145/Pid.B/2011/PN.RGT
Putusan PN RENGAT Nomor 145/Pid.B/2011/PN.RGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKP PANGADILAN SIREGAR Bin M. AHMAD BUDI SIREGAR
1. Menyatakan Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR Bin M. AHMAD BUDI SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: Uang tunai Rp. 3.700.000.- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) unit mesin genset bekas pakai merk Firman Yamakoyo; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
=
P
U T U S A N
Nomor 145/Pid.B/2011/PN.RGT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, setelah bersidang menurut Acara Pemeriksaan Biasa, menjatuhkan Putusan sebagaimana di bawah ini, dalam perkara Terdakwa: ----------------------------------
-
Nama Lengkap : AKP PANGADILAN SIREGAR Bin M. AHMAD BUDI SIREGAR; -------------------------------------------- Tempat Lahir : Parupuk Julu Tapsel; ------------------------------------------ Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun/29 Desember 1965; ------------------------------ Jenis Kelamin : Laki-laki; -------------------------------------------------------- Kewarganegaraan : Indanesia; ------------------------------------------------------- Tempat Tinggal : Jalan Fajar III Gg. Buntu, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kodya Pekanbaru; --- Agama : Islam; ------------------------------------------------------------ Pekerjaan : POLRI/Mantan KAPOLSEK Singingi; ------------------ Pendidikan : S-1; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh; ---------
Penyidik: ---------------------------------------------------------------------------------------------
(Tidak dilakukan penahanan); ---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum: -----------------------------------------------------------------------------------
Sejak tanggal 07 April 2011 sampai dengan Tanggal 18 April 2011; ------------------
Hakim Pengadilan Negeri: ------------------------------------------------------------------------
Sejak Tanggal 19 April 2011 sampai dengan Tanggal 19 Mei 2011; ------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak Tanggal 20 Mei 2011 sampai dengan Tanggal 18 Juli 2011; ------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak Tanggal 19 Juli 2011 sampai dengan Tanggal 17 Agustus 2011; ---------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak Tanggal 18 Agustus 2011 sampai dengan Tanggal 16 September 2011; ------------------------
Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR Bin M. AHMAD BUDI SIREGAR didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama ASWIN E. SIREGAR, SH., ALI HUSIN NASUTION, SH., S. MUNIR, SH., MH., MUKHLIS SIREGAR, SH., EKA MEDIELY, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 24 Mei 2011; --
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------
Telah membaca: -------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 145/Pen.Pid/ 2011/PN.RGT.TLK Tanggal 19 April 2011 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ----------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 145/Pen.Pid/2011/PN.RGT.TLK Tanggal 19 April 2011 tentang Penetapan Hari Sidang; ------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-259/N.4.23/Ft.1/04/2011 Tertanggal 18 April 2011 dari Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan, beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-01/TLK/04/2011 Tanggal 18 Arpil 2011; ----------------------------------------------------
Berkas Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka AKP PANGADILAN SIREGAR Bin M. AHMAD BUDI SIREGAR dari Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah Riau Tertanggal 01 November 2010; ------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 145/Pen.Pid/ 2011/PN.RGT.TLK Tanggal 31 Mei 2011 tentang Perubahan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ------------------------------------------
Berita Acara Sidang Nomor 145/Pid.B/2011/PN.RGT.TLK atas nama Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR Bin M. AHMAD BUDI SIREGAR; serta ----------
Surat-surat dalam berkas perkara; --------------------------------------------------------------
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, serta telah pula mendengar Keterangan Terdakwa di persidangan; ------------------------------------------------
Telah memeriksa dan mempelajari barang bukti yang diajukan di persidangan; ----
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut kepada Terdakwa, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan: ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa PANGADILANSIREGAR Bin H. AHMAD BUDI SIREGAR bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ---------------
Menghukum Terdakwa PANGADILANSIREGAR Bin H. AHMAD BUDI SIREGAR dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; -------
Menghukum Terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; -----------------------------------
Menetapkan barang bukti: ------------------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 3.700.000.- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); -------------------------
1 (satu) unit mesin genset bekas pakai merk Firman Yamakoyo; ---------------------
Dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan/Pleidoi dari Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan: --------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR, SH. Bin AHMAD BUDI SIREGAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a, b, e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ---------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR, SH. Bin AHMAD BUDI SIREGAR dari segala tuntutan hukum; -----------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mesin genset bekas pakai merk Firman Yamakoyo dikembalikan kepada Kepolisian Sektor Singingi dan dijadikan aset Negara; -----------------------------
Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR, SH. Bin AHMAD BUDI SIREGAR; -------------------------------------------
Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara; ---------------------------------
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum (Replik) secara lisan atas Pembelaan/Pleidoi Penasehat Hukum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya semula; -----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum (Duplik) secara lisan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaan/Pleidoi yang telah dikemukakan semula; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
PRIMAIR: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR Bin H. AHMAD BUDI SIREGAR selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat Kepala Polisi Sektor Singingi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau No.Pol: Skep/220/VIII/2009 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Polda Riau TMT tanggal 07 Juli 2009, pada Hari Rabu Tanggal 25 November 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2009, bertempat di Kantor Polsek Singingi di Kecamatan Singingi Kab. Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagaiakibatatau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
Bahwa pada Hari Senin Tanggal 23 November 2009 Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Singingi dengan tugas atau kewajiban antara lain melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pada daerah hukum Polsek Singingi telah mengeluarkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa pada pukul 20.00 WIB di jembatan Desa Pulau Gadang Kec. Singingi, ada 4 (empat) orang yang menghisap daun ganja, berdasarkan surat perintah tersebut kemudian anggota Polsek Singingi yaitu: Saksi Rudianto Nainggolan, saksi Tengku dan Sdr Eri Darmadi mendatangi TKP (tempat Kejadian Perkara), lalu sekira pukul 20.00 WIB ditemukan 4 (empat) orang yaitu sdr ANTO, sdr DENDI, sdr MASRI, dan sdr ISAL sedang berkumpul minum-minum dan merokok, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP tidak ditemukan barang bukti ganja, namun ke 4 (empat) orang tersebut mengakui bahwa mereka baru selesai menghisap ganja, lalu saksi Rudianto Nainggolan, saksi Tengku dan sdr Eri Darmadi membawa mereka ke Polsek Singingi untuk diintrogasi dan dilakukan penangkapan. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 November 2009 setelah mendengar berita penangkapan tersebut, saksi ABZAR ISMET selaku saudara sepupu dari sdr ANTO bersama sdr ZULHERI dan saksi NASRI bertemu dengan Terdakwa PANGADILAN SIREGAR selaku Kapolsek Singingi di ruangan kerjanya, sesampainya di ruangan kerja Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR, Terdakwa menyampaikan kepada saksi ABZAR ISMET, sdr ZULHERI dan saksi NASRI bahwa sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL ditangkap karena memakai narkoba, sedangkan sdr MASRI dapat dibebaskan karena sdr MASRI tidak ikut memakai narkoba, hanya meminum minuman keras saja, kemudian saksi NASRI menanyakan kepada Terdakwa, “Bagaimana dengan sdr ANTO, DENDI dan ISAL?”, Terdakwa menjawab “mereka ini berat karena memakai narkoba”, kemudian setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa, saksi ABZAR ISMET, sdr ZULHERI dan saksi NASRI pulang ke rumah masing-masing, setelah sesampainya di rumah, saksi ABZAR ISMET kembali lagi ke Polsek Singingi untuk memberikan rokok kepada sdr ANTO dan teman-temannya, dan ketika melewati ruangan Kapolsek, Terdakwa PANGADILAN SIREGAR memanggil saksi ABZAR ISMET untuk masuk ke ruangannya, dan sesampainya di dalam ruangan, Terdakwa meminta saksi ABZAR ISMET untuk memberikan uang kepada Terdakwa dengan maksud supaya sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL yang telah tertangkap tangan menghisap daun ganja tidak dilakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan mengatakan “MEREKA BISA SAYA BANTU, TAPI SEDIAKAN UANG 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”, lalu saksi ABZAR menjawab “APA TIDAK BISA DIKURANGI LAGI PAK?” dan Terdakwa menjawab “YA, SEGITULAH BISANYA”, kemudian saksi ABZAR menjawab “KALAU MEMANG BEGITU ADANYA, SAYA PULANG DULU PAK, UNTUK BERUNDING DENGAN KELUARGA” dan Terdakwa berkata “SEBELUM JAM 9 PAGI, SEDIAKAN DULU Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) SEBELUM SAYA MEMBAWA SDR ANTO, DENDI DAN ISAL KE POLRES KUANTAN SINGINGI”. Kemudian setelah mendengar perkataan Terdakwa tersebut, saksi ABZAR ISMET langsung menuju ke rumah sdr ANTO dan bertemu saksi NASRI dan ibu sdr ANTO, lalu saksi ABZAR ISMET menyampaikan perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi ABZAR ISMET, kemudian saksi NASRI menghubungi saksi ANTAU sebagai orang tua sdr DENDI, saksi ABU BAKAR sebagai orang tua sdr ISAL mengenai perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi ABZAR ISMET, kemudian setelah setelah mendapat kesepakatan untuk mengumpulkan uang yang dimintakan Terdakwa, pada saat itu juga saksi-saksi berkumpul di rumah sdr ANTO untuk menghitung uang yang telah terkumpul dimana saksi NASRI yang mewakili keluarga ANTO menyiapkan uang sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah), saksi ABU BAKAR menyiapkan uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), saksi ANTAU menyiapkan dana sebesar Rp.11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp.47.500.000,00 ( empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 November 2009 sekira jam 14.00 WIB saksi ABZAR ISMET, saksi ANTAU, saksi ABU BAKAR dan saksi NASRI pergi ke Polsek Singingi untuk menemui Terdakwa di ruangannya, sesampainya di ruangan Terdakwa saksi ABZAR ISMET mengatakan bahwa uangnya sekarang hanya ada sebesar Rp.47.500.000,00, lalu Terdakwa mengatakan “CUKUPKAN LAH DULU” mendengar perkataan Terdakwa tersebut saksi ANTAU langsung izin keluar ruangan Terdakwa untuk pergi menjual cincin emas-nya ke pasar, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi-saksi kapan sisanya yang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta) lagi akan dibayar, kemudian saksi ABZAR ISMET menjawab “KALAU 3 BULAN LAGI GIMANA? SOALNYA KESANGGUPAN KAMI HANYA SEGITU, ITUPUN BELUM TENTU CUKUP” lalu Terdakwa menjawab “OKE LAH, JANJINYA 3 BULAN”, tidak lama kemudian, saksi ANTAU datang dengan membawa uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan cincinnya untuk menutupi kekurangan uang tersebut dan Setelah jumlah uangnya mencukupi, saksi ABZAR ISMET mengambil uang sebesar Rp.47.500.000,00 yang telah dibungkus koran di dalam mobil yang kemudian saksi gabungkan dengan uang hasil penjualan cincin emas saksi ANTAU tersebut sebesar Rp.2.500.000,00, lalu saksi NASRI, saksi ANTAU, saksi ABU BAKAR keluar meninggalkan ruangan Terdakwa dan menunggu di ruangan reskrim Polsek Singingi dan kemudian saksi ABZAR ISMET sendiri yang memberikan uang yang berjumlah Rp.50.000.000,00 kepada Terdakwa di ruangan kerja Terdakwa, setelah uang diberikan oleh saksi ABZAR ISMET kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memanggil saksi BRIGADIR RUDIANTO NAINGGOLAN ke ruangannya dan oleh Terdakwa diperintahkan untuk menghitung uang yang saksi ABZAR ISMET berikan tersebut; ---------------------------
