37/Pid.Sus/2014/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Tri Budiyanto Bin (Alm) Hadi Suyanto
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Tri Budiyanto Bin (Alm) Hadi Suyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah silver No Pol H 5671 SY , Dikembalikan kepada Saksi Ngatminah Als Tembong Binti (Alm) Suwari ; ï€ 1 ( satu ) bilah senjata penikam jenis belati bergerigi , Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 37/Pid.Sus/2014/PN.Unr
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Tri Budiyanto Bin (Alm) Hadi Suyanto;
Tempat lahir : Salatiga;
Umur / Tgl. Lahir : 27 tahun / Tahun 1987;
Jenis kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Dworowati RT. 06 RW. 08, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
Agama : Islam ;
Pendidikan : SD Tamat;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah penetapan penahanan dari :
Penyidik , sejak tanggal 16 Juni 2014 sampai dengan 05 Juli 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum ,sejak tanggal 06 Juli 2014 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 01 September 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ungaran tanggal , sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 19 September 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ungaran , sejak tanggal 20 September 2014 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Tri Budiyanto Bin (Alm) Hadi Suyanto beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Tri Budi Yanto Bin (Alm) Hadi Suyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Sesuatu Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Budi Yanto Bin (Alm) Hadi Suyanto berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah silver No Pol H 5671 SY;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Ngatminah Als Tembong Binti (Alm) Suwari, dan
1 (satu) bilah senjata penikam jenis belati bergerigi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah );
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Tri Budiyanto Bin (Alm) Hadi Suyanto pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014 bertempat di depan SMP Negeri 3 Ungaran Jl.Patimura, Kec.Ungaran Barat, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, saat saksi Bahtiar Mokodompis sedang melintas Jl.Patimura, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tepatnya di depan SMP Negeri 3 Ungaran melihat terdakwa Tri Budiyanto Bin (Alm) Hadi Suyanto berboncengan dengan saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengendarai sepeda motor Yamaha Yuiter Z warna merah silver No.Pol.-5671-SY sedang mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SMP Negeri 3 Ungaran, selanjutnya saksi Bahtiar Mokodompis Bin (Alm) Husin M langsung menghampiri terdakwa untuk melakukan pertolongan terhadap terdakwa dan pada saat itu saksi Bahtiar Mokodompis Bin (Alm) Husin M menemukan 1 (satu) buah senjata penikam atau penusuk jenis belati bergerigi pada diri terdakwa yang terdakwa bawa atau simpan dengan cara diselipkan di pinggang celana bagian depan, selanjutnya saksi Bahtiar Mokodompis Bin (Alm) Husin M menanyakan kepada terdakwa mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan ijinnya dari pihak berwajib atau berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati bergerigi tersebut langsung dibawa dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa Tri Budiyanto Bin (Alm) Hadi Suyanto membawa 1 (satu) bilah senjata penusuk atau senjata penikam jenis belati bergerigi tersebut tanpa ijin yang sah dari pihak berwajib atau yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terakwa pada saat itu dan bukan merupakan benda pusaka;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menyatakan mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah/janji sesuai dengan agamanya masing-masing yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi Bahtiar Mokodompis Bin (Alm) Husin M ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 Wib saat saksi sedang melintas di Jalan Patimura, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang untuk mengantar anak saksi sekolah, saksi melihat terdakwa sedang mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SMP Negeri 3 Ungaran;
Bahwa saat terjadi kecelakaan, terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah silver nomor polisi H5671 SY;
Bahwa saksi selanjutnya menolong terdakwa dan saat itu melihat sebilah pisau belati bergerigi dan saksi amankan; Pisau belati bergerigi tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa setelah saksi menanyakan hal tersebut;
