462/Pid.B/2016/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 462/Pid.B/2016/PN Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMMAD HIDAYAT ALIAS DAYAT
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT ALIAS DAYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 18 (delapan belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah pintu besi; - Pecahan bot bunga yang terbuat dari semen; Dipergunakan dalam berkas perkara an. Muhammad Azmadi Syukri Alias Madi. - 2 (dua) lampion yang telah rusak; - 1 (satu) buah patahan kursi kayu; - 1 (satu) potong jaket warna biru; Dipergunakan dalam berkas perkara an. Abdul Rizal Alias Aseng. - 1 (satu) buah kursi plastik warna merah yang telah rusak; - 1 (satu) buah tutup kipas angin besi; - 2 (dua) buah patung yang telah pecah; Dikembalikan kepada Pemilik yang sah yaitu Ju Tjai Alias Atik (selaku pengurus Vihara Huat Cu Keng). - 1 (satu) buah kamera CCTV yang telah rusak; - 1 (satu) buah digital Video Recorder (DVR) CCTV; - 1 (satu) potong celana lee pendek warna biru; Dipergunakan dalam berkas perkara an. Herman Ramadhana Alias Adhe Willy. - 2 (dua) buah batu kerikil; Dipergunakan dalam berkas perkara an. Muhammad Ilham Alias Ilham. - 8 (delapan) buah batu pecahan semen; Dipergunakan dalam perkara lain. - 1 (satu) potong kaos berkerah warna coklat; - 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru; Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Hidayat Lubis Alias Dayat. - 3 (tiga) buah batu pecahan semen; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) kemeja batik warna biru berkerah; - 1 (satu) celana panjang jeans warna hitam; - 1 (satu) lobe / peci warna hitam; - 1 (satu) potong baju kaos berkerah warna hitam biru merk Hugo Boss; - 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam; Dipergunakan dalam berkas perkara an. Zulkifli Panjaitan Alias Zul. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Putusan Pidana Umum
(Format Biasa Terbukti)
Pid.I.A.9
UTUSANNomor462/Pid.B/2016/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Muhammad Hidayat Lubis Alias Dayat;
Tempat Lahir : Tanjungbalai;
Umur/Tanggal Lahir : 19 Tahun / 16 Desember 1996;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan MT. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ikut orang tua;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik, sejak tanggal 31 Juli 2016 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2016, kemudian penahanan Terdakwa ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 6 Agustus 2016;
Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Terdakwa dalam tahanan Rutan sejak tanggal 5 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2016;
Penahanan Majelis Hakim, sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2016, kemudian penahanan terhadap Terdakwa dialihkan oleh Majelis Hakim menjadi Tahanan Rumah, sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2016;
Perpanjangan penahanan dengan jenis Tahanan Rumah dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, sejak tanggal 5 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Erwin Asmadi,S.H., M.H., Dkk, Para Advokat tergabung pada Tim Advokasi Peduli Tanjungbalai berkantor di Gedung Dakwah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja XII Nomor 136 B Tanjungbalai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2016, yang telah didaftarkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Nomor : 167/SK/2016/PN-Tjb, tanggal 13 Oktober 2016. Kemudian penasehat Hukum Terdakwa tersebut menyatakan mengundurkan diri dan menyatakan Walk Out berdasarkan Surat Pencabutan Surat Kuasa tanggal 11 Oktober 2016. Kemudian pada persidangan selanjutnya, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang baru yaitu Bambang Santoso, S.H., M.H., Dkk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda yang berkantor di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 46 C Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Nopember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 462/Pid.B/2016/PN Tjb, tanggal 6 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 462/Pid.B/2016/PN Tjb, tanggal 6 Oktober 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Hidayat Alias Dayat bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Barang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dalam Surat Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hidayat Alias Dayat berupa pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pintu besi;
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Muhammad Azmadi Syukri Alias Madi.
2 (dua) lampion yang telah rusak;
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Abdul Rizal.
1 (satu) buah kursi plastik warna merah yang telah rusak;
1 (satu) buah tutup kipas angin besi;
2 (dua) buah patung yang telah pecah;
Masing-masing dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu JU TJAI Alias ATIK (selaku pengurus VIHARA HUAT CU KENG).
1 (satu) buah patahan kursi kayu;
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Abdul Rizal.
