87/Pid.Sus/2016/PN Tul
Putusan PN TUAL Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Tul
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ESTEPANUS MALAWAR Alias PANUS
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ESTEPANUS MALAWAR Alias PANUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 87/Pid.Sus/2016/PN. Tul.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa: -------------
Nama Lengkap : ESTEPANUS MALAWAR Alias PANUS; -------
Tempat Lahir : Dosi Namalau; ------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 55 Tahun/01 Juli 1961; -------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Dosi Namalau Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru;-----------------
Agama : Kristen Protestan; --------------------------------------
Pekerjaan : Petani; ----------------------------------------------------
---Terdakwa ditahan oleh: ---------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 21 Mei 2016, Nomor SP-Han/20/V/2016/Reskrim sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 9 Juni 2016 di Rutan Polres Aru; -------------
Diperpanjang Penuntut Umum, tanggal 06 Juni 2016, Nomor : B-549/S.1.16/Rt.2/Euh-1/06/2016 sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016 di Rutan Polres Aru; ---------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Tual, tanggal 13 Juli 2016 Nomor : 62.PPK/Pen.Pid/2016/PN. Tul, sejak tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2016 di Rutan Polres Aru; --------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 18 Agustus 2016, Nomor : PRINT-156/S.1.16/Euh-2/08/2016 sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 September 2016 di Rutan Polres Aru; ------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Hakim, tanggal 22 Agustus 2016, Nomor : 87 PH/Pen.Pid/2016/PN. Tul sejak tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016 di Rutan Polres Aru; -----------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tual, tanggal 13 September 2016 Nomor : 87/PPK/Pen.Pid/2016/PN. Tul, sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2016 di Rutan Tual; ----------------------------
---Terdakwa hadir dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, oleh karena ancaman hukuman atas perkara terdakwa lebih dari 5 (lima) tahun. Atas penjelasan tersebut terdakwa menyatakan tidak mau menggunakan jasa penasihat hukum dan atas pernyatan terdakwa tersebut, Hakim Ketua Majelis menyatakan akan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa dipersidangan, namun dengan tegas terdakwa berkeberatan untuk didampingi oleh penasihat hukum yang akan ditunjuk oleh Majelis Hakim; --------------------------------------------------
---Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------------------
---Telah membaca berkas perkara; -----------------------------------------------------------------
---Telah memeriksa maupun mendengar keterangan saksi; ----------------------------------
---Telah mendengar keterangan Terdakwa; ------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM-09/Euh.2/Dobo/08/2016, tertanggal 22 Agustus 2016, dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
PRIMAIR ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa dia terdakwa ESTEPANUS MALAWAR alias PANUS, sekitar tahun 2011, pada hari sabtu tanggal 03 Januari 2015 di waktu pagi hari, pada hari kamis tanggal 05 Pebruari 2015 di waktu malam hari, pada sekitar bulan september 2015 dan pada hari selasa tanggal 03 Mei 2016 sekitar pukul 12.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2016, bertempat di rumah kebun, kebun/hutan (Dosi Namalau), dan di rumah Desa Dosi Namalau di desa Dosi Namalau, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, dalam hal beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Berawal pada sekitar tahun 2011 saksi korban JOIS MALAWAR alias JOIS saat itu masih sebagai pelajar kelas 4 SD, pada saat itu terdakwa ESTEPANUS MALAWAR alias PANUS mengajak saksi korban untuk pergi melihat jerat (Tukel) di hutan kemudian karena tidak mendapatkan hewan buruan kemudian tersangka dan saksi korban kembali ke rumah kebun di tengah perjalanan pulang tiba-tiba terdakwa memegang tangan saksi korban dan berkata “JOIS BUKA BAJU SUDAH” sambil mengangkat parang kepada saksi korban, “ KALAU SENG MAU NANTI BETA POTONG” kemudian saksi korban menjawab “BETA SENG MAU” dan dijawab oleh terdakwa “KALAU SENG MAU NANTI BETA POTONG OSE” kemudian terdakwa menodongkan parang kepada saksi korban dan terdakwa mencoba membuka celana saksi korban tetapi saksi korban sempat melakukan perlawanan dan terdakwa dengan paksa berusaha membuka celana saksi korban hingga tubuh bagian bawah saksi korban telanjang dan terlihat bagian kemaluan (vagina) saksi korban setelah itu terdakwa juga membuka celananya kemudian terdakwa mengangkat daun-daun dan dengan menodongkan parang kepada saksi korban terdakwa menyuruh saksi korban berbaring diatas daun-daun tersebut karena takut sehingga saksi korban mengikuti kemauan terdakwa untuk tidur diatas daun-daun, setelah saksi korban berbaring kemudian terdakwa langsung naik diatas badan saksi korban dan terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan (vagina) saksi korban karena saksi korban merasa kesakitan saksi korban mau berteriak namun terdakwa berkata kepada saksi korban “KALO KO BATARIA BETA POTONG” saat itu terdakwa mengancam saksi korban dengan menutup mulut saksi korban selanjutnya terdakwa kembali memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun sampai air mani (sperma) terdakwa keluar kemudian setelah selesai terdakwa menyuruh saksi korban memakai celananya dan saksi korban bersama-sama dengan terdakwa pulang ke rumah kebun sambil berkata “ PULANG JANG KAS TAU MAMA NANTI BETA POTONG”; ----------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 pada pagi hari saat saksi korban sedang duduk di dalam rumah pada saat itu hanya ada saksi korban dan terdakwa sedangkan ibu korban yaitu saksi SANCI MALAWAR sedang keluar, kemudian terdakwa mendekati saksi korban dan berkata “JOIS MASUK DI KAMAR LALU BAPAK PERKOSA SUDA” saksi korban menjawab “BETA SENG MAU” namun terdakwa marah dan menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi karena saksi korban takut dengan perlakuan terdakwa sehingga saksi korban menuruti keinginan terdakwa lalu masuk kedalam kamar tidur selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban kemudian terdakwa juga membuka celananya selanjutnya saksi korban tidur diatas papan dan terdakwa naik diatas badan korban dan memasukkan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani (sperma) terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan di dalam kemaluan saksi korban setelah selesai kemudian saksi korban langsung memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “ JANG KASI TAU PAR MAMA” kemudian saksi korban keluar dari kamar tersebut; -----------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 05 Pebruari tahun 2015 pada malam hari saat itu saksi korban sedang masak ikan di rumah kebun dan saat itu saksi korban sedang bersama dengan terdakwa kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “JOIS KATONG PIGI SUDA, LALU BETA PERKOSA OSE”, namun saksi korban menolak kemudian terdakwa marah dan membongkar pakaian, setelah itu terdakwa hendak memukul saksi korban dengan cara mengangkat kepalan tangannya dihadapan saksi korban, karena saksi korban takut terdakwa pukul sehingga saksi korban mengikuti keinginan terdakwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban ke bagian belakang rumah kebun kemudian terdakwa membuka celana saksi korban lalu terdakwa juga membuka celananya selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk tidur diatas tumpukan kayu setelah itu terdakwa naik diatas badan saksi korban dan terdakwa memasukkan kemaluannya yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani (sperma) terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan air maninya di dalam kemaluan saksi korban kemudian saksi korban memakai celananya lalu terdakwa juga memakai celananya sambil berkata “ JANG KASI TAU PAR MAMA”; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekitar bulan september tahun 2015, saksi korban bersama dengan terdakwa pergi melihat jerat (tukel) kemudian dalam perjalanan pulang ke rumah kebun terdakwa berkata kepada saksi korban “JOIS MARI SUPAYA BAPAK PERKOSA” namun saksi korban tidak mau dan terdakwa memaksa dengan mengancam akan memukul saksi korban sambil terdakwa mengarahkan kepalan tangannya kearah wajah saksi korban karena takut sehingga saksi korban mau mengikuti kemauan terdakwa dan selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban masuk kedalam hutan selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban lalu terdakwa juga membuka celananya dan saksi korban tidur diatas rumput kemudian terdakwa naik diatas badan saksi korban dan terdakwa selanjutnya memasukkan kemaluannya (penis) yang sudah tegang kedalam kemaluan (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani (sperma) terdakwa tumpah didalam kemaluan saksi korban setelah selesai kemudian saksi korban memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian saksi korban dan terdakwa pulang ke rumah kebun dalam perjalanan terdakwa berkata “ PULANG JANG KASIH TAU MAMA, KALAO KASI TAU NANTI BETA SIKSA”; ---------------------
