186/Pid.B/2010/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 186/Pid.B/2010/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMMAD SOLEH EFENDI, S.P.
MENGADILI : • Menyatakan terdakwa MOHAMMAD SOLEH EFENDI, S.P. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; • Membebaskan oleh karena itu terdakwa MOHAMMAD SOLEH EFENDI, S.P. dari dakwaan primair tersebut ; • Menyatakan terdakwa MOHAMMAD SOLEH EFENDI, S.P. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”; • Menjatuhkan pidana karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapkan barang bukti berupa : 1. Daftar Anggaran Satuan Kerja (DASK) operasi dan pemeliharaan TA. 2006 ; s/d 1237. Permohonan bantuan Bibit Sawit Kelompok Tani Langkah Bersama I Nomor : 03/KTNLBI-NNK/XI/2005 tanggal 5 Nopember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan; Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yakni dalam perkara terdakwa Ir. SUWONO THALIB, M.Si.; • Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 186/Pid.B/2010/PN.Nnk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MOHAMMAD SOLEH EFENDI, S.P.;
Tempat lahir : Bojonegoro;
Umur/Tgl. Lahir : 35 tahun/ 04 Maret 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. Lumba-lumba RT. 19 Kel. Nunukan Timur Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prop. Kaltim;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : P N S (Dishutbun Kab. Nunukan) ;
Pendidikan : S-1 ( Strata Satu ) ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 26 April 2010 s/ 15 Mei 2010 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Nunukan;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, terhitung sejak tanggal 16 Mei 2010 s/d 24 Juni 2010 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2010 s/d 24 Juli 2010 ;
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2010 s/d 10 Agustus 2010;
Perpanjangan Penahanan ke - I ( pertama ) oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2010 s/d 09 September 2010 ;
Perpanjangan Penahanan ke – II ( kedua ) oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, terhitung sejak tanggal 10 September 2010 s/d 09 Oktober 2010;
Perpanjangan Penahanan ke – III ( ketiga ) oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2010 s/d 08 Nopember 2010;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan sejak tanggal 02 Nopember 2010 s/d 01 Desember 2010;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan sejak tanggal 02 Desember 2010 s/d 30 Januari 2011;
Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan sejak tanggal 08 Desember 2010;
Terdakwa didalam menghadapi persidangan didampingi oleh SYAHRIR MALLONGI, SH. Advokat pada Kantor Advokat / Konsultan Hukum SYAHRIR MALLONGI, SH. dan Rekan, beralamat Kantor di Jalan P. Antasari ( Hotel Firdaus Internasional ) Kabupaten Nunukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Mei 2012 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tentang dimulainya hari sidang pertama perkara ini;
Berkas perkara atas nama terdakwa MOHAMMAD SOLEH EFENDI, S.P beserta seluruh lampirannya ;
Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri Nunukan;
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda;
Salinan Putusan Mahkamah Agung R.I.;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat bukti - bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan tanggal 30 Desember 2012 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MOH. SOLEH EFENDI, SP. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonmian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUH-Pidana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH. SOLEH EFENDI, SP dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.6.079.836.538 (enam miliyar tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah), apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menyatakan bukti surat berupa :
Daftar Anggaran Satuan Kerja (DASK) operasi dan pemeliharaan TA. 2006 ;
Juklak Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan pola Revolving Fund TA. 2006 ;
Permohonan kelompok tani Makmur Jaya II ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 08 Tahun 2006 tentang Penetapan Korlap dan Pelaksana Administrasi Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan 2006 ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Pengawas Lapangan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan TA. 2006 ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 07 Tahun 2006 tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan TA 2006 ;
Adendum I Kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian / perkebunan TA.2007 (luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (Revolving Fund) TA. 2006 ( Nomor: 027/14.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan satuan kerja perangkat daerah (DPA-LSKPD) TA.2007 ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 36 Tahun 2006 tentang Penetapan Kelompok tani Kec. Sebuku kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola Revolving Fund (dana bergulir) TA 2006 ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 12 Tahun 2007 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan TA. 2007 ;
SK Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan No. 06 Tahun 2006 tentang Penetapan Pengendali Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2006 ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Bersama No. 01/KTB/TTB/SBK/XII/2005 tanggal 10 Desember 2005 perihal permohonan bibit kelapa sawit, pupuk dan obat-obatan yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat permohonan Kelompok Tani Mandiri No. 02/KTP/DTB/Sek/II/ 2006 tanggal 16 Juli 2006 perihal permohonan bibit kelapa sawit, pupuk dan obat-obatan yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Maju Jaya II tanggal 9 pebruari 2006 perihal permohonan bantuan program kelapa sawit rakyat yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Anginadangan nomor 01/DMB/2006 tanggal 23 Juli 2006 perihal permohonan bantuan bibit kelapa sawit rakyat yang ditujukan kepada Kabag Ekonomi Kab. Nunukan yang salah satu tembusanya untuk Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Pemasyarakatan nomor 01/KTP/DTB/SBK/II/2006 tanggal 6 Pebruari 2006 perihal permohonan kelapa sawit, pupuk, obat-obatan, alat-alat kerja, dll yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Antulun (gotong-royong) nomor 01/MPB/DS-L/VIII/2006 tanggal 9 Agustus 2006 perihal permohonan bantuan bibit sawit tahun 2006 yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Gito Yo Bagu nomor 523/04/DT/I/2006 tanggal 4 Pebruari 2006 perihal perihal permohonan bantuan bibit sawit tahun 2006 yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat permohonan Kelompok Tani Kemukut (Berinut) di Desa Bebanas nomor 01/upb/DS.B/VIII/2006 tanggal 29 Nopember 2006 perihal perihal permohonan bantuan bibit sawit tahun 2006 yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Sawit Abadi I,II,dan III nomor 01/PBBKS/KTTS/III/2006 tanggal 10 Maret 2006 perihal permohonan bantuan bibit sawit yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Sawit Abadi I tanggal 6 Maret 2006 perihal permohonan bantuan kelapa sawit yang ditujukan kepada Kepala Desa Pembeliangan Kec. Sebuku Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tanah Taka Agabag nomor 01/T.T.AGABAG/SBK/III/2006 tanggal 20 Maret 2006 perihal permohonan bantuan kelapa sawit yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-obatan di Kec. Sebuku (Paket III)
(Addendum I No: 027/24.03/SP/ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Addendum I kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-obatan di Kec. Sebuku (Paket II)
(Addendum I No. 027/19.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Addendum I kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-obatan di Kec. Sebuku (Paket IV)
(Addendum I No. 027/25.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Addendum I kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di Kec. Sebuku (Paket III)
(Addendum I No. 027/19.03/SP.ADD-1/DKB-I/IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Addendum I kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di Kec. Sebuku (Paket I)
(nomor kontrak : 027/29/sp/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006) ;
Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor 4909 / BT /2006 tanggal 19 Oktober 2006 atas nama CV. Lima Tujuh ;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap TA. 2006 tanggal 18 Oktober 2006 Nomor. 011 atas nama CV. Lima Tujuh ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 16 Oktober 2006 atas nama CV. Lima Tujuh ;
Berita Acara Pembayaran No. 088 / BAP / peng.KS/ DKB-IV/IX/2006 tanggal 18 Oktober 2006 tentang pembayaran uang muka atas nama Hasbi Aziz, S.Kom (Direktur CV. Lima Tujuh) ;
Surat Permohonan CV. Lima Tujuh nomor : 032/CV-LT/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 perihal permohonan uang muka ;
SPM nomor : 5509/BT/2006 tanggal 16 Nopember 2006 atas nama CV. Rinjani Indah ;
SPP Beban Tetap TA 2006 No. 13 tanggal 18 Oktober 2006 atas nama CV. Rinjani Indah
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Rinjani Indah tanggal 18 Oktober 2006 ;
Berita Acara Pembayaran No. 007/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 18 Oktober 2006 atas nama Mirahadi (Direktur CV. Rinjani Indah) ;
Surat Permohonan CV. Rinjani Indah No. 40/ CV.RI-NNK/X/2006 tanggal 16 Oktober 2006 perihal permohonan pembayaran uang muka 20% ;
SPM No. 4982/BT/2006 tanggal 19 Oktober 2006 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Soleh) ;
SPP beban tetap TA 2006 No tidak ada atas nama CV. Dewo Abadi ;
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Dewo Abadi tanggal 1 Oktober 2006 ;
Berita Acara Pembayaran No. 006/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 18 Desember 2006 atas nama CV. Dewo Abadi (Direktur H. Achmad Sholeh) ;
Surat Pemohonan uang muka CV. Dewo Abadi No. 012/CV/DA/X/2006 tanggal 16 Oktober 2006 perihal permohonan uang muka kerja ;
SPM No. 5215/BT/2006 tanggal 08 Nopember 2006 atas nama CV Perdana Nusantara (Drs. Patiroi) ;
SPP Beban Tetap TA 2006 Nomor 17 atas nama CV. Perdana Nusantara ;
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Perdana Nusantara tanggal 31 Oktober 2006 ;
Berita Acara PembayaranNomor 012/BAP/Peng-KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 Oktober 2006 atas nama Patiroi (Direktur CV. Perdana Nusantara) ;
Surat Permohonan CV. Perdana Nusantara Nomor: 05/PN/NNK/X/2006 tanggal 17 Oktober 2006 perihal permohonan pengambilan uang muka ;
SPM Nomor : 5321/BT/2006 tanggal 13 Nopember 2006 atas nama CV. Albar Jaya (Direktur Ernawaty) ;
SPP Beban Tetap Nomor : 20 tanggal 31 Oktober 2006 atas nama CV. Albar Jaya ;
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Albar Jaya tanggal 31 Oktober 2006 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 015/BAP/Peng-KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 Oktober 2006 perihal permohonan pengambilan uang muka ;
SPM No. 5487/BT/2006 tanggal 16 November 2006 atas nama CV. Borneo Odde ;
SPP Beban Tetap Nomor : 23 tanggal 31 Oktober 2006 atas nama CV. Borneo Odde ;
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Borneo Odde tanggal 31 Oktober 2006 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 018/BAP/Peng-KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 atas nama Andi Sainuddin (Direktur CV. Borneo Odde) ;
Surat Permohonan CV. Borneo Odde Nomor : 04?BO/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 perihal permohonan pengambilan uang muka ;
SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 04974/ LS/2007 tanggal 25 Oktober 2007 atas nama CV. Dewo Abadi ;
SPM TA. 2007 Nomor : 0022/20201-201021903/SPM-LS/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 atas nama H. Achmad Sholeh (CV. Dewo Abadi) ;
Kwitansi penerimaan tanggal tidak ada bulan Oktober 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
SPP Nomor : 0022/20201-201021903/SPP-LS/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 atas nama H. Achmad Sholeh (CV. Dewo Abadi) ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 053/BAP/KPBU/DRB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama H. Achmad Sholeh (Kuasa Usaha CV. Dewo Abadi) ;
Berita Acara Pemmeriksaan Hasil Kerja Nomor : 052/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 9 Agustus 2007 ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.DA/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 (Kelompok Tani Aggabag I) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.DA/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 (Kelompok Tani Kebun Harapan) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.DA/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 (Kelompok Tani Seruni Mandiri) ;
SPPD Nomor : 02522/LS/2007 tanggal 16 Agustus 2007 atasn nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis) ;
SPM TA. 2007 Nomor : 0008/20201-20201021903/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama Hasbi Azis, S.Kom (CV.Lima Tujuh) ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 14 Agustus 2007 atas nama Hasbi Azis B, S.Kom ;
SPP Nomor 0008/20201-20201021903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama CV.Lima Tujuh ;
Berita Acara Pembayaran nomor : 033/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama Hasbi Azis B, S.Kom ;
Berita Acara Hasil Pekerjaan nomor 032/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 7 Agustus 2007 ;
Berita Acara Penyerahan Barang nomor 25/CV.LT/IV/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (Kelompok tani Angindangan) ;
Berita Acara Penyerahan Barang nomor 22/CV.LT/IV/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (Kelompok tani Bengkayang I) ;
Berita Acara Penyerahan Barang nomor 22/CV.LT/IV/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (Kelompok tani Maju Berkebun) ;
Berita Acara Penyerahan Barang nomor 22/CV.LT/IV/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (Kelompok tani Sebuku Jaya) ;
SPPD nomor :07440/LS/2007 tanggal 13 Desember 2007 tas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis) ;
SPM TA. 2007 nomor 0036/2.02.01-2.01.2.02.01.19.07/SPM-LS/XII/2007 tanggal 5 Desember 2007 atas nama Hasbi Aziz b, S.Kom (CV.Lima Tujuh) ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 3 Desember 2007 atas nama Hasbi Azis B, S.Kom. ;
Berita Acara Pembayaran nomor 136/BAP/KPBU/DKB-V/XII/2007 tanggal 3 Desember 2007 atas nama Hasbi Azis, S.Kom. ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor :135/BAHP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 26 Nopember 2007 ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 23/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Bebanas Bersatu) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 23/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Maju Berkebun) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 22/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Sebuku Jaya) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 22/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Bengkayang I) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 24/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Barokah) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 23/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Bersatu) ;
SPPD nomor : 03543/LS/2007 tanggal 19 September 2007 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) ;
SPM TA.2007 nomor : 0019/20201-201202011903/SPM-LS/IX/2007 tanggal 13 September 2007 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) ;
Kwitansi tanggal dan tahun tidak jelas atas nama Mirahadi ;
Berita Acara Pembayaran nomor :041/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama Mirahadi (kuasa Direktur CV. Rinjani Indah) ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor 040/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 19 Agustus 2007 atas nama Mirahadi ;
Berita Acara Serah terima Bibit Sawit tanggal 13 Agustus 2007 (Kelompok Tani Makmur Jaya III) ;
Berita Acara Serah terima Bibit Sawit tanggal 13 Agustus 2007 (Kelompok Tani Makmur Jaya II) ;
Berita Acara Serah terima Bibit Sawit tanggal 13 Agustus 2007 (Kelompok Tani Makmur Jaya I) ;
SPPD nomor 07158/LS/2007 tanggal 11 Desember 2007 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) ;
SPM TA. 2007 nomor : 0034/20201-201201011903/SPM-LS/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 22 Oktober 2007 atas nama Mirahadi ;
Berita Acara Pembeyaran nomor: 138/BAP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 atas nama Mirahadi (Kuasa Direktur CV. Rinjani Indah) ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 13/BAHP/Peng-KS/DKB-V/XI/2007 tanggal 5 Nopember 2007 ;
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit tanggal 2 Nopember 2007 (Kelompok Tani Agabag II) ;
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit tanggal 2 Nopember 2007 (Kelompok Tani Sawit) ;
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit tanggal 2 Nopember 2007 (Kelompok Tani Pemasyarakatan) ;
SPPD nomor 02087/LS/2007 tanggal 25 Juli 2007 atas nama CV. Albar Jaya (Ernawaty) ;
SPM TA.2007 nomor :005/2.02.01-2.013.03/SPM-LS/VIII?2007 tanggal tidak ada Juli 2007 atas nama Ernawaty ;
Kwitansi Penerimaan tanggal tidak ada Tahun tidak ada atas nama Ernawaty ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 07/BAP/KPPKSR/DKB-V/I/2007 tanggal 28 Juni 2007 atas nama Ernawaty (Direktur CV. Albar Jaya) ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan nomor 06/BAHP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 25 Juni 2007 atas nama Ernawaty (Direktur CV. Albar Jaya) ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor 009/CV-AB/VI/2007 tanggal 25 Juni 2007 atas nama Ir. H. Suwono Thalib, M.Si. ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 070/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Barokah) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 067/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Angindangan) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 068/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Bersatu) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 069/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Sebuku Jaya) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 071/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Bengkayang) ;
SPPD TA.2007 nomor 0010/20201-201021903/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
kwitansi penerimaan tanggal 27 Juli 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
Berita Acara Pembayaran nomor : tidak ada /BAP/KPBU/DKB-V/VII/2007 tanggal tidak ada Bulan Juli 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : tidak ada /BAHP/KPBU/DKB-V/VII/2007 tanggal tidak ada bulan Juli 2007 atas nama Dewo Abadi ;
Berita acara Serah Terima Barang nomor : 013/BA/VII/2007 tanggal 22 Juli 2007 (Kelompok Tani Sawit Abadi II) ;
Berita acara Serah Terima Barang nomor : 013/BA/VII/2007 tanggal 22 Juli 2007 (Kelompok Tani Sawit Abadi I) ;
SPPD nomor 06446/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) ;
SPM TA.2007 nomor :0029/20201-201021903/SPM-LS/2007 tanggal 22 Nopember 2007 atas nama CV. Dewo Abadi ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 22 Nopember 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
Berita Acara Pembayaran nomor : 090/BAP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 005/CV.DA/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 atas nama Ir. H. Suwono Thalib, M.Si. ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan088/BAHP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 5 Nopember 2007 atas nama H. Achmad Sholeh (CV. Dewo Abadi) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor : tidak ada /CV-DA/ tidak ada /2007 tanggal 15 Oktober 2007 (Kelompok Tani Sawit) ;
Berita Acara Serah terima Barang nomor : tidak ada /CV-DA/ tidak ada /2007 tanggal 15 Oktober 2007 (Kelompok Tani Gito Yo Bagu) ;
Berita Acara Serah terima Barang nomor : tidak ada /CV-DA/ tidak ada /2007 tanggal 15 Oktober 2007 (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) ;
SPPD nomor : 01996/LS/2007 tanggal 19 Juli 2007 atas nama CV. Borneo Odde (Andi Zainuddin) ;
SPM TA.2007 nomor : 0002/20201-2201011903/SPM-LS/VII/2007 tanggal tidak ada 2007 ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 09 Juli tahun tidak ada atas nama Andi Zainudin (CV. Borneo Odde) ;
Berita Acara Pembayaran nomor :05/BAP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 atas nama Andi Zainuddin (Direktur CV. Borneo Odde) ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 237/CV-BO/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 atas nama Ir. Suwono Thalib, M.Si. ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 04/BAHP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 atas nama Andi Zainuddin ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/04/CV.BO/IX/2006 tanggal tidak ada Bulan tidak ada tahun tidak ada (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/06/CV.BO/IX/2006 tanggal tidak ada Bulan tidak ada tahun tidak ada (Kelompok Tani Sawit) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/02/CV.BO/IX/2006 tanggal tidak ada Bulan tidak ada tahun tidak ada (Kelompok Tani Pemasyarakatan) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/03/CV.BO/IX/2006 tanggal tidak ada Bulan tidak ada tahun tidak ada (Kelompok Tani Seruni Mandiri) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) (pengadaan pupuk dan obat-obatan di Kec. Sebuku (paket IV)) (UD.Toko Agro Lestari) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Sebuku (paket II) (CV. Dewo Abadi) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Sebuku (paket III) (CV. Rinjani Indah) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) pekerjaan pengadaan obat-obatan di Kec. Sebuku (paket II) (CV. Borneo Odde) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) pekerjaan pengadaan obat-obatan di Kec. Sebuku (paket II) (CV. Perdana Nusantara) ;
Addendum I nomor :027/12.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas perjanjian nomor :027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan dengan CV. Tungkang Sari tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs / 335 Ha) di Kec. Lumbis (Paket II) ;
Addendum Kontrak Kegiatan Pengembangan Bibit UnggulPertanian/Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir TA.2006) CV. Nugroho Putra Ajie ;
SK Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor : 37 tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang penetapan kelompok tani Kec. Sebuku pelimpahan dari Kec. Lumbis kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) TA.2006 lanjut TA 2007 dalam kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan ;
Berita Acara Serah Terima Kegiatan Perkebunan Dishutbun Tahun Anggaran 2006 tanggal 21 Agustus 2007 dari Kadishutbun (Ir.Suwono Thalib,M.Si) kepada Wakil Bupati(Kasmir Forer).
Jawaban Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Daerah Nomor : 700/021/LHP-R/XI/2007 tanggal 12 November 2007.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/30/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket IV), atas nama CV. SUMBER MULIA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/31/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan nunukan (paket IV), atas nama CV. CN 98.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/35/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket III), atas nama CV. BUNGA MUDA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/11/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan sembakung (paket II), atas nama CV. BINA RAHMAT SEJAHTERA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/20/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan nunukan (paket III), atas nama CV. TUNAS MUDA JAYA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/32/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan nunukan (paket II), atas nama CV. ARUM SARI UTAMA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/34/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit sawit siap tanam di kecamatan sembakung (paket III), atas nama CV.PRIBUMI MANDIRI.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 028/34/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit sawit siap tanam di kecamatan lumbis (paket III), atas nama CV. PESUT MAHAKAM.
Amandemen kontrak, pengembangan bibit unggul pertanian/ perkebunan TA. 2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir TA. 2006). Nomor kontrak: 027/10/SP/DKD-I/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, atas nama CV. NUGROHO PUTRO AJIE.
Adendum I, nomor: 027/14.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007, tanggal 15 juni 2007, atas surat perjanjian (kontrak), nomor: 027/14/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.200 pcs/330 Ha), di kecamatan sebuku (paket III) atas nama CV. RINJANI INDAH.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/21/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan nunukan (paket III), atas nama CV. WAHANA RISTA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/09/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan nunukan (paket II), atas nama CV. ASFRYL.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/22/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan lumbis (paket IV), atas nama CV. BELLA PUTRI.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/33/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket I), atas nama CV. KINABALU JAYA MANDIRI.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/15/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan sembakung (paket I), atas nama CV. HARTATI BERLIAN.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/23/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket II), atas nama CV. NUR PRATAMA USAHA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/08/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan nunukan (paket I), atas nama CV. FLORA ABADI PERKASA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/24/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Sebuku (Paket III) atas nama CV. PERDANA NUSANTARA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/26/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Lumbis (Paket II) atas nama CV. SUMBER MAJU PERKASA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/27/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Lumbis (Paket III) atas nama CV. DEWANTARA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/16/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Sebuku (Paket I) atas nama CV. ALBAR JAYA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di Kecamatan Sebuku (Paket I) atas nama CV. LIMA TUJUH.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/14/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di kecamatan Sebuku (Paket III) atas nama CV. RINJANI INDAH.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/10/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di kecamatan Lumbis (Paket I) atas nama CV. NUGROHO PUTRO AJIE.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di kecamatan Lumbis (Paket II) atas nama CV. TENGKAWANG SARI.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/16/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Lumbis (Paket I) atas nama CV. ARIA ESTESIS JAYA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/19/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Sebuku (Paket II) atas nama CV. BORNEO ODDE.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/25/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Sebuku (Paket IV) atas nama UD. AGRO LESTARI.
SPM nomor 4938/BT/2006 tanggal 19 Oktober 2006 An. Cv. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
Kwitansi pembayaran tanggal 18 Oktober 2006 an. CV. Bina Rahmat Sejahtera
SP2D nomor 06452/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 an. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
SPM nomor : 028/20201-20211903/SPM-LS/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
SPP nomor : 028/20201-20211903/SPP-LS/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
Kwitansi Pembayaran 100% tanggal 22 Nopember 2007 an. CV Bina Rahmat sejahtera (Anwar Bandaso)
SP2D nomor 02537/LS/2007 tanggal 16 Agustus 2007 an. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
SPM nomor : 0009/20102-201021903/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
SPP nomor : 0009/20102-201021903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
Kwitansi pembayaran 48% tanggal tidak ada Agustus 2007
Berita Acara Pembayaran Nomor : 23/BAPKPBV/DKE-V/VII/2007 tanggal 27 bulan Juli tahun 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 022/BAHP/Peng.KS/DKB-IV/VII/2007 tanggal 17 bulan Juli tahun 2007 An. Anwar Bandaso (Direktur CV. Bina Rahmat Sejahtera)
Berita Acara Evaluasi Hasil Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/11.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 bulan Juni tahun 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera
Addendum I pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Sembakung (paket III) Nomor 027/11.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera
Berita Acara serah Terima Bibit Sawit tanggal 16 bulan Juli tahun 2007 (kelompok tani karya baru II)
Berita Acara serah Terima Bibit Sawit tanggal 16 bulan Juli tahun 2007 (kelompok tani Muhajir)
Berita Acara serah Terima Bibit Sawit tanggal 16 bulan Juli tahun 2007 (kelompok tani Karya Baru III)
Berita Acara serah Terima Bibit Sawit tanggal 16 bulan Juli tahun 2007 (kelompok tani Karya Baru I).
SPM Nomor : 4934/BT/2006 atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 004 /BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 033/CV.TS/NNK/X/2006 atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal 13 Oktober 2006.
SPM Nomor : 030/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 22 November 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada/BAP/KPBU/DKB-V//XI/2006 atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : tidak ada/BAHP/Peng.KS/DKB-V/XI/2007 atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 07 November 2007.
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/12.02/ADD.1/DKB-IV/VI/2007 atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 12 Juni 2007.
Addendum I nomor : 027/12.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas surat perjanjian (kontrak) Nomor : 027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara dishutbun Kab. Nunukan dengan CV. Tengkawang Sari tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/330 Ha) di kec.Lumbis (paket II).
Amandemen Nomor : 027/12.a/Amand-SP/DKB-IV/II/2007 tanggal 23 Februari 2007 atas Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/12/SP/DKB-IV/X/2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan CV. Tengkawang sari Tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam (46.900 Pcs/335 Ha) Di Kecamatan Lumbis (paket II)
Berita Acara Hasil Negosiasi Nomor : 01/Amand-SP/DKB-V/II/2007 atas nama CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) tanggal 20 Februari 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Mus Mulyadi (kelompok tani Semunad Jaya) tanggal 16 juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada H.Mekka (kelompok tani senukati) tanggal 16 juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Paulus.T (kelompok tani Umo Taka Sawit) tanggal 16 juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Lukman (kelompok tani Makin Jaya) tanggal 16 juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Tony (kelompok tani Abadi Jaya) tanggal 4 November 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Ignasius Idin (kelompok tani Aguyum Bayang) tanggal 3 November 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Amir (kelompok tani Sekikilan Bersatu) tanggal 2 November 2007.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Bibit Kelapa Sawit Nomor : 043/CVTS/NNK/XI/2007 atas nama CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) tanggal 15 November 2007.
SP2D nomor 03394/LS/2007 tanggal 7 September 2007 an. CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto,S.Hut).
SPM nomor : 0018/20201-201202011907/SPM-LS/IX/2007 tanggal 07 September 2007 CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut).
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 043/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tahun 2006 An. CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut).
SPM Nomor : 4898/BT/2006 tanggal 19 Oktober 2006 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
SPP Beban Tetap TA.2006 nomor : 011 tanggal 18 Oktober 2006 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Kwitansi pembayaran uang muka tanggal 18 Oktober 2006 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 005/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 18 bulan Oktober tahun 2006 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Permohonan Pembayaran Uang Muka nomor : 029/CV.TMJ/NNK/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan kontrak Nomor : 027/20.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Addendum I Nomor : 027/20.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Nunukan (Paket III) An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
SP2D nomor: 09302/LS/2007 tanggal 19 Desember 2007 an. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
SPM nomor : 0037/20201-201202011907/SPM-LS/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
SPP nomor : 0037/20201-201202011907/SPP-LS/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Kwitansi pembayaran 100% tanggal 1 Nopember 2007 an. CV. Tunas Muda Jaya (warisin)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 146/BAP/BU/DKB-V/XI/2007 tanggal 1 bulan Nopember tahun 2007 An. Warisin (CV. Tunas Muda Jaya)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 145/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 29 bulan Oktober tahun 2007 An. Warisin (CV. Tunas Muda Jaya)
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 23 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Tunas Muda Jaya kepada Kelompok Tani Harapan Jaya
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 19 bulan Nopember tahun 2007 dari CV. Tunas Muda Jaya kepada Kelompok Tani Putri Banjar
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 26 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Tunas Muda Jaya kepada Kelompok Tani Kanduangan Jaya II
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 19 bulan Nopember tahun 2007 dari CV. Tunas Muda Jaya kepada Kelompok Tani Rohmat Hidayah
SP2D nomor : 03090/LS/2007 tanggal 4 September 2007 An. CV.Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Kwitansi pembayaran tanggal 27 Juli 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
SPM Nomor : 0015/20201-202010201190/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007 An. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
SPP Nomor : 0015/20201-202010201190/SPMv-LS/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007 An. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Pembayaran 44,78%
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 030/BAHP/KPBU/DKB-V/VII/2007 tanggal 17 bulan Juli tahun 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 3 bulan Agustus tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Tunas Harapan
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 3 bulan Agustus tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Suka Maju
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 3 bulan Agustus tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Rakyat Sekapal I
SP2D Nomor : 06543/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
SPM Nomor : 033/20201-201202011903/SPM-LS/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Surat Kuasa dari CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa) kepada Baharuddin untuk penandatanganan SPM dan pencairan SP2D
SPP Nomor : 033/2.02.01-2.01.2.02.01.19.03/SPP-LS/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Kwitansi Pembayaran 100% tanggal 22 Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 096/BAP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 22 bulan Nopember tahun 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 110/BASTP/CV.FAP/XI/2007 tanggal 12 bulan Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 095/BAHP-KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 2 bulan Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 25 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Langkah Bersama II
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 25 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Tunas Sekapal
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 3 bulan Agustus tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Rakyat Sekapal II
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 25 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Kanduangan Jaya II.
SPM nomor : 4897/BT/2006 an CV.Flora Abadi Perkasa (Marfa) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi pembayaran an CV.Flora Abadi Perkasa(Marfa) tanggal 18 Oktober 2006.
SP2D nomor : 03360/LS/2007 tanggal 13 September 2007 an. CV. Bunga Muda (Sorvanyus,S.TP)
SPM Nomor 0016/2.02.01-2.01.2.02.01.19.03/SPM-LS/IX/2007 tanggal 03 September 2007
SPP Nomor 0016/2.02.01-2.01.2.02.01.19.03/SPP-LS/IX/2007 tanggal 03 September 2007
Kwitansi pembayaran 100% tanggal tidak ada September 2007 an. CV. Bunga Muda (Sorvanyus)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 019/BAP/KPPKSR/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 bulan Agustus tahun 2007 an. CV. Bunga Muda (Sorvanyus, S.Tp)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 03/CV-BM/VIII/2007 Tanggal 13 Agustus tahun 2007 An. CV. Bunga Muda
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 018/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 10 bulan Agustus 2007 an. CV. Bunga Muda (Sorvanyus,S.Tp)
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Penisilan
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Tetapan Taka II
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Tetapan Taka I
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Bantayan Putra
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Rasa Bagu
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Tidung Tapilon
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Butas Karya
Addendum I Nomor : 027/35.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 Kegiatan Pengembangan Kelapa Sawit Rakyat denga pola Revolving Fund (dana bergulir) TA. 2006 Kab. Nunukan Pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kec. Sembakung (Paket III)
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak nomor : 027/35.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 bulan Juni tahun 2007 an. CV.Bunga Muda (Sorvanyus, S.T.P).
SPM Nomor : 5504/BT/2006 atas nama CV. Bunga Muda (Sorvanyus) tanggal 17 November 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Bunga Muda (Sorvanyus) tanggal 15 November 2006.
Berita Acara Pembayaran nomor : 007/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Bunga Muda (Sorvanyus) atas pembayaran uang muka 20% ter tanggal 16 Oktober 2006.
Permohonan Pengambilan Uang Muka atas nama CV. Bunga Muda (Sorvanyus) tanggal 06 November 2006.
SP2D nomor : 02521/LS/2007 tanggal 16 Agustus 2007 an.CV. Pesut Mahakam
SPM Nomor : 0007/20201-20201021903/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007
Kwitansi pembayaran termin 50% tanggal 14 Agustus 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Susetyo. SP)
SPP Nomor : 0007/20201-20201021903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Susetyo. SP)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 29/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 bulan Agustus tahun 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Susetyo. SP)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 28/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 7 bulan Agustus tahun 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Susetyo. SP)
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 010/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 6 bulan Agustus tahun 2007 CV. Pesut Mahakam kepada kelompok tani karya usaha
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 016/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 6 bulan Agustus tahun 2007 CV. Pesut Mahakam kepada kelompok tani turun temurun III
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 014/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 6 bulan Agustus tahun 2007 CV. Pesut Mahakam kepada kelompok tani tutrun temurun I
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 011/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 7 bulan Agustus tahun 2007 CV. Pesut Mahakam kepada kelompok tani mandiri
SP2D nomor : 06647/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
SPM Nomor : 032/20201-201202011903/SPM-LS/XI/2007 tanggal 5 Desember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
SPP Nomor : 032/20201-201202011903/SPP-LS/XI/2007 tanggal 5 Desember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Kwitansi Pembayaran 100% tanggal 22 Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi S.SP)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 054/BAP-KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 22 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 29/PM-NNK/XI/2007 tanggal 6 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 093/BAHP-KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 15 Nopember tahun 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 093/BAHP-KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 15 Nopember tahun 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 015/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP) kepada Kelompok tani Turun Temurun II
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 012/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP) kepada Kelompok tani jumanjab I
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 018/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP) kepada Kelompok tani kerjasama II
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 017/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 2 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP) kepada Kelompok tani kerjasama I.
Surat kuasa dari CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP) kepada Dodot Gigih P (Operasional CV. Pesut Mahakam) tanggal 05 November 2006.
SPM Nomor : 5411/BT/2006 atas nama CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP) tanggal 14 November 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 004 /BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP) tanggal 14 Oktober 2006.
Addendum I nomor : 027/28.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas surat perjanjian (kontrak) Nomor : 027/28/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara dishutbun Kab. Nunukan dengan CV. Pesut Mahakam tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.000 Pcs/330 Ha) di kec.Lumbis (paket III).
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/28.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 atas nama CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP).
SPM Nomor 7634/BT/2006 tanggal 21 Desember 2006 an. CV. Arum Sari Utama (Dato Jasman)
Kwitansi pembayaran tanggal 19 Desember 2006 an. CV. Arum Sari Utama (Dato Jasman)
SPP tanggal 19 Desember 2006 an. CV. Arum Sari Utama (Dato Jasman)
SPM Nomor : 5624/BT/2006 tanggal 22 Nopember 2006 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
SPP Beban Tetap TA 2006 No. 24 tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Kwitansi pembayaran uang muka tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Surat Kuasa dari Muhammad Jufri CV. Wahana Rista kepada Araman, SE tanggal 16 Nopember 2006
SP2D nomor : 02068/LS/2007 tanggal 25 Juli 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
SPM nomor : 0004/20201-2020102011903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 09 Juli 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
SPP nomor : 0004/20201-2020102011903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 09 Juli 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Kwitansi pembayaran 100% tanggal 16 Juni 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 011/BAP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 15 bulan Juni tahun 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14.A/CV-WR/VI/2007 tanggal 15 Juni tahun 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 010/BAHP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 14 bulan Juni tahun 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 12.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Cahaya Sekapal II
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 13.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Tunas Harapan
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 10.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Suka Maju
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 11.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Kanduangan Jaya I
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 09.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Rohmat Hidayah
Addendum I Nomor : 027/21.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2006 Pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kec. Nunukan (Paket III) an. CV. Wahana Rista
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak nomor : 27/21.02/ADD.1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 An. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri).
Surat Kuasa dari CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) kepada Arman (Wiraswasta) tanggal 16 November 2006.
SPM Nomor : 5801/BT/2006 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 29 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 15 November 2006.
SP2D Nomor : 06444/LS/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 05 Desember 2007.
SPM Nomor : 0026/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 09 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 045/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 044/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 Atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 09 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor :210/CV-SM/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 27 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor :205/CV-SMP/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 04 Agustus 2007.
Addendum I Nomor : 027/26.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 027/26/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dishutbun kab.Nunukan dengan CV.Sumber Maju Perkasa tentang pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan lumbis (paket II).
SP2D Nomor : 04873/LS/2007 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 11 Oktober 2007.
SPM Nomor : 0021/20201202011903/SPM-LS/X/2007 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 01 Oktober 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 015/BAP/KPPKSR/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 014/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 Atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 10 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : tidak ada/CV-SM/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 13 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Amir (kelompok tani Gegujang) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Bahar (kelompok tani Engkiyam Taka) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Johar (kelompok tani Tuwakal) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Marlen (kelompok tani Gana Nibung) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Badarsyah (kelompok tani Damo De Gaka) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Mansyur (kelompok tani Penasilan) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
SPM Nomor : 5195/BT/2006 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 07 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 017/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 30 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran uang Muka atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 16 Oktober 2006.
Addendum I Nomor : 027/30.03/SP.ADD/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor : 027/30/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan CV. Sumber Mulya tentang pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket IV).
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/30.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 (Ir.H.Sujendro,MM(Dishutbun), Moh.Sholeh,SP(Dishutbun),Suriyanto(CV. Sumber Mulya).
SP2D Nomor : 01995/LS/2007 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi) tanggal 19 Juli 2007.
SPM Nomor : 0003/202012020102011903/SPP-LS/VIII/2007 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi) tanggal 9 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 Oktober 2006 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi) tanggal 19 Juli 2007.
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 05/PN/NNK/X/2006 tanggal 17 Oktober 2006 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi).
Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 17 Oktober 2006 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi).
SPM Nomor : 5530/BT/2006 tanggal 20 Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
SPP Beban Tetap TA.2006 Nomor 25 tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Kwitansi pembayaran tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Berita Acara Pembayaran Nomor ; 020/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 tanggal 15 bulan Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Permohonan Pengambilan Uang Muka Nomor 012/BM/XI/2006 tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
SP2D Nomor : 01744/LS/2007 tanggal 06 Juli 2007 an. CV. CN 98 (Safriyal)
SPM Nomor : 0001/2.02.01-2.02.01.02.01.19.03/SPP-LS/VII/2007 tanggal 02 Juli 2007 an. CV. CN 98 (Safriyal)
SPP Nomor : 0001/2.02.01-2.02.01.02.01.19.03/SPP-LS/VII/2007 tanggal 02 Juli 2007 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Kwitansi Pembayaran tanggal 02 Juli 2007 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Surat kuasa dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Faisal Kurniawan (staf CV. CN 98) tanggal 05 Juli 2007.
Addendum I Nomor: 027/31.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 Tanggal 15 Juni 2007, atas surat perjanjian (kontrak) Nomor: 027/31/SP/DKB-IV/X/2006/Tanggal 13 Oktober 2006. antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dengan CV. 98 Tentang Pekerjaan Pengadaan pupuk dan obat-obatan di Kecamatan Nunukan.
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor: 027/31.02/SPP-ADD.1/DKB-IV/VI/2007 Tanggal 12 Juni 2007 atas nama CV. CN 98 (Safriyal) tanggal 12 Juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 02 /BAP/KPBU/DKB-V/VI/2007 atas nama CV. CN 98 (Safriyal) tanggal 27 Juni 2007.
Berita Acara Pemerikasaan Lapangan Nomor : 02/BAPL/KPBU/DKB-V/VI/2007 atas nama CV. CN 98 (Safriyal) tanggal 14 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/31.04/SP/DKB-IV/X/2007 atas nama CV. CN 98 (Safriyal) tanggal 15 Juni 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Abdullah Bin Oton (kelompok tani tunas sekapal I) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Amiruddin (kelompok tani tunas maspul) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Husin Caning (kelompok tani harapan jaya) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Hamzah (kelompok tani rakyat sekapal II) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Markus (kelompok tani putri banjar) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
SPM Nomor : 4909/BT/2006 atas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis,S.kom) tanggal 19 oktober 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis,S.kom) tanggal 16 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 008/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis,S.kom) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pengajuan Uang Muka atas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis,S.kom) tanggal 13 Oktoberr 2006.
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007,Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Revolving Fund(Dana Bergulir TA 2006) Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam Di Kecamatan Sebuku (Paket II) Addendum I Nomor : 027/13.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 (CV.Dewo Abadi).
SPM Nomor : 5086/BT/2006 atas nama CV. Bella Putri (Meriyanti) tanggal 02 November 2006.
Kwitansi Pembayaran tanggal 31 Oktober 2006 an. Meriyanti CV. Bella Putri
Berita Acara Pembayaran Nomor : 013/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 bulan Oktober 2006 an. CV. Bella Putri (Meriyanti)
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 035/CV.BP/NNK/X/2006 tanggal 17 Oktober 2006 an. CV. Bella Putri (Meriyanti)
SP2D Nomor : 05313/LS/2007 tanggal 06 Nopember 2007 an. CV. Bella Putri (Meriyanti)
SPM Nomor : 0023/20201-201202011903/SPM-LS/2007 tanggal 01 Nopember 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
SPP Nomor : 0023/20201-201202011903/SPP-LS/2007 tanggal 01 Nopember 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Kwitansi Pembayaran 100% tanggal 14 Agustus 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 049/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 048/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 9 bulan Agustus tahun 2007 an. an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 034/CV-BP/VI/2007 tanggal 13 Bulan Agustus 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Sawit Wanamaja
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Karya Usaha
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Sawit Mandiri
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Turun Temurun II
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Turun Temurun III
Addendum I Nomor : 027/22.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/22.02/SP-ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 03/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 CV. Pribumi Mandiri kepada Kelompok Tani Gana Nimbung
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 08/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 CV. Pribumi Mandiri kepada Kelompok Tani Tetapan Taka II
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 07/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 CV. Pribumi Mandiri kepada Kelompok Tani Tetapan Taka I.
SP2D Nomor : 02708/LS/2007 an.CV Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 24 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0013/20201-201202011903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 an CV Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru).
Kwitansi Pembayaran tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada an. CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru).
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 34/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 8 Agustus 2007 an. CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru).
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 02/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 6 Juni 2007 CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) kepada Kelompok Tani Tuwakal (Johar).
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 06/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007 CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) kepada Kelompok Tani Engkiyam Taka (Bahar).
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 05/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007 CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) kepada Kelompok Tani Damo De Gaka (Badarsyah).
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 05/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007 CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) kepada Kelompok Tani Gegujang (Amir).
Addendum I kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan TA 2007,Luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola revolving fund (dana bergulir) TA 2006, Pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan sembakung (paket III). Addendum Nomor : 027/34.03/SP.ADD-I/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007.
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/34.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 an.CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru).
SPM Nomor : 5609/BT/2006 atas nama CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 23 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 21 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 024/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 atas nama CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 15 November 2006.
Permohonan Pembayaran uang Muka 20% Nomor : 06/REKANAN-CV.pm/SB/X/2006 atas nama CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 1 November 2006.
SP2D Nomor : 06862/LS/2007 an CV.Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 7 Desember 2007
SPM nomor : 035/20201-201202011903/SPP-LS/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007.
Kwitansi pembayaran an.Cv.Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 9 November 2007.
SPM Nomor : 5509/BT/2006 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) tanggal 16 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 007/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran uang Muka 20% Nomor : 40/CV.RI-NNK/X/2006 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) tanggal 16 Oktober 2006.
SPM Nomor : 5757/BT/2006 tanggal 28 Nopember 2006 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri an. (Haeruddin ,SE)
SPP Beban Tetap TA. 2006 Nomor : 30 tanggal 20 Nopember 2006 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri
Kwitansi Pembayaran uang muka tanggal 20 Nopember 2006 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin)
Surat Kuasa dari Haeruddin direktur CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Muh. Zen tanggal 24 Nopember 2006
Berita Acara Pembayaran Nomor : 025/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 tanggal 15 bulan Nopember 2006 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin)
Permohonan Pembayaran Uang Muka CV. Kinabalu Jaya Mandiri Nomor : 027/CV KJM/NNK/XI/2006 tanggal 13 Nopember 2006
SP2D Nomor : 02752/LS/2007 tanggal 28 Agustus 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri an. (Haeruddin ,SE)
SPM Nomor : 0012/2.02.01-2.02.01.02.01.19.03/SPP-LS/DKB/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri an. (Haeruddin ,SE)
SPP Nomor : 0012/2.02.01-2.02.01.02.01.19.03/SPP-LS/DKB/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin ,SE)
Kwitansi pembayaran 100% an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri an. (Haeruddin ,SE)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 017/BAP/KPBU/DKB-V/VII/2007 tanggal 9 bulan Juli tahun 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin ,SE)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 016/BAHP/KPPKSR/DKB-V/I/2007 tanggal 26 bulan enam tahun 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin ,SE)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 09/CV.RMD/XII/2007 tanggal 10 bulan Mei tahun 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin ,SE)
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 029/CV-KJM/XI/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Sumber Usaha
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 026/CV-KJM/ /2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Muhajir
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 025/CV-KJM/ /2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Sabuluhan Bersatu
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 026/CV-KJM/IX/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Rejeki Terpadu
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 026/CV-KJM/IX/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Karya Baru II
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/CV-KJM/IX/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Usaha Baru
Addendum I Nomor : 027/33.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 pekerjaan pengadaan pupuk adan obat-obatan di Kec. Sembakung (paket I)
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/33.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007
SPM Nomor : 5322/BT/2006 tanggal 13 Nopember 2006 an. CV. Besar Jaya (Mappewajo).
Kwitansi pembayaran an. CV. Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 31 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 016/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 Oktober 2006 an. CV. Besar Jaya (Mappewajo).
Permohonan Pengambilan Uang Muka 20% an. CV. Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 17 Oktober 2006.
SPM Nomor : 5577/BT/2006 tanggal 13 Nopember 2006 an. CV. Besar Jaya (Mappewajo).
Kwitansi pembayaran an. CV. Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 31 Oktober 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 02/BAHP/Peng.KS/DKB-IV/XII/2006 an.CV.Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 18 desember 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/BJ/XII/2006 an CV.Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 19 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 032/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XII/2006 an CV.Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 19 Desember 2006.
SPM Nomor : 4993/BT/2006 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Acmad Saleh) tanggal 10 Oktober 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Dewo Abadi (H. Acmad Saleh) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 006/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Acmad Saleh) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Uang Muka kerja nomor : 012/CV/DA/X/2006 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Acmad Saleh) tanggal 16 oktober 2006.
Surat kuasa dari Reny Iswanti,SE(Direktur CV.Dewo Abadi) kepada H. Achmad Sholeh (CV.Dewo Abadi) tanggal 01 September 2007.
SP2D Nomor : 02646/LS/2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 22 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0010/20201202011903/SPM-LS/VIII/2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 16 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 27 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada /BAP/KPBU/DKB-V/VII/2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal tidak ada bulan Juli 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : tidak ada/BAHP/KPBU/DKB-V/VII/2007 Atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal tidak ada bulan Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 013/DA/VII/2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 22 Juli 2007.
Addendum I kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan TA 2007,luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola revolving fund(dana bergulir TA 2006),pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan sebuku (paket II) Addendum Nomor : o27/13.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007.
Addendum I Nomor: 027/13.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 Tanggal 15 Juni 2007, atas surat perjanjian (kontrak) Nomor: 027/13/SP/DKB-IV/X/2006/Tanggal 13 Oktober 2006. antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dengan CV. Dewo Abadi Tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di Kecamatan Sebuku (Paket II)
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor: 027/13.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 Tanggal 12 Juni 2007 atas nama CV Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 12 Juni 2007.
Surat Kuasa dari CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada H. Hamka Rauf (swasta) tanggal 16 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02700/LS/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0011/20201202011903/SPP-LS/VIII/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 16 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 14 Oktober 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 025/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 27 Juli 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 024/BAHP/Peng.KS/DKB-IV/VIII/2007 Atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/15.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz).
Addendum I Nomor : 027/15.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas Surat Perjanjian(Kontrak) Nomor : 027/15/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dihutbun Kab. Nunukan dengan CV. Hartati Berlian tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di Kecamatan sembakung (Paket I).
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari Cv. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada Nambaluyan (Ketua Kelompok Tani Sawit Makmur I) tanggal 16 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari Cv. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada Juin Edwar (Ketua Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 16 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari Cv. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada Lukas. T (Ketua Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 16 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari Cv. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada Samuel (Ketua Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 16 Juli 2007.
SPM Nomor : 4941/BT/2006 atas nama CV. Hartati Berlian (M. Basir Aziz) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Hartati Berlian (M. Basir Aziz) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 001/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Hartati Berlian (M. Basir Aziz) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran Uang Muka atas nama CV. Hartati Berlian (M. Basir Aziz) tanggal 13 Oktober 2006.
SP2D Nomor : 06548/LS/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Azis) tanggal 06 Desember 2007.
SPM Nomor : 0027/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Azis) tanggal 22 November 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Azis) tanggal 22 November 2007.
Surat Kuasa dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Ahwa (Kuasa Khusus CV. Nur Pratama Usaha) tanggal 06 Desember 2006.
SPM Nomor : 6382/BT/2006 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 14 Desember 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 20 November 2006.
Permohonan Pengambilan Uang Muka Nomor : 008/NPU-NNK/XI/2006 atas nama CV. CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 16 November 2006.
SP2D Nomor : 03546/LS/2007 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 19 September 2007.
SPM Nomor : 0017/20201202011903/SPP-LS/VIII/2007 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 03 September 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 021/BAP/KPPKSR/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 020/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 Atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 10 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 07/CV-NPU/VIII/2007 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 13 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 08/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Kabaikan (ketua kelompok tani karya baru I) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 09/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Burhanuddin (ketua kelompok tani karya baru terpadu) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 10/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Juin Edwar (ketua kelompok tani sawit Makmur II) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 11/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Samuel (ketua kelompok tani Butas Jaya) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 12/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Nambaluyan (ketua kelompok tani sawit Makmur I) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 13/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Lukas. T (ketua kelompok tani Butas Karya) tanggal 8 Agustus 2007.
SPM Nomor : 4910/BT/2006 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 18 Oktober 2006.
Surat Perjanjian Nomor : 027/09/SP/DKB-IV/X/2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dan CV. Asfryl untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di Kec. Nunukan (paket II) kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA 2006, tanggal 13 Oktober 2006.
surat kuasa dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada Amar Bahar (staf CV. Asfryl) tanggal 17 desember 2007.
SP2D Nomor : 08243/LS/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 17 Desember 2007.
SPM Nomor : 0038/20201202011903/SPM-LS/XII/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 07 Desember 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 150/BAP/BUDKB-V/VXI/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 05 November 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada Husin Caning (ketua kelompok tani Harapan Jaya) tanggal 23 Oktober 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 149/BAHP/KPBU/DKB-V/X/2007 Atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 30 Oktober 2007.
Addendum I Nomor : 027/09.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas Surat Perjanjian(Kontrak) Nomor : 027/09/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dihutbun Kab. Nunukan dengan CV. Asfryl tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di Kecamatan Nunukan (Paket II).
SP2D Nomor : 03414/LS/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 17 DSeptember 2007.
SPM Nomor : 0020/20201202011903/SPM-LS/IX/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 13 September 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 12 September 2007.
Perjanjian Kerjasama antara CV. Asfryl (Hj. Halijah) dengan H. abdul Rahman (kelompok tani kanduangan jaya I) tanggal 06 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 37/BAP/BU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 36/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 Atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 09 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada Arsyad (ketua kelompok tani Cahaya Sekapal II) tanggal 06 Agustus 2007.
Perjanjian Kerjasama antara CV. Asfryl (Hj. Halijah) dengan Arsyad (ketua kelompok tani Cahaya Sekapal II) tanggal 06 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada Hamzah Saleh (ketua kelompok tani Cahaya Sekapal III) tanggal 06 Agustus 2007.
Perjanjian Kerjasama antara CV. Asfryl (Hj. Halijah) dengan Hamzah Saleh (ketua kelompok tani Cahaya Sekapal III) tanggal 06 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada H. abdul Rahman (kelompok tani kanduangan jaya I) tanggal 06 Agustus 2007.
SPM Nomor : 5087/BT/2006 atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 02 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 31 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 014/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 30 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran Uang Muka atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 16 Oktober 2006.
