130/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHKANI ALS ABAH EDOY BIN (ALM) ARSANI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AHKANI ALS ABAH EDOY BIN (ALM) ARSANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ;  14 (empat belas) keping atau 140 (seratus empat puluh) butir obat merk carnophen; Dimusnahkan.  Uang hasil penjualan obat merk carnophen sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : AHKANI ALS ABAH EDOY BIN (Alm) ARSANI. Tempat Lahir : Martapura. Umur/Tgl Lahir : 55 Tahun / 31 Desember 1961. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Damai Rt.001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditangkap oleh Pnyidik tanggal 10 Februari 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 Februari 2016 s/d tanggal 1 Maret 2016 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Martapura, sejak tanggal 2 Maret 2016 s/d tanggal 10 April 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 April 2016 s/d tanggal 26 April 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak 20 April 2016 s/d tanggal 19 Mei 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 20 Mei 2016 s/d tanggal 18 Juli 2016;
Terdakwa diPersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 130/Pen.Pid/2016/PN Mtp, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tentang Pergantian Susunan Majelis Hakim;
Setelah Mendengar Keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Pembacaan tuntutan pidana, yang diajukan oleh Penuntut umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AHKANI ALS ABAH EDOY BIN (ALM) ARSANI, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara dan denda sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
14 (empat belas) keping atau 140 (seratus empat puluh) butir obat merk carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang hasil penjualan obat merk carnophen sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan Hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa, yang pada pokoknya penuntut umum tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
PERTAMA
Bahwa terdakwa AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Rumah terdakwa yang berada di Jalan Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, "Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) perbuatan mana yang ditakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa diwilayah Jalan Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi obat keras, selanjutnya saksi RIADILIANSYAH Bin RIDUANSYAH dan saksi PUANI Bin SAMIRAN bersama dengan beberapa anggota Polsek Martapura Kota lainnya langsung menindak tanjuti taporan tersebut menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya disana langsung dilakukan penyelidikan dimana ketika itu pars saksi bertemu dengan saksi MUHAMMAD RAHMAN Bin AHMAD BADAWI yang datang dari arch berlawanan dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian dilakukan perneriksaan terhadap saksi MUHAMMAD RAHMAN Bin AHMAD BADAWI dan ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) keping setengah atau 15 (lima belas) butir selanjutnya ditanyakan mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan saksi MUHAMMAD RAHMAN Bin AHMAD BADAWI mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya dan mendapatkan obat tersebut dengan cara membelinya dari terdakwa;
Selanjutnya saksi RIADILIANSYAH Bin RIDUANSYAH dan saksi PUANI Bin SAMIRAN beserta anggota lainnya mendatangi kediaman terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dimana ketika itu terdakwa sedang berada didalam rumah sedang minum-minuman tusk bersama dengan saksi ARSIDI Als KAI KAPAS Bin JEDDI, kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa tersebut dan telah berhasil ditemukan barang bukti berupa sisa obat keras jenis Carnophen sebanyak 14 (empat belas) keping atau 140 (seratus empat puluh) butir yang ditemukan petugas di dalam lemari pakaian yang berada dikamar belakang rumah terdakwa serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet milik terdakwa, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya untuk dijual/diedarkan sedangkan uang yang ditemukan adalah uang hasil penjualan obat Carnophen, selain itu petugas jugs menemukan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diakui saksi AGUS HAUM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN sebagai sisa upah pembelian obat keras jenis Carnophen;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dari saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN (Diperiksa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara terdakwa menyuruh saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN untuk membelinya ke Banjarmasin dikarenakan hanya saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN yang mengetahui tempat/orang yang menjual obat keras jenis Carnophen di Banjarmasin dan terdakwa akan memberikan upah/keuntungan berupa uang kepada saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box obat Carnophen yang dibeli oleh saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN, selanjutnya saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN setuju untuk membelikan obat tersebut ke Banjarmasin;
Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN sebagai pembayaran untuk membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box dimana harga obat Carnophen per boxnya adalah sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari terdakwa kemudian saksi AGUS HALIM Bin MASRIFIN langsung pergi ke Pasar Lima di Banjarmasin untuk membeli obat keras jenis Camophen dan setelah selesai membeli obat tersebut kemudian saksi AGUS HALIM Bin MASRIFIN kembali menemui terdakwa dirumahnya untuk menyerahkan obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box, setelah menerima obat tersebut kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus, ribu rupiah) kepada saksi AGUS HALIM, Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN dimana uang sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) adalah upah/keuntungan atas pembelian obat keras jenis Carnophen tersebut dan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli bensin, selanjutnya obat keras jenis Carnophen tersebut dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) per boxnya atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No-Lab : 1913/NOF/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet Carnophen warns putih berlogo "ZENITH" Positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein;
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AHKANI Als ABAH EDGY Bin ARSANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Rumah terdakwa yang berada di jalan Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, "dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-matadisebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa diwilayah Jalan Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi obat keras, selanjutnya saksi RIADILIANSYAH Bin RIDUANSYAH dan saksi PUANI Bin SAMIRAN bersama dengan beberapa anggota Polsek Martapura Kota lainnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya disana langsung dilakukan penyelidikan dimana ketika itu pars saksi bertemu dengan saksi MUHAMMAD RAHMAN Bin AHMAD BADAWI yang datang dari arch berlawanan dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MUHAMMAD RAHMAN Bin AHMAD BADAWI dan ditemukan obat keras jenis Camophen sebanyak 1 (satu) keping setengah atau 15 (lima belas) butir selanjutnya ditanyakan mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan saksi MUHAMMAD RAHMAN Bin AHMAD BADAWI mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya dan mendapatkan obat tersebut dengan cara membelinya dari terdakwa;
Selanjutnya saksi RIADILIANSYAH Bin RIDUANSYAH dan saksi PUANI Bin SAMIRAN beserta anggota lainnya mendatangi kediaman terdakwa untuk melakukan perneriksaan dimana ketika itu terdakwa sedang berada didalam rumah sedang minum-minuman tusk bersama dengan saksi ARSIDI Als KAI KAPAS Bin JEDDI, kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa tersebut dan telah berhasil ditemukan barang bukti berupa sisa obat keras jenis Carnophen sebanyak 14 (empat belas) keping atau atau 140 (seratus empat puluh) butir yang ditemukan petugas di dalam lemari pakaian yang berada dikamar belakang rumah terdakwa serfs uang hasil penjualan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet milik terdakwa, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya untuk dijual/diedarkan sedangkan uang yang ditemukan adalah uang hasil penjualan obat Carnophen, selain itu petugas jugs menemukan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diakui saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN sebagai sisa upah pembelian obat keras jenis Carnophen;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dari saksi AGUS HAUM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN (Diperiksa dalam berkas perkara terpisah) dengan cars terdakwa menyuruh saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN untuk membelinya ke Banjarmasin dikarenakan hanya saksi AGUS HAUM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN yang mengetahui tempat/orang yang menjual obat keras jenis Carnophen di Banjarmasin dan terdakwa akan memberikan upah!keuntungan berupa uang kepada saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box obat Carnophen yang dibeli oleh saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN, selanjutnya saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN setuju untuk membelikan obat tersebut ke Banjarmasin;
Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada saksi AGUS HAUM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN sebagai pembayaran untuk membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box dimana harga obat Camophen per boxnya adalah sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari terdakwa kemudian saksi AGUS HAUM Bin MASRIFIN langsung pergi ke Pasar Lima di Banjarmasin untuk membeli obat keras jenis Camophen dan setelah selesai membeli obat tersebut kemudian saksi AGUS HALIM Bin MASRIFIN kembali menemui terdakwa dirumahnya untuk menyerahkan obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box, setelah menerima obat tersebut kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN dimana uang sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) adalah upah/keuntungan atas pembelian obat keras jenis Camophen tersebut dan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli bensin, selanjutnya obat keras jenis Carnophen tersebut dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per boxnya atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab : 1913/NOF/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet Carnophen warns putih berlogo "ZENITH" Positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein;
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edamya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi/ keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi RIADILIANSYAH Bin RIDUANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wita di jalan Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya dirumah terdakwa;
