2/Pid.Sus/2016/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana -HENGKY SETIAWAN Als.SOLEBO Bin HERIYANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HENGKY SETIAWAN Als. SOLEBO Bin. HERIYANTO. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IZIN EDAR“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : • 20 (dua puluh) butir Pil Dobel L yang dikemas dengan menggunakan plastik klip ; • 1 (satu) buah Hp merk CROSS warna hitam dengan sim card 081366845704 ; Dirampas untuk diumusnahkan ; Uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 2 / Pid. SUS / 2016 / PN Trk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------------
Nama lengkap : HENGKY SETIAWAN Als SOLEBO Bin HERIYANTO. ------
Tempat lahir : Trenggalek. ----------------------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 31 tahun / 10 Maret 1984. ---------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - Laki. ------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. HOS Cokroaminoto Gg Beras Kutah RT 006 RW 002 Kelurahan Sumbergedong Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek
Agama : Islam. -------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. ----------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMK tamat. -----------------------------------------------------------------
-------Terdakwa ditahan dengan surat perintah / penetapan penahanan : --------------
Penyidik sejak tanggal 2 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2015 ; -------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 November 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 ; -----------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Deseber 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016 ; -----------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 5 Pebruari 2016 ; ---------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 6 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016 ; ----------------------------
-------PENGADILAN NEGERI tersebut ; --------------------------------------------------------
-------Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN Trk tertanggal 7 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; -------------------------------
-------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
-------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : -----
20 (dua puluh) butir Pil Dobel L yang dikemas dengan menggunakan plastik klip ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk CROSS warna hitam dengan sim card 081366845704 ; -------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk diumusnahkan ; ------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; ----------------------
Dirampas utuk negara.---------------------------------------------------------------------
-------Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 No. Reg. PERK : PDM-94/TRGAL/12/2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------
Menyatakan terdakwa HENGKY SETIAWAN Als SOLEBO bin HERIYANTO bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengajamengedarkan sediaan Farmasi tanpa memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Primair ; --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENGKY SETIAWAN Als SOLEBO bin HERIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; -------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa ; ----------------------------------------------------------
20 (dua puluh) butir Pil Dobel L yang dikemas dengan menggunakan plastik klip ; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk CROSS warna hitam dengan sim card 081366845704 ; -------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk diumusnahkan ; ------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; -------------------------
Dirampas utuk negara ; -------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Telah mendengar permohonan dari terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya mohon agar diberi keringanan hukuman oleh karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan merasa menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -------------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ; --------------------------------------
---------Telah pula mendengar terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya bahwa terdakwa tetap pada permohonannya semula ; ----------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Primair : : ---------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa ia terdakwa HENGKY SETIAWAN Als SOLEBO bin HERIYANTO, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di pinggir sungai depan Lapangan Tenis masuk Kelurahan Surodakan Kec.Trenggalek Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sedang bertransaksi dengan sdr. DESTA ILHAM IROBBI sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir dalam kemasan plastic kresek warna hitam dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) namun terdakwa oleh DESTA ILHAM IROBBI masih dibayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sisanya dibayar pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan transaksi dengan DESTA ILHAM IROBBI awalnya terdakwa menghubungi melalui handphone kepada DESTA ILHAMIROBBI terlebih dahulu dan menawarkan pil dobel L kepada sdr. DESTA ILHAM IROBBI kemudain DESTA ILHAM IROBBI pesan kepada terdakwa sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam 18.30 wib bertemu