1 (satu) buah kamera CCTV yang telah rusak;
1 (satu) buah digital Vidio Recorder (DVR) CCTV;
Dipergunakan dalam perkara Herman Ramadhana Alias Adhe Willy.
2 (dua) buah batu kerikil;
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Muhammad Ilham Alias Ilham.
8 (delapan) buah batu pecahan semen;
Dipergunakan dalam perkara lain.
Pecahan bot bunga yang terbuat dari semen;
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Muhammad Azmadi Syukri Alias Madi.
1 (satu) potong kaos berkerah warna coklat;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru;
Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Hidayat Lubis Aias Dayat.
1 (satu) potong celana lee pendek warna biru;
Dipergunakan dalam berkas perkara Herman Ramadhana Alias Adhe Willy.
3 (tiga) buah batu pecahan semen;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) potong jaket warna biru.
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Abdul Rizal Alias Aseng.
1 (satu) kemeja batik warna biru berkerah;
1 (satu) celana panjang jeans warna hitam;
1 (satu) lobe / peci warna hitam;
1 (satu) potong baju kaos berkerah warna hitam biru merk Hugo Boss;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam;
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Zulkifli Panjaitan Alias Zul.
Menetapkan agar Terdakwa Muhammad Hidayat Alias Dayat, membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan dan Nota Klemensi Penasehat Hukum Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa dan Nota Klemensi Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan dan Nota Klemensinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa Muhammad Hidayat Lubis Alias Dayat baik secara bersama-sama dengan temannya yakni Sdr Yuda Kaleng, Sdr Zul dan Sdr Said (masing-masing belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan masyarakat/massa ataupun masing-masing mereka dengan tindakannya sendiri-sendiri, pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2016, sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016, bertempat di Vihara Huat Cu Keng, yang berada di Jalan Juanda Nomor 12, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa bersama teman-temannya dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2016, sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa melihat orang-orang ramai seperti demo yang beberapa diantara Terdakwa kenal bernama Sdr Yuda Kaleng, Sdr Zul dan Sdr Said (masing-masing belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa pergi mengikuti orang-orang tersebut menuju Vihara Huat Cu Keng yang berada di Jalan Juanda Nomor 12, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, dan setelah itu teman-teman Terdakwa bersama massa melempari Vihara Huat Cu Keng, lalu Terdakwa ikut melempari atap vihara dengan menggunakan batu dan setelah itu Terdakwa bersama massa menendang pintu pagar Vihara Huat Cu Keng secara bersama-sama yang mana pada saat itu Terdakwa menendang sebanyak 2 (dua) kali, sehingga pintu pagar terbuka dan rusak, lalu massa menggunakan pintu pagar tersebut untuk membuka pintu vihara dengan cara mengangkat pintu pagar secara bersama-sama, lalu membenturkannya ke pintu Vihara, sehingga pintu Vihara terbuka dan setelah itu Terdakwa bersama massa masuk ke dalam Vihara, lalu merusak barang-barang yang ada di dalam Vihara tersebut, dimana Terdakwa merusak patung dengan melempar patung tersebut dengan menggunakan kipas angin besi dan kursi plastik yang ada di dalam Vihara tersebut, serta menggunakan batu semen, sedangkan teman-teman Terdakwa bersama massa merusak semua barang yang ada di dalam Vihara tersebut, lalu Terdakwa bersama massa berkata “bakar” dan setelah itu massa membakar meja yang ada didalam Vihara, sedangkan Terdakwa pergi meninggalkan Vihara tersebut;
Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama massa tersebut pintu pagar besi Vihara Huat Cu Keng rusak dan tidak bisa dipakai lagi, patung-patung pekong, tempat dupa, meja, lampu, lampion, kursi, kipas angin, lilin serta kamera CCTV juga rusak dan tidak bisa dipakai lagi, sehingga pihak Vihara Huat Cu Keng mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa adapun sebabnya sehingga Terdakwa bersama massa melakukan perbuatan tersebut karena ada orang cina menyuruh mengecilkan suara azan mesjid, sehingga Terdakwa tersinggung dan ikut melakukan pengrusakan;