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 06 Mei 2016, sekitar pukul 12.00 wit, saat itu terdakwa bersama-sama dengan saksi korban dan ibu saksi korban yaitu saksi SANCI MALAWAR alias MAMA SANCI sedang kerja sagu kemudian saat saksi SANCI MALAWAR sedang meremas sagu selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban memarut sagu setelah selesai saksi korban memarut sagu terdakwa kemudian mendekati saksi korban dan berkata “KATONG PI DALAM KAYU (DI DALAM HUTAN POHON SAGU)” saksi korban menjawab “BETA SENG MAU” kemudian terdakwa berkata “ KALO OSE SENG MAU IKUT NANTI BETA POTONG OSE” kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban dan membawa saksi korban masuk kedalam hutan pohon sagu setelah sampai disana terdakwa menyuruh saksi korban membuka celana akan tetapi saksi korban menolak selanjutnya terdakwa langsung memaksa membuka celana saksi korban kemudian terdakwa juga membuka celananya setelah itu terdakwa naik diatas badan saksi korban kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sampai air mani terdakwa keluar dan tumpah diatas tanah setelah selesai terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana lalu terdakwa juga memakai celananya kemudian terdakwa dan saksi korban kembali ke tempat saksi SANCI MALAWAR yang sedang meremas sagu; ------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Januari 2016 saat saksi korban pergi bersama ibu saksi korban yaitu saksi SANCI MALAWAR pergi mandi di sungai kemudian saksi korban membuka baju dan ibu saksi korban bertanya “JOIS PORO (PERUT) SU BESAR”, namun saksi korban tidak menceritakan bahwa saksi korban sedang hamil pada saat itu saksi korban hanya diam, kemudian selanjutnya saksi korban melahirkan pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekitar jam 04.00 Wit diatas sampan Desa Dosi Namalau Kecamatan Aru Tengah Timur, bahwa selanjutnya dari kepala desa, staf desa, Tua-tua adat dan masyarakat membuat adat kepada saksi korban bersama keluarga untuk mencari tau siapa ayah dari anak yang saksi korban lahirkan kemudian saksi korban mengatakan bahwa anak yang saksi korban lahirkan adalah milik bapak kandung saksi korban yaitu terdakwa ESTEPANUS MALAWAR dan selanjutnya saksi ONES PORES MANILA alias ONES selaku kepala desa melaporkan kejadian tersebut kepada anggota polisi; --------------------------------
Bahwa umur saksi SERLY DJUMAIFIN pada saat kejadian adalah 15 (lima belas) tahun atau setidak-tidaknya kurang dari 18 (delapan belas) tahun; ------
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/49/VER/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Mariana M selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasih Dobo dengan kesimpulan sebagai berikut: Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan umur tujuh belas tahun. Dari hasil pemeriksaan pasien pasca melahirkan dengan rahim sesuai dengan ukuran rahim pasca salin, robekan pada perineum tingkat 1; ------------
Bahwa terdakwa STEPANUS MALAWAR merupakan ayah kandung dari saksi JOIS MALAWAR alias JOIS ; --------------------------------------------------------
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP . ------
SUBSIDAIR; ----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa dia terdakwa ESTEPANUS MALAWAR alias PANUS, sekitar tahun 2011, pada hari sabtu tanggal 03 Januari 2015 di waktu pagi hari, pada hari kamis tanggal 05 Pebruari 2015 di waktu malam hari, pada sekitar bulan september 2015 dan pada hari selasa tanggal 03 Mei 2016 sekitar pukul 12.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2016, bertempat di rumah kebun, kebun/hutan (Dosi Namalau), dan di rumah Desa Dosi Namalau di desa Dosi Namalau, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, dengan sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dalam hal beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Berawal pada sekitar tahun 2011 saksi korban JOIS MALAWAR alias JOIS saat itu masih sebagai pelajar kelas 4 SD, pada saat itu terdakwa ESTEPANUS MALAWAR alias PANUS mengajak saksi korban untuk pergi melihat jerat (Tukel) di hutan kemudian karena tidak mendapatkan hewan buruan kemudian tersangka dan saksi korban kembali ke rumah kebun di tengah perjalanan pulang tiba-tiba terdakwa memegang tangan saksi korban dan berkata “JOIS BUKA BAJU SUDAH” sambil mengangkat parang kepada saksi korban, “ KALAU SENG MAU NANTI BETA POTONG” kemudian saksi korban menjawab “BETA SENG MAU” dan dijawab oleh terdakwa “KALAU SENG MAU NANTI BETA POTONG OSE” kemudian terdakwa menodongkan parang kepada saksi korban dan terdakwa mencoba membuka celana saksi korban tetapi saksi korban sempat melakukan perlawanan dan terdakwa dengan paksa berusaha membuka celana saksi korban hingga tubuh bagian bawah saksi korban telanjang dan terlihat bagian kemaluan (vagina) saksi korban setelah itu terdakwa juga membuka celananya kemudian terdakwa mengangkat daun-daun dan dengan menodongkan parang kepada saksi korban terdakwa menyuruh saksi korban berbaring diatas daun-daun tersebut karena takut sehingga saksi korban mengikuti kemauan terdakwa untuk tidur diatas daun-daun, setelah saksi korban berbaring kemudian terdakwa langsung naik diatas badan saksi korban dan terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan (vagina) saksi korban karena saksi korban merasa kesakitan saksi korban mau berteriak namun terdakwa berkata kepada saksi korban “KALO KO BATARIA BETA POTONG” saat itu terdakwa mengancam saksi korban dengan menutup mulut saksi korban selanjutnya terdakwa kembali memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun sampai air mani (sperma) terdakwa keluar kemudian setelah selesai terdakwa menyuruh saksi korban memakai celananya dan saksi korban bersama-sama dengan terdakwa pulang ke rumah kebun sambil berkata “ PULANG JANG KAS TAU MAMA NANTI BETA POTONG”; ----------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 pada pagi hari saat saksi korban sedang duduk di dalam rumah pada saat itu hanya ada saksi korban dan terdakwa sedangkan ibu korban yaitu saksi SANCI MALAWAR sedang keluar, kemudian terdakwa mendekati saksi korban dan berkata “JOIS MASUK DI KAMAR LALU BAPAK PERKOSA SUDA” saksi korban menjawab “BETA SENG MAU” namun terdakwa marah dan menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi karena saksi korban takut dengan perlakuan terdakwa sehingga saksi korban menuruti keinginan terdakwa lalu masuk kedalam kamar tidur selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban kemudian terdakwa juga membuka celananya selanjutnya saksi korban tidur diatas papan dan terdakwa naik diatas badan korban dan memasukkan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani (sperma) terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan di dalam kemaluan saksi korban setelah selesai kemudian saksi korban langsung memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “ JANG KASI TAU PAR MAMA” kemudian saksi korban keluar dari kamar tersebut; -----------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 05 Pebruari tahun 2015 pada malam hari saat itu saksi korban sedang masak ikan di rumah kebun dan saat itu saksi korban sedang bersama dengan terdakwa kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “JOIS KATONG PIGI SUDA, LALU BETA PERKOSA OSE”, namun saksi korban menolak kemudian terdakwa marah dan membongkar pakaian, setelah itu terdakwa hendak memukul saksi korban dengan cara mengangkat kepalan tangannya dihadapan saksi korban, karena saksi korban takut terdakwa pukul sehingga saksi korban mengikuti keinginan terdakwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban ke bagian belakang rumah kebun kemudian terdakwa membuka celana saksi korban lalu terdakwa juga membuka celananya selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk tidur diatas tumpukan kayu setelah itu terdakwa naik diatas badan saksi korban dan terdakwa memasukkan kemaluannya yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali—kali sampai air mani (sperma) terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan air maninya di dalam kemaluan saksi korban kemudian saksi korban memakai celananya lalu terdakwa juga memakai celananya sambil berkata “ JANG KASI TAU PAR MAMA”; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekitar bulan september tahun 2015, saksi korban bersama dengan terdakwa pergi melihat jerat (tukel) kemudian dalam perjalanan pulang ke rumah kebun terdakwa berkata kepada saksi korban “JOIS MARI SUPAYA BAPAK PERKOSA” namun saksi korban tidak mau dan terdakwa memaksa dengan mengancam akan memukul saksi korban sambil terdakwa mengarahkan kepalan tangannya kearah wajah saksi korban karena takut sehingga saksi korban mau mengikuti kemauan terdakwa dan selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban masuk kedalam hutan selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban lalu terdakwa juga membuka celananya dan saksi korban tidur diatas rumput kemudian terdakwa naik diatas badan saksi korban dan terdakwa selanjutnya memasukkan kemaluannya (penis) yang sudah tegang kedalam kemaluan (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani (sperma) terdakwa tumpah didalam kemaluan saksi korban setelah selesai kemudian saksi korban memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian saksi korban dan terdakwa pulang ke rumah kebun dalam perjalanan terdakwa berkata “ PULANG JANG KASIH TAU MAMA, KALAO KASI TAU NANTI BETA SIKSA”; ---------------------
