310/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 310/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
RAT HENDRA SARAGIH ALS. JIMI, DKK
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor :310/PID/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa-terdakwa :
Terdakwa I :
Nama lengkap : RAT HENDRA SARAGIH Als JIMI.
Tempat lahir : Medan.
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ 08 Februari 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Merak No. 59 Kel. Gambr Baru Kec.
Kisaran Timur Kab. Asahan.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa II :
Nama lengkap : HASONG ALFONSO PARLINGGOMAN
MANURUNG Als. LINGGOM;
Tempat lahir : Ambon.
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/ 25 Januari 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. FL. Tobing Kel. Gambir Baru Kec. Kisaran
Timur Kab. Asahan.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa I & Terdakwa II dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum: 1. Ismail, S.H., 2. Dedi Ismadi, S.H. dan 3. Idrus Sirait, S.H., Pembela Umum / Asst Pembela Umum dan Pengabdi Bantuan Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Sumatera Utara berkantor di Jln. Sei Bertu No. 32/7 Medan dan Jl. Pelita No. 22 Kisaran, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang masing-masing tanggal 04 April 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 04 April 2016 dengan Nomor Register masing-masing yaitu : Nomor Register : 96/PSK-KUM/2016 dan Nomor Register : 97/PSK-KUM/2016;
Terdakwa I & Terdakwa II ditangkap pada tanggal 21 Januari 2016;
Terdakwa I & Terdakwa II ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 21Juni 2016 ;
Perpanjangan WKPT sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2016 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 16 Mei 2016 Nomor : 171/Pid.B/2016/PN.Kis dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 Maret 2016 No.Reg.Perk : PDM-38/Kisar/Epp.2/03/2016 terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa mereka terdakwa 1. RAT HENDRA SARAGIH Als JIMI bersama-sama dengan terdakwa 2. HASONG ALFONSO PARLINGGOMAN MANURUNG Als LINGGOM pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di Jin. Akasia Kel Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
dengan tujuan mengajak Terdakwa 1 untuk mencuri, kemudian dan rumah terdakwa 2, terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam BK 4160 VAJ milik terdakwa 1 pergi ke daerah Jalan Akasia Kec. Kota Kisaran Barat Kab Asahan, kemudian setibanya di jalan Akasia terdakwa 1 melihat saksi Muhammad Solikhin dan saksi Citra Ayu Syahfitri sedang mengendarai sepeda motor kemudian berhenti dan duduk- duduk di dibelakang bangunan GOR Kab Asahan, kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 menghampiri saksi Muhammad Solikhin dan saksi Citra Ayu Syahfitri selanjutnya terdakwa 1 turun dari sepeda motor langsung mendatangi saksi Citra Ayu Syahfitri dan merampas 1 (satu) unit Handphone merek Asus tipe Zenfone 4 dari tangan saksi Citra Ayu Syahfitri disusul kemudian datang terdakwa 2 menampar pipi sebelah kiri saksi Muhammad Solikhin sebanyak 2 (dua) kali, kemudian setelah berhasil mengambil handphone milik saksi Citra Ayu Syahfitri terdakwa 1 mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi Muhammad Solikhin selanjutnya pergi melarikan diri, kemudian esok harinya para terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merek Asus tipe Zenfone 4 tersebut kepada Renold (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan dibagi bersama oleh para terdakwa;
Bahwa para terdakwa menyadari jika dirinya tidak berhak atas 1 (satu) unit Handphone merek Asus tipe Zenfone 4 milik saksi Citra Ayu Syahfitri tersebut serta saksi Citra Ayu Syahfitri tidak ada memberikan izin kepada para terdakwa untuk mengambilnya;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Citra Ayu Syahfitri mengalami kerugian sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa mereka terdakwa 1. RAT HENDRA SARAGIH Als JIMI bersama-sama dengan terdakwa 2. HASONG ALFONSO PARUNGGOMAN MANURUNG Als LINGGOM pada hari Sabtu tanggai 16 Januari 2016 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di Jin. Akasia Kel Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa 2 Hasong Alfonso Parlinggoman Manurung Als Linggom datang menjumpai terdakwa 1 Rat Hendra Saragih Als Jimi dirumahnya yang berada di Jin Merak Kel Gambir Baru Kec. Kota Kisaran Timur Kab Asahan dengan tujuan mengajak terdakwa 1 untuk mencuri, kemudian dari rumah terdakwa 2, terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam BK 4160 VAJ milik terdakwa 1 pergi ke daerah Jalan Akasia Kec. Kota Kisaran Barat Kab Asahan, kemudian setibanya di jalan Akasia terdakwa 1 melihat saksi Muhammad Solikhin dan saksi Citra Ayu Syahfitri sedang mengendarai sepeda motor kemudian berhenti dan duduk- duduk di dibelakang bangunan GOR Kab Asahan, kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 menghampiri saksi Muhammad Solikhin dan saksi Citra Ayu Syahfitri selanjutnya terdakwa 1 turun dari sepeda motor langsung mendatangi saksi Citra Ayu Syahfitri dan merampas 1 (satu) unit Handphone merek Asus tipe Zenfone 4 dari tangan saksi Citra Ayu Syahfitri disusul kemudian datang terdakwa 2 menampar pipi sebelah kiri saksi Muhammad Solikhin sebanyak 2 (dua) kali, kemudian setelah berhasil mengambil handphone milik saksi Citra Ayu Syahfitri terdakwa 1 mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi Muhammad Solikhin selanjutnya pergi melarikan diri, kemudian esok harinya para terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merek Asus tipe Zenfone 4 tersebut kepada Renold (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan dibagi bersama oleh para terdakwa;
