTRI, SH menyampaikan kepada saksi untuk membawa poto kopi KTP Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Ps. Sidimpuan, kemudian saksi menyampaikannnya kepada HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM, selanjutnya HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM menyerahkan kepada saksi poto kpi KTP tersebut dan saksi menyerahkannya kepada Notaris ELLY SATYA PUTRI, SH dan diterbitkan Akte Persatuan Sepakbola Sidimpuan (Ps. Sidimpuan) Nomor : 3 tanggal 4 April 2008.
Bahwa Susunan Tim Ps. Sidimpuan adalah SARMADAN HASIBUAN (Manajer), HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM (Wakil Manajer). MUHAMMAD YUSUF SIREGAR (Sekretaris) dan ZULKARNAEN POHAN (Bendahara).
Bahwa Ps. Sidimpuan ada mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008 sejak bulan April 2008 s/d Juni 2008.
Bahwa Pemain Ps. Sidimpuan di Kontrak untuk mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM pernah menyuruh saksi untuk membuat draf Kontrak Pemain dalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa saksi membuat Kontrak Pemain mencontoh kontrak dari PSMS Medan.
Bahwa saksi ada mengetik kontrak Pemain sebanyak 26 orang dan HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM yang memberitahukan kepada saksi untuk mengetik jumlah nilai kontrak pemain sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kecuali Harry Bulle sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa pemain yang di kontrak bersal dari Padangsidimpuan dan sebagain dari daerah Medan dan di luar Sumatera Utara.
Bahwa saksi hanya mengetik nilai kontrak pemain sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kecuali Harry Bulle sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan diluar nilai kontrak tersebut saksi tidak pernah mengetiknya.
Bahwa kontrak pemain yang diketik oleh saksi ada di sebutkan cara pembayaran Kontrak yakni.
Tahap Pertama sebesar 25 % dari nilai kontrak dan dibayarkan kepada pihak II saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja.
Pembayaran Tahap II sebesar 30 % dari nilai kontrak dan dibayarkan pada pihak II pada akhir Kompetisi Putaran-I
Pembayaran Tahap III sebesar 25 % dari nilai kontrak dan dibayarkan kepada Pihak II sebelum berakhir Kompetisi Putaran ke II
Pembayaran Tahap IV sebesar 20 % dari nilai Kontrak dan dibayarkan pada pihak ke II saat berakhirnya Kompetisi atau pada saat pembubaran Tim.
Bahwa pembayaran kontrak kepada pemain dibayarkan oleh Bendahara ZULKARNAIN POHAN.
Bahwa sekira Bulan Juni tahun 2008 RIDOAN AHMAD LUBIS pernah meminta kopian kontrak pemain dari saksi.
Bahwa saksi menagatakan kepada RIDOAN AHMAD LUBIS tidak berani untuk memberikan kopian kontrak pemain tersebut kecuali ada ijin dari HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM, kemudian RIDOAN AHMAD LUBIS menghubungi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM melalui HP dan menanyakan untuk meminta kopian kontrak pemain dari saksi, selanjutnya RIDOAN AHMAD LUBIS memberikan HP nya kepada saksi lalu saksi berbicara dengan HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM, dan oleh HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM mengatakan kepada saksi agar memberikan kopian kontrak pemain tersebut kepada RIDOAN AHMAD LUBIS, selanjutnya saksi mengkopy kontrak pemain yang di ketik saksi kedalam Flaisdik dan menyerahkannya kepada RIDOAN AHMAD LUBIS.
Bahwa saat pemain menandatangani kontrak pemain terlebih dahulu dibaca dan ditanda tangani sebanyak 4 (empat) rangkap.
Bahwa setelah kontrak pemain ditanda tangani oleh pemain, kontrak tersebut disimpan oleh ZULKARNAIN POHAN (bendahara Ps. Sidimpuan).
Bahwa saat saksi memberitahukan kepada HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM bahwa RIDOAN AHMAD LUBIS meminta kopian kontrak pemain tersebut, karena sepengetahuan saksi bahwa yang aktif di Tim Ps. Sidimpuan adalah HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM.
Bahwa saksi juga menjabat sebagai Sekretaris II di KONI Padangsidimpuan tahun 2008.
Bahwa saksi ada mengetahui Ps. Sidimpaun ada menerima dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2008, namun saksi tidak mengetahui secara langsung tentang penyerahan dan penerimaan uang tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahu apakah pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) di jabat oleh ASGUL IDIHAN DALIMUNTHE atau terdakwa.
Tanggapan terdakwa : Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
17. ARFANSYAH NASUTION;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa sekira tahun 2008 saksi pernah mengikuti seleksi untuk masuk Tim PS. Sidimpuan.
Bahwa setelah selesai mengikuti Seleksi tersebut, saksi diterima dan masuk menjadi Ps. Sidimpuan dengan posisi sebagai Asisten Pelatih.
Bahwa saksi pernah di kontrak menjadi Asisten Pelatih PS. Sidimpuan pada tahun 2008 untuk mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa nilai kontrak yang disepakati saksi dengan pengurus PS. Sidimpuan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selama mengikuti Kompetisi yang dilaksanakan sekira bulan April s/d Juli 2008.
Bahwa saat saksi menanda tangani kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut yang menandatangankannya kepada saksi adalah Bendahara Ps. Sidimpuan (Zulkarnain Pohan) di Mas Ps. Sidimpuan yang terletak di bekas Rumah Sakit Bersalain Padangsidimpuan.
Bahwa saat Zulkarnaen Pohan menandatangankan kontrak dengan nilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi, saksi membacanya lalu saksi menandatangani kontrak tersebut.
Bahwa HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM adalah Wakil Manajer dalam Tim Ps. Sidimpuan dan aktif selama Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM selama main tandang selalu ikut kecuali ke IDI.
Bahwa unag kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut dibayarkan 4 (empat) tahap.
Bahwa pambayaran kontrak tahap I,II dan III diterima saksi dari Zulkarnain Pohan, sedangkan tahap IV diterima saksi dari Abdul Muis setelah kempetisi selesai.
Bahwa selain dari uang Kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saksi tidak ada menandatangani kontrak lagi.
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa selain dari kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut saksi juga ada menerima bonus pertandingan sebanyak 2 kali sebesar Rp. 800.000,- dari Kapten Ps. Sidimpuan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak, karena Ps. Sidimpuan menang kandang saat melawan IDI dan LOUKSOMAWE.
Bahwa saksi tidak ada menerima bonus saat melaksanakan main tandang dengan Langsa dan Asahan.
Bahwa Ps. Sidimpuan hanya menang main kandang melawan Louksomawe dan Idi
Bahwa selama dalam mengikuti Kompitisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008 seluruh pemain menginap di Mes PS. Sidimpuan yakni di bekas Rumah sakit Bersalin Sidimpuan.
Bahwa selama di Mes PS. Sidimpuan seluruh pemain diberikan makanan Catringan.
Bahwa saat main tandang ke IDI, LANGSA, LOUKSOMAWE, ASAHAN, RENGAT memakai Bus Kota padangsidimpuan.
Bahwa selama kompetisi hanya 10 (sepuluh) kali pertandingan yaitu 5 (lima) kali pertandingan tandang dan 5 (lima) kali main kandang.
Bahwa selama melaksanakan main tandang pemain menginap di hotel namun di Langsa, Asahan dan Louksomawe disediakan makan, kecuali di IDI dan RENGAT langsung di berikan uang.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa jumlah pemain sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.
Bahwa selama pertandingan saksi selalu ikut.
Tanggapan terdakwa : Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
18. MUHAMMAD ZULKARNAIN MATONDANG;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa sekira tahun 2008 saksi pernah mengikuti seleksi untuk masuk Tim PS. Sidimpuan.
Bahwa setelah selesai mengikuti Seleksi tersebut, saksi diterima dan masuk menjadi Ps. Sidimpuan.
Bahwa saksi tidak pernah di kontrak menjadi Pemain PS. Sidimpuan pada tahun 2008 untuk mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV, namun saksi dalam Ps. Sidimpuan sebagai Pemain Magang, dan diposisikan sebagai kiper (penjaga gawang).
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kontrak pemain untuk Ps. Sidimpuan dalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008.
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani kontrak yang berjumlah sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa selama Kompetisi Devisi I Liga Indinesia ke XIV tahun 2008 saksi hanya mendapatkan gaji sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, yang diterima saksi dari Zulkarnain Pohan dan pembayaran gaji terakhir diterima saksi dari A. Muis
Bahwa selama mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indinesia ke XIV tahun 2008 seluruh pemain berada di mes Tim Ps. Sidimpuan bekas Rumah Sakit Bersalin Padangsidimpuan.
Bahwa lama Kompetisi Devisi I Liga Indinesia ke XIV tahun 2008 selama 4 (empat) bulan sejak bulan April s/d Juli 2008.
Bahwa selain dari gaji, saksi juga menerima bonus pertandingan sebanyak 2 x sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), karena Ps. Sidimpuan menang Kandang saat melawan IDI dan Louksomawe, yang diterima saksi dari Kapten Ps. Sidimpuan.
Bahwa jumlah pemain sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, ditambah pelatih serta Official sebanyak 4 (empat) orang.
Bahwa saksi tidak pernah ikut bermain tandang.
Bahwa selama main kandang saksi juga tidak pernah ikut main
Bahwa selama di Mes Ps. Sidimpuan saksi makan Catringan.
Tanggapan terdakwa : Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
19. HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa tahun 2008 saksi menjabat selaku Wakil Manajer Ps. Sidimpuan untuk mengukuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa Tim Ps. Sidimpuan menerima bantuan dan dari APBD Kota Padangsidimpuan melalui Disporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa yang menerima uang untuk Ps. Sidimpuan yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan adalah Bendahara Ps. Sidimpuan.
Bahwa pemain Ps. Sidimpuan untuk mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV pemain di kontrak lebih kurang 26 orang.
Bahwa setelah kompetisi berakhir sisa kontrak pemain belum dibayarkan sehingga pemain menagih uang sisa kontrak kepada saksi dan para pemain masih tetap bertahan di Mes Ps. Sidimpuan walaupun kompetisi telah berakhir.
Bahwa saksi memanggil terdakwa untuk datang ke Mes Ps. Sidimpuan dalam membicarakan pembayaran sisa kontrak pemain yang belum dibayarkan.
Bahwa di Mes. Ps. Sidimpuan terdakwa bersama pemain berdialog bahwa secepatnya sisa kontrak pemain akan di bayarkan.
Bahwa Pengurus Ps. Sidimpuan ada meminta dana kepada Dispora Budpar kota padangsidimpuan untuk pembayaran kegiatan Ps. Sidimpuan di tahun 2008, sehingga saksi mengetahui bahwa ps. Sidimpuan ada meminta dana ke Disporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa ditahun 2008 saat saksi sedang memonitor proyek di SMP 4 Padangsidimpuan, saksi didatangi oleh terdakwa dan menyodorkan kwitansi kosong, lalu saksi menanyakan kepada terdakwa untuk apa ini, lalu di jawab terdakwa untuk pertanggung jawaban di akhir tahun dan agar dana kita cair, sehingga saksi merasa terpaksa untuk menanda tangani kwitansi kosong tersebut yang beberapa lembar, karena apabila tidak ditanda tangani saksi maka uang tidak akan cair karena sisa kontrak pemain belum di bayarkan dan pemain telah mengejar-ngejar saksi tentang pembayaran sisa kontak tersebut, dan saksi berharap bila mana uang tersebut cair maka uang saksi akan terganti karena sudah banyak uang terdakwa untuk keperluan pengurus Ps. Sidimpuan.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- dari RIDOAN AHMAD LUBIS di Kantor Dispora Budpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa saksi juga tidak ada menerima uang sebesar Rp. 731.550.000,- dari terdakwa maupun dari RIDOAN AHMAD LUBIS yang bertempat di ruang kerja saksi di Kantor Bappeda Kota Padangsidimpuan.
Bahwa saksi tidak ada menyerahkan uang kepada Abdul Muis sebesar Rp. 300.000.000,- untuk pembayaran sisa kontrak pemain.
Bahwa sisa kontrak pemain telah di bayarkan karena pemain tidak ada lagi menanyakan kepada saksi tentang pembayaran kontrak tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membayar sisa kontarak pemain tersebut kepada masing-masing pemain.
Tanggapan terdakwa : Terdakwa keberatan atas keterangan saksi, bahwa saksi ada menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- dari RIDOAN AHMAD LUBIS di Kantor Dispora Budpar Kota Padangsidimpuan karena terdakwa dan saksi berada diruangan yang sama saat penyerahan uang tersebut;.
20. Drs. ASGUL IDIHAN DALIMUNTHE, M.Si;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saat sekarang saksi menjabat Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan sejak tahun 2003 s/d 16 Juni 2008.
Bahwa dalam APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2008 ada dana ditampung untuk kegiatan Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) dan dana Peningkatan Jaminan Kesejahteraan bagi masa depan atlit, Pelatih dan Teknisi Olahraga sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang dituangkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Disporabudpar Kota Padangsidimpuan tahun 2008.
Bahwa saat saksi menjabat selaku Kadispora Budpar Kota Padangsidimpuan saksi ada menanda tangani Surat Perintah Membayar tertanggal 02 April 2008 untuk keperluan Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga sebesar Rp. 1.065.000.000,- dengan perincian bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- diperuntukkan untuk Ps. Sidimpuan dan 65.000.000,- di peruntukkan untuk manajemen KONI Padangsidimpuan.
Bahwa setelah uang tersebut di cairkan (pidahkan) dari Rekening Kas Umum Daerah Padangsidimpuan ke Rekening Disporabudpar Kota Padangsidimpuan lalu uang sebesar Rp. 1.065.000.000,- diserahkan oleh RIDOAN AHMAD LUBIS (Bendahara Kadisporabudpar) kepada Bendahara KONI Padangsidimpuan, kemudian Bendahara KONI Padangsidimpuan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- kepada Pengurus Persatuan Sepakbola Sidimpuan (Ps. Sidimpuan).
Bahwa uang sebesar Rp. 1.065.000.000,- diserahkan ke Bendahara KONI Padangsidimpuan karena adanya Permintaan dari KONI Padangsidimpuan.
Bahwa pertangung jawaban dari Ps. Sidimpuan untuk dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- adalah kontrak pemain Ps. Sidimpuan dalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008, yang berjumlah sebesar Rp. 1.000.000.000,- namun saksi tidak mengetahui secara pasti jumlah nilai kontrak pemain, namun diketahui saksi atas pemeberitahuan dari RIDOAN AHMAD LUBIS, sehingga saksi percaya saja kepada RIDOAN AHMAD LUBIS.
