38/Pid.B/2014/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 38/Pid.B/2014/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BENI PRAWIRA BIN MAKMUN
HUKUM
Pts No:38/Pid B/2014.PN.Pbm
P U T U S A N
N
omor : 38 /Pid.B/2014/PN.Pbm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Prabumulih, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : BENI PRAWIRA BIN MAKMUN
Tempat lahir : Mangku Negara
Umur/tgl lahir : 20 tahun / 07 Juli 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun II Desa Mangku Negara Kec. Penukal Kab.
Pali.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Turut Orang Tua
Pendidikan : SMA (kelas II).
Terdakwa ditahan dengan Jenis Penahan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan tanggal 06 Januari 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Februari 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan 03 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih sejak tanggal 24 Februari 2014 sampai dengan tanggal 25 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014;
Terdakwa tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 24 Februari 2014 No.38/Pen.Pid.B/2014 PN.Pbm tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri Prabumulih tanggal 24 Februari 2014 No. 38/Pen.Pid.B/2014 PN.Pbm Tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa BENI PRAWIRA BIN MAKMUN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa BENI PRAWIRA Bin MAKMUN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak telah menguasai, mempunyai persediaan, membawa, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk“ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENI PRAWIRA Bin MAKMUN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk PHAEDAR gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat panjang kurang lebih 15 cm di rampas untuk di musnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum Terdakwa melakukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman seringan-ringannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana serta menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan No.Reg.Perk.:PDM-20/Euh.2/PBM-I/02/2014 Terdakwa telah di dakwa sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa BENI PRAWIRA BIN MUKMIN pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 sekira pukul 11.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2013, bertempat di depan toko Martabak Alim diJalan Jend. Sudirman Kel. Pasar. I Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih. atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk PHAEDAR gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat panjang ± 15 cm, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bermula terdakwa bersama temannya yakni Sdr. Izar Saputra berangkat dari rumah Sdr. Rega di Desa Panta Dewa Kab. Pali bermaksud menuju Kota Prabumulih dengan mengendarai sepeda motor Yamaha VIXION milik Sdr. Izar Saputra yang mana saat itu terdakwa dibonceng, sesampainya di Kota Prabumulih terdakwa jalan-jalan diseputaran lapangan Prabujaya lalu melanjutkan perjalanan ke Pasar Prabumulih. Saat melintas di Jalan Jend. Sudirman tepatnya didepan toko Martabak Alim, motor yang ditumpangi terdakwa distop oleh saksi Sutra Effendi dan saksi Ichan Farullah (keduanya anggota Polisi) yang saat itu sedang bertugas melaksanakan pengaturan Lalu Lintas, dikarenakan melanggar Lalu Lintas. Pada saat motor berhenti tiba-tiba terdakwa yang saat itu sedang dibonceng langsung turun dari sepeda motor dan mengeluarkan pisau dari selipan pinggang kirinya dan dilempar/dibuang terdakwa keatas lemari/etalase Counter HP milik Uda Black lalu terdakwa langsung kabur kearah terminal, saksi Sutra Effendi yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar dan menangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke counter HP milik Uda Black untuk mengambil pisau yang terdakwa lempar keatas lemari/etalase counter tersebut. Saat diinterogasi, maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata penikam atau penusuk tersebut untuk menjaga diri. Dan terdakwa membuang pisau tersebut hanya untuk mengelabuhi Polisi agar Polisi tidak tahu bahwa terdakwa membawa senjata tajam. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan secara lisan dalam persidangan ini mengerti, jelas dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI I : SUTRA EFFENDI;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa Pada saat dimintai keterangan oleh Penyidik saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa pada hari Selasa dan tanggal 17 Desember 2013 saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwaa karena membawa senjata tajam;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan saksi di temani teman saksi yaitu Saksi Brigpol Ichan Farullah Bin Azhari yang sedang menjalankan tugas mentertibkan lalu lintas;
Bahwa ke jadian Tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan toko Martabak Alim Kel. Pasar I Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih;
Bahwa pada waktu itu saksi dan teman saksi Brigpol Ichan Farullah sedangkan melaksanakan tugas yaitu pengatur lalu lintas. Pada saat saksi bersama teman saksi mengatur lalu lintas Brigpol Ichan Farullah memberhentikan Terdakwa dan temannya tersebut yang sedang mengendarai motor, karena dari salah satu mereka tidak menggunakan helm. Setelah memberhentikan motor mereka tersebut, saksi melihat Terdakwa gerogi dan langsung saja turun dari atas motor.Terdakwa selanjutnya Terdakwa berlari sambil membawa tas miliknya dan langsung membuang sesuatu dari pinggang terdakwa.;
Bahwa Terdakwa membuang tas miliknya didepan Mertabak Alim yang berdekatan dengan counter Handphone Uda Black. Setelah dibuangnya barang tersebut terdakwa langsung berlari, kemudian saksi mengejar dan mengikutin terdakwa dan ternyata terdakwa bersembunyi di kamar mandi umum pasar prabumulih. Setelah saksi berhasil menangkapan terdakwa, saksi langsung membawa terdakwa ditempat depan Martabak Alim tersebut untuk mengambil barang yang dibuangnya. Dan ternyata barang tersebut berupa 1 (satu) bilah pisau merk Phaedar dengan gagang kayu berwarna coklat berserta sarung yang terbuat dari kulit berwarna coklat;
Bahwa awalnya terdakwa tidak mau mengakui jika pisau tersebut dibuang oleh terdakwa. Akan tetapi saksi melihatnya dan dilihat juga oleh orang yang berada di sekitar tempat kejadian tersebut ahirnya terdakwa mengakuinya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa hanya menggunakan pakaian kaos biasa dan menggunakan celana pendek;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang polisi maupun kepala desa setempat;
Menimbang bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SAKSI II : RICO FERWARI Bin RiDWAN ( bahwa yang keterangannya dibacakan Penuntut Umum dipersidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut):
Bahwa saksi bersama teman saksi yakni Sdr. Sutra Effendi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 desember 2013 sekira pukul 11.45 wib didepan toko martabak Alim di Jl. Jend. Sudirman Kel. Pasar.1 Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Bahwa sebelumnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi bersama Sdr. Sutra Effendi sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas melihat ada pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun yang berboncengan tidak menggunakan helm, lalu saksi menyetop/memberhentikan sepeda motor tersebut, saat motor tersebut berhenti tiba-tiba terdakwa yang saat itu dibonceng langsung turun dari sepeda motor dan mengeluarkan pisau dari selipan pinggang kirinya dan dilempar/dibuang terdakwa keatas lemari/etalase Counter HP milik Uda Black lalu terdakwa langsung kabur kearah terminal, lalu teman saksi yakni Sdr. Sutra Effendi yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar dan menangkap terdakwa,
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata penikam atau penusuk tersebut untuk menjaga diri dan terdakwa membuang pisau tersebut hanya untuk mengelabuhi saksi agar tidak tahu bahwa terdakwa membawa senjata tajam.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk PHAEDAR gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat panjang ± 15 cm adalah milik terdakwa yang dibawanya dari rumah.
Bahwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa saksi ke Polsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang bahwa atas keterangan yang dibacakan Penuntut Umum di persidangan terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SAKSI III : JELITA SURYANA( Bahwa keterangannya dibacakan Penuntut Umum dipersidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ):
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 17 desember 2013 sekira pukul 11.45 wib didepan toko martabak Alim di Jl. Jend. Sudirman Kel. Pasar.1 Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Bahwa sebelumnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi datang ke counter HP milik uda black untuk menservis HP saksi yang rusak, lalu saksi melihat terdakwa berlari kearah counter uda black sambil meletakkan 1 (satu) bilah pisau diatas etalase counter tersebut lalu berlari kearah terminal dan dikejar oleh anggota Polisi, tidak lama kemudian terdakwa dibawa oleh anggota Polisi kecounter HP milik uda black dan menunjukkan 1 (satu) bilah pisau yang berada diatas etalase counter lalu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bilah pisau tersebut adalah milik terdakwa yang tadi terdakwa buang/lemparkan diatas etalase counter, kemudian terdakwa beserta 1 (satu) bilah pisau tersebut diamankan dan dibawa oleh anggota Polisi.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk PHAEDAR gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat panjang ± 15 cm adalah milik terdakwa yang dibuang/dilempar oleh terdakwa diatas etalase counter milik uda black;
Menimbang bahwa atas keterangan yang dibacakan Penuntut Umum di Persidangan, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa dipersidangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa Pada saat dimintai keterangan tersebut Terdakwa tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa keterangan Terdakwa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah terdakwa berikan di persidangan ini;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 sekira pukul 11.45 Wib didepan toko martabak Alim di Jl. Jend. Sudirman Kel. Pasar.1 Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk PHAEDAR gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat panjang ± 15 cm yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri,
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada saat Terdakwa bersama Sdr. Izar yang mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa dibonceng, sekira jam 11.30 wib kami tiba diseputaran lapangan prabujaya lalu kami melanjutkan perjalanan kearah pasar Prabumulih, namun saat melintas di Jl. Jend Sudirman depan toko martabak alim kami distop oleh anggota Polisi, pada saat itu terdakwa langsung turun dari sepeda motor lalu langsung berjalan kearah sebuah counter HP sambil mengeluarkan pisau dari selipan pinggang kirinya dan dilempar/dibuang terdakwa keatas lemari/etalase Counter HP lalu terdakwa langsung berlari kearah terminal pasar Prabumulih namun terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polisi.
Bahwamaksud dan tujuan terdakwa membawa senjata penikam atau penusuk tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenag untuk membawa senjata tajam tersebut dan juga terdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam yang bukan profesinya dilarang undang-undang dan melanggar hukum.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah menunjukkan barang bukti yang berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk PHAEDAR gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat panjang ± 15 cm dimana barang bukti tersebut telah di sita secara sah dan di benarkan oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut yang dibawa oleh Terdakwa.
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan pemeriksaan barang bukti dan surat yang berhubungan dengan perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di depan persidangan sebagai berikut:
Bahwa hari Selasa tanggal 17 desember 2013 sekira pukul 11.45 wib didepan toko martabak Alim di Jl. Jend. Sudirman Kel. Pasar.1 Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih terdakwa kedapatan membawa senjata penusuk;
Bahwa sebelum kejadian pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 sekira jam 09.00 wib terdakwa bersama temannya yakni Sdr Izar berangkat dari rumah Sdr. Rega di Desa Panta Dewa Kab. Pali menuju Kota Prabumulih dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun BE- 3331 –ES pada saat hendak pergi tersebut, terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk PHAEDAR gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat panjang ± 15 cm yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri, saat itu Sdr. Izar yang mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa dibonceng, sekira jam 11.30 wib kami tiba diseputaran lapangan prabujaya lalu kami melanjutkan perjalanan kearah pasar Prabumulih, namun saat melintas di Jl. Jend Sudirman depan toko martabak alim kami distop oleh anggota Polisi, pada saat itu terdakwa langsung turun dari sepeda motor lalu langsung berjalan kearah sebuah counter HP sambil mengeluarkan pisau dari selipan pinggang kirinya dan dilempar/dibuang terdakwa keatas lemari/etalase Counter HP lalu terdakwa langsung berlari kearah terminal pasar Prabumulih namun terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polisi.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenag untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam Surat dakwaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia.
Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Ad.1 Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah orang Perseorangan atau termasuk korporasi sebagai pelaku atau subyek hukum pidana yang di dakwa telah melakuakn Tindak pidana;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan unsur barang siapa ini adalah untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang bahwa di dalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa BENI PRAWIRA BIN MAKMUN dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa Hak
Menimbang bahwa yang dimaksud Tanpa Hak adalah menunjuk kepada seseorang sebagai subyek hukum yang tidak mempunyai suatu hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan sesuatu Perbuatan yang ditentukan oleh Undang-Undang,
menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Sutra Efendi di persidangan Bahwa hari Selasa tanggal 17 desember 2013 sekira pukul 11.45 wib didepan toko martabak Alim di Jl. Jend. Sudirman Kel. Pasar.1 Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih terdakwa kedapatan membawa senjata penusuk;
Bahwa terdakwa tidak pada saat membawa senjata penusuk atau penikam tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenag untuk membawa senjata tajam tersebut dan pada saat itu terdakwa juga tidak kelihatan mau berkebun atau keladang atau pekerjaan yang profesinya memang membutuhkan hal itu;
Menimbang bahwa keterangan Saksi Sutra Efendi tersebut di benarkan oleh Terdakwa dan keterangan saksi Efendi tersebut di kuatkan dengan keterangan saksi Ichan Farullah dan saksi Jelita Suryana yang keterangannya di bacakan oleh Penuntut umum di persidangan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum diatas bahwa Terdakwa telah membawa senjata penusuk atau penikam tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenag untuk membawa senjata tajam tersebut dan pada saat itu terdakwa juga tidak kelihatan mau berkebun atau keladang atau pekerjaan yang profesinya memang membutuhkan hal itu sehingga Majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur tanpa hak ini telah terpenuhi;
Ad.3 Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata Pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi, sehingga tidak perlu dari keseluruhan elemen tersebut dibuktikan.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan senjata penusuk (Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951) adalah yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa hari Selasa tanggal 17 desember 2013 sekira pukul 11.45 wib didepan toko martabak Alim di Jl. Jend. Sudirman Kel. Pasar.1 Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih terdakwa kedapatan membawa senjata penusuk;
Bahwa sebelum kejadian pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 sekira jam 09.00 wib terdakwa bersama temannya yakni Sdr Izar berangkat dari rumah Sdr. Rega di Desa Panta Dewa Kab. Pali menuju Kota Prabumulih dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun BE- 3331 –ES pada saat hendak pergi tersebut, terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk PHAEDAR gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat panjang ± 15 cm yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri, saat itu Sdr. Izar yang mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa dibonceng, sekira jam 11.30 wib kami tiba diseputaran lapangan prabujaya lalu kami melanjutkan perjalanan kearah pasar Prabumulih, namun saat melintas di Jl. Jend Sudirman depan toko martabak alim kami distop oleh anggota Polisi, pada saat itu terdakwa langsung turun dari sepeda motor lalu langsung berjalan kearah sebuah counter HP sambil mengeluarkan pisau dari selipan pinggang kirinya dan dilempar/dibuang terdakwa keatas lemari/etalase Counter HP lalu terdakwa langsung berlari kearah terminal pasar Prabumulih namun terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polisi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan tersebut diatas majelis berkeyakinan salah satu elemen dari unsur ini yaitu membawa senjata Penikam atau Penusuk telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut umum telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagai mana dalam dakwaan Penuntut umum tersebut yaitu tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya (Pasal 193 KUHAP)
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;.
- Terdakwa tidak pernah di hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan tersebut diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa. Melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk PHAEDAR gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat panjang kurang lebih 15 cm oleh karena dapat membahayakan orang lain maka dirusak sehingga tidak dapat di pergunakan lagi;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BENI PRAWIRA Bin MAKMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENI PRAWIRA Bin MAKMUN tersebut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis merk PHAEDAR gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat panjang kurang lebih 15 Cm. Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari SELASA, tanggal 08 April 2014, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih oleh kami, ALINE OKTAVIA KURNIA, S.H.,M.Kn. selaku Hakim Ketua Majelis, AHMAD ADIB, S.H., dan REFI DAMAYANTI, S.H. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SITI MASYITOH, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti serta dihadiri oleh M. FAISAL TAHER, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
TtdTtd
AHMAD ADIB, S.H. ALINE OKTAVIA KURNIA, S.H.,M.Kn.
Ttd
REFI DAMAYANTI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
SITI MASYITOH, S.,H.M.H.