SP2D Nomor : 02067/LS/2007 an. CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 25 Juli 2007
SPM Nomor : 0006/20201202011903/SPP-LS/VII/2007 atas nama CV. CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 09 Juli 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 117/CV-AEJ/V/2007 tanggal 27 Juni 2007 an. CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng).
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 012/BAHP/KBPU/DKB-V/VI/2007 tanggal 06 Juni 2007 an. CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng).
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 10/CV-AEJ/VI/2007 dari CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
surat kuasa dari CV. Dewantara (Herman) kepada Fera S, SH (PNS) tanggal 23 November 2007.
SPM Nomor : 5677/BT/2006 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 27 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 15 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 026/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 atas nama CV. Arie CV. Dewantara (Herman) tanggal 15 November 2006.
Permohonan Pengambilan Uang Muka atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 06 November 2006.
SP2D Nomor : 05312/LS/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 06 November 2007.
SPM Nomor : 0022/20201202011903/SPM-LS/X/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 01 November 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 051/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 050/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 9 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 035/CV-D/IX/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 13 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Ignasius Idin (kelompok tani aguyum bayang) tanggal 26 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Pangawal (kelompok tani jumajab) tanggal 26 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Koman (kelompok tani kerjasama II) tanggal 26 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Elso (kelompok tani kerjasama I) tanggal 26 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Minya (kelompok tani yungkal) tanggal 26 Juli 2007.
SPM Nomor : 4937/BT/2006 atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 003/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran Uang Muka atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 13 Oktober 2006.
SP2D Nomor : 07438/LS/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 13 Desember 2007.
SPM Nomor : 0347/20201202011903/SPM-LS/XII/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 07 Desember 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 098.b/BAP/KPBU/DKB-V//XI/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 097/BAHP/Peng.KS/DKB-V/XI/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 7 November 2007.
Amandemen Kontrak : Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA.2007 Luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund(Dana Bergulir) TA 2006) di Kecamatan Lumbis Nomor Kontrak : 027/10/SP/DKD-I/x/2006 tanggal 13 Oktober 2006.
Surat Perintah Pelaksanaan Perubahan Kontrak Nomor : 027/02/Amand-SP/DKB-V/II/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 12 Februari 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Iyus .T (kelompok tani sawit sekilan jaya) tanggal 20 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Minya (kelompok tani sawit yungkal) tanggal 23 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Ignasius Idin (kelompok tani sawit Aguyum Bayang) tanggal 27 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Basitim (kelompok tani sawit sangupi) tanggal 31 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Jungkil (kelompok tani sawit siang longsok) tanggal 29 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Juwilan (kelompok tani sawit batung) tanggal 1 november 2007.
SP2D Nomor : 07796/LS/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 17 desember 2007.
SPM Nomor : 0031/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 22 November 2007.
Kwitansi penerimaan an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 098/BAP/KPBU/DKB-V/XI/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 097/BAHP/Peng.KS/DKB-V/XI/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 05 November 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani wanamaja (Hasan Bekar) tanggal 20 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Tanjung Hilir (Pengawal) tanggal 04 November 2007.
Amandemen Nomor : 027/10.a/Amand-SP/DKB-IV/II/2007 tanggal 23 Februari 2007 atas Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 027/10/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan CV.Nugroho Putro Ajie tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di kecamatan Lumbis (paket I).
Berita Acara Hasil Negosiasi Nomor : 02/Amand-SP/DKB-V/II/2007 an. CV.Nugroho Putro Ajie tanggal 20 Februari 2007.
Surat Perintah Pelaksanaan Perubahan Kontrak Nomor : 027/02/Amand-SP/DKB-V/II/2007 tanggal 12 Februari 2007dari Kadishutbun (Ir.H.Suwono Thalib,M,Si) kepada CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) .
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/10.02/ADD.1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007.
Addendum 1 Nomor : 027/10.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 027/10/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan CV.Nugroho Putro Aji tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di kecamatan Lumbis (paket II). Tanggal 15 juni 2007.
SP2D Nomor : 02973/LS/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 03 September 2007.
SPM Nomor : 0014/20201202011903/SPP-LS/VIII/2007 atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 039/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 039/BAHP/Peng.KS/DKB-V/VIII/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 9 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Batung (Juwilan) tanggal 17 juli 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Sangupi (Basitim) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Siang Longsok (Jungkil) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Sekikilan Jaya (Iyus. T) tanggal 17 Juli 2007.
SP2D Nomor : 06448/LS/2007 an.Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal 5 Desember 2007.
SPM Nomor : 0025/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal 9 November 2007.
Kwitansi penerimaan an. Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal tidak ada bulan Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 047/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 an. Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 097/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 an. Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal 09 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/205/CV.TAL/2007 tanggal 4 Agustus 2007 an. Toko Argo Lestari (Hendriana).
Surat kuasa dari Hendrik (Kelompok Tani Pemasyarakatan) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 agustus 2007.
SP2D Nomor : 03054/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0116/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 21 agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Hendrik (Kelompok Tani pemasyarakatan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 29/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Hendrik (Kelompok Tani Pemasyarakatan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atas nama Hendrik (Kelompok Tani Pemasyarakatan) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Pemasyarakatan Tetaban, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 27/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan Ta 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Pemasyarakatan tanggal 8 Januari 2007.
Surat Kuasa dari Marten (Kelompok Tani Maju Berkebun) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02699/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 agustus 2007.
SPM Nomor : 0086/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengualan Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Marten (Kelompok Tani Maju berkebun) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Surat Kuasa dari Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03069/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0070/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 04/BAP-KPPKSR/DKb-V/VII/2007 atas nama Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 03/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Penbukaan Lahan Perkebunan Swakelola Kelompok Tani Bengkayang Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 02/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Bengkayang tanggal 8 Januari 2007.
Surat Kuasa dari Sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02998/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0133/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 35/BAP/-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Bebanas Bersatu, Bebanas, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 33/BAHp-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 atas nama Sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Bebanas Bersatu tanggal 8 Januari 2007.
Surat Kuasa dari Sanadi (Kelompok Tani barokah) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02686/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0090/20201-2012021903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Sanadi (Kelompok Tani Barokah) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 26/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama sanadi (Kelompok Tani Barokah) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 25/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Sanadi (Kelompok Tani Barokah) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemerikasaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Barokah Makmur, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 atas nama Sanadi (Kelompok Tani Barokah) Nomor : 24/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Barokah tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02692/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0072/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 53/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Maju Jaya I Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 atas nama Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) Nomor : 51/BAHP-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Maju Jaya I tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Amrin (Kelompok Tani Bersama) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02691/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0087/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 38/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 37/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Bersama Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. NunukanTA 2007 atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) Nomor : 36/BAHP-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun kab.Nunukan dengan Kelompok Tani Bersama tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Supiyatun (Kelompok Tani Bersatu) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02698/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0088/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Supiyatun (Kelompok Tani Bersatu) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 23/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Supiyatun (Kelompok Tani Bersatu) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 22/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Supiyatun (Kelompok Tani Bersatu) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Bersatu Makmur, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) Nomor : 36/BAHP-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Bersatu tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02695/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0089/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 62/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 61/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I semunad, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 atas nama Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) Nomor : 60/BAHP-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 agustus 2007.
SP2D Nomor : 03031/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 04 September 2007.
SPM Nomor : 0117/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 59/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 58/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kebun Harapan, Kec. Sebuku Kab. NunukanTA 2007 Nomor : 57/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Kebun Harapan tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02696/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 03 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0092/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 71/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 70/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Gitu Yo Bagu, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 69/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Gitu Yo Bagu tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah taka Agabag II) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 agustus 2007.
SP2D Nomor : 03050/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0121/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah taka Agabag II) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 65/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah taka Agabag II) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 64/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag II) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tanah Taka Agabag II semunad, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 63/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah taka Agabag II) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tanah Taka Agabag II tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02684/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0071/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 50/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 49/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Makmur Jaya Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 48/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Makmur Jaya tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02697/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0073/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 06/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sebuku Jaya Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 05/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sebuku Jaya tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Syamsudin (Kelompok Tani Sawit Abadi II) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03027/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0115/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Syamsudin (Kelompok Tani Sawit Abadi II) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 47/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Syamsudin (Kelompok Tani Sawit Abadi II) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 46/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Syamsudin (Kelompok Tani Sawit Abadi II) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Abadi II Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 45/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Arhan (Kelompok Tani Sawit Abadi II) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit Abadi II tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Pabian (Kelompok Tani Sawit) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03004/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0134/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan belum ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 32/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Pabian (Kelompok Tani Sawit) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 31/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pabian (Kelompok Tani Sawit) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Desa Lulu, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 20/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pabian (Kelompok Tani Sawit) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02995/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0114/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 44/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 43/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I ) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Abadi I Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 42/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Dikecamatan Sebuku (limpahan dari Lumbis) Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit Abadi I tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 02994/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0132/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Gunawan (Kelompok Tani Agindangan) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 20/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Gunawan (Kelompok Tani Agindangan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 09/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Gunawan (Kelompok Tani Agindangan) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Agindangan Melasu Baru, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 08/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Gunawan (Kelompok Tani Agindangan) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Agindangan tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02767/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 28 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0091/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 38/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 40/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Saruni Mandiri Tetaban, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 39/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Saruni Mandiri tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02685/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0074/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 56BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 55/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Maju Jaya II Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 54/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Maju Jaya II tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06152/LS/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0235/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Bantayan Putra Desa Pagar, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 01/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Bantayan Putra tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06402/LS/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 5 Desember 2007.
SPM Nomor : 0234/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 37/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 36/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rejeki Terpadu Desa P. Keras, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 35/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Rejeki Terpadu tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06167/LS/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0221/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 31/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 30/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Usaha Baru Desa P. Keras, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 29/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Usaha baru tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06191/LS/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani Sabuluan Bersatu) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 232/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 18/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 17/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sabuluan Bersatu Desa Sabuluan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 16/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sabuluan Bersatu tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06151/LS/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0220/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 42/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Gana Nibung Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 41/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Gana Nibung tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06401/LS/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 5 Desember 2007.
SPM Nomor : 0239/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 71/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 70/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Karya Baru III Desa Labuk Buat, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 69/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Karya Baru III tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06510/LS/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 5 Desember 2007.
SPM Nomor : 0227/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 09/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 08/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tetapan Taka I Desa Atap, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 07/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tetapan Taka I tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06185/LS/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0223/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 68/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 67/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Butas Jaya Desa Butas Bagu, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 65/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Butas Bagu tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05989/LS/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0230/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 55/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 54/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Panasilan Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 53/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Panasilan tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06172/LS/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0219/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 23/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Makmur II Desa Labuk, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 22/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit Makmur II tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06178/LS/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0222/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 39/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Engkiyam Taka Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 38/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Engkiyam Taka tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05990/LS/2007 atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0224/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 58 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 57/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Karya Baru I Desa Labuk Buat, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 56/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Karya Baru I tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06005/LS/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0218/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 15 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Butas Karya Desa Butas Bagu, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 13/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Butas Karya tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05992/LS/2007 atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0217/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Lukas Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 26/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Butas Karya Desa Butas Bagu, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 25/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Muhajir tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05999/LS/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0225/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 61 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 60/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Karya Baru II Desa Labuk Buat, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 59/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Karya baru II tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06009/LS/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0238/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 34 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 33/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sumber Usaha Desa P. Keras, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 32/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sumber Usaha tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05988/LS/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0228/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 46 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 45/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Gegujang Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 44/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Gegujang tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06002/LS/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0233/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Sawit Makmur) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Makmur Desa Labuk, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 44/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit Makmur tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05987/LS/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0231/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 49 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 48/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Damo De Gaka Desa Labuk, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Damo De Gaka tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05986/LS/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0226/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 12 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 11/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tetapan Taka II Desa Atap, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 10/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tetapan Taka II tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 06134/LS/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 30 November 2007.
SPM Nomor : 0236/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 18 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 06 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rasa Bagu Desa Pagar, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Rasa Bagu tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 06010/LS/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0229/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 52 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani tuwakal) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 51/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tuwakal Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tuwakal tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05991/LS/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0237/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 64 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 63/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani idung Tampilon) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tidung Tampilon Desa Pagar, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tidung Tampilon tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05874/LS/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0160/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 18 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 17/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Karya Usaha Desa Bulan-bulan, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor :16/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Karya Usaha tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05500/LS/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerjasama I) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0165/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerjasama I) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Elso (Kelompok Tani Kerjasama I) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 09 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerja Sama I) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 08/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerja Sama I) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kerja Sama I Tanjung Hulu, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerja Sama I) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Kerja Sama I tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05499/LS/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0164/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor :24 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 23/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Turun Temurun I Tubus, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Turun Temurun II ) tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05505/LS/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0161/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor :12 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 11/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kerja Sama II Tanjung Hulu, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Kerja Sama II tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05502/LS/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0157/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor :15 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Mandiri Bulan-bulan, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Mandiri tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05488/LS/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0163/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor :06 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Jumajab Tanjung Hilir, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Jumajab tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05496/LS/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0159/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 26 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 26/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Turun Temurun III Tubus, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Turun Temurun III tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05501/LS/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0162/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Turun Temurun I Tubus, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 19/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Turun Temurun I tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05493/LS/2007 atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0158/20201-201202011903/SPM-LS/IX/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 03/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani wanamaja Mansalong, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2006 Nomor : 01/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Wanamaja tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 desember 2006.
SPM Nomor : 8019/BT/2006 atas nama Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi pembayaran atas nama Hamzah (kelompok Tani rakyat Sekapal III) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 18/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 17/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) tanggal 27 November 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rakyat Sekapal III Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 16/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani rakyat sekapal III tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7964/BT/2006 atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kanduangan Jaya I, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 19/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Kanduangan Jaya I tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8025/BT/2006 atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 39/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 38/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kanduangan Jaya I, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 19/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Langkah Bersama I tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7936/BT/2006 atas nama Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 48/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Abdullah bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 47/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tunas Sekapal Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 46/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani tunas sekapal tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 27 Desember 2006.
SPM Nomor : 8241/BT/2006 atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 45/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 44/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 43/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Harapan Jaya tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Amirudin (Kelompok Tani Maspul) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7960/BT/2006 atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 33/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 32/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Maspul, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 31/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani maspul tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7963/BT/2006 atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 09/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 08/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Cahaya Sekapal II Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 07/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani cahaya sekapal II tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7939/BT/2006 atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 57/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 56/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Suka Maju Seimanggaris, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 55/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Suka Maju tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8026/BT/2006 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 60/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 59/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tunas Harapan Seimanggaris, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 58/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Tunas Harapan tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7950/BT/2006 atas nama Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) tanggal 28 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :30/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 29/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Berkat Bersama, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 28/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani berkat bersama tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 27 Desember 2006.
SPM Nomor : 8136/BT/2006 atas nama Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :03/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) tanggal 27 november 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Putri Banjar tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8020/BT/2006 atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :42/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Langkah Bersama II, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 01/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama Bersama II) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Langkah Bersama II tanggal 15 November 2006.
SPM Nomor : 8571/BT/2006 atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 28 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 12/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 11/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rakyat Sekapal I, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 10/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Rakyat Sekapal I tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 27 Desember 2006.
SPM Nomor : 8131/BT/2006 atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 15/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rakyat Sekapal II Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 13/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Rakyat Sekapal II tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7942/BT/2006 atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 26/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kanduangan Jaya III Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 13/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Kanduangan Jaya III tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 20 Desember 2006.
SPM Nomor : 8133/LS/2006 atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 24/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 23/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kanduangan Jaya II Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 22/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Kanduangan Jaya II tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8025/BT/2006 atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :51/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 50/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani sawit Jaya Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 49/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Sawit Jaya tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7959/BT/2006 atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :54/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 53/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani sawit Jaya Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 49/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Kanduangan Maju tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8023/BT/2006 atas nama Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :06/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Pattarudin Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Cahaya Sekapal Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Cahaya Sekapal I tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 27 Desember 2006.
SPM Nomor : 8135/BT/2006 atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :36/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 35/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rohmat Hidayat Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 34/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Rohmat Hidayat tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 16 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02766/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 28 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0110/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 16 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) tanggal 17Juli 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :24/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Umo Taka Sawit Semunad, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 22/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 24/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) tanggal 20 Juni 2007.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan TA 2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan Sebuku antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Umo Taka Sawit tanggal 08 Januari 2007.
SP2D Nomor : 02768/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 18 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0112/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 16 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Iyus. T (Kelompok Tani Sekikilan Jaya) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor :03/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Iyus. T (Kelompok Tani Sekikilan Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Iyus. T (Kelompok Tani Sekikilan Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sekikilan Jaya Semunad, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 01/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Iyus. T (Kelompok Tani Sekikilan Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan TA 2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan Sebuku antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Sekikilan Jaya tanggal 08 Januari 2007.
Surat kuasa dari Minyak (Kelompok Tani Yungkal) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02996/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0118/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Minyak (Kelompok Tani Yungkal) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 06/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Minyak (Kelompok Tani Yungkal) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/ BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Minyak (Kelompok Tani Yungkal) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Pemasyarakatan Yungkal, Semunad, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 04/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Minyak, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Yungkal tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Ignasius Idin (Kelompok Tani Aguyum Buyang) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03047/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0119/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Ignasius Idin (Kelompok Tani Aguyum Buyang) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Ignasius Idin (Kelompok Tani Aguyum Buyang) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 29/ BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Ignasius Idin (Kelompok Tani Aguyum Buyang) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Pemasyarakatan Aguyum Buyang, Kec. Sebuku TA 2007 atas nama Ignasius Idin (Nomor : 28/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Aguyum Buyang tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Jungkil (Kelompok Tani Siang Longsok) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02694/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0076/20201.201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Jungkil (Kelompok Tani Siang Longsok) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 15/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Jungkil (Kelompok Tani Siang Longsok) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/ BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jungkil (Kelompok Tani Siang Longsok) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Siang Longsok, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 13/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jungkil, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Siang Longsok tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Lukman (Kelompok Tani Makin Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02693/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0079/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Lukman (Kelompok Tani Makin Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Lukman (Kelompok Tani Makin Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 26/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukman (Kelompok Tani Makin Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Pemasyarakatan Makin Jaya, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 25/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukman, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Makin Jaya tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Mus Mulyadi (Kelompok Tani Semunad Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02689/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0078/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 36/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Mus Mulyadi (Kelompok Tani Semunad Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 35/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mus Mulyadi (Kelompok Tani Semunad Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Semunad Jaya, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 34/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mus Mulyadi, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Semunad Jaya tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Juilang (Kelompok Tani Batung) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03011/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0077/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Juilang (Kelompok Tani Batung) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juilang (Kelompok Tani Batung) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Batung, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 19/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juilang, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Batung tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Amir (Kelompok Tani Sekikilan Bersatu) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03012/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0120/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 12/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Sekikilan Bersatu) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 11/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Sekikilan Bersatu) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sekikilan Bersatu, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 10/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sekikilan Bersatu tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Toni (Kelompok Tani Abadi Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02690/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0080/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Toni (Kelompok Tani Abadi Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 29/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Toni (Kelompok Tani Abadi Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Abadi Jaya, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 28/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Toni, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Abadi Jaya tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Mekka (Kelompok Tani Senukati) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02687/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0084/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 33/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Mekka (Kelompok Tani Senukati) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 32/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mekka (Kelompok Tani Senukati) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Senukati, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 28/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mekka, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Senukati tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Basitim (Kelompok Tani sangupi) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02688/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0085/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Basitim (Kelompok Tani sangupi) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 15/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Basitim (Kelompok Tani sangupi) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Basitim (Kelompok Tani sangupi) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani sangupi, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 13/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Basitim, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani sangupi tanggal 8 Januari 2007.
Perda Kab. Nunukan Nomor : 06 Tahun 2003 Tentang Ijin Penggunaan Tanah Negara.
Keputusan Kadishutbun Nunukan Nomor : 33 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Kelompok Tani Kec. Sembakung Penerima Bibit Tanaman Kelapa Sawit, Obat-obatan, Pupuk Serta Insentif Pembukaan Lahan Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) Tahun Anggaran 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani sangupi, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 13/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Basitim, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani sangupi tanggal 8 Januari 2007.
Perda Kab. Nunukan Nomor : 06 Tahun 2003 Tentang Ijin Penggunaan Tanah Negara.
Keputusan Kadishutbun Nunukan Nomor : 33 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Kelompok Tani Kec. Sembakung Penerima Bibit Tanaman Kelapa Sawit, Obat-obatan, Pupuk Serta Insentif Pembukaan Lahan Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) Tahun Anggaran 2006
Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan nomor : 821.22.24/SK-033/IX/2006 tanggal 14 September 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Lampiran Keputusan Bupati Nunukan nomor : 821.22.24/SK-033/IX/2006 tanggal 14 September 2010;
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor 31 tahun 2006 tentang penunjukan kelompok tani Kecamatan Nunukan penerima bibit tanaman kelapa sawit obat-obatan, pupuk serta insentif pembukaan lahan kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (Revolving Fund) TA 2006;
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor 35 tahun 2006 tentang penetapan kelompok tani Kecamatan Lumbis kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola Revolving Fund (dana bergulir) TA 2006;
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor 05 tahun 2006 tentang pembentukan panitia pengadaan barang / jasa di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan TA 2006;
Surat Perjanjian (Kontrak), kegiatan pegembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving Fund) TA. 2006 Nomor Kontrak : 027/13/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Sbuku (paket II) atas nama CV. DEWO ABADI;
Surat Perjanjian (Kontrak), kegiatan pegembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving Fund) TA. 2006 Nomor Kontrak : 027/17/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 pekerjaan pengadaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan Nunukan (Paket I) atas nama CV. BESAR JAYA;
Surat Perjanjian (Kontrak), kegiatan pegembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving Fund) TA. 2006 Nomor Kontrak : 027/28/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Lumbis (paket III) atas nama CV. PESUT MAHAKAM;
Addendum I nomor : 027/08.03?SP.ADD-I/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di Kec. Nunukan (Paket I) atas nama CV. FLORA ABADI PERKASA;
Addendum I nomor : 027/24.03/SP.ADD-I/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006, Pekerjaan Pengadaan pupuk dan obat-obatan di Kec. Sebuku (paket III) atas nama CV. Perdana Nusantara;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-L SKPD) TA 2007 Nomor DPA SKPD 52 L;
Buku Kas Umum Pemegang Kas bulan Januari 2006 s/d Desember 2006;
Buku Kas Umum tahun anggaran 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Laporan Realisasi Anggaran tahun 2006 kegiatan pegembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving Fund) TA. 2006;
Laporan Realisasi Anggaran tahun 2007 pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Maspul Nomor : 01/KTTS-NNK/II/2006 tanggal 7 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Tunas Sekapal Nomor : 01/KTTS-NNK/II/2006 tanggal 7 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Cahaya Sekapal II Nomor : 01/TCS-NNK/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Rakyat Sekapal I Nomor : 01/KTRS I-NNK/II/2006 tanggal 7 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Rakyat Sekapal III Nomor : 01/KTRS III-NNK/II/2006 tanggal 7 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Banjar Sekapal Nomor : 01/KTPBS-NNK/II/2006 tanggal 20 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Suka Maju Nomor : 01/KT-SM/SMG-SPI/XI/2005 tanggal 28 Nopember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Cahaya Sekapal I Nomor : 01/TCS-NNK/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Harapan Jaya Sekapal Nomor : 01/KTHJS-NNK/II/2006 tanggal 8 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Bibit Sawit Kelompok Tani Langkah Bersama I Nomor : 03/KTNLBI-NNK/XI/2005 tanggal 5 Nopember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Bibit Sawit Kelompok Tani Langkah Bersama I Nomor : 03/KTNLBI-NNK/XI/2005 tanggal 5 Nopember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Dipergunakan dalam perkara lain:
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Pledoi / Pembelaan tertanggal 10 Januari 2013 ( sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ) yang dibacakan dipersidangan dimana pada pokoknya :
Menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Moh. Soleh Efendi, SP. dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan batal demi hukum;
Membebaskan Sdr. Terdakwa Moh. Soleh Efendi, SP. dari segala dakwaan tersebut dan lepas dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Moh. Soleh Efendi, SP. sebagai warga Negara yang baik sebagaimana semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Pledoi / Pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik tertanggal 17 Januari 2013 dan atas replik penuntut umum tersebut, Terdakwa telah pula mengajukan Dupliknya tertanggal 23 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Mohammad Soleh Efendi, S.P, dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Kegiatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Nomor 07 Tahun 2006 tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 Tanggal 17 Mei 2006 dan kedudukannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2007 tanggal 09 April 2007 bersama-sama dengan saksi Ir. Sujendro Edy Nugroho, MM selaku Pengendali Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun 2006 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Nomor : 06 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Penetapan Pengendali Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi Ir. H Suwono Thalib, M.Si, selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan (Pengguna Anggaran) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 821.22.24/SK-033/IX/2006 Tanggal 14 September 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund Tahun Anggaran 2006 berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Januari 2006 (dilakukan Penuntutan secara terpisah) atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, pada waktu antara bulan Setember tahun 2006 sampai dengan bulan Desember tahun 2007 bertempat di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Jl. Ujang Dewa Sedadap Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan “Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Bulan Maret Tahun 2006 telah di alokasikan anggaran senilai Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun 2006.
Berdasarkan Dokumen Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2006 pada bulan Oktober 2006 untuk Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun 2006 di alokasikan anggaran sebesar Rp. 20.067.427.080,- (dua puluh miliar enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delatan puluh rupiah) dengan perincian :
Belanja Pegawai / Personalia…………………………….Rp. 122.000.000,-
Belanja Barang dan Jasa…………………………………....Rp. 19.647.600.000,-
Biaya Bahan / Material Rp. 14.520.000.000,-
Biaya bahan bibit tanaman Rp.10.360.000.000,-
Biaya bahan obat-obatan Rp.4.160.000.000,-
Biaya Jasa pihak ketiga Rp. 5.080.000.000,-
Biaya makan dan minum Rp. 35.000.000,-
Biaya materai Rp. 12.600.000,-
Biaya Perjalanan dinas……………………………………..Rp. 297.827.080,-
Alokasi anggaran sebesar Rp. 20.067.427.080,- (dua puluh miliar enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delatan puluh rupiah) tersebut di peruntukkan di 4 Kecamatan di Kabupaten Nunukan yang terdiri dari :
Kecamatan Nunukan
Kecamatan Sebuku
Kecamatan Lumbis
Kecamatan Sembakung
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberdayakan petani, meningkatkan pendapatan petani, pemanfaatan lahan tidur, penyerapan tenaga kerja dan konservasi lahan tidur.
Bahwa oleh karena Anggaran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) Tahun 2006, tidak terserap seluruhnya, maka di lanjutkan pada Tahun Anggaran 2007 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan / Luncuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-L SKPD) Tahun Anggaran 2007 Februari 2007.
Berdasarkan Perda Kab. Nunukan Nomor : 05 tahun 2006 tanggal 02 Maret 2006 Tentang Penyaluran dan pengelolaan dana Bergulir Milik Pemerintah daerah Kab. Nunukan Pasal 1 angka (5) yang di maksud Dana Bergulir adalah Pinjaman dengan bunga lunak, tanpa bunga yang bersifat ekonomi produktif kepada kelompok Masyarakat POKMAS) sebagai modal kerja yang di kelola langsung oleh anggota Pokmas maupun di kelola secara berkelompok dan di kembalikan sesuai dengan Surat Perjanjian yang merupakan asset Pemerintah daerah”. Dan Pasal 8 huruf b yaitu “Pokmas dan Koperasi berkewajiban Mengembalikan dana yang diterima sebagai pokok pinjaman dan bunga dengan cara diangsur sesuai Surat perjanjian”.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun Anggaran 2006 bulan Januari 2006 pada Bab V. Metode Pelaksanaan Huruf B tentang Penetapan Calon Petani di tentukan Persyaratan Petani yang akan ikut dalam kegiatan Pengembangan Perkebunana Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund TA 2006 antara lain :
Berdomisili di kabupaten Nunukan (Foto Copy KTP dilampirkan).
Anggota atau pengurus Kelompok Tani.
Adanya permohonan dari kelompok tani.
Memiliki Lahan minimal 1 (satu) hektar.
Status lahan tidak ada masalah.
Mau dan Mampu untuk mengikuti persyaratan dan aturan yang ditentukan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan yang pada saat itu dijabat oleh saksi Ir. H. Alwie Nurdin, M.M. mengeluarkan Surat Keputusan sebagai berikut :
SK Nomor : 05 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 yang menetapkan Ahmad Musafar, SP sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan
SK Nomor : 06 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Penetapan Pengendali Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2006 yang menetapkan Ir. H Sujendro Edi Nugroho, MM sebagai Pengendali Kegiatan;
SK Nomor : 07 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2006 yang menetapkan Mohammad Soleh Efendi, SP sebagai Pelaksana Kegiatan
SK Nomor : 08 Tahun 2006 tanggal 06 Juli 2006 tentang Penetapan Koordinator lapangan dan Pelaksana Administrasi Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 yang menetapkan Koordinator Lapangan untuk kecamatan Nunukan atas nama Fauziah, S Tp, Kecamatan Sebuku atas nama Setiono, SSt, Kecamatan Sembakung atas nama Antonius Leppang A.Md, Kecamatan Lumbis atas nama Hariyanto, S ST.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor : 07 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan TA. 2006 adalah :
Membuat rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan
Memimpin dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan
Membuat konsep paket pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia barang atau jasa
Membuat konsep HPS
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga
Mengadakan konsultasi dengan pengendali kegiatan mengenai hal-hal yang menyangkut teknis kegiatan
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pengendali kegiatan.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kegiatan Pengembangan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund di Kab. Nunukan TA. 2006 yaitu:
Memberikan sosialisasi kepada petani sebelum pelaksanaan kegiatan bersama-sama dengan pengendali kegiatan dan korlap kegiatan
Membantu Pengendali Kegiatan dalam menyusun HPS
Mengarahkan korlap mengenai pelaksanaan kegiatan di lapangan
Menyiapakan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan di lapangan dan selalu berkoordinasi dengan penanggungjawab kegiatan, pengendali kegiatan dan korlap kegiatan
Membuat juklak/juknis kegiatan
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada pengendali kegiatan dan penanggung jawab kegiatan.
Kelompok Tani yang mengajukan permohonan dana bergulir kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan sebagai berikut :
Kecamatan Nunukan :
Putri Banjar.
Cahaya Sekapal I.
Cahaya Sekapal II.
Rakyat Sekapal I.
Rakyat Sekapal II.
Rakyat Sekapal III.
Kanduangan Jaya I.
Kanduangan Jaya II.
Kanduangan Jaya III.
Berkat Bersama.
Maspul.
Rohmat Hidayah.
Langkah Bersama I.
Langkah Bersama II.
Harapan Jaya.
Tunas Sekapal.
Sawit Jaya.
Kanduangan Maju.
Suka Maju.
Tunas Harapan.
II. Kecamatan Lumbis :
Sawit Wanamaja
Jumajab I
Kerjasama I
Kerjasama II
Mandiri
Karya Usaha
Turun Temurun I
Turun Temurun II
Turun Temurun III
III. Kecamatan Sembakung :
Tani Bantayan Putra
Rasa Bagu
Tidung Tampilon
Tetapan Taka I
Tetapan Taka II
Butas Karya
Butas Jaya
Sabuluan Bersatu
Sawit Makmur I
Sawit Makmur II
Karya Baru III
Usaha Baru
Sumber Usaha
Rejeki Terpadu
Engkiyam Taka
Gana Nibung
Gegujang
Damo De Gaka
Tuwakal
Penasilan
Karya Baru I
Karya Baru II dan
Muhajir
IV. Kecamatan Sebuku
Bengkayang
Sebuku Jaya
Agindangan
Bersatu
Barokah
Pemasyarakatan.
Sawit
Bebanas Bersatu
Bersama
Saruni Mandiri
Sawit abadi I
Sawit abadi II
Tani Makmur jaya
Tani Maju Jaya I
Tani Maju Jaya II
Kebun Harapan
Tanah Taka Agabag I
Tanah Taka Agabag II
Maju Berkebun
Gito Yo Bago
Sekikilan Jaya
Yungkal
Sekikilan Bersatu
Aguyum Bayang
Sagupi
Siang Lonsok
Batung
Umo Taka Sawit
Makin Jaya
Abadi Jaya
Senukati
Semunad Jaya
Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan dan saksi Ir. Sujendro Edy Nugroho, MM selaku Pengendali Kegiatan melakukan penelitian terhadap kelengkapan Permohonan Kelompok Tani tersebut dan ternyata hasilnya tidak satupun Kelompok Tani yang melampirkan bukti kepemilikan lahan.
Terdakwa dan saksi Sujendro Edy Nugroho, MM di bantu oleh Koordinator Lapangan dan Tim Calon Petani Calon Lahan melakukan Pengecekan ke lapangan ternyata seluruh lahan Kelompok Tani yang mengajukan permohonan bantuan dana bergulir adalah milik negara.
Terdakwa dan saksi Ir. Sujendro Edy Nugroho, MM kemudian melaporkan hasil penelitian terhadap kelengkapan persyaratan dan hasil pengecekan lapangan tersebut kepada saksi Ir. H. Suwono Thalib, M.Si dan, selanjutnya saksi Ir. H. Suwono Thalib, M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan/ Penanggung Jawab Kegiatan (Pengguna Anggaran) menyetujui dan menyarankan kepada Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan maupun kepada saksi Ir. Sujendro Edy Nugroho, MM selaku Pengendali Kegiatan agar meloloskan permohonan dari Kelompok Tani tersebut untuk menerima dana bergulir.
Bahwa sekalipun Terdakwa secara sadar mengetahui Kelompok Tani tidak memiliki bukti kepemilikan lahan dan ternyata lahan yang akan dipergunakan oleh kelompok tani berstatus tanah negara, namun Terdakwa tidak menolak permohonan dari Kelompok Tani tersebut, akan tetapi terdakwa tetap memproses pemberian dana bergulir kepada Kelompok Tani tersebut.
Saksi Ir. Suwono Thalib, M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan/ Penanggung Jawab Kegiatan (Pengguna Anggaran) mengabulkan permohonan dana bergulir dari 84 Kelompok Tani sekalipun kelompok tani tersebut tidak memiliki lahan sendiri dengan menerbitkan :
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan No 31 Tahun 2006 Tanggal 10 November 2006 menunjuk Kelompok penerima Dana Bergulir di Kecamatan Nunukan yaitu :
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan No 35 Tahun 2006 Tanggal 15 November 2006 menunjuk Kelompok penerima Dana Bergulir di Kecamatan Lumbis yaitu :
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan No 33 Tahun 2006 Tanggal 15 November 2006 tentang Penunjukan Kelompok penerima Dana Bergulir di Kecamatan Sembakung yaitu :
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan No 37 Tahun 2007 Tanggal 17 Juli 2007 tentang Penetapan kelompok tani kecamatan Sebuku pelimpahan dari Kecamatan Lumbis yaitu :
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan No 36 Tahun 2006 Tanggal 15 Nopember 2006 penetapan kelompok tani kecamatan Sebuku yaitu:
| No | Kelompok Tani | Jumlah anggota | Luas lahan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. | Kelompok Tani Putri Banjar Cahaya Sekapal I Cahaya Sekapal II Rakyat Sekapal I Rakyat Sekapal II Rakyat Sekapal III Kanduangan Jaya I Kanduangan Jaya II Kanduangan Jaya III Berkat Bersama Maspul Rohmat Hidayat Langkah bersama I Langkah bersama II Harapan Jaya Tunas Sekapal Sawit Jaya Kanduangan Maju Suka Maju Tunas Harapan | 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota | 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar |
| No | Kelompok Tani | Jumlah anggota | Luas lahan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Sawit Wanamaja Jumajab I Kerjasama I Kerjasama II Mandiri Karya Usaha Turun Temurun I Turun Temurun II Turun Temurun III | 17 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 18 Anggota 20 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 20 Anggota | 34 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 36 hektar 40 hektar 50 hektar 50 hektar 40 hektar |
| No | Kelompok Tani | Jumlah anggota | Luas lahan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. | Tani Bantayan Putra Rasa Bagu Tidung Tampilon Tetapan Taka I Tetapan Taka II Butas Karya Butas Jaya Sabuluan Bersatu Sawit Makmur I Sawit Makmur II Karya Baru III Usaha Baru Sumber Usaha Rejeki Terpadu Engkiyam Taka Gana Nibung Gegujang Damo De Gaka Tuwakal Penasilan Karya Baru I Karya Baru II Muhajir | 25 anggota 25 anggota 25 anggota 25 anggota 18 anggota 23 anggota 22 anggota 25 anggota 25 anggota 22 anggota 27 anggota 21 anggota 14 anggota 20 anggota 25 anggota 20 anggota 22 anggota 20 anggota 20 anggota 21 anggota 22 anggota 24 anggota 24 anggota | 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 35 hektar 46 hektar 44 hektar 50 hektar 50 hektar 44 hektar 44 hektar 44 hektar 28 hektar 21 hektar 50 hektar 40 hektar 44 hektar 40 hektar 40 hektar 42 hektar 44 hektar 48 hektar 48 hektar |
| No | Kelompok Tani | Jumlah anggota | Luas lahan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. | Sekikilan Jaya Yungkal Sekikilan Bersatu Aguyum Bayang Sagupi Siang Lonsok Batung Umo Taka Sawit Makin Jaya Abadi Jaya Senukati Semunad Jaya | - - - - - - - - - - - - | - - - - - - - - - - - - |
-
-
No Kelompok Tani Jumlah anggota Luas lahan 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
Bengkayang
Sebuku Jaya
Agindangan
Bersatu
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
1 2 3 4 5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
Barokah
Pemasyarakatan.
Sawit
Bebanas Bersatu
Bersama
Saruni Mandiri
Sawit abadi I
Sawit abadi II
Tani Makmur jaya
Tani Maju Jaya I
Tani Maju Jaya II
Kebun Harapan
Tanah Taka Agabag I
Tanah Taka Agabag II
Maju Berkebun
Gitu Yo Bago
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
50 hektar
50 hektar
50 hektar
-
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
-
Bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan telah mencairkan uang insentif dan telah di serahkan kepada Kelompok Tani sebagai berikut :
Bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan telah melakukan pembayaran untuk pengadaan Bibit Sawit kepada rekanan (pihak ketiga) sebagai berikut :
Bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan telah melakukan pembayaran untuk pengadaan Obat-obatan (Pupuk, Herbisida, Pestisida) kepada rekanan (pihak ketiga) sebagai berikut :
Dana yang telah cair dari anggaran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (dana bergulir) Tahun 2006 yang terdiri dari :
| No | Kecamatan | Jumlah Kelompok Tani | Besarnya Uang Insentif (Rp) | Bendahara |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. | Sebuku Sebuku (limpahan dari Lumbis) Lumbis Sembakung Nunukan | 20 12 9 23 20 | Rp. 1.270.000.000,- Rp. 762.000.000,- Rp. 508.000.000,- Rp. 1.268.730.000,- Rp. 1.270.000.000,- | Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Rapini. |
| Jumlah | 84 | Rp. 5.078.730.000,- |
| No | Rekanan/ Pihak ketiga | Kecamatan | Nilai (Rp) | Bendahara |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. | CV. Dewo Abadi CV. Rinjani CV. Lima Tujuh CV. Hartati Berlian CV. Bina Rahmat Sejahtera CV. Pribumi Mandiri CV. Pesut Mahakam CV. Nugroho Putro Aji CV. Tengkawang Sari CV. Asfril CV. Tunas Muda Jaya CV. Pribumi Mandiri CV. Rinjani CV. Lima Tujuh CV. Dewo Abadi | Sebuku Sebuku Sebuku Sembakung Sembakung Sembakung Lumbis Lumbis Lumbis Nunukan Nunukan Sembakung Sebuku Sebuku Sebuku | 794.773.800,- 772.625.700,- 722.872.000,- 714.890.961,- 713.739.800,- 735.095.000,- 790.970.000,- 816.190.018,- 803.625.550,- 648.701.140,- 761.345.600,- 147.019.000,- 154.525.140,- 144.574.400,- 198.693.450,- | Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Rapini Rosita, Amd. Rosita, Amd. Rosita, Amd. |
| Jumlah Total | 8.919.641.559,- |
| No | Rekanan/ Pihak ketiga | Kecamatan | Nilai | Bendahara |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19 20 21. 22. 23 24. 25. 26. | CV. Albar Jaya CV. Borneo Odde Toko Argo Lestari CV. Kinabalu Jaya Mandiri CV. Nur Pratama Usaha CV. Bunga Muda CV. Sumber Mulya CV. Aria Estetis Jaya CV. Sumber Maju Perkasa CV. Dewantara CV. Bella Putri CV. CN 98 CV. Wahana Rista CV. Besar Jaya CV. Arum Sari Utama CV. Sumber Mulya CV. Kinabalu Jaya Mandiri CV. Bunga Muda CV. Wahana Rista CV. 98 CV. Besar Jaya CV. Arum Sari CV. Aris Estetis Jaya CV. Sumber Maju Perkasa CV. Dewantara CV. Bella Putri | Sebuku Sebuku Sebuku Sembakung Sembakung Sembakung Sembakung Lumbis Lumbis Lumbis Lumbis Nunukan Nunukan Nunukan Nunukan Sembakung Sembakung Sembakung Nunukan Nunukan Nunukan Nunukan Lumbis Lumbis Lumbis Lumbis | 189.400.000,- 189.779.040,- 179.175.525,- 246.730.000,- 241.271.240,- 225.500.000,- 213.913.700,- 242.075.000,- 224.687.500,- 245.621.000,- 223.119.600,- 220.582.600,- 239.621.200,- 237.146.900,- 225.974.000,- 53.478.425,- 61.682.500,- 44.500.000,- 59.905.200,- 44.116.600,- 237.146.900,- 225.794.000,- 60.518.750,- 56.171.000,- 61.405.250,- 55.779.900 | Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Rapini Rapini Rapini Rapini Rapini Rapini Rapini Rapini Rapini Rapini Rapini |
| Jumlah Total | 4.305.095.830,- |
Uang Insentif sebesar........................... Rp. 5.078.730.000,-
Untuk pengadaan Bibit Sawit sebesar .... Rp. 8.919.641.559,-
Untuk pengadaan Obat-obatan sebesar. Rp. 4.305.095.830,-
(Delapan Belas Milyar tiga ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah), telah diterima seluruhnya oleh 84 (delapan puluh empat) Kelompok Tani di 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Nunukan sehingga telah memperkaya Kelompok Tani tersebut.
Perbuatan terdakwa yang telah memberikan dana bergulir kepada 84 Kelompok Tani dalam bentuk :
Uang Insentif senilai........................... Rp. 5.078.730.000,-
Bibit Sawit senilai ............................... Rp. 8.919.641.559,-
Obat-obatan senilai ............................ Rp. 4.305.095.830,-
Jumlah = Rp. 18.303.467.389,-
tanpa dilengkapi dengan surat perjanjian pengembalian, maka tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 5 dan pasal 8 huruf b Perda Kab.Nunukan No. 5 tahun 2006 tentang penyaluran dan pengelolaan dana bergulir milik pemerintah Kab. Nunukan, sehingga seluruh Kelompok Tani penerima dana bergulir menganggap bahwa dana tersebut bukan merupakan pinjaman, oleh karenanya tidak ada kewajiban untuk mengembalikan kepada pemerintah Kab. Nunukan Cq.Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan, dengan demikian tidak ada konsekwensi hukum bagi kelompok tani apabila tidak mengembalikan dana bergulir tersebut, mengingat memang sebelumnya tidak diterapkan aturan mengenai dana bergulir yaitu harus diikat dengan surat perjanjian. Selain itu pemberian dana bergulir tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan, karena seluruh kelompok tani tidak memiliki lahan sendiri, sehingga pemberian dana bergulir kepada 84 Kelompok Tani tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tentang persyaratan calon petani yang diatur dalam Bab V huruf B Juklak Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (dana bergulir) Tahun 2006, Januari 2006 .
Perbuatan Terdakwa Mohammad Soleh Efendi, SP selaku Pelaksana Kegiatan maupun Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan bersama-sama dengan saksi Muhammad Sholeh, S.P (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi Ir. Sujendro Edy Nugroho, MM (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah Kabupaten Nunukan sebesar Rp. 18.303.467.389,- (Delapan Belas Milyar tiga ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah uang tersebut ;
Perbuatan terdakwa Ir. Sujendro Edy Nugroho, M.M, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Mohammad Soleh Efendi, SP dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Kegiatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Nomor 07 Tahun 2006 tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 Tanggal 17 Mei 2006 dan kedudukannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2007 tanggal 09 April 2007 bersama-sama dengan saksi Ir. Sujendro Edy Nugroho, MM selaku Pengendali Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun 2006 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Nomor : 06 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Penetapan Pengendali Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi Ir. H Suwono Thalib, M.Si. selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan (Pengguna Anggaran) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 821.22.24/SK-033/IX/2006 Tanggal 14 September 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund Tahun Anggaran 2006 berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Januari 2006 (dilakukan Penuntutan secara terpisah) atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, pada waktu antara bulan Setember tahun 2006 sampai dengan bulan Desember tahun 2007 bertempat di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Jl. Ujang Dewa Sedadap Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan “Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Bulan Maret Tahun 2006 telah di alokasikan anggaran senilai Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun 2006.
Berdasarkan Dokumen Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2006 pada bulan Oktober 2006 untuk Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun 2006 di alokasikan anggaran sebesar Rp. 20.067.427.080,- (dua puluh miliar enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delatan puluh rupiah) dengan perincian :
Belanja Pegawai / Personalia…………………………. Rp. 122.000.000,-
Belanja Barang dan Jasa…………………………………..Rp. 19.647.600.000,-
Biaya Bahan / Material Rp. 14.520.000.000,-
Biaya bahan bibit tanaman Rp.10.360.000.000,-
Biaya bahan obat-obatan Rp.4.160.000.000,-
Biaya Jasa pihak ketiga Rp. 5.080.000.000,-
Biaya makan dan minum Rp. 35.000.000,-
Biaya materai Rp. 12.600.000,-
Biaya Perjalanan dinas……………………………………..Rp. 297.827.080,-
Alokasi anggaran sebesar Rp. 20.067.427.080,- (dua puluh miliar enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delatan puluh rupiah) tersebut di peruntukkan di 4 Kecamatan di Kabupaten Nunukan yang terdiri dari :
Kecamatan Nunukan
Kecamatan Sebuku
Kecamatan Lumbis
Kecamatan Sembakung
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberdayakan petani, meningkatkan pendapatan petani, pemanfaatan lahan tidur, penyerapan tenaga kerja dan konservasi lahan tidur.
Bahwa oleh karena Anggaran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) Tahun 2006, tidak terserap seluruhnya, maka di lanjutkan pada Tahun Anggaran 2007 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan / Luncuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-L SKPD) Tahun Anggaran 2007 Februari 2007.
Berdasarkan Perda Kab. Nunukan Nomor : 05 tahun 2006 tanggal 02 Maret 2006 Tentang Penyaluran dan pengelolaan dana Bergulir Milik Pemerintah daerah Kab. Nunukan Pasal 1 angka (5) yang di maksud Dana Bergulir adalah Pinjaman dengan bunga lunak, tanpa bunga yang bersifat ekonomi produktif kepada kelompok Masyarakat POKMAS) sebagai modal kerja yang di kelola langsung oleh anggota Pokmas maupun di kelola secara berkelompok dan di kembalikan sesuai dengan Surat Perjanjian yang merupakan asset Pemerintah daerah”. Dan Pasal 8 huruf b yaitu “Pokmas dan Koperasi berkewajiban Mengembalikan dana yang diterima sebagai pokok pinjaman dan bunga dengan cara diangsur sesuai Surat perjanjian”.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun Anggaran 2006 bulan Januari 2006 pada Bab V. Metode Pelaksanaan Huruf B tentang Penetapan Calon Petani di tentukan Persyaratan Petani yang akan ikut dalam kegiatan Pengembangan Perkebunana Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund TA 2006 antara lain :
Berdomisili di kabupaten Nunukan (Foto Copy KTP dilampirkan).
Anggota atau pengurus Kelompok Tani.
Adanya permohonan dari kelompok tani.
Memiliki Lahan minimal 1 (satu) hektar.
Status lahan tidak ada masalah.
Mau dan Mampu untuk mengikuti persyaratan dan aturan yang ditentukan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan yang pada saat itu dijabat oleh saksi Ir. H. Alwie Nurdin, M.M. mengeluarkan Surat Keputusan sebagai berikut :
SK Nomor : 05 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 yang menetapkan Ahmad Musafar, SP sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan
SK Nomor : 06 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Penetapan Pengendali Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2006 yang menetapkan Ir. H Sujendro Edi Nugroho, MM sebagai Pengendali Kegiatan
SK Nomor : 07 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2006 yang menetapkan Mohammad Soleh Efendi, SP sebagai Pelaksana Kegiatan
SK Nomor : 08 Tahun 2006 tanggal 06 Juli 2006 tentang Penetapan Koordinator lapangan dan Pelaksana Administrasi Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 yang menetapkan Koordinator Lapangan untuk kecamatan Nunukan atas nama Fauziah, S Tp, Kecamatan Sebuku atas nama Setiono, SSt, Kecamatan Sembakung atas nama Antonius Leppang A.Md, Kecamatan Lumbis atas nama Hariyanto, S ST.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor : 07 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan TA. 2006 adalah :
Membuat rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan
Memimpin dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan
Membuat konsep paket pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia barang atau jasa
Membuat konsep HPS
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga
Mengadakan konsultasi dengan pengendali kegiatan mengenai hal-hal yang menyangkut teknis kegiatan
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pengendali kegiatan.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kegiatan Pengembangan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund di Kab. Nunukan TA. 2006 yaitu:
Memberikan sosialisasi kepada petani sebelum pelaksanaan kegiatan bersama-sama dengan pengendali kegiatan dan korlap kegiatan
Membantu Pengendali Kegiatan dalam menyusun HPS
Mengarahkan korlap mengenai pelaksanaan kegiatan di lapangan
Menyiapakan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan di lapangan dan selalu berkoordinasi dengan penanggungjawab kegiatan, pengendali kegiatan dan korlap kegiatan
Membuat juklak/juknis kegiatan
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada pengendali kegiatan dan penanggung jawab kegiatan.
Kelompok Tani yang mengajukan permohonan dana bergulir kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan sebagai berikut :
Kecamatan Nunukan :
Putri Banjar.
Cahaya Sekapal I.
Cahaya Sekapal II.
Rakyat Sekapal I.
Rakyat Sekapal II.
Rakyat Sekapal III.
Kanduangan Jaya I.
Kanduangan Jaya II.
Kanduangan Jaya III.
Berkat Bersama.
Maspul.
Rohmat Hidayah.
Langkah Bersama I.
Langkah Bersama II.
Harapan Jaya.
Tunas Sekapal.
Sawit Jaya.
Kanduangan Maju.
Suka Maju.
Tunas Harapan.
II. Kecamatan Lumbis :
Sawit Wanamaja
Jumajab I
Kerjasama I
Kerjasama II
Mandiri
Karya Usaha
Turun Temurun I
Turun Temurun II
Turun Temurun III
III. Kecamatan Sembakung :
Tani Bantayan Putra
Rasa Bagu
Tidung Tampilon
Tetapan Taka I
Tetapan Taka II
Butas Karya
Butas Jaya
Sabuluan Bersatu
Sawit Makmur I
Sawit Makmur II
Karya Baru III
Usaha Baru
Sumber Usaha
Rejeki Terpadu
Engkiyam Taka
Gana Nibung
Gegujang
Damo De Gaka
Tuwakal
Penasilan
Karya Baru I
Karya Baru II dan
Muhajir
IV. Kecamatan Sebuku
Bengkayang
Sebuku Jaya
Agindangan
Bersatu
Barokah
Pemasyarakatan.
