23/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Sby
Other Participants (1)
HADI ISWANTO SUGIONO VS PT. PRIMA PERSADA NUSANTARA PT. HALEYORA POWERINDO
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat 1; DALAM POKOK PERKARA: - Menolak gugatan Para Penggugat untuk untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI - Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan, dalam perkara antara:
HADI ISWANTO, Laki-Laki, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, Nomor Identitas 3578273010780002, beralamat di Sidomulyo Baru Blok 06L/8B, Surabaya, (Penggugat 1);
SUGIONO, Laki-Laki, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, Identitas 3525132804700014, beralamat di Dusun Ngemplak Wonoayu Ceper RT.08 RW.08, Wonoayu, Menganti, Gresik, (Penggugat 2);
Selanjutnya kesemuanya disebut sebagai Para Penggugat;
M E L A W A N
PT. PRIMA PERSADA NUSANTARA, yang berkedudukan di Jalan Gubeng Kertajaya V Raya No. 9 Surabaya, yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Hartono Limantono selaku Direktur, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Prima Persada Nusantara tanggal 10 Maret 2005, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat 1;
PT. HALEYORA POWERINDO, yang berkedudukan Pusat di Jalan PPH. Mustofa No. 45 Bandung, Kantor perwakilan di Jalan Yosodipuro Nomor 4 Surabaya, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Indriana Destiaty Simatupang, SH, Renaldi Syndunata, SH dan Khalida Mutia, SH, kesemuanya pekerja PT. Haleyora Powerindo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Maret 2017, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat 2;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat dalam perkara ini;
Setelah mendengar keterangan para pihak didalam persidangan;
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak di persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 28 Februari 2017, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Februari 2017, dengan Register Nomor 23/PDT.SUS-PHI/2017/PN.SBY, yang gugatannya pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat I pada tanggal 01 September 2011, diterima diperusahaan Tergugat I dengan masa kerja 3(tiga) tahun sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai ;
Bahwa, Penggugat II pada tanggal 01 September 2009, diterima diperusahaan Tergugat I dengan masa kerja 5(lima) tahun sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai;
Bahwa, sampai dengan 31 Mei 2014, telah diputus hubungan kerja Penggugat I selama 3 (tiga) tahun, Penggugat II selama 5 (lima) tahun, oleh Tergugat II tanpa adanya jaminan kepastian hukum pekerja dan jaminan perlindungan kontinuitas oleh Tergugat I ;
Bahwa, adapun pekerjaan yang diperintahkan/diberikan Tergugat I kepada Para Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian pekerjaan pokok pada tenaga pelayanan tehnik di PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan;
Bahwa, selama ini Para Penggugat bekerja pada Tergugat I hak-hak yang diterima oleh Para Penggugat berupa upah yang diberikan satu kali dalam sebulan secara terus menerus yang yang dibayarkan secara langsung oleh Tergugat I dengan pembayaran upah dasar pada bulan Agustus 2014 yaitu sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta delapan ratus empat belas ribu rupiah) ;
Bahwa, dalam melaksanakan pekerjaan Para Penggugat berada di bawah pengawasan Tergugat I pada bulan Januari 2009 sampai dengan September 2014, dengan jabatan pada tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan dimana dalam pergantian tempat kerja Para Penggugat tersebut, masa kerja Para Penggugat terputus-putus, tidak berlanjut secara terus menerus ;
Bahwa, berdasarkan lamanya masa kerja Para Penggugat yaitu 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun seharusnya berlangsung secara terus-menerus dan tidak terputus-putus, maka seharusnya hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat I adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa, berdasarkan pekerjaan, perintah dan upah yang diberikan Tergugat I kepada Para Penggugat adalah merupakan bagian dari pekerjaan pokok pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan, maka sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Demi Hukum” status hubungan kerja antara Para Penggugat dan penyedia jasa pekerja beralih menjadi hubungan kerja antara Para Penggugat dengan perusahaan pemberi pekerjaan(PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Timur),sehingga bila terjadi pemutusan hubungan kerja pihak perusahaan pemberi pekerjaan (Tergugat I) harus tunduk dan wajib melaksanakan Pasal 156 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa, akan tetapi Tergugat I menyatakan Para Penggugat bekerja/dipekerjaan pada Tergugat I melalui perusahaan penyedia jasa pekerja alihdaya (outsourching) dengan mengabaikan begitu saja ketentuan–ketentuan hukum yang diatur dalam ketenagakerjaan khususnya tentang syarat-syarat perjanjian kerja (Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003)dan tentang pekerjaan yang boleh dikerjakan oleh pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) ;
Bahwa, dengan demikian tindakan Tergugat I yang menyatakan Para Penggugat sebagai pekerja alihdaya (outsourching) dengan masa kerja 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun adalah merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa, oleh karena itu patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan Tergugat I telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan menetapkan Para Penggugat sebagai pekerja menetap berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
Bahwa, pada 31 Agustus 2014 Tergugat II secara sepihak telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat I dan II dengan alasan yang tidak masuk akal dan diskriminatif, karena status Penggugat I dan II DENGAN SENGAJA DINYATAKAN TIDAK LULUS TEST SKILL ;
Bahwa, oleh karena tindakan Tergugat II melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Penggugat secara sepihak dengan alasan yang tidak masuk akal dan diskriminatif tersebut maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan pemutusan hubungan kerja yang bertentangan dengan syarat-syarat dan prosedur pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 150 - 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa, tindakan Tergugat II yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Para Penggugat tanpa adanya izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa, terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan Tergugat II, Para Penggugat telah berupaya melakukan penyelesaian secara Bipartit dan Tripartit, namun tidak menghasilkan kesepakatan karena Tergugat II tidak memberikan jawaban ;
Bahwa, oleh karena upaya penyelesaian secara Bipartit dan Tripartit gagal membuat persetujuan bersama, maka Para Penggugat menempuh upaya mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surabaya, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat I, II dan Para Tergugat oleh karenanya Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surabaya mengeluarkan Surat No. 560/193/436.6.12/ 2015,tertanggal 8 Juni 2015, perihal Anjuran Mediator Registrasi No. 44/ PHK/VI/2015, tertanggal 8 Juni 2015 yang menganjurkan:
Agar pemutusan hubungan kerja antara Para Tergugat dengan Para Penggugat, Para Tergugat memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak kepada Para Penggugat sebagai berikut :
Kepada Penggugat I, sebesar;
Uang Dasar Pesangon : 2x2 x Rp 2.200.000,- = Rp. 13.200.000,-
Penggantian hak = Rp. 1.980.000,-
Jumlah = Rp.15.180.000,-
Dikurangi pesangon yang diberikan = Rp. 660.550,-
Jumlah = Rp. 14.519.450,-
Dengan jumlah Rp. 14.519.450,- (empat belas juta lima ratus sembilan belas ribu empat lima puluh rupiah);
Kepada Penggugat II, sebesar ;
Uang Dasar Pesangon : 2 x 5 x Rp 2.200.000,- = Rp. 22.000.000,-
Penghargaan masa kerja = Rp. 4.400.000,-
Penggantian hak = Rp. 3.960.000,-
Jumlah = Rp. 30.360.000,-
Dikurangi pesangon yang diberikan = Rp. 3.750.550,-
Jumlah = Rp. 26.604.450,-
Dengan jumlah Rp. 26.604.450,- (dua puluh enam juta enam ratus empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