Bahwa saksi kemudian menghubungi saksi Mardi Susilo Bin Dibyo Hartono (Polisi yang saat itu sedang bertugas) dan kemudian saksi Mardi Susilo Bin Dibyo Hartono menghubungi rekannya selanjutnya terdakwa diamankan;
Bahwa saksi juga melihat teman terdakwa yang bernama Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir juga membawa senjata tajam jenis clurit yang ditemukan tergeletak di jalan dekat saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir dan ketika saksi menanyakan ijin tentang senjata tajam tersebut, terdakwa dan Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir menyatakan tidak mempunyai ijin;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Mardi Susilo Bin Dibyo Hartono;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 Wib ketika sedang mengatur lalu lintas di depan SMP 3 Ungaran tepatnya di Jalan Patimura, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, saksi melihat ada kecelakaan antar sepeda motor lalu saksi menghampiri bermaksud menolong namun saksi diberitahu oleh saksi Bahtiar yang telah menolong lebih dahulu, bahwa telah melihat terdakwa membawa sebilah pisau belati bergerigi dan saksi menghubungi rekan saksi; Sedangkan Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir membawa clurit yang ditemukan tergeletak di aspal di sekitar dia jatuh;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ngatminah Als Tembong Binti (Alm) Suwari ;
- Bahwa saksi merupakan pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah silver nomor polisi H 5671 SY yang dipinjam saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir pada ibu saksi; Berdasarkan keterangan ibu saksi, saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir memnjam motor tersebut untuk menghadiri kondangan/hajatan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
4. Saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 06.30 Wib, saksi dan terdakwa berangkat dari Semarang dengan tujuan Salatiga untuk meghadiri kondangan/hajatan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah yang dipinjam saksi dari tetangganya; Dalam perjalanan sesampai di Ungaran yaitu di depan SMP 3 Ungaran, mengalami kecelakaan dengan sepeda motor dan kemudian ditolong oleh seseorang dan Polisi lalu lintas, setelah itu dibawa ke kantor polisi karena saksi kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit sedangkan terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur/pisau belati bergerigi;
Bahwa saat kecelakaan, clurit saksi terjatuh di aspal;
Bahwa saksi dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga karena ada ancaman lewat telepon;
Bahwa clurit tersebut, saksi letakkan di celana bagian depan/perut demikian juga dengan terdakwa juga meletakkan sangkur/pisau belati bergerigi di celana bagian depan/perut;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai tukang las;
Bahwa clurit merupakan milik teman saksi yang ditinggal di rumah saksi; Mengenai clurit tersebut, saksi tidak mempunyai ijin untuk membawanya dari pihak yang berwenang;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 06.30 Wib, Terdakwa dan saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir berangkat dari Semarang dengan tujuan Salatiga untuk meghadiri kondangan/hajatan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah yang dipinjam saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir dari tetangganya; Dalam perjalanan sesampai di Ungaran yaitu di depan SMP 3 Ungaran, mengalami kecelakaan dengan sepeda motor dan kemudian ditolong oleh seseorang dan Polisi lalu lintas, setelah itu dibawa ke kantor polisi karena terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur/pisau belati sedangkan saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir membawa clurit;
Bahwa saat kecelakaan, clurit saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir terjatuh di aspal;
Bahwa saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga karena ada ancaman lewat telepon;
Bahwa sangkur/pisau belati bergerigi tersebut, terdakwa letakkan di celana bagian depan/perut demikian juga dengan saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir juga meletakkan clurit di celana bagian depan/perut;
Bahwa pekerjaan terdakwa sebagai tukang bersih-bersih bangunan;
Bahwa sangkur/pisau belati bergerigi merupakan milik teman terdakwa yang dititipkan kepada terdakwa; Mengenai sangkur/pisau belati bergerigi tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawanya dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah silver No Pol H 5671 SY;
1 (satu) bilah senjata penikam jenis belati bergerigi;
Barang bukti telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Senjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur di atas sebagai berikut:
Unsur Barangsiapa;
Bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana yaitu siapa saja atau setiap orang, dan agar tidak terjadi kesalahan tentang orang yang dimaksudkan tersebut, maka identitasnya haruslah disebutkan dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas terdakwa di persidangan, disertai juga dengan mendengarkan keterangan saksi, ditemukan fakta bahwa terdakwa yang diperiksa di dalam persidangan adalah terdakwa sebagaimana yang termuat didalam Surat Dakwaan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang/error in persona;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terbukti;
Unsur Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Senjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang bahwa unsur di atas ditentukan secara alternative, dengan demikian apabila salah satu elemennya terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir berangkat dari Semarang ke Salatiga untuk menghadiri acara kondangan/hajatan dengan memakai sepeda motor Jupiter warna merah yang saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir pinjam dari tetangga yaitu milik saksi Ngatminah Als Tembong Binti (Alm) Suwari; Dalam perjalanan sesampai di Ungaran tepatnya di depan SMP 3 Ungaran, terdakwa dengan saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir mengalami kecelakaan/tabrakan dengan sebuah sepeda motor dan ditolong oleh saksi Bahtiar Mokodompis Bin (Alm) Husin M dan Polisi yaitu saksi Mardi Susilo Bin Dibyo Hartono; Dalam perjalanan tersebut terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur/pisau belati bergerigi dan saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir membawa senjata tajam jenis clurit; Terdakwa dan saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga selama perjalanan karena mendapat ancaman lewat telepon; Terdakwa dan saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir membawa sangkur/pisau belati bergerigi dan clurit dengan cara menyelipkan di celana bagian depan/perut dan clurit tersebut terjatuh ketika terjadi kecelaaan dan diketahui oleh orang yang menolong yaitu saksi Bahtiar Mokodompis Bin (alm) Husin M; Terdakwa membawa sangkur/pisau belati bergerigi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan sangkur/pisau belati bergerigi yang dibawa terdakwa adalah milik teman terdakwa yang dititipkan kepada terdakwa;
Menimbang bahwa sangkur/pisau belati bergerigi tersebut oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga ataupun dimaksudkan sebagai barang pusaka; Selain itu tidak ada pula hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai tukang bersih-bersih bangunan;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur di atas terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya,dan terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah silver No Pol H 5671 SY;
Berdasarkan fakta dalam persidangan sepeda motor merupakan milik saksi Ngatminah Als Tembong Binti (Alm) Suwari yang dipinjam oleh saksi Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi bersangkutan;
1 (satu) bilah senjata penikam jenis belati bergerigi;
Karena keberadaannya dapat membahayakan orang lain dan juga dikuasai oleh terdakwa tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang maka terhadap barang bukti tersebut, dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Tri Budiyanto Bin (Alm) Hadi Suyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah silver No Pol H 5671 SY ,
Dikembalikan kepada Saksi Ngatminah Als Tembong Binti (Alm) Suwari ;
1 ( satu ) bilah senjata penikam jenis belati bergerigi ,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 oleh kami Abdul Ra’uf,SH.MH Sebagai Hakim Ketua, dan Adhi Satrija Nugroho,SH serta Fitri Ramadhan,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Anis Jundrianto, S.H. Panitera Pengganti, dihadiri oleh Dwi Endah Susilowati,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa dan Terdakwa.
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
- ttd - - ttd -
ADHI SATRIJA NUGROHO, S.H.ABDUL RA’UF, S.H.,M.H.
- ttd -
FITRI RAMADHAN, S.H.
Panitera Pengganti ;
- ttd -
ANIS JUNDRIANTO, S.H.
CATATAN :
Dicatat disini bahwa putusan No. 37/Pid.B/2014/PN.Unr atas nama Terdakwa Tri Budiyanto Bin (Alm) Hadi Suyanto telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Oktober 2014, karena baik Terdakwa maupun Penuntut Umum pada hari itu juga telah menyatakan menerima putusan dan menyatakan tidak akan mencabut pernyataannya.
WAKIL PANITERA
- ttd -
ARIEF YUS CHOERNIAWAN, S.H.,M.H.