86/Pid.Sus./2014/PN.TG.
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 86/Pid.Sus./2014/PN.TG.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-DARISA Bin JUMBA
1. Menyatakan Terdakwa DARISA Bin JUMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil Truck warna merah dengan No. Pol. KT-8558-V beserta kunci kontak; • 53 (lima puluh tiga) batang kayu jenis meranti berbagai macam ukuran; • 15 (lima belas) batang kayu jenis ulin berbagai macam ukuran; • 5 (lima) batang kayu jenis bengkirai; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Putusan Nomor : 86/Pid.Sus./2014/PN.TG.
P U T U S A N
Nomor : 86/Pid.Sus./2014/PN.TG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------------------------
----- Nama Lengkap : DARISA Bin JUMBA; ---------------------------------------
----- Tempat Lahir : Bontoloe; -----------------------------------------------------
----- Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/10 Agustus 1973; ---------------------------------
----- Jenis Kelamin : Laki-laki; ------------------------------------------------------
----- Kebangsaan : Indonesia; ----------------------------------------------------
----- Tempat Tinggal : RT.02 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten
: Penajam Paser Utara; ----------------------------------------
----- Agama : Islam; ---------------------------------------------------------
----- Pekerjaan : Wiraswasta; --------------------------------------------------
----- Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; ----------------------
----- Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : -------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 23 Januari 2014, Nomor : SP.Han/08/I/2014/Reskrim, sejak tanggal 23 Januari 2014 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2014; -------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 04 Pebruari 2014, Nomor : B-022/Q.4.22/Epp.1/02/2014, sejak tanggal 12 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 08 Maret 2014; ----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 04 Maret 2014, Nomor : B-022.a/Q.4.22/Epp.1/03/2014, sejak tanggal 09 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 Maret 2014; ----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 19 Maret 2014, Nomor : PRINT-190/Q.4.22/Ep.2/03/2014, sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan tanggal 09 Maret 2014; ------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, berdasarkan Penetapan tertanggal 03 April 2014, Nomor : 113/Pen.Pid/2014/PN.TG., sejak tanggal 03 April 2014 sampai dengan tanggal 02 Mei 2014; ------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, berdasarkan Penetapan tertanggal 14 April 2014, Nomor : 113/Pen.Pid/2014/PN.TG., sejak tanggal 03 Mei 2014 sampai dengan tanggal 01 Juli 2014; ----------------------------
----- PENGADILAN NEGERI tersebut; ----------------------------------------------------
----- Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanggal 03 April 2014, Nomor : 86/Pid.Sus./2014/PN.TG., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanggal 03 April 2014, Nomor : 86/Pid.Sus/2014/PN.TG., tentang Penetapan hari sidang; ---------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa DARISA Bin JUMBA beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------
----- Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
----- Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-039/PPU/03/2014, yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------
Menyatakan Terdakwa DARISA Bin JUMBA bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; -------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARISA Bin JUMBA dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; ---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Truck warna merah KT 8558 V beserta kunci kontak ; -----------
53 (lima puluh tiga) batang kayu jenis meranti berbagai macam ukuran; ----------
15 (lima belas) batang kayu jenis ulin berbagai macam ukuran; --------------------
5 (lima) batang kayu jenis bengkirai; -------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya; -------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi; ------
----- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan pihak Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 19 Maret 2014, No. Reg. Perkara : PDM-039/PPU/03/2014, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Terdakwa DARISA Bin JUMBA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 04.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2014 bertempat di Jalan PT. IHM Km.10 Logdam Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi M. Tamrin Bin Johan dan Aris Afandi Bin Mustakim (keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres PPU) sedang melakukan patroli di wilayah Kelurahan Sepaku, menghentikan sebuah truck warna merah nomor Polisi KT 8558 V yang dikendarai oleh Terdakwa. Pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata truck yang dikendarai Terdakwa tersebut sedang mengangkut kayu jenis meranti, ulin dan bengkirai. Ketika ditanyakan mengenai izin atas pengangkutan kayu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya karena Terdakwa tidak memiliki izin yang sah atas pengangkutan kayu yang dilakukannya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres PPu untuk proses lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa yaitu kayu jenis Meranti dan Bengkirai termasuk kelompok kayu Meranti dan kayu jenis Ulin termasuk kelompok kayu indah, sehingga dalam hal mengangkut kayu-kayu tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FA-KO (Faktur Angkut Kayu Olahan) atau nota mengenai asal kayu olahan tersebut; -----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Kayu Pacakan (Barang Bukti) tanggal 3 Pebruari 2014 yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu Sdra. Syafruddin Anwar, a.Md. Hut dan Sdra. Nurwanto, volume kayu jenis Meranti berbagai ukuran sebanyak 58 (lima puluh delapan) batang dengan volume sebesar 8,0880 kubik dan volume kayu jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 15 (lima belas) batang dengan volume sebesar 0,3130 kubik; --------------------------------------------------------------------------------------