Sawit
Bebanas Bersatu
Bersama
Saruni Mandiri
Sawit abadi I
Sawit abadi II
Tani Makmur jaya
Tani Maju Jaya I
Tani Maju Jaya II
Kebun Harapan
Tanah Taka Agabag I
Tanah Taka Agabag II
Maju Berkebun
Gito Yo Bago
Sekikilan Jaya
Yungkal
Sekikilan Bersatu
Aguyum Bayang
Sagupi
Siang Lonsok
Batung
Umo Taka Sawit
Makin Jaya
Abadi Jaya
Senukati
Semunad Jaya
Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan dan saksi Ir. Sujendro Edy Nugroho, MM selaku Pengendali Kegiatan melakukan penelitian terhadap kelengkapan Permohonan Kelompok Tani tersebut dan ternyata hasilnya tidak satupun Kelompok Tani yang melampirkan bukti kepemilikan lahan.
Terdakwa dan saksi Sujendro Edy Nugroho, MM di bantu oleh Koordinator Lapangan dan Tim Calon Petani Calon Lahan melakukan Pengecekan ke lapangan ternyata seluruh lahan Kelompok Tani yang mengajukan permohonan bantuan dana bergulir adalah milik negara.
Terdakwa dan saksi Ir. Sujendro Edy Nugroho, MM kemudian melaporkan hasil penelitian terhadap kelengkapan persyaratan dan hasil pengecekan lapangan tersebut kepada saksi Ir. H. Suwono Thalib, M.Si dan, selanjutnya saksi Ir. H. Suwono Thalib, M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan/ Penanggung Jawab Kegiatan (Pengguna Anggaran) menyetujui dan menyarakan kepada Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan maupun kepada saksi Ir. Sujendro Edy Nugroho, MM selaku Pengendali Kegiatan agar meloloskan permohonan dari Kelompok Tani tersebut untuk menerima dana bergulir.
Bahwa sekalipun Terdakwa secara sadar mengetahui Kelompok Tani tidak memiliki bukti kepemilikan lahan dan ternyata lahan yang akan dipergunakan oleh kelompok tani berstatus tanah negara, namun Terdakwa tidak menolak permohonan dari Kelompok Tani tersebut, akan tetapi terdakwa tetap memproses pemberian dana bergulir kepada Kelompok Tani tersebut.
Saksi Ir. Suwono Thalib, M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan/ Penanggung Jawab Kegiatan (Pengguna Anggaran) mengabulkan permohonan dana bergulir dari 84 Kelompok Tani sekalipun kelompok tani tersebut tidak memiliki lahan sendiri dengan menerbitkan :
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan No 31 Tahun 2006 Tanggal 10 November 2006 menunjuk Kelompok penerima Dana Bergulir di Kecamatan Nunukan yaitu :
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan No 35 Tahun 2006 Tanggal 15 November 2006 menunjuk Kelompok penerima Dana Bergulir di Kecamatan Lumbis yaitu :
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan No 33 Tahun 2006 Tanggal 15 November 2006 tentang Penunjukan Kelompok penerima Dana Bergulir di Kecamatan Sembakung yaitu :
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan No 37 Tahun 2007 Tanggal 17 Juli 2007 tentang Penetapan kelompok tani kecamatan Sebuku pelimpahan dari Kecamatan Lumbis yaitu :
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan No 36 Tahun 2006 Tanggal 15 Nopember 2006 penetapan kelompok tani kecamatan Sebuku yaitu:
| No | Kelompok Tani | Jumlah anggota | Luas lahan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. | Kelompok Tani Putri Banjar Cahaya Sekapal I Cahaya Sekapal II Rakyat Sekapal I Rakyat Sekapal II Rakyat Sekapal III Kanduangan Jaya I Kanduangan Jaya II Kanduangan Jaya III Berkat Bersama Maspul Rohmat Hidayat Langkah bersama I Langkah bersama II Harapan Jaya Tunas Sekapal Sawit Jaya Kanduangan Maju Suka Maju Tunas Harapan | 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota | 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar |
| No | Kelompok Tani | Jumlah anggota | Luas lahan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Sawit Wanamaja Jumajab I Kerjasama I Kerjasama II Mandiri Karya Usaha Turun Temurun I Turun Temurun II Turun Temurun III | 17 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 18 Anggota 20 Anggota 25 Anggota 25 Anggota 20 Anggota | 34 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 36 hektar 40 hektar 50 hektar 50 hektar 40 hektar |
| No | Kelompok Tani | Jumlah anggota | Luas lahan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. | Tani Bantayan Putra Rasa Bagu Tidung Tampilon Tetapan Taka I Tetapan Taka II Butas Karya Butas Jaya Sabuluan Bersatu Sawit Makmur I Sawit Makmur II Karya Baru III Usaha Baru Sumber Usaha Rejeki Terpadu Engkiyam Taka Gana Nibung Gegujang Damo De Gaka Tuwakal Penasilan Karya Baru I Karya Baru II Muhajir | 25 anggota 25 anggota 25 anggota 25 anggota 18 anggota 23 anggota 22 anggota 25 anggota 25 anggota 22 anggota 27 anggota 21 anggota 14 anggota 20 anggota 25 anggota 20 anggota 22 anggota 20 anggota 20 anggota 21 anggota 22 anggota 24 anggota 24 anggota | 50 hektar 50 hektar 50 hektar 50 hektar 35 hektar 46 hektar 44 hektar 50 hektar 50 hektar 44 hektar 44 hektar 44 hektar 28 hektar 21 hektar 50 hektar 40 hektar 44 hektar 40 hektar 40 hektar 42 hektar 44 hektar 48 hektar 48 hektar |
| No | Kelompok Tani | Jumlah anggota | Luas lahan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. | Sekikilan Jaya Yungkal Sekikilan Bersatu Aguyum Bayang Sagupi Siang Lonsok Batung Umo Taka Sawit Makin Jaya Abadi Jaya Senukati Semunad Jaya | - - - - - - - - - - - - | - - - - - - - - - - - - |
-
-
No Kelompok Tani Jumlah anggota Luas lahan 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
Bengkayang
Sebuku Jaya
Agindangan
Bersatu
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
1 2 3 4 5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
Barokah
Pemasyarakatan.
Sawit
Bebanas Bersatu
Bersama
Saruni Mandiri
Sawit abadi I
Sawit abadi II
Tani Makmur jaya
Tani Maju Jaya I
Tani Maju Jaya II
Kebun Harapan
Tanah Taka Agabag I
Tanah Taka Agabag II
Maju Berkebun
Gitu Yo Bago
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
25 anggota
50 hektar
50 hektar
50 hektar
-
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
50 hektar
-
Bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan telah mencairkan uang insentif dan telah di serahkan kepada Kelompok Tani sebagai berikut :
Bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan telah melakukan pembayaran untuk pengadaan Bibit Sawit kepada rekanan (pihak ketiga) sebagai berikut :
| No | Kecamatan | Jumlah Kelompok Tani | Besarnya Uang Insentif (Rp) | Bendahara |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. | Sebuku Sebuku (limpahan dari Lumbis) Lumbis Sembakung Nunukan | 20 12 9 23 20 | Rp. 1.270.000.000,- Rp. 762.000.000,- Rp. 508.000.000,- Rp. 1.268.730.000,- Rp. 1.270.000.000,- | Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Sri Rusmiani Rapini. |
| Jumlah | 84 | Rp. 5.078.730.000,- |
-
No Rekanan/ Pihak ketiga Kecamatan Nilai (Rp) Bendahara 1 2 3 4 5 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
CV. Dewo Abadi
CV. Rinjani
CV. Lima Tujuh
CV. Hartati Berlian
CV. Bina Rahmat Sejahtera
CV. Pribumi Mandiri
CV. Pesut Mahakam
CV. Nugroho Putro Aji
CV. Tengkawang Sari
CV. Asfril
CV. Tunas Muda Jaya
CV. Pribumi Mandiri
CV. Rinjani
CV. Lima Tujuh
CV. Dewo Abadi
Sebuku
Sebuku
Sebuku
Sembakung
Sembakung
Sembakung
Lumbis
Lumbis
Lumbis
Nunukan
Nunukan
Sembakung
Sebuku
Sebuku
Sebuku
794.773.800,-
772.625.700,-
722.872.000,-
714.890.961,-
713.739.800,-
735.095.000,-
790.970.000,-
816.190.018,-
803.625.550,-
648.701.140,-
761.345.600,-
147.019.000,-
154.525.140,-
144.574.400,-
198.693.450,-
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Rapini
Rosita, Amd.
Rosita, Amd.
Rosita, Amd.
Jumlah Total 8.919.641.559,-
Bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan telah melakukan pembayaran untuk pengadaan Obat-obatan (Pupuk, Herbisida, Pestisida) kepada rekanan (pihak ketiga) sebagai berikut :
-
No Rekanan/ Pihak ketiga Kecamatan Nilai Bendahara 1 2 3 4 5 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19
20
21.
22.
23
24.
25.
26.
CV. Albar Jaya
CV. Borneo Odde
Toko Argo Lestari
CV. Kinabalu Jaya Mandiri
CV. Nur Pratama Usaha
CV. Bunga Muda
CV. Sumber Mulya
CV. Aria Estetis Jaya
CV. Sumber Maju Perkasa
CV. Dewantara
CV. Bella Putri
CV. CN 98
CV. Wahana Rista
CV. Besar Jaya
CV. Arum Sari Utama
CV. Sumber Mulya
CV. Kinabalu Jaya Mandiri
CV. Bunga Muda
CV. Wahana Rista
CV. 98
CV. Besar Jaya
CV. Arum Sari
CV. Aris Estetis Jaya
CV. Sumber Maju Perkasa
CV. Dewantara
CV. Bella Putri
Sebuku
Sebuku
Sebuku
Sembakung
Sembakung
Sembakung
Sembakung
Lumbis
Lumbis
Lumbis
Lumbis
Nunukan
Nunukan
Nunukan
Nunukan
Sembakung
Sembakung
Sembakung
Nunukan
Nunukan
Nunukan
Nunukan
Lumbis
Lumbis
Lumbis
Lumbis
189.400.000,-
189.779.040,-
179.175.525,-
246.730.000,-
241.271.240,-
225.500.000,-
213.913.700,-
242.075.000,-
224.687.500,-
245.621.000,-
223.119.600,-
220.582.600,-
239.621.200,-
237.146.900,-
225.974.000,-
53.478.425,-
61.682.500,-
44.500.000,-
59.905.200,-
44.116.600,-
237.146.900,-
225.794.000,-
60.518.750,-
56.171.000,-
61.405.250,-
55.779.900
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Sri Rusmiani
Rapini
Rapini
Rapini
Rapini
Rapini
Rapini
Rapini
Rapini
Rapini
Rapini
Rapini
Jumlah Total 4.305.095.830,-
Dana yang telah cair dari anggaran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (dana bergulir) Tahun 2006 yang terdiri dari :
Uang Insentif sebesar........................... Rp. 5.078.730.000,-
Untuk pengadaan Bibit Sawit sebesar .... Rp. 8.919.641.559,-
Untuk pengadaan Obat-obatan sebesar. Rp. 4.305.095.830,-
Jumlah = Rp. 18.303.467.389,-
(Delapan Belas Milyar tiga ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah), telah diterima seluruhnya oleh 84 (delapan puluh empat) Kelompok Tani di 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Nunukan sehingga telah memperkaya Kelompok Tani tersebut.
Perbuatan terdakwa yang telah memberikan dana bergulir kepada 84 Kelompok Tani dalam bentuk :
Uang Insentif senilai........................... Rp. 5.078.730.000,-
Bibit Sawit senilai ............................... Rp. 8.919.641.559,-
Obat-obatan senilai ............................ Rp. 4.305.095.830,-
Jumlah = Rp. 18.303.467.389,-
tanpa dilengkapi dengan surat perjanjian pengembalian, maka tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 5 dan pasal 8 huruf b Perda Kab.Nunukan No. 5 tahun 2006 tentang penyaluran dan pengelolaan dana bergulir milik pemerintah Kab. Nunukan, sehingga seluruh Kelompok Tani penerima dana bergulir menganggap bahwa dana tersebut bukan merupakan pinjaman, oleh karenanya tidak ada kewajiban untuk mengembalikan kepada pemerintah Kab. Nunukan Cq.Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan, dengan demikian tidak ada konsekwensi hukum bagi kelompok tani apabila tidak mengembalikan dana bergulir tersebut, mengingat memang sebelumnya tidak diterapkan aturan mengenai dana bergulir yaitu harus diikat dengan surat perjanjian. Selain itu pemberian dana bergulir tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan, karena seluruh kelompok tani tidak memiliki lahan sendiri, sehingga pemberian dana bergulir kepada 84 Kelompok Tani tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tentang persyaratan calon petani yang diatur dalam Bab V huruf B Juklak Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (dana bergulir) Tahun 2006, Januari 2006 .
Perbuatan Terdakwa Mohammad Soleh Efendi, SP selaku Pelaksana Kegiatan maupun Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan bersama-sama dengan saksi Ir. H. Suwono Thalib, M.Si (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi Ir. Sujendro Edy Nugroho, MM (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah Kabupaten Nunukan sebesar Rp.18.303.467.389,- (Delapan Belas Milyar tiga ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah uang tersebut ;
Perbuatan terdakwa Ir. Sujendro Edy Nugroho, MM, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum diatas, selanjutnya terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, kemudian melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan/eksepsi secara tertulis tertanggal 16 Nopember 2010 dengan mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM BATAL DEMI HUKUM, KARENA JAKSA PENUNTUT UMUM TIDAK BERWENANG MENYIDIK PERKARA REVOLVING FUND DANA APBD KABUPATEN NUNUKAN ;
Bahwa, dalam surat dakwaannya Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan pada pokoknya bahwa dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Nunukan, Nomor 05 Tahun 2006, tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bergulir milik Pemerintah Kabupaten Nunukan, khususnya pasal 1 angka (5) dan Pasal 8 Huruf b serta Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund Tahun anggaran 2006, khususnya pada Bab V. Metode Pelaksanaan huruf B. Sehingga terdakwa telah didakwa melanggar, Primair : pasal 2 jo pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disingkat UUPTPK) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Bahwa, perintah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan pada perkara ini, didasarkan pada terbitnya Surat Perintah Penyidikan No. Print-03/Q.4.17/Fd.1/12/2009 tertanggal 10 Desember 2009 ;
Bahwa, didalam PERDA Kabupaten Nunukan, Nomor : 05 Tahun 2006 tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bergulir milik Pemerintah Kabupaten Nunukan, khususnya BAB IX-KETENTUAN PENYIDIKAN, dalam pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), telah mengatur bahwa :
Pasal 13 ayat (1) :
“Selain Penyidik Polri yang melakukan Penyidikan Tindak Pidana, Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang penyaluran dan pengelolaan dana bergulir Milik Pemerintah Kabupaten Nunukan.”;
Pasal 13 ayat (3) :
“Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” ;
Bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut diatas, kiranya telah jelas bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan, maka yang berwenang untuk melakukan penyidikan adalah penyidik POLRI dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Sehingga penyidikan dalam perkara seharusnya hanya dapat dilakukan oleh Penyidik POLRI dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, bukan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nunukan ;
Bahwa, karena tahap penyidikan dalam perkara ini telah menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam PERDA Kabupaten Nunukan, No. 05 Tahun 2006, maka secara yuridis semua proses pemeriksaan tahap penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan, yakni : Surat Perintah Penyidikan No. Print-03/Q.4.17/Fd.1/12/2009 tertanggal 10 Desember 2009 berikut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum ;
Bahwa, karena proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan tahap penyidikan sebagai dasar dakwaan adalah melawan hukum, maka surat dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Pkr PDS-03/KJ.NNK/07/2010 tertanggal 29 Juli 2010 yang dibacakan pada persidangan hari Selasa, tanggal 10 Nopember 2010 harus dibatalkan;
SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA;
Bahwa, beradasarkan hukum, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan ; Tanpa BAP Penyidikan tidak akan ada surat dakwaan, atau dengan kata lain surat dakwaan yang disusun menyimpang dari BAP penyidikan adalah batal demi hukum (nietig) ;
Bahwa, dalam pasal 65 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dirumuskan norma hukum bahwa :
“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya” ;
Bahwa didalam BAP penyidikan terhadap tersangka, tanggal 26 April 2010, pada pertanyaan angka 33 telah ditanyakan kepada tersangka “Apakah masih ada keterangan lain yang ingin saudara sampaikan dalam pemeriksaan ini? dan telah dijawab oleh Tersangka : “Bahwa saksi siap menghadirkan saksi ahli di tahap penyidikan” ;
Bahwa, ternyata selama tahap penyidikan, pihak Jaksa Penuntut Umum tidak pernah memberikan kepada tersangka untuk mengajukan saksi ahli guna diperiksa ditingkat penyidikan sebagaimana diminta oleh Tersangka, sehingga hak tersangka untuk memperoleh keterangan saksi ahli yang meringankan dirinya tidak terlaksana dalam tahap penyidikan tersebut, oleh dan karenanya BAP penyidikan dalam perkara ini adalah cacat yuridis ;
Bahwa, pelanggaran terhadap hak Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, disamping bertentangan dengan pasal 65 KUHAP, secara asasi juga bertentangan dengan pasal 1 butir ke-6 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyatakan bahwa :
Pasal 1 butir ke-6, UU No. 39 Tahun 1999, menyatakan :
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
Pasal 18 ayat (1), UU No. 39 Tahun 1999, menyatakan :
“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM KABUR (OBSCUUR LIBEL) ;
Bahwa, berdasarkan Pasal Surat Dakwaan yang ditujukan kepada semua Terdakwa tanpa kecuali harus memenuhi syarat formil dan syarat materill sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Dalam ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b dirumuskan bahwa surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu (tempus delicti) dan tempat tindak pidana pernah dilakukan, dengan konsekuensi surat dakwaan batal demi hukum ;
Bahwa, ketentuan KUHAP tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993, tanggal 16 November 1993, yang kemudian dijelaskan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM.PIDUM) Nomor : B.607/E/11/1993, tanggal 22 November 1993, yang menyatakan agar surat dakwaan :
Cermat, didasarkan pada ketentuan pidana terkait, tanpa adanya kekurangan atau kekeliruan yang menyebabkan surat dakwan batal demi hukum atau dapat dibatalkan, atau dinyatakan tidak dapat diterima ;
Jelas, didasarkan pada uraian yang jelas dan mudah dimengerti dengan cara menyusun redaksi yang mempertemukan fakta-fakta perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, sehingga terdakwa yang mendengarkan atau membacanya akan mengerti dan mendapat gambaran tentang siapa yang melakukan tindak pidana, tindak pidana apa yang dilakukan, kapan dan dimana tindak pidana itu dilakukan, apa akibat yang ditimbulkan dan mengapa terdakw melalukan tindak pidana itu ;
Lengkap, didasarkan pada uraian yang bulat dan utuh yang mampu menggambarkan unsur-unsur tindak pidan yang didakwakan, beserta waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan ;
Bahwa, setelah mencermati surat dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum, nampak jelas bahwa dakwaan a quo harus dinyatakan batal demi hukum, karena tidak cermat, jelas dan lengkap, antara lain :
Bahwa, Penuntut umum di dalam dakwaannya tidak dengan jelas uraiannya tentang kapan dan tindak pidana tersebut dilakukan. Pada halaman 2 (dua) surat dakwaan, hanya menyebutkan “pada waktu antara bulan September tahun 2006 sampai dengan bulan Desember tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2006 sampai dengan bulan Desember 2007”, padahal dapat diketahui antara bulan September tahun 2006 sampai dengan Desember 2007, terdiri dari kurang lebih 23 bulan dan 999 Hari. Dimanakah diantara tenggang waktu tersebut terjadi peristiwa pidana yang didakwakan Sdr. Jaksa Penuntut Umum ?, dalam rentang waktu tersebut telah terjadi berapa peristiwa pidana yang dimaksudkan? Sekali ? ataukah beberapa kali ?, ataukah setiap hari dalam rentang waktu tersebut terjadi peristiwa pidana ? ;
Disisi lain, dalam surat dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah menggunakan frasa “yang tidak dapat ditentukan dengan pasti”. Dengan demikian jelaslah bahwa dalam surat dakwaan a quo Sdr. Jaksa Penuntut Umum sendiri telah tidak pasti, kapan peristiwa pidana yang didakwakannya ini terjadi. Ketidak pastian tersebut jelas-jelas telah merugikan hak terdakwa untuk dapat mempersiapkan pembelaannya dengan baik, oleh karenanya surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum, karena tidak memenuhi persyaratan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP ;
Selain hal tersebut dalam uraian Penuntut Umum perincian tentang alokasi anggaran peruntukannya pertama belanja pegawai/personalia, kedua belanja barang dan jasa yang terdiri dari poin a biaya bahan/materi peruntukannya antara lain biaya bahan bibit tanaman dan biaya bahan obat-obatan, poin b biaya jasa pihak ketiga, poin c biaya makan dan minun, poin d biaya materai, ketiga tentang biaya perjalanan dinas; sementara dalam uraian perincian kerugian negara sebesar Rp.18.303.467.389.- didalam surat dakwaan Penuntut Umum halaman 9 (Sembilan) antara lain untuk : pertama uang insentif, kedua untuk pengadaan bibit sawit, ketiga untuk pengadaan obat-obatan; bagaimana Penuntut Umum dapat menuliskan uang insentif, padahal dalam nomen klatus anggaran tidak ada padanan kata maupun tulisan yang menyebutkan secara jelas dan tegas tentang uang insentif ;
Selebihnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum menguraikan “..........mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Nunukan sebesar Rp.18.303.467.389 atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah uang tersebut” frase setidak-tidaknya kurang lebih dalam dakwaan Penuntut Umum sangatlah bertolak belakang dan bertentangan dengan pasal 18 U.U. No. 31 Tahun 1999; Dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyesatkan (misleading), membingungkan (confuse) dan kabur (obscuur libel) sehingga surat dakwaan Jaksa tersebut mengakibatkan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya kesulitan untuk melakukan pembelaan diri.
Bahwa, surat dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara primair dan subsidair, dimana pada dakwaan primer diuraikan kronologis perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa, dan selanjutnya pada akhir uraian dakwaan dinyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Sedangkan dalam surat dakwaan subsidair juga diuraikan kronologis perbuatan yang didakwakan terhadap Para Terdakwa dengan uraian perbuatan yang SAMA PERSIS (Copy Paste) dengan uraian kronologis perbuatan yang didakwakan pada dakwaan primer, dan pada akhir uraian dakwaan subsider dinyatakan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Bahwa fakta adanya uraian kronologis perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan, yang sama persis antara dakwaan primer dengan dakwaan subsider, membuktikan bahwa dakwaan dalam perkara ini TIDAK JELAS, dan tidak memenuhi syarat-syarat materil surat dakwaaan yang ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP ;
Surat dakwaan demikian mengakibatkan dakwaan menjadi tidak jelas karena:
Tidak dapat diketahui dengan pasti dan spesifik bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan, serta tidak dapat diketahui seberapa besar peran masing-masing terdakwa (dalam perkara yang lain-Splitsing) dalam melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001) tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibatnya, tidak dapat diketahui dengan jelas spesifikasi cara dan peran terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan, sehingga sulit untuk membedakan apakah perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa masuk dalam kategori sebagai perbuatan pidana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001) tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ataukah masuk dalam kategori perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001) tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Sedemikian pentingnya memuat dengan jelas uraian tentang uraian perbuatan pada masing-masing dakwaan, baik primer maupun subsider, sehingga ditetapkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 10 Desember 1973, No. 74 K/Kr/1973 ;
Bahwa perbuatan materill dalam dakwaan primer harus dinyatakan dengan tegas, tidak boleh memberikan uraian yang sama persis dengan dakwaan subsider.
( M. Yahya Harahap, SH, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP jilid I, Hal. 42, Cet. II, Pustaka Kartini, Jakarta, 1988)
Sesuai ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan dalam perkara ini harus dinyatakan batal demi hukum ;
Unsur Delik Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak diuraikan lengkap.
Bahwa demikian pula pada uraian dakwaan primer maupun subsider tentang unsur delik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ternyata hanya dinyatakan “Muhammad Soleh Efendi selaku pelaksana kegiatan bersama-sama dengan saksi Ir. Sujendro Edy Nugroho, MM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Ir. H. Suwono Thalib, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah)...dst.
Sedangkan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkandung tiga unsur delik yaitu, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuata”.
Fakta tersebut diatas membuktikan bahwa uraian dakwaan dalam perkara ini tidak jelas karena tidak menguraikan unsur delik pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP secara lengkap.
Bahwa kelalaian memuat unsur delik secara lengkap dalam surat dakwaan mengakibatkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat materill surat dakwaan yang ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP secara lengkap.
DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM BERTENTANGAN DENGAN :
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jo.
UU No.1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Jo.
UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.
Bahwa, mengingat ketentuan Umum dalam pasal 1 butir (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana diuraikan “Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai” ;
Bahwa, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU/IV/2006 tentang uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 15 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam ringkasan putusan tersebut, terkait dengan kerugian keuangan negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung secara riil meskipun perkiraan atau estimasi atas kerugian keuangan negara belum terjadi, sehingga untuk menjamin kenyataan dan kepastian mengenai jumlah tersebut serta untuk menghindari suatu tuntutan ganti rugi untuk jumlah yang lebih besar dari pada kerugian yang sesungguhnya diderita oleh karena itu pada dasarnya besaran kerugian negara tidak boleh ditetapkan dengan dikira-kira atau di taksir (Surat Gouverments Secretaris 30 Agustus 1993 No. 2498/B) ;
Bahwa, berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka seharusnya dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum wajib menyertakan pula Audit mengenai kerugian keuangan negara yang dihasilkan berdasarkan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sebagaimna dirumuskan dalam Undang-undang No. 15 Tahun2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada pasal-pasal :
Pasal 6 ayat (1) “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Pasal 8 ayat (3) “Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
Pasal 8 ayat (4) “Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 10 ayat (1) “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Pasal 10 ayat (2) “Penilaian kerugian negara dan atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti rugi keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
Serta memperhatikan ketentuan dalam Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32 ayat (1), yang berbunyi :
“Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk” ;
Hal ini diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pasal 6 huruf (a) disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
“Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi”.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Instansi yang berwenang” adalah termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, Inspektorat Pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Nondepartemen.
Bahwa, berdasarkan ketentuan perundang tersebut diatas, maka perhitungan sendiri Sdr. Penuntut Umum yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp.18.303.467.389,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah uang tersebut, telah mengakibatkan kekaburan tentang berapa kerugian negara yang hendak dibuktikan ?, sekaligus membuktikan bahwa Sdr. Jaksa Penuntut Umum bukanlah pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk menghitung kerugian negara sesuai dengan undang-undang.
Berdasarkan hal terurai diatas, telah nyata bahwa Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum ;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan eksepsi tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan :
Menerima eksepsi Penasehat Hukum terdakwa seluruhnya ;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umumm Reg. Pkr. PDS-02/KJ.NNK/07/2010 tertanggal 29 Juli 2010 Batal Demi Hukum ;
Membebaskan Terdakwa dari Tahanan ;
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara yang baik;
Membebankan biaya perkara pada negara ;
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas eksepsi/keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa diatas, selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telah menanggapinya secara tertulis tertanggal 02 Desember 2010 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund Tahun 2006 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan adalah benar dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan berlaku dan hasil penyidikan dapat dipertanggung jawabkan dan sah menurut hukum ;
Bahwa sejak pemeriksaan tersangka sampai dengan pelimpahan berkas perkara, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak pernah menghadirkan saksi ahli yang menguntungkan terdakwa, sehingga penuntut umum beranggapan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak menggunakan hak tersebut ;
Bahwa penyusunan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan 143 Ayat (2) KUHAP ;
Bahwa dalil eksepsi penasihat hukum yang mendalilkan surat dakwaan penuntut umum telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku telah memasuki pokok perkara, sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Terdakwa dan tanggapan Penuntut umum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 13 Desember 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas ;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-02/KJ.NNK/07/2010 tertanggal 29 Juli 2010 telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap ;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-02/KJ.NNK/07/2010 tertanggal 29 Juli 2010, batal demi hukum ;
Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas Putusan Sela Pengadilan Negeri Nunukan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum perlawanan tertanggal 15 Desember 2010;
Menimbang, bahwa atas perlawanan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda telah menjatuhkan putusan dengan Nomor : 08 / PID/2011/PT.KT.SMDA tertanggal 31 Januari 2011 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima perlawanan dari Jaksa Penuntut umum;
Membatalkan putusan Pengadilan Ngeri Nunukan tanggal 13 Desember 2010 Nomor : 186/Pid.B/2010/PN.Nnk yang dimintakan perlawanan tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Memerintahkan Pengadilan Negeri Nunukan untuk melanjutkan pemeriksaan Nomor : 186/Pid.B/2010/PN.Nnk dalam perkara atas nama terdakwa MOHAMMAD SOLEH EFENDI, S.P;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan dalam materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 08/ PID/2011/PT.KT.SMDA tertanggal 31 Januari 2011 tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum kasasi tertanggal 10 Maret 2011;
Menimbang, bahwa terhadap kasasi yang diajukan oleh Terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut, Mahkamah Agung dalam perkara Nomor : 1086 K/PID.SUS/2011 telah menjatuhkan putusan tertanggal 22 Agustus 2011, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : MOHAMMAD SOLEH EFENDI, S.P. tersebut;
Menangguhkan biaya dalam tingkat kasasi ini sampai dengan adanya putusan pokok perkara;
Menimbang, bahwa atas Putusan Mahakamah Agung Nomor : 1086 K/PID.SUS/2011 tertanggal 22 Agustus 2011 tersebut, maka berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 08 / PID/2011/PT.KT.SMDA tertanggal 31 Januari 2011, Pengadilan Negeri Nunukan akan melanjutkan dan memeriksa kembali perkara atas nama Terdakwa Moh. Soleh Efendi, S.P.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi dipersidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi SETIONO S, ST, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi diangkat sebagai PNS sejak tahun 1995 dan bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan sejak tahun 2005 sampai dengan 2009 awalnya sebagai Koordinator Lapangan dan terakhir Kepala Seksi bidang Perkebunan;
Bahwa Saksi dipindah tugas sebagai PNS di Kantor Badan Ketahanan Pangan sejak akhir tahun 2010;
Bahwa Setahu saksi karena Terdakwa diduga korupsi masalah pengadaan kelapa sawit;
Bahwa menurut saksi perencanaan Amdal suatu proyek instansi lain boleh diajukan melalui Kepala Bapedalda Nunukan;
Bahwa saat itu saksi bertugas sebagai Koordinator Lapangan di Kecamatan Sebuku dan sebagai Pelaksana Kegiatan;
Bahwa sebagai Koordinator Lapangan, saksilah yang bertanggung jawab semuanya dalam pelaksanaan kegiatan saat itu termasuk dalam hal verifikasi para petani yang akan mendapatkan bantuan dana bergulir Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa Atasan saksi waktu itu Ir. Suwono Thalib;
Bahwa saat itu yang menjabat Kepala PPTK adalah Terdakwa Muhamad Soleh Effendi, SP;
Bahwa pada saat saksi lakukan verifikasi, hasil verifikasi tersebut saksi serahkan kepada Ketua PPTK dan oleh Ketua PPTK diserahkan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan selaku Ketua Tim dan dari hasil verifikasi itu didapatkan jumlah petani yang memnuhi syarat menerima bantuan dana bergulir ada sebanyak 23 kelompok tani;
Bahwa yang menentukan Kepala Dinas Kehutanan yaitu Pak Ir.Suwono Thalib selaku Ketua Tim Verifikasi;
Bahwa Pengendali kegiatan adalah Pak Ir.Sujendro;
Bahwa syaratnya untuk memperoleh dana bantuan bergulir yaitu petani harus memiliki lahan dan membentuk kelompok tani;
Bahwa setahu saksi para petani yang dinyatakan lolos verifikasi tersebut tidak memiliki bukti surat kepemilikan lahan;
Bahwa hal itu kewenangan Ketua Tim yaitu Kepala Dinas Kehutanan Pak Suwono
Bahwa saat verifikasi itu tidak ada bukti dari Kepala Desa yang membenarkan status lahan para kelompok tani yang menerima bantuan dana bergulir dan hal itu sudah saksi sampaikan kepada Ketua Tim namun saat itu Ketua Tim tetap meloloskan sebagai penerima bantuan dana bergulir;
Bahwa sesuai Pagu Anggaran yang saksi ketahui, nilai keseluruhan sekitar 20 Milyar rupiah;
Bahwa berdasarkan Juklak yang saksi baca, seharusnya dana bergulir itu dikembalikan lagi oleh kelompok tani setelah mereka panen kelapa sawit akan tetapi kenyataannya tidak dikembalikan;
Bahwa setahu saksi tanah yang diklaim kelompok tani adalah tanah Negara;
Bahwa saksi menerima honor dari Bendahara yang dibayarkan melalui PPTK;
Bahwa pada saat itu setahu saksi para petani penerima bantuan dana bergulir menguasai tanah di KBNK (Kawasan Budidaya Non Kehutanan);
Bahwa kewenangan PPTK dan Ketua Tim yang menilai layak tidaknya kelompok tani penerima bantuan bergulir, saksi hanya sekedar menyerahkan data verifikasi saja sedang keputusan akhir adalah di PPTK dan Kepala Dinas Kehutanan sebagai Ketua Tim;
Bahwa lahan per kelompok tani adalah seluas 50 hektar;
Bahwa saat itu ada kurang lebih 50 kelompok tani dan sesuai hasil verifikasi ditetapkan hanya 32 kelompok tani saja yang dipandang memenuhi syarat dan berdasarkan hasil keputusan rapat Ketua Tim dari 32 kelompok tani tersebut ditetapkan 23 kelompok tani saja yang berhak memperoleh bantuan dana bergulir
Bahwa saksi sudah memberi masukan kepada Ketua Tim maupun PPTK namun Ketua Tim tetap memerintahkan Terdakwa untuk menerbitkan SK Penetapan petani sebagai penerima bantuan dana bergulir;
Bahwa diantaranya Kelompok Tani dari Sembakung, Krayan, Sebatik;
Bahwa saat itu tidak ada yang ditolak, semuanya disetujui;
Bahwa hasil verifikasi saksi saat itu sudah selesai dan saksi serahkan kepada PPTK
Bahwa saksi tidak membuat laporan hal itu, saksi hanya disodori oleh PPTK dan disuruh tanda tangan saja;
Bahwa saksi diberitahu PPTK (Terdakwa) apabila kelompok tani tidak tanda tangan maka bantuan dana bergulir itu akan hangus;
Bahwa saksi melakukan pengecekan terakhir lahan petani pada tahun 2008 dan saat itu sudah sekitar 60 % lahan yang sudah ditanami;
Bahwa dananya sudah cair seluruhnya pada tahun Anggaran 2006/2007;
Bahwa untuk kegiatan proyek bantuan dana bergulir saat ini sudah selesai akan tetapi realisasi penanaman kelapa sawit di lapangan tidak selesai sementara dana sebesar 20 Milyar rupiah itu sudah dicairkan semuanya;
Bahwa saksi menerima bantuan dana insentif yang diperuntukkan bagi kelompok tani penerima bantuan melalui Bendahara dan PPTK;
Bahwa saksi yang membayarkan kepada Kelompok Tani yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan dana bergulir kelapa sawit;
Bahwa dana bantuan bergulir tersebut diperoleh dari DASK (Daftar Anggaran Satuan Kerja) Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006/2007;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa didalam tanggapan mengatakan bahwa ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu tentang data verifikasi bukan Terdakwa yang membuatnya akan tetapi Terdakwa sudah menerima daftar Verifikasi tersebut dalam bentuk jadi dan tinggal diketik oleh bagian Admin dan dalam penentuan wilayah verifikasi berdasar Laporan Tahun 2008 tidak disebutkan mengenai wilayah KBK dan KBNK dan terhadap pembayaran insentif pembukaan lahan Terdakwa tidak pernah menyerahkan uangnya untuk dibagikan kepada kelompok tani penerima bantuan dana bergulir kelapa sawit kepada Terdakwa dan menurut Terdakwa dana tersebut semuanya diterima langsung Saksi dari bendahara kegiatan sedang keterangan saksi selebihnya Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Ir. H. ALWIE NURDIN, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Nunukan sejak tahun 2002 sampai dengan bulan Agustus 2006 saat saksi memasuki masa pension;
Bahwa saat kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan pola Revolving Fund (Dana Bergulir) pada Dinas Kehutanan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 saat kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan pola Revolving Fund (Dana Bergulir) pada Dinas Kehutanan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 saat itu saksi mengetahuinya. Pada awalnya memang saksi pernah berbicara dengan Bupati Nunukan pada saat itu Setelah itu saksi tidak mengetahuinya lagi hal tersebut karena yang sering dipanggil oleh Bupati adalah Kasubdin Perkebunan Ir.Sujendro untuk menangani hal tersebut;
Bahwa selanjutnya pada tahun Anggaran 2006 tersebut dialokasikan anggaran sebesar 20 milyar untuk kegiatan perkebunan sawit rakyat tersebut dan masuk dalam kegiatan tahun 2006;
Bahwa baru tahap pengusulan dan pada saat itu saksi belum melakukan kegiatan fisik dilapangan, tetapi masih dalam tahap kegiatan Administrasi meliputi biaya pengadaan ATK, biaya Honor Petugas dan biaya Perjalanan Dinas
Bahwa Dana 20 milyar saat itu belum turun, dana kegiatan itu diambil dari pos anggaran biaya rutin kantor;
Bahwa saat itu sudah dilakukan pendataan kelompok tani yang dikoordinasi oleh Camat;
Bahwa saksi pensiun pada bulan Agustus 2006;
Bahwa kegiatan lapangan belum ada baru dalam tahap pengusulan dan pengadaan bibit dan obat-obatan;
Bahwa seingat saksi tidak ada lelang pengadaan bibit karena semuanya baru tahap pengusulan;
Bahwa saat itu belum ada kelompok tani yang menerima bantuan baru tahan pengusulan saja ;
Bahwa pada saat itu belum ada sosialisasi hanya persiapan di kantor saja;
Bahwa pada saat itu belum ada dana yang dikeluarkan terutama untuk kegiatan administrasi berasal dari dana pinjaman anggaran rutin kantor ;
Bahwa dasar saksi hanya semata kebijakan saja tidak berdasar Undang-Undang
Bahwa permohonan kelompok tani saat itu sudah ada dan belum disetujui oleh Kasubdin;
Bahwa pada waktu itu ada 2 Kasubdin yaitu Kasubdin Kehutanan & Kasubdin Perkebunan;
Bahwa anggaran kegiatan perkebunan sawit rakyat itu Setahu saksi masuk Anggaran Belanja dan modal, Barang dan Jasa;
Bahwa setahu saksi untuk dana bergulir tidak sama dengan belanja modal barang dan jasa karena dana bergulir ada kewajiban kelompok tani mengembalikannya kepada Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan;
Bahwa setahu saksi tidak ada perjanjian pengembalian dan terhadap kelompok tani;
Bahwa seharusnya ada perjanjian pengembalian dana;
Bahwa proyek dana bergulir perkebunan kelapa sawit rakyat itu mulai dilaksanakan Sekitar TA. 2005-2006 dan anggarannya sebesar 20 Milyar;
Bahwa setahu saksi tahun 2006 hingga Desember belum selesai dan diusulkan kembali pada TA.2007;
Bahwa Juknisnya setahu saksi ada;
Bahwa status lahannya milik Negara sehingga kelompok tani tersebut tidak memperoleh dana bergulir perkebunan kelapa sawit rakyat;
Bahwa kegiatan tersebut bukan multi years dan kenapa diusulkan kembali pada tahun 2007, saksi tidak mengetahuinya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa didalam tanggapannya mengatakan bahwa terkait pembuatan laporan kegiatan proyek perkebunan sawit rakyat dengan pola dana bergulir, Saksi tidak pernah membuat laporan dimaksud yang dilaporkan ke Terdakwa akan tetapi menurut Terdakwa, Saksi pernah membuat laporan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola dana bergulir tersebut dan ditujukan kepada Bupati. Sedangkan mengenai lelang pengadaan bibit Saksi sudah melakukannya dan pelaksanaan lelang bibit tersebut dilakukan lebih awal dari Juklak kegiatan dan keterangan Terdakwa selebihnya Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi HARIYANTO, SSt., didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya kegiatan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola dana bergulir pada tahun 2006, karena pada saat itu saksi ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan wilayah Kecamatan Lumbis oleh Kepala Dinas Kehutanan pada saat itu yang dijabat oleh Ir.Alwie Nurdin;
Bahwa yang saksi laporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan adalah dukungan masyarakat kecamatan Lumbis terhadap rencana kegiatan perkebunan sawit rakyat dengan system dana bergulir;
Bahwa camat saat itu dijabat oleh Pak Ilhamsyah
Bahwa sudah ada terbentuk kelompok tani dan saat itu masih dalam proses pendataan;
Bahwa syarat memperoleh bantuan tersebut yakni ada kelompok tani, memiliki lahan dan ada permohonan kelompok tani untuk mengikuti program kelapa sawit rakyat;
Bahwa tentang bukti kepemilikan lahan tidak ada pada kelompok tani akan tetapi mereka memiliki rekomendasi Camat tentang kepemilikan lahan dan pada saat itu Rekomendasi tersebut ditanda tangani Camat Kecamatan Lumbis;
Bahwa waktu itu saksi melakukan koordinasi dengan kelompok tani yaitu melakukan pembakaran dan penanaman;
Bahwa setahu saksi saat itu Anggaran 20 Milyar belum cair. Kegiatan tersebut kami laksanakan dengan mengambil pos Anggaran rutin Kantor yang besarnya tidak sampai 60 juta rupiah;
Bahwa laporan kegiatan lapangan tidak saksi buat hanya laporan perjalanan Dinas saja yang saksi laporkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa saat itu menjabat sebagai PPTK;
Bahwa ada 20 kelompok tani yang saksi data dari 20 kelompok tani itu ada 9 kelompok tani yang memenuhi syarat dan 11 kelompok tani dinyatakan tidak memenuhi syarat;
Bahwa sebab 11 kelompok tani tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena 11 kelompok tani tersebut lahannya berada diarea KBK sehingga tidak termasuk penerima bantuan dana bergulir sedangkan 9 kelompok tani lahannya berada diwilayah KBNK;
Bahwa system dana tersebut digulirkan secara bergantian kepada kelompok tani dan tidak berbunga;
Bahwa hingga saat ini dana tersebut tidak ada pengembalian dari kelompok tani;
Bahwa Penentu suatu kemompok tani tersebut memenuhi syarat atau tidak adalah dari PPTK;
Bahwa persyaratannya lahan kelompok tani harus lahan milik sendiri;
Bahwa saat ini dana bergulir tersebut tidak kembali;
Bahwa yang berwenang menentukan Kelompok Tani itu menerima bantuan adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Nunukan;
Bahwa kewenangan saksi hanya mengumpulkan data saja;
Bahwa dana bergulir tersebut seyogyanya dikembalikan oleh petani pada saat mereka panen kelapa sawit;
Bahwa Saksi berdinas di Dinas di Dinas Kehutanan dan Perkebunan hingga tahun 2010 dan saat ini sudah pindah tugas di kantor Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi JUNI MARDIANSYAH, AP, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Camat Kecamatan Sembakung;
Bahwa pada saat itu saksi mendapat undangan kegiatan sosialisasi perkebunan sawit rakyat dengan pola revolving fund atau dana bergulir di Kecamatan Sembakung;
Bahwa pada saat itu yang hadir dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan adalah Pak Setiono dan Pak Hariyanto sedangkan pihak lain yang hadir adalah para petani di Kecamatan Sembakung ;
Bahwa waktu itu sudah terbentuk sebanyak 30 kelompok tani;
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Sembakung sejak tahun 2005 dan kemudian dimutasi kebagian Pembangunan Setkab Nunukan bulan Juli 2006;
Bahwa saksi menerima honor sebagai Pengawas Lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada Juklaknya;
Bahwa para petani di Kecamatan Sembakung tersebut saat itu hanya menguasai lahan saja dan hanya berdasar SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah);
Bahwa saat itu saksi tidak dilibatkan dalam Sosialisasi, hanya saat undangan sosialisasi saja saksi diundang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi JUMIANTO, S.sos, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Camat Kecamatan Sebuku;
Bahwa saksi sebagai Pengawas lapangan sesuai dengan SK No.36 Tahun 2006 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Dan saksi mengetahui SK tersebut pada saat diperiksa Kejaksaan Negeri Nunukan sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa Saksi tidak tahu apa jabatan terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berkonsultasi kepada saksi tentang kegiatan ini;
Bahwa saksi menerima honor dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund atau dana bergulir itu;
Bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada TA. 2006;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kegiatan tersebut saat ini sudah selesai secara keseluruhan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Drs.SUDI HERMANTO, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Camat Kecamatan Nunukan;
Bahwa Saksi sebagai Pengawas lapangan sesuai dengan SK No.36 Tahun 2006 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Dan saksi mengetahui SK tersebut pada saat diperiksa Kejaksaan Negeri Nunukan sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa Saksi tidak tahu jabatan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui tentang adanya kegiatan tersebut karena Dinas Kehutanan dan Perkebunan tidak pernah menyampaikan maupun melaporkan ke Kecamatan Nunukan baik itu sosialisasinya maupun penyerahan bantuan kepada para petani kepada saksi selaku Camat Nunukan pada waktu itu;
Bahwa saksi menerima honor tetapi saksi tidak mengetahui dan tidak disebutkan bahwa honor itu adalah honor kegiatan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund atau dana bergulir itu;
Bahwa Saksi tidak tahu kegiatan ini dianggarkan tahun berapa;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah kegiatan ini sudah selesai seluruhnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi AHMAD MUSAFFAR, SP, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tahun Anggaran 2006;
Bahwa pada saat itu sedang dilaksanakan lelang pengadaan bibit kelapa sawit dan pengadaan pupuk serta obat-obatan;
Bahwa pada saat itu yang ikut serta lelang cukup banyak dari berbagai CV. Setelah dilakukan verifikasi ditentukan ada 12 CV yang dinytakan menang dan memenuhi syarat untuk kegiatan pengadaan bibit kelapa sawit dan ada 16 CV yang dinyatakan menang dan memenuhi syarat untuk kegiatan pengadaan pupuk dan obat-obatan;
Bahwa apabila ternyata bibit kelapa sawit yang dilakukan oleh CV terdapat bibit palsu, maka CV tersebut yang menanggung kerugian untuk mengganti bibit kelapa sawit yang palsu tersebut dengan bibit kelapa sawit yang asli tanpa ada biaya penggantian dari Dishutbun selaku pemilik kegiatan. Jadi murni tanggung jawab CV yang bersangkutan;
Bahwa system pembayaran kegiatan diatur dalam kontrak kerja. Pembayarannya tidak sekaligus dilakukan akan tetapi berdasarkan prosentase kegiatan atau system prestasi. Bila seluruhnya direalisasi CV yang bersangkutan maka dibayar secara keseluruhan;
Bahwa saksi sebagai panitia lelang kegiatan tersebut sejak tahun 2006 hingga awal tahun 2008;
Bahwa Kegiatan revolving fund perkebunan kelapa sawit dilaksanakan TA. 2006
Bahwa setahu saksi kegiatan tersebut tidak selesai keseluruhan;
Bahwa proses lelang dimulai sejak bulan Juli-Oktober 2006 sedang proses kegiatan dimulai sejak bulan Oktober-Desember 2006;
Bahwa mengenai pelaksaannya menyimpang dari jukla, saksi tidak mengetahuinya
Bahwa setahu saksi kegiatan dengan pola berjenjang berdasar Tahun Anggaran dan apabila kegiatan itu belum selesai maka akan diajukan kembali pada tahun Anggaran berikutnya;
Bahwa setahu saksi kegiatan kelapa sawit dengan pola revolving fund tersebut masuk di Pos Anggaran Tahun 2006 dan harus selesai pada tahun 2006 itu juga dan semestinya tidak dilanjutkan lagi pada tahun Anggaran 2007;
Bahwa saat itu ada 24 item kegiatan yang terdiri dari 12 paket kegiatan pengadaan bibit kelapa sawit dengan rincian per kecamatan 3 paket yang lokasinya ada 4 kecamatan yang terletak di kabupaten Nunukan. Sedangkan untuk kegiatan pengadaan pupuk dan obat-obatan juga terdiri dari 12 paket dengan rincian per kecamatan 3 paket yang lokasinya ada 4 kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan yakni Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Krayan;
Bahwa kemudian diusulkan ke Pengguna Anggaran yakni Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa untuk kegiatan ini saksi tidak tahu siapa yang berwenang membuat juklaknya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi SANADI. didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Ketua Kelompok Tani Barokah Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada saat itu saksi mendapat informasi mengenai kegiatan sosialisasi perkebunan sawit rakyat dengan pola revolving fund atau dana bergulir di Kecamatan Sebuku;
Bahwa pada saat itu yang hadir dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan adalah Pak Setiono sedangkan pihak lain yang hadir adalah masyarakat desa di Kecamatan Sebuku;
Bahwa Kelompok Tani Barokah sudah terbentuk sebanyak 25 kelompok tani pada tahun 2006 dan semua anggotanya berdomisili di Kota Nunukan;
Bahwa saksi pada saat menjabat sebagai Ketua kelompok Tani Barokah di Kecamatan Sebuku pada tahun 2006 telah menerima bantuan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa bantuan berupa uang sebanyak 60 juta rupiah, pupuk dan obat-obatan juga bibit kelapa sawit sebanyak 7000 bibit;
Bahwa untuk bantuan yang saksi terima itu tidak seluruhnya diterima sekaligus. Untuk uang saksi terima tunai sebanyak 60 juta rupiah sedangkan pupuk dan obat-obatan dan bibit kelapa sawit saksi menerima secara bertahap;
Bahwa uang tunai 60 juta rupiah tersebut saksi bagikan kepada 25 kelompok tani untuk dipergunakan sebagai biaya perintisan dan pembukaan lahan;
Bahwa dana tersebut sudah tidak ada lagi semuanya sudah habis;
Bahwa lahan tersebut berupa lahan kosong dan semak belukar;
Bahwa setahu saksi lahan itu milik Negara karena saksi dan anggota kelompok tani yang lain tidak memiliki bukti kepemilikan yang syah atas lahan tersebut;
Bahwa saksi Setiono hanya sekali saja hadir di Sebuku yakni pada saat melakukan pengecekan lahan;
Bahwa setahu saksi saat itu Setiono tidak ada mengadakan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban kelompok tani terkait bantuan dana bergulir perkebunan kelapa sawit tersebut;
Bahwa Luasnya tanah tersebut sekitar 50 hektar dan dibagi 25 kelompok tani sehingga masing-masing kelompok tani mendapat 2 hektar;
Bahwa saksi Setiono tidak ada menanyakan tentang status lahan yang saksi garap;
Bahwa untuk bibit, Saksi menerimanya di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dari Setiono;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada dan tidak menyaksikan serah terima uang bantuan dana bergulir tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan Terdakwa saat itu;
Bahwa sebelumnya saksi menerima bibit pada 2008 karena saat itu ada sebagian bibit sawit yang palsu maka bibit sawit palsu itu dimusnahkan dan pada tahun 2009 saksi menerima bibit sawit asli sebanyak 4000 bibit lalu dilakukan penanaman pada areal seluas 28 hektar sedangkan sisa bibit sebanyak 3000 bibit tidak pernah saksi terima;
Bahwa ada sebagian yang jadi PNS dan Ibu Rumah Tangga;
Bahwa saat itu saksi hanya memberikan fotokopi KTP dan biodata nama saja kepada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa kelompok tani saksi hanya sebagian saja melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa kelompok tani saksi tidak ada mengembalikan dana bergulir tersebut kepada Pemerintah daerah Nunukan;
Bahwa saat sosialisasi, saksi tidak ada melihat Terdakwa hadir di Sebuku yang saksi lihat hanya Setiono saja;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi H.MUHAMAD AMIN, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Ketua Kelompok Tani Rakyat Sekapal I Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada saat itu saksi mendapat informasi mengenai kegiatan rencana perkebunan sawit rakyat dengan pola revolving fund atau dana bergulir di Kecamatan Nunukan khususnya di daerah Sekapal. Selanjutnya saksi membuat proposal yang saksi ajukan ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukandan melampirkan Fotokopi KTP Anggota Kelompok Tani;
Bahwa pada tahun 2006 dilaksanakan sosialisasi;