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 06 Mei 2016, sekitar pukul 12.00 wit, saat itu terdakwa bersama-sama dengan saksi korban dan ibu saksi korban yaitu saksi SANCI MALAWAR alias MAMA SANCI sedang kerja sagu kemudian saat saksi SANCI MALAWAR sedang meremas sagu selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban memarut sagu setelah selesai saksi korban memarut sagu terdakwa kemudian mendekati saksi korban dan berkata “KATONG PI DALAM KAYU (DI DALAM HUTAN POHON SAGU)” saksi korban menjawab “BETA SENG MAU” kemudian terdakwa berkata “ KALO OSE SENG MAU IKUT NANTI BETA POTONG OSE” kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban dan membawa saksi korban masuk kedalam hutan pohon sagu setelah sampai disana terdakwa menyuruh saksi korban membuka celana akan tetapi saksi korban menolak selanjutnya terdakwa langsung memaksa membuka celana saksi korban kemudian terdakwa juga membuka celananya setelah itu terdakwa naik diatas badan saksi korban kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sampai air mani terdakwa keluar dan tumpah diatas tanah setelah selesai terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana lalu terdakwa juga memakai celananya kemudian terdakwa dan saksi korban kembali ke tempat saksi SANCI MALAWAR yang sedang meremas sagu; ------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Januari 2016 saat saksi korban pergi bersama ibu saksi korban yaitu saksi SANCI MALAWAR pergi mandi di sungai kemudian saksi korban membuka baju dan ibu saksi korban bertanya “JOIS PORO (PERUT) SU BESAR”, namun saksi korban tidak menceritakan bahwa saksi korban sedang hamil pada saat itu saksi korban hanya diam, kemudian selanjutnya saksi korban melahirkan pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekitar jam 04.00 Wit diatas sampan Desa Dosi Namalau Kecamatan Aru Tengah Timur, bahwa selanjutnya dari kepala desa, staf desa, Tua-tua adat dan masyarakat membuat adat kepada saksi korban bersama keluarga untuk mencari tau siapa ayah dari anak yang saksi korban lahirkan kemudian saksi korban mengatakan bahwa anak yang saksi korban lahirkan adalah milik bapak kandung saksi korban yaitu terdakwa ESTEPANUS MALAWAR dan selanjutnya saksi ONES PORES MANILA alias ONES selaku kepala desa melaporkan kejadian tersebut kepada anggota polisi; --------------------------------
Bahwa umur saksi SERLY DJUMAIFIN pada saat kejadian adalah 15 (lima belas) tahun atau setidak-tidaknya kurang dari 18 (delapan belas) tahun; ------
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/49/VER/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Mariana M selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasih Dobo dengan kesimpulan sebagai berikut: Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan umur tujuh belas tahun. Dari hasil pemeriksaan pasien pasca melahirkan dengan rahim sesuai dengan ukuran rahim pasca salin, robekan pada perineum tingkat 1; ------------
Bahwa terdakwa STEPANUS MALAWAR merupakan ayah kandung dari saksi JOIS MALAWAR alias JOIS ; --------------------------------------------------------
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP . ------
---Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembuktian; ---------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------
SAKSI I JOIS MALAWAR Alias JOIS: ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hadir sehubungan dengan masalah pemerkosan, dimana Terdakwa (bapak) yang melakukan dan saksi adalah korban pemerkosaan; ---------------------
Bahwa Terdakwa adalah bapak kandung saksi, kejadiannya sudah cukup lama sehingga saksi lupa kapan terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap diri saksi;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa bulan dan tanggal namun pada tahun 2011 pertama kali dirumah kebun terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi kemudian berlanjut terus sampai pada tahun 2016; -----------------------------------------------------
Bahwa kejadian pada tahun 2011 terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban dirumah kebun dan ditengah perjalanan pulang tiba-tiba terdakwa memegang tangan korban dan berkata “Jois buka baju sudah” sambil mengangkat parang kepada korban, “kalau seng mau nanti beta potong” kemudian korban menjawab “beta seng mau” dan dijawab oleh terdakwa “kalau seng mau nanti beta potong ose” kemudian terdakwa menodongkan parang kepada korban dan terdakwa mencoba membuka celana korban tetapi korban sempat melakukan perlawanan dan terdakwa dengan paksa berusaha membuka celana korban hingga tubuh bagian bawah korban telanjang selanjutnya terdakwa membuka celananya kemudian menyuruh korban untuk tidur didaun-daun dan karena takut korban mengikuti kemauan terdakwa. Setelah korban berbaring kemudian terdakwa langsung naik diatas badan korban dan terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan korban merasakan kesakitan dan mau berteriak namun terdakwa berkata “kalo ko bataria beta potong”, saat itu terdakwa menutup mulut korban selanjutnya terdakwa kembali memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun sampai air mani terdakwa keluar; ------------
Bahwa pada tahun 2011 saksi berumur 13 tahun, Terdakwa mengancam dengan mengatakan kalau tidak mau bapak pukul atau potong dengan menggunakan parang; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015 pada pagi hari saat korban sedang duduk didalam rumah pada saat itu hanya ada korban dan terdakwa sedangkan ibu korban sedang keluar, kemudian terdakwa mendekati korban dan berkata “Jois, masuk kamar lalu bapak perkosa suda” korban menjawab “beta seng mau” namun terdakwa marah dan menampar korban sebanyak 1 kali mengenai pipi karena korban takut dengan perlakuan terdakwa sehingga korban menuruti keinganan terdakwa lalu masuk kedalam kamar tidur selanjutnya terdakwa membuka celana korban kemudian terdakwa juga membuka celananya selanjutnya saksi korban tidur diatas papan dan terdakwa naik diatas badan korban dan memasukkan kemaluan korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani (sperma) terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan didalam kemaluan korban setelah selesai kemudian korban langsung memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian terdakwa berkata kepada korban “jang kasi tau par mama”;
Bahwa kejadian selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015, pada malam hari saat itu korban sedang masak ikan dirumah kebun dan saat korban sedang bersama dengan terdakwa kemudian terdakwa berkata kepada korban “Jois katong pigi suda, lalu beta perkosa ose”, namun korban menolak kemudian terdakwa marah dan membongkar pakaian, setelah itu terdakwa mengajak korban kebagian belakang rumah kebun kemudian terdakwa membuka celana korban lalu terdakwa juga membuka celananya selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk tidur diatas tumpukkan kayu setelah itu terdakwa naik diatas badan korban dan terdakwa memasukkan kemaluannya sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan air maninya didalam kemaluan korban kemudian korban memakai celananya lalu terdakwa juga memakai celananya sambil berkata “jang kasi tau mama”; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian selanjutnya pada bulan September tahun 2015, korban bersama dengan terdakwa pergi melihat jerat (tukel) kemudan dalam perjalan pulang kerumah kebun terdakwa berkata kepada korban “Jois mari supaya Bapak perkosa” namun korban tidak mau dan terdakwa memaksa dengan mengancam akan memukul saksi korban sambil terdakwa mengarahkan kepalan tangannya kearah wajah korban karena takut sehingga korban mau mengikuti kemauan terdakwa dan selanjutnya terdakwa menarik tangan korban masuk kedalam hutan selanjutnya terdakwa membuka celana korban lalu terdakwa juga membuka celananya dan korban tidur diatas rumput kemudian terdakwa naik diatas badan saksi dan terdakwa selanjutnya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban kemudan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai air mani terdakwa tumpah didalam kemaluan korban setelah selesai kemudian korban memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian korban dan terdakwa pulang kerumah kebun, dalam perjalanan pulang berkata “pulang jang kasih tau mama, kalo kasi tau nanti beta siksa”; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa selesai berhubungan badan dengan saksi kemudian terdakwa mengancam dengan mengatakan jangan kasi tahu mama atau siapa saja kalau tidak bapak bunuh saksi; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang membuka pakaian saksi secara paksa; ------------------------
Bahwa saksi sangat kesakitan ketika terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap diri saksi, saksi mau berteriak tapi mulut saksi ditutup oleh terdakwa dan diancam apabila berteriak berarti saksi dibunuh; -------------------------------------
Bahwa Mama saksi tidak tahu ketika terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap diri saksi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2011 terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi namun ditahun 2012 sampai 2014 terdakwa tidak melakukan hubungan badan dengan saksi, kemudian ditahun 2015 dan 2016 baru terdakwa secara berulang kali terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi; -------------------------------
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 terdakwa sering melakukan hubungan badan dengan saksi di rumah kebun, Terdakwa sering mengajak skasi sendiri pergi di kebun untuk melihat Tubel (jerat babi) dan tidak mengajak mama, saksi tidak berani menceriterakan kepada mama karena takut dibunuh oleh terdakwa; --------
