72/Pid.Sus/2014/PN Sdw (Perminerba)
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 72/Pid.Sus/2014/PN Sdw (Perminerba)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARKUS NEDI anak dari GEMPUT (alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MARKUS NEDI anak dari GEMPUT (alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)” ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Memerintahkan pidana Penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) potong kayu bulat yang diikat kaim merah ; - 1 (satu) gulungan tali nilonm warna biru ; - 1 (satu) gulungan tali nilon warna orange ; - 12 (dua belas) potong kayu yang diikat pita merah ; - 2 (dua) terpal biru ; - 1 (satu) karpet plastic warna hijau ; Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ; - 1 (satu) berkas surat an. Sdr KADANG/ SALENTIUS berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Membuka Lahan, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ; - 1 (satu) berkas surat an. Sdr MAMANG/ SULTANI berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Surat Penyataan Tidak Melakukan Gugatan/ Tuntutan dalam bentuk apapun juga, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Surat Penyataan Penguasaan/ Pemilikan Atas Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Pemasangan Patok Tanda Batas, Peta Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Tanam Tumbuh. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ; - 1 (satu) berkas surat an. Sdr LAMUR/ BASRIE berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Bagan Ahli Waris Kepemililan Lahan An. BASRIE kode MSA-0215E di Sopatn Bioroq Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ; - 1 (satu) berkas surat an. Sdr NGAYAU/ MARYONO berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan An. NGAYAU/ MARYONO kode MSA-0215A di Sopatn Bioroq Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ; - 1 (satu) berkas surat an. Sdr REWEWEN berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan An. REWEWEN kode MSA-0215B di Bumutn Sepukng Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Pembayaran. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 72/Pid.Sus/2014/PN Sdw (Perminerba)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MARKUS NEDI anak dari GEMPUT (alm) ;
Tempat lahir : Kelauq ;
Umur/tgl.lahir : 44 Tahun / 25 Juli 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Damai Kota Rt. 4 Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum bernama ALMANTO,S.H., DESIM,S.H. (Advokat) berkantor di Jl. Trans Kalimantan Kampung Lambing RT.II Kec. Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Juli 2014 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan nomor W18-UII/46/HK.02.1/VIII/2014 tanggal 6 Agustus 2014 dan NURSIN,S.H. (Advokat) beralamat di Kampung Keay Rt.05 Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Oktober 2014 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan nomor W18-UII/62/HK.02.1/X/2014 tanggal 9 Oktober 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan :
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor 73/APB/SDWR/07/2014, tanggal 16 Juli 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 72/Pen.Pid/2014/PN Sdw, tanggal 16 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 72/Pen.Pid/2014/PN Sdw, tanggal 1 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang baru untuk mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 72/Pen.Pid/2014/PN Sdw, tanggal 16 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Rabu, tanggal 23 Juli 2014 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta telah pula mencermati bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-27/SDWR/TPUL/06/2014 tanggal 6 Nopember 2014, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MARKUS NEDI anak dari GEMPUT (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidan pidana “yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 136 ayat (2)” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARKUS NEDI anak dari GEMPUT (alm) dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan kurungan ;-
Menetapakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) potong kayu bulat yang diikat kaim merah ;
1 (satu) gulungan tali nilonm warna biru ;
1 (satu) gulungan tali nilon warna orange ;
12 (dua belas) potong kayu yang diikat pita merah ;
2 (dua) terpal biru ;
1 (satu) karpet plastic warna hijau ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr KADANG/ SALENTIUS berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Membuka Lahan, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr MAMANG/ SULTANI berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Surat Penyataan Tidak Melakukan Gugatan/ Tuntutan dalam bentuk apapun juga, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Surat Penyataan Penguasaan/ Pemilikan Atas Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Pemasangan Patok Tanda Batas, Peta Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Tanam Tumbuh. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr LAMUR/ BASRIE berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Bagan Ahli Waris Kepemililan Lahan An. BASRIE kode MSA-0215E di Sopatn Bioroq Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr NGAYAU/ MARYONO berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan An. NGAYAU/ MARYONO kode MSA-0215A di Sopatn Bioroq Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr REWEWEN berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan An. REWEWEN kode MSA-0215B di Bumutn Sepukng Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Pembayaran. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ;
4. Menetapkan agara Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, mengakui perbuatannya, serta Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM-27/SDWR/TPUL/06/2014 tanggal 16 Juli 2014 sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa MARKUS NEDI anak dari GEMPUT (alm) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun dua ribu tiga belas atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu tiga belas, bertempat di Pit Kinong Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerha hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan batubara dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yaitu PT. FIRMAN KETAUN PERKASA (PT. FKP) yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa MARKUS NEDI anak dari GEMPUT (alm) merasa PT. Firman Ketaun Perkasa (PT. FKP) belum melakukan pembebasan atas lokasi milik Sdr. TEMAI yang telah dikuasakan kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa menuntut ganti rugi lahan dan tanam tumbuhnya dengan pihak PT. Firman Ketaun Perkasa (PT. FKP) walaupun pihak PT. FKP telah menjelaskan bahwa lokasi tersebut sudah dibebaskan tetap TErdakwa merasa bahwa lokasi tersebut belum pernag dibayarkan ganti ruginya kepada TErdakwa karena hal tersebut kemudian Terdakwa melakukan penghentian kegiatan tambang PT. Firman Ketaun Perkasa (PT. FKP) dengan cara melarang orang yang akan bekerja di dalam lokasi yang dikaui sebagai milik TErdakwa dengan cara Terdakwa berbicara dengan mandor lapangan PT. Thiees yaitu Sdr. SANDA, TErdakwa mengatakan kepada Sdr. SANDA “TIDAK BOLEH KERJA DISINI KARENA LOKASI BELUM DIBAYAR”. Setelah itu Terdakwa kemudian membuat batas dengan menggunakan pisau traktor dan Terdakwa juga membuat batas dengan menggunakan kayu bulat kecil yang ditancapkan di tanah serta membuat batas dengan menggunakan kayu bulat kecil yang ditancapkan di tanah serta membuat pagar dengan maksud melarang masuk kedalam lokasi tambang. Terdakwa juga menjaga dilokasi tersebut dengan beberapa orang anggota keluarganya dan membuatn semacam pondok untuk beteduh serta menanami lokasi tambang tersebut dengan tanaman karet, singkong, sayur-sayuran, jagung dan juga pohon buah-buahan dengan maksud agara kegiatan pertambangan yang dilakukan oelh PT FKP terintangi dan tergangu sehingga tidak dapat berjalannya kegiatan pertambangan ;