Bahwa setelah menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan janji akan diberi uang lagi sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dalam tempo 3 bulan dari saksi ABZAR IZMET, kemudian Terdakwa Pangadilan Siregar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu tidak melanjutkan Penyidikan terhadap ANTO, DENDI DAN ISAL yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika akan tetapi Terdakwa malah mengizinkan ANTO, DENDI dan ISAL pulang ke rumah masing-masing melalui pintu belakang Kantor Polsek Singingi; -------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa Pangadilan Siregar menggunakan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) untuk dirinya sendiri dan dibagikan kebeberapa anggota Polsek Singingi yaitu: ----------------------------------------
Saksi Yoyo Sudaryo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); ----------------
Saksi Jasra Bin Janawir sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); -----------
Saksi Saksi Sudaryanto sebesar Rp.300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah); ------------
Saksi Sri Darmanto sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); ----------------
Saksi Heri Sri Utomo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); --------------
Saksi Syafrigo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); -----------------------
Saksi Mislan S sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); -----------------------
Saksi Iskandar Bin Badur Sudin sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); -
Saksi M. Nur sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); ------------------------
Saksi Tengku Rafdiansyah sebesar Rp.1000.000.- (Satu Juta Rupiah); ---------------
Saksi Rudianto Nainggolan atas izin Terdakwa telah mengeluarkan uang tersebut untuk beberapa pembayaran sebagai berikut: --------------------------------------------
Untuk pembayaran sumbangan pernikahan Briptu Tengku sebesar Rp.1000.000,- (Satu Juta Rupiah); -----------------------------------------------------
Untuk pembayaran uang tahanan sebesar Rp 1.500.000,- -------------------------
Untuk ATK sebesar Rp.1.000.000,- ---------------------------------------------------
Untuk penyewaan 2 (dua) papan Bunga untuk pernikahan Briptu Tengku; ----
Atas permintaan Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,-untuk biaya ke Polda Riau dalam meredam permasalahan ini; -----------------------------------------------------
Untuk biaya Rental Mobil dan BBM ke rumah Bripda Tengku sebesar Rp.500.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Untuk pembelian Genset sebesar Rp.3.500.000,- -----------------------------------
Atas Permintaan Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,-yang akan diserahkan kepada istri Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Pengambilan Uang untuk pribadi Saksi Rusdianto Nainggolan sebesar Rp.3.800.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Untuk pembayaran Informent (Cepu) sebesar Rp.160.000,- ----------------------
Sisa Uang yang dipegang oleh saksi Rusdianto Nainggolan sebesar Rp.1.500.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa PANGADILAN SIREGAR selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Kepala Polisi Sektor Singingi yang mempunyai tugas atau kewajiban antara lain melakukan tindakan penyidikan terhadap perkara pidana pada daerah hukum Polsek Singingi seharusnya melakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL dalam perkara penyalahgunaan narkotika karena telah tertangkap tangan menghisap daun ganja di daerah jembatan Desa Pulau Gadang Kec. Singingi, akan tetapi pada kenyataannya Terdakwa PANGADILAN SIREGAR tidak melakukan kewajiban tersebut namun justru sebaliknya Terdakwa meminta kepada saksi ABZAR ISMET untuk memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan Terdakwa telah menerima setengah dari permintaannya yaitu pemberian uang dari saksi ABZAR ISMET, saksi ANTAU, saksi ABU BAKAR dan saksi NASRI sejumlah Rp.50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sedangkan pemberian uang tersebut diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau imbalan karena sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL yang telah tertangkap tangan menghisap daun ganja tidak dilakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika; -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; -------------------------------------
SUBSIDAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR Bin H. AHMAD BUDI SIREGAR selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat Kepala Polisi Sektor Singingi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau No.Pol: Skep/220/VIII/2009 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Polda Riau TMT tanggal 07 Juli 2009, pada hari Rabu tanggal 25 November 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November tahun 2009, bertempat di Kantor Polsek Singingi di Kecamatan Singingi Kab. Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
Bahwa pada Hari Senin Tanggal 23 November 2009 Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Singingi dengan tugas atau kewajiban antara lain melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pada daerah hukum Polsek Singingi telah mengeluarkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa pada pukul 20.00 WIB dijembatan Desa Pulau Gadang Kec. Singingi, ada 4 (empat) orang yang menghisap daun ganja, berdasarkan surat perintah tersebut kemudian anggota Polsek Singingi yaitu: saksi Rudianto Nainggolan, saksi Tengku dan Sdr Eri Darmadi mendatangi TKP (tempat Kejadian Perkara), lalu sekira pukul 20.00 WIB ditemukan 4 (empat) orang yaitu sdr ANTO, sdr DENDI, sdr MASRI, dan sdr ISAL sedang berkumpul minum-minum dan merokok, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP tidak ditemukan barang bukti ganja, namun ke 4 (empat) orang tersebut mengakui bahwa mereka baru selesai menghisap ganja, lalu saksi Rudianto Nainggolan, saksi Tengku dan sdr Eri Darmadi membawa mereka ke Polsek Singingi untuk di introgasi dan dilakukan penangkapan. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 November 2009 setelah mendengar berita penangkapan tersebut, saksi ABZAR ISMET selaku saudara sepupu dari sdr ANTO bersama sdr ZULHERI dan saksi NASRI bertemu dengan Terdakwa PANGADILAN SIREGAR selaku Kapolsek Singingi diruangan kerjanya, sesampainya diruangan kerja Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR, Terdakwa menyampaikan kepada saksi ABZAR ISMET, sdr ZULHERI dan saksi NASRI bahwa sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL ditangkap karena memakai narkoba, sedangkan sdr MASRI dapat dibebaskan karena sdr MASRI tidak ikut memakai narkoba, hanya meminum minuman keras saja, kemudian saksi NASRI menanyakan kepada Terdakwa, “Bagaimana dengan sdr ANTO, DENDI dan dan ISAL?”, Terdakwa menjawab “Mereka ini berat karena memakai narkoba”, kemudian setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa, saksi ABZAR ISMET, sdr ZULHERI dan saksi NASRI pulang ke rumah masing-masing, setelah sesampainya di rumah, saksi ABZAR ISMET kembali lagi ke Polsek Singingi untuk memberikan rokok kepada sdr ANTO dan teman-temannya, dan ketika melewati ruangan Kapolsek, Terdakwa PANGADILAN SIREGAR memanggil saksi ABZAR ISMET untuk masuk keruangannya, dan sesampainya didalam ruangan, Terdakwa meminta saksi ABZAR ISMET untuk memberikan uang kepada Terdakwa dengan maksud supaya sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL yang telah tertangkap tangan menghisap daun ganja tidak dilakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan mengatakan “MEREKA BISA SAYA BANTU, TAPI SEDIAKAN UANG 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”, lalu saksi ABZAR menjawab “APA TIDAK BISA DIKURANGI LAGI PAK?” dan Terdakwa menjawab “YA, SEGITULAH BISANYA”, kemudian saksi ABZAR menjawab “KALAU MEMANG BEGITU ADANYA, SAYA PULANG DULU PAK, UNTUK BERUNDING DENGAN KELUARGA” dan Terdakwa berkata “SEBELUM JAM 9 PAGI, SEDIAKAN DULU Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) SEBELUM SAYA MEMBAWA SDR ANTO, DENDI DAN ISAL KE POLRES KUANTAN SINGINGI”. Kemudian setelah mendengar perkataan Terdakwa tersebut, saksi ABZAR ISMET langsung menuju ke rumah sdr ANTO dan bertemu saksi NASRI dan ibu sdr ANTO, lalu saksi ABZAR ISMET menyampaikan perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi ABZAR ISMET, kemudian saksi NASRI menghubungi saksi ANTAU sebagai orang tua sdr DENDI, saksi ABU BAKAR sebagai orang tua sdr ISAL mengenai perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi ABZAR ISMET, kemudian setelah setelah mendapat kesepakatan untuk mengumpulkan uang yang dimintakan Terdakwa, pada saat itu juga saksi-saksi berkumpul di rumah sdr ANTO untuk menghitung uang yang telah terkumpul dimana saksi NASRI yang mewakili keluarga ANTO menyiapkan uang sebesar Rp.21.000.000,00 ( dua puluh satu juta rupiah), saksi ABU BAKAR menyiapkan uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), saksi ANTAU menyiapkan dana sebesar Rp.11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp.47.500.000,00 ( empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 November 2009 sekira jam 14.00 WIB saksi ABZAR ISMET, saksi ANTAU, saksi ABU BAKAR dan saksi NASRI pergi ke Polsek Singingi untuk menemui Terdakwa diruangannya, sesampainya diruangan Terdakwa saksi ABZAR ISMET mengatakan bahwa uangnya sekarang hanya ada sebesar Rp 47.500.000,00, lalu Terdakwa mengatakan “CUKUPKAN LAH DULU” mendengar perkataan Terdakwa tersebut saksi ANTAU langsung izin keluar ruangan Terdakwa untuk pergi menjual cincin emas-nya kepasar, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi-saksi kapan sisanya yang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta) lagi akan dibayar, kemudian saksi ABZAR ISMET menjawab “KALAU 3 BULAN LAGI GIMANA? SOALNYA KESANGGUPAN KAMI HANYA SEGITU, ITUPUN BELUM TENTU CUKUP” lalu Terdakwa menjawab “OKE LAH, JANJINYA 3 BULAN”, tidak lama kemudian, saksi ANTAU datang dengan membawa uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan cincinnya untuk menutupi kekurangan uang tersebut dan Setelah jumlah uangnya mencukupi, saksi ABZAR ISMET mengambil uang sebesar Rp.47.500.000,00 yang telah dibungkus koran didalam mobil yang kemudian saksi gabungkan dengan uang hasil penjualan cincin emas saksi ANTAU tersebut sebesar Rp.2.500.000,00, lalu saksi NASRI, saksi ANTAU, saksi ABU BAKAR keluar meninggalkan ruangan Terdakwa dan menunggu diruangan reskrim Polsek Singingi dan kemudian saksi ABZAR ISMET sendiri yang memberikan uang yang berjumlah Rp.50.000.000,00 kepada Terdakwa di ruangan kerja Terdakwa, setelah uang diberikan oleh saksi ABZAR ISMET kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memanggil saksi BRIGADIR RUDIANTO NAINGGOLAN keruangannya dan oleh Terdakwa diperintahkan untuk menghitung uang yang saksi ABZAR ISMET berikan tersebut; ---------------------------
Bahwa setelah menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan janji akan diberi uang lagi sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dalam tempo 3 bulan dari saksi ABZAR IZMET, kemudian Terdakwa Pangadilan Siregar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu tidak melanjutkan Penyidikan terhadap ANTO, DENDI DAN ISAL yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika akan tetapi Terdakwa malah mengizinkan ANTO, DENDI dan ISAL pulang ke rumah masing-masing melalui pintu belakang Kantor Polsek Singingi; -------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa Pengadilan Siregar membagikan uang tersebut kebeberapa anggota Polsek Kuantan Singingi dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya yang antara lain kepada: ----------------------------------------------------
Saksi Yoyo Sudaryo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); ----------------
Saksi Jasra Bin Janawir sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); -----------
Saksi Saksi Sudaryanto sebesar Rp.300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah); ------------
Saksi Sri Darmanto sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); ----------------
Saksi Heri Sri Utomo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); --------------
Saksi Syafrigo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); ----------------------
Saksi Mislan S sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); -----------------------
Saksi Iskandar Bin Badur Sudin sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); -
Saksi M. Nur sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); ------------------------
Saksi Tengku Rafdiansyah sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah); --------------
Saksi Rudianto Nainggolan atas izin Terdakwa telah mengeluarkan uang tersebut untuk beberapa pembayaran sebagai berikut: --------------------------------------------
Untuk pembayaran sumbangan pernikahan Briptu Tengku sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); -----------------------------------------------------
Untuk pembayaran uang tahanan sebesar Rp.1.500.000,- -------------------------
Untuk ATK sebesar Rp.1.000.000,- ---------------------------------------------------
Untuk penyewaan 2 (dua) papan Bunga untuk pernikahan Briptu Tengku; ----
Atas permintaan Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- untuk biaya ke Polda Riau dalam meredam permasalahan ini; ----------------------------------------------
Untuk biaya Rental Mobil dan BBM kerumah Bripda Tengku sebesar Rp.500.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Untuk pembelian Genset sebesar Rp.3.500.000,- -----------------------------------
