115/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 115/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
KARMAN RINDU SIMAREMARE, DKK.X JOHANES SIREGAR
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 115/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. KARMAN RINDU SIMAREMARE, umur 46 Tahun, pekerjaan Karyawan, alamat Dusun Huta Sabungan, Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
2. LASMA RAJAGUKGUK, Umur 46 Tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Dusun Huta Sabungan, Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
3. ROMAN SIMAREMARE, umur 43 Tahun, pekerjaan Petani, alamat Dusun Huta Sabungan, Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat III;
Lawan :
JAHORAS SIREGAR, umur 69 Tahun, pekerjaan Petani, alamat Huta Pasar, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bonar Saragih, S.H., Advokat-Penasehat Hukum, beralamat kantor di Jalan Handayani Nomor 9 Pematang Siantar, Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran dengan Register Nomor 54/PSK-KUM/2015 tanggal 13 April 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Dan
ASBON SITORUS, umur 34 Tahun, pekerjaan Bertani, alamat Dusun Huta Sabungan, Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Membaca surat gugatan Penggugat tanggal 13 April 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 13 April 2015 dalam Register Nomor 9/Pdt.G/2015/PN Kis, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat ada memiliki tanah warisan dari orangtunya bernama Kasiman Siregar (alm) dan Mina Rajagukguk (alm) yang kemudian diwariskan kepada Penggugat sebagai anak kandung dari Kasiman Siregar;
Bahwa orang tua Penggugat Kasiman Siregar dan kemudian kepada Penggugat akan mengajukan Perdata kepada Tergugat I, II, III dan IV di Pengadilan Negeri Kisaran untuk dapat memperoleh kepastian hukum kepemilikan Penggugat atas tanah terperkara;
Bahwa semasa hidupnya Bapak Penggugat Kasiman Siregar dan ibunya alm. Mina Rajagukguk bersama-sama dengan Penggugat ada menguasai dan mengusahai sebidang tanah ± 65 rante yang terletak di Dusun Huta Sabungan, Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu tanah alm. A. Manurung sekarang dengan tanah marga Manurung dengan tanah Chandara;
- Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu tanah marga Marbun sekarang dengan tanah marga Tambunan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit atau Bendar;
- Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu dengan tanah marga Manurung, Ambarita dan A. Pardede sekarang dengan tanah Br. Pardede dan tanah N.J. Sitorus;
Bahwa adapun tanah tersebut diperoleh alm. Kasiman Siregar dan ibu Mina Br. Rajagukguk (alm) adalah sebagai orang yang pertama menggarap sekaligus menguasahai dan mengerjakan tanah terperkara semenjak tahun 1959 s/d tahun 1962, kemudian sekitar tahun 1962, karena tanah terperkara sering dilanda banjir maka orangtua Penggugat dan Penggugat pindah ke Pematang Bandar;
Bahwa walaupun orang tua Penggugat dan Penggugat pindah ke Pematang Bandar, orang tua Penggugat tetap mengawasi dan sering ke tanah terperkara untuk melihat tanah miliknya;
Bahwa oleh karena orang tua Penggugat dan Penggugat melihat tanah terperkara masih sering banjir, maka tanah terperkara diberikan kepada Jatio Simaremare (alm), dan isteri Rugun Siregar (alm) yaitu orangtua dari Tergugat I dan II serta mertua dari Tergugat III untuk dijaga dan usahai dengan ketentuan apabila ada hasilnya diberikan kepada orang tua Penggugat dan Penggugat sendiri;
Bahwa semasa hidupnya alm. Jatio Simaremare, bersama isterinya Rugun Siregar (alm) apabila ada hasil dari areal perkara tetap diberikan hasilnya kepada orangtua Penggugat maupun Penggugat, dan kadang-kadang Penggugat sendiri yang meminta kepada kedua orangtua dari Tergugat I dan II, dan sidang-sidang alm. Jatio Simaremare bersama dengan Rugun Br. Regar (alm) mengantarkan kepada orangtua Penggugat kemudian kepada Penggugat sampai dengan tahun 2009;
Bahwa tanah terperkara tersebut sebagai warisan dari alm. Kasiman Siregar dan Mina Br. Rajagukguk belum pernah dibagikan kepada keturunannya ataupun diperjual belikan kepada pihak lain;
Bahwa sekitar bulan Januari 2015, Penggugat bersama-sama dengan isterinya menyemprot kemudian menanami tanaman kelapa sawit di atas tanah miliknya sebanyak 300 pokok, tanpa ada pihak yang merasa keberatan;
Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan Penggugat, sekitar akhir bulan Pebruari 2015 tanaman sawit yang ditanami oleh Penggugat dicabut habis oleh Tergugat I, II, dan III dari areal tanah milik Penggugat tanpa seizin dari Penggugat;
Bahwa atas tindakan Tergugat I, II dan III yang telah mencabuti tanaman sawit milik Penggugat, maka perbuatan Tergugat tersebut telah Penggugat laporkan ke Polsek Medang Deras di Pagurawan;
Bahwa perbuatan Tergugat I, II, dan III yang mencabuti tanaman kelapa sawit milik Penggugat selaku ahli waris dari alm. Kasiman Siregar dan ibu Mina Rajagukguk secara tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan dari Penggugat sebahagian tanah tersebut seluas ± 25 Rante, telah dijual oleh orang tua Tergugat I, dan II serta mertua Tergugat III Jatio Simaremare (alm), dengan diketahui oleh Tergugat I, II, dan III kepada N.J. Sitorus kemudian diberikan kepada anaknya Asbon Sitorus Tergugat IV;
