03/Pid.Tipikor/2013/PN.Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 03/Pid.Tipikor/2013/PN.Kdi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DJUSSACHRI, S.Sos
1. Menyatakan terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos., Yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 259.100.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan RUTAN; 8. Memerintahkan barang bukti berupa : a. Asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 012/SP2D-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010. b. Asli surat pengesahan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran No: 012/ SPJ SAH/SETWAN/2010 atas SPJ No: 012/ SPJ/SETWAN/2010 tanggal 20 Desember 2010. c. Asli surat perintah membayar ganti uang persediaan (SPM-GU) No : 012/SPM-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010. d. Asli surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) No : 012/ SPP-GU/ SETWAN/ XII/ 2010. e. Asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 013/SP2D-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010. f. Asli surat pengesahan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran No: 013/ SPJ SAH/SETWAN/2010 atas SPJ No: 013/ SPJ/SETWAN/2010 tanggal 23 Desember 2010. g. Asli surat perintah membayar ganti uang persediaan (SPM-GU) No : 013/SPM-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010. h. Asli surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) No : 013/ SPP-GU/ SETWAN/ XII/ 2010. i. Asli Surat Pertanggung jawaban bendahara pengeluaran ganti uang biaya perjalanan dinas luar daerah (konsultasi) sekretariat DPRD Kab. Konsel sebesar Rp. 353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). j. Asli Surat Pertanggung jawaban bendahara pengeluaran ganti uang biaya perjalanan dinas luar daerah (konsultasi) sekretariat DPRD Kab. Konsel sebesar Rp. 589.900.000,- (lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah). k. 1 (satu) Bundel Buku Kas Umum (BKU) belanja langsung / tidak langsung kantor sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan periode Januari s/d Desember 2010. Tetap terlampir dalam berkas perkara. sedangkan Barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah), dimana dari uang itu sejumlah Rp. 259.100.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara, sebagai pembayaran atas kewajiban membayar uang pengganti terdakwa, dan sisanya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah ) dikembalikan kepada Terdakwa; 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 03/Pid.Tipikor/2013/PN.Kdi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
N a m a
Tempat lahir
Umur/tgl lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
::
:
:
:
:
:
DJUSSACHRI, S.Sos
Ujung Pandang
49 Tahun/ 05 Juli 1963
Laki-Laki
Indonesia
Kel. Punggaluku, Kec. Laeya, Kab. Konsel
I s l a m.
Pegawai Negeri Sipil;
S-1 Administrasi Negara.
PENAHANAN DAN JENIS PENAHANAN :
Penyidikan : Tidak Dilakukan Penahanan.
Penuntut Umum : Tidak Dilakukan Penahanan.
Pengadilan Negeri :
Hakim Pengadilan Negeri : Sejak tanggal 21 Februari 2013 s/d tanggal 22 Maret 2013, Rutan;
Perpanjangan oleh Ketua PN : Sejak tanggal 23 Maret 2013 s/d tanggal 21 Mei 2013, Rutan;
Perpanjangan ke-I oleh Wakil Ketua PT : Sejak tanggal 22 Mei s/d tanggal 20 Juni 2013, Rutan;
Perpanjangan ke-II oleh Wakil Ketua PT : Sejak tanggal 21 Juni 2010 sampai sekarang ?
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama MASRI SAID, S.H. Advokad pada AFIRUDDIN MATHARA Law Firm, berkantor di Jl. S. Parman No. 84 Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 Februari 2013 dan telah didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 25 Februari 2013 di bawah Leg. Nomor : 04/Tipikor/II/2013/PN.Kdi.
Pengadilan Tipikor tersebut;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengarkan pembacaan keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Pendapat Penuntut Umum atas Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa ;
Telah mendengar keterangan para saksi , ahli dan Terdakwa;
Telah membaca dan meneliti bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar pembacaan dan menerima Surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 28 Mei 2013, No.Reg. Perkara : Pds-02/RP-9/Ft.1/02/2013, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Tipikor Kendari agar Terdakwa di jatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair kami dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;
Menyatakan terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos dengan :
Pidana Penjara selama: 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sejumlah Rp.259.100.000,- (dua ratus lima puluh Sembilan jutaseratus ribu rupiah). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
Asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 012/SP2D-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010.
Asli surat pengesahan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran No: 012/ SPJ SAH/SETWAN/2010 atas SPJ No: 012/ SPJ/SETWAN/2010 tanggal 20 Desember 2010.
Asli surat perintah membayar ganti uang persediaan (SPM-GU) No : 012/SPM-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010.
Asli surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) No : 012/ SPP-GU/ SETWAN/ XII/ 2010.
Asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 013/SP2D-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Asli surat pengesahan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran No: 013/ SPJ SAH/SETWAN/2010 atas SPJ No: 013/ SPJ/SETWAN/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Asli surat perintah membayar ganti uang persediaan (SPM-GU) No : 013/SPM-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Asli surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) No : 013/ SPP-GU/ SETWAN/ XII/ 2010.
Asli Surat Pertanggung jawaban bendahara pengeluaran ganti uang biaya perjalanan dinas luar daerah (konsultasi) sekretariat DPRD Kab. Konsel sebesar Rp. 353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Asli Surat Pertanggung jawaban bendahara pengeluaran ganti uang biaya perjalanan dinas luar daerah (konsultasi) sekretariat DPRD Kab. Konsel sebesar Rp. 589.900.000,- (lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Buku Kas Umum (BKU) belanja langsung / tidak langsung kantor sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan periode Januari s/d Desember 2010.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Uang tunai sejumlah Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).
Dirampas untuk negara, sebagai pembayaran atas kewajiban membayar uang pengganti, denda dan biaya perkara.
Membebani terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledooi) secara tertulis pada tanggal 12 Juni 2013, yang pada pokoknya sebagsai berikut :
Bahwa tidak terdapat bukti sah dan meyakinkan, baik langsung maupun tidak langsung telah membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan/atau dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga kesimpulam Jaksa Penuntut Umum di dalam Pembuktian unsur-unsur Dakwaan Subsidair sebagaimana diuraikan di dalam surat tuntutannya adalah kesimpulan yang keliru;
Mohon Majelis Hakim kiranya berkenan Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan Tuntutan Hukum serta memulihkan hak-hak harkat dan martabat Terdakwa;
Bahwa sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim tidak sependirian dengan kami tentang kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dihukum, mohon Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledooi) Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan pada tanggal 12 Juni 2013 yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap dengan Tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas replik lisan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa juga pada tanggal 12 Juni 2013 juga telah mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan pembelaan (pledoinya);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa ke depan persidangan dengan Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDS- 02/RP-9/Ft.1/02 /2013, tertanggal 11 Pebruari 2013, yakni sebagai berikut :
D A K W A A N :
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam lingkup tanggung jawab masing-masing dengan ADIL TAWULO, SE (dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Desember tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2010, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada Tahun Anggaran 2010, SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konsel, menganggarkan biaya perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran/DPA dan Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran/DPPA SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konsel TA 2010 sesuai Kode Rekening 5.2.2.15.02 sebesar Rp. 7.724.075.000,- (tujuh miliar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan tersebar dalam 8 jenis kegiatan sebagai berikut :
Rapat-Rapat Koordinasi Konsultasi luar daerah Rp. 2.326.530.000,-
Belanja perjalanan Dinas Luar Daerah Rp. 1.837.400.000,-
Belanja kursus-kursus singkat/pelatihan Rp. 1.133.500.000,-
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rp.1.047.950.000,-
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah Rp.566.615.000,-
Study Banding/ kajian antar perundang-undangan daerah Rp.524.700.000,-
Reses Rp. 261.675.000,-
Hearing/ Koordinasi dengan penjabat pemda dan tokoh masyarakat dan tokoh agama Rp. 76.905.000,-
Bahwa dari anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 7.724.075.000,- (tujuh miliar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) terealisasi sebesar Rp 7.453.110.000,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang diantaranya adalah realisasi biaya perjalanan dinas konsultasi ke Jakarta untuk 20 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang dilaksanakan selama bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 sebesar Rp 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk merealisasikan anggaran kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kab. Konsel dalam jabatannya selaku Sekretaris DPRD Kab. Konsel memerintahkan Adil Tawulo, SE selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konsel TA 2010 menerbitkan SP2D Nomor 12 dan SP2D Nomor 13, dengan rincian sebagai berikut:
Proses Pencairan SP2D GU 12:
Tanggal 20 Desember 2010, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan Adil Tawulo, SE mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) GU Nomor 12 yang dilampiri ringkasan belanja, rincian rencana penggunaan dan register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ) kepada terdakwa Djussachri, S.Sos selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp 759.496.500,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 20 Desember 2010, terdakwa Djussachri, S.Sos selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan menandatangani surat pengantar pengajuan SPP GU Nomor 12 dan SPM GU 12 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PPKAD cq. Kuasa BUD Setda Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp 759.496.500,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 21 Desember 2010, PPKAD cq. Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU 12 sebesar Rp 759.496.500,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 22 Desember 2010, Adil Tawulo, SE selaku Bendahara mengajukan SP2D GU 12 tersebut kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diregistrasi dan diterbitkan cek giro;
Tanggal 22 Desember 2010, Rekening Koran Nomor 107 01.05.000194-5 atas nama Sekwan Kab. Konsel bertambah Rp 759.496.500,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) sehingga saldonya menjadi Rp 833.483.485,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
Proses Pencairan SP2D GU 13:
Tanggal 23 Desember 2010, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan Adil Tawulo, SE mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) GU Nomor 13 yang dilampiri ringkasan belanja, rincian rencana penggunaan dan register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ) kepada terdakwa Djussachri, S.Sos selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp 496.335.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Tanggal 23 Desember 2010, terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan menandatangani surat pengantar pengajuan SPP GU Nomor 13 dan SPM GU 13 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PPKAD cq. Kuasa BUD Setda Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp 496.335.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 Desember 2010, PPKAD cq. Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU 13 sebesar Rp 496.335.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 Desember 2010, Adil Tawulo, SE selaku Bendahara mengajukan SP2D GU 13 tersebut kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diregistrasi dan diterbitkan cek giro;
Tanggal 29 Desember 2010, Rekening Koran Nomor 107 01.05.000194-5 atas nama Sekwan Kab. Konsel bertambah Rp 496.335.000,00 sehingga saldonya menjadi Rp 1.165.418.485,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
Selanjutnya pada Tanggal 29 Desember 2010, Adil Tawulo, SE menarik dana dari Rekening Koran Nomor 107 01.05.000194-5 atas nama Sekwan Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp 1.165.418.485,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) dengan cek Nomor 322521 sebesar Rp 650.000.000,-(enam ratus lima puluh juta) dan cek Nomor 322522 sebesar Rp 515.418.485,- (lima ratus lima belas juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) yang ditanda tangani oleh terdakwa bersama-sama dengan Adil Tawulo, SE.
Bahwa dari saldo uang yang ada di kas bendahara pengeluaran sebesar Rp 1.165.418.485,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), sejumlah Rp 518.200.000,-(lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar biaya perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka konsultasi.
Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) dan bukti pertanggung jawaban yang diserahkan kepada PPKAD cq. Kuasa Bendahara Umum Daerah, pengeluaran biaya perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka konsultasi sebesar Rp 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) telah dipertanggungjawabkan oleh Adil Tawulo, SE selaku bendahara pengeluaran bersama-sama dengan terdakwa Djussachri, S.Sos, dimana dari jumlah tersebut sebesar Rp 12.100.000,-(dua belas juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) TBK merupakan bagian dari SPJ biaya perjalanan dinas bulan Desember senilai Rp 353.170.000,-(tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan sebesar Rp 506.100.000,- (lima ratus enam juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) TBK merupakan bagian dari SPJ biaya perjalanan dinas bulan Desember senilai Rp 589.900.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Akhirnya setelah dilakukan proses penyidikan diketahui bahwa :
20 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan tidak melakukan perjalanan, tidak menandatangani TBK dan tidak menerima uang perjalanan sebagaimana SPJ senilai Rp 353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPJ senilai Rp 589.900.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Direktur CV. Anawai Senorita Pratama, Aksan Jaya Putra yang bertindak sebagai Agen Penjualan Tiket menyatakan tidak pernah melakukan penjualan tiket kepada 20 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana lampiran SPJ senilai Rp 353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPJ senilai Rp 589.900.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
20 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan tidak terdaftar sebagai penumpang pada manifest yang telah dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan Lion Air dan Batavia Air sebagaimana lampiran tiket pada SPJ senilai Rp 353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPJ senilai Rp 589.900.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Adil Tawulo, SE dalam membuat Surat pertanggung jawaban fiktif atas dana sejumlah Rp. 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas 20 Anggota DPRD Kab. Konsel dalam rangka konsultasi ke Jakarta, telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004:
Pasal 21 ayat 5 disebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 61 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 132 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 132 ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos sebagaimana diuraikan diatas telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan sebesar Rp. 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa ia terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos selaku Kuasa / Pengguna Anggaran dalam jabatannya selaku Sekretaris DPRD Kab. Konsel yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1152 tanggal 26 Agustus 2010 baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam lingkup tanggung jawab masing-masing dengan ADIL TAWULO, SE (dalam berkas perkara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannyayang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada Tahun Anggaran 2010, SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konsel, Menganggarkan Biaya Perjalanan Dinas Sebagaimana Tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran/DPA dan Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran/DPPA SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konsel TA 2010 sesuai Kode Rekening 5.2.2.15.02 sebesar Rp. 7.724.075.000,- (tujuh miliar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan tersebar dalam 8 jenis kegiatan sebagai berikut :
Rapat-Rapat Koordinasi Konsultasi luar daerah Rp. 2.326.530.000,-
Belanja perjalanan Dinas Luar Daerah Rp. 1.837.400.000,-
Belanja kursus-kursus singkat/ pelatihan Rp. 1.133.500.000,-
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rp.1.047.950.000,-
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah Rp.566.615.000,-
Study Banding/ kajian antar perundang-undangan daerah Rp.524.700.000,-
Reses Rp. 261.675.000,-
Hearing/ Koordinasi dengan penjabat pemda dan tokoh masyarakat dan tokoh agama Rp. 76.905.000,-
Bahwa terdakwa selaku Kuasa / Pengguna Anggaran dalam jabatannya selaku Sekretaris DPRD Kab. Konsel yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1152 tanggal 26 Agustus 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10, mempunyai tugas :
menyusun Rencana Kerja Anggaran SKPD,
menyusun DPA SKPD,
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja,
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya,
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran,
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak,
mengadakan ikatan/ perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan,
menadatangani SPM (surat perintah membayar),
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya,
mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya,
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya,
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya,
melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/ pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah,
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa dari anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 7.724.075.000,- (tujuh miliar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dapat direalisasikan oleh terdakwa bersama-sama dengan Adil Tawulo, SE sebesar Rp 7.453.110.000,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang diantaranya adalah realisasi biaya perjalanan dinas konsultasi ke Jakarta untuk 20 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang dilaksanakan selama bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 sebesar Rp. 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa untuk merealisasikan anggaran kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana tersebut diatas, Adil Tawulo, SE selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konsel TA 2010 atas sepengetahuan terdakwa Djussachri, S.Sos selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kab. Konsel dalam jabatannya selaku Sekretaris DPRD Kab. Konsel menerbitkan SP2D Nomor 12 dan SP2D Nomor 13, dengan rincian sebagai berikut:
Proses Pencairan SP2D GU 12:
Tanggal 20 Desember 2010, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan Adil Tawulo, SE mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) GU Nomor 12 yang dilampiri ringkasan belanja, rincian rencana penggunaan dan register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ) kepada terdakwa Djussachri, S.Sos selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp 759.496.500,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 20 Desember 2010, terdakwa Djussachri, S.Sos selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan menandatangani surat pengantar pengajuan SPP GU Nomor 12 dan SPM GU 12 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PPKAD cq. Kuasa BUD Setda Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp 759.496.500,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 21 Desember 2010, PPKAD cq. Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU 12 sebesar Rp 759.496.500,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 22 Desember 2010, Adil Tawulo, SE selaku Bendahara mengajukan SP2D GU 12 tersebut kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diregistrasi dan diterbitkan cek giro;
Tanggal 22 Desember 2010, Rekening Koran Nomor 107 01.05.000194-5 atas nama Sekwan Kab. Konsel bertambah Rp 759.496.500,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) sehingga saldonya menjadi Rp 833.483.485,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
Proses Pencairan SP2D GU 13:
Tanggal 23 Desember 2010, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan Adil Tawulo, SE mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) GU Nomor 13 yang dilampiri ringkasan belanja, rincian rencana penggunaan dan register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ) kepada terdakwa Djussachri, S.Sos selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp 496.335.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Tanggal 23 Desember 2010, terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan menandatangani surat pengantar pengajuan SPP GU Nomor 13 dan SPM GU 13 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PPKAD cq. Kuasa BUD Setda Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp 496.335.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 Desember 2010, PPKAD cq. Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU 13 sebesar Rp 496.335.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 Desember 2010, Adil Tawulo, SE selaku Bendahara mengajukan SP2D GU 13 tersebut kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diregistrasi dan diterbitkan cek giro;
Tanggal 29 Desember 2010, Rekening Koran Nomor 107 01.05.000194-5 atas nama Sekwan Kab. Konsel bertambah Rp 496.335.000,00 sehingga saldonya menjadi Rp 1.165.418.485,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
Selanjutnya pada Tanggal 29 Desember 2010, Adil Tawulo, SE menarik dana dari Rekening Koran Nomor 107 01.05.000194-5 atas nama Sekwan Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp 1.165.418.485,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) dengan cek Nomor 322521 sebesar Rp 650.000.000,-(enam ratus lima puluh juta) dan cek Nomor 322522 sebesar Rp 515.418.485,- (lima ratus lima belas juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
Bahwa dari saldo uang yang ada di kas bendahara pengeluaran sebesar Rp 1.165.418.485,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), sejumlah Rp 518.200.000,-(lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar biaya perjalanan dinas 20 Anggota DPRD Kab. Konsel dalam rangka konsultasi ke Jakarta.
Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) dan bukti pertanggung jawaban yang diserahkan kepada PPKAD cq. Kuasa Bendahara Umum Daerah, pengeluaran biaya perjalanan dinas 20 Anggota DPRD Kab. Konsel dalam rangka konsultasi ke Jakarta sebesar Rp 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) telah dipertanggungjawabkan oleh Adil Tawulo, SE selaku bendahara pengeluaran bersama-sama dengan terdakwa Djussachri, S.Sos, dimana dari jumlah tersebut sebesar Rp 12.100.000,-(dua belas juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) TBK merupakan bagian dari SPJ biaya perjalanan dinas bulan Desember senilai Rp 353.170.000,-(tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan sebesar Rp 506.100.000,- (lima ratus enam juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) TBK merupakan bagian dari SPJ biaya perjalanan dinas bulan Desember senilai Rp 589.900.000,-(lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Akhirnya setelah dilakukan proses penyidikan diketahui bahwa :
20 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan tidak melakukan perjalanan, tidak menandatangani TBK dan tidak menerima uang perjalanan sebagaimana SPJ senilai Rp 353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPJ senilai Rp 589.900.000,-(lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Direktur CV. Anawai Senorita Pratama, Aksan Jaya Putra yang bertindak sebagai Agen Penjualan Tiket menyatakan tidak pernah melakukan penjualan tiket kepada 20 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana lampiran SPJ senilai Rp 353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPJ senilai Rp 589.900.000,-(lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
20 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan tidak terdaftar sebagai penumpang pada manifest yang telah dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan Lion Air dan Batavia Air sebagaimana lampiran tiket pada SPJ senilai Rp 353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPJ senilai Rp 589.900.000,-(lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);.
Bahwa perbuatan terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana amanat Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bersama-sama dengan Adil Tawulo, SE membuat Surat pertanggung jawaban fiktif atas dana sejumlah Rp. 518.200.000,-(lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas 20 Anggota DPRD Kab. Konsel dalam rangka konsultasi ke Jakarta, telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004:
Pasal 21 ayat 5 disebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 61 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 132 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 132 ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DJUSSCAHRI, S.Sos sebagaimana diuraikan diatas telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan sebesar Rp. 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa DJUSSCAHRI, S.Sos sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan (eksepsi ) terhadap Dakwaan Penuntut Umum, yang pda pokoknya sebagai berikut :
Mengabulkan Eksepsi terdakwa;
Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, atau
Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Penuntutn Umum telah pula memberikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagaoi berikut :
Menolak semua keberatan/eksepsi Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa Djussachri, S.Sos;
Menyatakan Pengadilan Tipikor Kendari berwenang mengadili perkara atas nama Terdakwa Djussachri, S.Sos.;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tawnggal 21 Pebruari 2013 adalah sah dan memenuhi syarat seperti di atur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP;
Melanjutkan memeriksa perkara atas nama Terdakwa Djussachri, S.Sos. dengan Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan disidang tanggal 21` Pebruari 2013 sebagai dasar pemeriksaan perkara;
Menimbang, bahwa atas Keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan atas Pendapat Penuntut Umum , Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan / persidangan perkara Terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos. berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum NOMOR. Reg Perk : PDS-02/RP-9/FT.1/02/2013 tertanggal 11 februari 2013
Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa berikut saksi-saksi serta barang bukti pada hari persidangan berikutnya;
Menetapkan biaya putusan sela ini ditetapkan bersama-sama dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan beberapa orang saksi dan ahli, sedangkan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa (adechard), dimana masing-masing saksi dan ahli tersebut telah didengar keterangannya dipersidangan yaitu sebagai berikut :
Saksi H. PATTA, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 saksi bertugas sebagai Anggota DPRD Kab. Konsel sampai dengan sekarang dan saksi dilantik sebagai Anggota DPRD Kab. Konsel pada tanggal 03 September 2009 dan dasar pengangkatan saksi yaitu SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 469 tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009 dan saksi berasal dari partai PAN dan duduk dikomisi I (satu)I (dua) yang membidangi Kehutanan, perikanan dan pertanian;
Bahwa setahu saksi perjalanan dinas anggota DPRD Konsel pada tahun 2010 sebanyak 12 (dua belas) kali perjalanan dan setiap kali perjalanan biaya perjalanan dinas sejumlah Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi terdakwa pada tahun 2009 menjabat sebagai sekwan DPRD Konsel dan selaku pengguna anggaran;
Bahwa setahu saksi tugas terdakwa adalah mengurusi keuangan disekretariat DPRD Kab. Konsel;
Bahwa setahu saksi terdakwa pernah dilaporkan terkait masalah pembayaran perjalanan dinas / perjalana dinas Fiktif;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi antara tanggal 11 s/d tanggal 14 Oktober 2010 apakah pernah melakukan perjalanan dinas ke jakarta;
Bahwa setelah saksi Diperlihatkan Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- guna pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. H. PATTA dalam rangka melakukan konsultasi DPRD di Jakarta selama 4 hari (11 Oktober s/d 14 oktober 2010) yang ditandatangani oleh yang menerima atas nama H. PATTA, SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Konawe Selatan (DJUSSACHRI, S.Sos), dengan nomor 581.53/2010 tanggal 11 oktober 2010 Foto Copy tiket dan Boarding pass saksi dapat jelaskan :
Saksi Tidak melakukan perjalanan Dinas sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi di Jakarta selama 4 (empat) hari mulai tanggal 11 Oktober s/d 14 oktober 2010;
Saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan dinas sesuai TBK tersebut;
Tanda tangan yang tertera dalam tanda bukti kas tersebut bukan tanda tangan saksi;
Saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD tersebut sebagai bentuk pemberian tugas kepada saksi;
Dan pada tanggal 11 Oktober s/d 14 oktober 2010 saksi sudah lupa bahwa saksi berada dimana;
Bahwa setahu saksi normalnya untuk suatu perjalanan dinas pasda DPRD Konsel harus menandatangani SPT, SPPD, TBK;
Bahwa setahu saksi terdakwa mengetahui adanya perjalanan fiktif namun saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa mengenai perjalanan dinas fiktif tersebut;
Bahwa sepengetahua saksi pada tanggal 10 oktober tahun 2010 saksi melakukan hearing di PLN Konsel;
Bahwa menurut saksi setiap kali melakukan perjalanan dinas saksi terlebih dahulu menerima dana perjalanan sebelum melakukan perjalanan dinas;
Bahwa dari keterangan saksi dipersidangan terdakwa mengomentari keterangan saksi bahwa terdakwa menyatakan perjalanan dinas pada tahun 2010 sebanyak 13 (tiga belas) kali perjalanan yang mana 12 (dua belas) kali perjalanan dinas biasa dan 1 (satu) kali study banding ke sumatera utara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan tidak keberatan;
2. Saksi E. KURIAATMADJA, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebegai berikut :
Bahwa pada Tahun 2009 saksi sebagai Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan sampai dengan sekarang dan saksi dilantik sebagai anggota DPRD kab. Konawe Selatan pada tanggal 3 September 2009 dan saksi berasal dari partai Demokrat yang membidangi perekonomian, keuangan dll;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2010 perjalanan dinas anggota DPRD Konsel sebanyak 13 (tiga belas) kali yang mana 12 (dua belas kali) perjalanan dinas biasa dan 1 (satu) kali study banding ke sumatera utara (simalungun);
Bahwa menurut saksi besaran biaya perjalanan dinas anggota DPRD Konsel untuk ke jakarta sejumlah Rp.12.100.000,-(dua belas juta seratus ribu rupiah);
Bahwa menurut saksi terdakwa dipermasalahkan menyangkut perjalanan dinas fiktif;
Bahwa tugas Pokok saksi sebagai sebagai Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan adalah saksi sebagai anggota pada komisi B yang membidangi Perekonomian, Pertanian, kehutanan, koperasi, Perdagangan dan Keuangan;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- guna pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. E. KURIAATMADJA dalam rangka melakukan konsultasi DPRD di Badan Pertahanan Nasional Jakarta selama 4 hari (11 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010) yang ditandatangani oleh yang menerima atas nama Sdr. E. KURIAATMADJA, SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Konawe Selatan (DJUSSACHRI, S.Sos) dengan Nomor 581.52/2010 tanggal 11 Oktober 2010, surat perintah tugas yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kab. Konawe Selatan (EDY, S.Sos) dan Foto Copy tiket dan Boarding pass
Saksi tidak melakukan perjalanan Dinas sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi dijakarta selama 4 (empat) hari mulai tgl 11 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010);
Saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan sesuai TBK tersebut diatas;
Tanda tangan yang tertera dalam tanda bukti kas tersebut bukan tanda tangan saksi;
Saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD tersebut sebagai bentuk pemberian tugas kepada saksi;
Pada tanggal 11 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010 saksi berada di Andoolo;
Bahwa menurut saksi Pengguna Anggaran pada DPRD Konsel adalah terdakwa selaku Sekwan dan Bendaharanya adalah saudara ADIL TAWULO, SE;
Bahwa menurut saksi yang bertandatangan didalam TBK adalah Sekwan selaku Pengguna Anggaran dan Bendahara Sekwan pihak yang menerima uang perjalanan dinas tersebut;
Bahwa menurut saksi setiap kali melakukan perjalanan dinas saksi terlebih dahulu menerima dana perjalanan sebelum melakukan perjalanan dinas;
Bahwa benar menurut saksi apabilan TBK tidak ditandatangani oleh sekwan selaku Pengguna Anggaran dan bendahara maka dana tersebut tidak bisa dikeluarkan;
Bahwa menurut saksi yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana keuangan disekretariat DPRD adalah Sekwan selaku Pengguna Anggaran dan Bendahara;
Bahwa setahu saksi setelah administrasi lengkap yaitu SPT, SPPD maka saksi disodorkan TBK untuk ditandatangani kemudian setelah itu baru bisa berangkat untuk melakukan perjalanan dinas;
Bahwa benar menurut saksi SPPD ditandatangani, dikeluarkan dan diketahui oleh Sekwan;
Bahwa menurut saksi pernah berangkat ke Jakarta pada tanggal 26 Oktober;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebuty Terdakwa mengatakan tidak berkeberatan;
Saksi I GUSTI PUTU WIBAWA, SE, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 saksi sebagai Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan sampai dengan sekarang dan saksi dilantik sebagai anggota DPRD kab. Konawe Selatan pada tanggal 3 September 2009;
Bahwa tugas Pokok saksi sebagai sebagai Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan adalah sebagai anggota pada komisi C yang membidangi Pekerjaan Umum, Kesehatan, Pendidikan, Perizinan, Pertambangan dan Energi dan Kelautan dan Perikanan;
Bahwa selaku Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan pada tahun 2010 saksi melaksanakan perjalanan dinas diluar daerah sebanyak 13 (tiga belas) kali, dan dalam daerah tidak menentu sesuai dengan kebutuhan yang mana 12 (dua belas) kali perjalanan dinas ke Jakarta dan 1 (satu) kali Study banding;
Bahwa menurut saksi biaya untuk setiap kali melakukan perjalanan dinas sejimlah Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah);
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- guna pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. I GUSTI PUTU WIBAWA, SE dalam rangka melakukan konsultasi DPRD di Kementerian kehutanan di Jakarta selama 4 hari (11 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010) yang ditandatangani oleh yang menerima atas nama Sdr. I GUSTI PUTU WIBAWA, SE, SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Konawe Selatan (DJUSSACHRI, S.Sos) dengan Nomor 581.47/2010 tanggal 11 Oktober 2010, surat perintah tugas Nomor : 090/ 108.1/2010 tanggal 11 Oktober 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kab. Konawe Selatan (EDY, S.Sos) dan Foto Copy tiket dan Boarding pass.
1. Saksi tidak melakukan perjalanan Dinas sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi di Kementerian kehutanan di Jakarta selama 4 (empat) hari mulai tgl 11 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010);
2. Saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan sesuai TBK tersebut diatas;
3. Tanda tangan yang tertera dalam tanda bukti kas tersebut bukan tanda tangan saksi;
4. saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD tersebut sebagai bentuk pemberian tugas kepada saksi;
5. pada tanggal 11 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010 saksi berada di Kab. Konawe Selatan;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke BKN dan kehutanan;
Bahwa pengeloalaan keuangan pada Sekretariat DPRD Konsel yang bertanggungjawab adalah Sekwan selaku Pengguna Anggaran dan bendahara;
Bahwa menurut saksi sebelum ada TBK terlebih dahulu dobuat SPToleh ketua DPRD setelah itu SPT diserahkan ke sekwan untuk dibuatkan SPPD;
Bahwa menurut saksi SPT, SPPD dan TBK diketahui oleh sekwan;
Bahwa menurut pengetahuan saksi jika perjalanan dinas tidak dilaksanakan maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah;
Bahwa menurut saksi, saksi tidak pernah mengikuti rapat/musyawarah setelah mengetahui adanya perjalanan dinas fiktif bersama dengan beberapa anggota dewan;
Bahwa menurut saksi SPP dan SPM yang bertandatangan adalah Sekwan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan tidak berkeberatan;
Saksi IRHAM KALENGGO, S.Sos, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebegai berikut :
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa, tetapi saksi mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa yaitu terdakwa pada tahun 2010 sebagai bendahara di sekretariat DPRD Kab. Konawe selatan;
Bahwa pada tahun 2010 saksi sebagai anggota DPRD Kab. Konawe Selatan sampai dengan sekarang dan saksi dilantik sebagai anggota DPRD Kab. Konawe Selatan pada tanggal 3 September 2009 dari partai Golkar;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas pada tanggal 11 s/d tanggal 14 oktober 2011;
Bahwa menurut saksi tanggal 06 Juli 2011 saksi mengklarifikasi TBK ke BPK atas perjalanan dinas;
Bahwa menurut saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke dinas perikanan dan kelautan karena itu bukan mitra saksi;
Bahwa menurut saksi pada tanggal 11 s/d tanggal 14 oktober 2011 saksi berada di konsel;
Bahwa menurut saksi pada saat temuan BPK diadakan rapat mengenai perjalanan dinas tersebut dan dari pertemuan tersebut diputuskan oleh anggota dewan bahwasanya yang tidak mengikuti / mengambil uang perjalanan dinas tersebut di kembalikan ke kas negara;
Bahwa menurut saksi setiap 1 (satu) kali melakukan perjalanan dinas dananya sebesar Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah);
Bahwa benar menurut saksi tugas sekwan adalah memfasilitasi tugas – tugas/kegiatan anggota dewan;
Bahwa menurut saksi dalam hal keuangan tugas sekwan adalah memfasilitasi anggota dewan apabilah terdapat perintah tugas untuk melakukan perjalanan dinas;
Bahwa menurut saksi sekwan bertanggungjawab atas segala administrasi jabatannya sebagai pengguna anggaran untuk pengelola anggaran;
Bahwa menurut saksi untuk perjalanan dians ketua dewan membuat SPT selanjutnya dari SPT tersebut sekwan membuat dan menandatangani SPPD;
Bahwa menurut saksi yang membuat TBK adalah bendahara;
Bahwa menurut saksi yang beratndatangan dalam TBK adalah sekwan, bendahara dan penerima dana tersebut;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) guna pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. IRHAM KALENGGO, S.Sos dalam rangka melakukan konsultasi di Jakarta selama 4 hari (11 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010) yang ditandatangani oleh yang menerima atas nama Sdr. IRHAM KALENGGO, S.Sos, SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Konawe Selatan (DJUSSACHRI, S.Sos) dengan Nomor 581.48/2010 tanggal 11 Oktober 2010, Foto Copy tiket dan Boarding pass. Saksi menjawab sebagai berikut :
1. Saksi tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi dijakarta selama 4 (empat) hari mulai tgl 11 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010);
2. Saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan sesuai TBK tersebut diatas;
3. Tanda tangan yang tertera dalam tanda bukti kas tersebut bukan tanda tangan saksi;
4. Saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD tersebut sebagai bentuk pemberian tugas kepada saksi;
5. Pada tanggal 11 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010 saksi berada di Andoolo tepatnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Konawe Selatan;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- guna pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. IRHAM KALENGGO, S.Sos dalam rangka melakukan konsultasi di Jakarta selama 4 hari (2 November 2010 s/d 5 November 2010) yang ditandatangani oleh yang menerima atas nama Sdr. IRHAM KALENGGO, S.Sos, SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Konawe Selatan (DJUSSACHRI, S.Sos) dengan Kode Nomor 094 dan Nomor 589.7/2010 tanggal 1 November 2010, Surat Perintah Tugas Nomor 090/126.25/2010 tanggal 1 November 2010 yang ditandatangani oleh EDY, S.Sos, Foto Copy tiket dan Boarding pass. Saksi menjawab sebagai berikut :
1. Saksi tidak melakukan perjalanan Dinas sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi di Jakarta selama 4 (empat) hari mulai tgl 2 November 2010 s/d 4 November 2010;
2. Saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan dinas sesuai TBK tersebut diatas;
3. Tanda tangan yang tertera dalam tanda bukti kas tersebut bukan tanda tangan saksi;
4. Saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD tersebut sebagai bentuk pemberian tugas kepada saksi;
5. Saksi pada tanggal 2 November 2010 s/d 5 November 2010 saksi berada di Andoolo tapatnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Konawe Selatan;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- guna pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. IRHAM KALENGGO, S.Sos dalam rangka melakukan konsultasi di Jakarta selama 4 hari (2 November 2010 s/d 5 November 2010) yang ditandatangani oleh yang menerima atas nama Sdr. IRHAM KALENGGO, S.Sos, SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Konawe Selatan (DJUSSACHRI, S.Sos) dengan Kode Nomor 094/716/2010 tanggal 1 Desember 2010, Surat Perintah Tugas Nomor 090/133.2/2010 tanggal 1 Desember 2010 yang ditandatangani oleh EDY, S.Sos, Foto Copy tiket dan Boarding pass. Saksi menjawab sebagai berikut:
1. Saksi tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi dijakarta selama 4 (empat) hari mulai tgl 1 Desember 2010 s/d 4 Desember 2010) sebab pada tanggal 1 Desember 2010 saksi baru tiba dari Jakarta dalam rangka Konsultasi di Fraksi Golkar DPR RI dan kami tidak dibayar dengan alasan tidak ada dana;
2. Saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan dinas sesuai TBK tersebut diatas;
3. Tanda tangan yang tertera dalam tanda bukti kas tersebut bukan tanda tangan saksi;
4. Saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD tersebut sebagai bentuk pemberian tugas kepada saksi;
5. Pada tanggal 1 Desember 2010 saksi berada di Kendari;
Bahwa menurut saksi pernah bertemu secara pribadi dengan terdakwa untuk membahas mengenai temuan BPK tersebut, kemudian terdakwa menyatakan/menyampaikan akan merubah perjalanan dinas pada perubahan anggaran dan saksi menyatakan hal tersebut tidak mudah/susah;
Bahwa menurut saksi sekwan pada saat itu adalah terdakwa dan bendahara adalah Adil Tawulo, SE.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan tidak berkeberatan;
Saksi ARIS YANTO, di bawah sumpah menerangkan yaqng pada pokoknya sebagai sebagai berikut :
Bahwa saksi jadi anggota DPRD Konawe Selatan Sejak September 2009 sampai sekarang Tahun 2010 dan Saksi sebagai anggota komisi I (satu) (satu) yang membidangi bidang pemerintahan;
Bahwa saksi selaku sebagai Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan sudah beberapa kali melakukan Perjalanan Dinas dan saksi laksanakan sesuai dengan Surat perintah tugas yang diberikan oleh salah satu Unsur Pimpinan DPRD dan semua dibiayai dengan biaya perjalanan Dinas yang ada sesuai dengan pagu APBD;
Bahwa untuk tahun 2010 saksi melakukan 12 (duabelas) kali perjalanan dinas dari keseluruhan 14 (empat belas) kali target;
Adapun cara pelaksanaan perjalanan Dinas pada DPRD Kabupaten Konawe Selatan yaitu :
Surat Perintah Tugas dikeluarkan oleh salah satu unsur piminan DPRD dimana nama nama tersebut yang termuat dalam SPT diserahkan ke Sekwan DPRD Kab.Konsel ;
Setelah proses pengajuan selesai maka akan dikeluarkan biaya perjalanan Dinas dari Sekwan DPRD Kab.Konsel sesuai dengan anggaran yang ada, untuk biaya perjalanan Dinas peranggota DPRD sebesar Rp. 12.100.000. (dua belas juta seratus ribu rupiah) untuk perjalanan Dinas konsultasi ke Jakarta ;
Bukti penerimaan tersebut dituangkan dalam tanda bukti kas (TBK) yang ditandatangani oleh anggota dewan yang akan berangkat serta Bendahara dan Sekwan.