Bahwa pada saat itu yang hadir dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan adalah Terdakwa Soleh Efendi dan Pak Hariyanto sedangkan pihak lain yang hadir adalah masyarakat desa Sekapal Kecamatan Nunukan ;
Bahwa Kelompok Tani Sekapal I sudah terbentuk sebanyak 25 kelompok tani pada tahun 2006 dan semua anggotanya berdomisili di Kota Nunukan;
Bahwa Saksi pada saat menjabat sebagai Ketua kelompok Tani Sekapal I di desa Sekapal pada tahun 2007 telah menerima bantuan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada tahun 2007 yakni berupa uang sebanyak 60 juta rupiah, pupuk 5 ton, racun sebanyak 250 liter dan obat-obatan juga bibit kelapa sawit sebanyak 7000 bibit yang saksi terima pada tahun 2008 dan bibit yang ditanam sebanyak 6000 bibit dan sisanya sebanyak 1000 bibit dimakan babi hutan, tikus dan landak pada saat disimpan di Gudang bibit;
Bahwa untuk bantuan yang saksi terima itu tidak seluruhnya diterima sekaligus. Untuk uang saksi terima tunai sebanyak 60 juta rupiah sedangkan pupuk dan obat-obatan dan bibit kelapa sawit saksi menerima secara bertahap;
Bahwa uang tunai 60 juta rupiah tersebut saksi bagikan kepada 25 kelompok tani untuk dipergunakan sebagai biaya perintisan dan pembukaan lahan;
Bahwa dana tersebut sudah tidak ada lagi semuanya sudah habis;
Bahwa lahan tersebut berupa lahan kosong dan semak belukar;
Bahwa setahu saksi lahan itu milik Negara karena saksi dan anggota kelompok tani yang lain tidak memiliki bukti kepemilikan yang syah atas lahan tersebut;
Bahwa Luas tanahnya sekitar 50 hektar dan dibagi 25 kelompok tani sehingga masing-masing kelompok tani mendapat 2 hektar;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada dan tidak menyaksikan serah terima uang bantuan dana bergulir tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan Terdakwa saat itu;
Bahwa semuanya petani;
Bahwa saat itu saksi hanya memberikan proposal dilampiri fotokopi KTP dan biodata nama Anggota kelompok tani Sekapal I;
Bahwa kelompok tani saksi hanya sebagian saja menyelesaikan kegiatan perkebunan sawit;
Bahwa kelompok tani saksi tidak ada mengembalikan bantuan dana;
Bahwa Saksi menerima uang 60 juta tidak melalui Terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi JUMARDI Bin SUDDING, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Ketua Kelompok Tani Kanduangan Jaya II Desa Kanduangan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada saat itu saksi mendapat informasi mengenai kegiatan rencana perkebunan sawit rakyat dengan pola revolving fund atau dana bergulir di Kecamatan Nunukan khususnya di daerah Kanduangan;
Bahwa Kelompok Tani Kanduangan Jaya II baru saksi bentuk pada tahun 2006 pada saat adanya kegiatan perkebunan kelapa sawit pola bantuan dana bergulir sebanyak 25 kelompok tani. Sedangkan Anggota kelompok tani fiktif/tidak ada disana waktu itu, saksi hanya menyuruh orang lain untuk mengerjakan sedangkan KTP Anggota kelompok tani saksi ambil semuanya dari keluarga saksi sendiri dan hanya sebagai formalitas saja supaya memenuhi persyaratan sedangkan lahannya sebagian besar milik saksi sendiri seluas 15 Hektar tanpa ada dilengkapi surat-surat yang sah;
Bahwa Saksi pada saat menjabat sebagai Ketua kelompok Tani Kanduangan Jaya II di desa Kanduangan pada tahun 2007 telah menerima bantuan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada tahun 2007 yakni berupa uang sebanyak 60 juta rupiah, pupuk 5 ton, racun sebanyak 250 liter dan obat-obatan berupa racun/pestisida sebanyak 50 Kg juga bibit kelapa sawit sebanyak 7000 bibit yang saksi terima pada tahun 2007 dan bibit yang ditanam sebanyak 6000 bibit dan sisanya sebanyak 1000 bibit mati;
Bahwa untuk bantuan yang saksi terima itu seluruhnya diterima sekaligus. Untuk uang saksi terima tunai sebanyak 60 juta rupiah dan saksi pergunakan untuk keperluan diri saksi sendiri sebanyak 30 juta rupiah dan selebihnya saksi bagikan kepada anggota keluarga saksi sendiri;
Bahwa uang tunai 60 juta rupiah tersebut saksi pakai pribadi sebanyak 30 juta rupiah dan sebagian lagi saksi bagikan kepada anggota keluarga saksi;
Bahwa dana tersebut sudah tidak ada lagi semuanya sudah habis;
Bahwa lahan tersebut berupa lahan kosong dan semak belukar;
Bahwa setahu saksi lahan itu milik Negara karena saksi tidak memiliki bukti kepemilikan yang syah atas lahan tersebut;
Bahwa Luas tanahnya sekitar 50 hektar dan dibagi fiktif kepada 25 kelompok tani sehingga masing-masing kelompok tani seolah-olah mendapat 2 hektar
Bahwa saksi tidak ada menyampaikan perihal perjanjian pengembalian bantuan tersebut kepada kelompok tani;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada dan tidak menyaksikan serah terima uang bantuan dana bergulir tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan Terdakwa saat itu;
Bahwa pihak Dinas Kehutanan tidak pernah melakukan pengecekan terhadap kelompok tani Kanduangan Jaya II;
Bahwa kelompok tani saksi hanya sebagian saja menyelesaikan kegiatan perkebunan sawit;
Bahwa kelompok tani saksi tidak ada mengembalikan bantuan dana;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi SYAMSUDIN, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Ketua Kelompok Tani Abadi II Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada saat itu saksi mendapat informasi mengenai kegiatan sosialisasi perkebunan sawit rakyat dengan pola revolving fund atau dana bergulir di Kecamatan Sebuku;
Bahwa pada saat itu yang hadir dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan adalah Pak Setiono ;
Bahwa Kelompok Tani Abadi II terbentuk menjelang Pilkada Bupati ke - II pada tahun 2006 dan saat itu saksi mendapat informasi aka nada bantuan untuk masyarakat;
Bahwa Saksi pada saat menjabat sebagai Ketua kelompok Tani Abadi II di Kecamatan Sebuku pada tahun 2006 telah menerima bantuan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa bantuan yang diterima berupa uang sebanyak 60 juta rupiah, pupuk dan obat-obatan juga bibit kelapa sawit sebanyak 7000 bibit;
Bahwa untuk bantuan yang saksi terima itu tidak seluruhnya diterima sekaligus. Untuk uang saksi terima tunai sebanyak 60 juta rupiah sedangkan pupuk dan obat-obatan dan bibit kelapa sawit saksi menerima secara bertahap;
Bahwa uang tunai 60 juta rupiah tersebut saksi bagikan kepada 25 kelompok tani untuk dipergunakan sebagai biaya perintisan dan pembukaan lahan
Bahwa dana tersebut sudah tidak ada lagi semuanya sudah habis;
Bahwa Lahan yang kami garap bersama kelompok tani Abadi II adalah lahan bekas perusahaan PT.Damukti bergerak dibidang perkayuan dan awalnya desa tersebut merupakan Bina Desa perusahaan PT.Damukti dan saksi ditunjuk perusahaan untuk menggarapnya sedang lahan tersebut berupa lahan kosong dan semak belukar;
Bahwa setahu saksi lahan itu milik Negara karena saksi dan anggota kelompok tani yang lain tidak memiliki bukti kepemilikan yang syah atas lahan tersebut;
Bahwa setahu saksi tidak ada Dishutbun mengadakan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban kelompok tani terkait bantuan dana bergulir perkebunan kelapa sawit tersebut;
Bahwa Luasnya lahan yang kami kuasai masing-masing kelompok tani mendapat 2 hektar;
Bahwa saksi menerima bantuan dana di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dari Setiono;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada dan tidak menyaksikan serah terima uang bantuan dana bergulir tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan Terdakwa saat itu;
Saksi menerima bibit pada tahun 2007 dan semuanya sudah saksi tanam bersama kelompok tani Abadi II;
Bahwa kelompok tani saksi hanya sebagian saja menyelesaikan kegiatan perkebunan sawit;
Bahwa kelompok tani saksi tidak ada mengembalikan bantuan dana;
Saat itu saksi tidak ada melihat Terdakwa hadir di Sebuku yang saksi lihat hanya Setiono saja;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi KASMAN, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Bendahara Kelompok Tani Bengkayang Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan sedangkan ketuanya bernama Masri yang saat itu sedang sakit;
Bahwa pada tahun 2006 saksi bersama anggota masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Kecamatan Sebuku sepakat membentuk kelompok Tani Bengkayang dan selanjutnya Ketua Kelompok yakni Sdr.Masri bersama saksi selaku Bendahara mengajukan proposal kepada Dishutbun Kabupaten Nunukan dan ikut serta dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola dana bergulir;
Bahwa pada saat itu Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan melakukan verifikasi dan selanjutnya mengabulkan proposal yang kami buat lalu oleh Pak Setiono mengatakan nanti aka nada sosialisasi kegiatan di Kecamatan Sebuku ;
Bahwa Kelompok Tani Bengkayang sudah terbentuk sebanyak 25 kelompok tani pada tahun 2006 dan semua anggotanya petani ;
Bahwa kelompok Tani Bengkayang di desa Sebuku pada tahun 2007 telah menerima bantuan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan yakni berupa uang sebanyak 60 juta rupiah, pupuk 5 ton, racun sebanyak 250 liter dan obat-obatan juga bibit kelapa sawit sebanyak 7000 bibit dan telah ditanam bibit sebanyak 3400 bibit di lahan seluas 25 hektar sedangkan sisanya 3600 bibit tidak ditanam karena bibit tersebut baru diterima tahun 2008 sedangkan bantuan pupuk dan obat-obatan tidak lagi diberikan sehingga bibit tersebut mati;
Bahwa untuk bantuan itu sebagian diterima sekaligus pada tahun 2007 dari Kontraktor CV.57. Bibit kelapa sawit sebanyak 3600 bibit baru diterima tahun 2008, sedangkan uang saksi terima tunai sebanyak 60 juta rupiah saksi menerima secara bertahap yakni pertama 30 juta dan tiga bulan berikutnya terima lagi 30 juta dari Bendahara Dishutbun Nunukan pada tahun 2007;
Bahwa uang tunai 60 juta rupiah tersebut saksi bagikan kepada 25 kelompok tani untuk dipergunakan sebagai biaya perintisan dan pembukaan lahan;
Bahwa dana tersebut sudah tidak ada lagi semuanya sudah habis;
Bahwa lahan tersebut berupa lahan kosong dan semak belukar bekas areal tebangan perusahaan kayu PT.Damukti;
Bahwa setahu saksi lahan itu milik Negara karena saksi dan anggota kelompok tani yang lain tidak memiliki bukti kepemilikan yang syah atas lahan tersebut;
Bahwa Luasnya sekitar 50 hektar dan dibagi 25 kelompok tani sehingga masing-masing kelompok tani mendapat 2 hektar;
Bahwa pada saat kami menerima uang tersebut Setiono mengatakan bahwa uang bantuan tersebut harus dikembalikan selama jangka waktu 5 tahun atau pada saat panen berhasil;
Bahwa saat itu saksi tidak menyampaikan kepada kelompok tani Bengkayang
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan Terdakwa saat itu;
Bahwa saat itu saksi hanya memberikan proposal dilampiri fotokopi KTP dan biodata nama Anggota kelompok tani Bengkayang;
Bahwa kelompok tani saksi hanya sebagian saja menyelesaikan kegiatan perkebunan sawit dikarenakan alasan pupuk dan obat-obatan sudah habis juga karena adanya hama yakni landak, babi dan tikus yang memakan bibit kelapa sawit tersebut sehingga mati atau layu;
Bahwa saksi tidak pernah melihat petunjuk pelaksanaan kegiatan tersebut;
Bahwa sebelum bantuan kami terima, Setiono memang pergi ke Sebuku dan melakukan pengecekan lahan kelompok tani Bengkayang;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi H.SAING, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Ketua Kelompok Tani Sawit Abadi I Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada saat itu saksi mendapat informasi mengenai kegiatan rencana perkebunan sawit rakyat dengan pola revolving fund atau dana bergulir di Kecamatan Nunukan pada saat kampanye Pilkada Bupati tahun 2006. Selanjutnya saksi membuat proposal yang saksi ajukan ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukandan melampirkan Fotokopi KTP Anggota Kelompok Tani;
Bahwa seingat saksi Terdakwa tidak pernah hadir hanya Setiono saja yang hadir bersama Sujendro pada saat penyerahan pupuk;
Bahwa Kelompok Tani Sawit Abadi I sudah terbentuk sebanyak 25 kelompok tani pada tahun 2006 dan semua anggotanya berdomisili di Kecamatan Nunukan;
Bahwa Saksi pada saat menjabat sebagai Ketua kelompok Tani Sawit Abadi I pada tahun 2007 telah menerima bantuan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada tahun 2007 yakni berupa uang sebanyak 60 juta rupiah, pupuk 200 sak, racun sebanyak 50 galon dan obat-obatan racun tikus sebanyak 50 kotak juga bibit kelapa sawit sebanyak 7000 bibit;
Bahwa untuk bantuan yang saksi terima itu seluruhnya diterima sekaligus yakni uang tunai 60 juta rupiah tersebut saksi bagikan kepada 25 kelompok tani untuk dipergunakan sebagai biaya perintisan dan pembukaan lahan dan biaya transportasi ke Pembeliangan Kecamatan Sebuku;
Bahwa dana tersebut sudah tidak ada lagi semuanya sudah habis;
Bahwa lahan tersebut berupa lahan kosong dan semak belukar;
Bahwa setahu saksi lahan itu milik Negara karena saksi dan anggota kelompok tani yang lain tidak memiliki bukti kepemilikan yang syah atas lahan tersebut;
Bahwa Luasnya sekitar 50 hektar dan dibagi 25 kelompok tani sehingga masing-masing kelompok tani mendapat 2 hektar;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada dan tidak menyaksikan serah terima uang bantuan dana bergulir tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan Terdakwa saat itu;
Bahwa saat itu saksi hanya memberikan proposal dilampiri fotokopi KTP dan biodata nama Anggota kelompok tani Sekapal I;
Bahwa saksi menerima uang 60 juta tidak melalui Terdakwa melainkan dari Setiono pada saat saksi dipanggil ke kantor Dishutbun Kabupaten Nunukan pada tahun 2007;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi AMRIN SITANGGANG, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Ketua Kelompok Tani Bersama Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada tahun 2006 saksi bersama anggota masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Kecamatan Sebuku sepakat membentuk kelompok Tani Bersama di Desa Tetaban dan anggotanya berdomisili di desa Tetaban Pembeliangan Kunyit Kecamatan Sebuku selanjutnya sebagai Ketua Kelompok saksi mengajukan proposal kepada Dishutbun Kabupaten Nunukan dan ikut serta dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola dana bergulir;
Bahwa pada saat itu Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan melakukan verifikasi dan selanjutnya mengabulkan proposal yang kami buat lalu oleh Pak Setiono selaku Korlap mengatakan nanti akan ada sosialisasi kegiatan di Kecamatan Sebuku ;
Bahwa Kelompok Tani Bersama sudah terbentuk pada bulan Februari 2006 dengan anggota sebanyak 25 kelompok tani ;
Bahwa kelompok Tani Bersama di desa Tetaban Sebuku pada tahun 2007 telah menerima bantuan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada tahun 2007 yakni berupa uang sebanyak 60 juta rupiah, pupuk 200 Kg, racun sebanyak 300 liter dan obat-obatan juga bibit kelapa sawit sebanyak 3600 bibit dan telah ditanam bibit sebanyak 3600 bibit di lahan anggota kelompok tani di Tetaban Kunyit dan Pembeliangan seluas 27 hektar sedangkan sisanya 3400 bibit belum diterima sehingga belum ditanam hingga proyek tersebut selesai;
Bahwa untuk bantuan itu sebagian diterima sekaligus pada tahun 2007 dari Kontraktor CV.Rinjani. Bibit kelapa sawit sebanyak 3400 bibit belum diterima, sedangkan uang saksi terima tunai sebanyak 60 juta rupiah saksi menerima secara bertahap yakni pertama 30 juta dan tiga bulan berikutnya terima lagi 30 juta dari Bendahara Dishutbun Nunukan pada tahun 2007;
Bahwa uang tunai 60 juta rupiah tersebut saksi bagikan kepada 25 kelompok tani untuk dipergunakan sebagai biaya perintisan dan pembukaan lahan;
Bahwa dana tersebut sudah tidak ada lagi semuanya sudah habis;
Bahwa lahan tersebut berupa lahan kosong dan semak belukar;
Bahwa setahu saksi lahan itu milik Negara karena saksi dan anggota kelompok tani yang lain tidak memiliki bukti kepemilikan yang syah atas lahan tersebut;
Bahwa Luasnya sekitar 50 hektar dan dibagi 25 kelompok tani sehingga masing-masing kelompok tani mendapat 2 hektar;
Bahwa saat itu saksi tidak ada menerima pemberitahuan;
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan Terdakwa saat itu;
Bahwa dalam kelompok tersebut semuanya petani;
Bahwa saat itu saksi hanya memberikan proposal dilampiri fotokopi KTP dan biodata nama Anggota kelompok tani Bengkayang;
Bahwa kegiatan tersebut tidak semuanya selesai hanya sebagian saja;
Bahwa saksi tidak tahu karena pihak rekanan CV.Rinjani tidak ada lagi menyerahkan bantuan bibit kepada saksi selaku Ketua Kelompok Tani Bersama;
Bahwa sebelum bantuan kami terima, Setiono memang pergi ke Sebuku dan melakukan pengecekan lahan kelompok tani Bersama;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi H.HERMAN, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Ketua Kelompok Tani Kanduangan Jaya III Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada saat itu saksi mendapat informasi mengenai kegiatan rencana perkebunan sawit rakyat dengan pola revolving fund atau dana bergulir di Kecamatan Nunukan pada tahun 2006. Selanjutnya saksi membuat proposal yang saksi ajukan ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dan melampirkan Fotokopi KTP Anggota Kelompok Tani;
Bahwa seingat saksi Terdakwa tidak pernah hadir hanya Setiono saja yang hadir bersama Sujendro pada saat penyerahan pupuk;
Bahwa Kelompok Tani Kanduangan Jaya III sudah terbentuk sebanyak 25 kelompok tani pada tahun 2005 dan semua anggotanya berdomisili di Sedadap Pasar lama dan di Kanduangan Kecamatan Nunukan;
Bahwa saksi pada saat menjabat sebagai Ketua kelompok Tani Kanduangan Jaya III pada tahun 2007 telah menerima bantuan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada tahun 2007 yakni berupa uang sebanyak 60 juta 325 ribu rupiah, pupuk 500 Kg, racun sebanyak 250 Liter dan obat-obatan racun tikus sebanyak 50 Kg juga bibit kelapa sawit sebanyak 6808 bibit namun karena bibit sawit yang saksi terima saat itu bibit sawit palsu maka saksi tidak mau menerima dan pada akhir tahun 2010 saksi baru menerima bibit sawit yang asli / berlabel sebanyak 7000 bibit;
Bahwa ntuk bantuan yang saksi terima itu seluruhnya diterima sekaligus kecuali bibit sawit;
Bahwa saksi menerima uang tunai 60 juta 325 ribu rupiah tersebut saksi bagikan kepada 25 kelompok tani untuk dipergunakan sebagai biaya perintisan dan pembukaan lahan dan biaya transportasi ke Pembeliangan Kecamatan Sebuku;
Bahwa dana tersebut sudah tidak ada lagi semuanya sudah habis;
Bahwa lahan tersebut berupa lahan kosong dan semak belukar;
Bahwa setahu saksi lahan itu milik Negara karena saksi dan anggota kelompok tani yang lain tidak memiliki bukti kepemilikan yang syah atas lahan tersebut;
Bahwa luasnya sekitar 50 hektar dan dibagi 25 kelompok tani sehingga masing-masing kelompok tani mendapat 2 hektar;
Bahwa saksi Setiono dan saksi Sujendro ada menemui kelompok tani Kanduangan Jaya III akan tetapi tidak ada mengatakan atau menyampaikan perihal pengembalian dana bergulir perkebunan kelapa sawit rakyat tersebut kepada saksi selaku Ketua Kelompok Tani maupun Anggota;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada dan tidak menyaksikan serah terima uang bantuan dana tersebut karena saksi menerima uang tersebut dari Ibu Fausiah selaku Koordinator Lapangan Dishutbun Kabupaten Nunukan;
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan Terdakwa saat itu;
Bahwa anggota kelompok semuanya petani;
Bahwa saat itu saksi hanya memberikan proposal dilampiri fotokopi KTP dan biodata nama Anggota kelompok tani Kanduangan Jaya III;
Bahwa kegiatan tersebut tidak semuanya selesai hanya sebagian saja;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi LUKAS TAPIOU, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi sebagai PNS sejak tahun 1999 di Kabupaten Bulungan;
Bahwa saksi pindah ke Kabupaten Nunukan pada tahun 2000;
Bahwa saksi ditempatkan sebagai Guru SDN.008 Tanjung Langsat di Kecamatan Sembakung hingga saat ini;
Bahwa sejak tahun 2006 saksi sebagai petani kelapa sawit;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Ketua Kelompok Tani Butas Karya Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada tahun 2006 saksi bersama anggota masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Kecamatan Sembakung sepakat membentuk kelompok Tani Butas Karya di Desa Butas Bagu Kecamatan Sembakung dan anggotanya berdomisili di desa Butas Bagu Kecamatan Sembakung selanjutnya sebagai Ketua Kelompok saksi mengajukan proposal kepada Dishutbun Kabupaten Nunukan dan ikut serta dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola dana bergulir;
Bahwa pada saat itu pihak Kecamatan Sembakung melalui Camat Pak Juni Mardiansyah melakukan pendataan kelompok tani dan selanjutnya melakukan sosialisasi di Balai Adat Sembakung yang memberikan informasi akan adanya bantuan dana bergulir perkebunan kelapa sawit dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan. Selanjutnya pihak kecamatan sembakung melakukan verifikasi dan selanjutnya mengirimkan proposal yang kami buat kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa Kelompok Tani Butas Karya sudah terbentuk pada sekitar tahun 2006 dengan anggota sebanyak 23 Anggota kelompok tani ;
Bahwa kelompok Tani Butas Karya di desa Butas bagu Sembakung pada tahun 2007 telah menerima bantuan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada tahun 2007 yakni berupa uang tunai yang totalnya berjumlah Rp. 55.499.000,- yang kami terima dalam dua tahap yakni pada tahap ke I tanggal 6 Desember 2007 menerima uang sebesar Rp. 23.000.000 dan tahap ke II tanggal 9 Juni 2008 menerima uang tunai sebesar Rp. 32.499.000 yang semuanya dibayar melalui rekening Bank BPD Kabupaten Nunukan, pupuk 460 Kg, racun rumput sebanyak 230 liter, racun tikus sebanyak 46 Kg dan juga bibit kelapa sawit sebanyak 5980 bibit dan semuanya telah ditanam di lahan anggota kelompok tani Butas Karya di desa Butas Bagu Kecamatan Sembakung pada lahan seluas 46 hektar;
Bahwa untuk bantuan itu semuanya diterima sekaligus pada tahun 2007 dari Kontraktor Pak Haji Hamka;
Bahwa uang tunai tersebut saksi bagikan kepada 23 Anggota kelompok tani dan sudah habis untuk dipergunakan sebagai biaya perintisan dan pembukaan lahan
Bahwa lahan tersebut berupa lahan diatas tanah Negara;
Bahwa setahu saksi lahan itu milik Negara karena saksi dan anggota kelompok tani yang lain tidak memiliki bukti kepemilikan yang syah atas lahan tersebut;
Bahwa Luasnya sekitar 46 hektar dan dibagi 23 Anggota kelompok tani sehingga masing-masing kelompok tani mendapat 2 hektar;
Bahwa saat itu diberitahu adanya pengembalian dana bergulir tersebut apabila Anggota kelompok tani tersebut sudah berhasil;
Bahwa seingat saksi Terdakwa saat itu tidak ada melakukan sosialisasi
Bahwa semuanya adalah petani;
Bahwa saat itu saksi hanya memberikan proposal dilampiri fotokopi KTP dan biodata nama Anggota kelompok tani Butas Karya;
Bahwa tidak semuanya selesai hanya sebagian saja karena ada lahan anggota kelompok tani yang rusak karena bibit sawitnya dimakan hama tikus dan landak ;
Bahwa tidak ada petani yang mau menandatangani ada menandatangani Surat Perjanjian Pengembalian Dana Bergulir termasuk saksi;
Bahwa hal tersebut dikarenakan lahan sawit kelompok tani Butas Karya tidak berhasil sehingga saksi dan masyarakat tidak mau menandatangani surat perjanjian pengembalian dana bergulir tersebut;
Bahwa sebelum bantuan kami terima, ada petugas dari Dishutbun yaitu Pak Joko memang pergi ke Sembakung dan melakukan pengecekan lahan kelompok tani Butas Karya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi ERNAWATI, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan masalah dugaan adanya penyimpangan kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun 2006 dengan pola dana bergulir;
Bahwa saksi sebagai Direktur;
Bahwa saksi menangani tender pengadaan pupuk , pestisida dan racun tikus;
Bahwa untuk pupuk jenis NPK sebanyak 25.000 Kg sedangkan racun dan pestisida sebanyak 1200 liter;
Bahwa semuanya disuplai dari Surabaya;
Bahwa semuanya saksi kirim ke Sebuku untuk kelompok tani disana;
Bahwa Ketua kelompok tani Barokah yang diterima oleh Ketuanya yaitu Sdr.Sanadi
Bahwa untuk 5 kelompok Tani Barokah dengan perolehan masing-masing kelompok untuk pupuk NPK 5 kilogram, Pestisida dan Racun Tikus masing-masing kelompok tani menerima 240 liter per kelompok tani;
Bahwa hanya untuk wilayah Kecamatan Sebuku saja sesuai dengan tender yang saksi peroleh dari Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa ada surat perjanjian kontrak kerja yang menghendaki pengadaan itu harus selesai tahun 2006 dan hal itu sudah saksi lakukan;
Bahwa tidak ada klaim dan sudah semua saksi serahkan semua pengadaan tahun 2006 itu;
Bahwa selain disaksikan Kelompok Tani, saat ini juga disaksikan oleh Pegawai Dinas Kehutanan Dan Perkebunan yaitu Sdr.Setiono;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi HERRY SUSANTO, S.Hut. didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit rakyat dengan pola dana bergulir;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur;
Bahwa saksi menangani tender pengadaan bibit kelapa sawit sebanyak 46.900 bibit
Bahwa awalnya untuk pengadaan wilayah Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan, akan tetapi sebelum bibit itu saksi kirimkan saksi dipanggil Dinas Kehutanan dan Perkebunan melalui Panitia Proyek Pengadaan Kelapa Sawit Rakyat yaitu Terdakwa, Sdr.Sujendro dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan saat itu Sdr.Suwono Thalib untuk mengalihkan pengiriman dari Kecamatan Lumbis ke Kecamatan Sebuku;
Bahwa karena menurut Panitia Proyek yaitu Sdr.Suwono Thalib di Kecamatan Lumbis lahannya belum siap;
Bahwa pada sekitar bulan Oktober tahun 2006 dan saksi serahkan kepada Kelompok tani pada sekitar akhir tahun 2007;
Bahwa pada awalnya saksi memesan kepada CV.Tunas Muda Jaya melalui Direkturnya yaitu Sdr.Warisin dimana saat itu saksi diberikan pengadaan berupa kecambah kelapa sawit dan selanjutnya kecambah tersebut saksi lakukan pembibitan sendiri selama 3 bulan;
Sejak bulan Juli 2007 sampai dengan bulan November 2007;
Bahwa semuanya saksi serahkan kepada 7 Kelompok Tani di Kecamatan Sebuku dan ada tanda bukti penerimaan kelompok tani yang ditandatangani Ketua Kelompok Tani masing-masing sebanyak 7 Kelompok Tani;
Bahwa saksi sebagai Direktur CV.Tengkawang Sari;
Bahwa saksi melaksanakan tugas atas perintah pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan melalui Panitia Proyek yaitu Pak Soleh Effendi
Bahwa seluruhnya sebanyak 46.900 bibit kelapa sawit itu saksi kirimkan ke Kecamatan Sebuku;
Bahwa ada Berita Acara perpindahan pengiriman bibit kelapa sawit dan sudah ditandatangani Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Nunukan c/q. Kepala Proyek Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Rakyat;
Bahwa pada awalnya saat saksi terima kecambah bibit kelapa sawit itu saksi hanya berpedoman pada surat dokumen yang diserahkan Sdr.Warisin selaku Direktur CV.Tunas Muda Jaya dan mengira semua kecambah bibit kelapa sawit itu asli. Akan tetapi pada saat pihak Dinas Kehutanan melakukan pengecekan bibit kelapa sawit tersebut sebelum saksi kirim ke Kecamatan Sebuku ternyata semua bibit kelapa sawit sebanyak 46.900 itu palsu sehingga Dinas Kehutanan dan Perkebunan mengambil inisiatif dengan cara membakar semua bibit kelapa sawit tersebut dan meminta saksi mengganti bibit kelapa sawit baru yang asli;
Bahwa saksi menderita kerugian sekitar 130 juta rupiah. Selanjutnya saksi meminta pinjaman kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Nunukan uang muka 20 % untuk pengadaan bibit kelapa sawit yang asli dari PPKS Medan;
Bahwa saat itu Sdr.Warisin sanggup mengganti kerugian saksi dan sampai saat ini hanya dibayar 15 juta dengan cara cicilan perbulan 5 juta selama 3 bulan. Namun karena proyek ini ada masalah maka hingga saat ini cicilan tersebut macet;
Bahwa saksi laksanakan sesuai kontrak kerja 270 hari ditambah addendum 3 bulan
Bahwa karena perubahan tersebut pada saat itu ada masalah mengenai biaya penyaluran bibit kepada Kelompok Tani di daerah Sebuku karena sesuai kontrak saksi mendapat tugas menyalurkan bibit ke Kecamatan Lumbis oleh karena itu tempat persemaian bibit yang berada di daerah Lumbis dekat lokasi kelompok tani yang akan saksi salurkan. Selanjutnya saksi menyusun anggaran baru untuk biaya penyaluran bibit dari persemaian didaerah Kecamatan Lumbis ke kelompok tani di Kecamatan Sebuku dan saat itu disetujui dan saksi mendapat anggaran sebesar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan Dinas Kehuatan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan setelah bibit tersebut saksi distribusikan kepada Kelompok Tani Kecamatan Sebuku sesuai dengan surat perjanjian kontrak No.027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006;
Bahwa sudah semuanya saksi serahkan dan semuanya bibit kelapa sawit asli dan bersertifikat dari PPKS Medan;
Bahwa proses pembayaran sudah dilakukan Dins Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dan dilakukan secara bertahap yaitu tahap ke I sebesar 20 % nilai kontrak, tahap ke II sebesar 48 % nilai kontrak dan tahap III sebesar 100 % sisa nilai kontrak yang didasarkan pada berita acara penyerahan bibit kepada Kelompok Tani di Kecamatan Sebuku;
Bahwa saat itu hadir Pak Setiono selaku Korlap Dishutbun Kabupaten Nunukan sekitar bulan November 2007;
Bahwa pada saat pengecekan fisik bibit kelapa sawit oleh Dishutbun Kabupaten Nunukan dan pada saat itu juga pihak Dishutbun Nunukan menanyakan kepada PPKS Medan dan setelah dicek PPKS Medan ternyata pihak PPKS Medan tidak pernah mengeluarkan bibit kelapa sawit sebanyak 46.900 bibit pesanan CV.Tunas Muda Jaya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Drs.PATIROI, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit rakyat dengan pola dana bergulir;
Bahwa saksi sebagai Direktur CV.Perdana Nusantara;
Bahwa saksi menangani tender pengadaan pupuk dan pestisida Tahun 2006;
Bahwa saksi merupakan rekanan lelang Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
Bahwa untuk pupuk jenis NPK sebanyak 25.000 Kg sedangkan racun sebanyak 250 Kg, pestisida sebanyak 1250 liter;
Bahwa saksi kirim ke Sebuku untuk kelompok tani disana;
Bahwa Ketua kelompok tani Makmur Jaya I, II dan III yang diterima oleh Ketua Kelompoknya yaitu Sdr.Awong;
Bahwa semuanya sudah diserahkan;
Bahwa saksi serahkan pada tahun 2006 dan semuanya sudah diterima langsung oleh Ketua Kelompok Tani masing-masing di Kecamatan Sebuku;
Bahwa untuk 5 Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Sawit Abadi I, Kelompok Tani Sawit Abadi II, Kelompok Tani Makmur Jaya III, Kelompok Tani Makmur Jaya II dan Kelompok Tani Makmur Jaya I dimana masing-masing kelompok menerima pupuk sebanyak 5000 Kg, 250 liter herbisida dan 50 Kg pestisida dengan jumlah keseluruhan kontrak sebesar Rp. 234.858.900,-;
Bahwa saat itu hadir Pak Setiono dari Dishutbun Kabupaten Nunukan selaku Korlap
Bahwa Terdakwa saat itu tidak hadir;
Bahwa bantuan tersebut sudah diterima semuanya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Ir. ADI KARSONO, M.Si, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan masalah dugaan adanya penyimpangan kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun 2006 dengan pola dana bergulir;
Bahwa saat itu saksi menjabat sebagai Ketua Tim di Bawasda Kabupaten Nunukan dan pada tahun 2007 berdasarkan surat tugas Nomor : 700/049/ST/Bawasda-V/2007 tanggal 21 Mei 2007 untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan meliputi pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Nunukan;
Bahwa antara lain mengenai proyek pengadaan bibit kelapa sawit di Dishutbun Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2006 – 2007 dan memeriksa kegiatan belanja pegawai;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut Tim menemukan adanya beberapa temuan antara lain : Sebagian pelaksanaan perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan bukti laporan pelaksanaan tugas, Pemimpin kegiatan belum membuat berita acara penyerahan hasil kegiatan Tahun Anggaran 2006 kepada Pemerintah Daerah, untuk kegiatan penyediaan bibit kelapa sawit yang dilakukan rekanan CV.Tunas Muda Jaya belum selesai dilakukan;
Bahwa hasil temuan tersebut saksi laporkan kepada Bupati Nunukan dengan tembusan ke Bawasda Propinsi dan BPK Perwakilan Kalimantan Timur;
Bahwa pihak Bawasda Propinsi meminta kepada Pemerintah daerah supaya temuan Bawasda Kabupaten Nunukan itu ditindaklanjuti;
Bahwa sejak terbitnya PP No. 41 Tahun 2010;
Bahwa tugasnya melakukan pengawasan dan pembinaan;
Bahwa pemeriksaan Inspektorat dilakukan setiap tahun sekali;
Bahwa namanya CV.Tunas Muda Jaya dan direkturnya bernama Warisin sebanyak 46.200 bibit;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Tim kami ketahui bahwa bibit sawit yang direalisasikan CV.Tunas Muda Jaya ternyata palsu sehingga kontraktor CV.Tunas Muda Jaya diperintahkan segera mengganti bibit yang palsu tersebut;
Bahwa seharusnya proyek ini selesai pada bulan Desember 2006
Bahwa proyek tersebut pada kenyataannya tidak selesai;
Bahwa proyek tersebut boleh dilanjutkan pada tahun Anggaran 2007 dengan batas akhir hingga bulan Mei 2007;
Bahwa tidak terpenuhi bahkan molor hingga tahun 2008 – 2009;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Bawasda Propinsi agar supaya temuan itu ditindaklanjuti hingga saat ini saksi tidak tahu apakah sudah ditindaklanjuti ataukah belum;
Bahwa secara administrasi hal itu sudah saksi laporkan kepada Pimpinan Bawasda dengan tembusan Bupati Nunukan dan Bawasda Propinsi Kalimantan Timur akan tetapi tindaklanjutnya saksi tidak tahu;
Bahwa sesuai kegiatan mata Anggaran dinas Dishutbun proyek itu masuk dalam kegiatan Barang dan Jasa;
Bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 kegiatan kelapa sawit dengan pola dana bergulir masuk dalam MAK Belanja Modal;
Bahwa saksi tidak tahu karena pada saat pemeriksaan Bawasda itu saksi tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim di Bawasda Nunukan;
Bahwa dasar Peraturan Menteri dalam negeri No. 13 Tahun 2006 masuk mata anggaran belanja modal;
Bahwa kalau masuk belanja modal uang harus kembali karena masuk asset daerah;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapinya sebagai berikut :
Mengenai hasil temuan Bawasda saat itu, Terdakwa mengatakan bahwa laporan yang dibuat Bawasda adalah laporan secara keseluruhan Dishutbun Kabupaten Nunukan dan bukan laporan khusu mengenai kegiatan proyek pengadaan kelapa sawit dengan pola dana bergulir ;
Mengenai pengadaan bibit sebanyak 46.200 bibit oleh PT.Tunas Muda Jaya pada saat itu sudah ada komitmen dari CV yang bersangkutan untuk mengganti bibit yang palsu dan sesuai Addendum dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan sudah dilaksanakan CV yang bersangkutan ;
Terdakwa selaku PPTK sudah membuat laporan hasil Kegiatan Tahun Anggaran 2006 kepada Bawasda Propinsi terkait hasil temuan Bawasda Kabupaten Nunukan ;
Saksi SUWAJI, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan masalah dugaan adanya penyimpangan kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun 2006 dengan pola dana bergulir;
Bahwa Saat itu saksi menjabat sebagai Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan pada Bawasda Kabupaten Nunukan dan bertugas memantau perkembangan terhadap tindak lanjut temuan Bawasda dalam pemeriksaan secara komprehensif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan meliputi pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Nunukan;
Bahwa tindakan saksi adalah melaporkan secara lisan atas hasil temuan Bawasda itu kepada pimpinan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut Tim menemukan adanya beberapa temuan antara lain : Sebagian pelaksanaan perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan bukti laporan pelaksanaan tugas, Pemimpin kegiatan belum membuat berita acara penyerahan hasil kegiatan Tahun Anggaran 2006 kepada Pemerintah Daerah, untuk kegiatan penyediaan bibit kelapa sawit yang dilakukan rekanan CV.Tunas Muda Jaya belum selesai dilakukan;
Bahwa hasil temuan tersebut saksi laporkan kepada Pimpinan dan oleh Pimpinan hal itu dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Nunukan dengan tembusan ke Bawasda Propinsi dan BPK Perwakilan Kalimantan Timur;
Bahwa Pihak Bawasda Propinsi meminta kepada Pemerintah daerah supaya temuan Bawasda Kabupaten Nunukan itu ditindaklanjuti;
Bahwa saksi bertugas di Bawasda sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa terkait hasil temuan tersebut hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi RAFINI, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan masalah dugaan adanya penyimpangan kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun 2006 dengan pola dana bergulir;
Bahwa saat itu saksi menjabat sebagai Pembantu Bendahara di Dishutbun Kabupaten Nunukan;
Bendaharanya adalah Ibu Rosita selaku Bendahara Proyek;
Bahwa saksi pernah menggantikan tugas Ibu Rosita yaitu pada sekitar bulan Nopember sampai Desember 2006;
Bahwa tugas saksi adalah membantu membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) pada saat kegiatan proyek perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund;
Bahwa saksi pernah membantu mencairkan anggaran perkebunan kelapa sawit pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan tahun 2006 kepada Kelompok Tani dan rekanan pihak ketiga;
Bahwa pencairan dana yang saksi keluarkan dasarnya dari penyelesaian pekerjaan berdasarkan termijn waktu yang telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja CV atau rekanan;
Bahwa Sebelum saksi mencairkan uang, terlebih dahulu telah mendapat persetujuan dari Terdakwa selaku PPTK proyek pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund atau dana bergulir;
Bahwa saksi mencairkan anggaran berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar)
Bahwa kegiatan ini masuk mata anggaran Barang dan Jasa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Hj.MARNYALA, SE, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan masalah dugaan adanya penyimpangan kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun 2006 dengan pola dana bergulir;
Bahwa saat itu saksi menjabat sebagai Kasubag Pelaporan Akuntansi Keuangan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Nunukan;
Bahwa tugas saksi merekap laporan pertanggungjawaban keuangan semua instansi di Kabupaten Nunukan, menatausahakan pengelolaan keuangan Pemda Nunukan dan menegur instansi yang belum menyampaikan SPJ setiap bulan dan per semester (LKPD);
Bahwa proyek pengadaan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund waktu itu dianggarkan 20 Milyar sesuai dengan laporan keuangan kas proyek di Dishutbun tahun 2006 yang disampaikan kepada DPKAD Kabupaten Nunukan
Bahwa setahu saksi untuk pencairan Anggaran proyek tersebut pada tahun 2006 telah dicairkan Anggaran sebesar Rp. 4.853.365.760,- dan tahun 2007 telah dicairkan Anggaran sebesar Rp. 13.760.149.294,- sehingga total dana keseluruhan yang telah dicairkan adalah sebesar Rp.18.613.515.054,- sehingga masih terdapat sisa Anggaran proyek sebesar Rp. 1.389.561.186,- dan sudah dikembalikan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi SYAMSUL DARIS, SE, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan masalah dugaan adanya penyimpangan kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun 2006 dengan pola dana bergulir;
Bahwa saat itu saksi menjabat sebagai Kasubid Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Nunukan;
Bahwa saksi mengetahui anggaran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 20.097.427.080,- dan dana itu berasal dari APBD Kabupaten Nunukan;
Bahwa Prosedur pencairan dana tersebut dimulai dari Dinas Kehutanan menyerahkan kontrak kerja,MC, Surat Permintaan Pembayaran dan Kuitansi. Lalu syarat itu diajukan ke bagian keuangan untuk diterbitkan SPM sepanjang dananya mencukupi sesuai dengan SKO (Surat Ketetapan Otorisasi);
Bahwa untuk Anggaran keseluruhan sebesar 20 Milyar dengan rincian untuk tahun 2006 dicairkan sebesar 4 Milyar lebih dan dilanjutkan tahun 2007 dengan Anggaran sebesar 15 Milyar dan dicairkan sebesar 13 Milyar. Sehingga total anggaran yang terpakai keseluruhan adalah sebesar 18 Milyar. Sisa 4 Milyar yang telah dikembalikan ke Kas daerah Kabupaten Nunukan;
Bahwa kegiatan proyek kelapa sawit ini jadi satu antara pos kegiatan kelapa sawit dan kegiatan belanja pegawai dan masuk mata anggaran Belanja dan modal;
Bahwa Saksi mengetahuinya karena melihat dari mata anggaran kegiatan dari SKPD yang bersangkutan dalam hal ini Dishutbun Kabupaten Nunukan;
Bahwa proyek bantuan dana bergulir masuk kategori pinjaman dan harus dikembalikan;
Bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No.13 Tahun 2009);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi MASNIADI, S.Hut, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan masalah dugaan adanya penyimpangan kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun 2006 dengan pola dana bergulir;
Bahwa saat itu saksi ditunjuk sebagai Plt.Kepala Bidang Kehutanan dan saat itu saksi diperintahkan untuk menentukan status lahan yang dipergunakan untuk perkebunan kelapa sawit tahun 2006 akan tetapi karena untuk penentuan kawasan perkebunan kelapa sawit bukan wewenang Dinas Kehutanan akan tetapi wewenang BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) yang berkedudukan di Ibukota Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda;
Saksi tidak diikutkan karena hal itu bukan menjadi kewenangan saksi dalam hal penentuan status lahan;
Bahwa Lahan yang dipakai masyarakat adalah KBK dan KBNK;
Bahwa setahu saksi untuk kawasan perkebunan hanya diperbolehkan menggunakan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) sedangkan KBK ( Kawasan Budidaya Kehutanan) tidak diperbolehkan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi KAMSYAH, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi sebagai Penyuluh Pertanian di Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan ;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai proyek perkebunan kelapa sawit, saksi hanya diperintahkan Terdakwa untuk melihat-lihat kelompok tani saja;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Ir. H. SUWONO THALIB, M.Si, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan masalah dugaan adanya penyimpangan kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun 2006 dengan pola dana bergulir;
Saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada saat saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan, kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola revolving fund tersebut sudah berjalan dan telah dilaksanakan oleh Kepala Dishutbun Kabupaten Nunukan yang sebelumnya yaitu Ir. H.Alwie Nurdin dan saat saksi menjabat itu kegiatan tersebut sudah berjalan antara lain kegiatan pelaksanaan lelang tender proyek, kegiatan sosialisasi dan sudah terbentuk Panitia Lelang kegiatan tersebut dan juga kegiatan belanja pegawai;
Bahwa Pada saat itu saksi tidak pernah ditunjukkan tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Proyek dan baru mengetahui adanya Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Proyek Pengembangan Kelapa Sawit dengan Pola dana bergulir tersebut saat saksi diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Nunukan;
Bahwa dari hasil temuan tersebut saksi memang menerima laporan adanya pengadaan bibit kelapa sawit yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan ternyata bibit kelapa sawit itu palsu sehingga langkah yang saksi ambil saat itu adalah memerintahkan kepada Korlap untuk menghubungi petani dan membakar bibit sawit yang palsu tersebut serta memerintahkan pihak rekanan agar supaya mengganti bibit yang palsu tersebut dengan bibit yang asli dan hal itu akhirnya dipenuhi oleh pihak rekanan dan mengganti bibit palsu tersebut dengan bibit yang asli;
Bahwa sesuai mata anggaran kegiatan di bagian perencanaan Pemkab Nunukan, saat itu kegiatan proyek pengembangan kelapa sawit rakyat itu termasuk dalam mata anggaran Barang dan Jasa sehingga bersifat habis dan tidak ada kewajiban petani untuk mengembalikan bantuan yang telah diterimanya kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan;
Yaitu aturan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggunaan Keuangan Daerah;
Bahwa setahu saksi Permendagri No.13 Tahun 2006 dalam pasal 52 Ayat (1) menyebutkan bahwa belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah;
Bahwa apabila mengacu pada ketentuan pasal 52 Ayat (1) Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Penggunaan Keuangan Daerah, kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola dana bergulir itu tidak termasuk dalam belanja barang dan jasa karena kegiatan itu diluncurkan kembali pada tahun 2007 dengan nama bantuan Sawit Rakyat;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan sejak tanggal 15 September 2006 sampai dengan tanggal 31 Maret 2010;
Bahwa pada saat diperiksa di Kejaksaan Negeri, saksi masih menjabat Kadishutbun Kabupaten Nunukan;
Bahwa yang berwenang menentukan mata Anggaran adalah Bagian Perencanaan Pemkab Nunukan atas masukan dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Sekretaris;
Bahwa seharusnya proyek ini selesai pada bulan Desember 2006 namun Proyek tersebut pada kenyataannya tidak selesai;
Bahwa Saksi diberitahu kelompok tani bahwa ada kelompok tani yang berniat mengembalikan dana bergulir yang diterimanya pada tahun 2006 akan tetapi pada saat mereka ke Pemda untuk mengembalikan bantuan tersebut, Pemda menolak karena pos Anggaran penerimaannya tidak ada;
Bahwa untuk Berita Acara Pengembalian Dana Bergulir tidak ada dan juga tidak ada dibuat perjanjian pengembalian dana bergulir pada saat bantuan diserahkan kepada kelompok tani;
Bahwa saksi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dishutbun Kabupaten Nunukan sejak saksi pensiun sebagai PNS terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2011;
Bahwa dana proyek kelapa sawit tersebut masuk pinjaman sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Bahwa dana yang sudah diberikan kepada para petani kelapa sawit kalau masuk belanja modal uang harus kembali karena masuk asset daerah;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan akan menanggapinya didalam pembelaan;
Saksi EKO SUGIHARTO, SHut, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan masalah dugaan adanya penyimpangan kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun 2006 dengan pola dana bergulir;
Bahwa saat itu saksi menjabat sebagai Staf penyusunan Rencana Anggaran Dinas yaitu untuk memasukkan dan menginput data ke computer sedangkan data atau bahan yang akan diinput ke komputer sudah disusun tersendiri oleh Sub Bidang Perkebunan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan proyek pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi PATARUDDIN, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Jabatan saksi pada saat itu sebagai Ketua Kelompok Tani Kanduangan Maju Kecamatan Simenggaris Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada awal tahun 2006 saksi bersama anggota masyarakat sepakat membentuk kelompok Tani Kanduangan Maju di Nunukan sebanyak 25 orang anggota dan anggotanya antara lain para sopir taksi, tukang ojek dan Nelayan semuanya berdomisili di Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan selanjutnya sebagai Ketua Kelompok saksi mengajukan permohonan dilengkapi KTP anggota kelompok tani saksi itu kepada Dishutbun Kabupaten Nunukan dan ikut serta dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola dana bergulir;
Bahwa pada saat itu Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan melakukan verifikasi dan selanjutnya mengabulkan permohonan yang kami buat lalu oleh Pak Haryanto petugas dari Dishutbun Nunukan melakukan pengecekan kelompok tani yang saksi bentuk ;
Bahwa Kelompok Tani Kandunagan maju pernah memperoleh sosialisasi terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola dana bergulir pada tahun 2006;
Bahwa yang mengadakan sosialisasi adalah Terdakwa M.Soleh Effendi, SP;
Bahwa kelompok Tani Kanduangan Maju pada tahun 2006 dan tahun 2007 telah menerima bantuan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa saksi pernah menerima bantuan pada tahun 2006 yakni berupa uang sebanyak 60 juta rupiah, pupuk 200 sak, racun rumput sebanyak 250 liter dan racun tikus sebanyak 50 Kg dan pada tahun 2007 juga menerima bantuan bibit kelapa sawit sebanyak 7000 bibit dan telah ditanam bibit sebanyak 7000 bibit di lahan anggota kelompok tani di Kanduangan;
Bahwa untuk bantuan itu sebagian diterima sekaligus pada tahun 2006 dari Kontraktor. Bibit kelapa sawit sebanyak 7000 bibit diterima tahun 2007;
Bahwa uang tunai 60 juta rupiah tersebut saksi bagikan kepada 25 kelompok tani untuk dipergunakan sebagai biaya perintisan dan pembukaan lahan dan sudah tidak ada lagi semuanya sudah habis;
Bahwa lahan tersebut berupa lahan kosong dan semak belukar;
Bahwa setahu saksi lahan itu milik Negara karena saksi dan anggota kelompok tani yang lain tidak memiliki bukti kepemilikan yang syah atas lahan tersebut;
Bahwa Luasnya sekitar 50 hektar dan dibagi 25 kelompok tani sehingga masing-masing kelompok tani mendapat 2 hektar;
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan Terdakwa saat itu;
Bahwa dalam kelompok tani tersebut tidak semuanya petani ada yang tukang ojek, sopir taksi bahkan nelayan;
Bahwa saat itu saksi hanya memberikan permohonan dilampiri fotokopi KTP dan biodata nama Anggota kelompok tani Kanduangan Maju;
Bahwa saksi pernah mengembalikan bantuan dana bergulir yang saksi terima itu kepada Dishutbun Nunukan akan tetapi ditolak oleh Bendaharanya dengan alasan tidak ada pos rekening pengembalian dana bergulir tersebut;
Bahwa sebelum bantuan kami terima, Pak hariyanto dan pak Heru dari Dinas Agraria Kabupaten Nunukan memang pergi ke Kanduangan dan melakukan pengecekan lahan kelompok tani Kanduangan Maju dan mengatakan bahwa lahan yang kami garap berada diwilayah KBNK;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Ir. SUJENDRO EDY NUGROHO, MM, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa setahu saksi karena Terdakwa diduga korupsi masalah kegiatan pengembangan perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan pola Revolving Fund Dina sKehutanan kabupaten Nunukan Tahun 2006;
Bahwa saat itu saksi bertugas sebagai Pengendali Kegiatan;
Bahwa sebagai Pengendali Kegiatan dasar hukum yang ada adalah SK Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan No.06 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Penetapan Pengendali Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan pada tahun 2006;
Bahwa atasan saksi adalah Ir. Suwono Thalib;
Bahwa saat itu yang menjabat Kepala PPTK adalah Terdakwa Muhamad Soleh Effendi, SP;
Bahwa setahu saksi JUKLAK tersebut pada saat awal proyek perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola Revolving Fund dimulai tidak ada dibuat JUKLAK kegiatan. JUKLAK kegiatan ini dibuat setelah ada pemeriksaan dari Bawasda Kabupaten Nunukan dan atas saran dari Tim Bawasda Kabupaten Nunukan saat itu sehingga JUKLAK Kegiatan ini baru dibuat;
Bahwa Juklak tersebut adalah kewenangan Ketua Tim yaitu Kepala Dinas Kehutanan Pak Suwono;
Bahwa Saksi tidak tahu kepunyaan siapa lahan-lahan milik petani tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu saat verifikasi itu tidak ada bukti dari Kepala Desa yang membenarkan status lahan para kelompok tani yang menerima bantuan dana bergulir dan hal itu sudah saksi sampaikan kepada Ketua Tim namun saat itu Ketua Tim tetap meloloskan sebagai penerima bantuan dana bergulir;
Bahwa sesuai Pagu Anggaran yang saksi ketahui, nilai keseluruhan sekitar 20 Milyar rupiah;
Bahwa berdasarkan Juklak seharusnya dana bergulir itu dikembalikan lagi oleh kelompok tani setelah mereka panen kelapa sawit akan tetapi kenyataannya tidak dikembalikan
Bahwa setahu saksi tanah yang diklaim kelompok tani adalah tanah Negara;
Bahwa pada saat itu setahu saksi para petani penerima bantuan dana bergulir menguasai tanah di KBNK (Kawasan Budidaya Non Kehutanan);
Bahwa hal itu kewenangan PPTK dan Ketua Tim yang menilai layak tidaknya kelompok tani penerima bantuan bergulir sedang keputusan akhir adalah di PPTK dan Kepala Dinas Kehutanan sebagai Ketua Tim;
Bahwa Lahan per kelompok tani adalah seluas 50 hektar;
Bahwa sesuai hasil verifikasi diantaranya ada 32 kelompok tani Kecamatan Sebuku, 12 Kelompok Tani Kecamatan Lumbis, 20 Kelompok Tani Kecamatan Sembakung dan 20 Kelompok Tani Kecamatan Nunukan yang berhak memperoleh bantuan dana bergulir;
Bahwa saksi Tidak pernah memberi masukan kepada Ketua Tim maupun PPTK tentang penerbitan SK Penetapan petani sebagai penerima bantuan dana bergulir;
Bahwa saat itu tidak ada kelompok tani yang ditolak, semuanya disetujui
Bahwa hasil verifikasi saat itu sudah selesai dan diserahkan kepada PPTK;
Bahwa Saksi melakukan pengecekan hanya dilokasi lahan di Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis saja;
Bahwa dana bantuan tersebut sudah cair seluruhnya pada tahun Anggaran 2006/2007;
Bahwa untuk kegiatan proyek bantuan dana bergulir saat ini sudah selesai akan tetapi realisasi penanaman kelapa sawit di lapangan tidak selesai sementara dana sebesar 20 Milyar rupiah itu sudah dicairkan semuanya;
Bahwa yang berwenang menetapkan SK Hasil Verifikasi Kelompok Tani yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana bergulir adalah Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa dana tersebut diperoleh dari DASK (Daftar Anggaran Satuan Kerja) Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006/2007;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya telah pula mengajukan saksi Adcharge /saksi-saksi yang menguntungkan bagi terdakwa, dimana saksi-saksi tersebut telah disumpah menurut agamanya masing-masing dan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi ERNOS RAMBA, SE, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Saksi bertugas di Dinas DPPKAD Kabupaten Nunukan dan jabatan saksi pada saat ini adalah sebagai Kabid Akuntasi dan Pelaporan pada Dinas DPPKAD Kabupaten Nunukan;