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; ------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi); ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan SAKSI I : M. TAMRIN Bin JOHAN sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada hari RABU tanggal 22 Januari 2014, yang dibuat oleh MAHFIRMAN, Pangkat Brigpol, Nrp.86011112, Jabatan selaku anggota Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu, pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Penajam Paser Utara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini Saksi sehat jasmani dan rohani, Saksi bersedia diperiksa dan akan memberikan jawaban yang sebenarnya; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti diperiksa karena telah melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil truck yang mengangkut hasil hutan jenis kayu; ------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekira jam 04.30 Wita di Jalan PT. IHM Km.10 Logdam Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara; ------------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan AIPTU HARTONO, BRIPTU ARIS A., serta pada saat Saksi melakukan penangkapan tersebut Saksi dilengkapi dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan giat operasional pemberantasan 13 (tiga belas) prioritas kebijakan Kapolri termasuk pemberantasan tindak pidana dibidang Illegal Logging dengan nomor Sprint./942/I/Reskrim; ---------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil Truck warna merah tersebut karena setelah Saksi lakukan pemeriksaan diketahui mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan yang mengemudikan mobil tersebut adalah Sdr. MILLE; --------------------------------
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil truck KT 8558 V yang mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan sopir mobil truck a.n. Sdra. MILLE dan Sdra. DARISA pemilik kayu serta 2 (dua) orang yang lainnya yang berada di atas mobil truck tersebut ikut diamankan ke Polres Penajam Paser Utara akan tetapi didalam perjalanan mobil truck KT-8558-V tersebut mogok sehingga Sdra. MILLE turun dari mobil dan melarikan diri; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan kemudian di dalam perjalanan melarikan diri hingga saat ini Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Sdra. MILLE dan sudah dilakukan pencarian di rumah tempat tinggal Sdra. MILLE akan tetapi tidak ada dirumah; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen dari pejabat yang berwenang yang menyertai pengangkutan dan kepemilikan kayu tersebut; -----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan SAKSI II : ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada hari RABU tanggal 22 Januari 2014, yang dibuat oleh MAHFIRMAN, Pangkat Brigpol, Nrp.86011112, Jabatan selaku anggota Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu, pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Penajam Paser Utara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini Saksi sehat jasmani dan rohani, Saksi bersedia diperiksa dan akan memberikan jawaban yang sebenarnya; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti diperiksa karena telah melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil truck yang mengangkut hasil hutan jenis kayu; ------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekira jam 04.30 Wita di Jalan PT. IHM Km.10 Logdam Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara; ------------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan AIPTU HARTONO, BRIPTU M. TAMRIN, serta pada saat Saksi melakukan penangkapan tersebut Saksi dilengkapi dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan giat operasional pemberantasan 13 (tiga belas) prioritas kebijakan Kapolri termasuk pemberantasan tindak pidana dibidang Illegal Logging dengan nomor Sprint./942/I/Reskrim; ---------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil Truck warna merah tersebut karena setelah Saksi lakukan pemeriksaan diketahui mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan yang mengemudikan mobil tersebut adalah Sdr. MILLE; --------------------------------
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil truck KT 8558 V yang mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan sopir mobil truck a.n. Sdra. MILLE dan Sdra. DARISA pemilik kayu serta 2 (dua) orang yang lainnya yang berada di atas mobil truck tersebut ikut diamankan ke Polres Penajam Paser Utara akan tetapi didalam perjalanan mobil truck KT-8558-V tersebut mogok sehingga Sdra. MILLE turun dari mobil dan melarikan diri; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan kemudian di dalam perjalanan melarikan diri hingga saat ini Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Sdra. MILLE dan sudah dilakukan pencarian di rumah tempat tinggal Sdra. MILLE akan tetapi tidak ada dirumah; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen dari pejabat yang berwenang yang menyertai pengangkutan dan kepemilikan kayu tersebut; -----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan SAKSI III : SULE Bin H. RUMA sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada hari RABU tanggal 22 Januari 2014, yang dibuat oleh MAHFIRMAN, Pangkat Brigpol, Nrp.86011112, Jabatan selaku anggota Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu, pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Penajam Paser Utara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini Saksi sehat jasmani dan rohani, Saksi bersedia diperiksa dan akan memberikan jawaban yang sebenarnya; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan Saksi telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena telah mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah; ---------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengenal petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan teradap Saksi tersebut dan anggota Kepolisian yang memangkap Saksi tersebut sebanyak 5 (lima) orang; ------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan oleh petugas Kepolisian tersebut pada hari Senin tanggal 22 Januari 2014 sekira jam 04.30 Wita di Km.10 Kelurahan Logdam Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur; ----------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian, Saksi bersama dengan 3 (tiga) orang teman Saksi, yaitu Sdr. TUKIAT, Sdr. MILLE dan Terdakwa, namun untuk Sdr. MILLE melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan oleh Kepolisian; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi dilakukan penangkapan, Saksi sedang duduk di depan Truck yang memuat kayu bersama dengan Terdakwa dan Sdr. MILLE sedangkan Sdr. TUKIAT duduk dibelakang bak Truck, dimana pada saat itu sedang jalan menuju Sepaku yang kemudian dipertengahan jalan di stopkan oleh pihak Kepolisian; --------