setelah perjalanan Dinas selesai dilaksanakan maka Anggota Dewan yang melakukan perjalanan Dinas membuat Laporan hasil perjalanan (LHP), dimana Laporan tersebut sesuai dengan dilaksanakan sesuai dengan mitra kerja anggota dewan yang berangkat.
Bahwa Setelah saksi Diperlihatkan Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- guna pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. Aris Yanto dalam rangka melakukan konsultasi di Jakarta selama 4 hari (1 Desember 2010 s/d 4 Desember 2010) yang ditandatangani oleh yang menerima atas nama Sdr. Aris yanto SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Konawe Selatan (DJUSSACHRI, S.Sos), Foto Copy tiket dan Boarding pass saksi dapat jelaskan sebagai berikut :
saksi Tidak melakukan perjalanan Dinas ada tanggal sesuai SPPD sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi ke kementerian dalam negeri
Saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan saksi tersebut.
Tanda tangan yang tertera tersebut bukan tanda tangan saksi dan ada kejanggalan dalam TBK tersebut karena antara SPPD yang dijadikan lampiran TBK tertulis tanggal perjalanan dari tanggal 1 Desember 2010 s.d. 4 Desember 2010 sedangkan TBK ditandatangani tanggal 31 Desember 2010 yang merupakan akhir tahun, sedangkan ada akhir tahun sudah tidak ada lagi pembayaran kegiatan perjalanan dinas sedangkan yang sering kami lakukan kami menerima uang perjalanan lebih dahulu baru kami berangkat bersamaan dengan penandatanganan TBK ;
saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD tersebut sebagai bentuk pemberian tugas kepada saksi dalam rangka perjalanan konsultasi kementerian dalam negeri sesuai bukti TBK dan SPPD yang di perlihatkan kepada saksi
Setelah saksi Diperlihatkan Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- guna pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. Aris yanto dalam rangka melakukan konsultasi di Jakarta selama 4 hari (2 November 2010 s/d 5 November 2010) yang ditandatangani oleh yang menerima atas nama Sdr. Aris yanto SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Konawe Selatan (DJUSSACHRI, S.Sos), Foto Copy tiket dan Boarding pass saksi dapat jelaskan sebagai berikut :
Saksi Tidak melakukan perjalanan Dinas sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara di Jakarta ;
Saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan saksi tersebut.
Tanda tangan yang tertera tersebut bukan tanda tangan saksi dan ada kejanggalan dalam TBK tersebut karena antara SPPD yang dijadikan lampiran TBK tertulis tanggal perjalanan dari tanggal 2 November 2010 s.d. 5 November 2010 sedangkan TBK ditandatangani tanggal 31 Desember 2010 yang berarti saksi menerima uang perjalanan tersebut sebulan kemudian setelah saksi melakukan perjalanan sedangkan yang sering kami lakukan kami menerima uang perjalanan lebih dahulu baru kami berangkat bersamaan dengan penandatanganan TBK;
Saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD dalam rangka perjalanan dinas dimaksud.
Bahwa setiap saksi melaksanakan perjalanan dinas besaran biaya untuk tujuan yang selalu sama dalam satu tahun anggaran walaupun menggunakan penerbangan yang berbeda-beda peranggota DPRD, karena sudah ditentukan anggarannya dalam pembahasan anggaran APBD Kabuaten Konsel;
Bahwa benar Bendahara yang membayarkan biaya perjalanan dinas, dan selalu memberitahukan kepada saksi nilai besaran yang akan saksi terima setiap melakukan perjalanan dinas;
Bahwa terhadap perjalanan Dinas yang telah saksi lakukan tersebut telah dibayarkan serta ada surat tugas berupa SPT dan SPPD dan Yang saksi tandatangani setelah menerima biaya perjalanan dinas yang saksi lakukan yaitu tanda bukti kas;
Bahwa benar yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran yaitu sekretaris dewan selaku pengguna anggaran dalam hal ini saudara DJUSSACHRI, S.Sos dan bendahara yaitu ADIL TAWULO, SE sebagai pengelola keuangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak berkeberatan;
Saksi RASYID, S.Sos,M.Si, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebegai berikut :
Bahwa saksi pada Tahun 2009 s.d. sekarang masih sebagai anggota DPRD Kab. Konsel, saksi berasal dari Partai PKS ditempatkan di Komisi I (satu)II yang membidangi masalah pembangunan
Bahwa Untuk TA 2010 saksi melakukan perjalanan dinas luar daerah sebanyak tiga belas kali, adapun tanggal keberangkatan dan tujuan keberangkatan datanya akan kami berikan pada kesempatan berikutnya yaitu tanggal 28 Pebruari 2012
Bahwa Saksi benar-benar tidak pernah menerima sejumlah uang seperti yang tertera pada Tanda Bukti Kas Nomor 236/pg dengan nomor rekening 1.20.04.15.01.5.2.2.15.02 senilai Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) tertanggal 31 Desember 2010 untuk perjalanan dinas Anggota DPRD dalam rangka melakukan konsultasi dijakarta yang ditandatangani oleh saksi sendiri an. RASYID,S.Sos, DJUSSACHRI, S.Sos, Terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos dan bendahara ADIL TAWULO, SE. dan tanda tangan diatas TBK yang bertuliskan nama saksi tersebut adalah PALSU sebab bukanlah tanda tangan saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas luar daerah seperti yang tercantum dalam Surat perintah Perjalanan Dinas Nomor : 581.46/2010 Tertanggal 11 Oktober 2010 an. RASYID,S.Sos;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pembelian tiket Tiket Pesawat LION AIR kode booking : JEMUHH untuk penerbangan Kendari-Jakarta tertanggal 11 Oktober 2010 yang melalui CV. Anawai Senorita Pratama sehingga saksi sama sekali tidak pernah melakukan penerbangan kejakarta sebagaimana tercantum dalam tiket, airport tax dan boarding pass tersebut. Oleh karena itu saksi menduga dengan keras bahwa Tiket, airport tax dan boardingpass tersebut adalah palsu;
Bahwa benar tidak pernah melakukan pembelian Tiket Pesawat LION AIR JT 0728 Kode Booking HIELLU untuk penerbangan Jakarta-Kendari tertanggal 14 Oktober 2010 yang dicetak melalui CV. Anawai Senorita Pratama sehingga saksi sama sekali tidak pernah melakukan penerbangan dari Jakarta menuju kendari sebagaimana tercantum dalam tiket dan boarding pass tersebut;
Bahwa benar Saksi pernah melakukan perjalanan dinas pada bulan Oktober 2010 dan bulan Desember 2010 namun tidak ada kaitannya dengan perjalanan dinas sesuai dengan SPPD yang ditunjukan pada kesempatan sebelumnya, penjelasan terhadap perjalanan dinas saksi pada bulan oktober dan desember akan kami berikan keterangan pada kesempatan berikutnya;
Bahwa benar Prosesnya dimulai dari rapat ditingkat komisi kemudian rapat pimpinan lalu dibuat SPT, sekwan mengeluarkan SPPD lalu menerima dana setelah menandatangani TBK;
Bahwa benar yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran yaitu sekretaris dewan selaku pengguna anggaran dalam hal ini saudara DJUSSACHRI, S.Sos dan bendahara yaitu ADIL TAWULO, SE sebagai pengelola keuangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak berkeberatan;
Saksi TRI HARYONO, SH., di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi angota DPRD Konawe Selatan Sejak September 2009 sampai sekarang dan Saya sekarang sebagai sekretaris komisi I (satu)I (dua) yang membidangi bidang keuangan dan pertanian Pemda Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa untuk kegiatan perjalanan dinas stiap tahunnya dilaksanakan sebanyak 13 (tiga belas kali)
Diperlihatkan oleh hakim kepada saksi Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah), guna pembayaran perjalanan dinas atas nama TRI HARYONO, SH. Dalam rangka melakukan konsultasi di Jakarta selama 4 (empat) hari (tanggal 11 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2010) yang ditanda tangani oleh yang menerima atas nama TRI HARYONO, SH., SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kab. Konsel (DJUSSACHRI, S.Sos), foto copy tiket dan Boarding Pass, saksi menyatakan :
saksi tidak pernah melakukan perjalanan Dinas sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi ke Badan Keegawaian Negara di Jakarta, karena seingat saksi ada tanggal 10 Oktober 2010 kami melaksanakan hearing dengan PLN Ranting Konsel ;
saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan saya tersebut.
Tanda tangan yang tertera tersebut bukan tanda saksi dan ada kejanggalan dalam TBK tersebut karena antara SPPD yang dijadikan lamiran TBK tertulis tanggal perjalanan dari tanggal 11 Oktober 2010 s.d. 14 Oktober 2010 sedangkan TBK ditandatangani tanggal 31 Desember 2010 yang berarti saya menerima uang perjalanan dinas tersebut dua bulan kemudian setelah perjalanan dilaksanakan sedangkan pada tahun 2010 biaya perjalanan dinas yang kami terima langsung setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas tidak pernah dibayarkan dua bulan kemudian dan begitu kami menerima uang perjalanan tersebut hari itu juga kami menandatangani TBK;
saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD tersebut sebagai bentuk pemberian tugas kepada saksi dalam rangka perjalanan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara di Jakarta tersebut disamping itu saksi tidak membeli tiket pesawat melalui travel Anawai Senorita pratama.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran yaitu sekretaris dewan selaku pengguna anggaran dalam hal ini saudara DJUSSACHRI, S.Sos dan bendahara yaitu ADIL TAWULO, SE sebagai pengelola keuangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak berkeberatan;
Saksi DRS. ABDUL HALIK, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai angoota DPRD Konawe Selatan Sejak September 2009 sampai sekarang, dan saksi sebagai anggota komisi I (satu)II (tiga) yang membidangi bidang Pertambangan, Pendidikan, Kesehatan PU dan Lingkungan Hidup;
Bahwa setiap perjalanan Dinas saksi menerima biaya perjalanan Dinas secara keseluruhan dan saksi melaksanakan sesuai dengan Surat perintah tugas yang diberikan oleh salah satu unsur pimpinan DPRD dan semua dibiayai dengan biaya perjalanan Dinas yang ada sesuai dengan pagu APBD;
Bahwa menurut saksi mekanisme pelaksanaan perjalanan Dinas pada DPRD Kabupaten Konawe Selatan yaitu :
Surat Perintah Tugas dikeluarkan oleh salah satu unsur Piminan DPRD dimana nama nama tersebut yang termuat dalam SPT diserahkan ke Sekwan DPRD Kab.Konsel ;
Setelah itu Sekwan memroses pengajuan dan menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas setelah selesai maka akan dikeluarkan biaya Perjalanan Dinas dari Sekwan DPRD Kab.Konsel sesuai dengan anggaran yang ada, untuk biaya perjalanan Dinas peranggota DPRD sebesar Rp.12.100.000. (dua belas juta seratus ribu rupiah) untuk perjaLanan Dinas konsultasi ke Jakarta
Bukti penerimaan tersebut dituangkan dalam tanda bukti kas (TBK) yang ditandatangani oleh anggota dewan yang akan berangkat serta Bendahara dan Sekwan.
setelah perjalanan Dinas selesai dilaksanakan maka Anggota Dewan yang melakukan perjalanan Dinas membuat Laporan hasil perjalanan (LHP), dimana Laporan tersebut dilaksanakan sesuai dengan mitra kerja anggota dewan yang berangkat.
Bahwa Pada tahun 2010 saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas pada BPN (badan Pertanahan Negara) dan kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar bulan karena sesuai dengan agenda saksi pada 14 Oktober 2010 saksi berada di Kantor DPRD Kab. Konsel dan saksi pergi ke Kecamatan Kolono dalam rangka persiapan pemekaran Kecamatan Kolono Kab.Konsel dan pada tanggal 5 November kami sedang melakukan hearing dengan PLN
Bahwa benar Setelah saksi diperlihatkan Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- guna pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. DRS. ABDUL HALIK dalam rangka melakukan konsultasi di Jakarta selama 4 hari (11 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010) yang ditandatangani oleh yang menerima atas nama Sdr. DRS. ABDUL HALIK SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Konawe Selatan (DJUSSACHRI, S.Sos), Foto Copy tiket dan Boarding pass saksi dapat jelaskan sebagai berikut :
1. saksi Tidak pernah melakukan perjalanan Dinas sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, karena seingat saksi ada tanggal 14 Oktober 2010 saksi ke Kecamatan Kolono dalam rangka rapat Pemekaran Kecamatan Kolono ;
2. saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan saksi tersebut.
3. Tanda tangan yang tertera tersebut bukan tanda tangan saksi dan ada kejanggalan dalam TBK tersebut karena antara SPPD yang dijadikan lampiran TBK tertulis tanggal perjalanan dari tanggal 11 Oktober 2010 s.d. 14 Oktober 2010 sedangkan TBK ditandatangani tanggal 31 Desember 2010 yang berarti saksi menerima uang perjalanan dinas tersebut dua bulan kemudian setelah perjalanan dilaksanakan sedangkan ada tahun 2010 biaya perjalanan dinas yang kami terima langsung setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas tidak pernah dibayarkan dua bulan kemudian dan begitu kami menerima uang perjalanan tersebut hari itu juga kami menandatangani TBK;
4. Saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD tersebut sebagai bentuk pemberian tugas kepada saksi dalam rangka perjalanan konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional di Jakarta tersebut
Bahwa setelah saksi Diperlihatkan Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- guna pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. DRS. ABDUL HALIK dalam rangka melakukan konsultasi di Jakarta selama 4 hari (2 November 2010 s/d 5 November 2010) yang ditandatangani oleh yang menerima atas nama Sdr. DRS. ABDUL HALIK SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Konawe Selatan (DJUSSACHRI, S.Sos), Foto Copy tiket dan Boarding pass saksi dapat jelaskan sebagai berikut :
1. saksi Tidak pernah melakukan perjalanan Dinas sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi ke Kementerian Kelautan Dan Perikanan di Jakarta,
2. saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan saksi tersebut.