Bahwa PT. Firman Ketaun Perkasa (PT. FKP) telah melakukan pembebasan lahan di Pit Kinong Kampung Jegan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai barat tersebut yaitu dengan :
Sdr. NGAYU / MARYONO, No. Lokasi MSA-0215, luas lahan 5,0000 Ha, lokasi Sopant Bioroq, kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.2/506/XI/2007, tanggal 16 Nopember 2007 ;
Sdr. REWEWEN, No. Lokasi MSA-0215B, luas lahan 2,1641 Ha, lokasi Bumunt Sepungk, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.2/558/SKPT/XI/2007, tanggal 16 Nopember 2007 ;
Sdr. KADANG / SALENTIUS, No. Lokasi MSA-0215C, luas 2,0000 Ha, lokasi Bumunk Sepungk, kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.2/525/XI/2007, tanggal 16 Nopember 2007 ;
Sdr. BUNYIANTO, No. Lokasi MSA-0090, luas lahan 1,2281 Ha, lokasi Bumunt Sepukng, kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.2/721/SKPT/XI/2008, tanggal 03 Nopember 2008 ;
Sdr. PUDOQ, No. Lokasi MSA-0058, luas lahan 2,8720 Ha, lokasi untuk Bencahaq, kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.2/514/XI/2007, tanggal 16 Nopember 2007 ;
Sdr. LAMUR / BASRIE, No. Lokasi MSA-215E, luas lahan 1,0000 Ha, lokasi Sopant Bioroq, kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 595.3/110/100/SPPHT/2009, tanggal 29 Juni 2009 ;
Sdr. MAMANG / SULTANI, No. Lokasi MSA-215D luas lahan 1,0000 Ha, lokasi untuk Sopant Biorog, kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.3/217/SPPHT/XI/2009, tanggal 18 Nopember 2009 ;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan operasi produksi pertambangan PT. Firman Ketaun Perkasa (PT.FKP) melaksanakan kegiatan berdasarkan perijinan yang dimiliki yaitu :
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Nomor: KW03.PB0058, antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa ;
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 0177.K/40.00/MEM/2003 tanggal 08 Juli 2003, tentang Permulaan Tahap Kegiatan Sutid kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT. Firman Ketaun Perkasa ;
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 104.K/40.00/DJG/2004 tanggal 28 Mei 2004 tentang perpanjangan tahap kegiatan studi kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT. Firman Ketaun Perkasa ;
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 399.K/40.00/DJB/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang penciutan dan permulaan tahap kegiatan kegiatan kajian kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT. Firman Ketaun Perkasa ;
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 264.K/40.00/DJB/2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang perpanjangan tahap kegiatan studi kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT. Firman Ketaun Perkasa ;
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 07.K/40.00/DJB/2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang permulaan tahap kegiatan kontruksi pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT. Firman Ketaun Perkasa ;
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 318.K/30/DJB/2008 tanggal 29 April 2008 tentang permulaan tahap kegiatan produksi pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT. Firman Ketaun Perkasa ;
Bahwa lokasi yang diklaim oleh Terdakwa MARKUS NEDI anak dari GEMPUT adalah sama dengan lokasi yang telah dibebaskan PT. Firman Ketaun Perkasa kepada Sdr. NGAYU / MARYONO, Sdr. REWEWEN, Sdr. KADANG / SALENTIUS, Sdr. BUNYIANTO, Sdr. PUDOQ, Sdr. LAMUR / BASRIE, Sdr. MAMANG / SULTANI ;
Bahwa karena perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan terintanginya dan terganggunya kegiatan pertambangan PT. Firman Ketaun Perkasa (PT. FKP) sehingga mengalami kerugian yang cukup besar ;
Perbuatan Terdakwa MARKUS NEDI anak dari GEMPUT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan di atas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi MICKAEL WIGUNA anak dari YOSEF MUCHTAR, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Teguh Sinar Abadi (PT. TSA) dengan jabatan sebagai Negoisator Land Comp sejak bulan Oktober 2011 sampai dengan
sekarang ;
Bahwa PT. TSA bergerak di bidang jasa pertambangan batubara ;
Bahwa PT. FKP sudah memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan telah memiliki ijin berdasarkan SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 318.K/30/DJB/2008 tanggal 29 April 2008 ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013 sekitar jam 08.00 wita bertempat di Pit Kinong Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Terdakwa bersama dengan temannya sekitar 5 (lima) orang melakukan penghentian kegiatan tambang di PT. FKP ;
Bahwa penghentian kegiatan tambang di PT. FKP dilakukan oleh Terdakawa sekitar 1 (satu) bulan ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penghentian kegiatan tambang tersebut yaitu dengan cara membuatan pagar yang terbuat dari kayu kecil kemudian di tancapkan ke dalam tanah, Terdakwa juga membuat batas dengan cara menebang pohon-pohan dan menandai dengan kain warna merah yang diikatkan di pohon tersebut sebagai tanda lokasi yang diklaim oleh Terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa dilokasi tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa ”boleh kerja tapi diluar lokasi yang saya klaim, dan jangan bekerja di dalam lokasi yang saya klaim” ;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut PT. FKP sangat dirugikan karena terhentinya alat berat dan tidak bisa melakukan aktifitas pertambangan selain itu PT. FKP tetap harus membayar gaji karyawan walaupun tidak masuk kerja karena penghentian kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa dasar Terdakwa melakukan penghentian kegiatan tambang PT. FKP tersebut adalah karena terdakwa merasa punya hak atas lokasi/ lahan yang akan digarap oleh perusahaan seluas 13,80 Ha ;
Bahwa PT. FKP telah melakukan pembebasan lahan di Pit Kinong Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat tersebut yang diklaim oleh Terdakwa sebagai miliknya yaitu dengan :
Sdr. NGAYU / MARYONO, No . Lokasi MSA-0215, Luas lahan 5,0000 HA, Lokasi Sopant Bioroq, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.2 / 506 / XI / 2007, Tanggal 16 Nopember 2007 ;
Sdr.REWEWEN, No. Lokasi MSA-215B, Luas lahan 2,1641 Ha, Lokasi Bumunt Sepungk, kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.2 / 558 / SKPT / XI / 2007, Tanggal 16 Nopember 2007 ;
Sdr. KADANG/SALENTIUS, No Lokasi MSA-215C, Luas 2,0000 Ha, Lokasi Sopant Bioroq, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.2 / 525 / XI / 2007, Tanggal 16 Nopember 2007 ;
Sdr. BUNYIANTO No. Lokasi MSA-0090 Luas Lahan 1,2281 Ha, Lokasi Bumunt Sepukng, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.3 / 721 / SKPT / XI / 2008, Tanggal 03 Nopember 2008 ;
Sdr. PUDOQ No. Lokasi MSA-0058 Luas Lahan 2,8720 Ha, Lokasi Luntuk Bencahaq, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No.593.2 / 514 / XI / 2007, Tanggal 16 Nopember 2007 ;
Sdr. LAMUR / BASRIE, No. Lokasi MSA-215E Luas Lahan 1,0000 Ha, Lokasi Sopant Bioroq, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 595.3/ 110 / 100 / SPPHT / 2009, Tanggal 29 Juni 2009 ;
Sdr. MAMANG / SULTANI, No. Lokasi MSA-215D Luas Lahan 1,0000 Ha, Lokasi Sopant Bioroq, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No.593.3/ 217 / SPPHT / XI / 2009, Tanggal 18 Nopember 2009 ;
Bahwa antara perusahaan dengan Terdakwa sudah beberapa kali dilakukan musyawaraha atau negoisasi namun tidak terjadi kesepakatan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membantah bahwa Terdakwa tidak pernah hadir dalam musyawarah di kecamatan ;
Atas bantaha tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya ;
