86 PK/TUN/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 PK/TUN/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Easton Commercial Centre Jl.Gn.Panderman Kav.05, Lippo Cikarang
Also in 6 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 86 PK/TUN/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Dra. ERMA WARDANI, bertempat tinggal di Jalan Ir. H. Juanda No. 212 Tambun Bekasi, ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi II/ Tergugat II Intervensi I/Pembanding ;
Melawan :
PT. WASKA SENTANA, berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Komplek Pertokoan Pulo Mas, Blok II/6, Jakarta, diwakili oleh : Tn. Ir. AGUSTINUS PRASETIO, selaku Direktur Utama PT. Waska Sentana, dalam hal ini memberi kuasa kepada : TUMPAL C TAMPUBOLON, SH., Advokat, berkantor di Jalan Raya Tajur No. 168 Bogor, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Maret 2010 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat/Terbanding ;
d a n :
1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI, berkedudukan di Komplek Lippo Cikarang, Jalan Daha Blok B 4, Cikarang-Bekasi ;
2. HIASINTUS PANGKAWIRA BUN, bertempat tinggal di Jalan Kapuk Kencana Blok A/10 Jakarta Utara ;
Para Turut Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I, Turut Termohon Kasasi / Tergugat, Tergugat II Intervensi II/ Pembanding, turut Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi I/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 110 K/TUN/2007 tanggal 6 Pebruari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut :
OBYEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA.
- Sertifikat Hak Milik No. 331/Karangsatria, seluas 3500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), Gambar Situasi No. 2239/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Hiasintus Pangkawira Bun terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tertanggal 1 Mei 1987 ;
- Sertifikat Hak Milik No. 332/Karangsatria, seluas 3775 m2 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 2238/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Dra. Erma Wardani terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tertanggal 1 Mei 1987 ;
ALASAN-ALASAN GUGATAN.
Bahwa atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 331/Karangsatria, seluas 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), Gambar Situasi No. 2239/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Hiasintus Pangkawira Bun, terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tertanggal 1 Mei 1987 dan Sertifikat Hak Milik No. 332/Karangsatria, seluas 3.775 m2 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 2238/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Dra. Erma Wardani, terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tertanggal 1 Mei 1987, oleh Tergugat telah memenuhi maksud dari ketentuan Pasal 1 (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, tentang adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berlakunya konkrit, individual dan final ;
Bahwa dengan baru diketahuinya surat penjelasan dari Tergugat tertanggal 25 April 2005 kepada Penggugat, terkait dengan asal usul penerbitan kedua Sertifikat Hak Milik a quo (sebagaimana dimaksud dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara), berakibat pendaftaran gugatan sengketa Tata Usaha Negara masih dalam batas yang diperkenankan dan tidak melebihi waktu 90 (sembilan puluh) hari, dan hal ini telah memenuhi maksud dari ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 tahun 2004 ;
Bahwa keberadaan kedua Sertifikat Hak Milik a quo (sebagaimana dimaksud dalam obyek gugatan sengketa Tata Usaha Negara) keseluruhannya berada tumpang tindih di lokasi tanah milik Penggugat yang perolehannya atas dasar Akta Pelepasan Hak No. 105 tanggal 28 Pebruari 1995, dibuat dihadapan Kamariah Suparwo, Notaris di Bekasi, dengan obyek pelepasan Sertifikat Hak Milik No. 91/Karangsatria, tertera atas nama Sambrin, yang berasal dari bekas tanah Negara Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 58/Dit.P3.HT/HM/1979 tertanggal 28 Maret 1979, seluas 7.285 m2 (tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, dengan Gambar Situasi No. 707/1980, diterbitkan tanggal 21 April 1980 dan dengan alasan tumpang tindih tersebut untuk tanah a quo Tergugat menangguhkan Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah dimohonkan oleh Penggugat, dan berakibat sangat merugikan kepentingan Penggugat, dengan demikian gugatan yang diajukan telah memenuhi maksud ketentuan Pasal 53 (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 ;
Bahwa penerbitan kedua Sertifikat Hak Milik a quo (sebagaimana dimaksud dalam obyek gugatan sengketa Tata Usaha Negara) juga berasal dari pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 91/Karangsatria, yang tertera atas nama Sambrin (yang diduga tidak sesuai dengan aslinya) dan kemudian oleh Tergugat telah dibalik nama ke atas nama Dra. Erma Wardani, atas dasar Akta Jual Beli tanggal 8 Juli 1986, No. 2391/51/TBN/1986, seluas 7.275 m2 (tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi), dibuat dihadapan Notaris/PPAT Soedirdja, SH. ;
Bahwa kemudian sebagian dari Sertifikat Hak Milik No. 91/Karangsatria yang telah tertera atas nama Dra. Erma Wardani dijual kepada Hiasintus Pangkawira Bun, dengan Akta Jual Beli No. 2986/73/TBN/1986 tertanggal 18 Nopember 1986, dibuat dihadapan Notaris Soedirdja, SH. dan oleh Tergugat telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 331/Karangsatria, seluas 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), Gambar Situasi No. 2239/1987 tanggal 21 April 1987, terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tanggal 1 Mei 1987 tertera atas nama Hiasintus Pangkawira Bun ;