Bahwa untuk yang mengemudikan truck yang memuat kayu tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah tersebut adalah Sdr. MILLE sedangkan pemilik mobil Saksi tidak mengetahuinya milik siapa; ---------------------------------------------------------
Bahwa adapun cirri-ciri Truck yang digunakan untuk mengangkut kayu adalah Truck merk Dyna warna merah dengan nomor Polisi KT-8558-V; ------------------------------
Bahwa jenis kayu yang diangkut dengan menggunakan Truck merk Dyna warna merah dengan nomor Polisi KT-8558-V yaitu jenis Meranti, Bengkirai dan Ulin; -------
Bahwa jumlah kayu adalah sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) batang berbagai macam ukuran, yang mana jumlah kayu tersebut Saksi ketahui setelah Truck diamankan di Polres kemudian dihitung; ----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pemilik kayu berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) batang berbagai macam ukuran yang diangkut dengan menggunakan Truck merk Dyna warna merah dengan nomor Polisi KT-8558-V adalah Terdakwa; -----------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa kayu tersebut; -------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaan Sdr. MILLE sekarang karena saat itu melarikan diri, sedangkan untuk rumahnya sepengetahuan Saki dulunya bertempat tinggal di Rt.07 Desa Suka Raja sepaku II Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur; ------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. MILLE karena hubungan Saksi dengan Sdr. MILLE adalah sepupu; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa cirri-ciri Sdr. MILLE adalah perawakan badan sedang, kulit hitam, rambut pendek/lurus, logat bahasa makasar; -----------------------------------------------------
Bahwa tujuan Saksi ikut diatas mobil Truck warna merah tersebut hanya menumpang untuk pulang ke rumah Saksi yang berada di RT.07 Desa Sukaraja karena kebetulan lewat di depan pondok kebun milik Saksi yang berada di Km.30 PT. IHM kelurahan Sepaku Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur; -----
Bahwa Saksi ikut menumpang di atas mobil Truck warna merah dengan No. Pol. KT-8558-V yang mengangkut kayu serta diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut sejak di pondok kebun Saksi yang berada di Km.30 PT. IHM Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur; ----------------
Bahwa Saksi mengetahui bahwa mobil Truck merk Dyna warna merah dengan nomor Polisi KT-8558-V tersebut mengangkut kayu dari Terdakwa sendiri, yaitu pada saat berada di atas mobil mengatakan bahwa sedang mengangkut kayu miliknya yang akan dibawa ke rumahnya yang berada di RT.02 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur; -------------------------------------
Bahwa Saksi ikut menumpang di atas mobil Truck merk Dyna warna merah dengan nomor Polisi KT-8558-V tersebut karena memang tidak ada kendaraan lain yang sering lewat di depan pondok Saksi selain mobil Truck tersebut serta Saksi mengetahui bahwa yang dimuat mobil Truck tersebut adalah kayu setelah berada di atas mobil Truck tersebut; ----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi diatas, Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli yaitu : ---------------------------------------------------------------------
AHLI : M. YANDI, S.Sos., SH. Bin NORMANSYAH (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan Ahli juga tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli akan memberikan keterangan sehubungan dengan Surat Tugas Ahli Nomor : 090.1/32/ST-DISHUTBUN/II/2014 tanggal 10 Pebruari 2014 dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memberikan keterangan sebagai Ahli tindak pidana Kehutanan sesuai dengan Surat Nomor : R/19/I/2014/Reskrim tanggal 27 Januari 2014; ---------------------------------
Bahwa saat sekarang ini Ahli bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan Jabatan adalah sebagai Polisi Kehutanan Pertama dan Tugas pokoknya adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mematau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli mulai bekerja dan terangkat menjadi PNS sejak bulan Desember 2003 dengan jabatan sebagai Polisi Kehutanan berdinas di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua I Jayapura hingga bulan Pebruari 2006, Ahli berpindah tugas ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Polisi Kehutanan hingga sekarang ini dan untuk riwayat pendidikan pada tahun 2008 hingga awal tahun 2009 mengikuti Diklat Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan di Pusdik Reskrim Megamendung; --------------------------------------
Bahwa untuk kayu jenis ulin, meranti dan bengkirai tersebut termasuk kategori/golongan yang merupakan hasil hutan, dimana untuk kayu ulin termasuk kelompok kayu indah sedangkan kayu meranti dan kayu bengkirai termasuk kelompok jenis kayu meranti dan untuk kayu jenis ulin tersebut termasuk kategori/golongan yang merupakan hasil hutan dan termasuk kelompok jenis kayu indah sehingga dokumen atau surat yang seharusnya dilengkapi secara bersama-sama terhadap kayu tersebut adalah jenis/bentuk SKSHH (Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan) dan kayu tersebut harus berasal dari lokasi/kawasan dengan perizinan yang syah dengan bentuk dokumen berupa FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) atau Nota mengenai asal usul kayu olahan tersebut; ------------------------------------