Bahwa saksi juga pernah menanda tangani Surat Perintah Membayar tertanggal 16 Mei 2008 untuk keperluan Kompetisi Olahraga sebesar Rp. 580.000.000,- dan menandatangani Surat Perintah Membayar tertanggal 02 Juni 2008 untuk keperluan Peningkatan Jaminan Kesejahteraan bagi Masa Depan Atlit, Pelatih dan Teknis Olahraga sebesar Rp. 420.000.000,- sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 1.000.000.000,- namun setelah saksi menandatangani Surat Perintah Membayar tersebut, saksi dipindah tugas dan tidak menjabat lagi selaku Kadispora Budpar kota Padangsidimpuan Karena saksi menjabat samapai tanggal 16 Juni 2008 dan digantikan oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN, MM.
Bahwa sekira akhir bulan Juni tahun 2008 RIDOAN AHMAD LUBIS mendatangi saksi dan memberitahukan bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang dimintakan sebanyak 2 kali tertanggal 16 Mei 2008 sebesar Rp. 580.000.000,- dan tertanggal 02 Juni 2008 sebesar Rp. 420.000.000,- telah cair dan memohon kepada saksi untuk menandatangani pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut berupa kwitansi warna merah tertanggal 05 Juni 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang diterima oleh bendahara Tim Ps. Sidimpuan ZULKARNAIN POHAN dan diketahui oleh saksi selaku Pengguna Anggaran, namun menurut saksi bahwa tanggal yang tertera dalam kwitansi tersebut adalah tanggal berlaku surut karena sewaktu saksi menandatangani kwitansi tersebut belum diberi tanggal;
Bahwa karena sewaktu permohonan pengajuan permintaan dana tersebut masih dijabat oleh saksi selaku Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan dan seharusnya saksilah yang menandatangani pertanggung jawaban tersebut, apabila tidak ditanda tangani saksi pertanggung jawabannya maka dana untuk berikutnya tidak dapat di ambil oleh terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN, MM selaku kadispora yang baru sehingga saksi menandatangani kwitansi pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menggunakan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- tersebut, akan tetapi saksi menanda tangani pertangungjawabannya berupa kwitansi penyerahan uang kepada ZULKARNAIN POHAN karena atas pemberitahuan RIDOAN AHMAD LUBIS pertanggung jawabannya adalah kontrak pemain Ps. Sidimpuan dalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV senilai Rp. 1.000.000.000,-.
Bahwa saksi tidak pernah mengkonfirmasikan penggunaan dana yang di mintakan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- tersebut kepada terdakwa karena saksi tidak menjabat lagi Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut, dipersidangan penuntut umum telah pula menghadirkan AHLI dari BPKP Provinsi Sumatera Utara dibawah sumpah atau janji menurut agamanya pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Drs. MUHAMMAD NATSIR ;
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa ahli sebagai PNS pada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa ahli dihadirkan di persidangan sebagai ahli dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dan manipulasi Penggunaan Dana Persatuan Sepakbola (Ps. Sidimpuan) tahun 2008 dan 2009 Pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan.
Bahwa keahlian ahli adalah dalam bidang Akuntansi dan Auditing.
Bahwa ahli telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan keahlian ahli antara lain Pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan Operasional, Diklat Pengendali Teknis Pusdiklatwas BPKP di Ciawi Bogor tahun 2006, Diklat Penyidikan di Pusdiklatwas di Ciawi Bogor tahun 2005, Diklat Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah di Medan tahun 2009, Diklat SPIP di Medan tahun 2010 dan semuanya bersertifikat.
Bahwa dasar penugasan ahli dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dan manipulasi Penggunaan Dana Persatuan Sepakbola (Ps.Sidimpuan) tahun 2008 dan 2009 Pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan adalah Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor : S -171/PW02/5/2011 tanggal 11 Januari 2011 atas Permintaan dari pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Bahwa ruang lingkup penugasan ahli adalah meliputi perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari adanya pembayaran dan pertanggungjawaban penggunaan dana Persatuan Sepakbola Sidimpuan (Ps. Sidimpuan) yang ditampung dalam kegiatan Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga dan Peningkatan Jaminan Kesejahteraan bagi masa depan atlet, pelatih dan teknis olahraga tahun 2008, dan Kegiatan Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah tahun anggaran 2009 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya Pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari APBD Kota padangsidimpuan tahun 2008 dan 2009.
Bahwa prosedur dalam perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dan manipulasi Penggunaan Dana Persatuan Sepakbola (Ps. Sidimpuan) tahun 2008 dan 2009 Pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan adalah melakukan ekspose dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menelaah dan meneliti dokumen /bukti yang berkaitan dengan pencairan dan pertanggungjawaban dana kegiatan Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga dan peningkatan Jaminan Kesejahteraan bagi masa depan atlet, pelatih dan teknis olahraga tahun anggaran 2008 dan kegiatan peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tahun anggaran 2008 dan kegiatan peningkatan Manajemen Organmisasi olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah tahun anggran 2009.
Bahwa berdasarkan penjabaran APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2008 disediakan Anggaran untuk Kegiatan Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga sebesar Rp. 1.065.000.000,- yang dituangkan dalam DPA Dinas Pemudan dan Olahraga Kota Padangsidimpuan dengan kode 118.11801.19.05.5.2 dan Kegiatan Peningkatan Jaminan Kesejahteraan bagi masa depan atlet , pelatih dan teknis olahraga sebesar Rp. 1.000.000.000,- pada DPA Dinas Pemuda, Olahraga dan pariwisata Kota padangsidimpuan dengan kode 118.11801.20.12.5.2
Bahwa tahun 2008 Ketua KONI Padangsidimpuan mengajukan permohonan pencairan dana KONI kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padangsidimpuan sebesar Rp. 1.065.000.000,- dengan perincian untuk biaya kontrak pemai Ps. Sidimpuan Rp. 2.000.000.000,- untuk pengadaan pakaian pengurus KONI Rp. 20.000.000,- untuk Operasional local Pengurus KONI Rp. 10.000.000,- dan untuk Operasional luar daerah pengurus KONI Rp. 35.000.000,-
Bahwa Bendahara Disporabudpar Kota Padangsidimpuan (Ahmad Ridoan Lubis) mengajukan pencairan uang untuk kegiatan Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga sebesar Rp. 1.065.000.000,- ke Bendahara Umum Kota Padangsidimpuan.
Bahwa Bendahara Umum Kota padangsidimpuan mencairkan dana tersebut dengan mentransfer uang dari Rekening Kas Daerah Kota padangsidimpuan ke Rekening Disporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa Bendahara Disporabudpar (Ahmad Ridoan Lubis) mencairkan unag tersebut dan menyerahkannya sebesar Rp. 1.000.000.000,- ke Bendahara KONI Padangsidimpuan (Sahat Tua Sinaga) dan oleh Bendahara Koni Padangsidimpuan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- kepada Bendahara Tim Ps. Sidimpuan (Zulkarnaen Pohan).
Bahwa Bendahara Disporabudpar Kota Padangsidimpuan (Ahmad Ridoan Lubis) juga mengajukan permintaan pembayaran untuk kegiatan Peningkatan Jaminan Kesejahteraan bagi masa depan atlet, pelatih dan teknis olahraga ke Bendahara Umum Daerah Kota padangsidimpuan sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk kegiatan Peningkatan Jaminan Kesejahteraan bagi masa depan atlet, pelatih dan teknis olahraga diserahkan Bendahara Disporabudpar kota Padangsidimpuan (Ridoan Ahmad Lubis) kepada Bendahara Ps. Sidimpuan (Zulkarnaen Pohan).
Bahwa atas uang yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Disporabudpar Kota Padangsidimpuan kepada Bendahara Ps. Sidimpuan sebesar Rp. 2.000.000.000,- telah dipertanggung jawabkan oleh Bendahara Ps. Sidimpuan ke Bendahara Disporabudpar Kota padangsidimpuan berupa kontrak pemain (27 kontrak) senilai Rp. 2.000.000.000,-
Bahwa berdesarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/187/SJ tanggal 30 Januari 2007 tentang larangan penggunaan dana APBD secara langsung untuk Klub Sepakbola.
Bahwa uang sebesar Rp.2.000.000.000,- yang di serahkan oleh Bendahara Disporabudpar Kota Padangsidimpuan hanya Rp. 1.000.000.000,- yang melalui KONI Padangsidimpuan.
Bahwa Bendahara Disporabudpar Kota Padangsidimpuan ada juga menyerahkan uang secara langsung kepada Bendahara Ps. Sidimpuan yang pertama Rp. 250.000.000,- dan yang kedua Rp. 180.000.000,-
Bahwa dalam P. APBD tahun 2008 ada ditampung dalam DPA Disporabudparkota Padangsidimpuan untuk kegiatan peningkatan Manajemen Organisasi olahraga sebesar Rp. 500.000.000,-
Bahwa mata anggaran tersebut adalah 05 yang merupakan Belanja langsung sehingga sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 yang menggunakan uang tersebut harus mepertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Bahwa di tahun 2009 dalam DPA Disporabudpar Kota Padangsidimpuan ada dianggarkan dana untuk kegiatan Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga Tingkat Kegiatan Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan dan Tingkat Daerah Rp. 740.922.000,-
Bahwa uang sebesar Rp. 740.922.000,- hanya sebesar Rp. 731.550.000,- yang diserahkan ke Ps. Sidimpuan
Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dengan cara membandingkan pengeluaran dan pertanggungjawaban uang oleh bendahara pengeluaran (Ridoan Ahmad Lubis) kepada Ps. Sidimpuan yang diterima oleh (Zulkarnaen Pohan) dan Wakil Manajer (Hadi Ashari Nasution, S.Sos. MM).
Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan didalam penggunaan dana APBD tahun anggaran 2008 dan 2009 untuk kegiatan Tim Ps. Sidimpuan didalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 sebesar Rp. 1.801.550.000.- dengan perincian :
1. 2. | Jumlah uang yang dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan untuk Ps. Sidimpuan. - Tahun Anggaran 2008 - Tahun Anggaran 2009 Sub- Jumlah (1) Jumlah uang yang diterima oleh Pengurus Ps. Sidimpuan - Tahun Anggaran 2008 - Tahun Anggaran 2009 Sub- Jumlah (2) Nilai Kerugian keuangan negara (1-2) | Rp. 2.500.000.000,- Rp. 731.550.000,- Rp. 3.231.550.000,- Rp. 1.430.000.000,- - Rp. 1.430.000.000,- Rp. 1.801.550.000,- |
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menjabat Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan sejak bulan Juni di tahun 2008 s/d 2009;
Bahwa di tahun 2008 terdakwa pernah mengikuti Rapat Koordinasi di kantor Walikota Padangsidimpuan, dan setelah selesai Rapat Koordinasi tersebut, saksi HADI ASHARI NASUTION memberitahukan kepada terdakwa bahwa Tim Ps. Sidimpuan mengalami kekurangan dana untuk menghadapi Kompetisi Devisi I liga Indonesia ke XIV;
Bahwa atas pemberitahuan saksi HADI ASHARI NASUITON tersebut, terdakwa bersama saksi HADI ASHARI NASUTION menghadap Walikota Padangsidimpuan dan menyampaikan tentang kekurangan dana yang dibutuhkan oleh Ps. Sidimpuan;
Bahwa Walikota Padangsidimpuan (Zulkarnain Nasution) menyampaikan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION dan terdakwa agar diselesaikan sesuai dengan prosedur;
Bahwa prosedur yang dimaksud Walikota Padangsidimpuan adalah untuk membuat ijin prinsip;
Bahwa Walikota Padangsidimpuan mengajukan ijin prinsip mendahului penggunaan dana P.APBD 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,- untuk keperluan Tim Ps. Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV kepada DPRD Kota Padangsidimpuan;
Bahwa atas ijin prinsip yang diajukan oleh Walikota Padangsidimpuan tersebut, DPRD Kota Padangsidimpuan hanya menyetujui sebesar Rp. 500.000.000,- yang di peruntukkan untuk Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga bukan hanya untuk Ps. Sidimpuan melainkan untuk seluruh cabang olahraga;
Bahwa uang sebesar Rp. 500.0000.000,- yang di tampung dalam P. APBD tahun 2008 yang di peruntukkan untuk Kegiatan Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga telah diserahkan saksi Ridoan Ahmad Lubis selaku Bendahara Disporabudpar Padangsidimpuan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION selaku Wakil Manajer Ps. Sidimpuan;
Bahwa sekitar tahun 2008 RIDOAN AHMAD LUBIS memberitahukan kepada terdakwa agar mencari tahu keberadaan saksi HADI ASHARI NASUTION karena ada kwitansi pertangung jawaban yang harus ditanda tangani oleh saksi HADI ASHARI NASUTION.
Bahwa terdakwa mencari tahu keberadaan saksi HADI ASHARI NASUTION dan ternyata saat itu saksi HADI ASHARI NASUTION berada di SMP Negeri 4 Padangsidimpuan namun waktunya terdakwa tidak ingat.
Bahwa terdakwa bersama RIDOAN AHMAD LUBIS mendatangi saksi HADI ASHARI NASUTION di SMP 4 Padangsidimpuan yang sedang memonitor pelaksanaan proyek di SMP 4 Padangsidimpuan.
Bahwa setibanya di SMP 4 Padangsidimpuan saksi RIDOAN AHMAD LUBIS menyerahkan kwitansi warna merah kepada terdakwa yang telah diisi dengan pengeluaran penggunaan uang untuk ditanda tangani oleh saksi HADI ASHARI NASUTION.
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi HADI ASHARI NASUTION lalu terdakwa menyodorkan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION kwitansi warna merah tersebut untuk ditanda tangani oleh saksi HADI ASHARI NASUTION, dan saksi HADI ASHARI NASUTION menanyakan kenapa saya harus menandatanganinya, lalu dijawab terdakwa adalah sebagai pertanggung jawaban karena sudah akhir tahun dan agar uangnya cair dan saksi HADI ASHARI NASUTION langsung menandatanganinya.
Bahwa setelah kwitansi tersebut di tandatangani saksi HADI ASHARI NASUTION sebanyak beberapa lembar lalu kwitansi tersebut diserahkan terdakwa kepada RIDOAN AHMAD LUBIS.