Atas Permintaan Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,-yang akan diserahkan kepada istri Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Pengambilan Uang untuk pribadi Saksi Rusdianto Nainggolan sebesar Rp.3.800.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Untuk pembayaran Informent (Cepu) sebesar Rp.160.000,- ----------------------
Sisa Uang yang di pegang oleh saksi Rusdianto Nainggolan sebesar Rp.1.500.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa PANGADILAN SIREGAR selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Kepala Polisi Sektor Singingi memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap perkara pidana pada daerah hukum Polsek Singingi seharusnya melakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL dalam perkara penyalahgunaan narkotika karena telah tertangkap tangan menghisap daun ganja di daerah jembatan Desa Pulau Gadang Kec. Singingi, akan tetapi pada kenyataannya Terdakwa PANGADILAN SIREGAR tidak melakukan kewajiban tersebut namun justru sebaliknya Terdakwa meminta uang kepada saksi ABZAR ISMET sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan Terdakwa telah menerima setengah dari permintaannya yaitu pemberian uang dari saksi ABZAR ISMET, saksi ANTAU, saksi ABU BAKAR dan saksi NASRI sejumlah Rp.50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sedangkan pemberian uang tersebut diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau imbalan agar sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL yang telah tertangkap tangan menghisap daun ganja tidak dilakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika; -----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; --------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR: ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR Bin H. AHMAD BUDI SIREGAR selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat Kepala Polisi Sektor Singingi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau No.Pol: Skep/220/VIII/2009 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Polda Riau TMT Tanggal 07 Juli 2009, pada hari Rabu tanggal 25 November 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November tahun 2009, bertempat di Kantor Polsek Singingi di Kecamatan Singingi Kab. Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
Bahwa pada Hari Senin Tanggal 23 November Tahun 2009 Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Singingi yang memiliki kekuasaan atau memiliki hak untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pada daerah hukum Polsek Singingi telah mengeluarkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa pada pukul 20.00 WIB dijembatan Desa Pulau Gadang Kec. Singingi, ada 4 (empat) orang yang menghisap daun ganja, berdasarkan surat perintah tersebut kemudian anggota Polsek Singingi yaitu: saksi Rudianto Nainggolan, saksi Tengku dan Sdr Eri Darmadi mendatangi TKP (tempat Kejadian Perkara), lalu sekira pukul 20.00 WIB ditemukan 4 (empat) orang yaitu sdr ANTO, sdr DENDI, sdr MASRI, dan sdr ISAL sedang berkumpul minum-minum dan merokok, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP tidak ditemukan barang bukti ganja, namun ke 4 (empat) orang tersebut mengakui bahwa mereka baru selesai menghisap ganja, lalu saksi Rudianto Nainggolan, saksi Tengku dan sdr Eri Darmadi membawa mereka ke Polsek Singingi untuk di introgasi dan dilakukan penangkapan. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 November 2009 setelah mendengar berita penangkapan tersebut, saksi ABZAR ISMET selaku saudara sepupu dari sdr ANTO bersama sdr ZULHERI dan saksi NASRI bertemu dengan Terdakwa PANGADILAN SIREGAR selaku Kapolsek Singingi diruangan kerjanya, sesampainya diruangan kerja Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR, Terdakwa menyampaikan kepada saksi ABZAR ISMET, sdr ZULHERI dan saksi NASRI bahwa sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL ditangkap karena memakai narkoba, sedangkan sdr MASRI dapat dibebaskan karena sdr MASRI tidak ikut memakai narkoba, hanya meminum minuman keras saja, kemudian saksi NASRI menanyakan kepada Terdakwa, “Bagaimana dengan sdr ANTO, DENDI dan dan ISAL?”, Terdakwa menjawab “mereka ini berat karena memakai narkoba”, kemudian setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa, saksi ABZAR ISMET, sdr ZULHERI dan saksi NASRI pulang kerumah masing-masing, setelah sesampainya di rumah, saksi ABZAR ISMET kembali lagi kePolsek Singingi untuk memberikan rokok kepada sdr ANTO dan teman-temannya, dan ketika melewati ruangan Kapolsek, Terdakwa PANGADILAN SIREGAR memanggil saksi ABZAR ISMET untuk masuk keruangannya, dan sesampainya di dalam ruangan, Terdakwa memaksa saksi ABZAR ISMET untuk memberikan uang kepada Terdakwa dengan maksud supaya sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL yang telah tertangkap tangan menghisap daun ganja tidak dilakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan mengatakan “MEREKA BISA SAYA BANTU, TAPI SEDIAKAN UANG 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”, lalu saksi ABZAR menjawab “APA TIDAK BISA DIKURANGI LAGI PAK?” dan Terdakwa menjawab “YA, SEGITULAH BISANYA”, kemudian saksi ABZAR menjawab “KALAU MEMANG BEGITU ADANYA, SAYA PULANG DULU PAK, UNTUK BERUNDING DENGAN KELUARGA” dan Terdakwa berkata “SEBELUM JAM 9 PAGI, SEDIAKAN DULU Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) SEBELUM SAYA MEMBAWA SDR ANTO, DENDI DAN ISAL KE POLRES KUANTAN SINGINGI”. Kemudian setelah mendengar perkataan Terdakwa tersebut, saksi ABZAR ISMET langsung menuju ke rumah sdr ANTO dan bertemu saksi NASRI dan ibu sdr ANTO, lalu saksi ABZAR ISMET menyampaikan perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi ABZAR ISMET, kemudian saksi NASRI menghubungi saksi ANTAU sebagai orang tua sdr DENDI, saksi ABU BAKAR sebagai orang tua sdr ISAL mengenai perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi ABZAR ISMET, kemudian setelah setelah mendapat kesepakatan untuk mengumpulkan uang yang dimintakan Terdakwa, pada saat itu juga saksi-saksi berkumpul dirumah sdr ANTO untuk menghitung uang yang telah terkumpul dimana saksi NASRI yang mewakili keluarga ANTO menyiapkan uang sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah), saksi ABU BAKAR menyiapkan uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), saksi ANTAU menyiapkan dana sebesar Rp.11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp.47.500.000,00 ( empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 November 2009 sekira jam 14.00 WIB saksi ABZAR ISMET, saksi ANTAU, saksi ABU BAKAR dan saksi NASRI pergi ke Polsek Singingi untuk menemui Terdakwa di ruangannya, sesampainya diruangan Terdakwa saksi ABZAR ISMET mengatakan bahwa uangnya sekarang hanya ada sebesar Rp.47.500.000,00, lalu Terdakwa mengatakan “CUKUPKAN LAH DULU” mendengar perkataan Terdakwa tersebut saksi ANTAU langsung izin keluar ruangan Terdakwa untuk pergi menjual cincin emas-nya kepasar, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi-saksi kapan sisanya yang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta) lagi akan dibayar, kemudian saksi ABZAR ISMET menjawab “KALAU 3 BULAN LAGI GIMANA? SOALNYA KESANGGUPAN KAMI HANYA SEGITU, ITUPUN BELUM TENTU CUKUP” lalu Terdakwa menjawab “OKE LAH, JANJINYA 3 BULAN”, tidak lama kemudian, saksi ANTAU datang dengan membawa uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan cincinnya untuk menutupi kekurangan uang tersebut dan Setelah jumlah uangnya mencukupi, saksi ABZAR ISMET mengambil uang sebesar Rp.47.500.000,00 yang telah dibungkus koran di dalam mobil yang kemudian saksi gabungkan dengan uang hasil penjualan cincin emas saksi ANTAU tersebut sebesar Rp.2.500.000,00, lalu saksi NASRI, saksi ANTAU, saksi ABU BAKAR keluar meninggalkan ruangan Terdakwa dan menunggu diruangan reskrim Polsek Singingi dan kemudian saksi ABZAR ISMET sendiri yang memberikan uang yang berjumlah Rp.50.000.000,00 kepada Terdakwa di ruangan kerja Terdakwa, setelah uang diberikan oleh saksi ABZAR ISMET kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memanggil saksi BRIGADIR RUDIANTO NAINGGOLAN ke ruangannya dan oleh Terdakwa diperintahkan untuk menghitung uang yang saksi ABZAR ISMET berikan tersebut; ---------------------------
Bahwa setelah menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan janji akan diberi uang lagi sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dalam tempo 3 bulan dari saksi ABZAR IZMET, kemudian Terdakwa Pangadilan Siregar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu tidak melanjutkan Penyidikan terhadap ANTO, DENDI DAN ISAL yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika akan tetapi Terdakwa malah mengizinkan ANTO, DENDI dan ISAL pulang ke rumah masing-masing melalui pintu belakang Kantor Polsek Singingi; -------------------------------------
Bahwa uang yang diberikan oleh saksi ABZAR ISMET, saksi ANTAU, saksi ABU BAKAR dan saksi NASRI sejumlah Rp.50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah)
kepada Terdakwa PANGADILAN SIREGAR selanjutnya dipergunakan oleh Terdakwa untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan cara membagikan uang tersebut kebeberapa anggota Polsek Kuantan Singingi yaitu: -------
Saksi Yoyo Sudaryo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); ----------------
Saksi Jasra Bin Janawir sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); -----------
Saksi Saksi Sudaryanto sebesar Rp.300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah); ------------
Saksi Sri Darmanto sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); ----------------
Saksi Heri Sri Utomo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); --------------
Saksi Syafrigo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); ----------------------
Saksi Mislan S sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); ----------------------
Saksi Iskandar Bin Badur Sudin sebesar Rp. 200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
Saksi M. Nur sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); ------------------------
Saksi Tengku Rafdiansyah sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah); --------------
Saksi Rudianto Nainggolan atas izin Terdakwa telah mengeluarkan uang tersebut untuk beberapa pembayaran sebagai berikut: --------------------------------------------
Untuk pembayaran sumbangan pernikahan Briptu Tengku sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); -----------------------------------------------------
Untuk pembayaran uang tahanan sebesar Rp.1.500.000,- -------------------------
Untuk ATK sebesar Rp.1.000.000,- ---------------------------------------------------
Untuk penyewaan 2 (dua) papan Bunga untuk pernikahan Briptu Tengku; ----
Atas permintaan Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,-untuk biaya ke Polda Riau dalam meredam permasalahan ini; -----------------------------------------------------
Untuk biaya Rental Mobil dan BBM kerumah Bripda Tengku sebesar Rp.500.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Untuk pembelian Genset sebesar Rp.3.500.000,- -----------------------------------
Atas Permintaan Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,-yang akan diserahkan kepada istri Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Pengambilan Uang untuk pribadi Saksi Rusdianto Nainggolan sebesar Rp.3.800.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Untuk pembayaran Informent (Cepu) sebesar Rp.160.000,- ----------------------
Sisa Uang yang di pegang oleh saksi Rusdianto Nainggolan sebesar Rp.1.500.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa PANGADILAN SIREGAR selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat Kepala Polisi Sektor Singingi yang memiliki kekuasaan atau memiliki hak untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap perkara pidana pada daerah hukum Polsek Singingi seharusnya melakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL dalam perkara penyalahgunaan narkotika karena telah tertangkap tangan menghisap daun ganja di daerah jembatan Desa Pulau Gadang Kec. Singingi, akan tetapi pada kenyataannya Terdakwa PANGADILAN SIREGAR tidak melakukan tindakan tersebut namun justru sebaliknya memaksa saksi ABZAR ISMET untuk memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan Terdakwa telah menerima setengah dari permintaannya yaitu pemberian uang dari saksi ABZAR ISMET, saksi ANTAU, saksi ABU BAKAR dan saksi NASRI sejumlah Rp.50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) supaya sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL yang telah tertangkap tangan menghisap daun ganja tidak dilakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, dengan demikian hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: menegakkan hukum” dan Sumpah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercantum pada Pasal 22 jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berisi “bahwa sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan”; ------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; --------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR Bin M. AHMAD BUDI SIREGAR menyatakan telah mengerti, dan baik Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR Bin M. AHMAD BUDI SIREGAR maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidakmengajukankeberatan/eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut; ---------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan, dimana sebelum memberikan keterangan para saksi tersebut telah disumpah terlebih dahulu menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Saksi YOYO SUDARYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Anggota Polsek Singingi yang menjabat sebagai Bataud Polsek Singingi; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut melakukan penangkapan terhadap kasus Ganja An.ISAL, DENDI, MASRI dan ANTO, pada tanggal 23 November 2009; --------------------
Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 26 November 2009, sehari menjelang hari raya Idul Adha 2009, ketika itu saksi di ruangan kerja dan dipanggil oleh Terdakwa ke ruang kerjanya, lalu beliau memberikan sebuah amplop warna putih kepada saksi denagn kata-kata “ini ada rejeki sedikit” saat itu saksi tidak mengetahui isi dari amplop tersebut, dan setelah pulang jam dinas saksi lihat di rumah uang tersebut berjumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu saksi kembalikan masuk ke amplop dan saksi simpan di lemari pakaian, dan keesokan harinya pada Jum’at, Tanggal 27 November 2009, saksi dipanggil oleh Terdakwa dan saksi masuk ke ruangannya dan dititipi lagi amplop untuk AIPTU M. Nur, saat itu Kapolsek berkata “Ini pak Yoyo, tolong berikan kepada AIPTU M. Nur” dan apa isi amplop yang dititip kepada saksi tersebut saksi tidak tahu; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana asal-usul uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi, karena saksi tidak ada bertanya-tanya kepadanya; ----------
Bahwa setelah Terdakwa memberikan titipan warna putih kepada saksi, hari itu juga langsung saksi mencari APITU M. Nur, saksi temukan di ruang penjagaan Polsek Singingi dan saksi berikan kepadanya amplop dari Terdakwa tersebut; -----
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui dari mana asal-usul uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi, namun saksi mulai mengetahui asal-usul uang itu sejak diperiksa di ruangan unit P3D pada sekitar bulan Januari 2010, bahwa ternyata uang yang saksi terima tersebut bermasalah dimana uang tersebut adalah berasal dari uang hasil penyelesaian perkara Narkoba; ----------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecehan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saksi serahkan ke penyidik untuk menjadi barang bukti di perkara ini; ---------------------------------
Saksi JASRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------
Bahwa saksi adalah Anggota Polsek Singingi; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut melakukan penangkapan terhadap kasus Ganja An. ISAL, DENDI, MASRI, dan ANTO, pada tanggal 23 November 2009; -------------------
Bahwa saksi ada terima pembayaran uang dari Terdakwa, dimana Terdakwa langsung memberikan kepada saksi sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibungkus dengan amplop warna putih dengan lembaran uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun saksi tidak tahu bahwa uang tersebut ada hubungannya dengan perkara narkoba tersebut; -----------------------------------------
Bahwa saksi terima uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sekitar 2 (dua) hari sebelum hari raya Idul Adha Tahun 2009, hari dan tanggal saksi lupa, saksi terima di ruangan Reskrim, dimana mulanya saksi dipanggil oleh Terdakwa ke ruangan Reskrim, setelah mauk ke ruangan Reskrim saksi diberikan 1 (satu) amplop warna putih sambil berkata “ini rezekimu”. Saksi langsung keluar dan tiba di ruang pelayanan saksi buka amplop tersebut dan saksi hitung jumlahnya sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana asal-usul uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi, namun saksi mulai mengetahui asal-usul uang itu sejak diperiksa di ruangan unit P3D pada sekitar bulan Januari 2010, yang ternyata uang yang saksi terima tersebut bermasalah, dimana uang tersebut adalah berasal dari uang hasil penyelesaian perkara Narkoba; -------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecehan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saksi serahkan ke penyidik untuk menjadi barang bukti di perkara ini; ------------------------------------
Saksi SUDARYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Anggota Polsek Singingi; --------------------------------------------
Bahwa pada Tanggal 29 November 2009 sekira pukul 10.00 wib bertempat di ruang kerja Kanit Reskrim Polsek Singingi, saksi telah menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Singingi; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu bahwa Terdakwa ada menerima uang dalam penyelesaian perkara Narkoba, namun setelah saksi diperiksa oleh unit P3D Polres Kuansing pada tanggal 9 Januari 2010, diberitahukan bahwa uang yang diserahkan oleh Terdakwa (Mantan Kapolsek Singingi) tersebut adalah uang hasil penyelesaian dugaan kasus Narkoba; ------------------------------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 23 November 2009, unit Reskrim Polsek Singingi telah menangkap orang yang diduga terlibat kasus ganja masing-masing sdr. Anto, Dendi, Isal, dan Masri. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 November 2009 orang/warga masyarakat bernama Anto, Dendi, Isal, dan Masri dilepas dan dikeluarkan; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui proses terhadap orang yang ditangkap (Anto, Dendi, Isal, dan Masri) karena ketika saksi akan masuk dinas, tanggal 26 November 2009, keempat orang tersebut sudah tidak ada di Polsek, dan dalam pengeluaran mereka saksi tidak tahu apakah ada menggunakan uang atau tidak; --
Bahwa uang yang saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecehan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saksi serahkan ke penyidik untuk menjadi barang bukti di perkara ini; ------------------------------------
Saksi SRI DARMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Anggota Polsek Singingi yang menjabat sebagai Anggota Pelayanan Regu I; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut melakukan penangkapan terhadap kasus Ganja an. ISAL, DENDI, MASRI, dan ANTO, pada tanggal 23 November 2009; -------------------
Bahwa ada tambahan orang dalam ruang tahanan dengan status masih titipan dari reskrim, dimana masuknya ke sel tahanan bukan pada regu saksi, mereka adalah Anto, Dendi, Isal, dan Masri. Kemudian mereka diperintahkan keluar dari sel tahanan oleh Terdakwa melalui Kanit Reskrim; -----------------------------------------
Bahwa saksi ada menerima uang dari Terdakwa sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibungkus dengan amplop putih dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada malam hari, Rabu tanggal 25 November 2009 di rumah dinas Terdakwa (Kapolsek Singingi), bersama AIPTU Iskandar karena pada saat itu kami sedang piket; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana asal-usul uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi, namun saksi mulai mengetahui asal-usul uang itu sejak diperiksa di ruangan unit P3D pada sekitar bulan Januari 2010, bahwa ternyata uang yang saksi terima tersebut bermasalah dimana uang tersebut adalah berasal dari uang hasil penyelesaian perkara Narkoba; -------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saksi serahkan ke penyidik untuk menjadi barang bukti di perkara ini; ------------------------------------
Saksi SYAFRIGO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Anggota Polsek Singingi; --------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa namun saksi tidak ingat lagi kapan hari dan tanggalnya; ----
Bahwa penerimaan uang tersebut terjadi pada saat saksi sedang piket Bayanmas Polsek Singingi, kemudian Terdakwa memanggil saksi ke ruangannya, lalu memberikan saksi 1 (satu) amplop putih dengan mengatakan “ini, rezeki untuk mu” lalu saksi langsung menerimanya, dan langsung keluar dari ruangan tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu dari mana asal uang tersebut, namun setelah kasus penanganan perkara narkoba oleh Kapolsek Singingi dan anggota Reskrim Polsek Singingi tersebut mencuat dan bermasalah sehingga mengakibatkan Terdakwa dan anggota Reskrim Polsek Singingi mutasi ke Polda Riau, barulah saksi ketahui bahwa uang sebanyak Rp.200.000,- yang saksi terima tersebut merupakan bagian dari uang hasil penyelesaian perkara narkoba yang diselesaikan sendiri oleh Terdakwa; --------------------------------------- -------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecehan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saksi serahkan ke penyidik untuk menjadi barang bukti di perkara ini; ------------------------------------
Saksi HERI SRI UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Anggota Polsek Singingi; --------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, namun saksi tidak ingat lagi hari dan tanggal saat saksi menerima uang tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu bahwa Terdakwa ada menerima uang dalam penyelesaian perkara Narkoba, namun setelah saksi diperiksa oleh unit P3D Polres Kuansing pada tanggal 9 Januari 2010 dan diberitahukan bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa tersebut adalah uang hasil penyelesaian dugaan kasus Narkoba; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecehan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saksi serahkan ke penyidik untuk menjadi barang bukti di perkara ini; ------------------------------------
Saksi TENGKU RAFDIANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Anggota Polisi yang berdinas di Unit Reskrim Polsek Singingi; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut melakukan penangkapan terhadap Isal, Dendi, Masri dan Anto dalam kasus narkoba; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua administrasi penyelidikan dan penyidikan baik itu surat perintah penangkapan, penyitaan, penahanan, penyidikan dan penyelidikan dan mindik lainnya yang menandatangani adalah kapolsek selaku pemimpin di Polsek Singingi; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa sekitar bulan November 2009 di dalam ruangan Terdakwa sambil berkata “ini uang saku dari saya khusus untuk kado kebutuhan dalam melaksanakan resepsi” lalu saksi minta izin sambil mengucapkan terima kasih; ---
Bahwa yang ada dalam ruangan saat itu adalah Brigadir Nainggolan dan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi saksi tidak mengetahui asal-usul uang tersebut; --------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Genset warna hitam Merk Firman Yamaha Komo 6.700 OHV Enggine dengan taksiran harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah dibeli oleh Kanit Reskrim Brigadir R. Nainggolan, namun saksi tidak tahu pasti apakah uang itu berasal dari Abzar Ismet atau tidak; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang telah saksi terima dari Terdakwa sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah habis terpakai; -----------------------------------------------------------
Saksi RUDIANTO NAINGGOLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Ps. Kanit Reskrim Polsek Singingi sejak bulan Oktober 2009;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Singingi adalah melaksanakan tugas yaitu membantu Kapolsek dalam hal penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Singingi serta melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang terjadi serta mengawasi pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Singingi. Adapun mekanisme kerja sebagai Ps. Kanit Reskrim Polsek Singingi adalah setiap informasi serta tindakan penyelidikan dan penyidikan selalu melaporkannya kepada Kapolsek Singingi dan saksi mempertanggung jawabkan tugas yang saksi emban kepada Kapolsek Singingi; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa selaku Kapolsek Singingi ada menerima uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 25 November 2009 sekira jam 11.00 Wib di ruangan Kapolsek Singingi dari Sdr. Abzar Ismet; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa selaku Kapolsek Singingi dari Sdr. Abzar Ismet merupakan uang untuk mengurus masalah yang menimpa keponakannya yang bernama Anto dan ketiga temannya yang bernama Dendi, Masri, dan Isal yang ditangkap oleh tim Reskrim karena diduga memakai Psikotropika jenis daun ganja pada hari senin tanggal 23 Novenber 2009 sekira jam 20.00 Wib di jembatan Desa Pulau Padang Kec. Singingi, Kab. Kaunsing agar ditahan/dilepas; -------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 November 2009 sekira pukul 17.00 Wib, kami mendapatkan informasi bahwa ada 4 (empat) orang akan menghisap daun ganja di jembatan Desa Pulau Padang Kec. Singingi, mendengar hal tersebut saksi langsung melaporkan kepada Kapolsek dan Kapolsek mengeluarkan Surat Perintah Tugas selanjutnya saksi bersama dengan Briptu Tengku, Briptu Eri Darmadi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan benar sekira jam 20.00 Wib ditemukan 4 (empat) orang yaitu Anto, Dendi, Masri, dan Isal sedang duduk-duduk dibawah jembatan sambil minum Asoka, setelah diperiksa tidak ada ditemukan ganja yang ada hanya 2 (dua) botol asoka saja namun mereka mengakui baru selesai menghisap ganja, mendengar hal tersebut selanjutnya keempat orang tersebut dibawa ke Polsek Singingi untuk diintrogasi. Dan menurut keterangan mereka ganja yang dihisap tersebut diperoleh dari sdr. Sartono, kemudian dilakukan pencarian terhadap sdr. Sartono dan