1/TPK/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 1/TPK/2019/PT.PLG
dr. DORA DJUNITA POHAN, M.M Binti H. AMRAN POHAN, S.H (Alm)
ï‚·Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 10 Desember 2018 Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga Amarnya berbunyi sebagai berikut:
P U T U S A N
NOMOR 1 /PID. SUS.TPK/2019/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : dr. DORA DJUNITA POHAN.MM BINTI H.AMRAN
Pohan.
Tempat lahir : Palembang.
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 23 Juni 1963.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Taman Golf Barat I Blok EG - 1 Nomor. 58 Poris Pelawad Indah Cipondoh Tanggerang;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Pendidikan : S2 Magister Management;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering ULu Timur sejak tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan tanggal 11 April 2018 di Rutan;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, sejak tanggal 12 April 2018 sampai dengan 21 Mei 2018 di Rutan;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 22 Mei 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2018 di Rutan;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan tanggal 20 Juli 2018 di Rutan;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu sejak tanggal 19 Juli 2018 sampai dengan 07 Agustus 2018di Rutan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2018 di Rutan;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang sejak tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2018 di Rutan;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 28 Oktober 2018 sampai dengan 26 November 2018;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 27 November 2018 sampai dengan 26 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding,sejak tanggal14 Desember 2018 sampai dengan tanggal 12 Januari 2019.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang,sejak tanggal13 Januari 2019 sampai dengan tanggal 13 Maret 2019.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Abunawar Basyeban SH. MH, Dicky Andika Saputra.SH, Sangaji Ananda.SH, Advokat/Pengacara yang berkantor di Kantor Pengacara Abunawar Basyeban & Partners Jalan Resident Abdul Rozak Komplek PHDM XII Nomor. 22 Palembang, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 20 Desember 2018 ;
PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 1/PEN PID.SUS-TPK/2018/PT.PLG tanggal 9 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2019 tanggal 201 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwadr. DORA DJUNITA POHAN, M.M Binti H. AMRAN POHAN, S.H (Alm) sebagai Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 800/32/BKD.I.2/2014 tanggal 06 Mei 2014 dan sebagai Direktur RSUD OKU Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 50/KPTS/BKD.I.2/2015 tanggal 25 April 2015, pada waktu antara bulan Mei 2014 sampai dengan Bulan Oktober 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu antara Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di RSUD Kabupaten OKU Timur Jl. Belitang Rasuan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD OKU Timur sejak Tanggal 6 Mei 2014, tetapi Terdakwa telah menerbitkan Surat Tugas Nomor: 800/449/rsud-1/2014 tertanggal 1 Mei 2014 sebagai dasar pelaksanaan tugas atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL, sebagai dokter spesialis THT di RSUD OKU Timur, padahal pada Tanggal 1 Mei 2014 Terdakwa belum menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD OKU Timur, melainkan menjabat sebagai kepala Bidang Pelayanan pada RSUD OKU Timur;
Untuk membayar honorarium atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL, Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan uang Pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL, dengan kelengkapan berupa Surat Tugas dan Daftar Hadir, yang diajukan dalam 4 (empat) tahap dengan perincian sebagai berikut :
Tahap pertama dengan SP2D Nomor : 1377/SP2D-4/40/2014 Tanggal 17 Juni 2014 pembayaran honorarium/insentif untuk bulan Mei-Juni 2014, dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak yang dibayarkan sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