Standar yang dipakai adalah nomor rekening kegiatannya bukan judul kegiatannya;
Bahwa ada 1 orang petani dari Kecamatan Sebuku pada tahun 2011 yang akan mengembalikan dana bergulir kepada Pemerintah daerah kabupaten Nunukan akan tetapi Dinas Pendapatan kabupaten Nunukan menolaknya dengan alasan dalam Laporan Keuangan tahun 2011 tidak ada investasi pengembalian penerimaan dana tersebut;
Bahwa Kegiatan revolving fund tersebut hingga saat ini sudah tidak ada lagi;
Bahwa Saksi diangkat sebagai CPNS tahun 2006 dan ditempatkan di Kecamatan Krayan Selatan dan setelah diangkat sebagai PNS pada tahun 2008 saksi dipindahkan ke Kecamatan Sebatik dan sejak tahun 2010 saksi dipindahkan sebagai Kabid Keuangan pada Dinas Pendapatan Kabupaten Nunukan;
Bahwa pada saat saksi disana pada tahun 2006 itu kegiatan tersebut belum ada;
Bahwa kegiatan tersebut masuk dalam rekening kegiatan barang dan jasa apabila kegiatan itu bersifat bantuan sosial sedangkan apabila bersifat investasi maka rekeningnya masuk dalam rekening modal;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HENDRA SAPUTRA, SE, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Saksi bertugas di bagian Keuangan Sekretariat Daerah Nunukan;
Sesuai laporan keuangan yang diterima Sekretariat Daerah memang benar antara bulan maret – April 2006 ada pemeriksaan BPK terkait kegiatan revolving fund perkebunan kelapa sawit rakyat;
Bahwa Laporan keuangan tersebut tahun 2006;
Bahwa untuk dana investasi harus kembali ke daerah karena itu asset daerah;
Bahwa dari Neraca Keuangan per 31 Desember 2006 tidak tercantum secara detail mengenai kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola dana bergulir karena hanya dinyatakan secara global saja, dalam laporan Neraca tersebut hanya disebutkan mengenai pengembalian dana sebesar 10 Milyar dari bagian Ekonomi yakni dalam kegiatan Pengembangan dan Pemberdayaan Ekonomi sedangkan Dinas Perkebunan dan Kehutanan tidak ada jadi saksi tidak tahu apakah kembali atau tidak dana bergulir tersebut menjadi asset daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan;
Bahwa Neraca per 31 Desember 2006 tidak merinci per kegiatan karena Neraca per 31 Desember 2006 adalah kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten Nunukan secara keseluruhan. Rinciannya ada dalam lampiran;
Bahwa belanja barang dan jasa tidak masuk asset daerah karena bukan merupakan investasi daerah;
Bahwa saksi bertugas di bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan sejak bulan April 2006 sampai dengan bulan Oktober 2007 dan setelah itu dipindahkan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan hingga sekarang;
Bahwa Investasi permanen maksudnya bahwa dana tersebut kembali ke kas daerah;
Bahwa Investasi non permanen maksudnya dana tersebut berada di masyarakat dan kembali ke Pemerintah daerah.Pengembalian investasi non permanen disetor masyarakat melalui Bank BPD lalu Bank konfirmasi ke bagian Keuangan Pemerintah Daerah dan oleh Bagian Keuangan dicatat dalam jurnal keuangan;
Bahwa saksi tidak tahu masalah Terdakwa dalam kegiatan kelapa sawit rakyat dengan pola dana bergulir;
Bahwa BPK melakukan audit sekitar bulan Maret – April 2006;
Bahwa Neraca per 31 Desember 2006 adalah hasil audit yang dilakukan BPK pada bulan Maret-April 2006;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HAMID GEROGA, SE, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Saksi bertugas di DPPKAD Kabupaten Nunukan sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini ( tahun 2012);
Bahwa Saksi bertugas di bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan sejak tahun 2002 sampai dengan 2006;
Bahwa setahu saksi Dana bergulir pola revolving Fund Dinas Kehutanan dan Perkebunan berasal dari Dana APBD Tingkat II Kabupaten Nunukan;
Bahwa setahu saksi berbentuk uang tunai dan jumlahnya saksi tidak mengetahuinya
Bahwa Neraca per 31 Desember 2006 tidak merinci per kegiatan karena Neraca per 31 Desember 2006 adalah kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten Nunukan secara keseluruhan. Rinciannya ada dalam lampiran, akan tetapi dalam laporan yang disampaikan kebagian DPPKAD kegiatan tersebut masuk dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang dananya tidak dikembalikan ke Pemerintah Daerah;
Bahwa belanja barang dan jasa tidak masuk asset daerah karena bukan merupakan investasi daerah;
Bahwa hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Kabupaten Nunukan;
Bahwa setahu saksi anggarannya sekitar 20 Milyar;
Bahwa setahu saksi tidak semua dicairkan dan ada sisanya yang dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan;
Bahwa Investasi permanen maksudnya bahwa dana tersebut kembali ke kas daerah
Investasi non permanen maksudnya dana tersebut berada di masyarakat dan kembali ke bahwa Pemerintah daerah.Pengembalian investasi non permanen disetor masyarakat melalui Bank BPD lalu Bank konfirmasi ke bagian Keuangan Pemerintah Daerah dan oleh Bagian Keuangan dicatat dalam jurnal keuangan;
Bahwa waktu itu dibuat Perda tersendiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan;
Bahwa Neraca per 31 Desember 2006 adalah hasil audit yang dilakukan BPK pada bulan Maret-April 2006;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa selain saksi yang menguntungkan, terdakwa melalui kuasa hukumnya juga telah menghadirkan Ahli dipersidangan. Ahli mana telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi Ahli IRDAWATI, SE, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan masalah kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) di Kabupaten Nunukan;
Bahwa Saksi bertugas di Inspektorat Kabupaten Nunukan dan jabatan saksi pada saat ini adalah sebagai Kasubag Administrasi Umum di Inspektorat Kabupaten Nunukan;
Bahwa Standar Akuntasi Pemerintah yang terdiri dari dua jenis belanja yakni belanja langsung dan tidak langsung;
Bahwa bantuan dana bergulir perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving Fund masuk kegiatan belanja langsung;
Bahwa Kriterianya dilihat dari mata anggaran kegiatan yang digunakan meliputi belanja yang terdiri dari barang, jasa dan modal;
Bahwa bantuan kelapa sawit pola revolving fund masuk dalam pos belanja barang dan jasa karena berdasar sifat bantuannya yang bernilai ekonomis dibawah 12 tahun dan habis pakai oleh karena diserahkan kepada masyarakat;
Bahwa dalam hal apabila kegiatan suatu SKPD dalam pengelolaannya berupa dana bergulir maka harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah karena merupakan pos belanja modal. Dana bergulir dikembalikan kepada pemerintah daerah apabila dana bergulir itu dialirkan lewat investasi jangka panjang;
Bahwa terhadap pengadaan ada nominal nilai yang dipersyaratkan yakni bila nilai dibawah 50 juta tidak perlu ada pelelangan namun bila nilai kegiatan antara 100 juta sampai 1 milyar perlu diadakan pelelangan umum sesuai dengan Keppres No.80;
Bahwa hal itu bergantung pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada SKPD yang bersangkutan. Pada prinsipnya hal itu bisa dilakukan kelanjutan apabila proyek tersebut multi years;
Bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan Permendagri No.13 tahun 2006 judul bisa saja dirubah apabila kegiatan itu masuk pada pembiayaan investasi jangka panjang, namun dalam kegiatan perkara ini menurut saksi tidak sinkron antara kegiatan yang dilaksanakan dengan jumlah anggaran biaya yang dikeluarkan;
Bahwa dana bergulir ada 2 yaitu Dana Bergulir untuk Investasi dan Dana bergulir untuk bantuan Sosial;
Bahwa terhadap Dana Bergulir untuk Investasi, maka dana itu kembali lagi ke Pemerintah daerah sedangkan Dana Bergulir untuk bantuan Sosial tidak kembali ke Pemerintah daerah. Terhadap dana bergulir yang diberikan Pemerintah daerah untuk Investasi akan dicatat dalam BUD sebagai Investasi daerah;
Bahwa terutama adalah adanya Perjanjian pengembalian kepada Pemerintah Daerah;
Bahwa ada belanja langsung dan belanja tidak langsung. Untuk belanja langsung meliputi barang, jasa dan modal termasuk juga proyek dan penghibahan kepada masyarakat sedangkan belanja tidak langsung meliputi Belanja barang dan jasa akan tetapi belanja tersebut sifatnya berhubungan dengan kegiatan dan ada pengembalian kepada Pemerintah Daerah;
Bahwa untuk proyek dana bergulir tahun anggran 2006 dan tahun anggaran 2007 boleh dilakukan perubahan judul apabila kegiatannya sama;
Bahwa Pola revolving fund berupa investasi boleh dikembalikan boleh juga tidak dikembalikan bergantung sifat kegiatannya apakah masuk kategori belanja barang dan jasa maupun modal;
Bahwa kegiatan ini masuk kategori revolving fund berbentuk bantuan social oleh karena bantuan tersebut tidak dikembalikan kepada Pemerintah daerah;
Bahwa dasar alasannyanya adalah mata anggaran kegiatan yang dicantumkan dalam kegiatan tersebut oleh SKPD yang bersangkutan dalam hal ini Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Nunukan;
Bahwa hal ini disebabkan karena untuk dana bergulir yang diserahkan kepada masyarakat dan tidak kembali karena adanya kesepakatan SKPD dengan masyarakat sendiri dan Pemerintah daerah memantau saja;
Bahwa terhadap Juklak dan DPA Tahun 2006 menurut saksi tidak sinkron karena Perdanya bertentangan dengan Juklak kegiatan ini;
Bahwa sesuai aturan tidak boleh digabung apabila bantuan tersebut sifatnya bantuan sosial masyarakat;
Bahwa menurut saksi dalam kasusu ini oleh karena bantuan itu tidak dikembalikan hal itu tidak bertentangan dengan definisi revolfing fund itu sendiri bila mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah;
Bahwa dalam kasus ini saksi melihat dari sisi Anggaran untuk kepentingan kegiatan dan Perda No. 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Dana Bergulir. Bila dilihat dari sisi Anggaran Jangka Panjang maka harus dikembalikan ke Kas daerah namun bila ditinjau dari sisi bantuan jangka pendek tidak dikembalikan dan menjadi milik masyarakat. Dalam perkara ini menurut saksi masuk dalam pos belanja barang dan jasa dan bersifat habis tanpa ada kewajiban pengembalian kepada Pemerintah Daerah;
Bahwa menurut saksi dalam kasus ini SKPD yang bersangkutan tidak berhak melaksanakan kegiatan dengan penganggaran yang salah. Karena Juklaknya ada pengembalian dana dan tidak sinkron dengan mata anggaran kegiatannya maka ada kesalahan awal dalam pemasukan mata anggaran kegiatannya sehingga bertentangan dengan Perdanya;
Bahwa dasarnya adalah APBD dan penjelasan PP No. 24 tahun 2005;
Bahwa menjadi dasar kegiatan suatu proyek adalah Juklak;
Bahwa menurut saksi kesimpulan BPK terkait kerugian keuangan Negara tidak sejalan dengan Perda No. 5 tahun 2006;
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena diduga korupsi masalah kegiatan pengembangan perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan pola Revolving Fund Dinas Kehutanan kabupaten Nunukan Tahun 2006;
Bahwa saat itu terdakwa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan;
Bahwa terdakwa sebagai Pelaksana Kegiatan, dasar hukum yang ada adalah SK Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan No.07 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan pada tahun 2006;
Bahwa atasan terdakwa waktu itu adalah saksi Ir. Suwono Thalib;
Bahwa yang menjabat sebagai Pengendali Kegiatan adalah saksi Ir.Sujendro Edy Nugroho;
Bahwa setahu terdakwa JUKLAK kegiatan pada saat awal proyek perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola Revolving Fund dimulai tidak ada dibuat JUKLAK kegiatan. JUKLAK kegiatan ini dibuat setelah ada pemeriksaan dari Bawasda Kabupaten Nunukan dan atas saran dari Tim Bawasda Kabupaten Nunukan saat itu sehingga JUKLAK Kegiatan ini baru dibuat;
Bahwa hal itu adalah kewenangan Ketua Tim yaitu Kepala Dinas Kehutanan Pak Suwono
Bahwa Koordinator lapangan untuk wilayah Kecamatan Sebuku adalah Setiono, SST. Wilayah Kecamatan Nunukan adalah Fauziah, S.TP, Wilayah Sembakung adalah Antonius Leppong, Amd dan wilayah Kecamatan Lumbis adalah Harianto,S.ST;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui status lahan milik petani namun setahu terdakwa lahan yang diklaim kelompok tani tidak memiliki bukti kepemilikan tertulis yang sah, hanya berdasarkan pengakuan kelompok tani saja;
Bahwa sesuai Pagu Anggaran yang terdakwa ketahui, nilai keseluruhan sekitar 20 Milyar rupiah;
Bahwa berdasarkan Juklak seharusnya dana bergulir itu dikembalikan lagi oleh kelompok tani setelah mereka panen kelapa sawit akan tetapi kenyataannya tidak dikembalikan;
Bahwa setahu terdakwa ada kelompok tani yang berasal dari luar daerah Kecamatan Sebuku yang juga menerima dalam arti ada alamat kelompok tani tani tersebut dikecamatan sebuku namun ketua kelompok tani tersebut berdomisili di Kabupaten Nunukan yaitu Kelompok Tani Bengkayan, Kelompok Tani Barokah, Kelompok Tani Bersatu;
Bahwa pada saat itu setahu terdakwa para petani penerima bantuan dana bergulir menguasai tanah di KBNK (Kawasan Budidaya Non Kehutanan);
Bahwa hal tersebut merupakan kewenangan PPTK dan Ketua Tim yang menilai layak tidaknya kelompok tani penerima bantuan bergulir sedang keputusan akhir adalah di PPTK dan Kepala Dinas Kehutanan sebagai Ketua Tim;
Bahwa lahan per kelompok tani adalah seluas 50 hektar;
Bahwa sesuai hasil verifikasi diantaranya ada 32 kelompok tani Kecamatan Sebuku, 12 Kelompok Tani Kecamatan Lumbis, 20 Kelompok Tani Kecamatan Sembakung dan 20 Kelompok Tani Kecamatan Nunukan yang berhak memperoleh bantuan dana bergulir;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberi masukan kepada Ketua Tim maupun PPTK tentang penerbitan SK Penetapan petani sebagai penerima bantuan dana bergulir;
Bahwa semua permohonan petani tidak ada yang ditolak, semuanya disetujui;
Bahwa ada biaya yang harus dikembalikan petani kepada Negara, diantaranya yang harus dikembalikan adalah biaya intensif, biaya pupuk dan biaya pestisida dan herbisida;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan verifikasi lahan karena itu sudah merupakan tugas dari Korlap;
Bahwa anggaran untuk kegiatan ini sudah cair seluruhnya pada tahun Anggaran 2006/2007;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
Daftar Anggaran Satuan Kerja (DASK) operasi dan pemeliharaan TA. 2006 ;
Juklak Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan pola Revolving Fund TA. 2006 ;
Permohonan kelompok tani Makmur Jaya II ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 08 Tahun 2006 tentang Penetapan Korlap dan Pelaksana Administrasi Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan 2006 ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Pengawas Lapangan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan TA. 2006 ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 07 Tahun 2006 tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan TA 2006 ;
Adendum I Kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian / perkebunan TA.2007 (luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (Revolving Fund) TA. 2006 ( Nomor: 027/14.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan satuan kerja perangkat daerah (DPA-LSKPD) TA.2007 ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 36 Tahun 2006 tentang Penetapan Kelompok tani Kec. Sebuku kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola Revolving Fund (dana bergulir) TA 2006 ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 12 Tahun 2007 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan TA. 2007 ;
SK Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan No. 06 Tahun 2006 tentang Penetapan Pengendali Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2006 ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Bersama No. 01/KTB/TTB/SBK/XII/2005 tanggal 10 Desember 2005 perihal permohonan bibit kelapa sawit, pupuk dan obat-obatan yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat permohonan Kelompok Tani Mandiri No. 02/KTP/DTB/Sek/II/ 2006 tanggal 16 Juli 2006 perihal permohonan bibit kelapa sawit, pupuk dan obat-obatan yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Maju Jaya II tanggal 9 pebruari 2006 perihal permohonan bantuan program kelapa sawit rakyat yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Anginadangan nomor 01/DMB/2006 tanggal 23 Juli 2006 perihal permohonan bantuan bibit kelapa sawit rakyat yang ditujukan kepada Kabag Ekonomi Kab. Nunukan yang salah satu tembusanya untuk Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Pemasyarakatan nomor 01/KTP/DTB/SBK/II/2006 tanggal 6 Pebruari 2006 perihal permohonan kelapa sawit, pupuk, obat-obatan, alat-alat kerja, dll yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Antulun (gotong-royong) nomor 01/MPB/DS-L/VIII/2006 tanggal 9 Agustus 2006 perihal permohonan bantuan bibit sawit tahun 2006 yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Gito Yo Bagu nomor 523/04/DT/I/2006 tanggal 4 Pebruari 2006 perihal perihal permohonan bantuan bibit sawit tahun 2006 yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat permohonan Kelompok Tani Kemukut (Berinut) di Desa Bebanas nomor 01/upb/DS.B/VIII/2006 tanggal 29 Nopember 2006 perihal perihal permohonan bantuan bibit sawit tahun 2006 yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Sawit Abadi I,II,dan III nomor 01/PBBKS/KTTS/III/2006 tanggal 10 Maret 2006 perihal permohonan bantuan bibit sawit yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Sawit Abadi I tanggal 6 Maret 2006 perihal permohonan bantuan kelapa sawit yang ditujukan kepada Kepala Desa Pembeliangan Kec. Sebuku Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tanah Taka Agabag nomor 01/T.T.AGABAG/SBK/III/2006 tanggal 20 Maret 2006 perihal permohonan bantuan kelapa sawit yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-obatan di Kec. Sebuku (Paket III)
(Addendum I No: 027/24.03/SP/ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Addendum I kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-obatan di Kec. Sebuku (Paket II)
(Addendum I No. 027/19.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Addendum I kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-obatan di Kec. Sebuku (Paket IV)
(Addendum I No. 027/25.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Addendum I kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di Kec. Sebuku (Paket III)
(Addendum I No. 027/19.03/SP.ADD-1/DKB-I/IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Addendum I kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di Kec. Sebuku (Paket I)
(nomor kontrak : 027/29/sp/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006) ;
Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor 4909 / BT /2006 tanggal 19 Oktober 2006 atas nama CV. Lima Tujuh ;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap TA. 2006 tanggal 18 Oktober 2006 Nomor. 011 atas nama CV. Lima Tujuh ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 16 Oktober 2006 atas nama CV. Lima Tujuh ;
Berita Acara Pembayaran No. 088 / BAP / peng.KS/ DKB-IV/IX/2006 tanggal 18 Oktober 2006 tentang pembayaran uang muka atas nama Hasbi Aziz, S.Kom (Direktur CV. Lima Tujuh) ;
Surat Permohonan CV. Lima Tujuh nomor : 032/CV-LT/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 perihal permohonan uang muka ;
SPM nomor : 5509/BT/2006 tanggal 16 Nopember 2006 atas nama CV. Rinjani Indah ;
SPP Beban Tetap TA 2006 No. 13 tanggal 18 Oktober 2006 atas nama CV. Rinjani Indah
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Rinjani Indah tanggal 18 Oktober 2006 ;
Berita Acara Pembayaran No. 007/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 18 Oktober 2006 atas nama Mirahadi (Direktur CV. Rinjani Indah) ;
Surat Permohonan CV. Rinjani Indah No. 40/ CV.RI-NNK/X/2006 tanggal 16 Oktober 2006 perihal permohonan pembayaran uang muka 20% ;
SPM No. 4982/BT/2006 tanggal 19 Oktober 2006 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Soleh) ;
SPP beban tetap TA 2006 No tidak ada atas nama CV. Dewo Abadi ;
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Dewo Abadi tanggal 1 Oktober 2006 ;
Berita Acara Pembayaran No. 006/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 18 Desember 2006 atas nama CV. Dewo Abadi (Direktur H. Achmad Sholeh) ;
Surat Pemohonan uang muka CV. Dewo Abadi No. 012/CV/DA/X/2006 tanggal 16 Oktober 2006 perihal permohonan uang muka kerja ;
SPM No. 5215/BT/2006 tanggal 08 Nopember 2006 atas nama CV Perdana Nusantara (Drs. Patiroi) ;
SPP Beban Tetap TA 2006 Nomor 17 atas nama CV. Perdana Nusantara ;
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Perdana Nusantara tanggal 31 Oktober 2006 ;
Berita Acara PembayaranNomor 012/BAP/Peng-KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 Oktober 2006 atas nama Patiroi (Direktur CV. Perdana Nusantara) ;
Surat Permohonan CV. Perdana Nusantara Nomor: 05/PN/NNK/X/2006 tanggal 17 Oktober 2006 perihal permohonan pengambilan uang muka ;
SPM Nomor : 5321/BT/2006 tanggal 13 Nopember 2006 atas nama CV. Albar Jaya (Direktur Ernawaty) ;
SPP Beban Tetap Nomor : 20 tanggal 31 Oktober 2006 atas nama CV. Albar Jaya ;
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Albar Jaya tanggal 31 Oktober 2006 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 015/BAP/Peng-KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 Oktober 2006 perihal permohonan pengambilan uang muka ;
SPM No. 5487/BT/2006 tanggal 16 November 2006 atas nama CV. Borneo Odde ;
SPP Beban Tetap Nomor : 23 tanggal 31 Oktober 2006 atas nama CV. Borneo Odde ;
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Borneo Odde tanggal 31 Oktober 2006 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 018/BAP/Peng-KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 atas nama Andi Sainuddin (Direktur CV. Borneo Odde) ;
Surat Permohonan CV. Borneo Odde Nomor : 04?BO/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 perihal permohonan pengambilan uang muka ;
SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 04974/ LS/2007 tanggal 25 Oktober 2007 atas nama CV. Dewo Abadi ;
SPM TA. 2007 Nomor : 0022/20201-201021903/SPM-LS/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 atas nama H. Achmad Sholeh (CV. Dewo Abadi) ;
Kwitansi penerimaan tanggal tidak ada bulan Oktober 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
SPP Nomor : 0022/20201-201021903/SPP-LS/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 atas nama H. Achmad Sholeh (CV. Dewo Abadi) ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 053/BAP/KPBU/DRB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama H. Achmad Sholeh (Kuasa Usaha CV. Dewo Abadi) ;
Berita Acara Pemmeriksaan Hasil Kerja Nomor : 052/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 9 Agustus 2007 ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.DA/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 (Kelompok Tani Aggabag I) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.DA/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 (Kelompok Tani Kebun Harapan) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.DA/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 (Kelompok Tani Seruni Mandiri) ;
SPPD Nomor : 02522/LS/2007 tanggal 16 Agustus 2007 atasn nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis) ;
SPM TA. 2007 Nomor : 0008/20201-20201021903/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama Hasbi Azis, S.Kom (CV.Lima Tujuh) ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 14 Agustus 2007 atas nama Hasbi Azis B, S.Kom ;
SPP Nomor 0008/20201-20201021903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama CV.Lima Tujuh ;
Berita Acara Pembayaran nomor : 033/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama Hasbi Azis B, S.Kom ;
Berita Acara Hasil Pekerjaan nomor 032/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 7 Agustus 2007 ;
Berita Acara Penyerahan Barang nomor 25/CV.LT/IV/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (Kelompok tani Angindangan) ;
Berita Acara Penyerahan Barang nomor 22/CV.LT/IV/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (Kelompok tani Bengkayang I) ;
Berita Acara Penyerahan Barang nomor 22/CV.LT/IV/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (Kelompok tani Maju Berkebun) ;
Berita Acara Penyerahan Barang nomor 22/CV.LT/IV/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (Kelompok tani Sebuku Jaya) ;
SPPD nomor :07440/LS/2007 tanggal 13 Desember 2007 tas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis) ;
SPM TA. 2007 nomor 0036/2.02.01-2.01.2.02.01.19.07/SPM-LS/XII/2007 tanggal 5 Desember 2007 atas nama Hasbi Aziz b, S.Kom (CV.Lima Tujuh) ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 3 Desember 2007 atas nama Hasbi Azis B, S.Kom. ;
Berita Acara Pembayaran nomor 136/BAP/KPBU/DKB-V/XII/2007 tanggal 3 Desember 2007 atas nama Hasbi Azis, S.Kom. ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor :135/BAHP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 26 Nopember 2007 ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 23/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Bebanas Bersatu) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 23/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Maju Berkebun) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 22/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Sebuku Jaya) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 22/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Bengkayang I) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 24/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Barokah) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 23/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Bersatu) ;
SPPD nomor : 03543/LS/2007 tanggal 19 September 2007 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) ;
SPM TA.2007 nomor : 0019/20201-201202011903/SPM-LS/IX/2007 tanggal 13 September 2007 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) ;
Kwitansi tanggal dan tahun tidak jelas atas nama Mirahadi ;
Berita Acara Pembayaran nomor :041/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama Mirahadi (kuasa Direktur CV. Rinjani Indah) ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor 040/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 19 Agustus 2007 atas nama Mirahadi ;
Berita Acara Serah terima Bibit Sawit tanggal 13 Agustus 2007 (Kelompok Tani Makmur Jaya III) ;
Berita Acara Serah terima Bibit Sawit tanggal 13 Agustus 2007 (Kelompok Tani Makmur Jaya II) ;
Berita Acara Serah terima Bibit Sawit tanggal 13 Agustus 2007 (Kelompok Tani Makmur Jaya I) ;
SPPD nomor 07158/LS/2007 tanggal 11 Desember 2007 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) ;
SPM TA. 2007 nomor : 0034/20201-201201011903/SPM-LS/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 22 Oktober 2007 atas nama Mirahadi ;
Berita Acara Pembeyaran nomor: 138/BAP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 atas nama Mirahadi (Kuasa Direktur CV. Rinjani Indah) ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 13/BAHP/Peng-KS/DKB-V/XI/2007 tanggal 5 Nopember 2007 ;
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit tanggal 2 Nopember 2007 (Kelompok Tani Agabag II) ;
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit tanggal 2 Nopember 2007 (Kelompok Tani Sawit) ;
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit tanggal 2 Nopember 2007 (Kelompok Tani Pemasyarakatan) ;
SPPD nomor 02087/LS/2007 tanggal 25 Juli 2007 atas nama CV. Albar Jaya (Ernawaty) ;
SPM TA.2007 nomor :005/2.02.01-2.013.03/SPM-LS/VIII?2007 tanggal tidak ada Juli 2007 atas nama Ernawaty ;
Kwitansi Penerimaan tanggal tidak ada Tahun tidak ada atas nama Ernawaty ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 07/BAP/KPPKSR/DKB-V/I/2007 tanggal 28 Juni 2007 atas nama Ernawaty (Direktur CV. Albar Jaya) ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan nomor 06/BAHP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 25 Juni 2007 atas nama Ernawaty (Direktur CV. Albar Jaya) ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor 009/CV-AB/VI/2007 tanggal 25 Juni 2007 atas nama Ir. H. Suwono Thalib, M.Si. ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 070/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Barokah) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 067/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Angindangan) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 068/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Bersatu) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 069/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Sebuku Jaya) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 071/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Bengkayang) ;
SPPD TA.2007 nomor 0010/20201-201021903/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
kwitansi penerimaan tanggal 27 Juli 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
Berita Acara Pembayaran nomor : tidak ada /BAP/KPBU/DKB-V/VII/2007 tanggal tidak ada Bulan Juli 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : tidak ada /BAHP/KPBU/DKB-V/VII/2007 tanggal tidak ada bulan Juli 2007 atas nama Dewo Abadi ;
Berita acara Serah Terima Barang nomor : 013/BA/VII/2007 tanggal 22 Juli 2007 (Kelompok Tani Sawit Abadi II) ;
Berita acara Serah Terima Barang nomor : 013/BA/VII/2007 tanggal 22 Juli 2007 (Kelompok Tani Sawit Abadi I) ;
SPPD nomor 06446/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) ;
SPM TA.2007 nomor :0029/20201-201021903/SPM-LS/2007 tanggal 22 Nopember 2007 atas nama CV. Dewo Abadi ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 22 Nopember 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
Berita Acara Pembayaran nomor : 090/BAP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 005/CV.DA/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 atas nama Ir. H. Suwono Thalib, M.Si. ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan088/BAHP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 5 Nopember 2007 atas nama H. Achmad Sholeh (CV. Dewo Abadi) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor : tidak ada /CV-DA/ tidak ada /2007 tanggal 15 Oktober 2007 (Kelompok Tani Sawit) ;
Berita Acara Serah terima Barang nomor : tidak ada /CV-DA/ tidak ada /2007 tanggal 15 Oktober 2007 (Kelompok Tani Gito Yo Bagu) ;
Berita Acara Serah terima Barang nomor : tidak ada /CV-DA/ tidak ada /2007 tanggal 15 Oktober 2007 (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) ;
SPPD nomor : 01996/LS/2007 tanggal 19 Juli 2007 atas nama CV. Borneo Odde (Andi Zainuddin) ;
SPM TA.2007 nomor : 0002/20201-2201011903/SPM-LS/VII/2007 tanggal tidak ada 2007 ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 09 Juli tahun tidak ada atas nama Andi Zainudin (CV. Borneo Odde) ;
Berita Acara Pembayaran nomor :05/BAP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 atas nama Andi Zainuddin (Direktur CV. Borneo Odde) ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 237/CV-BO/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 atas nama Ir. Suwono Thalib, M.Si. ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 04/BAHP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 atas nama Andi Zainuddin ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/04/CV.BO/IX/2006 tanggal tidak ada Bulan tidak ada tahun tidak ada (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/06/CV.BO/IX/2006 tanggal tidak ada Bulan tidak ada tahun tidak ada (Kelompok Tani Sawit) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/02/CV.BO/IX/2006 tanggal tidak ada Bulan tidak ada tahun tidak ada (Kelompok Tani Pemasyarakatan) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/03/CV.BO/IX/2006 tanggal tidak ada Bulan tidak ada tahun tidak ada (Kelompok Tani Seruni Mandiri) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) (pengadaan pupuk dan obat-obatan di Kec. Sebuku (paket IV)) (UD.Toko Agro Lestari) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Sebuku (paket II) (CV. Dewo Abadi) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Sebuku (paket III) (CV. Rinjani Indah) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) pekerjaan pengadaan obat-obatan di Kec. Sebuku (paket II) (CV. Borneo Odde) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) pekerjaan pengadaan obat-obatan di Kec. Sebuku (paket II) (CV. Perdana Nusantara) ;
Addendum I nomor :027/12.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas perjanjian nomor :027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan dengan CV. Tungkang Sari tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs / 335 Ha) di Kec. Lumbis (Paket II) ;
Addendum Kontrak Kegiatan Pengembangan Bibit UnggulPertanian/Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir TA.2006) CV. Nugroho Putra Ajie ;
SK Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor : 37 tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang penetapan kelompok tani Kec. Sebuku pelimpahan dari Kec. Lumbis kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) TA.2006 lanjut TA 2007 dalam kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan ;
Berita Acara Serah Terima Kegiatan Perkebunan Dishutbun Tahun Anggaran 2006 tanggal 21 Agustus 2007 dari Kadishutbun (Ir.Suwono Thalib,M.Si) kepada Wakil Bupati(Kasmir Forer).
Jawaban Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Daerah Nomor : 700/021/LHP-R/XI/2007 tanggal 12 November 2007.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/30/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket IV), atas nama CV. SUMBER MULIA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/31/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan nunukan (paket IV), atas nama CV. CN 98.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/35/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket III), atas nama CV. BUNGA MUDA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/11/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan sembakung (paket II), atas nama CV. BINA RAHMAT SEJAHTERA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/20/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan nunukan (paket III), atas nama CV. TUNAS MUDA JAYA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/32/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan nunukan (paket II), atas nama CV. ARUM SARI UTAMA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/34/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit sawit siap tanam di kecamatan sembakung (paket III), atas nama CV.PRIBUMI MANDIRI.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 028/34/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit sawit siap tanam di kecamatan lumbis (paket III), atas nama CV. PESUT MAHAKAM.
Amandemen kontrak, pengembangan bibit unggul pertanian/ perkebunan TA. 2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir TA. 2006). Nomor kontrak: 027/10/SP/DKD-I/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, atas nama CV. NUGROHO PUTRO AJIE.
Adendum I, nomor: 027/14.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007, tanggal 15 juni 2007, atas surat perjanjian (kontrak), nomor: 027/14/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.200 pcs/330 Ha), di kecamatan sebuku (paket III) atas nama CV. RINJANI INDAH.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/21/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan nunukan (paket III), atas nama CV. WAHANA RISTA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/09/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan nunukan (paket II), atas nama CV. ASFRYL.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/22/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan lumbis (paket IV), atas nama CV. BELLA PUTRI.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/33/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket I), atas nama CV. KINABALU JAYA MANDIRI.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/15/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan sembakung (paket I), atas nama CV. HARTATI BERLIAN.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/23/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket II), atas nama CV. NUR PRATAMA USAHA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/08/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan nunukan (paket I), atas nama CV. FLORA ABADI PERKASA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/24/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Sebuku (Paket III) atas nama CV. PERDANA NUSANTARA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/26/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Lumbis (Paket II) atas nama CV. SUMBER MAJU PERKASA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/27/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Lumbis (Paket III) atas nama CV. DEWANTARA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/16/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Sebuku (Paket I) atas nama CV. ALBAR JAYA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di Kecamatan Sebuku (Paket I) atas nama CV. LIMA TUJUH.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/14/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di kecamatan Sebuku (Paket III) atas nama CV. RINJANI INDAH.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/10/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di kecamatan Lumbis (Paket I) atas nama CV. NUGROHO PUTRO AJIE.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di kecamatan Lumbis (Paket II) atas nama CV. TENGKAWANG SARI.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/16/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Lumbis (Paket I) atas nama CV. ARIA ESTESIS JAYA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/19/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Sebuku (Paket II) atas nama CV. BORNEO ODDE.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/25/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Sebuku (Paket IV) atas nama UD. AGRO LESTARI.
SPM nomor 4938/BT/2006 tanggal 19 Oktober 2006 An. Cv. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
Kwitansi pembayaran tanggal 18 Oktober 2006 an. CV. Bina Rahmat Sejahtera
SP2D nomor 06452/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 an. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
SPM nomor : 028/20201-20211903/SPM-LS/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
SPP nomor : 028/20201-20211903/SPP-LS/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
Kwitansi Pembayaran 100% tanggal 22 Nopember 2007 an. CV Bina Rahmat sejahtera (Anwar Bandaso)
SP2D nomor 02537/LS/2007 tanggal 16 Agustus 2007 an. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
SPM nomor : 0009/20102-201021903/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
SPP nomor : 0009/20102-201021903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
Kwitansi pembayaran 48% tanggal tidak ada Agustus 2007
Berita Acara Pembayaran Nomor : 23/BAPKPBV/DKE-V/VII/2007 tanggal 27 bulan Juli tahun 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 022/BAHP/Peng.KS/DKB-IV/VII/2007 tanggal 17 bulan Juli tahun 2007 An. Anwar Bandaso (Direktur CV. Bina Rahmat Sejahtera)
Berita Acara Evaluasi Hasil Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/11.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 bulan Juni tahun 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera
Addendum I pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Sembakung (paket III) Nomor 027/11.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera
Berita Acara serah Terima Bibit Sawit tanggal 16 bulan Juli tahun 2007 (kelompok tani karya baru II)
Berita Acara serah Terima Bibit Sawit tanggal 16 bulan Juli tahun 2007 (kelompok tani Muhajir)
Berita Acara serah Terima Bibit Sawit tanggal 16 bulan Juli tahun 2007 (kelompok tani Karya Baru III)
Berita Acara serah Terima Bibit Sawit tanggal 16 bulan Juli tahun 2007 (kelompok tani Karya Baru I).
SPM Nomor : 4934/BT/2006 atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 004 /BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 033/CV.TS/NNK/X/2006 atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal 13 Oktober 2006.
SPM Nomor : 030/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 22 November 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada/BAP/KPBU/DKB-V//XI/2006 atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : tidak ada/BAHP/Peng.KS/DKB-V/XI/2007 atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 07 November 2007.
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/12.02/ADD.1/DKB-IV/VI/2007 atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 12 Juni 2007.
Addendum I nomor : 027/12.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas surat perjanjian (kontrak) Nomor : 027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara dishutbun Kab. Nunukan dengan CV. Tengkawang Sari tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/330 Ha) di kec.Lumbis (paket II).
Amandemen Nomor : 027/12.a/Amand-SP/DKB-IV/II/2007 tanggal 23 Februari 2007 atas Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/12/SP/DKB-IV/X/2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan CV. Tengkawang sari Tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam (46.900 Pcs/335 Ha) Di Kecamatan Lumbis (paket II)
Berita Acara Hasil Negosiasi Nomor : 01/Amand-SP/DKB-V/II/2007 atas nama CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) tanggal 20 Februari 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Mus Mulyadi (kelompok tani Semunad Jaya) tanggal 16 juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada H.Mekka (kelompok tani senukati) tanggal 16 juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Paulus.T (kelompok tani Umo Taka Sawit) tanggal 16 juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Lukman (kelompok tani Makin Jaya) tanggal 16 juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Tony (kelompok tani Abadi Jaya) tanggal 4 November 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Ignasius Idin (kelompok tani Aguyum Bayang) tanggal 3 November 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Amir (kelompok tani Sekikilan Bersatu) tanggal 2 November 2007.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Bibit Kelapa Sawit Nomor : 043/CVTS/NNK/XI/2007 atas nama CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) tanggal 15 November 2007.
SP2D nomor 03394/LS/2007 tanggal 7 September 2007 an. CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto,S.Hut).
SPM nomor : 0018/20201-201202011907/SPM-LS/IX/2007 tanggal 07 September 2007 CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut).
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 043/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tahun 2006 An. CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut).
SPM Nomor : 4898/BT/2006 tanggal 19 Oktober 2006 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
SPP Beban Tetap TA.2006 nomor : 011 tanggal 18 Oktober 2006 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Kwitansi pembayaran uang muka tanggal 18 Oktober 2006 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 005/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 18 bulan Oktober tahun 2006 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Permohonan Pembayaran Uang Muka nomor : 029/CV.TMJ/NNK/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan kontrak Nomor : 027/20.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Addendum I Nomor : 027/20.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Nunukan (Paket III) An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
SP2D nomor: 09302/LS/2007 tanggal 19 Desember 2007 an. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
SPM nomor : 0037/20201-201202011907/SPM-LS/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
SPP nomor : 0037/20201-201202011907/SPP-LS/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Kwitansi pembayaran 100% tanggal 1 Nopember 2007 an. CV. Tunas Muda Jaya (warisin)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 146/BAP/BU/DKB-V/XI/2007 tanggal 1 bulan Nopember tahun 2007 An. Warisin (CV. Tunas Muda Jaya)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 145/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 29 bulan Oktober tahun 2007 An. Warisin (CV. Tunas Muda Jaya)
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 23 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Tunas Muda Jaya kepada Kelompok Tani Harapan Jaya
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 19 bulan Nopember tahun 2007 dari CV. Tunas Muda Jaya kepada Kelompok Tani Putri Banjar
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 26 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Tunas Muda Jaya kepada Kelompok Tani Kanduangan Jaya II
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 19 bulan Nopember tahun 2007 dari CV. Tunas Muda Jaya kepada Kelompok Tani Rohmat Hidayah
SP2D nomor : 03090/LS/2007 tanggal 4 September 2007 An. CV.Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Kwitansi pembayaran tanggal 27 Juli 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
SPM Nomor : 0015/20201-202010201190/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007 An. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
SPP Nomor : 0015/20201-202010201190/SPMv-LS/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007 An. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Pembayaran 44,78%
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 030/BAHP/KPBU/DKB-V/VII/2007 tanggal 17 bulan Juli tahun 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 3 bulan Agustus tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Tunas Harapan
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 3 bulan Agustus tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Suka Maju
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 3 bulan Agustus tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Rakyat Sekapal I
SP2D Nomor : 06543/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
SPM Nomor : 033/20201-201202011903/SPM-LS/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Surat Kuasa dari CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa) kepada Baharuddin untuk penandatanganan SPM dan pencairan SP2D
SPP Nomor : 033/2.02.01-2.01.2.02.01.19.03/SPP-LS/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Kwitansi Pembayaran 100% tanggal 22 Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 096/BAP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 22 bulan Nopember tahun 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 110/BASTP/CV.FAP/XI/2007 tanggal 12 bulan Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 095/BAHP-KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 2 bulan Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 25 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Langkah Bersama II
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 25 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Tunas Sekapal
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 3 bulan Agustus tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Rakyat Sekapal II
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 25 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Kanduangan Jaya II.
SPM nomor : 4897/BT/2006 an CV.Flora Abadi Perkasa (Marfa) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi pembayaran an CV.Flora Abadi Perkasa(Marfa) tanggal 18 Oktober 2006.
SP2D nomor : 03360/LS/2007 tanggal 13 September 2007 an. CV. Bunga Muda (Sorvanyus,S.TP)
SPM Nomor 0016/2.02.01-2.01.2.02.01.19.03/SPM-LS/IX/2007 tanggal 03 September 2007
SPP Nomor 0016/2.02.01-2.01.2.02.01.19.03/SPP-LS/IX/2007 tanggal 03 September 2007
Kwitansi pembayaran 100% tanggal tidak ada September 2007 an. CV. Bunga Muda (Sorvanyus)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 019/BAP/KPPKSR/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 bulan Agustus tahun 2007 an. CV. Bunga Muda (Sorvanyus, S.Tp)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 03/CV-BM/VIII/2007 Tanggal 13 Agustus tahun 2007 An. CV. Bunga Muda
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 018/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 10 bulan Agustus 2007 an. CV. Bunga Muda (Sorvanyus,S.Tp)
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Penisilan
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Tetapan Taka II
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Tetapan Taka I
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Bantayan Putra
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Rasa Bagu
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Tidung Tapilon
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Butas Karya
Addendum I Nomor : 027/35.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 Kegiatan Pengembangan Kelapa Sawit Rakyat denga pola Revolving Fund (dana bergulir) TA. 2006 Kab. Nunukan Pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kec. Sembakung (Paket III)
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak nomor : 027/35.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 bulan Juni tahun 2007 an. CV.Bunga Muda (Sorvanyus, S.T.P).
SPM Nomor : 5504/BT/2006 atas nama CV. Bunga Muda (Sorvanyus) tanggal 17 November 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Bunga Muda (Sorvanyus) tanggal 15 November 2006.
Berita Acara Pembayaran nomor : 007/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Bunga Muda (Sorvanyus) atas pembayaran uang muka 20% ter tanggal 16 Oktober 2006.
Permohonan Pengambilan Uang Muka atas nama CV. Bunga Muda (Sorvanyus) tanggal 06 November 2006.
SP2D nomor : 02521/LS/2007 tanggal 16 Agustus 2007 an.CV. Pesut Mahakam
SPM Nomor : 0007/20201-20201021903/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007
Kwitansi pembayaran termin 50% tanggal 14 Agustus 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Susetyo. SP)
SPP Nomor : 0007/20201-20201021903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Susetyo. SP)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 29/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 bulan Agustus tahun 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Susetyo. SP)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 28/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 7 bulan Agustus tahun 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Susetyo. SP)
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 010/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 6 bulan Agustus tahun 2007 CV. Pesut Mahakam kepada kelompok tani karya usaha
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 016/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 6 bulan Agustus tahun 2007 CV. Pesut Mahakam kepada kelompok tani turun temurun III
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 014/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 6 bulan Agustus tahun 2007 CV. Pesut Mahakam kepada kelompok tani tutrun temurun I
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 011/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 7 bulan Agustus tahun 2007 CV. Pesut Mahakam kepada kelompok tani mandiri
SP2D nomor : 06647/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
SPM Nomor : 032/20201-201202011903/SPM-LS/XI/2007 tanggal 5 Desember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
SPP Nomor : 032/20201-201202011903/SPP-LS/XI/2007 tanggal 5 Desember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Kwitansi Pembayaran 100% tanggal 22 Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi S.SP)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 054/BAP-KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 22 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 29/PM-NNK/XI/2007 tanggal 6 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 093/BAHP-KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 15 Nopember tahun 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 093/BAHP-KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 15 Nopember tahun 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 015/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP) kepada Kelompok tani Turun Temurun II
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 012/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP) kepada Kelompok tani jumanjab I
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 018/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP) kepada Kelompok tani kerjasama II
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 017/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 2 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP) kepada Kelompok tani kerjasama I.
Surat kuasa dari CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP) kepada Dodot Gigih P (Operasional CV. Pesut Mahakam) tanggal 05 November 2006.
SPM Nomor : 5411/BT/2006 atas nama CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP) tanggal 14 November 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 004 /BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP) tanggal 14 Oktober 2006.
Addendum I nomor : 027/28.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas surat perjanjian (kontrak) Nomor : 027/28/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara dishutbun Kab. Nunukan dengan CV. Pesut Mahakam tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.000 Pcs/330 Ha) di kec.Lumbis (paket III).
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/28.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 atas nama CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP).