Bahwa kejadian terakhir pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 sekitar pukul 12.00 Wit, saat itu terdakwa bersama-sama dengan korban dan ibu korban sedang meramas sagu selanjutnya terdakwa mengajak korban memarut sagu setelah selesai korban memarut sagu terdakwa kemudian mendekati korban dan berkata “katong pi dalam kayu (didalam hutan pohon sagu) korban menjawab “beta seng mau” kemudian terdakwa berkata “kalau ose seng mau ikut nanti beta potong ose” kemudian terdakwa menarik tangan korban dan membawa saksi korban masuk kedalam hutan pohon sagu setelah sampai disana terdakwa menyuruh korban membuka celana akan tetapi korban menolak selanjutnya terdakwa langsung memaksa membuka celana korban kemudian terdakwa juga membua celananya setelah itu terdakwa naik diatas badan korban dan terdakwa selanjutnya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban kemudan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai air mani terdakwa tumpah didalam kemaluan korban setelah selesai kemudian korban memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian terdakwa dan korban kembali ketempat saksi Sanci Malawar yang sedang meramas sagu; ------
Bahwa Terdakwa tidak pernah mencium saksi, terdakwa langsung membuka pakaian saksi kemudian melakukan persetubuhan dengan saksi; ---------------------
Bahwa kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi kemudian terdakwa mengayunkan pantatnya naik turun dan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa dan terdakwa membuang kedalam kemaluan saksi dan juga ada yang dibuang diluar kemaluan saksi; ------------------------------------------------------------------
Bahwa cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa kebanyakan dimasukan kedalam kemaluan saksi; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa skasi tidak pernah ceritera kepada siapapun tiba-tiba saksi dipanggil ke Polres Aru baru saksi tahu bahwa kakak saksi telah melaporkan kejadian ini ke Polres karena kakak saksi tahu bahwa saksi sudah hamil dan ditanya namun saksi tidak mengatakan apa-apa kemudian kakak saksi melapor ke Kepala Desa kemudian Kepala Desa bersama kakak saksi melaporkan ke Polres Aru; -----------
Bahwa kakak saksi tahu yang melakukan adalah bapak saksi setelah dilaporkan ke Polres Aru; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kakak dan mama saksi menanyakan kepada saksi, namun saksi tidak pernah mengatakan bahwa bapak yang telah melakukan semua ini kepada saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika masih dirumah mama dan kakak saksi menanyakan bahwa “laki-laki siapa yang sudah tidur dengan kamu (korban) sehingga kamu sudah hamil?”; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Mama saksi pernah mengingatkan bapak saksi (terdakwa) bahwa “ingatan ada bajalan deng anak parampuang jadi jang biking apa-apa sama dia” Bapak saksi (terdakwa) mengatakan “seng mungkin, anak ini darah daging saya seng mungkin beta (terdakwa) melakukan apa-apa”; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa sering mengatakan kepada saksi dengan ancaman bahwa “kalau ose (korban) seng mau nanti beta (tersangka) potong ose” dan saksi menjawab “tidak mau kemudian dikatakan oleh terdakwa kalao ose seng mau nanti beta potong”; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain kalimat demikian, terdakwa pernah mengatakan kepada saksi “katorang pigi sudah lalu beta (terdakwa) perkosa ose (korban)”; ---------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah merayu atau membujuk saksi dengan memberikan uang atau barang lain, namun terdakwa mengancam dengan mengatakan kalau saksi tidak mau ikut kemauannya atau melapor kepada orang terdakwa akan memotong saksi; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terakhir terdakwa menyetubuhi saksi pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 sekiar pukul 12.00 Wit bertempat didalam hutan; -----------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 sekitar pukul 12.00 Wit, ketika itu terdakwa bersama mama Sanci dan saksi sedang kerja sagu kemudian terdakwa menyuruh mama saksi untuk memarut sagu dan ketika itu terdakwa berkata kepada saksi “bahwa katorang pergi kedalam hutan pohon sagu” namun saksi menjawab “tidak mau lalu terdakwa berkata kalau saksi seng mau nanti beta potong ose” kemudian terdakwa menarik saksi kedalam hutan dan menyetubuhi saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Mama sanci tidak melihat karena sedang meramas sagu; --------------------
---Menimbang bahwa, atas keterangan saksi diatas Terdakwa semua keterangan benar dan terdakwa tidak berkebaratan; ----------------------------------------------------------
SAKSI II SANCI MALAWAR Alias MAMA SANCI: --------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi korban Jois Malawar dan terdakwa adalah suami saksi; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu kapan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi namun pada saat saksi dengan saksi korban Jois Malawar pergi untuk mandi dikali dikebun sekitar bulan Januari 2016 jam 08.00 Wit kemudian saksi korban membuka pakaiannya dan saksi melihat perutnya sudah besar dan saksi bertanya kepada saksi korban bahwa “Jois kau pu poro sudah besar” namun saksi korban diam saja dan tidak menanggapi perkataan saksi sehingga saksi tidak bertanya lagi kepada saksi korban karena saat itu saksi belum merasa curiga dengan kondisi perut korban tersebut; ------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sering mengatakan kepada suami saksi yaitu terdakwa “Ingatang sama katong pu anak bajalang (jalan-jalan) jang (jangan) biking apa-apa par dia” kemudian suami saksi marah dan mengatakan “beta tau beta bajalang (jalan-jalan) deng beta pung ana beta seng barani” kemudian suatu malam saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa “malam jang tidor deng dia (Jois)” dan terdakwa marah “coba orang pu ana, ini beta pu ana”; --------
Bahwa saksi menerangkan sekitar bulan April 2016, anak saksi yang bernama Metudius Malawar menemui saksi dan mengetakan bahwa “Mama, Jois pu perut sudah besar beta curiga jang sampe Jois hamil” dan saksi mengatakan kepada anak saksi bahwa “iyo sudah pi lapor to” setelah itu Metudius Malalawar pergi melapor ke Kepala Desa yaitu saksi Ones Pores Manila dan sekitar bulan Mei 2016 saksi, terdakwa dan saksi korban Jois Malawar dipanggil di Balai Desa oleh Kepala Desa dan juga pada saat itu ada Polisi dan disitulah saksi mengetahui bahwa anak saksi hamil karena terdakwa; ---------------------------------------------------
Bahwa anak saksi sudah melahirkan seorang anak perempuan dari hasil perbuatan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang bahwa, atas keterangan saksi diatas Terdakwa membenarkannya; ----
SAKSI III ONES PORES MANILA Alias ONES: -----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu ada isu dari kampong yang beredar dmasyarakat bahwa saksi korban Jois Malawar perutnya semakin besar dan pada tanggal 17 April 2016, kakaknya saksi korban yaitu saudara Metadius Malawar melaporkan kepada saksi bahwa “bongso, beta datang lapor karna beta pu (punya) ade poro (perut) su besar jadi bonso tolong panggel (panggil) dia tanya dia kalau dia pu poro (perut) besar ini mungkin laki-laki muda ka (atau) sapa saja yang perbuatan katong (kita) usaha supaya bisa kawin, kalau memang beta punya Bapak berarti katong (kita) usaha lapor di Polisi karena isu-isu berkembang di kampong anak ini seng (tidak) pernah jalan dengan orang lain hanya jalan dengan beta pung (punya) Bapa” kemudian saksi mengatakan kepada saudara Matadius Malawar bahwa “kalau bisa usaha panggel dong ke Kampung supaya tanya dong”. Namun saudara Matadeus Malawar tak datang dan juga saksi mengatakan kepada terdakwa bahwa “jangan dolo pi mana-mana katong urus Bapa dolo karena sekarang ini ada masalah” dan pada tanggal 18 Mei 2016 saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota Polsek yang melaksanakan pengamanan ujian SD d Desa Namalau. Dan esoknya staf Desa dengan anggota Polisi serta anggota Linmas berkumpul di Balai Desa dan juga terdakwa dan saksi korban, setelah ditanya kepada terdakwa kemudian terdakwa menyangkal namun saat saksi menanyakan siapa yang melakukan sehingga saksi korban hamil selanjutnya saksi korban Jois Malawar langsung mengaku bahwa terdakwa yang melakukan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan mengetahui bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Jois Malawar secara berulang kali adalah dari pengakuan saksi korban sendiri yang menceritakan pada saat pertemuan di Bala Desa Dosi Namalau disaksikan oleh Polisi dan staf Desa; ------------------
---Menimbang bahwa, atas keterangan saksi diatas Terdakwa membenarkannya; ----
---Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengahdirkan saksi a de charge; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang bahwa, dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa ESTEPANUS MALAWAR Alias PANUS yang pada pokoknya Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti saat ini ada dihadapan persidangan karena telah mencabuli dan menyetubuhi anak yaitu Serly Djumaifin Alias Cei; ------------------=-
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban sudah berulang kali sampai terdakwa tidak dapat menghitungnya dan lebih dari 10 (sepuluh) kali dan tempatnya yaitu dirumah kebun, dihutan dan dirumah kampung; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan menyetubuhi korban dengan cara yang dikebun/hutan terdakwa bersama dengan korban pulang dari melihat jerat (tukel) terdakwa mengatakan kepada korban bahwa “Jois datang supaya perkosa” namun korban tidak mau dan terdakwa memaksa dan mengancam akan memukul korban dan akhirnya korban mau mengikuti kemauan terdakwa dan selanjutnya terdakwa membawa korban dikayu-kayu kemudian terdakwa membuka celana korban dan terdakwa juga membuka celananya dan menyuruh korban untuk tidur diatas badan korban dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban dan menggoyangkan pantat terdakwa naik turun sampai mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban dan setelah selesai terdakwa bersama dengan korban pulang dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “pulang jang kastau mama, kalo kasi tau nanti beta siksa”; ------------