Bahwa para terdakwa menyadari jika dirinya tidak berhak atas 1 (satu) unit Handphone merek Asus tipe Zenfone 4 milik saksi Citra Ayu Syahfitri tersebut serta saksi Citra Ayu Syahfitri tidak ada memberikan izin kepada para terdakwa untuk mengambilnya;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Citra Ayu Syahfitri mengalami kerugian sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);\
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 18 April 2016 No.Reg.Perkara:PDM-38/KISAR/Epp.2/03/2016 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa 1. Rat Hendra Saragih Als Jimi dan Terdakwa 2. Hasong Alfonso Parlinggoman Manurung Als Linggom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Rat Hendra Saragih Als Jimi dan Terdakwa 2. Hasong Alfonso Parlinggoman Manurung Als Linggom dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 (delapan) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak Handphone merek Asus tipe Zenfone 4;
Dikembalikan kepada saksi Citra Ayu Syahfitri;
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam Nomor Polisi BK 4160 VAJ;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Kisaran telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. Rat Hendra Saragih Als Jimi dan Terdakwa II. Hasong Alfonso Parlinggoman Manurung Als Linggom, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa I. Rat Hendra Saragih Als Jimi dan Terdakwa II. Hasong Alfonso Parlinggoman Manurung Als Linggom dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I. Rat Hendra Saragih Als Jimi dan Terdakwa II. Hasong Alfonso Parlinggoman Manurung Als Linggom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak Handphone merek Asus Tipe Zenfone 4;
Dikembalikan kepada saksi korban Citra Ayu Syahfitri;
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam Nomor Polisi BK 4160 VAJ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Romauli Br. Sipahutar;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 23 Mei 2016 sebagaimana ternyata dari akta permintaan Banding Nomor:29/Akta.Pid/2016/PN.Kis dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 27 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 30 Mei 2016 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 02 Juni 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Keberatan mengenai jenis hukuman :
Bahwa kami tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 171/Pid.B/2016/PN.Kis tanggal 16 Mei 2016 yang menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yang sedemikian ringannya karena sangat bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.1/2000 tentang pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatan;
Keberatan mengenai Hasil Pembuktian:
Bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran tidak sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum yang membuktikan Terdakwa I. Rat Hendra Saragih Als.Jimi dan Terdakwa II. Hasong Alfonso Parlinggoman Manurung als.Linggom dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan alasan perbuatan terdakwa-terdakwa terhadap diri saksi Citra Ayu Syahfitri dan saksi Muhammad Solikhin tidak dilakukan dengan menyerang fisik saksi korban yang menyebabkan saksi korban mengalami pingsan dan tidak berdaya untuk mempermudah para terdakwa mengambil barang barang milik saksi korban ;
Bahwa Penuntut Umum telah membuktikan para terdakwa melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan hukuman berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membuktikan unsur pasal Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dengan Kekerasan dan atau Ancaman Kekerasan yang telah dari awal mempunyai niat atau maksud untuk melakukan pencurian dengan cara Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I di Jl.Merak Kel.Gambir Baru Kec.Kota Kisaran Timur Kab. Aahan dengan tujuan mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian ;
Keberatan mengenai Barang Bukti:
Bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa II datang menjumpai Terdakwa I bertujuan untuk mengajak Terdakwa I melakukan pencurian, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam BK-4160-VAJ milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke daerah Jl.Akasia Kec.Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, setibanya di Jl.Akasia Terdakwa I melihat saksi Muhammad Solikhin dan saksi Citra Ayu Syahfitri sedang mengendarai sepeda motor kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri saksi Muhammad Solikhin dan saksi Citra Ayu Syahfitri untuk mengambil handphone milik Citra Ayu Syahfitri;