Perbuatan Terdakwa Muhammad Hidayat Lubis Alias Dayat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa Muhammad Hidayat Lubis Alias Dayat pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2016, sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016, bertempat di Vihara Huat Cu Keng yang berada di Jalan Juanda Nomor 12, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2016, sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa melihat orang-orang ramai seperti demo yang beberapa diantara Terdakwa kenal bernama Sdr Yuda Kaleng, Sdr Zul dan Sdr Said (masing-masing belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa pergi mengikuti orang-orang tersebut menuju Vihara Huat Cu Keng yang berada di Jalan Juanda Nomor 12, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, dan setelah itu teman-teman Terdakwa bersama massa melempari Vihara Huat Cu Keng, lalu Terdakwa ikut melempari atap Vihara dengan menggunakan batu dan setelah itu Terdakwa bersama massa menendang pintu pagar Vihara Huat Cu Keng secara bersama-sama yang mana pada saat itu Terdakwa menendang sebanyak 2 (dua) kali, sehingga pintu pagar terbuka dan rusak, lalu massa menggunakan pintu pagar tersebut untuk membuka pintu Vihara dengan cara mengangkat pintu pagar secara bersama-sama, lalu membenturkannya ke pintu Vihara, sehingga pintu Vihara terbuka dan setelah itu Terdakwa bersama massa masuk kedalam Vihara, lalu merusak barang-barang yang ada di dalam Vihara tersebut, dimana Terdakwa merusak patung dengan melempar patung tersebut dengan menggunakan kipas angin besi dan kursi plastik yang ada di dalam Vihara tersebut serta menggunakan batu semen sedangkan teman-teman Terdakwa bersama massa merusak semua barang yang ada didalam Vihara tersebut, lalu Terdakwa bersama massa berkata “bakar” dan setelah itu massa membakar meja yang ada didalam Vihara, sedangkan Terdakwa pergi meninggalkan Vihara tersebut;
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, pintu pagar besi Vihara Huat Cu Keng rusak dan tidak bisa dipakai lagi, patung-patung pekong, tempat dupa, meja, lampu, lampion, kursi, kipas angin, lilin serta kamera CCTV juga rusak dan tidak bisa dipakai lagi, sehingga pihak Vihara Huat Cu Keng mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa adapun sebabnya sehingga Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena ada orang cina menyuruh mengecilkan suara azan mesjid, sehingga Terdakwa tersinggung dan ikut melakukan pengrusakan;
Perbuatan Terdakwa Muhammad Hidayat Lubis Alias Dayat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 462/Pid.B/2016/PN Tjb, tanggal 10 Nopember 2016, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 462/Pid.B/2016/PN Tjb. Atas nama Terdakwa Muhammad Hidayat Lubis Alias Dayat tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi E R W I N, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Vihara Huat Cu Keng yang teletak di Jalan Ir. Juanda Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota-I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi pengrusakan di Vihara Huat Cu Keng;
Bahwa saat pengrusakan Vihara tersebut, waktu itu Saksi yang jaga malam sedang menyapu dan mengepel lantai Vihara Huat Cu Keng, tiba-tiba Saksi mendengar suara orang ramai-ramai (massa) diluar Vihara datang memberitahukan kepada Saksi sambil berkata “Pak win keluar, ada massa ramai-ramai menuju Vihara”, dan Saksi jawab “Ah ndak apa-apa itu”, kemudian Saksi melihat massa datang ramai-ramai sambil berteriak “Allahu Akbar” dan Saksi berusaha menutup pintu Vihara dari dalam, namun massa mendorong-dorong pintu tersebut, selanjutnya massa melempari Vihara menggunakan batu dan kayu dan melakukan pembakaran, sehingga patung-patung, meja hancur semua, dan kotak amal Vihara hilang, dan pengrusakan baru berhenti setelah petugas kepolisian datang;
Bahwa pada saat massa mau masuk ke ke dalam Vihara, massa mengatakan kepada Saksi “Awas uak, keluar uak, Vihara ini akan kami hancurkan”;
Bahwa adapun penyebab terjadinya pengrusakan dan pembakaran tersebut Saksi dengar cerita adalah karena ada orang Tionghoa bernama Meliana, marah-marah mendatangi mesjid agar mengecilkan suara adzan;
Bahwa benar di Vihara tersebut ada CCTV nya dalam keadaan menyala, dan pada saat kejadian tersebut, lampu di Vihara menyala, namun setelah amukan massa selesai, barulah lampu di Vihara padam;
Bahwa setelah selesai pengrusakan dan pembakaran, pagi harinya Saksi melihat banyak batu dan kayu yang berserakan di Vihara;
