98/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 98/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA - WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Secara bersama-sama mengangkut hasil hutan, kayu olahan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN oleh karena itu degan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kapal tanpa nama dan merk mesin Dompeng 24 ; - 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang ; Dirampas untuk Negara ; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 098/Pid.Sus/2014/PN.RHL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------
I. Nama lengkap : ABDUL MUID PURBA Als MUIS
Bin YAKUB PURBA ;
Tempat lahir : Tebing Tinggi (Sumut) ;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 15 Oktober 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Teluk Piyei RT.002 RW.001 Kel. Teluk Merbau Kec. Kubu Kabupaten Rokan Hilir ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
II. Nama lengkap : WILYAM RIWANTO MARBUN
Als. IWAN Bin MARULUK
MARBUN ;
Tempat lahir : Kisaran (Sumut) ;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 31 Maret 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun VI Desa Sungai Baru Kec. Panai Hilir Kabupaten Rokan Hilir;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Para Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan perincian penahanan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 14 Desember 2013 No.Pol.SP.Han/04/XI/2013/Polair dan No.Pol.SP.Han/05/XI/2013/Polair, sejak tanggal 14 Desember 2013 s/d tanggal 02 Januari 2014 ; ----------------------------------------------------------------
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 31 Desember 2013 Nomor : SPP-344/TPUL/N.4.19/Epp.2/12/2013 dan SPP-345/TPUL/N.4.19/Epp.2/12/2013 sejak tanggal 03 Januari 2014 s/d tanggal 11 Pebruari 2014 ; -------------------------------------------------------------
3. Penuntut Umum tanggal 11 Pebruari 2014 Nomor : PRINT-317/N.4.19/ Euh.2/02/2014 dan Nomor : PRINT-318/N.4.19/Euh.2/02/2014 sejak tanggal 11 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 02 Maret 2014 ; ----------
4. Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir 24 Pebruari 2014 Nomor : 108/Pen. Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 24 Pebruari 2014 s/d tanggal 25 Maret 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
5.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir 17 Maret 2014 Nomor : 108/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 26 Maret 2014 s/d tanggal 24 Mei 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat hukum ; -------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah menetapkan hari sidang ; ---------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ; -------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum didepan persidangan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dalam dakwan melanggar Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ; --------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN dengan pidana penjara selama : 1 (satu.) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Mereka Terdakwa tetap ditahan ; --
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) apabila Mereka Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan kurungan pengganti denda ; -----------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kapal tanpa nama dan merk mesin Domping 24 ; ------------
- 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang ; ---------------------------
Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------
5. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah) ; ---------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Para Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatanya dan tidak akan mengulanginya dan Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; ------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut umum dengan Dakwaan Alternatif, tertanggal 11 Pebruari 2014, yakni sebagai berikut : ---------------------------------
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa Mereka Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira jam 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 bertempat di Perairan Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12” 07” U – 1000 35” 43” T atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari perairan Sinaboi Teluk Dalam Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir, kayu olahan sebanyak 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang, yang telah diikat hingga ke tiang tenda kapal/boat tanpa nama dan merk mesin Dompeng 24 oleh Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin Yakub Purba selaku pemilik kayu dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN selaku nakodanya. Selanjutnya kayu olahan tersebut dibawa menuju Panipahan, kemudian ketika kapal/boat tanpa nama tersebut berada di Perairan Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12’ 07” U – 1000 35‘ 43” T pengangkutan kayu yang dilakukan oleh Para Terdakwa diketahui oleh Saksi M.TAUFIK, Saksi MHD. ASHARI dan Saksi MDL. TOBING yang sedang melakukan patrol dengan menggunakan kapal pemeriksaan Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat/dokumen kayu tersebut, sehingga Para Terdakwa berikut barang bukti berupa kapal/boat tanpa nama dan merk Dompeng 24 beserta muatan kayu olahan sebanyak 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang diamankan ke Satpolair Polres Rohil ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang diangkut oleh Para Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen/surat yang sah, berupa : Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) ; --------------------