Bahwa awalnya informasi dari masyarakat akan maraknya penjual obat carnophen diSungai Sipai atas informasi tersebut kemudian saksi dan saksi Puani beserta anggota polres lainnya langsung menuju kedesa tersebut;
Bahwa saat dijalan didesa Sungai Sipai saksi melihat saksi M. Rahman sedang berjalan dengan gelagat mencurigakan melihat hal tersebut kemudian para saksi mendekati terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) keping obat carnophen;
Bahwa kemudian saksi menanyakan akan kepemilikan obat tersebut lalu saksi M. Rahman mengatakan jika obat tersebut dibeli dari terdakwa;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut kemudian saksi dan saksi Puani beserta anggota lainnya bersama saksi M. Rahman langsung menuju rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa sedang pesta minum tuak bersama temannya;
Bahwa kemudian kami langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa namun hanya ditemukan Uang sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) dan menurut keterangan terdakwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan;
Bahwa saat ditanyakan dimana terdakwa menyimpan obat carnophen tersebut terdakwa mengatakan ada didalam rumah disela-sela lemari ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen;
Bahwa saat ditanyakan akan kepemilikannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mengatakan jika obat tersebut milik terdakwa sendiri, yang di beli dibanjarmasin dengan menyuruh sdr. Agus Halim alias Agus Suryadi dimana terdakwa sebelumnya beli obat tersebut sebanyak 3 (tiga) box yang mana perboxnya berisi 10 (sepuluh) keping dan satu kepingnya berisi 10 butir jadi totalnya 300 (tiga ratus) butir;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dengan harga pertigaboxnya Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dijual terdakwa perkeping dengan seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen, dengan cara terdakwa menunggu dirumah;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai petani ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi PUANI Bin SAMIRAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wita di jalan Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya dirumah terdakwa;
Bahwa awalnya informasi dari masyarakat akan maraknya penjual obat carnophen diSungai Sipai atas informasi tersebut kemudian saksi dan saksi RIADILIANSYAH beserta anggota polres lainnya langsung menuju kedesa tersebut;
Bahwa saat dijalan didesa Sungai Sipai saksi melihat saksi M. Rahman sedang berjalan dengan gelagat mencurigakan melihat hal tersebut kemudian para saksi mendekati terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) keping obat carnophen;
Bahwa kemudian saksi menanyakan akan kepemilikan obat tersebut lalu saksi M. Rahman mengatakan jika obat tersebut dibeli dari terdakwa;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut kemudian saksi dan saksi RIADILIANSYAH beserta anggota lainnya bersama saksi M. Rahman langsung menuju rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa sedang pesta minum tuak bersama temannya;
Bahwa kemudian kami langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa namun hanya ditemukan Uang sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) dan menurut keterangan terdakwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan;
Bahwa saat ditanyakan dimana terdakwa menyimpan obat carnophen tersebut terdakwa mengatakan ada didalam rumah disela-sela lemari ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen;
Bahwa saat ditanyakan akan kepemilikannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mengatakan jika obat tersebut milik terdakwa sendiri, yang di beli dibanjarmasin dengan menyuruh sdr. Agus Halim alias Agus Suryadi dimana terdakwa sebelumnya beli obat tersebut sebanyak 3 (tiga) box yang mana perboxnya berisi 10 (sepuluh) keping dan satu kepingnya berisi 10 butir jadi totalnya 300 (tiga ratus) butir;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dengan harga pertigaboxnya Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dijual terdakwa perkeping dengan seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen, dengan cara terdakwa menunggu dirumah;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai petani ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi AGUS HALIM ALS AGUS SURIYADI BIN MASRIFIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi telah diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 20,00 Wita bertempat di Rumah terdakwa yang berada di jalan Damai Rt, 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Bahwa saksi diamankan sehubungan dengan saksi telah mengedarkan obat keras jenis Carnophen dan saat dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen yang sebelumnya dibeli oleh saksi di Pasar Lima Banjarmasin serta uang basil penjualan obat keras jenis Carnophen;
Bahwa awal mula kejadian pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 09.30 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumah terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk membeli obat keras jenis Carnophen ke Banjarmasin dimana terdakwa akan memberikan upah/keuntungan berupa uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box obat Carnophen yang dibeli oieh saksi;