dengan DESTA di pinggir kali depan lapangan tenisan Masuk Kel. Surodakan Trenggalek DESTA ILHAM IROBBI menyerahkan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa kemudian menyerahkan pil dobel L kepada sdr. DESTA sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir kemasan plastic kresek warna hitam dan uang sisa pembayaran di bayar oleh DESTA pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2015 di rumahnya, kemudian pada hari minggu tanggal 1 Nopember 2015 sekira jam 20.00 wib sdr. DESTA pesan lagi sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sdr. DESTA menyerahkan uangnya kepada terdakwa di warnet trinet sebelah barat rumah terdakwa namun oleh terdakwa belum diberi pil dobel L selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira jam 01.00 wib terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah HP dan uang Rp 20.000,- dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L membeli dari temannya yang bernama ANTON alamat Tulungagung sekitar 3 minggu yang lalu diaman Transaksi di jalan belakang terminal bus Trenggalek terdakwa membeli sebanyak 3 bok @ isi 100 (seratus) butir seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam kemasan plastic kresek. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata tablet warna putih logo LL yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: LAB. 8290/NOF/2015 tanggal 13 Nopember 2015 yang ditanda tangani oleh Ir.R AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor ----------/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras, sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau / bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu. ---------------------------------------------------------------------------------
----- erbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------------------
Subsidair : ----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa ia terdakwa HENGKY SETIAWAN Als SOLEBO bin HERIYANTO, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di pinggir sungai depan Lapangan Tenis masuk Kelurahan Surodakan Kec.Trenggalek Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sedang bertransaksi dengan sdr. DESTA ILHAM IROBBI sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir dalam kemasan plastic kresek warna hitam dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) namun terdakwa oleh DESTA ILHAM IROBBI masih dibayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sisanya dibayar pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan transaksi dengan DESTA ILHAM IROBBI awalnya terdakwa menghubungi melalui handphone kepada DESTA ILHAMIROBBI terlebih dahulu dan menawarkan pil dobel L kepada sdr. DESTA ILHAM IROBBI kemudain DESTA ILHAM IROBBI pesan kepada terdakwa sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam 18.30 wib bertemu dengan DESTA di pinggir kali depan lapangan tenisan Masuk Kel. Surodakan Trenggalek DESTA ILHAM IROBBI menyerahkan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa kemudian menyerahkan pil dobel L kepada sdr. DESTA sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir kemasan plastic kresek warna hitam dan uang sisa pembayaran di bayar oleh DESTA pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2015 di rumahnya, kemudian pada hari minggu tanggal 1 Nopember 2015 sekira jam 20.00 wib sdr. DESTA pesan lagi sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sdr. DESTA menyerahkan uangnya kepada terdakwa di warnet trinet sebelah barat rumah terdakwa namun oleh terdakwa belum diberi pil dobel L selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira jam 01.00 wib terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah HP dan uang Rp 20.000,- dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L membeli dari temannya yang bernama ANTON alamat Tulungagung sekitar 3 minggu yang lalu diaman Transaksi di jalan belakang terminal bus Trenggalek terdakwa membeli sebanyak 3 bok @ isi 100 (seratus) butir seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam kemasan plastic kresek. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata tablet warna putih logo LL yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: LAB. 8290/NOF/2015 tanggal 13 Nopember 2015 yang ditanda tangani oleh Ir.R AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor ----------/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras, sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau / bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu. ---------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------
-------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut : ---------------------------