Agar masing-masing pihak memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya dalam jangka waktu sepuluh hari setelah diterimanya anjuran ini ;
Bahwa, terhadap Surat Mediator hubungan industrial Nomor. 560 / 6431 / 436.6.12/2014, prihal Panggilan Dinas Ketiga, terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kesimpulan Tergugat II menyatakan merasa keberatan, dikarenakan Para Penggugat bekerja selama 3 (tiga) bulan dan itu merupakan tanggung jawab dari Tergugat I, sesuai dengan perjanjian kesepakatan antara Tergugat I dan Tergugat II yang telah di tanda tangani bersama, dengan kesimpulan tidak terjadi kesepakatan dari masing-masing pihak ;
Bahwa, dalam salah satu Pasal 95 (4)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan :“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya,”;
Bahwa, oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Para Penggugat sebagaimana disebutkan dalam peraturan Ketenagakerjaan yaitu upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit dan Tripartit tidak tercapai kesepakatan, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk mempertahankan hak dan kepentingan Para Penggugat patut dan layak menurut hukum untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya guna memberikan kepastian hukum pada Para Penggugat ;
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas telah jelas tindakan Para Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak bukan karena adanya kesalahan yang dilakukan Para Tergugat, melainkan karena penolakan Para Tergugat untuk mempekerjakan/memberi pekerjaan kepada Para Penggugat dengan alasan yang “tidak masuk akal dan diskriminatif”, dimana hal tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Para Penggugat yakni kehilangan pekerjaan yang berarti kehilangan penghasilan dan kesengsaraan akibat pemutusan hubungan kerja sepihak ;
Bahwa, oleh karena itu adalah pantas dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara sendiri–sendiri untuk membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Kepada Penggugat I sebesar :
Upah Dasar : Rp. 2.200.000,-
Uang Pesangon : 2 x 3 x Rp 2.200.000,- = Rp 13.200.000,-
Uang Penghargaan masa kerja : 1 x 2 x Rp 2.200.000,- = Rp 4.400.000,-
Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 % = Rp 1.980.000,-
Jumlah = Rp 19.580.000,-
Dengan jumlah Rp. 19.580.000,- (sembilan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Kepada Penggugat II sebesar ;
Upah Dasar : Rp. 2.200.000,-
Uang Pesangon : 2 x 5 x Rp 2.200.000,- = Rp 22.000.000,-
Uang Penghargaan masa kerja : 1x 2 x Rp 2.200.000,- = Rp 4.400.000,-
Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 % = Rp 3.960.000,-
Jumlah = Rp 30.360.000,-
Dengan jumlah Rp. 30.360.000,- (tiga puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, lebih lanjut pemerintah Republik Indonesia juga telah melakukan ratifikasi terhadap Konvensi ILO Nomor 111 Tahun 1958 mengenai “Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan”, melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi tenaga kerja dan pekerja, maka dengan jelas tindakan Tergugat II yang melakukan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK adalah melanggar peraturan yang berlaku dan mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial menghukum Tergugat II untuk membayar segala bentuk kerugian yang ditimbulkannya kepada Para Penggugat ;
Bahwa, oleh karena tindakan Para Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial memerintahkan Para Tergugat membayar upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini terhitung sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Februari 2017 ;
Bahwa, oleh karena khawatir setelah perkara ini diputus Para Tergugat tetap tidak bersedia atau lalai melaksanakan putusan tersebut oleh karenanya patut dan layak menurut hukum apabila Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna ;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Para Tergugat adalah pekerja menetap dan/atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat I dan II adalah tidak sah dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku ;
Menghukum dan mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II secara sendiri–sendiri untuk membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),Uang Penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut ;
Kepada Penggugat I sebesar :
Upah Dasar : Rp. 2.200.000,-
Uang Pesangon : 2 x 3 x Rp 2.200.000,- = Rp 13.200.000,-
Uang Penghargaan masa kerja : 1 x 2 x Rp 2.200.000,- = Rp 4.400.000,-
Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 % = Rp 1.980.000,-
Jumlah = Rp19.580.000,-
Dengan jumlah Rp. 19.580.000,- (sembilan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Kepada Penggugat II sebesar ;
Upah Dasar : Rp. 2.200.000,-
Uang Pesangon : 2 x 5 x Rp 2.200.000,- = Rp 22.000.000,-
Uang Penghargaan masa kerja : 1 x 2 x Rp 2.200.000,-= Rp 4.400.000,-
Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 % = Rp 3.960.000,-
Jumlah = Rp 30.360.000,-
Dengan jumlah Rp. 30.360.000,- (tiga puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Mewajibkan dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung mulai bulan Agustus 2014 sampai dengan Februari 2017 ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Penggugat hadir sendiri, Tergugat 1. hadir Ir. Hartono Limantono selaku Direktur, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Prima Persada Nusantara tanggal 10 Maret 2005 dan Tergugat 2. hadir diwakili oleh kuasanya Indriana Destiaty Simatupang, SH, Renaldi Syndunata, SH dan Khalida Mutia, SH, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Maret 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 130 HIR / 154 RBg yang menyatakan bahwa “Majelis Hakim berkewajiban untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sebelum memeriksa perkara lebih lanjut”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, namun upaya tersebut tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Para Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Para Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 tersebut, di persidangan Tergugat 1 mengajukan jawaban tertulis tertanggal 3 April 2017 dan Tergugat 2 mengajukan jawaban tertulis tertanggal 3 April 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
JAWABAN TERGUGAT 1;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan yang di ajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak jelas dan terlalu mengada-ada. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan dan menghukum Penggugat untuk menghukum biaya perkara ini
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali dalil-dalil yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat;
Bahwa benar Penggugat I telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 01 September 2011;
Bahwa benar Penggugat II telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 01 September 2009;
Bahwa baik Penggugat I dan Penggugat II adalah pegawai Kontrak PKWT;
Bahwa Dalil Penggugat angka 5 yang menyatakan “ Tergugat I masih memberikan upah dasar bulan agustus 2014 yaitu sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)” adalah dalil yang tidak benar karena Perjanjian Pemborongan Pekerjaan PT. Prima Persada Nusantara berakhir pada 31 Mei 2014;
Bahwa Dalil Penggugat angka 6 yang menyatakan “ Pengawasan Tergugat I pada bulan Januari 2009 sampai dengan September 2014 “ adalah Dalil yang tidak benar karena SPK Pemborongan Pekerjaan PT. PRIMA PERSADA NUSANTARA dengan PT. PLN ( Persero ) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan dan Jaringan Surabaya Selatan dengan no Kontrak 001/PJ/613/APJ-SBS/2009 mulai dari 01 Februari 2009 berakhir 31 Desember 2009 Kemudian di Amandemen sampai 31 Desember 2010. Kemudian PT. PRIMA PERSADA NUSANTARA menerima Kontrak Pemborongan Pekerjaan sesuai SPK NO. 004.PJ/613/APJ-SBS/2011 mulai 01 Februari 2011 sampai 31 Desember 2012, Kemudian Menerima Kontrak Pemborongan lagi dengan Nomor 046.PJ/613/AREA – SBS/2012 yang dimulai 01 Januari 2013 dan berakhir 31 Oktober 2013. Dan di Amandemen selama 2 ( dua ) Bulan yang mana berakhir pada 31 Desember 2013. Dan Diperpanjang dengan Amandemen selama 5 ( empat ) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2014.