2. Saksi MASMUAWANAH binti AHWAN (alm),, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Teguh Sinar Abadi (PT. TSA) dengan jabatan sebagai Negoisator Land Comp sejak bulan Oktober 2011 sampai dengan sekarang ;
Bahwa PT. TSA bergerak di bidang jasa pertambangan batubara ;
Bahwa PT. FKP sudah memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan telah memiliki ijin berdasarkan SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 318.K/30/DJB/2008 tanggal 29 April 2008 ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013 sekitar jam 08.00 wita bertempat di Pit Kinong Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Terdakwa bersama dengan temannya sekitar 5 (lima) orang melakukan penghentian kegiatan tambang di PT. FKP ;
Bahwa penghentian kegiatan tambang di PT. FKP dilakukan oleh Terdakawa sekitar 1 (satu) bulan ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penghentian kegiatan tambang tersebut yaitu dengan cara membuatan pagar yang terbuat dari kayu kecil kemudian di tancapkan ke dalam tanah, Terdakwa juga membuat batas dengan cara menebang pohon-pohan dan menandai dengan kain warna merah yang diikatkan di pohon tersebut sebagai tanda lokasi yang diklaim oleh Terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa dilokasi tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa ”boleh kerja tapi diluar lokasi yang saya klaim, dan jangan bekerja di dalam lokasi yang saya klaim” ;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut PT. FKP sangat dirugikan karena terhentinya alat berat dan tidak bisa melakukan aktifitas pertambangan selain itu PT. FKP tetap harus membayar gaji karyawan walaupun tidak masuk kerja karena penghentian kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa dasar Terdakwa melakukan penghentian kegiatan tambang PT. FKP tersebut adalah karena terdakwa merasa punya hak atas lokasi/ lahan yang akan digarap oleh perusahaan seluas 13,80 Ha ;
Bahwa PT. FKP telah melakukan pembebasan lahan di Pit Kinong Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat tersebut yang diklaim oleh Terdakwa sebagai miliknya yaitu dengan :
Sdr. NGAYU / MARYONO, No . Lokasi MSA-0215, Luas lahan 5,0000 HA, Lokasi Sopant Bioroq, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.2 / 506 / XI / 2007, Tanggal 16 Nopember 2007 ;
Sdr.REWEWEN, No. Lokasi MSA-215B, Luas lahan 2,1641 Ha, Lokasi Bumunt Sepungk, kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.2 / 558 / SKPT / XI / 2007, Tanggal 16 Nopember 2007 ;
Sdr. KADANG/SALENTIUS, No Lokasi MSA-215C, Luas 2,0000 Ha, Lokasi Sopant Bioroq, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.2 / 525 / XI / 2007, Tanggal 16 Nopember 2007 ;
Sdr. BUNYIANTO No. Lokasi MSA-0090 Luas Lahan 1,2281 Ha, Lokasi Bumunt Sepukng, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.3 / 721 / SKPT / XI / 2008, Tanggal 03 Nopember 2008 ;
Sdr. PUDOQ No. Lokasi MSA-0058 Luas Lahan 2,8720 Ha, Lokasi Luntuk Bencahaq, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No.593.2 / 514 / XI / 2007, Tanggal 16 Nopember 2007 ;
Sdr. LAMUR / BASRIE, No. Lokasi MSA-215E Luas Lahan 1,0000 Ha, Lokasi Sopant Bioroq, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 595.3/ 110 / 100 / SPPHT / 2009, Tanggal 29 Juni 2009 ;
Sdr. MAMANG / SULTANI, No. Lokasi MSA-215D Luas Lahan 1,0000 Ha, Lokasi Sopant Bioroq, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah No.593.3/ 217 / SPPHT / XI / 2009, Tanggal 18 Nopember 2009 ;
Bahwa antara perusahaan dengan Terdakwa sudah beberapa kali dilakukan musyawaraha atau negoisasi namun tidak terjadi kesepakatan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
3. Saksi MARDONIUS RAYA anak dari RAMPAN, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Teguh Sinar Abadi (PT. TSA) dengan jabatan sebagai Kepala Infestigasi sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Infestigasi untuk mengantisipasi ganguan kantibmas yang ada di base camp maupun di areal tambang ;
Bahwa PT. TSA bergerak dibidang jasa pertambangan batubara ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan penghentian kegiatan tambang di PT. FKP pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 sekitar jam 08.00 wita bertempat di Pit Kinong Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan penghentian kegiatan tambang tersebut terdakwa mengatakan “dilarang untuk menggusur lahan karena lahan sdr. MARKUS NEDI mutlak hak saya baik surat maupun tanam tumbuh yang ada baik rotan, cempedak, kentongan dan kebun rotan”, dan juga terdakwa memasang tali nilon yang diikat dengan menggunakan kayu bulat kecil yang ditancap ditanah kemudian pada kayu bulat kecil tersebut diikat dengan kain warna merah pada setiap kayu bulatnya ;
Bahwa dasar terdakwa melakukan penghentian kegiatan tambang PT. FKP tersebut adalah karena terdakwa merasa punya hak atas lokasi/ lahan yang akan digarap oleh PT. FKP tersebut, padahal lahan yang diklaim oleh terdakwa tersebut sudah dilakukan pembebasan lahan oleh PT. FKP ;
Bahwa akibat perbuatan penutupan jalan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah mengakibatkan terganggunya kegiatan pertambangan PT. Firman Ketaun Perkasa (PT. FKP) sehingga mengalami kerugian yang cukup besar ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
4. Saksi RAMLIE anak dari KUTEK, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan merintangi atau pun mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT. FKP (Firman Ketaun Perkasa) tersebut bertempat di Bumutn Sepukng/ Sopan Biorok di Blok Kinong Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;
Bahwa alasan terdakwa melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan PT. FKP tersebut adalah terdakwa mengakui bahwa lokasi tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan PT. FKP tersebut dengan cara membuat pagar yang terbuat dari kayu bulat, membentangkan tali dan menanam pohon karet serta pohon singkong di lokasi tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada memiliki dokumen resmi atau pun surat – surat sehingga yang bersangkutan melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan PT. FKP tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui lokasi yang diklaim oleh terdakwa tersebut sudah di bebaskan, dan pembebasan lokasi tersebut di bebaskan kepada Sdr. NGAYAU/ MARYONO, Sdr. BASRI, Sdr. BUNYIANTO, Sdr. PINGASIUS/ UUR, Sdr. SALENTIUS, Sdr. MAMANG, Sdr. PUDOQ dan Sdri. REWEWEN karena mereka telah memiliki surat-surat tanah tersebut ;
Bahwa saksi pernah memberikan tanda tangan pada SURAT PEMILIKAN TANAH LOKASI HUTAN ROTAN SEGA DAN BUAH – BUAHAN An. TEMAI, pada saat surat tersebut di serahkan kepada saksi untuk di mintai tanda tangan kepada saksi yang menyerahkan adalah Sdr. MARKUS NEDI yang mana dengan alasan Sdr. TEMAI tidak bisa jalan, buta huruf dan tidak bisa mengurus surat, sehingga terdakwa yang membantu menguruskan surat tersebut ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
5. Saksi MARYONO anak dari NGAYAU, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;--------------------------
Bahwa yang melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui saksi alasan terdakwa melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan PT. FKP tersebut adalah karena terdakwa mengakui lokasi tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan PT. FKP tersebut dengan cara membuat pagar dari kayu bulat yang di pasang di jalan masuk ke lokasi, memasang tali nilon yang di ikatkan di kayu bulat dan menanam bibit pohon karet ;
Bahwa yang memiliki hak atas lokasi yang diklaim oleh terdakwa tersebut adalah Sdr. NGAYAU/ MARYONO, Sdr. BASRI, Sdr. BUNYIANTO, Sdr. PINGASIUS/ UUR, Sdr. SALENTIUS, Sdr. MAMANG/ SULTANI, Sdr. PUDOQ dan Sdri. REWEWEN ;
Bahwa saksi mengetahui Sdr. NGAYAU selaku orang tua saksi ada memiliki dokumen atau surat –surat resmi berupa :
Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08 Mei 2006.
