20/Pid.Sus/2016/PN.Idm
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Idm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMIN Bin NARDA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAMIN Bin NARDA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencabulan terhadap anak “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna pink bermotif bunga ; ï‚§ 1 (satu) potong kaos dalam warna pink bergambar Shaun The Sheep ; ï‚§ 1 (satu) potong celana lejing warna abu – abu bergaris hitam ; ï‚§ 1 (satu) potong celana dalam warna kuning bergambar boneka ; Dikembalikan kepada saksi Saminah ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor. 20/Pid.Sus/2016/PN.Idm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SAMIN Bin NARDA |
| Tempat lahir | : | Indramayu |
| Umur / tanggal lahir | : | 37 tahun / 09 April 1978 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Sukadana Blok Karangmoncol Rt. 022 Rw. 003 Kecamatan Tukdana , Kabupaten Indramayu |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tani |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan tanggal 29 November 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 November 2015 sampai dengan tanggal 08 Januari 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Januari 2016 s/d tanggal 26 Januari 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum SRI KURNIASIH, S.H Advokat/Pengacara yang berkantor di Jln. Kapten Arya Gang 13 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Idm. tertanggal 02 Februari 2016;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu No. 20/Pid.Sus/2016/PN.Idm, tanggal 20 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Indramayu No. 20/Pen.Pid/.Sus/2010/PN.Idm, tanggal 20 Januari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan, serta memperhatikan bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAMIN Bin NARDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percabulan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E J Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sudar dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMIN Bin NARDA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
(satu) potong kaos lengan panjang warna pink bermotif bunga ;
1 (satu) potong kaos dalam warna pink bergambar Shaun The Sheep ;
1 (satu) potong celana lejing warna abu – abu bergaris hitam ;
1 (satu) potong celana dalam warna kuning bergambar boneka ;
Dikembalikan kepada saksi Saminah ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Setelah mendengar permohonan dari Penasehat Hukum terdakwa secara liasan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa dengan alasan terdakwa menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Setelah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SAMIN Bin NARDA pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015, sekiranya pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015 atau setidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di tempat tinggal terdakwa di Desa Sukadana Blok Karangmoncol Rt.08/ Rw.03 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Talita Lailatun Hasmina yang masih berumur 6 (enam) tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika saksi Talita Lailatun Hasamina bersama-sama dengan saksi Lola Lolita serta sdr. Badar sedang bermain dipekarangan depan tempat tinggal terdakwa di Desa Sukadana Blok Karangmoncol Rt.08/ Rw.03 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu. Kemudian muncul terdakwa dari dalam rumah dan membujuk anak-anak yang sedang bermain dengan berkata, “mene, dolanan sesinga depokan” (sini, main sesinga depokan). Dikarenakan terbujuk oleh ajakan terdakwa, kemudian saksi Talita Lailatun Hasmina, saksi Lola Lolita, serta sdr. Badar mendekat kearah terdakwa. Namun tiba-tiba terdakwa menangkap saksi Talita Lailatun Hasmina dengan cara menarik tangan saksi Talita Lailatun Hasmina, mendekap badan, dan menggendong tubuh saksi. Melihat hal tersebut, saksi Lola Lolita dan sdr. Badar langsung berlari meninggalkan terdakwa dan saksi Talita Lailatun Hasmina. Setelah itu terdakwa membawa saksi Talita Lailatun Hasmina kedalam tempat tinggal terdakwa. Kemudian terdakwa membaringkan saksi Talita Lailatun Hasmina diatas tempat tidur kemudian terdakwa melepas paksa celana panjang dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi. Setelah itu terdakwa membuka celana yang dikenakannya, dan mengeluarkan penis/kemaluannya. Kemudian terdakwa menindih badan saksi dan menahan tubuh saksi dengan cara menekan leher saksi dengan tangan kiri, dan tangan kanan memegang penis untuk dimasukkan kedalam vagina/kemaluan saksi Talita Lailatun Hasmina. Dikarenakan saksi terus meronta, hingga akhirnya penis/kemaluan terdakwa hanya menempel diluar vagina/kemaluan saksi. Setelah itu terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam vagina/kemaluan saksi sambil digerakkan naik turun. Dikarenakan saksi Talita Lailatun Hasmina terus saja meronta, akhirnya terdakwa melepaskan saksi dan menyuruhnya pulang. Setelah itu saksi mengenakan kembali celananya dan keluar dari rumah terdakwa. Namun saat itu saksi Talita Lailatun Hasmina masih belum mau pulang dan hanya berdiri didepan tempat tinggal terdakwa sambil mengusap-usap salah satu jari tangan. Hingga akhirnya saksi Watiah melihat saksi Talita Lailatun Hasmina yang sedang berdiri didepan tempat tinggal terdakwa dan mengajak saksi Talita Lailatun Hasmina untuk pulang ke rumahnya.
