34/PID.SUS/2017/PN BNT
Putusan PN BUNTOK Nomor 34/PID.SUS/2017/PN BNT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDY YANTO bin SAHULIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RUDY YANTO Bin SAHULIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDY YANTO Bin SAHULIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) keping X 10 butir = 10 (sepuluh) + 2 (dua) Butir = 12 (dua belas) Butir obat jenis Carnophen/Zenit. - 1 (Satu) celana jeans merk MA LOIS berwarna biru. Dirampas untuk dimusnahkan - Uang Sah RI sebesar Rp 800.000,00- (Delapan ratus Ribu Rupiah), Dengan rincian: 16 (enam belas) lembar pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor34/Pid.Sus/2017/PN Bnt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok kelas II yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : RUDY YANTO Bin SAHULIN ;
Tempat lahir : Banjarmasin ;
Umur/Tgl. Lahir : 34 tahun / 21 Februari 1983 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Tarusan Rt.02, Rw.01, Kec. Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat) ;
Terdakwa RUDY YANTO Bin SAHULIN, ditangkap berdasarkan surat perintah Penangkapan Polres Barito Selatan, Sektor Dusun Utara, Nomor : SP-KAP/03/IV/2017/Reskrim, tanggal 02 April 2017, sejak tanggal 02 April 2017 sampai dengan tanggal 03 April 2017 ;
Terdakwa RUDY YANTO Bin SAHULIN ditahan Oleh :
Penyidik, sejak tanggal 03 April 2017 sampai dengan tanggal 22 April 2017 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, sejak tanggal 23 April 2017 sampai dengan tanggal 01 Juni 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan 29 Mei 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Buntok kelas II, sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 15 Juni 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Buntok kelas II, sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017 ;
Terdakwa didampingi Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit, beralamat kantor di Jalan Pahlawan Rt. 28, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan,Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor : 13/Pen.PH.Pid/2017/PN.Bnt, tertanggal 5 Juni 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buntok kelas II, Nomor 34/Pen.Pid/2017/PN Bnt, tanggal 17 Mei 2017, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pen.Pid/2017/PN Bnt, tanggal 17 Mei 2017, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi – Saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok kelas II yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Rudy Yanto Bin Sahulin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudy Yanto Bin Sahulin dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) keping X 10 butir = 10 (sepuluh) + 2 (dua) Butir = 12 (dua belas) Butir obat jenis Carnophen/Zenit.
1 (Satu) celana jeans merk MA LOIS berwarna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Sah RI sebesar Rp 800.000,00- (Delapan ratus Ribu Rupiah), Dengan rincian: 16 (enam belas) lembar pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa Rudy Yanto Bin Sahulin dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, tertanggal 19 Juni 2017, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim agar memberikan putusan yang adil dan seringan – ringannya kepada Terdakwa ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan mendengar pula tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa Rudy Yanto Bin Sahulin pada hari Minggu tanggal 2 April 2017 sekitar jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di jalan pembangunan dekat jembatan Rt.02 Rw.01 Desa Tarusan Kec. Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok kelas II yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika terdakwa sedang memperbaiki speed boat kemudian datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan badan dan ditemukan obat jenis carnophen atau zenith sebanyak 12 butir serta uang RI yang sah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kanan belakang yang digunakan oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa obat jenis jenis carnophen atau zenith tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari orang lain sebanyak 2 box atau sama dengan 20 keping atau 200 butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan akan terdakwa jual kembali kepada orang lain dengan harga Rp. 60.000,- per keping sedangkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut menurut terdakwa adalah uang hasil penjualan obat jenis carnophen atau zenith. Perbuatan tersebut sudah terdakwa lakukan kurang lebih selama 4 (empat) bulan akan tetapi dalam kepemilikan, menyimpan, penguasaan dan mengedarkan obat-obat tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dan obat jenis carnophen atau zenit telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polsek dusun utara untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan POM RI Palangka Raya Nomor:151/LHP/IV/PNBP/2017 tanggal 17 April 2017 dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa obat-obatan yang dikuasai oleh terdakwa tersebut positif mengandung carisoprodol, parasetamol, caffein termasuk dalam golongan obat keras daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Rudy Yanto Bin Sahulin pada hari Minggu tanggal 2 April 2017 sekitar jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di jalan pembangunan dekat jembatan Rt.02 Rw.01 Desa Tarusan Kec. Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok kelas II yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika terdakwa sedang memperbaiki speed boat kemudian datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan badan dan ditemukan obat jenis carnophen atau zenith sebanyak 12 butir serta uang RI yang sah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kanan belakang yang digunakan oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa obat jenis jenis carnophen atau zenith tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari orang lain sebanyak 2 box atau sama dengan 20 keping atau 200 butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan akan terdakwa jual kembali kepada orang lain dengan harga Rp. 60.000,- per keping sedangkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut menurut terdakwa adalah uang hasil penjualan obat jenis carnophen atau zenith. Perbuatan tersebut sudah terdakwa lakukan kurang lebih selama 4 (empat) bulan akan tetapi dalam kepemilikan, menyimpan, penguasaan dan mengedarkan obat-obat tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, oleh karena terdakwa hanya berpendidikan SMP saja, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polsek dusun utara untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan POM RI Palangka Raya Nomor:151/LHP/IV/PNBP/2017 tanggal 17 April 2017 dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa obat-obatan yang dikuasai oleh terdakwa tersebut positif mengandung carisoprodol, parasetamol, caffein termasuk dalam golongan obat keras daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi – Saksi, yang telah bersumpah atau berjanji yang keterangannya sebagai berikut :
Saksi APRIYANDI Bin KURNELIOS, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah di periksa dan memberikan keterangan serta menandatangani BAP pemeriksaan ;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan didalam BAP pemeriksaan ;
Bahwa Saksi dijadikan sebagai Saksi dalam perkara ini sehubungan dengan Saksi telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang bernama RUDY YANTO Bin SAHULIN dimana diduga telah melakukan tindak pidana bidang kesehatan ;
Bahwa Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekitar jam 21.00 wib, di Jalan Pembangunan dekat Jembatan Rt.02, Rw.01 Desa Tarusan, Kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN ditemukan Uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 16 lembar dengan rincian uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dikantong belakang sebelah kanan celana pendek levis merk MA Lois saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN dan 12 (Dua belas) butir obat jenis Zenith dikantong belakang yang sama celana pendek levis merk MA Lois saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN ;
Bahwa dari keterangan saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN membeli obat jenis Zenith sebanyak 2 (dua) boks = 20 (dua puluh) keping = 200 (Dua ratus) butir, obat jenis Zenith tersebut dibeli dengan harga Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) per boks/ Rp.40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) per keeping ;
Bahwa dari keterangan saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN bahwa mendapatkan obat jenis Zenith dari saudara UDIN di Buntok dengan cara membeli seharga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) perbox / Rp.40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah) per keping isi 10 butir dengan harga jual harga Rp.60.000,- (Enam Puluh ribu rupiah) perkeping dengan total hasil penjualan Sebesar Rp.800.000,00,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa dari keterangan saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN mengatakan tidak memiliki ijin edar, memiliki keahlian serta kewenangan dalam mengedarkan obat jenis Zenith tersebut ;
Bahwa saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN tidak ada memiliki tempat khusus untuk menjual obat ;
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan dan penggeledahan Saksi dengan anggota lainnya dilengkapi dengan surat tugas Nomor: Sprin-Gas/02/IV/2017/Polsek, tanggal 02 April 2017 yang ditanda tangani oleh IPTU H. SUGENG RIYADI Kapolsek Dusun Utara ;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut bersama dengan 6 (enam) orang anggota Polsek Dusun Utara termasuk Saksi, masing-masing AIPTU AGUS SAROSA, AIPTU MUHAMMAD SUFIANY, BRIPTU NURYADIANSYAH, BRIPTU SUPIANOR, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dusun Utara AIPTU MULYANTO ;
Bahwa dari Keterangan saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN dalam mengedarkan obat jenis Zenith tersebut sekitar 4 (empat) Bulan ;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan tersebut sdra Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada berapa orang yang telah membeli obat jenis Zenith tersebut dari saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN ;
Bahwa pekerjaan saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN adalah petani dan motoris speed boat ;