Bahwa Dalil Penggugat angka 7 “ lamanya masa kerja penggugat yaitu 3 ( tiga ) sampai 5 ( lima ) tahun secara terus menerus dan tidak terputus putus “ adalah tidak relevan karena tidak bisa menunjukan bukti PKWT ataupun Rekening Koran penerimaan selama Upah yang terus menerus diberikan PT. PRIMA PERSADA NUSANTARA;
Bahwa Dalil Para Penggugat Dimana Seharusnya Menjadi Pekerja Tetap berdasar masa kerja adalah tidak tepat dikarenakan dahlil Penggugat I dengan awal bekerja Mulai bekerja 1 September 2011 dan berakhir pada 31 Mei 2014 adalah 2 Tahun 9 Bulan;
Bahwa Tali Asih / Uang Penghargaan sudah diberikan kepada para penggugat yang mulai masa kerja 2009 – 2012 dengan Kebijakan PT. PRIMA PERSADA NUSANTARA melalui Transfer melaui Bank BRI Pada tanggal 10 September 2014;
Bahwa Pesangon yang diberikan mulai 2012 – 2014 adalah lewat Bank Jatim dimana Dana tersebut telah Dicairkan oleh Para Penggugat;
DALAM REKOVENSI
Bahwa dalil-dalil pada bagian konvensi di atas secara mutatis-mutandis adalah juga dalil-dalil Penggugat Rekonvensi pada bagian rekonvensi ini;
Bahwa dengan berpedoman pada anjuran peraturan perundang-undangan, Tergugat berupaya untuk bertindak sebijak dan semaksimal mungkin dengan menghindari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
MENOLAK gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKOVENSI
Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI
Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
JAWABAN TERGUGAT 2;
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dan bulat :
Bahwa, menanggapi dalil Para Penggugat dalam gugatannya pada poin 12 Tergugat II menyatakan memang benar melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para Penggugat. Namun dalam hal ini Tergugat II keberatan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Para Penggugat karena alasan dari pemutusan hubungan kerja tersebut adalah selain tidak lulus dalam skill test atau proses seleksi juga karena masa kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku mulai dari 01 Juni 2014 sampai dengan 31 Agustus 2014 antara Tergugat II dengan Para Penggugat telah habis;
Bahwa menanggapi dalil para Penggugat dalam gugatannya pada point 12 Tergugat II menyatakan memang benar telah dilakukan test skill atau proses seleksi yang dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 12 Agustus 2014 untuk menentukan tenaga kerja yang akan diperpanjang kontraknya atau tidak. Dalam hal ini hasil test skill atau proses seleksi para Penggugat tidak memenuhi kualitas yang ditentukan oleh Tergugat II, sehingga kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Para Penggugat tidak diperpanjang oleh Terguagat II (susuai dengan klausul yang tertera didalam PKWT Pasal 6 ayat (4) yang ditandatangani oleh Para Penggugat yang menyatakan bahwa ketidak lulusnya karena adanya unsur kesengajaan, tidak masuk akal dan diskriminatif. Pernyataan dari Para Penggugat terlalu mengada-ada dan merupakan tiduhan yang harus dibuktikan secara fakta dan data;
Bahwa, sebenarnya TERGUGAT II memberikan kesempatan kedua kepada semua tenaga kerja termasuk PARA PENGGUGAT yang tidak lulus dalam test skill atau proses seleksi untuk melakukan test praktek teknik dimana jika PARA PENGGUGAT lulus dalam test praktek teknik tersebut maka dapat bergabung kembali dengan perusahaan TERGUGAT II, namun dalam hal ini PARA PENGGUGAT tidak hadir tanpa adanya keterangan;
Bahwa, TERGUGAT II tidak meneruskan Perpanjangan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada tenaga kerja yang tidak lulus termasuk PARA PENGGUGAT,didasarkan suatu penilaian atau assessment yang professional, mengingat perjanjian pemborongan yang dikerjakan oleh TERGUGAT II merupakan jasa kelistrikan yang membutuhkan keahlian, maka apabila dipaksakan tenaga kerja yang tidak lulus kemudian diluluskan maka hal tersebut dapat membahayakan jiwa dan keselamatan tenaga kerja itu sendiri sebab tidak memiliki standar kemampuan teknik kelistrikan;
Bahwa, menanggapi dalil PARA PENGGUGATpada point 13yang menyatakan TERGUGAT II melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tidak beralasan dengan alasan yang tidak masuk akal dan diskriminatif adalah tidak benar, karena TERGUGAT IImelakukan kontrak kerja dengan PARA PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didasarkan pada jangka waktu;
Bahwa, menanggapi dalil PARA PENGGUGAT pada point 14TERGUGAT IImenyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGATadalah dikarenakan berakhirnya perjanjian kerja sesuai dengan Pasal 61 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat (1) huruf b sehingga tidak memerlukan izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa, menanggapi dalil PARA PENGGUGAT pada point 15TERGUGAT II tetap beritikad baik untuk selalu hadir dalam setiap pertemuan Bipartit maupun Tripartit,dalam rangka menyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial secara kekeluargaan, namun PARA PENGGUGAT tetap pada pendiriannya yaitu agarTERGUGAT IIbertanggung jawab terhadap uang pengakhiran yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari TERGUGAT I, sehingga dalam hal ini keinginan dari PARA PENGGUGAT tidak dapat dipenuhi oleh TERGUGAT II ;
Bahwa, menanggapi dalil PARA PENGGUGATpada point 16 dan 17,pihak Pemerintah Kota Surabaya Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan Anjuran melalui Mediator Hubungan Industrial Nomor 44/PHK/VI/2015 tentang Perselisihan Hubungan Industrial yaitu agar TERGUGAT I membayar uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada PARA PENGGUGAT, sehingga dalam hal ini jelas telah diketahui oleh pihak Mediator bahwa yang seharusnya membayar uang pesangon adalah TERGUGAT I, karena hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT IIadalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir karena telah habis masa kontrak;
Namun, terkait dengan hal tersebut diatas TERGUGAT IItetap beritikad baik untuk memberikan uang penggantian hak kepada PARA PENGGUGAT yaitu dengan memberikan uang yang dititipkan oleh Pihak Pemberi Kerja, dalam hal ini PT PLN (Persero) Area Surabaya Selatan;
Bahwa, dalil PARA PENGGUGATpada point 18 menurut TERGUGAT II tidak ada korelasinya dengan Pasal 95 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dalam permasalahan perselisihan hubungan industrial ini tidak berkaitan dengan perusahaan yang pailit atau dilikuidasi namun terkait dengan pemutusan hubungan kerja akibat berakhir kontrak dengan PARA PENGGUGAT;
Bahwa, menanggapi dalil PARA PENGGUGAT pada point 19 menurut TERGUGAT II adalah hak PARA PENGGUGAT untuk mempertahankan hak dan kepentingan PARA PENGGUGAT secara patut dan layak menurut hukum, namun PARA PENGGUGAT harus cermat dan tepat untuk menyampaikan kepada siapa gugatan tersebut ditujukan;
Bahwa, menanggapi dalil PARA PENGGUGAT pada point 20 menurut TERGUGAT II adalah bukan merupakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, namun murni dikarenakan PARA PENGGUGAT tidak lulus dalam skill test atau proses seleksi yang dilakukan oleh TERGUGAT II dan alasan lainnya adalah karena berakhirnya kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PARA PENGGUGATdengan TERGUGAT IIsehinggapernyataan PARA PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT II melakukan pemutusan secara sepihak dengan alasan yang tidak masuk akal dan diskriminatif merupakan pernyataan yang mengada-ngada dan merupakan tuduhan yang harus dibuktikan secara fakta dan data;
Bahwa, menanggapi dalil PARA PENGGUGAT pada point 21TERGUGAT II menyatakan keberatan untuk membayar uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikarenakan kontrak antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT II bersifat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan TERGUGAT II telah melakukan kewajibannya untuk membayar uang penggantian hak yaitudengan memberikan uang penggantian hak yang dititipkan oleh Pihak Pemberi Kerja, dalam hal ini PT PLN (Persero) Area Surabaya Selatan;
Bahwa, menanggapi dalil PARA PENGGUGAT pada point 22TERGUGAT II menyatakan kembali dengan TEGAS, pemutusan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT II bukan didasarkan kepada pemutusan sepihak, namun murni dikarenakan PARA PENGGUGAT tidak lulus dalam skill test atau proses seleksi yang dilakukan oleh TERGUGAT II dan alasan lainnya adalah karena berakhirnya kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT II;
Bahwa, menanggapi dalil PARA PENGGUGAT pada point 23TERGUGAT II menyatakan keberatan untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial semenjak bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Februari 2017, karena TERGUGAT II telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan tidak lulus dalam skill test atau proses seleksi dan bertepatan dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) denganPARA PENGGUGAT, sehingga tidak ada kewajiban dari TERGUGAT II untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa, dalam hal ini TERGUGATII menyatakan bahwa baik secara de facto maupun de jure TERGUGATII sama sekali tidak pernah mengeluarkan skorsing kepada PARA PENGGUGAT sehingga tidak ada kewajiban TERGUGATIIkepada PARA PENGGUGAT untuk membayar upah selama proses berjalan (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 117 K/Pdt.Sus/2009). Oleh karenanya permohonan yang tercantum dalam gugatan atas upah selama proses Pemutusan Hubungan Kerja PHK) yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT secara hukum haruslah ditolak;
Bahwa, menanggapi dalil PARA PENGGUGAT pada point 24TERGUGAT II menyatakan keberatannya karena menurut hukum dan yurisprudensi, terhadap tuntutan sejumlah uang maka tuntutan uang paksa (dwangsom) haruslah ditolak dan/atau dikesampingkan;
DALAM PROVISI :
Bahwa, TERGUGAT II menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PARA PENGGUGAT kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dan bulat dan mohon segala sesuatu yang telah disampaikan oleh TERGUGAT II dalam pokok perkara dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam provisi ini;
Bahwa menanggapi dalil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya, TERGUGAT II menyatakan berdasarkan fakta hukumnya PARA PENGGUGAT telah diberhentikan murni karena alasan tidak lulus dalam skill test atau proses seleksi dan juga bertepatan dengan berakhirnya kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sehingga TERGUGAT II tidak dapat melanjutkan hubungan kerja dengan PARA PENGGUGAT, olehkarenanya kami mohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk menolak permohonan provisi dari PARA PENGGUGAT;
Bahwa, menanggapi dalil PARA PENGGUGATuntuk menghukum dan mewajibkan TERGUGAT II untuk membayar pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sangat tidak mendasar dan tidak beralasan karena telah jelas disampaikan bahwa hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT II merupakan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga tidak ada kewajiban dari TERGUGAT II untuk memenuhi kewajiban seperti yang diminta oleh PARA PENGGUGAT, oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk menolak permohonan provisi dari PARA PENGGUGAT;
Bahwa,menanggapi dalil PARA PENGGUGAT, agar TERGUGAT II membayar seluruhupah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung mulai bulan Agustus 2014 sampai dengan Februari 2017 adalah sangat tidak mendasar dan tidak beralasan karena TERGUGAT II sama sekali tidak mengeluarkan Surat Skorsing dalam bentuk apapun kepada PARA PENGGUGAT sehingga tidak ada kewajiban dariTERGUGAT II untuk memberikan uang selama proses Pemutusan Hubungan Kerja kepada PARA PENGGUGAT(vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 117 K/Pdt.Sus/2009). Oleh karenanya permohonan provisi dan putusan atas upah selama proses Pemutusan Hubungan Kerja PHK) yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT secara hukum haruslah ditolak;
Bahwa, Kami mohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk menolak permohonan provisi dari PARA PENGGUGAT yang menghukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk melaksanakan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurnakarena menurut hukum dan yurisprudensi, terhadap tuntutan sejumlah uang maka tuntutan uang paksa (dwangsom) haruslah ditolak dan/atau dikesampingkan danmenurut TERGUGAT IIhal ini bukanlah materi provisi melainkan materi pokok perkara, sehingga lebih jelas lagi tuntutan provisiPARA PENGGUGAT a quo haruslah ditolak dan/atau dikesampingkan ;
Berdasarkan segala apa yang terurai diatas, TERGUGAT IIMohon dengan hormat agar kiranya Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan provisi dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menyatakan sah dan berlaku;
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau :
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat 1 dan Tergugat 2 tersebut, Para Penggugat mengajukan Replik tertanggal 10 April 2017 dan atas Replik Para Penggugat tersebut, Tergugat 1 mengajukan Duplik tertanggal 17 April 2017 dan Tergugat 2 mengajukan Duplik tertanggal 13 April 2017;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, di persidangan Para Penggugat telah mengajukan alat-alat bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-28, yang telah dibubuhi materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, sebagai berikut:
Photo copy, Surat Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya Nomor : 560/193/436.6.12/2015, Tanggal 8 Juni 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-1;
Photo copy, Rekening Koran Bank BRI (Salary dan Uang Pesangon dari Tergugat I dan II) dan Bank Jatim (Titipan Uang Pesangon dari Pemberi Kerja) Sdr. Hadi Iswanto dan Sdr.Sugiono, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-2;
Photo copy, Akta Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2015/PN.Sby, Tanggal 14 April 2015, tentang Perbuatan Melawan Hukum, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-3;
Photo copy Akta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Perkara Perdata Nomor : 18/Pdt.G/2016/PT.Sby, Tanggal 21Maret 2016, tentang Perbuatan Melawan Hukum, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-4;
Photo copy, Foto Copy Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor : 27/PUU-IX/2011, Tanggal 17 Februari 2012 , tentang uji materi pasal 59, 64, 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap UUD 1945, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-5;
Photo copy, Foto Copy Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-6
Photo copy, Foto Copy Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, Tanggal 14 November 2012, tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-7;
Photo copy, Foto Copy Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-8;
Photo copy, Surat Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2013, Tanggal 25 Oktober 2013, tentang Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-9;
Photo copy, Foto Copy Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur Nomor : 565/102/106.04/2015, Tanggal 24 Maret 2015, tentang Penyelesaian Pekerja PT. PLN (Persero) Jawa Timur, , yang selanjutnya diberi tanda bukti P-10;
Photo copy, Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur Nomor : 565/140/106.04/2014, Tanggal 25 April 2014, tentang Permohonan Penjelasan Kepada PT.PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Timur tentang tenaga alih daya, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-11;
Photo copy, Surat Keputusan Dirjend Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : B.40/PPK/II/2014, tanggal 25 Februari 2014, tentang Penanganan Kasus Ketenagakerjaan di PT.PLN (Persero) wilayah Jawa Timur, , yang selanjutnya diberi tanda bukti P-12;
Photo Copy Surat Keputusan Dirjend Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : B.304/PHIJSK/V/2014, Tanggal 16 Mei 2014, tentang Penyelesaian Masalah Pekerja Outsourching, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-13;
Photo copy, Surat Keputusan Sekjend Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : B.51/ITK/III/2015, Tanggal 13 Maret 2015,tentang Penjelasan legal opinion mengenai outsourching menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-14;
Photo copy, Surat Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : B-308/G/Gph.1/09/2014, Tanggal 30 September 2014, tentang Permohonan legal opinion, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-15;
Photo copy Surat Keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : S-57/MBU/I/2015, Tanggal 28 Januari 2015, tentang Permintaan laporan penyelesaian masalah tenaga kerja outsourching pada BUMN pasca pendapat hukum (legal opinion) Jamdatun, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-16;
Photo copy, Surat Keputusan Direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor 500.K/ DIR/2013, tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain diLingkungan PT. PLN (PERSERO), yang selanjutnya diberi tanda bukti P-17;
Photo copy, Surat Keputusan Kepala Divisi Pengembangan Dan Organisasi PT. PLN (PERSERO) Nomor : 0824/402/DIVORG/2014, Tanggal 10 November 2014, tentang Instruksi Implementasi Kebijakan Alihdaya di Seluruh Unit PT. PLN (PERSERO),yang selanjutnya diberi tanda bukti P-18;
Photo copy, Foto Copy Surat Keputusan Direktur Sumber Daya Manusia PT. PLN (PERSERO) Nomor : 2120/072/DITSDM/2014, Tanggal 11 April 2014, tentang Jawaban Nota Pemeriksaan, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-19;
Photo copy, Surat Keputusan Kepala Divisi Pengembangan Dan Sistem SDM PT. PLN (PERSERO) Nomor : 1381/0620/DIVSDM/2014, Tanggal 10 Maret 2014, tentang Pembahasan Rencana Rekrutmen Tenaga Alihdaya di Lingkungan PT. PLN (PERSERO), yang selanjutnya diberi tanda bukti P-20;
Photo copy, Surat Keputusan Kepala Divisi Pengembangan Dan Organisasi PT. PLN (PERSERO) Nomor :2934/613 /KDIVORG /2012, Tanggal 18 Desember 2012, tentang Kelanjutan Kontrak Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-21;
Photo copy, Surat Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Nomor : 0313/040/DIST-JATIM/2013, Tanggal 23 Januari 2013 tentang Pengelolahan Uang Pesangon Tenaga Kerja Outsourching, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-23;
Photo copy, Foto Copy Surat Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Nomor : 3914/040/DIST-JATIM/2012, Tanggal 11 Oktober 2012 tentang Program Tabungan Uang Pesangon Tenaga Kerja Outsourching di PT. PLN (Persero), yang selanjutnya diberi tanda bukti P-23;
Photo copy, Foto Copy Surat Keputusan Manager SDM Dan Organisasi PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Nomor : 4271/049/DIST-JATIM/2012, Tanggal 09 Januari 2012 tentang Pengelolahan Uang Pesangon Tenaga Kerja Outsourching ke Bank Jatim, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-24;
Photo copy, Surat Keputusan Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Nomor : 4871/152/DIST-JATIM/2012, Tanggal 21 Desember 2012 tentang Acuan Pengadaan Yantek 2013, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-25;
Photo copy, Surat Keputusan Manager Area Surabaya Selatan Nomor : 0311/040/Area-SBS/2013, Tanggal 22 Februari 2013, tentang Pengelolahan Uang Pesangon Tenaga Kerja Outsourching, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-26;
Photo copy, Surat Keputusan Direktur Utama PT. PLN (PERSERO) Nomor : 270.K/DIR/2013, Tanggal 26 Maret 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor : 305.K/DIR/2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-27;
Photo copy, Laporan Panitia Kerja Outsourching BUMN Komisi IX DPR RI, Tanggal 22 Oktober 2012, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-28;
Menimbang, bahwa di persidangan Para Penggugat tidak menghadirkan saksi, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil sangkalannya Tergugat 1, telah mengajukan alat-alat bukti surat yang diberi tanda T.I-1 sampai dengan T.I-6, dan Tergugat 2, telah mengajukan alat-alat bukti surat yang diberi tanda T.II-1 sampai dengan T.II-12, yang telah dibubuhi materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya sebagai berikut:
BUKTI TERGUGAT 1;
Photo copy, perjanjian pemborongan pekerjaan dengan nomor.005.PJ/ 613/APJ-SBS/2010 antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Prima Persada Nusantara tentang pekerjaan pelayanan teknik pelanggan dan jaringan untuk pemeliharaan korektif dan pemeliharaan preventif di area pelayanan dan jaringan Surabaya Selatan, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-I-1;
Photo copy, surat pernyataan a/n Sugiono yang berisi pernyataan mengundurkan diri bila terbukti melakukan pelangaran kepoda PT. Prima Persada Nusantara dan PT. PLN (Persero), yang selanjutnya diberi tanda bukti T-I-2;
Photo copy, Berita Acara pengakhiran tenaga kerja antara PT. Prima Persada Nusantara dengan PT. Haleyora Powerindo, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-I-3;
Photo copy, surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) a/n. Sugiono, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-I-4;
Photo copy, surat keterangan No.012/PPN/VI/2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-I-5;
DVD-R, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-I-6;
BUKTI TERGUGAT 2;
Photo copy, perjanjian pelaksanaan antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Haleyora Power tentang penugasan pemborongan pekerjaan pengamanan layanan operasi distribusi tenaga listrik di PLN area Surabaya Utara, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-II-1;
Photo copy, anjuran Mediator Pemerintah Kota Surabaya Dinas Tenaga Kerja Nomor 560/193/436.6.12/2015 perihal anjuran, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-II-2;
Photo copy, bukti pengiriman surat pengakhiran an. Sdr. Sugiono dan Hadi Iswanto, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-II-3;
Photo copy, bukti pembayaran pesangon / uang pelepasan tenaga kerja, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-II-4;
Photo copy, surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) an Sugiono, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-II-5;
Photo copy, Kesepakatan Bersama Integritas Layanan Publik (ILP) an. Sugiono, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-II-6;
Photo copy, surat keterangan an Sugiono, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-II-7;
Photo copy, 1 (satu) bundle surat lamaran permohonan pekerjaan, daftar riwayat hidup, ijasah, daftar nilai, buku tabungan (halaman depan) Bank BRI dan pas photo an. Sugiono, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-II-8;
Photo copy, surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) an Hadi Iswanto, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-II-9;
Photo copy, Kesepakatan Bersama Integritas Layanan Publik (ILP) an. Hadi Iswanto, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-II-10;
Photo copy, 1 (satu) bundle surat lamaran permohonan pekerjaan, daftar riwayat hidup, ijasah, daftar nilai, buku tabungan (halaman depan) Bank BRI Kartu Jamsostek, SIM B dan SIM C an Hadi Iswanto, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-II-11;
Photo copy, surat keterangan an Hadi Iswanto, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-II-12;
Menimbang, bahwa di persidangan Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak menghadirkan saksi, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat menyerahkan kesimpulan tertanggal 19 April 2017 dan Tergugat 1 tidak menyerahkan kesimpulan meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan, Tergugat 2 menyerahkan kesimpulan tertanggal 4 Juli 2017;