Bahwa Saksi mengenal barang-barang yang ditunjukkan di persidangan, adapun baju tersebut adalah baju milik massa yang tertinggal, dan foto Vihara yang rusak yang diperlihatkan di persidangan adalah foto yang rusak dan dibakar massa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kerugian yang dialami oleh Vihara Huat Cu Keng akibat kejadian tersebut dan Vihara baru bisa digunakan + 1 (satu) minggu setelah kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Saksi Obta Brandinata Ginting, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Vihara Huat Cu Keng yang teletak di Jalan Ir. Juanda Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota-I Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Terdakwa telah melempari Vihara pakai batu, mendorong pagar dan ikut mendobrak pintu Vihara yang ada di Vihara Huat Cu Keng bersama dengan massa yang lain berjumlah + 300 (tiga ratus) orang;
Bahwa saat kejadian pengrusakan Vihara Huat Cu Keng tersebut, Saksi melihat massa mendorong-dorong pagar hingga roboh, kemudian pagar tersebut digunakan massa untuk mendobrak pintu Vihara, sambil massa melempari Vihara menggunakan batu dan kayu;
Bahwa saat kejadian pengrusakan dan pembakaran Vihara, Saksi ada melihat Terdakwa berada dilokasi kejadian melempari melempar lampion, Vihara pakai batu, mendorong pagar dan ikut mendobrak pintu Vihara dan Saksi juga melihat dengan jelas perbuatan yang dilakukan Terdakwa setelah melihat rekaman CCTV yang ada di Vihara Huat Cu Keng;
Bahwa Saksi berada dilokasi tersebut sebagai aparat keamanan dari kepolisian bersama rekan lain yang berjumlah 6 (enam) orang, yang berusaha ketika itu berusaha menghalau massa agar tidak tidak masuk ke dalam Vihara dan melakukan pengrusakan;
Bahwa pengrusakan Vihara tersebut baru berhenti, karena Vihara sudah rusak;
Bahwa saat merusak dan membakar Vihara, Saksi melihat massa dalam keadaan emosi sambil berteriak mengucapkan “Allahu Akbar”, yang mana ada yang memberikan komando kepada massa;
Bahwa selain massa membakar Vihara Huat Cu Keng, massa juga merusak dan membakar Vihara yang lainnya;
Bahwa saat kejadian hanya ada aparat dari kepolisian Polres Tanjungbalai, namun sekitar jam 3.00 WIB subuh, baru datang bantuan personil dari Brimob dan Polres Asahan;
Bahwa keadaan Vihara Huat Cu Keng setelah dilakukan pengrusakan dan pembakaran mengalami kerusakan sekitar 70 % (tujuh puluh persen);
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh kepolisian sekitar + 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu setelah kejadian;
Bahwa setahu Saksi penyebab Vihara dirusak dan dibakar, karena ada seorang Tionghoa yang bernama Meliana yang mendatangi Mesjid di jalan Karya menyuruh untuk mengecilkan suara adzan, dan Saksi mengetahuinya, karena sebelum kejadian pengrusakan dan pembakaran Vihara, awalnya Meliana dibawa warga ke kantor Lurah, kemudian warga membawanya ke Kantor Polsek Tanjungbalai Selatan;
Bahwa sewaktu massa melakukan pelemparan Vihara, tidak ada yang memerintahkannya, dimana massa mendobrak pagar hanya spontanitas saja;
Bahwa benar ini adalah foto-foto sewaktu kejadian di Vihara Huat Cu Keng;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat, bahwa keterangan Saksi tersebut ada yang tidak benar, dimana Terdakwa tidak benar merusak lampion, dan terhadap keterangan Terdakwa tersebut Saksi mengatakan bahwa ia tetap dengan keterangannya semula;
Saksi Trisno Ari Wibowo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Vihara Huat Cu Keng yang teletak di Jalan Ir. Juanda Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota-I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Terdakwa telah mendorong pagar dan melempari Vihara Huat Cu Keng bersama massa sebanyak + 300 (tiga ratus) orang;
Bahwa saat kejadian pengrusakan Vihara Huat Cu Keng tersebut, Saksi saat itu bertindak sebagai aparat keamanan dari Polres Tanjungbalai melihat massa mendorong-dorong pagar Vihara hingga roboh, kemudian pagar tersebut digunakan massa untuk mendobrak pintu Vihara sambil massa melempari Vihara menggunakan batu dan kayu dan tindakan yang Saksi lakukan melihat hal tersebut yaitu menghalau massa agar tidak merusak Vihara;
Bahwa jumlah personil saat terjadinya kerusuhan tersebut berjumlah ± 6 (enam) orang;