Bahwa kejadian berikutnya dirumah kebun pada saat malam hari tanggal bulan dan tahun yang terdakwa sudah tidak ingat lagi saat korban sedang memasak ikan dan terdakwa berkata kepada korban “Jois katong pigi suda lalu beta perkosa” namun korban tidak mau kemudian terdakwa marah dan mau memukul korban setelah itu terdakwa membuka celana korban dan terdakwa juga membuka celananya lalu terdakwa menyuruh korban tidur diatas kayu kemudian terdakwa naik diatas badan korban dan terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban dan menggoyangkan pantat naik turun sampai air mani terdakwa keluar dari kemaluan korban; ---------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kejadian dirumah kampong pada pagi hari tanggal bulan dan tahun terdakwa sudah tidak ingat lagi, saat itu korban sedang duduk dialam rumah kemudian terdakwa berkata kepada korban “Jois masuk dikamar lalu Bapa perkosa suda” korban menjawab “Beta seng mau” kemudian terdakwa marah dan mau memukul korban dan akhirnya korban mau masuk kedalam kamar setelah itu terdakwa membuka celana korban dan terdakwa juga membuka celananya selanjutnya korban tidur diatas papan kemudian korban naik diatas badan korban kemudian terdakwa menggoyangkan pantat terdakwa maju mundur sampai air mani terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan air mani terdakwa didalam kemaluan korban; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah ayah kandung dari korban Jois Malawar dan terdakwa merupakan kepala keluarga, yang mana saksi Sanci Malawar adalah istri terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan pula surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa :--------------------------------------------------------------------------------
Visum et Repertum An. JOIS MALAWAR dari RSUD Cendrawasih Dobo Nomor: 445/49/VER/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mariana M, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut dengan kesimpulan pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan, umur tujuh belas tahun. Dari hasil pemeriksaan pasien pasca melahirkan dengan rahim sesuai dengan ukuran pasca salin, robekan pada perineum tingkat 1; -----------------------------------------
Foto Copy Laporan hasil Belajar Siswa Sekolah Dasar atas nama Jois Malawar, tempat tanggal lahir Dosinamalau, 2 Mei 1999, nama orang tua Estepanus Malagwar (Ayah) dan Sanci Malgwar (Ibu); -------------------------------
---Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan TerdakwaESTEPANUS MALAWAR Alias PANUS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair; ---------
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaESTEPANUS MALAWAR Alias PANUS dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa ESTEPANUS MALAWAR Alias PANUS, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ----------
---Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan pidana ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Terdakwa, Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya; ---------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang-barang bukti maupun dihubungkan pula dengan alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan perkara a quo, Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut ; -------------------------------
Bahwa terdakwa adalah ayah kandung dari korban Jois Malawar; --------------------
- Bahwa pada tahun 2011 terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban dirumah kebun ditengah perjalanan pulang tiba-tiba terdakwa memegang tangan korban dan berkata “Jois buka baju sudah” sambil mengangkat parang kepada korban, “kalau seng mau nanti beta potong” kemudian korban menjawab “beta seng mau” dan dijawab oleh terdakwa “kalau seng mau nanti beta potong ose” kemudian terdakwa menodongkan parang kepada korban dan terdakwa mencoba membuka celana korban tetapi korban sempat melakukan perlawanan dan terdakwa dengan paksa berusaha membuka celana korban hingga tubuh bagian bawah korban telanjang selanjutnya terdakwa membuka celananya kemudian menyuruh korban untuk tidur didaun-daun dan karena takut korban mengikuti kemauan terdakwa. Setelah korban berbaring kemudian terdakwa langsung naik diatas badan korban dan terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan korban merasakan kesakitan dan mau berteriak namun terdakwa berkata “kalo ko bataria beta potong”, saat itu terdakwa menutup mulut korban selanjutnya terdakwa kembali memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun sampai air mani terdakwa keluar; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015 pada pagi hari saat korban sedang duduk didalam rumah pada saat itu hanya ada korban dan terdakwa sedangkan ibu korban sedang keluar, kemudian terdakwa mendekati korban dan berkata “Jois, masuk kamar lalu bapak perkosa suda” korban menjawab “beta seng mau” namun terdakwa marah dan menampar korban sebanyak 1 kali mengenai pipi karena korban takut dengan perlakuan terdakwa sehingga korban menuruti keinganan terdakwa lalu masuk kedalam kamar tidur selanjutnya terdakwa membuka celana korban kemudian terdakwa juga membuka celananya selanjutnya saksi korban tidur diatas papan dan terdakwa naik diatas badan korban dan memasukkan kemaluan korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani (sperma) terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan didalam kemaluan korban setelah selesai kemudian korban langsung memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian terdakwa berkata kepada korban “jang kasi tau par mama”;
- Bahwa kejadian selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015, pada malam hari saat itu korban sedang masak ikan dirumah kebun dan saat korban sedang bersama dengan terdakwa kemudian terdakwa berkata kepada korban “Jois katong pigi suda, lalu beta perkosa ose”, namun korban menolak kemudian terdakwa marah dan membongkar pakaian, setelah itu terdakwa mengajak korban kebagian belakang rumah kebun kemudian terdakwa membuka celana korban lalu terdakwa juga membuka celananya selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk tidur diatas tumpukkan kayu setelah itu terdakwa naik diatas badan korban dan terdakwa memasukkan kemaluannya sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan air maninya didalam kemaluan korban kemudian korban memakai celananya lalu terdakwa juga memakai celananya sambil berkata “jang kasi tau mama”; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian selanjutnya pada bulan September tahun 2015, korban bersama dengan terdakwa pergi melihat jerat (tukel) kemudan dalam perjalan pulang kerumah kebun terdakwa berkata kepada korban “Jois mari supaya Bapak perkosa” namun korban tidak mau dan terdakwa memaksa dengan mengancam akan memukul korban sambil terdakwa mengarahkan kepalan tangannya kearah wajah korban karena takut sehingga korban mau mengikuti kemauan terdakwa dan selanjutnya terdakwa menarik tangan korban masuk kedalam hutan selanjutnya terdakwa membuka celana korban lalu terdakwa juga membuka celananya dan korban tidur diatas rumput kemudian terdakwa naik diatas badan korban dan terdakwa selanjutnya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban kemudan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai air mani terdakwa tumpah didalam kemaluan korban setelah selesai kemudian korban memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian korban dan terdakwa pulang kerumah kebun, dalam perjalanan pulang berkata “pulang jang kasih tau mama, kalo kasi tau nanti beta siksa”; ----------------
- Bahwa kejadian terakhir pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 sekitar pukul 12.00 Wit, saat itu terdakwa bersama-sama dengan korban dan ibu korban sedang meramas sagu selanjutnya terdakwa mengajak korban memarut sagu setelah selesai korban memarut sagu terdakwa kemudian mendekati korban dan berkata “katong pi dalam kayu (didalam hutan pohon sagu) korban menjawab “beta seng mau” kemudian terdakwa berkata “kalau ose seng mau ikut nanti beta potong ose” kemudian terdakwa menarik tangan korban dan membawa saksi korban masuk kedalam hutan pohon sagu setelah sampai disana terdakwa menyuruh korban membuka celana akan tetapi korban menolak selanjutnya terdakwa langsung memaksa membuka celana korban kemudian terdakwa juga membua celananya setelah itu terdakwa naik diatas badan korban dan terdakwa selanjutnya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban kemudan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai air mani terdakwa tumpah didalam kemaluan korban setelah selesai kemudian korban memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian terdakwa dan korban kembali ketempat saksi Sanci Malawar yang sedang meramas sagu; ------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang ditimbulkan membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan; --------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka terhadap hal-hal yang belum termuat dalam putusan ini majelis hakim memandang cukup menunjuk pada berita acara persidangan perkara aquo; ---------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk “subsidairitas” yaitu ; -------------------------------
Primair : melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ---