SPM Nomor 7634/BT/2006 tanggal 21 Desember 2006 an. CV. Arum Sari Utama (Dato Jasman)
Kwitansi pembayaran tanggal 19 Desember 2006 an. CV. Arum Sari Utama (Dato Jasman)
SPP tanggal 19 Desember 2006 an. CV. Arum Sari Utama (Dato Jasman)
SPM Nomor : 5624/BT/2006 tanggal 22 Nopember 2006 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
SPP Beban Tetap TA 2006 No. 24 tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Kwitansi pembayaran uang muka tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Surat Kuasa dari Muhammad Jufri CV. Wahana Rista kepada Araman, SE tanggal 16 Nopember 2006
SP2D nomor : 02068/LS/2007 tanggal 25 Juli 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
SPM nomor : 0004/20201-2020102011903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 09 Juli 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
SPP nomor : 0004/20201-2020102011903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 09 Juli 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Kwitansi pembayaran 100% tanggal 16 Juni 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 011/BAP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 15 bulan Juni tahun 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14.A/CV-WR/VI/2007 tanggal 15 Juni tahun 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 010/BAHP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 14 bulan Juni tahun 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 12.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Cahaya Sekapal II
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 13.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Tunas Harapan
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 10.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Suka Maju
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 11.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Kanduangan Jaya I
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 09.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Rohmat Hidayah
Addendum I Nomor : 027/21.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2006 Pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kec. Nunukan (Paket III) an. CV. Wahana Rista
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak nomor : 27/21.02/ADD.1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 An. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri).
Surat Kuasa dari CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) kepada Arman (Wiraswasta) tanggal 16 November 2006.
SPM Nomor : 5801/BT/2006 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 29 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 15 November 2006.
SP2D Nomor : 06444/LS/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 05 Desember 2007.
SPM Nomor : 0026/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 09 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 045/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 044/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 Atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 09 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor :210/CV-SM/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 27 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor :205/CV-SMP/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 04 Agustus 2007.
Addendum I Nomor : 027/26.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 027/26/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dishutbun kab.Nunukan dengan CV.Sumber Maju Perkasa tentang pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan lumbis (paket II).
SP2D Nomor : 04873/LS/2007 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 11 Oktober 2007.
SPM Nomor : 0021/20201202011903/SPM-LS/X/2007 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 01 Oktober 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 015/BAP/KPPKSR/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 014/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 Atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 10 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : tidak ada/CV-SM/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 13 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Amir (kelompok tani Gegujang) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Bahar (kelompok tani Engkiyam Taka) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Johar (kelompok tani Tuwakal) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Marlen (kelompok tani Gana Nibung) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Badarsyah (kelompok tani Damo De Gaka) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Mansyur (kelompok tani Penasilan) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
SPM Nomor : 5195/BT/2006 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 07 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 017/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 30 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran uang Muka atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 16 Oktober 2006.
Addendum I Nomor : 027/30.03/SP.ADD/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor : 027/30/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan CV. Sumber Mulya tentang pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket IV).
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/30.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 (Ir.H.Sujendro,MM(Dishutbun), Moh.Sholeh,SP(Dishutbun),Suriyanto(CV. Sumber Mulya).
SP2D Nomor : 01995/LS/2007 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi) tanggal 19 Juli 2007.
SPM Nomor : 0003/202012020102011903/SPP-LS/VIII/2007 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi) tanggal 9 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 Oktober 2006 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi) tanggal 19 Juli 2007.
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 05/PN/NNK/X/2006 tanggal 17 Oktober 2006 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi).
Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 17 Oktober 2006 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi).
SPM Nomor : 5530/BT/2006 tanggal 20 Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
SPP Beban Tetap TA.2006 Nomor 25 tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Kwitansi pembayaran tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Berita Acara Pembayaran Nomor ; 020/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 tanggal 15 bulan Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Permohonan Pengambilan Uang Muka Nomor 012/BM/XI/2006 tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
SP2D Nomor : 01744/LS/2007 tanggal 06 Juli 2007 an. CV. CN 98 (Safriyal)
SPM Nomor : 0001/2.02.01-2.02.01.02.01.19.03/SPP-LS/VII/2007 tanggal 02 Juli 2007 an. CV. CN 98 (Safriyal)
SPP Nomor : 0001/2.02.01-2.02.01.02.01.19.03/SPP-LS/VII/2007 tanggal 02 Juli 2007 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Kwitansi Pembayaran tanggal 02 Juli 2007 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Surat kuasa dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Faisal Kurniawan (staf CV. CN 98) tanggal 05 Juli 2007.
Addendum I Nomor: 027/31.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 Tanggal 15 Juni 2007, atas surat perjanjian (kontrak) Nomor: 027/31/SP/DKB-IV/X/2006/Tanggal 13 Oktober 2006. antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dengan CV. 98 Tentang Pekerjaan Pengadaan pupuk dan obat-obatan di Kecamatan Nunukan.
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor: 027/31.02/SPP-ADD.1/DKB-IV/VI/2007 Tanggal 12 Juni 2007 atas nama CV. CN 98 (Safriyal) tanggal 12 Juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 02 /BAP/KPBU/DKB-V/VI/2007 atas nama CV. CN 98 (Safriyal) tanggal 27 Juni 2007.
Berita Acara Pemerikasaan Lapangan Nomor : 02/BAPL/KPBU/DKB-V/VI/2007 atas nama CV. CN 98 (Safriyal) tanggal 14 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/31.04/SP/DKB-IV/X/2007 atas nama CV. CN 98 (Safriyal) tanggal 15 Juni 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Abdullah Bin Oton (kelompok tani tunas sekapal I) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Amiruddin (kelompok tani tunas maspul) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Husin Caning (kelompok tani harapan jaya) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Hamzah (kelompok tani rakyat sekapal II) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Markus (kelompok tani putri banjar) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
SPM Nomor : 4909/BT/2006 atas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis,S.kom) tanggal 19 oktober 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis,S.kom) tanggal 16 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 008/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis,S.kom) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pengajuan Uang Muka atas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis,S.kom) tanggal 13 Oktoberr 2006.
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007,Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Revolving Fund(Dana Bergulir TA 2006) Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam Di Kecamatan Sebuku (Paket II) Addendum I Nomor : 027/13.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 (CV.Dewo Abadi).
SPM Nomor : 5086/BT/2006 atas nama CV. Bella Putri (Meriyanti) tanggal 02 November 2006.
Kwitansi Pembayaran tanggal 31 Oktober 2006 an. Meriyanti CV. Bella Putri
Berita Acara Pembayaran Nomor : 013/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 bulan Oktober 2006 an. CV. Bella Putri (Meriyanti)
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 035/CV.BP/NNK/X/2006 tanggal 17 Oktober 2006 an. CV. Bella Putri (Meriyanti)
SP2D Nomor : 05313/LS/2007 tanggal 06 Nopember 2007 an. CV. Bella Putri (Meriyanti)
SPM Nomor : 0023/20201-201202011903/SPM-LS/2007 tanggal 01 Nopember 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
SPP Nomor : 0023/20201-201202011903/SPP-LS/2007 tanggal 01 Nopember 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Kwitansi Pembayaran 100% tanggal 14 Agustus 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 049/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 048/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 9 bulan Agustus tahun 2007 an. an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 034/CV-BP/VI/2007 tanggal 13 Bulan Agustus 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Sawit Wanamaja
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Karya Usaha
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Sawit Mandiri
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Turun Temurun II
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Turun Temurun III
Addendum I Nomor : 027/22.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/22.02/SP-ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 03/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 CV. Pribumi Mandiri kepada Kelompok Tani Gana Nimbung
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 08/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 CV. Pribumi Mandiri kepada Kelompok Tani Tetapan Taka II
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 07/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 CV. Pribumi Mandiri kepada Kelompok Tani Tetapan Taka I.
SP2D Nomor : 02708/LS/2007 an.CV Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 24 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0013/20201-201202011903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 an CV Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru).
Kwitansi Pembayaran tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada an. CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru).
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 34/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 8 Agustus 2007 an. CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru).
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 02/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 6 Juni 2007 CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) kepada Kelompok Tani Tuwakal (Johar).
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 06/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007 CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) kepada Kelompok Tani Engkiyam Taka (Bahar).
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 05/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007 CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) kepada Kelompok Tani Damo De Gaka (Badarsyah).
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 05/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007 CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) kepada Kelompok Tani Gegujang (Amir).
Addendum I kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan TA 2007,Luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola revolving fund (dana bergulir) TA 2006, Pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan sembakung (paket III). Addendum Nomor : 027/34.03/SP.ADD-I/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007.
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/34.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 an.CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru).
SPM Nomor : 5609/BT/2006 atas nama CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 23 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 21 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 024/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 atas nama CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 15 November 2006.
Permohonan Pembayaran uang Muka 20% Nomor : 06/REKANAN-CV.pm/SB/X/2006 atas nama CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 1 November 2006.
SP2D Nomor : 06862/LS/2007 an CV.Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 7 Desember 2007
SPM nomor : 035/20201-201202011903/SPP-LS/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007.
Kwitansi pembayaran an.Cv.Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 9 November 2007.
SPM Nomor : 5509/BT/2006 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) tanggal 16 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 007/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran uang Muka 20% Nomor : 40/CV.RI-NNK/X/2006 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) tanggal 16 Oktober 2006.
SPM Nomor : 5757/BT/2006 tanggal 28 Nopember 2006 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri an. (Haeruddin ,SE)
SPP Beban Tetap TA. 2006 Nomor : 30 tanggal 20 Nopember 2006 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri
Kwitansi Pembayaran uang muka tanggal 20 Nopember 2006 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin)
Surat Kuasa dari Haeruddin direktur CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Muh. Zen tanggal 24 Nopember 2006
Berita Acara Pembayaran Nomor : 025/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 tanggal 15 bulan Nopember 2006 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin)
Permohonan Pembayaran Uang Muka CV. Kinabalu Jaya Mandiri Nomor : 027/CV KJM/NNK/XI/2006 tanggal 13 Nopember 2006
SP2D Nomor : 02752/LS/2007 tanggal 28 Agustus 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri an. (Haeruddin ,SE)
SPM Nomor : 0012/2.02.01-2.02.01.02.01.19.03/SPP-LS/DKB/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri an. (Haeruddin ,SE)
SPP Nomor : 0012/2.02.01-2.02.01.02.01.19.03/SPP-LS/DKB/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin ,SE)
Kwitansi pembayaran 100% an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri an. (Haeruddin ,SE)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 017/BAP/KPBU/DKB-V/VII/2007 tanggal 9 bulan Juli tahun 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin ,SE)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 016/BAHP/KPPKSR/DKB-V/I/2007 tanggal 26 bulan enam tahun 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin ,SE)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 09/CV.RMD/XII/2007 tanggal 10 bulan Mei tahun 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin ,SE)
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 029/CV-KJM/XI/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Sumber Usaha
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 026/CV-KJM/ /2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Muhajir
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 025/CV-KJM/ /2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Sabuluhan Bersatu
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 026/CV-KJM/IX/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Rejeki Terpadu
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 026/CV-KJM/IX/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Karya Baru II
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/CV-KJM/IX/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Usaha Baru
Addendum I Nomor : 027/33.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 pekerjaan pengadaan pupuk adan obat-obatan di Kec. Sembakung (paket I)
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/33.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007
SPM Nomor : 5322/BT/2006 tanggal 13 Nopember 2006 an. CV. Besar Jaya (Mappewajo).
Kwitansi pembayaran an. CV. Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 31 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 016/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 Oktober 2006 an. CV. Besar Jaya (Mappewajo).
Permohonan Pengambilan Uang Muka 20% an. CV. Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 17 Oktober 2006.
SPM Nomor : 5577/BT/2006 tanggal 13 Nopember 2006 an. CV. Besar Jaya (Mappewajo).
Kwitansi pembayaran an. CV. Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 31 Oktober 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 02/BAHP/Peng.KS/DKB-IV/XII/2006 an.CV.Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 18 desember 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/BJ/XII/2006 an CV.Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 19 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 032/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XII/2006 an CV.Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 19 Desember 2006.
SPM Nomor : 4993/BT/2006 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Acmad Saleh) tanggal 10 Oktober 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Dewo Abadi (H. Acmad Saleh) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 006/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Acmad Saleh) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Uang Muka kerja nomor : 012/CV/DA/X/2006 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Acmad Saleh) tanggal 16 oktober 2006.
Surat kuasa dari Reny Iswanti,SE(Direktur CV.Dewo Abadi) kepada H. Achmad Sholeh (CV.Dewo Abadi) tanggal 01 September 2007.
SP2D Nomor : 02646/LS/2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 22 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0010/20201202011903/SPM-LS/VIII/2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 16 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 27 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada /BAP/KPBU/DKB-V/VII/2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal tidak ada bulan Juli 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : tidak ada/BAHP/KPBU/DKB-V/VII/2007 Atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal tidak ada bulan Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 013/DA/VII/2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 22 Juli 2007.
Addendum I kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan TA 2007,luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola revolving fund(dana bergulir TA 2006),pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan sebuku (paket II) Addendum Nomor : o27/13.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007.
Addendum I Nomor: 027/13.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 Tanggal 15 Juni 2007, atas surat perjanjian (kontrak) Nomor: 027/13/SP/DKB-IV/X/2006/Tanggal 13 Oktober 2006. antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dengan CV. Dewo Abadi Tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di Kecamatan Sebuku (Paket II)
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor: 027/13.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 Tanggal 12 Juni 2007 atas nama CV Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 12 Juni 2007.
Surat Kuasa dari CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada H. Hamka Rauf (swasta) tanggal 16 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02700/LS/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0011/20201202011903/SPP-LS/VIII/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 16 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 14 Oktober 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 025/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 27 Juli 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 024/BAHP/Peng.KS/DKB-IV/VIII/2007 Atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/15.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz).
Addendum I Nomor : 027/15.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas Surat Perjanjian(Kontrak) Nomor : 027/15/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dihutbun Kab. Nunukan dengan CV. Hartati Berlian tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di Kecamatan sembakung (Paket I).
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari Cv. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada Nambaluyan (Ketua Kelompok Tani Sawit Makmur I) tanggal 16 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari Cv. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada Juin Edwar (Ketua Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 16 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari Cv. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada Lukas. T (Ketua Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 16 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari Cv. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada Samuel (Ketua Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 16 Juli 2007.
SPM Nomor : 4941/BT/2006 atas nama CV. Hartati Berlian (M. Basir Aziz) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Hartati Berlian (M. Basir Aziz) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 001/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Hartati Berlian (M. Basir Aziz) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran Uang Muka atas nama CV. Hartati Berlian (M. Basir Aziz) tanggal 13 Oktober 2006.
SP2D Nomor : 06548/LS/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Azis) tanggal 06 Desember 2007.
SPM Nomor : 0027/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Azis) tanggal 22 November 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Azis) tanggal 22 November 2007.
Surat Kuasa dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Ahwa (Kuasa Khusus CV. Nur Pratama Usaha) tanggal 06 Desember 2006.
SPM Nomor : 6382/BT/2006 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 14 Desember 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 20 November 2006.
Permohonan Pengambilan Uang Muka Nomor : 008/NPU-NNK/XI/2006 atas nama CV. CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 16 November 2006.
SP2D Nomor : 03546/LS/2007 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 19 September 2007.
SPM Nomor : 0017/20201202011903/SPP-LS/VIII/2007 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 03 September 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 021/BAP/KPPKSR/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 020/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 Atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 10 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 07/CV-NPU/VIII/2007 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 13 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 08/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Kabaikan (ketua kelompok tani karya baru I) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 09/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Burhanuddin (ketua kelompok tani karya baru terpadu) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 10/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Juin Edwar (ketua kelompok tani sawit Makmur II) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 11/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Samuel (ketua kelompok tani Butas Jaya) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 12/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Nambaluyan (ketua kelompok tani sawit Makmur I) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 13/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Lukas. T (ketua kelompok tani Butas Karya) tanggal 8 Agustus 2007.
SPM Nomor : 4910/BT/2006 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 18 Oktober 2006.
Surat Perjanjian Nomor : 027/09/SP/DKB-IV/X/2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dan CV. Asfryl untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di Kec. Nunukan (paket II) kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA 2006, tanggal 13 Oktober 2006.
surat kuasa dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada Amar Bahar (staf CV. Asfryl) tanggal 17 desember 2007.
SP2D Nomor : 08243/LS/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 17 Desember 2007.
SPM Nomor : 0038/20201202011903/SPM-LS/XII/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 07 Desember 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 150/BAP/BUDKB-V/VXI/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 05 November 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada Husin Caning (ketua kelompok tani Harapan Jaya) tanggal 23 Oktober 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 149/BAHP/KPBU/DKB-V/X/2007 Atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 30 Oktober 2007.
Addendum I Nomor : 027/09.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas Surat Perjanjian(Kontrak) Nomor : 027/09/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dihutbun Kab. Nunukan dengan CV. Asfryl tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di Kecamatan Nunukan (Paket II).
SP2D Nomor : 03414/LS/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 17 DSeptember 2007.
SPM Nomor : 0020/20201202011903/SPM-LS/IX/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 13 September 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 12 September 2007.
Perjanjian Kerjasama antara CV. Asfryl (Hj. Halijah) dengan H. abdul Rahman (kelompok tani kanduangan jaya I) tanggal 06 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 37/BAP/BU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 36/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 Atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 09 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada Arsyad (ketua kelompok tani Cahaya Sekapal II) tanggal 06 Agustus 2007.
Perjanjian Kerjasama antara CV. Asfryl (Hj. Halijah) dengan Arsyad (ketua kelompok tani Cahaya Sekapal II) tanggal 06 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada Hamzah Saleh (ketua kelompok tani Cahaya Sekapal III) tanggal 06 Agustus 2007.
Perjanjian Kerjasama antara CV. Asfryl (Hj. Halijah) dengan Hamzah Saleh (ketua kelompok tani Cahaya Sekapal III) tanggal 06 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada H. abdul Rahman (kelompok tani kanduangan jaya I) tanggal 06 Agustus 2007.
SPM Nomor : 5087/BT/2006 atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 02 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 31 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 014/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 30 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran Uang Muka atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 16 Oktober 2006.
SP2D Nomor : 02067/LS/2007 an. CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 25 Juli 2007
SPM Nomor : 0006/20201202011903/SPP-LS/VII/2007 atas nama CV. CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 09 Juli 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 117/CV-AEJ/V/2007 tanggal 27 Juni 2007 an. CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng).
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 012/BAHP/KBPU/DKB-V/VI/2007 tanggal 06 Juni 2007 an. CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng).
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 10/CV-AEJ/VI/2007 dari CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
surat kuasa dari CV. Dewantara (Herman) kepada Fera S, SH (PNS) tanggal 23 November 2007.
SPM Nomor : 5677/BT/2006 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 27 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 15 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 026/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 atas nama CV. Arie CV. Dewantara (Herman) tanggal 15 November 2006.
Permohonan Pengambilan Uang Muka atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 06 November 2006.
SP2D Nomor : 05312/LS/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 06 November 2007.
SPM Nomor : 0022/20201202011903/SPM-LS/X/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 01 November 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 051/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 050/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 9 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 035/CV-D/IX/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 13 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Ignasius Idin (kelompok tani aguyum bayang) tanggal 26 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Pangawal (kelompok tani jumajab) tanggal 26 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Koman (kelompok tani kerjasama II) tanggal 26 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Elso (kelompok tani kerjasama I) tanggal 26 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Minya (kelompok tani yungkal) tanggal 26 Juli 2007.
SPM Nomor : 4937/BT/2006 atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 003/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran Uang Muka atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 13 Oktober 2006.
SP2D Nomor : 07438/LS/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 13 Desember 2007.
SPM Nomor : 0347/20201202011903/SPM-LS/XII/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 07 Desember 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 098.b/BAP/KPBU/DKB-V//XI/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 097/BAHP/Peng.KS/DKB-V/XI/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 7 November 2007.
Amandemen Kontrak : Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA.2007 Luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund(Dana Bergulir) TA 2006) di Kecamatan Lumbis Nomor Kontrak : 027/10/SP/DKD-I/x/2006 tanggal 13 Oktober 2006.
Surat Perintah Pelaksanaan Perubahan Kontrak Nomor : 027/02/Amand-SP/DKB-V/II/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 12 Februari 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Iyus .T (kelompok tani sawit sekilan jaya) tanggal 20 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Minya (kelompok tani sawit yungkal) tanggal 23 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Ignasius Idin (kelompok tani sawit Aguyum Bayang) tanggal 27 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Basitim (kelompok tani sawit sangupi) tanggal 31 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Jungkil (kelompok tani sawit siang longsok) tanggal 29 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Juwilan (kelompok tani sawit batung) tanggal 1 november 2007.
SP2D Nomor : 07796/LS/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 17 desember 2007.
SPM Nomor : 0031/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 22 November 2007.
Kwitansi penerimaan an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 098/BAP/KPBU/DKB-V/XI/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 097/BAHP/Peng.KS/DKB-V/XI/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 05 November 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani wanamaja (Hasan Bekar) tanggal 20 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Tanjung Hilir (Pengawal) tanggal 04 November 2007.
Amandemen Nomor : 027/10.a/Amand-SP/DKB-IV/II/2007 tanggal 23 Februari 2007 atas Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 027/10/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan CV.Nugroho Putro Ajie tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di kecamatan Lumbis (paket I).
Berita Acara Hasil Negosiasi Nomor : 02/Amand-SP/DKB-V/II/2007 an. CV.Nugroho Putro Ajie tanggal 20 Februari 2007.
Surat Perintah Pelaksanaan Perubahan Kontrak Nomor : 027/02/Amand-SP/DKB-V/II/2007 tanggal 12 Februari 2007dari Kadishutbun (Ir.H.Suwono Thalib,M,Si) kepada CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) .
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/10.02/ADD.1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007.
Addendum 1 Nomor : 027/10.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 027/10/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan CV.Nugroho Putro Aji tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di kecamatan Lumbis (paket II). Tanggal 15 juni 2007.
SP2D Nomor : 02973/LS/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 03 September 2007.
SPM Nomor : 0014/20201202011903/SPP-LS/VIII/2007 atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 039/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 039/BAHP/Peng.KS/DKB-V/VIII/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 9 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Batung (Juwilan) tanggal 17 juli 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Sangupi (Basitim) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Siang Longsok (Jungkil) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Sekikilan Jaya (Iyus. T) tanggal 17 Juli 2007.
SP2D Nomor : 06448/LS/2007 an.Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal 5 Desember 2007.
SPM Nomor : 0025/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal 9 November 2007.
Kwitansi penerimaan an. Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal tidak ada bulan Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 047/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 an. Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 097/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 an. Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal 09 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/205/CV.TAL/2007 tanggal 4 Agustus 2007 an. Toko Argo Lestari (Hendriana).
Surat kuasa dari Hendrik (Kelompok Tani Pemasyarakatan) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 agustus 2007.
SP2D Nomor : 03054/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0116/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 21 agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Hendrik (Kelompok Tani pemasyarakatan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 29/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Hendrik (Kelompok Tani Pemasyarakatan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atas nama Hendrik (Kelompok Tani Pemasyarakatan) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Pemasyarakatan Tetaban, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 27/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan Ta 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Pemasyarakatan tanggal 8 Januari 2007.
Surat Kuasa dari Marten (Kelompok Tani Maju Berkebun) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02699/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 agustus 2007.
SPM Nomor : 0086/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengualan Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Marten (Kelompok Tani Maju berkebun) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Surat Kuasa dari Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03069/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0070/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 04/BAP-KPPKSR/DKb-V/VII/2007 atas nama Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 03/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Penbukaan Lahan Perkebunan Swakelola Kelompok Tani Bengkayang Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 02/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Bengkayang tanggal 8 Januari 2007.
Surat Kuasa dari Sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02998/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0133/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 35/BAP/-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Bebanas Bersatu, Bebanas, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 33/BAHp-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 atas nama Sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Bebanas Bersatu tanggal 8 Januari 2007.
Surat Kuasa dari Sanadi (Kelompok Tani barokah) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02686/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0090/20201-2012021903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Sanadi (Kelompok Tani Barokah) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 26/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama sanadi (Kelompok Tani Barokah) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 25/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Sanadi (Kelompok Tani Barokah) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemerikasaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Barokah Makmur, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 atas nama Sanadi (Kelompok Tani Barokah) Nomor : 24/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Barokah tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02692/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0072/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 53/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Maju Jaya I Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 atas nama Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) Nomor : 51/BAHP-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Maju Jaya I tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Amrin (Kelompok Tani Bersama) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02691/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0087/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 38/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 37/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Bersama Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. NunukanTA 2007 atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) Nomor : 36/BAHP-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun kab.Nunukan dengan Kelompok Tani Bersama tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Supiyatun (Kelompok Tani Bersatu) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02698/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0088/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Supiyatun (Kelompok Tani Bersatu) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 23/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Supiyatun (Kelompok Tani Bersatu) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 22/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Supiyatun (Kelompok Tani Bersatu) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Bersatu Makmur, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) Nomor : 36/BAHP-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Bersatu tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02695/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0089/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 62/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 61/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I semunad, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 atas nama Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) Nomor : 60/BAHP-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 agustus 2007.
SP2D Nomor : 03031/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 04 September 2007.
SPM Nomor : 0117/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 59/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 58/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kebun Harapan, Kec. Sebuku Kab. NunukanTA 2007 Nomor : 57/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Kebun Harapan tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02696/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 03 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0092/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 71/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 70/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Gitu Yo Bagu, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 69/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Gitu Yo Bagu tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah taka Agabag II) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 agustus 2007.
SP2D Nomor : 03050/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0121/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah taka Agabag II) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 65/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah taka Agabag II) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 64/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag II) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tanah Taka Agabag II semunad, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 63/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah taka Agabag II) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tanah Taka Agabag II tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02684/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0071/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 50/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 49/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Makmur Jaya Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 48/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Makmur Jaya tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02697/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0073/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 06/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sebuku Jaya Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 05/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sebuku Jaya tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Syamsudin (Kelompok Tani Sawit Abadi II) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03027/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0115/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Syamsudin (Kelompok Tani Sawit Abadi II) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 47/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Syamsudin (Kelompok Tani Sawit Abadi II) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 46/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Syamsudin (Kelompok Tani Sawit Abadi II) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Abadi II Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 45/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Arhan (Kelompok Tani Sawit Abadi II) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit Abadi II tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Pabian (Kelompok Tani Sawit) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03004/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0134/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan belum ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 32/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Pabian (Kelompok Tani Sawit) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 31/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pabian (Kelompok Tani Sawit) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Desa Lulu, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 20/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pabian (Kelompok Tani Sawit) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02995/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0114/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 44/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 43/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I ) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Abadi I Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 42/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Dikecamatan Sebuku (limpahan dari Lumbis) Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit Abadi I tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 02994/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0132/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Gunawan (Kelompok Tani Agindangan) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 20/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Gunawan (Kelompok Tani Agindangan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 09/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Gunawan (Kelompok Tani Agindangan) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Agindangan Melasu Baru, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 08/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Gunawan (Kelompok Tani Agindangan) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Agindangan tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02767/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 28 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0091/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 38/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 40/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Saruni Mandiri Tetaban, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 39/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Saruni Mandiri tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02685/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0074/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 56BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 55/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Maju Jaya II Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 54/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Maju Jaya II tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06152/LS/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0235/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Bantayan Putra Desa Pagar, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 01/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Bantayan Putra tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06402/LS/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 5 Desember 2007.
SPM Nomor : 0234/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 37/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 36/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rejeki Terpadu Desa P. Keras, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 35/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Rejeki Terpadu tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06167/LS/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0221/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 31/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 30/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Usaha Baru Desa P. Keras, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 29/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Usaha baru tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06191/LS/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani Sabuluan Bersatu) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 232/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 18/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 17/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sabuluan Bersatu Desa Sabuluan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 16/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sabuluan Bersatu tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06151/LS/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0220/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 42/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Gana Nibung Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 41/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Gana Nibung tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06401/LS/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 5 Desember 2007.
SPM Nomor : 0239/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 71/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 70/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Karya Baru III Desa Labuk Buat, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 69/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Karya Baru III tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06510/LS/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 5 Desember 2007.
SPM Nomor : 0227/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 09/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 08/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tetapan Taka I Desa Atap, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 07/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tetapan Taka I tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06185/LS/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0223/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 68/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 67/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Butas Jaya Desa Butas Bagu, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 65/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Butas Bagu tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05989/LS/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0230/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 55/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 54/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Panasilan Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 53/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Panasilan tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06172/LS/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0219/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 23/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Makmur II Desa Labuk, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 22/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit Makmur II tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06178/LS/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0222/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 39/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Engkiyam Taka Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 38/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Engkiyam Taka tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05990/LS/2007 atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0224/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 58 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 57/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Karya Baru I Desa Labuk Buat, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 56/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Karya Baru I tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06005/LS/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0218/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 15 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Butas Karya Desa Butas Bagu, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 13/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Butas Karya tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05992/LS/2007 atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0217/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Lukas Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 26/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Butas Karya Desa Butas Bagu, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 25/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Muhajir tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05999/LS/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0225/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 61 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 60/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Karya Baru II Desa Labuk Buat, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 59/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Karya baru II tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06009/LS/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0238/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 34 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 33/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sumber Usaha Desa P. Keras, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 32/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sumber Usaha tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05988/LS/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0228/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 46 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 45/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Gegujang Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 44/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Gegujang tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06002/LS/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0233/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Sawit Makmur) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Makmur Desa Labuk, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 44/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit Makmur tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05987/LS/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0231/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 49 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 48/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Damo De Gaka Desa Labuk, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Damo De Gaka tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05986/LS/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0226/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 12 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 11/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tetapan Taka II Desa Atap, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 10/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tetapan Taka II tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 06134/LS/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 30 November 2007.
SPM Nomor : 0236/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 18 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 06 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rasa Bagu Desa Pagar, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Rasa Bagu tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 06010/LS/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0229/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 52 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani tuwakal) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 51/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tuwakal Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tuwakal tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05991/LS/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0237/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 64 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 63/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani idung Tampilon) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tidung Tampilon Desa Pagar, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tidung Tampilon tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05874/LS/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0160/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 18 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 17/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Karya Usaha Desa Bulan-bulan, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor :16/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Karya Usaha tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05500/LS/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerjasama I) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0165/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerjasama I) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Elso (Kelompok Tani Kerjasama I) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 09 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerja Sama I) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 08/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerja Sama I) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kerja Sama I Tanjung Hulu, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerja Sama I) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Kerja Sama I tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05499/LS/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0164/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor :24 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 23/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Turun Temurun I Tubus, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Turun Temurun II ) tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05505/LS/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0161/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor :12 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 11/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kerja Sama II Tanjung Hulu, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Kerja Sama II tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05502/LS/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0157/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor :15 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Mandiri Bulan-bulan, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Mandiri tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05488/LS/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0163/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor :06 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Jumajab Tanjung Hilir, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Jumajab tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05496/LS/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0159/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 26 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 26/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Turun Temurun III Tubus, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Turun Temurun III tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05501/LS/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0162/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Turun Temurun I Tubus, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 19/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Turun Temurun I tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05493/LS/2007 atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0158/20201-201202011903/SPM-LS/IX/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 03/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani wanamaja Mansalong, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2006 Nomor : 01/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Wanamaja tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 desember 2006.
SPM Nomor : 8019/BT/2006 atas nama Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi pembayaran atas nama Hamzah (kelompok Tani rakyat Sekapal III) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 18/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 17/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) tanggal 27 November 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rakyat Sekapal III Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 16/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani rakyat sekapal III tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7964/BT/2006 atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kanduangan Jaya I, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 19/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Kanduangan Jaya I tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8025/BT/2006 atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 39/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 38/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kanduangan Jaya I, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 19/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Langkah Bersama I tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7936/BT/2006 atas nama Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 48/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Abdullah bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 47/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tunas Sekapal Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 46/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani tunas sekapal tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 27 Desember 2006.
SPM Nomor : 8241/BT/2006 atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 45/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 44/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 43/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Harapan Jaya tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Amirudin (Kelompok Tani Maspul) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7960/BT/2006 atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 33/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 32/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Maspul, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 31/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani maspul tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7963/BT/2006 atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 09/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 08/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Cahaya Sekapal II Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 07/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani cahaya sekapal II tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7939/BT/2006 atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 57/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 56/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Suka Maju Seimanggaris, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 55/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Suka Maju tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8026/BT/2006 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 60/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 59/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tunas Harapan Seimanggaris, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 58/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Tunas Harapan tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7950/BT/2006 atas nama Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) tanggal 28 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :30/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 29/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Berkat Bersama, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 28/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani berkat bersama tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 27 Desember 2006.
SPM Nomor : 8136/BT/2006 atas nama Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :03/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) tanggal 27 november 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Putri Banjar tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8020/BT/2006 atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :42/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Langkah Bersama II, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 01/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama Bersama II) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Langkah Bersama II tanggal 15 November 2006.
SPM Nomor : 8571/BT/2006 atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 28 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 12/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 11/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rakyat Sekapal I, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 10/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Rakyat Sekapal I tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 27 Desember 2006.
SPM Nomor : 8131/BT/2006 atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 15/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rakyat Sekapal II Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 13/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Rakyat Sekapal II tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7942/BT/2006 atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 26/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kanduangan Jaya III Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 13/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Kanduangan Jaya III tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 20 Desember 2006.
SPM Nomor : 8133/LS/2006 atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 24/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 23/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kanduangan Jaya II Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 22/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Kanduangan Jaya II tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8025/BT/2006 atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :51/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 50/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani sawit Jaya Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 49/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Sawit Jaya tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7959/BT/2006 atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :54/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 53/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani sawit Jaya Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 49/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Kanduangan Maju tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8023/BT/2006 atas nama Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :06/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Pattarudin Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Cahaya Sekapal Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Cahaya Sekapal I tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 27 Desember 2006.
SPM Nomor : 8135/BT/2006 atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :36/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 35/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rohmat Hidayat Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 34/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Rohmat Hidayat tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 16 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02766/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 28 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0110/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 16 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) tanggal 17Juli 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :24/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Umo Taka Sawit Semunad, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 22/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 24/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) tanggal 20 Juni 2007.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan TA 2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan Sebuku antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Umo Taka Sawit tanggal 08 Januari 2007.
SP2D Nomor : 02768/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 18 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0112/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 16 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Iyus. T (Kelompok Tani Sekikilan Jaya) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor :03/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Iyus. T (Kelompok Tani Sekikilan Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Iyus. T (Kelompok Tani Sekikilan Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sekikilan Jaya Semunad, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 01/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Iyus. T (Kelompok Tani Sekikilan Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan TA 2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan Sebuku antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Sekikilan Jaya tanggal 08 Januari 2007.
Surat kuasa dari Minyak (Kelompok Tani Yungkal) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02996/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0118/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Minyak (Kelompok Tani Yungkal) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 06/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Minyak (Kelompok Tani Yungkal) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/ BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Minyak (Kelompok Tani Yungkal) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Pemasyarakatan Yungkal, Semunad, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 04/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Minyak, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Yungkal tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Ignasius Idin (Kelompok Tani Aguyum Buyang) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03047/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0119/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Ignasius Idin (Kelompok Tani Aguyum Buyang) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Ignasius Idin (Kelompok Tani Aguyum Buyang) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 29/ BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Ignasius Idin (Kelompok Tani Aguyum Buyang) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Pemasyarakatan Aguyum Buyang, Kec. Sebuku TA 2007 atas nama Ignasius Idin (Nomor : 28/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Aguyum Buyang tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Jungkil (Kelompok Tani Siang Longsok) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02694/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0076/20201.201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Jungkil (Kelompok Tani Siang Longsok) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 15/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Jungkil (Kelompok Tani Siang Longsok) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/ BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jungkil (Kelompok Tani Siang Longsok) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Siang Longsok, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 13/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jungkil, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Siang Longsok tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Lukman (Kelompok Tani Makin Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02693/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0079/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Lukman (Kelompok Tani Makin Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Lukman (Kelompok Tani Makin Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 26/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukman (Kelompok Tani Makin Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Pemasyarakatan Makin Jaya, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 25/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukman, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Makin Jaya tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Mus Mulyadi (Kelompok Tani Semunad Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02689/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0078/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 36/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Mus Mulyadi (Kelompok Tani Semunad Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 35/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mus Mulyadi (Kelompok Tani Semunad Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Semunad Jaya, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 34/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mus Mulyadi, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Semunad Jaya tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Juilang (Kelompok Tani Batung) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03011/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0077/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Juilang (Kelompok Tani Batung) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juilang (Kelompok Tani Batung) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Batung, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 19/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juilang, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Batung tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Amir (Kelompok Tani Sekikilan Bersatu) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03012/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0120/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 12/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Sekikilan Bersatu) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 11/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Sekikilan Bersatu) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sekikilan Bersatu, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 10/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sekikilan Bersatu tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Toni (Kelompok Tani Abadi Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02690/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0080/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Toni (Kelompok Tani Abadi Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 29/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Toni (Kelompok Tani Abadi Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Abadi Jaya, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 28/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Toni, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Abadi Jaya tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Mekka (Kelompok Tani Senukati) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02687/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0084/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 33/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Mekka (Kelompok Tani Senukati) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 32/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mekka (Kelompok Tani Senukati) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Senukati, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 28/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mekka, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Senukati tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Basitim (Kelompok Tani sangupi) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02688/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0085/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Basitim (Kelompok Tani sangupi) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 15/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Basitim (Kelompok Tani sangupi) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Basitim (Kelompok Tani sangupi) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani sangupi, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 13/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Basitim, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani sangupi tanggal 8 Januari 2007.
Perda Kab. Nunukan Nomor : 06 Tahun 2003 Tentang Ijin Penggunaan Tanah Negara.
Keputusan Kadishutbun Nunukan Nomor : 33 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Kelompok Tani Kec. Sembakung Penerima Bibit Tanaman Kelapa Sawit, Obat-obatan, Pupuk Serta Insentif Pembukaan Lahan Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) Tahun Anggaran 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani sangupi, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 13/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Basitim, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani sangupi tanggal 8 Januari 2007.
Perda Kab. Nunukan Nomor : 06 Tahun 2003 Tentang Ijin Penggunaan Tanah Negara.
Keputusan Kadishutbun Nunukan Nomor : 33 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Kelompok Tani Kec. Sembakung Penerima Bibit Tanaman Kelapa Sawit, Obat-obatan, Pupuk Serta Insentif Pembukaan Lahan Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) Tahun Anggaran 2006
Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan nomor : 821.22.24/SK-033/IX/2006 tanggal 14 September 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Lampiran Keputusan Bupati Nunukan nomor : 821.22.24/SK-033/IX/2006 tanggal 14 September 2010;
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor 31 tahun 2006 tentang penunjukan kelompok tani Kecamatan Nunukan penerima bibit tanaman kelapa sawit obat-obatan, pupuk serta insentif pembukaan lahan kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (Revolving Fund) TA 2006;
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor 35 tahun 2006 tentang penetapan kelompok tani Kecamatan Lumbis kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola Revolving Fund (dana bergulir) TA 2006;
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor 05 tahun 2006 tentang pembentukan panitia pengadaan barang / jasa di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan TA 2006;
Surat Perjanjian (Kontrak), kegiatan pegembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving Fund) TA. 2006 Nomor Kontrak : 027/13/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Sbuku (paket II) atas nama CV. DEWO ABADI;
Surat Perjanjian (Kontrak), kegiatan pegembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving Fund) TA. 2006 Nomor Kontrak : 027/17/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 pekerjaan pengadaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan Nunukan (Paket I) atas nama CV. BESAR JAYA;
Surat Perjanjian (Kontrak), kegiatan pegembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving Fund) TA. 2006 Nomor Kontrak : 027/28/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Lumbis (paket III) atas nama CV. PESUT MAHAKAM;
Addendum I nomor : 027/08.03?SP.ADD-I/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di Kec. Nunukan (Paket I) atas nama CV. FLORA ABADI PERKASA;
Addendum I nomor : 027/24.03/SP.ADD-I/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006, Pekerjaan Pengadaan pupuk dan obat-obatan di Kec. Sebuku (paket III) atas nama CV. Perdana Nusantara;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-L SKPD) TA 2007 Nomor DPA SKPD 52 L;
Buku Kas Umum Pemegang Kas bulan Januari 2006 s/d Desember 2006;
Buku Kas Umum tahun anggaran 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Laporan Realisasi Anggaran tahun 2006 kegiatan pegembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving Fund) TA. 2006;
Laporan Realisasi Anggaran tahun 2007 pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Maspul Nomor : 01/KTTS-NNK/II/2006 tanggal 7 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Tunas Sekapal Nomor : 01/KTTS-NNK/II/2006 tanggal 7 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Cahaya Sekapal II Nomor : 01/TCS-NNK/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Rakyat Sekapal I Nomor : 01/KTRS I-NNK/II/2006 tanggal 7 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Rakyat Sekapal III Nomor : 01/KTRS III-NNK/II/2006 tanggal 7 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Banjar Sekapal Nomor : 01/KTPBS-NNK/II/2006 tanggal 20 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Suka Maju Nomor : 01/KT-SM/SMG-SPI/XI/2005 tanggal 28 Nopember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Cahaya Sekapal I Nomor : 01/TCS-NNK/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Harapan Jaya Sekapal Nomor : 01/KTHJS-NNK/II/2006 tanggal 8 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Bibit Sawit Kelompok Tani Langkah Bersama I Nomor : 03/KTNLBI-NNK/XI/2005 tanggal 5 Nopember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Bibit Sawit Kelompok Tani Langkah Bersama I Nomor : 03/KTNLBI-NNK/XI/2005 tanggal 5 Nopember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, maka oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian didalam persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan barang bukti yakni :
Dokumen anggaran satuan kerja operasi dan pemeliharaan tahun anggaran 2006 Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA.2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Dishutbun lr. Alwie Nurdin,MM. Bulan Maret 2006, selanjutnya diberi tanda bukti T-1 ;
Dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan satuan kerja perangkat daerah (DPA-L SKPD) tahun anggaran 2AO7 Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan yang disetujui oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan tanggal 11 April 2OO7 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Drs. Zainuddin HZ,M.Si, selanjutnya diberi tanda bukti T-2;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. L tahun 2006 tanggal 20 Pebruari 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2006, selanjutnya diberi tanda bukti T-3;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. L tahun 2OO7 tanggal 04 April 2OO7 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2OO7, selanjutnya diberi tanda bukti T-4;
Undang-undang Republik lndonesia No. 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara tanggal 5 April 2003 lembar Negara Rl tahun 2003 No.47, selanjutnya diberi tanda bukti T-5;
Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 nomor l40, tambahan lembaran Negara Rl nomor 4578 selanjutnya diberi tanda bukti T-6;
Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2OO6, selanjutnya diberi tanda bukti T-7;
Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2OO7, selanjutnya diberi tanda bukti T-8;
Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008, selanjutnya diberi tanda bukti T-9;
Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2OO9, selanjutnya diberi tanda bukti T-10;
Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2010, selanjutnya diberi tanda bukti T-11;
Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011, selanjutnya diberi tanda bukti T-12;
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 29 tahun 2OO7 tentang Pedoman pengurusan,pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan APBD, selanjutnya diberi tanda bukti T-13;
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.K.26-3/V.5-IA/99 tanggal 18 Januari 2002 perihal Penunjukan pejabatPelaksana Harian, yang ditujukan kepada : Semua Menteri Negara Koordinator,Semua Menteri Negara, Semua Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung,Semua Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen,Semua Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Semua Gubernur dan semua Bupati/ Walikota. selanjutnya diberi tanda bukti T-14;
Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tanggal 13 Juni 2005 lembaran Negara Republik lndonesia nomor 49, tambahan lembaran Negara Republik lndonesia nomor 4503, selanjutnya diberi tanda bukti T-15;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya diberi tanda bukti T-16;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor; 06 Tahun 2003 tanggal 10 januari 2003 tentang lzin Penggunaan Tanah Negara, selanjutnya diberi tanda bukti T-17;
Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2OO7 ( S/D Nopember) Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rl Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya diberi tanda bukti T-18;
Buletin Teknis Nomor: 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP), selanjutnya diberi tanda bukti T-19;
Catatan atas Lapaoran Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2010, selanjutnya diberi tanda bukti T-20;
Laporan Perhitungan APBD Kabupaten nunukan tahun anggaran 2006, selanjutnya diberi tanda bukti T-21;
Persetujuan addendum kontrak pengadaan bibit kelapa sawit dan pupuk obat-obatan tahun anggaran 2OO7 oleh Bupati Nunukan nomor : 525/7a/SETDA-UM /VI/2007 tanggal 11 Juni 2007, selanjutnya diberi tanda bukti T-22;
Berita Acara Serah terima Kegiatan Perkebunan DISHUTBUN tahun anggaran 2006 Kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Berita Acara Serah terima Kegiatan Pengembangan bibit unggul peertanian perkebunan tahun anggaran 2007 kepada Kepala Dinas DISHUTBUN, selanjutnya diberi tanda bukti T-23;
Nama-nama kelompok tani yang di ajukan oleh Kordinator lapangan, selanjutnya diberi tanda bukti T-24;
Dokumentasi penyerahan uang pembukaan lahan kelompok tani dari Bendahara DISHUTBUN kepada Korlap dan dari korlap Kec. Sebuku t sdr. Setiono,S.ST)ke kelompok tani, selanjutnya diberi tanda bukti T-25;
Dokumentasi kegiatan tahun 2006 dan 2007. selanjutnya diberi tanda bukti T-26;
Laporan akhir Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit rakyat tahun anggaran 20O6, selanjutnya diberi tanda bukti T-27;
Laporan akhir Kegiatan Pengembangan bibit unggul Pertanian / Perkebunan Perkebunan tahun anggaran 20O7, selanjutnya diberi tanda bukti T-28;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada tahun anggaran 2006 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan terdapat kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund ( Dana Bergulir );
Bahwa berdasarkan Perda Kab. Nunukan Nomor : 05 tahun 2006 tanggal 02 Maret 2006 Tentang Penyaluran dan pengelolaan dana Bergulir Milik Pemerintah daerah Kab. Nunukan didalam Pasal 1 angka (5) bahwa yang di maksud Dana Bergulir adalah Pinjaman dengan bunga lunak, tanpa bunga yang bersifat ekonomi produktif kepada kelompok Masyarakat (POKMAS) sebagai modal kerja yang di kelola langsung oleh anggota Pokmas maupun di kelola secara berkelompok dan di kembalikan sesuai dengan Surat Perjanjian yang merupakan asset Pemerintah Daerah”;
Bahwa Perda Kab. Nunukan Nomor : 05 tahun 2006 tanggal 02 Maret 2006 Tentang Penyaluran dan pengelolaan dana Bergulir Milik Pemerintah daerah Kab. Nunukan tersebut juga menyebutkan didalam Pasal 8 huruf b yaitu “Pokmas dan Koperasi berkewajiban Mengembalikan dana yang diterima sebagai pokok pinjaman dan bunga dengan cara diangsur sesuai Surat perjanjian”.
Bahwa anggaran tersebut diperuntukkan untuk 4 kecamatan di Kabupaten Nunukan yakni Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis dan Kecamatan Sembakung;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut terdakwa diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Nomor 07 Tahun 2006 tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 Tanggal 17 Mei 2006 ;
Bahwa terdakwa juga diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2007 tanggal 09 April 2007;
Bahwa dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut sekitar Rp. 20.000.000.000,- ( dua puluh milyar rupiah );
Bahwa dana Rp. 20.000.000.000,- ( dua puluh milyar rupiah ) tersebut berasal dari Daftar Anggaran Satuan Kerja ( DASK ) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2006 / 2007;
Bahwa tujuan dari kegiatan yang dianggarkan tersebut adalah untuk memberdayakan petani, meningkatkan pendapatan petani, pemanfaatan lahan tidur dan konservasi lahan tidur;
Bahwa syarat bagi petani yang akan yang akan ikut dalam kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund TA 2006 antara lain :
Berdomisili di kabupaten Nunukan (Foto Copy KTP dilampirkan).
Anggota atau pengurus Kelompok Tani.
Adanya permohonan dari kelompok tani.
Memiliki Lahan minimal 1 (satu) hektar.
Status lahan tidak ada masalah.
Mau dan Mampu untuk mengikuti persyaratan dan aturan yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Nomor 07 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006, tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah :
Membuat rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan
Memimpin dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan
Membuat konsep paket pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia barang atau jasa
Membuat konsep HPS
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga
Mengadakan konsultasi dengan pengendali kegiatan mengenai hal-hal yang menyangkut teknis kegiatan
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pengendali kegiatan.
Bahwa berdasarkan Petunjuk pelaksanaannya ( Juklak ), terdakwa sebagai Pelaksana Kegiatan mempunyai tugas dan tanggung jawab yakni :
Memberikan sosialisasi kepada petani sebelum pelaksanaan kegiatan bersama-sama dengan pengendali kegiatan dan korlap kegiatan
Membantu Pengendali Kegiatan dalam menyusun HPS
Mengarahkan korlap mengenai pelaksanaan kegiatan di lapangan
Menyiapakan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan di lapangan dan selalu berkoordinasi dengan penanggungjawab kegiatan, pengendali kegiatan dan korlap kegiatan
Membuat juklak/juknis kegiatan
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada pengendali kegiatan dan penanggung jawab kegiatan.
