47/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 47/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TAUFIK BIN SARKOWI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK Bin SARKOWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah berwarna merah No. 976/33/XII/1996 An. Maryati Binti Marzuki dikembalikan kepada saksi Maryati Binti Marzuki; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 47/Pid.Sus/2016/PN.Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : TAUFIK Bin SARKOWI
Tempat Lahir : Kijang Ulu
Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 5 Desember 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Baru Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Nopember 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 16 Nopember 2015 Nomor Sp. Kap/124/XI/2015/Reskrim;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, ditahan sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Hakim, ditahan sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, sejak tanggal 19 Pebruari 2016 sampai dengan 18 April 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas/ surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan pada hari Selasa, tanggal 16 Pebruari 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TAUFIK BIN SARKOWI bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam surat dakwaan pasal 44 ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAUFIK BIN SARKOWI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dengan perintah untuk di tahan ;
Menyatakan barang bukti :
berupa 1 (satu) buah buku nikah berwarna merah No. 976/33/XII/1996 An. Maryati Binti Marzuki dikembalikan kepada saksi koban Maryati Binti Marzuki ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa telah menyampaikan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan repliknya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula, demikian pula terdakwa telah mengajukan dupliknya yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 13 Januari 2016 Reg.Perk.No: PDM-14/K/Euh.1/01/2016, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan sebagai berikut :
------- Bahwa terdakwa TAUFIK BIN SARKOWI pada hari kamis tanggal 08 oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015, bertempat di dirumah terdakwa di dusun III desa Kijang Ulu Kecamatan kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang mana perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara :
------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika Terdakwa menanyakan rekening listrik dirumah saksi Jauhari dan mengatakan ,Dek Jau,Mana rekening Listrik lalu saksi Jauhari mengatakan “INI” sambil saksi Jauhari memberikan bukti pembayaran rekkening listrik,lalu saksi Jauhari bercerita kepada korban yaitu saksi Maryati mengenai terdakwa telah mengambil rekening listrik, lalu saksi korban Maryati menemui terdakwa yang sedang duduk dirumah dan mengatakan “Rekening Listrik Ado ditangan Kamu sekarang, jadi sekali lagi jangan ribut sama Dek Jau Masalah rekening Ini “lalu dijawab oleh terdakwa “Kau Nak Benerkan Dolor Kau” setelah itu terdakwa langsung berdiri dan langsung mencekik leher saksi korban Maryati dengan menggunakan kedua tangan nya hingga membuat saksi korban terjatuh lalu terdakwa melempar badan saksi korban ketiang teras rumah dan juga menarik rambut saksi korban dari belakang, setelah itu korban langsung pergi dan pulang kerumah orang tuanya;
------- Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung Nomor:19/RSUD/RM/X/2015 yang dikeluarkan oleh dr.M.Kadavi dengan dengan hasil pemeriksaan: Memar mata kiri ukuran P = 6 cm L 5 cm, Memar di pipi kanan ukuran P 8 cm L 5 cm, Luka lecet di leher depan kiri 1 cm.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi – saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Maryati Binti Marzuki;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidikan;
Bahwa terdakwa adalah suami saksi ;
Bahwa saksi dan terdakwa menikah pada tanggal 21 Nopember 1996 dan tercatat di dalam akta nikah No. 976/33/XII/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayuagung ;
Bahwa selama saksi dan terdakwa menikah telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama NURMALA SARI sekarang telah berusia 16 (enam belas) tahun dan yang kedua bernama M. IQBAL yang sekarang telah berusia 12 (dua belas) tahun ;
