288/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 288/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ILMIANNUR alias ILMI bin IMANSYAH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ILMIANNUR ALIAS ILMI bin IMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ;  1 (satu) lembar baju Vans berwarna hitam;  1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;  1 (satu) lembar HP Merk Nokia warna hitam putih; Dikembalikan kepada Terdakwa ILMIANNUR alias ILMI bin IMANSYAH.  1 (satu) lembar daster Ungu garis-garis putih;  1 (satu) lembar BH berwarna hitam bulat-bulat putih;  1 (satu) sprai kasur warna kuning motif bunga warna merah;  1 (satu) lembar sarung motif daun-daun warna merah;  1 (satu) buah HP Merk MAXTRON warna putih; Dikernbalikan kepada saksi korban WANDA SHAFARINA binti FAHRIDHANI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 288/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
-
Nama Lengkap : ILMIANNUR alias ILMI bin IMANSYAH. Tempat Lahir : Mandiangin. Umur/Tgl Lahir : 22 Tahun / 5 September 1994. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Desa Mandiangin Timur Rt.01 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Mei 2016
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Martapura, sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Agsutus 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum secara prodeo M. NOOR, S.H. & RAHMI FAUZI, S.H beralamat di POSBANKUM Pengadilan Negeri Martapura, yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor 288/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 9 Agustus 2016;
Pengadilan Negeri tersebut
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 288/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 288/Pen.Pid/2016/PN Mtp, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar Keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Pembacaan tuntutan pidana, yang diajukan oleh Penuntut umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ILMIANNUR alias ILMI bin IMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan" sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R1 No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selarna 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama menjalani penahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju Vans berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana panjang berwarna hitam;
1 (satu) lembar HP Merk Nokia warna hitam putih;
Dikembalikan kepada Terdakwa ILMIANNUR Als ILMI Bin IMANSYAH.
1 (satu) lembar daster Ungu garis-garis putih;
1 (satu) lembar BH berwarna hitam bulat-buiat putih;
1 (satu) sprai kasur warna kuning motif bunga warna merah;
1 (satu) lembar sarung motif dawn-dawn warna merah;
1 (satu) buah HP Merk MAXTRON warna putih;
Dikernbalikan kepada saksi korban WANDA SHAFARINA binti FAHRIDHANI.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan di depan persidangan secara lisan yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Penuntut Umum khususnya mengenai tuntutan penjatuhan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun tersebut sangatlah tinggi dan terlalu berlebihan, oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman bagi diri Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa ILMIANNUR alias ILMI bin IMANSYAH pada selang waktu antara bulan Pebruari sampai dengan bulan Mei Tahun 2016 bertempat di Desa Mandiangin Timur Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukurn Pengadilan Negeri Martapura, "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika Terdakwa pada tanggal bulan lupa tahun 2016 sekitar pukul 23.00 Wita menjemput Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani dan mengajaknya ke rumah kosong yang tidak dihuni oleh pemiliknya di Desa Mandiangin Timur Kec. Karang Intan Kab. Banjar kemudian setelah berada di rumah kosong tersebut Terdakwa merebahkan Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani dan melepaskan baju dan celana yang digunakanya kemudian Terdakwa meremas payudara Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani selanjutnya Terdakwa berada diatas kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani dengan gerakan maju mundur lebih kurang 30 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya disebelah kanan Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani.
Bahwa selanjutnya pada bulan April 2016 sekitar jam 23.00 Wita, terdakwa masuk ke kamar Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani dengan cara Terdakwa diam-diam masuk ke kamar Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani melalui jendela kamar kemudian setelah masuk ke dalam kamar kemudian Terdakwa langsung mencium bibir dan meremas dada (Payudara) Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani selanjutnya Terdakwa berkata dan mengatakan " BUN, ULUN PENGEN KAYTU " (Dalam bahada Indonesia "Bun, saya ingin seperti itu) kemudian Saksi Wanda Shafarina Bind Fahridhani menjawab dan mengatakan " KAYTUAN KYAPA " (Dalam Bahasa Indonesia "Seperti itu bagaimana) kemudian Terdakwa berkata " KAYAK ORANG UDAH NIKAH " (Dalam Bahsa Indonesia Seperti orang sudan menikah) selanjutnya Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani menjawab dan mengatakan " MAU TANGGUNG JAWAB GERANG " (Dalam Bahasa Indonesia Apakah mau bertanggung jawab) kemudian Terdakwa berkata dan mengatakan " NYATA AE ULUN TANGGUNG JAWAB " (Dalam Bahasa Indonesia Jelas mau bertanggung jawab), selajutnya Terdakwa langsung melepas celana Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani yang pada saat itu dalam keadaan terlentang kemudian Terdakwa secara bersamaan melepas celana miliknya sendiri dalam posisi berdiri kemudian Terdakwa dan Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani setelah sama –sama membuka celana tersebut selanjutnya Terdakwa memegang alat kelaminnya (penis) dengan tangan kanan kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani dengan cara naik turun dalam waktu kurang lebih 5 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di sela-sela paha Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani.
Bahwa selanjutnya pada bulan Mei tahun 2016 sekira pukul 20.00 wits, terdakwa masuk ke kamar Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani dengan cara Terdakwa diam-diam masuk ke kamar Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani melalui jendela kamar kemudian setelah masuk ke dalam kamar, kemudian Terdakwa langsung rebahan disamping kanan Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani kemudian mencium bibir Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani dan membuka darter dan celana dalamnya selanjutnya Terdakwa membuka baju dan celananya kemudian Terdakwa mencium bibir Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani dan meminta untuk memegang dan mengocok alat kelamin (penis) Terdakwa dengan tangan kanan Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani dengan gerakan maju mundur kurang lebih 15 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar disamping kanan badan Saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa berada di dalam kamar saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani, saksi Ismail Binti Salman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa masuk ke rumah saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani selanjutnya mendengar informasi tersebut saksi Isnmail Binti Salman menguhubungi saksi Hasanudin Bin Sabur selaku pembakal kemudian saksi Hasanudin Bin Sabur menghubungi melalui Handphone saksi Joni Bin Kadono selaku Ketua RT untuk berkumpul diwarung saksi Ismail Binti Salman bersama dengan warga kampung untuk melakukan penggeledahan dirumah saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani;
Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani kemudian saksi Hasanudin Bin Sabur, saksi Joni Bin Karjono dan saksi Ismail Binti Salman meminta ijin kepada nenek saksi Wanda Shafarina Bind Fahridhani untuk membuka pintu kamarnya kemudian setelah membuka pintu kamarnya dan masuk dalam kamar tersebut selanjutnya berpencar untuk,mencari Terdakwa kemudian saksi Hasanudin Bin Sabur dan nenek saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani membuka kelambu, saksi Joni Bin Kadono membuka tempar tidur saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani dan saksi Ismail Binti Salman membuka lemari namun tidak menemukan Terdakwa selanjtunya saksi Hasanudin Bin Sabur, saksi Joni Bin Karjono dan saksi Ismail Binti Salman pergi keluar kamar dan memeriksa didapur namun tidak menemukan jugs Terdakwa kemudian saksi Hasanudin Bin Sabur menuju ke bagian depan rumah kemudian saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani mengunci kamarnya selanjutnya saksi Hasanudin Bin Sabur meminta kepada nenek saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani untuk membuka kembali kamar saksi Wanda Shafarina Binti Fahridhani dan setelah masuk dalam kamar tersebut kemudian membuka kelambu dan menyingkirkan kelambu tersebut dan menemukan Terdakwa berdiri dipojokan sebelah kelambu, kemudian Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Karang Intan guns proses lebih lanjut;
Adapun usia saksi korban saat itu masih berumur 15 (lima belas) tahun atau belum mencapai 18 (delapan belas) tahun, dengan kata lain masih anak-anak.