Bahwa tidak ada batasan minimal terhadap asal bahan baku kayu yang harus dilengkapi dengan FA-KO karena dalam hal ini bahan baku berupa kayu olahan tersebut harus berasal dari perizinan yang sah, sehingga terhadap seluruh kayu olahan yang akan diangkut dari suatu tempat ketempat yang lain harus disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FA-KO; ---------------------------
Bahwa prosedur pengajuan dan penerbitan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) adalah pertama-tama orang tersebut harus memiliki perizinan dari dinas Kehutanan dan perkebunan, setelah memiliki perizinan yang syah kemudian diberikan petunjuk teknis untuk mengolah hasil hutan tersebut dan petunjuk pengolahan hasil hutan yang didasari oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara sebagaimana telah diubah dengan Nomor : P.63/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara; ---------------------------
Bahwa dokumen atau surat yang harus dimiliki oleh Terdakwa untuk mengangkut dan memiliki kayu jenis ulin adalah Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO); --------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini terhadap perbuatan Terdakwa sebagai pemilik kayu dan Sdr. MILLE seperti tersebut diatas dengan barang bukti berupa kayu olahan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengukuran Kayu Pacakan (barang bukti) di Polres PPU pada hari Senin tanggal 29 Januari 2014 dengan Petugas dari Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara atas nama Syafruddin Anwar, A.Md.Hut dan Sdr. NURWANTO, S.H., maka terhadap Terdakwa selaku pemilik obil tersebut dan Sdr. MILLE sopir yang mengangkut kayu tersebut dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf ‘b’ Jo. Pasal 12 huruf ‘e’ UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; --------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini perbuatan Terdakwa pemilik kayu yang diangkut oleh Sdr. MILLE tersebut dapat menimbulkan kerugian dan pihak yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia, karena dengan tidak adanya SKSHH, maka Negara mengalami kerugian dengan perhitungan sebagai berikut : -----------------------------------------
Untuk Kayu jenis ulin kelompok indah yaitu : --------------------------------------------
PSDH = volume x harga patokan x tarif x 2
= 0,3130 x Rp.108.600,00 x 2
= Rp.33.991,00 x 2
= Rp.67.983,00 (enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tiga Rupiah); ------------------------------------------------
DR = volume x Tarif DR x 2
= 0,3130 x US$ 18 (US 1$ Kurs Rp.12.310,00) x 2
= 0,3130 x Rp.221.580,- x 2
= Rp.69.354,00 x 2
= Rp.138.709,00 (seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan Rupiah); -------------------------------------------------
Total PSDH + DR untuk kayu jenis ulin : ----------------------------------------------
Rp.67.983,00 + Rp.138.709,00 = Rp.206.691,00 (dua ratus enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh satu Rupiah); ---------------------------------------------------
Untuk Kayu jenis ulin kelompok meranti yaitu : ------------------------------------------
PSDH = volume x harga patokan x tariff x 2
= 8,0880 x Rp.60.000,00 x 2
= Rp.485.280,00 x 2
= Rp.970.560,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam puluh Rupiah); ----------------------------------------------------
DR = volume x Tarif DR x 2
= 8,0880 x US$ 16 (US 1$ Kurs Rp.12.310,00) x 2
= 8,0880 x Rp.196.960,00 x 2
= Rp.1.593.012,00 x 2
= Rp.3.186.025,00 (tiga juta seratus delapan puluh enam ribu dua puluh lima Rupiah); ------------------------------------------------
Total PSDH + DR untuk kayu jenis meranti : -----------------------------------------
Rp. Rp.960.560,00 + Rp.3.186.025,00 = Rp.4.156.585,00 (empat juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh lima Rupiah); ----------------------------
Jadi total keseluruhan kerugian Negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. MILLE adalah Rp.206.691,00 + Rp.4.156.585,00 = Rp.4.363.276,00 (empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam Rupiah); -------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menentukan kerugian Negara dengan menggunakan dasar yaitu : untuk perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan adalah mengacu Peraturan Menteri Perdagangan RI No.08/M-dag/Per/2/2007 tanggal 07 Pebruari 2007 Jo. Edaran Departemen Kehutanan Cq. Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Nomor : S.680/VI/BIK PHH-1/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 perihal Harga Patokan PSDH, sedangkan untuk perhitungan Dana Reboisasi (DR) berdasarkan PP No.92 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan; -----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
TERDAKWA : DARISA Bin JUMBA; -----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekira jam 04.30 Wita di Jalan PT. IHM Km.10 Logdam Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, karena Terdakwa sebagai pemilik kayu tanpa disertai dengan dokumen yang sah; ------------
Bahwa adapun kayu yang ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut adalah jenis meranti, ulin dan bengkiran yang merupakan milik Terdakwa sendiri; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun kayu milik Terdakwa yang telah diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut berasal dari areal PT. IHM yang Terdakwa beli dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan harga untuk kayu jenis meranti sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per kubik, untuk kayu jenis ulin sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per kubik sedangkan untuk kayu jenis bengkirai sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) per kubik; ------------------------------------------
Bahwa adapun kayu milik Terdakwa yang diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut adalah sebanyak 53 (lima puluh tiga) batang jenis meranti berbagai jenis ukuran, 15 (lima belas) batang jenis ulin berbagai jenis ukuran dan 5 (lima) batang jenis bengkirai berbagai jenis ukuran; ----------------------------------------------------