Obat sebelumnya saksi sudah pernah disuruh oleh terdakwa untuk membeli obat keras jenis Carnophen ke Banjarmasin dimana harga obat Camophen, per boxnya adalah sebesar Rp.170.000,- (seratus tujun puiuh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi sebagai upah/keuntungan atas pembelian 3 (tiga) box obat Carnophen; Bahwa benar terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada saksi sebagai pembayaran untuk membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box selanjutnya saksi langsung pergi ke Pasar Lima di Banjarmasin untuk membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box;
Bahwa selain menibelikan pesanan obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box milik terdakwa, saksi juga membeli sebanyak 1 (satu) box dan rencananya obat keras jenis Carnophen tersebut akan saksi konsumsi sendiri selain itu juga akan saksi jual jika ads yang berminat dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puiuh ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa setelah membeli obat tersebut kemudian saksi kembali merlemul' terdakwa dirumahnya untuk menyerahkan obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box;
Bahwa ketika terdakwa menyuruh saksi untuk membeli obat keras jenis Carnophen tersebut ke Banjarmasin saksi sudah mengetahui sebelumnya bahwa tujuan terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen tersebut adalah untuk diedarkan kembali dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa atas penjualan obat keras jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp, 100,000,- (seratus ribu rupiah) per boxnya atau Rp. 10.000,- (sepuiuh ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa saksi bersedia membelikan obat keras jenis Carnophen tersebut ke Banjarmasin karena hanya saksi yang mengetahui tempat/orang yang menjual obat keras jenis Carnophen tersebut di Banjarmasin;
Bahwa keuntungan yang diperoleh saksi atas pembelian obat keras jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan perincian uang sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) adalah upah/keuntungan atas pembelian 3 (tiga) box obat Carnophen tersebut dan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepufuh ribu rupiah) untuk membeli bensin, selanjutnya upah/keuntungan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang diperoleh terdakwa kemudian terdakwa gunakan untuk keperfluan hidup sehari-hari;
Bahwa pada malam harinya sekitar jam 20.00 Wita petugas kepolisian dari Polsek Martapura Kota mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dimana ketika itu saksi sedang tidur didalam kamar;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa telah berhasil ditemukan barang bukti berupa sisa obat keras jenis Carnophen sebanyak 14 (empat betas) keping atau 140 (seratus empat puluh) butir yang ditemukan petugas di dalam lemari pakaian yang berada dikamar belakang serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet milik terdakwa;
Bahwa pada saat itu petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan barang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan serta uang tersebut adalah miliknya;
Bahwa selain itu petugas kepolisian juga menemukan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan dalam saku celana saksi kemudian saksi mengakui bahwa uang tersebut sebagai sisa upah pembelian obat keras jenis Carnophen;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi AGUS HALIM ALS AGUS SURIYADI BIN MASRIFIN, keterangannya dipersidangan dibacakan karena saksi tersebut telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir yang mana keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diamankan sehubungan dengan membeli obat jenis carnophen dari terdakwa;
Bahwa awal mulanya saksi dari rumah pergi menemui terdakwa dirumahnya yang berada di ]alan Ahmad Yani Km.38 Rt.02 Rw.05 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar;
Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) keping setengah atau 15 (lima belas) butir dengan harga sebesar Rp. 45,000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah menyerahkan uang kepada terdakwa dan menerima 15 (lima belas) butir obat keras jenis Carnophen kemudian saksi berjalan pulang namun saat diperjalanan saksi bertemu dengan anggota kepolisian yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa kemudian anggota kepolisian tersebut langsung menghentikan saksi jalan dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) keping setengah atau 15 (lima belas) butir selanjutnya ditanyakan mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan saksi mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya;
Bahwa benar selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada saksi dimana mendapatkan obat tersebut dan saksi mengaku membelinya dari terdakwa, selanjutnya saksi diminta untuk menunjukkan dimana rumah terdakwa;
Bahwa benar anggota kepolisian langsung mendatangi kediaman terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dimana ketika itu terdakwa sedang berada didalam rumah sedang minum- minurnan tuak bersama dengan saksi ARSIDI;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wita di jalan Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya dirumah terdakwa;
Bahwa awalnya terdakwa saat itu sedang minum tuak dirumah bersama teman terdakwa lalu tiba-tiba datang polisi dan langsung mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa;
Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan Uang sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) terhadap Uang tersebut adalah uang hasil penjualan obat carnophen;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwaa dan ditemukan disela-sela lemari 14 (empat belas) butir Carnophen;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut milik terdakwa sendiri, yang di beli dibanjarmasin dengan menyuruh sdr. Agus Halim alias Agus Suryadi dimana terdakwa sebelumnya beli obat tersebut sebanyak 3 (tiga) box yang mana perboxnya berisi 10 (sepuluh) keping dan satu kepingnya berisi 10 butir jadi totalnya 300 (tiga ratus) butir;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dengan harga pertigaboxnya Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut kemudian dijual perkeping dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa uang keuntungan dari penjualan obat carnophen tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen, dengan cara terdakwa langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat carnophen tersebut baru dilakukan selama 2 bulan;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara penganiayaan dan perkara pembunuhan;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa Sebagai petani;
Bahwa Terdakwa bukan Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang farmasi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang (instansi yang berwenang) untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan serta mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan terdakwa membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti berupa 14 (empat belas) keping atau 140 (seratus empat puluh) butir obat merk carnophen, dan Uang hasil penjualan obat merk carnophen sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wita di jalan Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya dirumah terdakwa;
Bahwa awalnya terdakwa saat itu sedang minum tuak dirumah bersama teman terdakwa lalu tiba-tiba datang polisi dan langsung mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa;
Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan Uang sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) terhadap Uang tersebut adalah uang hasil penjualan obat carnophen;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwaa dan ditemukan disela-sela lemari 14 (empat belas) butir Carnophen;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut milik terdakwa sendiri, yang di beli dibanjarmasin dengan menyuruh sdr. Agus Halim alias Agus Suryadi dimana terdakwa sebelumnya beli obat tersebut sebanyak 3 (tiga) box yang mana perboxnya berisi 10 (sepuluh) keping dan satu kepingnya berisi 10 butir jadi totalnya 300 (tiga ratus) butir;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dengan harga pertigaboxnya Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut kemudian dijual perkeping dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa uang keuntungan dari penjualan obat carnophen tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen, dengan cara terdakwa langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat carnophen tersebut baru dilakukan selama 2 bulan;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara penganiayaan dan perkara pembunuhan;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa Sebagai petani;
Bahwa Terdakwa bukan Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang farmasi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang (instansi yang berwenang) untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan serta mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan baik saksi maupun terdakwa membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta Hukum tersebut diatas dapat memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Add.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa AHKANI ALS ABAH EDOY BIN (ALM) ARSANI ke depan persidangan dengan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan saksi-saksi serta berdasarkan pengamatan Majelis Hakim sepanjang pemeriksaan persidangan, Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat menyadari perbuatannya, dan untuk itu ia mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dengan demikian Terdakwa bukan termasuk dalam golongan orang yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Add.2 Yang dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud “dengan sengaja” ini peraturan perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian dengan sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh Para ahli Hukum ;
Menimbang, bahwa dari dua teori tentang kesenjangan tersebut maka dikenal ada 3(tiga) tingkatan atau corak kesengajaan yaitu :
Dengan sengaja sebagai maksud (dolus directus), yaitu bahwa perbuatan pelaku memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang tersebut ;
Dengan sengaja sebagai sadar kepastian, yaitu bahwa akibat perbuatan pelaku tersebut mempunyai dua akibat, yaitu akibat yang memang dituju pelaku dan akibat yang sebenarnya tidak diinginkan tetapi pasti terjadi dala mencapai tujuan pelaku tersebut ;
