193 / Pid B / 2016 / PN Sda.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 193 / Pid B / 2016 / PN Sda.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARJANI
1. Menyatakan terdakwa MARJANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan menempatkan TKI tanpa ijin : 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARJANI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
PU T U S A N
Nomor :193 / Pid B / 2016 / PN Sda.
“ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkaranya atas nama terdakwa :
Nama :MARJANI ;
TempatLahir ; Malang ;
Umur/tanggal lahir :51 tahun/17 Mei 1964 ;;
Jenis Kelamin :Laki-laki :
Kebangsaan :Indonesia ;
Alamat :Desa Ampel Gading RT.017.RW.02 Kecamatan Tritoyudo Kabupaten Malang ;
Agama :Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Makelar TKI );
Terdakwa ditahan sejak tanggal29 Januari 2016 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan ;
Telah melihat adanya barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan tanggal 07Juni 2016 yang pada pokoknya berbunyi sebagaiberikut :
Menyatakan terdakwa MARJANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, menempatkan TKI tanpa ijin “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARJANI dengan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan terdakwa dengan perintah tetap ditahan dan membebani terdakwa MARJANI untuk mebayar denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) buah buku agenda deluxe 0232 warna hitam, yang berisikan catatan tentang Tenaga Kerja Indonesia ;
1 (satu) buah KTP dengan NIK.3507301705640003 atas nama MARJANI tempat tanggal lahir Malang, 17 Mei 1964, alamat Arjoyoso RT.17 RW Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan pula agar terdakwa MARJANI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan tanggal 07 Juni 2016 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Telah pula mendengar Replik dari JPU dan Duplik terdakwa secara lisan dipersidangan yang masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaan / permohonannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan atas Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu :
----- BahwaTerdakwa MARJANIpada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu lain bulan Januari 2016 bertempat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (orang perseorangan dilarang menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan telephone dari temannya yang ada Malaysia yang intinya membutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan dibidang Perkebunan dan Bangunan.
Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telephone untuk mencarikan 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja di Malaysia dalam bidang Perkebunan dan Bangunan. Selain itu Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) juga menerangkan untuk gajinya sebesar 910 ringgit / bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepada PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 (empat) bulan. Untuk komisi yang terdakwa dapatkan nantinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang dan terdakwa terima setelah TKI berangkat ke Malaysia.
Bahwa atas informasi tersebut, kemudian terdakwa mencari atau mulai merekrut orang yang berminat menjadi TKI di Malaysia. Setelah terdakwa mendapatkan orang Calon TKI yang berminat bekerja di Malaysia tersebut, kemudian terdakwa mulai mengurus kelengkapan administrasi berupa paspor dengan mengumpulkan data – data berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Para Calon TKI.
Bahwa terdakwa pertama pada bulan Juli 2015 telah memberangkatkan 3 (tiga) orang ke Malaysia melalui Saksi Sanawi Hasan (dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya pada Bulan Januari Terdakwa telah membawa 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa untuk pembuatan paspor Para Calon TKI tersebut, terdakwa menguruskannya di Kantor Imigrasi Kediri melalui Saksi SUDIONO (dalam berkas perkara terpisah) selaku Biro Jasa Imigrasi Kediri. Namun adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adalah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).
Bahwa selama menunggu keberangkatan tersebut, Para Calon TKI menunggu di rumah masing – masing sambil menunggu pemberitahuan dari terdakwa. Dan setelah paspor Para Calon TKI tersebut sudah selesai dibuat, selanjutnya terdakwa menghubungi Para Calon TKI melalui telephone dan terdakwa memerintahkan Para Calon TKI tersebut untuk berkumpul di rumah Saudara JOKO PURNOMO (DPO). Kemudian sekitar Pukul 24.00 WIB terdakwa datang menjemput bersama dengan Saudara ACHMAD HADI selaku Sopir dari Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Para Calon TKI tersebut berangkat dan ditampung di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang merupakan milik Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) tersebut diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo atas dasar laporan dari masyarakat. Pada saat diperiksa terkait dengan kegiatan Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa yang merekrut dan menempatkan TKI tersebut tidak memiliki izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri. Selanjutnya terdakwa berikut dengan Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) dan juga Para Calon TKI dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 56 Ke – 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- BahwaTerdakwa MARJANIpada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu lain bulan Januari 2016 bertempat di CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 (Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b (pelaksana penempatan TKI swasta) wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI (Surat Izin Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dari Menteri), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan telephone dari temannya yang ada Malaysia yang intinya membutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan dibidang Perkebunan dan Bangunan.
Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telephone untuk mencarikan 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja di Malaysia dalam bidang Perkebunan dan Bangunan. Selain itu Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) juga menerangkan untuk gajinya sebesar 910 ringgit / bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepada PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 (empat) bulan. Untuk komisi yang terdakwa dapatkan nantinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang dan terdakwa terima setelah TKI berangkat ke Malaysia.
Bahwa atas informasi tersebut, kemudian terdakwa mencari atau mulai merekrut orang yang berminat menjadi TKI di Malaysia. Setelah terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang berminat bekerja di Malaysia tersebut, kemudian terdakwa mulai mengurus kelengkapan administrasi berupa paspor dengan mengumpulkan data – data berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Para Calon TKI.
Bahwa terdakwa pertama pada bulan Juli 2015 telah memberangkatkan 3 (tiga) orang ke Malaysia melalui Saksi Sanawi Hasan (dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya pada Bulan Januari Terdakwa telah membawa 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa untuk pembuatan paspor Para Calon TKI tersebut, terdakwa mengurusnya Kantor Imigrasi Kediri melalui Saksi SUDIONO (dalam berkas perkara terpisah) selaku Biro Jasa Imigrasi Kediri. Namun adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adalah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).
Bahwa selama menunggu keberangkatan tersebut, Para Calon TKI menunggu di rumah masing – masing sambil menunggu pemberitahuan dari terdakwa. Dan setelah paspor Para Calon TKI tersebut sudah selesai dibuat, selanjutnya terdakwa menghubungi Para Calon TKI melalui telephone dan terdakwa memerintahkan Para Calon TKI tersebut untuk berkumpul di rumah Saudara JOKO PURNOMO (DPO). Kemudian sekitar Pukul 24.00 WIB terdakwa datang menjemput bersama dengan Saudara ACHMAD HADI selaku Sopir dari Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Para Calon TKI tersebut berangkat dan ditampung di CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang merupakan milik Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) tersebut diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo atas dasar laporan dari masyarakat. Pada saat diperiksa terkait dengan kegiatan Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa yang merekrut dan menempatkan TKI tersebut tidak memiliki izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri. Selanjutnya terdakwa berikut dengan Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) dan juga Para Calon TKI dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 56 Ke – 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga :
----- BahwaTerdakwa MARJANIpada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu lain bulan Januari 2016 bertempat di CV. PRIMA JAYA yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah – olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan telephone dari temannya yang ada Malaysia yang intinya membutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan dibidang Perkebunan dan Bangunan.
Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telephone untuk mencarikan 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja di Malaysia dalam bidang Perkebunan dan Bangunan. Selain itu Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) juga menerangkan untuk gajinya sebesar 910 ringgit / bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepada PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 (empat) bulan. Untuk komisi yang terdakwa dapatkan nantinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang dan terdakwa terima setelah TKI berangkat ke Malaysia.