Bahwa atas keberadaan sisa dari Sertifikat Hak Milik No. 91/Karangsatria (yang diduga tak sesuai dengan aslinya) oleh Tergugat telah dikeluarkan sertifikat baru menjadi Sertifikat Hak Milik No. 332/Karangsatria, seluas 3.775 m2 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), Gambar Situasi No. 2238/1987 tanggal 21 April 1987, terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tanggal 1 Mei 1987, tertera atas nama Dra. Erma Wardani ;
Bahwa penerbitan kedua Sertifikat Hak Milik a quo (sebagaimana dimaksud dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara), yang berasal dari pemecahan Hak Milik No. 91/Karangsatria (yang diduga tidak sesuai dengan aslinya) oleh Tergugat adalah cacat yuridis, karena penerbitannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Vide Pasal 53 (2) huruf a jo huruf b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 1986), dengan fakta-faktanya sebagai berikut :
a. Pengakuan Tergugat sendiri dalam surat keterangan yang ditujukan kepada Penggugat, bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik No. 91/Karangsatria sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik a quo (sebagaimana dimaksud dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara), diduga menggunakan sertifikat palsu, dan hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 37 (1) Peraturan Pemerintah No. 24/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;
b. Tergugat telah lalai selama ini dengan telah membiarkan dan memungkinkan keberlakuan dari sertifikat ganda untuk satu lokasi bidang tanah yang sama, dengan seksama keabsahan dari sertifikat a quo dengan arsip yang ada pada Kantor Tergugat ;
Bahwa untuk menjaga hal-hal terjadinya tindakan hukum dan keputusan baru atas keberadaan kedua Sertifikat Hak Milik a quo (sebagaimana dimaksud dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara), maka mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk terlebih dahulu mengeluarkan Penetapan Penangguhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 (2) jo (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, dengan alasan sebagai berikut :
a. Guna mencegah terjadinya jual beli atas kedua Sertifikat Hak Milik a quo (sebagaimana dimaksud dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara) ;
b. Mencegah terjadinya penjaminan/hak tanggungan atas kedua Sertifikat Hak Milik a quo (sebagaimana dimaksud dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara) ;
c. Mencegah terjadinya segala tindakan hukum atas pemindahan hak lainnya yang terkait atas kedua Sertifikat Hak Milik a quo (sebagaimana dimaksud dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara) ;
Bahwa didalam proses penerbitan suatu sertifikat dengan administrasi yang baik, maka tidak mungkin ada kesalahan menyangkut keberadaan sertifikat ganda atas satu lokasi bidang tanah dengan alasan apapun, sebab Aparatur yang bertugas pada Kantor Tergugat telah cukup professional dan terampil, dimana keakuratan dan kerahasiaan arsip harus dijaga dengan baik dan tidak dimungkinkan orang lain dapat menguasainya secara bebas tanpa ijin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi ;
Bahwa atas uraian dalil-dalil diatas, telah terbukti cacat yuridis penerbitan kedua Sertifikat Hak Milik a quo (sebagaimana dimaksud dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara) atas dasar keberadaan Sertifikat Hak Milik No. 91/Karangsatria yang tertera atas nama Sambrin, karena diduga menggunakan sertifikat palsu dan oleh karenanya harus dinyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat atas kedua sertifikat a quo ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PEMERIKSAAN PENDAHULUAN :
- Menyatakan sah dan berharga penetapan penundaan atas Sertifikat Hak Milik No. 331/Karangsatria, seluas 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), Gambar Situasi No. 2239/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Hiasintus Pangkawira Bun, terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tertanggal 1 Mei 1987, dan Sertifikat Hak Milik No. 332/Karangsatria, seluas 3.775 m2 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh lima m2), Gambar Situasi No. 2238/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Dra Erma Wardani, terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tanggal 1 Mei 1987, sampai keputusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat, berupa :
- Sertifikat Hak Milik No. 331/Karangsatria, seluas 3500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), Gambar Situasi No. 2239/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Hiasintus Pangkawira Bun, terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tanggal 1 Mei 1987 ;
- Sertifikat Hak Milik No. 332/Karangsatria, seluas 3775 m2 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 2238/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Dra. Erma Wardani terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tanggal 1 Mei 1987 ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat, berupa :
- Sertifikat Hak Milik No. 331/Karangsatria, seluas 3500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), Gambar Situasi No. 2239/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Hiasintus Pangkawira Bun, terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tanggal 1 Mei 1987 ;
- Sertifikat Hak Milik No. 332/Karangsatria, seluas 3775 m2 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 2238/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Dra. Erma Wardani terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tanggal 1 Mei 1987 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Tentang Tenggang waktu mengajukan gugatan.