Bahwa sejak saksi dan terdakwa menikah tinggal serumah di rumah kami di Dusun III Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekira jam 14.00 WIB bertempat di rumah saksi di Dusun III Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI;
Bahwa awal mula kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekira jam 14.00 Wib Saudara Jauhari datang ke rumah saksi dan bercerita kepada saksi bahwa terdakwa pernah menemui Saudara Jauhari dan langsung marah-marah dan bertanya “mana rekening listrik”, lalu dijawab oleh Saudara Jauhari “ini”, sambil Saudara Jauhari memberikan rekening listrik kepada terdakwa dan setelah Saudara Jauhari tersebut cerita dengan saksi, ia langsung pulang ;
Bahwa hubungan saksi dengan Jauhari adalah Saudara kandung dan rumah saksi dengan rumah Saudara Jauhari bersebelahan ;
Bahwa setelah Saudara Jauhari pulang ke rumahnya saksi langsung menemui terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu dan saksi langsung bertanya kepada terdakwa “apakah rekening listrik ada ditangan kamu sekarang, jadi sekali lagi jangan lagi rebut sama adek Jauhari masalah Rekening listrik” ;
Bahwa setelah saksi bicara seperti itu, terdakwa langsung marah dan berdiri dan terdakwa langsung mencekik leher saksi dengan menggunakan kedua tangan dan terdakwa langsung mengangkat badan dan melempar saksi ke tiang rumah dan pada saat itu saksi berusaha berdiri namun terdakwa langsung menarik rambut saksi dari belakang dan membenturkan kepala saksi ke tiang rumah dan setelah itu saksi langsung lari ke rumah orang tua saksi ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mata saksi sebelah kiri merah dan memar ;
Bahwa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung tertanggal 28 oktober 2015 Nomor : R/19/RSUD/RM/X/2015 yang ditandatangani oleh dr. M. Kadavi selaku dokter pemeriksa yang menerangkan bahwa korban atas nama Maryati Binti Marzuki mengalami luka lecet dan memar pada bagian mata kiri dan pipi sebelah kanan dan luka lecet pada bagian leher bagian depan kiri akibat trauma benda tumpul yang dibacakan dipersidangan, saksi menyatakan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah memaafkan kesalahan terdakwa, dan saksi mohon kepada Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa yang seringan-ringannya.
Saksi Jauhari Bin Marzuki ;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidikan;
Bahwa terdakwa adalah kakak ipar saksi ;
Bahwa terdakwa menikah dengan adik kandung saksi yang bernama Maryati Binti Marzuki pada tanggal 21 Nopember 1996 dan tercatat di dalam akta nikah No. 976/33/XII/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayuagung ;
Bahwa terdakwa menikah dengan adik saksi telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama NURMALA SARI sekarang telah berusia 16 (enam belas) tahun dan yang kedua bernama M. IQBAL yang sekarang telah berusia 12 (dua belas) tahun ;
Bahwa sejak terdakwa menikah dengan adik saksi tinggal serumah di rumah mereka sendiri yang letaknya bersebelahan dengan rumah saksi di Dusun III Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa telah melakukan penganiyaan terhadap saksi isterinya yang bernama Maryati Binti Marzuki ;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekira jam 14.00 WIB bertempat di rumah saksi di Dusun III Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI;
Bahwa awal mula kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekira jam 13.30 Wib Saksi datang ke rumah terdakwa dan waktu itu saksi bertemu dengan isteri terdakwa, lalu saksi bercerita kepada isteri terdakwa bahwa terdakwa pernah menemui Saksi dan waktu terdakwa langsung marah-marah dan bertanya kepada saksi “mana rekening listrik “, lalu dijawab oleh saksi “ini”, sambil Saksi memberikan rekening listrik kepada terdakwa dan setelah Saksi cerita dengan dengan isteri terdakwa, saksi langsung pulang ;
Bahwa sekira setengah jam kemudian terdakwa pulang ke rumahnya dan tidak lama kemudian saksi mendengar anak terdakwa berteriak sambil menangis sambil berkata “sudah pak, sudah pak” setelah saksi mendengar suara tersebut saksi langsung ke luar rumah dengan maksud untuk mengetahui apa yang terjadi ;
Bahwa pada saat saksi membuka pintu rumah saksi melihat korban berdiri di depan rumahnya sambil menangis kemudian tidak lama korban pergi ke rumah orang tua saksi di Dusun III Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI ;
Bahwa menurut keterangan korban ia menangis karena korban rebut dengan terdakwa masalah rekening listrik ;