Bahwa terdakwa pertama pada bulan Juli 2015 telah memberangkatkan 3 (tiga) orang ke Malaysia melalui Saksi Sanawi Hasan (dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya pada Bulan Januari Terdakwa telah membawa 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa atas informasi tersebut, kemudian terdakwa mencari atau mulai merekrut orang yang berminat menjadi TKI di Malaysia. Setelah terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang berminat bekerja di Malaysia tersebut, kemudian terdakwa mulai mengurus kelengkapan administrasi berupa paspor dengan mengumpulkan data – data berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Para Calon TKI.
Bahwa untuk beberapa orang yang tidak mempunyai kelengkapan dokumen misalnya KTP ataupun Akta Kelahiran Terdakwa menghubungi saudara JOKO PURNOMO (DPO) untuk membuatkannya dan apabila sudah lengkap selanjutnya Terdakwa mengambil berkas tersebut dari saudara JOKO PURNOMO (DPO) yaitu milik Supriono, Supandri, dan Andik yang saat itu berada di saudara JOKO PURNOMO (DPO).
Bahwa terdakwa juga meminta kepada Sdr. JOKO PURNOMO (DPO) untuk membuatkan KTP terdakwa yang akan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa.
Selanjutnya bahwa untuk pembuatan paspor Para Calon TKI tersebut, terdakwa menguruskannya di Kantor Imigrasi Kediri melalui Saudara SUDIONO selaku Biro Jasa Imigrasi Kediri. Namun adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adalah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist), dan pada saat pembuatan atau pengurusan paspor tersebut tidak dilakukan di Kantor Imigrasi dari asal tempat tinggal sesuai dengan KTP dari Para Calon TKI tersebut.
Bahwa selama menunggu keberangkatan tersebut, Para Calon TKI menunggu di rumah masing – masing sambil menunggu pemberitahuan dari terdakwa. Dan setelah paspor Para Calon TKI tersebut sudah selesai dibuat, selanjutnya terdakwa menghubungi Para Calon TKI melalui telephone dan terdakwa memerintahkan Para Calon TKI tersebut untuk berkumpul di rumah Saudara JOKO PURNOMO. Kemudian sekitar Pukul 24.00 WIB terdakwa datang menjemput bersama dengan Saudara ACHMAD HADI selaku Sopir dari Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Para Calon TKI tersebut berangkat dan ditampung di CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang merupakan milik Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) tersebut diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo atas dasar laporan dari masyarakat. Pada saat diperiksa terkait dengan kegiatan Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa yang merekrut dan menempatkan TKI tersebut tidak memiliki izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri serta Pasport yang digunakan untuk memberangkatkan para calon TKI merupakan Pasport untuk kunjungan wisata atau pelancong (Tourist) dan untuk kelengkapan pembuatan pasport yang dipergunakan adalah dokumen yang dipalsukan. Selanjutnya terdakwa berikut dengan Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) dan juga Para Calon TKI dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ke – 1 KUHP.;
A T A U
Keempat :
----- BahwaTerdakwa MARJANIpada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu lain bulan Januari 2016 bertempat di CV. PRIMA JAYA yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan telephone dari temannya yang ada Malaysia yang intinya membutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan dibidang Perkebunan dan Bangunan.
Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telephone untuk mencarikan 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja di Malaysia dalam bidang Perkebunan dan Bangunan. Selain itu Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) juha menerangkan untuk gajinya sebesar 910 ringgit / bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepada PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 (empat) bulan. Untuk komisi yang terdakwa dapatkan nantinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang dan terdakwa terima setelah TKI berangkat ke Malaysia.
Bahwa terdakwa pertama pada bulan Juli 2015 telah memberangkatkan 3 (tiga) orang ke Malaysia melalui Saksi Sanawi Hasan (dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya pada Bulan Januari Terdakwa telah membawa 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa atas informasi tersebut, kemudian terdakwa mencari atau mulai merekrut orang yang berminat menjadi TKI di Malaysia. Setelah terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang berminat bekerja di Malaysia tersebut, kemudian terdakwa mulai mengurus kelengkapan administrasi berupa paspor dengan mengumpulkan data – data berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Para Calon TKI.
Bahwa untuk beberapa orang yang tidak mempunyai kelengkapan dokumen misalnya KTP ataupun Akta Kelahiran Terdakwa menghubungi saudara JOKO PURNOMO (DPO) untuk membuatkannya apabila sudah lengkap selanjutnya Terdakwa mengambil berkas tersebut dari saudara JOKO PURNOMO (DPO) yaitu milik Supriono, Supandri, dan Andik yang saat itu berada di saudara JOKO PURNOMO (DPO).
Bahwa terdakwa juga meminta kepada Sdr. JOKO PURNOMO (DPO) untuk membuatkan KTP terdakwa yang akan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa.
Selanjutnya bahwa untuk pembuatan paspor Para Calon TKI tersebut, terdakwa mengurusnya Kantor Imigrasi Kediri melalui Saudara SUDIONO selaku Biro Jasa Imigrasi Kediri. Namun adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adalah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist), dan pada saat pembuatan atau pengurusan paspor tersebut tidak dilakukan di Kantor Imigrasi dari asal tempat tinggal sesuai dengan KTP dari Para Calon TKI tersebut. Sehingga untuk keaslian atau sahnya paspor milik Para Calon TKI tersebut tidak diketahui.
Bahwa selama menunggu keberangkatan tersebut, Para Calon TKI menunggu di rumah masing – masing sambil menunggu pemberitahuan dari terdakwa. Dan setelah paspor Para Calon TKI tersebut sudah selesai dibuat, selanjutnya terdakwa menghubungi Para Calon TKI melalui telephone dan terdakwa memerintahkan Para Calon TKI tersebut untuk berkumpul di rumah Saudara JOKO PURNOMO. Kemudian sekitar Pukul 24.00 WIB terdakwa datang menjemput bersama dengan Saudara ACHMAD HADI selaku Sopir dari Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Para Calon TKI tersebut berangkat dan ditampung di CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang merupakan milik Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) tersebut diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo atas dasar laporan dari masyarakat. Pada saat diperiksa terkait dengan kegiatan Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa yang merekrut dan menempatkan TKI tersebut tidak memiliki izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri serta Pasport yang digunakan untuk memberangkatkan para calon TKI merupakan Pasport untuk kunjungan (Tourist) dan untuk kelengkapan pembuatan pasport yang dipergunakan adalah dokumen yang dipalsukan. Selanjutnya terdakwa berikut dengan Saudara SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) dan juga Para Calon TKI dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tsb , terdakwa tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan Dakwaannya dalam persidangan selanjutnya telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
SAKSI MOCH.ERWIN SAFITRI, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 27 Januari 2016 saksi mendapatkan informasi bahwa di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menempatkan TKI tanpa izin tertulis dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, mendasari informasi tersebut saksi bersama dengan Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoanjo melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 dilakukan pemeriksaan Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan disana didapati 17 (tujuh belas) orang yang terdiri dari 15 (lima belas) orang laki - laki dan 2 (dua) orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dan dilanjutkan dilakukan pemeriksaan dirumah kontrakan Saudara SANAWI HASAN dan ditemukan dokumen terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antara lain Paspor, KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran yang selanjutnya Saudara SANAWI HASAN dan Saudara MARJANI (terdakwa) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan Iebih lanjut.