Bahwa adapun barang milik Vihara Huat Cu Keng yang dirusak oleh massa adalah pagar, lampu-lampu, pintu masuk Vihara, meja, kursi dan patung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kerugian yang dialami oleh Vihara akibat kerusuhan tersebut;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa berada di lokasi kejadian kerusuhan di Vihara Huat Cu Keng tersebut, yang mana saat itu Terdakwa ikut mendorong pagar dan melempari Vihara Huat Cu Keng;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Saksi Ju Tjai Alias Atik, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pengrusakan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Vihara Huat Cu Keng yang teletak di Jalan Ir. Juanda Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota-I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, telah terjadi pengrusakan terhadap Vihara Huat Cu Keng;
Bahwa saat kejadian pengrusakan tersebut, Saksi berada dirumah;
Bahwa malam terjadinya pengrusakan tersebut, Saksi mendengar ada keramaian, kemudian Saksi menelphon teman Saksi yang rumahnya di dekat Vihara tersebut dan menanyakan apa yang terjadi, dan keesokan paginya sekitar pukul 08.00 WIB Saksi mendatangi Vihara tersebut, dan melihat batu dan kayu berserakan, dan banyak barang milik Vihara yang rusak;
Bahwa Saksi melihat pengrusakan vihara tersebut melalui CCTV yang ada di Vihara, karena Saksi tidak berani keluar rumah;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Vihara Huat Cu Keng akibat pengrusakan tersebut + Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Vihara baru bisa digunakan lagi + 2 (dua minggu) setelah kejadian;
Bahwa di Vihara tersebut ada 4 (empat) titik CCTV, 1 (satu) di dalam vihara dan 3 (tiga) diluar;
Bahwa awal didirikan Vihara tidak ada permasalahan;
Bahwa ini adalah barang milik Vihara yang dirusak oleh massa (diperlihatkan barang bukti dipersidangan);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Saksi Sugianto, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Vihara Huat Cu Keng yang terletak di Jalan Ir. Juanda Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota-I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi pengrusakan terhadap Vihara Huat Cu Keng yang dilakukan oleh massa;
Bahwa posisi Saksi di vihara Huat Cu Keng adalah sebagai pengurus;
Bahwa saat awal kejadian tersebut Saksi berada di Vihara, kemudian datang massa pertama dan melempari Vihara mengggunakan batu, setelah itu datang pihak dari mesjid ditempat sekitar dan dibantu dengan pihak kepolisian menenangkan massa, dan suasananya dapat diatasi, tidak berapa lama kemudian datang massa kedua + 100 (seratus) orang dari arah jalan Sudirman dan berbaur dengan massa yang pertama dan langsung melempari dan mendorong-dorong pagar dan mereka masuk ke dalam Vihara, karena suasana sudah tidak kondusif lagi, kemudian Saksi pulang ke rumah dan memantau lewat HP Saksi yang terkoneksi dengan CCTV di Vihara da saksi tidak melihat Terdakwa;
Bahwa ketika Saksi memantau melalui HP Saksi melihat ada yang naik ke atas meja, akan tetapi Saksi tidak tahu apakah itu Terdakwa;
Bahwa adapun barang milik Vihara yang dirusak adalah patung-patung, dupa, lilin, lampion, altar, keramik, meja dan banyak lagi, serta ada kotak amal yang hilang;
Bahwa kerugian yang dialami Vihara Huat Cu Keng setelah dirembukan dengan para jemaah sekitar + Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui penyebab massa merusak Vihara yang ada di Tanjungbalai setelah kejadian, dan mendengar cerita bahwa ada seorang Tionghoa yang usil terhadap agama Islam;
Bahwa benar barang ini adalah milik Vihara yang rusak (diperlihatkan barang bukti dipersidangan);
Bahwa diantara barang milik Vihara yang rusak dan yang paling mahal adalah kursi bercorak naga;
Bahwa kami jamaah Vihara sudah berembuk dan Saksi mewakili jamaah lainnya meminta keringanan hukuman terhadap Para Terdakwa, karena Para Terdakwa mungkin khilaf dan hanya spontanitas saja melakukannya, karena kami sudah ikhlas dan kami melihat agama lain termasuk agama Islam dan Nasrani juga membantu kami membersihkan Vihara;
Bahwa ada orang yang menjaga Vihara Huat Cu Keng bernama Erwin dan dia bertugas dari jam 18.00 WIB sampai dengan pukul 6.00 WIB;
Bahwa pada saat malam sebelum kejadian, penjaga Vihara yaitu Erwin berada dilokasi, yang mana Pak Erwin melihat langsung kejadian pengrusakan Vihara Huat Cu Keng tersebut karena gelombang massa yang pertama pak Erwin masih bisa mengobrol dengan massa, tetapi saat massa kedua datang pak Erwin disuruh polisi untuk masuk ke rumah di samping Vihara;