Berdasarkan hasil VISUM ET REVERTUM RUMAH SAKIT RATU ZALECHA MARTAPURA Nomor 357/011/MR/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURDIANASARI DEWI, Sp.OG berkesimpulan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama WANDA SHAFARINA Binti FAHRIDHANI umur 15 Tahun didapatkan :
Kepala dan leher Tidak terdapat perlukaan/kelainan.
Dada (Torax) Tidak terdapat periukaan/kelainan.
Perut (Abdomen) Tidak terdapat perlukaan/kelainan.
Anggota gerak atas Tidak terdapat perlukaan/kelainan.
Anggota gerak bawah Tidak terdapat perlukaan/kelainan.
Pemeriksaan tambahan Regio Genitalia : tampak luka-luka atau ulkus dilabia minors dan mayors;
Tampak fluxus leucorrhea banyak warns putih.
Tampak luka lama atau sobekan selaput dara (hymen) pukul tiga, delapan, dan sepuluh akibat trauma benda tumpul. Rectal toucher : tonus muskularis sphingter ani cukup. Mukosa rekti lidn.
Kesimpulan : hymen atau selaput dara sobek pukul tiga, delapan dan sepuluh dan tampak infeksi virus herpes genitalia;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi/ keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi WANDA SHAFARINA binti FAHRIDHANI, tidak sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dan Terdakwa baru pertama kali bertemu pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2016;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2016 sekira pukul 07.30 WITA, Saksi didatangi oleh Saksi Rahmawati mengajak bertemu Saksi Aris yaitu pacar dari Saksi Rahmawati;
Bahwa Saksi menyetujui ajakan Saksi Rahmawati;
Bahwa sesampainya dirumah Saksi Aris kemudian Saksi Aris mengajak Saksi dengan Saksi Rahmawati kerumah Terdakwa;
Bahwa rumah Terdakwa beralamat di Desa Lok Baintan Luar RT. 03., Kecamatan Sei tabuk., Kabupaten Banjar;
Bahwa kemudian Saksi, Saksi Rahmawati dan Saksi Aris masuk kerumah Terdakwa setelah itu Saksi Rahmawati dengan Saksi Aris masuk kedalam kamar dan Saksi bersama dengan Terdakwa duduk dan mengobrol terjadilah perkenalan;
Bahwa kemudian Saksi Rahmawati dan Saksi Aris keluar dari kamar dan duduk bergabung mengobrol dengan Saksi dan Terdakwa lalu Saksi Aris dan Saksi Rahmawati menyuruh Saksi untuk berpacaran dengan Terdakwa dan Saksi menolak berpacaran dengan Terdakwa pada saat itu;
Bahwa Saksi Aris meminta Terdakwa untuk membawa masuk Saksi kedalam kamar dan Saksi pada saat itu menolak masuk kedalam kamar kemudian Terdakwa memegang tangan kiri Saksi dan membawa Saksi masuk kedalam kamar;
Bahwa Saksi masih mencoba berpegangan tiang dinding rumah namun terlepas dan Saksi akhirnya masuk kedalam kamar bersama dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi Aris dan Saksi Rahmawati hanya tertawa melihat Saksi dibawa masuk kedalam kamar oleh Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi duduk diatas tempat tidur;
Bahwa kamar tersebut terang dan pintu kamar tidak dikunci hanya ditutup saja;
Bahwa setelah itu Terdakwa mencium pipi kiri kanan serta bibir Saksi Terdakwa kemudian merebahkan badan Saksi ketempat tidur kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi lalu Terdakwa berkata kepada Saksi “main yuk” dan dijawab oleh Saksi “Indah takutan hamil” (tidak mau saya takut hamil) Terdakwapun langsung melanjutkan mencium leher Saksi sedangkan tangan kiri Terdakwa meraba-raba buah dada Saksi;
Bahwa Terdakwa dan Saksi lalu keluar dari kamar dan duduk diruang tamu sambil menonton televise kemudian Saksi Aris dan Saksi Rahmawati masuk kedalam kamar sedangkan Saksi dan Terdakwa menonton televise dan main handphone;
Bahwa sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian Saksi Aris keluar dari kamar sedangkan Saksi Rahmawati masih didalam kamar;
Bahwa Saksipun langsung masuk kedalam kamar mendatangi Saksi Rahmawati;
Bahwa Saksi masuk kedalam kamar untuk mengobrol dengan Saksi Rahmawati;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan Saksi Rahmawati akan keluar kamar;
Bahwa pada saat akan keluar kamar, Saksi Rahmawati sudah keluar kamar dan tiba-tiba Terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung menutup pintu kamar;
Bahwa Terdakwa langsung mendatangi Saksi yang pada waktu itu masih duduk diatas tempat tidur;
Bahwa kemudian Terdakwa ikut duduk dan langsung mencium wajah, leher, bibir Saksi;
Bahwa setelah itu Terdakwa merebahkan tubuh Saksi dengan posisi Terdakwa berada disamping sebelah kiri tubuh Saksi lalu Terdakwa terus mencium bibir serta meraba-rabu payudara Saksi kemudian Terdakwa membuka baju kaos dan bra Saksi dengan mengangkatnya keatas sehingga terlihat payudara Saksi, Terdakwa langsung mengisap kedua payudara Saksi dengan mulutnya dan langsung mengangkat rok dan menurunkan celana dalam Saksi sampai lutut dan akhirnya terlepas;
Bahwa Terdakwa kemudian dalam keadaan setengah berdiri membuka ikat pinggang dan melepas celana yang dipakainya sehingga terlihat penis Terdakwa dan mengatakan kepada saksi “lumuakan mati nah lamah” (hisapkan penis saya kurang keras)kemudian mendekatkan penis kesamping kiri kepala Saksi kemudian menghisap penis Terdakwa ±(kurang lebih) 4 (empat) menit Saksi menghisap penis Terdakwa;
Bahwa karena Terdakwa merasa penis Terdakwa sudah keras kemudian Terdakwa menarik penis dari mulut Saksi dan kemudian Terdakwa merubah posisi dan membuka paha saya dan memasukkan penis kedalam vagina saya setelah berhasil memasukkan penis kemudian Terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur berkali-kali ± (kurang lebih) 10 (sepuluh) menit Terdakwa menyuruh saya menindih tubuhnya Terdakwa menyuruh saya untuk menggerakkan pantat Saksi maju mundur dan Saksi menjawab tidak bisa;
Bahwa Terdakwa memegang pantat Saksi dan memajukan pantat Saksi maju mundur sedangkan kedua tangan Saksi didada Terdakwa sekitar ± (kurang lebih) 10 (sepuluh) menit Terdakwa langsung berdiri dan Saksi langsung memakai celana dalam Saksi dan membetulkan pakaian Saksi;
Bahwa setelah itu Saksi dan Terdakwa bersama-sama keluar dari kamar dan menuju ruang tamu untuk menonton televisi;
Bahwa kemudian Saksi bercerita kepada Saksi Fitri Rahimah bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi;
Bahwa selanjutnya Saksi Fitri Rahimah bercerita kepada Saksi Ramniah yaitu kakak kelas khusus konseling diasrama dan Saksi Ramniah mendatangi Saksi dan mengatakan kecewa terhadap perbuatan yang telah saya lakukan setelah itu Saksi Herlina mendatangi saya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi H. Yusdi (guru);
Bahwa oleh Saksi H. Yusdi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua saya;
Bahwa Saksi merasakan sakit pada vagina saksi ketika buang air kecil;
Bahwa kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2016, Saksi melakukan visum et repertum di Puskesmas Sungai Tabuk Kabupaten Banjar;
Bahwa Saksi melakukan perbuatan persetubuhan dengan Terdakwa dalam keadaan sadar, sehat dan tidak dipengaruhi oleh minuman alcohol atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan kekerasan fisik atau ancaman pada saat melakukan persetubuhan terhadap Saksi;
Bahwa Saksi baru pertama kali melakukan persetubuhan dengan lawan jenis;