Bahwa pada saat dimulainya kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola Revolving Fund , Petunjuk pelaksanaan ( Juklak ) kegiatan belum dibuat ;
Bahwa Juklak kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola Revolving Fund dibuat setelah adanya pemeriksaan dari Bawasda;
Bahwa berdasarkan Juklak tersebut dimana seharusnya dana bergulir itu dikembalikan lagi setelah kelompok tani tersebut panen;
Bahwa terhadap kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola Revolving Fund, telah ada sekitar 84 kelompok tani yang mengajukan permohonan ;
Bahwa terdakwa setelah melakukan penelitian terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok tani untuk bisa memperoleh bantuan dana bergulir, ternyata tidak ada satupun kelompok tani yang memiliki bukti kepemilikan lahan dan hanya berdasarkan pengakuan kelompok tani sehingga tidak sebagaimana yang telah disyaratkan untuk memperoleh bantuan dana bergulir;
Bahwa setelah diverifikasi, maka yang berhak untuk memperoleh dana bergulir yakni:
32 Kelompok tani dari Kecamatan Sebuku;
12 Kelompok tani dari Kecamatan Lumbis;
20 Kelompok tani dari Kecamatan Sembakung;
20 Kelompok tani dari Kecamatan Nunukan;
Bahwa lahan per kelompok petani adalah seluas 50 hektar dan setiap kelompok tani memperoleh dana sekitar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ), pupuk, obat-obatan dan bibit kelapa sawit;
Bahwa terdakwa telah mencairkan dana kepada 84 kelompok tani dari anggaran perkebunan kelapa sawit dengan pola Revolving Fund sekitar Rp. 18.303.467.389,- (Delapan Belas Milyar tiga ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan perincian :
Uang Insentif senilai Rp. 5.078.730.000,-
Bibit Sawit senilai Rp. 8.919.641.559,-
Obat-obatan senilai Rp. 4.305.095.830,-
Bahwa terdakwa mengetahui jika lahan yang dimiki oleh kelompok petani tersebut tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan dana bergulir;
Bahwa terdakwa sebagai PPTK berwenang untuk menilai layak atau tidaknya kelompok tani penerima bantuan dana bergulir;
Bahwa terdakwa sebagai pelaksana kegiatan tidak pernah melakukan survey terhadap lahan para kelompok tani untuk membuktikan kepemilikan lahan masing-masing kelompok tani namun hanya menerima laporan dari kordinator lapangan;
Bahwa terdakwa mengetahui jika kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola Revolving Fund ( dana bergulir ) dimana dana yang diperoleh oleh kelompok tani haruslah dikembalikan namun terdakwa tidak pernah membuat surat perjanjian tentang cara pengembalian dana yang telah diperoleh oleh para kelompok tani;
Bahwa Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun Anggaran 2006 kemudian dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2007 dengan nama kegiatan yang berbeda yaitu Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan namun tetap dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) ;
Bahwa BPK RI menyimpulkan bahwa telah terjadi kekurangan uang Daerah sebagai akibat dari adanya penyaluran dana bergulir yang tidak dicatat sebagai asset daerah dan tidak ada surat perjanjian yang mengatur kewajiban pengembalian dana oleh kelompok tani kepada Pemerintah Kabupaten nunukan, sehingga terdapat indikasi kerugian Daerah/Negara sekitar Rp. 18.303.467.389,- (Delapan Belas Milyar tiga ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa Terdakwa sebagai pelaksana kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola Revolving Fund ( dana bergulir ) telah mendapat honor atas pekerjaan yang dilakukannya dan terdakwa tidak menikmati secara tidak sah atas dana kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan pola Revolving Fund ( dana bergulir ) tersebut;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidaritas yaitu :
Primair : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP;
Subsidair : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk Subsidaritas, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan penuntut umum akan dipertimbangkan terlebih dulu dakwaan Primair yang apabila terbukti dilakukan terdakwa maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan, apabila dakwaan primair tidak terbukti dilakukan terdakwa maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair dan akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan benarkah terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Secara Melawan Hukum” ;
Unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain”;
Unsur “ Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Unsur “ Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim lebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum menurut penjelasan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum meteriil dalam fungsi negatif didasarkan pada asas-asas keadilan atau asas-asas hukum tidak tertulis yang bersifat umum, sedangkan dalam fungsi positif didasarkan pada asas kepatutan dalam masyarakat dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela atau merusak keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 003/PPU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini penuntut umum dalam surat tuntutannya berpendapat bahwa unsur melawan hukum telah terbukti terpenuhi, sebaliknya penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa tidak hanya unsur melawan hukum yang tidak terbukti, tetapi juga unsur yang dapat merugikan keuangan Negara juga tidak terbukti, sehingga semua unsur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dianggap tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa dari pandangan penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tersebut, Majelis akan memberikan pertimbangan berikut ini ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati dakwaan penuntut umum, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dapat dilakukan jika terdakwa mempunyai kualitas atau kedudukan in casu selaku Pelaksana Kegiatan dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Oleh karena itu, bahwa terdakwa dapat melakukan perbuatan yang didakwakan adalah dalam kualitas atau kedudukan sebagai Pelaksana Kegiatan dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, berarti dengan kedudukannya tersebut, terdakwa mempunyai kesempatan atau sarana untuk melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah, SH. dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dalam kualitas sebagai orang yang mempunyai kedudukan yaitu sebagai Pelaksana Kegiatan dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan karena perbuatan penyalahgunaan kesempatan atau sarana yang ada padanya merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, maka sesuai azas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut yang lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan terdakwa, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan primair haruslah dianggap tidak terpenuhi dan terdakwa sudah selayaknya dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair dinyatakan tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair sebagaimana diuraikan di atas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur “ Setiap orang “ ;
2. Unsur“ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “;
3. Unsur“ Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ ;
4. Unsur “ Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara “ ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 1 ayat (3) Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi,dimana orang perseorangan dapat merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil ataupun orang perseorangan bukan Pegawai Negeri Sipil, sedangkan korporasi merupakan kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa MOH. SOLEH EFENDI, S.P. ke muka persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dapat disimpulkan jika orang yang dihadapkan di persidangan ini adalah benar orang yang dimaksud Penuntut Umum sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang bahwa Unsur pasal ini bersifat alternatif, artinya tidak semua unsur harus di buktikan, cukup salah satu unsur saja yang dibuktikan, maka mewakili unsur yang lainnya dan dianggap unsur ini telah di buktikan. Kata “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya ;
Menimbang bahwa Menurut pendapat yang baku dalam disiplin hukum pidana bahwa pada dasarnya, suatu undang-undang itu haruslah ditafsirkan menurut undang-undang itu sendiri (het hoofdbeginsel moet zijn, dat de wet uit zich zelf moet worden verklaard), tetapi karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan tentang pengertian ”dengan tujuan” tersebut, maka perlu dicari penjelasannya dalam doktrin dan padanan pengertiannya dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
Menimbang bahwa Secara tersirat dilihat dari susunan kalimatnya, maka unsur ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” didahului oleh unsur ”kesengajaan” atau Dolus, karena di dahului dengan kata-kata ”dengan tujuan” dalam hal ini dimaksudkan sebagai pengantar kalimat “untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Di dalam ilmu Hukum Pidana “sengaja” diartikan sebagai niat bathin yang dilakukan dalam bentuk tindakan nyata ;
Ada 2 teori tentang sifat sengaja dalam Ilmu Hukum Pidana yaitu :
Teori Kehendak (Wilstheori) ;
Teori membayangkan (Voorstellingstheori) ;
Menimbang bahwa Teori kehendak berpendapat “Kesengajaan” adalah apabila akibat sesuatu perbuatan dikehendaki dan bahwa akibat itu menjadi maksud dan tujuan (strekking) dari perbuatan yang dilakukan, sedangkan Teori membayangkan beranggapan bahwa manusia hanya dapat menghendaki suatu akibat, manusia hanya dapat menginginkan, atau membayangkan adanya suatu akibat, dengan demikian menurut teori membayangkan sengaja dapat diartikan apabila suatu akibat yang ditimbulkan oleh karena suatu perbuatan, dibayangkan sebagai maksud perbuatan itu, dan oleh sebab itu tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu telah dibuat ;
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa teori yang dianut dan diterapkan dalam memori penjelasan resmi atau Memori Van Toelichting (M.v.T) adalah teori kehendak artinya sengaja adalah merupakan “Wlllen en weten” dikehendaki dan diketahui (Osman Simanjuntak, SH, Teknik Perumusan Perbuatan Pidana Dan Azas-Azas Umum, Jakarta, 1999 halaman 174) ;
Bahwa didalam ilmu hukum pidana, bentuk kesengajaan / dolus / opzet ada 3 (tiga) yaitu :
Opzet sebagai tujuan atau Kesengajaan sebagai tujuan ;
Opzet dengan tujuan yang pasti atau yang merupakan keharusan ;
Opzet dengan kesadaran akan kemungkinan atau dolus eventualis ;
(Pengantar Hukum Pidana, A. FUAD USFA, SH., M.Si, MOH. NAJIH, SH. M.Hum, TONGAT, SH, M.Hum, Malang, 2004 cetakan pertama, hal 80 - 81) ;
Dengan demikian antara ”dengan sengaja” dengan perbuatan ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah satu sama lain ;
Menimbang bahwa Drs. P.A.F. Lamintang dalam bukunya Delik – Delik Khusus Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi menyatakan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 199 merupakan unsur subyektif yang merupakan suatu bijkomend oogmerk atau suatu maksud lebih lanjut dari perbuatan pelaku menyalahgunakan kewenangan, kesempatan- kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorperasi tersebut tidak perlu selesai melakukan perbuatannya yang terlarang dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta terdakwa sebagai Pelaksana Kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) Tahun 2006 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Nomor : 07 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2006 telah memberikan persetujuan pencairan dana bersama-sama dengan Ir. H Sujendro Edi Nugroho, MM ( terdakwa dalam berkas terpisah ) selaku pengendali kegiatan dan Ir. Suwono Thalib, Msi ( terdakwa dalam berkas terpisah ) selaku Penanggung jawab Kegiatan Dalam Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund Pada Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Nunukan untuk kelompok tani di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Lumbis dan Kecamtan Nunukan untuk tahun anggaran 2006 dan 2007 sebesar Rp. 18.239.509.614,- (delapan belas milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) pada Dinas kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan keuangan daerah pasal 116 disebutkan Pemerintah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi dilakukan sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah atau peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Selanjutnya dalam pasal 118 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 dinyatakan bahwa investasi non permanen dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjual belikan atau ditarik kembali dan dalam penjelasan pasal tersebut yang dapat digolongkan sebagai investasi non permanen salah satunya adalah pembentukan dana secara bergulir kepada kelompok masyarakat, dengan demikian kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dan bergulir) sebesar Rp. 18.239.509.614,- (delapan belas milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) merupakan investasi daerah kepada kelompok tani yang masih merupakan aset daerah ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta hukum diatas dapat dibuktikan perbuatan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi. Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terdakwa lakukan dengan memberikan persetujuan pencairan dana sebesar Rp. 18.239.509.614,- (delapan belas milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) kepada kelompok tani tanpa adanya surat perjanjian pengembalian dan yang mengakibatkan sampai dengan sekarang belum dikembalikan ke kas daerah padahal masih merupakan aset daerah ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang bahwa Unsur pasal ini juga bersifat alternatif, artinya jika salah satu unsur terbukti, maka unsur yang lain tidak harus lagi di buktikan, tetapi dianggap bahwa unsur ini telah dapat dibuktikan secara keseluruhan ;
Menimbang bahwa Di dalam penjelasan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak di temukan pengertian ”Menyalahgunakan kewenangan” oleh karena itu pengertian ”Menyalahgunakan kewenangan” harus dicari dalam lingkup ilmu Hukum Tata Negara / Administrasi Negara ;
Menimbang bahwa menurut Pendapat Pakar Hukum Tata Negara PROF.DR. Indriyanto Seno Aji, SH. MH dalam makalahnya berjudul “Menyalahgunakan kewenangan sebagai Strafbarehandeling” yang mengutip pendapat Sarjana perancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE berpendapat bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana :
Menimbang, bahwa Drs. P.A.F. Lamintang dalam bukunya Delik – Delik Khusus Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi menyatakan unsur menyalahgunakan kewenangan dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 199 adalah unsur obyektif yang merupakan suatu bijkomend oogmerk atau suatu maksud lebih lanjut dari perbuatan pelaku menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dibuktikan kesengajaan pelaku untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa selaku pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) telah melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan Permohonan Kelompok Tani tersebut dan ternyata hasilnya tidak satupun Kelompok Tani yang melampirkan bukti kepemilikan lahan dan terdakwa tidak memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 05 Tahun 2006 dimana dalam pasal I angka 5 disebutkan dana bergulir adalah pinjaman dengan bunga lunak tanpa bunga yang bersifat ekonomi produktif kepada kelompok masyarakat (pokmas) sebagai modal kerja yang dikelola langsung oleh anggota kelompok masyarakat, maupun dikelola secara berkelompok dan dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang merupakan asset daerah sehingga dana tersebut sampai dengan sekarang belum kembali ke kas Daerah Kabupaten Nunukan ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta – fakta hukum diatas terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan telah terbukti secara sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Penyalahgunaan kewenangan dilakukan memberikan bantuan dana bergulir kepada kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat dan tidak membuat surat perjanjian tentang pengembalian dana tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 Tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana bergulir Milik Pemerintah Kabupaten Nunukan ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi ;
4. Unsur “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” ;
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya jika salah satu unsur terbukti, maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara yang diambil dalam penjelasan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara, dalam bentuk apapun., yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang bahwa Pengertian Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa Drs. P.A.F. Lamintang dalam bukunya Delik – Delik Khusus Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi menyatakan kata keuangan negara mempunyai pengertian yang lebih luas dari sekedar keuangan negara atau keuangan daerah saja termasuk didalamnya mencakup juga keuangan dari suatu Badan atau Badan Hukum yang menggunakan modal atau kelonggaran – kelonggaran dari negara atau masyarakat bahkan juga dengan dana – dana yang diperoleh dari masyarakat untuk kepentingan kemanusiaan, sosial dan lain sebagainya. Sedangkan maksud merugikan perekonomian negara ialah pelanggaran terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kegiatan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan pola refolving Fund (dana bergulir) Tahun Anggaran 2006 dan 2007 telah terealisasi sebesar Rp. 18.239.509.614,- (delapan belas milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) penyalurannya wajib dilakukan melalui suatu perjanjian pengembalian dana anatar kelompok tani dengan Dinas Kehutanan dan perkebunan kabupaten Nunukan sebagai dasar pengembalian dana yang merupakan asset daerah ;
Menimbang, bahwa penyaluran dana dalam kegiatan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan pola refolving Fund (dana bergulir) tanpa adanya kewajiban dari kelompok tani penerima dana untuk mengembalikan dana, baik dalam surat Keputusan Kepala Dinas maupun dalam suatu surat perjanjian pengembalian dana telah mengakibatkan berkurangnya uang daerah Kabupaten Nunukan sebesar Rp. 18.239.509.614,- (delapan belas milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi ;
5. Unsur “ Turut Serta Melakukan atau Bersama-sama Melakukan” ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP menyatakan dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta terdakwa sebagai pelaksana kegiatan bersama-sama dengan Ir. H Sujendro Edi Nugroho, MM ( terdakwa dalam berkas terpisah ) selaku pengendali kegiatan dan Ir. Suwono Thalib, Msi ( terdakwa dalam berkas terpisah ) selaku Penanggung jawab Kegiatan Dalam Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund Pada Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Nunukan telah menetapkan kelompok tani penerima dana bergulir tanpa dibebani kewajiban pengembalian dana dan menyalurkan dana bergulir berupa bibit kelapa sawit, pupuk, obat dan biaya insentif kepada kelompok tani tanpa membuat perjanjian pengembalian dana yang mengakibatkan berkurangnya uang daerah Kabupaten Nunukan sebesar Rp. 18.239.509.614,- (delapan belas milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum dan karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukan itu ;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan terdakwa bebas dari semua dakwaan karena dana dalam kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan tidak masuk dalam Mata Anggaran Belanja Modal akan tetapi masuk dalam Mata Anggaran Belanja Barang dan Jasa yang sifatnya harus habis pakai sehingga tidak wajib dikembalikan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan Penasehat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaanya tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa memaknai nama kegiatan dalam perkara tindak pidana ini yaitu Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun Anggaran 2006 yang kemudian dilanjutkan dengan nama kegiatan yang berbeda yaitu Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan Tahun Anggaran 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir TA 2006), dimana baik kegiatan tahun 2006 maupun lanjutannya tahun 2007 terdapat kata “Pola Revolving Fund” atau “Dana Bergulir” menunjukkan dana yang akan digunakan dan diberikan kepada para kelompok tani baik berupa uang tunai maupun dalam bentuk barang bersifat berputar artinya dana tersebut harus tetap akan ada guna dipergunakan untuk kelompok tani lain yang belum mendapatkan dana bergulir tersebut, sedangkan perubahan nama kegiatan pada tahun 2007 yang merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 2006 tidaklah dapat dibenarkan karena tidak melalui prosedur yang seharusnya dan telah mengaburkan sistem dalam kegiatan tersebut sehingga karena tahun 2007 merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 2006 semestinya nama kegiatan adalah sama ;
Bahwa digunakannya Mata Anggaran Belanja Barang dan Jasa disebabkan karena Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun Anggaran 2006 tersebut tidak mempunyai Mata Anggaran sendiri, fungsinya bersifat insidentil atau sementara untuk kelancaran pencairan anggarannya berbeda fungsinya dengan anggaran dari Belanja Barang dan Jasa untuk kepentingan Kantor atau anggaran Belanja Modal untuk keperluan inventaris kantor yang sifatnya rutin, sehingga penggunaan melalui Mata Anggaran Belanja Barang dan Jasa ataupun Mata Anggaran Belanja Modal tidak menjadi persoalan karena Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun Anggaran 2006 dianggap insidentil atau temporer ;
Bahwa tidak adanya Mata Anggaran tersendiri dalam Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun Anggaran 2006 ini menunjukkan adanya kontradiksi antara sistem atau pola yang dianut dengan pelaksaannya yaitu antara dana bergulir yang mengharuskan pengembalian dana dengan tempat kemana dana akan dikembalikan, semestinya Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun Anggaran 2006 tersebut sebelum dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan revisi sehingga terdapat singkronisasi antara sistem atau pola yang dianut dengan pelaksanaannya ;
Bahwa Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun Anggaran 2006 yang memang mengharuskan adanya pengembalian dana sebagai dana bergulir ditunjukkan pula dengan fakta di persidangan dimana salah seorang petani yaitu atas nama saksi H. PATARUDDIN yang bermasud mengembalikan dana ternyata ditolak oleh pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dengan alasan tidak ada Mata Anggarannya, sehingga dengan fakta tersebut petani atau kelompok tani mengetahui dan menyadari bahwa dana yang diterimanya melalui Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun Anggaran 2006 adalah dana yang harus mereka kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaen Nunukan meskipun tidak didasarkan pada suatu perjanjian tertulis ;
Menimbang, bahwa dengan beberapa pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa dana untuk kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) adalah asset Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang harus dikembalikan oleh kelompok tani, sehingga dengan demikian pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut di atas tidak mempunyai alasan hukum karenanya patut untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 11 (sebelas) Tahun 6 (enam) bulan denda 500 Juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 6.079.836.538,- ( enam milyar tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum terhadap terdakwa, menurut Majelis Hakim terlalu berat jika dibandingkan dengan tingkat kesalahannya dan atau apa yang diperolehnya dari perbuatannya tersebut, sehingga tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa akan dikurangkan sesuai dengan rasa keadilan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa perihal tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dituntut oleh penuntut umum didalam Requisatoirnya diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini ternyata tidak ada satu fakta pun yang dapat membuktikan adanya harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukannya dan pula ternyata penuntut umum sepanjang proses pemeriksaan perkara ini tidak pernah dan atau dapat membuktikan adanya harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU 31 Tahun 1999, maka kepada terdakwa tidaklah relevan untuk dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana yang dituntut oleh penuntut umum diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertuturkata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa MOH. SOLEH EFENDI, S.P. adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasanpun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa maka oleh karena itu sudah selayak dan seadilnya apabila terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Undang-undang korupsi dimana ancaman hukuman pokoknya dapat dijatuhkan secara bersama-sama yaitu selain pidana penjara juga pidana denda, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini dan jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang berupaya memberantas korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tidak menikmati uang kerugian Negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkandi depan persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)a serta pasal-pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MOHAMMAD SOLEH EFENDI, S.P. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan oleh karena itu terdakwa MOHAMMAD SOLEH EFENDI, S.P. dari dakwaan primair tersebut ;----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MOHAMMAD SOLEH EFENDI, S.P. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;--------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
Daftar Anggaran Satuan Kerja (DASK) operasi dan pemeliharaan TA. 2006 ;
Juklak Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan pola Revolving Fund TA. 2006 ;
Permohonan kelompok tani Makmur Jaya II ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 08 Tahun 2006 tentang Penetapan Korlap dan Pelaksana Administrasi Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan 2006 ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Pengawas Lapangan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan TA. 2006 ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 07 Tahun 2006 tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan TA 2006 ;
Adendum I Kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian / perkebunan TA.2007 (luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (Revolving Fund) TA. 2006 ( Nomor: 027/14.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan satuan kerja perangkat daerah (DPA-LSKPD) TA.2007 ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 36 Tahun 2006 tentang Penetapan Kelompok tani Kec. Sebuku kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola Revolving Fund (dana bergulir) TA 2006 ;
SK Kadishutbun Kab. Nunukan No. 12 Tahun 2007 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan TA. 2007 ;
SK Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan No. 06 Tahun 2006 tentang Penetapan Pengendali Kegiatan di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2006 ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Bersama No. 01/KTB/TTB/SBK/XII/2005 tanggal 10 Desember 2005 perihal permohonan bibit kelapa sawit, pupuk dan obat-obatan yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat permohonan Kelompok Tani Mandiri No. 02/KTP/DTB/Sek/II/ 2006 tanggal 16 Juli 2006 perihal permohonan bibit kelapa sawit, pupuk dan obat-obatan yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Maju Jaya II tanggal 9 pebruari 2006 perihal permohonan bantuan program kelapa sawit rakyat yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Anginadangan nomor 01/DMB/2006 tanggal 23 Juli 2006 perihal permohonan bantuan bibit kelapa sawit rakyat yang ditujukan kepada Kabag Ekonomi Kab. Nunukan yang salah satu tembusanya untuk Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Pemasyarakatan nomor 01/KTP/DTB/SBK/II/2006 tanggal 6 Pebruari 2006 perihal permohonan kelapa sawit, pupuk, obat-obatan, alat-alat kerja, dll yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Antulun (gotong-royong) nomor 01/MPB/DS-L/VIII/2006 tanggal 9 Agustus 2006 perihal permohonan bantuan bibit sawit tahun 2006 yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Gito Yo Bagu nomor 523/04/DT/I/2006 tanggal 4 Pebruari 2006 perihal perihal permohonan bantuan bibit sawit tahun 2006 yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat permohonan Kelompok Tani Kemukut (Berinut) di Desa Bebanas nomor 01/upb/DS.B/VIII/2006 tanggal 29 Nopember 2006 perihal perihal permohonan bantuan bibit sawit tahun 2006 yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Sawit Abadi I,II,dan III nomor 01/PBBKS/KTTS/III/2006 tanggal 10 Maret 2006 perihal permohonan bantuan bibit sawit yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tani Sawit Abadi I tanggal 6 Maret 2006 perihal permohonan bantuan kelapa sawit yang ditujukan kepada Kepala Desa Pembeliangan Kec. Sebuku Kab. Nunukan ;
Surat Permohonan Kelompok Tanah Taka Agabag nomor 01/T.T.AGABAG/SBK/III/2006 tanggal 20 Maret 2006 perihal permohonan bantuan kelapa sawit yang ditujukan kepada Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-obatan di Kec. Sebuku (Paket III)
(Addendum I No: 027/24.03/SP/ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Addendum I kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-obatan di Kec. Sebuku (Paket II)
(Addendum I No. 027/19.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Addendum I kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-obatan di Kec. Sebuku (Paket IV)
(Addendum I No. 027/25.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Addendum I kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di Kec. Sebuku (Paket III)
(Addendum I No. 027/19.03/SP.ADD-1/DKB-I/IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007) ;
Addendum I kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006), Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di Kec. Sebuku (Paket I)
(nomor kontrak : 027/29/sp/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006) ;
Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor 4909 / BT /2006 tanggal 19 Oktober 2006 atas nama CV. Lima Tujuh ;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap TA. 2006 tanggal 18 Oktober 2006 Nomor. 011 atas nama CV. Lima Tujuh ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 16 Oktober 2006 atas nama CV. Lima Tujuh ;
Berita Acara Pembayaran No. 088 / BAP / peng.KS/ DKB-IV/IX/2006 tanggal 18 Oktober 2006 tentang pembayaran uang muka atas nama Hasbi Aziz, S.Kom (Direktur CV. Lima Tujuh) ;
Surat Permohonan CV. Lima Tujuh nomor : 032/CV-LT/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 perihal permohonan uang muka ;
SPM nomor : 5509/BT/2006 tanggal 16 Nopember 2006 atas nama CV. Rinjani Indah ;
SPP Beban Tetap TA 2006 No. 13 tanggal 18 Oktober 2006 atas nama CV. Rinjani Indah
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Rinjani Indah tanggal 18 Oktober 2006 ;
Berita Acara Pembayaran No. 007/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 18 Oktober 2006 atas nama Mirahadi (Direktur CV. Rinjani Indah) ;
Surat Permohonan CV. Rinjani Indah No. 40/ CV.RI-NNK/X/2006 tanggal 16 Oktober 2006 perihal permohonan pembayaran uang muka 20% ;
SPM No. 4982/BT/2006 tanggal 19 Oktober 2006 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Soleh) ;
SPP beban tetap TA 2006 No tidak ada atas nama CV. Dewo Abadi ;
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Dewo Abadi tanggal 1 Oktober 2006 ;
Berita Acara Pembayaran No. 006/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 18 Desember 2006 atas nama CV. Dewo Abadi (Direktur H. Achmad Sholeh) ;
Surat Pemohonan uang muka CV. Dewo Abadi No. 012/CV/DA/X/2006 tanggal 16 Oktober 2006 perihal permohonan uang muka kerja ;
SPM No. 5215/BT/2006 tanggal 08 Nopember 2006 atas nama CV Perdana Nusantara (Drs. Patiroi) ;
SPP Beban Tetap TA 2006 Nomor 17 atas nama CV. Perdana Nusantara ;
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Perdana Nusantara tanggal 31 Oktober 2006 ;
Berita Acara PembayaranNomor 012/BAP/Peng-KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 Oktober 2006 atas nama Patiroi (Direktur CV. Perdana Nusantara) ;
Surat Permohonan CV. Perdana Nusantara Nomor: 05/PN/NNK/X/2006 tanggal 17 Oktober 2006 perihal permohonan pengambilan uang muka ;
SPM Nomor : 5321/BT/2006 tanggal 13 Nopember 2006 atas nama CV. Albar Jaya (Direktur Ernawaty) ;
SPP Beban Tetap Nomor : 20 tanggal 31 Oktober 2006 atas nama CV. Albar Jaya ;
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Albar Jaya tanggal 31 Oktober 2006 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 015/BAP/Peng-KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 Oktober 2006 perihal permohonan pengambilan uang muka ;
SPM No. 5487/BT/2006 tanggal 16 November 2006 atas nama CV. Borneo Odde ;
SPP Beban Tetap Nomor : 23 tanggal 31 Oktober 2006 atas nama CV. Borneo Odde ;
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Borneo Odde tanggal 31 Oktober 2006 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 018/BAP/Peng-KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 atas nama Andi Sainuddin (Direktur CV. Borneo Odde) ;
Surat Permohonan CV. Borneo Odde Nomor : 04?BO/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 perihal permohonan pengambilan uang muka ;
SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 04974/ LS/2007 tanggal 25 Oktober 2007 atas nama CV. Dewo Abadi ;
SPM TA. 2007 Nomor : 0022/20201-201021903/SPM-LS/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 atas nama H. Achmad Sholeh (CV. Dewo Abadi) ;
Kwitansi penerimaan tanggal tidak ada bulan Oktober 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
SPP Nomor : 0022/20201-201021903/SPP-LS/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 atas nama H. Achmad Sholeh (CV. Dewo Abadi) ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 053/BAP/KPBU/DRB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama H. Achmad Sholeh (Kuasa Usaha CV. Dewo Abadi) ;
Berita Acara Pemmeriksaan Hasil Kerja Nomor : 052/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 9 Agustus 2007 ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.DA/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 (Kelompok Tani Aggabag I) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.DA/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 (Kelompok Tani Kebun Harapan) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.DA/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 (Kelompok Tani Seruni Mandiri) ;
SPPD Nomor : 02522/LS/2007 tanggal 16 Agustus 2007 atasn nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis) ;
SPM TA. 2007 Nomor : 0008/20201-20201021903/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama Hasbi Azis, S.Kom (CV.Lima Tujuh) ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 14 Agustus 2007 atas nama Hasbi Azis B, S.Kom ;
SPP Nomor 0008/20201-20201021903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama CV.Lima Tujuh ;
Berita Acara Pembayaran nomor : 033/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama Hasbi Azis B, S.Kom ;
Berita Acara Hasil Pekerjaan nomor 032/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 7 Agustus 2007 ;
Berita Acara Penyerahan Barang nomor 25/CV.LT/IV/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (Kelompok tani Angindangan) ;
Berita Acara Penyerahan Barang nomor 22/CV.LT/IV/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (Kelompok tani Bengkayang I) ;
Berita Acara Penyerahan Barang nomor 22/CV.LT/IV/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (Kelompok tani Maju Berkebun) ;
Berita Acara Penyerahan Barang nomor 22/CV.LT/IV/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (Kelompok tani Sebuku Jaya) ;
SPPD nomor :07440/LS/2007 tanggal 13 Desember 2007 tas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis) ;
SPM TA. 2007 nomor 0036/2.02.01-2.01.2.02.01.19.07/SPM-LS/XII/2007 tanggal 5 Desember 2007 atas nama Hasbi Aziz b, S.Kom (CV.Lima Tujuh) ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 3 Desember 2007 atas nama Hasbi Azis B, S.Kom. ;
Berita Acara Pembayaran nomor 136/BAP/KPBU/DKB-V/XII/2007 tanggal 3 Desember 2007 atas nama Hasbi Azis, S.Kom. ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor :135/BAHP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 26 Nopember 2007 ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 23/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Bebanas Bersatu) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 23/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Maju Berkebun) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 22/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Sebuku Jaya) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 22/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Bengkayang I) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 24/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Barokah) ;
Berita Acara Penyerahan Barang No. 23/CV-LT/XI/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007 (kelompok Tani Bersatu) ;
SPPD nomor : 03543/LS/2007 tanggal 19 September 2007 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) ;
SPM TA.2007 nomor : 0019/20201-201202011903/SPM-LS/IX/2007 tanggal 13 September 2007 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) ;
Kwitansi tanggal dan tahun tidak jelas atas nama Mirahadi ;
Berita Acara Pembayaran nomor :041/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama Mirahadi (kuasa Direktur CV. Rinjani Indah) ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor 040/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 19 Agustus 2007 atas nama Mirahadi ;
Berita Acara Serah terima Bibit Sawit tanggal 13 Agustus 2007 (Kelompok Tani Makmur Jaya III) ;
Berita Acara Serah terima Bibit Sawit tanggal 13 Agustus 2007 (Kelompok Tani Makmur Jaya II) ;
Berita Acara Serah terima Bibit Sawit tanggal 13 Agustus 2007 (Kelompok Tani Makmur Jaya I) ;
SPPD nomor 07158/LS/2007 tanggal 11 Desember 2007 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) ;
SPM TA. 2007 nomor : 0034/20201-201201011903/SPM-LS/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 22 Oktober 2007 atas nama Mirahadi ;
Berita Acara Pembeyaran nomor: 138/BAP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 atas nama Mirahadi (Kuasa Direktur CV. Rinjani Indah) ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 13/BAHP/Peng-KS/DKB-V/XI/2007 tanggal 5 Nopember 2007 ;
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit tanggal 2 Nopember 2007 (Kelompok Tani Agabag II) ;
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit tanggal 2 Nopember 2007 (Kelompok Tani Sawit) ;
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit tanggal 2 Nopember 2007 (Kelompok Tani Pemasyarakatan) ;
SPPD nomor 02087/LS/2007 tanggal 25 Juli 2007 atas nama CV. Albar Jaya (Ernawaty) ;
SPM TA.2007 nomor :005/2.02.01-2.013.03/SPM-LS/VIII?2007 tanggal tidak ada Juli 2007 atas nama Ernawaty ;
Kwitansi Penerimaan tanggal tidak ada Tahun tidak ada atas nama Ernawaty ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 07/BAP/KPPKSR/DKB-V/I/2007 tanggal 28 Juni 2007 atas nama Ernawaty (Direktur CV. Albar Jaya) ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan nomor 06/BAHP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 25 Juni 2007 atas nama Ernawaty (Direktur CV. Albar Jaya) ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor 009/CV-AB/VI/2007 tanggal 25 Juni 2007 atas nama Ir. H. Suwono Thalib, M.Si. ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 070/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Barokah) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 067/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Angindangan) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 068/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Bersatu) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 069/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Sebuku Jaya) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor 071/CV-AJ/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 (Kelompok Tani Bengkayang) ;
SPPD TA.2007 nomor 0010/20201-201021903/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
kwitansi penerimaan tanggal 27 Juli 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
Berita Acara Pembayaran nomor : tidak ada /BAP/KPBU/DKB-V/VII/2007 tanggal tidak ada Bulan Juli 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : tidak ada /BAHP/KPBU/DKB-V/VII/2007 tanggal tidak ada bulan Juli 2007 atas nama Dewo Abadi ;
Berita acara Serah Terima Barang nomor : 013/BA/VII/2007 tanggal 22 Juli 2007 (Kelompok Tani Sawit Abadi II) ;
Berita acara Serah Terima Barang nomor : 013/BA/VII/2007 tanggal 22 Juli 2007 (Kelompok Tani Sawit Abadi I) ;
SPPD nomor 06446/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) ;
SPM TA.2007 nomor :0029/20201-201021903/SPM-LS/2007 tanggal 22 Nopember 2007 atas nama CV. Dewo Abadi ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 22 Nopember 2007 atas nama H. Achmad Sholeh ;
Berita Acara Pembayaran nomor : 090/BAP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 005/CV.DA/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 atas nama Ir. H. Suwono Thalib, M.Si. ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan088/BAHP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 5 Nopember 2007 atas nama H. Achmad Sholeh (CV. Dewo Abadi) ;
Berita Acara Serah Terima Barang nomor : tidak ada /CV-DA/ tidak ada /2007 tanggal 15 Oktober 2007 (Kelompok Tani Sawit) ;
Berita Acara Serah terima Barang nomor : tidak ada /CV-DA/ tidak ada /2007 tanggal 15 Oktober 2007 (Kelompok Tani Gito Yo Bagu) ;
Berita Acara Serah terima Barang nomor : tidak ada /CV-DA/ tidak ada /2007 tanggal 15 Oktober 2007 (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) ;
SPPD nomor : 01996/LS/2007 tanggal 19 Juli 2007 atas nama CV. Borneo Odde (Andi Zainuddin) ;
SPM TA.2007 nomor : 0002/20201-2201011903/SPM-LS/VII/2007 tanggal tidak ada 2007 ;
Kwitansi Penerimaan tanggal 09 Juli tahun tidak ada atas nama Andi Zainudin (CV. Borneo Odde) ;
Berita Acara Pembayaran nomor :05/BAP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 atas nama Andi Zainuddin (Direktur CV. Borneo Odde) ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 237/CV-BO/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 atas nama Ir. Suwono Thalib, M.Si. ;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 04/BAHP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 atas nama Andi Zainuddin ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/04/CV.BO/IX/2006 tanggal tidak ada Bulan tidak ada tahun tidak ada (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/06/CV.BO/IX/2006 tanggal tidak ada Bulan tidak ada tahun tidak ada (Kelompok Tani Sawit) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/02/CV.BO/IX/2006 tanggal tidak ada Bulan tidak ada tahun tidak ada (Kelompok Tani Pemasyarakatan) ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/03/CV.BO/IX/2006 tanggal tidak ada Bulan tidak ada tahun tidak ada (Kelompok Tani Seruni Mandiri) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) (pengadaan pupuk dan obat-obatan di Kec. Sebuku (paket IV)) (UD.Toko Agro Lestari) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Sebuku (paket II) (CV. Dewo Abadi) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Sebuku (paket III) (CV. Rinjani Indah) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) pekerjaan pengadaan obat-obatan di Kec. Sebuku (paket II) (CV. Borneo Odde) ;
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sait rakyat pola Revolving Fund (dana bergulir TA.2006) pekerjaan pengadaan obat-obatan di Kec. Sebuku (paket II) (CV. Perdana Nusantara) ;
Addendum I nomor :027/12.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas perjanjian nomor :027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan dengan CV. Tungkang Sari tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs / 335 Ha) di Kec. Lumbis (Paket II) ;
Addendum Kontrak Kegiatan Pengembangan Bibit UnggulPertanian/Perkebunan TA.2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir TA.2006) CV. Nugroho Putra Ajie ;
SK Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor : 37 tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang penetapan kelompok tani Kec. Sebuku pelimpahan dari Kec. Lumbis kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) TA.2006 lanjut TA 2007 dalam kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan ;
Berita Acara Serah Terima Kegiatan Perkebunan Dishutbun Tahun Anggaran 2006 tanggal 21 Agustus 2007 dari Kadishutbun (Ir.Suwono Thalib,M.Si) kepada Wakil Bupati(Kasmir Forer).
Jawaban Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Daerah Nomor : 700/021/LHP-R/XI/2007 tanggal 12 November 2007.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/30/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket IV), atas nama CV. SUMBER MULIA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/31/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan nunukan (paket IV), atas nama CV. CN 98.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/35/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket III), atas nama CV. BUNGA MUDA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/11/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan sembakung (paket II), atas nama CV. BINA RAHMAT SEJAHTERA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/20/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan nunukan (paket III), atas nama CV. TUNAS MUDA JAYA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/32/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan nunukan (paket II), atas nama CV. ARUM SARI UTAMA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/34/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit sawit siap tanam di kecamatan sembakung (paket III), atas nama CV.PRIBUMI MANDIRI.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 028/34/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit sawit siap tanam di kecamatan lumbis (paket III), atas nama CV. PESUT MAHAKAM.
Amandemen kontrak, pengembangan bibit unggul pertanian/ perkebunan TA. 2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir TA. 2006). Nomor kontrak: 027/10/SP/DKD-I/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, atas nama CV. NUGROHO PUTRO AJIE.
Adendum I, nomor: 027/14.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007, tanggal 15 juni 2007, atas surat perjanjian (kontrak), nomor: 027/14/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.200 pcs/330 Ha), di kecamatan sebuku (paket III) atas nama CV. RINJANI INDAH.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/21/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan nunukan (paket III), atas nama CV. WAHANA RISTA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/09/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan nunukan (paket II), atas nama CV. ASFRYL.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/22/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan lumbis (paket IV), atas nama CV. BELLA PUTRI.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/33/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket I), atas nama CV. KINABALU JAYA MANDIRI.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/15/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan sembakung (paket I), atas nama CV. HARTATI BERLIAN.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/23/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket II), atas nama CV. NUR PRATAMA USAHA.
Surat perjanjian (kontrak), kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA. 2006, nomor kontrak: 027/08/SP/DKB-IV/X/2006, tanggal 13 oktober 2006, pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan nunukan (paket I), atas nama CV. FLORA ABADI PERKASA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/24/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Sebuku (Paket III) atas nama CV. PERDANA NUSANTARA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/26/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Lumbis (Paket II) atas nama CV. SUMBER MAJU PERKASA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/27/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Lumbis (Paket III) atas nama CV. DEWANTARA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/16/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Sebuku (Paket I) atas nama CV. ALBAR JAYA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di Kecamatan Sebuku (Paket I) atas nama CV. LIMA TUJUH.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/14/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di kecamatan Sebuku (Paket III) atas nama CV. RINJANI INDAH.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/10/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di kecamatan Lumbis (Paket I) atas nama CV. NUGROHO PUTRO AJIE.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di kecamatan Lumbis (Paket II) atas nama CV. TENGKAWANG SARI.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/16/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Lumbis (Paket I) atas nama CV. ARIA ESTESIS JAYA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/19/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Sebuku (Paket II) atas nama CV. BORNEO ODDE.
Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA. 2006, Nomor Kontrak : 027/25/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006, Pekerjaan Pengadaan Pupuk dan Obat-Obatan di kecamatan Sebuku (Paket IV) atas nama UD. AGRO LESTARI.
SPM nomor 4938/BT/2006 tanggal 19 Oktober 2006 An. Cv. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
Kwitansi pembayaran tanggal 18 Oktober 2006 an. CV. Bina Rahmat Sejahtera
SP2D nomor 06452/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 an. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
SPM nomor : 028/20201-20211903/SPM-LS/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
SPP nomor : 028/20201-20211903/SPP-LS/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
Kwitansi Pembayaran 100% tanggal 22 Nopember 2007 an. CV Bina Rahmat sejahtera (Anwar Bandaso)
SP2D nomor 02537/LS/2007 tanggal 16 Agustus 2007 an. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
SPM nomor : 0009/20102-201021903/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
SPP nomor : 0009/20102-201021903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
Kwitansi pembayaran 48% tanggal tidak ada Agustus 2007
Berita Acara Pembayaran Nomor : 23/BAPKPBV/DKE-V/VII/2007 tanggal 27 bulan Juli tahun 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera (Anwar Bandaso)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 022/BAHP/Peng.KS/DKB-IV/VII/2007 tanggal 17 bulan Juli tahun 2007 An. Anwar Bandaso (Direktur CV. Bina Rahmat Sejahtera)
Berita Acara Evaluasi Hasil Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/11.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 bulan Juni tahun 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera
Addendum I pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Sembakung (paket III) Nomor 027/11.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 An. CV. Bina Rahmat Sejahtera
Berita Acara serah Terima Bibit Sawit tanggal 16 bulan Juli tahun 2007 (kelompok tani karya baru II)
Berita Acara serah Terima Bibit Sawit tanggal 16 bulan Juli tahun 2007 (kelompok tani Muhajir)
Berita Acara serah Terima Bibit Sawit tanggal 16 bulan Juli tahun 2007 (kelompok tani Karya Baru III)
Berita Acara serah Terima Bibit Sawit tanggal 16 bulan Juli tahun 2007 (kelompok tani Karya Baru I).
SPM Nomor : 4934/BT/2006 atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 004 /BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 033/CV.TS/NNK/X/2006 atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal 13 Oktober 2006.
SPM Nomor : 030/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 22 November 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada/BAP/KPBU/DKB-V//XI/2006 atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : tidak ada/BAHP/Peng.KS/DKB-V/XI/2007 atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 07 November 2007.
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/12.02/ADD.1/DKB-IV/VI/2007 atas nama CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto, S.hut) tanggal 12 Juni 2007.
Addendum I nomor : 027/12.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas surat perjanjian (kontrak) Nomor : 027/12/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara dishutbun Kab. Nunukan dengan CV. Tengkawang Sari tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/330 Ha) di kec.Lumbis (paket II).
Amandemen Nomor : 027/12.a/Amand-SP/DKB-IV/II/2007 tanggal 23 Februari 2007 atas Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/12/SP/DKB-IV/X/2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan CV. Tengkawang sari Tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam (46.900 Pcs/335 Ha) Di Kecamatan Lumbis (paket II)
Berita Acara Hasil Negosiasi Nomor : 01/Amand-SP/DKB-V/II/2007 atas nama CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) tanggal 20 Februari 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Mus Mulyadi (kelompok tani Semunad Jaya) tanggal 16 juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada H.Mekka (kelompok tani senukati) tanggal 16 juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Paulus.T (kelompok tani Umo Taka Sawit) tanggal 16 juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Lukman (kelompok tani Makin Jaya) tanggal 16 juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Tony (kelompok tani Abadi Jaya) tanggal 4 November 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Ignasius Idin (kelompok tani Aguyum Bayang) tanggal 3 November 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) kepada Amir (kelompok tani Sekikilan Bersatu) tanggal 2 November 2007.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Bibit Kelapa Sawit Nomor : 043/CVTS/NNK/XI/2007 atas nama CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut) tanggal 15 November 2007.
SP2D nomor 03394/LS/2007 tanggal 7 September 2007 an. CV. Tengkawang Sari (Herry Susanto,S.Hut).
SPM nomor : 0018/20201-201202011907/SPM-LS/IX/2007 tanggal 07 September 2007 CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut).
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Tengkawang Sari (Hery Susanto, S.hut) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 043/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tahun 2006 An. CV.Tengkawang Sari (Herry susanto,S.Hut).
SPM Nomor : 4898/BT/2006 tanggal 19 Oktober 2006 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
SPP Beban Tetap TA.2006 nomor : 011 tanggal 18 Oktober 2006 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Kwitansi pembayaran uang muka tanggal 18 Oktober 2006 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 005/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 18 bulan Oktober tahun 2006 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Permohonan Pembayaran Uang Muka nomor : 029/CV.TMJ/NNK/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan kontrak Nomor : 027/20.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Addendum I Nomor : 027/20.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Nunukan (Paket III) An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
SP2D nomor: 09302/LS/2007 tanggal 19 Desember 2007 an. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
SPM nomor : 0037/20201-201202011907/SPM-LS/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
SPP nomor : 0037/20201-201202011907/SPP-LS/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007 An. CV. Tunas Muda Jaya (Warisin)
Kwitansi pembayaran 100% tanggal 1 Nopember 2007 an. CV. Tunas Muda Jaya (warisin)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 146/BAP/BU/DKB-V/XI/2007 tanggal 1 bulan Nopember tahun 2007 An. Warisin (CV. Tunas Muda Jaya)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 145/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 29 bulan Oktober tahun 2007 An. Warisin (CV. Tunas Muda Jaya)
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 23 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Tunas Muda Jaya kepada Kelompok Tani Harapan Jaya
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 19 bulan Nopember tahun 2007 dari CV. Tunas Muda Jaya kepada Kelompok Tani Putri Banjar
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 26 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Tunas Muda Jaya kepada Kelompok Tani Kanduangan Jaya II
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 19 bulan Nopember tahun 2007 dari CV. Tunas Muda Jaya kepada Kelompok Tani Rohmat Hidayah
SP2D nomor : 03090/LS/2007 tanggal 4 September 2007 An. CV.Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Kwitansi pembayaran tanggal 27 Juli 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
SPM Nomor : 0015/20201-202010201190/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007 An. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
SPP Nomor : 0015/20201-202010201190/SPMv-LS/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007 An. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Pembayaran 44,78%
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 030/BAHP/KPBU/DKB-V/VII/2007 tanggal 17 bulan Juli tahun 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 3 bulan Agustus tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Tunas Harapan
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 3 bulan Agustus tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Suka Maju
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 3 bulan Agustus tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Rakyat Sekapal I
SP2D Nomor : 06543/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
SPM Nomor : 033/20201-201202011903/SPM-LS/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Surat Kuasa dari CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa) kepada Baharuddin untuk penandatanganan SPM dan pencairan SP2D
SPP Nomor : 033/2.02.01-2.01.2.02.01.19.03/SPP-LS/XI/2007 tanggal 22 Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Kwitansi Pembayaran 100% tanggal 22 Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 096/BAP/KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 22 bulan Nopember tahun 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 110/BASTP/CV.FAP/XI/2007 tanggal 12 bulan Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 095/BAHP-KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 2 bulan Nopember 2007 an. CV. Flora Abadi Perkasa (Marfa)
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 25 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Langkah Bersama II
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 25 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Tunas Sekapal
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 3 bulan Agustus tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Rakyat Sekapal II
Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 25 bulan Oktober tahun 2007 dari CV. Flora Abadi Perkasa kepada Kelompok Tani Kanduangan Jaya II.
SPM nomor : 4897/BT/2006 an CV.Flora Abadi Perkasa (Marfa) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi pembayaran an CV.Flora Abadi Perkasa(Marfa) tanggal 18 Oktober 2006.
SP2D nomor : 03360/LS/2007 tanggal 13 September 2007 an. CV. Bunga Muda (Sorvanyus,S.TP)
SPM Nomor 0016/2.02.01-2.01.2.02.01.19.03/SPM-LS/IX/2007 tanggal 03 September 2007
SPP Nomor 0016/2.02.01-2.01.2.02.01.19.03/SPP-LS/IX/2007 tanggal 03 September 2007
Kwitansi pembayaran 100% tanggal tidak ada September 2007 an. CV. Bunga Muda (Sorvanyus)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 019/BAP/KPPKSR/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 bulan Agustus tahun 2007 an. CV. Bunga Muda (Sorvanyus, S.Tp)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 03/CV-BM/VIII/2007 Tanggal 13 Agustus tahun 2007 An. CV. Bunga Muda
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 018/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 10 bulan Agustus 2007 an. CV. Bunga Muda (Sorvanyus,S.Tp)
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Penisilan
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Tetapan Taka II
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Tetapan Taka I
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Bantayan Putra
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Rasa Bagu
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Tidung Tapilon
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 02/CV-BM/VIII/2007 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Bunga Muda kepada Kelompok Tani Butas Karya
Addendum I Nomor : 027/35.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 Kegiatan Pengembangan Kelapa Sawit Rakyat denga pola Revolving Fund (dana bergulir) TA. 2006 Kab. Nunukan Pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kec. Sembakung (Paket III)
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak nomor : 027/35.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 bulan Juni tahun 2007 an. CV.Bunga Muda (Sorvanyus, S.T.P).
SPM Nomor : 5504/BT/2006 atas nama CV. Bunga Muda (Sorvanyus) tanggal 17 November 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Bunga Muda (Sorvanyus) tanggal 15 November 2006.
Berita Acara Pembayaran nomor : 007/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Bunga Muda (Sorvanyus) atas pembayaran uang muka 20% ter tanggal 16 Oktober 2006.
Permohonan Pengambilan Uang Muka atas nama CV. Bunga Muda (Sorvanyus) tanggal 06 November 2006.
SP2D nomor : 02521/LS/2007 tanggal 16 Agustus 2007 an.CV. Pesut Mahakam
SPM Nomor : 0007/20201-20201021903/SPM-LS/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007
Kwitansi pembayaran termin 50% tanggal 14 Agustus 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Susetyo. SP)
SPP Nomor : 0007/20201-20201021903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Susetyo. SP)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 29/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 bulan Agustus tahun 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Susetyo. SP)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 28/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 7 bulan Agustus tahun 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Susetyo. SP)
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 010/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 6 bulan Agustus tahun 2007 CV. Pesut Mahakam kepada kelompok tani karya usaha
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 016/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 6 bulan Agustus tahun 2007 CV. Pesut Mahakam kepada kelompok tani turun temurun III
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 014/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 6 bulan Agustus tahun 2007 CV. Pesut Mahakam kepada kelompok tani tutrun temurun I
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 011/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 7 bulan Agustus tahun 2007 CV. Pesut Mahakam kepada kelompok tani mandiri
SP2D nomor : 06647/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
SPM Nomor : 032/20201-201202011903/SPM-LS/XI/2007 tanggal 5 Desember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
SPP Nomor : 032/20201-201202011903/SPP-LS/XI/2007 tanggal 5 Desember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Kwitansi Pembayaran 100% tanggal 22 Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi S.SP)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 054/BAP-KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 22 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 29/PM-NNK/XI/2007 tanggal 6 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 093/BAHP-KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 15 Nopember tahun 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 093/BAHP-KPBU/DKB-V/XI/2007 tanggal 15 Nopember tahun 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP)
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 015/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP) kepada Kelompok tani Turun Temurun II
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 012/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP) kepada Kelompok tani jumanjab I
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 018/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP) kepada Kelompok tani kerjasama II
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 017/BA-DSHT/CV.PM/NNK/VIII/2007 tanggal 2 bulan Nopember 2007 an. CV. Pesut Mahakam (Dibyo Budi Susetyo.SP) kepada Kelompok tani kerjasama I.
Surat kuasa dari CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP) kepada Dodot Gigih P (Operasional CV. Pesut Mahakam) tanggal 05 November 2006.
SPM Nomor : 5411/BT/2006 atas nama CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP) tanggal 14 November 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 004 /BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP) tanggal 14 Oktober 2006.
Addendum I nomor : 027/28.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas surat perjanjian (kontrak) Nomor : 027/28/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara dishutbun Kab. Nunukan dengan CV. Pesut Mahakam tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.000 Pcs/330 Ha) di kec.Lumbis (paket III).
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/28.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 atas nama CV. Pesut Mahakam (Dibye Budi Sustyo,SP).
SPM Nomor 7634/BT/2006 tanggal 21 Desember 2006 an. CV. Arum Sari Utama (Dato Jasman)
Kwitansi pembayaran tanggal 19 Desember 2006 an. CV. Arum Sari Utama (Dato Jasman)
SPP tanggal 19 Desember 2006 an. CV. Arum Sari Utama (Dato Jasman)
SPM Nomor : 5624/BT/2006 tanggal 22 Nopember 2006 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
SPP Beban Tetap TA 2006 No. 24 tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Kwitansi pembayaran uang muka tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Surat Kuasa dari Muhammad Jufri CV. Wahana Rista kepada Araman, SE tanggal 16 Nopember 2006
SP2D nomor : 02068/LS/2007 tanggal 25 Juli 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
SPM nomor : 0004/20201-2020102011903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 09 Juli 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
SPP nomor : 0004/20201-2020102011903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 09 Juli 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Kwitansi pembayaran 100% tanggal 16 Juni 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 011/BAP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 15 bulan Juni tahun 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14.A/CV-WR/VI/2007 tanggal 15 Juni tahun 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 010/BAHP/KPBU/DKB-V/VI/2007 tanggal 14 bulan Juni tahun 2007 an. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri)
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 12.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Cahaya Sekapal II
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 13.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Tunas Harapan
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 10.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Suka Maju
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 11.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Kanduangan Jaya I
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 09.A/CV.WR/I/2007 tanggal 12 Bulan Januari tahun 2007 CV. Wahana Rista kepada Kelompok Tani Rohmat Hidayah
Addendum I Nomor : 027/21.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2006 Pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kec. Nunukan (Paket III) an. CV. Wahana Rista
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak nomor : 27/21.02/ADD.1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 An. CV. Wahana Rista (Muhammad Jufri).