Surat Pernyataan Tidak Sengketa, tanggal 08 Mei 2006.
Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, tanggal 08 Mei 2008.
Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama , tanggal 12 Desember 2005.
Bahwa saksi mengetahui lokasi miliki Sdr. NGAYAU selaku orang tua saksi tersebut adalah seluas 5 (lima) Ha dan berbatasan dengan :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sdri. REWEWEN, Sdr. KADANG.
Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. PINGASIUS, Sdr. MAMANG. Sdr . BUNYIANTO.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdri. LAMUR , Sdr. MUKTAR
Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. SUPARMANTO, Sdr. SABUI.
Bahwa saksi mengetahui lokasi milik Sdr NGAYAU tersebut sudah pernah di bebaskan oleh PT. FKP, pembebasan tersebut di bayarkan kepada Sdr. NGAYAU selaku orang tua saksi di Jety Base Camp Bunyut Kec. Melak Kab. Kutai Barat pada hari Kamis, 21 Juni 2007 yang mana nominal pembayarannya adalah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pada saat pembayaran di saksikan oleh Petinggi, dan staf Kamp. Jengan Danum, Staf Kecamatan Damai, anggota Koramil Damai dan anggota Polsek Damai,
Bahwa saksi mengetahui pada saat pembayaran lokasi tersebut, terdakwa ada menerima bagian dari pembayaran lokasi tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana di serahkan oleh Sdr. NGAYAU langsung kepada terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membatah bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangakn Terdakwa tetap pada bantahannya ;
6. Saksi LENI anak dari NGAYAU, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;--------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kejadian penutupan jalan perusahaan terjadi yang saksi ketahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh Sdr. MARYONO yang memberitahu bahwa lokasi yang sudah dibebaskan oleh keluarga termasuk saksi bermasalah atau diklaim orang ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut terjadi di daerah Sungai Sopan Bioroq Lembo Bumunt Sepukng Blok Kinong Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;
Bahwa saksi mengetahui lokasi yang berada di daerah Sungai Sopan Bioroq lembo Bumunt Sepukng Blok Kinong Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat tersebut sudah dibebaskan kepada perusahaan dan di lokasi tersebut yang membebaskan adalah ayah saksi Sdr. NGAYAU/ MARYONO, Sdr. MAMANG, Sdr. KADANG, dan Sdri. LAMUR, untuk lokasi yang dibebaskan tersebut milik ayah saksi Sdr. NGAYAU yang mewakili Sdr. TEMAI, Sdr. MAMANG, Sdr. KADANG, dan Sdri. LAMUR ;
Bahwa saksi mengetahui untuk luasan lokasi yang sudah dibebaskan oleh Sdr. NGAYAU/ MARYONO yaitu 5 (lima) ha, dan untuk dasar atau legalitas yang dimiliki oleh Sdr. NGAYAU/ MARYONO ;
Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah an. NGAYAU / MARYONO yang diketahui Kepala Adat Jengan Danum Sdr. Y. NARIK, Kepala Kamp. jengan danum Sdr. Pdt YUNUS HERY GARONG dan disahkan oleh Camat Damai Sdr. AMANTIUS UGAU SE. MM ;
Surat Pernyataan Tidak Sengketa a. NGAYAU / MARYONO yang diketahui oleh Kepala Adat Kamp. Jengan Danum Sdr. Y. NARIK, dan Kepala Kamp. jengan danum Sdr. Pdt YUNUS HERY GARONG ;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah / Perwatasan dilapangan yang diketahui Kepala Adat Jengan Danum Sdr. Y. NARIK, Kepala Kamp. jengan danum Sdr. Pdt YUNUS HERY GARONG ;
Surat Pernyataan bersama ahli waris yang diketahui oleh Kepala Adat Jengan Danum Sdr. Y. NARIK, Kepala Kamp. jengan danum Sdr. Pdt YUNUS HERY GARONG disahkan oleh Camat Damai Sdr. AMANTIUS UGAU SE. MM ;
Bahwa saksi mengetahui lokasi milik ayah saksi yaitu Sdr. NGAYAU tersebut berbatasan dengan lokasi milik Sdri. REWEWEN, Sdr. KADANG, Sdr. BUNYIANTO, Sdri. LAMUR dan sepengetahuan saksi lokasi milik ayah saksi tersebut dibebaskan ke perusahaan dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk lima hektar ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan oleh ayah saksi yaitu sdr. NGAYAU karena tidak mau ada permasalahan dengan keluarga dan pada saat penyerahan uang hasil pembagian tersebut disaksikan oleh ibu saksi yaitu Sdri. LIMIT dengan kakak saksi yaitu Sdri. OLVA dan adik - adik saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membatah bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangakn Terdakwa tetap pada bantahannya ;
7. Saksi OLVA SURYANA anak dari NGAYAU, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kejadian penutupan jalan perusahaan terjadi yang saksi ketahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh Sdr. MARYONO yang memberitahu bahwa lokasi yang sudah dibebaskan oleh keluarga termasuk saksi bermasalah atau diklaim orang ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut terjadi di daerah Sungai Sopan Bioroq Lembo Bumunt Sepukng Blok Kinong Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;
Bahwa saksi mengetahui lokasi yang berada di daerah Sungai Sopan Bioroq lembo Bumunt Sepukng Blok Kinong Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat tersebut sudah dibebaskan kepada perusahaan dan di lokasi tersebut yang membebaskan adalah ayah saksi Sdr. NGAYAU/ MARYONO, Sdr. MAMANG, Sdr. KADANG, dan Sdri. LAMUR, untuk lokasi yang dibebaskan tersebut milik ayah saksi Sdr. NGAYAU yang mewakili Sdr. TEMAI, Sdr. MAMANG, Sdr. KADANG, dan Sdri. LAMUR ;
Bahwa saksi mengetahui untuk luasan lokasi yang sudah dibebaskan oleh Sdr. NGAYAU/ MARYONO yaitu 5 (lima) ha, dan untuk dasar atau legalitas yang dimiliki oleh Sdr. NGAYAU/ MARYONO ;
Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah an. NGAYAU / MARYONO yang diketahui Kepala Adat Jengan Danum Sdr. Y. NARIK, Kepala Kamp. jengan danum Sdr. Pdt YUNUS HERY GARONG dan disahkan oleh Camat Damai Sdr. AMANTIUS UGAU SE. MM ;
Surat Pernyataan Tidak Sengketa a. NGAYAU / MARYONO yang diketahui oleh Kepala Adat Kamp. Jengan Danum Sdr. Y. NARIK, dan Kepala Kamp. jengan danum Sdr. Pdt YUNUS HERY GARONG ;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah / Perwatasan dilapangan yang diketahui Kepala Adat Jengan Danum Sdr. Y. NARIK, Kepala Kamp. jengan danum Sdr. Pdt YUNUS HERY GARONG ;
Surat Pernyataan bersama ahli waris yang diketahui oleh Kepala Adat Jengan Danum Sdr. Y. NARIK, Kepala Kamp. jengan danum Sdr. Pdt YUNUS HERY GARONG disahkan oleh Camat Damai Sdr. AMANTIUS UGAU SE. MM ;