Bahwa Penggugat menyatakan gugatan dalam perkara ini telah melampaui tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, sebagaimana disebut dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 karena :
a. Apa yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya butir 2 yang menyebutkan dengan baru diketahuinya, surat penjelasan dari Tergugat tertanggal 25 April 2005 kepada Penggugat, terkait dengan asal usul penerbitan kedua Sertifikat Hak Milik a quo (sebagaimana dimaksud dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara), berakibat pendaftaran gugatan sengketa Tata Usaha Negara masih dalam batas yang diperkenalkan dan tidak melebihi waktu 90 (sembilan puluh) hari adalah merupakan rekayasa yang menyesatkan, hal ini dibuktikan antara lain :
a.1. Surat Penggugat tanggal 6 April No. 10/WS/IV/1999, yang ditandatangani oleh Ir. Jahja Sukamto G ditujukan kepada Bapak Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Hal : Mohon Bantuan, yang pada intinya menanyakan asal Sertifikat Hak Milik No. 91 di Desa Karangsatria ;
a.2. Berita Acara Penelitian Lapangan atas tanah Hak Milik No. 91/Karangsatria tanggal 13 April 1999, sebagai tindak lanjut dari Surat Penggugat (a.1) diatas, dimana dalam Berita Acara Penelitian Lapangan tersebut Penggugat ikut menandatangani ;
a.3. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tanggal 22 April 1999 No. 630.1-466-05-1999, yang ditujukan kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat dimana tembusan surat tersebut juga dikirimkan kepada Penggugat ;
a.4. Surat dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 24 Juni 1999, No. 630.1-2624-D.IV.2 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi yang tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Penggugat ;
a.5. Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang ditujukan kepada Bapak Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 17 Juli 1999 No. 630.1-927.05-1999, tembusan surat ini juga disampaikan kepada Penggugat yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Komplek Pertokoan Pulo Mas Blok II/6 Jakarta ;
b. Melihat apa yang diuraikan pada butir a (a.1 s/d a.5) diatas berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1991 karena Penggugat bukan pihak yang dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tetapi karena Penggugat merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, dihitung secara kasuistis sejak data Penggugat merasa kepentingannya dirugikan atau mengetahui adanya keputusan Tata Usaha Negara tersebut yaitu tanggal 6 April 1999, pada saat mengirim surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya tanggal 13 April 1999 pada saat penandatanganan Berita Acara Penelitian lapangan, atau setidak-tidaknya tanggal 22 April 1999 pada saat menerima tembusan surat dari Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya tanggal 24 Juni 1999 pada saat menerima surat tembusan dari Menteri Negara Agraria atau setidak-tidaknya tanggal 17 Juli 1999 pada saat menerima tembusan surat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah diuraikan diatas, sedangkan gugatan Tata Usaha Negara ini baru diajukan tanggal 27 Mei 2005, berarti sudah melampaui tenggang waktu untuk mengajukan gugatan dan sepatutnya gugatan dalam perkara ini dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Tentang Gugatan Kurang Pihak.