Subsidair : melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ---
Lebih Subsidair : melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;----
Lebih-lebih Subsidair : melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ---
---Menimbang bahwa, karena surat dakwaan disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai dakwaan primairnya terlebih dahulu dan apabila Terdakwa maupun perbuatannya terbukti dan memenuhi seluruh unsur dari dakwaan primair maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya serta setimpal dengan kesalahannya, dan dakwaan selanjutnya tidak akan dipertimbangkan lagi, namun apabila terdakwa maupun perbuatannya tidak terbukti atau memenuhi salah satu unsur, dari dakwaan primair maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai dakwaan berikutnya serta demikian seterusnya; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair melanggar : Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut; ----------------
Unsur Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;-------------------------
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ; -------
Unsur dalam hal tindak pidana yang dimaksud pada pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan; -------------------------------
Unsur beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut; -------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur setiap orang ;-------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan sama artinya dengan manusia perorangan atau seorang manusia ; ---------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa setiap orang yang diajukan sebagai terdakwa tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, dimana dalam hal ini baik saksi-saksi maupun terdakwa dipersidangan telah membenarkan baik orang maupun identitasnya bahwa terdakwa adalah orang yang bernama : ESTEPANUS MALAWAR Alias PANUS yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, sehingga dalam hal ini unsur hukum “setiap orang” telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2.Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak; ------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa guna memperjelas rumusan delik yang terkandung dalam unsur ini secara konstruktif, maka sebelum mengaitkan rumusan delik a quo dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka majelis terlebih dahulu akan memberikan pengertian-pengertian secara berurutan dari rumusan delik tersebut di atas; ------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah bahwa perbuatan terdakwa mempunyai suatu maksud dan menghendaki serta menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Kesengajaan merupakan bentuk hubungan batin antara pelaku dengan tindakannya/ perbuatannya. Dengan demikian “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukan karena akibat dari perbuatan itu memang dikehendaki; -----------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan Kekerasan, Ancaman Kekerasan” adalah suatu perbuatan dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, ataupun perkataan yang menyebabkan korban atau orang lain karena kekerasan ataupun ancaman kekerasan tersebut mengalami ketakutan untuk membiarkan perbuatan tersebut dilakukan, sehingga unsur ini menitikberatkan pada perbuatan obyektif dari terdakwa yang ditujukan kepada korban;-------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi permasalahan yang harus dibuktikan, apakah terdakwa telah dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan,tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu korban Jois Malawar, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ?;;
---Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Jois Malawar, saksi Sanci Malawar dan saksi Ones Pores Manila Alias Ones, keterangan terdakwa serta alat bukti surat diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah ayah kandung dari korban Jois Malawar;---------------------
- Bahwa pada tahun 2011 terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban dirumah kebun ditengah perjalanan pulang tiba-tiba terdakwa memegang tangan korban dan berkata “Jois buka baju sudah” sambil mengangkat parang kepada korban, “kalau seng mau nanti beta potong” kemudian korban menjawab “beta seng mau” dan dijawab oleh terdakwa “kalau seng mau nanti beta potong ose” kemudian terdakwa menodongkan parang kepada korban dan terdakwa mencoba membuka celana korban tetapi korban sempat melakukan perlawanan dan terdakwa dengan paksa berusaha membuka celana korban hingga tubuh bagian bawah korban telanjang selanjutnya terdakwa membuka celananya kemudian menyuruh korban untuk tidur didaun-daun dan karena takut korban mengikuti kemauan terdakwa. Setelah korban berbaring kemudian terdakwa langsung naik diatas badan korban dan terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan korban merasakan kesakitan dan mau berteriak namun terdakwa berkata “kalo ko bataria beta potong”, saat itu terdakwa menutup mulut korban selanjutnya terdakwa kembali memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun sampai air mani terdakwa keluar; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015 pada pagi hari saat korban sedang duduk didalam rumah pada saat itu hanya ada korban dan terdakwa sedangkan ibu korban sedang keluar, kemudian terdakwa mendekati korban dan berkata “Jois, masuk kamar lalu bapak perkosa suda” korban menjawab “beta seng mau” namun terdakwa marah dan menampar korban sebanyak 1 kali mengenai pipi karena korban takut dengan perlakuan terdakwa sehingga saksi korban menuruti keinganan terdakwa lalu masuk kedalam kamar tidur selanjutnya terdakwa membuka celana korban kemudian terdakwa juga membuka celananya selanjutnya korban tidur diatas papan dan terdakwa naik diatas badan korban dan memasukkan kemaluan korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani (sperma) terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan didalam kemaluan korban setelah selesai kemudian korban langsung memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian terdakwa berkata kepada korban “jang kasi tau par mama”;
- Bahwa kejadian selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015, pada malam hari saat itu korban sedang masak ikan dirumah kebun dan saat korban sedang bersama dengan terdakwa kemudian terdakwa berkata kepada korban “Jois katong pigi suda, lalu beta perkosa ose”, namun korban menolak kemudian terdakwa marah dan membongkar pakaian, setelah itu terdakwa mengajak korban kebagian belakang rumah kebun kemudian terdakwa membuka celana korban lalu terdakwa juga membuka celananya selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk tidur diatas tumpukkan kayu setelah itu terdakwa naik diatas badan korban dan terdakwa memasukkan kemaluannya sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan air maninya didalam kemaluan korban kemudian korban memakai celananya lalu terdakwa juga memakai celananya sambil berkata “jang kasi tau mama”; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian selanjutnya pada bulan September tahun 2015, korban bersama dengan terdakwa pergi melihat jerat (tukel) kemudan dalam perjalanan pulang kerumah kebun terdakwa berkata kepada korban “Jois mari supaya Bapak perkosa” namun korban tidak mau dan terdakwa memaksa dengan mengancam akan memukul saksi sambil terdakwa mengarahkan kepalan tangannya kearah wajah korban karena takut sehingga korban mau mengikuti kemauan terdakwa dan selanjutnya terdakwa menarik tangan korban masuk kedalam hutan selanjutnya terdakwa membuka celana korban lalu terdakwa juga membuka celananya dan korban tidur diatas rumput kemudian terdakwa naik diatas badan saksi dan terdakwa selanjutnya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban kemudan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai air mani terdakwa tumpah didalam kemaluan korban setelah selesai kemudian korban memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian korban dan terdakwa pulang kerumah kebun, dalam perjalanan pulang berkata “pulang jang kasih tau mama, kalo kasi tau nanti beta siksa”; ----------------
- Bahwa kejadian terakhir pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 sekitar pukul 12.00 Wit, saat itu terdakwa bersama-sama dengan korban dan ibu korban sedang meramas sagu selanjutnya terdakwa mengajak korban memarut sagu setelah selesai korban memarut sagu terdakwa kemudian mendekati korban dan berkata “katong pi dalam kayu (didalam hutan pohon sagu) korban menjawab “beta seng mau” kemudian terdakwa berkata “kalau ose seng mau ikut nanti beta potong ose” kemudian terdakwa menarik tangan korban dan membawa korban masuk kedalam hutan pohon sagu setelah sampai disana terdakwa menyuruh korban membuka celana akan tetapi korban menolak selanjutnya terdakwa langsung memaksa membuka celana korban kemudian terdakwa juga membua celananya setelah itu terdakwa naik diatas badan korban dan terdakwa selanjutnya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban kemudan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai air mani terdakwa tumpah didalam kemaluan korban setelah selesai kemudian korban memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian terdakwa dan korban kembali ketempat saksi Sanci Malawar yang sedang meramas sagu; ------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang ditimbulkan membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan; --------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, persetubuhan yang dilakukan Terdakwa di hutan, kebun dan rumah korban, Majelis melihat ataupun menemukan adanya perbuatan terdakwa pada waktu akan menyetubuhi korban atau pada