Bahwa saksi mengetahui lokasi milik ayah saksi yaitu Sdr. NGAYAU tersebut berbatasan dengan lokasi milik Sdri. REWEWEN, Sdr. KADANG, Sdr. BUNYIANTO, Sdri. LAMUR dan sepengetahuan saksi lokasi milik ayah saksi tersebut dibebaskan ke perusahaan dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk lima hektar ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan oleh ayah saksi yaitu sdr. NGAYAU karena tidak mau ada permasalahan dengan keluarga dan pada saat penyerahan uang hasil pembagian tersebut disaksikan oleh ibu saksi yaitu Sdri. LIMIT dengan kakak saksi yaitu Sdri. OLVA dan adik - adik saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membatah bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangakn Terdakwa tetap pada bantahannya;
8. Saksi YUNUS HERRY GARONG anak dari TADIUS GARONG, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa yang melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT. FKP (Firman Ketaun Perkasa) tersebut bertempat di Bumutn Sepukng/ Sopan Biorok di Blok Kinong Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat adalah Terdakwa ;
Bahwa dasar terdakwa melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan PT. FKP tersebut adalah bahwa terdakwa mengakui lokasi tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan PT. FKP tersebut dengan cara membuat pagar yang terbuat dari kayu bulat di jalan di lokasi tersebut ;
Bahwa yang memiliki hak atas lokasi yang diklaim oleh Terdakwa tersebut adalah Sdr. NGAYAU/ MARYONO, Sdr. BASRI, Sdr. BUNYIANTO, Sdr. PINGASIUS/ UUR, Sdr. SALENTIUS, Sdr. MAMANG dan Sdri. REWEWEN,
Bahwa lokasi yang diklaim oleh terdakwa tersebut sudah di bebaskan oleh PT. FKP, dan pembebasan lokasi tersebut di bebaskan kepada Sdr. NGAYAU/ MARYONO, Sdr . BASRI, Sdr, BUNYIANTO, Sdr. PINGASIUS/ UUR, Sdr. SALENTIUS, Sdr. MAMANG dan Sdri. REWEWEN ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
9. Saksi BASRI anak dari SONGU, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa PT. TSA/ PT. FKP bergerak di bidang pertambangan batubara ;
Bahwa saksi mengetahui PT. TSA/ PT. FKP telah melakukan pembebasan lahan di lokasi lahan milik Ibu LAMUR (Alm) yang diwakili oleh saksi yaitu di daerah Sopan Biorok/ Bumun Sepung Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;
Bahwa pembayaran pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh PT. FKP dan lokasi yang dibebaskan seluas ± 1 Ha (satu hektar), namun lokasi tersebut belum dikerjakan oleh PT. FKP sampai saat ini dan saksi tidak tahu mengapa lokasi tersebut belum dikerjakan oleh PT. FKP ;
Bahwa saksi mengetahui lokasi tersebut berada di daerah Sopan Biorok/ Bumutn Sepung Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat dan lokasi tersebut berbatas dengan sebelah Utara dengan lokasi Sdr. NGAYAU (Alm), sebelah Selatan dengan Lokasi Sdr. MUKTAR.L, sebelah Timur dengan lokasi milik Sdr. MAMANG (Alm), sebelah Barat dengan lokasi Sdr. NGAYAU (Alm) ;
Bahwa yang menerima pembayaran ganti rugi lahan pada saat itu adalah Sdri. LAMUR (Alm) dan saksi pada saat itu menerima uang pembebasan sebanyak Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui dasar Sdri. LAMUR atau saksi mendapatkan pembayaran pembebasan lahan dari PT. FKP yaitu :
Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tentang pembagian lahan pada tanggal 12 Desember 2005 ;
Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 6 Juni 2006 An. LAMUR / BASRIE ;
Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 06 Juni 2006 An. LAMUR / BASRIE ;
Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris tanggal 06 Juni 2006 ;
Peta Pengukuran lokasi Lahan oleh PT. FKP ;
Bahwa permasalahan antara terdakwa dan Sdri. LAMUR tidak pernah dibicarakan atau di buat pertemuan karena yang saksi tahu terdakwa tidak mempunyai hak di lokasi tersebut sehingga tidak di adakan pertemuan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar terdakwa mengakui lahan tersebut karena terdakwa tidak mempunyai hak di lokasi tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui lokasi tersebut ditutup menggunakan kayu yang dilintangkan di jalan masuk menuju lokasi yang dibebaskan oleh PT. FKP/ PT. TSA dan di lokasi yang ditutup tersebut juga ada di buat pondok yang terbuat dari terpal sehingga perusahaan belum berani mengerjakan lokasi tersebut karena ada penutupan tersebut ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
10. Saksi SALENTIUS anak dari ABUJOR, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 sekira pukul 09.00 wita bertempat di daerah Bioroq Kinong Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, telah terjadi penghentian kegiatan land clearing yang akan dilaksanakan oleh PT. THIESS di areal PT. TSA/ PT. FKP tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. SEMELENG, Sdr. KASU dan tiga orang yang saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa merintangi kegiatan perusahaan dengan cara terdakwa membuat pagar/ portal yang terbuat dari kayu bulat berdiameter kecil sebesar lengan, yang dibuat dengan cara kayu ditancapkan ke tanah selanjutnya kayu lain dipalangkan dan diikatkan ke kayu yang sudah ditancapkan ke tanah tersebut dan terdakwa membuat portal tersebut sebanyak dua portal ;
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah terhentinya kegiatan tambang yang berakibat alat atau unit yang melakukan kegiatan tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya ;
Bahwa lokasi yang dklaim oleh terdakwa tersebut sebelumnya sudah dibebaskan kepada perusahaan dan yang membebaskan lokasi tersebut yaitu Sdr. NGAYAU/ MARYONO, Sdr. REWEWEN, Sdr. BUNYIANTO, Sdr. PUDOQ, Sdr. LAMUR/ BASRI, Sdr. MAMANG Sdr. SULTANI dan saksi yang mewakili Sdr. KADANG ;
Bahwa saksi yang mewakili Sdr. KADANG membebaskan lokasi tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Pengusaan Atas Tanah atas nama KADANG/ SALENTIUS, nomor lokasi MSA – 0215c, luas lahan 2 (dua) ha, lokasi Sopant Bioroq Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, sesuai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593.2 / 525 / XI / 2007, tanggal 16 Nopember 2007 yang ditanda tangani oleh Saksi batas, Kepala Adat Kampung Jengan Danum Sdr. Y. NARIK, Kepala Kampung Jengan Danum Sdr. Pdt. YUNUS HERY G, Camat Damai Sdr. AMANTIUS UGAU SE, MM. ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan keterangan ahli bernama SILWANUS,S.T anak dari SRKUDDI, yang telah diberikan di hadapan penyidik bernama Bripka SOFYAN HADI NRP 79040019, pada hari Rabu, tanggal 6 Nopember 2013 sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja menjadi PNS di Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Kutai Barat dan saat ini menjabat sebagai Kasi Tatacara dan Teknik Pertambangan ;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah adalah setiap orang yang melakukan kegiatan atau perbuatan yang dapat mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah miliki ijin yang sah ;