Bahwa kapasitas saksi sebagai saksi yang bertugas sebagai Polisi di bagian Satres. Kriminal Polres Sidoarjo.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa maupun aengan terdakwa, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan kedua orang tersebut.
Bahwa memang benar saksi bersama dengan Anggota Satres. Kriminal Polres
Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis Tanggal
28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB bertempat di CV. PRIMA JAYA milik
terdakwa yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa
Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.Bahwa peran terdakwa dalam melakukan tindak pidana dengan sengaja menempatkan TKI tanpa izin tertulis dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte seolah-olah asli dan tidak dipalsukan tersebut adalah sebagai terdakwa perekrut atau pencari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui saudara SANAWI HASAN (Terdakwa).
Bahwa memang benar CV. PRIMA JAYA milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin dan Pemerintah dalam hal ini harus ada memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang dikeluarkan oleh Menteri kepada Perusahaan yang akan menjadi Pelaksana Penempatan TKI Swasta.
Bahwa dan hasil pemeriksaan, Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan hasil perekrutan terdakwa antara lain Saudara SUPANDRI, Saudara SUPRIONO dan Saudara ANDI MILANDOKO.
Bahwa pada saat diperiksa terdakwa mengaku, melakukan perekrutan Calon TKI tersebut dengan cara merekrut orang - orang yang mau bekerja di perkebunan di Malaysia milik saudara SANAWI HASAN (terdakwa). Adapun setiap orang yang sudah berangkat terdakwa akan menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saudara SANAWI HASAN (Terdakwa) ;
Bahwa alat - alat yang digunakan oleh terdakwa dan Saudara SANAWI HASAN (Terdakwa) dalam merekrut Calon TKI yaitu dengan menggunakan Paspor, KTP, KK dan Akte Kelahiran.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI FATKHUR ROHMAN ; memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 27 Januari 2016 saksi mendapatkan informasi bahwa di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menempatkan TKI tanpa izin tertulis dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, meridasan informasi tersebut saksi bersama dengan Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarlo melakukan penyelidikan. Selanjutnya ada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 dilakukan pemeriksaan Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan disana didapati 17 (tujuh belas) orang yang terdiri dari 15 (lima belas) orang laki - laki dan (dua) orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dan dilanjutkan dilakukan pemeriksaan dirumah kontrakan terdakwa dan ditemukan dokumen terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antara lain Paspor, KTP, Kartu Keluarg (KK) dan Akte Kelahiran yang selanjutnya terdakwa dan Saudara MARJAN (dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kapasitas saksi sebagai saksi yang bertugas sebagai Polisi di bagian Satres. Kriminal Polres Sidoarjo.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa maupun dengan terdakwa, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan kedua orang tersebut.
Bahwa memang benar saksi bersama dengan Anggota Satres. Kriminal Polres
Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis Tanggal
28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB bertempat di CV. PRIMA JAYA milik
terdakwa yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa
Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.Bahwa peran terdakwa dalam melakukan tindak pidana dengan sengaja menempatkan TKI tanpa izin tertulis dari Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte seolah - olah asli dan tidak dipalsukan tersebut adalah sebagai terdakwa perekrut atau pencari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui saudara SANAWI HASAN (Terdakwa).
Bahwa memang benar CV. PRIMA JAYA milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah dalam hal ini harus ada memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang dikeluarkan oleh Menteri kepada Perusahaan yang akan menjadi Pelaksana Penempatan TKI Swasta.
Bahwa dari hasil pemeriksaan, Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan hasil perekrutan terdakwa antara lain Saudara SUPANDRI, Saudara SUPRIONO dan Saudara ANDI MILANDOKO.
Bahwa pada saat diperiksa terdakwa mengaku, melakukan perekrutan Calon TKI tersebut dengan cara merekrut orang - orang yang mau bekerja di perkebunan di Malaysia milik SANAWI HASAN (Terdakwa). Adapun setiap orang yang sudah berangkat terdakwa akan menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupia) dari saudara SANAWI HASAN (Terdakwa).
Bahwa alat - alat yang digunakan oleh terdakwa dan Saudara SANAWI HASAN (Terdakwa) dalam merekrut Calon TKI yaitu dengan menggunakan Paspor, KTP, KK dan Akte Kelahiran.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SANAWI HASAN ;
Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta di Bidang Tour & Travel sejak 4 (empat) tahun yang lalu sampai dengan saat in Saksi juga memiliki usaha Rumah Makan didaerah Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan usaha galangan kayu di Situbondo.
Bahwausaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MiTRA ABADI yang beralamat rukoTaman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut bergerak dalam bidang penjualan tiket
pesawat, pembuatan paspor, calling visa dan juga penginapan.Bahwa ijin usaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih
Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut antara lain:
SIUP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
TDP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
Bahwa saksi ditangkap dan diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Poires
Sidoarjo atas perkara saksi memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke
Malaysia dan saksi tidak memiliki izin yang sah untuk memberangkatkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa perbuatan saksi melakukan tindak pidana menempatkan TKI tanpa izin secara tertulis berupa SIPPTKI dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte itu seolah - olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, seolah - olah asli dan tidak dipalsukan tersebut pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB bertempat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) yang berperan untuk mencari atau merekrut orang yang berminat untuk menjadi TKI di Luar Negeri. Dan Saudara SUDIONO yang berperan untuk membuatkan kelengkapan administrasi antara lain paspor, KTP, KK dan Akte Kelahiran(bagi Calon TKI yang belum memilikinya).
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut awalnya sebagai berikut:
Pertama saksi dihubungi oleh teman saksi yang bernama KHORI dan ANDI yang sudah menjadi TKI di Malaysia dan yang bersangkutan mengatakan perlu TKI untuk bekerja di bangunan dan perkebunan;
Selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) selaku Pengurus TKI untuk mencanikan orang yang mau bekerja sebagai TKI di Malaysia dibidang bangunan dan perkebunan;
Setelah mendapatkan Calon TKI, Saudara MARJANI (terdakwa) menghubungi saksi dan menyarankan untuk membuat kelengkapan administrasi (paspor) untuk Calon TKI di Kantor Imigrasi Kediri melalui Saudara SUDIONO selaku Biro Jasa lmigrasi Kediri;
Setelah paspor Calon TKI sudah jadi dan siap, Para Calon TKI pulang ke rumah masing - masing dan menunggu kabar pemberangkatan;
Selanjutnya saksi mendapat kabar dan Malaysia untuk memberangkatkan TKI, selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) untuk menghubungi Para Calon TKI dan mengantarkan atau mengirimkan Para Calon TKI tersebut ke Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik saksi.
Bahwa alat yang saksi gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah Paspor dan KTP dan Para Calon TKI.
Bahwa pada saat Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan waru kabupaten Sidoarjo dilakukan pemeriksaan oleh anggota satres kriminal, jumlah calon TKI yang siap diberangkatkan sekitar 12 orang yang terdiri dari 2 orang atas nama MALLUANGI dan MARYAMAH yang berasal dari Kangean Sumenep Madura. Sedangkan sisanya saksi tidak tahu namanya dan merupakan perekrutan dan Saudara MARJANI (terdakwa).