Perbuatan Mereka Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN, diatur dan diancam berdasarkan Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP ; ---------
ATAU
Kedua :
Bahwa Mereka Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira jam 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 bertempat di Perairan Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12’ 07” U – 1000 35’ 43” T atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari perairan Sinaboi Teluk Dalam Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir, kayu olahan sebanyak 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang, yang telah diikat hingga ke tiang tenda kapal/boat tanpa nama dan merk mesin Dompeng 24 oleh Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUP PURBA selaku pemilik kayu dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN selaku nakodanya. Selanjutnya kayu olahan tersebut dibawa menuju Panipahan, kemudian ketika kapal/boat tanpa nama tersebut berada di Perairan Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12’ 07” U – 1000 35‘ 43” T pengangkutan kayu yang dilakukan oleh Para Terdakwa diketahui oleh Saksi M.TAUFIK, Saksi MHD. ASHARI dan Saksi MDL. TOBING yang sedang melakukan patrol dengan menggunakan kapal pemeriksaan Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat/dokumen kayu tersebut, sehingga Para Terdakwa berikut barang bukti berupa kapal/boat tanpa nama dan merk Dompeng 24 beserta muatan kayu olahan sebanyak 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang diamankan ke Satpolair Polres Rohil ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang diangkut oleh Para Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen/surat yang sah, berupa : Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) ; --------------------
Perbuatan Mereka Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN, diatur dan diancam berdasarkan Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UU RI 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU RI N0. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang N0. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP ; -
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;--------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya tersebut oleh Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal tanpa nama dan merk mesin Domping 24 dan 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang ; -----
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : ---
1. SAKSI M. TAUFIK :
Bahwa saksi pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 11.00 Wib di Perairan Kuala Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12’ 07” U - 1000 35’ 43” T telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal/boat tanpa merk mesin Dompeng 24 yang sedabg mengangkut/menarik kayu olahan tanpa dilengkapi Dokumen Faktur Angkutan (FAK-O) ; ------------------------------
Bahwa Para Terdakwa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di Kawasan hutan tanpa izin berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dengan menggunakan Boat tanpa nama dan merk mesin Dompeng 24 yakni Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUP PURBA selaku pemilik kayu dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN selaku Nakodanya ; ----------------
Bahwa pada saat itu saksi dibantu oleh Saksi MHD. AZHARI dan Saksi MDL TOBING melakukan pemeriksaan kapal/boat tanpa merk mesin Dompeng 24 terhadap Para Terdakwa, dan Mereka Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen tentang Pengangkutan Kayu Olahan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal/boat tanpa nama dan merk mesin Dompeng 24 yang dilakukan Para Terdakwa, kemudian saksi bersama Saksi MHD. AZHARI dan Saksi MDL TOBING melakukan pengawalan menuju Kantor Sat Polair Polres Rokan Hilir di Bagansiapiapi untuk penyidikan lebih lanjut ; ------
Bahwa barang bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa : 1 (satu) unit kapal tanpa nama dan merk mesin Domping 24 dan 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang dibenarkan oleh saksi ; -----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
2. SAKSI MHD. ASHARI :
Bahwa saksi bersama-sama dengan Saksi M. TAUFIK dan Saksi MDL TOBING pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 11.00 Wib di Perairan Kuala Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12’ 07” U - 1000 35’ 43” T telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal/boat tanpa merk mesin Dompeng 24 yang sedabg mengangkut/menarik kayu olahan tanpa dilengkapi Dokumen Faktur Angkutan (FAK-O) ; ------------------------------