Bahwa Ahli mengetahui dalam UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara khususnya diatur dalam Pasal 162 yang berbunyi ” Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat (2) diancam pidana dengan ancaman kurungan 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa setiap pemegang izin pertambangan terlebih dahulu wajib menyelesaikan hak-hak masyarakat terhadap tanah yang termasuk ke dalam ijin pertambangan tersebut ;
Bahwa kegiatan melarang pemegang ijin pertambangan PKP2B untuk bekerja melakukan kegiatan pertambangan dengan cara menyuruh berhenti bekerja perbuatan tersebut adalah termasuk perbuatan merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan sebagaimna maksud Pasal 162 UU No. 4 tahun 2009 ;
Atas keterangan ahli di atas, Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan keterangan ahli bernama HERSON K, SE anak dari KUDUNG (alm), yang telah diberikan di hadapan penyidik bernama Bripka IIR WIRANTO NRP 81120104, pada hari Senin, tanggal 30 September 2013 sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di Kantor BPN Kab. Kutai Barat sejak tahun 2000 dan jabatan Ahli saat ini sebagai Kepala Bagian tata usaha pada Kantor BPN Kab. Kutai Barat sejak Bulan Juli 2011 sampai sekarang ;
Bahwa yang dimaksud dengan legalitas atas kepemilikan tanah adalah bukti-bukti secara tertulis yang dipunyai oleh seseorang (pihak) yang menunjukkan hubungan hukum antara orang dengan tanah (antara subjek dengan objek), seperti :
Sertifikat atas tanah yang diterbitkan oleh BPN RI ;
Surat - surat penguasaan / kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh unsur desa dan kecamatan (kades atau camat) ;
Bahwa yang berhak untuk mengajukan pengurusan legalitas surat tanah adalah :
Perorangan.
Instansi Pemerintah (Kementrian / Lembaga)
Badan Hukum
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Daerah
- Bahwa untuk legalitas milik Sdr TEMAI yang di kuasakan kepada terdakwa, kurang lengkap karena hanya terdapat satu surat saja, sedangkan untuk pernyataan tidak sengketa, Berita acara pemeriksaan atas tanah dan sket lokasi tidak ada, jadi Ahli masih meragukan tentang keabsahan dari surat milik Sdr TEMAI yang dikuasakan kepada terdakwa tersebut ;
Bahwa Surat yang dimiliki oleh Sdr TEMAI yang dikuasakan kepada terdakwa tersebut bila dibuatkan sertifikat masih belum bisa dikarenakan ada kekurangan dari surat Sdr TEMAI yang dikuasakan kepada terdakwa yaitu, Karena Sdr TEMAI sudah meninggal seharusnya dibuat surat pernyataan waris, Kuasa penyerahan dari ahli waris kepada salah satu pewaris yang disetujui oleh seluruh keluarga yang di syahkan oleh, Ketua RT, Kepala Adat dan Petinggi,
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan pengecekan surat milik Sdri REWEWEN, Sdri LAMUR, Sdr KADANG dan Sdr MAMANG bahwa surat tersebut bisa di buatkan sertifikat karena sudah memenuhi syarat dalam pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Atas tanah ;
Atas keterangan ahli di atas, Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan penghentian kegiatan penambangan PT. FKP (Firman Ketaun Perkasa) sekira bulan Juli 2013 bertempat di lokasi Sopant Biorok atau Bumunt Sepuk wilayah Kampung Jengan Danum RT.6 Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;
Bahwa terdakwa melakukan perintangan atau penghentian kegiatan penambangan PT. FKP (Firman Ketaun Perkasa) tersebut bersama-sama dengan Sdr ARBANI, Sdri MARDIANI WATI, Sdri GABRIEL SABET TINI dan Sdr GAMALIEL JEPALAN JANI ;
Bahwa terdakwa melakukan perintangan atau penghentian kegiatan penambangan PT. FKP tersebut dengan cara terdakwa melarang orang yang akan bekerja di dalam lokasi yang terdakwa klaim sebagai milik terdakwa dengan berkata “TIDAK BOLEH KERJA DISINI KARENA LOKASI BELUM DIBAYAR“, dan selanjutnya terdakwa membuat batas dengan menggunakan kayu bulat kecil yang di tancapkan di tanah sebatas dengan lokasi yang terdakwa klaim sebagai milik terdakwa kemudian pada kayu bulat kecil tersebut diikat dengan kain warna merah pada setiap kayu bulatnya dan membuat pagar supaya melarang masuk ke dalam lokasi yang terdakwa klaim sebagai milik terdakwa, serta terdakwa membuat pondok untuk menjaga di lokasi tersebut dan di atas lokasi tersebut terdakwa tanami tanaman karet, singkong, sayur – sayuran, jagung dan juga pohon buah – buahan ;
Bahwa sekitar 3 (tiga) bulan Terdakwa melakukan penutupan kegiatan perusahaan tersebut ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melarang pihak PT. FKP untuk melakukan kegiatan pertambangan diatas lahan yang terdakwa akui tersebut supaya pihak PT. FKP membayar ganti rugi atas lahan yang terdakwa akui tersebut ;
Bahwa terdakwa mengetahui PT. FKP telah melakukan pembebasan di atas lokasi tersebut kepada Sdr. BASRI/ LAMUR, Sdr. KADANG/ Sdr. SELENTINUS, Sdri. REWEWEN, Sdr. MAMANG/ Sdr. SULTANI dan Sdr. NGAYAU / Sdr. MARYONO ;
Bahwa yang menjadi dasar terdakwa melakukan penghentian kegiatan tambang yaitu Surat Kepemilikan tanah Lokasi kebun rotan Sega dan Buah buahan an. TEMAI, dan dan terdakwa mendapatkan surat dari Sdr. TEMAI pada tanggal 20 Maret tahun 2006 sebelum Sdr TEMAI meninggal dunia dan hubungan terdakwa dengan Sdr TEMAI adalah paman terdakwa ;
Bahwa Terdaka membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan yaitu :
Saksi YULIUS NYENIP, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa Terdakwa menguasai tanah milik Sdr. TEMAI yang berada di wilayah PT. FKP di Sopnt Biorok atau bumunt Sepuk Wilayah Kampung Jengan Danum Kec. Damai kab. Kutai Barat ;
Bahwa Sdr. TEMAI adalah paman Terdakwa dan berdasarkan keterangan Kepala Kampung bahwa Sdr. TEMAI pernah memberi kuasa kepada Terdakwa untuk merawat tanah milik Sdr. TEMAI ;
Bahwa terdakwa melakukan perintangan atau penghentian kegiatan penambangan PT. FKP tersebut dengan cara membuat pagar dari kayu sehingga mobil dan aktifitas pertambangan menjadi tergangu ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melarang pihak PT. FKP untuk melakukan kegiatan pertambangan diatas lahan yang terdakwa akui tersebut supaya pihak PT. FKP membayar ganti rugi atas lahan itu ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi YEDIA SLASANSI, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa berdasarkan keterangan orang tua sasksi, bahwa Terdakwa telah melakukan perintangan kegiatan perusahaan PT.FKP ;
Bahwa Sdr. TEMAI adalah paman Terdakwa dan berdasarkan keterangan Kepala Kampung bahwa Sdr. TEMAI pernah memberi kuasa kepada Terdakwa untuk merawat tanah milik Sdr. TEMAI ;