Bahwa sebagaimana diuraikan Penggugat dalam posita gugatan butir 4 dan 5, bahwa pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 91/Karangsatria adalah atas dasar Akta Jual Beli tanggal 8 Juli 1986 No. 2391/51/TBN/1986 ke atas nama Dra. Erma Wardani dan kemudian sebagian dari Hak Milik No. 91 tersebut dijual dengan Akta Jual Beli No. 2968/73/TBN/1986 tanggal 18 April 1986 yang kedua akta tersebut dibuat dihadapan Notaris/PPAT Soedirdja, SH. Namun dengan tidak diikutsertakan Notaris/PPAT Soedirdja, SH. mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kekurangan pihak, karena bagaimana mungkin balik nama tersebut terjadi tanpa adanya Akta Jual Beli tersebut diatas yang juga merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 44/G.TUN/2005/ PTUN.BDG. tanggal 8 Desember 2005 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat berupa :
- Sertifikat Hak Milik No. 331/Karangsatria, seluas 3500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), Gambar Situasi No. 2239/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Hiasintus Pangkawira Bun, terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu bernama Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tanggal 1 Mei 1987 ;
- Sertifikat Hak Milik No. 332/Karangsatria, seluas 3775 m2 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 2238/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Dra. Erma Wardani terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun Utara, dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tanggal 1 Mei 1987 ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa :
- Sertifikat Hak Milik No. 331/Karangsatria, seluas 3500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), Gambar Situasi No. 2239/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Hiasintus Pangkawira Bun, terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu bernama Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tanggal 1 Mei 1987 ;
- Sertifikat Hak Milik No. 332/Karangsatria, seluas 3775 m2 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 2238/1987 tanggal 21 April 1987, tertera atas nama Dra. Erma Wardani terletak di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara dahulu Kecamatan Tambun Utara, dahulu Kecamatan Tambun, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, diterbitkan tanggal 1 Mei 1987 ;
4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No. 44/G.TUN/2005/PTUN.BDG. tanggal 28 Juni 2005 tetap sah dan berlaku sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
5. Membebankan kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi I secara tang-gung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.769.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 137/B/2006/PT-TUN.JKT tanggal 12 September 2006 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi I / Pembanding II ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 44/G.TUN/2005/PTUN-BDG, tanggal 8 Desember 2005 yang dimohonkan banding ;
Menghukum kepada Tergugat / Pembanding I dan Tergugat II Intervensi I/Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 110 K/TUN/2007 tanggal 6 Pebruari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI tersebut ;
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : Dra. ERMA WARDANI tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon Kasasi I, II/Tergugat dan Tergugat II Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 110 K/TUN/2007 tanggal 6 Pebruari 2009 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi I/Pembanding pada tanggal 2 September 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi II/ Tergugat II Intervensi I/Pembanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 22 Pebruari 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 44/G.TUN/2005/PTUN-BDG yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan dari permohonannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 3 Maret 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 4 Maret 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi I/Pembanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 22 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi II/ Tergugat II Intervensi I/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat II Intervensi I menerima pemberitahuan putusan kasasi dalam perkara Nomor 110 K/TUN/2007 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang dikirim dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No. 110 K/TUN/2007 Jo. No. 137/B/2006/PT.TUN.JKT tanggal 12 September 2006 Jo No. 44/G.TUN/PTUN-BDG tanggal 6 Desember 2005 tentang Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi sebagaimana Surat Pengantarnya dengan Nomor : W2.TUN2/09/HK.06/IX/2009 tanggal 2 September 2009 dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 September 2009 dan karenanya putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ;
Bahwa pengajuan permohonan peninjauan kembali dan memori peninjauan kembali oleh Pemohon semula Tergugat II Intervensi I ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku ;
Bahwa upaya hukum terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut adalah upaya hukum luar biasa sebagaimana ketentuan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi :
Ayat (1) : Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung ;
Ayat (2) : Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ;
Bahwa bunyi pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua tentang Mahkamah Agung berbunyi"
Ayat (1) Dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali perkara yang diputus oleh pengadilan dilingkungan peradilan Agama atau oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, digunakan hukum acara peninjauan kembali yang tercantum dalam pasal 67 sampai dengan pasal 75;
Bahwa permohonan peninjauan Kembali ini diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
Yang disebut.....dst
Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Yang disebut pada huruf c, d dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pars pihak yang berperkara;
Yang tersebut pada……….dst;
3. Bahwa dalam ketentuan pasal 67 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang berbunyi sebagai Berikut :
"Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum' tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dapat dituntut atau lebih dari pada yang ditunda;
Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya ;
Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain ;
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;
4. Bahwa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada adanya kekeliruan / kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo Berta adanya bukti tambahan yang bersifat menentukan yaitu :
Terdapat kekhilafan / kekeliruan yang terdapat dalam Judex Facti maupun Judex Juris ;
Laporan Polisi No. Pol. : LP/1757/K/X/2005/SPK/Res-Bks (Bukti T II Interv.1 - 1. ) ;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Polisi bahwa : "Sdr. Sambrin tidak pernah menjual tanah Sertipikat Hak Milik No.91/Karangsatria seluas 7.275 M2 kepada siapapun juga, kecuali kepada Dra. Erma Wardani yang dibuat Akta Jual Belinya dihadapan Notaris/PPAT Soedirdja, SH pada tanggal 08-07-1986 Nomor 2391/51/TBN/1986. (Bukti T II Intervensi 1 - 2) ;
Pernyataan Sdr. Sambrin sama dengan Kronologi Tanah Sertipikat Hak Milik No.91/Karangsatria (Bukti T II Intervensi 1 - 3) ;
c. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi No. 630.1-466-05-1999 tertanggal 22 April 1999, (Bukti T II Intervensi 1 – 4) ;
Lihat pada halaman 2 Nomor 3. berbunyi bahwa : "Sertipikat Hak Milik No.91/Karangsatria tersebut dst. ……….. dan dibalik nama tanggal 12‑
11-1986 luas 7.275 M2 akan tetapi setelah diteliti ternyata Sertipikat Hak Milik No.91 /Karangsatria yang dijual tersebut adalah Palsu (lampiran 6)".