Bahwa Saksi baru melakukan persetubuhan layaknya suami isteri hanya dengan Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi HASANUDDIN ALIAS UDIN bin SABUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Hubungan Saksi dengan Saksi WANDA SHAFARINA adalah ibu kandung;
Bahwa Saksi WANDA SHAFARINA masih berusia 14 (empat belas) tahun lahir di Palingkau tanggal 30 November 2001;
Bahwa Saksi WANDA SHAFARINA masih sekolah di kelas III Tsanawiyah di Pondok Pesantren Nurul Hidayah Lok Baintan;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2016 sekitar jam 10.00 WITA, Saksi ditelphone oleh Kepala Yayasan Saksi H. Rusdi dan memberitahukan bahwa Saksi WANDA SHAFARINA telah melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki;
Bahwa Saksi terkejut pada saat itu dan langsung mendatangi Pondok Pesantren Nurul Hidayah Lok Baintan;
Bahwa sesampainya di Pondok Pesantren Nurul Hidaya Lok Baintan, Saksi langsung mendatangi Saksi WANDA SHAFARINA menanyakan kebenarannya Saksi WANDA SHAFARINA membenarkan kejadian tersebut;
Bahwa kemudian Saksi mengajak Saksi WANDA SHAFARINA dan Saksi Rahmawati untuk mendatangi rumah Terdakwa;
Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi bertemu dengan ayah dari Terdakwa dan meminta pertanggungjawaban Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Saksi H. Yusdi datang bersama dengan Saksi Gafur yaitu guru Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa Saksi H. Yusdi mengajak saya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kepada dirumah Saksi H. Yusdi;
Bahwa sekira pukul 21.30 WITA, Saksi mengajak Saksi WANDA SHAFARINA pulang kerumah di Banjarmasin;
Bahwa Saksi WANDA SHAFARINA baru pertama kali melakukan persetubuhan dengan lawan jenis yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi WANDA SHAFARINA menceritakan kepada Saksi sudah melawan dan berusaha mendorong Terdakwa tetapi Saksi WANDA SHAFARINA tidak berdaya karena Terdakwa sudah menindih tubuh dan memegang kedua tangang Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa Saksi WANDA SHAFARINA mengatakan tidak diancam atau ada kekerasan fisik tetapi dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi WANDA SHAFARINA trauma dan merusak masa depan;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi JONI bin KARJONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2016 pukul 11.30 WITA, Saksi WANDA SHAFARINA dan Saksi Rahmawati datang kerumah Saksi untuk mengambil handphone milik Saksi Rahmawati;
Bahwa kemudian Saksi langsung menyerahkan handphone tersebut kepada Saksi Rahmawati;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan Saksi Rahmawati dan Saksi WANDA SHAFARINA datang kerumah Terdakwa;
Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa, mengobrol bersama diruang tamu sekitar 5 (lima) menit mengobrol bersama, Saksi bersama dengan Saksi Rahmawati masuk kedalam kamar Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama dengan Saksi Rahmawati hanya mengobrol dikamar Terdakwa sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Saksi bersama dengan Saksi Rahmawati keluar dari kamar;
Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi WANDA SHAFARINA masuk kedalam kamar Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Saksi bersama dengan Saksi Rahmawati duduk diruang tamu;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi WANDA SHAFARINA keluar dari kamar Terdakwa;
Bahwa setelah itu Saksi bersama dengan Saksi Rahmawati kembali masuk kedalam kamar Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan Saksi Rahmawati keluar dari kamar kemudian Terdakwa dan Saksi WANDA SHAFARINA masuk kembali kedalam kamar Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan Saksi Rahmawati duduk dan mengobrol diruang tamu;
Bahwa beberapa menit kemudian Terdakwa keluar bersama dengan Saksi WANDA SHAFARINA lalu mengobrol bersama diruang tamu;
Bahwa kemudian Saksi Rahmawati dan Saksi WANDA SHAFARINA pulang dari rumah Terdakwa untuk pergi ke Pondok Pesantren Putri Nurul Hidayah Lok Baintan Luar dan Saksi juga pulang kerumah;
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan Saksi WANDA SHAFARINA sebelumnya belum saling kenal dan baru berkenalan;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi ISMAIL ALIAS MAIL bin SALMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 16.30 WITA saya bertemu dengan Saksi WANDA SHAFARINA didalam Pondok Pesantren Putri;
Bahwa Saksi bertanya kepada Saksi WANDA SHAFARINA ”kemana kemarin kok tidak ada”, kemudian dijawab oleh Saksi WANDA SHAFARINA ”kerumah teman”;
Bahwa Saksi kemudian bertanya tentang rumah teman Saksi Rahmadanti;
Bahwa kemudian Saksi WANDA SHAFARINA menanyakan tentang mandi besar dan akhirnya bercerita bahwa telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal lupa bulan Agustus 2016, Saksi bersama dengan teman-teman Saksi mendatangi rumah Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Hidayah yaitu Saksi H. Yusdi untuk memberhentikan Saksi WANDA SHAFARINA dari santri;
Bahwa setelah itu Saksi bersama dengan teman-teman Saksi menuju ke Pondok Pesantren untuk melakukan kegiatan kambali;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi Muhammad Riski, Saksi Rahmawati dan Saksi WANDA SHAFARINA datang kerumah Terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2016 sekira pukul 11.30 WITA;
Bahwa Saksi Muhammad Riski adalah teman Terdakwa;
Bahwa Saksi Rahmawati adalah pacar dari Saksi Muhammad Riski;
Bahwa kemudian Saksi Muhammad Riski memperkenalkan Saksi WANDA SHAFARINA kepada Terdakwa;
Bahwa keadaan rumah Terdakwa sepi karena kedua orangtuanya sedang berjualan di Sungai Lulut;
Bahwa setelah itu Saksi Muhammad Riski mengatakan kepada saya ingin meminjam kamar;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mempersilahkan Saksi Muhammad Riski memakai kamarnya;
Bahwa Saksi Muhammad Riski langsung masuk kedalam kamar bersama dengan Saksi Rahmawati;
Bahwa Terdakwa pada saat itu langsung melanjutkan bermain laptop sedangkan Saksi WANDA SHAFARINA menonton televisi;
Bahwa
(kurang lebih) 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi Muhammad Riski dan Saksi Rahmawati keluar dari kamar Terdakwa dan berempat mengobrol diruang tamu;Bahwa kemudian Saksi Muhammad Riski dan Saksi Rahmawati menyuruh Terdakwa untuk berpacaran dengan Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa setelah itu Terdakwa berkenalan dengan Saksi WANDA SHAFARINA dan mengajak mengobrol;
Bahwa Terdakwa mengobrol dengan Saksi WANDA SHAFARINA didekat pintu kamar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa langsung menyukai dan mengajak pacaran Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa Saksi WANDA SHAFARINA mau berpacaran dengan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi WANDA SHAFARINA kembali mengobrol sambil menonton televisi;
Bahwa kemudian Saksi Muhammad Riski dan Saksi Rahmawati menyuruh Terdakwa untuk masuk kedalam kamar bersama dengan Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa setelah itu Saksi WANDA SHAFARINA langsung berdiri sedangkan Terdakwa masih dalam keadaan duduk;