Bahwa Para Terdakwa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di Kawasan hutan tanpa izin berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dengan menggunakan Boat tanpa nama dan merk mesin Dompeng 24 yakni Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUP PURBA selaku pemilik kayu dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN selaku Nakodanya ; ----------------
Bahwa pada saat itu dilakukan pemeriksaan kapal/boat tanpa merk mesin Dompeng 24 Para Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen tentang Pengangkutan Kayu Olahan tersebut ; --------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal/boat tanpa nama dan merk mesin Dompeng 24 yang dilakukan Para Terdakwa, kemudian saksi bersama Saksi M. TAUFIK dan Saksi MDL TOBING melakukan pengawalan menuju Kantor Sat Polair Polres Rokan Hilir di Bagansiapiapi untuk penyidikan lebih lanjut ; ----------------
Bahwa barang bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa : 1 (satu) unit kapal tanpa nama dan merk mesin Domping 24 dan 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang dibenarkan oleh saksi ; -----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
3. SAKSI MDL. TOBING :
Bahwa saksi bersama-sama dengan Saksi M. TAUFIK dan Saksi MHD. ASHARI pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 11.00 Wib di Perairan Kuala Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12’ 07” U - 1000 35’ 43” T telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal/boat tanpa merk mesin Dompeng 24 yang sedabg mengangkut/menarik kayu olahan tanpa dilengkapi Dokumen Faktur Angkutan (FAK-O) ; ------------------------------
Bahwa Para Terdakwa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di Kawasan hutan tanpa izin berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dengan menggunakan Boat tanpa nama dan merk mesin Dompeng 24 yakni Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUP PURBA selaku pemilik kayu dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN selaku Nakodanya ; ----------------
Bahwa pada saat itu dilakukan pemeriksaan kapal/boat tanpa merk mesin Dompeng 24 Para Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen tentang Pengangkutan Kayu Olahan tersebut ; --------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal/boat tanpa nama dan merk mesin Dompeng 24 yang dilakukan Para Terdakwa, kemudian saksi bersama Saksi M. TAUFIK dan Saksi MHD. ASHARI melakukan pengawalan menuju Kantor Sat Polair Polres Rokan Hilir di Bagansiapiapi untuk penyidikan lebih lanjut ; ------
Bahwa barang bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa : 1 (satu) unit kapal tanpa nama dan merk mesin Domping 24 dan 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang dibenarkan oleh saksi ; -----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
4. SAKSI NANA SUHANA, SP.Hut. (Ahli) :
Bahwa benar saksi diminta oleh Penyidik Polri dalam hal ini sebagai saksi ahli perkara Terdakwa, karena hal ini sesuai dengan bidang pekerjaan Saksi Ahli ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan penebangan dan atau pengolahan serta pengangkutan hasil hutan berupa kayu secara sah, berupa : Areal penebangan harus mempunyai izin yang sah, Hasil hutan yang diangkut harus telah dibayar iuran Propisi Sumber Daya Hutan – Dana Reboisasi (PSDH-DR) serta dilengkapi dengan dokumen angkutan yang sah, Industri Pengolahan harus memiliki Izin Industri ; ---------------
Bahwa Ahli menerangkan prosedur dan dokumen pengangkutan hasil hutan Hak Pengolaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHKK) yang menerbitkannya Dinas Kehutanan Propinsi Riau serta angkutan kayu yang sah antara berupa Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) dan Faktur Angkut (FA) yang berwenang menerbitkannya Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (P2SKSKB) adalah Pegawai Kehutanan (PNS) yang mempunyai kwalifikasi menimal pengwas penguji hasil hutan yang diangkut dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB, TPK Hutan, TPK antara Industri Primer Hasil Hutan, tempat penampungan, tempat pelelangan hasil hutan atau pelabuhan umum dan Faktur Angkutan (FA) yang berwenang menerbitkannya adalah Petugas Penerbit Faktur Angkutan dari pihak perusahaan yang mempunyai kwalifikasi penguji kayu bulat rimba Indonesia (PKBRI) ; -----------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan cara pengangkutan kayu olahan bila berasal dari kawasan hutan berizin yang sah digunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) dan bila hasil hutan berasal dari hutan / hak milik digunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan apabila pengangkutan tidak dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) maka pengangkutan tersebut tidak sah ;-----------------------------
Bahwa ahli menerangkan perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa yang tertangkap tangan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) di Perairan Sungai Bakau, Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12’ 07” U - 1000 35’ 43 merupakan Tindak Pidana Kehutanan ; --------------------------------
Bahwa kayu olahan yang diangkut oleh Para Terdakwa tanpa dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) dari Dinas Kehutanan adalah merupakan jenis Kelompok Meranti dan Campuran Merah ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan benar ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Para Terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------