Bahwa menurut keterangan saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN akan dijual ke Anak-anak muda di Desa Tarusan, kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AGUSTINUS Bin E. LIPOER, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah di periksa dan memberikan keterangan serta menandatangani BAP pemeriksaan ;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan didalam BAP pemeriksaan ;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan telah menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang bernama RUDY YANTO Bin SAHULIN karena diduga telah melakukan tindak pidana bidang kesehatan ;
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekitar jam 21.00 wib atau setidaknya pada malam hari itu, di Jalan Pembangunan dekat Jembatan Rt.02, Rw.01 Desa Tarusan, Kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ;
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya tindak pidana kesehatan tersebut dari pihak kepolisian yang datang kerumah Saksi yang meminta saya untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan ;
Bahwa pada waktu itu ditemukan 1 (satu) keping x 10 butir = 10 (sepuluh) butir + 2 (dua) butir obat-obatan jenis Zenith sebanyak 12 (dua belas) butir jumlah keseluruhan obat jenis zenith yang berada dalam kantong celana pendek jeans sebelah kanan belakang warna biru, dan uang syah RI Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam kantong celana pendek jeans belakang yang sama warna biru milik saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN ;
Bahwa pihak kepolisian ada memperlihatkan surat tugasnya ;
Bahwa jumlah petugas kepolisian yang melakukan penangkapan dan penggeledahan waktu itu berjumlah 5 (lima) orang ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekitar jam 21.00 wib atau setidaknya pada malam itu, di Jalan Pembangunan Rt.02,Rw.01 dekat jembatan Desa Tarusan, Kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, pihak kepolisian Polsek Dusun Utara telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang bernama RUDY YANTO Bin SAHULIN, sebelumnya Saksi sedang berada di depan rumah dan diminta oleh pihak kepolisian untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang diduga melakukan tindak pidana bidang kesehatan, pihak kepolisian menemukan 1 (satu) keping x 10 (sepuluh) butir = 10 (sepuluh) butir + 2 (dua) butir obat-obatan jenis Zenith sebanyak 12 (dua belas) butir jumlah keseluruhan obat jenis Zenith yang berada di dalam kantong belakang celana pendek jeans sebelah kanan warna biru dan uang syah RI Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebanyak 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) didalam kantong belakang celana pendek jeans yang sama warna biru, kemudian barang bukti tersebut disita, selanjutnya terhadap saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian ke Polsek Dusun Utara guna proses lebih lanjut ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN tidak ada melakukan perlawanan ;
Bahwa didepan rumah saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN tidak ada plang atau spanduk menjual obat ;
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi, saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN tidak memiliki keahlian kefarmasian ;
Bahwa pekerjaan saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN adalah petani dan motoris speed boat ;
Bahwa menurut keterangan saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN akan dijual ke Anak-anak muda di Desa Tarusan, kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli IKAE BERLIANIE, S.Farm.,Apt Binti LEDANG RASAD, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di kepolisian ;
Bahwa keterangan ahli di kepolisian sudah benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa ahli mempunyai surat perintah tugas untuk memberikan keterangan, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/604/TU-5/04-2017, tanggal 13 April 2017 dari Dinas Kesehatan Barito Selatan tentang Penunjukkan saksi untuk mendapatkan keterangan ahli ;
Bahwa sepengetahuan Ahli saudara RUDY YANTO Bin SAHULIN melanggar pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dengan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratu juta rupiah) ;
Bahwa Zenith Carnophen di produksi PT. ZENITH Pharmaceustical Semarang sudah dibatalkan nomor izin edarnya berdasarkan surat Kepala Badan BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan Nomor Ijin Edar penghentian kegiatan produksi;
Bahwa obat jenis Zenith Carnophen tersebut tergolong obat keras yang dalam pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek berdasarkan Resep Dokter oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan ;
Bahwa praktik kefarmasian menurut Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian, dan kewenangan yaitu tenaga Kefarmasian menurut Pasal Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009, tentang kefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, apoteker harus memiliki STRA (surat Tanda Registrasi Apoteker) dan memiliki SIPA (Surat Ijin Apoteker) untuk bisa praktek kerja di Apotek ;
Bahwa menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tenang Kesehatan pasal 108 ayat (1) menyebutkan bahwa praktek kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat, pelayan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional, secara singkatnya dalam hal asfek distribusi pekerjaan ke farmasian adalah pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pelayanan kefarmasian yang meliputi produk-produk sedian farmasi ;