Bahwa Para Calon TKI tersebut saksi tampung di Ruko Taman Bungurasih Kavhng A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan nantinya akan bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan dan perkebunan.
Bahwa adapun yang memberangkatkan Para Calon TKI yang akan bekerja di Malaysia tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi mendapatkan Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang saksi gunakan sebagai
tempat penampungan bagi Para Calon TK1 tersebut dengan cara menyewa kepada Pemilik Ruko yaitu PT. AVILLA di Wilayah Sidoarjo dan alamat pastinya saksi tidak tahu. Sedangkan saksi menyewa ruko tersebut dengan harga Rp.
27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) / tahun.Bahwa Para Calon TKI yang saksi tampung tersebut semuanya sudah dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi berupa Paspor sebagai persyaratan untuk
bekerja di Luar Negeri. Adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adaiah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Para Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut mendapatkan paspornya. Yang jelas mereka datang ke tempat saksi bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) lengkap dengan paspor masing - masing. Kecuali bagi MALLUANGI dan MARYAMAH untuk paspor mereka saksi sendiri yang mengurus dan membuatkannya melalui Saudara SUDIONO.
Bahwa yang saksi ketahui Saudara SUDONO bekerja sebagai biro Jasa pembuatan paspor ataupun akta kelahiran bukan dan kantor atau lembaga resmi
yang mempunyai kewenangan untuk membuat paspor. Dan tentunya Saudara SUDIONO tidak memiliki izin untuk pembuatan paspor dan kantor atau lembaga
resmi.Bahwa saksi tidak memiliki izin resmi untuk menampung Calon TKI yang akan berangkat ke Luar Negeri dan saksi melakukan hal tersebut secara tidak resmi.
Dan saksi Juga tidak mempunyai izin apapun untuk merekrut dan menyalurkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa untuk menampung Para Calon TKI yang akan berangkat bekerja di Malaysia tersebut lamanya bervariasi antara dua sampai tiga hari karena mereka
ditampung hanya menunggu pembelian tiket pesawat, jika sudah dapat langsung berangkat.Bahwa untuk ukuran Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo terdiri dan dua lantai, yaitu
lantai atas dan lantai bawah dengan ukuran yang sama. Sedangkan untuk fasilitas hanya ada kamar mandi saja dan tidak ada fasilitas tempat tidur atau lainnya. Jadi yang ada hanya meja dan kursi kantor saja, untuk tidur mereka tidur
di lantai ruko tanpa ada alas untuk tidur atau seadanya.Bahwa untuk biaya yang harus dibayar oleh Calon TKI untuk pembuatan paspor jika persyaratannya lengkat (memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran) maka
biayanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus nbu rupiah) per orang, dan jika tidak lengkap maka ditambah sebesar 300.000,-. Sehingga total menjadi 3.800.000,- tiap orang.Bahwa pada saat ditunjukkan surat sewa kontrak Ruko Taman Bungurasih
Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
berupa Surat Nomor : 006 / SW / BUNGUR / IX / 2012 Tanggal 05 September
2012 dan Surat Nomor: 004 / SW / BUNGUR / XII / 2013 Tanggal 23 Desember 2013 dan dalam pelaksanaannya saksi gunakan sebagai tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan bekerja di Luar NegeriBahwa adapun keuntungan yang saksi dapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang, apabila berangkat dengan biaya sendiri keuntungan tersebut saksi dapatkan dan biaya pengurusan paspor dan saksi dapatkan sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 700.000,- (lima natus ribu rupiah sampai dengan tujuh ratus ribu rupiah) per orang apabila yang membiayai adalah orang dari Malaysia, karena sisanya uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi serahkan kepada Saudara MARJANI selaku Perekrut TKI.
Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta di Bidang Tour & Travel sejak 4 (empat) tahun yang lalu sampai dengan saat in Saksi juga memiliki usaha Rumah Makan didaerah Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan usaha galangan kayu di Situbondo.
Bahwa usaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MiTRA ABADI yang beralamat ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut bergerak dalam bidang penjualan tiket
pesawat, pembuatan paspor, calling visa dan juga penginapan.Bahwa ijin usaha saksi di Bidang Tour & Travel CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih
Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut antara lain:
SIUP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
TDP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo;
Bahwa saksi ditangkap dan diperiksa oleh Anggota Satres. Kriminal Poires
Sidoarjo atas perkara saksi memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke
Malaysia dan saksi tidak memiliki izin yang sah untuk memberangkatkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa perbuatan saksi melakukan tindak pidana menempatkan TKI tanpa izin secara tertulis berupa SIPPTKI dan Menteri dan atau dengan sengaja menggunakan akte itu seolah - olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, seolah - olah asli dan tidak dipalsukan tersebut pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB bertempat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) yang berperan untuk mencari atau merekrut orang yang berminat untuk menjadi TKI di Luar Negeri. Dan Saudara SUDIONO yang berperan untuk membuatkan kelengkapan administrasi antara lain paspor, KTP, KK dan Akte Kelahiran(bagi Calon TKI yang belum memilikinya).
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut awalnya sebagai berikut:
Pertama saksi dihubungi oleh teman saksi yang bernama KHORI dan ANDI yang sudah menjadi TKI di Malaysia dan yang bersangkutan mengatakan perlu TKI untuk bekerja di bangunan dan perkebunan;
Selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) selaku Pengurus TKI untuk mencanikan orang yang mau bekerja sebagai TKI di Malaysia dibidang bangunan dan perkebunan;
Setelah mendapatkan Calon TKI, Saudara MARJANI (terdakwa) menghubungi saksi dan menyarankan untuk membuat kelengkapan administrasi (paspor) untuk Calon TKI di Kantor Imigrasi Kediri melalui Saudara SUDIONO selaku Biro Jasa lmigrasi Kediri;
Setelah paspor Calon TKI sudah jadi dan siap, Para Calon TKI pulang ke rumah masing - masing dan menunggu kabar pemberangkatan;
Selanjutnya saksi mendapat kabar dan Malaysia untuk memberangkatkan TKI, selanjutnya saksi menghubungi Saudara MARJANI (terdakwa) untuk menghubungi Para Calon TKI dan mengantarkan atau mengirimkan Para Calon TKI tersebut ke Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo milik saksi.
Bahwa alat yang saksi gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah Paspor dan KTP dan Para Calon TKI.
Bahwa pada saat Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan waru kabupaten Sidoarjo dilakukan pemeriksaan oleh anggota satres kriminal, jumlah calon TKI yang siap diberangkatkan sekitar 12 orang yang terdiri dari 2 orang atas nama MALLUANGI dan MARYAMAH yang berasal dari Kangean Sumenep Madura. Sedangkan sisanya saksi tidak tahu namanya dan merupakan perekrutan dan Saudara MARJANI (terdakwa).
Bahwa Para Calon TKI tersebut saksi tampung di Ruko Taman Bungurasih Kavhng A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan nantinya akan bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan dan perkebunan.
Bahwa adapun yang memberangkatkan Para Calon TKI yang akan bekerja di Malaysia tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi mendapatkan Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang saksi gunakan sebagai
tempat penampungan bagi Para Calon TK1 tersebut dengan cara menyewa kepada Pemilik Ruko yaitu PT. AVILLA di Wilayah Sidoarjo dan alamat pastinya saksi tidak tahu. Sedangkan saksi menyewa ruko tersebut dengan harga Rp.
27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) / tahun.Bahwa Para Calon TKI yang saksi tampung tersebut semuanya sudah dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi berupa Paspor sebagai persyaratan untuk
bekerja di Luar Negeri. Adapun jenis paspor yang dibawa oleh Para Calon TKI tersebut adaiah paspor kunjungan wisata atau pelancong (Tourist).Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Para Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut mendapatkan paspornya. Yang jelas mereka datang ke tempat saksi bersama dengan Saudara MARJANI (terdakwa) lengkap dengan paspor masing - masing. Kecuali bagi MALLUANGI dan MARYAMAH untuk paspor mereka saksi sendiri yang mengurus dan membuatkannya melalui Saudara SUDIONO.
Bahwa yang saksi ketahui Saudara SUDONO bekerja sebagai biro Jasa pembuatan paspor ataupun akta kelahiran bukan dan kantor atau lembaga resmi
yang mempunyai kewenangan untuk membuat paspor. Dan tentunya Saudara SUDIONO tidak memiliki izin untuk pembuatan paspor dan kantor atau lembaga
resmi.Bahwa saksi tidak memiliki izin resmi untuk menampung Calon TKI yang akan berangkat ke Luar Negeri dan saksi melakukan hal tersebut secara tidak resmi.
Dan saksi Juga tidak mempunyai izin apapun untuk merekrut dan menyalurkan TKI ke Luar Negeri.Bahwa untuk menampung Para Calon TKI yang akan berangkat bekerja di Malaysia tersebut lamanya bervariasi antara dua sampai tiga hari karena mereka
ditampung hanya menunggu pembelian tiket pesawat, jika sudah dapat langsung berangkat.Bahwa untuk ukuran Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo terdiri dan dua lantai, yaitu
lantai atas dan lantai bawah dengan ukuran yang sama. Sedangkan untuk fasilitas hanya ada kamar mandi saja dan tidak ada fasilitas tempat tidur atau lainnya. Jadi yang ada hanya meja dan kursi kantor saja, untuk tidur mereka tidur
di lantai ruko tanpa ada alas untuk tidur atau seadanya.Bahwa untuk biaya yang harus dibayar oleh Calon TKI untuk pembuatan paspor jika persyaratannya lengkat (memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran) maka
biayanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus nbu rupiah) per orang, dan jika tidak lengkap maka ditambah sebesar 300.000,-. Sehingga total menjadi 3.800.000,- tiap orang.Bahwa pada saat ditunjukkan surat sewa kontrak Ruko Taman Bungurasih
Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
berupa Surat Nomor : 006 / SW / BUNGUR / IX / 2012 Tanggal 05 September
2012 dan Surat Nomor: 004 / SW / BUNGUR / XII / 2013 Tanggal 23 Desember 2013 dan dalam pelaksanaannya saksi gunakan sebagai tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan bekerja di Luar NegeriBahwa adapun keuntungan yang saksi dapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang, apabila berangkat dengan biaya sendiri keuntungan tersebut saksi dapatkan dan biaya pengurusan paspor dan saksi dapatkan sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 700.000,- (lima natus ribu rupiah sampai dengan tujuh ratus ribu rupiah) per orang apabila yang membiayai adalah orang dari Malaysia, karena sisanya uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi serahkan kepada Saudara MARJANI selaku Perekrut TKI.
ANDI MILANDOKO, memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa kapasitas saksi diperiksa adalah sebagai korban yang dirugikan atas perekrutan TKI yang akan bekerja di Malaysia.
Bahwa sampai saat ini saksi menjadi korban dan perkana tersebut. Awalnya saksi ditawari bekerja sebagai TKI ke Malaysia yang katanya lewat jalur resmi, namun setelah saksi ikut pada kenyataannya perusahaan tersebut ilegal sehingga saksi ikut dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk dihakukan pemeriksaan.
Bahwa yang menawari saksi menjadi TKI ke Malaysia adalah seseorang yang diketahui bernama JOKO PURNOMO yang saksi ketahui alamatnya di Segaran Gang Masjid Malang.
Bahwa saksi dengan seseorang yang diketahui bemama JOKO PURNOMO tersebut baru kenal sekitar satu bulan, namun tidak begitu akrab. Dan untuk saat ini saksi tidak mengetahui keberadaan dan Saudara JOKO PURNOMO karena belum tertangkap.
Bahwa pada saat Saudara JOKO PURNOMO menawarkan saksi untuk bekerja sebagai TKI di Malayasia saat itu, Saudara JOKO PURNOMO diperintah oleh orang yang bernama SANAWI HASAN (terdakwa) untuk mencari orang yang mau bekerja ke Malaysia sebagai TKI.
Bahwa pada saat itu saksi percaya kepada Saudara JOKO PURNOMO karena Saudara JOKO PURNOMO langsung membuatkan dan menguruskan Paspor melalui Saudara SANAWI HASAN (terdakwa) dan saksi langsung diajak ke Kantor hmigrasi Kediri untuk membuat Paspor dan yang mengantar adalah Saudara MARJANI (terdakwa).
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah kenal dengan saudara MARJANI (TERDAKWA) dan saksi baru kenal saat saudara MARJANI (terdakwa)mengantar saksi untuk mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Kediri.
Bahwa seingat saksi, pertama kali Saudara JOKO PURNOMO menawarkan kepada saksi untuk menjadi TKI di Malaysia sekitar awal bulan Januari 2016 saksi ditelephone oleh Saudara JOKO PURNOMO dan saat itu posisi saksi sedang berada di Bali sedang bekerja di Proyek Bangunan.
Bahwa keterangan dan Saudara JOKO PURNOMO saat menawarkan kepada saksi untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia yaitu teman dan Saudara JOKO PURNOMO yang bernama MARJANI (terdakwa) ada pekerjaan di Malaysia yang membutuhkan tenaga untuk bekerja di Kebun Bunga dan Saudara MARJANI (terdakwa) membutuhkan tenaga sebanyak 10 (sepuluh) orang pekerja. Dan Saudara JOKO PURNOMO menerangkan untuk gajinya sebesa 910 ringgit /bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepad PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 (empat bulan). Dan disana dijanjikan dapat mess (tempat tinggal) dan makan. Kemudian saksi sempat menanyakan apakah penyaluran TKI ke Malaysia tersebut lewat jalur resmi atau lewat PT, dan menurut keterangan Saudara JOKO PURNOMO penyaluran TKI ke Malaysia tersebut resmi sehingga saksi tertarik dan ikut mendaftar.
Bahwa selain saksi, ada juga Calon TKI lain yang ikut mendaftar bekerja ke Malaysia lewat perantara Saudara JOKO PURNOMO yaitu antara lain :
Saudara SUPRIONO (alamat : Desa Andongsari RT. 003 RW. 016 Kecamatan Karangtemplek Kabupaten Jember);
Saudara SUPANDRI (alamat : Desa Wonowangi RT. 025 RW. 00 Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang);
Bahwa terkait perekrutan TKI ke Malaysia tersebut, untuk persyaratan surat -
surat yang diminta antara lain:
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP);
KARTU KELUARGA (KK);
AKTA KELAHIRAN;
Bahwa untuk persyaratan surat - surat yang diminta tersebut yang dapat saksi penuhi hanya KTP dan KK saja. Sedangkan untuk Akta Kelahiran saksi tidak punya sehingga Saudara JOKO PURNOMO yang mengatakan akan membuatkan atau menguruskan Akta Kelahiran saksi.