Tahap kedua dengan SP2D Nomor : 2276/SP2D-4/40/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 pembayaran honorarium/insentif untuk Bulan Juli - Agustus 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
Tahap ketiga dengan SP2D Nomor : 3012/SP2D-4/40/2014 Tanggal 13 Oktober 2014 pembayaran honorarium/insentif untuk Bulan September-Oktober 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
Tahap keempat dengan SP2D Nomor : 4213/SP2D-4/40/2014 Tanggal 10 Desember 2014 pembayaran honorarium/insentif untuk Bulan Nopember-Desember 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
Sehingga jumlah uang honorarium/insentif yang dibayarkan dan diterima oleh saksi dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL untuk Tahun 2014 sebesar Rp.76.000.000,00,00 (tujuh puluh enam juta rupiah);
Pada Tahun Anggaran 2015, Terdakwa menandatangani Perjanjian Kerjasama Nomor : 445/001.m/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis THT, dengan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL;
Pada awal Bulan April 2015, Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL untuk Bulan Januari 2015 sampai dengan Bulan Maret 2015 melalui anggaran APBD, dengan jumlah permintaan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), setelah dipotong pajak diterima oleh dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sebesar Rp.27.661.251,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 0683/SP2D-4/40/2015 Tanggal 9 April 2015;
Pada akhir Bulan Mei 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan Pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL, untuk Bulan April sampai dengan Bulan Mei 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak yang diterima oleh dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai SP2D Nomor: 1764/SP2D-4/40/2015 Tanggal 27 Mei 2015;
Pada akhir Bulan Juli 2015 Terdakwa memerintahkan YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL untuk Bulan Juni 2015 dan Bulan Juli 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak diterima oleh dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 3144/SP2D-4/40/2015 Tanggal 29 Juli 2015;
Pada awal Bulan Oktober 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL untuk Bulan Agustus 2015 sampai dengan Bulan September 2015 dengan jumlah yang permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak yang dterima oleh dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 4331/SP2D-4/40/2015 Tanggal 12 Oktober 2015;
Pada Bulan Oktober 2014 Terdakwa memerintahkan saksi ADI PRASETYA (Kabid Keuangan) dan saksi YULKASMIR (Bendahara Pengeluaran APBD) untuk mengajukan Permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad untuk Bulan Januari 2014 sampai dengan Bulan Oktober 2014 ke kantor BPKAD Kabupaten OKU Timur, tetapi saksi ADI PRASETYA mengatakan bahwa, “untuk honorarium dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad tidak bisa ditagihkan karena dokternya tidak pernah hadirdan surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/001.h/rsud/2014 Tanggal 2 Januari 2014 sebagai kelengkapan persyaratan ternyata belum ditandatangani oleh dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad, mendengar jawaban saksi ADI PRASETYA tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi ADI PRASETYA supaya tetap mengajukan pencairannya, karena surat perjanjian belum ditandatangani oleh dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad, kemudian Terdakwa mengambil Surat Perjanjian Kerjasama tersebut dan menandatanganinya sendiri tanpa sepengetahuan atau seizin dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Surat Perjanjian Kerjasama tersebut kepada saksi YULKASMIR dan memerintahkan untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, tetapi pengajuannya ditolak oleh BPKAD Kabupaten OKU Timur, karena tidak dilengkapi dengan Daftar Hadir, kemudian Terdakwa memanggil saksi ADI PRASETYA, saksi SUSILO BUDI UTOMO (bendahara penerimaan BLUD) dan saksi YULKASMIR, selanjutnya Terdakwa memerintahkan supaya uang honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad dibayar menggunakan dana dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur, tetapi saksi ADI PRASETYA menolak dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dianggarkan dalam BLUD.