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 182.2 /1663-RM/RSUD/2015, tanggal 28 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. La Royba Hawa, Sp.OG, dokter pada RSUD Kabupaten Indramayu, yang memeriksa saksi Talita Lailatun Hasmina yang menerangkan sbb :
Dari hasil pemeriksaan ditemukan :
Pemeriksaan luar
Kepala : gigi geligi utuh
Dada :
Payudara (+)
Puting susu (+)
Jejas (-)
Pemeriksaan dalam
Spinter ani kuat menjepit;
Ampula kosong;
Selaput dara hymen utuh, lecet dibawah vagina;
Kesimpulan :
Selaput dara hymen utuh, lecet dibawah vagina.
Bahwa perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/Eksepsi berkaitan dengan formalitas dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SAMINAH Bin H. SARDI, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015, sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sukadana Blok Karangmoncol Rt.08/ Rw.03 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu terdakwa telah melakukan pencabulan anak saksi bernama TALITA LAILATUN HASMINA alias LITA;
Bahwa saksi tidak melihat langsung tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, namun saksi mengetahui kejadian tersebut berdasarkan cerita saksi Talita;
Bahwa awalnya pada hari Jumat pagi tanggal 02 Oktober 2015, anak saksi yang bernama Talita mengalami demam. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib, Talita sedang tidur mengigau dengan mengatakan, “emong...emong...!! “ (tidak...tidak..!!).
Bahwa kemudian saksi membangunkan dan menanyakan kepada saksi Talita apa yang terjadi. lalu saksi Talita mengatakan kemaluannya merasakan sakit, lalu saksi menanyakan penyebab sakit pada kemaluan saksi Talita, dan saksi Talita bercerita terdakwa telah memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan saksi Talita.;
Bahwa selanjutnya saksi Talita bercerita awalnya saksi Talita bersama-sama saksi Lola Lolita sedang bermain di halaman depan rumah terdakwa. kemudian datang terdakwa yang mengajak untuk bermain sesinga depokan. Kemudian terdakwa menangkap, mendekap, dan menggendong tubuh saksi Talita, sedangkan saksi Lola Lolita langsung melarikan diri, Setelah itu terdakwa membawa masuk saksi Talita kedalam tempat tinggalnya. Kemudian terdakwa membaringkan saksi Talita diatas tempat tidur lalu terdakwa melepas paksa celana panjang dan celana dalam saksi Talita. Setelah itu terdakwa membuka celana yang dipakainya, lalu terdakwa menindih badan saksi Talita dan tangan kanan memegang penis untuk dimasukkan kedalam vagina/kemaluan saksi Talita. karenakan saksi Talita terus meronta, akhirnya penis/kemaluan terdakwa hanya menempel diluar vagina/kemaluan saksi Talita. Setelah itu terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam vagina/kemaluan saksi Talita sambil digerakkan kedepan belakang;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2015, saksi membawa saksi Talita ke dr. Hervan Umbaran, Sp.OG untuk diperiksa. berdasarkan hasil pemeriksaan dr. Hervan, mengetakan ada lecet pada kemaluan saksi Talita diakibatkan benda tumpul;
Bahwa terhadap saksi Talita juga telah dilakukan visum yang dilakukan di RSUD Kabupaten Indramayu;
Bahwa ketika terjadi tindak pidana pencabulan tersebut, saksi Talita masih berusia 6 (enam) tahun;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
Saksi TALITA LAILATUN HASMINA alias LITA, Karena saksi masih dibawah umur maka saksi tidak sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015, sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sukadana Blok Karangmoncol Rt.08/ Rw.03 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu terdakwa telah melakukan pencabulan saksi;
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan saksi Lola Lolita serta sdr. Badar sedang bermain dipekarangan depan tempat tinggal terdakwa. Kemudian muncul terdakwa dari dalam rumah dan terdakwa berkata, “mene, dolanan sesinga depokan” (sini, main sesinga depokan). kemudian saksi dan saksi Lola Lolita, serta sdr. Badar mendekat kearah terdakwa. tiba-tiba terdakwa menangkap, mendekap badan, dan menggendong tubuh saksi dan membawa saksi kedalam rumahnya, sedangkan saksi Lola Lolita dan sdr. Badar berlari;
Bahwa setelah itu terdakwa membawa saksi kedalam rumah terdakwa. Kemudian terdakwa membaringkan saksi diatas tempat tidur lalu terdakwa melepas paksa celana panjang dan celana dalam yang pakai oleh saksi. lalu terdakwa membuka celana yang dipakainya, dan mengeluarkan penis/kemaluannya. Kemudian terdakwa menindih badan dan menekan leher saksi dengan tangan kiri, dan tangan kanan memegang penis untuk dimasukkan kedalam vagina/kemaluan saksi;