Bahwa adapun kayu milik Terdakwa yang ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut rencananya akan Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di RT.02 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur yang sebagian Terdakwa gunakan untuk perbaikan rumah Terdakwa dan sebagian akan Terdakwa jual kepada warga sekitar jika ada yang mau membeli; ------
Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) bulan usaha jual beli kayu sedangkan untuk kayu-kayu tersebut biasanya Terdakwa jual dengan harga untuk kayu jenis ulin sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per kubik, jenis meranti sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu Rupiah) per kubik dan kayu bengkirai dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per kubik; ---------------------
Bahwa adapun kayu milik Terdakwa tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Truck warna merah dengan No Pol. KT-8558-V; -----------------------------------------
Bahwa adapun sopir yang mengemudikan mobil Truck warna merah dengan No. Pol. KT-8558-V yang mengangkut kayu milik Terdakwa tersebut adalah Sdr. MILLE; -------
Bahwa pada saat kayu milik Terdakwa tersebut ditangkap oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa sedang berada di tempat kejadian yaitu diatas mobil Truck warna merah dengan No. Pol. KT-8558-V sedang duduk di depan di bangku sebelah kiri bersama dengan Sdr. MILLE dan Saksi SULE Bin H. RUMA serta Sdr. TUKIAT yang duduk di bak belakang mobil diatas tumpukan kayu; --------------------------------------------------
Bahwa yang Terdakwa ketahui bahwa Sdr. MILLE selaku sopir yang mengemudikan mobil Truck warna merah dengan No. Pol. KT-8558-V melarikan diri pada saat setelah dilakukan pemeriksaan; -----------------------------------------------------------
Bahwa adapun kayu milik Terdakwa yang diangkut tersebut tidak disertai dengan surat atau dokumen dari Pejabat yang berwenang; -------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekira jam 04.30 Wita di Jalan PT. IHM Km.10 Logdam Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, pada saat Terdakwa sedang berada di atas mobil Truck dengan No. Pol. KT-8558-V bersama dengan Sdr. MILLE, Saksi SULE Bin H. RUMA dan Sdr. TUKIAT dan mobil tersebut dihentikan oleh Petugas Kepolisian kemudian dilakukan pemeriksaan dan meminta untuk menunjukkan surat atau dokumen kayu tersebut akan tetapi Terdakwa tidak memiliki surat atau dokuemn yang dimaksud sehingga Petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke Kantor Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. TUKIAT yang berada di atas bak belakang Truck dengan No. Pol. KT-8558-V merupakan orang yang tidak waras; -----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah didepan persidangan, berupa : --------------------------
1 (satu) unit mobil Truck warna merah dengan No. Pol. KT-8558-V beserta kunci kontak; -------------------------------------------------------------------------------------
53 (lima puluh tiga) batang kayu jenis meranti berbagai macam ukuran; --------------
15 (lima belas) batang kayu jenis ulin berbagai macam ukuran; ------------------------
5 (lima) batang kayu jenis bengkirai; -----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/05/I/2014/Reskrim tertanggal 22 Januari 2014 serta berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 41/Pen.Pid/2014/PN.TG. tertanggal 03 Pebruari 2014 tentang persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap barang bukti sebagaimana telah tersebut diatas; ----------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut juga telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi maupun Terdakwa dipersidangan, selanjutnya Saksi-Saksi dan Terdakwa telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, oleh karenanya secara formil barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini; -------------------
----- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa sebelum sampai pada uraian fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan Saksi yang telah dibacakan di depan persidangan yaitu Saksi M. TAMRIN Bin JOHAN, Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM dan Saksi SULE Bin H. RUMA; --------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “alat bukti yang sah” sebagaimana diterangkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu : ----------------------------------------
Keterangan Saksi; --------------------------------------------------------------------------
Keterangan Ahli; ---------------------------------------------------------------------------
Surat; ---------------------------------------------------------------------------------------
Petunjuk; -----------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang Saksi nyatakan di sidang pengadilan; -
----- Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa dalam hal jika Saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan berhalangan hadir di persidangan, maka keterangan Saksi tersebut di dalam Berita Acara Penyidikan dibacakan di persidangan; --------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Pasal 162 ayat (2) KUHAP menentukan bahwa jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan Saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang; -----------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Saksi M. TAMRIN Bin JOHAN, Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM dan Saksi SULE Bin H. RUMA, telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 atas nama M. TAMRIN Bin JOHAN, Berita Acara Pengambilan Sumpah pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 atas nama ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM dan Berita Acara Pengambilan Sumpah pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 atas nama SULE Bin H. RUMA, yang dibacakan dalam persidangan, disamakan nilainya dengan keterangan Saksi dibawah sumpah yang diucapkan di persidangan; --------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan surat bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekira jam 04.30 Wita di Jalan PT. IHM Km.10 Logdam Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, karena Terdakwa sebagai pemilik kayu tanpa disertai dengan dokumen yang sah; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi M. TAMRIN Bin JOHAN dan Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM (keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres PPU) sedang melakukan patroli di wilayah Kelurahan Sepaku, menghentikan sebuah truck warna merah dengan Nomor Polisi KT-8558-V yang dikendarai oleh Terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata truck yang dikendarai Terdakwa tersebut sedang mengangkut kayu jenis meranti, kayu jenis ulin dan kayu jenis bengkirai; ----------------------------