Bahwa Terdakwa langsung masuk kekamar diikuti oleh Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa sesampainya dikamar, Terdakwa dan Saksi WANDA SHAFARINA duduk diatas tempat tidur kemudian Terdakwa mencium bibir Saksi WANDA SHAFARINA sambil memegang payudara Saksi WANDA SHAFARINA dengan tangan kiri;
Bahwa kemudian posisi berubah dari duduk menjadi rebahan diatas tempat tidur yang mana posisi Terdakwa menindih Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa Terdakwa menanyakan kepada Saksi WANDA SHAFARINA ”yang kita main yuk?” dan dijawab oleh Saksi WANDA SHAFARINA ”indah ulun takutan hamil” (saya tidak mau karena takut hamil);
Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi WANDA SHAFARINA keluar dari kamar Terdakwa dan duduk kembali berkumpul didepan televisi dengan Saksi Muhammad Riski dan Saksi Rahmawati;
Bahwa tak lama kemudian Saksi Muhammad Riski dan Saksi Rahmawati kembali meminta ijin kepada Terdakwa untuk masuk kedalam kamar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mempersilahkan Saksi Muhammad Riski dan Saksi Rahmawati masuk kedalam kamar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan Saksi WANDA SHAFARINA main laptop dan handphone;
Bahwa sekitar ± (kurang lebih) 20 (dua puluh menit) Saksi Muhammad Riski dan Saksi WANDA SHAFARINA keluar dari kamar Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menarik tangan kiri Saksi WANDA SHAFARINA agar mau mengikuti Terdakwa kekamar Terdakwa;
Bahwa sesampainya dikamar Terdakwa, Terdakwa dan Saksi WANDA SHAFARINA duduk diatas tempat tidur dan Terdakwa langsung mencium bibir Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa kemudian Terdakwa mengangkat baju kaos dan bra milik Saksi WANDA SHAFARINA dengan tangan kiri Terdakwa;
Bahwa posisi Saksi WANDA SHAFARINA disebelah kanan dan menindih tangan kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian menghisap payudara Saksi WANDA SHAFARINA sambil tangan sebelah kiri masuk kedalam celana dan jari tengah Terdakwa masuk kedalam vagina Saksi Siti Rahmawati sampai basah karena terangsang;
Bahwa sambil berciuman bibir tangan kiri Terdakwa menurunkan celana dalam Saksi WANDA SHAFARINA sampai sebatas lutut;
Bahwa masih dalam keadaan berciuman, Saksi WANDA SHAFARINA menurunkan resleting celana jeans pendek Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan penis tepat dihadapan Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa penis Terdakwa sudah ereksi;
Bahwa penis Terdakwa dipegang dan dimasukkan kedalam mulut Saksi WANDA SHAFARINA dan menghisapnya sehingga Terdakwa sudah tidak kuat lagi;
Bahwa Terdakwa meminta Saksi WANDA SHAFARINA agar berhenti menghisap;
Bahwa kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi WANDA SHAFARINA dan mengarahkan penis Terdakwa masuk kedalam vagina selama ± (kurang lebih) 2 (dua) menit;
Bahwa Terdakwa merasa kecapekkan dan berkata ”aku uyuh nah hakuan lah ikam diatas” (saya sudah capek mau gak kamu diatas) dan dijawab ”iya” setelah itu penis Terdakwa dicabut;
Bahwa kemudian Saksi WANDA SHAFARINA bertukar posisi dimana Saksi WANDA SHAFARINA duduk jongkok diatas tubuh Terdakwa;
Bahwa Saksi WANDA SHAFARINA memegang penis saya dengan tangan kirinya dan memasukkan kedalam vaginanya sampai penis Terdakwa masuk semua dan setelah sekitar 2 (dua) menit Terdakwa langsung mengangkat pantat Saksi WANDA SHAFARINA dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sehingga penis Terdakwa tercabut dari dalam lubang vagina Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa kemudian Terdakwa memiringkan badan kekanan untuk mengeluarkan sperma diatas kasur kemudian sperma tersebut dilap dengan menggunakan celana jeans pendek milik Terdakwa;
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan, posisi Saksi WANDA SHAFARINA masih jongkok agak tengkurap diatas tubuh Terdakwa;
Bahwa penis Terdakwa masih dalam keadaan ereksi;
Bahwa kemudian Terdakwa membalikkan tubuh Saksi WANDA SHAFARINA sampai posisi terlentang dan kelihatan vagina kemudian Terdakwa kembali menindih dan memasukan kembali penis kedalam vagina milik Saksi WANDA SHAFARINA dengan cara mengarahkan dengan tangan kiri;
Bahwa sekitar ± (kurang lebih) 1 (satu) menit Terdakwa mengeluarkan sperma lagi dan langsung mencabut penis dari vagina dan mengeluarkan diatas keasur dan dilap menggunakan celana jeans pendek milik Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi WANDA SHAFARINA memakai pakaian masing-masing dan bergabung mengobrol bersama dengan Saksi Muhammad Riski dan Saksi Rahmawati;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau umur Saksi WANDA SHAFARINA masih 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Terdakwa hanya mengetahui Saksi WANDA SHAFARINA masih sekolah di Pondok Pesantren Nurul Hidayah;
Bahwa Terdakwa nafsu terhadap Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa Terdakwa sudah pernah melakukan persetubuhan pada saat bersekolah di Banjarmasin;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti sebagai berikut 1 (satu) lembar baju Vans berwarna hitam, 1 (satu) lembar celana panjang berwarna hitam, 1 (satu) lembar HP Merk Nokia warna hitam putih, 1 (satu) lembar daster Ungu garis-garis putih, 1 (satu) lembar BH berwarna hitam bulat-buiat putih, 1 (satu) sprai kasur warna kuning motif bungs warna merah, 1 (satu) lembar sarung motif dawn-dawn warna merah dan 1 (satu) bush HP Merk MAXTRON warna putih;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 357/011/MR/V/2016, tanggal 26 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. NURDIANASARI DEWI, Sp.OG dokter Rumah Sakit Umum Ratu Zalecha, atas nama WANDA SAFARINA binti FAHRIDHANI dengan hasil kesimpulan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun saat diperiksa terdapat sigmen atau selaput dara sobek pukul tiga, delapan dan sepuluh tampak infeksi virus herpes genitalis;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya Saksi WANDA SHAFARINA tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA dan Terdakwa baru pertama kali bertemu pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2016 jam 11.30 WITA;
Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2016 sekira pukul 07.30 WITA, Saksi WANDA SHAFARINA didatangi oleh Saksi Rahmawati mengajak bertemu Saksi Muhammad Riski yaitu pacar dari Saksi Rahmawati;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA dan Saksi Rahmawati sama-sama tinggal di asrama Pondok Pesantren namun tidak satu kamar;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA menyetujui ajakan Saksi Rahmawati untuk datang kerumah Saksi Muhammad Riski;
Bahwa benar sesampainya dirumah Saksi Muhammad Riski kemudian Saksi Muhammad Riski menyerahkan handphone milik Saksi Rahmawati;
Bahwa benar pada saat Saksi WANDA SHAFARINA akan meminjam handphone milik Saksi Rahmawati tiba-tiba Saksi Muhammad Riski mengajak kerumah Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Saksi Muhammad Riski, Saksi WANDA SHAFARINA dan Saksi Rahmawati berjalan kaki kerumah Terdakwa karena jaraknya tidak terlalu jauh;