Bahwa karena saksi takut maka saksi terus meronta, hingga akhirnya penis/kemaluan terdakwa hanya menempel diluar vagina/kemaluan saksi. lalu terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam vagina/kemaluan saksi sambil digerakkan kedepan belakang;
Bahwa karena saksi terus meronta, akhirnya terdakwa melepaskan saksi dan menyuruhnya pulang. pada saat itu saksi sedang berdiri didepan tempat tinggal terdakwa saksi Watiah datang dan mengajak saksi untuk pulang ke rumah;
Bahwa ketika terjadi tindak pidana pencabulan tersebut, saksi Talita masih berusia 6 (enam) tahun;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Keterangan saksi dibenarkan sebagian oleh terdakwa. Dan Terdakwa menyangkan keterangan terdakwa mencoba memasukkan penis/kemaluan kedalam kemaluan saksi Talita.
3. Saksi LOLA LOLITA alias LOLA Binti KASIMAN, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015, sekiranya pukul 13.00 Wib bertempat di tempat tinggal terdakwa di Desa Sukadana Blok Karangmoncol Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, saksi bersama-sama dengan saksi Talita serta sdr. Badar sedang bermain dipekarangan depan tempat tinggal terdakwa. Terdakwa memanggil sambil berkata, “mene, dolanan sesinga depokan” (sini, main sesinga depokan). kemudian saksi, saksi Talita, serta sdr. Badar mendekat terdakwa. Namun tiba-tiba terdakwa menangkap saksi Talita dengan cara menarik tangan saksi Talita, mendekap badan, dan menggendong tubuh saksi Talita. Karena saksi merasa takut saksi dan sdr. Badar langsung berlari menuju ke rumah saksi Watiah dan memberitahukan Talita ditangkap terdakwa ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
4. Saksi WATIAH Alias WAT Binti H. MAIN, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Talita adalah keponakan saksi;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada ponakan saksi yang bernama Talita;
Bahwa sanksi mengetahui kejadian awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015, sekiranya pukul 13.10 Wib, saksi sedang menjemur padi di pekarangan rumah. datang saksi Lola Lolita sambil berlari. Kemudian saksi menanyakan kepada saksi Lola Lolita keberadaan saksi Talita, kemudian saksi Lola Lolita menjelaskan bahwa saksi Talita ditangkap oleh terdakwa, kemudian saksi menyuruh saksi Lola Lolita untuk kembali ke tempat terdakwa dan memanggil saksi Talita untuk pulang. Kemudian saksi Lola Lolita pergi ke pekarangan tempat tinggal terdakwa tidak lama kemudian saksi Lola Lolita kembali menemui saksi dan mengatakan bahwa saksi Talita tidak ada;
Bahwa kemudian saksi pergi menuju ke tempat tinggal terdakwa, dan didepan tempat tinggal terdakwa saksi bertemu saksi Talita sedang berdiri sambil mengusap-usap salah satu jari tangan. Kemudian saksi mengajak saksi Talita pulang ke rumah saksi dan pada saat itu saksi belum menaruh rasa curiga jika saksi Talita telah dicabuli oleh terdakwa. dan baru keesokan harinya saksi mendapat kabar dari saksi Saminah bahwa saksi Talita telah dicabuli oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015, sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sukadana Blok Karangmoncol Rt.08/ Rw.03 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi TALITA;
Bahwa awalnya terdakwa melihat saksi Talita sedang bermain di depan rumah terdakwa bersama dengan teman-temannya. Setelah itu terdakwa mengajak saksi Talita dan teman-temannya dengan berkata, “mene, dolanan sesinga depokan” (sini, main sesinga depokan) kemudian saksi Talita dan teman-temannya mendekat kearah terdakwa. Kemudian terdakwa menangkap saksi Talita, kemudian mendekap badan dan menggendong tubuh saksi Talita. sedangkan teman-teman saksi Talita langsung berlari meninggalkan saksi Talita;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa saksi Talita kedalam rumah terdakwa. Kemudian terdakwa membaringkan saksi Talita diatas tempat tidur lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang pakai oleh saksi Talita lalu terdakwa membuka celana kemudian terdakwa memegang kemaluan saksi Talita dan memasukkan jari telunjuk tangan kanan kedalam kemaluan saksi Talita. Dikarenakan saksi Talita memberontak dan menangis, kemudian terdakwa melepas saksi Talita dan menyuruh saksi Talita untuk mengenakan celanananya kembali. Setelah itu terdakwa nyuruh pulang saksi Talita;
Bahwa maksud terdakwa memegang dan memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan saksi Talita dikarenakan terdakwa khilaf;