Bahwa benar adapun sopir yang mengemudikan mobil Truck warna merah dengan No. Pol. KT-8558-V yang mengangkut kayu milik Terdakwa tersebut adalah Sdr. MILLE; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kayu milik Terdakwa berasal dari areal PT. IHM yang Terdakwa beli dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan harga untuk kayu jenis meranti sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per kubik, untuk kayu jenis ulin sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per kubik sedangkan untuk kayu jenis bengkirai sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) per kubik; -----------------
Bahwa benar jumlah kayu milik Terdakwa yang diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut adalah sebanyak 53 (lima puluh tiga) batang jenis meranti berbagai jenis ukuran, 15 (lima belas) batang jenis ulin berbagai jenis ukuran dan 5 (lima) batang jenis bengkirai berbagai jenis ukuran; ----------------------------------------------------
Bahwa benar rencananya kayu-kayu tersebut akan Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di RT.02 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, dengan maksud dan tujuan kayu tersebut yang sebagian Terdakwa gunakan untuk perbaikan rumah Terdakwa dan sebagian akan Terdakwa jual kepada warga sekitar jika ada yang mau membeli; ----------------------------------
Bahwa benar Terdakwa baru 1 (satu) bulan usaha jual beli kayu sedangkan untuk kayu-kayu tersebut biasanya Terdakwa jual dengan harga untuk kayu jenis ulin sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per kubik, jenis meranti sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu Rupiah) per kubik dan kayu bengkirai dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per kubik; ------------
Bahwa benar kayu yang diangkut oleh Terdakwa yaitu kayu jenis Meranti dan Bengkirai termasuk kelompok kayu Meranti dan kayu jenis Ulin termasuk kelompok kayu indah, sehingga dalam hal mengangkut kayu-kayu tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FA-KO (Faktur Angkut Kayu Olahan) atau nota mengenai asal kayu olahan tersebut; --------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Kayu Pacakan (Barang Bukti) tanggal 3 Pebruari 2014 yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu Sdra. Syafruddin Anwar, a.Md. Hut dan Sdra. Nurwanto, volume kayu jenis Meranti berbagai ukuran sebanyak 58 (lima puluh delapan) batang dengan volume sebesar 8,0880 kubik dan volume kayu jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 15 (lima belas) batang dengan volume sebesar 0,3130 kubik; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa dalam memiliki dan mengangkut kayu jenis meranti, kayu jenis ulin dan kayu jenis bengkirai tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Pejabat yang berwenang; --------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp.4.363.276,00 (empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam Rupiah) akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), dimana untuk menentukan kerugian Negara dengan menggunakan dasar yaitu : untuk perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan adalah mengacu Peraturan Menteri Perdagangan RI No.08/M-dag/Per/2/2007 tanggal 07 Pebruari 2007 Jo. Edaran Departemen Kehutanan Cq. Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Nomor : S.680/VI/BIK PHH-1/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 perihal Harga Patokan PSDH, sedangkan untuk perhitungan Dana Reboisasi (DR) berdasarkan PP No.92 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan; -------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Orang perseorangan; ----------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; ---------------------------------------------------------------------------
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; -------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur : Orang perseorangan; ---------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia; ------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari penjelasan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat pengertian orang perseorangan termasuk dalam pengertian setiap orang; -
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi; ---------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban; -----------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama DARISA Bin JUMBA dan ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang; ---------------
----- Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang sempurna; ----------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur orang perseorangan telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja; --------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa didalam Memorie Van Toelichting (MvT) bahwa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut (Lilik Mulyadi, SH., MH., Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana-teori, praktik, teknik penyusunan, dan permasalahannya, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, halaman 195, 2007); -------------------
----- Menimbang, bahwa dalam doktrin dan praktek peradilan, dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu : ----------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk) artinya bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud dan tujuan dan pengetahuan dari pelaku; -----------------------------------------------------------