Bahwa uang sebesar Rp. 500.000.000,- yang diserahkan RIDOAN AHMAD LUBIS kepada saksi HADI ASHARI NASUTION di buktikan dengan bukti kwitansi warna merah yaitu :
Kwitansi Nomor BKU : 959 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya minyak bus Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 958 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 957 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS.Sidimpuan di luar kandang selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 956 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 955 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran Pembelian kostum Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 pada tanggal 18 Desember 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 954 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yaitu untuk pembayaran pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan offisial Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Bahwa dalam APBD tahun 2009 ada juga ditampung dana kegiatan Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah sebesar Rp. 740.922.000,-
Bahwa saksi HADI ASHARI NASUTION selaku Wakil Manajer Tim Ps. Sidimpuan ada mengajukan permintaan dana ke Disporabudpar Kota Padangsidimpuan di tahun 2008 untuk kegiatan Ps. Sidimpuan.
Bahwa atas permintaan saksi HADI ASHARI NASUTION, lalu terdakwa mengajukan permintaan pencairan uang ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah sebesar Rp. 740.922.000,- yang dicairkan oleh Bendahara RIDOAN AHMAD LUBIS.
Bahwa setelah uang dicairkan oleh RIDOAN AHMAD LUBIS ditahun 2009 lalu uang tersebut dibawa ke Kantor Bapedda Padangsidimpuan dan tepatnya di ruang kerja saksi HADI ASHARI NASUTION.
Bahwa saksi HADI ASHARI NASUTION terlebih dahulu bersama terdakwa berada di ruang kerja saksi HADI ASHARI NASUTION, lalu RIDOAN AHMAD LUBIS dan IHWAN datang dan masuk keruangan kerja saksi HADI ASHARI NASUTION dan meletakkan bungkusan berisi uang di meja tamu saksi HADI ASHARI NASUTION.
Bahwa saksi HADI ASHARI NASUTION menyuruh RIDOAN AHMAD LUBIS dan IHWAN keluar dari ruang kerja saksi HADI ASHARI NASUTION.
Bahwa saksi HADI ASHARI NASUTION dan terdakwa masih berada di ruang kerja saksi HADI ASHARI NASUTION.
Bahwa terdakwa tidak ada menerima uang dari saksi HADI ASHARI NASUTION setelah uang tersebut di serahkan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION.
Bahwa pertanggung jawaban uang yang diserahkan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION dibuktikan dengan kwitansi merah berupa :.
Kwitansi Nomor BKU : 003/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yaitu untuk pembayaran penyediaan obat-obatan dan biaya kesehatan pemain dan pelatih PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 002/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya bahan perbaikan mess untuk mes tim dan offisial PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 001/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 292.550.000,- (dua ratus sembilan puluh dua lima ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 004/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya alih status pemain dan offisial, pengganti nama klub serta biaya pendaftaran PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU: 005/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba PS.Sidimpuan dalam kompetisi PPSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU: 006/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran makan, minum, puding, snack dan buah untuk pertandingan tandang PS.Sidimpuan dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Bahwa dana kegiatan Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah sebesar Rp. 740.922.000,- yang di tampung dalam APBD tahun 2009 namun di pergunakan untuk kegiatan di tahun 2008 menurut terdakwa tidak salah karena dana tersebut atas permintaan ijin prinsip untuk penggunaan dana bagi Ps. Sidimpuan dalam mengikuti Kompitisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV.
Bahwa pertangung jawaban yang dibuat oleh Bendahara RIDOAN AHMAD LUBIS telah sesuai dengan peruntukannya namun terdakwa tidak menceknya secara ril.
Bahwa sekira tahun 2008 terdakwa pernah datang ke Mes Ps. Sidimpuan atas permintaan saksi HADI ASHARI NASUTION untuk membicarakan pembayaran sisa kontrak pemain yang belum dibayar walaupun kompetisi telah berakhir.
Bahwa saat di Mes Ps. Sidimpuan terdakwa menyampaikan kepada pemain Ps. Sidimpuan sisa kontrak pemain segera di bayar.
Bahwa uang sebesar Rp. 500.000.000,- dalam P. APBD tahun 2008 untuk kegiatan Peningkatan Menajemen Organisasi Olahraga dan uang sebesar Rp. 740.922.000,- untuk kegiatan Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah telah di pertanggung jawabkan ke BPKAD Kota Padangsidimpuan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan bukti surat yang telah disita secara sah sebagai berikut :
Akta Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS. Sidimpuan) No. 3 tanggal 4 April 2007 yang dibuat oleh ELLY SATYA PUTRI, SH Notaris.
Surat Keputusan Nomor : SKEP 001/PS. SIDIMPUAN/III-2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Susunan Komposisi Dan Personalia Persatuan Sepakbola PS. SIDIMPUAN Masa Bakti 2008-2011 An. Drs. H. ZULKARNAEN NASUTION, MM.
Surat Keputusan Nomor : SKEP 002/PS. SIDIMPUAN/III-2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Susunan Manajemen Tim PS. SIDIMPUAN Menghadapi Kompetisi PSSI Divisi Satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. Drs. H. ZULKARNAEN NASUTION, MM.
Kwitansi Biaya kontrak Pelatih PS. Sidimpuan An. KUSTIONO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Kontrak Asisten Pelatih PS. Sidimpuan An. NANANG KUSHARDYANTO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya kontrak Pelatih Kiper PS. Sidimpuan An. MAHRIYUN SYAHPUTRA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi Biaya Kontrak Asisten Pelatih PS. Sidimpuan An. ARFANSYAH NASUTION selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi Biaya Kontrak Pemain PS. Sidimpuan An. ARDANA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. SAPMOKO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. ASNALDI selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. MARDIANSYAH selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. AGUS PURYANTO, SE selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. GUNAWAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. RAMADHAN SALEH HARAHAP selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. MIFTAHUL HUDA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. SUJATMIKO ISMAIL POHAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. ERWIN SYAHPUTRA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. HERI BULLE selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. HARIYANTO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. SONNY HERIADI SIREGAR selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. M. IRHAM selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. AHMAD ASROBI selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. ASLAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. RINALDO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. MASRUL. M selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. AGUS SUTANTO, Amd selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. DEDI ISDIANSYAH PUTRA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. WAWAN GUNAWAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. DIDIK ISMAIL selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. SIMON KUJIRO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. M. KURDINAL selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. BUDIAN SUTRIESNO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. IDHAM SALEH selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. MUHAMMAD ZULKARNAIN MATONDANG selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. ABDUL RAHMAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. KHAIRUL BAHRI selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Daftar Kontrak Pemain Ps. Sidimpuan Musim Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008.
Kwitansi Ongkos Pelatih Kiper Tanggal 27 Mei 2008 PS. Sidimpuan Ke Asahan An. MAHRIYUN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Ongkos 9 orang Pemain PS. Sidimpuan ke Medan dari Padang Tanggal 27 Mei 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Kwitansi Biaya Transport Tiket Pesawat Padang – Surabaya PP tanggal 01 Juni 2008 An. NANANG KUSHARDYANTO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Kwitansi Catering PSKPS terhitung mulai tanggal 20 maret 2008 s/d 03 April 2008 sebanyak 30 orang sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah)
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 24 April 2008 s/d 8 Mei 2008 sebanyak 35 orang An HENNY HERLINA sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)
Kwitansi Catering terhitung mulai tanggal 4 April 2008 s/d 16 April 2008 An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 17.680.000,- (tujuh belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 17 Juni 2008 s/d 20 Juni 2008 sebanyak 6 orang An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 1 Juni 2008 s/d 16 Juni 2008 sebanyak 35xRp.45.000,-x16hari An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 15 Mei 2008 s/d 27 Mei 2008 An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 19.875.000,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 7 Juli 2008 s/d 14 Juli 2008 sebanyak 30xRp.45.000,-x8hari An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 10.850.000,- (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 15 Juli 2008 s/d 20 Juli 2008 sebanyak 30xRp.40.000,-x6hari An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 21 Juli 2008 s/d 23 Juli 2008 sebanyak 25orangxRp.40.000,-x3hari An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Tiket Bus. CV. INDAH An. ASNALDI sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)
Kwitansi Biaya Penginapan dan Pemakaian Aula oleh PSKPS tanggal 16 April 2008 s/d 23 April 2008 sebesar Rp. 8.820.000,- (delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
Kwitansi pembelian obat-obatan Team PSKPS An. Dr. Joel Purba Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Kwitansi pembelian obat-obatan sebesar Rp. 3.088.000,- (tiga juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Kwitansi Biaya obat-obatan untuk Team PS. Sidimpuan An. Dr. Joel Purba Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bon/Faktur pembelian 1 (satu) buah Goal Net sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Pemesanan Papan Bunga tanggal 22 Mei 2008 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Kwitansi Tiket P. Baru – SP. Kubu An. ASNALDI sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah)
Kwitansi Tiket CV. TAXI KITA BERSAMA Padang – Psp An. MASRIL sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi biaya snek/puding pemain PS. Sidimpuan dari tanggal 25 April s/d 15 Juni 2008 An. H. ISMAIL RANGKUTI sebesar Rp. 16. 643.000,- (enam belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah)
Kwitansi Biaya Administrasi Tim PS. Sidimpuan sebesar Rp. 10. 981.000,- (sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Kwitansi Biaya Perlengkapan Team PS. Sidimpuan dari tanggal 24 Maret 2008 s/d 7 Mei 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.185.000,- (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Perlengkapan Team PS. Sidimpuan dalam rangka Pertandingan ke Langsa dan Asahan An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 11.020.000,- (sebelas juta dua puluh ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Perlengkapan dalam pembuatan nomor dan nama pemain pada kostum pemain dan pembuatan merk. PS. Sidimpuan pada Bus An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.480.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Anak Bola/cuci seprai/rompi bulan Maret 2008 sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Daftar Pembayaran Honor bagian Perlengkapan Team PS. Sidimpuan Bulan Maret 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
Kwitansi biaya service Bus/Alat perlengkapan dan uji coba An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 1.381.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Kwitansi Rekapitulasi keperluan perlengkapan PS. Sidimpuan dalam rangka Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 20.843.000,- (dua puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Kwitansi Biaya perlengkapan dalam rangka uji coba di Medan An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 8.896.500,- (delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi Biaya uji Coba tanggal 30 April 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi biaya perbaikan jembatan papan/paket menuju Mess PS. Sidimpuan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
Pembayaran keperluan perlengkapan team PS. Sidimpuan dari tanggal 12 Maret 2008 s/d 15 April 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi honor pejaga mess PSKPS bulan Februari 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kwitansi honor penjaga mess PSKPS bulan Desember 2007 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kwitansi biaya seleksi di P. Sidimpuan dari tanggal 20 s/d 23-03-2008 sebesarn Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi panjar untuk biaya seleksi di Medan dan perlengkapan mess An. A. MUIS NASUTION sebesar (Rp. 7.200.000)
Kwitansi pembayaran honor penjaga mess PSKPS Bulan Januari 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya perlengkapan dalam rangka pertandingan tanggal 11 dan 15 Juni 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya perlengkapan team PS. Sidimpuan dari tanggal 02 s/d 15-06-2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 4.582.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran honor petugas perlengkapan Bulan April 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi Biaya perlengkapan dalam rangka pertandingan dipPadangsidimpuan dengan Persidi, PSBS, Lhokseumawe dan Persires An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi Biaya perlengkapan dari tanggal 16 s/d 27 Mei 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.768.000,- (dua juta tujuh ratus enampuluh delapan ribu rupiah).
Rekapitulasi permintaan dana keperluan perlengkapan team PS. Sidimpuan An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 9.710.500,- (sembilan juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Nota Dinas Permohonan biaya administrasi pendaftaran pemain tambahan An. M. YUSUF SIREGAR sebesar Rp. 5.372.000,- (lima juta tiga aratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Daftar honor petugas perlengkapan team PS. Sidimpuan An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Biaya konsumsi PSKPS An. POPPY (CV. AZIZIAH) sebesar Rp. 10.562.500,- (sepuluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Pemintaan dana keperluan uji coba dan pinjaman pemain An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi biaya makan dan minum dari tanggal 16 s/d 26 Maret 2008 An. H. Ismail Rangkuti sebesar Rp. 6.010.500,- (enam juta sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi biaya Snack / puding pemain dari tanggal 27 Maret s/d 27 April 2008 An. H. Ismail Rangkuti sebesar Rp. 7.254.500,- (tujuh juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 01/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara KUSTIONO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 02/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara NANANG KUSHARDYANATO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 03/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ARFANSYAH NASUTION dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 04/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MAHRIUN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 05/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ARDANA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 06/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SAPMOKO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 08/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ASNALDI dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 09/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AGUS SUSANTO, A.md dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 09/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MARDIANSYAH dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 11/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AGUS PURYANTO, SE dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 12/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara GUNAWAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 13/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara RAMADHAN SALEH HARAHAP dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 14/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MIFTAHUL HUDA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 15/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ERWINSYAH PUTRA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 16/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SUJATMIKO ISMAIL POHAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 17/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara HERRY BULLE dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 18/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara HARIYANTO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 19/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SONNY HERIADI SIREGAR dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 20/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara M. IRHAM dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 21/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AHMAD ASROBI dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 22/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ASLAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 23/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara RINALDO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 24/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MASRIL M dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 26/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara DEDI ISDIANSYAH PUTRA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 27/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara WAWAN GUNAWAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 28/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara DIDIK ISMAIL dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 29/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SIMON KUJIRO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 30/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara M. KURDINAL dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Surat perintah membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 01/SPM-TU/Disporabudpar/2009 An. Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat perintah pencairan dana Nomor : 01/SP2D-TU/Disporabudpar/2009 An. Sangkot Martua sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Rincian surat pertanggungjawaban bendahara pengeluaran Atas SPJ Nomor : 01/SPJ-TU/Disporabudpar/2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 731.550.000 (tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 01/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara KUSTIONO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 02/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara NANANG KUSHARDYANTO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 03/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ARFAN SYAH NASUTION dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 04/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MAHRIUN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 05/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ARDANA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 06/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara TULUS SAPMOKO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 07/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MUHAMMAD ZULKARNAIN MATONDANG dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 08/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ASNALDI dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 09/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AGUS SUTANTO, Amd dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 10/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MARDIANSYAH dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 11/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AGUS PURYANTO, SE dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 12/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara GUNAWAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 13/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara RAMADHAN SALEH HARAHAP dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 14/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MIFTAHUL HUDA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 15/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ERWINSYAH PUTRA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 16/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SUJATMIKO ISMAIL POHAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 17/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara HERRY BULLE dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 18/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara HARIYANTO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 19/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SONNY HERIADI SIREGAR dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 20/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MUHAMMAD IRHAM dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 21/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AHMAD ASROBI dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 22/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ASLAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 23/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara RINALDO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 24/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MASRIL. M dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 25/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ABDUL RAHMAN BATUBARA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 26/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara DEDI ISDIANSYAH PUTRA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 27/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara WAWAN GUNAWAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Surat Perintah Membayar Nomor : 900/136/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 004328/GU/SP2D tanggal 16 Desember 2008 An. Drs. AHMAD BUCHORI SIREGAR sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Membayar Nomor : 900/137/SPM/GU/2008 tanggal 15 Desember 2008 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 004328/GU/SP2D tanggal 16 Desember 2008 An. Drs. AHMAD BUCHORI SIREGAR sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Rekomendasi Nomor : 900/714/2008 Tanggal 24 Juni 2008 tentang persetujuan prinsip pengeluaran dana yang dibutuhkan dan akan ditampung pada P. APBD Tahun 2008.