sekira jam 23.00 Wib tepatnya dirumah Sdr. Sartono yang berada di depan SMAN 1 Jl. Lintas Pekanbaru Taluk Kuantan Desa Muara lembu Kec.Singingi Kab. Kuansing dilakukan penangkapan terhadap sdr. Sartono dan ditemukan ½ Kg daun ganja kering selanjutnya terhadap sdr. Sartono dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi guna pengusutan lebih lanjut; ----------------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 24 November 2009 sekira jam 16.30 Wib, Terdawa memerintahkan secara lisan kepada anggota unit Reskrim untuk mengeluarkan keempat orang yaitu Anto, Dendi, Masri, dan Isal tanpa dilengkapi administrasi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 November 2009 sekira jam 14.00 Wib saksi dipanggil oleh Terdakwa untuk ke ruangannya. Setiba di ruangan saksi melihat Saksi Abzar Ismet sudah berada di ruangan dan Terdakwa memerintahkan saksi untuk menghitung uang yang ada diatas meja. Setelah saksi hitung, uang tersebut sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Atas perintah Terdakwa uang tersebut saksi simpan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk: -------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari rabu tanggal 25 Noember 2009 sekira jam 17.00 Wib terdakwa meminta uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dimasukkan dalam 3 (tiga) amplop, masing-masing amplop berisi Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diberikan kepada Brigadir Sudarianto (Ka. Regu) sedangkan 2 amplop masing-masing berisi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk anggota regu; ----------------------------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 26 November 2009 sekira jam 11.30 Wib Terdakwa meminta uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dimasukkan dalam 3 (tiga) amplop, masing-masing amplop berisi Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diberikan kepada Aiptu M.Nur (Ka. Regu) sedangkan 2 amplop masing-masing berisi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk anggota regu yaitu Briptu Syafrigo dan Brigadir Mislan; ---------------------------
Pada hari Jum’at tanggal 27 November 2009 sekira jam 08.30 Wib Terdakwa meminta uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dimasukkan dalam 3 (tiga) amplop, masing-masing amplop berisi Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diberikan kepada Aiptu Iskandar (Ka. Regu) sedangkan 2 amplop masing-masing berisi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk anggota regu yaitu Brigadir Sri Utomo dan Sri Darmanto; ----------------
Pada hari Sabtu tanggal 28 November 2009 sekira jam 16.30 Wib Terdakwa meminta uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk sumbangan pesta pernikahan Briptu Tengku; ------------------------------------------------------
Pada tanggal 02 Desember 2009 sekira jam 09.00 Wib dikeluarkan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar makan tahanan dan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk ATK; ----------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari kamis tanggal 03 Desember 2009 sekira jam 10.00 Wib dikeluarkan uang sejumlah Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk menyewa 2 papan bunga untuk pernikahan Briptu Tengku; ----------------------
Pada hari Jum’at tanggal 04 Desember 2009 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa meminta uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi yang menurut Terdakwa akan dipergunakan untuk meredam masalah ini ke Polda Riau; ---------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Jum’at tanggal 04 Desember 2009 saksi mengeluarkan uang sejumlah Rp.300.000,- untuk rental mobil dan Rp.200.000,- untuk BBM yang digunakan untuk ke pesta Briptu Tengku serta uang sejumlah Rp.3.500.000,- untuk membeli mesin genset; -----------------------------------------------------------
Pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2009 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa meminta uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk diberikan kepada istrinya; ---------------------------------------------------------------
Saksi sendiri mengambil uang sejumlah Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk merehap rumah dinas saksi; -------------------------------------
Dikeluarkan uang sejumlah Rp.1.500.000,- untuk Cepu; --------------------------
Bahwa dari uang yang saksi ambil sebesar Rp.3.800.000,- masih ada tersisa sebesar Rp.1.500.000,- ------------------------------------------------------------------------
Saksi ABZAR ISMET, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan November 2009 pada saat mengurus adik sepupu saksi yang ditangkap oleh Polsek Singingi; -------------------
Bahwa adik sepupu saksi bernama ANTO ditangkap bersama Dendi, Isal, dan Masri karena memakai atau menghisap narkotika jenis daun ganja; ------------------
Bahwa pada saat saksi mengantar rokok ke ruangan sel, saksi dipanggil oleh Terdakwa dan menyuruh saksi masuk ke ruangannya. Lalu Terdakwa mengatakan bahwa “mereka bisa dibantu, tapi sediakan uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”. Mendengar hal tersebut saksi langsung mengatakan kepada Terdakwa “apa tidak bisa dikurangi lagi pak” lalu dijawab Terdakwa “ya, memang segitulah biasanya” kemudian saksi menjawab lagi “kalau memang segitu adanya, saya pulang dulu pak, berunding dulu sama keluarga” lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi “sebelum jam 9 pagi, sediakan dulu Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” kemudian saksi menjawab “akan saya usahakan pak” ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sebanyak Rp.47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagian besar berasal dari orang tua perempuan ANTO karena saksi Antau dan saksi Abu bakar meminta kepada Jaramah agar mengusahakan uang tersebut berapa yang terkumpul maksimalnya, agar ditanggulangi dulu dan sisanya akan kami usahakan, dan setahu saksi uang tersebut berasal dari: -----------
Jual kalung sdri.JARAMAH; ------------------------------------------------------------
Uang pribadi sdri.JARAMAH; ---------------------------------------------------------
Pinjaman sdri.JARAMAH kepada sdr.KAMAL (adik sdri.JARAMAH) --------
Pinjaman sdri.JARAMAH kepada ibunya; -------------------------------------------
Pinjaman sdri.JARAMAH kepada keluarga almarhum suaminya di Tanjung Pauh; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ANTAU menjual cincinnya untuk menambah kekurangan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------------------------
Bahwa sisa uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari hasil kesepakatan bersama Terdakwa akan dicicil selama 3 bulan; ------------------------------------------
Bahwa saat penyerahan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang saksi bungkus dalam koran tersebut kepada Terdakwa, tidak ada satu pun yang melihatnya, karena saat itu saksi sendiri yang masuk ke ruangan Kapolsek untuk menyerahkan uang tersebut. Sedangkan saksi NASRI, ANTAU, dan ABU BAKAR berada di ruangan Reskrim Polsek Singingi namun mereka mengetahuinya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Rudianto Nainggolan masuk ke ruangan Kapolsek untuk menghitung uang tersebut; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah penyerahan uang tersebut, kami menanyakan kepada Terdakwa “bagaimana dengan sdr.ANTO dan teman-temannya”, lalu Terdakwa mengatakan “ya,udah bawa aja pulang, tapi lewat belakang ya”; --------------
Bahwa kami belum pernah mencicil sisa uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa karena tidak beberapa lama setelah kami menyerahkan uang tersebut, hal ini menyebar ke masyarakat sehingga Terdakwa dan sebagian anggotanya diperiksa dan dipindahkan dari Polsek Singingi; ----------
Saksi ABU BAKAR Bin MURUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan November 2009 pada saat mengurus anak saksi yang ditangkap oleh Polsek Singingi; ----------------------------
Bahwa anak saksi bernama sdr. ISAL ditangkap bersama Dendi, Anto, dan Masri karena memakai atau menghisap narkotika jenis daun ganja; --------------------------
Bahwa saksi dibebankan membayar uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari total yang diminta sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi ANTAU menjual cincinnya untuk menambah kekurangan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa masing-masing saksi ANTAU dan NASRI menyerahkan uang kepada saksi ABZAR ISMET; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat serah terima uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari ABZAR ISMET kepada Terdakwa karena saksi sudah keluar dari ruangan Kapolsek Singingi; ------------------------------------------------------------
Bahwa kami belum pernah mencicil sisa uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa karena tidak beberapa lama setelah kami menyerahkan uang tersebut, hal ini menyebar ke masyarakat sehingga Terdakwa dan sebagian anggotanya diperiksa dan dipindahkan dari Polsek Singingi; ----------
Saksi ANTAU Bin KANIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan November 2009 pada saat mengurus anak saksi yang ditangkap oleh Polsek Singingi; ----------------------------
Bahwa anak saksi bernama Dendi ditangkap bersama Isal, Anto, dan Masri karena memakai atau menghisap narkotika jenis daun ganja; --------------------------
Bahwa uang yang saksi kumpulkan dari pinjaman sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) saksi serahkan kepada saksi ABZAR ISMET untuk dikumpulkan atau digenapkan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang mana nantinya akan diserahkan kepada Terdakwa; ---------------------
Bahwa saksi menjual cincin yang saksi pakai karena pada saat itu (di dalam ruangan Kapolsek Singingi) uang yang terkumpul baru Rp.47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan, cincin tersebut laku Rp.2.530.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), setelah itu saksi menyerahkan uang sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ABZAR ISMET untuk menutupi kekurangan tersebut; ---------------
Bahwa saksi tidak melihat serah terima uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari ABZAR ISMET kepada Terdakwa karena saksi sudah keluar dari ruangan Kapolsek Singingi; ------------------------------------------------------------
Bahwa kami belum pernah mencicil sisa uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa karena tidak beberapa lama setelah kami menyerahkan uang tersebut, hal ini menyebar ke masyarakat sehingga Terdakwa dan sebagian anggotanya diperiksa dan dipindahkan dari Polsek Singingi; ----------
Saksi NASRI Bin JAMALUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan November 2009 pada saat mengurus anak saksi yang ditangkap oleh Polsek Singingi; ----------------------------
Bahwa keponakan saksi bernama ANTO ditangkap bersama Dendi, Isal, dan Masri karena memakai atau menghisap narkotika jenis daun ganja; ------------------
Bahwa pada sekitar jam 08.0 WIB, dimana saksi lupa tanggal dan harinya, kami berkumpul di rumah orang tua ANTO untuk menghitung uang yang kami usahakan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mewakili orang tua ANTO menyiapkan uang sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), sedangkan saksi Abu Bakar sebagai orang tua Isal menyiapkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan orang tua Dendi hanya bisa menyiapkan uang sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul menjadi sebesar Rp.47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); -----------
Bahwa lalu uang tersebut kami serahkan kepada saksi Abzar Ismet untuk diserahkan kepada Terdakwa, karena uang yang diminta sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jadi saksi Antau menjual cincinnya dan laku sebesar Rp.2.530.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah); ----------------------------
Bahwa saksi tidak melihat serah terima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari ABZAR ISMET kepada Terdakwa karena saksi sudah keluar dari ruangan Kapolsek Singingi; ------------------------------------------------------------
Bahwa kami belum pernah mencicil sisa uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa karena tidak beberapa lama setelah kami menyerahkan uang tersebut, hal ini menyebar ke masyarakat sehingga Terdakwa dan sebagian anggotanya diperiksa dan dipindahkan dari Polsek Singingi; ----------
Saksi BRIGADIR MISLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Anggota Polsek Singingi bertugas di bagian Samapta; ----------
Bahwa saksi pernah diberikan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa melalui Ka. SPK yang bernama AIPTU ISKANDAR namun saksi lupa hari dan tanggalnya; --------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu bahwa Terdakwa ada menerima uang dalam penyelesaian perkara Narkoba, namun setelah saksi diperiksa oleh unit P3D Polres Kuansing dan diberitahukan bahwa uang yang diserahkan oleh Terdakwa (Mantan Kapolsek Singingi) tersebut adalah uang hasil penyelesaian dugaan kasus Narkoba; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecehan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saksi serahkan ke penyidik untuk menjadi barang bukti di perkara ini; ------------------------------------