Kesengajaan dengan kesadaran kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang terjadi; -----------------------
Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan (dolus eventualis), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran Pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin akan terjadi; -----------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menentukan unsur ini terpenuhi atau terbukti maka haruslah dilihat apakah Terdakwa menghendaki dan mengerti akan akibatnya serta hal-hal apa yang mendasari perbuatan itu yaitu berupa kesadaran dan pengetahuan dari Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan uraian tersebut diatas Majelis Hakim akan menghubungkan uraian tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan; ---------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekira jam 04.30 Wita di Jalan PT. IHM Km.10 Logdam Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur telah sengaja mengangkut kayu jenis meranti, kayu jenis ulin dan kayu jenis bengkirai sebanyak 53 (lima puluh tiga) batang jenis meranti berbagai jenis ukuran, 15 (lima belas) batang jenis ulin berbagai jenis ukuran dan 5 (lima) batang jenis bengkirai berbagai jenis ukuran, serta kayu-kayu tersebut adalah milik Terdakwa yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck warna merah dengan Nomor Polisi KT-8558-V, yang mana kayu jenis meranti, kayu jenis ulin dan kayu jenis bengkirai tersebut semula berasal dari areal PT. IHM yang Terdakwa beli dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan harga untuk kayu jenis meranti sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per kubik, untuk kayu jenis ulin sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per kubik sedangkan untuk kayu jenis bengkirai sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) per kubik; ------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selain itu rencananya kayu-kayu tersebut akan Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di RT.02 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, dengan maksud dan tujuan kayu tersebut yang sebagian Terdakwa gunakan untuk perbaikan rumah Terdakwa dan sebagian akan Terdakwa jual kepada warga sekitar jika ada yang mau membeli, karena Terdakwa baru 1 (satu) bulan usaha jual beli kayu sedangkan untuk kayu-kayu tersebut biasanya Terdakwa jual dengan harga untuk kayu jenis ulin sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per kubik, jenis meranti sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu Rupiah) per kubik dan kayu bengkirai dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per kubik; --------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari fakta diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah dengan sengaja mau mengangkut kayu jenis meranti dan kayu jenis ulin dari area PT. IHM menuju rumah Terdakwa untuk digunakan sendiri dan juga untuk mendapatkan keuntungan karena kayu-kayu tersebut oleh Terdakwa akan dijual kembali;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur dengan sengaja terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur : Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; ----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini; ----------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan : ---------------------------------------
Mengangkut artinya adalah mengangkat dan membawa; -------------------------------
Menguasai artinya berkuasa adat sesuatu; -----------------------------------------------
Memiliki artinya adalah mempunyai; -----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa yang termasuk pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut; -
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekira jam 04.30 Wita di Jalan PT. IHM Km.10 Logdam Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur telah sengaja mengangkut kayu jenis meranti, kayu jenis ulin dan kayu jenis bengkirai sebanyak 53 (lima puluh tiga) batang jenis meranti berbagai jenis ukuran, 15 (lima belas) batang jenis ulin berbagai jenis ukuran dan 5 (lima) batang jenis bengkirai berbagai jenis ukuran, serta kayu-kayu tersebut adalah milik Terdakwa yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck warna merah dengan Nomor Polisi KT-8558-V, yang mana kayu jenis meranti, kayu jenis ulin dan kayu jenis bengkirai tersebut semula berasal dari areal PT. IHM dengan tujuan hendak dibawa kerumah Terdakwa yang terletak di RT.02 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur; ----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa termasuk dalam pengertian perbuatan “melakukan pengangkutan”; --------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan; ----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ---------------------------------
----- Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli M. YANDI, S.Sos., SH. Bin NORMANSYAH, dokumen legalitas yang digunakan dalam mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permenhut Nomor : P.8/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Negara, terdiri dari : ---------------------------------------------------------------------------
Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB); -------------------------------------------
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB); -----------------------------------------------------
Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK); -----------------------------------
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO); --------------------------------------------------
Surat Angkutan Lelang (SAL); -------------------------------------------------------------
Nota atau Faktur Perusahaan pemilik kayu olahan; --------------------------------------