Bahwa terdakwa melakukan perintangan atau penghentian kegiatan penambangan PT. FKP tersebut dengan cara membuat pagar dari kayu untuk penunjuk batas tanah yang diklaim oleh Terdakwa dan mobil serta aktifitas pertambangan menjadi tergangu ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melarang pihak PT. FKP untuk melakukan kegiatan pertambangan diatas lahan yang terdakwa akui tersebut supaya pihak PT. FKP membayar ganti rugi atas lahan itu ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut ;
10 (sepuluh) potong kayu bulat yang diikat kain merah ;
1 (satu) gulungan tali nilon warna biru ;
1 (satu) gulungan tali nilon warna orange ;
12 (dua belas) potong kayu yang diikat pita merah ;
2 (dua) terpal biru ;
1 (satu) karpet plastik warna hijau ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr KADANG/ SALENTIUS berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Membuka Lahan, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr MAMANG/ SULTANI berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Surat Penyataan Tidak Melakukan Gugatan/ Tuntutan dalam bentuk apapun juga, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Surat Penyataan Penguasaan/ Pemilikan Atas Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Pemasangan Patok Tanda Batas, Peta Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Tanam Tumbuh. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr LAMUR/ BASRIE berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Bagan Ahli Waris Kepemililan Lahan An. BASRIE kode MSA-0215E di Sopatn Bioroq Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr NGAYAU/ MARYONO berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan An. NGAYAU/ MARYONO kode MSA-0215A di Sopatn Bioroq Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr REWEWEN berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan An. REWEWEN kode MSA-0215B di Bumutn Sepukng Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Pembayaran. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
yang telah disita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menunjukkan surat berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 318.K/30/DJB/2008 tanggal 29 April 2008 ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batubara yang telah memiliki Izin Usaha Petambangan (IUP) berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 318.K/30/DJB/2008 tanggal 29 April 2008 ;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan perintangan atau menganggu aktifitas PT. FKP selama sekita 3 (tiga) bulan yaitu dari bulan Juli 2013 bertempat di lokasi Sopant Biorok atau Bumunt Sepuk wilayah Kampung Jengan Danum RT.6 Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa yang merintangi jalan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa membuat batas dengan menggunakan kayu bulat kecil yang di tancapkan di tanah sebatas dengan lokasi yang terdakwa klaim sebagai milik terdakwa kemudian pada kayu bulat kecil tersebut diikat dengan kain warna merah pada setiap kayu bulatnya dan membuat pagar supaya melarang masuk ke dalam lokasi yang terdakwa klaim sebagai milik terdakwa, serta terdakwa membuat pondok untuk menjaga di lokasi tersebut dan di atas lokasi tersebut terdakwa tanami tanaman karet, singkong, sayur–sayuran, jagung dan juga pohon buah – buahan serta melarang orang yang akan bekerja di dalam lokasi yang terdakwa klaim sebagai milik terdakwa dengan berkata “TIDAK BOLEH KERJA DISINI KARENA LOKASI BELUM DIBAYAR“ ;
Bahwa benar tujuan Terdakwa melakukan perintangan jalan tersebut karena Terdakwa mengklaim lahan itu adalah miiliknya dan menuntut PT. FKP segera melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi ;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui bahwa lahan yang diklaim oleh TErdakwa adalah miliknya ternyata sudah dilakukan pembebasan lahan oleh PT. FKP kepada Sdr. BASRI/ LAMUR, Sdr. KADANG/ Sdr. SELENTINUS, Sdri. REWEWEN, Sdr. MAMANG/ Sdr. SULTANI dan Sdr. NGAYAU / Sdr. MARYONO ;
Bahwa benar alas hak yang dimiliki oleh Terdakwa atas lahan yang diklaim hanya surat kuasa untuk merawat dari Sdr. TEMAI ;
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, aktivitas pertambangan PT. FKP menjadi tergangu dan mengalami kerugian ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut, apakah kemudian Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam uraian di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” ;
2. Unsur “yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum sebagai pelaku tindak pidana dan subyek hukum dalam suatu tindak pidana adalah syarat mutlak, oleh karena tidak mungkin ada perbuatan pidana tanpa ada pelaku atau pembuatnya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa MARKUS NEDI anak dari GEMPUT (alm), di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan ternyata, identitas Terdakwa sama dengan surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan adalah Terdakwa MARKUS NEDI anak dari GEMPUT (alm) dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan dalam perkara ini Terdakwa tersebut mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari diri Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi sehingga Terdakwa tersebut dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari Pasal di atas telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat” ;
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau” sehingga bersifat alternatif, artinya tidak harus rumusan rangkaian ini terpenuhi seluruhnya, akan tetapi apabila salah satu dari rangkaian unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud merintangi adalah menghalangi sehingga menyebabkan tidak berjalan sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta panca tambang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 04 Tahun 2009 yang dimaksud dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Menimbag, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas bahwa PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batubara yang telah memiliki Izin Usaha Petambangan (IUP) berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 318.K/30/DJB/2008 tanggal 29 April 2008 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan perintangan atau menganggu aktifitas PT. FKP selama sekitar 3 (tiga) bulan yaitu dari bulan Juli 2013 bertempat di lokasi Sopant Biorok atau Bumunt Sepuk wilayah Kampung Jengan Danum RT.6 Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara terdakwa membuat batas dengan menggunakan kayu bulat kecil yang di tancapkan di tanah sebatas dengan lokasi yang terdakwa klaim sebagai milik terdakwa kemudian pada kayu bulat kecil tersebut diikat dengan kain warna merah pada setiap kayu bulatnya dan membuat pagar supaya melarang masuk ke dalam lokasi yang terdakwa klaim sebagai milik terdakwa, serta terdakwa membuat pondok untuk menjaga di lokasi tersebut dan di atas lokasi tersebut terdakwa tanami tanaman karet, singkong, sayur – sayuran, jagung dan juga pohon buah – buahan serta melarang orang yang akan bekerja di dalam lokasi yang terdakwa klaim sebagai milik terdakwa dengan berkata “TIDAK BOLEH KERJA DISINI KARENA LOKASI BELUM DIBAYAR“;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa melakukan Terdakwa melakukan perintangan jalan tersebut agar kegiatan perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dimana Terdakwa mengklaim lahan itu adalah miiliknya dan menuntut PT. FKP segera melakukan pembebasan lahan dengan cara