Bahwa menurut Peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2009, pasal 33 ayat 91) tenaga kefarmasian terdiri dari Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli media farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker ;
Bahwa efek atau kegunaan yang didapat saat mengkonsumsi obat jenis Zenith Carnophen tersebut untuk melenturkan otot biar tidak tegang ;
Bahwa menyimpan obat jenis Zenith Carnophen termasuk melanggar Undang-Undang selama tidak diedarkan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa RUDY YANTO Bin SAHULIN, telah memberikan keterangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di kepolisian ;
Bahwa keterangan terdakwa di kepolisian sudah benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan tindakan pidana bidang kesehatan mengedarkan obat-obat kesedian farmasi tanpa ijin ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekitar jam 21.00 wib atau sekira-kiranya pada malam itu, di jalan Pembangunan dekat jembatan, Rt.02 Rw.01 Desa Tarusan, Kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan ditemukan obat jenis Zenith Carnophen sebanyak 1 (satu) keping 2 (dua) butir total keseluruhan sebanyak 12 (dua belas) butir beserta uang syah RI sebesar RP.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang semuanya di temukan di dalam kantong celana pendek Levis merk LOIS di kantong sebelah kanan belakang ;
Bahwa obat-obat sediaan farmasi tersebut semuanya milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut dengan cara membeli dari sdra UDIN di Buntok sebanyak 2 (dua) Box = 20 (dua Puluh) keping = 200 (dua ratus) Butir dan Terdakwa membeli obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut dengan harga Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) per box / Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) per keping ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah menjual obat jenis Zenith tersebut ;
Bahwa Terdakwa menjual obat – obatan tersebut dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkeping, jadi keuntungan yang Terdakwa dapat dari perkeping Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut merupakan hasil penjualan obat jenis Zenith ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah petani dan seorang motoris speed ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin edar dalam mengedarkan dan menjual obat jenis Carnophen Zenith terebut dari Dinas terkait ;
Bahwa obat jenis Zenith tersebut memang akan Terdakwa jual kepada para pemuda dikampung dan ada juga yang Terdakwa konsumsi sendiri ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ikut pelatihan dalam bidang kefarmasian ;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Zenith tersebut sekitar 3 (tiga) Bulan ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Bahwa uang hasil penjualan obat jenis Zenith tersebut akan digunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ;
Bahwa pendidikan terakhir Terdakwa adalah SMP (tidak tamat) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan, telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) keping X 10 butir = 10 (sepuluh) + 2 (dua) Butir = 12 (dua belas) Butir obat jenis Carnophen / Zenit.
Uang Syah RI sebesar Rp 800.000,00- (Delapan ratus Ribu Rupiah), Dengan rincian: 16 (enam belas) lembar pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (Satu) celana jeans merk MA LOIS berwarna biru.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan Berita Acara Laporan Pengujian dari Badan POM RI di Palangka Raya terhadap obat Jenis Carnophen dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 151/LHP/IV/PNBP/2017, tanggal 17 April 2017, dengan kesimpulan bahwa tablet berwarna putih mengandung carisoprodol golongan obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa RUDI YANTO Bin SAHULIN ditangkap pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekitar jam 21.00 wib atau sekira-kiranya pada malam itu, di jalan Pembangunan dekat jembatan, Rt.02 Rw.01 Desa Tarusan, Kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan ditemukan obat jenis Zenith Carnophen sebanyak 1 (satu) keping 2 (dua) butir total keseluruhan sebanyak 12 (dua belas) butir beserta uang syah RI sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang semuanya di temukan di dalam kantong celana pendek Levis merk LOIS di kantong sebelah kanan belakang ;
Bahwa obat-obat sediaan farmasi jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) semuanya milik Terdakwa, yang diperoleh dengan cara membeli dari sdra UDIN di Buntok sebanyak 2 (dua) Box = 20 (dua Puluh) keping = 200 (dua ratus) Butir dan Terdakwa membeli obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut dengan harga Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) per box / Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) per keping. Rencananya akan dijual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkeping, jadi keuntungan yang Terdakwa dapat dari perkeping Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut merupakan hasil penjualan obat jenis Zenith ;