Menimbang, bahwa oleh karena para pihak yang berperkara tidak mengajukan sesuatu lagi dalam perkara ini, maka selanjutnya para pihak mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa selain mengajukan bantahan terhadap materi pokok perkara, Tergugat 1 juga mengajukan eksepsi sebagaimana tertuang dalam surat jawabannya, sehingga Majelis Hakim wajib untuk mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Tergugat 1 tersebut sebelum masuk pada materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 125, 133, 134 dan 136 HIR jo pasal 114 Rv, eksepsi adalah tangkisan atau bantahan berkaitan dengan syarat-sayrat formil pengajuan gugatan, dimana selain mengenai kewenangan mengadili, haruslah disampaikan bersama-sama dengan jawaban pertama terhadap pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa adapun eksepsi Tergugat 1 pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat kabur (Obscuur Libel), dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa, gugatan Para Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan disusun tidak secara sistematis;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat 1 tersebut, dengan tegas Para Penggugat menolak, yang pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, dasar hukum gugatan Para Penggugat sudah sangat jelas yaitu ketentuan Pasal 59, 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, yang pada intinya menyebutkan bahwa adanya hak yang diberikan oleh UUD 1945 kepada setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja;
Bahwa, selain hal tersebut, Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat 1, karena antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 terdapat hubungan hukum, yang ditandai dengan adanya pekerjaan dan perintah, Tergugat 1 selaku pihak yang memberikan perintah dan Para Penggugat selaku yang menerima perintah;
Menimbang, bahwa atas perbedaan dalil para pihak tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkanya sebagai berikut:
Bahwa, setelah Majelis Hakim mencermati secara cermat dan teliti dalil eksepsi Tergugat 1 dan jawaban Para Penggugat, pada intinya substansi eksepsi yang diajukan oleh Tergugat 1 adalah sudah menyangkut pokok perkara;
Bahwa, menurut Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata” (hal. 418)”, “eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi adalah tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale)”;
Bahwa, oleh karena eksepsi Tergugat 1 keberatan menyangkut mengenai pokok perkara, yang mana hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut, maka berdasarkan pasal 125, 133, 134 dan 136 HIR jo pasal 114 Rv, eksepsi tersebut haruslah di tolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat 1 telah dinyatakan ditolak, maka Majelis Hakim melanjutkan untuk memeriksa pokok perkaranya;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana diuraikan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pokok perkara dalam perkara a quo adalah tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan, bahwa “Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan pada lingkungan peradilan umum kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa setelah menelaah gugatan Para Penggugat secara cermat dan telti, substansi gugatan Para Penggugat pada intinya adalah menuntut agar hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 demi hukum dinyatakan berubah menjadi hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kemudian pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku dan atas pemutusan hubungan kerja tersebut, Para Penggugat menuntut Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang pesangon secara sendiri-sendiri total keseluruhan sebesar Rp49.940.000,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) serta menuntut pembayaran upah selama proses penyelesaian perselisihan terhitung sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Februari 2017;
Menimbang, bahwa terkait dengan tuntutan tersebut, Para Penggugat mengemukakan beberapa alasan yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
TERHADAP TERGUGAT 1:
Bahwa, Tergugat 1 adalah perusahaan pemborongan pekerjaan di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai;
Bahwa, Para Penggugat diterima bekerja di Tergugat 1 sebagai tenaga pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai, Penggugat 1 diterima bekerja pada tanggal 1 September 2011 dan Penggugat 2 diterima bekerja pada tanggal 1 September 2009, dengan upah terakhir sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa, pada tanggal 31 Mei 2014 Tergugat 1 melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat tanpa adanya jaminan kepastian hukum pekerja dan jaminan perlindungan kontinuitas oleh Tergugat 1. Dengan demikian Penggugat 1 memiliki masa kerja selama 3 (tiga) tahun dan Penggugat 2 memiliki masa kerja selama 5 (lima) tahun;
Bahwa, Tergugat 1 menyatakan, Para Penggugat dipekerjakan pada Tergugat 1 adalah melalui perusahaan penyedia jasa pekerja alih daya (outsourching);
Bahwa, pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat adalah pekerjaan pokok yang bersifat terus menerus pada pelayanan tehnik di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai, oleh karenanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 demi hukum berubah menjadi hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga atas pemutusan hubungan kerja Para Penggugat berhak mendapatkan uang pesangon dan hak-hak lainya beserta upah selama proses penyelesaian perselisihan terhitung sejak sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Februari 2017;
TERHADAP TERGUGAT 2:
Bahwa, Tergugat 2 adalah perusahaan pemborongan pekerjaan di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai yang mendapatkan kontrak berikutnya setelah Tergugat 1
Bahwa, oleh karena kontrak pemborongan pekerjaan Tergugat 1 dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai tidak diperpanjang lagi, maka Para Penggugat langsung direkrut menjadi pekerja Tergugat 2;
Bahwa, pada tanggal 31 Agustus 2014, secara sepihak Tergugat 2 telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan alasan Para Penggugat dinyatakan tidak lulus tes skil dan dengan tegas Para Penggugat menolak, karena alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat 2 tidak masuk akal;
Bahwa, pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang telah dilakukan oleh Tergugat 2 tersebut belum mendapatkan penetapan dari izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, oleh karenanya pemutusan hubungan kerja tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hokum;
Bahwa, oleh karena obyek pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat masih sama dengan obyek pekerjaan yang Para Penggugat pada saat bekerja pada Tergugat 1, maka status hubungan kerja Para Penggugat adalah hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) terhitung sejak Para Penggugat mulai bekerja pada Tergugat1, sehingga atas pemutusan hubungan kerja Tergugat 2 juga berkewajiban membayar uang pesangon dan hak-hak lainya terhadap Para Penggugat dengan masa kerja terhitung sejak Para Penggugat mulai bekerja pada Tergugat 1 beserta upah selama proses penyelesaian perselisihan terhitung sejak sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Februari 2017 sebagaimana yang menjadi kewajiban Tergugat 1;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, dengan tegas Tergugat 1 dan Tergugat 2 menolak, dengan alasan yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
TERGUGAT 1:
Bahwa, Tergugat 1 adalah perusahaan pemborongan pekerjaan terikat perjanjian kontrak dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya selatan;
Bahwa, benar Para Penggugat telah bekerja pada Tergugat 1 dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
Bahwa, tidak benar Penggugat 2 bekerja pada Tergugat 1 terhitung sejak tanggal 1 September 2009, yang benar adalah baik Penggugat 1 maupun Penggugat 2 bekerja pada Tergugat 1 terhitung sejak tanggal 1 September 2011;