Saksi AIPTU ISKANDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Anggota polsek Singingi yang menjabat sebagai KA SPK II; -
Bahwa saksi pernah diberikan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa pada hari Rabu Tanggal 25 November 2009 di rumah dinas Terdakwa (Kapolsek Singingi), selain untuk saksi, Terdakwa juga ada titip 2 (dua) amplop untuk Brigadir Heri Sri Utomo dan Brigadir Mislan, namun saksi tidak tahu bahwa uang tersebut ada hubungannya dengan perkara narkoba; --------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu bahwa Terdakwa ada menerima uang dalam penyelesaian perkara Narkoba, namun setelah saksi diperiksa oleh unit P3D Polres Kuansing dan diberitahukan bahwa uang yang diserahkan oleh Terdakwa (Mantan Kapolsek Singingi) tersebut adalah uang hasil penyelesaian dugaan kasus Narkoba; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecehan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saksi serahkan ke penyidik untuk menjadi barang bukti di perkara ini; ------------------------------------
Saksi AIPTU MUHAMMAD NUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Anggota polsek Singingi yang menjabat sebagai KA SPK I; --
Bahwa saksi pernah diberikan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa pada tanggal 27 November 2009 di Kantor Polsek Singingi melalui AIPTU YOYO SUDARYO; ------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu bahwa Terdakwa ada menerima uang dalam penyelesaian perkara Narkoba, namun setelah saksi diperiksa oleh unit P3D Polres Kuansing dan diberitahukan bahwa uang yang diserahkan oleh Terdakwa (Mantan Kapolsek Singingi) tersebut adalah uang hasil penyelesaian dugaan kasus Narkoba; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecehan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saksi serahkan ke penyidik untuk menjadi barang bukti di perkara ini; ---------------------------------
Saksi AKP HOTASI PURBA, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas di bidang Penyidikan Reskrim Polda Riau; --------------------
Bahwa saksi mengetahui dalam melakukan penyidikan atau permintaan keterangan terhadap seseorang harus berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Tersangka/Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam melakukan permintaan keterangan sudah memberitahukan kepada Tersangka/Terdakwa mengenai tindak pidana dan pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan, suap atau gratifikasi melanggar Pasal 12 huruf a, b atau e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi; --------------------------
Bahwa saksi dalam melakukan permintaan keterangan sudah memberitahukan kepada Tersangka/Terdakwa mengenai hak Tersangka/Terdakwa untuk didampingi Penasehat Hukum; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan permintaan keterangan terhadap Tersangka/Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Ali Husein Nasution, SH. dengan cara mendengar dan melihat pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam melakukan permintaan keterangan terhadap Tersangka/Terdakwa Pengadilan Siregar tidak melakukan ancaman, paksaan atau tekanan baik fisik dan atau psikis kepada Tersangka/Terdakwa; ---------------------
Bahwa berita acara pemeriksaan sudah ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat yaitu: Penyidik, Tersangka/Terdakwa dan Penasehat Hukum Ali Husein Nasution, SH.; ---------------------------------------------------------------------------------
Saksi BRIGADIR DEDDY ARDIAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas di bidang Penyidikan Reskrim Polda Riau; --------------------
Bahwa saksi mengetahui dalam melakukan penyidikan atau permintaan keterangan terhadap seseorang harus berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Tersangka/Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam melakukan permintaan keterangan sudah memberitahukan kepada Tersangka/Terdakwa mengenai tindak pidana dan pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan, suap atau gratifikasi melanggar Pasal 12 huruf a, b atau e Undang-Undang Nmor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi; -----------------------------------
Bahwa saksi dalam melakukan permintaan keterangan sudah memberitahukan kepada Tersangka/Terdakwa mengenai hak Tersangka/Terdakwa untuk didampingi Penasehat Hukum; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan permintaan keterangan terhadap Tersangka/ Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Ali Husein Nasution, SH. dengan cara mendengar dan melihat pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik; -----
Bahwa saksi dalam melakukan permintaan keterangan terhadap Tersangka/Terdakwa tidak melakukan ancaman, paksaan atau tekanan baik fisik dan atau psikis kepada Tersangka/Terdakwa; --------------------------------------------
Bahwa berita acara pemeriksaan sudah ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat yaitu: Penyidik, Tersangka/Terdakwa dan Penasehat Hukum Ali Husein Nasution, SH.; ---------------------------------------------------------------------------------
Saksi BRIGADIR GUS PURWANTORO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas di bidang Penyidikan Reskrim Polda Riau; --------------------
Bahwa saksi mengetahui dalam melakukan penyidikan atau permintaan keterangan terhadap seseorang harus berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Tersangka/Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam melakukan permintaan keterangan sudah memberitahukan kepada Tersangka/Terdakwa mengenai tindak pidana dan pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan, suap atau gratifikasi melanggar Pasal 12 huruf a, b atau e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; -------------------------
Bahwa saksi dalam melakukan permintaan keterangan sudah memberitahukan kepada Tersangka/Terdakwa mengenai hak Tersangka/Terdakwa untuk didampingi Penasehat Hukum; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan permintaan keterangan terhadap Tersangka/ Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Ali Husein Nasution, SH. dengan cara mendengar dan melihat pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik; -----
Bahwa saksi dalam melakukan permintaan keterangan terhadap Tersangka/Terdakwa tidak melakukan ancaman, paksaan atau tekanan baik fisik dan atau psikis kepada Tersangka/Terdakwa; --------------------------------------------
Bahwa berita acara pemeriksaan sudah ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat yaitu: Penyidik, Tersangka/Terdakwa dan Penasehat Hukum Ali Husein Nasution, SH.; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR Bin M. AHMAD BUDI SIREGAR tidak mengajukan saksi-saksi (adecharge); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar Keterangan Terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah mantan Kapolsek Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau nomor dan tanggal Terdakwa lupa, pada bulan Agustus 2009 dan Surat Perintah Kapolres Kuansing nomornya Terdakwa lupa, Tanggal 18 Agustus 2009 perihal perintah melaksanakan tugas jabatan sebagai Kapolsek Kuantan Singingi; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok Terdakwa sebagai Kapolsek Singingi adalah: -------------------------
Membantu melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kapolres; -----------------------
Melaksanakan pembinaan terhadap anggota di Polsek Singingi; ----------------------
Melaporkan setiap hasil penyidikan kepada Kapolres Kuansing; ---------------------
Bertanggung jawab pembinaan Kamtibnas di wilayah hukum Polsek Singingi; ----
Bertanggung jawab terhadap pertanggungjawaban keuangan yang dikelola atau yang dipergunakan biaya operasional Polsek Singingi; -------------------------------
Bahwa nama-nama keluarga ABZAR ISMET yang sempat ditangkap dan diduga terlibat kasus narkoba jenis Ganja adalah sebanyak 4 (empat) orang masing-masing: Anto, Dendi, Isal, dan Nasri; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap Anto, Dendi, Isal, dan Nasri yang telah diduga terlibat kasus narkoba jenis Ganja dilaksanakan pada hari senin tanggal 23 November 2009 (tengah malam) bertempat di dekat jembatan gantung sungai Singingi, muara lembu, Kab. Kuansing yang dilakukan oleh anggota polsek singing yang dipimpin oleh Kanit Reskrim (saksi BRIGADIR RUDI NAINGGOLAN); -------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Anto, Dendi, Isal, dan Nasri tidak ditemukan barang bukti Narkoba dari keempat orang tersebut dan berdasarkan hasil introgasi keempat orang tersebut menerangkan bahwa mereka hanya minum minuman keras jenis asoka, sehingga Terdakwa memerintahkan kepada Kanit Reskrim agar dalam waktu 1 X 24 jam keempat orang tersebut harus dilepas karena tidak ada bukti, sehingga malam itu keempat orang tersebut diawasi oleh Kanit Reskrim guna pengembangan lebih lanjut; ----------------------------------------------------
Bahwa pada Hari Selasa, Tanggal 24 November 2009 sekitar pagi hari saksi ABZAR ISMET dan satu orang kawannya ada menemui Terdakwa di kantor Polsek Singingi dan saat itu mereka memohon supaya keluarganya Atas nama Anto, dkk dilepaskan dan saat itu Terdakwa tidak ada meminta uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun merekalah yang menjanjikan adanya oleh-oleh yang akan diberikan jika Anto, dkk dikeluarkan dan besar uangnya tidak disebutkan; ---------------------------------------
Bahwa pada Hari Selasa, Tanggal 24 November 2009 sekitar Pukul 09.00 Wib saksi ABZAR ISMET dan satu orang kawannya datang menemui Terdakwa di Polsek Singingi dan mengaku kelurga dari Anto, dkk dan bermohon untuk melepaskan Anto, dkk. Lalu Terdakwa mengatakan “saya akan melepaskan keempat orang itu (Anto, dkk) karena tidak ada bukti” lalu dijawab oleh saksi ABZAR ISMET “Terima kasih-lah pak, dan nanti ada oleh-oleh dari kami untuk bapak dan biaya operasional Polsek”; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 25 November 2009 sekira pukul 14.00 Wib saksi ABZAR ISMET datang ke ruangan kerja Terdakwa di Polsek Singingi dan membawa uang tunai yang dibungkus dalam koran dan ditaruh diatas meja Terdakwa, setelah saksi ABZAR ISMET keluar ruangan dan tak lama itu datang Kanit Reskrim (saksi BRIGADIR RUDI NAINGGOLAN) dan selanjutnya Terdakwa perintahkan untuk membuka bungkusan dalam koran tersebut ternyata uang tunai dan setelah dihitung uang tersebut berjumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut Terdakwa suruh disimpan oleh Kanit Reskrim (saksi BRIGADIR RUDI NAINGGOLAN); --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerima oleh-oleh dari saksi ABZAR ISMET berupa uang tunai sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2009 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di ruang kerja Kapolsek Singingi, Muara Lembu, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi dan pada saat itu Terdakwa masih menjabat sebagai Kapolsek Singingi; ---------------------------------------------------
Bahwa saat penyerahan uang tersebut, yang berada di dalam ruangan adalah Terdakwa dan saksi ABZAR ISMET; ----------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan saksi ABZAR ISMET menyerahkan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan diantar di ruangan kerja Kapolsek Singingi adalah merupakan ucapan terima kasih ABZAR ISMET kepada Terdakwa selaku Kapolsek Singingi karena keluarganya yang diduga terlibat kasus narkoba jenis Ganja telah dilepas dari Polsek Singingi; ------------------------------
Bahwa penggunaan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut antara lain dibagi-bagikan kepada Brigadir Sudarianto Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), ke anggota jaga 2 (dua) orang masing-masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah); kepada AIPTU M.NUR sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan anggotanya 2 (dua) orang masing-masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah); kepada AIPTU ISKANDAR sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan anggotanya 2 (dua) orang masing-masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Terdakwa memerintahkan Kanit Reskrim untuk memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai sumbangan atas pernikahan Briptu Tengku; untuk membayar makan tahanan di Polsek Singingi sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk membayar papan bunga pernikahan Briptu Tengku; Terdakwa mengambil uang tersebut dari Kanit Reskrim sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya rental mobil ke pesta Briptu Tengku; Sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pembelian mesin Genset dan digunakan dikantor Polsek Singingi; Terdakwa meminta uang tersebut dari Kanit Reskrim sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa gunakan untuk keperluan memperbaiki mobil patroli; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa mesin Genset Merk YAMAKOYO tersebut adalah mesin yang pernah Terdakwa lihat berada di Polsek Singingi dan menurut pengakuan Kanit Reskrim (Saksi Rudi Nainggolan) bahwa mesin tersebut dibeli seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang yang diberikan oleh saksi ABZAR ISMET, selanjutnya terhadap uang tunai sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut, memang ada uang tunai yang dibagi-bagikan keada anggota jaga Polsek Singingi dan kepada Kanit Reskrim Polsek Singingi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada penyidik dan dijadikan barang bukti sekarang ini; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 3.700.000.- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); -----------------------------