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian dari Badan POM RI di Palangka Raya terhadap obat Jenis Carnophen dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 151/LHP/IV/PNBP/2017, tanggal 17 April 2017, dengan kesimpulan bahwa tablet berwarna putih mengandung carisoprodol golongan obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki apotek dan tidak memiliki izin dalam hal menjual atau mengedarkan obat Carnophen (Zenith) tersebut. Terdakwa juga belum bekerja dan hanya berpendidikan SMP (Tidak Tamat) yang tidak memiliki keahlian ataupun kewenangan dalam bidang farmasi ;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Zenith tersebut sekitar 3 (tiga) Bulan ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta – fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa“, ialah menunjuk kepada subjek hukum atau orang sebagai pelaku dari suatu tindak pidana, dan perbuatan yang telah dilakukannya tersebut dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada pelaku tersebut secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Jaksa penuntut Umum telah menghadirkan seseorang dan didudukkan sebagai Terdakwa, dan dalam persidangan Ketua Majelis telah menanyakan tentang identitas orang yang didudukkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa tersebut dan dirinya menerangkan tentang identitasnya yang bernama RUDY YANTO Bin SAHULIN, dimana identitas yang diterangkannya telah bersesuaian dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka dalam hal ini tidak terjadi error in persona dalam perkara ini yang dalam arti Terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan inilah yang melakukan perbuatan yang dimaksudkan dalam Surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, maka oleh karena itu unsur ini dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (Memorie van Teolichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sediaan Farmasi” menurut pasal 1 ayat 4 Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekitar jam 21.00 wib di jalan Pembangunan dekat jembatan, Rt.02 Rw.01 Desa Tarusan, Kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa RUDI YANTO Bin SAHULIN. Pada saat itu ditemukan obat jenis Zenith Carnophen sebanyak 1 (satu) keping 2 (dua) butir total keseluruhan sebanyak 12 (dua belas) butir beserta uang syah RI hasil penjualan obat jenis zenith carnophen, sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang semuanya di temukan di dalam kantong celana pendek Levis merk LOIS di kantong sebelah kanan belakang ;
Bahwa obat-obat sediaan farmasi jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) semuanya milik Terdakwa, yang diperoleh dengan cara membeli dari sdra UDIN di Buntok sebanyak 2 (dua) Box = 20 (dua Puluh) keping = 200 (dua ratus) Butir dan Terdakwa membeli obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut dengan harga Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) per box / Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) per keping. Rencananya akan dijual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkeping, jadi keuntungan yang Terdakwa dapat dari perkeping Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian dari Badan POM RI di Palangka Raya terhadap obat Jenis Carnophen dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 151/LHP/IV/PNBP/2017, tanggal 17 April 2017, dengan kesimpulan bahwa tablet berwarna putih mengandung carisoprodol golongan obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Bahwa benar Carisopodrol atau carnophen (Zenith) tidak dapat diperjual belikan karena sudah dicabut atau dibatalkan izin edarnya walaupun memiliki izin menjual yang sah ;
Bahwa menurut surat Kepala BPOM RI obat Carisopodrol atau obat carnophen (Zenith) ditarik ijin edarnya karena efek terapi yang sangat singkat sehingga tidak diperlukan lagi dan Carisopodrol atau carnophen (Zenith) dalam tubuh dimetabolisme menjadi meprobamat yang merupakan golongan psikotropika yang dapat menimbulkan efek ketergantungan ;
Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) keping X 10 butir = 10 (sepuluh) + 2 (dua) Butir = 12 (dua belas) Butir obat jenis Carnophen / Zenit dan 1 (Satu) celana jeans merk MA LOIS berwarna biru., yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa Uang Syah RI sebesar Rp 800.000,00- (Delapan ratus Ribu Rupiah), Dengan rincian: 16 (enam belas) lembar pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dan dapat membahayakan kesehatan atau jiwa orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan – peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RUDY YANTO Bin SAHULIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDY YANTO Bin SAHULIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) keping X 10 butir = 10 (sepuluh) + 2 (dua) Butir = 12 (dua belas) Butir obat jenis Carnophen/Zenit.
1 (Satu) celana jeans merk MA LOIS berwarna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Sah RI sebesar Rp 800.000,00- (Delapan ratus Ribu Rupiah), Dengan rincian: 16 (enam belas) lembar pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok kelas II, pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2017, oleh kami PRADITIA DANINDRA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS, S.H., dan JOHN RICARDO, S.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh FRIDHO TUMON, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Buntok kelas II, dihadiri oleh AGUNG CAP PRAWARMIANTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim anggota, AGUSTINUS,S.H. | Hakim Ketua, PRADITIA DANINDRA, S.H.,M.H. |
| JOHN RICARDO, S.H. | |
Panitera Pengganti, FRIDHO TUMON, S.H. |