3. Tanda tangan yang tertera tersebut bukan tanda tangan saksi dan ada kejanggalan dalam TBK tersebut karena antara SPPD yang dijadikan lamiran TBK tertulis tanggal perjalanan dari tanggal 2 November 2010 s.d. 5 November 2010 sedangkan pada tanggal 5 November saksi bersama anggota DPRD yang lain sedang melakukan hearing dengan PLN;
4. saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD tersebut sebagai bentuk pemberian tugas kepada saksi dalam rangka perjalanan konsultasi ke kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta tersebut
Bahwa benar Setiap saksi melaksanakan perjalanan dinas besaran biaya untuk tujuan yang selalu sama dalam satu tahun anggaran walaupun menggunakan penerbangan yang berbeda-beda peranggota DPRD, karena sudah ditentukan anggarannya dalam pembahasan anggaran APBD Kabupaten Konsel;
Bahwa bendahara yang membayarkan biaya perjalanan dinas, dan selalu memberitahukan kepada saksi nilai besaran yang akan saksi terima setiap melakukan perjalanan dinas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak berkeberatan;
Saksi HAERUDDIN, S.Pd, di bawaqh sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikuit :
Bahwa saksi menajabat angoota DPRD Konawe Selatan Sejak September 2009 sampai sekarang dan Saksi sebagai anggota komisi I (satu) yang membidangi bidang Pemerintahan dan Hukum, Badan Legislasi dan Badan Anggaran;
Bahwa saksi selaku Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan saksi pernah melakukan Perjalanan Dinas dan setiap perjalanan dainas yang saksi laksanakan sesuai dengan Surat perintah tugas yang diberikan oleh salah satu unsur pimpinan DPRD dan semua dibiayai dengan biaya perjalanan Dinas yang ada sesuai dengan pagu APBD;
Bahwa saksi membuat laporan tentang perjalanan dinas dan mekanisme pelaksanaan perjalanan Dinas ada DPRD Kabupaten Konawe Selatan yaitu :
Surat Perintah Tugas dikeluarkan oleh salah satu unsur Piminan DPRD dimana nama nama tersebut yang termuat dalam SPT dise rahkan ke Sekwan DPRD Kab.Konsel ;
Setelah itu Sekwan memproses pengajuan dan menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas setelah selesai maka akan dikeluarkan biaya Perjalanan Dinas dari Sekwan DPRD Kab.Konsel sesuai dengan anggaran yang ada, untuk biaya perjalanan Dinas peranggota DPRD sebesar Rp.12.100.000. (dua belas juta seratus ribu rupiah) untuk perjaLanan Dinas konsultasi ke Jakarta
Bukti penerimaan tersebut dituangkan dalam tanda bukti kas (TBK) yang ditandatangani oleh anggota dewan yang akan berangkat serta Bendahara dan Sekwan.
setelah perjalanan Dinas selesai dilaksanakan maka Anggota Dewan yang melakukan perjalanan Dinas membuat Laporan hasil perjalanan (LHP), dimana Laporan tersebut sesuai dengan dilaksanakan sesuai dengan mitra kerja anggota dewan yang berangkat.
Setelah saksi Diperlihatkan Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) guna pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. HAERUDIN, Spd dalam rangka melakukan konsultasi di Jakarta selama 4 hari (11 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010) yang ditandatangani oleh yang menerima atas nama Sdr. HAERUDIN, Spd SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Konawe Selatan (DJUSSACHRI, S.Sos), Foto Copy tiket dan Boarding pass saksi dapat jelaskan sebagai berikut :
1. Saksi Tidak pernah melakukan perjalanan Dinas sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi ke Badan Keegawaian Negara di Jakarta, karena seingat saksi ada tanggal 14 Oktober 2010 Saksi ke Kecamatan Kolono dalam rangka Pemekaran Kecamatan Kolono Kabupaten Konsel ;
2. Saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan saksi tersebut.
3. Tanda tangan yang tertera tersebut bukan tanda tangan saksi dan ada kejanggalan dalam TBK tersebut karena antara SPPD yang dijadikan lampiran TBK tertulis tanggal perjalanan dari tanggal 11 Oktober 2010 s.d. 14 Oktober 2010 sedangkan TBK ditandatangani tanggal 31 Desember 2010 yang berarti saksi menerima uang perjalanan dinas tersebut dua bulan kemudian setelah perjalanan dilaksanakan sedangkan ada tahun 2010 biaya perjalanan dinas yang kami terima langsung setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas tidak pernah dibayarkan dua bulan kemudian dan begitu kami menerima uang perjalanan tersebut hari itu juga kami menandatangani TBK;
4. Saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD tersebut sebagai bentuk pemberian tugas kepada saksi dalam rangka perjalanan konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional dan Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta tersebut
Setelah saksi Diperlihatkan Tanda Bukti Kas tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.12.100.000,- guna pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. HAERUDIN, Spd dalam rangka melakukan konsultasi di Jakarta selama 4 hari (2 November 2010 s/d 5 November 2010) yang ditandatangani oleh yang menerima atas nama Sdr. HAERUDIN, Spd SPPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Konawe Selatan (DJUSSACHRI, S.Sos), Foto Copy tiket dan Boarding pass saksi dapat jelaskan sebagai berikut :
1. Saksi Tidak pernah melakukan perjalanan Dinas sebagaimana tersebut diatas dalam rangka konsultasi ke Kementerian Kelautan Dan Perikanan di Jakarta,
2. Saksi tidak menerima uang sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanan saksi tersebut.
3. Tanda tangan yang tertera tersebut bukan tanda tangan saksi dan ada kejanggalan dalam TBK tersebut karena antara SPPD yang dijadikan lamiran TBK tertulis tanggal perjalanan dari tanggal 2 November 2010 s.d. 5 November 2010 sedangkan pada tanggal 5 November saksi bersama anggota DPRD yang lain sedang melakukan hearing dengan PLN;
4. Saksi tidak pernah menerima SPT, dan SPPD tersebut sebagai bentuk pemberian tugas kepada saksi dalam rangka perjalanan konsultasi ke kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta tersebut
Bahwa Setiap saksi melaksanakan perjalanan dinas besaran biaya untuk tujuan yang selalu sama dalam satu tahun anggaran walaupun menggunakan penerbangan yang berbeda-beda peranggota DPRD, karena sudah ditentukan anggarannya dalam pembahasan anggaran APBD Kabupaten Konsel;
Bahwa bendahara yang membayarkan biaya perjalanan dinas, dan selalu memberitahukan kepada saksi nilai besaran yang akan saksi terima setiap melakukan perjalanan dinas;
Bahwa Terhadap perjalanan Dinas yang saksi lakukan tersebut telah dibayarkan serta ada surat tugas berupa SPT dan SPPD dan Yang saksi tandatangani setelah menerima biaya perjalanan dinas adalah tanda bukti kas;
Bahwa pada tahun 2010 saksi pernah mengikuti rapat bersama beberapa anggota dewan, sekwan dan juga terdakwa untuk mengklarifikasi mengenai temuan BPK terhadap perjalanan dinas fiktif yang terjadi di DPRD Kab. Konsel.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengtatakan tidak keberatan;
Saksi DR. SAHLUL, SE,M.Si, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa, tetapi saksi mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa yaitu terdakwa pada tahun 2010 sebagai bendahara di sekretariat DPRD Kab. Konawe selatan yang mempunyai tugas untuk mengelola keuangan di sekretariat DPRD kab. Konawe selatan diantaranya mengajukan permintaan GU di dinas pendapatan pengelola keuangan dan aset daerah Kab. Konawe Selatan;
Bahwa saksi sebagai kepala dinas pendapatan pengelola keuangan dan aset daerah Kab. Konawe Selatan yang bertanggung jawab dalam tata kelola keuangan daerah, utamanya dalam memfasilitasi penggunaan APBD dan mengelola administrasi siklus keuangan daerah seperti pencairan dan pengendalian keuangan (kas daerah);
Bahwa menurut saksi dalam pengajuan permintaan GU mekanismenya yaitu pencairan GU dapat dilakukan apabila memenuhi syarat kelengkapan administrasi sebagai berikut :
Surat pengantar kepala SKPD;
Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari bendahara pengeluaran;
Surat perintah membayar (SPM) dari kepala SKPD;
Tanda Bukti Kas (TBK) atas penggunaan dana GU sebelumnya;
Lampiran lain yang berkaitan bukti – bukti belanja sesuai jenis belanja.
Bahwa setahu saksi GU 12 dapat dicairkan setelah GU 11 dipertanggungjawabkan;
Diperlihatkan TBK tanggal 31 Desember 2010 kepada saksi, saksi menyatakan pernah melihatnya
Bahwa menurut saksi sebelum terbit SP2D terlebih dahulu dilakukan verivikasi kelengkapan administrasi untuk memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan verivikasi administrasi fungsional dengan menggunakan perangkat komputer SIMDA (Sistem informasi manajemen keuangan daerah) untuk memastikan bahwa biaya masing – masing jenis belanja tidak mempengaruhi target sesuai dalam APBD, apabila memenuhi kedua aspek dimaksud baru dilakukan penerbitan SP2D.
Bahwa menurut saksi stelah meneliti kembali proses pembayaran GU pada Sekwan DPRD Kab. Konsel khusus yang berkaitan dengan SPM-GU perjalanan dinas secara administrasi telah sesuai prosedur karena telah memiliki dokumen SPP, SPM, TBK dan pendukung lainnya;
Bahwa setahu saksi pada saat pengajuan SPM-GU oleh sekwan DPRD Kab. Konsel tahun anggaran 2010 yang menandatangani adalah sekretaris Dewan (SEKWAN) a.n DJUSSACHRI, S.Sos
Bahwa setahu saksi pada DPPKAD sebelum diterbitkan SP2D ada verivikasi yang dilakukan oleh GUNIATIN MASRIANI dan SUMARLIN RIVAI;
Bahwa setahu saksi SPM-GU dapat diajukan kembali untuk mendapat GU selanjutnya apabila telah mempertanggungjawabkan paling kurang 90 persen dibuktikan dengan SPJ;
Bahwa setahu saksi pengajuan SPM-GU oleh Sekwan DPRD Kab. Konsel sudah sesuai karena persyaratan penggunaan dana telah mempunyai ambang batas serta didukung kelayakan dokumen;
Bahwa saksi menyatakan dinas PPKAD hanya melakukan verivikasi administrasi;
Bahwa setahu saksi setelah uang cair dimasukan kedalam rekening sekretariat dewan;
Bahwa setahu saksi dalam pengajuan SPM-GU yang bertanggungjawab adalah kepala SKPD selaku pengguna anggaran (KPA);
Bahwa setahu saksi pada tanggal 21-23 Desember 2010 yang membawa atau mengajukan GU 13 ke dinas PPKAD adalah Saula;
Bahwa setahu saksi selain bendahara yang membawa GU dapat juga orang lain akan tetapi harus mempunyai kuasa atau dikuasakan;
Bahwa setahu saksi yang mengajukan GU adalah Saula dikarenakan Saula merupakan pembantu bendahara dalam hal ini Saula adalah bendahara barang pada secretariat DPRD Kab. Konawe selatan;
Bahwa setahu saksi KPA ataupun bendahara dapat menunjuk kuasa untuk membawa GU;
Bahwa setahu saksi proses proses penggunaan anggaran setelah uang masuk ke rekening bendahara sampai diterbitkannya SPM adalah :
Setelah dana masuk ke rekening SKPD maka kepala SKPD selaku pengguna Anggaran mengelola kegiatan bersama Kuasa pengguna anggaran (KPA);
Bendahara mengeluarkan dana sesuai kebutuhan dan mendokumentasi pertanggungjawaban.
Bahwa setahu saksi pada SPP (GU 11, 12 dan 13) terdapat tanda tangan terdakwa;
Bahwa setahu saksi secara administrasi semua GU memenuhi syarat dan kesemuanya dipertanggung jawabkan oleh sekwan dan terdakwa;
Bahwa setahu saksi atas TBK yang bertanggung jawab adalah sekwan dan bendahara sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Meninbang, bawa atas keterangan saksi, terdakwa keberatan dan menyatakan tentang GU 12 bukan tanggal 31 desember 2010 akan tetapi tanggal 29 desember 2010, keterangan yang lain dibenarkan terdakwa;
Saksi ASHABUL ANAOPA, S.Si, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 552 Tahun 2011 diangkat dalam jabatan Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Pemerintah Daerah Kab. Konawe Selatan
Bahwa Tugas dan fungsi saksi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu menyiapkan anggaran kas, menyiapkan SPD, menerbitkan SP2D, menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah, memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/ atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD, menyimpan uang daerah, melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menata usahakan investasi daerah, melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah, melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah, melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah dan melakukan penagihan piutang daerah;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian pada tahun 2010 yang menyangkut perkara terdakwa tentang perjalanan dinas fiktif disekretariat DPRD Kab. Konawe selatan dikarenakan saksi baru bertugas sebagai kuasa bendahara umum daerah kab. Konawe selatan sejak tahun 2011;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Terdakwa me3ngatakan tidaka keberatan;
Saksi Ir. SUHRI BADAWI, M.Si, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kab. Konawe Selatan Sejak tanggal 26 Juni 2012, menggantikan Pak Rahman, diamana sebelum Pak Rahman Menjabat sebagai Sekwan Kab. Konsel dijabat oleh terdakwa;
Bahwa menurut saksi yang mengkoordinir Proses keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Konsel adalah Sekwan selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa menurut saksi untuk setiap pencairan dana pada sekretariat DPRD Kab. Konsel sekwan ikut bertandatangan;
Bahwa menurut saksi untuk setiap kali pengeluaran keuangan pada sekretariat DPRD Kab. Konsel harus selalu diketahui oleh sekwan selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa menurut saksi pada sekretariat DPRD Kab. Konsel ada biaya perjalanan Dinas;
Bahwa menurut saksi dalam proses pencaira dana yaitu sekretariat Dewan mengajukan SPP yang ditandatangani oleh Sekwan dan bendahara;
Bahwa menurut saksi di Bank yang mencairkan dana ada spesimen tandatangan sekwa dan spesimen tandatangan bendahara;
Bahwa benar menurut saksi sekwan yang menyetujui pengeluaran dan penggunaan uang;
Bahwa menurut saksi TBK adalah untuk pertanggungjawaban bukti pengeluaran uang yang ditandatangani sekwan dan bendahara serta ditandatangani pula oleh yang menerima uang;
Bahwa menurut saksi bilamana TBK telah ditandatangani sekwan dan bendahara serta ditandatangani pula oleh yang menerima uang berarti uang kas telah dikeluarkan;
Bahwa benar menurut saksi pada sekretariat DPRD Kab. Konsel ada temuan BPK senilai Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut saksi pemeriksaan buku kas diperiksa oleh kuasa pengguna anggaran setiap 3 (tiga) bulan;
Bahwa menurut saksi yang bertandatangan pada cek untuk pengeluaran uang adalah bendahara dan kuasa pengguna anggaran;
Bahwa menurut saksi dalam TBK yang terlebih dahulu bertandatangan adalah kuasa pengguna anggaran kemudian bendahara lalu penerima, yang mana dalam TBK sudah tertulis nilai nominal dana yang dikeluarkan;
Bahwa menurut saksi apabila ada penyimpangan dalam pengeluaran dana, maka yang harus bertanggungjawab adalah Penggunan Anggaran, bendahara dan orang lain yang terlibat didalamnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan tidak keberatan;
Saksi SAULA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa, tetapi saksi mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa yaitu terdakwa pada tahun 2010 sebagai bendahara di sekretariat DPRD Kab. Konawe selatan yang mempunyai tugas untuk mengelola keuangan disekretariat DPRD kab. Konawe selatan diantaranya mengajukan permintaan GU di dinas pendapatan pengelola keuangan dan aset daerah Kab. Konawe Selatan;
Bahwa saksi pada tahun 2004 sebagai staf keuangan dan tahun 2006-2012 sebagai bendahara barang dibagian umum secretariat DPRD kab. Konawe selatan;
Bahwa tugas saksi sebagai bendahara barang yaitu untuk membukukan pengadaan barang-barang yang masuk;
Bahwa benar saksi pernah diberikan kuasa sebagai bendahara pengeluaran dibagian keuangan secretariat DPRD kab. Konsel oleh terdakwa pada tanggal 27 September 2010 dengan alasan terdakwa sakit dan akan berobat;
Bahwa menurut saksi yang menandatangani SPP pencairan adalah bendahara dan terdakwa;
Bahwa sebagai kuasa bendahara yang dilakukan saksi yaitu : mengantar/membawa SPP di Keuangan, mencairkan uang SPPD dan gaji sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan 9 (Sembilan) dan bulan 10 (sepuluh) yakni GU 10 dan GU 11;
Bahwa menurut saksi yang menerima uang GU 11 adalah saksi sendiri dan diketahui oleh terdakwa;
Bahwa saksi untuk GU 12 dan GU 13 yang mencairkan adalah ADIL TAWULO, SE sendiri untuk keperluan perjalanan anggota DPRD kab. Konsel dan diketahui oleh terdakwa;
Bahwa saksi pada tahun 2010 BPK pernah melakukan pemeriksaan di Sekretariat DPRD Kab. Konsel;
Bahwa setahu saksi uang yang tidak diterima oleh anggota DPRD Kab. Konsel adalah pencairan uang yang terakhir;
Bahwa setahu saksi Sekwan sebagai pengguna anggaran yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan pada sekretariat DPRD Kab. Konsel;
Bahwa setahu saksi cek yang dipakai saksi untuk mencairkan dana di Bank BPD sultra ditandatangani oleh Adil Tawulo dan terdakwa;
Bahwa benar menurut pengakuan saksi tidak pernah menandatangani TBK;
Bahwa setahu saksi Adil Tawulo sering menyuruh saksi untuk mencairkan uang di bank walaupun Adil Tawulo berada dikantor;
Bahwa setahu saksi saksi yang menyerahkan cek kepada terdakwa untuk ditandatangani adalah saksi sendiri dan setelah cek ditandatangani oleh terdakwa kemudian dicairkan dan uang tersebut dilaporkan ke terdakwa selaku pengguna anggaran dan membawa uang tersebut dihadapan terdakwa sebelum melakukan pembayaran;
Bahwa benar menurut saksi tidak pernah membuat spesimen tandatangan di bank BPD sultra;
Bahwa setahu saksi setiap kali melakukan pencairan terlebih dahulu saksi membawa cek untuk ditandatangani oleh terdakwa selaku pengguna anggaran;
Bahwa setahu saksi tidak pernah mencairkan uang pada bulan desember tahun 2010;
Bahwa setahu saksi tidak pernah menandatangani LPJ dan TBK;
Bahwa setahu saksi yang menandatangani cek untuk pencairan adalah sekwan dan terdakwa walaupun telah dikuasakan kepada saksi sebagai kuasa bendahara;
Menimbang, bahwa atas katarengan saksi tersebut saksi mengatakan tidak keberatan;
Saksi SUHAIDA, SE, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokok menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan riwayat pekerjaannya :
Sejak Tahun 2004 sebagai CPNS disekretariat DPRD Kab. Konsel sebagai pembantu bendahara;
Tahun 2011 masih disekretariat DPRD Kab. Konsel sebagai staf keuangan.