1 (satu) unit mesin genset bekas pakai merk Firman Yamakoyo; --------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pembelaan/Pleidoinya telah pula melampirkan bukti surat berupa 2 (dua) lembar surat sakit; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, baik oleh Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut: -----------------------
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Pegawai Negeri yang merupakan anggota Kepolisian Repulik Indonesia, yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Singingi (Kapolsek Singingi) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau No.Pol.Skep/220/VIII/2009 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Polda Riau TMT tanggal 07 Juli 2009; ------------------------------
Bahwa sebagai Kepala Kepolisian Sektor Singingi (Kapolsek Singingi), Terdakwa mempunyai tugas atau kewajiban antara lain melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi pada daerah hukum Polsek Singingi; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada Hari Senin, Tanggal 23 November2009, Terdakwa yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Singingi, telah mengeluarkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa pada jam 20.00 WIB di jembatan Desa Pulau Gadang Kecamatan Singingi, ada 4 (empat) orang yang menghisap daun ganja, sehingga berdasarkan surat perintah tersebut kemudian anggota Polsek Singingi yaitu: Saksi RUDIANTO NAINGGOLAN, saksi TENGKU dan Sdr ERI DARMADI mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan sekitar jam 20.00 WIB ditemukan 4 (empat) orang yaitu sdr ANTO, sdr DENDI, sdr. MASRI, dan sdr. ISAL sedang berkumpul meminum-minuman keras dan merokok; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP tidak ditemukan barang bukti ganja, namun ke-4 (empat) orang tersebut mengakui bahwa mereka baru selesai menghisap ganja, lalu saksi RUDIANTO NAINGGOLAN, saksi TENGKU dan Sdr ERI DARMADI membawa mereka ke Polsek Singingi untuk diintrogasi dan dilakukan penangkapan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya, pada Hari Selasa,Tanggal24 November 2009, setelah mendengar berita penangkapan tersebut, saksi ABZAR ISMET selaku saudara sepupu dari sdr. ANTO bersama sdr. ZULHERI dan saksi NASRI bertemu dengan Terdakwa selaku Kapolsek Singingi; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi ABZAR ISMET, sdr ZULHERI dan saksi NASRI bahwa sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL ditangkap karena memakai narkoba, sedangkan sdr MASRI dapat dibebaskan karena sdr MASRI tidak ikut memakai narkoba, hanya meminum minuman keras saja; -----------------------------
Bahwa atas pertanyaan saksi NASRI kepada Terdakwa mengenai bagaimana sdr ANTO, DENDI dan ISAL, Terdakwa menjawab “mereka ini berat karena memakai narkoba”; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sdr ZULHERI dan saksi NASRI pulang, saksi ABZAR ISMET kembali lagi ke Polsek Singingi, dan ketika itu Terdakwa memanggil saksi ABZAR ISMET untuk masuk ke ruangannya, lalu Terdakwa meminta saksi ABZAR ISMET untuk menyediakan uang kepada Terdakwa dengan maksud agar sdr. ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL tidak dilakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika; -------------------
Bahwa keinginan untuk tidak dilakukan tindakan hukum terhadap sdr. ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL berupa penyidikan dan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, bukan semata-mata datang dari Terdakwa, namun juga atas keinginan saksi ABZAR ISMET yang meminta bantuan kepada Terdakwa agar terhadap sdr. ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa ibarat gayung bersambut, maka kemudian Terdakwa meminta saksi ABZAR ISMET menyediakan uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan saksi ABZAR ISMET berusahaa memenuhinya dimana selanjutnya saksi ABZAR ISMET pulang ke rumah dengan mengatakan akan berunding dengan keluarga; -----------------
Bahwa kemudian Terdakwa meminta saksi ABZAR ISMET untuk menyediakan uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terlebih dulu esok hari sebelum Terdakwa membawa ANTO, DENDI dan ISAL ke Polres Kuantan Singingi; ---------
Bahwa saksi ABZAR ISMET langsung menuju ke rumah sdr ANTO dan bertemu saksi NASRI dan ibu sdr ANTO, lalu saksi ABZAR ISMET menyampaikan perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa; --------------------------------------------------
Bahwa saksi NASRI menghubungi saksi ANTAU sebagai orang tua sdr DENDI, saksi ABU BAKAR sebagai orang tua sdr ISAL mengenai perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi ABZAR ISMET, kemudian mereka sepakat untuk mengumpulkan uang yang diminta Terdakwa, dimana saksi NASRI yang mewakili keluarga ANTO menyiapkan uang sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah), saksi ABU BAKAR menyiapkan uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), saksi ANTAU menyiapkan uang sebesar Rp.11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp.47.500.000,00 ( empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------
Bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 25 November 2009 sekitar jam 14.00 WIB saksi ABZAR ISMET, saksi ANTAU, saksi ABU BAKAR dan saksi NASRI pergi ke Polsek Singingi, dimana saksi ABZAR ISMET menemui Terdakwa, dan mengatakan bahwa uangnya hanya ada sebesar Rp.47.500.000,00 lalu Terdakwa menyuruh saksi ABZAR ISMET untuk memenuhi sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memenuhi permintaan Terdakwa tersebut, lalu saksi ANTAU pergi menjual cincin emasnya ke pasar, sehingga berhasil terkumpul uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menanyakan kepada saksi ABZAR ISMET kapan sisanya yang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) lagi akan dibayar, kemudian saksi ABZAR ISMET meminta waktu 3 bulan untuk memenuhinya; --------------------------------------
Bahwa kemudian uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah dibungkus koran diserahkan oleh saksi ABZAR ISMET kepada Terdakwa di ruang Kapolsek; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa memanggil saksi Brigadir RUDIANTO NAINGGOLAN ke ruangannya dan diperintahkan untuk menghitung uang yang saksi ABZAR ISMET berikan tersebut; -------------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan janji akan diberi uang lagi sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dalam tempo 3 (tiga) bulan dari saksi ABZAR IZMET, kemudian Terdakwa tidak melanjutkan Penyidikan terhadap ANTO, DENDI DAN ISAL yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika akan tetapi Terdakwa malah mengeluarkan ANTO, DENDI dan ISAL dari tahanan dan pulang ke rumah masing-masing; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memerintahkan saksi Brigadir RUDIANTO NAINGGOLAN untuk menyimpan uang tersebut, dimana uang tersebut kemudian digunakan atau dikeluarkan berdasarkan perintah Terdakwa; -------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa melalui saksi Brigadir RUDIANTO NAINGGOLAN menggunakan uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) tersebut sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Diberikan kepada beberapa anggota Polsek Singingi, yaitu kepada saksi Yoyo Sudaryo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Jasra Bin Janawir sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Saksi Sudaryanto sebesar Rp.300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah); Saksi Sri Darmanto sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Heri Sri Utomo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Syafrigo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Mislan S sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Iskandar Bin Badur Sudin sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi M. Nur sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Tengku Rafdiansyah sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah); -----------------------------------------------
Saksi Rudianto Nainggolan atas perintah Terdakwa telah mengeluarkan uang tersebut untuk beberapa pembayaran sebagai berikut: ----------------------------------
Untuk pembayaran sumbangan pernikahan Briptu Tengku sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); -----------------------------------------------------
Untuk pembayaran uang tahanan sebesar Rp 1.500.000,- -------------------------
Untuk ATK sebesar Rp.1.000.000,- ---------------------------------------------------
Untuk penyewaan 2 (dua) papan Bunga untuk pernikahan Briptu Tengku; ----
Atas permintaan Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,-untuk biaya ke Polda Riau dalam meredam permasalahan ini; -----------------------------------------------------
Untuk biaya Rental Mobil dan BBM ke rumah Bripda Tengku sebesar Rp.500.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Untuk pembelian Genset sebesar Rp.3.500.000,- -----------------------------------
Atas Permintaan Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- yang diserahkan kepada istri Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------
Pengambilan Uang untuk pribadi Saksi Rusdianto Nainggolan sebesar Rp.3.800.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Untuk pembayaran Informent (Cepu) sebesar Rp.160.000,- ----------------------
Sisa Uang yang dipegang oleh saksi Rusdianto Nainggolan sebesar Rp.1.500.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya; ----------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas Pasal-Pasal yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya; ----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut: ----------------
PRIMAIR: Melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ---------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: Melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; -----------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, dimana apabila Dakwaan Primair terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi. Tetapi sebaliknya, apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, atau selebihnya; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsurnya terdiri dari: -----------------------------------------------------
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; ---------------------------------------------------------
Yang menerima hadiah; -------------------------------------------------------------------------------
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 12 huruf b tersebut sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; -----------------------------
Menimbang, bahwa secara otentik pengertian “Pegawai Negeri” dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri” adalah meliputi: --------
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; ----------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau ---------------------------------------------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian adalah: “Setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku “ ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara otentik pengertian “Penyelenggara Negara” adalah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal I Angka 2 Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang meliputi: --------------------------------------------------------------------------------------------------
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; --------------------------------------------
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; ------------------------------------------------
Menteri; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Gubernur; -------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan -----------------------------------------------------------------------------------
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, bahwa Terdakwa adalah sebagai Pegawai Negeri yang merupakan anggota Kepolisian Repulik Indonesia, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Terdakwa menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Singingi (Kapolsek Singingi) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau No.Pol.Skep/220/VIII/2009 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Polda Riau TMT tanggal 07 Juli 2009; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah terpenuhi; ---------------------------------------