Pernyataan diatas adalah sangat tidak benar sebab Pemohon Peninjauan Kembali atau Tergugat II Intervensi I (Dra. Erma Wardani) tidak pernah mengajukan balik nama atas Sertipikat No.91/Karangsatria ;
Bahwa tanah tersebut saya (Dra. Erma Wardani) jual kepada Sdr. Hiasintus Pangkawira Bun seluas 3.500 M2 dan diadakan transaksi Jual Beli dihadapan Notaris /PPAT Soedirdja, SH. pada tanggal 18 Nopember 1986 dengan Akta Jual Beli Nomor 2968/73/TBN/1986. (Bukti T II Intervensi 1 - 5) ;
Sebelum kami menandatangani Akta Jual Beli tersebut, Sertipikat
No.91/Karangsatria kami serahkan kepada Notaris beberapa hari sebelumnya untuk dicek oleh Notaris sebelum ditandatangani Akta Jual Belinya. Dan sebelum saya serahkan kepada Notaris Sertipikat tersebut untuk di cek keabsahannya, Sdr. Hiasintus Pangkawira Bun (calon pembeli) bersama-sama saya selaku pemilik juga ke kantor Agraria untuk mengecek keabsahan akan Buku Sertipikat No.91/Karangsatria tersebut disaksikan oleh calon pembeli ;
Setelah selesai beberapa hari kemudian, Akta Jual Beli No.2968/73/TBN/1986 tanggal 18 Nopember 1986 dan Sertipikat No.91 Karangsatria kami ambil dari Kantor Notaris, lalu kami bersama-sama datang ke kantor Agraria Bekasi untuk agar Sertipikat tersebut displit dan dibalik nama ke atas nama kami masing-masing, antara lain sebagai berikut :
Sertipikat Hak Milik No.331/Karangsatria seluas 3.500 M2 Gambar Situasi No.2239/1987 tanggal 12-04-1987 atas nama Hiasintus Pangkawira Bun.(Bukti T II Intervensi I - 6) ;
Sertipikat Hak Milik No.332/Karangsatria seluas 3.775 M2 Gambar Situasi No.2238/1987, tanggal 21-04-1987 atas nama Dra. Erma Wardani (Bukti T II Intervensi I - 7) ;
Sebagaimana ketentuan pasal 67 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa Kekeliruan Hakim tingkat Pertama yang memeriksa sengketa No. 44/G.TUN/PTUN-BDG tanggal 6 Desember 2005 dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 26 putusan a quo tersebut yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa tanah objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 91/Desa Karangsatria atas nama SAMBRIN, Gambar Situasi Nomor: 707/1980 tanggal 23 April 1980, luas 7.275 m2 oleh SAMBRIN telah melepaskan haknya kepada Penggugat pada tanggal 28 Februari 1995 ... dst ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti T II Intervensi-I berupa Akte Jual Beli Nomor 2391/51 tahun 1986 tanggal 8 Juli 1986, bahwa jual beli antara SAMBRIN dengan Tergugat II Intervensi-I adalah terhadap tanah Hak Milik Nomor : 91/Karangsatria dengan Gambar Situasi Nomor: 707/1980 tanggal 23 April 1980 dengan luas 7.275 m2……… dst ;
Bahwa terhadap terbitnya kedua objek sertipikat tersebut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana Tergugat mengeluarkan kedua sertipikat tersebut sebagaimana permohonan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali /Tergugat II Intervensi 1 dan yang dijadikan acuan atau dasar hukum pada saat diterbitkannya yaitu undang-undang yang berlaku pada saat itu. Bahwa atas dasar itu sudah seharusnya Hakim dalam mengambil pertimbangan dengan menggunakan ketentuan yang berlaku saat kedua objek tersebut dikeluarkan (extung);
Bahwa Judex Yuris pada halaman 11 perkara Nomor 110 K/ TUN/2007 tanggal 6 Februari 2009 ;
Bahwa menurut Pemohon, Hakim Agung telah salah menerapkan hukum, etikanya bahwa alasan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali yang mendalilkan perolehan haknya atas dasar pelepasan hak pada tanggal 28 Februari 1995 dan selama 10 (sepuluh) tahun lebih penggugat tidak menghiraukan/mempedulikan atas hasil perolehan haknya tersebut. Dengan demikian sudah sewajarnya apabila Penggugat dapat dikatakan tidak sungguh-sungguh atas tanahnya tersebut dengan bukti baru menanyakan keberadaan tanahnya tersebut kepada Tergugat (Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang) pada tanggal 25 April 2005;