Bahwa benar rumah Terdakwa beralamat di Desa Lok Baintan Luar RT. 03., Kecamatan Sei tabuk., Kabupaten Banjar;
Bahwa benar kemudian Saksi WANDA SHAFARINA, Saksi Rahmawati dan Saksi Muhammad Riski masuk kerumah Terdakwa dan mengobrol sambil menikmati makanan dan minuman yang disediakan oleh Terdakwa;
Bahwa benar setelah itu Saksi Muhammad Riski meminta ijin kepada Terdakwa untuk meminjam kamar Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa mengizinkan meminjamkan kamar tersebut kepada Saksi Muhammad Riski;
Bahwa benar kemudian Saksi Muhammad Riski dan Saksi Rahmawati masuk kedalam kamar Terdakwa;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA bersama dengan Terdakwa duduk dan mengobrol terjadilah perkenalan;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA dan Terdakwa bermain laptop dan menonton televisi;
Bahwa benar kemudian sekitar ± (kurang lebih) 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi Muhammad Riski dan Saksi Rahmawati keluar dari kamar Terdakwa;
Bahwa benar Saksi Rahmawati dan Saksi Muhammad Riski duduk bergabung mengobrol dengan Saksi WANDA SHAFARINA dan Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Saksi Muhamamd Riski dan Saksi Rahmawati menyuruh Saksi WANDA SHAFARINA untuk berpacaran dengan Terdakwa;
Bahwa benar Saksi menolak berpacaran dengan Terdakwa pada saat itu;
Bahwa benar kemudian Saksi WANDA SHAFARINA mengobrol dengan Terdakwa dekat kamar Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa menyatakan rasa suka kepada Saksi WANDA SHAFARINA dan ingin menjadi pacarnya;
Bahwa benar kemudian Saksi WANDA SHAFARINA menyatakan mau menjadi pacar Terdakwa;
Bahwa benar Saksi Muhamamd Riski menyuruh Terdakwa untuk membawa masuk Saksi WANDA SHAFARINA kedalam kamar Terdakwa;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA pada saat itu menolak masuk kedalam kamar;
Bahwa benar kemudian Terdakwa berdiri dari duduk disertai dengan Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa benar kemudian Terdakwa memegang tangan kiri Saksi WANDA SHAFARINA dan membawa Saksi WANDA SHAFARINA masuk kedalam kamar Terdakwa;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA masih mencoba berpegangan tiang dinding rumah namun terlepas dan Saksi WANDA SHAFARINA akhirnya masuk kedalam kamar bersama dengan Terdakwa;
Bahwa benar Saksi Muhammad Riski dan Saksi Rahmawati hanya tertawa melihat Saksi WANDA SHAFARINA dibawa masuk kedalam kamar oleh Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Terdakwa dan Saksi WANDA SHAFARINA duduk diatas tempat tidur Terdakwa;
Bahwa benar rumah Terdakwa pada saat itu sedang sepi dikarenakan orangtua Terdakwa sedang berjualan di Pasar Lulut;
Bahwa benar kamar Terdakwa tersebut terang dan pintu kamar tidak dikunci hanya ditutup saja;
Bahwa benar setelah itu Terdakwa mencium pipi kiri kanan serta bibir Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa benar Terdakwa kemudian merebahkan badan Saksi WANDA SHAFARINA ketempat tidur;
Bahwa benar kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa benar Terdakwa berkata kepada Saksi WANDA SHAFARINA “main yuk” dan dijawab oleh Saksi WANDA SHAFARINA “Indah takutan hamil” (tidak mau saya takut hamil);
Bahwa benar Terdakwa langsung melanjutkan mencium leher Saksi WANDA SHAFARINA sedangkan tangan kiri Terdakwa meraba-raba payudara Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa benar kemudian Terdakwa berhenti mencium Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi WANDA SHAFARINA lalu keluar dari kamar Terdakwa dan duduk diruang tamu sambil menonton televisi;
Bahwa benar kemudian Saksi Muhammad Riski dan Saksi Rahmawati masuk kedalam kamar kembali sedangkan Saksi WANDA SHAFARINA dan Terdakwa menonton televisi dan main handphone;
Bahwa benar sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian Saksi Muhammad Riski keluar dari kamar sedangkan Saksi Rahmawati masih didalam kamar;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA langsung masuk kedalam kamar mendatangi Saksi Rahmawati;
Bahwa benar tujuan Saksi WANDA SHAFARINA masuk kedalam kamar untuk mengobrol dengan Saksi Rahmawati;
Bahwa benar kemudian Saksi WANDA SHAFARINA bersama dengan Saksi Rahmawati akan keluar kamar;
Bahwa benar pada saat akan keluar kamar, Saksi Rahmawati sudah keluar kamar dan tiba-tiba Terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung menutup pintu kamar;
Bahwa benar Terdakwa langsung mendatangi Saksi WANDA SHAFARINA yang pada waktu itu masih duduk diatas tempat tidur;
Bahwa benar sesampainya dikamar Terdakwa, Terdakwa dan Saksi WANDA SHAFARINA duduk diatas tempat tidur dan Terdakwa langsung mencium bibir Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa benar kemudian Terdakwa mengangkat baju kaos dan bra milik Saksi WANDA SHAFARINA dengan tangan kiri Terdakwa;
Bahwa benar posisi Saksi WANDA SHAFARINA disebelah kanan dan menindih tangan kanan Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa kemudian menghisap payudara Saksi WANDA SHAFARINA sambil tangan sebelah kiri masuk kedalam celana dan jari tengah Terdakwa masuk kedalam vagina Saksi Siti Rahmawati sampai basah karena terangsang;
Bahwa benar sambil berciuman bibir tangan kiri Terdakwa menurunkan celana dalam Saksi WANDA SHAFARINA sampai sebatas lutut dan akhirnya terlepas;
Bahwa benar masih dalam keadaan berciuman, Saksi WANDA SHAFARINA menurunkan resleting celana jeans pendek Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan penis tepat dihadapan Saksi WANDA SHAFARINA dan meminta Saksi WANDA SHAFARINA menghisap penis Terdakwa;
Bahwa benar penis Terdakwa sudah ereksi;
Bahwa benar penis Terdakwa dipegang dan dimasukkan kedalam mulut Saksi WANDA SHAFARINA dan menghisapnya sehingga Terdakwa sudah tidak kuat lagi;
Bahwa benar Terdakwa meminta Saksi WANDA SHAFARINA agar berhenti menghisap;
Bahwa benar kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi WANDA SHAFARINA dan mengarahkan penis Terdakwa masuk kedalam vagina Saksi WANDA SHAFARINA selama ± (kurang lebih) 2 (dua) menit;
Bahwa benar Terdakwa merasa kecapekkan dan berkata ”aku uyuh nah hakuan lah ikam diatas” (saya sudah capek mau gak kamu diatas) dan dijawab ”iya” setelah itu penis Terdakwa dicabut;
Bahwa benar kemudian Saksi WANDA SHAFARINA bertukar posisi dimana Saksi WANDA SHAFARINA duduk jongkok diatas tubuh Terdakwa;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA memegang penis Terdakwa dengan tangan kirinya dan memasukkan kedalam vaginanya sampai penis Terdakwa masuk semua dan setelah sekitar 2 (dua) menit Terdakwa langsung mengangkat pantat Saksi WANDA SHAFARINA dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sehingga penis Terdakwa tercabut dari dalam lubang vagina Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa benar kemudian Terdakwa memiringkan badan kekanan untuk mengeluarkan sperma diatas kasur kemudian sperma tersebut dilap dengan menggunakan celana jeans pendek milik Terdakwa;
Bahwa benar setelah selesai melakukan persetubuhan, posisi Saksi WANDA SHAFARINA masih jongkok agak tengkurap diatas tubuh Terdakwa;