Bahwa tindakan Tergugat I, II, dan III yang mengetahui jual beli dari Jatio Simaremare kepada N.J. Sitorus, kemudian kepada Tergugat IV, padahal Tergugat I, II dan III mengetahui tanah terperkara bukanlah miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karena kepemilikan tanah terperkara adalah didasarkan kepada fakta hukum yang nyata, maka adalah pantas menurut hukum bilamana Penggugat adalah pemilik sah atas tanah terperkara;
Bahwa penguasaan Tergugat I, II, III dan IV atas tanah terperkara secara tanpa hak dan kepentingan hukum dari Penggugat atas tanah terperkara, maka adalah pantas dan wajar bilamana Tergugat I, II, III dan IV dikwalifikasi sebagai tindakan perbuatan melawan hukum;
Demikian juga Penggugat telah mengalami kerugian material atas tidak dapatnya Penggugat mengerjakan tanah milik sendiri dan juga rusaknya tanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III, sebagai berikut:
Sewa ladang semenjak meninggal ibu Tergugat I, II, mertua Tergugat III terhitung sejak tahun 2009, jumlah sewa pertahun Rp 3.000.000,00 x 7 tahun = Rp21.000.000,00;
Rusaknya tanam sawit sebanyak 300 pokok, 1 pokok Rp50.000,00, jadi 300 x Rp50.000,00 = Rp15.000.000,00;
Biaya upah kerja, menyemprot, menanam sawit sebanyak 10 orang gaji perhari sebesar Rp100.000,00 selama 3 hari adalah sebesar 10 x 3 = 30 hari x Rp100.000,00 = Rp3.000.000,00;
Jadi total kerugian material adalah Rp38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Penggugat juga mengalami kerugian moril yaitu Penggugat merasa malu karena tidak dapat mengusahai dan mengerjakan tanah milik sendiri akibat perbuatan melawan Hukum dan Tergugat I, II, III dan IV yang mengklaim tanah terperkara adalah tanah miliknya, jika dihitung dengan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I, II, III dan IV yang menyatakan tanah terperkara adalah miliknya tanpa alas hak yang jelas adalah merupakan perbuatan melawan Hukum, maka adalah wajar dan pantas bilamana segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat-Tergugat dan orang lain atas tanah terperkara harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat dan tidak sia-sia nantinya, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Kisaran berkenaan meletakkan sita jaminan atas harta milik Tergugat I, II, III dan IV baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
Bahwa oleh karena tuntutan Penggugat adalah didasarkan kepada fakta hukum nyata dan tidak dapat disangkal oleh Para Tergugat, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Kisaran berkenan menyatakan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani suatu hak apapun juga kepada Penguggat;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Para Tergugat, maka wajar dan pantas bilamana Penggugat bermohon agar Tergugat Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakannya;
Bahwa hak Penggugat atas tanah terperkara adalah didasarkan kepada fakta hukum nyata dan tidak dapat disangkal oleh siapapun juga termasuk Tergugat I, II, III dan IV, maka Penggugat mohon putusan serta merta kendatipun ada verzet, banding dan kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kisaran yang terhormat berkenaan untuk menentukan suatu hari dan tanggal persidangan dan selanjutnya memanggil kedua belah pihak untuk menghadap di Persidangan guna memeriksa dan mengadili perkara ini dengan mengambil keputusan yang benar dan adil menurut hukum dan selanjutnya mengambil keputusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dalam hukum, sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menyatakan dalam hukum sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menyatakan dalam hukum bahwa tanah seluas lebih kurang 65 rante yang terletak di Dusun Huta Sabungan, Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu tanah alm. A. Manurung sekarang dengan tanah marga Manurung dengan tanah Chandra;
Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu tanah marga Marbun sekarang dengan tanah marga Tambunan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit atau Bendar;
Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu tanah marga Manurung, Ambarita dan A. Pardede sekarang dengan tanah Br. Pardede dan N.J. Sitorus;
Adalah sah milik dan kepunyaan dari Penggugat;
Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat I, II, III dan IV yang mengklaim tanah terperkara miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan dalam hukum segala surat-surat dan segala perbuatan yang diperbuat oleh Tergugat-Tergugat maupun orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat atas tanah terperkara adalah batal demi hukum;
Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat tanpa dibebani suatu hak apapun;
Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian material sebesar Rp38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar kerugian moral sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV, membayar uang perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat, setiap hari apabila Tergugat I, II, III dan IV lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dapat dijalankan;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada verzet, banding dan kasasi;
Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memberikan jawabannya pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Eksepsi.
Tentang Gugatan Penggugat Telah Lampau Waktu (Daluarsa) Menurut Hukum (Vide Pasal 1967 KUHPerdata Dan Lembaga Rechtsverwerking).
Bahwa dalam halaman 2 angka 4 dari surat gugatannya, Penggugat secara terang, tegas dan gamblang telah mendalilkan/menyatakan: “Bahwa adapun tanah tersebut diperoleh alm. Kasiman Siregar dan Ibu Mina Br Rajagukguk (alm) adalah sebagai orang yang pertama menggarap sekaligus mengusahai dan mengerjakan tanah terperkara semenjak tahun 1959 s/d tahun 1962, kemudian sekitar tahun 1962, karena tanah terperkara sering banjir maka orang tua Penggugat pindah ke Pematang Bandar”;
Bahwa dengan demikian tidak dapat dibantah lagi bahwa dalam perkara a quo Penggugat telah menyandarkan gugatannya pada suatu peristiwa atau keadaan yang telah teerjadi atau berlangsung selama 53 (lima puluh tiga) tahun yang dihitung sejak tahun 1962 sampai gugatan a quo didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 13 April 2015;
Bahwa oleh karena dalam perkara a quo pokok sengketanya yang diajukan Penggugat tentang tuntutan hukum mengenai hak kebendaan incasu hak atas tanah maka terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan hukum mengenai lampau waktu/daluarsa (verjaring) sebagaimana diatur dalam Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan lembaga pelepasan hak (rechtsverwerking) menurut hukum adat;
Bahwa Pasal 1967 KUHPerdata secara tegas telah menyatakan: “Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.” (Kitan Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetoek dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, P.T. Pradnya Paramita, catakan ke dua puluh lima, 1992, halaman 412;
Bahwa selain ketentuan-ketentuan hukum positif sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat pula kaidah mengenai lembaga pelepasan hak (rechtsverwerking) menurut hukum adat yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana terdapat dalam pelbagai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menjadi yurisprudensi tetap, yakni:
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 210/K/Sip/1955, tanggal 10 Januari 1956, dengan kaidah hukum, berikut ini: “Gugatan dinayatakan tidak dapat diterima, oleh karena Para Penggugat dengan mendiamkan soalnya sampai 25 tahun harus dianggap menghilangkan haknya (rectsverwerking)” (Subekti, Himpunan Putusan Mahkamah Agung Mengenai Hukum Adat kasus nomor 31), dan;
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 329/K/Sip/1957, tanggal 24 Mei 1958, dengan kaidah hukum, berikut ini: “Di Tapanuli Selatan, apabila sebidang tanah yang diperoleh secara merimba, selama 5 tahun berturut-turut dibiarkan saja oleh orang yang berhak, maka hak atas tanah dianggap telah dilepaskan ... “ (Subekti, Himpunan Putusan Mahkamah Agung Mengenai Hukum Adat kasus nomor 48);
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, maka tuntutan/gugatan hukum yang diajukan oleh Pengggat a quo telah melewati waktu yang ditentukan oleh hukum;
Bahwa andaikata quad non peristiwa atau keadaan tahun 1962 memang benar terjadi sebagaimana didalilkan/dinyatakan oleh Penggugat, maka menurut hukum semestinya tuntutan/gugatan a quo harus diajukan paling lama pada:
Tahun 1992, sesuai dengan ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata;
Tahun 1987, sesuai dengan kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Nomor: 210/K/Sip/1955, tanggal 10 Januari 1956;
Tahun 1967, sesuai dengan kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Nomor: 329/K/Sip/1957, tanggal 24 Mei 1958;
Bahwa oleh karena gugatan a quo diajukan pada tanggal 13 April 2015, yakni setelah 53 (lima puluh tiga) tahun lamanya, maka gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah melewati/melampaui waktu yang telah ditetapkan oleh hukum, sehingga untuk itu sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Tentang Gugatan Penggugat Kurang Para Pihak Berperkara (Exceptio Plurium Litis Consortium).
Bahwa menurut hukum acara perdata, gugatan mengenai sengketa hak atas suatu kebendaan harus mengikutsertakan seluruh pihak atau subjek hukum yang memiliki hubungan hukum dengan objek yang dipersengketakan, sehingga pemeriksaan dan putusan atas sengketa tersebut tidak merugikan hak dan kepentingan setiap subjek hukum yang memiliki hubungan hukum dengan objek terperkara dan hal tersebut juga dimaksudkan agar pemeriksaan terhadap suatu perkara tersebut dapat menjadi jelas dan terang;
Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat dengan nyata dan jelas menyatakan bahwa bidang tanah terperkara dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III didasarkan atas peninggalan atau meneruskan penguasaan yang dilakukan oleh orang tua Tergugat I, Tergugat II (mertua Tergugat II) dan Tergugat III, yaitu (almarhum) Jatio Simaremare dan (almarhumah) Rugun Siregar;
Bahwa dengan demikian Penggugat telah mengakui dengan tegas, bahwa adanya hubungan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan tanah yang menjadi objek perkara a quo adalah berdasarkan pewarisan/peninggalan dari (almarhum) Jatio Simaremare dan (almarhumah) Rugun Siregar sehingga meneruskan penguasaan dan pengusahaan bidang tanah terperkara;
Bahwa oleh karena bidang tanah terperkara merupakan milik dari (almarhum) Jatio Simaremare dan (almarhumah) Rugun Siregar, maka dengan demikian bidang tanah tersebut merupakan harta warisan dari seluruh ahli waris/anak kandung (almarhum) Jatio Simaremare dan (almarhumah) Rugun Siregar;
Bahwa anak kandung dari (almarhum) Jatio Simaremare dan isterinya (almarhumah) Rugun Siregar, adalah sebagai berikut:
Kiper Simaremare;
Hasiolan Simaremare;
Risma Uli Simaremare;
Rindu Haposan Simaremare (Tergugat I) dan;
Roman Simaremare (Tergugat III);
Bahwa dengan demikian seharusnya, dalam perkara a quo Penggugat haruslah menarik atau mengikut sertakan seluruh ahli waris/anak kandung Jatio Simaremare dan (almarhumah) Rugun Siregar sebagai para pihak dalam perkara a quo;
Bahwa tetapi dalam surat gugatannya, Penggugat tidak menarik dan mendudukkan anak kandung (almarhum) Jatio Simaremare dan (almarhumah) lainnya (Kiper Simaremare, Hasiholan Simaremare dan Risma Uli Simaremare) sebagai pihak yang turut digugat secara bersama-sama sebagai Tergugat;
Bahwa seharusnya Kiper Simaremare, Hasiolan Simaremare dan Risma Uli Simaremare selaku subjek hukum yang juga merupakan pemilik atau pewaris atas bidang tanah yang menjadi objek perkara a quo, semestinya ditarik dan didudukkan sebagai para pihak dalam perkara ini;
Bahwa dengan tidak diikut sertakannya Kiper Simaremare, Hasiolan Simaremare dan Risma Uli Simaremare, maka para pihak dalam perkara a quo menjadi kurang lengkap (plurium litis consortium), sehingga hal tersebut jelas merugikan kepentingan pembelaan untuk membuktikan maupun mengungkap kebenaran perkara a quo secara tuntas dan menyeluruh;
Bahwa oleh karena para pihak berperkara dalam perkara a quo kurang lengkap, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Bahwa pemahaman hukum tersebut di atas didasarkan pada kaidah hukum yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor: 1078 K/Sip/1972, tanggal 11 Nopember 1975, yang menyatakan: “Bahwa tergugat pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Pautje Pinontoan dan ia meminta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil dalam perkara ini. Bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikut sertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada tergugat terbanding-terbanding dan Saarjte Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu, bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan penggugat pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Tentang Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libelium) Karena Tidak Menerangkan Dan Menjelaskan Ukuran Dan Batas-Batas Dari Bidang Tanah Yang Menjadi Objek Gugatan A Quo.
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat telah mendalilkan bahwa Penggugat bersama-sama dengan orang tuanya (almarhum) Kasiman Siregar dan (almarhumah) Mina Rajagukguk ada menguasai dan mengusahai sebidang tanah seluas + 65 rante yang terletak di Dusun Huta Sabungan, Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu tanah alm. A. Manurung sekarang dengan tanah marga Manurung dengan tanah Chandra;
Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu tanah marga Marbun sekarang dengan tanah marga Tambunan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit atau Bendar;
Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu tanah marga Manurung, Ambarita dan A. Pardede sekarang dengan tanah Br. Pardede dan N.J. Sitorus;
Bahwa kemudian Penggugat dalam gugatannya menyatakan bidang tanah tersebut dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara melawan hukum dan Penggugat juga menyatakan dalam dalil gugatannya bahwa sebahagian tanah tersebut seluas + 25 rante telah dijual oleh orang tua Tergugat I dan Tergugat III kepada N.J. Sitorus orang tua Tergugat IV;
Bahwa ternyata dalam surat gugatannya tersebut Penggugat tidak menjelaskan ukuran-ukuran dari bidang tanah yang menurut Penggugat telah dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut di atas dan juga tidak menjelaskan secara terperinci batas-batas dan ukuran-ukuran dari bidang tanah seluas + 25 rante yang menurut Penggugat telah dijual oleh orang tua Tergugat I dan Tergugat III kepada N.J. Sitorus orang tua Tergugat IV;
Bahwa gugatan Penggugat yang demikian tersebut, sangat nyata telah bertentangan dengan teori dan praktik hukum acara perdata yang mengharuskan Penggugat untuk menguraikan dan menjelaskan secara terperinci, batas-batas dan ukuran tanah yang menjadi objek terperkara, supaya suatu gugatan tidak menjadi kabur;
Bahwa dengan tidak diuraikannya secara jelas dan terperinci ukuran dan batas-batas dari bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, maka secara hukum gugatan Penggugat menjadi kabur/tidak jelas (obscurr libelium);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat kabur, maka sangat beralasan menurut hukum jika gugatan dalam perkara a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Bahwa pemahanan hukum tersebut di atas, bersesuaian dengan yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor: 1149 K/Sip/1975, tanggal 17 April 1975 yang menyatakan: “Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas dan ukuran tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”;
Tentang Pokok Perkara.
Bahwa segala dalil yang dikemukakan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam bagian Tentang Eksepsi di atas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari, dan oleh karena itu mohon dianggap secara mutatis mutandis telah dikemukakan pada bagian Tentang Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membantah dan menolak secara tegas seluruh dalil yang dikemukakan Penggugat sebagaimana termuat dalam surat gugatan bertanggal 13 April 2015;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menguasai dan mengusahai bidang tanah milik Penggugat sebagaimana disebutkan dalam gugatannya;
Bahwa tidak benar pula dalil Penggugat yang menyatakan orang tua Tergugat I dan Tergugat III (Jatio Simaremare) ada disuruh oleh orang tua Penggugat (Kasiman Siregar) untuk mengerjakan dan mengusahai bidang tanah milik orang tua Penggugat dan tidak benar pula orang tua Tergugat I dan Tergugat III selalu memberikan hasil tanaman kepada orang tua Penggugat maupun pada Penggugat;
Bahwa tidak benar pula dalil Penggugat yang menyatakan bidang tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah bidang tanah milik Penggugat ataupun bidang tanah warisan orang tua Penggugat (Kasiman Siregar dan Mina Br Rajgukguk);
Bahwa tidak benar pula dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ada mencabuti tanaman kelapa sawit yang berada di atas areal tanah Penggugat;
Bahwa tidak benar pula dalil gugatan Penggugat yang menyatakan orang tua Tergugat I dan Tergugat III (Jatio Simaremare) ada menjual tanah milik Penggugat/orang tua Penggugat seluas + 26 Rante kepada N.J. Sitorus;
Bahwa bidang tanah yang saat ini dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I dan Tergugat III (beserta saudara kandung Tergugat I dan Tergugat III lainnya) adalah merupakan milik sah Tergugat I dan Tergugat III beserta saudara kandung lainnya yakni Kiper Simaremare, Hasiolan Simaremare dan Rosma Uli Simaremare;
Bahwa bidang tanah milik sah Tergugat I dan Tergugat III beserta saudara kandung lainnya yakni Kiper Simaremare, Hasiolan Simaremare dan Risma Uli Simaremare tersebut adalah seluas + 18.000 m2 yang terletak di Dusun Huta Sabungan, Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Lumban Raja, Br. Pardede, ukuran 104 m;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah parit, ukuran 163 m;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sitorus, Sibuea dengan ukuran 186 m;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tambunan dengan ukuran 150 m;
Bahwa bidang tanah milik sah Tergugat I dan Tergugat II beserta saudara kandung lainnya yakni Kiper Simaremare, Hasiolan Simaremare dan Risma Uli Simaremare tersebut diperoleh didasarkan atas warisan atau peninggalan (almarhum) Jatio Simaremare dan (almarhumah) Rugun Br. Siregar, yang merupakan orang tua kandung Tergugat I dan tergugat III, sehingga sampai saat ini penguasaan dan pengusahaan atas bidang tanah tersebut tetap dilanjutkan oleh Tergugat I dan Tergugat III beserta saudara kandung lainnya;
Bahwa bidang tanah sebagaimana dimaksud di atas telah diperoleh, dikuasai dan diusahai secara patut, layak dan sah secara hukum oleh orang tua Tergugat I dan Tergugat III sejak tahun 1950 dengan cara membuka hutan dan kemudian ditanami dengan tanaman palawija (padi, jagung, sayur-sayuran, dll) dan secara terus menerus dikuasai dan diusahai dan setelah orang tua Tergugat I dan Tergugat meninggal dunia, penguasaan bidang tanah tersebut dilanjutkan oleh Tergugat I dan Tergugat III dan anak kandung lainnya dengan cara dikerjakan oleh orang yang bernama Tukino;
Bahwa oleh karena penguasaan, pengusahaan dan kepemilikan Tergugat I dan Tergugat III atas bidang tanah tersebut di atas didasarkan pada suatu hak yang sah menurut hukum, maka tidak ada satupun alasan hukum yang dapat menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo;
Bahwa demikian pula dengan Tergugat II, oleh karena Tergugat II sama sekali tidak ada menguasai dan mengusahai bidang tanah dimaksud karena hanyalah merupakan menantu dari (almarhum) Jatio Simaremare dan (almarhumah) Rugun Br. Siregar, maka tidak ada satupun alasan menurut hukum yang dapat menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo;
Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya;
Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka dengan segala kerendahan hati dan penuh pengharapan, tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memohon kemurahan Majelis Hakim yang mulia dan terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut:
Menerima eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Menyatakan gugatan Penggugat telah lewat/lampau waktu sehingga tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Menyatakan gugatan Penggugat kurang para pihak berperkara (exeptio plurium litis consortium) sehingga tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel) karena tidak menerangkan dan menjelaskan ukuran dan batas-batas dari bidang tanah yang menjadi objek gugatan a quo, sehingga tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak beralasan dan berdasarkan menurut hukum, maka mohon menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen) mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor : 9/Pdt.G/2015/PN.Kis tanggal 12 Nopember 2015, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan dalam hukum sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan dalam hukum bahwa tanah seluas lebih kurang 65 rante yang terletak di Dusun Huta Sabungan, Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu tanah alm. A. Manurung sekarang dengan tanah marga Manurung dengan tanah Chandra;
Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu tanah marga Marbun sekarang dengan tanah marga Tambunan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit atau Bendar;
Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu tanah marga Manurung, Ambarita dan A. Pardede sekarang dengan tanah Br. Pardede dan N.J. Sitorus;
Adalah sah milik dan kepunyaan dari Penggugat;
Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat I, II, III dan IV yang mengklaim tanah terperkara miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan dalam hukum segala surat-surat dan segala perbuatan yang diperbuat oleh Tergugat-Tergugat maupun orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat atas tanah terperkara adalah batal demi hukum;
Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat tanpa dibebani suatu hak apapun;
Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV, membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat, setiap hari apabila Tergugat I, II, III dan IV lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini yang hingga kini ditentukan sebesar Rp2.751.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Diluar Hadir yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor : 9/Pdt.G/2015/PN.Kis tanggal 12 Nopember 2015 telah diberitahukan kepada Tergugat IV pada tanggal 25 Nopember 2015;
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kisaran, No.15/Akta.Pdt/2015/PN.Kis yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III, pada tanggal 24 Nopember 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor : 9/Pdt.G/2015/PN.Kis tanggal 12 Nopember 2015, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 18 Januari 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV pada tanggal 25 Nopember 2015;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III tertanggal 5 Januari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 5 Januari 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 18 Januari 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV pada tanggal 7 Januari 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
PUTUSAN JUDEX FACTIE TIDAK CUKUP PERTIMBANGAN HUKUMNYA (ONVOELDOENDE GEMOTIVEERD)
-------bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, sekarang diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas disebutkan “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar Putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.”;-----------------------------------------------------------------------------
TENTANG JUDEX FACTIE YANG SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR KETENTUAN HUKUM ACARA DALAM HAL PEMBUKTIAN
-------bahwa kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti acara perdata mempunyai prinsip “setiap alat bukti memiliki batas minimal pembuktian yang berbeda antara satu dengan yang lain, begitu juga nilai kekuatan yang melekat pada masing-masing alat bukti, tidak sama” (M. Yahya Harahap, HUKUM ACARA PERDATA, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, cetakan XII, tahun 2012, hlm.544);-------------------------------------------------------------------------------------------
-------bahwa dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Kisaran dalam agenda pembuktian, Terbanding mengajukan 4 (empat) bukti surat yang keseluruhannya bukan merupakan bukti kepemilikan, antara lain;-----------
Bukti P-1 yaitu Surat Pernyataan Penyerahan Warisan, tertanggal 29 Agustus 2014;
-------bahwa Bukti P-1 yang diajukan Terbanding adalah sebuah Surat Pernyataan Penyerahan Warisan, tertanggal 29 Agustus 2014 yang merupakan pengakuan sepihak yang dibuat oleh Hendry Lomaida Siregar dan Jahoras Siregar (Terbanding) yang menyatakan bahwa Kasiman Siregar (ayah Terbanding) ada memiliki tanah seluas lebih kurang 65 (enam puluh lima) rante yang terletak di Dusun Huta Sabungan, Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara;---------------------------------------------
Bukti P-2 yaitu Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor LP: LP/15/II/2015/SU/Res-Bb/Sek M. Deras tanggal 24 Pebruari 2015;
-------bahwa bukti P-2 yang diajukan oleh Terbanding berupa Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor LP: LP/15/II/2015/SU/Res-Bb/Sek M. Deras tanggal 24 Pebruari 2015 pada pokoknya adalah menerangkan adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh Terbanding atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Para Pembanding dimana laporan tersebut juga bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak yang sah atas objek perkara a quo;-------------------------------------
Bukti P-3 yaitu surat pernyataan yang dibuat oleh Hendrik Simare-Mare;
-------bahwa bukti P-3 yang diajukan oleh Terbanding adalah sebuah surat pernyataan yang dibuat oleh Hendrik Simare-Mare yang masih mempunyai hubungan darah dengan Terbanding sebagaimana juga telah ditolak untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara a quo pada tanggal 15 September 2015;----------------------------------------------------------------
Bukti P-4 yaitu pernyatan yang dibuat oleh Basyariah Nainggolan pada tanggal 28 Maret 2015;
-------bahwa bukti P-4 yang diajukan oleh Terbanding juga merupakan pernyatan yang dibuat oleh Basyariah Nainggolan pada tanggal 28 Maret 2015, yang tidak memenuhi batas minimal pembuktian sehingga tidak dapat berdiri sendiri dan harus dikuatkan oleh bukti lain, yang akan tetapi ternyata isi dari pernyataan tersebut tidak dapat dikuatkan baik oleh bukti lainnya yang tertulis maupun keterangan saksi yang diajukan oleh Terbanding, sehingga dengan demikian bukti P-4 tersebut patut dan beralasan kiranya menurut hukum dinyatakan tidak sah adanya;--------------
-------bahwa demikian halnya saksi-saksi yang diajukan oleh Terbanding dalam perkara a quo, yakni saksi Demus Ambarita, Tulus Siburian, Kusmin Simare-Mare dan saksi Sabungan Siregar yang memberi kesaksian berdasarkan kejadian yang dialami oleh orang lain (testimonium de auditu), sebagaimana akan dibahas dibawah ini;-----------------------------------------------------------------------
Saksi Demus Ambarita
-------bahwa saksi Demus Ambarita memberi keterangan yang didapat dari ayahnya yang menyatakan tanah orang tua saksi disebelah utara berbatasan dengan tanah Kasiman Siregar yang juga diperolehnya pada tahun 1954 dengan cara pancangan seluas lebih kurang 30 rante dan juga diperoleh Kasiman dengan mengganti rugi kepada keluarganya;-----------------------------------
Saksi Tulus Siburian
-------bahwa demikian halnya keterangan saksi yang bernama Tulus Siburian yang menyatakan Jatio Simare-mare menyatakan tanah perkara a quo bukan miliknya melainkan adalah milik Jahoras Siregar, bukanlah merupakan bukti yang dapat berdiri sendiri sehingga harus dikuatkan oleh alat bukti lainnya atau setidak-tidaknya ada saksi lain yang menyatakan melihat peristiwa bersangkutan;-------------------------
-------bahwa ternyata sampai pada akhir pembuktian dalam perkara a quo tidak ada satupun alat bukti lain yang mampu menguatkan keterangan saksi Tulus Siburian, sehingga oleh karenanya bukti tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan hanya dianggap sebagai bukti permulaan;-------------------
Saksi Kusmin Simare-mare
-------bahwa saksi Kusmin Simare-mare menerangkan pengetahuannya mengenai tanah objek sengketa dipinjamkan kepada Jatio Simare-mare diperolehnya dari cerita Jahoras Siregar (Terbanding), selanjutnya keterangan saksi yang menyatakan dalam pembagian warisan anak-anak dari Jatio Simare-Mare tanah terperkara tidak ikut dibagi bukanlah merupakan pembuktian hak milik ataupun dasar untuk menentukan Terbanding sebagai pemilik tanah terperkara a quo, maka dengan demikian kekuatan bukti saksi tersebut belum memenuhi batas minimal pembuktian sehingga masih merupakan bukti permulaan saja;---------------------------
Saksi Sabungan Siregar
-------bahwa selanjutnya saksi yang bernama Sabungan Siregar juga mendasarkan kesaksiannya yang diperolehnya dari ayahnya(testimonium de auditu) bukan yang saksi lihat atau alami sendiri, yang bahkan keterangan saksi yang menyatakan tanah terperkara a quo dipinjamkan kepada Jatio Simare-mare di rumah orang tua Para Pembanding sangatlah diragukan, dimana saksi pada saat itu masih berumur 7 (tujuh) tahun;-----------------------------------------------
-------bahwa oleh karena keseluruhan bukti yang diajukan oleh Terbanding dianggap tidak sah, maka dapat disimpulkan bahwa Terbanding selaku Penggugat pada perkara a quo telah gagal dalam membuktikan haknya selaku pemilik atas objek perkara a quo, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum, apabila Putusan judex factie Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 09/Pdt.G/2015/PN Kis, tertanggal 12 Nopember 2015, dibatalkan adanya;---------
TANGGAPAN YURIDIS TENTANG HAK KEPEMILIKAN PARA PEMBANDING DENGAN CARA DALUWARSA
-------bahwa Para Pembanding ada memiliki tanah warisan dari orang tua Para Pembanding (almarhum) Jatio Simaremare dan (almarhumah) Rugun Br. Siregar, seluas lebih 18.000 (delapan belas ribu) m2 yang terletak di Dusun Huta Sabungan, Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:----------------------------------
-------bahwa bidang tanah sebagaimana dimaksud diatas telah diperoleh, dikuasai dan diusahai secara patut, layak dan sah secara hukum oleh orang tua Para Pembanding sejak tahun 1950 dengan cara membuka hutan dan kemudian ditanami dengan tanaman palawija (padi, jagung, sayur-sayuran, dll) dan secara terus menerus dikuasai dan diusahai, dan sampai dengan saat ini dalam penguasaan dan pengusahaan Para Pembanding dengan cara mempekerjakan seorang yang bernama Tukino;-------------------------------------------
-------bahwa sesuai dengan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pembanding dalam persidangan a quo, tidak terbukti ada dan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Pembanding dan bahkan terbukti bahwa gugatan yang diajukan oleh Terbanding tidak berdasar adanya;------------------------------------------------------------
-------bahwa berdasarkan seluruh fakta-fakta diatas jelas adanya kesimpulan pertimbangan hukum judex factie dalam perkara a quo adalah merupakan kesimpulan sesat dimana pertimbangan tersebut tidaklah didasarkan atas ketentuan hukum yang berlaku pada peradilan kita serta telah didasarkan atas fakta-fakta yang tidak sesuai dengan dalil-dalil yang didukung oleh bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara didepan persidangan perkara a quo pada tingkat Pengadilan Negeri Kisaran, sehingga tidaklah benar putusan didalam perkara a quo telah memenuhi rasa keadilan dan haruslah ditolak adanya;--------------------------------------------
-------Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta tersebut diatas, dimohonkan kehadapan Yang Terhormat Mejelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan mengambil dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
“Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding”;-------------------
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 09/Pdt.G/2015/PN Kis. tertanggal 12 Nopember 2015”;---------------------
DAN MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;-------------------
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
Membaca kontra memori banding yang diajukan Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat bertanggal 29 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 1 Februari 2016, kontra memori banding mana telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III pada tanggal 16 Februari 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Kisaran telah menilai surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dimajukan oleh pihak-pihak dalam perkara ini dengan baik dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku oleh karenanya alasan-alasan Para Pembanding dalam Memori Bandingnya harus di tolak dan dikesampingkan karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
Bahwa dalil Memori Banding dari Para Pembanding yang menyatakan putusan Judex Factie tidak cukup pertimbangan hukumnya, haruslah di tolak dan di kesampingkan untuk seluruhnya karena putusan aquo telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya dan juga keputusan aquo telah menerapkan hukumnya dengan benar sebagaimana di uraikan dengan cermat, teliti di dalam pertimbangan hukumnya mulai dari halaman 15 sampai dengan 43 putusan aquo, karenanya alasan Para Pembanding harus di tolak dan dikesampingkan untuk seluruhnya dan karenanya Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No.9/PDT.G/2015/PN-KIS tanggal 12 November 2015 harus dikuatkan dan dipertahankan.