Bahwa, tuntutan Para Penggugat mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan alasan pekerjaan yang telah dilakukan bersifat terus menerus selama lebih dari 3 (tiga) tahun adalah tidak berdasar hukum. Tergugat 1 mempekerjakan Para Penggugat adalah bekerja secara terputus putus sesuai dengan kurun waktu kontrak pemborongan pekerjaan yang diperoleh oleh Tergugat 1 dari PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai. Kegiatan perusahaan Tergugat 1 adalah pemborongan pekerjaan terikat perjanjian kontrak dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan. Kontrak pertama terhitung sejak tanggal 1 Februari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009, kemudian diamandemen perpanjangan kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Kemudian Tergugat 1 mendapatkan SPK pemborongan pekerjaan lagi dari PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan tersebut dengan perjanjian kontrak terhitung sejak tanggal 1 Februari 2011 sampai dengan 31 Desember 2012, kemudian menerima kontrak pemborongan pekerjaan lagi terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2013, kemudian dilakukan 2 (dua) kali amandemen perpanjangan kontrak dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2014;
Bahwa, oleh karena hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 adalah hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka dalam pengakhiran hubungan kerja karena berakahirnya Perjanjian Kerja, Tergugat 1 tidak berkewajiban membayar pesangon kepada Para Penggugat dan tidak berkewajiban membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan karena antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 sudah tidak ada lagi hubungan kerja;
Bahwa, atas pengabdian Para Penggugat, Tergugat 1 telah memberikan kebijakan tali asih atau uang penghargaan kepada Para Penggugat, ditransfer melalui Bank Jatim dan uang tersebut sudah dicairkan oleh Para Penggugat;
TERGUGAT 2:
Bahwa, Tergugat 2 adalah perusahaan pemborongan pekerjaan terikat perjanjian kontrak dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan;
Bahwa, hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat 2 adalah hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT terhitung sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2014;
Bahwa, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Tergugat 2, maka untuk dapat diperpanjang kontrak berikutnya harus memenuhi kualifikasi tertentu yang dinilai melalui seleksi tes;
Bahwa, pada tanggal 10 sampai dengan 12 Agustus 2014, Tergugat 2 telah melakukan seleksi tes terhadap para pekerja kontrak yang akan diperpanjang pada kontrak berikutnya dan hasil dari seleksi tes tersebut Para Penggugat tidak lulus atau tidak memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Tergugat 2, oleh karenanya Tergugat 2 tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja terhadap Para Penggugat;
Bahwa, dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung pada tanggal 31 Agustus 2014, maka dalam pengakhiran hubungan kerja terhadap Para Penggugat karena berakhirnya perjanjian kontrak, Tergugat 2 tidak berkewajiban membayar uang pesangon. Demikian pula terhadap tuntutan pembayaran uang proses selama penyelesaian perselisihan, Tergugat 2 juga tidak berkewajiban membayar, karena Tergugat 2 tidak pernah melakukan skorsing terhadap Para Penggugat, selain hal tesebut, antara Para Penggugat dengan Tergugat 2 sudah tidak ada lagi hubungan kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 1865 KUH Perdata yang mengatur “Barang siapa mendalilkan suatu hak atau tentang adanya hak atau tentang adanya suatu fakta untuk menegakkan hak maupun menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak tersebut atau fakta lain”;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat telah disangkal oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2, maka Majelis Hakim menetapkan beban pembuktian kepada kedua belah pihak, dimana Para Penggugat diwajibkan membuktikan dalil gugatanya dan demikian pula Tergugat 1 dan Tergugat 2 diwajibkan membuktikan dalil bantahanya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatanya, Para Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-28;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil sangkalannya, Tergugat 1 telah mengajukan alat-alat bukti surat yang diberi tanda T.1-1 sampai dengan T.1-6, dan Tergugat 2 telah mengajukan alat-alat bukti surat yang diberi tanda T.2-1 sampai dengan T.2-12;
Menimbang, bahwa sistem pembuktian yang dianut dalam Hukum Acara Perdata adalah tidak bersifat stelsel negatif menurut undang-undang, tetapi dalam proses peradilan perdata, kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim cukup kebenaran formil;
Menimbang, bahwa dalam rangka mencari kebenaran formil, maka peran hakim bersifat pasif, dalam artian dalam proses perdata hakim hanyalah mencari dan menemukan kebenaran formil dan kebenaran itu diwujudkan sesuai dengan dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan berlangsung;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menelaah secara cermat dan teliti gugatan Para Penggugat, jawaban Tergugat 1 dan Tergugat 2 serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dipersidangan, yang menjadi pokok permasalahan dalam perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2, apakah status hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) demi hukum dapat berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sehingga dalam pemutusan hubungan kerja timbul tuntutan dari Para Penggugat tentang pembayaran uang pesangon dan upah selama proses penyelesaian perselisian;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 demi hukum dapat berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah dimulai dari hubungan kerja dengan Tergugat 1 dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2014, karena kontrak pemborongan pekerjaan Tergugat 1 dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai tidak diperpanjang lagi. Kemudian pada tanggal 1 Juni 2014 Para Penggugat direkrut oleh Tergugat 2, dimana Tergugat 2 adalah perusahaan pemborongan pekerjaan yang telah mendapatkan kontrak pemborongan pekerjaan setelah Tergugat 1 dari PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai, dimana hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat 2 adalah hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu terhitung sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa pada dalil gugatan posita angka 6 sampai dengan angka 15 pada intinya Para Penggugat menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat dari Tergugat 1 tidak memenuhi ketentuan pekerjaan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat bersifat terus menerus, oleh karenanya hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 demi hukum berubah menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) terhitung sejak dimulainya bekerja, Penggugat 1 terhitung sejak tanggal 1 September 2011 dan Penggugat 2 terhitung sejak tanggal 1 September 2009 sampai dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat 2 yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014. Demikian pula terhadap Tergugat 2, oleh karena obyek pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat masih sama dengan obyek pekerjaan pada saat Para Penggugat bekerja pada Tergugat 1 dan hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) demi hukum berubah menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) terhitung sejak adanya hubungan kerja dengan Tergugat 1, maka pada saat Para Penggugat bekerja pada Tergugat 2 status hubungan kerja adalah hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Para Penggugat tersebut dengan tegas Tergugat 1 membantah dalam jawabanya yang pada intinya menyatakan bahwa Pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat terputus-putus sesuai dengan kurun waktu kontrak pemborongan pekerjaan yang diperoleh oleh Tergugat 1 dari PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai. Kontrak pertama pemborongan pekerjaan dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan Unit Layanan Pelanggan Darmo Permai terhitung sejak tanggal 1 Februari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009, kemudian diamandemen perpanjangan kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Kemudian Tergugat 1 mendapatkan SPK pemborongan pekerjaan lagi dari PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surabaya Selatan tersebut dengan perjanjian kontrak terhitung sejak tanggal 1 Februari 2011 sampai dengan 31 Desember 2012, kemudian menerima kontrak pemborongan pekerjaan lagi terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2013, kemudian dilakukan 2 (dua) kali amandemen perpanjangan kontrak dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2014 (bukti T.1-4 dan bukti T.1-3). Demikian pula Tergugat 2 dalam jawabanya dengan tegas juga membantah yang pada intinya menyatakan bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat 2 adalah hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhitung sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2014 (bukti T.2-9 dan bukti T.2-5). Adapun Para Penggugat menhubungkan status hubungan kerja dengan permasalahan yang terjadi dengan Tergugat 1 adalah tidak berdasar hukum, karena rekrutmen terhadap Para Penggugat tidak serta merta pemindahan pekerja dari Tergugat 1 ke Tergugat 2, melainkan melalui proses permohonan surat lamaran kerja (bukti T.2-11 dan bukti T.2-8);