Saksi PARYONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 wib bertempat rumah terdakwa alamat Jl. Hos Cokroaminoto gang beras Kutah Rt. 006 Rw. 002 kel. Sunbergedong Kec/Kab. Trenggalek saksi bersama dengan anggota Resnarkoba antara lain yaitu, BRIPKA MAHESA, BRIPKA ROHEN H, dan BRIGADIR KRESNO YUDHO P, dengan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Resnarkoba IPTU SURAJI, SH ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa HENGKY SETIAWAN als. SOLEBO bin HERYANTO ditangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar atau yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu kepada DESTA ILHAM IROBBI ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 19.00 wib Kami petugas Sat Narkoba Polres Trenggalek bersama-sama dengan anggota lainnya yaitu BRIPKA ROHEN KH, BRIPKA MAHESA CAHYO dan BRIGADIR KRISNO Y.P, SH, melaksanakan penyelidikan tentang peredaran Pil Dobel L di wilayah Sumbergedong kemudian sekitar pukul 20.30 wib sewaktu melintasi jalan Brigjen Soetran tepatnya di depan SMKN 1 Trenggalek petugas melihat ada seorang pemuda yang mengendarai sepeda terlihat sempoyongan kemudian karena merasa mencurigakan akhirnya memberhentikan orang tersebut ; ------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah memberhentikan orang tersebut kemudian melakukan interograsi dan diketahui bernama DESTA ILHAM IROBBI kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa Pil Dobel L yang dikemas dalam plastik klip yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan sebanyak 20 (dua puluh) butir ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian melakukan interogasi kepada DESTA ILHAM IROBBI dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari temannya yang bernama HENGKY Als. SOLEBO pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 wib di pinggir sungai depan Lapangan Tenesan masuk Kel. Surondakan Kec./Kab. Trenggalek seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ;----
Bahwa saksi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut akhirnya melakukan pencarian terhadap terdakwa HENGKY Als, SOLEBO dan pada hari Senin tanggal 02 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 wib berhasil menemukan terdakwa HENGKY SETIAWAN Als. SOLEBO di rumahnya yang beralamat di Rt. 06 Rw. 02 Kel. Sumbergedong Kec./Kab. Trenggalek yang saat itu sedang tidur kemudian melakukan penggeledahan badan dan juga rumah dari terdakwa HENGKY Als. SOLEBO berhasil ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah Hand Phone merk cross warna hitam dengan simcard 081336845704 yang diletakkan di atas kasur di kamarnya dan Uang tunai sebesar Rp 20.000,- (Dua Puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet yang diletakkan di dalam celana yang digantung di dalam kamarnya ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi menambahkan kemudian melakukan interogasi kepada HENGKY als. SOLEBO dan mengakui benar telah melakukan transaksi jual bel Pil Dobel L dengan DESTA pada Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 wib di pinggir sungai depan Lapangan Tenesan masuk Kel. Surondakan Kec./Kab. Trenggalek sebanyak 20 (dua puluh) butir yang masukkan ke dalam plastik klip seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Trenggalek guna proses lebih lanjut ; --------------------------------
Bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti yang syah atas pembelian obat pil dobel L tersebut dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan dibeli dari Sdr. ANTON yang tidak di ketahui latar belakang pekerjaan dan pendidikannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil penyelidikan dan juga pengakuan terdakwa HENGKY SETIAWAN als. SOLEBO bukan tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan, dan hanya tamatan SMK saja ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -----
------ Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MAHESA CAHYO T, S.H., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 wib bertempat rumah terdakwa alamat Jl. Hos Cokroaminoto gang beras Kutah Rt. 006 Rw. 002 kel. Sunbergedong Kec/Kab. Trenggalek saksi bersama dengan anggota Resnarkoba antara lain yaitu, saksi PARYONO, BRIPKA ROHEN H, dan BRIGADIR KRESNO YUDHO P, dengan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Resnarkoba IPTU SURAJI, SH ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa HENGKY SETIAWAN als. SOLEBO bin HERYANTO ditangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar atau yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu kepada DESTA ILHAM IROBBI ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 19.00 wib Kami petugas Sat Narkoba Polres Trenggalek bersama-sama dengan anggota lainnya yaitu BRIPKA ROHEN KH, BRIPKA MAHESA CAHYO dan BRIGADIR KRISNO Y.P, SH, melaksanakan penyelidikan tentang peredaran Pil Dobel L di wilayah Sumbergedong kemudian sekitar pukul 20.30 wib sewaktu melintasi jalan Brigjen Soetran tepatnya di depan SMKN 1 Trenggalek petugas melihat ada seorang pemuda yang mengendarai sepeda terlihat sempoyongan kemudian karena merasa mencurigakan akhirnya memberhentikan orang tersebut ; ---------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah memberhentikan orang tersebut kemudian melakukan interograsi dan diketahui bernama DESTA ILHAM IROBBI kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa Pil Dobel L yang dikemas dalam plastik klip yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan sebanyak 20 (dua puluh) butir ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian melakukan interogasi kepada DESTA ILHAM IROBBI dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari temannya yang bernama HENGKY Als. SOLEBO pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 wib di pinggir sungai depan Lapangan Tenesan masuk Kel. Surondakan Kec./Kab. Trenggalek seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ;----
Bahwa saksi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut akhirnya melakukan pencarian terhadap terdakwa HENGKY Als, SOLEBO dan pada hari Senin tanggal 02 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 wib berhasil menemukan terdakwa HENGKY SETIAWAN Als. SOLEBO di rumahnya yang beralamat di Rt. 06 Rw. 02 Kel. Sumbergedong Kec./Kab. Trenggalek yang saat itu sedang tidur kemudian melakukan penggeledahan badan dan juga rumah dari terdakwa HENGKY Als. SOLEBO berhasil ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah Hand Phone merk cross warna hitam dengan simcard 081336845704 yang diletakkan di atas kasur di kamarnya dan Uang tunai sebesar Rp 20.000,- (Dua Puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet yang diletakkan di dalam celana yang digantung di dalam kamarnya ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi menambahkan kemudian melakukan interogasi kepada HENGKY als. SOLEBO dan mengakui benar telah melakukan transaksi jual bel Pil Dobel L dengan DESTA pada Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 wib di pinggir sungai depan Lapangan Tenesan masuk Kel. Surondakan Kec./Kab. Trenggalek sebanyak 20 (dua puluh) butir yang masukkan ke dalam plastik klip seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Trenggalek guna proses lebih lanjut ; --------------------------------
Bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti yang syah atas pembelian obat pil dobel L tersebut dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan dibeli dari Sdr. ANTON yang tidak di ketahui latar belakang pekerjaan dan pendidikannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil penyelidikan dan juga pengakuan terdakwa HENGKY SETIAWAN als. SOLEBO bukan tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan, dan hanya tamatan SMK saja ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -----
--------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi NATALIATRISNASARI, S.Si., Apt, (saksi Ahli), dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa HENGKY SETIAWAN Als SOLEBO Bin HERYANTO ; ----------------------------
Bahwa Ahli menerangkan barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL berdasarkan hasil Laboratorium Forensik benar merupakan sediaan farmasi sebagaimana tercantum dalam UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisonal dan kosmetika ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak mengetahui dengan pasti apakah obat bentuk tablet warna putih berlogo LL tersebut sudah memiliki ijin edar yang resmi dan masih berlaku karena obat tersebut sudah terlepas dari kemasan aslinya sehingga tidak bisa diidentifikasi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan untuk golongan obat keras Prosedur pembelian dan kepemilikannya HARUS DENGAN RESEP DOKTER dan peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotek seusai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 tahun 1980 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah No.26 tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 tentang Tugas dan Fungsi Apotek ; ----------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan UURI No.36 tahun 2009 pasal 108 pasal 1 disebutkan bahwa praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut pasal 106 ayat 1 UU Republik Indonesai no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar ; -------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan peredaran menurut Permenkes RI No. 949/Menkes/Per/VI/2000 pasal 1 ayat 13 adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan obat jadi baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pasal 98 ayat 2 UU RI no 36 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat ; ---------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan ketentuan mengenai penyimpanan, peredaran sediaan farmasi yang memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yaitu bahwa obat harus disimpan dalam kemasan asli, terlindung dari sinar matahari langsung, suhu ruangan penyimpanan disesuaikan dengan sifat kimia dan fisika dari sediaan farmasi dan Tata cara penyimpanan dan peredaran tergantung dari golongan sediaan farmasi tersebut ;---------------
Bahwa menurut Ahli jika obat dalam jumlah banyak dibungkus dalam plastik bukan kemasan aslinya adalah tidak lazim, disamping itu standar khasiat, keamanan, serta kemanfaatan dan mutu tidak dapat dipertanggungjawabkan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Ahli yang dimaksud memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktik kefarmasian disini adalah tenaga kefarmasian yang meliputi Apoteker, Analis Farmasi dan Asisten Apoteker, dimana tenaga kefarmasian tersebut wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dengan ijazah dari Lembaga Pendidikan. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang diberikan Pemerintah berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses regristasi dan pemberian izin dari pemerintah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi tergolong obat adalah orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu bahwa orang tersebut mempunyai ijasah Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dimana yang bersangkutan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah ; ------------------------------
Bahwa obat /pil warna putih logo LL digunakan untuk mengobati parkinson, dan untuk penenang orang terganggu jiwanya dan harus dengan resep dokter ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya diminum 1 sampai 2 kali sehari 1 butir ; ----------------------
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan data di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek, tidak ada ijin usaha farmasi atas nama HENGKY SETIAWAN Als SOLEBO bin HERIYANTO ; ------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara mengedarkan pil dobel L pada bulan Maret 2015 di wilayah hukum Polres Trenggalek dan divonis 9 (sembilan) bulan penjara ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah ditangkap petugas pada hari Senin tanggal 02 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 wib di rumahnya yang beralamat di Rt. 06 Rw. 02 Kel. Sumbergedong Kec. / Kab. Trenggalek saat sedang nonton TV terdakwa ditangkap karena telah menerima uang dari sdr. DESTA untuk membeli pil dobel L ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku sewaktu ditangkap petugas dari sat reskoba polres Trenggalek dilakukan penggeladahan badan dan tidak kedapatan memilik pil dobel L kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dan telah menyita satu buah Hp milik terdakwa merk CROSS warna hitam dengan sim card 081366845704 dan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; ---
Bahwa terdakwa mengaku Sdr. DESTA titip uang kepada terdakwa sebesar Rp 20.000,- (dua puliuh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 1 Nopember 2015 sekira jam 20.00 wib di warnet Trinet Sumbergedong Trenggalek sebelah barat rumahnya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. DESTA sekitar 3 bulan yang lalu hanya teman biasa namun tidak ada hubungan keluarga dan kenal sewaktu sam-sama di dalam penjara ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bertransaksi sebanyak 2 (dua) kali dengan sdr. DESTA, yang pertama pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira 18.30 wib sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir di pinggir kali depan lapangan tenisan masuk Kel. Surodakan Trenggalek dalam kemasan plastic kresek warna hitam dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) namun terdakwa oleh DESTA masih dibayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sisanya dibayar pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015. Yang kedua, pada hari minggu tanggal 1 Nopember 2015 sekira jam 20.00 wib sdr. DESTA pesan lagi sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sdr. DESTA menyerahkan uangnya kepada terdakwa di warnet trinet sebelah barat rumah terdakwa namun oleh terdakwa belum diberi pil dobel L selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira jam 01.00 wib terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah HP dan uang Rp 20.000,- dua puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku mengedarkan Pil Dobel L tersebut Atas inisiatifnya sendiri karena ingin membantu teman yang membutuhkan pil dobel L tersebut;
Bahwa terdakwa mengaku Untuk keahlian dan kewenangan tentang obat tidak punya, terdakwa hanya lulusan SMK NEGERI I Trenggalek dan tidak tahu manfaat pil dobel L yang sebenarnya setahu terdakwa pil Dobel L tersebutsebagai penenang dan sebagai obat saraf ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L membeli dari temannya yang bernama ANTON alamat Tulungagung sekitar 3 minggu yang lalu diaman Transaksi di jalan belakang terminal bus Trenggalek terdakwa membeli sebanyak 3 bok @ isi 100 (seratus) butir seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam kemasan plastic kresek ; --------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku awalnya terdakwa menghubungi sdr. DESTA terlebih dahulu dan menawarkan pil dobel L kepada sdr. DESTA kemudain sdr. DESTA pesan kepada terdakwa sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam 18.30 wib bertemu dengan sdr. DESTA di pinggir kali depan lapangan tenisan Masuk Kel. Surodakan Trenggalek sdr. DESTA menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa kemudian menyerahkan pil dobel L kepada sdr. DESTA sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir kemasan plastic kresek warna hitam dan uang sisa pembayaran di bayar oleh DESTA pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2015 di rumahnya ; -----------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 1 Nopember 2015 sekira jam 20.00 wib sdr. DESTA pesan lagi sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sdr. DESTA menyerahkan uangnya kepada terdakwa di warnet trinet sebelah barat rumah terdakwa dan belum saya beri pil selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira jam 01.00 wib terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah HP san uang Rp 20.000,- dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya ; --------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; --------------------
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
------ Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta - fakta sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi PARYONO, BRIPKA MAHESA CAHYO T, S.H., saksi BRIPKA ROHEN H, BRIGADIR KRESNO YUDHO dengan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Resnarkoba IPTU SURAJI, SH., pada pada hari Senin tanggal 02 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 wib di rumah terdakwa di Rt. 06 Rw. 02 Kel. Sumbergedong Kec. / Kab. Trenggalek saat sedang nonton TV, terdakwa ditangkap karena terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar, yaitu terdakwa telah menjual pil dobel L kepada sdr. DESTA sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bertransaksi sebanyak 2 (dua) kali dengan sdr. DESTA, yang pertama pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira 18.30 wib sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir di pinggir kali depan lapangan tenisan masuk Kel. Surodakan Trenggalek dalam kemasan plastic kresek warna hitam dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) namun terdakwa oleh DESTA masih dibayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sisanya dibayar pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015. Yang kedua, pada hari minggu tanggal 1 Nopember 2015 sekira jam 20.00 wib sdr. DESTA pesan lagi sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sdr. DESTA menyerahkan uangnya kepada terdakwa di warnet trinet sebelah barat rumah terdakwa namun oleh terdakwa belum diberi pil dobel L selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira jam 01.00 wib terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah HP dan uang Rp 20.000,- dua puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil Dobel L tersebut atas inisiatifnya sendiri karena ingin membantu teman yang membutuhkan pil dobel L tersebut ; -----
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian dan kewenangan tentang obat, terdakwa hanya lulusan SMK NEGERI I Trenggalek dan tidak tahu manfaat pil dobel L yang sebenarnya setahu terdakwa pil Dobel L tersebutsebagai penenang dan sebagai obat saraf ; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L membeli dari temannya yang bernama ANTON alamat Tulungagung sekitar 3 minggu yang lalu diaman Transaksi di jalan belakang terminal bus Trenggalek terdakwa membeli sebanyak 3 bok @ isi 100 (seratus) butir seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam kemasan plastic kresek ; ----------------------------
Bahwa terdakwa mengaku awalnya terdakwa menghubungi sdr. DESTA terlebih dahulu dan menawarkan pil dobel L kepada sdr. DESTA kemudain sdr. DESTA pesan kepada terdakwa sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam 18.30 wib bertemu dengan sdr. DESTA di pinggir kali depan lapangan tenisan Masuk Kel. Surodakan Trenggalek sdr. DESTA menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- 9sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa kemudian menyerahkan pil dobel L kepada sdr. DESTA sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir kemasan plastic kresek warna hitam dan uang sisa pembayaran di bayar oleh DESTA pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2015 di rumahnya ; ---------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 1 Nopember 2015 sekira jam 20.00 wib sdr. DESTA pesan lagi sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sdr. DESTA menyerahkan uangnya kepada terdakwa di warnet trinet sebelah barat rumah terdakwa dan belum saya beri pil selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira jam 01.00 wib terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah HP san uang Rp 20.000,- dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; -----------------------------------------------------
Bahwa pil dobel yang ditemukan pada saat penggeledahan badan terhadap sdr. DESTA ILHAM IROBBI yang dibeli dari terdakwa dilakukan uji laboratorium pada Pusat Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. 8290/NOF/2015 tanggal 13 Nopember 2015, yang ditanda tangani oleh Ir.R AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor ----------/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sedangkan diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau / bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu ; -------------
Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; --------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan apa yang didakwakan kepadanya, yaitu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ---------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan subsidiaritas, yaitu, Primair : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009, Subsidair : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 tahun 2009 ; -----------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa menunjuk pada bentuk dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa tersebut, maka dakwaan pertama yang akan dipertimbangkan oleh Majelis adalah dakwaan Primairnya, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 ; ----------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena itu selanjutnya akan dipertimbangkan unsur-unsur dari pasal dalam dakwaan Primair tersebut, yaitu : -----------------------
Setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; -----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sekarang harus dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut diatas ; --------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap orang ” ; ----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” dalam unsur kesatu ini adalah orang perorangan / manusia sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya ; ---------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa “Setiap orang” yang dimaksud dalam perkara ini adalah Terdakwa HENGKY SETIAWAN Als SOLEBO Bin HERIYANTO yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan sebagai pelaku tindak pidana dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, dan terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dimana selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghindarkan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kesatu ini telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ” ; -------