Bahwa menurut keterangan korban bahwa pada saat terdakwa dan korban rebut terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan dan terdakwa langsung mengangkat badan dan melempar korban ke tiang rumah dan pada saat itu korban saksi berusaha berdiri namun terdakwa langsung menarik rambut korban dari belakang dan membenturkan kepala korban ke tiang rumah ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mata saksi sebelah kiri merah dan memar;
Bahwa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung tertanggal 28 oktober 2015 Nomor : R/19/RSUD/RM/X/2015 yang ditandatangani oleh dr. M. Kadavi selaku dokter pemeriksa yang menerangkan bahwa korban atas nama Maryati Binti Marzuki mengalami luka lecet dan memar pada bagian mata kiri dam pipi sebelah kanan dan luka lecet pada bagian leher bagian depan kiri akibat trauma benda tumpul yang dibacakan dipersidangan, saksi menyatakan tidak keberatan;
Bahwa antara korban dan terdakwa telah ada perdamaian dan korban telah memaafkan atas kesalahan terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa TAUFIK Bin SARKOWI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama Maryati Binti Marzuki yang tidak lain adalah isteri terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa menikah dengan korban pada tanggal 21 Nopember 1996 dan tercatat di dalam akta nikah No. 976/33/XII/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayuagung ;
Bahwa selama terdakwa dan korban menikah telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama NURMALA SARI sekarang telah berusia 16 (enam belas) tahun dan yang kedua bernama M. IQBAL yang sekarang telah berusia 12 (dua belas) tahun ;
Bahwa sejak terdakwa menikah dengan korban, terdakwa tinggal serumah di rumah terdakwa di Dusun III Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekira jam 11.00 WIB terdakwa menanyakan rekening listrik terhadap korban karena terdakwa ingin melihat bayaran rekening listrik pada bulan itu besar bayarannya dan akhirnya terdakwa langsung bertanya dengan adik ipar terdakwa yang bernama Jauhari tapi waktu itu Jauhari meresa tersinggung ;
Bahwa kemudian Jauhari menemui isteri Terdakwa dan bercerita dengan isteri Terdakwa kalau terdakwa ada menemui saksi Jauhari ;
Bahwa sekira jam 14.00 terdakwa pulang ke rumah dan korban waktu itu marah – marah dengan terdakwa karena terdakwa telah menemui Saudara Jauhari menanyakan masalah rekening listrik sambil menjelek-jelekan terdakwa ;
Bahwa karena terdakwa merasa tersinggung, selanjutnya terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan dan terdakwa langsung mengangkat badan dan melempar korban ke tiang rumah dan pada saat itu korban berusaha berdiri namun terdakwa langsung menarik rambut korban dari belakang dan membenturkan kepala korban ke tiang rumah dan setelah itu korban langsung lari ke rumah mertua di Dusun III Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mata saksi sebelah kiri merah dan memar ;
Bahwa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung tertanggal 28 oktober 2015 Nomor : R/19/RSUD/RM/X/2015 yang ditandatangani oleh dr. M. Kadavi selaku dokter pemeriksa yang menerangkan bahwa korban atas nama Maryati Binti Marzuki mengalami luka lecet dan memar pada bagian mata kiri dam pipi sebelah kanan dan luka lecet pada bagian leher bagian depan kiri akibat trauma benda tumpul yang dibacakan dipersidangan, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Bahwa terdakwa baru 1 (satu) kali melakukan penganiayaan terhadap korban ;
Bahwa antara terdakwa dan korban telah ada perdamaian ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah berwarna merah dengan Nomor : 976/ 33/ XII/ 1996, tertanggal 14 Desember 1996;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah di lakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah di periksa oleh Majelis Hakim serta dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperiksa dan dibacakan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung tertanggal 28 oktober 2015 Nomor : R/19/RSUD/RM/X/2015 yang ditandatangani oleh dr. M. Kadavi selaku dokter pemeriksa yang menerangkan bahwa korban atas nama Maryati Binti Marzuki mengalami luka lecet dan memar pada bagian mata kiri dam pipi sebelah kanan dan luka lecet pada bagian leher bagian depan kiri akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat maksud dari putusan ini, Majelis Hakim menunjuk pada segala sesuatu yang terungkap selama pemeriksaan dipersidangan yang mana telah termuat dalam berita acara pemeriksaan, dianggap masuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti serta hasil visum et repertum yang diajukan didepan persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun III Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Maryati Bin Marzuki;