Bahwa pada tahun 2010 saksi sebagai pembantu bendahara pada sekretariat DPRD Kab. Konsel berdasarkan surat keputusan dari Sekwan Kab. Konawe Selatan;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai pembantu bendahara disekretariat DPRD Kab. Konsel adalah membuat Surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan, SPPD, TBK dan juga hal lainnya yang dibantu oleh staf keuangan lainnya;
Bahwa setahu saksi yang menjadi bagian dari Surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan untuk belanja perjalanan khususnya pada sekretarian DPRD Kab. Konsel adalah :
Surat Perintah Tugas (SPT) dari ketua DPRD Kab. Konsel;
Tanda Bukti Kas (Bukti Penerimaan Uang);
Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang dikeluarkan oleh Sekwan DPRD Kab. Konsel;
Tiket Pesawat Pulang pergi;
Laporan hasil perjalanan dinas yang dibuat oleh yang melakukan perjalanan dinas.
Bahwa setahu saksi yang menandatangani SPPD adalah terdakwa untuk tahun 2010;
Bahwa setahu saksi lampiran untuk pembayaran perjalanan dinas adalah SPT, SPPD, TBK, LHP, Tiket dan Boardingpass;
Bahwa setelah saksi mengetik tanda bukti kas (TBK) selanjutnya TBK tersebut diserahkan kepada bendahara;
Dperlihatkan tanda bukti kas (TBK) kepada saksi, saksi menyatakan benar saksi yang membuatnya dan ketika TBK tersebut diketik belum terdapat tanda tangan di TBK tersebut, nanti setelah TBK tersebut dbuat selanjutnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa saksi pernah ditanyakan oleh saksi IRHAM KALENGGO mengenai SPPD fiktif tahun 2010, kemudian saksi menyatakan bahwa saksi cuman mengetik TBK tersebut yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa dan saksi tidak mengetahui siapa yang bertandatangan dalam TBK tersebut;
Bahwa setahu saksi tanda bukti kas (TBK) ditandatangani sebelum berangkat perjalanan dinas dan setelah uang perjalanan dinas tersebut telah dicairkan;
Bahwa menurut saksi yang bertandatangan di TBK adalah Pengguna Anggaran, Bendahara dan penerima dimana pada tahun 2010 PA adalah terdakwa an bendahara adalah Adil Tawulo;
Bahwa menurut saksi setiap pengeluaran atau pencairan keuangan terdakwa harus bertandatangan dan mengetahui karena terdakwa selaku PA yang bertanggungjawab;
Bahwa menurut saksi yang bertandatangan di TBK tahun 2010 mengenai perjalanan dinas fiktif tersebur adalah Pengguna Anggaran yaitu Djussachri, S.Sos dan bendahara saudara Adil Tawulo, SE dan penerima;
Bahwa benar menurut saksi yang menyusun LPJ keuangan DPRD kab. Konsel adalah saksi dan teman saksi;
Bahwa saksi diperintahkan oleh Adil Tawulo, Se untuk mengetik TBK dan SPPD serta menyusun LPJ bersama teman-teman saksi dikeuangan Yaitu INDAHYANI, SUSILOWATI, INDRASETIAWAN Dll;
Bahwa menurut saksi ketika menyusun LPJ perjalanan dians TBK dan SPPD telah ditandatangani oleh Bendahara dan terdakwa selaku PA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak kebertan;
Saksi INDAHYANI, M.SE, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 saksi sebagai staf keuangan pada sekretariat DPRD Kabupaten Konawe selatan
Bahwa saksi sebagai staf pernah membuat pertanggung jawaban keuangan tentang Belanja Perjalanan Dinas pada SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan pada tahun 2010, tanda bukti kas (TBK), dan SPPD;
Bahwa setahu saksi yang menandatangani tanda bukti kas (TBK) adalah terdakwa, dan bendahara dan penerima dana SPPD;
Bahwa menurut saksi tugas sekwan adalah mengetahui pencairan dan pengeluaran dana;
Bahwa menurut saksi yang menyuruh saksi mengetik pertanggungjawaban adalah Adil Tawulo, SE;
Bahwa menurut saksi yang menandatangani SPPD adalah terdakwa;
Bahwa menurut saksi pada tahun 2010 ada masalah perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Konsel yaitu perjalanan dinas Fiktif;
Bahwa benar menurut saksi yang bertanggungjawab terhadap pengeluaran keuangan adalah sekwan (terdakwa) dan Bendahara;
Bahwa menurut saksi yang menyuruh saksi mengetik TBK, SPPD adalah Bendahara;
Bahwa menurut saksi yang membukukan LPJ adalah staf keuangan yaitu Muhtar Sabara;
Bahwa menurut saksi pada tanggal 31 desember 2010 saksi tidak masuk kantor.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak berkeberatan;
Saksi SUSILOWATI. Di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 saksi sebagai oprator komputer dikomisi tetapi saya diperbantukan sebagai staf keuangan pada sekretariat DPRD Kabupaten Konawe selatan;
Bahwa yang menjadi tugas saksi adalah mengetik TBK dan SPPD bersama dengan staf keuangan lainnya;
Bahwa menurut saksi yang bertandatangan di SPPD adalah terdakwa;
Bahwa benar menurut saksi yang bertandatangan di TBK adalah terdakwa, Bendahara dan penerima;
Bahwa menurut saksi dalam proses pencairan yang bertandatangan adalah terdakwa dan bendahara;
Bahwa menurut saksi pernah diperiksa menyangkut masalah perjalanan fiktif anggota DPRD kab. Konsel tahun 2010;
Bahwa menurut saksi pada tanggal 31 desember 2010 saksi tidak masuk kantor dan terakhir masuk kantor pada tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa benar yang memerintahkan saksi untuk membuat SPPD dan TBK adalah bendahara;
Bahwa menurut saksi pada tahun 2010 yang menjabat selaku Sekwan adalah terdakwa dan bendahara adalah Adil Tawulo;
Bahwa menurut saksi yang membuat SPP dan membukukan pengeluaran keuangan dalam BKU adalah Muhtar Sabara;
Bahwa benar saksi pernah membuat TBK/SPPD ke sekwan (terdakwa) untuk ditandatangani pada tahun 2010.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak berkeberatan;
Saksi MUHTAR SABARA, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 saksi sebagai staf keuangan pada sekretariat DPRD Kabupaten Konawe selatan bagian pembukuan dan pembuatan SPP (surat permintaan pembayaran);
Bahwa yang menjadi tugas saksi adalah pembukuan keuangan dan juga membuat rincian SPP;
Bahwa saksi pada tanggal 31 desember 2010 pernah membukukan keuangan dan yang dibukukan adalah pengeluaran pembayaran SPPD;
Bahwa 1 (satu) hari sebelum tanggal 31 desember 2010 ADIL TAWULO, SE memerintahkan saksi untuk membukukan pengeluaran keuangan;
Diperlihatkan tanda bukti kas (TBK) kepada saksi, saksi menyatakan bahwa benar tanda tangan yang terdapat dalam TBK tersebut adalah tanda tangan bendahara dan terdakwa;
Bahwa setahu saksiuntuk GU 10 s/d GU 13 saksi yang membuat rincian SPP nya;
Bahwa setahu saksi untuk tanggal 31 oktober 2010 tidak ada pembayaran di sekwan DPRD kab. Konsel;
Bahwa setahu saksi rincian SPP yang tertulis namanya yang termuat dihalaman bawah atas nama Adil Tawulo, SE, tetapi saksi tidak melihat siapa yang menanda tanganinya;
Bahwa saksi tahu jumlah besaran perjalanan dinas setiap anggota DPRD Kab. Konsel tergantung dari jabatan dan daerah tujuan, untuk biaya konsultasi setiap anggota DPRD sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) dan untuk ketua dan wakil ketua DPRD sebesar Rp.17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa mengatakan tidak keberetan;
Saksi ADIL TAWULO, SE, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kab. Konsel sejak Tahun 2007 sampai dengan Bulan Desember 2010;
Bahwa yang menjadi tupoksi saksi selaku bendahara adalah mengurus administrasi keuangan dan menyiapkan dokumen keuangan pada SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konsel dan menurut undang-undang tugas utama saya sebagai bendahara adalah menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan mempertanggung jawabkan pengeluaran keuangan tersebut;
Bahwa saksi tahu berdasarkan DIPA SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konsel TA 2010, biaya perjalanan dinas adalah sebesar Rp. 7.724.075.000,- (tujuh miliar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi tahu yang membuat dokumen pencairan berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) adalah saudara MUHTAR SABARA di bantu oleh staf pada bagian keuangan yaitu SUHAIDA, SE, INDAHYANI MUHJIDIN, SE, dan CANDRA, ST, berdasarkan persetujuan saya selaku bendahara Pengeluaran dan diketahui dan disetujui oleh Sekretaris DPRD Kab. Konsel DJUSSACHRI, S.Sos.;
Bahwa yang melakukan penyerahan dana perjalanan dinas kepada pelaksana SPPD adalah saksi sendiri melalui staf bagian keuangan dan dicatat dalam buku kas umum yang kami serahkan untuk disita pada hari ini dimana buku kas umum tersebut dibuat/ diketik oleh saudara MUHTAR SABARA berdasarkan persetujuan saksi selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi tidak ikut serta dalam pembuatan atau penerbitan barang bukti berupa 1 (SATU) bundel berisi: Asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 012/ SP2D-GU/ SETWAN/ XII/ 2010 tanggal 21 Desember 2010, Asli surat pengesahan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran No: 012/ SPJ SAH/SETWAN/2010 atas SPJ No: 012/ SPJ/SETWAN/2010 tanggal 20 Desember 2010, Asli surat perintah membayar ganti uang persediaan (SPM-GU) No : 012/SPM-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dan Asli surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) No : 012/ SPP-GU/ SETWAN/ XII/ 2010. Saya mengetahui mengenai surat tersebut setelah saya masuk bekerja pada tanggal 29 Desember 2010 melalui saudara SAULA yaitu kuasa bendahara pengeluaran;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Asli Surat Pertanggung jawaban bendahara pengeluaran ganti uang biaya perjalanan dinas luar daerah (konsultasi) sekretariat DPRD Kab. Konsel sebesar Rp. 353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Saya mengetahui mengenai surat tersebut setelah saya masuk bekerja pada tanggal 29 Desember 2010 melalui saudara SAULA yaitu kuasa bendahara pengeluaran dan tandatangan saya pada kolom-kolom yang ada pada surat tersebut adalah benar bukan saya yang bertanda tangan;
Bahwa benar barang bukti berupa Asli Buku Kas Umum ( Belanja langsung/ Tidak Langsung) Periode Januari s.d. Desember 2010 SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konsel pada kolom tertanggal 31 Desember 2010 saya yang bertanda tangan namun dapat saya jelaskan bahwa Buku Kas Umum tersebut dibuat oleh saudara MUHTAR berdasarkan persetujuan saya selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2010 saksi dipanggil oleh Tersangka DJUSSACHRI, S.Sos (sekwan baru) diruangannya tepat pukul 13.15 WITA, dia mengatakan “pak adil sekwan dan bendaharawan adalah suami isteri” lalu saksi jawab “ya pak”. Kemudian dia menyatakan “tolong usahakan dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk orang diatas” dan saksi jawab “apa untuk ketua DPRD pak” dia menjawab “bukan, untuk yang mengangkat kita sehingga kita bisa duduk ditempat ini”, dan saksi jawab “disini hanya dana SPPD yang ada, saksi tidak bisa berbuat apa-apa”. Dia menjawab lagi “tolong usahakan akhir tahun kita harus stor keatas”;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2010 tersangka DJUSSACHRI, S.Sos memanggil saksi dan dia mengatakan “tolong potong honor staf ahli fraksi sebanyak 6 (enam) orang masing-masing 1 (satu) bulan, saksi katakan “saksi tidak berani pak” dia menjawab “bilang saja sekwan yang suruh”, kan mereka bekerja hanya 2 (dua) bulan saja, sedangkan saya sk kan tiga bulan (satu tri wulan).
Bahwa setahu saksi yang menjadi tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah menerima, menyimpan, mengeluarkan dan mempertanggung jawabkan keuangan pada SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konsel;
Bahwa saksi tahu untuk Ganti uang (GU) 11, 12 dan 13 yang mencairkan adalah SAULA dan Terdakwa;
Bahwa setahu saksi terdakwa pernah menyatakan terhadap GU 13 adalah diperuntukan untuk menggantikan pengeluaran GU 11 dan 12;
Bahwa saksi tahu terdakwa menyatakan terhadap Tanda Bukti Kas (TBK) yang bertanggung jawab adalah terdakwa(Pengguna anggaran), bendahara dan pihak yang menerima uang sesuai TBK tersebut;
Bahwa saksi menyatakan setelah SP2D dicairkan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum dan sesuai Undang-undang bahwa yang bertanda tangan dalam buku kas umum tersebut adalah bendahara (terdakwa) dan Pengguna anggaran serta yang mempertanggung jawabkan hal tersebut adalah juga bendahara (terdakwa) dan Pengguna anggaran selaku pengelola anggaran;
Manimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan tidak berkeberatan;
KETERANGAN AHLI :
Ahli SHOLAHUDDIN, SE, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di BPKP sejak tahun 1986;
Bahwa Diklat yang pernah diikuti ahli yaitu :
Audit internal;
Audit umum;
Audit investigasi;
Diklat ahli.
Bahwa Ahli pernah membuat LHP dan melakukan audit PKKN (Perhitungan kerugian keuangan Negara) atas dugaan SPPD fiktif disekretariat DPRD Konsel TA. 2010;
Bahwa ahli pernah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara sehubungan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Belanja Perjalanan Dinas pada SKPD Sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan TA. 2010. sesuai surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor ST-3719/PW20/5/2012 tanggal 11 September 2012 dengan susunan Tim Audit yaitu :
Purwo Utomo, Ak ( Kepala Bidang Investigasi )
La Ode Saliki, SE ( Pengendali Teknis )
Sholahuddin, SE ( Ketua Tim)
Mochamad Mabruri ( anggota Tim);
Bahwa audit dilakukan oleh ahli selama 15 (lima belas) hari dimulai sejak tanggal 17 September 2012 s/d 5 Oktober 2012;
Bahwa mekanisme audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan ahli adalah sebagai berikut:
Menghitung / menetapkan jumlah anggaran perjalanan dinas dalam rangka konsultasi ke Jakarta yang telah dicairkan dari Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Konawe Selatan.
Menghitung / menetapkan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi.
Bahwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang lakukan atas Pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2010, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 518.200.000,00 (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Belanja Perjalanan Dinas pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan TA 2010 terhadap:
Bukti-bukti yang diterima dari Penyidik Kejaksaan Negeri Andoolo;
Resume yang dibuat Penyidik Kejaksaan Negeri Andoolo;
Analisis dan evaluasi atas bukti-bukti; dan
Klarifikasi kepada pihak terkait;
terungkap bahwa:
20 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan tidak melakukan perjalanan, tidak menandatangani TBK dan tidak menerima uang perjalanan tersebut;
Direktur CV. Anawai Senorita Pratama Saudara AJP yang bertindak sebagai Agen Penjualan Tiket menyatakan tidak pernah melakukan penjualan tiket kepada 20 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan;
20 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan tidak terdaftar sebagai penumpang pada manifest yang telah dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan Lion Air dan Batavia Air
Bahwa menurut Ahli dalam TBK seharusnya yang bertandatangan adalah yang menerima dana tersebut, bendahara ( yang menyerahkan dana) dan diketahui oleh SKPD/Pengguna Anggaran;
Bahwa menurut Ahli dalam Undang – undang nomor 17 mengatakan apabila pengguna anggaran tidak melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya maka pengguna anggaran tersebut dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan kerugian SKPDnya;
Bahwa menurut sepengetahuan Ahli bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran tidak melakukan pengawasan terhadap pengeluaran keuangan di SKPD yang dipimpinnya;
Bahwa setalah diperlihatkan kepada Ahli TBK dan SP2D kemudian menurut ahli yang bertandatangan adalah yang menerima dana, bendahara dan pengguna anggaran dan kemudian setelah Ahli melakukan klarifikasi kepada penerima TBK tersebut anggaran dana sebagaimana yang tertera dalam TBK tersebut tidak melakukan perjalanan dinas serta tidak menerima uang tersebut;
Bahwa menurut Ahli yang bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan adalah bendahara dan Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa mengatakan tidak berkeberatan;
KETERANGAN TERDAKWA :
DJUSSACHRI, S.Sos , memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya mengakui bahwa:
Bahwa benar terdakwa menjabat sebagai Sekwan DPRD Kab. Konsel berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1152 Tanggal 26 Agustus 2010 pada tahun 2010;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah menyusun Rencana Kerja Anggaran SKPD, menyusun DPA SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengadakan ikatan/ perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menadatangani SPM (surat perintah membayar), mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya, mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/ pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Bahwa terdakwa menerangkan terhadap DIPA Sekretariat DPRD Konsel TA 2010 adalah sebesar kurang lebih 7 (tujuh) Milyar rupiah;
Bahwa terdakwa menyatakan untuk SPP GU 11, 12 dan 13 yang mencairkan adalah ADIL TAWULO, SE;
Bahwa menurut terdakwa pada saat menjabat sebagai sekwan yang menjabat bendahara adalah Adil Tawulo, SE;
Bahwa menurut terdakwa pernah menandatangani SPP GU nomor 12 dan SPP GU nomor 13;
Bahwa menurut terdakwa tupoksi pengguna anggaran adalah pengawasan anggaran dan bertanggungjawab atas pelaksanaan anggaran dan secara organisasi terdakwa bertanggungjawab atas pengeluaran anggaran;
Bahwa terdakwa mengakui sendiri bahwa terdakwa tidak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di DPRD Kab. Konsel;
Bahwa alat bukti surat yang diajukan dalam perkara ini telah diperdengarkan didepan persidangan dengan cara dibacakan dan dipertunjukan kepada para saksi, ahli dan terdakwa dan saling bersesuaian satu sama lainnya yaitu berupa :
Asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 012/SP2D-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010.