--------Menimbang, bahwa yang dimaksud “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; -----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud “alat kesehatan” adalah instrumen, apparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ; ---------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu: ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi PARYONO, BRIPKA MAHESA CAHYO T, S.H., saksi BRIPKA ROHEN H, BRIGADIR KRESNO YUDHO dengan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Resnarkoba IPTU SURAJI, SH., pada pada hari Senin tanggal 02 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 wib di rumah terdakwa di Rt. 06 Rw. 02 Kel. Sumbergedong Kec. / Kab. Trenggalek saat sedang nonton TV, terdakwa ditangkap karena terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar, yaitu terdakwa telah menjual pil dobel L kepada sdr. DESTA sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bertransaksi sebanyak 2 (dua) kali dengan sdr. DESTA, yang pertama pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira 18.30 wib sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir di pinggir kali depan lapangan tenisan masuk Kel. Surodakan Trenggalek dalam kemasan plastic kresek warna hitam dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) namun terdakwa oleh DESTA masih dibayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sisanya dibayar pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015. Yang kedua, pada hari minggu tanggal 1 Nopember 2015 sekira jam 20.00 wib sdr. DESTA pesan lagi sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sdr. DESTA menyerahkan uangnya kepada terdakwa di warnet trinet sebelah barat rumah terdakwa namun oleh terdakwa belum diberi pil dobel L selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira jam 01.00 wib terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah HP dan uang Rp 20.000,- dua puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil Dobel L tersebut atas inisiatifnya sendiri karena ingin membantu teman yang membutuhkan pil dobel L tersebut ; -----
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian dan kewenangan tentang obat, terdakwa hanya lulusan SMK NEGERI I Trenggalek dan tidak tahu manfaat pil dobel L yang sebenarnya setahu terdakwa pil Dobel L tersebutsebagai penenang dan sebagai obat saraf ; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L membeli dari temannya yang bernama ANTON alamat Tulungagung sekitar 3 minggu yang lalu diaman Transaksi di jalan belakang terminal bus Trenggalek terdakwa membeli sebanyak 3 bok @ isi 100 (seratus) butir seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam kemasan plastic kresek ; ----------------------------
Bahwa terdakwa mengaku awalnya terdakwa menghubungi sdr. DESTA terlebih dahulu dan menawarkan pil dobel L kepada sdr. DESTA kemudain sdr. DESTA pesan kepada terdakwa sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam 18.30 wib bertemu dengan sdr. DESTA di pinggir kali depan lapangan tenisan Masuk Kel. Surodakan Trenggalek sdr. DESTA menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- 9sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa kemudian menyerahkan pil dobel L kepada sdr. DESTA sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir kemasan plastic kresek warna hitam dan uang sisa pembayaran di bayar oleh DESTA pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2015 di rumahnya ; ---------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 1 Nopember 2015 sekira jam 20.00 wib sdr. DESTA pesan lagi sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sdr. DESTA menyerahkan uangnya kepada terdakwa di warnet trinet sebelah barat rumah terdakwa dan belum saya beri pil selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira jam 01.00 wib terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah HP san uang Rp 20.000,- dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; -----------------------------------------------------
Bahwa pil dobel yang ditemukan pada saat penggeledahan badan terhadap sdr. DESTA ILHAM IROBBI yang dibeli dari terdakwa dilakukan uji laboratorium pada Pusat Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. 8290/NOF/2015 tanggal 13 Nopember 2015, yang ditanda tangani oleh Ir. R AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12345/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras ; --------------------------------------------
Bahwa sedangkan diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau / bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu ; ----------
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; --------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim bahwa terbukti terdakwa telah melakukan perbuatan yaitu menjual pil dobel L kepada saksi DESTA ILHAM IROBBI sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira 18.30 wib sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir di pinggir kali depan lapangan tenisan masuk Kel. Surodakan Trenggalek dalam kemasan plastic kresek warna hitam dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) namun terdakwa oleh DESTA masih dibayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sisanya dibayar pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015. Yang kedua, pada hari minggu tanggal 1 Nopember 2015 sekira jam 20.00 wib sdr. DESTA pesan lagi sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sdr. DESTA menyerahkan uangnya kepada terdakwa di warnet trinet sebelah barat rumah terdakwa namun oleh terdakwa belum diberi pil dobel L selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira jam 01.00 wib terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah HP dan uang Rp 20.000,- dua puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L membeli dari temannya yang bernama ANTON alamat Tulungagung sekitar 3 minggu yang lalu diaman Transaksi di jalan belakang terminal bus Trenggalek terdakwa membeli sebanyak 3 bok @ isi 100 (seratus) butir seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam kemasan plastic kresek ; ---------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi tergolong obat adalah orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu bahwa orang tersebut mempunyai ijasah Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dimana yang bersangkutan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah ;-----------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan maupun izin untuk mengedarkan sediaan farmasi yang berupa obat yaitu pil dobel L tersebut, serta terdakwa tidak memiliki pengetahuan dan keahlian yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan dan tidak memiliki kewenangan yang diberikan pemerintah berdasarkan pendidikannya, karena prosedur pembelian dan kepemilikan pil dobel L harus dengan resep dokter dan peredarannya harus melalui Apotek, sedangkan terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau keahlian apapun karena terdakwa bukan sebagai dokter ataupun Apoteker, dan terdakwa hanya lulusan SMK, oleh karena itu terbukti terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ; ---
-------Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut dapat dibuktikan pada diri terdakwa, maka kepada terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya dari Penuntut Umum tidak perlu lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
--------Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka kepada terdakwa harus dijatuhkan pidana ; ------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa pemidanaan dapat dijatuhkan kepada pelaku suatu tindak pidana oleh karena sifat perbuatannya yang melawan hukum dan telah dinyatakan terbukti bersalah, akan tetapi sifat melawan hukumnya dari suatu perbuatan pidana dapat dihapuskan oleh karena adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar dari suatu perbuatan, dan sebagai konsekuensinya maka pelaku tidak dapat dikenakan pemidanaan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dalam perkara terdakwa tersebut, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana terdakwa maupun yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa dalam rangka penjatuhan pidana ini perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri terdakwa, yaitu:
Hal - hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan ; -----------------------------------------------
Bahwa pernah dihukum dalam perkara yang sama pada tahun 2015 dan dijatuhi pidana selama 9 (sembilan) bulan ;------------------------------------------------------------
Hal - hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa memperlancar jalannya persidangan ; ---------------------------------- - Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ; -------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa masih muda ; -----------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa ditahan dalam masa penahanan, maka beralasan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa ; -----------------------------
------- Menimbang, bahwa barang bukti berupa : ---------------------------------------------
20 (dua puluh) butir Pil Dobel L yang dikemas dengan menggunakan plastik klip ; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk CROSS warna hitam dengan sim card 081366845704 ; -------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk diumusnahkan ; ------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;----------------------
Dirampas utuk negara ; -------------------------------------------------------------------
--------Mengingat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan lainnya ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENGKY SETIAWAN Als. SOLEBO Bin. HERIYANTO. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IZIN EDAR“ ; -------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan ; -------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; -------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
20 (dua puluh) butir Pil Dobel L yang dikemas dengan menggunakan plastik klip ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk CROSS warna hitam dengan sim card 081366845704 ; -------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk diumusnahkan ; ----------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; --------------------------
Dirampas untuk negara ; ----------------------------------------------------------------------
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
------------ Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari RABU, tanggal 17 PEBRUARI 2016, oleh kami HENDRA PRAMONO, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, ISNAINI IMROATUS SOLICHAH, SH dan IDA AYU WIDYARINI, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh RACHMAD NOVIANTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh AGUSTINI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek, serta dihadapan terdakwa ; -------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
1. ISNAINI IMROATUS SOLICHAH, SH. HENDRA PRAMONO, S.H., M.Hum.
2. IDA AYU WIDYARINI, SH, M.Hum
PANITERA PENGGANTI
RACHMAD NOVIANTO, S.H.