Kwitansi pembayaran biaya minyak Bus Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS. SIDIMPUAN di luar kandang selama satu musim kompetisi Divisi satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Kwitansi pembelian kostum Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan official Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lilma juta rupiah).
Kwitansi pembayaran dana Koni Kota Padangsidimpuan untuk pembayaran biaya Kontrak pemain dan pelatih PS. SIDIMPUAN satu musim dalam kompetisi PSSI Divisi satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 sebagaimana proposal terlampir 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS diketahui oleh Pengguna Anggaran Drs. H.ASGUL IDIHAN, Msi dan Kuasa Pengguna Anggaran Drs. Syahridin Sir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Surat pertanggungjawaban bendahara pengeluaran (SPJ BELANJA) Dinas Pemuda dan Olah Raga Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 1.065.000.000,- (satu milyar enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 900/41/SPM/GU/2008 Tanggal 02-04-2008 An. Drs. H. ASGUL IDIHAN, M.Si sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 000872/GU/SP2D Tanggal 03-04-2008 Tahun Anggaran 2008 An. Drs. H. HARIS EFENDI sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Pembayaran SPM Nomor : 900/42/SPM/TU/2008 Tanggal 02-04-2008 sebesar Rp. 935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 000873/TU/SP2D Tanggal 03-04-2008 An. Drs. H. HARIS EFENDI sebesar Rp. 935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Permintaan Tambahan uang (TU) Nomor : 903/338/Disporabudpar/2009 tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat pernyataan tanggung jawab belanja TU Nomor : 900/339/TU/DISPORABUDPAR/2009 tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat pernyataan pengajuan SPP-TU Nomor : 900/340/TU/DISPORABUDPAR/2009 tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) Nomor : 01/SPP-TU/Disporabudpar/2009 tanggal 16 Maret 2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat pernyataan tanggung jawab belanja TU Nomor : 900/137/SPP-TU/DISPORAKEPARIS/2008 tanggal 15 Desember 2008 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 900/137/SPM/TU/2008 Tanggal 15-12-2008 sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 900/137/SPP/DISPORAKEPARIS/2008 tanggal 12 Desember 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Kwitansi pembayaran honorarium pemain dan pelatih PS. SIDIMPUAN dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 sebagaimana Kontrak terlampir An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Kuasa Pengguna Anggaran Drs. Syahridin Sir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Surat perintah membayar (SPM) Nomor SPM : 900/47/SPM/GU/2008 An. Drs. H. ASGUL IDIHAN, M.Si sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 001454/GU/SP2D Tanggal 03-06-2008 An. H. HARIS EFENDI sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Surat perintah membayar Nomor SPM : 900/45/SPM/UP/2008 An. Drs. H. ASGUL IDIHAN, M.Si sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : SP2D.001275/UP/2008 Tanggal 19-05-2008 An. H. HARIS EFENDI sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padangsidimpuan An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Permohonan bantuan biaya dalam rangka mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. H. HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Rekomendasi Nomor : 900/714/2008 Tentang persetujuan prinsip pengeluaran dana yang dibutuhkan dan akan ditampung pada P.APBD Tahun 2008
Nota Dinas Nomor : 10/PSKPS/2008 Tanggal 12 Juni 2008 Perihal Permohonan Bantuan Biaya dalam Rangka Mengikuti Kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIII An. HADI ASHARI, S.Sos, MM sebesar Rp. 1.242.922.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat tanda setoran An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan SANGAT MARTUA, S.Sos sebesar Rp. 9.372.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk Tim PS. SIDIMPUAN dalam Kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. PULUNGAN sebesar Rp. 292.550.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Daftar tanda terima dan uang saku pemain dan offisial Tim PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 11 Mei 2008 di : Langsa An. ZULKARNAIN POHAN, S.Sos dan mengetahui Wakil Manager HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM sebesar Rp. 6.950.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi pembyaran bonus pertandingan tandang untuk pelatih, menang melawan PSSA Asahan dengan skor 1-0 Tanggal 15-Mei-2008 di Kisaran An. Kustiono sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan tandang untuk pemain, menang melawan PSSA Asahan dengan skor 1-0 Tanggal 15-Mei-2008 di Kisaran An. MASRIL. M sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan menang untuk pelatih, PS. SIDIMPUAN lawan PSLS skor 2-0 dan PS. SIDIMPUAN lawan PS. IDI skor 3-0 Tanggal 27-Mei-2008 An. MASRIL. M sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan kandang menang melawan PSLS skor 2-0 dan PS. IDI skor 3-0 Tanggal 23-Mei-2008 An. MASRIL. M sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan kandang untuk pelatih, menang melawan PS. Langsa dengan skor 1-0 Tanggal 11-Juli-2008 An. Kustiono sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan kandang untuk pemain, menang melawan PS. Langsa dengan skor 1-0 Tanggal 11-Juni-2008 An. MASRIL. M sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Daftar tanda terima uang lelah offisial Tim PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 31-Maret-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan mengetahui Manager H. SARMADAN HASIBUAN, SH, MM sebesar Rp. 37.750.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran uang tugas wasit pertandingan uji coba dan seleksi Tim kepada seksi perlengkapan / persiapan lapangan dalam persiapan kompetisi Divisi satu Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 02-Maret-2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya bahan perbaikan mess untuk team dan offisial PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 13-04-2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs.H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi pembayaran pembelian bahan baku bangunan untuk pemeliharaan mess team PS. SIDIMPUAN dan offisial PS. SIDIMPUAN Tahun 2008 25 April 2008 sebagai mana daftar faktur terlampir An. UD. SURYA sebesar Rp. 10.654.500,- (sepuluh juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi pembayaran pembelian bahan bangunan untuk pemeliharaan mess team PS. SIDIMPUAN dan offisial PS. SIDIMPUAN 2008 sebagai mana faktur terlampir Tanggal 25 April 2008 An. UD. SURYA sebesar Rp. 4.345.500,- (empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi pembayaran penyedian obat-obatan dan biaya kesehatan pemain dan pelatih PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 13-04-2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Kwitansi pembayaran obat-obatan dan biaya kesehatan Tim PS. SIDIMPUAN Bulan April 2008 dalam Kompetisi Divisi satu Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 30-April-2008 An. Dr. Joel. B. Purba sebesar 7.222.500,- (tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi pembayaran obat-obatan dan biaya kesehatan Tim PS. SIDIMPUAN dalam Kompetisi Divisi satu Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 31-Mei-2008 An. Dr. Joel. B. Purba sebesar 8.771.500,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi pembayaran obat-obatan dan biaya kesehatan Tim PS. SIDIMPUAN Bulan Juni 2008 dalam Kompetisi Divisi satu Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 28-Juni-2008 An. Dr. Joel. B. Purba sebesar 7.006.000,- (tujuh juta enam ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya untuk alih status pemain dan offisial, pengganti nama club serta biaya pendaftaran PS. SIDIMPUAN dalam Kompetisi PSSI Divisi Satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 13-04-2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Aplikasi Transfer Bank Mandiri Tanggal 23-04-2008 jumlah transfer Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), penerima PSSI-QQ-Lembaga Informasi dan Teknologi (LIT) Bank Mandiri Cabang DPR – RI Jakarta, Pengirim PS. SIDIMPUAN / PSKPS Divisi I PSSI An. MUHAMMAD YUSUF (Sekretaris Tim).
Kwitansi pembayaran biaya pengesahan pemain Tim PS. SIDIMPUAN sebanyak 11 orang Tanggal 28 April 2008 An. SUGENG RAHAYU sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran uang pendaftaran & Iuran calon anggota PSSI Tanggal 22 April 2008 An. WAHYUDI MUSTAFA sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran akte persatuan sepakbola SIDIMPUAN Tanggal 11 April 2008 An. Kantor Notaris Elly Satya Putri, S.H. sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 13-04-2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran sewa rental bus untuk Tim PS. SIDIMPUAN dalam pertandingan uji coba ke Medan Deli Serdang dan Kisaran Tahun 2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran makan, minum, puding, snack dan buah untuk pertandingan tandang PS. SIDIMPUAN dalam Kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 13-04-2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Asahan Tanggal 15-05-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Asahan tanggal 15-05-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Langsa tanggal 11-05-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Langsa tanggal 11-05-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Rengat tanggal 20-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh lapan juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Rengat tanggal 20-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Lhokseumawe tanggal 25-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Lhokseumawe tanggal 25-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Idi tanggal 30-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Idi tanggal 30-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Langsa Tanggal 11-Mei-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Asahan Tanggal 15-Mei-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Rengat Tanggal 20-Juni-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Lhokseumawe Tanggal 25-Juni-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Langsa Tanggal 30-Juni-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Langsa Tanggal 11-Mei-2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Asahan Tanggal 16-Mei-2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya puding, minum, snack dan buah Tim PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Rengat Tanggal 20 Juni 2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Lhokseumawe Tanggal 25-Juni-2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Langsa Tanggal 30-Juni-2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran honorarium pemain dan pelatih PS. SIDIMPUAN dalam kegiatan Kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 05-Juni-2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS, Drs. Syahridin Sir dan Drs. H. ASGUL IDIHAN, MSi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tanggal 07-September-2009 An. Drs. AHMAD BUCHORI SIREGAR dan Drs. HM. SOLIH PULUNGAN
Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2008 An. Drs. AHMAD BUCHORI SIREGAR
Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Daerah Kota PADANGSIDIMPUAN Nomor : 009/KONI-PSP/III/2008 Perihal : Mohon Pencairan Dana KONI Daerah Kota PADANGSIDIMPUAN Tahun 2008 Tanggal 10 Maret 2008 An. H. MHD. ANWAR PANJAITAN sebesar Rp. 1.065.000.000,- (satu milyar enam puluh lima juta rupiah).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah TA 2008 An. Drs. HARIS EFENDI
Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Tanggal 31 Desember 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 1.565.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah).
Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Daerah Kota PADANGSIDIMPUAN Nomor : 027/KONI-PSP/XII/2008 Tahun Anggaran 2008 Tanggal 12 Desember 2008 An. H. MHD. ANWAR PANJAITAN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Kwitansi pembayaran pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan offisial Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Kwitansi pembayaran pembelian kostum Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS. SIDIMPUAN di luar kandang selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya minyak Bus Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2009 Tanggal 21 Januari 2009 An. Drs. HM. SOLIH PULUNGAN.
Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Tahun Anggaran 2008 Tanggal 30 Juni 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Rekening Koran Tabungan Mudarabbah Bank Sumut Syariah Nomor rekening : 620 03.01.000678-7 tanggal 26 Januari 2011 atas nama PSKPS periode 01 Januari 2009 s/d 26 Januari 2011.
Rekening Koran Giro Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan Nomor : 230 01.03003284-0 tanggal 27 Januari 2011 atas nama Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Pariwisata Kota Padangsidimpuan periode 01 Januari 2008 s/d 31 Desember 2008.
Rekening Koran Giro Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan Nomor : 230 01.03003284-0 tanggal 27 Januari 2011 atas nama Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Pariwisata Kota Padangsidimpuan periode 01 Januari 2009 s/d 31 Desember 2009.
Petikan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor : 821.23/153/2008 tanggal 16 Juni 2008
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu dalam berita acara, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan, baik keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap dipersidangan ini untuk dapat menjadi penilaian hukum dalam menentukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan didepan persidangan terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bernama Drs. H.M.SOLIH PULUNGAN bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil, berdasarkan surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor : 821.23/153/2008 tanggal 16 Juni 2008 diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Padangsidimpuan sejak Bulan Juni 2008 s/d tahun 2009;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan memiliki tugas sebagai berikut :
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan daerah di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Melaksanakan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintah bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Mengeluarkan rekomendassi dan izin usaha di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwsata;
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sedangkan fungsi Terdakwa selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata Kota Padangsidimpuan sebagai berikut :
Perumusan kebijakan teknis di bidang pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata.
Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa pada tahun 2008 dalam Rapat Koordinasi di Kantor Walikota Padangsidimpuan, saksi Hadi Ashari Nasution S.Sos. MM selaku Wakil Manajer Ps. Sidimpuan menyampaikan kepada terdakwa tentang kekurangan dana Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008.
Bahwa untuk hal tersebut, terdakwa bersama saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM menghadap Zulkarnain Nasution selaku Walikota Padangsidimpuan untuk menyampaikan kekurangan dana bagi Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008.
Bahwa Walikota Padangsidimpuan menyampaikan kepada terdakwa dan saksi HADI ASHARI NASUTION agar kekurangan dana yang di perlukan oleh Tim Ps. Sidimpuan di laksanakan sesuai dengan Prosedur.
Bahwa Pengurus Ps. Sidimpuan telah membuat Nota Dinas Nomor 10/PSKPS/2008 tanggal 12 Juni 2008 yang di tujukan kepada Walikota Padangsidimpuan perihal permohonan bantuan biaya dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIII sebanyak 1.242.922.000,- yang ditanda tangani oleh saksi HADI ASHARI NASUTION selaku Wakil Manager Tim Ps. Sidimpuan.
Bahwa atas Nota Dinas Nomor 10/PSKPS/2008 tanggal 12 Juni 2008 perihal permohonan bantuan dana untuk Ps. Sidimpuan, maka Walikota Padangsidimpuan menerbitkan Surat Nomor : 900/4010/2008 tanggal 20 Juni 2008 perihal Mohon persetujuan prinsip mendahului Penggunaan Dana P.APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,- kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.
Bahwa dalam pembahasan di DPRD Kota Padangsidimpuan tentang Mohon persetujuan prinsip mendahului Penggunaan Dana P.APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,- ketua-ketua fraksi menyetujui permohonan persetujuan prinsip mendahului Penggunaan Dana P.APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000, sesuai dengan Surat Rekomendasi Nomor: 900/714/2008 tanggal 24 Juni 2008 tentang Persetujuan prinsip pengeluaran dana yang dibutuhkan dan akan ditampung pada P. APBD tahun 2008.