Bahwa setelah + 2 (dua) minggu dari kejadian, Vihara baru bisa digunakan, banyak pihak yang membantu perbaikan Vihara, terutama dari Pemko Tanjungbalai dan juga sumbangan jamaah dari Jakarta dan Malaysia;
Bahwa Vihara Huat Cu Keng tidak ada pemiliknya, akan tetapi para jamaah sebagai penanggung jawabnya;
Bahwa Saksi disuruh oleh polisi sebagai operator pemutaran CCTV, karena CCTV Vihara diminta oleh pihak kepolisian, makanya Saksi berikan durasi pengrusakan tersebut yang Saksi lihat melalui CCTV + durasi 20 (dua puluh) menit;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Vihara Huat Cu Keng yang teletak di Jalan Ir. Juanda Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota-I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap barang-barang milik vihara Huat Cu Keng dengan cara menendang pagar sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kanan, melakukan pelemparan terhadap Vihara Huat Cu Keng, dan melemparkan kipas angin kearah patung;
Bahwa adapun tujuan Terdakwa menendang pagar tersebut karena Terdakwa emosi mendengar cerita orang bahwa ada orang cina yang menyuruh untuk mengecilkan suara adzan;
Bahwa Terdakwa mendengar cerita tersebut, saat Terdakwa berada di Vihara Huat Cu Keng, dan Terdakwa bertanya kepada seseorang “Ada masalah apa bang” dan dijawab orang tersebut “Meliana menyuruh untuk mengecilkan suara adzan atau matikan suara adzan”;
Bahwa adapun tujuan Terdakwa melempar patung tersebut agar patung rusak;
Bahwa saat Terdakwa melemparkan kipas angin tersebut kipas angin tersebut dalam keadaan bagus, tetapi Terdakwa tidak tahu apakah kipas angin tersebut masih bisa hidup atau tidak;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar hukum;
Bahwa tidak ada yang mengajak Terdakwa melakukan pengrusakan tersebut, yang mana Terdakwa hanya ikut-ikutan saja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikiut : 1 (satu) buah pintu besi, 2 (dua) lampion yang telah rusak, 1 (satu) buah kursi plastik warna merah yang telah rusak, 1 (satu) buah tutup kipas angin besi, 2 (dua) buah patung yang telah pecah, 1 (satu) buah patahan kursi kayu, 1 (satu) buah kamera CCTV yang telah rusak, 1 (satu) buah digital Vidio Recorder (DVR) CCTV, 2 (dua) buah batu kerikil, 8 (delapan) buah batu pecahan semen, Pecahan bot bunga yang terbuat dari semen, 1 (satu) potong kaos berkerah warna coklat, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) potong celana lee pendek warna biru, 3 (tiga) buah batu pecahan semen, 1 (satu) potong jaket warna biru, 1 (satu) kemeja batik warna biru berkerah,1 (satu) celana panjang jeans warna hitam, 1 (satu) lobe / peci warna hitam, 1 (satu) potong baju kaos berkerah warna hitam biru merk Hugo Boss, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Vihara Huat Cu Keng yang teletak di Jalan Ir. Juanda Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota-I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap barang-barang milik vihara Huat Cu Keng dengan cara menendang pagar sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kanan, melakukan pelemparan terhadap Vihara Huat Cu Keng, dan melemparkan kipas angin kearah patung;
Bahwa adapun sebabnya Terdakwa menendang pagar tersebut karena Terdakwa emosi mendengar cerita orang bahwa ada orang cina yang menyuruh untuk mengecilkan suara adzan;
Bahwa Terdakwa mendengar cerita tersebut, saat Terdakwa berada di Vihara Huat Cu Keng, dan Terdakwa bertanya kepada seseorang “Ada masalah apa bang” dan dijawab orang tersebut “Meliana menyuruh untuk mengecilkan suara adzan atau matikan suara adzan”;
Bahwa adapun tujuan Terdakwa melempar patung tersebut agar patung rusak;
Bahwa saat Terdakwa melemparkan kipas angin tersebut kipas angin tersebut dalam keadaan bagus, tetapi Terdakwa tidak tahu apakah kipas angin tersebut masih bisa hidup atau tidak;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar hukum;
Bahwa tidak ada yang mengajak Terdakwa melakukan pengrusakan tersebut, yang mana Terdakwa hanya ikut-ikutan saja;
Bahwa kerugian yang dialami Vihara Huat Cu Keng + Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), akibat pengrusakan yang dilakukan oleh Terdakwa dan massa yang banyak tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama Muhammad Hidayat Lubis Alias Dayat, ternyata Terdakwa mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan para saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang sempurna. Dengan pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang;
Menimbang, bahwa dengan terang-terangan atau di muka umum maksudnya adalah di tempat publik dapat melihatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Melakukan Kekerasan” adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan lain sebagainya. “Melakukan Kekerasan” dalam pasal ini bukan merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu, akan tetapi merupakan suatu tujuan, dan kekerasan itu haruslah dilakukan secara bersama-sama, artinya oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, didapati fakta bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Vihara Huat Cu Keng yang teletak di Jalan Ir. Juanda Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota-I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap barang-barang milik vihara Huat Cu Keng dengan cara menendang pagar sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kanan, melakukan pelemparan terhadap Vihara Huat Cu Keng, dan melemparkan kipas angin kearah patung;
Menimbang, bahwa adapun sebabnya Terdakwa menendang pagar tersebut karena Terdakwa emosi mendengar cerita orang bahwa ada orang cina yang menyuruh untuk mengecilkan suara adzan. Terdakwa mendengar cerita tersebut, saat Terdakwa berada di Vihara Huat Cu Keng, dan Terdakwa bertanya kepada seseorang “Ada masalah apa bang” dan dijawab orang tersebut “Meliana menyuruh untuk mengecilkan suara adzan atau matikan suara adzan”. Mendengar hal tersebut Terdakwa yang merasa terpancing, ikut menendang pagar Vihara Huat Cu Keng dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa, dan setelah Terdakwa berada dalam Vihara, Terdakwa melempar patung dengan menggunakan kipas angin, agar patung rusak;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar hukum dan tidak ada yang mengajak Terdakwa melakukan pengrusakan tersebut, yang mana Terdakwa hanya ikut-ikutan saja;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan massa yang banyak, Vihara Huat Cu Keng mengalami kerugian sebesar + Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, Majelis Hakim melihat adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk ikut melakukan perbuatan kekerasan terhadap barang-barang yang ada di Vihara Huat Cu Keng, seperti mendorong pagar dan menendang pagar dengan kaki sebelah kanan, melempar kipas angin ke arah patung, sehingga patung menjadi rusak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang” telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 170 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah pintu besi dan Pecahan bot bunga yang terbuat dari semen, masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Muhammad Azmadi Syukri Alias Madi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Muhammad Azmadi Syukri Alias Madi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 2 (dua) lampion yang telah rusak, 1 (satu) buah patahan kursi kayu dan 1 (satu) potong jaket warna biru, telah diakui oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa adalah milik Terdakwa Abdul Rizal Alias Aseng, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Abdul Rizal Alias Aseng;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah kursi plastik warna merah yang telah rusak, 1 (satu) buah tutup kipas angin besi dan 2 (dua) buah patung yang telah pecah, merupakan milik Vihara Huat Cu Keng, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Ju Tjai Alias Atik (selaku pengurus Vihara Huat Cu Keng);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah kamera CCTV yang telah rusak, 1 (satu) buah digital Video Recorder (DVR) CCTV dan 1 (satu) potong celana lee pendek warna biru, masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Herman Ramadhana Alias Adhe Willy, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Herman Ramadhana Alias Adhe Willy;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 2 (dua) buah batu kerikil, masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Muhammad Ilham Alias Ilham, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Muhammad Ilham Alias Ilham;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 8 (delapan) buah batu pecahan semen, masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dipergunakandalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) potong kaos berkerah warna coklat dan 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru, telah diakui oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa adalah milik Terdakwa, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada TerdakwaMuhammad Hidayat Lubis Alias Dayat;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 3 (tiga) buah batu pecahan semen, merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan yang dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan atau timbulnya kejahatan baru, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) kemeja batik warna biru berkerah, 1 (satu) celana panjang jeans warna hitam, 1 (satu) lobe / peci warna hitam, 1 (satu) potong baju kaos berkerah warna hitam biru merk Hugo Boss dan 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam, masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Zulkifli Panjaitan Alias Zul, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Zulkifli Panjaitan Alias Zul;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Tanjungbalai, sehingga menarik perhatian Pemerintah negara RI;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Pihak korban dan pihak Terdakwa telah melakukan perdamainan;
Para Terdakwa bersikap koperatif selama persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 4 (empat) bulan, dengan memperhatikan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai penghukuman atau balas dendan, akan tetapi tujuan pemidanaan adalah sebagai pembelajaran bagi Terdakwa agar Terdakwa mengerti, memahami dan menyadari serta memberikan efek jera agar Terdakwa tidak melakukan tindak pidana di kemudian hari, serta memperhatikan kearifan lokal dimana penduduk Tanjungbalai dari sejarah yang tercipta telah hidup berdampingan dengan suku, ras serta agama dan keyakinan yang berbeda yang menjunjung tinggi rasa kebhinekaan dan toleransi antar umat beragama, yang ditandai dengan rasa peduli yang tinggi dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemerintah Daerah yang menyesalkan terjadinya perkara aquo, maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini dapat mencerminkan keadilan yang responsip yang dapat diterima oleh semua kalangan baik korban, Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Klemensi yang diajukan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberikan keringan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Hidayat Alias Dayat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 18 (delapan belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pintu besi;
Pecahan bot bunga yang terbuat dari semen;
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Muhammad Azmadi Syukri Alias Madi.
2 (dua) lampion yang telah rusak;
1 (satu) buah patahan kursi kayu;
1 (satu) potong jaket warna biru;
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Abdul Rizal Alias Aseng.
1 (satu) buah kursi plastik warna merah yang telah rusak;
1 (satu) buah tutup kipas angin besi;
2 (dua) buah patung yang telah pecah;
Dikembalikan kepada Pemilik yang sah yaitu Ju Tjai Alias Atik (selaku pengurus Vihara Huat Cu Keng).
1 (satu) buah kamera CCTV yang telah rusak;
1 (satu) buah digital Video Recorder (DVR) CCTV;
1 (satu) potong celana lee pendek warna biru;
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Herman Ramadhana Alias Adhe Willy.
2 (dua) buah batu kerikil;
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Muhammad Ilham Alias Ilham.
8 (delapan) buah batu pecahan semen;
Dipergunakan dalam perkara lain.
1 (satu) potong kaos berkerah warna coklat;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru;
Dikembalikan kepada TerdakwaMuhammad Hidayat Lubis Alias Dayat.
3 (tiga) buah batu pecahan semen;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) kemeja batik warna biru berkerah;
1 (satu) celana panjang jeans warna hitam;
1 (satu) lobe / peci warna hitam;
1 (satu) potong baju kaos berkerah warna hitam biru merk Hugo Boss;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam;
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Zulkifli Panjaitan Alias Zul.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2017, oleh Ulina Marbun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ahmad Rizal, SH., dan Forci Nilpa Darma, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rudyansyah PSiahaan, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Ranu Wijaya, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Rizal, SH., Ulina Marbun, S.H., M.H.,
Forci Nilpa Darma, SH.,MH.,
Panitera Pengganti,
Rudyansyah PSiahaan, S.H., M.H.,