Bahwa saksi Maryati Bin Marzuki adalah merupakan istri dari terdakwa sebagaimana kutipan akta nikah Nomor : 976/33/XII/1996 tertanggal 14 Desember 1996, dari pernikahan terdakwa bersama saksi Maryati Bin Marzuki dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan tersebut dengan cara mencekik leher saksi Maryati Bin Marzuki dengan menggunakan kedua tangannya hingga membuat saksi terjatuh lalu Terdakwa melempar badan saksi ke tiang teras rumah dan juga menarik rambut saksi dari belakang;
Bahwa kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Maryati Bin Marzuki tersebut terjadi bermula pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekira jam 14.00 Wib saksi Jauhari datang ke rumah saksi Maryati Bin Marzuki dan bercerita kepada saksi Maryati kalau terdakwa ada menemui saksi Jauhari dan langsung marah-marah dengan menanyakan rekening listrik ke saksi Jauhari dan memintanya dari saksi Jauhari;
Bahwa kemudian saksi Jauhari menceritakan hal tersebut kepada kakaknya yaitu saksi Maryati Bin Marzuki, dan selanjutnya saksi Maryati langsung menemui terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu dan saksi langsung mengatakan kepada Terdakwa “Rekening Listrik Ado ditangan Kamu sekarang, jadi sekali lagi jangan ribut sama Dek Jau Masalah rekening Ini”, lalu dijawab oleh terdakwa “Kau Nak Benerkan Dolor Kau” setelah itu terdakwa langsung berdiri dan langsung mencekik leher saksi Maryati dengan menggunakan kedua tangan nya hingga membuat saksi Maryati terjatuh lalu terdakwa melempar badan saksi Maryati ketiang teras rumah dan juga menarik rambut saksi Maryati dari belakang, setelah itu saksi Maryati langsung pergi dan pulang kerumah orang tuanya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : R/19/RSUD/RM/X/2015, tertanggal 28 Oktober 2015 yang ditandangani oleh dr. M. Kadavi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung, menerangkan bahwa korban atas nama Maryati Binti Marzuki mengalami luka lecet dan memar pada bagian mata kiri dam pipi sebelah kanan dan luka lecet pada bagian leher bagian depan kiri akibat trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut apa yang didakwakan kepada terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ataukah bukan merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana unsur-unsur dari pidana yang didakwakan tersebut dipenuhi oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu terhadap unsur-unsur tersebut dengan dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara a-quo, sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan telah dihadapkan ke-persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan terhadap pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata telah bersesuaian dan didukung pula dengan keterangan para saksi di persidangan, dengan demikian dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/ kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang dalam per a-quo adalah Terdakwa TAUFIK Bin SARKOWI yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun III Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Maryati Bin Marzuki;
Menimbang, bahwa kekerasan tersebut terjadi bermula saat saksi Jauhari datang ke rumah saksi Maryati Bin Marzuki dan bercerita kepada saksi Maryati kalau terdakwa ada menemui saksi Jauhari dan langsung marah-marah dengan menanyakan rekening listrik ke saksi Jauhari dan memintanya dari saksi Jauhari, kemudian saksi Jauhari menceritakan hal tersebut saksi Maryati Bin Marzuki yang merupakan kakak dari saksi Jauhari, dan selanjutnya saksi Maryati langsung menemui terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu dan saksi langsung mengatakan kepada Terdakwa “Rekening Listrik Ado ditangan Kamu sekarang, jadi sekali lagi jangan ribut sama Dek Jau Masalah rekening Ini”, lalu dijawab oleh terdakwa “Kau Nak Benerkan Dolor Kau” setelah itu terdakwa langsung berdiri dan langsung mencekik leher saksi Maryati dengan menggunakan kedua tangan nya hingga membuat saksi Maryati terjatuh lalu terdakwa melempar badan saksi Maryati ketiang teras rumah dan juga menarik rambut saksi Maryati dari belakang, setelah itu saksi