Bahwa benar penis Terdakwa masih dalam keadaan ereksi;
Bahwa benar kemudian Terdakwa membalikkan tubuh Saksi WANDA SHAFARINA sampai posisi terlentang dan kelihatan vagina kemudian Terdakwa kembali menindih dan memasukan kembali penis kedalam vagina milik Saksi WANDA SHAFARINA dengan cara mengarahkan dengan tangan kiri;
Bahwa benar sekitar ± (kurang lebih) 1 (satu) menit Terdakwa mengeluarkan sperma lagi dan langsung mencabut penis dari vagina dan mengeluarkan diatas keasur dan dilap menggunakan celana jeans pendek milik Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi WANDA SHAFARINA memakai pakaian masing-masing dan bergabung mengobrol bersama dengan Saksi Muhammad Riski dan Saksi Rahmawati;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui kalau umur Saksi WANDA SHAFARINA masih 14 (empat belas) tahun;
Bahwa benar Terdakwa hanya mengetahui Saksi WANDA SHAFARINA masih sekolah di Pondok Pesantren Nurul Hidayah;
Bahwa benar Terdakwa nafsu terhadap Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa benar Terdakwa sudah pernah melakukan persetubuhan pada saat bersekolah di Banjarmasin;
Bahwa benar kemudian Saksi WANDA SHAFARINA, Saksi Rahmawati dan Saksi Muhammad Riski pulang dari rumah Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Saksi Rahmawati dan Saksi WANDA SHAFARINA pulang ke Pondok Pesantren Nurul Hidayah;
Bahwa benar sesampainya di Pondok Pesantren Nurul Hidayah kemudian Saksi WANDA SHAFARINA bercerita kepada Saksi Fitri Rahimah bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa benar selanjutnya Saksi Fitri Rahimah bercerita kepada Saksi Ramniah yaitu kakak kelas khusus konseling diasrama;
Bahwa benar kemudian Saksi Ramniah mendatangi Saksi dan mengatakan kecewa terhadap perbuatan yang telah Saksi WANDA SHAFARINA lakukan;
Bahwa benar setelah itu Saksi Herlina mendatangi Saksi WANDA SHAFARINA
Bahwa benar Saksi Herlina bersama dengan teman-teman Saksi Herlina mendatangi rumah Saksi H. Yusdi selaku pemimpin Pondok Pesantren Nurul Hidayah;
Bahwa benar kemudian Saksi Herlina mengatakan kepada Saksi H. Yusdi untuk mengeluarkan Saksi WANDA SHAFARINA karena telah mencoreng nama baik Pondok Pesantren Nurul Hidayah;
Bahwa benar kemudian Saksi H. Yusdi pada saat itu juga jam 20.00 WITA datang ke Pondok Pesantren untuk bertemu dengan Saksi WANDA SHAFARINA tentang kebenaran berita tersebut;
Bahwa benar kemudian Saksi WANDA SHAFARINA membenarkan telah berhubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Saksi H. Yusdi pulang kerumah dan memanggil Terdakwa untuk datang kerumah Saksi H. Yusdi;
Bahwa benar setelah itu Terdakwa datang dan membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan dengan Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa benar pada pukul 23.00 WITA, Saksi H. Yusdi menemui pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah membahas dan bermusyawarah;
Bahwa benar kemudian Saksi H. Yusdi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua Saksi WANDA SHAFARINA pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 10.00 WITA;
Bahwa benar Saksi H. Yusdi memberitahukan kepada Saksi Samsiah bahwa Saksi WANDA SHAFARINA melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa benar Saksi Samsiah adalah ibu kandung Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa benar kemudian Saksi Samsiah datang ke Pondok Pesantren Nurul Hidayah ;
Bahwa benar Saksi Samsiah bertemu dengan Saksi WANDA SHAFARINA dan menanyakan kebenaranya;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA membenarkan kejadian tersebut kepada Saksi Samsiah;
Bahwa benar kemudian Saksi Samsiah bersama dengan Saksi WANDA SHAFARINA dan Saksi Rahmawati datang kerumah Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Saksi Samsiah bertemu dengan bapak Terdakwa dan meminta pertanggungjawaban dari Terdakwa;
Bahwa benar tidak ada titik temu antara Saksi Samsiah dengan bapak Terdakwa;
Bahwa benar tiba-tiba sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi H. Yusdi datang kerumah Terdakwa dan mengajak Saksi Samsiah untuk kerumah Saksi H. Yusdi;
Bahwa benar sekitar pukul 21.30 WITA Saksi Samsiah mengajak Saksi WANDA SHAFARINA pulang ke Banjarmasin;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA juga dikeluarkan sebagai santri di Pondok Pesantren Nurul Hidayah;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA merasakan sakit hati dan jengkel;
Bahwa benar kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 WITA;
Bahwa benar kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2016, Saksi melakukan visum et repertum di Puskesmas Sungai Tabuk Kabupaten Banjar;
Bahwa benar Terdakwa tidak meminta ijin dari orangtua Saksi WANDA SHAFARINA melakukan persetubuhan;
Bahwa benar Saksi melakukan perbuatan persetubuhan dengan Terdakwa dalam keadaan sadar, sehat dan tidak dipengaruhi oleh minuman alcohol atau obat-obatan;
Bahwa benar Terdakwa tidak melakukan kekerasan fisik atau ancaman pada saat melakukan persetubuhan terhadap Saksi WANDA SHAFARINA;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA baru pertama kali melakukan persetubuhan dengan lawan jenis;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA baru melakukan persetubuhan layaknya suami isteri hanya dengan Terdakwa;
Bahwa benar Saksi WANDA SHAFARINA melakukan persetubuhan dengan Terdakwa bukan kehendak Saksi WANDA SHAFARINA tetapi kehendak Terdakwa;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Unsur Dengan sengaja ;
Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Add.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa ILMIANNUR alias ILMI bin IMANSYAH ke depan persidangan dengan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan saksi-saksi serta berdasarkan pengamatan Majelis Hakim sepanjang pemeriksaan persidangan, Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat menyadari perbuatannya, dan untuk itu ia mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dengan demikian Terdakwa bukan termasuk dalam golongan orang yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Add. 2. Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa pertanggung jawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan (schuld). Kesalahan tersebut menunjukkan terhadap sikap batin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan, untuk itu perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut;
Menimbang, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan “kesengajaan” maka di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu ;
Teori kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang ;
Teori pengetahuan atau membayangkan dimana sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat;
Menimbang, bahwa kesengajaan berhubungan dengan sikap batin si pelaku, sehingga coraknya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu ;
Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan dalam arti bahwa perbuatan pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang ;