Menimbang, bahwa secara umum mengenai pekerjaan yang terikat hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) telah diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang pada intinya menyatakan bahwa “perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Secara khusus berdasarkan sifatnya diatur pada Pasal 65 untuk pemborongan pekerjaan dan Pasal 66 untuk perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
Menimbang, bahwa berdasaarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa “perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7/PPU-XII/2014 tertanggal 8 April 2014, menyatakan bahwa Frasa “demi hukum” baik dalam Pasal 59 ayat (7) maupun Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada pengadilan negeri setempat dengan syarat:
Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Menimbang, bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7/PPU-XII/2014 tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak serta merta dapat berdiri sendiri, ketentuan tersebut juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7/PPU-XII/2014, yaitu telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding dan telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa secara cermat dan teliti bukti-bukti yang telah diajukan oleh Para Penggugat dipersidangan yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-28, bukti-bukti tersebut kesemuanya adalah berupa foto copy dari foto copy. Berdasarkan ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata, kekuatan pembuktian suatu tulisan adalah terletak pada akta aslinya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat tidak memiliki nilai pembuktian. Selain hal tersebut, Majelis Hakimjuga tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa terhadap tuntutan hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) demi hukum berubah menjadi hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat;
Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas, pada saat gugatan Para Penggugat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 28 Februari 2017, antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 sudah tidak ada lagi hubungan kerja, karena perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2014 dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat 2 telah berakhir pada tanggal 31 Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada saat dilakukan pengakhiran hubungan kerja oleh Tergugat 2 pada tanggal 31 Agustus 2014, Para Penggugat tidak menyatakan keberatan dan tidak langsung melakukan tahapan penyelesaian perselisihan secara bipartit hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan Para Penggugat diajukan dalam selang waktu 2 (dua) tahu lebih setelah pengakhiran hubungan kerja yang diilakukan oleh Tergugat 2 pada tanggal 31 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan mengenai tuntutan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) demi hukum berubah menjadi hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), oleh karenanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7/PPU-XII/2014 tertanggal 8 April 2014, cukup beralasan bagi bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa petitum gugatan Para Penggugat angka 2 mengenai tuntutan agar hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dinyatakan sebagai hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah tidak beralasan hukum dan petitum tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya, oleh karena tuntutan mengenai agar hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dinyatakan sebagai hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) telah dinyatakan ditolak, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa pengakhiran hubungan kerja terhadap Para Penggugat yang telah dilakukan oleh Tergugat 1 pada tanggal 31 Mei 2014 dan Tergugat 2 pada tanggal 31 Agustus 2014 adalah sah karena perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT) telah berakhir, oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa petitum angka 3 yang menuntut “agar pengakhiran hubungan kerja terhadap Para Tergugat yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dinyatakan tidak sah” adalah tidak berdasar hukum danpetitum tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap petitum gugatan Para Penggugat angka 4, 5, 6 dan 7, oleh karena petitum tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan petitum angka 2 dan angka 3, dimana petitum gugatan angka 2 dan angka 3 telah dinyatakan ditolak, maka petitum gugatan angka 4, 5, 6 dan 7 haruslah ditolak pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI;
Menimbang, bahwa bersamaan didalam jawabanya Tergugat 1 juga mengajukan gugatan Rekonvensi yang maksud dan tujuanya sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat 1 mengajukan gugatan Rekonvensi, maka kedudukan Tergugat 1 sekarang disebut sebagai Penggugat Rekonvensi dan Para Penggugat disebut sebagai Para Tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 132a ayat (1) HIR, memberikan pengertian bahwa rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada si tergugat. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa gugatan rekonvensi adalah didasarkan atas gugatan konvensi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menelaah secara cermat dan teliti gugatan Penggugat Rekonvensi, substansi gugatan Penggugat Rekonvensi pada intinya adalah menuntut agar Para Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara. Dengan demikian gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut tidak didasarkan atas gugatan konvensi, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 132a ayat (1) HIR, cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi dalam Rekonvensi tidak beralasan hukum, oleh karenanya gugatan tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas, maka bukti-bukti lainya yang tidak relevan dengan perkara a quo tidak di pertimbangkan lebih lanjut;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Konvensi telah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya perkara dibebankan kepada Para Penggugat Konvensi, namun oleh karena nilai gugatan awal diketahui dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan pasal 58 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan ketentuan-kentuan dalam HIR, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat 1;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari senin tanggal 24 Juli 2017 oleh kami Jan Manoppo, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Wahyu Hartono, S.H., M.H. dan Jemain, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 23/PDT.SUS-PHI/2017/PN.SBY tertanggal 1 Maret 2017, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh Sri Iswahyuningsih, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dihadiri oleh Para Penggugat dan kuasa Tergugat 1 dan kuasa Tergugat 2;
Hakim-Hakim Anggota ttd Wahyu Hartono, S.H., M.H. ttd Jemain, S.H., M.H. | Hakim Ketua Majelis ttd Jan Manoppo, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti
ttd
Sri Iswahyuningsih, S.H., M.H.