1599/Pid.B/2014/PN.Jak.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1599/Pid.B/2014/PN.Jak.Utr
Zainal Yuspianto bin Zainudin Yus
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Zainal Yuspianto bin Zainudin Yus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang yang mengakibatkan luka-luka “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Yuspianto bin Zainudin Yus oleh karena itu dengan pidana selama 6 (enam)bulan penjara 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh tedakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan Barang bukti berupa • Pecahan gelas kaca dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,-( lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor .1599/Pid.B/2014/PN.Jak.Utr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
1.Nama lengkap : Zainal Yuspianto bin Zainudin Yus
2.Tempat lahir : Jakarta
3.Umur/tanggal lahir ; 29 tahun/23 Maret 1985
4.Jenis kelamin : Laki-Laki
5.Kebangsaan : Indonesia
6..Tempat tinggal : Jl.Kalibaru Barat VII No.31 Rt.014/004 Kel.Kalibaru Kec.Cilincing Jakarta Utara
7.Agama : Islam
8.Pekerjaan : Buruh
Dalam hal ini terdakwa didampingi Penasehat hokum dari Pos Bantuan Hukum POSBAKUMADIN JAKARTA UTARA,terakreditasi Berdasarkan Kepitusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Nomor;M.HH-02.HN.03.03 tahun 2013,berkantor di JL.Melati Raya No.3/5 Kel.Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal .4 Nofember 2014 sampai dengan tanggal 23 November 2014
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Nofember 2014 sampai dengan tanggal .2 Januari 2014;
Penuntut Umum,sejak tanggal,16 Desember 2014 sampai dengan 4 Januari 2014;
Hakim / Majelis Hakim sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal .16 Januari 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal .17 Januari 2015 sampai dengan tanggal .16 Januari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 1599/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr tanggal .18 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1599/Pid.B/2014.PN.Jkt.Utr. tanggal 29 Desember 2014. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Zainal Yuspianto Bin Zainudin Yus,terbukti bersalah melakukan tindak pidana” dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka ” Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat (2) ke – 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Yuspianto Bin Zainudin Yus dengan pidana penjara selama,1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
Menyatakan barang bukti;
Pecahan gelas kaca dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa Zainal Yuspianto Bin Zainudin Yus dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Terdakwa Koorperatif dalam menjawab pertanyaan dipersidangan.
Terdakwa tulang Punggung keluarga yang sedang memiliki bayi berumur 6 bulan;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwyang pada pokoknya sebagai berikut;
Tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
KESATU :
Bahwa, terdakwa ZAINAL YUSPIANTO bin ZAINUDIN YUS bersama-sama dengan M. JUADI alias BLONTONG (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2014, bertempat di Pelelangan Ikan Jalan Kalibaru VII Rt.014/04 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2014 sekira jam 16.00 WIB, ketika saksi korban HERI ISMAIL datang kerumah terdakwa yang berada di Jalan Kalibaru VII Rt.014/04 Kalibaru Cilincing untuk mengklarifikasi SMS dari keluarga terdakwa yang pada pokoknya menyebutkan terdakwa melakukan penipuan, dimana sebelumnya keluarga terdakwa pernah meminta tolong saksi korban untuk mengurus hunian rusunawa Marunda dan telah menyerahkan uang kepada saksi korban untuk pengurusan hunian rusunawa tersebut sebesar Rp 4.200.000,. (empat juta dua ratus ribu rupiah), namun karena pihak keluarga terdakwa belum juga mendapatkan hunian rusunawa tersebut lalu pihak keluarga terdakwa meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada saksi korban dan saksi korban telah mengembalikan uang kepada keluarga terdakwa sebesar Rp 3.700.000,. (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dikembalikan setelah pengurus Rusunawa Marunda mengembalikan kepada terdakwa, dan oleh karena sisa uang yang belum dikeserahkan kepada pihak keluarga terdakwa, lalu pihak keluarga terdakwa menuduh saksi korban telah menipu dan mereka mengirim SMS kepada saksi korban dengan SMS “ Woiii, gimana duit gua...ngomong aja gede lu....klo mau nipu liat orang Her...”, dan saksi korban tidak terima SMS tersebut kemudian saksi korban mendatangi rumah terdakwa untuk mengklarifikasi.