Surat Kuasa dari CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) kepada Arman (Wiraswasta) tanggal 16 November 2006.
SPM Nomor : 5801/BT/2006 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 29 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 15 November 2006.
SP2D Nomor : 06444/LS/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 05 Desember 2007.
SPM Nomor : 0026/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 09 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 045/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 044/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 Atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 09 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor :210/CV-SM/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 27 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor :205/CV-SMP/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Maju Perkasa (Djie Suriaty) tanggal 04 Agustus 2007.
Addendum I Nomor : 027/26.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 027/26/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dishutbun kab.Nunukan dengan CV.Sumber Maju Perkasa tentang pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan lumbis (paket II).
SP2D Nomor : 04873/LS/2007 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 11 Oktober 2007.
SPM Nomor : 0021/20201202011903/SPM-LS/X/2007 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 01 Oktober 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 015/BAP/KPPKSR/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 014/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 Atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 10 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : tidak ada/CV-SM/VIII/2007 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 13 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Amir (kelompok tani Gegujang) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Bahar (kelompok tani Engkiyam Taka) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Johar (kelompok tani Tuwakal) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Marlen (kelompok tani Gana Nibung) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Badarsyah (kelompok tani Damo De Gaka) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Sumber Mulya (Suriyanto) kepada Mansyur (kelompok tani Penasilan) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
SPM Nomor : 5195/BT/2006 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 07 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 017/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 30 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran uang Muka atas nama CV. Sumber Mulya (Suriyanto) tanggal 16 Oktober 2006.
Addendum I Nomor : 027/30.03/SP.ADD/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor : 027/30/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan CV. Sumber Mulya tentang pekerjaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan sembakung (paket IV).
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/30.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 (Ir.H.Sujendro,MM(Dishutbun), Moh.Sholeh,SP(Dishutbun),Suriyanto(CV. Sumber Mulya).
SP2D Nomor : 01995/LS/2007 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi) tanggal 19 Juli 2007.
SPM Nomor : 0003/202012020102011903/SPP-LS/VIII/2007 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi) tanggal 9 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 Oktober 2006 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi) tanggal 19 Juli 2007.
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 05/PN/NNK/X/2006 tanggal 17 Oktober 2006 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi).
Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 17 Oktober 2006 atas nama CV. Perdana Nusantara (Drs. Patiroi).
SPM Nomor : 5530/BT/2006 tanggal 20 Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
SPP Beban Tetap TA.2006 Nomor 25 tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Kwitansi pembayaran tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Berita Acara Pembayaran Nomor ; 020/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 tanggal 15 bulan Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Permohonan Pengambilan Uang Muka Nomor 012/BM/XI/2006 tanggal 15 Nopember 2006 an. CV. CN 98 (Safriyal)
SP2D Nomor : 01744/LS/2007 tanggal 06 Juli 2007 an. CV. CN 98 (Safriyal)
SPM Nomor : 0001/2.02.01-2.02.01.02.01.19.03/SPP-LS/VII/2007 tanggal 02 Juli 2007 an. CV. CN 98 (Safriyal)
SPP Nomor : 0001/2.02.01-2.02.01.02.01.19.03/SPP-LS/VII/2007 tanggal 02 Juli 2007 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Kwitansi Pembayaran tanggal 02 Juli 2007 an. CV. CN 98 (Safriyal)
Surat kuasa dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Faisal Kurniawan (staf CV. CN 98) tanggal 05 Juli 2007.
Addendum I Nomor: 027/31.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 Tanggal 15 Juni 2007, atas surat perjanjian (kontrak) Nomor: 027/31/SP/DKB-IV/X/2006/Tanggal 13 Oktober 2006. antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dengan CV. 98 Tentang Pekerjaan Pengadaan pupuk dan obat-obatan di Kecamatan Nunukan.
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor: 027/31.02/SPP-ADD.1/DKB-IV/VI/2007 Tanggal 12 Juni 2007 atas nama CV. CN 98 (Safriyal) tanggal 12 Juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 02 /BAP/KPBU/DKB-V/VI/2007 atas nama CV. CN 98 (Safriyal) tanggal 27 Juni 2007.
Berita Acara Pemerikasaan Lapangan Nomor : 02/BAPL/KPBU/DKB-V/VI/2007 atas nama CV. CN 98 (Safriyal) tanggal 14 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/31.04/SP/DKB-IV/X/2007 atas nama CV. CN 98 (Safriyal) tanggal 15 Juni 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Abdullah Bin Oton (kelompok tani tunas sekapal I) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Amiruddin (kelompok tani tunas maspul) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Husin Caning (kelompok tani harapan jaya) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Hamzah (kelompok tani rakyat sekapal II) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. CN 98 (Safriyal) kepada Markus (kelompok tani putri banjar) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2007.
SPM Nomor : 4909/BT/2006 atas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis,S.kom) tanggal 19 oktober 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis,S.kom) tanggal 16 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 008/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis,S.kom) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pengajuan Uang Muka atas nama CV. Lima Tujuh (Hasbi Azis,S.kom) tanggal 13 Oktoberr 2006.
Addendum I Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007,Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Revolving Fund(Dana Bergulir TA 2006) Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam Di Kecamatan Sebuku (Paket II) Addendum I Nomor : 027/13.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 (CV.Dewo Abadi).
SPM Nomor : 5086/BT/2006 atas nama CV. Bella Putri (Meriyanti) tanggal 02 November 2006.
Kwitansi Pembayaran tanggal 31 Oktober 2006 an. Meriyanti CV. Bella Putri
Berita Acara Pembayaran Nomor : 013/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 bulan Oktober 2006 an. CV. Bella Putri (Meriyanti)
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 035/CV.BP/NNK/X/2006 tanggal 17 Oktober 2006 an. CV. Bella Putri (Meriyanti)
SP2D Nomor : 05313/LS/2007 tanggal 06 Nopember 2007 an. CV. Bella Putri (Meriyanti)
SPM Nomor : 0023/20201-201202011903/SPM-LS/2007 tanggal 01 Nopember 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
SPP Nomor : 0023/20201-201202011903/SPP-LS/2007 tanggal 01 Nopember 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Kwitansi Pembayaran 100% tanggal 14 Agustus 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 049/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 048/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 9 bulan Agustus tahun 2007 an. an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 034/CV-BP/VI/2007 tanggal 13 Bulan Agustus 2007 an CV. Bella Putri (Meriyanti)
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Sawit Wanamaja
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Karya Usaha
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Sawit Mandiri
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Turun Temurun II
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 03/CV.BP/NNK/VI/2007 tanggal 26 Juli 2007 CV. Bella Putri (Meriyanti) kepada Kelompok Tani Turun Temurun III
Addendum I Nomor : 027/22.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/22.02/SP-ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 03/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 CV. Pribumi Mandiri kepada Kelompok Tani Gana Nimbung
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 08/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 CV. Pribumi Mandiri kepada Kelompok Tani Tetapan Taka II
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 07/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 5 bulan Nopember 2007 CV. Pribumi Mandiri kepada Kelompok Tani Tetapan Taka I.
SP2D Nomor : 02708/LS/2007 an.CV Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 24 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0013/20201-201202011903/SPP-LS/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 an CV Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru).
Kwitansi Pembayaran tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada an. CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru).
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 34/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 tanggal 8 Agustus 2007 an. CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru).
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 02/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 6 Juni 2007 CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) kepada Kelompok Tani Tuwakal (Johar).
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 06/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007 CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) kepada Kelompok Tani Engkiyam Taka (Bahar).
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 05/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007 CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) kepada Kelompok Tani Damo De Gaka (Badarsyah).
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 05/BAP/Rekanan-CV.PM/SB/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007 CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) kepada Kelompok Tani Gegujang (Amir).
Addendum I kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan TA 2007,Luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola revolving fund (dana bergulir) TA 2006, Pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan sembakung (paket III). Addendum Nomor : 027/34.03/SP.ADD-I/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007.
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/34.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 an.CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru).
SPM Nomor : 5609/BT/2006 atas nama CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 23 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 21 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 024/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 atas nama CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 15 November 2006.
Permohonan Pembayaran uang Muka 20% Nomor : 06/REKANAN-CV.pm/SB/X/2006 atas nama CV. Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 1 November 2006.
SP2D Nomor : 06862/LS/2007 an CV.Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 7 Desember 2007
SPM nomor : 035/20201-201202011903/SPP-LS/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007.
Kwitansi pembayaran an.Cv.Pribumi Mandiri (Sulaiman Deru) tanggal 9 November 2007.
SPM Nomor : 5509/BT/2006 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) tanggal 16 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 007/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran uang Muka 20% Nomor : 40/CV.RI-NNK/X/2006 atas nama CV. Rinjani Indah (Mirahadi) tanggal 16 Oktober 2006.
SPM Nomor : 5757/BT/2006 tanggal 28 Nopember 2006 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri an. (Haeruddin ,SE)
SPP Beban Tetap TA. 2006 Nomor : 30 tanggal 20 Nopember 2006 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri
Kwitansi Pembayaran uang muka tanggal 20 Nopember 2006 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin)
Surat Kuasa dari Haeruddin direktur CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Muh. Zen tanggal 24 Nopember 2006
Berita Acara Pembayaran Nomor : 025/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 tanggal 15 bulan Nopember 2006 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin)
Permohonan Pembayaran Uang Muka CV. Kinabalu Jaya Mandiri Nomor : 027/CV KJM/NNK/XI/2006 tanggal 13 Nopember 2006
SP2D Nomor : 02752/LS/2007 tanggal 28 Agustus 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri an. (Haeruddin ,SE)
SPM Nomor : 0012/2.02.01-2.02.01.02.01.19.03/SPP-LS/DKB/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri an. (Haeruddin ,SE)
SPP Nomor : 0012/2.02.01-2.02.01.02.01.19.03/SPP-LS/DKB/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin ,SE)
Kwitansi pembayaran 100% an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri an. (Haeruddin ,SE)
Berita Acara Pembayaran Nomor : 017/BAP/KPBU/DKB-V/VII/2007 tanggal 9 bulan Juli tahun 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin ,SE)
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 016/BAHP/KPPKSR/DKB-V/I/2007 tanggal 26 bulan enam tahun 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin ,SE)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 09/CV.RMD/XII/2007 tanggal 10 bulan Mei tahun 2007 an. CV. Kinabalu Jaya Mndiri (Haeruddin ,SE)
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 029/CV-KJM/XI/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Sumber Usaha
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 026/CV-KJM/ /2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Muhajir
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 025/CV-KJM/ /2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Sabuluhan Bersatu
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 026/CV-KJM/IX/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Rejeki Terpadu
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 026/CV-KJM/IX/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Karya Baru II
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/CV-KJM/IX/2006 tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada dari CV. Kinabalu Jaya Mndiri kepada Kelompok Tani Usaha Baru
Addendum I Nomor : 027/33.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 pekerjaan pengadaan pupuk adan obat-obatan di Kec. Sembakung (paket I)
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/33.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007
SPM Nomor : 5322/BT/2006 tanggal 13 Nopember 2006 an. CV. Besar Jaya (Mappewajo).
Kwitansi pembayaran an. CV. Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 31 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 016/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 tanggal 30 Oktober 2006 an. CV. Besar Jaya (Mappewajo).
Permohonan Pengambilan Uang Muka 20% an. CV. Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 17 Oktober 2006.
SPM Nomor : 5577/BT/2006 tanggal 13 Nopember 2006 an. CV. Besar Jaya (Mappewajo).
Kwitansi pembayaran an. CV. Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 31 Oktober 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 02/BAHP/Peng.KS/DKB-IV/XII/2006 an.CV.Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 18 desember 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/BJ/XII/2006 an CV.Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 19 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 032/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XII/2006 an CV.Besar Jaya (Mappewajo) tanggal 19 Desember 2006.
SPM Nomor : 4993/BT/2006 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Acmad Saleh) tanggal 10 Oktober 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Dewo Abadi (H. Acmad Saleh) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 006/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Acmad Saleh) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Uang Muka kerja nomor : 012/CV/DA/X/2006 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Acmad Saleh) tanggal 16 oktober 2006.
Surat kuasa dari Reny Iswanti,SE(Direktur CV.Dewo Abadi) kepada H. Achmad Sholeh (CV.Dewo Abadi) tanggal 01 September 2007.
SP2D Nomor : 02646/LS/2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 22 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0010/20201202011903/SPM-LS/VIII/2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 16 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 27 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada /BAP/KPBU/DKB-V/VII/2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal tidak ada bulan Juli 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : tidak ada/BAHP/KPBU/DKB-V/VII/2007 Atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal tidak ada bulan Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 013/DA/VII/2007 atas nama CV. Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 22 Juli 2007.
Addendum I kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan TA 2007,luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola revolving fund(dana bergulir TA 2006),pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di kecamatan sebuku (paket II) Addendum Nomor : o27/13.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007.
Addendum I Nomor: 027/13.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 Tanggal 15 Juni 2007, atas surat perjanjian (kontrak) Nomor: 027/13/SP/DKB-IV/X/2006/Tanggal 13 Oktober 2006. antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan dengan CV. Dewo Abadi Tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di Kecamatan Sebuku (Paket II)
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor: 027/13.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 Tanggal 12 Juni 2007 atas nama CV Dewo Abadi (H. Achmad Sholeh) tanggal 12 Juni 2007.
Surat Kuasa dari CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada H. Hamka Rauf (swasta) tanggal 16 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02700/LS/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0011/20201202011903/SPP-LS/VIII/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 16 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 14 Oktober 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 025/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 27 Juli 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 024/BAHP/Peng.KS/DKB-IV/VIII/2007 Atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/15.02/ADD.1/DKB-V/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Aziz).
Addendum I Nomor : 027/15.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas Surat Perjanjian(Kontrak) Nomor : 027/15/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dihutbun Kab. Nunukan dengan CV. Hartati Berlian tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di Kecamatan sembakung (Paket I).
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari Cv. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada Nambaluyan (Ketua Kelompok Tani Sawit Makmur I) tanggal 16 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari Cv. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada Juin Edwar (Ketua Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 16 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari Cv. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada Lukas. T (Ketua Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 16 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Bibit Sawit dari Cv. Hartati Berlian (Basir Aziz) kepada Samuel (Ketua Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 16 Juli 2007.
SPM Nomor : 4941/BT/2006 atas nama CV. Hartati Berlian (M. Basir Aziz) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Hartati Berlian (M. Basir Aziz) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 001/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Hartati Berlian (M. Basir Aziz) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran Uang Muka atas nama CV. Hartati Berlian (M. Basir Aziz) tanggal 13 Oktober 2006.
SP2D Nomor : 06548/LS/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Azis) tanggal 06 Desember 2007.
SPM Nomor : 0027/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Azis) tanggal 22 November 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Hartati Berlian (Basir Azis) tanggal 22 November 2007.
Surat Kuasa dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Ahwa (Kuasa Khusus CV. Nur Pratama Usaha) tanggal 06 Desember 2006.
SPM Nomor : 6382/BT/2006 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 14 Desember 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 20 November 2006.
Permohonan Pengambilan Uang Muka Nomor : 008/NPU-NNK/XI/2006 atas nama CV. CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 16 November 2006.
SP2D Nomor : 03546/LS/2007 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 19 September 2007.
SPM Nomor : 0017/20201202011903/SPP-LS/VIII/2007 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 03 September 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 021/BAP/KPPKSR/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 020/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 Atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 10 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 07/CV-NPU/VIII/2007 atas nama CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) tanggal 13 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 08/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Kabaikan (ketua kelompok tani karya baru I) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 09/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Burhanuddin (ketua kelompok tani karya baru terpadu) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 10/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Juin Edwar (ketua kelompok tani sawit Makmur II) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 11/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Samuel (ketua kelompok tani Butas Jaya) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 12/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Nambaluyan (ketua kelompok tani sawit Makmur I) tanggal 8 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 13/NPU/VIII/2007 dari CV. Nur Pratama Usaha (Nur Hafizah) kepada Lukas. T (ketua kelompok tani Butas Karya) tanggal 8 Agustus 2007.
SPM Nomor : 4910/BT/2006 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 18 Oktober 2006.
Surat Perjanjian Nomor : 027/09/SP/DKB-IV/X/2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dan CV. Asfryl untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di Kec. Nunukan (paket II) kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving fund) TA 2006, tanggal 13 Oktober 2006.
surat kuasa dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada Amar Bahar (staf CV. Asfryl) tanggal 17 desember 2007.
SP2D Nomor : 08243/LS/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 17 Desember 2007.
SPM Nomor : 0038/20201202011903/SPM-LS/XII/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 07 Desember 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 150/BAP/BUDKB-V/VXI/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 05 November 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada Husin Caning (ketua kelompok tani Harapan Jaya) tanggal 23 Oktober 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 149/BAHP/KPBU/DKB-V/X/2007 Atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 30 Oktober 2007.
Addendum I Nomor : 027/09.03/SP.ADD-1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas Surat Perjanjian(Kontrak) Nomor : 027/09/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dihutbun Kab. Nunukan dengan CV. Asfryl tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di Kecamatan Nunukan (Paket II).
SP2D Nomor : 03414/LS/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 17 DSeptember 2007.
SPM Nomor : 0020/20201202011903/SPM-LS/IX/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 13 September 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 12 September 2007.
Perjanjian Kerjasama antara CV. Asfryl (Hj. Halijah) dengan H. abdul Rahman (kelompok tani kanduangan jaya I) tanggal 06 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 37/BAP/BU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 36/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 Atas nama CV. Asfryl (Hj. Halijah) tanggal 09 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada Arsyad (ketua kelompok tani Cahaya Sekapal II) tanggal 06 Agustus 2007.
Perjanjian Kerjasama antara CV. Asfryl (Hj. Halijah) dengan Arsyad (ketua kelompok tani Cahaya Sekapal II) tanggal 06 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada Hamzah Saleh (ketua kelompok tani Cahaya Sekapal III) tanggal 06 Agustus 2007.
Perjanjian Kerjasama antara CV. Asfryl (Hj. Halijah) dengan Hamzah Saleh (ketua kelompok tani Cahaya Sekapal III) tanggal 06 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Barang dari CV. Asfryl (Hj. Halijah) kepada H. abdul Rahman (kelompok tani kanduangan jaya I) tanggal 06 Agustus 2007.
SPM Nomor : 5087/BT/2006 atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 02 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 31 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 014/BAP/Peng.KS/DKB-IV//X/2006 atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 30 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran Uang Muka atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 16 Oktober 2006.
SP2D Nomor : 02067/LS/2007 an. CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 25 Juli 2007
SPM Nomor : 0006/20201202011903/SPP-LS/VII/2007 atas nama CV. CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal 09 Juli 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 117/CV-AEJ/V/2007 tanggal 27 Juni 2007 an. CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng).
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 012/BAHP/KBPU/DKB-V/VI/2007 tanggal 06 Juni 2007 an. CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng).
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 10/CV-AEJ/VI/2007 dari CV. Arie Astesis Jaya (azis Ahmad Koppeng) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
surat kuasa dari CV. Dewantara (Herman) kepada Fera S, SH (PNS) tanggal 23 November 2007.
SPM Nomor : 5677/BT/2006 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 27 November 2006.
Kwitansi Penerimaan atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 15 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 026/BAP/Peng.KS/DKB-IV/XI/2006 atas nama CV. Arie CV. Dewantara (Herman) tanggal 15 November 2006.
Permohonan Pengambilan Uang Muka atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 06 November 2006.
SP2D Nomor : 05312/LS/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 06 November 2007.
SPM Nomor : 0022/20201202011903/SPM-LS/X/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 01 November 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 051/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 050/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 9 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 035/CV-D/IX/2007 atas nama CV. Dewantara (Herman) tanggal 13 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Ignasius Idin (kelompok tani aguyum bayang) tanggal 26 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Pangawal (kelompok tani jumajab) tanggal 26 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Koman (kelompok tani kerjasama II) tanggal 26 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Elso (kelompok tani kerjasama I) tanggal 26 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : tidak ada/CV-tidak ada/VI/2007 dari CV. Dewantara (Herman) kepada Minya (kelompok tani yungkal) tanggal 26 Juli 2007.
SPM Nomor : 4937/BT/2006 atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 19 Oktober 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 18 Oktober 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 003/BAP/Peng.KS/DKB-IV/X/2006 atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 18 Oktober 2006.
Permohonan Pembayaran Uang Muka atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 13 Oktober 2006.
SP2D Nomor : 07438/LS/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 13 Desember 2007.
SPM Nomor : 0347/20201202011903/SPM-LS/XII/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 07 Desember 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 098.b/BAP/KPBU/DKB-V//XI/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 097/BAHP/Peng.KS/DKB-V/XI/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 7 November 2007.
Amandemen Kontrak : Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA.2007 Luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund(Dana Bergulir) TA 2006) di Kecamatan Lumbis Nomor Kontrak : 027/10/SP/DKD-I/x/2006 tanggal 13 Oktober 2006.
Surat Perintah Pelaksanaan Perubahan Kontrak Nomor : 027/02/Amand-SP/DKB-V/II/2007 atas nama CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 12 Februari 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Iyus .T (kelompok tani sawit sekilan jaya) tanggal 20 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Minya (kelompok tani sawit yungkal) tanggal 23 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Ignasius Idin (kelompok tani sawit Aguyum Bayang) tanggal 27 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Basitim (kelompok tani sawit sangupi) tanggal 31 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Jungkil (kelompok tani sawit siang longsok) tanggal 29 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan bibit Kelapa sawit dari CV. Nogroho Putro Ajie (Joko Suhardi) kepada Juwilan (kelompok tani sawit batung) tanggal 1 november 2007.
SP2D Nomor : 07796/LS/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 17 desember 2007.
SPM Nomor : 0031/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 22 November 2007.
Kwitansi penerimaan an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 098/BAP/KPBU/DKB-V/XI/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 22 November 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 097/BAHP/Peng.KS/DKB-V/XI/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 05 November 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani wanamaja (Hasan Bekar) tanggal 20 Oktober 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Tanjung Hilir (Pengawal) tanggal 04 November 2007.
Amandemen Nomor : 027/10.a/Amand-SP/DKB-IV/II/2007 tanggal 23 Februari 2007 atas Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 027/10/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan CV.Nugroho Putro Ajie tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di kecamatan Lumbis (paket I).
Berita Acara Hasil Negosiasi Nomor : 02/Amand-SP/DKB-V/II/2007 an. CV.Nugroho Putro Ajie tanggal 20 Februari 2007.
Surat Perintah Pelaksanaan Perubahan Kontrak Nomor : 027/02/Amand-SP/DKB-V/II/2007 tanggal 12 Februari 2007dari Kadishutbun (Ir.H.Suwono Thalib,M,Si) kepada CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) .
Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Nomor : 027/10.02/ADD.1/DKB-IV/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007.
Addendum 1 Nomor : 027/10.03/SP.ADD-1/DKB-IV/V/2007 tanggal 15 Juni 2007 atas Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 027/10/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan CV.Nugroho Putro Aji tentang pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam (46.900 Pcs/335 Ha) di kecamatan Lumbis (paket II). Tanggal 15 juni 2007.
SP2D Nomor : 02973/LS/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 03 September 2007.
SPM Nomor : 0014/20201202011903/SPP-LS/VIII/2007 atas nama CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 039/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 039/BAHP/Peng.KS/DKB-V/VIII/2007 an. CV. Nugroho Putro Ajie (Joko Suhardi) tanggal 9 Agustus 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Batung (Juwilan) tanggal 17 juli 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Sangupi (Basitim) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Siang Longsok (Jungkil) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Penyerahan Bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani Sawit Sekikilan Jaya (Iyus. T) tanggal 17 Juli 2007.
SP2D Nomor : 06448/LS/2007 an.Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal 5 Desember 2007.
SPM Nomor : 0025/20201202011903/SPM-LS/XI/2007 atas nama Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal 9 November 2007.
Kwitansi penerimaan an. Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal tidak ada bulan Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 047/BAP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 an. Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal 14 Agustus 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 097/BAHP/KPBU/DKB-V/VIII/2007 an. Toko Argo Lestari (Hendriana) tanggal 09 Agustus 2007.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 525/205/CV.TAL/2007 tanggal 4 Agustus 2007 an. Toko Argo Lestari (Hendriana).
Surat kuasa dari Hendrik (Kelompok Tani Pemasyarakatan) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 agustus 2007.
SP2D Nomor : 03054/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0116/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 21 agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Hendrik (Kelompok Tani pemasyarakatan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 29/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Hendrik (Kelompok Tani Pemasyarakatan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atas nama Hendrik (Kelompok Tani Pemasyarakatan) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Pemasyarakatan Tetaban, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 27/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan Ta 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Pemasyarakatan tanggal 8 Januari 2007.
Surat Kuasa dari Marten (Kelompok Tani Maju Berkebun) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02699/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 agustus 2007.
SPM Nomor : 0086/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengualan Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Marten (Kelompok Tani Maju berkebun) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Surat Kuasa dari Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03069/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0070/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 04/BAP-KPPKSR/DKb-V/VII/2007 atas nama Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 03/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Penbukaan Lahan Perkebunan Swakelola Kelompok Tani Bengkayang Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 02/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Masrin (Kelompok Tani Bengkayang) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Bengkayang tanggal 8 Januari 2007.
Surat Kuasa dari Sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02998/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0133/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 35/BAP/-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Bebanas Bersatu, Bebanas, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 33/BAHp-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 atas nama Sadan (Kelompok Tani Bebanas Bersatu) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Bebanas Bersatu tanggal 8 Januari 2007.
Surat Kuasa dari Sanadi (Kelompok Tani barokah) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02686/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0090/20201-2012021903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Sanadi (Kelompok Tani Barokah) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 26/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama sanadi (Kelompok Tani Barokah) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 25/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Sanadi (Kelompok Tani Barokah) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemerikasaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Barokah Makmur, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 atas nama Sanadi (Kelompok Tani Barokah) Nomor : 24/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Barokah tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02692/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0072/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 53/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Maju Jaya I Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 atas nama Awang (Kelompok Tani Maju Jaya I) Nomor : 51/BAHP-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Maju Jaya I tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Amrin (Kelompok Tani Bersama) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02691/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0087/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 38/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 37/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Bersama Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. NunukanTA 2007 atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) Nomor : 36/BAHP-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun kab.Nunukan dengan Kelompok Tani Bersama tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Supiyatun (Kelompok Tani Bersatu) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02698/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0088/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Supiyatun (Kelompok Tani Bersatu) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 23/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Supiyatun (Kelompok Tani Bersatu) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 22/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Supiyatun (Kelompok Tani Bersatu) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Bersatu Makmur, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 atas nama Amrin Sitanggang (Kelompok Tani Bersama) Nomor : 36/BAHP-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Bersatu tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02695/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0089/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 62/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 61/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I semunad, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 atas nama Tekeson (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I) Nomor : 60/BAHP-KPPKSR/DKb-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tanah Taka Agabag I tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 agustus 2007.
SP2D Nomor : 03031/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 04 September 2007.
SPM Nomor : 0117/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 59/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 58/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kebun Harapan, Kec. Sebuku Kab. NunukanTA 2007 Nomor : 57/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Usro Yusuf (Kelompok Tani Kebun Harapan) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Kebun Harapan tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 agustus 2007.
SP2D Nomor : 02696/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 03 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0092/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 71/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 70/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Gitu Yo Bagu, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 69/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jekson (Kelompok Tani Gitu Yo Bagu) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Gitu Yo Bagu tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah taka Agabag II) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 agustus 2007.
SP2D Nomor : 03050/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0121/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah taka Agabag II) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 65/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah taka Agabag II) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 64/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah Taka Agabag II) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tanah Taka Agabag II semunad, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 63/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Stefanus. S (Kelompok Tani Tanah taka Agabag II) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tanah Taka Agabag II tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02684/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0071/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 50/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 49/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Makmur Jaya Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 48/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awong (Kelompok Tani Makmur Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Makmur Jaya tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02697/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0073/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 06/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sebuku Jaya Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 05/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Arhan (Kelompok Tani Sebuku Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sebuku Jaya tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Syamsudin (Kelompok Tani Sawit Abadi II) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03027/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0115/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Syamsudin (Kelompok Tani Sawit Abadi II) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 47/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Syamsudin (Kelompok Tani Sawit Abadi II) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 46/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Syamsudin (Kelompok Tani Sawit Abadi II) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Abadi II Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 45/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Arhan (Kelompok Tani Sawit Abadi II) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit Abadi II tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Pabian (Kelompok Tani Sawit) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03004/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0134/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan belum ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 32/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Pabian (Kelompok Tani Sawit) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 31/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pabian (Kelompok Tani Sawit) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Desa Lulu, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 20/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pabian (Kelompok Tani Sawit) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02995/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0114/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 44/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 43/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I ) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Abadi I Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 42/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama H. Saing (Kelompok Tani Sawit Abadi I) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Dikecamatan Sebuku (limpahan dari Lumbis) Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit Abadi I tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 02994/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0132/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Gunawan (Kelompok Tani Agindangan) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 20/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Gunawan (Kelompok Tani Agindangan) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 09/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Gunawan (Kelompok Tani Agindangan) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Agindangan Melasu Baru, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 08/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Gunawan (Kelompok Tani Agindangan) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Agindangan tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02767/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 28 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0091/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 38/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 40/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Saruni Mandiri Tetaban, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 39/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mekanik (Kelompok Tani Saruni Mandiri) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Saruni Mandiri tanggal 8 januari 2007.
Surat Kuasa dari Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02685/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0074/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 01 Agustus 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 56BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 55/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Maju Jaya II Pembeliangan, Kec. Sebuku Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 54/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Abdul Hamid (Kelompok Tani Maju Jaya II) tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/01/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Maju Jaya II tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06152/LS/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0235/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Bantayan Putra Desa Pagar, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 01/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jawot (Kelompok Tani Bantayan Putra) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Bantayan Putra tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06402/LS/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 5 Desember 2007.
SPM Nomor : 0234/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 37/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 36/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rejeki Terpadu Desa P. Keras, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 35/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama P. Dones (Kelompok Tani rejeki Terpadu) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Rejeki Terpadu tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06167/LS/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0221/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 31/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 30/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Usaha Baru Desa P. Keras, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 29/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama B. Mika (Kelompok Tani Usaha Baru) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Usaha baru tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06191/LS/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani Sabuluan Bersatu) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 232/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 18/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 17/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sabuluan Bersatu Desa Sabuluan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 16/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Talantang (Kelompok Tani sabuluan Bersatu) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sabuluan Bersatu tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06151/LS/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0220/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 42/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Gana Nibung Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 41/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Marlen (Kelompok Tani Gana Nibung) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Gana Nibung tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06401/LS/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 5 Desember 2007.
SPM Nomor : 0239/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 71/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 70/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Karya Baru III Desa Labuk Buat, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 69/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Burhanuddin (Kelompok Tani Karya Baru III) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Karya Baru III tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06510/LS/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 5 Desember 2007.
SPM Nomor : 0227/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 09/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 08/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tetapan Taka I Desa Atap, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 07/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Awang Nurdin (Kelompok Tani Tetapan Taka I) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tetapan Taka I tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06185/LS/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0223/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 68/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 67/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Butas Jaya Desa Butas Bagu, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 65/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Samoel (Kelompok Tani Butas Jaya) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Butas Bagu tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05989/LS/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0230/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 55/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 54/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Panasilan Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 53/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mansyur (Kelompok Tani Panasilan) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Panasilan tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06172/LS/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0219/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 23/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Makmur II Desa Labuk, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 22/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juin Edwar (Kelompok Tani Sawit Makmur II) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit Makmur II tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06178/LS/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 3 Desember 2007.
SPM Nomor : 0222/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : tidak ada/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 39/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Engkiyam Taka Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 38/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Engkiyam Taka) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Engkiyam Taka tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05990/LS/2007 atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0224/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 58 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 57/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kabaikan (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Karya Baru I Desa Labuk Buat, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 56/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bahar (Kelompok Tani Karya Baru I) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Karya Baru I tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06005/LS/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0218/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 15 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Butas Karya Desa Butas Bagu, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 13/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. T (Kelompok Tani Butas Karya) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Butas Karya tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05992/LS/2007 atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0217/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Lukas Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 26/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Butas Karya Desa Butas Bagu, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 25/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Drs. Agustian (Kelompok Tani Muhajir) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Muhajir tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05999/LS/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0225/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 61 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 60/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Karya Baru II Desa Labuk Buat, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 59/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lahabo (Kelompok Tani Karya Baru II) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Karya baru II tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06009/LS/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0238/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 34 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 33/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sumber Usaha Desa P. Keras, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 32/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tarmadi (Kelompok Tani Sumber Usaha) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sumber Usaha tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 05988/LS/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0228/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 46 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 45/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Gegujang Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 44/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Gegujang) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Gegujang tanggal 8 januari 2007.
SP2D Nomor : 06002/LS/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0233/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Sawit Makmur) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sawit Makmur Desa Labuk, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 44/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Nambaluyan (Kelompok Tani Sawit Makmur) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sawit Makmur tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05987/LS/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0231/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 49 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 48/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Damo De Gaka Desa Labuk, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Bandarsyah (Kelompok Tani Damo De Gaka) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Damo De Gaka tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05986/LS/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0226/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 12 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 11/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tetapan Taka II Desa Atap, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 10/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Djaini (Kelompok Tani Tetapan Taka II) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tetapan Taka II tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 06134/LS/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 30 November 2007.
SPM Nomor : 0236/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 18 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 06 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rasa Bagu Desa Pagar, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Salinal (Kelompok Tani Rasa Bagu) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Rasa Bagu tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 06010/LS/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0229/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 52 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani tuwakal) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 51/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tuwakal Desa Lubakan, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Johar (Kelompok Tani Tuwakal) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tuwakal tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05991/LS/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0237/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 21 November 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 25 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 64 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 25 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 63/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani idung Tampilon) tanggal 18 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tidung Tampilon Desa Pagar, Kec. Sembakung Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Kalpinus (Kelompok Tani Tidung Tampilon) tanggal 18 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Tidung Tampilon tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05874/LS/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 28 November 2007.
SPM Nomor : 0160/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 18 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 17/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Karya Usaha Desa Bulan-bulan, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor :16/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukas. P (Kelompok Tani Karya Usaha) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Karya Usaha tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05500/LS/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerjasama I) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0165/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerjasama I) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Elso (Kelompok Tani Kerjasama I) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 09 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerja Sama I) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 08/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerja Sama I) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kerja Sama I Tanjung Hulu, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Elso (Kelompok Tani Kerja Sama I) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Kerja Sama I tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05499/LS/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0164/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor :24 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 23/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Turun Temurun I Tubus, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Palai (Kelompok Tani Turun Temurun II) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Turun Temurun II ) tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05505/LS/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0161/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor :12 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 11/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kerja Sama II Tanjung Hulu, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Koman (Kelompok Tani Kerja Sama II) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Kerja Sama II tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05502/LS/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0157/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor :15 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Mandiri Bulan-bulan, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : tidak ada/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Herman (Kelompok Tani Mandiri) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Mandiri tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05488/LS/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0163/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor :06 /BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Jumajab Tanjung Hilir, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Pangawal (Kelompok Tani Jumajab) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Jumajab tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05496/LS/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0159/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 26 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 26/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Turun Temurun III Tubus, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Tandil.Y (Kelompok Tani Turun Temurun III) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Turun Temurun III tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05501/LS/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0162/20201-201202011903/SPM-LS/PBUPP/XI/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Turun Temurun I Tubus, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2007 Nomor : 19/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Turun Temurun I) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Turun Temurun I tanggal 8 Januari 2007.
SP2D Nomor : 05493/LS/2007 atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 14 November 2007.
SPM Nomor : 0158/20201-201202011903/SPM-LS/IX/2007 atas nama Milu (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 24 Septembar 2007.
Kwitansi Penerimaan atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 20 juni 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 03/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 19 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani wanamaja Mansalong, Kec. Lumbis Kab. Nunukan TA 2006 Nomor : 01/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Hasan. B (Kelompok Tani Wanamaja) tanggal 19 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/04/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Wanamaja tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 desember 2006.
SPM Nomor : 8019/BT/2006 atas nama Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi pembayaran atas nama Hamzah (kelompok Tani rakyat Sekapal III) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 18/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 17/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) tanggal 27 November 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rakyat Sekapal III Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 16/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Hamzah (Kelompok Tani Rakyat Sekapal III) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani rakyat sekapal III tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7964/BT/2006 atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kanduangan Jaya I, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 19/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Abd. Rahman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya I) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Kanduangan Jaya I tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8025/BT/2006 atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 39/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 38/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kanduangan Jaya I, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 19/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Haliko (Kelompok Tani Langkah Bersama I) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Langkah Bersama I tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7936/BT/2006 atas nama Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 48/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Abdullah bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 47/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tunas Sekapal Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 46/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Abdullah Bin Oton (Kelompok Tani Tunas Sekapal) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani tunas sekapal tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 27 Desember 2006.
SPM Nomor : 8241/BT/2006 atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 45/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 44/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 43/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Husin Caning (Kelompok Tani Harapan Jaya) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Harapan Jaya tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Amirudin (Kelompok Tani Maspul) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7960/BT/2006 atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 33/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 32/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Maspul, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 31/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Amirudin (Kelompok Tani Maspul) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani maspul tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7963/BT/2006 atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 09/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 08/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Cahaya Sekapal II Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 07/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Arsyad (Kelompok Tani Cahaya Sekapal II) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani cahaya sekapal II tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7939/BT/2006 atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 57/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 56/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Suka Maju Seimanggaris, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 55/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Nurdiyanto, RH (Kelompok Tani Suka Maju) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Suka Maju tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8026/BT/2006 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 60/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 59/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Tunas Harapan Seimanggaris, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 58/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Tunas Harapan tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7950/BT/2006 atas nama Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) tanggal 28 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :30/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 29/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Usman (Kelompok Tani Berkat Bersama) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Berkat Bersama, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 28/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Tumijan (Kelompok Tani Tunas Harapan) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani berkat bersama tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 27 Desember 2006.
SPM Nomor : 8136/BT/2006 atas nama Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :03/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Markus Ragi Purap (Kelompok Tani Putri Banjar) tanggal 27 november 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Putri Banjar tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8020/BT/2006 atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :42/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama II) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Langkah Bersama II, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 01/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Iskandar (Kelompok Tani Langkah Bersama Bersama II) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Langkah Bersama II tanggal 15 November 2006.
SPM Nomor : 8571/BT/2006 atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 28 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 12/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 11/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rakyat Sekapal I, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 10/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama M. Amin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal I) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Rakyat Sekapal I tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 27 Desember 2006.
SPM Nomor : 8131/BT/2006 atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 15/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rakyat Sekapal II Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 13/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Wahyudin (Kelompok Tani Rakyat Sekapal II) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Rakyat Sekapal II tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7942/BT/2006 atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 26/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kanduangan Jaya III Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 13/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Herman (Kelompok Tani Kanduangan Jaya III) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Kanduangan Jaya III tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 20 Desember 2006.
SPM Nomor : 8133/LS/2006 atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 24/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 23/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Kanduangan Jaya II Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 22/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Jumardi Sudding (Kelompok Tani Kanduangan Jaya II) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Kanduangan Jaya II tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8025/BT/2006 atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :51/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 50/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani sawit Jaya Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 49/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Ali Imran (Kelompok Tani Sawit Jaya) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Sawit Jaya tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 7959/BT/2006 atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :54/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 53/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani sawit Jaya Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 49/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Pattarudin (Kelompok Tani Kanduangan Maju) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Kanduangan Maju tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 26 Desember 2006.
SPM Nomor : 8023/BT/2006 atas nama Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 20 November 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :06/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Pattarudin Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Cahaya Sekapal Desa Sekapal, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 04/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama Muhammad Tang (Kelompok Tani Cahaya Sekapal I) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Cahaya Sekapal I tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) kepada Rapini (Bend. Dishutbun) tanggal 27 Desember 2006.
SPM Nomor : 8135/BT/2006 atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 27 Desembar 2006.
Kwitansi penerimaan atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 20 Desember 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :36/BAP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 28 November 2006.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 35/BASTP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 27 november 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Rohmat Hidayat Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan TA 2007 Nomor : 34/BAHP-KPPKSR/DKB-V/XI/2007 atas nama H. Jainuddin Al Amin (Kelompok Tani Rohmat Hidayat) tanggal 20 November 2006.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/50/SPK-KPPKSR/DKB-V/XI/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan nunukan antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Rohmat Hidayat tanggal 15 November 2006.
Surat kuasa dari Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 16 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02766/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 28 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0110/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 16 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) tanggal 17Juli 2006.
Berita Acara Pembayaran Nomor :24/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Umo Taka Sawit Semunad, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 22/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 24/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Paulus . T (Kelompok Tani Umo Taka Sawit) tanggal 20 Juni 2007.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan TA 2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan Sebuku antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Umo Taka Sawit tanggal 08 Januari 2007.
SP2D Nomor : 02768/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 18 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0112/20201-201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 16 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Iyus. T (Kelompok Tani Sekikilan Jaya) tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun tidak ada.
Berita Acara Pembayaran Nomor :03/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Iyus. T (Kelompok Tani Sekikilan Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 02/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Iyus. T (Kelompok Tani Sekikilan Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sekikilan Jaya Semunad, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 01/BAHP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Iyus. T (Kelompok Tani Sekikilan Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Surat perjanjian kerjasama Nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2006 tentang pembukaan lahan swakelola kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan TA 2007 luncuran kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di kecamatan Sebuku antara Dishutbun kab. Nunukan dengan kelompok tani Sekikilan Jaya tanggal 08 Januari 2007.
Surat kuasa dari Minyak (Kelompok Tani Yungkal) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02996/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0118/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Minyak (Kelompok Tani Yungkal) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 06/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Minyak (Kelompok Tani Yungkal) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 05/ BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Minyak (Kelompok Tani Yungkal) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Pemasyarakatan Yungkal, Semunad, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 04/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Minyak, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Yungkal tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Ignasius Idin (Kelompok Tani Aguyum Buyang) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03047/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0119/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Ignasius Idin (Kelompok Tani Aguyum Buyang) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Ignasius Idin (Kelompok Tani Aguyum Buyang) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 29/ BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Ignasius Idin (Kelompok Tani Aguyum Buyang) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Pemasyarakatan Aguyum Buyang, Kec. Sebuku TA 2007 atas nama Ignasius Idin (Nomor : 28/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Aguyum Buyang tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Jungkil (Kelompok Tani Siang Longsok) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02694/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0076/20201.201202011903/SPP-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Jungkil (Kelompok Tani Siang Longsok) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 15/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Jungkil (Kelompok Tani Siang Longsok) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/ BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jungkil (Kelompok Tani Siang Longsok) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Siang Longsok, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 13/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Jungkil, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Siang Longsok tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Lukman (Kelompok Tani Makin Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02693/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0079/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Lukman (Kelompok Tani Makin Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Lukman (Kelompok Tani Makin Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 26/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukman (Kelompok Tani Makin Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Pemasyarakatan Makin Jaya, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 25/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Lukman, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Makin Jaya tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Mus Mulyadi (Kelompok Tani Semunad Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02689/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0078/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 36/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Mus Mulyadi (Kelompok Tani Semunad Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 35/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mus Mulyadi (Kelompok Tani Semunad Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Semunad Jaya, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 34/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mus Mulyadi, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Semunad Jaya tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Juilang (Kelompok Tani Batung) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03011/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0077/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Juilang (Kelompok Tani Batung) tanggal 26 Juni 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juilang (Kelompok Tani Batung) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Batung, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 19/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Juilang, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Batung tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Amir (Kelompok Tani Sekikilan Bersatu) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 03012/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 4 September 2007.
SPM Nomor : 0120/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 27 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 12/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Sekikilan Bersatu) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 11/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir (Kelompok Tani Sekikilan Bersatu) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Sekikilan Bersatu, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 10/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Amir, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Sekikilan Bersatu tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Toni (Kelompok Tani Abadi Jaya) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02690/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0080/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Toni (Kelompok Tani Abadi Jaya) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 29/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Toni (Kelompok Tani Abadi Jaya) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Abadi Jaya, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 28/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Toni, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Abadi Jaya tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Mekka (Kelompok Tani Senukati) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02687/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0084/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 33/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Mekka (Kelompok Tani Senukati) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 32/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mekka (Kelompok Tani Senukati) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani Senukati, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 28/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Mekka, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani Senukati tanggal 8 Januari 2007.
Surat kuasa dari Basitim (Kelompok Tani sangupi) kepada Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
SP2D Nomor : 02688/LS/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 23 Agustus 2007.
SPM Nomor : 0085/20201.201202011903/SPM-LS/PBUPP/VIII/2007 atas nama Sri Rusmiani (Bend. Pengeluaran Dishutbun) tanggal 02 Agustus 2007.
Kwitansi penerimaan atas nama Basitim (Kelompok Tani sangupi) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 15/BAP-KPPKSR/DKB-V/VII/2007 atas nama Basitim (Kelompok Tani sangupi) tanggal 17 Juli 2007.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 14/BASTP-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Basitim (Kelompok Tani sangupi) tanggal 20 Juni 2007.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani sangupi, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 13/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Basitim, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani sangupi tanggal 8 Januari 2007.
Perda Kab. Nunukan Nomor : 06 Tahun 2003 Tentang Ijin Penggunaan Tanah Negara.
Keputusan Kadishutbun Nunukan Nomor : 33 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Kelompok Tani Kec. Sembakung Penerima Bibit Tanaman Kelapa Sawit, Obat-obatan, Pupuk Serta Insentif Pembukaan Lahan Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) Tahun Anggaran 2006.
Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Swakelola Kelompok Tani sangupi, Kec. Sebuku TA 2007 Nomor : 13/BAHP/-KPPKSR/DKB-V/VI/2007 atas nama Basitim, tanggal 20 Juni 2007.
Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 027/02/SPK-KPPKSR/DKB-V/I/2007 Tentang Pembukaan Lahan Swakelola Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan TA 2007 Luncuran Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) TA 2006 Antara Dishutbun Kab. Nunukan dengan Kelompok Tani sangupi tanggal 8 Januari 2007.
Perda Kab. Nunukan Nomor : 06 Tahun 2003 Tentang Ijin Penggunaan Tanah Negara.
Keputusan Kadishutbun Nunukan Nomor : 33 Tahun 2006 Tentang Penunjukan Kelompok Tani Kec. Sembakung Penerima Bibit Tanaman Kelapa Sawit, Obat-obatan, Pupuk Serta Insentif Pembukaan Lahan Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa sawit Rakyat Pola Revolving Fund (Dana Bergulir) Tahun Anggaran 2006
Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan nomor : 821.22.24/SK-033/IX/2006 tanggal 14 September 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Lampiran Keputusan Bupati Nunukan nomor : 821.22.24/SK-033/IX/2006 tanggal 14 September 2010;
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor 31 tahun 2006 tentang penunjukan kelompok tani Kecamatan Nunukan penerima bibit tanaman kelapa sawit obat-obatan, pupuk serta insentif pembukaan lahan kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (Revolving Fund) TA 2006;
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor 35 tahun 2006 tentang penetapan kelompok tani Kecamatan Lumbis kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola Revolving Fund (dana bergulir) TA 2006;
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan Nomor 05 tahun 2006 tentang pembentukan panitia pengadaan barang / jasa di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan TA 2006;
Surat Perjanjian (Kontrak), kegiatan pegembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving Fund) TA. 2006 Nomor Kontrak : 027/13/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Sbuku (paket II) atas nama CV. DEWO ABADI;
Surat Perjanjian (Kontrak), kegiatan pegembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving Fund) TA. 2006 Nomor Kontrak : 027/17/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 pekerjaan pengadaan pengadaan pupuk dan obat-obatan di kecamatan Nunukan (Paket I) atas nama CV. BESAR JAYA;
Surat Perjanjian (Kontrak), kegiatan pegembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving Fund) TA. 2006 Nomor Kontrak : 027/28/SP/DKB-IV/X/2006 tanggal 13 Oktober 2006 pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit siap tanam di Kec. Lumbis (paket III) atas nama CV. PESUT MAHAKAM;
Addendum I nomor : 027/08.03?SP.ADD-I/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006, Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Siap Tanam di Kec. Nunukan (Paket I) atas nama CV. FLORA ABADI PERKASA;
Addendum I nomor : 027/24.03/SP.ADD-I/DKB-IV/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 kegiatan pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006, Pekerjaan Pengadaan pupuk dan obat-obatan di Kec. Sebuku (paket III) atas nama CV. Perdana Nusantara;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-L SKPD) TA 2007 Nomor DPA SKPD 52 L;
Buku Kas Umum Pemegang Kas bulan Januari 2006 s/d Desember 2006;
Buku Kas Umum tahun anggaran 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Laporan Realisasi Anggaran tahun 2006 kegiatan pegembangan perkebunan kelapa sawit rakyat pola dana bergulir (revolving Fund) TA. 2006;
Laporan Realisasi Anggaran tahun 2007 pengembangan Bibit Unggul Pertanian / Perkebunan Tahun Anggaran 2007 (luncuran kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Pola Dana Bergulir (Revolving Fund) TA 2006;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Maspul Nomor : 01/KTTS-NNK/II/2006 tanggal 7 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Tunas Sekapal Nomor : 01/KTTS-NNK/II/2006 tanggal 7 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Cahaya Sekapal II Nomor : 01/TCS-NNK/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Rakyat Sekapal I Nomor : 01/KTRS I-NNK/II/2006 tanggal 7 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Rakyat Sekapal III Nomor : 01/KTRS III-NNK/II/2006 tanggal 7 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Banjar Sekapal Nomor : 01/KTPBS-NNK/II/2006 tanggal 20 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Suka Maju Nomor : 01/KT-SM/SMG-SPI/XI/2005 tanggal 28 Nopember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Cahaya Sekapal I Nomor : 01/TCS-NNK/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Kelompok Tani Harapan Jaya Sekapal Nomor : 01/KTHJS-NNK/II/2006 tanggal 8 Pebruari 2006 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Bibit Sawit Kelompok Tani Langkah Bersama I Nomor : 03/KTNLBI-NNK/XI/2005 tanggal 5 Nopember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Permohonan bantuan Bibit Sawit Kelompok Tani Langkah Bersama I Nomor : 03/KTNLBI-NNK/XI/2005 tanggal 5 Nopember 2005 kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Nunukan;
Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yakni dalam perkara terdakwa Ir. SUWONO THALIB, M.Si.;-----------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, pada hari RABU tanggal 27 JANUARI 2013, oleh kami : YUSRIANSYAH, SH, M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, BUDI T.A. SIMAREMARE, SH, dan MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH, masing - masing selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 06 PEBRUARI 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Para Hakim Anggota dengan dibantu oleh Sdr. ALFAN MUFRODY, SH, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh : RUDI SUSANTA, SH.MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta Terdakwa dengan didampingi oleh penasihat hukumnya;
HAKIM KETUA MAJELIS
TERTANDA
( YUSRIANSYAH, SH, M.Hum. )
HAKIM ANGGOTA I TERTANDA ( BUDI T.A. SIMAREMARE, SH. ) | HAKIM ANGGOTA II TERTANDA ( MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH. ) |
PANITERA PENGGANTI
TERTANDA
( ALFAN MUFRODY, SH. )
TURUNAN RESMI
UNTUK KEPENTINGAN DINAS
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
WAKIL PANITERA,
ALFAN MUFRODY, SH.
NIP. 19700520 199803 1 003