Keterangan Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa dengan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN telah ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar jam 11.00 Wib di Perairan Kuala Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12’ 07” U - 1000 35’ 43” T oleh Saksi M.TAUFIK bersama saksi lainnya ; -----------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi Air karena telah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin berupa kayu olahan berupa papan panjang sebanyak 4 (empat) rakit dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal / boat tanpa merk dan mesin Dompeng 24 tanpa dilengkapi dengan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UJANG (DPO) di Desa Teluk Dalam Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir dimana pada saat itu Sdr. UJANG menawarkan kepada Terdakwa Kayu Olahan berupa papan panjang untuk bahan baku pembuatan kapal disekitar sungai Sepit ; --------
Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember sekitar jam 09.00 Wib berangkat menuju sungai Sepit untuk melihat kayu olahan tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa melihat 4 (empat) rakit kayu olahan berupa papan panjang sekitar 8 (delapan) Ton, dan setelah terjadi kesepakatan harga akhirnya Terdakwa membeli kayu tersebut seharga Rp. 1.400.000, 00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) ; ----
Bahwa Terdakwa kemudian menghubingi Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN untuk berangkat ke Sungai Sepit melakukan pengangkutan/menarik kayu olahan dan Terdakwa II bersedia melakukan pengangkutan kayu olahan tersebut ; -----
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa bersama Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN tiba di Sungai Sepit dan sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa I bersama Terdakwa II mengikat kayu olahan papan panjang hingga berbentuk rakit, kemudian diikat dari ujubg sampai pangkal dan setelah ikatannya kuat tali tersebut diikatkan tenda kapal/boat tanpa merk dan sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Sungai Sepit menuju Panipahan membawa kayu olahan dengan menggunakan kapal/boat tanpa merk dan merk mesin Domping 24 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar jam 11.00 Wib sewaktu Terdakwa I dan Terdakwa II diperairan Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir tiba-tiba dikejar oleh Anggota Polosi Perairan dan kemudian menghentikan kapal/boat Terdakwa ; -----------------
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan Dokumen Faktur Angkut Kayu Olahan (FAK-O), kemudian datang lagi kapal patrol kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II. ditangkap dan dibawa ke Kantor Sat Polair Rohil ; ---------
Bahwa Terdakwa I memberikan upah kepada Terdakwa II selaku Nakoda/Tekong untuk melakukan pengangkutan kayu olahan sebesar Rp. 1.500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akan dibayarkan setelah kayu olahan tersebut sampai ditempat tujuan ; --------------------------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit kapal tanpa nama dan merk mesin Domping 24 dan 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang, dibenarkan oleh Terdakwa ; -----------------------
Keterangan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa dengan Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA telah ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar jam 11.00 Wib di Perairan Kuala Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12’ 07” U - 1000 35’ 43” T oleh Saksi M.TAUFIK bersama saksi lainnya ; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi Air karena telah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin berupa kayu olahan berupa papan panjang sebanyak 4 (empat) rakit dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal / boat tanpa merk dan mesin Dompeng 24 tanpa dilengkapi dengan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa I menghubingi Terdakwa untuk berangkat ke Sungai Sepit melakukan pengangkutan/menarik kayu olahan dan Terdakwa II bersedia melakukan pengangkutan kayu olahan tersebut ; -----
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa i bersama Terdakwa tiba di Sungai Sepit dan sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa I bersama Terdakwa II mengikat kayu olahan papan panjang hingga berbentuk rakit, kemudian diikat dari ujubg sampai pangkal dan setelah ikatannya kuat tali tersebut diikatkan tenda kapal/boat tanpa merk dan sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Sungai Sepit menuju Panipahan membawa kayu olahan dengan menggunakan kapal/boat tanpa merk dan merk mesin Domping 24 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar jam 11.00 Wib sewaktu Terdakwa I dan Terdakwa II diperairan Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir tiba-tiba dikejar oleh Anggota Polosi Perairan dan kemudian menghentikan kapal/boat Terdakwa ; -----------------