saat sedang menyetubuhi korban, berada pada lingkup kekerasan yakni ketika saksi korban tidak mau mengikuti keinginan terdakwa kemudian terdakwa melakukan pemukulan dan mengancam dengan menggunakan parang dan mengatakan korban akan dipotong dan ketika kemaluan terdakwa yang sudah masuk sebagian/setengah kedalam kemaluan korban dan saat itu korban sudah merasakan kesakitan meminta terdakwa agar mengeluarkan kemaluannya yang sudah masuk sebagian/setengah dari kemaluan korban dan korban juga sudah berusaha berteriak namun terdakwa menutup mulut korban dengan menggunakan tangan terdakwa sehingga terdakwa tidak menghiraukan permintaan korban dan terus memasukkan kemaluannya hingga penuh kedalam kemaluan korban dimana terdakwa baru menghentikan perbuatannya setelah terdakwa mengeluarkan air sperma kedalam kemaluan korban; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan “memaksa” a quo, harus ditujukan kepada anak; ----------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan, korban JOIS MALAWAR, benar adalah “anak”, yang lahir pada Tanggal 2 Mei 1999, sesuai tanggal lahir yang tertera pada Laporan Hasil Belajar Siswa Sekolah Dasar, sehingga sekarang korban baru berusia 17 (tujuh belas) tahun, dan majelis telah berkeyakinan bahwa korban adalah “anak”; ------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi pertanyaan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan “dengan sengaja”? ---------------------------
---Menimbang, bahwa “kesengajaan” adalah bentuk dari kesalahan (tindak pidana subyektif) yang pada hakikatnya berisi hubungan bathin antara pelaku/terdakwa dengan tindak pidana yang dilakukannya. Tentang kesengajaan ini undang-undang tidak memberikan pengertian, oleh karena itu Majelis hakim akan merujuk pengertian “kesengajaan” yang ada dalam M.v.T (Memorie van Toelichting), yaitu “kesengajaan/opzet” diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” (willens end witten). Jadi orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu serta menginsyafi akibat dari perbuatannya ; -----------------------------------
---Menimbang, bahwa fakta subyektif yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan terdakwa yaitu niat terdakwa untuk mengajak korban ke belakang kebun, hutan dan dikamar dirumah terdakwa, Terdakwa mulai bernafsu untuk menyetubuhi korban karena dari keterangan korban menerangkan kalau korban tidak mau bersetubuh dengan terdakwa maka terdakwa akan memotong korban dengan parang, dan fakta obyektif menunjukan bahwa terdakwa telah melaksanakan kehendaknya dengan menurunkan celana korban, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban; --------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis berkeyakinan bahwa perbuatan a quo benar-benar dikehendaki oleh terdakwa, sehingga Majelis berpendapat unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa anak” ini-pun telah terpenuhi dan sah menurut hukum ; ---------
Ad.3.Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; -------
---Menimbang, bahwa unsur ini menitikberatkan pada perbuatan obyektif yang dilakukan oleh terdakwa dan perbuatan tersebut harus dalam konteks persetubuhan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menurut R. Soesilo, SH. dalam bukunya: “KUHP SERTA KOMENTAR-KOMENTARNYA LENGKAP PASAL DEMI PASAL“, pada halaman 209, Penjelasan pasal 284 KUHP, “….Bahwa menurut hukum yang dimaksud dengan “persetubuhan”apabila peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk kedalam anggauta perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W.9292); -----------------------------
---Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”hubungan kelamin antara pria dan wanita” adalah yang dikenal pula dengan istilah ”persetubuhan”, bahwa kata “persetubuhan” adalah asal kata dari “setubuh”, dimana dalam kamus umum Bahasa Indonesia, karangan W.J.S Poerwadaminta, diartikan “sebadan”, “satu badan”,“seia sekata” sama dengan “persetubuhan” yang berarti setiduran, senggama, bersetubuh berarti berkesetiduran, bersenggama dimana dalam hal ini hemat Majelis Hakim kalimat “melakukan hubungan kelamin antara pria dan wanita” atau “melakukan persetubuhan” adalah berarti “bersetubuh” atau “bersenggama” ;-------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”persetubuhan” menurut dr. HANDOKO TJONDROPUTRANTO dalam bukunya ”Pokok-Pokok Kedokteran Forensik”, mengatakan bahwa “persetubuhan” dalam arti biologis adalah suatu perbuatan yang memungkinkan terjadinya kehamilan (untuk progreasi) sehingga terjadi ereksi penis, penetrasi ke dalam vagina, ejakulasi dalam vagina. Bagi ilmu hukum hanya mengharuskan adanya suatu penetrasi penis ke dalam vagina, jika penis telah melewati batas depan vagina atau jika penetrasi itu cukup dalam. Dalam penjelasan Pasal 284 KUHP disebutkan bahwa “persetubuhan” terjadi apabila alat kelamin laki-laki masuk ke dalam lubang alat kelamin wanita sedemikian rupa sehingga mengeluarkan air mani;--------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa didalam kehidupan sehari-hari yang dimaksud dengan “bersetubuh” atau “bersenggama” adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, dimana alat kelamin laki-laki dimasukkan kedalam alat kelamin perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan anak, didalam istilah kedokteran juga dikenal adanya istilah “Doitus Erektus” atau “senggama terputus”, yang dimaksud adalah bahwa persetubuhan tersebut pada saat laki-laki akan mencapai klimaks, laki-laki tersebut mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin perempuan, sehingga air mani keluar diluar alat kelamin perempuan tersebut dan keadaan tersebut sudah dikatakan “melakukan persetubuhan”;------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban JOIS MALAWAR, keterangan saksi Sarce Malawar, keterangan terdakwa, dihubungkan dengan alat bukti surat terungkap fakta di persidangan sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa pertama pada tahun 2011 terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban dirumah kebun ditengah perjalanan pulang tiba-tiba terdakwa memegang tangan korban dan berkata “Jois buka baju sudah” sambil mengangkat parang kepada korban, “kalau seng mau nanti beta potong” kemudian korban menjawab “beta seng mau” dan dijawab oleh terdakwa “kalau seng mau nanti beta potong ose” kemudian terdakwa menodongkan parang kepada korban dan terdakwa mencoba membuka celana korban tetapi korban sempat melakukan perlawanan dan terdakwa dengan paksa berusaha membuka celana korban hingga tubuh bagian bawah korban telanjang selanjutnya terdakwa membuka celananya kemudian menyuruh korban untuk tidur didaun-daun dan karena takut korban mengikuti kemauan terdakwa. Setelah korban berbaring kemudian terdakwa langsung naik diatas badan korban dan terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan korban merasakan kesakitan dan mau berteriak namun terdakwa berkata “kalo ko bataria beta potong”, saat itu terdakwa menutup mulut korban selanjutnya terdakwa kembali memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun sampai air mani terdakwa keluar; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015 pada pagi hari saat korban sedang duduk didalam rumah pada saat itu hanya ada korban dan terdakwa sedangkan ibu korban sedang keluar, kemudian terdakwa mendekati korban dan berkata “Jois, masuk kamar lalu bapak perkosa suda” korban menjawab “beta seng mau” namun terdakwa marah dan menampar korban sebanyak 1 kali mengenai pipi karena korban takut dengan perlakuan terdakwa sehingga korban menuruti keinganan terdakwa lalu masuk kedalam kamar tidur selanjutnya terdakwa membuka celana korban kemudian terdakwa juga membuka celananya selanjutnya korban tidur diatas papan dan terdakwa naik diatas badan korban dan memasukkan kemaluan korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani (sperma) terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan didalam kemaluan korban setelah selesai kemudian korban langsung memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian terdakwa berkata kepada korban “jang kasi tau par mama”;
- Bahwa kejadian selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015, pada malam hari saat itu korban sedang masak ikan dirumah kebun dan saat korban sedang bersama dengan terdakwa kemudian terdakwa berkata kepada korban “Jois katong pigi suda, lalu beta perkosa ose”, namun korban menolak kemudian terdakwa marah dan membongkar pakaian, setelah itu terdakwa mengajak korban kebagian belakang rumah kebun kemudian terdakwa membuka celana korban lalu terdakwa juga membuka celananya selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk tidur diatas tumpukkan kayu setelah itu terdakwa naik diatas badan korban dan terdakwa memasukkan kemaluannya sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun berkali-kali sampai air mani terdakwa keluar dan terdakwa menumpahkan air maninya didalam kemaluan korban kemudian korban memakai celananya lalu terdakwa juga memakai celananya sambil berkata “jang kasi tau mama”; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian keempat pada bulan September tahun 2015, korban bersama dengan terdakwa pergi melihat jerat (tukel) kemudan dalam perjalan pulang kerumah kebun terdakwa berkata kepada korban “Jois mari supaya Bapak perkosa” namun korban tidak mau dan terdakwa memaksa dengan mengancam akan memukul korban sambil terdakwa mengarahkan kepalan tangannya kearah wajah korban karena takut sehingga korban mau mengikuti kemauan terdakwa dan selanjutnya terdakwa menarik tangan korban masuk kedalam hutan selanjutnya terdakwa membuka celana korban lalu terdakwa juga membuka celananya dan korban tidur diatas rumput kemudian terdakwa naik diatas badan korban dan terdakwa selanjutnya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban kemudan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai air mani terdakwa tumpah didalam kemaluan korban setelah selesai kemudian korban memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian korban dan terdakwa pulang kerumah kebun, dalam perjalanan pulang berkata “pulang jang kasih tau mama, kalo kasi tau nanti beta siksa”; ----------------