ganti rugi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli SILWANUS,S.T anak dari SRKUDDI, bahwa pemegang IUP, IUPK atau PKP2B sebelum melakukan kegiatan operasional produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak tanah tersebut artinya pemegang izin tersebut harus menyelesaikan ganti rugi kepada pemegang hak tanah yang sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. YUNUS, Sdr. BASRI, Sdr. SALENTIUS, Sdr. KADANG, Sdri. REWEWEN, Sdr. LENI dan Sdr. OLVA bahwa lokasi yang diklaim oleh Terdakwa di tempat dilakukan perintangan tersebut adalah bukan milik Terdakwa atau pun Sdr. TEMAI sebagaimana yang didalilkan oleh Terdakwa dan lahan tersebut telah dibebaskan atau diganti rugi oleh PT. FKP bahkan pada saat proses ganti rugi tersebut tidak ada keberatan dari Terdakwa ataupun pihak lain ;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, aktivitas pertambangan PT. FKP menjadi tergangu dan mengalami kerugian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas bahwa PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) telah memiliki Izin Usaha Petambangan (IUP) berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 318.K/30/DJB/2008 tanggal 29 April 2008 dan PT. FKP telah melakukan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah tersebut sebagaimana lokasi tanah yang ditutup atau diklaim oleh Terdakwa namun Terdakwa tetap melakukan perintangan atau penutupan lahan tersebut sehingga usaha pertambangan batubara PT.FKP menjadi terganggu dan akibatnya PT. FKP mengalami kerugian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat maka unsur ke-2 dari Pasal di atas yaitu “ merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Merintangi Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sepanjang pemeriksaan perkara di muka persidangan, Majelis Hakim ternyata tidak melihat serta menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dalam diri dan perbuatan Terdakwa, baik yang berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Terdakwa tersebut harus dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimaksud dan harus pula dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dibawah ini, sama sekali bukan dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam yang diikuti dengan penjeraan, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan termaksud terdakwa akan dapat merenung untuk menyadari kesalahannya secara mendalam, sehingga sempat memperbaiki perilakunya di masa mendatang ;
Menimbang, bahwa dampak yang lebih luas juga diharapkan dari pemidanaan tersebut agar masyarakat luas menjadikannya sebagai cermin dan rambu peringatan untuk senantiasa menjaga perilaku dan perbuatan agar tidak terjadi hal sebagaimana dialami oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 14a KUHP, maka kiranya akan sangat adil, arif dan bijaksana jika pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut tidak harus dijalaninya di dalam Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, kecuali jika dikemudian hari ternyata ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan dalam jangka waktu tertentu yang selengkapnya akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh karena seluruh barang bukti tersebut berkaitan dengan perbuatan Terdakwa maka status barang bukti tersebut untuk selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan
dijatuhi pidana, maka atas dasar Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan pihak PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan karyawan PT. FKP ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 14a KUHP dan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa MARKUS NEDI anak dari GEMPUT (alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)” ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Memerintahkan pidana Penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) potong kayu bulat yang diikat kaim merah ;
1 (satu) gulungan tali nilonm warna biru ;
1 (satu) gulungan tali nilon warna orange ;
12 (dua belas) potong kayu yang diikat pita merah ;
2 (dua) terpal biru ;
1 (satu) karpet plastic warna hijau ;
Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr KADANG/ SALENTIUS berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Membuka Lahan, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr MAMANG/ SULTANI berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Surat Penyataan Tidak Melakukan Gugatan/ Tuntutan dalam bentuk apapun juga, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Surat Penyataan Penguasaan/ Pemilikan Atas Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Pemasangan Patok Tanda Batas, Peta Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Tanam Tumbuh. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr LAMUR/ BASRIE berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Bagan Ahli Waris Kepemililan Lahan An. BASRIE kode MSA-0215E di Sopatn Bioroq Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr NGAYAU/ MARYONO berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan An. NGAYAU/ MARYONO kode MSA-0215A di Sopatn Bioroq Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
1 (satu) berkas surat an. Sdr REWEWEN berupa : Cash Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr THOMAS ANDY, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan An. REWEWEN kode MSA-0215B di Bumutn Sepukng Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Pembayaran. (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada hari Selasa 18 Nopember 2014 oleh kami F.X. HANUNG DWI WIBOWO,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. dan AGUNG KUSUMO NUGROHO,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ARI PRASETYO,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat serta dihadiri oleh R. NUR RURI A,S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar serta di hadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. F.X. HANUNG DWI WIBOWO,S.H.,M.H.
AGUNG KUSUMO NUGROHO,S.H.
PANITERA PENGGANTI
ARI PRASETYO,S.H.