Bahwa saat ini terdakwa dengan istri terdakwa sudah bercerai dan perceraian tersebut sudah berjalan 4 (empat) tahun;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi Talita masih anak-anak dan baru berusia 6 (enam) tahun;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
(satu) potong kaos lengan panjang warna pink bermotif bunga ;
1 (satu) potong kaos dalam warna pink bergambar Shaun The Sheep ;
1 (satu) potong celana lejing warna abu – abu bergaris hitam ;
1 (satu) potong celana dalam warna kuning bergambar boneka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015, sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sukadana Blok Karangmoncol Rt.08/ Rw.03 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu terdakwa telah melakukan pencabulan saksi TALITA;
Bahwa awalnya terdakwa melihat saksi Talita sedang bermain di pekarang tempat tinggal terdakwa bersama dengan teman-temannya. Setelah itu terdakwa mengajak saksi Talita dan teman-temannya dengan berkata, “mene, dolanan sesinga depokan” (sini, main sesinga depokan) kemudian saksi Talita dan teman-temannya mendekat kearah terdakwa. Kemudian terdakwa menangkap saksi Talita, kemudian mendekap badan dan menggendong tubuh saksi Talita. sedangkan teman-teman saksi Talita langsung berlari meninggalkan saksi Talita;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa saksi Talita kedalam tempat tinggal terdakwa. Kemudian terdakwa membaringkan saksi Talita diatas tempat tidur lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang pakai oleh saksi Talita lalu terdakwa membuka celana kemudian terdakwa memegang kemaluan saksi Talita dan memasukkan jari telunjuk tangan kanan kedalam kemaluan saksi Talita. Dikarenakan saksi Talita memberontak dan menangis, kemudian terdakwa melepas saksi Talita dan menyuruh saksi Talita untuk mengenakan celanananya kembali. Setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah;
Bahwa pada saat itu saksi Talita sedang berdiri didepan tempat tinggal terdakwa saksi Watiah melihat saksi Talita yang sedang berdiri didepan tempat tinggal terdakwa dan mengajak saksi Talita untuk pulang ke rumah;
Bahwa kemudian pada hari Jumat pagi tanggal 02 Oktober 2015, saksi Talita mengalami demam. dan malam harinya sedang tidur, mengigau dengan mengatakan, “emong...emong...!!” (tidak...tidak..!!). sehingga saksi Saminah Ibu kandung saksi Talita merasa curiga dan membangunkan lalu menanyakan kepada saksi Talita apa yang terjadi. Setelah itu saksi Talita bercerita bahwa terdakwa telah memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan saksi Talita;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Talita mengalami demam dan luka lecet dibawah Vagina;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur diatas satu persatu sebagai berikut :
ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa kata setiap orang tentu menunjuk kepada orang atau manusia yang merupakan subjek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana atau perbuatan kejahatan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Undang Undang yang berlaku ;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tindak pidana itu adalah SAMIN Bin NARDA yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan diperiksa dan diadili dalam perkara ini sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas unsur ini telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul:
Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternatif maka apa bila salah satu elemen unsur saja terbuka maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian “kekerasan” adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi si terancam atau mengagetkan yang dikerasi. Mengenai perluasannya sebagaimana Pasal 89 KUHP yang berbunyi “membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”, sedangkan “ancaman kekerasan” adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah suatu tindakan yang disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu si petindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, padahal ia sadari bahwa hal itu tidak ada, sedangkan yang dimaksud dengan “Rangkaian kebohongan” adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain dari pada kebohongan, kemudian yang dimaksud dengan “memperdayakan” (misleiden) adalah merayunya sedemikian rupa sehingga yang dirayu itu tergerak atau tak hendak menolak untuk melakukan yang dikehendaki oleh siperayu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Anak” berdasarkan Pasal 1 