sedangkan untuk hasil hutan yang berasal dari hutan hak diatur dalam Permenhut Nomor : P.51/Menhut-II/2006 Jo. P.33/Menhut-II/2007, terdiri dari Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), Nota dan SKSKB Cap “KR”; ------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli M. YANDI, S.Sos., SH. Bin NORMANSYAH untuk kayu jenis meranti tersebut termasuk kategori/golongan yang merupakan hasil hutan dan termasuk kelompok jenis kayu meranti dan untuk kayu jenis ulin tersebut termasuk kategori/golongan yang merupakan hasil hutan dan termasuk kelompok jenis kayu indah sehingga dokumen atau surat yang seharusnya dilengkapi secara bersama-sama terhadap kayu tersebut adalah jenis/bentuk SKSHH (Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan) dan kayu tersebut harus berasal dari lokasi/kawasan dengan perizinan yang syah dengan bentuk dokumen berupa FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) atau Nota mengenai asal usul kayu olahan tersebut, dimana tidak ada batasan minimal terhadap asal bahan baku kayu yang harus dilengkapi dengan FA-KO karena dalam hal ini bahan baku berupa kayu olahan tersebut harus berasal dari perizinan yang sah, sehingga terhadap seluruh kayu olahan yang akan diangkut dari suatu tempat ketempat yang lain harus disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FA-KO, sedangkan prosedur pengajuan dan penerbitan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) adalah pertama-tama orang tersebut harus memiliki perizinan dari dinas Kehutanan dan perkebunan, setelah memiliki perizinan yang syah kemudian diberikan petunjuk teknis untuk mengolah hasil hutan tersebut dan petunjuk pengolahan hasil hutan yang didasari oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara sebagaimana telah diubah dengan Nomor : P.63/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara; -------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu jenis ulin, kayu jenis meranti dan kayu jenis bengkirai sebanyak 53 (lima puluh tiga) batang jenis meranti berbagai jenis ukuran, 15 (lima belas) batang jenis ulin berbagai jenis ukuran dan 5 (lima) batang jenis bengkirai berbagai jenis ukuran, dimana kayu-kayu tersebut adalah milik Terdakwa yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck warna merah dengan Nomor Polisi KT-8558-V, dimana Terdakwa ketika mengangkut kayu-kayu tersebut Terdakwa tidak mempunyai atau tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), sehingga akibat perbuatan Terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.4.363.276,00 (empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam Rupiah) akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); ------------------
----- Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli M. YANDI, S.Sos., SH. Bin NORMANSYAH, untuk menentukan kerugian Negara dengan menggunakan dasar yaitu : untuk perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan adalah mengacu Peraturan Menteri Perdagangan RI No.08/M-dag/Per/2/2007 tanggal 07 Pebruari 2007 Jo. Edaran Departemen Kehutanan Cq. Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Nomor : S.680/VI/BIK PHH-1/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 perihal Harga Patokan PSDH, sedangkan untuk perhitungan Dana Reboisasi (DR) berdasarkan PP No.92 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan; ----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e telah terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, sehingga Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat; -------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa melanggar Undang-Undang yang berlaku; ----------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); -------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut; -------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, sehingga memperlancar proses persidangan; --------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan; ----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa apabila melangar ketentuan tersebut maka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah); -------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut memuat ancaman pidana yang bersifat komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda; --------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, namun mengenai besarnya pidana denda yang akan dijatuhkan Majelis Hakim sependapat sehingga berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa; --------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 KUHP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP Jo. Pasal 193 ayat (2) b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa disamping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk Negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut; --------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut diatas maka barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 1 (satu) unit mobil Truck warna merah dengan No. Pol. KT-8558-V beserta kunci kontak, 53 (lima puluh tiga) batang kayu jenis meranti berbagai macam ukuran, 15 (lima belas) batang kayu jenis ulin berbagai macam ukuran dan 5 (lima) batang kayu jenis bengkirai, dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -
----- Mengingat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DARISA Bin JUMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”; ---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Truck warna merah dengan No. Pol. KT-8558-V beserta kunci kontak; ---------------------------------------------------------------------------------
53 (lima puluh tiga) batang kayu jenis meranti berbagai macam ukuran; ----------
15 (lima belas) batang kayu jenis ulin berbagai macam ukuran; --------------------
5 (lima) batang kayu jenis bengkirai; -------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara; ---------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari KAMIS tanggal 12 JUNI 2014 oleh kami BOKO, SH., MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, ARI LISTYAWATI, S.H. dan HENDRA KUSUMA WARDANA, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh JEKSON SAGALA, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh GUNTUR EKA PERMANA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam, dihadapan Terdakwa; -----------------------------
Hakim-Hakim Anggota ARI LISTYAWATI, S.H. HENDRA KUSUMA WARDANA, SH., MH. | Ketua Majelis Hakim BOKO, SH., MH. |
Panitera Pengganti
JEKSON SAGALA, S.H.