Ad.2. Unsur yang menerima hadiah; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara otentik undang-undang tindak pidana korupsi, baik Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan “hadiah”; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Cetakan Pertama Edisi Keempat Tahun 2008, pada halaman 472, yang dimaksud dengan “hadiah” adalah 1. Pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan; 2. Ganjaran (karena memenangi suatu pelombaan); 3. Tanda kenang-kenangan (perpisahan), cendera mata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “hadiah” pada prinsipnya adalah merupakan pemberian, dimana pemberian tersebut bernilai ekonomis. Pemberian tersebut dapat berupa uang ataupun barang; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari saksi ABZAR ISMET pada Hari Rabu, Tanggal 25 November 2009 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Kantor Polsek Singingi, dimana saksi ABZAR ISMET menemui Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah dibungkus koran di ruang Terdakwa (Kapolsek); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah saksi ABZAR ISMET menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memanggil saksi Brigadir RUDIANTO NAINGGOLAN ke ruangannya dan diperintahkan untuk menghitung uang yang saksi ABZAR ISMET berikan tersebut, dan selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi Brigadir RUDIANTO NAINGGOLAN untuk menyimpan uang tersebut; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa melalui saksi Brigadir RUDIANTO NAINGGOLAN menggunakan uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) tersebut sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
Diberikan kepada beberapa anggota Polsek Singingi, yaitu kepada saksi Yoyo Sudaryo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Jasra Bin Janawir sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Saksi Sudaryanto sebesar Rp.300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah); Saksi Sri Darmanto sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Heri Sri Utomo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Syafrigo sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Mislan S sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Iskandar Bin Badur Sudin sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi M. Nur sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah); Saksi Tengku Rafdiansyah sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah); -------------------------------------------------------------
Saksi Rudianto Nainggolan atas perintah Terdakwa telah mengeluarkan uang tersebut untuk beberapa pembayaran sebagai berikut: -------------------------------------------------
Untuk pembayaran sumbangan pernikahan Briptu Tengku sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
Untuk pembayaran uang tahanan sebesar Rp 1.500.000,- ------------------------------
Untuk ATK sebesar Rp.1.000.000,- --------------------------------------------------------
Untuk penyewaan 2 (dua) papan Bunga untuk pernikahan Briptu Tengku; ---------
Atas permintaan Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,-untuk biaya ke Polda Riau dalam meredam permasalahan ini; ---------------------------------------------------------
Untuk biaya Rental Mobil dan BBM ke rumah Bripda Tengku sebesar Rp.500.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Untuk pembelian Genset sebesar Rp.3.500.000,- -----------------------------------
Atas Permintaan Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- yang diserahkan kepada istri Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Pengambilan Uang untuk pribadi Saksi Rusdianto Nainggolan sebesar Rp.3.800.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Untuk pembayaran Informent (Cepu) sebesar Rp.160.000,- ----------------------
Sisa Uang yang dipegang oleh saksi Rusdianto Nainggolan sebesar Rp.1.500.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa (yang diserahkan oleh saksi ABZAR ISMET), adalah termasuk ke dalam pengeritan hadiah (pemberian), maka dengan demikian menurut hemat Majelis, unsur yang menerima hadiah telah terpenuhi; ------------------------------------
Ad.3. Unsur Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jika dikaitkan antara unsur pada point ini dengan kedua unsur sebelumnya yaitu unsur Pegawai Negeri dan unsur yang menerima hadiah, maka penerimaan hadiah oleh Pegawai Negeri tersebut, haruslah diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Terdakwa sebagai Pegawai Negeri, yang menjabat sebagai Kepala Polisi Sektor Singingi yang mempunyai tugas atau kewajiban antara lain melakukan tindakan penyidikan terhadap perkara pidana pada daerah hukum Polsek Singingi, seharusnya melakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL dalam perkara penyalahgunaan narkotika karena telah tertangkap tangan selesai menghisap daun ganja di daerah jembatan Desa Pulau Gadang Kecamatan Singingi, akan tetapi pada kenyataannya Terdakwa tidak melakukan kewajiban tersebut namun justru sebaliknya Terdakwa meminta kepada saksi ABZAR ISMET untuk memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan Terdakwa telah menerima setengah dari permintaannya yaitu pemberian uang dari saksi ABZAR ISMET, saksi ANTAU, saksi ABU BAKAR dan saksi NASRI sejumlah Rp.50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sedangkan pemberian uang tersebut diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau imbalan karena sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL yang telah tertangkap tangan selesai menghisap daun ganja tidak dilakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, dan malah dilepaskan/dibebaskan dari tahanan; -------------------------------------
Menimbang, bahwa keinginan untuk tidak dilakukan tindakan hukum terhadap sdr. ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL berupa penyidikan dan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, bukan semata-mata datang dari Terdakwa, namun juga atas keinginan saksi ABZAR ISMET yang meminta bantuan kepada Terdakwa agar terhadap sdr. ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan ibarat gayung bersambut, maka kemudian Terdakwa meminta saksi ABZAR ISMET untuk menyediakan uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa, dimana kemudian saksi ABZAR ISMET berusahaa memenuhinya dan setelah menghubungi keluarga dari sdr. ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah saksi ABZAR ISMET menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, maka kemudian Terdakwa tidak melakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL dalam perkara penyalahgunaan narkotika, dan malah melepaskan/membebaskan sdr ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL dari tahanan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair, maka menurut hemat Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Korupsi”; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair dan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi; -------------------------
Menimbang, bahwa mencermati Pembelaan/Pleidoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, pada pokoknya Majelis tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa, oleh karena di dalam ketentuan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak disyaratkan oleh undang-undang mengenai Terdakwa dapat dinyatakan bebas ataupun lepas oleh karena tidak menggunakan uang (yang merupakan) hadiah untuk kepentingannya sendiri, dalam hal ini uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut ada yang dibagikan kepada anggota Polsek Singingi dan ada pula yang digunakan untuk operasioanal kantor Polsek Singingi; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penggunaan uang untuk dibagikan kepada anggota Polsek Singingi maupun untuk operasional kantor Polsek Singingi bukanlah merupakan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat dijadikan sandaran untuk menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa, maupun yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula alasan kesehatan Terdakwa, tidak dapat membebaskan ataupun melepaskan diri Terdakwa dari perbuatan menerima hadiah sebagaimana yang dilarang berdasarkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dari hasil pengamatan Majelis, ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa, maupun yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana; ------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: -------------------------------------------------
Ancaman Pidana berdasarkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dipidana dengan Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; ----------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi; ---------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum; --------
Hal-hal yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ---------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan; -------------------------------------------
Terdakwa sebagai anggota Polri telah memberikan pengabdiannya kepada Negara, khususnya pernah ditempatkan di daerah konflik di wilayah Sulawesi; ----
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara ini, maka Majelis memperhatikan pula hal-hal sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa penegakan hukum bertujuan agar tidak hanya dapat memberikan keadilan, namun juga diharapkan dapat mewujudkan adanya suatu kepastian (hukum), dan kemanfaatan(kegunaan); ----------------------------------------------------------------------
Bahwa penegakan hukum tidak hanya diharapkan dapat mewujudkan Legal justice (Keadilan Hukum), namun juga diharapkan dapat mewujudkan Social justice (Keadilan Sosial/Masyarakat) dan Moral justice (Keadilan Moral); --------------------------------------
Bahwa sebagai Legal justice (Keadilan Hukum), kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana oleh karena telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Social justice (Keadilan Sosial/Masyarakat), maka haruslah pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dapat memberikan efek jera kepada Terdakwa, dimana masyarakat dapat melihat bahwa Terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum, menerima ganjaran akibat perbuatannya menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang ada padanya. Bahwa rasa penyesalan sebagaimana yang diungkapkan oleh Terdakwa diharapkan dapat memberikan gambaran sesungguhnya perasaan yang bersangkutan dengan mengucap janji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari, diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga dihadapan masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi; ---------------------
Bahwa sebagai Moral justice (Keadilan Moral), perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mencerminkan perbuatan yang hanya memberikan kenikmatan sesaat namun dituntut pertanggungjawabannya di kemudian hari. Majelis menilai, perwujudan perbuatan Terdakwa dalam perkara ini, justru bukan semata-mata didasarkan atas inisiatif pribadi dari Terdakwa, namun juga adanya peranan yang “permissif” dari masyarakat, dalam hal ini saksi ABZAR ISMET, dimana keinginan untuk tidak dilakukan tindakan hukum terhadap sdr. ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL berupa penyidikan dan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, bukan semata-mata datang dari Terdakwa, namun juga atas keinginan saksi ABZAR ISMET yang meminta bantuan kepada Terdakwa agar terhadap sdr. ANTO, sdr DENDI, dan sdr ISAL tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut. Setidaknya kepada saksi ABZAR ISMET haruslah pula mendapat ganjaran dari perbuatannya sehingga masyarakat menjadi terbuka mata, agar tidak melulu menyalahkan aparat penegak hukum di satu sisi, tanpa mengoreksi diri pribadinya pada sisi lain; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, baik berupa pidana penjara maupun pidana denda sebagaimana amar Putusan di bawah ini, telah tepat dan adil; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Majelis Hakim, Terdakwa selain dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi dengan Pidana Denda sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini, sehingga apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan Pidana Kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka agar Terdakwa tidak menghindari diri dalam pelaksanaan Putusan maka sudah seharusnya Terdakwa dinyatakan untuk tetap berada di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 3.700.000.- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); -----------------------------
1 (satu) unit mesin genset bekas pakai merk Firman Yamakoyo; --------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan, dan oleh Penuntut Umum dimohonkan untuk dirampas untuk Negara, maka dengan demikian terhadap barang bukti tersebut sudah seharusnya dinyatakan untuk dirampas untuk Negara; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ----------
------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AKP PANGADILAN SIREGAR Bin M. AHMAD BUDI SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi; ------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan; -----------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; ----------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 3.700.000.- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); -------------------------
1 (satu) unit mesin genset bekas pakai merk Firman Yamakoyo; ---------------------
Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada Hari Senin, Tanggal 15 Agustus 2011, yang terdiri dari RUDY RUSWOYO, SH., sebagai Ketua Majelis, DECKY ARIANTO SAFE NITBANI, SH., dan ANDRI PURWANTO, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, Tanggal 18 Agustus 2011, oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh RIDHO, sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh IMAM ASHYAR, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Taluk Kuantan, dan oleh Terdakwa serta Penasehat Hukumnya; ------------------------------
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
DECKY ARIANTO SAFE NITBANI, SH RUDY RUSWOYO, SH.
Hakim Anggota II,
ANDRI PURWANTO, SH.
Panitera Pengganti,
R I D H O