Bahwa dalam Paripurnakan di DPRD Kota Padangsidimpuan ternyata permohonan persetujuan prinsip mendahului Penggunaan Dana P.APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,- hanya di setujui sebesar Rp. 500.000.000,- yang di peruntukkan untuk Peningkatan Menajemen Organisasi Olahraga bagi seluruh cabang Olah raga yang dituangkan dalam DPA SKPD Dispora Budpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa terdakwa selaku Kadisporabudpar Kota padangsidimpuan telah menandatangani Surat Perintah Membayar Nomor : 900/137/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 435.000.000,- dan SPM Nomor: 900/136/GU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 65.000.000,- masing-masing untuk keperluan Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga sehingga total uang yang dimintakan oleh Terdakwa pada P. APBD tahun 2008 sebesar Rp. 500.000.000,-
Bahwa sekitar tahun 2008 uang sebesar Rp. 500.000.000,- tersebut telah di serahkan saksi RIDOAN AHMAD LUBIS selaku Bendahara Pengeluaran pada dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padangsidimpuan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Soso. MM selaku Wakil Manajer Ps. Sidimpuan bertempat di Kantor Disporabudpar kota Padangsidimpuan;
Bahwa setelah penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000,- tersebut untuk bukti pertanggunggung jawaban, saat berada di SMP Negeri 4 Padangsidimpuan saksi HADI ASHARI NASUTION menandatangani bukti kwitansi berupa :
Kwitansi Nomor BKU : 959 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya minyak bus Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 958 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 957 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS.Sidimpuan di luar kandang selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 956 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 955 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran Pembelian kostum Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 pada tanggal 18 Desember 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 954 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yaitu untuk pembayaran pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan offisial Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Bahwa sekira bulan Maret 2009 pengurus Ps. Sidimpuan mengajukan Permohonan penyelesaian kebutuhan dana Ps Sidimpuan yang ditanda tangani saksi HADI ASHARI NASUTION selaku Wakil Manajer Ps. Sidimpuan sebesar Rp. 740.922.000,- kepada Walikota Padangsidimpuan Cq. Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa atas permintaan pengurus Ps. Sidimpuan tersebut, terdakwa yang menjabat selaku Kadisporabudpar Kota padangsidimpuan menanda tangani SPM Nomor : 01/Spm-TU/Disporabudpar/2009 tanggal 16 Maret 2009 sebesar Rp. 740.000.000,- untuk keperluan Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah.
Bahwa sekira bulan April tahun 2009 berdasarkan SPM Nomor : 01/Spm-TU/Disporabudpar/2009 oleh saksi RIDOAN AHMAD LUBIS bersama saksi IHWAN RAMADHAN yang dapat dicairkan di Bank Sumut Padangsidimpuan adalah uang sebesar Rp. 731.550.000,-, kemudian keduanya membawa uang tersebut ke Kantor Bappeda Kota Padangsidimpuan yang pada saat itu saksi HADI ASHARI NASUTION menjabat sebagai Kadis Bappeda Kota Padangsidimpuan;
Bahwa setelah saksi RIDOAN AHMAD LUBIS dan saksi IHWAN RAMADHAN tiba di Kantor Bappeda Kota padangsidimpuan langsung masuk keruangan HADI ASHARI NASUTION;
Bahwa saat saksi RIDOAN AHMAD LUBIS dan saksi IHWAN RAMADHAN masuk diruangan HADI ASHARI NASUTION ternyata telah ditunggu oleh terdakwa dan HADI ASHARI NASUTION, kemudian saksi RIDOAN AHMAD LUBIS menyerahkan uang sebesar Rp. 731.000.000,- yang di bawa oleh saksi RIDOAN AHMAD LUBIS kepada HADI ASHARI NASUTION yang disaksikan oleh terdakwa dan IHWAN RAMADHAN.
Bahwa setelah uang tersebut di serahkan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, terdakwa menyuruh saksi RIDOAN AHMAD LUBIS dan saksi IHWAN RAMADHAN keluar dari ruangan tersebut.
Bahwa kemudian saat terdakwa keluar dari ruangan saksi HADI ASHARI NASUTION, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada saksi RIDOAN AHMAD LUBIS sebagi uang lelah;
Bahwa untuk pertanggungjawaban bukti penyerahan uang sebesar Rp. 731.000.000,- yang telah diserahkan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION adalah berupa :
Kwitansi Nomor BKU : 003/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yaitu untuk pembayaran penyediaan obat-obatan dan biaya kesehatan pemain dan pelatih PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 002/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya bahan perbaikan mess untuk mes tim dan offisial PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 001/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 292.550.000,- (dua ratus sembilan puluh dua lima ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 004/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya alih status pemain dan offisial, pengganti nama klub serta biaya pendaftaran PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 005/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba PS.Sidimpuan dalam kompetisi PPSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 006/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran makan, minum, puding, snack dan buah untuk pertandingan tandang PS.Sidimpuan dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Bahwa uang sebesar Rp. 731.000.000,- tersebut adalah dari pos mata anggaran untuk peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah namun dalam realisasinya diserahkan terdakwa kepada Pengurus Ps. Sidimpuan yakni saksi HADI ASHARI NASUTION dipergunakan untuk kegiatan Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia tahun 2008.
Bahwa menurut Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terdapat kerugian keuangan negara atas penyimpangan didalam penggunaan dana APBD tahun anggaran 2008 dan 2009 untuk kegiatan Tim Ps. Sidimpuan didalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 adalah sebesar Rp. 1.801.550.000.- dengan perincian :
Bahwa kerugian keuanganan Negara atas penyimpangan didalam penggunaan dana APBD tahun anggaran 2008 dan 2009 untuk kegiatan Tim Ps. Sidimpuan didalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008, terhitung sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, olahraga, Kebudayaan dan Parawisata Kota Padangsidimpuan pada bulan juni tahun 2008 adalah sebesar Rp. 1.231.550.000 (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian:
1. 2. | Jumlah uang yang dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan untuk Ps. Sidimpuan. - Tahun Anggaran 2008 - Tahun Anggaran 2009 Sub- Jumlah (1) Jumlah uang yang diterima oleh Pengurus Ps. Sidimpuan - Tahun Anggaran 2008 - Tahun Anggaran 2009 Sub- Jumlah (2) Nilai Kerugian keuangan negara (1-2) | Rp. 2.500.000.000,- Rp. 731.550.000,- Rp. 3.231.550.000,- Rp. 1.430.000.000,- - Rp. 1.430.000.000,- Rp. 1.801.550.000,- |
-
Jumlah uang yang dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pemuda, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan untuk Ps. Sidimpuan terhitung sejak Terdakwa sebagai Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan
- Tahun Anggaran 2008
- Tahun Anggaran 2009
Jumlah
Rp. 500.000.000,-
Rp. 731.550.000,-
Rp. 1.231.550.000,-
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut;
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana;
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis memepertimbangkan unsur-unsur delik yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang bentuk surat dakwaan tersebut, hal ini Majelis pertimbangkan agar supaya menghindari ketidak konsistensi dalam mempertimbangkan unsur-unsur delik sebagaimana yang termuat dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, karena jika diamati unsur-unsur pasal yang terkandung dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tersebut masing-masing mempunyai kwalifikasi perbuatan pidana yang berbeda , dimana dalam Pasal 2 ayat (1) yang mengatur mengenai perbuatan pidana yang dilakukan oleh siapa saja, dengan cara menggunakan wewenang ataupun tanpa menggunakan wewenang yang ada padanya, sedangkan didalam pasal 3 mengatur mengenai suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang dengan menyalahgunakan jabatan ataupun wewenang yang ada padanya, sehingga menurut Majelis surat dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara subsidairitas tersebut harus dipandang sebagai dakwaan yang berbentuk alternatif;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersebut dipandang sebagai suatu dakwaan alternatif maka majelis akan mempertimbangkan dengan langsung memilih dakwaan yang paling mendekati pembuktiannya dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang didasarkan atas keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan dihubungkan dengan alat bukti yang ada terhadap diri Terdakwa telah terungkap bahwa uraian perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sehubungan dengan jabatan dan wewenang yang dimiliki oleh Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Padangsidimpuan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran telah menyalurkan dana APBD Kota Padangsidimpuan untuk peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah Tahun Anggaran 2008 dan 2009 dengan total keseluruhaan dana sebesar Rp. 1.231.550.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pengurus Ps. Sidimpuan yakni saksi HADI ASHARI NASUTION untuk dipergunakan pada kegiatan Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia tahun 2008 maka berdasarkan hal tersebut Majelis akan mempertimbangkan langsung kepada Dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut ;
ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja subjek hukum atau orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa didepan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil kemudian diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda, Olahraga , Kebudayaan dan Parawisata Kota Padangsidimpuan sesuai dengan surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 821.23/153/2008 tanggal 16 Juni 2008;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikuti dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar tanpa mengalami hambatan serta bukan orang sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dimana apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka sub unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pada pengeluaran, dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapat untung untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan perbuatan terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Parawisata Kota Padangsidimpuan sejak bulan Juni 2008 s/d Tahun 2009 berdasarkan fakta-fakta persidangan diketahui sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2008 dalam Rapat Koordinasi di Kantor Walikota Padangsidimpuan, saksi Hadi Ashari Nasution S.Sos. MM selaku Wakil Manajer Ps. Sidimpuan menyampaikan kepada terdakwa tentang kekurangan dana Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008.
Bahwa untuk hal tersebut, terdakwa bersama saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Sos. MM menghadap Zulkarnain Nasution selaku Walikota Padangsidimpuan untuk menyampaikan kekurangan dana bagi Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008.
Bahwa Walikota Padangsidimpuan menyampaikan kepada terdakwa dan saksi HADI ASHARI NASUTION agar kekurangan dana yang di perlukan oleh Tim Ps. Sidimpuan di laksanakan sesuai dengan Prosedur.
Bahwa untuk menanggulangi kekurangan biaya tersebut Pengurus Ps. Sidimpuan telah membuat Nota Dinas Nomor 10/PSKPS/2008 tanggal 12 Juni 2008 yang di tujukan kepada Walikota Padangsidimpuan perihal permohonan bantuan biaya dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIII sebanyak 1.242.922.000,- yang ditanda tangani oleh saksi HADI ASHARI NASUTION selaku Wakil Manager Tim Ps. Sidimpuan.
Bahwa atas Nota Dinas Nomor 10/PSKPS/2008 tanggal 12 Juni 2008 perihal permohonan bantuan dana untuk Ps. Sidimpuan, maka Walikota Padangsidimpuan menerbitkan Surat Nomor : 900/4010/2008 tanggal 20 Juni 2008 perihal Mohon persetujuan prinsip mendahului Penggunaan Dana P.APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,- kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.
Bahwa dalam pembahasan di DPRD Kota Padangsidimpuan tentang Mohon persetujuan prinsip mendahului Penggunaan Dana P.APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,- ketua-ketua fraksi menyetujui permohonan persetujuan prinsip mendahului Penggunaan Dana P.APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000, sesuai dengan Surat Rekomendasi Nomor: 900/714/2008 tanggal 24 Juni 2008 tentang Persetujuan prinsip pengeluaran dana yang dibutuhkan dan akan ditampung pada P. APBD tahun 2008 namun dalam sidang Paripurnakan di DPRD Kota Padangsidimpuan ternyata permohonan persetujuan prinsip mendahului Penggunaan Dana P.APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,- hanya di setujui sebesar Rp. 500.000.000,- yang di peruntukkan untuk Peningkatan Menajemen Organisasi Olahraga bagi seluruh cabang Olah raga yang dituangkan dalam DPA SKPD Dispora Budpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa terdakwa selaku Kadisporabudpar Kota padangsidimpuan telah mencairkan dana APBD Kota Padangsidimpuan Ta 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan perincian menandatangani Surat Perintah Membayar Nomor : 900/137/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 435.000.000,- dan SPM Nomor: 900/136/GU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 65.000.000,- masing-masing untuk keperluan Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga;
Bahwa uang sebesar Rp. 500.000.000,- tersebut telah diserahkan terdakwa melalui saksi RIDOAN AHMAD LUBIS selaku Bendahara Pengeluaran pada dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padangsidimpuan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Soso. MM selaku Wakil Manajer Ps. Sidimpuan bertempat di Kantor Disporabudpar kota Padangsidimpuan;
Bahwa untuk pertanggung jawaban penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000,- tersebut, saat berada di SMP Negeri 4 Padangsidimpuan saksi HADI ASHARI NASUTION menandatangani bukti kwitansi berupa :
Kwitansi Nomor BKU : 959 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya minyak bus Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 958 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 957 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS.Sidimpuan di luar kandang selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 956 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 955 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran Pembelian kostum Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 pada tanggal 18 Desember 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 954 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yaitu untuk pembayaran pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan offisial Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Bahwa sekira bulan Maret 2009 pengurus Ps. Sidimpuan mengajukan Permohonan penyelesaian kebutuhan dana Ps Sidimpuan yang ditanda tangani saksi HADI ASHARI NASUTION selaku Wakil Manajer Ps. Sidimpuan sebesar Rp. 740.922.000,- kepada Walikota Padangsidimpuan Cq. Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa atas permintaan pengurus Ps. Sidimpuan tersebut, terdakwa yang menjabat selaku Kadisporabudpar Kota padangsidimpuan menanda tangani SPM Nomor : 01/Spm-TU/Disporabudpar/2009 tanggal 16 Maret 2009 sebesar Rp. 740.000.000,- untuk keperluan Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah.
Bahwa sekira bulan April tahun 2009 berdasarkan SPM Nomor : 01/Spm-TU/Disporabudpar/2009 oleh saksi RIDOAN AHMAD LUBIS bersama saksi IHWAN RAMADHAN yang dapat dicairkan di Bank Sumut Padangsidimpuan adalah uang sebesar Rp. 731.550.000,-, kemudian keduanya membawa uang tersebut ke Kantor Bappeda Kota Padangsidimpuan yang pada saat itu saksi HADI ASHARI NASUTION menjabat sebagai Kadis Bappeda Kota Padangsidimpuan;
Bahwa setelah saksi RIDOAN AHMAD LUBIS dan saksi IHWAN RAMADHAN tiba di Kantor Bappeda Kota padangsidimpuan langsung masuk keruangan HADI ASHARI NASUTION;
Bahwa saat saksi RIDOAN AHMAD LUBIS dan saksi IHWAN RAMADHAN masuk diruangan HADI ASHARI NASUTION ternyata telah ditunggu oleh terdakwa dan HADI ASHARI NASUTION, kemudian saksi RIDOAN AHMAD LUBIS menyerahkan uang sebesar Rp. 731.000.000,- yang di bawa oleh saksi RIDOAN AHMAD LUBIS kepada HADI ASHARI NASUTION yang disaksikan oleh terdakwa dan IHWAN RAMADHAN.