Bahwa setelah saksi menyatakan ikut mendaftar menjadi TKI ke Malaysia tersebut kepada Saudara JOKO PURNOMO, selanjutnya saksi membayar sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan telah saksi baya lunas di rumah Saudara JOKO PURNOMO.
Bahwa menurut keterangan Saudara JOKO PURNOMO, uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dipakai untuk biaya proses administrasi TKI ke Malaysia. Dan pada saat saksi menyerahkan uang tersebut tidak ada bukti tanda terima diatas hitam putih, saksi lakukan karena atas dasar percaya saja, dan hanya disaksikan atau diketahui oleh Saudara SUPRIONO dan Saudara ANDIK MILANDOKO.
Bahwa menurut keterangan Saudara JOKO PURNOMO saat itu, setelah membayar uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu ) sekitar satu minggu kemudian kan diuruskan paspornya dan langsung diberangkatkan ke Malaysia. Namun ternyata mundur selama satu bulan.
Bahwa untuk saksi sendiri selama menunggu keberangkatan, Saksi tinggal
dirumah saksi sendiri sambil bekerja. Setelah mendapatkan pemberitahuan dari
Saudara MARJANI lewat Saudara SUPRIONO bahwa akan diberangkatkan, selanjutnya saksi bersama dengan Calon TKI lainnya diperintahkan untuk berkumpul di rumah Saudara JOKO PURNOMO. Kemudian sekitar Pukul 24.00 WIB Saudara MARJANI datang menjemput, dan saksi beserta dengan Calon TKI yang lainnya berangkat bersama dengan Saudara MARJANI dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver yang saksi lupa berapa nopol nya. Setelah sampai, ternyata saat itu saksi bersama dengan Calon TKI Lainnya ditampung di sebuah rumah seperti bangunan toko disekitar Terminal Purabaya Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Dan tidak berapa lama ditempat penampungan tersebut ternyata ada pemeriksaan dari Petugas Polres Sidoarjo, setelah diperiksa ternyata saksi beserta Calon TKI lainnya dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan bukti bahwa Tempat Penyaluran TKI tersebut tidak resmi.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo dalam perkara ikut membantu perekrutan atau menempatkan Calon TKI tanpa izin dari menteri.
Bahwa terdakwa kenal dengan saudara SANAWI HASAN, saudara ACHMAD HADI dan saudara SUGIONO. Namun terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan ketiga orang tersebut;
Bahwa terdakwa kenal dengan Saudara SANAWI HASAN dan Saudara ACHMAD HADI di kantornya yang beralamat di Ruko Belakang Ramayana Bungurasih Waru Sidoarjo Blok A Nomor 15 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo (Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo) yang sehari - harinya bekerja dalam usaha travel dan juga merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke Malaysia.
Bahwa terdakwa merekrut atau menempatkan TKI tanpa izin pada hari Kamis
Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 03.00 WIB bertemPat di Ruko Taman
Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten
Sidoarjo.Bahwa cara terdakwa ikut membantu merekrut dan menempatkan TKI tersebut awalnya Saudara SANAWI HASAN menghubungi terdakwa melalui telephone yang intinya bahwa Saudara SANAWI HASAN membutuhkan TKI sebanyak 10 (sepuluh) orang yang mau bekerja di Perkebunan Bunga di Malaysia. Dengan adanya permintaan tersebut, selanjutnya terdakwa mencari orang yang mau dan berminat menjadi TKI tersebut dan setelah terdakwa mendapatkan orang yang berminat (Calon TKI) kemudian terdakwa kirim atau antar ke tempat Saudara SANAWI HASAN yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa terdakwa tidak tahu jika Saudara SANAWI HASAN tidak mempunyai izin pengiriman TKI ke Luar Negeri. Yang terdakwa ketahui pada saat terdakwa ditangkap oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo tidak memiliki izin pengiriman TKI. Adapun persyaratan TKl ke Luar Negeri adalah lulus cek kesehatan, mempunyai KTP, KK, ljazah, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), memiliki Paspor, dan bersedia dipotong gaji setelah bekerja di Malaysia sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa alasan terdakwa mau membantu Saudara SANAWI HASAN karena terdakwa mendapatkan imbalan dari Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang yang akan dibayarkan apabila TKI sudah bekerja di Malaysia.
Bahwa terdakwa merekrut TKI tersebut sejak bulan Desember 2015, adapun jumlah yang sudah direkrut adalah 10 (sepuluh) orang antara lain:
SUPANDRI (Umur 33 Tahun alamat. Desa Sonowangi RT. 25 RW. 08 Kecamatan Ampel gading Kabupaten Malang);
ANDI MILANDOKO (Umur 18 Tahun alamat Desa Sumber Penteng RT. 07 RW. 03 Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang);
ABD. GHOFUR (Umur 38 Tahun alamat Dusun Sumber Butuh RT. 18 RW. 03 Desa Balehanijo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang);
DEDIK FERI IRAWAN (Umur 40 Tahun alamat Desa Sumberurip RT. 02 RW. 01 Kecamatan Kronojiwo Kabupaten Lumajang)
MOCH. JA’FAR SHODIQ (Umur 38 Tahun alamat Dusun Muncar Rt. 02 RW. 09 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten BanyuWangi)
HARSONO (Umur 38 Tahun alamat Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalsari kabupaten banyuwangi);
Tiga orang lainnya terdakwa tidak tahu siapa namanya, umur dan juga alamat /asalnya;
Bahwa terdakwa hanya mengurus paspor 3 (tiga) orang saja yaitu Saudara SUPANDRI, saksi ANDI MILANDOKO dan Saudara SUPRIYONO. Untuk biaya pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kediri sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus Lima puluh ribu rupiah) melalui Saudara SUDIONO.
Bahwa terdakwa merekrut Para Calon TKI tersebut tidak ada ijinnya dan terdakwa belum mendapatkan komisi dari Saudara SANAWI HASAN. Terdakwa baru mendapatkan komisi dari pengurusan 3 (tiga) paspor sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membantu Saudara SANAWI HASAN merekrut TKI sudah 2x (dua kali), yaitu yang pertama 3 (tiga) orang sekitar bulan Oktober 2015 dan sudah berangkat ke Malaysia. Sedangkan yang kedua 10 (sepuluh) orang pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 baru terdakwa kirim ke tempat Saudara SANAWI HASAN, namun sudah ditangkap dan diamankan oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo.
Bahwa selain terdakwa membantu merekrut TKI ke Malaysia atas permintaan dan
Saudara SANAWI HASAN, terdakwa juga pernah merekrut TKI dan terdakwa
kirim ke PT. MANGGA DUA MAHKOTA Jakarta pada Tahun 2015 dan Tahun
2014 sebanyak 4 (empat) orang dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang.
Menimbang, bahwa dipersidangan selanjutnya telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 Buku buku agenda deluxe 0232 warna hitam, yang berisikan catatan tenaga kerja indonesia;
1 buah KTP dengan NIK. 3507301705640003 atas nama MARJANI tempat tanggal lahir Malang, 17 Mei 1964 alamat Artojoyoso Rt.17 Rw.5 desa ampelgading Kec Tirtoyudo Kab. Malang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dan surat bukti sebagaimana tersebut diatas dimana satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, akhirnya Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo dalam perkara ikut membantu perekrutan atau menempatkan Calon TKI tanpa izin dari menteri.
Bahwa terdakwa kenal dengan saudara SANAWI HASAN, saudara ACHMAD HADI dan saudara SUGIONO. Namun terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan ketiga orang tersebut;
Bahwa terdakwa kenal dengan Saudara SANAWI HASAN dan Saudara ACHMAD HADI di kantornya yang beralamat di Ruko Belakang Ramayana Bungurasih Waru Sidoarjo Blok A Nomor 15 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo (Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo) yang sehari - harinya bekerja dalam usaha travel dan juga merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke Malaysia.
Bahwa terdakwa merekrut atau menempatkan TKI tanpa izin pada hari Kamis
Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 03.00 WIB bertemPat di Ruko Taman
Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten
Sidoarjo.Bahwa cara terdakwa ikut membantu merekrut dan menempatkan TKI tersebut awalnya Saudara SANAWI HASAN menghubungi terdakwa melalui telephone yang intinya bahwa Saudara SANAWI HASAN membutuhkan TKI sebanyak 10 (sepuluh) orang yang mau bekerja di Perkebunan Bunga di Malaysia. Dengan adanya permintaan tersebut, selanjutnya terdakwa mencari orang yang mau dan berminat menjadi TKI tersebut dan setelah terdakwa mendapatkan orang yang berminat (Calon TKI) kemudian terdakwa kirim atau antar ke tempat Saudara SANAWI HASAN yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa terdakwa tidak tahu jika Saudara SANAWI HASAN tidak mempunyai izin pengiriman TKI ke Luar Negeri. Yang terdakwa ketahui pada saat terdakwa ditangkap oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo tidak memiliki izin pengiriman TKI. Adapun persyaratan TKl ke Luar Negeri adalah lulus cek kesehatan, mempunyai KTP, KK, ljazah, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), memiliki Paspor, dan bersedia dipotong gaji setelah bekerja di Malaysia sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa alasan terdakwa mau membantu Saudara SANAWI HASAN karena terdakwa mendapatkan imbalan dari Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang yang akan dibayarkan apabila TKI sudah bekerja di Malaysia.
Bahwa terdakwa merekrut TKI tersebut sejak bulan Desember 2015, adapun jumlah yang sudah direkrut adalah 10 (sepuluh) orang antara lain:
SUPANDRI (Umur 33 Tahun alamat. Desa Sonowangi RT. 25 RW. 08 Kecamatan Ampel gading Kabupaten Malang);
ANDI MILANDOKO (Umur 18 Tahun alamat Desa Sumber Penteng RT. 07 RW. 03 Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang);
ABD. GHOFUR (Umur 38 Tahun alamat Dusun Sumber Butuh RT. 18 RW. 03 Desa Balehanijo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang);
DEDIK FERI IRAWAN (Umur 40 Tahun alamat Desa Sumberurip RT. 02 RW. 01 Kecamatan Kronojiwo Kabupaten Lumajang)
MOCH. JA’FAR SHODIQ (Umur 38 Tahun alamat Dusun Muncar Rt. 02 RW. 09 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten BanyuWangi)
HARSONO (Umur 38 Tahun alamat Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalsari kabupaten banyuwangi);
Tiga orang lainnya terdakwa tidak tahu siapa namanya, umur dan juga alamat /asalnya;
Bahwa terdakwa hanya mengurus paspor 3 (tiga) orang saja yaitu Saudara SUPANDRI, saksi ANDI MILANDOKO dan Saudara SUPRIYONO. Untuk biaya pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kediri sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus Lima puluh ribu rupiah) melalui Saudara SUDIONO.
Bahwa terdakwa merekrut Para Calon TKI tersebut tidak ada ijinnya dan terdakwa belum mendapatkan komisi dari Saudara SANAWI HASAN. Terdakwa baru mendapatkan komisi dari pengurusan 3 (tiga) paspor sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membantu Saudara SANAWI HASAN merekrut TKI sudah 2x (dua kali), yaitu yang pertama 3 (tiga) orang sekitar bulan Oktober 2015 dan sudah berangkat ke Malaysia. Sedangkan yang kedua 10 (sepuluh) orang pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 baru terdakwa kirim ke tempat Saudara SANAWI HASAN, namun sudah ditangkap dan diamankan oleh Anggota Satres. Kriminal Polres Sidoarjo.
Bahwa selain terdakwa membantu merekrut TKI ke Malaysia atas permintaan dan
Saudara SANAWI HASAN, terdakwa juga pernah merekrut TKI dan terdakwa
kirim ke PT. MANGGA DUA MAHKOTA Jakarta pada Tahun 2015 dan Tahun
2014 sebanyak 4 (empat) orang dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang.
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas apabila dihubungkan dengan Dakwaan dari JPU, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana tersebut ?maka dalam hal ini Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut seperti dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh JPU telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif , yaitu :
KESATU : diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat(1) huruf a UU RI N0,39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo pasal 56 ke-1KUHP ;
ATAU
KEDUA : diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf b UU RI N0.39 Tahun 2004 b Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo pasal 56 ke-1 KUHP ;
ATAU
KETIGA; diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP
ATAU
KEEMPAT ; diatur diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo pasal 56 ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternative , maka dalam hal ini Majelis boleh memilih salah satu dakwaan yang lebih sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan , yaitu pasal 102 ayat (1) huruf b UU RI No.39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo pasal 56 ke1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
1. Unsur setiap orang
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan
kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya didepan hukum, yaitu bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut sehat jasmani dan rohani serta mampu membedaka perbuatan yang benar dan salah atau tidak terganggu kesehatannya.
Sedangkan yang dimaksud subjek adalah harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan kepada orang dimaksud supaya tidak terjadi kesalahan tentang orang (Erorr in Persona).
Adapun setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa MARJANI sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan yang selama sidang berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebagaimana diterangkan oleh saksi MOCH. ERWIN SAFITRI, saksi FATKHUR ROHMAN, saksi SANAWI HASAN dan saksi ANDI MILANDOKO (keterangan dibacakan dibawah sumpah) serta Terdakwa MARJANI sendiri.
Berdasarkan uraian tersebut maka unsure setiap orang telah terbukti.
2. Unsur yang sengaja member bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja berari si pelaku mengetahui tindakannya tersebut tidak mempunyai hak dan bertentangan dengan hukum sehingga dapat merugikan dirinya sendiri atau merugikan orang lain.
Bahwa yang dimaksud member bantuan adalah jika pelaku memberikan bantuan tersebut pada waktu atau sebelum (jika tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, awalnya terdakwa MARJANI mendapatkan permintaan dari saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) melalui telephone untuk mencarikan 10 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja di Malaysia dalam bidan perkebunan dan bangunan. Selain itu saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah) juga menerangkan untuk gajinya sebesar 910 ringgit per bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepada PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 bulan. Untuk komisi yang terdakwa dapatkan nantinya sebesar Rp. 2.000.000,- perorang dan terdakwa terima setelah TKI berangkat ke Malaysia.