Kesengajaan dengan sadar kepastian, dimana perbuatan pelaku akan membawa kepada 2 (dua) akibat yaitu akibat yang memang dituju oleh pelaku dan akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan ;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi ;
Bahwa di dalam kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini maka pelaku mengetahui atau dapat membayangkan akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki tetapi bayangan itu tidak mencegah pelaku untuk tidak berbuat sehingga dapat dikatakan bahwa kesengajaan diarahkan kepada akibat yang mungkin akan terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2016 sekitar jam 12.00 Wita, terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian datang saksi Muhammad Rizki bersama saksi Rahmawati yang merupakan teman terdakwa beserta saksi WANDA SHAFARINA yang merupakan teman saksi Muhammad Rizki dan saksi Rahmawati, kemudian pada saat saksi Muhammad Rizki bersama saksi Rahmawati masuk ke dalam kamar terdakwa dan saksi WANDA SHAFARINA berkenalan dengan terdakwa, kemudian terdakwa menyatakan suka pada saksi WANDA SHAFARINA dan mengajak saksi WANDA SHAFARINA berpacaran;
Menimbang, bahwa setelah saksi WANDA SHAFARINA menerima terdakwa untuk menjadi pacarnya, terdakwa mengajak saksi WANDA SHAFARINA masuk ke dalam kamar tetapi saksi WANDA SHAFARINA menolak ajakan terdakwa, tetapi kemudian terdakwa memegang tangan kiri saksi WANDA SHAFARINA sehingga tangan saksi Rahmadanti yang bertahan dengan berpegangan tiang Binding terlepas, dan terdakwa membawa saki Rahmadanti masuk ke dalam kamar, setelah sampai di kamar, terdakwa dan saksi WANDA SHAFARINA duduk di atas tempat tidur kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksl WANDA SHAFARINA sambil merebahkan saksi WANDA SHAFARINA di atas tempat tidur lalu terdakwa menindih tubuh saksi Saksi Rahmadanti sehingga tubuh terdakwa berada di atas tubuh saksi WANDA SHAFARINA dan terdakwa mengatakan kepada saksi WANDA SHAFARINA "Main yuk" tetapi saksi WANDA SHAFARINA menolak ajakan terdakwa dengan mengatakan "indah, takutan hamil (tidak mau, takut hamil)", kemudian terdakwa melanjutkan mencium saksi WANDA SHAFARINA di bagian leher dan tangan terdakwa meraba-raba payudara saksi Saksi Rahmadantikarena saksi WANDA SHAFARINA menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan suami istri, terdakwa dan WANDA SHAFARINA keluar dari kamar kemudian tidak berapa lama, dan terdakwa masih ingin berhubungan suami istri dengan saksi Rahmadanti, terdakwa menarik lagi tangan kiri saksi Saksi Rahmadanti untuk masuk ke dalam kamar terdakwa dan setelah saksi WANDA SHAFARINA masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menutup pinto kamar dan langsung mencium saksi WANDA SHAFARINA di bagian wajah, bibir, dan leher lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi WANDA SHAFARINA sambil terns menciumi saksi WANDA SHAFARINA serta meraba-raba payudara saksi WANDA SHAFARINA kemudian terdakwa membuka baju dan bh yang dipakai saksi WANDA SHAFARINA sehingga terlihat payudara saksi Saksi Rahmadanti lalu terdakwa menghisap puting payudara saksi WANDA SHAFARINA dengan mulutnya sambil mengangkat rok dan menurunkan celana dalam yang dipakai saksi WANDA SHAFARINA dan terdakwa melepas celana yang dipakainya sehingga terlihat penis terdakwa kemudian terdakwa yang sudah terangsang meminta saksi Rahmadanti menghisap penis terdakwa dengan mengatakan "lumuakan matt nah lamah (hisapkan kemaluan saya kurang keras)' dan setelah penis terdakwa mengeras, terdakwa membuka selangkangan saksi WANDA SHAFARINA dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi WANDA SHAFARINA sambil menggerakkan maju mundur kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit dan karena terdakwa kecapean, terdakwa meminta saksi WANDA SHAFARINA menindih tubuh terdakwa dan meminta saksi WANDA SHAFARINA menggerakkan pantatnya tetapi saksi WANDA SHAFARINA tidak bisa, kemudian terdakwa memegang pantat saksi WANDA SHAFARINA dan menggerakkan maju mundur selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan saat terdakwa akan mengeluarkan air maninya terdakwa menarik penisnya dari vagina saksi WANDA SHAFARINA dan mengeluarkan air maninya di atas kasur;
Menimbang, bahwa terdakwa menyadari serta mengetahui (wittens) akibat dari perbuatan yang terdakwa lakukan yang mengakibatkan hymen/selaput dara robek total sampai dasar sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : O5/VER/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa memang menghendaki (willens) dan mengetahui (wittens) akibat apa yang akan timbul dari perbuatannya tersebut, sebab terdakwa sejak semula telah mengetahui bahwa orang yang ia setubuhi adalah bukan istrinya dan lagi terdakwa mengetahui jika perbuatan yang dilakukannya itu adalah bertentangan dengan kesopanan dan kepatutan serta dilarang oleh agama dan undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas jelas membuktikan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perwujudan dari sikap batin terdakwa sebagai kesengajaan untuk melakukan Persetubuhan terhadap Saksi WANDA SHAFARINA, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Add. 3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa tentang unsur ini dapat diartikan bahwa Terdakwa dalam melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain bertentangan dengan hukum, Elemen unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen unsur terpenuhi, maka telah cukup untuk menyatakan unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut pasal 1 point 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seorang yang masih berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa Saksi WANDA SHAFARINA yang saat kejadian berumur 16 tahun lahir pada tanggal 8 Desember 2000 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1448/TLB/V-2005 tertanggal 26 Mei 2005 dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banjar, termasuk dalam kategori anak sebagaimana pasal 1 point 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Persetubuhan menurut SR. Sianturi dalam bukunya tindak pidana di KUHP halaman 235, pengertian Persetubuhan pada umumnya termasuk juga persetubuhan, dalam pengertian masuknya alat kelamin pria itu sampai keluar spermanya sehingga dapat membuahi wanita, dapat pula dalam pengertian yang penting alat kelamin pria tersebut masuk kedalam kelamin wanita apakah sperma laki-laki itu sampai kesasaran atau dibuang oleh pria tidak menjadi ukuran, perbuatan mencari kenikmatan dengan menggunakan alat kelamin oleh dua orang atau lebih adalah Persetubuhan ;
Menimbang, bahwa menurut R. Susilo Persetubuhan ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2016 sekitar jam 12.00 Wita, terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian datang saksi Muhammad Rizki bersama saksi Rahmawati yang merupakan teman terdakwa beserta saksi WANDA SHAFARINA yang merupakan teman saksi Muhammad Rizki dan saksi Rahmawati, kemudian pada saat saksi Muhammad Rizki bersama saksi Rahmawati masuk ke dalam kamar terdakwa dan saksi WANDA SHAFARINA berkenalan dengan terdakwa, kemudian terdakwa menyatakan suka pada saksi WANDA SHAFARINA dan mengajak saksi WANDA SHAFARINA berpacaran;