Bahwa setelah uang tersebut di serahkan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, terdakwa menyuruh saksi RIDOAN AHMAD LUBIS dan saksi IHWAN RAMADHAN keluar dari ruangan tersebut.
Bahwa kemudian saat terdakwa keluar dari ruangan saksi HADI ASHARI NASUTION, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada saksi RIDOAN AHMAD LUBIS sebagi uang lelah;
Bahwa untuk pertanggungjawaban bukti penyerahan uang sebesar Rp. 731.000.000,- saksi HADI ASHARI NASUTION telah menandatangani 6 kwitansi dengan rincian sebagai berikut :
Kwitansi Nomor BKU : 003/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yaitu untuk pembayaran penyediaan obat-obatan dan biaya kesehatan pemain dan pelatih PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 002/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya bahan perbaikan mess untuk mes tim dan offisial PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 001/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 292.550.000,- (dua ratus sembilan puluh dua lima ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 004/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya alih status pemain dan offisial, pengganti nama klub serta biaya pendaftaran PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 005/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba PS.Sidimpuan dalam kompetisi PPSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 006/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran makan, minum, puding, snack dan buah untuk pertandingan tandang PS.Sidimpuan dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Bahwa uang sebesar Rp. 731.000.000,- tersebut adalah dari pos mata anggaran untuk peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah namun dalam realisasinya diserahkan terdakwa kepada Pengurus Ps. Sidimpuan yakni saksi HADI ASHARI NASUTION dipergunakan untuk kegiatan Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia tahun 2008.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, dapat dirangkum fakta bahwa ada permintaan pembayaran dan pencairan yang dilakukan terdakwa terhadap dana anggaran untuk peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- dan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 731.550.000,- namun dalam realisasinya diserahkan terdakwa kepada Pengurus Ps. Sidimpuan yakni saksi HADI ASHARI NASUTION untuk dipergunakan pada kegiatan Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia tahun 2008.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalurkan dana APBD Kota Padangsidimpuan untuk peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah Tahun Anggaran 2008 dan 2009 dengan total keseluruhaan dana sebesar Rp. 1.231.550.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pengurus Ps. Sidimpuan yakni saksi HADI ASHARI NASUTION untuk dipergunakan pada kegiatan Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia tahun 2008 didalam persidangan saksi HADI ASHARI NASUTION tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti agar dapat mempertanggung jawabkan dana anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan orang lain dalam hal ini saksi HADI ASHARI NASUTION;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku bertentangan dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Bahwa terdakwa Drs. H.M.Solih Pulungan bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil, berdasarkan surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor : 821.23/153/2008 tanggal 16 Juni 2008 diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Padangsidimpuan sejak Bulan Juni 2008 s/d tahun 2009;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan memiliki tugas sebagai berikut :
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan daerah di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Melaksanakan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintah bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
Mengeluarkan rekomendasi dan izin usaha di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwsata;
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sedangkan fungsi Terdakwa selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata Kota Padangsidimpuan sebagai berikut :
Perumusan kebijakan teknis di bidang pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata.
Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwaisata dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kadisporabudpar Kota padangsidimpuan telah mencairkan dana APBD Kota Padangsidimpuan Ta 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan perincian menandatangani Surat Perintah Membayar Nomor : 900/137/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 435.000.000,- dan SPM Nomor: 900/136/GU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 65.000.000,- masing-masing untuk keperluan Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga;
Menimbang bahwa uang sebesar Rp. 500.000.000,- tersebut diserahkan terdakwa melalui saksi RIDOAN AHMAD LUBIS sebagai bendahara pengeluaran pada Disporabudpar Kota Padangsidimpuan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION selaku Wakil Manager PS. Sidimpuan dengan tanda terima berupa :
Kwitansi Nomor BKU : 959 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya minyak bus Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 958 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 957 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS.Sidimpuan di luar kandang selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 956 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 955 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran Pembelian kostum Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 pada tanggal 18 Desember 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 954 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yaitu untuk pembayaran pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan offisial Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah mencairkan dana APBD Kota Padangsidimpuan Ta 2009 dengan menanda tangani SPM Nomor : 01/Spm-TU/Disporabudpar/2009 tanggal 16 Maret 2009 sebesar Rp. 740.000.000,- dana keperluan Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah, yang dapat dicairkan di Bank Sumut Padangsidimpuan adalah uang sebesar Rp. 731.550.000,-;
Menimbang bahwa uang sebesar Rp. 731.550.000,- tersebut diserahkan terdakwa melalui saksi RIDOAN AHMAD LUBIS sebagai bendahara pengeluaran pada Disporabudpar Kota Padangsidimpuan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION selaku Wakil Manager PS. Sidimpuan dengan tanda terima berupa :
Kwitansi Nomor BKU : 003/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yaitu untuk pembayaran penyediaan obat-obatan dan biaya kesehatan pemain dan pelatih PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 002/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya bahan perbaikan mess untuk mes tim dan offisial PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 001/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 292.550.000,- (dua ratus sembilan puluh dua lima ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 004/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya alih status pemain dan offisial, pengganti nama klub serta biaya pendaftaran PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008,
Kwitansi Nomor BKU : 005/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba PS.Sidimpuan dalam kompetisi PPSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Kwitansi Nomor BKU : 006/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran makan, minum, puding, snack dan buah untuk pertandingan tandang PS.Sidimpuan dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008.
Menimbang, bahwa dengan adanya permintaan pembayaran dan pencairan yang dilakukan terdakwa terhadap dana anggaran untuk peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- dan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 731.550.000,- namun dalam realisasinya diserahkan terdakwa kepada Wakil Manager Ps. Sidimpuan yakni saksi HADI ASHARI NASUTION untuk dipergunakan pada kegiatan Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia tahun 2008 maka perbuatan terdakwa tersebut sebagai Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 54 ayat (1) yang menyebutkan “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/ atau yang tidak cukup anggarannya dalam APBD “ dan bertentangan pula dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/187/SJ tanggal 30 Januari tahun 2007 tentang Larangan Penggunaan Dana APBD secara langsung untuk club Sepakbola;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana Korupsi adalah delik formil, artinya akibat tidak perlu sudah terjadi akan tetapi apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara maka perbuatan pidana tersebut telah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban usaha milik Negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang meyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa dengan adanya permintaan pembayaran dan pencairan yang dilakukan terdakwa terhadap dana anggaran APBD Kota Padangsidimpuan yang termasuk bagian dari Keuangan Negara dengan mata anggaran untuk peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- dan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 731.550.000,- sehingga diperoleh total keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.231.550.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dana untuk peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah Tahun Anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2009 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.231.550.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dalam realisasinya terdakwa serahkan kepada Pengurus Ps. Sidimpuan yakni saksi HADI ASHARI NASUTION selaku Wakil Manager untuk dipergunakan pada kegiatan Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia tahun 2008 menurut Majelis hal ini merupakan penyimpangan keuangan negara karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 54 ayat (1) yang menyebutkan “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/ atau yang tidak cukup anggarannya dalam APBD “ dan bertentangan pula dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/187/SJ tanggal 30 Januari tahun 2007 tentang Larangan Penggunaan Dana APBD secara langsung untuk club Sepakbola;
Menimbang, bahwa saksi HADI ASHARI NASUTION dipersidangan tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti surat, agar dapat mempertanggung jawabkan dana anggaran untuk peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah Tahun Anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2009 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.231.550.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut telah direalisasikan sebagaimana peruntukannya sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara a quo namun untuk besarnya Majelis akan mempertimbangan selanjutnya dibawah ini;
Menimbang, bahwa menurut Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terdapat kerugian keuangan negara atas penyimpangan didalam penggunaan dana APBD tahun anggaran 2008 dan 2009 untuk kegiatan Tim Ps. Sidimpuan didalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 adalah sebesar Rp. 1.801.550.000.-;
-
1.
2.
Jumlah uang yang dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan untuk Ps. Sidimpuan.
- Tahun Anggaran 2008
- Tahun Anggaran 2009
Sub- Jumlah (1)
Jumlah uang yang diterima oleh Pengurus Ps. Sidimpuan
- Tahun Anggaran 2008
- Tahun Anggaran 2009
Sub- Jumlah (2)
Nilai Kerugian keuangan negara (1-2)
Rp. 2.500.000.000,-
Rp. 731.550.000,-
Rp. 3.231.550.000,-
Rp. 1.430.000.000,-
-
Rp. 1.430.000.000,-
Rp. 1.801.550.000,-
Menimbang, bahwa terhadap penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut, dalam perkara ini Majelis tidak sependapat oleh karena Ahli juga turut menghitung pencairan dana APBD tahun 2008 sebelum terdakwa menjabat sebagai Kadisporabudpar kota Padangsidimpuan seharusnya penghitungan kerugian keuanganan Negara atas penyimpangan didalam penggunaan dana APBD tahun anggaran 2008 dan 2009 untuk kegiatan Tim Ps. Sidimpuan didalam mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia XIV tahun 2008 dilakukan terhadap pencairan dana APBD yang dilakukan terdakwa sejak menjabat sebagai Kadisporabudpar kota Padangsidimpuan yakni terhitung sejak bulan juni tahun 2008 maka diperoleh perincian :
- Tahun Anggaran 2008 Rp. 500.000.000,-
- Tahun Anggaran 2009 Rp. 731.550.000,-
Jumlah sebesar Rp. 1.231.550.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan terdakwa sejak menjabat sebagai Kadisporabudpar kota Padangsidimpuan atas penyimpangan didalam penggunaan dana APBD tahun anggaran 2008 dan tahun anggaran 2009 adalah sebesar Rp. 1.231.550.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi;
ad.5. Turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan tindak pidana menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad 24 Juni 1935 menyatakan bahwa apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka sebagai turut melakukan;
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu hukum ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengertian turut serta yaitu :
Perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Adanya kerja sama secara phisik;
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerja sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya Majelis akan menghubungkan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008 dalam Rapat Koordinasi di Kantor Walikota Padangsidimpuan, saksi Hadi Ashari Nasution S.Sos. MM selaku Wakil Manajer Ps. Sidimpuan menyampaikan kepada terdakwa tentang kekurangan dana Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008.
Bahwa Pengurus Ps. Sidimpuan telah membuat Nota Dinas Nomor 10/PSKPS/2008 tanggal 12 Juni 2008 yang di tujukan kepada Walikota Padangsidimpuan perihal permohonan bantuan biaya dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIII sebanyak 1.242.922.000,- yang ditanda tangani oleh saksi HADI ASHARI NASUTION selaku Wakil Manager Tim Ps. Sidimpuan.
Bahwa atas Nota Dinas Nomor 10/PSKPS/2008 tanggal 12 Juni 2008 perihal permohonan bantuan dana untuk Ps. Sidimpuan, maka Walikota Padangsidimpuan menerbitkan Surat Nomor : 900/4010/2008 tanggal 20 Juni 2008 perihal Mohon persetujuan prinsip mendahului Penggunaan Dana P.APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,- kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.
Bahwa dalam Paripurnakan di DPRD Kota Padangsidimpuan ternyata permohonan persetujuan prinsip mendahului Penggunaan Dana P.APBD tahun 2008 sebesar Rp. 1.242.922.000,- hanya di setujui sebesar Rp. 500.000.000,- yang di peruntukkan untuk Peningkatan Menajemen Organisasi Olahraga bagi seluruh cabang Olah raga yang dituangkan dalam DPA SKPD Dispora Budpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa terdakwa selaku Kadisporabudpar Kota padangsidimpuan telah menandatangani Surat Perintah Membayar Nomor : 900/137/ SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 435.000.000,- dan SPM Nomor: 900/136/GU/2008 tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 65.000.000,- masing-masing untuk keperluan Pembinaan Manajemen Organisasi Olahraga sehingga total uang yang dimintakan oleh Terdakwa pada P. APBD tahun 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- yang di serahkan saksi RIDOAN AHMAD LUBIS selaku Bendahara Pengeluaran pada dinas Porabudpar Kota Padangsidimpuan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION, S.Soso. MM selaku Wakil Manajer Ps. Sidimpuan bertempat di Kantor Disporabudpar kota Padangsidimpuan;
Bahwa sekira bulan Maret 2009 pengurus Ps. Sidimpuan mengajukan Permohonan penyelesaian kebutuhan dana Ps Sidimpuan yang ditanda tangani saksi HADI ASHARI NASUTION selaku Wakil Manajer Ps. Sidimpuan sebesar Rp. 740.922.000,- kepada Walikota Padangsidimpuan Cq. Kadisporabudpar Kota Padangsidimpuan.
Bahwa atas permintaan pengurus Ps. Sidimpuan tersebut, terdakwa yang menjabat selaku Kadisporabudpar Kota padangsidimpuan menanda tangani SPM Nomor : 01/Spm-TU/Disporabudpar/2009 tanggal 16 Maret 2009 sebesar Rp. 740.000.000,- untuk keperluan Peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga Tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah.