Maryati langsung pergi dan pulang kerumah orang tuanya ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : R/19/RSUD/RM/X/2015, tertanggal 28 Oktober 2015 yang ditandangani oleh dr. M. Kadavi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung, menerangkan bahwa korban atas nama Maryati Binti Marzuki mengalami luka lecet dan memar pada bagian mata kiri dam pipi sebelah kanan dan luka lecet pada bagian leher bagian depan kiri akibat trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas dihubungkan dengan unsur pasal dimaksud maka diperoleh fakta bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi Maryati Bin Marzuki, hingga mengakibatkan saksi mengalami luka lecet dan memar pada bagian mata kiri dam pipi sebelah kanan dan luka lecet pada bagian leher bagian depan kiri akibat trauma benda tumpul, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : R/19/RSUD/RM/X/2015, tertanggal 28 Oktober 2015 yang ditandangani oleh dr. M. Kadavi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang tersebut telah terpenuhi;
Ad. 3. Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004 antara lain meliputi :
Suami, istri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dipersidangan bahwa Terdakwa telah melangsungkan pernikahan dengan saksi Maryati Bin Marzuki pada hari Kamis, tanggal 21 Nopember 1996, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 976/33/XII/1996 tertanggal 14 Desember 1996, dan dari pernikahan terdakwa bersama saksi Maryati Bin Marzuki dikaruniai 2 (dua) orang anak, dan hal tersebut dibenarkan pula oleh saksi-saksi maupun terdakwa, dengan demikian jelaslah bahwa saksi Maryati Bin Marzuki adalah merupakan istri dari Terdakwa, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lingkup dalam rumah tangga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal adalah merupakan suatu keharusan dalam menegakkan keadilan oleh karenanya dalam menjatuhkan pidana tidak hanya memperhatikan unsur-unsur yuridis akan tetapi tidak terlepas dari unsur filosofis dan sosiologis. Secara filosofis penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahan yang telah dilakukannya sehingga di masa yang akan datang tidak terulangi lagi, karenanya pidana yang adil adalah sanksi yang dirasakan tidak melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa. Secara sosiologis maksudnya sanksi tersebut dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dapat diterima dan adil;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, dengan alasan sebagaimana berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur diatas, dan korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa serta memohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman terhadap suaminya (Terdakwa), selain hal tersebut Majelis Hakim juga berpedoman pada nilai kepatutan serta kewajaran, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat akan menjatuhkan pidana sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dikenakan penahanan, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut ditahan dan ternyata terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan Penuntut Umum, maka dengan demikian sebagaimana berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP cukup alasan untuk menetapkan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan di persidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara akan dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai kepala keluarga tidak memberikan contoh teladan bagi keluarganya;
Hal – hal yang meringankan :
Perbuatan terdakwa dimaafkan oleh korban;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa TAUFIK Bin SARKOWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah berwarna merah No. 976/33/XII/1996 An. Maryati Binti Marzuki dikembalikan kepada saksi Maryati Binti Marzuki;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Selasa, tanggal 16 Pebruari 2016 oleh kami FRANS EFFENDI MANURUNG, SH.,MH., selaku Hakim Ketua Mejelis, IRMA HANI NASUTION, SH.,M.Hum dan INA DWI MAHARDEKA, SH.,MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dibantu oleh ABU BAKRI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayuagung dengan dihadiri oleh AHMAD SAZILI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan Terdakwa.
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
IRMA HANI NASUTION, SH.,M.Hum. FRANS EFFENDI MANURUNG, SH.,MH.
INA DWI MARHARDEKA, S.H.
Panitera Pengganti,
ABU BAKRI, S.H.