ke-1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Pencabulan” pada umumnya termasuk juga persetubuhan. Perbuatan mencari kenikmatan dengan menggunakan/melalui alat kelamin oleh dua orang (atau lebih) adalah perbuatan Pencabulan. Dalam pengertian pencabulan ini termasuk juga perbuatan-perbuatan lainnya dimana hanya sepihak yang menggunakan/digunakan alat kelaminnya, dan bahkan juga memegang-megang tempat tertentu yang menimbulkan nafsu birahi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan adanya barang bukti bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015, sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sukadana Blok Karangmoncol Rt.08/ Rw.03 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu terdakwa telah melakukan pencabulan saksi TALITA, dengan cara ketika terdakwa melihat saksi Talita sedang bermain di pekarang tempat tinggal terdakwa bersama dengan teman-temannya. Setelah itu terdakwa mengajak saksi Talita dan teman-temannya dengan berkata, “mene, dolanan sesinga depokan” (sini, main sesinga depokan) kemudian saksi Talita dan teman-temannya mendekat kearah terdakwa. Kemudian terdakwa menangkap saksi Talita, kemudian mendekap badan dan menggendong tubuh saksi Talita. sedangkan teman-teman saksi Talita langsung berlari meninggalkan saksi Talita, selanjutnya terdakwa membawa saksi Talita kedalam tempat tinggal terdakwa. Kemudian terdakwa membaringkan saksi Talita diatas tempat tidur lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang pakai oleh saksi Talita lalu terdakwa membuka celana kemudian terdakwa memegang kemaluan saksi Talita dan memasukkan jari telunjuk tangan kanan kedalam kemaluan saksi Talita. Dikarenakan saksi Talita memberontak dan menangis, kemudian terdakwa melepas saksi Talita dan menyuruh saksi Talita untuk mengenakan celanananya kembali. setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah, akibat perbuatan Terdakwa saksi Talita mengalami demam dan luka lecet dibawah Vagina;
Menimbang, bahwa Visum et Repertum Nomor : 182.2 /1663-RM/RSUD/2015, tanggal 28 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. La Royba Hawa, Sp.OG, dokter pada RSUD Kabupaten Indramayu, yang memeriksa saksi Talita Lailatun Hasmina yang menerangkan sbb :
Dari hasil pemeriksaan ditemukan :
Pemeriksaan luar
Kepala : gigi geligi utuh
Dada :
Payudara (+)
Puting susu (+)
Jejas (-)
II. Pemeriksaan dalam
Spinter ani kuat menjepit;
Ampula kosong;
Selaput dara hymen utuh, lecet dibawah vagina;
Kesimpulan :
Selaput dara hymen utuh, lecet dibawah vagina.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata semua unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencabulan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna pink bermotif bunga ;
1 (satu) potong kaos dalam warna pink bergambar Shaun The Sheep ;
1 (satu) potong celana lejing warna abu – abu bergaris hitam ;
1 (satu) potong celana dalam warna kuning bergambar boneka ;
Yang telah disita dari saksi korban TALITA LAILATUN HASMINA alias LITA, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban TALITA LAILATUN HASMINA alias LITA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan dalam masyarakat;
Hal - hal yang meringankan
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan Terdakwa maupun korban, Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana penjara dan denda kepada Terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya ;
Memperhatikan : Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SAMIN Bin NARDA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencabulan terhadap anak “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna pink bermotif bunga ;
1 (satu) potong kaos dalam warna pink bergambar Shaun The Sheep ;
1 (satu) potong celana lejing warna abu – abu bergaris hitam ;
1 (satu) potong celana dalam warna kuning bergambar boneka ;
Dikembalikan kepada saksi Saminah ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
DEMIKIAN diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada hari SENIN tanggal 14 MARET 2016, oleh kami ATOK DWINUGROHO, S.H., selaku Hakim Ketua, RAJA MAHMUD S.H, M.H., dan MOORIS M. SIHOMBING S.H, M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 15 MARET 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SALIMAH Panitera Pengganti serta dihadiri oleh YOGA PRATOMO S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
RAJA MAHMUD, S.H.,M.H. ATOK DWINUGROHO, S.H.
ttd
MOORIS M. SIHOMBING,S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SALIMAH