492/ Pid.B/SUS/2013/ PN-KLD
Putusan PN KALIANDA Nomor 492/ Pid.B/SUS/2013/ PN-KLD
Other Participants (1)
HANDOKO BIN JOKO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HANDOKO BIN JOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga orang lain meninggal dunia, mengalami luka berat, luka ringan dan mengakibatkan kerusakan kendaraan”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HANDOKO BIN JOKO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Truck Fuso warna hijau No.Pol. B 9387 VO dengan Noka.MHJEFG8JLK8Jg1176, dikembalikan kepada saksi Suprapto Bin Mukmin; - 1 (satu) unit kendaraan minibus Suzuki APV warna merah No.pol. BE 2016 AJ, berikut STNK an.M. Eban Susandi dan Nosin.G15AID-224082, Noka.YGDN42VBJ-352688, dikembalikan kepada saksi Muhammad Eban Susandi Bin Sunardi; - 1 (satu) unit kendaraan minibus Angkot Suzuki Futura Nopol BE 2121 DU dengan Nosin.G13C-ID-159965, Noka.MHDEFL413FD-159965, dikembalikan kepada saksi Muhammad Yusuf Bin Sarim (Alm); - 1 (satu) unit kendaraan minibus Toyota Avanza Nopol B 1564 KVL, STNK dan SIM an. Jean Adetia Putra, Nosin.DE36395, Noka.MHFM1BA3JK169130, dikembalikan kepada saksi Jean Adetia Putra Bin Wisnedi; - 1 (satu) unit kendaraan minibus Suzuki Futura warna hitam metalik No.pol BE 2543 DU berikut STNK an. Yeni Novi Yani dan SIM B1 Umum an. Acang, Nosin. G15AID-729577, dan Noka.MHYESLA4158J504659, dikembalikan kepada saksi Acang Bin Kasim (Alm); - 1 (satu) unit kendaraan minibus Angkot Suzuki Futura Nopol BE 2188 DU berikut STNK An.Masbah, dan SIM B1 Umum an.Jumadi, Nosin.G13C-ID-157427, Noka.MHDESL413SJ-157427, dikembalikan kepada saksi Jumadi Bin Sawal Supardi (Alm); 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu) rupiah; Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2014, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda oleh kami AGUNG PURBANTORO, S.H.M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, ARIS FITRA WIJAYA, S.H., dan MUHAMMAD HIBRIAN, S.H., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MUARDI, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh FRANSISCA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda serta dihadapan Terdakwa; HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, 1. ARIS FITRA WIJAYA, S.H. AGUNG PURBANTORO, S.H.M.H. 2. MUHAMMAD HIBRIAN, S.H. PANITERA PENGGANTI, M U A R D I.