Menimbang, bahwa setelah saksi WANDA SHAFARINA menerima terdakwa untuk menjadi pacarnya, terdakwa mengajak saksi WANDA SHAFARINA masuk ke dalam kamar tetapi saksi WANDA SHAFARINA menolak ajakan terdakwa, tetapi kemudian terdakwa memegang tangan kiri saksi WANDA SHAFARINA sehingga tangan saksi Rahmadanti yang bertahan dengan berpegangan tiang Binding terlepas, dan terdakwa membawa saki Rahmadanti masuk ke dalam kamar, setelah sampai di kamar, terdakwa dan saksi WANDA SHAFARINA duduk di atas tempat tidur kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksl WANDA SHAFARINA sambil merebahkan saksi WANDA SHAFARINA di atas tempat tidur lalu terdakwa menindih tubuh saksi Saksi Rahmadanti sehingga tubuh terdakwa berada di atas tubuh saksi WANDA SHAFARINA dan terdakwa mengatakan kepada saksi WANDA SHAFARINA "Main yuk" tetapi saksi WANDA SHAFARINA menolak ajakan terdakwa dengan mengatakan "indah, takutan hamil (tidak mau, takut hamil)", kemudian terdakwa melanjutkan mencium saksi WANDA SHAFARINA di bagian leher dan tangan terdakwa meraba-raba payudara saksi Saksi Rahmadantikarena saksi WANDA SHAFARINA menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan suami istri, terdakwa dan WANDA SHAFARINA keluar dari kamar kemudian tidak berapa lama, dan terdakwa masih ingin berhubungan suami istri dengan saksi Rahmadanti, terdakwa menarik lagi tangan kiri saksi Saksi Rahmadanti untuk masuk ke dalam kamar terdakwa dan setelah saksi WANDA SHAFARINA masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menutup pinto kamar dan langsung mencium saksi WANDA SHAFARINA di bagian wajah, bibir, dan leher lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi WANDA SHAFARINA sambil terns menciumi saksi WANDA SHAFARINA serta meraba-raba payudara saksi WANDA SHAFARINA kemudian terdakwa membuka baju dan bh yang dipakai saksi WANDA SHAFARINA sehingga terlihat payudara saksi Saksi Rahmadanti lalu terdakwa menghisap puting payudara saksi WANDA SHAFARINA dengan mulutnya sambil mengangkat rok dan menurunkan celana dalam yang dipakai saksi WANDA SHAFARINA dan terdakwa melepas celana yang dipakainya sehingga terlihat penis terdakwa kemudian terdakwa yang sudah terangsang meminta saksi Rahmadanti menghisap penis terdakwa dengan mengatakan "lumuakan matt nah lamah (hisapkan kemaluan saya kurang keras)' dan setelah penis terdakwa mengeras, terdakwa membuka selangkangan saksi WANDA SHAFARINA dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi WANDA SHAFARINA sambil menggerakkan maju mundur kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit dan karena terdakwa kecapean, terdakwa meminta saksi WANDA SHAFARINA menindih tubuh terdakwa dan meminta saksi WANDA SHAFARINA menggerakkan pantatnya tetapi saksi WANDA SHAFARINA tidak bisa, kemudian terdakwa memegang pantat saksi WANDA SHAFARINA dan menggerakkan maju mundur selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan saat terdakwa akan mengeluarkan air maninya terdakwa menarik penisnya dari vagina saksi WANDA SHAFARINA dan mengeluarkan air maninya di atas kasur;
Menimbang, bahwa dalam hal terdakwa menyetubuhi saksi korban WANDA SHAFARINA atas dasar suka sama suka, dan terdakwa berjanji kepada saksi korban WANDA SHAFARINA akan bertanggung jawab dengan menjadikan saksi korban WANDA SHAFARINA sebagai istrinya, dan terdakwa akan berdatang ke rumah saksi korban WANDA SHAFARINA untuk melamar saksi korban WANDA SHAFARINA dan menikahi saksi korban namun oleh orang tua saksi Korban WANDA SHAFARINA niat tersebut tidak diterimanya;
Menimbang, bahwa saksi korban WANDA SHAFARINA dalam melakukan hubungan badan dengan terdakwa baru pertama kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas pula, Majelis Hakim memandang Terdakwa sebagai seorang yang telah dewasa dan sehat secara jasmani maupun rohani, patut kiranya mengetahui jika perbuatan yang dilakukannya tersebut merupakan perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan, baik oleh dirinya sendiri maupun orang lain, dan terdakwapun justru mengulangi perbutan tersebut hingga berulang, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan serangkaian kebohongan, untuk melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa memiliki kemampuan bertangggung jawab menurut hukum, sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa termasuk orang yang mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, mengatur pidana penjara dan pidana denda, maka selain terdakwa dijatuhi pidana penjara, juga ditambahkan dengan pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara, yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar daster Ungu garis-garis putih, 1 (satu) lembar BH berwarna hitam bulat-buiat putih, 1 (satu) sprai kasur warna kuning motif bungs warna merah, 1 (satu) lembar sarung motif daun-daun warna merah, dan 1 (satu) buah HP Merk MAXTRON warna putih, yang telah disita dari penyidik Polres Banjar, maka dikembalikan kepada saksi korban WANDA SHAFARINA Binti FAHRIDHANI sedangkan untuk 1 (satu) lembar baju Vans berwarna hitam, 1 (satu) lembar celana panjang berwarna hitam, dan 1 (satu) lembar HP Merk Nokia warna hitam putih, yang telah disita dari penyidik Polres Banjar, maka dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan terdakwa merusak kehormatan dan masa depan saksi WANDA SHAFARINA Binti FAHRIDHANI;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi harkat dan martabat wanita khususnya anak-anak;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki prilakunya dikemudian hari;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali;
Menimbang, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan,Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ILMIANNUR ALIAS ILMI bin IMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamembujuk anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar baju Vans berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
1 (satu) lembar HP Merk Nokia warna hitam putih;
Dikembalikan kepada Terdakwa ILMIANNUR alias ILMI bin IMANSYAH.
1 (satu) lembar daster Ungu garis-garis putih;
1 (satu) lembar BH berwarna hitam bulat-bulat putih;
1 (satu) sprai kasur warna kuning motif bunga warna merah;
1 (satu) lembar sarung motif daun-daun warna merah;
1 (satu) buah HP Merk MAXTRON warna putih;
Dikernbalikan kepada saksi korban WANDA SHAFARINA binti FAHRIDHANI.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari SELASA tanggal 11 OKTOBER 2016, oleh FIONA IRNAZWEN, S.H sebagai Hakim Ketua, EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H dan GATOT RAHARJO, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut dan dengan didampingi oleh para Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. M. JAILANI, S.H., M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ERNAWATI,S.H Penuntut Umum dan Terdakwa, serta dihadiri Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H FIONA IRNAZWEN, S.H
GATOT RAHARJO, S.H
PANITERA PENGGANTI
H. M. JAILANI, S.H., M.H