Dengan sengaja dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis),yaitu bahwa sesuatu hal yang semula hanya merupakan hal yang mungkin terjadi, tetapi kemudian benar-banar terjadi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan dan 3 (tiga) tingkatan/corak kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membahayakan akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, pasal ini tentunya merupakan kesengajaan sebagai maksud memperoleh keuntungan dengan sengaja menjual atau mengedarkan sediaan farmasi awalnya terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wita di jalan Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya dirumah terdakwa, berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat keras jenis carnophen, atas info tersebut saksi Puani dan saksi RIADILIANSYAH langsung menuju ke alamat tersebut saat dijalan didesa Sungai Sipai saksi melihat saksi M. Rahman sedang berjalan dengan gelagat mencurigakan melihat hal tersebut kemudian para saksi mendekati terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) keping obat carnophen;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Puani dan saksi RIADILIANSYAH menanyakan akan kepemilikan obat tersebut lalu saksi M. Rahman mengatakan jika obat tersebut dibeli dari terdakwa, setelah mendapat informasi tersebut kemudian saksi Puani dan saksi RIADILIANSYAH beserta anggota lainnya bersama saksi M. Rahman langsung menuju rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa sedang pesta minum tuak bersama temannya, kemudian saksi Puani dan saksi RIADILIANSYAH langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa namun hanya ditemukan Uang sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) dan menurut keterangan terdakwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan saat ditanyakan dimana terdakwa menyimpan obat carnophen tersebut terdakwa mengatakan ada didalam rumah disela-sela lemari ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen dan obat carnophen tersebut baru saja terdakwa jual dengan saksi M. Rahman;
Menimbang, obat jenis Carnophen tersebut terdakwa milik terdakwa sendiri, yang di beli dibanjarmasin dengan menyuruh sdr. Agus Halim alias Agus Suryadi dimana terdakwa sebelumnya beli obat tersebut sebanyak 3 (tiga) box yang mana perboxnya berisi 10 (sepuluh) keping dan satu kepingnya berisi 10 butir jadi totalnya 300 (tiga ratus) butir;
Menimbang, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan jika terdakwa dalam menjual Obat jenis Carnophen sebanyak 14 (empat belas) butir Carnophen, tidak memperoleh ijin dari pihak berwenang ataupun digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian atau untuk kepentingan pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa merupakan wujud perbuatan melawan hukum, berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur Yang dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi ;
Add.3 Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sedian kefarmasian menurut Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan,dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional pasal ini tentunya merupakan kesengajaan sebagai maksud memperoleh keuntungan dengan sengaja menjual atau mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan baik keterangan saksi maupun terdakwa sendri dan dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta adalah terdakwa saat ditanyakan akan izin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terdakwa tidak dapat menunjukan izin dimaksud;
Bahwa obat keras disebut juga obat daftar "G", yang diambil dari bahasa belanda ."G" merupakan singkatan dari "Gevaarlijk" artinya berbahaya, maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakainnya tidak berdasarkan resep dokter, berdasarkan kemenkes republik indonesia No.02396/A/SK/VIII/1986,tanda khusus untuk obat keras daftar G adalah berupa lingkaran bulat berwara merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi, Bahwa penggunaan obat keras Daftar G tanpa petunjuk seorang apoteker atau resep dari dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitas dan efek camping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan dan Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila terdakwa mengedarkan obat tanpa izin edar, berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian keseluruhan unsur-unsur pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang penyebutan kualifikasinya sesuai dengan amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengatur pidana penjara dan pidana denda, maka selain terdakwa dijatuhi pidana penjara, juga ditambahkan dengan pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan, yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) keping atau 140 (seratus empat puluh) butir obat merk carnophen, yang telah dilarang peredarannya dan dikhawatirkan akan diedarkan terdakwa kembali, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dimusnahkan, sedangkan untuk Uang hasil penjualan obat merk carnophen sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah), yang dihasilkan dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menjual obat jenis Carnophen tersebut;
Terdakwa sudah menikmati uang hasil penjualannya;
Perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda;
Terdakwa sudah 2 (dua) kali dihukum penjara;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa sudah berusia tua ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan,Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AHKANI ALS ABAH EDOY BIN (ALM) ARSANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) Tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
14 (empat belas) keping atau 140 (seratus empat puluh) butir obat merk carnophen;
Dimusnahkan.
Uang hasil penjualan obat merk carnophen sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari RABU tanggal 1 JUNI 2016, oleh SAFRUDDIN, S.H sebagai Hakim Ketua, EKO ARIEF WIBOWO, S.H, M.H dan GATOT RAHARJO, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 8 JUNI 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ADHE SULITYOWATI,S.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
EKO ARIEF WIBOWO, S.H, M.H SAFRUDDIN, S.H
GATOT RAHARJO, S.H
PANITERA PENGGANTI
FATMAWATI, S.H