Bahwa sekira bulan April tahun 2009 berdasarkan SPM Nomor : 01/Spm-TU/Disporabudpar/2009 oleh saksi RIDOAN AHMAD LUBIS bersama saksi IHWAN RAMADHAN yang dapat dicairkan di Bank Sumut Padangsidimpuan adalah uang sebesar Rp. 731.550.000,-, kemudian keduanya membawa uang tersebut ke Kantor Bappeda Kota Padangsidimpuan yang pada saat itu saksi HADI ASHARI NASUTION menjabat sebagai Kadis Bappeda Kota Padangsidimpuan;
Bahwa saat saksi RIDOAN AHMAD LUBIS dan saksi IHWAN RAMADHAN masuk diruangan HADI ASHARI NASUTION ternyata telah ditunggu oleh terdakwa dan HADI ASHARI NASUTION, kemudian saksi RIDOAN AHMAD LUBIS menyerahkan uang sebesar Rp. 731.000.000,- yang di bawa oleh saksi RIDOAN AHMAD LUBIS kepada HADI ASHARI NASUTION yang disaksikan oleh terdakwa dan IHWAN RAMADHAN.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, ternyata terdakwa telah bertemu dengan saksi HADI ASHARI NASUTION yang meminta bantuan terhadap kekurangan dana Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia ke XIV tahun 2008 untuk itu terdakwa telah melakukan permintaan pembayaran dan pencairan dana anggaran APBD Tahun Anggaran 2008 Kota Padangsidimpuan dengan mata anggaran untuk peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah sebesar Rp. 500.000.000,- dan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 731.550.000,- dengan mata anggaran untuk peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah namun dalam realisasinya diserahkan terdakwa kepada Pengurus Ps. Sidimpuan yakni saksi HADI ASHARI NASUTION selaku Wakil Manager untuk dipergunakan pada kegiatan Ps. Sidimpuan dalam rangka mengikuti Kompetisi Devisi I Liga Indonesia tahun 2008.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, diketahui bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan dengan saksi HADI ASHARI NASUTION telah sesuai dengan pengertian bersama-sama/ turut serta sebagaimana dimaksud pada kreteria huruf a, b dan c tersebut diatas sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut atas, maka seluruh unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan subsidair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan Penuntut Umum selebihnya tidak perlu dibuktikan dan dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Penasaehat Hukum Terdakwa berpendapat dalam pledooi atau pembelaannya yang pada pokoknya berisi bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum oleh karenanya Terdakwa bebas dari segala dakwaan (vrijspraak) ;
Menimbang bahwa tentang nota pembelaan penasihat hukum sebagaimana yang telah diuraikan diatas, majelis tidak akan mempertimbangkan lebih jauh lagi, karena semua unsur-unsur tentang dakwaan tersebut telah diuraikan dan dipertimbangkan diatas dan terpenuhi seluruhnya, pertimbangan- pertimbangan yang telah diuraikan dalam mempertimbangkan seluruh unsu-unsur tersebut diatas, dijadikan pula sebagai pertimbangan dalam mempertimbangkan nota pembelaan penasihat hukum tersebut ;
Menimbang bahwa selama di persidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan dan pemidanaan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus dipidana;
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk balas dendam melainkan bersifat edukatif, korektif dan preventif;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Terdakwa disamping pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, maka kepada terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti, untuk hal ini Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rumusannya berbunyi :
selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan unsur-unsur diatas, terhadap kerugian keuangan negara berupa dana APBD Kota Padangsidimpuan untuk peningkatan Manajemen Organisasi Olahraga tingkat Perkumpulan dan Tingkat Daerah Tahun Anggaran 2008 dan 2009 dengan total keseluruhaan dana sebesar Rp. 1.231.550.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara tersebut yakni sebesar Rp. 1.231.550.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan kesaksian RIDOAN AHMAD LUBIS dan saksi IKWAN RAMADAN seluruhnya tanpa adanya pemotongan atau pengurangan telah diserahkan kepada saksi HADI ASHARI NASUTION dengan bukti penyerahan sebagai berikut:
Kwitansi Nomor BKU : 959 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya minyak bus Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 958 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 957 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS.Sidimpuan di luar kandang selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 956 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS.Sidimpuan selama 1 (satu) kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 955 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran Pembelian kostum Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 pada tanggal 18 Desember 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 954 tertanggal 22–12-2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yaitu untuk pembayaran pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan offisial Tim PS.Sidimpuan dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 003/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yaitu untuk pembayaran penyediaan obat-obatan dan biaya kesehatan pemain dan pelatih PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 002/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya bahan perbaikan mess untuk mes tim dan offisial PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 001/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 292.550.000,- (dua ratus sembilan puluh dua lima ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 004/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya alih status pemain dan offisial, pengganti nama klub serta biaya pendaftaran PS.Sidimpuan dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 005/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba PS.Sidimpuan dalam kompetisi PPSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Kwitansi Nomor BKU : 006/SPJ-TU-Pertama/DISPORABUDPAR/ 2009 tertanggal 13-4-2009 sebesar Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran makan, minum, puding, snack dan buah untuk pertandingan tandang PS.Sidimpuan dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa meskipun terdapat kerugian keuangan Negara dalam perkara a quo tetapi oleh karena terdakwa tidak memperoleh baik sebagian atau keseluruhan dari uang kerugian keuangan Negara tersebut maka terhadap terdakwa tidak dapat dibebankan untuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa surat-surat bukti yang telah diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dari angka 1 s/d angka 246 sebagaimana termuat dalam putusan ini masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka perlu dinyatakan agar barang bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara ini untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa memberi keterangan yang jelas dan lancar serta berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa telah lama mengabdi di bidang keagamaan di Kota Padangsidimpuan;
Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Drs. H.M.SOLIH PULUNGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Drs. H.M.SOLIH PULUNGAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Akta Persatuan Sepakbola Sidimpuan (PS. Sidimpuan) No. 3 tanggal 4 April 2007 yang dibuat oleh ELLY SATYA PUTRI, SH Notaris;
Surat Keputusan Nomor : SKEP 001/PS. SIDIMPUAN/III-2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Susunan Komposisi Dan Personalia Persatuan Sepakbola PS. SIDIMPUAN Masa Bakti 2008-2011 An. Drs. H. ZULKARNAEN NASUTION, MM;
Surat Keputusan Nomor : SKEP 002/PS. SIDIMPUAN/III-2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Susunan Manajemen Tim PS. SIDIMPUAN Menghadapi Kompetisi PSSI Divisi Satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. Drs. H. ZULKARNAEN NASUTION, MM.
Kwitansi Biaya kontrak Pelatih PS. Sidimpuan An. KUSTIONO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Kontrak Asisten Pelatih PS. Sidimpuan An. NANANG KUSHARDYANTO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya kontrak Pelatih Kiper PS. Sidimpuan An. MAHRIYUN SYAHPUTRA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi Biaya Kontrak Asisten Pelatih PS. Sidimpuan An. ARFANSYAH NASUTION selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi Biaya Kontrak Pemain PS. Sidimpuan An. ARDANA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. SAPMOKO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. ASNALDI selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. MARDIANSYAH selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. AGUS PURYANTO, SE selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. GUNAWAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. RAMADHAN SALEH HARAHAP selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. MIFTAHUL HUDA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. SUJATMIKO ISMAIL POHAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. ERWIN SYAHPUTRA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. HERI BULLE selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. HARIYANTO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. SONNY HERIADI SIREGAR selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. M. IRHAM selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. AHMAD ASROBI selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. ASLAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. RINALDO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. MASRUL. M selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. AGUS SUTANTO, Amd selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. DEDI ISDIANSYAH PUTRA selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. WAWAN GUNAWAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. DIDIK ISMAIL selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. SIMON KUJIRO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. M. KURDINAL selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. BUDIAN SUTRIESNO selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. IDHAM SALEH selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. MUHAMMAD ZULKARNAIN MATONDANG selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. ABDUL RAHMAN selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kwitansi Biaya Pemain PS. Sidimpuan An. KHAIRUL BAHRI selama 1 (satu) musim dalam mengikuti Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 setelah pembayaran Termin I, II, III dan IV sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Daftar Kontrak Pemain Ps. Sidimpuan Musim Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008.
Kwitansi Ongkos Pelatih Kiper Tanggal 27 Mei 2008 PS. Sidimpuan Ke Asahan An. MAHRIYUN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Ongkos 9 orang Pemain PS. Sidimpuan ke Medan dari Padang Tanggal 27 Mei 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Kwitansi Biaya Transport Tiket Pesawat Padang – Surabaya PP tanggal 01 Juni 2008 An. NANANG KUSHARDYANTO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Kwitansi Catering PSKPS terhitung mulai tanggal 20 maret 2008 s/d 03 April 2008 sebanyak 30 orang sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah)
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 24 April 2008 s/d 8 Mei 2008 sebanyak 35 orang An HENNY HERLINA sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)
Kwitansi Catering terhitung mulai tanggal 4 April 2008 s/d 16 April 2008 An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 17.680.000,- (tujuh belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 17 Juni 2008 s/d 20 Juni 2008 sebanyak 6 orang An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 1 Juni 2008 s/d 16 Juni 2008 sebanyak 35xRp.45.000,-x16hari An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 15 Mei 2008 s/d 27 Mei 2008 An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 19.875.000,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 7 Juli 2008 s/d 14 Juli 2008 sebanyak 30xRp.45.000,-x8hari An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 10.850.000,- (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 15 Juli 2008 s/d 20 Juli 2008 sebanyak 30xRp.40.000,-x6hari An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi Catering PS. Sidimpuan mulai tanggal 21 Juli 2008 s/d 23 Juli 2008 sebanyak 25orangxRp.40.000,-x3hari An. HENNY HERLINA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Tiket Bus. CV. INDAH An. ASNALDI sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)
Kwitansi Biaya Penginapan dan Pemakaian Aula oleh PSKPS tanggal 16 April 2008 s/d 23 April 2008 sebesar Rp. 8.820.000,- (delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
Kwitansi pembelian obat-obatan Team PSKPS An. Dr. Joel Purba Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Kwitansi pembelian obat-obatan sebesar Rp. 3.088.000,- (tiga juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Kwitansi Biaya obat-obatan untuk Team PS. Sidimpuan An. Dr. Joel Purba Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bon/Faktur pembelian 1 (satu) buah Goal Net sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi Pemesanan Papan Bunga tanggal 22 Mei 2008 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Kwitansi Tiket P. Baru – SP. Kubu An. ASNALDI sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah)
Kwitansi Tiket CV. TAXI KITA BERSAMA Padang – Psp An. MASRIL sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi biaya snek/puding pemain PS. Sidimpuan dari tanggal 25 April s/d 15 Juni 2008 An. H. ISMAIL RANGKUTI sebesar Rp. 16. 643.000,- (enam belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah)
Kwitansi Biaya Administrasi Tim PS. Sidimpuan sebesar Rp. 10. 981.000,- (sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Kwitansi Biaya Perlengkapan Team PS. Sidimpuan dari tanggal 24 Maret 2008 s/d 7 Mei 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.185.000,- (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Perlengkapan Team PS. Sidimpuan dalam rangka Pertandingan ke Langsa dan Asahan An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 11.020.000,- (sebelas juta dua puluh ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Perlengkapan dalam pembuatan nomor dan nama pemain pada kostum pemain dan pembuatan merk. PS. Sidimpuan pada Bus An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.480.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi Biaya Anak Bola/cuci seprai/rompi bulan Maret 2008 sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Daftar Pembayaran Honor bagian Perlengkapan Team PS. Sidimpuan Bulan Maret 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
Kwitansi biaya service Bus/Alat perlengkapan dan uji coba An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 1.381.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Kwitansi Rekapitulasi keperluan perlengkapan PS. Sidimpuan dalam rangka Kompetisi Divisi I PSSI Tahun 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 20.843.000,- (dua puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Kwitansi Biaya perlengkapan dalam rangka uji coba di Medan An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 8.896.500,- (delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi Biaya uji Coba tanggal 30 April 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi biaya perbaikan jembatan papan/paket menuju Mess PS. Sidimpuan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
Pembayaran keperluan perlengkapan team PS. Sidimpuan dari tanggal 12 Maret 2008 s/d 15 April 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi honor pejaga mess PSKPS bulan Februari 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kwitansi honor penjaga mess PSKPS bulan Desember 2007 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kwitansi biaya seleksi di P. Sidimpuan dari tanggal 20 s/d 23-03-2008 sebesarn Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi panjar untuk biaya seleksi di Medan dan perlengkapan mess An. A. MUIS NASUTION sebesar (Rp. 7.200.000)
Kwitansi pembayaran honor penjaga mess PSKPS Bulan Januari 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya perlengkapan dalam rangka pertandingan tanggal 11 dan 15 Juni 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya perlengkapan team PS. Sidimpuan dari tanggal 02 s/d 15-06-2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 4.582.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran honor petugas perlengkapan Bulan April 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi Biaya perlengkapan dalam rangka pertandingan dipPadangsidimpuan dengan Persidi, PSBS, Lhokseumawe dan Persires An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi Biaya perlengkapan dari tanggal 16 s/d 27 Mei 2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.768.000,- (dua juta tujuh ratus enampuluh delapan ribu rupiah).
Rekapitulasi permintaan dana keperluan perlengkapan team PS. Sidimpuan An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 9.710.500,- (sembilan juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Nota Dinas Permohonan biaya administrasi pendaftaran pemain tambahan An. M. YUSUF SIREGAR sebesar Rp. 5.372.000,- (lima juta tiga aratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Daftar honor petugas perlengkapan team PS. Sidimpuan An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Biaya konsumsi PSKPS An. POPPY (CV. AZIZIAH) sebesar Rp. 10.562.500,- (sepuluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Pemintaan dana keperluan uji coba dan pinjaman pemain An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi biaya makan dan minum dari tanggal 16 s/d 26 Maret 2008 An. H. Ismail Rangkuti sebesar Rp. 6.010.500,- (enam juta sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi biaya Snack / puding pemain dari tanggal 27 Maret s/d 27 April 2008 An. H. Ismail Rangkuti sebesar Rp. 7.254.500,- (tujuh juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 01/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara KUSTIONO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 02/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara NANANG KUSHARDYANATO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 03/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ARFANSYAH NASUTION dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 04/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MAHRIUN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 05/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ARDANA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 06/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SAPMOKO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 08/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ASNALDI dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 09/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AGUS SUSANTO, A.md dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 09/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MARDIANSYAH dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 11/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AGUS PURYANTO, SE dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 12/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara GUNAWAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 13/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara RAMADHAN SALEH HARAHAP dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 14/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MIFTAHUL HUDA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 15/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ERWINSYAH PUTRA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 16/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SUJATMIKO ISMAIL POHAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 17/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara HERRY BULLE dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 18/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara HARIYANTO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 19/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SONNY HERIADI SIREGAR dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 20/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara M. IRHAM dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 21/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AHMAD ASROBI dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 22/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ASLAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 23/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara RINALDO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 24/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MASRIL M dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 26/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara DEDI ISDIANSYAH PUTRA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 27/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara WAWAN GUNAWAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 28/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara DIDIK ISMAIL dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 29/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SIMON KUJIRO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 30/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara M. KURDINAL dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Surat perintah membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 01/SPM-TU/Disporabudpar/2009 An. Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat perintah pencairan dana Nomor : 01/SP2D-TU/Disporabudpar/ 2009 An. Sangkot Martua sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Rincian surat pertanggungjawaban bendahara pengeluaran Atas SPJ Nomor : 01/SPJ-TU/Disporabudpar/2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 731.550.000 (tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 01/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara KUSTIONO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 02/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara NANANG KUSHARDYANTO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 03/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ARFAN SYAH NASUTION dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 04/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MAHRIUN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 05/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ARDANA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 06/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara TULUS SAPMOKO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 07/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MUHAMMAD ZULKARNAIN MATONDANG dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 08/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ASNALDI dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 09/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AGUS SUTANTO, Amd dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 10/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MARDIANSYAH dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 11/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AGUS PURYANTO, SE dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 12/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara GUNAWAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 13/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara RAMADHAN SALEH HARAHAP dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 14/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MIFTAHUL HUDA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 15/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ERWINSYAH PUTRA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 16/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SUJATMIKO ISMAIL POHAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 17/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara HERRY BULLE dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 18/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara HARIYANTO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 19/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara SONNY HERIADI SIREGAR dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 20/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MUHAMMAD IRHAM dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 21/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara AHMAD ASROBI dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 22/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ASLAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 23/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara RINALDO dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 24/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara MASRIL. M dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 25/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara ABDUL RAHMAN BATUBARA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 26/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara DEDI ISDIANSYAH PUTRA dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK 27/PS. SIDIMPUAN/DIV.1/LI- 2008 antara WAWAN GUNAWAN dengan Persatuan Sepakbola (PS. Sidimpuan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Surat Perintah Membayar Nomor : 900/136/SPM/TU/2008 tanggal 15 Desember 2008 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 004328/GU/SP2D tanggal 16 Desember 2008 An. Drs. AHMAD BUCHORI SIREGAR sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Membayar Nomor : 900/137/SPM/GU/2008 tanggal 15 Desember 2008 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 004328/GU/SP2D tanggal 16 Desember 2008 An. Drs. AHMAD BUCHORI SIREGAR sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Rekomendasi Nomor : 900/714/2008 Tanggal 24 Juni 2008 tentang persetujuan prinsip pengeluaran dana yang dibutuhkan dan akan ditampung pada P. APBD Tahun 2008.