Bahwa pada saat saksi korban menjelaskan proses pengurusan hunian rusunawa tersebut, terdakwa tidak terima dan selalu menghina dan menuduh saksi korban menipu, sehingga saksi korban tidak terima hinaan tersebut lalu saksi korban mendorong terdakwa, kemudian terdakwa menjadi tambah emosi dan langsung menarik baju saksi korban kemudian terdakwa memiting leher saksi korban dan terdakwa memukul wajah saksi korban berkali-kali atau kurang lebih 10 (sepuluh) kali dengan menggunakan tangan kosong, dan pada saat terdakwa memukul wajah saksi korban tiba-tiba datang M. JUADI alias BLONTONG (adik terdakwa) langsung memukul wajah saksi korban dengan menggunakan gelas kaca dan pecahan gelas kaca tersebut mengenai wajah saksi korban sehingga wajah saksi korban berdarah, kemudian datang CAPLIN alias ENCAP, MAJID melerai keributan tersebut, selanjutnya terdakwa dibawa ke Rumah Sakit untuk pengobatan.
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa bersama dengan M. JUADI alias BLONTONG, saksi korban HERI ISMALI mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta robek hingga mengeluarkan darah pada bagian wajah sebelah kanan hingga dirawat di Rumah Sakit dan mendapat jahitan sebanyak 17 (tujuh belas) jahitan.
Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta Nomor : KS.54/21/9/RSP.Jkt-2014 tanggal 3 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Alvin M Rdiwan setelah melakukan pemeriksaan terhadap HERI ISMALI menyebutkan luka sobek pada pipi kanan ukuran 8 x 1 cm dan luka lecet dibawah mata sebelah kiri dengan Kesimpulan : luka disebabkan oleh trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.;
ATAU
KEDUA :
Bahwa, terdakwa MULIA AGUNG bersama-sama dengan M. JUADI alias BLONTONG (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2014, bertempat di Pelelangan Ikan Jalan Kalibaru VII Rt.014/04 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiyaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2014 sekira jam 16.00 WIB, ketika saksi korban HERI ISMAIL datang kerumah terdakwa yang berada di Jalan Kalibaru VII Rt.014/04 Kalibaru Cilincing untuk mengklarifikasi SMS dari keluarga terdakwa yang pada pokoknya menyebutkan terdakwa melakukan penipuan, dimana sebelumnya keluarga terdakwa pernah meminta tolong saksi korban untuk mengurus hunian rusunawa Marunda dan telah menyerahkan uang kepada saksi korban untuk pengurusan hunian rusunawa tersebut sebesar Rp 4.200.000,. (empat juta dua ratus ribu rupiah), namun karena pihak keluarga terdakwa belum juga mendapatkan hunian rusunawa tersebut lalu pihak keluarga terdakwa meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada saksi korban dan saksi korban telah mengembalikan uang kepada keluarga terdakwa sebesar Rp 3.700.000,. (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dikembalikan setelah pengurus Rusunawa Marunda mengembalikan kepada terdakwa, dan oleh karena sisa uang yang belum dikeserahkan kepada pihak keluarga terdakwa, lalu pihak keluarga terdakwa menuduh saksi korban telah menipu dan mereka mengirim SMS kepada saksi korban dengan SMS “ Woiii, gimana duit gua...ngomong aja gede lu....klo mau nipu liat orang Her...”, dan saksi korban tidak terima SMS tersebut kemudian saksi korban mendatangi rumah terdakwa untuk mengklarifikasi.
Bahwa pada saat saksi korban menjelaskan proses pengurusan hunian rusunawa tersebut, terdakwa tidak terima dan selalu menghina dan menuduh saksi korban menipu, sehingga saksi korban tidak terima hinaan tersebut lalu saksi korban mendorong terdakwa, kemudian terdakwa menjadi tambah emosi dan langsung menarik baju saksi korban kemudian terdakwa memiting leher saksi korban dan terdakwa memukul wajah saksi korban berkali-kali atau kurang lebih 10 (sepuluh) kali dengan menggunakan tangan kosong, dan pada saat terdakwa memukul wajah saksi korban tiba-tiba datang M. JUADI alias BLONTONG (adik terdakwa) langsung memukul wajah saksi korban dengan menggunakan gelas kaca dan pecahan gelas kaca tersebut mengenai wajah saksi korban sehingga wajah saksi korban berdarah, kemudian datang CAPLIN alias ENCAP, MAJID melerai keributan tersebut, selanjutnya terdakwa dibawa ke Rumah Sakit untuk pengobatan.
Bahwa akibat penganiyaan yang dilakukan terdakwa bersama dengan M. JUADI alias BLONTONG, saksi korban HERI ISMALI mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta robek hingga mengeluarkan darah pada bagian wajah sebelah kanan hingga dirawat di Rumah Sakit dan mendapat jahitan sebanyak 17 (tujuh belas) jahitan.
Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta Nomor : KS.54/21/9/RSP.Jkt-2014 tanggal 3 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Alvin M Rdiwan setelah melakukan pemeriksaan terhadap HERI ISMALI menyebutkan luka sobek pada pipi kanan ukuran 8 x 1 cm dan luka lecet dibawah mata sebelah kiri dengan Kesimpulan : luka disebabkan oleh trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi,oleh karena saksi-saksi yang sudah dipanggil untuk memberi keterangan dipersidangan tidak dapat hadir maka Jaksa penuntut Umum mohon kepada Hakim Ketua Majelis agar keterangan saksi-saki yang ada di B.A.P.dibacakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya membacakan keterangan saksi-saksi yang tidak hadir Saksi HERI ISMAIL, dan Saksi SAPUADI alias PUTRA menerangkan ;
bahwa pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan M. JUADI alias BLONTONG (DPO) dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi korban HERI ISMAIL bertempat di Jalan Kalibaru Barat VII No. 31 Rt.014/004 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menarik baju saksi korban kemudian memiting leher saksi korban dan terdakwa memukul wajah saksi korban berkali-kali (lebih dari 10 kali), selanjutnya datang adik terdakwa yakni M. JUADI alias BLONTONG (DPO) memukul wajah saksi korban dengan menggunakan gelas kaca sehingga wajah saksi korban berlumuran darah dan akibat kekerasan tersebut, saksi korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta robek hingga mengeluarkan darah bagian wajah sebelah kanan sehingga saksi korban dirawat dirumah sakit dan mendapatkan 17 (tujuh belas) jahitan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut .terdakwa menyatakan keberatan , ,bahwa keterangan saksi yang dibacakan tidak benar,yang benarnya karena saksi memukul terdakwa dan terdakwa melihat istri terdakwa pingsan Terdakwa balas dan terdakwa pukul Heri Ismail sebanyak 2 kali dan kami saling pukul dan terdakwa memukul korban karena membela diri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa terdakwa mengakui pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan M. JUADI alias BLONTONG (DPO) telah memukul saksi korban HERI ISMAIL bertempat di Jalan Kalibaru Barat VII No. 31 Rt.014/004 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Bahwa Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berawal keluarga terdakwa meminta tolong kepada saksi korban untuk mengurus hunian yang berada di Rusunawa Marunda dan keluarga terdakwa telah memberikan uang kepada saksi korban untuk biaya pengurusan rusunawa tersebut, namun hunian tersebut belum dapat ditempati sehingga keluarga terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) ke handone saksi korban dan SMS tersebut membuat saksi korban tersinggung dan saksi korban datang kerumah terdakwa untuk menjelaskan (mengklarifikasi) dan pada waktu saksi korban menjelaskan permasalah pengurusan rusunawa tersebut, terdakwa dan M. JUADI alias BLONTONG (DPO) melakukan kekerasan terhadap saksi korban.
Bahwa korban memukul isteri terdakwa karena isteri terdakwa pingsan terdakwa memukul korban sebanyak 2 kali ;
Bahwa terdakwa menyatakan bahwa terdakwa sewaktu diperiksa dipenyidik terdakwa ditekan dan disuruh menandatangani berita aacara
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Pecahan Gelas Kaca
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan visum et repertum dari Rumah sakit Pelabuhan jakarta Nomor : KS .54/21/9/RSP.JKT- 2014 tanggal 3 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh dr Alvin M Ridwan dimana kesimpulan pemeriksaan menyebutkan luka sobek pada pipi kanan ukuran 8 x 1 cm , luka lecet dibawah mata sebelah kiri dengan kesimpulan : luka disebabkan oleh truma tumpul ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terrungkap dipersidangan penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi-saksi kemuka sidang ;
Menimbang, bahwa pasal 184 KUHAP yang merupakan alat bukti yang sah adalah : 1. Keterangan saksi , 2. Keterangan ahli , 3. Surat , 4. Petunjuk , 5. Keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa pasal 183 KUHAP menetukan : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukan;
Menimbang, bahwa jika mencermati pasal 184 KUHAP maka majelis dapat menyimpulkan bahwa keterangan terdakwa ditambah surat yaitu visum et repertum , maka didapat 2 alat bukti yang sah untuk memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukan;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan visum et repertum yang diajukan dipesidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan M. JUADI alias BLONTONG (DPO) telah memukul saksi korban HERI ISMAIL bertempat di Jalan Kalibaru Barat VII No. 31 Rt.014/004 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Bahwa Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berawal keluarga terdakwa meminta tolong kepada saksi korban untuk mengurus hunian yang berada di Rusunawa Marunda dan keluarga terdakwa telah memberikan uang kepada saksi korban untuk biaya pengurusan rusunawa tersebut, namun hunian tersebut belum dapat ditempati sehingga keluarga terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) ke handone saksi korban dan SMS tersebut membuat saksi korban tersinggung dan saksi korban datang kerumah terdakwa untuk menjelaskan (mengklarifikasi) dan pada waktu saksi korban menjelaskan permasalah pengurusan rusunawa tersebut, terdakwa dan M. JUADI alias BLONTONG (DPO) melakukan kekerasan terhadap saksi korban.
Bahwa korban memukul isteri terdakwa karena isteri terdakwa pingsan terdakwa memukul korban sebanyak 2 kali ;
Bahwa terdakwa menyatakan bahwa terdakwa sewaktu diperiksa dipenyidik terdakwa ditekan dan disuruh menandatangani berita aacara
Berdasarkan visum et repertum korban mengalami luka sobek pada pipi kanan ukuran 8 x 1 cm dan luka lecet dibawah mata sebelah kiri dengan Kesimpulan : luka disebabkan oleh trauma tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, akan dipertimbangkan mengenai dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Kesatu perbuatan terdakwa Melanggar Pasal 170 ayat ( 2 ) ke 1 KUHPidana, atau Kedua perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPIdana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif (pilihan)maka Majelis memilih salah satu dari dakwaan,dan sesuai fakta terungkap dipersidangan memilih dakwaan kesatu yang unsur-unsur adalah ;
Barang siapa;
Dimuka umum secara bersama-sama Melakukan kekerasan
terhadap orang ;
Menyebabkan luka - luka
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Barang siapa adalah siapa saja orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan setiap perbuatannya yang dalam hal ini termasuk juga Terdakwa sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa semua identitas Terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa sehingga tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa, sehingga yang dimaksud Barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa yang dihadapkan oleh Penuntut Umum di muka persidangan, dengan demikian “ Unsur Barang siapa telah terpenuhi “;
Ad 2. Dan ke 3 akan dipertimbangkan sekaligus
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti serta visum et repertum :
Bahwa terdakwa mengakui pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan M. JUADI alias BLONTONG (DPO) telah memukul saksi korban HERI ISMAIL bertempat di Jalan Kalibaru Barat VII No. 31 Rt.014/004 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Bahwa Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berawal keluarga terdakwa meminta tolong kepada saksi korban untuk mengurus hunian yang berada di Rusunawa Marunda dan keluarga terdakwa telah memberikan uang kepada saksi korban untuk biaya pengurusan rusunawa tersebut, namun hunian tersebut belum dapat ditempati sehingga keluarga terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) ke handone saksi korban dan SMS tersebut membuat saksi korban tersinggung dan saksi korban datang kerumah terdakwa untuk menjelaskan (mengklarifikasi) dan pada waktu saksi korban menjelaskan permasalah pengurusan rusunawa tersebut, terdakwa dan M. JUADI alias BLONTONG (DPO) melakukan kekerasan terhadap saksi korban.
Bahwa korban memukul isteri terdakwa karena isteri terdakwa pingsan terdakwa memukul korban sebanyak 2 kali ;
Berdasarkan visum et repertum korban mengalami luka sobek pada pipi kanan ukuran 8 x 1 cm dan luka lecet dibawah mata sebelah kiri dengan Kesimpulan : luka disebabkan oleh trauma tumpul.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka majelis berpendapat bahwa seluruh unsur dari dakwaan primair telah terbukti menurut hukum , sehingga terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana “” Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang yang mengakibatkan luka-luka
( Pengeroyokan ) sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana , sehingga terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Majelis tidak melihat adanya alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pemidanaan, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dipidana
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada didalam tahanan dan tidak terdapat alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka terhadap Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Mengingat 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Zainal Yuspianto bin Zainudin Yus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang yang mengakibatkan luka-luka “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Yuspianto bin Zainudin Yus oleh karena itu dengan pidana selama 6 (enam)bulan penjara ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh tedakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa ;
Pecahan gelas kaca dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,-( lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : Senin tanggal : 02 Maret 2015 oleh kami : DR. Ifa Sudewi, SH.MHum. , sebagai Hakim Ketua, Hj Marlianis, SH.MH dan DR.I.Made Sukadana.,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut pada hari : Rabu tanggal 04 Maret 2015 yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu :Hj Sukartini, SH Panitera Pengganti, dihadiri Penuntut Umum , Robert Simatupang.SH.MH. pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1.MARLIANIS,SH.MH
DR.IFA SUDEWI.SH.M.Hum.
2.DR.I.MADE SUKADANA.SH.MH. PANITERA PENGGANTI
SUKARTINI.SH.