Sebagai perbandingan bahwa Tergugat II Intervensi-I /Pemohon Peninjauan kembali, memperoleh Sertifikat Hak Milik No. 91/Karangsatria, Gambar Situasi No. 707/1980 tanggal 23 April 1980 dengan luas 7.275 m2 melalui Akte Jual Beli Nomor: 2391/51 Tahun 1986 tanggal 8 Juli 1986 ;
Yang menjadi persoalan sekarang, mana yang lebih dulu dan siapa yang beritikad tidak baik ;
Semestinya pada saat sebelum dilakukan pelepasan hak kalau penggugat beritikad baik, terlebih dahulu yang dilakukan pengecekan kepada Kantor Pertanahan dimana sertifikat tersebut diterbitkan, dan apakah perolehan hak tersebut sudah benar. Sedangkan Tergugat II Intervensi I menguasai tanah tersebut sejak terjadinya peralihan hak yaitu pada tanggal 8 Juli 1986; Bukan setelah 24 Tahun lebih dikuasai oleh Tergugat II Intervensi 1/ Pemohon Peninjauan Kembali dan Tergugat II Intervensi dikatakan melakukan pemalsuan (sebagaimana dalil Penggugat dalam gugatannya). sehingga sekehendak hati saja Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sebaliknya yang diduga Palsu itu adalah produk yang dijadikan dasar oleh penggugat. Dimana Tergugat II Intervensi 1 lebih dahulu produknya dan diakui oleh Tergugat. Oleh karenanya prosesnya lancar sesuai dengan prosedur, sedangkan Penggugat karena basil rekayasa, Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang) pun menolaknya ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke 1 s/d 6 :
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa bukti T.II Interv. I No. 1 s/d 7 tidak dapat dikualifikasi sebagai bukti adanya “kekeliruan/kekhilafan Hakim yang nyata” karena hanya pengulangan terhadap penilaian bukti-bukti yang sudah dipertimbangkan oleh Judex Factie tingkat I dan Banding, sehingga hal tersebut hanya berupa perbedaan penafsiran belaka ;
Bahwa bukti T.II Interv. I No. 1 b “Berita Acara Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana” atas nama Sambrin bin Jute tidak dapat dikualifikasi sebagai “Novum” Ex Pasal 67 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 karena :
Keterangan saksi tersebut tidak di bawah sumpah (bukan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap) ;
Tidak ada Berita Acara Sumpah dari penemu Berita Acara pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut ;
Oleh karena itu, bukti baru (novum) yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan bukti baru (novum) yang bersifat menentukan dan dalam pertimbangan hukum Putusan Kasasi tersebut ternyata tidak terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, yang mengancam batalnya putusan a quo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Dra. Erma Wardani tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali : Dra. ERMA WARDANI tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2010 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH. M.Hum., dan Marina Sidabutar, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd./Dr. H. Supandi, SH. M.Hum. Ttd./Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH.
Ttd./Marina Sidabutar, SH. MH.
Panitera Pengganti
Ttd./Khairuddin Nasution, SH.
Biaya-biaya :
Meterai………………….....................Rp. 6.000,-
Redaksi …………………………….. Rp. 5.000,-
Adminsistrasi Peninjauan Kembali Rp.2.489.000,-
Jumlah ……………………Rp.2.500.000,-
===========
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH