226/PID.B/2014/PN.MKT
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 226/PID.B/2014/PN.MKT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUNG SETIAWAN Als. GODEG BIN KAMALI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AGUNG SETIAWAN Als. GODEG BIN KAMALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG SETIAWAN Als. GODEG BIN KAMALI dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh bulan ) dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 ( satu ) bulan 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 953 dan 1 ( satu ) buah hp merk Venera no. GSM IM 3 08573042342 butir pil double L dirampas untuk dimusnahkan ; Uang sebesar Rp 55.000,- dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N :
Nomor : 226 / Pid. Sus / 2014 / PN. MKT .
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
--------------Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :----------------------------------------------- --------------Nama lengkap : AGUNG SETIAWAN Als. GODEG BIN KAMALI; ----------------Tempat tanggal lahir : Mojokerto ; --------------------------------------------------------------U m u r : 18 tahun ; -----------------------------------------------
--------------Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------
--------------Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------
--------------Tempat tinggal: Dsn.Banjar Melati,Ds. Lengkong,,Kec.Mojoanyar,Kab Mojokerto ;---------------------------------------------------
--------------A g a m a : I s l a m ; --------------------------------------------------
--------------Pekerjaan : Pelajar ; ---------------------------------------------------------------------Pendidikan : S M K ; ---------------------------------------------------
--------------Terdakwa ditahan sejak tanggal 05 Maret 2014 ; -----------------------------------------------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; -------------------------------------------Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------------Setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara ini ; --------------------------------------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa , serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;-------------------------------------------Setelah mendengar pembacaan tuntutan Hukum ( Requisitoir ) Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh terdakwa sendiri secara lisan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang , bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan atas dakwaan Penuntut umum tanggal 08 M e i 2014, nomor : Reg.Perkara ; PDM – 69 / MKRTO / EP.3 / 04 / 2014 ; sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------Dakwaan : ---------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa ia terdakwa Agung Setiawan Als. Godeg Bin Kamali pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 sekira jam 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2014 , bertempat dijalan Pandreman, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang memeriksa dan , mengadili dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet pil double L dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat(1) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
--------------Bahwa pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2014 sekira jam 08.30 wib di Jl. Panfreman, Kec. Magersari, Kota Mojokerto saksi Nanang Arianto.SH. dan saksi Habib Setiawan melakukana penangkapan terhadap terdakwa setelah memperoleh informasi dari saksi Beny Sugandi als. Nena bahwa terdakwa telah mengedarkan tablet pil double L tanpa izin edar kepada saksi Beny Sugandi sebanyak 60 butir dengan harga Rp 55.000,- pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014 di Dsn. Banjar Melati, Ds. Lengkong, Kec. Mojoanyar, Kab.Mojokerto, bahwa terdakwa memperoleh tablet pil double dari sdr. Kroto ( DPO ) seharga Rp 500.000,- setiap 1.000 butirnyakemudian terdakwa jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp 10.000,- setiap penjualan 100 butir . Bahwa setelah dilakaukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 953 butir tablet pil double L ( LL ) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab Krim No. 1520 / NOF / 2014 tanggal 11 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Andi Setiawan.S.Si, MT, Imam Mukti..S.Si.Apt.Msi dan Luluk Muljani dengan kesimpulan bahwa barang bukti No. 1733 / 2014 / NOF berupa tablet putih logo “ LL “ tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapm termasuk obat keras ;
--------------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 ( tentang Kesehatan ) ; ------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut dan atas pertanyaan Majelis Hakim terdakwa menyatakan telah mengerti dan menerimanya namun tidak mengajukan keberatannya / eksepsi; ---------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 953 butir tablet pil double L, 1 unit hp merk Venera no. GSM IM3 o8573042342 dan uang sebesar Rp 55.000,-; -----------------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi diantaranya saksi I bernama :
--------------HABIB SETIAWAN: -------------------------------------------------------------------------------Yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan penangkapan terdakwa dalam perkara membawa, memiliki, mempunyai, memakai, menyimpan dan mengedarkan pil double L ; --------------------------------------------------------------------Bahwa, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 sekira Jam 08.30 wib di Jl. Pandreman, Kec. Magersari, Kota Mojokerto ; --------------Bahwa, saat penangkapan terhadap terdakwa saksi ditemani NANANG ARIANTO.SH. sama –sama satu tem dari Polri ; --------------------------------------------------------------Bahwa, Bahwa saat penangkapan terhadap terdakwa telah menemukan barang bukti berupa : 953 butir pil double L, 1 unit hp merk Venera dan uang Rp 55.000,- ; -------------------Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas pengembangan informasi dari masyarakat yang tak mau disebut identitasnya ; ----------------------------------------------Bahwa, talet pil double tersebut diperoleh dari Ayob dan Kroto ( DPO ) ; -------------------Bahwa, pil double tersebut dijual terdakwa kepada Beny Sugandi ; ---------------------------Bahwa, terdakwa membeli pil tersebut per 1.000 butir seharga Rp 500.000,- dan dijual per 100 butir seharga Rp 55.000,- ; jadi keuntungan terdakwa sekitar Rp 55.000,- per 1000 butirnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, dalam transaksi jual beli pil double tersebut melalui hp terdakwa ; ------------------Bahwa, disamping sebagai pembeli, penjual terdakwa juga memakai pil double tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya ; ----------------------------------------Bahwa, atas pertanyaan Hakim Ketua kepada terdakwa tentang keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ; -------------------------------------------------------------------------Saksi ke II bernama : BENY SUGANDI Als. NENA : -----------------------------------------Yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara terdakwa Agung Setiawan telah membawa,memiliki, mempunyai, menyimpan, menjual, membeli dan mengedarkan pil double L ;-------------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa ditangkap Polisi Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 sekira Jam 08.30 wib di Jl. Pandreman, Kec. Magersari, Kota Mojokerto ; --------------------------------Bahwa, saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh 2 orang Polisi namun saya tidak kenal ; -------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, pada saat terdakwa ditangkap Polisi telah menemukan barang bukti berupa : 953 butir pil double L, 1 unit hp merk Venera dan uang Rp 55.000,- ; --------------------------Bahwa, Barang bukti tersebut ditemukan dirumah terdakwa ; ----------------------------------Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas pengembangan informasi dari masyarakat dan informasi dari saya ; ----------------------------------------------------------Bahwa, talet pil double tersebut diperoleh dari Ayob dan Kroto ( DPO ) ; -------------------Bahwa, pil double tersebut dijual terdakwa kepada saya dan teman-teman ; -----------------Bahwa, terdakwa membeli pil tersebut per 1.000 butir seharga Rp 500.000,- dan dijual per 100 butir seharga Rp 55.000,- ; jadi keuntungan terdakwa sekitar Rp 55.000,- per 1000 butirnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, dalam transaksi jual beli pil double tersebut melalui hp terdakwa ; ------------------Bahwa, disamping sebagai pembeli, penjual terdakwa juga memakai pil double tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya ; ----------------------------------------Bahwa, atas pertanyaan Hakim Ketua kepada terdakwa tentang keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ; -------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------Keterangan terdakwa AGUNG SETIAWAN Als. GODEG BIN KAMALI:---------------Bahwa, terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara telah membawa, memiliki, memakai, menyimpan, mempunyai, membeli, menjual dan mengedarkan pil double L ; -----------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saya ditangkap Polisi Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 sekira Jam 08.30 wib di Jl. Pandreman, Kec. Magersari, Kota Mojokerto ; ----------------------------------------Bahwa, saat penangkapan terhadap saya dilakukan oleh 2 orang Polisi ; ---------------------Bahwa, Bahwa saat penangkapan terhadap terdakwa telah menemukan barang bukti berupa : 953 butir pil double L, 1 unit hp merk Venera dan uang Rp 55.000,- ; -------------------Bahwa, sebelum Polisi menangkap saya lebih dulu menangkap Beny Sugandi --------------Bahwa, talet pil double tersebut diperoleh atau membeli dari Ayob dan Kroto ( DPO ) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, pil double tersebut dijual terdakwa kepada Beny Sugandi ; ---------------------------Bahwa, terdakwa membeli pil tersebut per 1.000 butir seharga Rp 500.000,- dan dijual per 100 butir seharga Rp 55.000,- ; jadi keuntungan terdakwa sekitar Rp 55.000,- per 1000 butirnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, dalam transaksi jual beli pil double tersebut melalui hp terdakwa ; ------------------Bahwa, disamping sebagai pembeli, penjual terdakwa juga memakai pil double tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak mempynai izin dari yang berwenang ( Dep Kes) RI ; -----------------------------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa memakai pil double tersebut tidak memakai resep dokter ; ----------------Bahwa, terdakwa mengakui belum pernah dihukum ; -------------------------------------------Bahwa, terdakwa sudah empat kali melakukan perbuatan tersebut ; ---------------------------Bahwa, atas kejadian tersebut terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------------------------------------