Bahwa atas permintaan dari saksi SANAWI HASAN tersebut terdakwa MARJANI menyetujui dan menyanggupinya, kemudian terdakwa MARJANI mencari atau mulai merekrut orang yang berminat menjadi TKI di Malaysia. Setelah terdakwa MARJANI mendapatkan 10 orang calon TKI yang berminat bekerja di Malaysia tersebut, kemudian terdakwa MARJANI mulai mengurus kelengkapan administrasi berupa paspor dengan mengumpulkan data-data berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Para calon TKI.
Bahwa selama menunggu keberangkatan tersebut, para calon TKI menunggu di rumah masing-masing sambil menunggu pemberitahuan dari terdakwa MARJANI.Dan setelah paspor para calon TKI tersebut sudah selesai dibuat, selanjutnya terdakwa MARJANI menghubungi para calon TKI melalui telephone dan terdakwa MARJANI memerintahkan calon TKI tersebut untuk berkumpul di rumah saudara JOKO PURNOMO (DPO).Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB terdakwa MARJANI datang menjemput bersama dengan saudara ACHMAD HADI selaku sopir dari Saksi SANAWI HASAN dengan menggunakan kendaraan Avanza warna silver.
Bahwa selanjutnya terdakwa MARJANI bersama dengan Para calon TKI tersebut berangkat dan ditampung di CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kav.A No. 15 Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo yang merupakan milik Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas perkara terpisah).
Berdasarkan uraian tersebut maka unsure yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan telah terbukti.
3. Unsur menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
Bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri adalah “Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa
S/PP TKI dati Menteri” Sedangkan Pasal 10 huruf b adalah “Pelaksana penempatanTKI swasta”
Bahwa dalam Undang - undang yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI dalam Pasal 1 adalah “Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar Negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Sedangkan yang dimaksud Pelaksana Penempatan TKI swasta adalah “Badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dan Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di Luar Negeri.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Saksi SANAWI HASAN (dalam berkas terpisah) sebagai wiraswasta di Bidang Tour & Travel bernama CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut bergerak dalam bidang penjualan tiket pesawat, pembuatan paspor, calling visa dan juga penginapan dan sudah disahkan melalul SIUP dan TDP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo. Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama KHORI dan ANDI yang merupakan TKI di Malaysia dan yang bersangkutan mengatakan perlu TKI untuk bekerja di bangunan dan perkebunan. Atas informasi tersebut, kemudian Saksi SANAWI HASAN yang tidak memiliki izin tertulis berupa SIPPTKI (Surat Izin Pengerahan TKI dan Menteri) menghubungi Terdakwa MARJANI melalui telephone untuk mencarikan 10 (sepuluh) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berminat untuk bekerja di Malaysia dalam bidang Perkebunan dan Bangunan. Selain itu Saksi SANAWI HASAN juga menerangkan untuk gajinya sebesar 910 ringgit / bulan dan jika sudah bekerja baru diminta mengganti biaya kepada PJTKI sebesar 200 ringgit dengan cara potong gaji tiap bulan selama 4 (empat) bulan. Untuk komisi yang Terdakwa MARJANI dapatkan nantinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang dan diterima setelah TKI berangkat ke Malaysia.
Bahwa atas permintaan dariSaksi SANAWI HASAN tersebut Terdakwa MARJANI menyetujui dan menyanggupinya, kemudian Terdakwa MARJANI mencari atau mulai merekrut orang yang berminat menjadi TKI di Malaysia. Setelah Terdakwa MARJANI mendapatkan 10 (sepuluh) orang Calon TKI yang berminat bekerja di Malaysia tersebut, kemudian Saksi SANAWI HASAN mulai mengurus kelengkapan administrasi berupa paspor dengan mengumpulkan data - data berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran dari Para Calon TKI.
Bahwa selama menunggu keberangkatan tersebut, Para Calon TKI menunggu di rumah masing - masing sambil menunggu pemberitahuan dariSaksi SANAWI HASAN. Dan setelah paspor Para Calon TKI tersebut sudah selesai dibuat, selanjutnya Saksi SANAWI HASAN menghubungi Terdakwa MARJANI untuk menghubungi Para Calon TKI melalui telephone dan memerintahkan Para Calon TKI tersebut untuk berkumpul di rumah Saudara JOKO PURNOMO (DPO). Kemudian sekitar Pukul 24.00 WIB Terdakwa MARJANI datang menjemput bersama dengan Saudara ACHMAD HADJ selaku Sopir dariSaksi SANAWI HASAN dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver.
Bahwa selanjutnya Terdakwa MARJANI bersama dengan Para Calon TKI tersebut berangkat dan ditampung di CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoaqo yang merupakan milik Sanawi SANAWI HASAN. Kemudian pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB CV. MITRA ABADI yang beralamat di Ruko Taman Bungurasih Kavling A Nomor 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupateri Sidoarjo milik Saksi SANAWI HASAN tersebut diperiksa oleh Anggota Satres. Kniminal Polres Sidoarjo atas dasar laponan dan masyarakat terkait dengan kegiatan Saksi SANAWI HASAN dan Terdakwa MARJANI yang merekrut dan menempatkan TKI tensebut tidak memiliki izin tertulis berupa SIPPTKI dan Menteri. Selanjutnya Saksi SANAWI HASAN berikut dengan Saksi SANAWI HASAN dan juga Para Calon TKI dibawa ke Kantor Polres Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan uraian tersebut maka unsur menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 telah terbukti.
Dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Menurut Majelis perbuatan dari terdakwa tersebut telah dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan Kesatu, sehingga oleh karenanya Majelis berpendapat telah terbukti dengan sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana tsb ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal ini Majelis sependapat dengan JPU terhadap kesalahan terdakwa kecuali terhadap ancaman pidananya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka patutlah ia dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka memerintahkan agar ia tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus dihukum , maka terhadapnya harus dibebani pula untuk membayar ongkos perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik yang berupa alasan pemaaf maupun pembenar, oleh karenanya terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah untuk mendidik dan menyadarkan kepadanya serta untuk menyesali perbuatannya dan mencegah untuk mengulang kembali ;
Menimbang, bahwa yang perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut adalah permohonan terdakwa yang mohon kalau ia dihukum agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan ia telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan para calon TKI ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan pasal 102 ayat (1) huruf bUU RI N0.39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di uar Negeri Jo pasal 56 ke-1 KUHP ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MARJANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan menempatkan TKI tanpa ijin :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARJANI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu ) buah agenda Deluxe 0232 warna hitam, yang berisikan catatan tentang Tenaga Kerja Indonesia ;
1 (satu) buah KTP dengan NIK 3507301705640003 atas nama MARJANI tempat tanggal lahir Malang, 17 Mei 1964, Alamat Arjoyoso RT.17 RW.05 Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Hari : SELASA, tanggal 07 Juni 2016 oleh kami CHOIRIL HIDAYAT, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis dan SUTOTO ADIPUTRO,SH.MH serta PARULIAN SARAGIH,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 14 JUNI 2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh LILIS SURYANINGSIH,SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo serta dihadiri oleh Dr.LUVY INDRIASTUTI,SH.MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Terdakwa ;
Hakim – Anggota : Hakim Ketua Majelis,
1. SUTOTO ADIPUTRO,SH.MH CHOIRIL HIDAYAT,SH.MH
2. PARULIAN SARAGIH,SH.MH
Panitera Pengganti,
LILIS SURYANINGSIH, SH.