Bahwa sesuai dengan ketentyuan Pasal 39 ayat (1) KUHP mengenai Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat terhadap putusan majelis hakim mengenai barang bukti 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam BK-4160-VAJ dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Romauli Br.Sipahutar;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 07 Juni 2016 dan kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 08 Juni 2016 sesuai dengan akta pemberitahuan dan penyerahan kontra memori Banding Nomor 171/Pid.B/2016/PN.Kis, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2016 Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan melalui Ketua Pengadilan Negeri Kisaran yang menyebutkan keberatan mengenai jenis hukuman yang terlalu ringan, dan keberatan mengenai hasil pembuktian ;
Bahwa kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana telah berkesimpulan pada saat mengajukan pleidoi, hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para terdakwa adalah 1 (satu) buah HP merek Asus type Zenfone 4 milik saksi Citra Ayu Syahfitri ;
Bahwa apa yang dikatakan oleh saksi Citra Ayu Syahfitri dipersidangan kerugian yang dialami olehnya adalah sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) maka hal ini dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah Denda dalam KUHP ;
Bahwa didalam Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tersebut berbunyi dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penggelapan, Penadahan, dari Penuntut Umum Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara dan memperhatikan pasal 1;
Bahwa Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP berbunyi kata-kata dua ratus lima puluh rupiah dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP menjadi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa bilamana dikaitkan dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa termasuk kategori tindak pidana ringan, ini dapat kita lihat dari Pernyataan/kesaksian Citra Ayu Syahfitri di depan persidangan bahwa kerugian yang dialaminya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan analisa dalam kontra memori banding kami berkesimpulan para terdakwa hanya melakukan tindak pidana pencurian ringan bukan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, oleh karenanya mohon majelis hakim tinggi menolak permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 171/Pid.B/2016/PN.Kis tanggal 16 mei 2016 ;
Menimbang, bahwa permitaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kisaran terlalu ringan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa para Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, melainkan hanya melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung R.I No.1 Tahun 2012, karena kerugian korban adalah sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atau apabila Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dariJaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari para Terdakwa ternyata kesemuanya tentang hal itu telah dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Kisaran berikut surat yang timbul dipersidangan berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 16 Mei 2016 Nomor :171/Pid.B/2016/PN.Kis serta memori banding Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding parab Terdakwa, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terdakwa-terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ““Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” dan hukuman pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 16 Mei 2016 Nomor :171/Pid.B/2016/PN.Kis yang dimohonkan banding ;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa berada dalam tahanan menurut ketentuan pasal.21 jo.27(1),(2) pasal 193 (2)b KUHAP dan tidak ada alasan para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 (tentang Kekuasaan kehakiman), Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 UU jo No.49 tahun 2009 (tentang Peradilan Umum) dan pasal 21, 27,193,241,242 KUHAP jo. Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku ;
M E N G A D I L I
Menerima permintan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 16 Mei 2016 Nomor 171/Pid.B/2016/PN.Kis yang dimintakan banding ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS tanggal 30 JUNI 2016 oleh kami BANTU GINTING,SH sebagai Ketua Majelis dengan BENAR KARO-KARO,SH,MH dan YANSEN PASARIBU,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 Juni 2016 Nomor 310/PID/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari RABU tanggal 13 JULI 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta ROSELINA,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ttd Ttd
BENAR KARO-KARO,SH,MH BANTU GINTING,SH
Ttd
YANSENPASARIBU,SH