Asli surat pengesahan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran No: 012/ SPJ SAH/SETWAN/2010 atas SPJ No: 012/ SPJ/SETWAN/2010 tanggal 20 Desember 2010.
Asli surat perintah membayar ganti uang persediaan (SPM-GU) No : 012/SPM-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010.
Asli surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) No : 012/ SPP-GU/ SETWAN/ XII/ 2010.
Asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 013/SP2D-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Asli surat pengesahan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran No: 013/ SPJ SAH/SETWAN/2010 atas SPJ No: 013/ SPJ/SETWAN/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Asli surat perintah membayar ganti uang persediaan (SPM-GU) No : 013/SPM-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Asli surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) No : 013/ SPP-GU/ SETWAN/ XII/ 2010.
Asli Surat Pertanggung jawaban bendahara pengeluaran ganti uang biaya perjalanan dinas luar daerah (konsultasi) sekretariat DPRD Kab. Konsel sebesar Rp. 353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Asli Surat Pertanggung jawaban bendahara pengeluaran ganti uang biaya perjalanan dinas luar daerah (konsultasi) sekretariat DPRD Kab. Konsel sebesar Rp. 589.900.000,- (lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Buku Kas Umum (BKU) belanja langsung / tidak langsung kantor sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan periode Januari s/d Desember 2010.
Uang tunai sejumlah Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah), sebesar Rp. 259.100.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi, ahli dan bukti surat serta keterangan Terdakwa, di mana antara satu dengan yang lainnya ternyata saling bersesuaian dan berkaitan, maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe Selatan, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1152 Tahun 2010 Tanggal 26 Agustus 2010;
Bahwa benar terdakwa karena jabatan selaku Sekwan DPRD Kab.Konsel adalah juga Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kab. Konsel.;
Bahwa benar Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam jabatannya selaku Sekretaris DPRD Kab. Konsel berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10, mempunyai tugas : menyusun Rencana Kerja Anggaran SKPD, menyusun DPA SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengadakan ikatan/ perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menadatangani SPM (surat perintah membayar), mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya, mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/ pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Bahwa benar pada Tahun Anggaran 2010 SKPD Seretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan mempunyai perjalanan dinas dalam DPA sebesar Rp.7.724.075.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua pulah empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar anggaran perjalan dinas sebesar Rp. 7.724.075.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua pulah empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut adalah untuk penunjang 8 (delapan) jenis kegiatan yaitu :
Rapat-Rapat Koordinasi Konsultasi luar daerah Rp. 2.326.530.000,-
Belanja perjalanan Dinas Luar Daerah Rp. 1.837.400.000,-
Belanja kursus-kursus singkat/ pelatihan Rp. 1.133.500.000,-
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rp.1.047.950.000,-
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah Rp.566.615.000,-
Study Banding/ kajian antar perundang-undangan daerah Rp.524.700.000,-
Reses Rp. 261.675.000,-
Hearing/ Koordinasi dengan penjabat pemda dan tokoh masyarakat dan tokoh agama Rp. 76.905.000,-
Bahwa benar dari anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 7.724.075.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua pulah empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) telah terealisasi sebesar Rp.7.453.110.000,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar dari jumlah perjalanan dinas yang telah teralisasi sebesar Rp.7.453.110.000,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah) tersebut diantaranya dalam Surat Pertanggung Jawaban Keuangan Perjalanan Dinas SKPD Sekretariat DPRD. Kab. Konawe Selatan diantaranya sebesar Rp. 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) di gunakan untuk Perjallanan Dinas Luar Daerah / konsultasi ke jakarta oleh 20 (dua) puluh Anggota DPRD Kabupaten konawe Selatan pada bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Desember 2010;
Bahwa benar untuk merealisasikan anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Adil Tawulo, SE selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan telah mengajukan SPP dan SPM yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan Adil Tawulo, S.E. kepda PPKAD Kab. Konsel untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12 dan SP2D Nomor 13;
Bahwa benar pada tanggal 29 Desember 2010 dengan sepengetahuan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran, Adil Tawulo, SE., selaku Bendaharawan pada Sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan yang ditanda tangani oleh keduanya, telah menarik dana dari rekening koran Nomor : 107 01.05.000194-5 atas nama Sekwan Kabupaten konawe Selatan sebesar Rp.1.165.418.485,-(satu milyar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) masing-masing dengan cek nomor 322521 sebesar Rp.650.000.000,-(enam ratus lima puluih juta rupiah) dan cek nomor 322522 sebesar 515.418.485,-(lima ratus lima belas juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah);
Bahwa benar dari penarikan uang oleh Adil Tawulo, SE. Selaku Bendahara yang dengan sepengetahuan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada tanggal 29 Desember 2010 tersebut, sebesar Rp.518.200.000.- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) di gunakan oleh Adil Tawulo, SE. untuk membayar perjalanan dinas luar daerah untuk 20 (dua puluh) orang anggota DPRD Kab. Konsel ke Jakarta dalam rangka konsultasi ;
Bahwa benar berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) dan bukti pertanggungjawaban yang dfiserahkan kepada PPKAD Cq. Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten konawe Selatan, pengeluaran biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.518.2000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) telah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Adil Tawulo selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa benar dari jumlah Rp.518.2000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) tersebut sebesar Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (TBK) merupakan bagian dari SPJ biaya perjalanan dinas bulan Desember 2010 senilai Rp.353.170.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan sebesar Rp.506.100.000,- (lima ratus enam juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) TBK merupakan bagian dari SPJ. Biaya perjalanan dinas bulan Desember senilai Rp.589.900.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), yang Surat pertanggungjawannnya (SPJ) nya ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Adil Tawulo, SE., selaku Nbendahara;
Bahwa benar untuk keseluruhan pembayaran perjalanan dinas luar daerah ke- 20 (duapuluh) anggota Kanawe Selatan tersebut melalui Tanda Bukti Kas (TBK), yang terdiri dari 42 (empat puluh dua) TBK.;
Bahwa benar ke 20 (dua puluh) anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang namanya ada dalam 42 (empat puluh dua) TBK tidak pernah melakukan perjalanan dinas luar daerah dalam rangka konsultasi sebagaimana yang disebutkan dalam TBK dan SPPDnya;
Bahwa benar Agen Penjualan Ticket penerbangan CV Anawai Senorita Pratama tidak pernah menjual ticket kepada 20 (dua puluh) Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana yang terdapta dalam lampiran SPJ senilai Rp.353.170.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan SPJ senilai Rp.506.100.000,- (lima ratus enam juta seratus ribu rupiah), yang semuanya terdiri dari 42 (empat puluh dua) tersebut;
Bahwa benar ke 20 (dua puluh) anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan pada bulan Oktober sampai Desember tidak pernah namanya terdaftar pada manifes Maskapai Penerbangan Lion Air dan Batavia Air sesuai dengan ticket penerbangan dan broading faast yang terlampir pada masing-masing TBK dalam SPJ senilai Rp.353.170.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan SPJ senilai Rp.506.100.000,- (lima ratus enam juta seratus ribu rupiah), yang semuanya terdiri dari 42 (empat puluh dua) tersebut;
Bahwa benar 20 (dua puluh) orang dari anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang namanya termuat dalam 42 (empat puluh dua) TBK, tertanggal 31 Desember 2010 tidak pernah melakukan perjalanan dinas luar daerah, dan tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam TBK, karena tidak pernah menerima SPT, SPPD dan Ticket Pesawat Penerbangan serta broading faastnya sebagaimana terdapat dalam lampiran TBK tersebut, serta tanda tangan pada TBK bukanlah tanda tangan anggota DPRD tersebut;
Bahwa benar telah di adakan pertemuan antara BPK dan Anggota Dewan yang membahas mengenai perjalanan dinas 20 anggota DPRD Konawe Selatan pada 42 (empat puluh dua) TBK yang terlamp pada SPJ senilai Rp.353.170.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan SPJ senilai Rp.506.100.000,- (lima ratus enam juta seratus ribu rupiah), yang ternyata fiktif;
Bahwa benar pada tanggal 31 Desember 2010 saksi Muhtar Sabara pernah membukukan pengeluaran pembayaran SPPD dengan TBK bertanggal 31 Desember 2010 pada Buku Kas Umum SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan, atas perintah Adil Tawulo, SE. Selaku Bandahara 1 (satu) hari sebelumnya;
Bahwa benar yang bertanda tangan pada TBK adalah Adil Tawulo, SE. Bendahhara dan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan yang menerima uang;
Bahwa benar yang bertanggung jawab atas pengeluaran uang melalui TBK adalah Bendahara Pengeluaran, Pengguna Anggaran dan yang menerima uang;
Bahwa benar ke 42 (empat puluh dua) TBK fiktif tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Bendahara dan Terdakwa sebagai pengguna anggaran;
Bahwa benar tanda tangan 20 anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang terdapat pada 42 (empat puluh dua) TBK tersebut adalah bukan tanda tangan dari ke 20(dua puluh) anggota Dewan tersebut;
Bahwa benar yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Konsel adalah Sekwan selaku Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran;
Bahwa benar Terdakwa selaku Pengguna Anggaran tidak memeriksa dan meneliti dengan seksama dan sebagaimana mestinya atas bukti pendukung SPJ. Keuangan DPRD. Kab.Konsel sebesar Rp.353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan bukti pendukung SPJ Keuangan DPRD. Kab. Konsel sebesar Rp.589.900.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) sebelun Terdakwa menanda tangani kedua SPJ tersebut bersama Bendahara;
Bahwa benar dari laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekratarian DPRD Kab. Konawe Selatan Tahun Anggaran 2010, Nomor SR-4860/PW20/5/2012, tanggal 7 Nopember 2012, oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.518.200.000,-(lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa benar Terdakwa mengaku bersalah dan telah mengembalikan uang atas perbuatannya tersebut sebesar Rp.260.000.000,- yang sekarang telah disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang teruangkap dipersidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim Tipikor akan mempertimbangkan, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sudah terbukti ataukah tidak;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian pertimbangan putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dan belum termuat dalam putusan perkara ini, adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap turut dipertimbangkan sebagai bagian dari pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :
PRIMAIR : Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- KUHP.;
SUBSIDAIR : Melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara ini adalah berupa dakwaan subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair, jika dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu lagi dipertimbangkan dan dibuktikan, dan sebaliknya, sekiranya dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Subsdiair;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair, dimana dakwaan Primair unsur-unsurnnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan setiap orang dalam pasal ini adalah siapa saja yaitu baik orang perorangan maupun suatu korporasi yang merupakan subjek hukum, dalam hal ini telah melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana yang ia lakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan Penuntut Umum kepersidangan Tipikor adalah DJUSSACHRI, S.Sos. sebagai Terdakwa dan berdasarkan pertanyaan Hakim Ketua Majelis yang mencocokan tentang identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan dan juga berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan surat bukti berupa diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1152 Tahun 2010 Tanggal 26 Agustus 2010;
, dan keterangan Terdakwa sendiri yang dalam hal ini Terdakwa membenarkan bahwa benar yang ditanyakan Majelis Hakim itu dan yang diterangkan oleh saksi-saksi, ahli serta yang disebutkan dalam surat Keputusan Bupati Konawe Selatan tersebut adalah identitasnya dan ia sendiri adalah orang yang diajukan Penuntut Umum kepersidangan ini;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas menurut penilaian Majelis Hakim Tipikor unsur setiap orang dalam dakwaan ini tidak terjadi Error in Persona, sehingga Terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos., yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum telah memenuhi unsur Setiap orang, dengan demikian unsur ini telah terbukti, namun apakah Terdakwa dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, hal ini akan dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya dari dakwaan Primair ini;
Ad.2. Unsur Melawan Hukum :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan melawan hukum dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil;
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil adalah semua perbuatan tersebut bertentangan dengan rumusan Undang-undang yang tertulis, yaitu Undang-undang yang dilanggarnya atau perbuatannya tersebut telah mencocoki unsur delik;
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam arti materil adalah petrbuatan yang oleh Masyarakat dirasakan tidak patut, tercela, yang menurut rasa keadilan harus dipidana, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV2006 tanggal 25 Juli 2006 yang redaksi putusan tersebut berbunyi “ Sifat melawan hukum materil dalam (fungsi positif) dinyatakan tidak mmepunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian berdasarkan putusan MK tersebut maka yang berlaku dari pasal 2 ayat (1) tersebut adalah melawan hukum dalam arti formil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi, Adil Tawulo, SE. dan Keterangan Ahli Sholahuddin, SE dan keterangan Terdakwa sendiri, pada Tahun Anggaran 2010 SKPD Seretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan mempunyai perjalanan dinas dalam DPA sebesar Rp.7.724.075.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua pulah empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah), demana anggaran perjalan dinas sebesar Rp. 7.724.075.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua pulah empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut adalah untuk penunjang 8 (delapan) jenis kegiatan yaitu :
- Rapat-Rapat Koordinasi Konsultasi luar daerah Rp. 2.326.530.000,-
Belanja perjalanan Dinas Luar Daerah Rp. 1.837.400.000,-
Belanja kursus-kursus singkat/ pelatihan Rp. 1.133.500.000,-
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rp.1.047.950.000,-
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah Rp.566.615.000,-
Study Banding/ kajian antar perundang-undangan daerah Rp.524.700.000,-
Reses Rp. 261.675.000,-
Hearing/ Koordinasi dengan penjabat pemda dan tokoh masyarakat dan tokoh agama Rp. 76.905.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dr. Sahlul, SE.M.Si, Adil Tawulo, Saula, keterangan Ahli Sholahuddin, SE. dan keterangan Terdakwa sendiri, tugas dan fungsi Terdakwa selaku Sekwan dan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD. Kab. Konawe Selatan adalah : Menyusun Rencana Kerja Anggaran SKPD, menyusun DPA SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengadakan ikatan/ perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menadatangani SPM (surat perintah membayar), mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya, mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/ pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Adil Tawulo, SE., Saula, Ahli /Sholahuddin, SE., dan Keterangan Terdakwa sendiri untuk merealisasikan anggaran perjalanan dinas pada SKPD Sekretariat DPRD. Kabupaten Konawe Selatan, Adil Tawulo, SE., selaku Bendahara Pengeluaran dan atas persetujuan Terdakwa selaku Sekretaris DPRD swekaligus Pengguguna Anggaran terlebih dahulu mengurus penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada BUD Kab. Konawe Selatan yang didukung dengan SPP yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran, Surat Pengantar dan SPM yang ditanda tanganii oleh Terdakwa selaku Pengguna anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Sholahuddin, SE., keterangan saksi Adil Tawulo, SE., dan Keterangan Terdakwa sendiri telah terungkap fakta hukum, dimana dari keseluruhan Perjalanan Dinas Luar Daerah anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan pada Tahun Anggaran 2010, ternyata yang bermasalah adalah senilai Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 42 (empat puluh dua) Tanda Bukti Kas (TBK) bertanggal 31 Desember 2010, untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah atas nama 20 (dua puluh) anggota DPRD Kab. Konawe Selatan pada bulan Oktober sampai Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang diperkuat oleh keterangan saksi Adil Tawulo. dan keterangan Ahli Sholahuddin, SE. telah terungkap fakta hukum, dimana Terdakwa selaku selaku Pengguna Anggaran pada SKPD sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan bersama dengan Bendahara, dalam merealisasikan anggaran perjalanan dinas luar daerah senilai Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah), telah mengajukan permintaan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12 dan SP2D Nomor 13 dengan menanda tangani GU 12 dan GU 13 bersama dengan Bendahara pada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang masing-masingnya tertanggal 21 Desember 2010 dan tertanggal 23 Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan melalui surat bukti dan keterangan Terdakwa sendiri dalam mengajukan permintaan penerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12 dan Nomor 13 dengan GU 12 dan GU 13 tersebut adalah dengan dasar Surat Pengantar dari Terdakwa selakum Sekwan dan Pengguna Anggaran Kabupaten Konawe Selatan. yang masing-masingnya tertanggal 20 Desember 2010, No.175/012/SPP-GU/XII/2010 dan tanggal 23 Desember 2010, No. 175/013/SPP-GU/XII/2010, juga dilengkapi dengan masing-masing SPP yang ditanda tangani oleh Adil Tawulo, SE., selaku Bendahara dan masing-masing SPM yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Sekwan dan sekaligus Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan untuk mencairkan atau merealisasikan SP2D No. 12 dan SP2D No. 13 tersebut Bendahara Adil Tawulo, SE. dengan persetujuan Terdakwa telah melakukan penarikan sejumlah dana dari Rekening Sekwan sebanyak 2 (dua) kali yaitu : yang masing-masingnya dengan cek nomor 322521 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluih juta rupiah) dan cek nomor 322522 sebesar Rp.515.418.485,- (lima ratus lima belas juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), yang seluruhnya berjumlah Rp.1.165.418.485,- (satu milyar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) keluar dari Rekening Koran Nomor : 107 01.05.000194-5 atas nama Sekwan Kabupaten Konawe Selatan, sehingga uang berjumlah Rp.1.165.418.485,- (satu milyar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut pada tanggal 29 Desember 2010 keluar dari KAS Sekretariat DPRD. Kab. Konsel adalah faktanya disebabkan perbuatan Terdakwa dan Bendahara Adil Tawulo, SE.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Ternyata Bendahara Adil Tawulu, SE., dengan persetujuan Terdakwa dalam mencairkan uang sejumlah Rp.1.165.418.485,-(satu milyar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah yang didalamnya termasuk uang senilai Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas Bendahara Adil Tawulo, SE., juta dua ratus ribu rupiah), telah melalui ketentuan mekanisme pencairan dana pada Kuasa Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan, yaitu dengan adanya SPP yang ditanda tangai oleh Adil Tawulo, SE. selaku Bendahara, dan, SPM dan Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Sekwan dan Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan, sehingga terbitlah SP2D dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan akhirnya sampai uang tersebut cair di Bank dan diterima oleh Adil Tawulo, SE., selaku Bendara Pengeluaran DPRD Kabupaten Konawe Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa selaku Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Konawe Selatan adalah orang yang berhak mencairkan uang dari Kas Sekretariat DPRD Kab. Konsel uang sejumlah Rp.1.165.418.485,-(satu milyar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah yang didalamnya termasuk uang senilai Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah), dari Rekening Koran Sekwan DPRD Kabupaten Konawe Selatan, apa lagi dalam pencairan dana tersebut mulai dengan permintaan sampai dana diterima oleh Bendahara mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu adanya SPP, SPM, Surat Pengantar dan SP2D. Oleh pejabat yang berwenang, maka perbuatan Terdakwa dalam mencairkan uang tersebut bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur melawan hukum dalam unsur ke-2 dakwaan primair Penuntut Umum tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dakwaan Primair yaitu unsur melawan hukum tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair Penuntut Umum, dengan demikian Majelis Hakim Tipikor sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum dan pledooi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan dakwaan Primair ini tidak terbukti dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tipikor akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur secara bersama-sama;