- Bahwa kejadian terakhir pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 sekitar pukul 12.00 Wit, saat itu terdakwa bersama-sama dengan korban dan ibu korban sedang meramas sagu selanjutnya terdakwa mengajak korban memarut sagu setelah selesai korban memarut sagu terdakwa kemudian mendekati korban dan berkata “katong pi dalam kayu (didalam hutan pohon sagu) korban menjawab “beta seng mau” kemudian terdakwa berkata “kalau ose seng mau ikut nanti beta potong ose” kemudian terdakwa menarik tangan korban dan membawa korban masuk kedalam hutan pohon sagu setelah sampai disana terdakwa menyuruh korban membuka celana akan tetapi korban menolak selanjutnya terdakwa langsung memaksa membuka celana korban kemudian terdakwa juga membua celananya setelah itu terdakwa naik diatas badan korban dan terdakwa selanjutnya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban kemudan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun berulang kali sampai air mani terdakwa tumpah didalam kemaluan korban setelah selesai kemudian korban memakai celana dan terdakwa juga memakai celananya kemudian terdakwa dan korban kembali ketempat saksi Sanci Malawar yang sedang meramas sagu; ------
- Bahwa akibat perbuatan persetubuhan a quo, tampak vulva membuka dengan robekan pada perineum tingkat satu, perdarahan aktif tidak ada, tampak selaput darah compang camping (karankula himenalis), dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempaun umur tujuh belas tahun. Dari hasil pemeriksaan pasien pasca melahirkan dengan rahim sesuai dengan ukuran rahim pasca salin, robekan pada perineum tingkat 1 berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Cendrawasih Dobo Nomor: 445/49/VER/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mariana. M ; --------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah nyata merupakan perbuatan “persetubuhan”, karena dari perbuatan tersebut telah terjadinya pertautan/masuknya alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin korban dan menyebabkan korban telah hamil dan melahirkan anak perempaun; ----------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban, sehinga unsur ini pun telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;--------
Ad. 4. Dalam hal tindak pidana yang dimaksud pada pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan; -------------------------------------------
---Menimbang, bahwa pasal 81 ayat (3) Undang –undang Nomor 35 tahun 2014 berbunyi “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, taua tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1); ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa majelis akan mengurai definisi orang tua berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat; ---------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti surat, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa adalah ayah kandung dari korban Jois Malawar; ------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Belajar Siswa Sekolah Dasar korban Jois Malawar, diketahui nama orang tua dari siswa tersebut adalah Estepanus Malawar ; --------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bawah berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka menurut majelis unsur inipun telah terpenuhi menurut hukum; ----------------------------------------
Unsur beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut; -------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa yang merupakan perbuatan berlanjut adalah perbuatan yang apabila seseorang melakukan perbuatan yang sama beberapa kali, dan diantara perbuatan-perbuatan itu terdapat hubungan yang demikian erat sehingga rangkaian perbuatan itu harus dianggap sebagai perbuatan lanjutan, namun masing-masing berdiri sendiri, yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan; -----
---Menimbang, bahwa Memorie van Toelighting (M.V.T) mengenai hal ini menentukan syarat-syarat mengenai perbuatan berlanjut, yaitu ; --------------------------
1. Harus ada keputusan kehendak yang terlarang; -------------------------------------------
2. Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sejenis; ---------------------------------------
3. Tenggang waktu diantara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama atau tidak harus dalam tenggang waktu yang lama; ----------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa, maka diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada saksi korban Jois Malawar lebih dari 1 (satu) kali,;
- Pertama berawal pada sekitar tahun 2011 saat saksi korban dari melihat jerat (tukel) dihutan perjalanan pulang kerumah kebun di Desa Dosi Namalau Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru;------------------------------
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015 pagi hari didalam rumah di Desa Dosi Namalau Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru;--
- Pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 pada malam hari dirumah kebun di Desa Dosi Namalau Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru;--
- Pada sekitar bulan September tahun 2015 diperjalanan pulang kerumah kebun di Desa Dosi Namalau Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 sekitar pukul 12.00 Wit didalam hutan pohon sagu di Desa Dosi Namalau Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru;-----------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum; --------------------------------------
---Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Primair dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah dipertimbangkan dan terbukti seluruhnya pada perbuatan terdakwa ESTEPANUS MALAWAR alias PANUS, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa ESTEPANUS MALAWAR alias PANUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak secara berlanjut” sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan telah didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; -----------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana;------------------------
---Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka atas diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa menurut Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dimana ancaman pidana dalam undang-undang tersebut menganut pola/frame/ komulasi pemidanaan berupa pidana penjara minimum yaitu 2 (dua) tahun dan yakni pidana denda minimum Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dan maksimum 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah);----------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa didalam perkembangan hukum pidana dewasa ini, tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam, namun merupakan suatu prefensi dimasa yang akan datang dan semata-mata sebagai usaha preventif dan edukatif dalam sebuah Negara Hukum, baik terhadap masyarakat umumnya maupun terdakwa khususnya, sehingga terdakwa tidak melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan pidana pada umumnya, sehingga tercipta adanya keseimbangan, ketentraman dan keamanan dalam masyarakat didalam wadah Negara hukum ; ------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : ------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan masa depan korban;--------------------------------------
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan etika, moral, hukum dan agama ;-------
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu korban di masyarakat ;-----------------
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang tidak terpuji karena telah berhubungan badan dengan korban yang masih tergolong anak dan korban merupakan anak kandung terdakwa yang seharusnya memberikan perlindungan dan menjaga korban sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana dan baru melakukan tindak pidana yang pertama kali ; ---------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, terdakwa telah mejalani masa penahanan sementara di Rumah Tanahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;--
---Mengingat dan memperhatikan pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ; ----------------
--------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ESTEPANUS MALAWAR Alias PANUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak secara berlanjut”; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dandenda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
---Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual pada hari Selasa tanggal 11 Oktober tahun 2016 oleh kami ALI MURDIAT, SH., MH. selaku Hakim Ketua Mejelis dan ULFA RERY, SH. serta ANDI MARWAN, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 dalam sidang yang Terbuka Untuk Umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh JACOB LARITMAS selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh CECEP MULYANA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Dobo serta Terdakwa . ---
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ULFA RERY, SH. ANDI MARWAN, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS, ALI MURDIAT, SH., MH. PANITERA PENGGANTI, JACOB LARITMAS |