Bahwa Majelis Hakim dalam perkara aquo telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya dan justru Para Pembandinglah dengan sengaja memutarbalikkan fakta yang telah terungkap dengan baik dalam Persidangan yang terbuka untuk umum. Dan yang paling pokok adalah bahwa setelah Orang Tua Para Pembanding I dan III Almarhum Jatio Simaremare meninggal dunia telah dilakukan pembahagian harta peninggalan Almarhum Jatio Simaremare namun terhadap perkara aquo tidak ikut dibagi karena perkara aquo adalah milik dan kepunyaan dari Terbanding, hal ini jelas diterangkan oleh saksi Kusmin Simaremare yang bertugas sebagai pencatat atas harta warisan Almarhum Jatio Simaremare sewaktu dilakukan pembahagian warisan tanggal 25 Oktober 2014 yang di hadiri oleh Kepala Dusun Huta Sabungan dan keterangan saksi ini dibenarkan dan tidak dibantah oleh Para Pembanding.
Bahwa dalil Memori Banding Para Pembanding yang menyatakan bahwa bukti surat P1 sampai dengan P4 bukanlah bukti kepemilikan yang sah, alasan tersebut adalah hal yang keliru dan perlu dikesampingkan dimana bukti surat tersebut telah benar dan tepat karena surat bukti P1 telah dibubuhi materai dan ditanda tangani oleh beberapa saksi kemudian diketahui oleh Pangulu Nagori Pardomuan Nauli dan P2 dikeluarkan oleh Polsek Medang Deras, serta P3 dan P4 telah pula dibubuhi materai, maka bukti-bukti surat tersebut adalah sah dan berkekuatan hukum.
Bahwa oleh karna bukti surat P1 sampai dengan P4 yang diajukan oleh terbanding adalah bukti surat yang sah dan berkekuatan hukum, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menerima bukti surat Terbanding untuk seluruhnya.
Bahwa oleh karena bukti-bukti surat yang di ajukan oleh Terbanding adalah bukti surat yang sah dan berkekuatan hukum maka Putusan Pengadilan Negeri Kisaran di dalam pertimbangannya telah tepat dan benar menurut hukum serta telah mengandung rasa keadilan dan kebenaran sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding.
Bahwa tidak benar saksi yang diajukan oleh Terbanding di dalam kesaksiaanya adalah kesaksian berdasarkan yang dialami oleh orang lain, sebab sangat jelas seorang saksi di dalam memberikan kesaksian di depan Pengadilan adalah apa yang saksi ketahui, alami didengar dan dilihat tentang kejadian suatu perkara. Jadi dalam hal ini yang diterangkan oleh saksi adalah apa yang dilihat dan dilakukan oleh saksi antara lain :
Jadi berdasarkan fakta-fakta di atas pernyataan Para Pembanding yang menyatakan keterangan saksi didasarkan kepada yang dialami oleh orang lain adalah tidak benar pernyataan Para Pembanding ini terjadi adalah disebabkan Para Pembanding tidak cermat di dalam membaca keterangan saksi dalam pertimbangan hukum aquo dan juga tidak cermat dan teliti di dalam mencatat apa-apa yang di terangkan oleh Para Saksi sewaktu didengar kesaksiannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan demikian pertimbangan Pengadilan Negeri Kisaran tentang keterangan saksi-saksi terbanding adalah telah tepat dan benar dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pembuktian oleh karenanya adalah pantas dan wajar bilamana Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tersebut dipertahankan dan dikuatkan dalam pemeriksaaan di tingkat Banding.
Bahwa dalam perkara ini Para Pembanding telah juga mengajukan bukti surat yaitu T-1 sampai dengan T-12 dimana bukti surat yang diajukan oleh Para Pembanding yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum keabsahannya yaitu :
Bahwa terhadap Tergugat IV sekarang sebagai Turut Terbanding sama sekali tidak mau menghadiri Persidangan, pada hal telah hadir satu kali dalam Persidangan, kemudian selanjutnya setelah dipanggil dengan patut menurut Undang-undang tetap juga tidak mau menghadirinya, padahal gugatan Penggugat telah diterima melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran dengan baik. Oleh karena gugatan telah diterima dan tidak dibantah oleh Tergugat IV/ Turut Terbanding maka Turut Terbanding dianggap telah mengakui kebenaran dari gugatan Penggugat Asal sekaligus menerima seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kisaran No. 9/PDT.G/2015/PN-KIS tanggal 12 November 2015.
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Kisaran, yang disampaikan kepada Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV masing-masing tanggal 16 Desember 2015, kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 18 Januari 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor : 9/Pdt.G/2015/PN.Kis tanggal 12 Nopember 2015, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak yang telah menolak eksepsi Tergugat I, II dan III, dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa Penggugat telah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa adalah milik orang tuanya alm. Kasiman Siregar dan alm. Mina br Rajagukguk dan setelah orang tuanya meninggal dunia menjadi milik Penggugat sebagai anak kandung dari alm. Kasiman Siregar dan alm. Mina br Rajagukguk sebaliknya Tergugat I, II dan III tidak dapat membuktikan bahwa tanah sengketa adalah warisan dari orang tua Tergugat I, II dan III yang bernama Jatio Simare-mare dimana tanah sengketa juga tidak ikut dibagi pada saat pembagian warisan dari ahli waris Jatio Simare-mare, telah tepat dan benar karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak di persidangan dan Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujuinya, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dan Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri, maka memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mempunyai alasan hukum yang tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor : 9/Pdt.G/2015/PN.Kis tanggal 12 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dari undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor : 9/Pdt.G/2015/PN.Kis tanggal 12 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 oleh Kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. dan H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 115/PDT/2016/PT-MDN tanggal 31 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta PITER MANIK, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
PITER MANIK, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-