Kwitansi pembayaran biaya minyak Bus Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS. SIDIMPUAN di luar kandang selama satu musim kompetisi Divisi satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Kwitansi pembelian kostum Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan official Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan diketahui oleh Drs. H.M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lilma juta rupiah).
Kwitansi pembayaran dana Koni Kota Padangsidimpuan untuk pembayaran biaya Kontrak pemain dan pelatih PS. SIDIMPUAN satu musim dalam kompetisi PSSI Divisi satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 sebagaimana proposal terlampir 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS diketahui oleh Pengguna Anggaran Drs. H.ASGUL IDIHAN, Msi dan Kuasa Pengguna Anggaran Drs. Syahridin Sir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Surat pertanggungjawaban bendahara pengeluaran (SPJ BELANJA) Dinas Pemuda dan Olah Raga Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 1.065.000.000,- (satu milyar enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 900/41/SPM/GU/2008 Tanggal 02-04-2008 An. Drs. H. ASGUL IDIHAN, M.Si sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 000872/GU/SP2D Tanggal 03-04-2008 Tahun Anggaran 2008 An. Drs. H. HARIS EFENDI sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Pembayaran SPM Nomor : 900/42/SPM/TU/2008 Tanggal 02-04-2008 sebesar Rp. 935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 000873/TU/SP2D Tanggal 03-04-2008 An. Drs. H. HARIS EFENDI sebesar Rp. 935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Permintaan Tambahan uang (TU) Nomor : 903/338/ Disporabudpar/2009 tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat pernyataan tanggung jawab belanja TU Nomor : 900/339/TU/ DISPORABUDPAR/2009 tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat pernyataan pengajuan SPP-TU Nomor : 900/340/TU/ DISPORABUDPAR/2009 tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) Nomor : 01/SPP-TU/Disporabudpar/2009 tanggal 16 Maret 2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat pernyataan tanggung jawab belanja TU Nomor : 900/137/SPP-TU/DISPORAKEPARIS/2008 tanggal 15 Desember 2008 An. Drs. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 900/137/SPM/TU/2008 Tanggal 15-12-2008 sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 900/137/SPP/ DISPORAKEPARIS/2008 tanggal 12 Desember 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Kwitansi pembayaran honorarium pemain dan pelatih PS. SIDIMPUAN dalam kegiatan kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 sebagaimana Kontrak terlampir An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Kuasa Pengguna Anggaran Drs. Syahridin Sir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Surat perintah membayar (SPM) Nomor SPM : 900/47/SPM/GU/2008 An. Drs. H. ASGUL IDIHAN, M.Si sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 001454/GU/SP2D Tanggal 03-06-2008 An. H. HARIS EFENDI sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Surat perintah membayar Nomor SPM : 900/45/SPM/UP/2008 An. Drs. H. ASGUL IDIHAN, M.Si sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : SP2D.001275/UP/2008 Tanggal 19-05-2008 An. H. HARIS EFENDI sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padangsidimpuan An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Permohonan bantuan biaya dalam rangka mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. H. HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Rekomendasi Nomor : 900/714/2008 Tentang persetujuan prinsip pengeluaran dana yang dibutuhkan dan akan ditampung pada P.APBD Tahun 2008
Nota Dinas Nomor : 10/PSKPS/2008 Tanggal 12 Juni 2008 Perihal Permohonan Bantuan Biaya dalam Rangka Mengikuti Kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIII An. HADI ASHARI, S.Sos, MM sebesar Rp. 1.242.922.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Surat tanda setoran An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan SANGAT MARTUA, S.Sos sebesar Rp. 9.372.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya uang saku, bonus dan uang lelah untuk Tim PS. SIDIMPUAN dalam Kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. PULUNGAN sebesar Rp. 292.550.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Daftar tanda terima dan uang saku pemain dan offisial Tim PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 11 Mei 2008 di : Langsa An. ZULKARNAIN POHAN, S.Sos dan mengetahui Wakil Manager HADI ASHARI NASUTION, S.Sos, MM sebesar Rp. 6.950.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi pembyaran bonus pertandingan tandang untuk pelatih, menang melawan PSSA Asahan dengan skor 1-0 Tanggal 15-Mei-2008 di Kisaran An. Kustiono sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan tandang untuk pemain, menang melawan PSSA Asahan dengan skor 1-0 Tanggal 15-Mei-2008 di Kisaran An. MASRIL. M sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan menang untuk pelatih, PS. SIDIMPUAN lawan PSLS skor 2-0 dan PS. SIDIMPUAN lawan PS. IDI skor 3-0 Tanggal 27-Mei-2008 An. MASRIL. M sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan kandang menang melawan PSLS skor 2-0 dan PS. IDI skor 3-0 Tanggal 23-Mei-2008 An. MASRIL. M sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan kandang untuk pelatih, menang melawan PS. Langsa dengan skor 1-0 Tanggal 11-Juli-2008 An. Kustiono sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Kwitansi pembayaran bonus pertandingan kandang untuk pemain, menang melawan PS. Langsa dengan skor 1-0 Tanggal 11-Juni-2008 An. MASRIL. M sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Daftar tanda terima uang lelah offisial Tim PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 31-Maret-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan mengetahui Manager H. SARMADAN HASIBUAN, SH, MM sebesar Rp. 37.750.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran uang tugas wasit pertandingan uji coba dan seleksi Tim kepada seksi perlengkapan / persiapan lapangan dalam persiapan kompetisi Divisi satu Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 02-Maret-2008 An. A. MUIS NASUTION sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya bahan perbaikan mess untuk team dan offisial PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 13-04-2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs.H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi pembayaran pembelian bahan baku bangunan untuk pemeliharaan mess team PS. SIDIMPUAN dan offisial PS. SIDIMPUAN Tahun 2008 25 April 2008 sebagai mana daftar faktur terlampir An. UD. SURYA sebesar Rp. 10.654.500,- (sepuluh juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi pembayaran pembelian bahan bangunan untuk pemeliharaan mess team PS. SIDIMPUAN dan offisial PS. SIDIMPUAN 2008 sebagai mana faktur terlampir Tanggal 25 April 2008 An. UD. SURYA sebesar Rp. 4.345.500,- (empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi pembayaran penyedian obat-obatan dan biaya kesehatan pemain dan pelatih PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 13-04-2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Kwitansi pembayaran obat-obatan dan biaya kesehatan Tim PS. SIDIMPUAN Bulan April 2008 dalam Kompetisi Divisi satu Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 30-April-2008 An. Dr. Joel. B. Purba sebesar 7.222.500,- (tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi pembayaran obat-obatan dan biaya kesehatan Tim PS. SIDIMPUAN dalam Kompetisi Divisi satu Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 31-Mei-2008 An. Dr. Joel. B. Purba sebesar 8.771.500,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi pembayaran obat-obatan dan biaya kesehatan Tim PS. SIDIMPUAN Bulan Juni 2008 dalam Kompetisi Divisi satu Liga Indonesia Tahun 2008 Tanggal 28-Juni-2008 An. Dr. Joel. B. Purba sebesar 7.006.000,- (tujuh juta enam ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya untuk alih status pemain dan offisial, pengganti nama club serta biaya pendaftaran PS. SIDIMPUAN dalam Kompetisi PSSI Divisi Satu Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 13-04-2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Aplikasi Transfer Bank Mandiri Tanggal 23-04-2008 jumlah transfer Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), penerima PSSI-QQ-Lembaga Informasi dan Teknologi (LIT) Bank Mandiri Cabang DPR – RI Jakarta, Pengirim PS. SIDIMPUAN / PSKPS Divisi I PSSI An. MUHAMMAD YUSUF (Sekretaris Tim).
Kwitansi pembayaran biaya pengesahan pemain Tim PS. SIDIMPUAN sebanyak 11 orang Tanggal 28 April 2008 An. SUGENG RAHAYU sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran uang pendaftaran & Iuran calon anggota PSSI Tanggal 22 April 2008 An. WAHYUDI MUSTAFA sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran akte persatuan sepakbola SIDIMPUAN Tanggal 11 April 2008 An. Kantor Notaris Elly Satya Putri, S.H. sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya transport seleksi dan uji coba PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 13-04-2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran sewa rental bus untuk Tim PS. SIDIMPUAN dalam pertandingan uji coba ke Medan Deli Serdang dan Kisaran Tahun 2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran makan, minum, puding, snack dan buah untuk pertandingan tandang PS. SIDIMPUAN dalam Kompetisi PSSI Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 13-04-2009 An. RIDOAN AHMAD LUBIS dan Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Asahan Tanggal 15-05-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Asahan tanggal 15-05-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Langsa tanggal 11-05-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Langsa tanggal 11-05-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Rengat tanggal 20-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh lapan juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Rengat tanggal 20-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Lhokseumawe tanggal 25-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Lhokseumawe tanggal 25-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar pembayaran untuk pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Idi tanggal 30-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Daftar pembayaran untuk offisial pemain Tim PS. SIDIMPUAN di Idi tanggal 30-06-2008 An. ZULKARNAIN POHAN, S. Sos dan HADI ASHARI NASUTION. Sos, MM sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Langsa Tanggal 11-Mei-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Asahan Tanggal 15-Mei-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Rengat Tanggal 20-Juni-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Lhokseumawe Tanggal 25-Juni-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Langsa Tanggal 30-Juni-2008 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Langsa Tanggal 11-Mei-2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Asahan Tanggal 16-Mei-2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya puding, minum, snack dan buah Tim PS. SIDIMPUAN dalam kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Rengat Tanggal 20 Juni 2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Lhokseumawe Tanggal 25-Juni-2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya catering PS. SIDIMPUAN untuk kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia Tahun 2008 di Langsa Tanggal 30-Juni-2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Tanggal 16 Maret 2009 An. Drs. H. M. SOLIH PULUNGAN sebesar Rp. 740.922.000,- (tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Kwitansi pembayaran honorarium pemain dan pelatih PS. SIDIMPUAN dalam kegiatan Kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 05-Juni-2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS, Drs. Syahridin Sir dan Drs. H. ASGUL IDIHAN, MSi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tanggal 07-September-2009 An. Drs. AHMAD BUCHORI SIREGAR dan Drs. HM. SOLIH PULUNGAN
Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2008 An. Drs. AHMAD BUCHORI SIREGAR
Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Daerah Kota PADANGSIDIMPUAN Nomor : 009/KONI-PSP/III/2008 Perihal : Mohon Pencairan Dana KONI Daerah Kota PADANGSIDIMPUAN Tahun 2008 Tanggal 10 Maret 2008 An. H. MHD. ANWAR PANJAITAN sebesar Rp. 1.065.000.000,- (satu milyar enam puluh lima juta rupiah).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah TA 2008 An. Drs. HARIS EFENDI
Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Tanggal 31 Desember 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 1.565.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah).
Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Daerah Kota PADANGSIDIMPUAN Nomor : 027/KONI-PSP/XII/2008 Tahun Anggaran 2008 Tanggal 12 Desember 2008 An. H. MHD. ANWAR PANJAITAN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Kwitansi pembayaran pembelian training dan kaos pemain, pelatih dan offisial Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Kwitansi pembayaran pembelian kostum Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya makan, minum dan puding Tim PS. SIDIMPUAN dalam mengikuti kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya sewa penginapan Tim PS. SIDIMPUAN di luar kandang selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya untuk kesehatan dan pembelian obat-obatan kepada Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kwitansi pembayaran biaya minyak Bus Tim PS. SIDIMPUAN selama satu musim kompetisi Divisi I Liga Indonesia XIV Tahun 2008 Tanggal 18 Desember 2008 An. HADI ASHARI NASUTION, S. Sos, MM sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2009 Tanggal 21 Januari 2009 An. Drs. HM. SOLIH PULUNGAN.
Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) Tahun Anggaran 2008 Tanggal 30 Juni 2008 An. RIDOAN AHMAD LUBIS sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Rekening Koran Tabungan Mudarabbah Bank Sumut Syariah Nomor rekening : 620 03.01.000678-7 tanggal 26 Januari 2011 atas nama PSKPS periode 01 Januari 2009 s/d 26 Januari 2011.
Rekening Koran Giro Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan Nomor : 230 01.03003284-0 tanggal 27 Januari 2011 atas nama Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Pariwisata Kota Padangsidimpuan periode 01 Januari 2008 s/d 31 Desember 2008.
Rekening Koran Giro Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan Nomor : 230 01.03003284-0 tanggal 27 Januari 2011 atas nama Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Pariwisata Kota Padangsidimpuan periode 01 Januari 2009 s/d 31 Desember 2009.
Petikan Keputusan Walikota Padangsidimpuan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada hari Rabu tanggal 14 September 2011 oleh kami SYAHLAN. SH. MH selaku Hakim Ketua Majelis LODEWIJK I SIMANJUNTAK, SH. MH dan ZULFADLY, SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 15 September 2011 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh JAWATIN, SH sebagai Panitera, dihadiri SARTONO SIREGAR, SH sebagai Penuntut Umum serta dengan dihadiri Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. LODEWIJK I SIMANJUNTAK, SH. MH SYAHLAN. SH. MH
2. ZULFADLY, SH. MH
PANITERA
JAWATIN. SH