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini adalah sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair yang telah dinyatakan terbukti, maka Majelis Hakim Tipikor dengan mengambil alih sepenuhnya pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair dan dijadikan pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini, maka unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair juga telah terbukti adanya;
Ad.2.Unsur ke 2 : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan menambah kekayaan/harta benda miliknya sendiri atau menambah kekayaan/harta benda orang lain atau suatu korporasi. Unsur ini bersifat alternatif yang maksudnya apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi atau terbukti maka selebihnya tidak harus dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam menguraikan pengertian menguntungkan diri sendiri, menurut R. Wiyono (dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), di mana menguntungkan diri sendiri diartikan dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang bahwa menurut Adam Chazawi (dalam buku Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Media Publising, Malang 2005, halaman 54) yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri adalah suatu kehendak yang ada didalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi Adil Tawulo, SE., Keterangan Ahli Sholahuddin, SE dan keterangan Tterdakwa sendiri, pada Tahun Anggaran 2010 SKPD Seretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan mempunyai perjalanan dinas dalam DPA sebesar Rp.7.724.075.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua pulah empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah), deimana anggaran perjalan dinas sebesar Rp. 7.724.075.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua pulah empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut adalah untuk penunjang 8 (delapan) kjenis kegiatan yaitu :
- Rapat-Rapat Koordinasi Konsultasi luar daerah Rp. 2.326.530.000,-
Belanja perjalanan Dinas Luar Daerah Rp. 1.837.400.000,-
Belanja kursus-kursus singkat/ pelatihan Rp. 1.133.500.000,-
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rp.1.047.950.000,-
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah Rp.566.615.000,-
Study Banding/ kajian antar perundang-undangan daerah Rp.524.700.000,-
Reses Rp. 261.675.000,-
Hearing/ Koordinasi dengan penjabat pemda dan tokoh masyarakat dan tokoh agama Rp. 76.905.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dr. Sahlul, SE.M.Si, Adil Tawulo, SE, Saula, keterangan Ahli Sholahuddin, SE. dan keterangan Terdakwa sendiri, tugas dan fungsi Terdakwa selaku Sekwan dan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan adalah : Menyusun Rencana Kerja Anggaran SKPD, menyusun DPA SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengadakan ikatan/ perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menadatangani SPM (surat perintah membayar), mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya, mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/ pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Adil Tawulo, SE., Saula, Ahli Sholahuddin, SE., dan Keterangan Terdakwa sendiri untuk merealisasikan anggaran perjalanan dinas pada SKPD Sekretariat DPRD. Kabupaten Konawe Selatan, Terdakwa selaku Sekwan dan Pengguna Anggaran bersama dengan Bendahara Adil Tawulo, SE., terlebih dahulu mengajukan permintaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada BUD Kab. Konawe Selatan yang didukung dengan SPP yang ditanda tangani oleh Adil Tawuo, SE., selaku Bendahara Pengeluaran, Surat Pengantar dan SPM yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Sekwan dan Pengguna anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Sholahuddin, SE., keterangan saksi Adil Tawulo, SE., dan Keterangan Terdakwa sendiri telah terungkap fakta hukum, dimana dari keseluruhan Perjalanan Dinas Luar Daerah anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan pada Tahun Anggaran 2010, ternyata yang bermasalah adalah senilai Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 42 (empat puluh dua) Tanda Bukti Kas (TBK) bertanggal 31 Desember 2010, untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah atas nama 20 (dua puluh) anggota DPRD Kab. Konawe Selatan pada bulan Oktober sampai Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang diperkuat oleh keterangan saksi Adil Tawulo, SE., dan keterangan Ahli Sholahuddin, SE. Telah terungkap fakta hukum, dimana Terdakwa selaku Sekwan dan Pengguna Anggaran bersama Adil Tawulo, SE., selaku Bendahara pada SKPD sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan, dalam merealisasikan anggaran perjalanan dinas luar daerah senilai Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah), telah mengajukan permintaan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12 dan SP2 Nomor 13 maisng-masing de3ngaqn GU.12 dan GU.13 dari Kuasa Bendahara Umum Daerah yang masing-masingnya tertanggal 21 Desember 2010 dan tertanggal 23 Desember 2010;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan untuk mencairkan atau merealisasikan SP2D No. 12 dan SP2D No. 13 tersebut Terdaakwa bersama dengan Bendahara Adil Tawulo, SE., telah melakukan penarikan sejumlah dana dari Rekening Sekwan sebanyak 2 (dua) kali yaitu : yang masing-masingnya dengan cek nomor 322521 sebesar Rp.650.000.000,-(enam ratus lima puluih juta rupiah) dan cek nomor 322522 sebesar Rp.515.418.485,-(lima ratus lima belas juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), yang seluruhnya berjumlah Rp.1.165.418.485,-(satu milyar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) keluar dari Rekening Koran Nomor : 107 01.05.000194-5 atas nama Sekretariat DPRD. Kabupaten Konawe Selatan, sehingga uang berjumlah Rp.1.165.418.485,-(satu milyar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut pada tanggal 29 Desember 2010 berada dalam penguasaan Adil Tawulo selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Konawe Selatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi Muhtar Sabara yang diperkuat dengan barang bukti surat berupa Buku Kas Umum (Belanja Langsung/Tidak Langsung) Januari – Desember 2010 Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Adil Tawulo, SE., selaku Bendahara Pengeluaran pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 30 Desember 2010 memerintahkan saksi membukukan pada buku kas umum atas pengeluaran per 31 Desember 2010 antara lain berisikan pembukuan pengeluaran atas TBK-TBK Pembayaran Perjalan Dinas Luar daerah 20 (dua puluh) anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan masing-masing bertanggal 31 Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sosilowati, Suhaida dan diperkuat dengan Bukti Surat berupa 42 (empat puluh dua) TBK bertanggal 31 Desember 2010 yang bernilai Rp.518.2000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) tersebut sebesar Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (TBK) merupakan bagian dari SPJ biaya perjalanan dinas bulan Desember 2010 senilai Rp.353.170.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan sebesar Rp.506.100.000,- (lima ratus enam juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) TBK merupakan bagian dari SPJ. Biaya perjalanan dinas bulan Desember senilai Rp.589.900.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), pada TBK-TBK tersebut atas nama Sekwan/Pengguna Anggaran ditanda tangani oleh Terdakwa sedangkan atas nama Bendaharawan/Pemegang Kas ditanda tangani oleh Adil Tawulo, SE.;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Suhaida, dan Indahyani terungkap fakta hukum pada tanggal 29 Desember 2010 Adil Tawulo, S.H masuk kantor dan menyuruh saksi dan dibantu oleh staf keuangan lainnya untuk membuat Tanda Bukti Kas (TBK) bertanggal 31 Desember 2010, dan setelah itu TBK-TBK yang belum ditanda tangani tersebut diserahkan kepada Bendahara;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi Irham Kalenggo, S.Sos, H. Patta, Tri Haryono, SH., Aris Yanto, I Gusti Putu Wibawa, SE. Rasyid, S.Sos, M.Si., E. Kuriaatmadja, Drs. Abdul Halik dan Haeruddin, S.Pd., semuanya anggota DPRD Konawe Selatan pada tahun 2010, dan semuanya tidak pernah melakukan perjalnan dinas luar daerah, tidak pernah menerima SPPD, tidak pernah menerima SPT, tidak pernah membeli ticket penerbangan pada bulan Oktober-Desember 2010 serta tidak pernah menerima uang perjalanan dinas sebagaimana yang tersebut dalam Tanda Bukti Kas (TBK) bertanggal 31 Desember 2010 yang masing-masing atas nama meraka, yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, dan mereka juga tidak pernah menanda tangani TBK-TBK tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah terungkap fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi Fitri dan Aksan Jaya Putra B. Bus, pada bulan oktober - Desember 2010 perusahaan saksi CV Anaway Senorita Pratama tidak pernah menjual tiket berombongan kepada Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, dan tiket atas nama anggota DPRD Konawe Selatan yang terdapat dalam lampiran TBK-TBK barang bukti tidak pernah dikeluarkan oleh perusahan saksi, dan tiket-tiket tersebut tidak terdaftar dimanifest penerbangan, sehingga yang punya tiket tersebut tidak bisa naik pesawat untuk penerbangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sholahuddin, S.E. yang di kuatkan oleh surat-surat bukti berupa Tanda Bukti Kas, Buku Kas Umum, dan SPJ. Pertanggungjawan Perjalanan Dinas Anggota DPRD. Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2010, telah terungkap fakta-fakta bahwa uang perjalanan dinas luar daerah pada SKPD Sekretariat DPRD Konawe Selatan senilai Rp. 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) telah dibayarkan atau dikeluarkan dari Kas DPRD Kabupaten Konawe Selatan oleh Adil Tawulo selaku Bendahara yang disetujui oleh Terdakwa selaku pengguna Anggaran yang iktu bertanda tangan pada TBK-TBK tersebut, akan tetapi uang tidak diserahkan oleh Bendahar kepada 20 orang anggota DPRD Kab. Konawe Selatan yang namnya ada pada TBK-TBK bertanggal 31 Desember 2010 yang jadi Barang Bukti Dalam Perkara ini yaitu atas nama H. PATTA
Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian uraian fakta hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat telah terdapat petunjuk yang kuat Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD. Kabupaten Konawe Selatan telah menyetuji Bendaharawan mengeluarkan uang dari Kas DPRD Kabupaten Konawe Selatan uang untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah 20 (dua puluh) anggota DPRD Konawe Selatan dengan 42 (empat puluh dua) Tanda Bukti Kas (TBK) bertanggal 31 Desember 2010( yang faktanya perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan), akan tetapi uang tersebut tidak diserahkan oleh Bendahara kepada 20 (dua puluh) anggota DPRD tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan uraian tersebut di atas juga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa mempunyai niat untuk mengeluarkan dar Kas DPRD Kabupaten Konawe Selatan uang senilai Rp. 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah), diman berdasarkan keterangan saksi Susilowati, Indah Yani, Suhaida dan staf keuangan lainnya Terdakwa menanda tangani GU No. 12 dan GU No. 13, Surat Penggantranya, SPM dan kemudian menanda tangani 42 (empat puluh dua) TBK bertanggal 31 Deswember 2010 untuk Perjalanan Dinas luar daerah 20 (dua puluh) anggota DPRD Kab. Konsel, tanpa mengawasi, memeriksa dan meneliti bukti pendukung penggunaan uang tersebut oleh Bendahara, sebagaimana tanggung jawab wewenang yang ada pada Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kab. Konsel.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat dengan telah dikeluarkannya uang dari Kas DPRD Kabupaten Konawe Selatan oleh Bendahara atas persetujuan Terdakwa sebesar Rp.518.200.000,- ( lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) sesuai SPJ yang dibuat oleh Bendahara dan ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Bendahara, akan tetapi uang tersebut tidak diterima atau tidak dibayarkan/tidak diserahkan oleh Bendahara kepada 20 (dua puluh) orang anggota DPRD yang namanya tersebut pada 42 (empat puluh dua) Tanda Bukti Kas (TBK) bertanggal 31 Desember 2010, maka Terdakwa atau orang lain/Bendahara telah beruntung atau mendapat keuntungan sebesar Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan dari seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Majelis Hakim unsur ke-2 dalam dakwaan Subsdair ini telah terbukti menurut hukum dari perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan pengertian yang jelas tentang maksud dari unsur di atas;
Menimbang, bahwa didalam kamus besar bahasa Indonesia revisi ke tiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebutkan bahwa Penegertian :
“Menyalah gunakan” adalah melakukan sesuatu tidak sebaggaimana mestinya, menyelewengkan (hal 983);
“Kewenangan” adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal 1272);
“Kesempatan” adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal 1030);
“Sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (hal 999);
“Kedudukan” adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal 278);
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini, menurut pendapat R. Wiyono, yaitu menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan melaluli keterangan saksi-saksi, Ahli dan surat bukti berupa Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 2010 Tanggal 26 Agustus 2010, dan keterangan Terdakwa sendiri yang semuanya menyatakan Terdakwa adalah selaku Sekwan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan, yang mempunyai tugas dan wewenang : Menyusun Rencana Kerja Anggaran SKPD, menyusun DPA SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengadakan ikatan/ perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menadatangani SPM (surat perintah membayar), mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya, mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/ pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Jabatan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan tersebut, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa yang pada pokoknya telah mempunyai kedudukan, wewenang dan sarana dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan pada SKPD Sekretariat DPRD tersebut;
Menimbang, bahwa dalam kedudukan, wewenang dan sarana yang ada pada Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dengan persetujuan Terdakwa, Bendahara Adil Tawulo, SE telah mencairkan atau merealisasikan SP2D No. 12 dan SP2D No. 13 dengan cara Terdakwa melakukan penarikan uang dari Rekening Sekwan DPRD Kab. Konawe Selatan ( Rekening Koran Nomor : 107 01.05.000194-5) sebanyak 2 (dua) kali yaitu : yang masing-masingnya dengan cek nomor 322521 sebesar Rp.650.000.000,-(enam ratus lima puluih juta rupiah) dan cek nomor 322522 sebesar Rp.515.418.485,-(lima ratus lima belas juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), yang seluruhnya berjumlah Rp.1.165.418.485,-(satu milyar seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang didalamnya senilai Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 42 (empat puluh dua) TBK atas nama 20 orang Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi tanda tangan Pengguna Anggaran/Sekwan DPRD Kab. Konawe Selatan pada TBK-TBK bertanggal 31 Desember 2010 tersebut adalah tanda tangan Terdakwa, yang kemudian pengeluaran uang perjalanan dinas anggota dewan pada 42 (empat puluh dua) TBK tersebut telah dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa baik dalam 2 (dua) bundel SPJ, maupun dalam Buku Kas Umum Sekretariat Kabupaten Konawe Selatan, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Konsel secara yuridis telah telah menyetujui pembayaran atau pengeluaran uang kas Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan sejumlah Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 42 (empat puluh dua) Tanda Bukti Kas (TBK) bertanggal 31 Desember 2010, pada tanggal 31 Desember 2010 yang dilakukan oleh Adil Tawulo, SE. Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD. Kab. Konsel.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi 10 (sepuluh) orang anggota DPRD Konsel, Keterangan Ahli dan keterangan saksi dari perusahaan penjualan ticket penerbangan udara, ternyata ke-20 (dua puluh) anggota DPRD Konsel yang namanya termuat dalam 42 (empat puluh dua) TBK bertanggal 31 Desember 2010 (barang bukti dalam perkara ini) tidak pernah melakukan perjalanan dinas luar daerah, tidak menerima uang perjalanan dinas, tidak ada membeli tiket penerbangan dan tiket penerbangan tersebut tidak terdaftar dimanifest penerbangan bandara, sebagaimana yang termuat dalam 42 (empat puluh dua) TBK dan lampirannya tersebut, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa yang menuyetujui pencairan/pembayaran uang perjalanan dinas luar daerah sebagaimana termuat dalam 42 (empat puluh dua) bertanggal 31 Desember 2010 tersebut oleh Bendahara adalah merupakan perbuatan menyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim sekiranya Terdakwa tidak mempunyai jabatan Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan, sudah barang tentu Terdakwa tidak mempunyai kedudukan dan sarana yang berwenang untuk menyetujui Bendahara menarik, mencairkan, menerima, menyimpan , menata usahkan serta mempertangjawabkan keuangan pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan tersebut, termasuk pengeluaran uang perjalanan dinas luar daerah 20 (dua puluh) anggota DPRD yang termuat dalam 42 (empat puluh dua) TBK bertanggal 31 Desember 2010;
Menimbanng, bahwa menurut Majelis Hakim seharusnya Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab atas pengelolaan Keuangan termasuk mempertanggung jawabkan bersama dengan Bendahara pada Sekreyariat DPRD. Kabupaten Konawe Selatan memeriksa dan meneliti dokumen kelengkapan pengeluaran uang kas Sekretarian DPRD Kab. Konawe Selatan sebesar Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 42 (empat puluh dua) Tanda Bukti Kas (TBK) bertanggal 31 Desember 2010, pada tanggal 31 Desember 2010 yang dilakukan oleh Adil Tawulo, SE. Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD. Kab. Konsel, akan tetapi Terdakwa tidak melakukannya dan menanda tangani begitu saja 42 (empat puluh dua) Tanda Bukti Kas (TBK) bertanggal 31 Desember 2010, pada tanggal 31 Desember 2010 dan kemudiannya menanda tangani pula pertanggung jawaban pengeluaran tersebut bersama Bendahara Adil Tawulo, SE., sehingga Terdakwa telah membenarkan pengeluaran uang tersebut;
Mernimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas, maka menurut penilaian Majelis Hakim Tipikor unsur ke-3 dalam dakwaan subsidair ini secara hukum telah terbukti atau terpenuhi oleh Perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan pengujian materiil unsur ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 berpendapat bahwa kategori tindak pidana korupsi digolongkan sebagai delik formil, di mana unsur-unsur perbuatan harus telah dipenuhi, dan bukan sebagai delik materil, yang mensyaratkan akibat perbuatan berupa kerugian yang timbul tersebut harus telah terjadi. Kata “dapat” sebelum frasa ”merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, dapat dilihat dalam arti yang sama dengan kata “dapat” yang mendahului frasa “membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang”, sebagaimana termuat dalam Pasal 387 KUHP. Delik demikian dipandang terbukti, kalau unsur perbuatan pidana tersebut telah terpenuhi, dan akibat yang dapat terjadi dari perbuatan yang dilarang dan diancam pidana tersebut, tidak perlu harus telah nyata terjadi;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Negara, baik di tingkat Pusat maupun Daerah;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ; Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. (Vide: Adami Chazawi, hal. 45-46);
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. (Vide: R. Wiyono, hal. 41);
Menimbang, bahwa berdasrkan fakta-fakta yuridis yang telah terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi, ahli dan surat-surat bukti, pada tanggal 31 Desember 2010 Terdakwa bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan selaku Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan telah menanda tangani Tanda Bukti Kas pengeluatran uang anggaran perjalanan dinas luar daerah Tahun Anggaran 2010 anggota DPRD Konsel sebesar Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk membayar perjalanan dinas luar daerah 20 (dua puluh) orang anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana termuat dalam 42 TBK bertanggal 31 Desember 2010 (barang Bukti);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi dan ahli ternyata 20 (dua puluh) orang anggota DPRD Kabupaten konawe Selatan tersebut tidak pernah melakukan perjalanan dinas luar daerah, membeli ticket penerbangan, dan tidak ada menerima uang perjalanan dinas sebagaimana termuat dalam 42 (empat puluh dua) TBK bertanggal 31 Desember 2010 berikut lampirannya, maka pengeluaran / pembayaran uang sebesar Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) oleh Bendahara atas persetujuan Terdakwa adalah telah tidak sesuai dengan peruntukannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli Solahuddin, SE dan LHPKKN BPKP perwakilan Provinsi Sultra No. SR-4860/PW/20/5/2012, tanggal 04 Oktober 2012, yang pada pokoknya atas dibayarkannya/dikembalikannya uang kas sekretariat DPRD Kabupaten Konsel oleh Bendahara atas persetujuan terdakwa selaku pemegang anggaran sebesar Rp. 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk perjalanan dinas luar daerah 20 (dua puluh) anggota DPRD Kabupaten Konsel, padahal ke-20 (dua puluh) anggota DPRD Konsel tersebut tidak melakukan perjalanan dinas dan tidak ada menerima uang perjalanan dinas luar daerah sebagaimana tersebut pada 42 (empat puluh dua) TBK, sesuai namanya masing-masing, maka Negara telah dirugikan sebesar Rp. 518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa uang yang dikeluarkan/dibayarkan oleh Bendahara atas persetujuan Terdakwa untuk membayar perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang faktanya adalah uang anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang sumber dananya adalah berasal dari APBD Pemda Kabupaten Konawe Selatan atau termasuk pada keuangan Negara, sedangkan ke-20 (dua puluh) orang Anggota DPRD Kab. Konsel tersebut tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah sebagaimana termuat dalam 42 (empat puluh dua) TBK bertanggal 31 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan Bendahara tersebut, maka menurut Majelis Hakim akibat perbuatan Terdakwa tersebut keuangan negara telah dirugikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 518.200.000,- (lima ratus delapan jelas juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari seluruh urai pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Tipikor berpendapat unsur ke-4 dalam dakwaan subsidair ini secara hukum telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya ini berpendapat pada pokoknya Terdakwa waktu menanda tangani SPPD tidak mengetahui 20 Anggota DPRD. Kabupaten Konawe Selatan tidak akan melakukan perjalanan dinas, begitu juga pada saat menanda tangani Tanda Bukti Kas Terdakwa tidak mengetahui 20 Anggota DPRD. Kabupaten Konawe Selatan tidak melakukan perjalanan dinas, maka dengan demikian pada saat Terdakwa Djussachri, S.Sos menanda tangani dokumen-dokumen tersebut tidak bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena Terdakwa Djussahcri, S.Sos., semata-mata hanya bertujuan untuk merampungkan dokumen perjalanan dinas dan dokumen pembayaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku kuasa pengguna anggaran yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan oleh karena itu tidak terdapat fakta yuridis yang membuktikan secara sah dan meyakinkan Terdakwa Djussachri, S.Sos menanda tangani dokumen perjalanan dinas dan dokumen pencairan biaya perjanalan dinas bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa dalan nota pembelannya menyatakan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka mutatis mutandis Dakwaan Subsidair tersebut telah Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut di atas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim apa yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum tersebut yang pada initinya menyatakan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tidak terbukti tidak ada fakta persidangan yang mendukungnya, oleh karena sesuai dengan fakta hukum persidangan baik berdasarkan keterangan saksi, ahli dan Terdakwa sendiri maupun berdasarkan surat-surat bukti semua unsur pada Dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terbukti sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis, maka dengan demikian nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidairnya menjuntokan dengan pasal 18 Undang-uang No. 31 Tahun 1999, maka menurut Majelis Hakim oleh karena yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara pada dakwaan subsidair telah terbukti, maka sesuai dengan pasal 18 huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Terdakwa harus membayar kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah merupakan hukuman tambahan bagi terdakwa dan sebagai upaya untuk mendapatkan hasil secara maksimum dari kerugian negara, termasuk adanya pembayaran uang pengganti. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 huruf b mengatakan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata kerugian keuangan Negara sebesar Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) adalah disebabkan pengeluaran/pembayaran pada 42 (empat puluh dua) TBK fiktif perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, bertanggal 31 Desember 2010, dimana pada TBK-TBK tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Sekwan dan Pengguna Anggaran dan Adil Tawulo, SE., sebagai Pemegang Kas/Bendahara serta anggota serta nama penerima uang, akan tetapi penerima uang yang tercantum dalam TBK-TBK tersebut tidak pernah menanda tangani TBKnya dan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang termuat dalam ke-42 TBK bertanggal 31 Desember tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dr. Sahlul, SE., M.Si. dan keterangan Ahli Sholahuddin, SE., yang bertanggung jawab atas ada pembayaran terhadap TBK-TBK bertanggal 31 Desember 2010 sebanyak 42 (empat puluh dua) TBK atas pembayaran perjalanan dinas luar daerah fiktif 20 (dua puluh) orang anggota DPRD Kab. Konsel. Adalah Bendahara dan Sekwan sebagai Pengguna anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian tersebut di atas Menurut Majelis Hakim sudah tepat dan adil dalam perkara ini Terdakwa dan Bendahara dibebankan untuk membayar uang Pengganti/masing-masing sebesar Rp.259.100.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah);
Mrenimbang, bahwa terhadap uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa bersama dengan Bendahara masing-masing yaitu sebesar Rp.259.100.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), dimana Bendahra Adil Tawulo, SE. dalam perkara terpisah telah dihukum untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.259.100.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), maka menurut Majelis Hakim uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.259.100.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan ternyata Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara atas perbuatan Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang sekarang menjadi barang bukti dalam perkara ini, maka menurut Majelis Hakim tersebut barang bukti yaitu berupa uang tunai sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang disita dari uang pengembalian Terdakwa, sebesar sebesar Rp.259.100.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) diperhitungkan untuk atau sebagai uang Pengganti yang harus di bayar oleh Terdakwa sebagaimana dipertimbangkan di atas, sedangkan sisanya sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
Ad. Ke-5 : Unsur secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa ajaran secara bersama (delneming) dalam hukum pidana adalah ajaran mengenai pertanggung jawaban yakni dalam hal di mana suatu delik yang menurut rumusan undang-undang sebenarnya dapat dilaksanakan seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerja sama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maun secara materil;
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP mengatur tentang dihukum sebagai orang yang melakukan (Pleger) yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) atau turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah alternatif dan jika salah satu terbukti maka terbuktilah pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini, Dan terhadap unsur ini yang dapat dihukum adalah tidak lain dari pada mereka yaitu terdiri dari beberapa orang yang harus dipandang sebagai pelaku-pelaku suatu tindak pidana yang dalam hal ini perbuatan Korupsi sebagaimana telah dipertimbangkan di atas;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Djussachri, S.Sos selaku Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan baik bertindak sendiri-maupun secara bersama-sama dalam lingkup tanggung jawab masing-masing dengan Adil Tawulo, SE. (dalam perkara terpioah) pada bulan Desember tahun 2010 telah menanda tangani pembayaran perjalanan dinas luar daerah sebagaimana termuat pada Tanda Bukti Kas (TBK) sebanyak 42 (empat puluh dua) lembar bertanggal 31 Desember 2010 atas nama 10 (sepuluh) anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, yang faktanya perjalanan dinas tersebut tidak ada atau fiktif, kemudian Terdakwa dengan Adil Tawulo, SH., juga telah menanda tangani SPJ senilai Rp.353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPJ senilai Rp.589.900.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), yang didalamnya termasuk dana anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kab. Konawe Selatan yang dimuat pada 42 TBK bertanggal 31 Desember 2010 tersebut, dengan demikian Terdakwa sebaga Pengguna Anggaran dan Adil Tawulo, SE., selaku Bendahara Pengeluaran pada SKPD Sekretariat DPRD Konawe Selatan telah mensahkan pembayaran/pengeluaran uang kas DPRD sebesar Rp.518.200.000,- (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan 42 TBK tersebut adalah fiktif, sehingga menyebabkan kerugian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis berpendapat unsur dilakukan bersama-sama terbukti dan terpenuhi pada Terdakwa sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bawa dari semua uraian pertimbangan tersebut di atas, ternyata semua unsur yang dikehendaki dalam dakwaan Sunbsidair Penuntut Umum telah terbukti secara hukum dilakukan oleh Terdakwa dan juga Majelis Hakim Tipikor berkeyakinan Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan tindak pidana yaitu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penunut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 Undang-Undang RI. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian kerugian Keuang negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidanya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tinda pidana yang didakwakan Penuntut umum pada dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringanlkan hal-hal yang meringankan baik yang terdapat didalam maupun diluar diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa adalah sebagai Sekwan sekaligus sebagai pengguna anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Konsel yang seharusnya menjadi panutan bagi staf secretariat DPRD Kabupaten Konsel khususnya dalam Pengelolaan keuangan Negara / kas secretariat DPRD;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa telah telah mengabdi pada Negara sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga jasa-jasa Terdakwa selama bertugas harus dihargai;
Terdakwa mengakui bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tangguang keluarga 1 (satu) orang isteri dan beberapa orang anak yang yang harus dinafkahinya;
Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarga Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka haruslah dijatuhi hukuman, dan Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam diktum putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan segala sesuatu seperti tersebut di atas, maka Majelis sampai pada suatu kesimpulan pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pidana yang pantas, adil serta bijaksana sesuai dengan rasa keadilann masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah /penetapan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya darai pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di tahan dan apabila Terdakwa berada diluar tahanan, dikkhawatirkan akan melarikan diri untuk menghindari pemidanaan yang dijatuhkan kepadanya, maka berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP jo pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim Tipikor menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 012/SP2D-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010.
Asli surat pengesahan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran No: 012/ SPJ SAH/SETWAN/2010 atas SPJ No: 012/ SPJ/SETWAN/2010 tanggal 20 Desember 2010.
Asli surat perintah membayar ganti uang persediaan (SPM-GU) No : 012/SPM-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010.
Asli surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) No : 012/ SPP-GU/ SETWAN/ XII/ 2010.
Asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 013/SP2D-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Asli surat pengesahan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran No: 013/ SPJ SAH/SETWAN/2010 atas SPJ No: 013/ SPJ/SETWAN/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Asli surat perintah membayar ganti uang persediaan (SPM-GU) No : 013/SPM-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Asli surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) No : 013/ SPP-GU/ SETWAN/ XII/ 2010.
Asli Surat Pertanggung jawaban bendahara pengeluaran ganti uang biaya perjalanan dinas luar daerah (konsultasi) sekretariat DPRD Kab. Konsel sebesar Rp. 353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Asli Surat Pertanggung jawaban bendahara pengeluaran ganti uang biaya perjalanan dinas luar daerah (konsultasi) sekretariat DPRD Kab. Konsel sebesar Rp. 589.900.000,- (lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Buku Kas Umum (BKU) belanja langsung / tidak langsung kantor sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan periode Januari s/d Desember 2010.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Uang tunai sejumlah Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah), sebesar Rp. 259.100.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara, sebagai pembayaran atas kewajiban membayar uang pengganti, sedangkan sisanya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah ) dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini tidak mewakili kepentingan kelompok maupun pihak tertentu akan tetapi semata-mata mewakili keadilan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penerapan hukum tidak hanya bertolak dari Legas Yustice, artinya hanya berdasarkan atas bunyi kaidah hukum yang bersangkutan akan tetapi hukum harus diterapkan sesuai dengan harapan masyarakat, rasa keadilan masyarakat, rasa keadilan bagi negara dan rasa keadilan bagi Terdakwa sehingga putusan Pengadilan mengandung keadilan menurut hukum;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam maupun pengenaan duka nestapa kepada Terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki sesorang dari kekeliruan yang dilakukannya;
Menimbang, Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini tidak mewakili kepentingan kelompok maupun pihak tertentu akan tetapi semata-mata mewakili keadilan karena setelah Majelis Hakim meneliti tuntutan pidana dan pledooi para Penasehat Hukum Terdakwa dan juga pertimbangan Majelis Hakim berbeda adalah wajar dalam proses penyelesaian dalam perkara pidana;
Menimbang, bahwa atas perbedaan tersebut Majelis Hakim memandang perlu untuk mengemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa disinilah peranan Pengadilan / Majelis Hakim, dimana Majelis Hakim dalam mengadili dan memutuskan suatu perkara baik pidana maupun perdata dalam persidangan adalah bebas dan mandiri/indenpenden yang harus berdiri tegak diantara Penuntut Umum dan Terdakwa / Penasehat hukumnya serta kepada pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap perkara yang akan dijatuhkan Putusan dan Putusan Majelis Hakim /Pengadilan tersebut didasarkan kepada Hukum dan Keadilan bagi Terdakwa maupun sesama terdakwa dalam kasus yang serupa serta juga keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa nantinya apabila penjatuhan pidana dari Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan segala sesuatunya baik secara yuridis, filosofis dan sosiologis, ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perkara ini, merasa tidak puas dan mengatakan itu tidak adil, hal semacam itu adalah suatu hal wajar dan sangat manusiawi, karena Majelis Hakim sangat menyadari seutuhnya sebagai manusia biasa sangat berkeyakinan sepenuhnya kalau keadilan yang mutlak atau hakiki hanya berada pada Allah SWT / Tuhan yang maha esa ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasa 3 jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan di tambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos., Yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa DJUSSACHRI, S.Sos, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 259.100.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan RUTAN;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 012/SP2D-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010.
Asli surat pengesahan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran No: 012/ SPJ SAH/SETWAN/2010 atas SPJ No: 012/ SPJ/SETWAN/2010 tanggal 20 Desember 2010.
Asli surat perintah membayar ganti uang persediaan (SPM-GU) No : 012/SPM-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010.
Asli surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) No : 012/ SPP-GU/ SETWAN/ XII/ 2010.
Asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 013/SP2D-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Asli surat pengesahan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran No: 013/ SPJ SAH/SETWAN/2010 atas SPJ No: 013/ SPJ/SETWAN/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Asli surat perintah membayar ganti uang persediaan (SPM-GU) No : 013/SPM-GU/SETWAN/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Asli surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) No : 013/ SPP-GU/ SETWAN/ XII/ 2010.
Asli Surat Pertanggung jawaban bendahara pengeluaran ganti uang biaya perjalanan dinas luar daerah (konsultasi) sekretariat DPRD Kab. Konsel sebesar Rp. 353.170.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Asli Surat Pertanggung jawaban bendahara pengeluaran ganti uang biaya perjalanan dinas luar daerah (konsultasi) sekretariat DPRD Kab. Konsel sebesar Rp. 589.900.000,- (lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
1 (satu) Bundel Buku Kas Umum (BKU) belanja langsung / tidak langsung kantor sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan periode Januari s/d Desember 2010.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
sedangkan Barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah), dimana dari uang itu sejumlah Rp. 259.100.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara, sebagai pembayaran atas kewajiban membayar uang pengganti terdakwa, dan sisanya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah ) dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor/Negeri Kendari pada hari ini Jumat, tanggal 21 Juni 2013, oleh kami AMINUDDIN, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, SAMSUL BAHRI, SH, dan YON EFRI, SH.MH., masing-masing Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Tipikor/Negeri Kendari tersebut, dengan dibantu ABDUL KADIR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor/Negeri tersebut, dan dihadiri oleh ENJANG SLAMET, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Andoolo serta dihadiri Terdakwa dengan didampingi MASRI SAID, SH Penasihat Hukumnya.
HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KETUA MAJELIS,
KORUPSI SEBAGAI ANGGOTA I,
SYAMSUL BAHRI, SH. AMINUDDIN, SH.MH.
HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA
KORUPSI SEBAGAI ANGGOTA II,
YON EFRI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ABDUL KADIR, S.H.