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Dokumen Faktur Angkut Kayu Olahan (FAK-O), kemudian datang lagi kapal patrol kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II. ditangkap dan dibawa ke Kantor Sat Polair Rohil ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I memberikan upah kepada Terdakwa II selaku Nakoda/Tekong untuk melakukan pengangkutan kayu olahan sebesar Rp. 1.500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akan dibayarkan setelah kayu olahan tersebut sampai ditempat tujuan ; --------------------------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit kapal tanpa nama dan merk mesin Domping 24 dan 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang, dibenarkan oleh Terdakwa ; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : ------
Bahwa benar Para Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polisi Air Kepolisian Polres Rokan Hilir pada pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar jam 11.00 Wib di Perairan Kuala Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12’ 07” U - 1000 35’ 43” T ; -------------------
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi Air karena telah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin berupa kayu olahan berupa papan panjang sebanyak 4 (empat) rakit dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal / boat tanpa merk dan mesin Dompeng 24 tanpa dilengkapi dengan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. UJANG (DPO) di Desa Teluk Dalam Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir dimana pada saat itu Sdr. UJANG menawarkan kepada Terdakwa I Kayu Olahan berupa papan panjang untuk bahan baku pembuatan kapal disekitar Sungai Sepit ; -------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa I pada hari Rabu tanggal 11 Desember sekitar jam 09.00 Wib berangkat menuju Sungai Sepit untuk melihat kayu olahan tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa I melihat 4 (empat) rakit kayu olahan berupa papan panjang sekitar 8 (delapan) Ton, dan setelah terjadi kesepakatan harga akhirnya Terdakwa I membeli kayu tersebut seharga Rp. 1.400.000, 00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) ; ----
Bahwa Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA kemudian menghubungi Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN untuk berangkat ke Sungai Sepit melakukan pengangkutan/menarik kayu olahan dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN bersedia melakukan pengangkutan kayu olahan tersebut ; ----------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa bersama Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN tiba di Sungai Sepit dan sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa I bersama Terdakwa II mengikat kayu olahan papan panjang hingga berbentuk rakit, kemudian diikat dari ujubg sampai pangkal dan setelah ikatannya kuat tali tersebut diikatkan tenda kapal/boat tanpa merk dan sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Sungai Sepit menuju Panipahan membawa kayu olahan dengan menggunakan kapal/boat tanpa merk dan merk mesin Domping 24 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar jam 11.00 Wib sewaktu Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN diperairan Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir tiba-tiba dikejar oleh Anggota Polosi Perairan dan kemudian menghentikan kapal/boat Para Terdakwa ; ----------------------------
Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang merupakan dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan dan dokumen tersebut harus menyertai bersama-sama dengan hasil hutan kayu yang diangkut, kemudian datang lagi kapal patroli kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II. ditangkap dan dibawa ke Kantor Sat. Polair Rohil ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I memberikan upah kepada Terdakwa II selaku Nakoda/Tekong untuk melakukan pengangkutan kayu olahan sebesar Rp. 1.500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akan dibayarkan setelah kayu olahan tersebut sampai ditempat tujuan ; ---------------------------
Bahwa Para Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; ------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit kapal tanpa nama dan merk mesin Domping 24 dan 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang dibenarkan oleh Para Terdakwa dan saksi-saksi; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ; -----
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa telah di dakwa melanggar Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsur sebagai berikut : ----------------------------------------------
1. Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------
2. Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan / atau memiliki hasil penebangan dikwasan hutan tanpa izin ; -------------------