------------- Menimbang bahwa atas dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan ( Requisitoir ) sebagaimana yang telah dibacakan dan diserahkan dipersidangan tanggal 26 Juni 2014 Nomor : REG.PERK.PDM – 69 / MKRTO / EP.3 / 04 / 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AGUNG SETIAWAN Als. GODEG BIN KAMALI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG SETIAWAN Als. GODEG BIN KAMALI dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu ) rupiah Subsidair 3 bulan kurungan dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 953 butir pil double L dan 1 ( satu ) uah hp merk Venera dengan No. GSM M3 08573042342 dirampas untuk dimusnhakan , uang sebesar Rp 55.000,- ( lima puluh lima ribu ) rupiah dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaann secara lisan yang pada pokonya terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa masih muda masih mempunyai masa depan yang panjang, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi serta masih sanggup memperbaiki perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan sebaliknya terdakwa tetap pada pembelaannya ; -------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan , selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut apakah bersesuaian dengan semua fakta-fakta yang telah terjadi atau sebaliknya ; ----------
------------- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 ; -----------------
------------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --------------------- Barang Siapa :
------------- Adalah setiap orang selaku subyek Hukum yang telah melakukan tindak pidana dan mempu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa AGUNG SETIAWAN Als. GODEG BIN KAMALI dimana didalam persidangan membenarkan identitas diri terdakwa sebagaimana Surat dakwaan , sehingga menurut Majelis Hakim keberadaan terdakwa AGUNG SETIAWAN Als. GODEG BIN KAMALI yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa tidak error in person, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya ;--------------------------------------------------------------Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar ; -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2014 sekira jam 08.30 wib di Jl. Panfreman, Kec. Magersari, Kota Mojokerto saksi Nanang Arianto.SH. dan saksi Habib Setiawan melakukana penangkapan terhadap terdakwa setelah memperoleh informasi dari saksi Beny Sugandi als. Nena bahwa terdakwa telah mengedarkan tablet pil double L tanpa izin edar kepada saksi Beny Sugandi sebanyak 60 butir dengan harga Rp 55.000,- pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014 di Dsn. Banjar Melati, Ds. Lengkong, Kec. Mojoanyar, Kab.Mojokerto, bahwa terdakwa memperoleh tablet pil double dari sdr. Kroto ( DPO ) seharga Rp 500.000,- setiap 1.000 butirnyakemudian terdakwa jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp 10.000,- setiap penjualan 100 butir . Bahwa setelah dilakaukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 953 butir tablet pil double L ( LL ) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab Krim No. 1520 / NOF / 2014 tanggal 11 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Andi Setiawan.S.Si, MT, Imam Mukti..S.Si.Apt.Msi dan Luluk Muljani dengan kesimpulan bahwa barang bukti No. 1733 / 2014 / NOF berupa tablet putih logo “ LL “ tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson bukan termasuk narkotika atau psikotropika namun sebagai obat keras ; -------------------------------------------------------------------Maka unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------------------Menimbang, bahwa setelah unsur-unsur tersebut diatas terpenuhi atas perbuatan terdakwa maka Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “ --------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersakah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat baik alasan pembenar maupun lasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana, karena terdakwa dinilai mampu memepertanggungjawabkan perbuatannya maka terdakwa harus dipidana sesuai denagn kesalahannya ; --------------------------------------------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi hukuman/pidana maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaiman dimaksud pasal 222 ayat (1) KUHAP yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ; -------
------------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun ha-hal yang meringankan pada diri terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Hal-hal yang memberatkan :
------------- Perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda ;
------------- Perbuatan terdakwa mersahkan msyarakat ;
-------------Hal-hal yang meringankan :
-------------Terdakwa mengakui perbuatannya ;----------------------------------------------------
-------------Terdakwa belum pernah diukum ;
-------------Terdakwa sopan dipersidangan dan
-------------Terdakwa menyesali perbuatannya ;
-------------Memperhatikan ketentuan dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AGUNG SETIAWAN Als. GODEG BIN KAMALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG SETIAWAN Als. GODEG BIN KAMALI dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh bulan ) dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 ( satu ) bulan
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 953 dan 1 ( satu ) buah hp merk Venera no. GSM IM 3 08573042342 butir pil double L dirampas untuk dimusnahkan ; Uang sebesar Rp 55.000,- dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
-------------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari : RABU , tanggal 03 Juli 2014 oleh SIFA’ UROSIDIN.SH.MH. sebagai Hakim Ketua VONNY TRISANINGSIH.SH.MH. dan I.A.SRI ADRIYANTHI.A.W.SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim yang sama dengan dibantu oleh SOEPONO.SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mojokerto dengan dihadiri DEDI IRAWAN.SH.Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
VONNY TRISANINGSIH.SH.MH SIFA’ UROSIDIN.SH.MH.
I.A.SRI ADRIYANTHI.A.W.SH.MH. Panitera Pengganti
SOEPONO.SH.