3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Para Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian : “Setiap Orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; ----------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum adalah bernama Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN dan ternyata Para Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam Dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Para Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Para Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Para Terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Setiap Orang” telah dapat terpenuhi ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan / atau memiliki hasil penebangan dikwasan hutan tanpa izin”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa Para Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polisi Air Kepolisian Polres Rokan Hilir pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar jam 11.00 Wib di Perairan Kuala Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12’ 07” U - 1000 35’ 43” T. Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi Air karena telah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin berupa kayu olahan berupa papan panjang sebanyak 4 (empat) rakit dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal / boat tanpa merk dan mesin Dompeng 24 tanpa dilengkapi dengan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O). Bahwa awalnya Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. UJANG (DPO) di Desa Teluk Dalam Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir dimana pada saat itu Sdr. UJANG menawarkan kepada Terdakwa I Kayu Olahan berupa papan panjang untuk bahan baku pembuatan kapal disekitar sungai Sepit. Bahwa selanjutnya Terdakwa I pada hari Rabu tanggal 11 Desember sekitar jam 09.00 Wib berangkat menuju sungai Sepit untuk melihat kayu olahan tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa I melihat 4 (empat) rakit kayu olahan berupa papan panjang sekitar 8 (delapan) Ton, dan setelah terjadi kesepakatan harga akhirnya Terdakwa I membeli kayu tersebut seharga Rp. 1.400.000, 00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA kemudian menghubingi Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN untuk berangkat ke Sungai Sepit melakukan pengangkutan/menarik kayu olahan dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN bersedia melakukan pengangkutan kayu olahan tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa bersama Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN tiba di Sungai Sepit dan sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa I bersama Terdakwa II mengikat kayu olahan papan panjang hingga berbentuk rakit, kemudian diikat dari ujubg sampai pangkal dan setelah ikatannya kuat tali tersebut diikatkan tenda kapal/boat tanpa merk dan sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Sungai Sepit menuju Panipahan membawa kayu olahan dengan menggunakan kapal/boat tanpa merk dan merk mesin Domping 24. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar jam 11.00 Wib sewaktu Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN diperairan Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir tiba-tiba dikejar oleh Anggota Polosi Perairan dan kemudian menghentikan kapal/boat Para Terdakwa. Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) yang merupakan dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan dan dokumen tersebut harus menyertai bersama-sama dengan hasil hutan kayu yang diangkut, kemudian datang lagi kapal patroli kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II. ditangkap dan dibawa ke Kantor Sat. Polair Rohil ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 3, yakni : “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan”, Bahwa, dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dari rumusan pasal di atas yang merupakan penyertaan suatu tindak pidana yaitu apabila dalam suatu tindak pidana tersangkut lebih dari satu orang, sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing peserta dalam tindak pidana tersebut, harus dicari sejauh mana peranan masing-masing, sehingga dapat diketahui sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing. Bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa Para Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polisi Air Kepolisian Polres Rokan Hilir pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar jam 11.00 Wib di Perairan Kuala Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir pada posisi 040 12’ 07” U - 1000 35’ 43” T. Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi Air karena telah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin berupa kayu olahan berupa papan panjang sebanyak 4 (empat) rakit dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal / boat tanpa merk dan mesin Dompeng 24 tanpa dilengkapi dengan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O). Bahwa awalnya Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. UJANG (DPO) di Desa Teluk Dalam Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir dimana pada saat itu Sdr. UJANG menawarkan kepada Terdakwa I Kayu Olahan berupa papan panjang untuk bahan baku pembuatan kapal disekitar sungai Sepit. Bahwa selanjutnya Terdakwa I pada hari Rabu tanggal 11 Desember sekitar jam 09.00 Wib berangkat menuju sungai Sepit untuk melihat kayu olahan tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa I melihat 4 (empat) rakit kayu olahan berupa papan panjang sekitar 8 (delapan) Ton, dan setelah terjadi kesepakatan harga akhirnya Terdakwa I membeli kayu tersebut seharga Rp. 1.400.000, 00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA kemudian menghubungi Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN untuk berangkat ke Sungai Sepit melakukan pengangkutan/menarik kayu olahan dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN bersedia melakukan pengangkutan kayu olahan tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa bersama Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN tiba di Sungai Sepit dan sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa I bersama Terdakwa II mengikat kayu olahan papan panjang hingga berbentuk rakit, kemudian diikat dari ujubg sampai pangkal dan setelah ikatannya kuat tali tersebut diikatkan tenda kapal/boat tanpa merk dan sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Sungai Sepit menuju Panipahan membawa kayu olahan dengan menggunakan kapal/boat tanpa merk dan merk mesin Domping 24. Bahwa Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA memberikan upah kepada Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN selaku Nakoda/Tekong untuk melakukan pengangkutan kayu olahan sebesar Rp. 1.500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akan dibayarkan setelah kayu olahan tersebut sampai ditempat tujuan. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar jam 11.00 Wib sewaktu Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN diperairan Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir tiba-tiba dikejar oleh Anggota Polosi Perairan dan kemudian menghentikan kapal/boat Para Terdakwa. Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) yang merupakan dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan dan dokumen tersebut harus menyertai bersama-sama dengan hasil hutan kayu yang diangkut, kemudian datang lagi kapal patroli kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II. ditangkap dan dibawa ke Kantor Sat. Polair Rohil ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ketiga diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dari dakwaan Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Alternatif Kesatu dari Dakwaan Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya dari pledoi/permohonan Para Terdakwa tersebut diatas yang mohon keringanan hukuman atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut, maka pledoi/permohonan dari Para Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal-hal yang meringankan bagi Para Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Para Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alterntif Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------
Menimbang, bahwa selain Para Terdakwa dijatuhi hukuman penjara, Para Terdakwa juga harus diwajibkan membayar denda dalam perkara ini ; --
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Para Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; --------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Para Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Para Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang dijalani, maka adalah tepat Para Terdakwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah maka barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan amar tuntutan Penuntut Umum mengenai masalah barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, sehingga barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal tanpa nama dan merk mesin Domping 24 dan 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang dalam perkara ini harus dirampas untuk Negara ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Para Terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk membrantas pelanggaran Hukum dibidang Kehutanan ; ----------------
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ----------------------------------
Para Terdakwa menyesali atas perbuatannya ; -----------------------------------
Para Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan anak ; -------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Secara bersama-sama mengangkut hasil hutan, kayu olahan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ;-------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ABDUL MUID PURBA Alias MUIS Bin YAKUB PURBA dan Terdakwa II WILYAM RIWANTO MARBUN Alias IWAN Bin MARULUK MARBUN oleh karena itu degan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun ; -------------------------------
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; ----------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kapal tanpa nama dan merk mesin Dompeng 24 ; ------------
- 4 (empat) rakit kayu olahan jenis papan panjang ; -----------------------------
Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; ------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis DEWI HESTI INDRIA, SH. MH. dan ANDRY ESWIN S.O., SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diuacapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota. dan dibantu oleh RUSTAM, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh HENDRA PRAJA ARIFIN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiaapi serta dihadiri pula oleh Para Terdakwa ; ------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DEWI HESTI INDRIA, SH., MH. H. WADJI PRAMONO, SH., MH.
2. ANDRY ESWIN. S.O., SH., MH.
Panitera Pengganti,
RUSTAM, SH..
.