Pada Tanggal 20 Oktober 2014 Terdakwa memerintahkan saksi SUSILO BUDI UTOMO mencairkan/mengambil Uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Anggaran BLUD RSUD Kabupaten OKU Timur untuk membayar honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad, setelah uang tersebut dicairkan, Terdakwa meminta supaya saksi SUSILO BUDI UTOMO menyerahkannya kepada saksi ZURAIDA (Kasubag Perbendaharaan), dan diterima saksi ZURAIDA, selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa di ruang kerja Direktur RSUD OKU Timur, dan disimpan Terdakwa dalam laci meja kerjanya;
Terdakwa selaku pihak pertama mewakili RSUD OKU Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/001.L/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Radiologi atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad, kemudian Terdakwa menandatangani sendiri tanda tangan dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad. tanpa sepengetahuan atau seizin dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad;
Pada Bulan Mei 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad untuk Bulan Januari sampai dengan Bulan Mei 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak yang dicairkan sebesar Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian atas perintah Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening saksi DIAS UTAMI untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uang tersebut dimasukan kedalam tas ransel lalu dibawa dan disimpan didalam laci meja kerjanya;
Pada Bulan Juli 2015 Terdakwa memerintahkan YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad untuk Bulan Juni 2015 dan Bulan Juli 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dicairkan sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), kemudian atas perintah Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening saksi DIAS UTAMI untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uang tersebut dimasukan kedalam tas ransel lalu dibawa dan disimpan didalam laci meja kerjanya;
Pada Bulan Oktober 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad dari anggaran APBD untuk Bulan Agustus 2015 dan Bulan September 2015 dengan jumlah yang permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dicairkan sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), akan tetapi uang tersebut dikembalikan/disetor ke rekening kas daerah OKU Timur oleh saksi YULKASMIR pada Tanggal 22 Desember 2015;
Terdakwa selaku Plt. Direktur RSUD OKU Timur menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/410.a/rsud/2014 Tanggal 10 Mei 2014 tentang perbantuan dokter spesialis kejiwaan dengan dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, yang mengatur antara lain dr. FARAH SAFITRI KARIM, Sp. KJ wajib melaksanakan tugas/pelayanan kedokteran di RSUD OKU Timur seminggu sekali setiap hari Sabtu serta wajib membawa Surat Izin Praktek dalam memberikan pelayanan Medik di RSUD OKU Timur dan berhak mendapatkan Honorarium sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan;
Pada Bulan Oktober 2014 Terdakwa memerintahkan saksi ADI PRASETYA selaku Kabid Keuangan dan saksi YULKASMIR selaku Bendahara Pengeluaran APBD untuk mengajukan Permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ selama 6 (enam) bulan terhitung dari Bulan Mei 2014 sampai dengan Bulan Oktober 2014 ke kantor BPKAD Kabupaten OKU Timur, akan tetapi setelah diajukan ternyata ditolak pembayarannya oleh BPKAD Kabupaten OKU Timur, karena tidak dilengkapi dengan Daftar Hadir, Terdakwa memanggil saksi ADI PRASETYA, saksi SUSILO BUDI UTOMO selaku Bendahara Penerimaan BLUD dan saksi YULKASMIR, lalu memerintahkan supaya uang honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dibayar dari anggaran BLUD RSUD OKU Timur. Akan tetapi saksi ADI PRASETYA menolak dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dianggarkan dalam BLUD.
Pada Tanggal 20 Oktober 2014 Terdakwa memerintahkan saksi SUSILO BUDI UTOMO selaku Bendahara BLUD RSUD OKU Timur mencairkan/mengambil Uang dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur untuk membayar honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur, dan Terdakwa meminta saksi SUSILO BUDI UTOMO agar menyerahkan uang tersebut kepadanya melalui saksi ZURAIDA, dan setelah uang tersebut diterima saksi ZURAIDA kemudian diserahkan kepada Terdakwa di ruang kerja Direktur RSUD OKU Timur. Selanjutnya dari uang sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), lalu dari uang yang diterima tersebut, Terdakwa menyerahkan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sedangkan sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa;
Untuk memenuhi permintaan BPKAD agar pengajuan permintaan pencairan honorarium/insentif atas nama saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dilengkapi dengan absensi atau bukti kehadirannya, maka dibuatkanlah daftar hadir mingguan MoU RSUD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas nama saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan Mei 2014 sampai dengan Bulan Nopember 2014 yang ditandatangani pengesahannya oleh Terdakwa selaku Plt. Direktur tanpa terlebih dahulu memeriksa absensi atau bukti kehadiran saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ yang sebenarnya di Poly Psikology, dalam daftar hadir tersebut dibuat seolah-olah saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ hadir terus pada hari Sabtu setiap minggunya dari Bulan Mei 2014 sampai dengan Nopember 2014, padahal berdasarkan absensi atau bukti sebenarnya kehadiran saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ pada Bulan Juni, Juli, Agustus, September dan Nopember 2014 setiap bulannya hanya hadir satu kali, sedangkan Bulan Oktober dan Desember 2014 setiap bulannya hanya hadir dua kali. Lalu dengan melampirkan daftar hadir mingguan tersebut, pada Bulan Desember 2014 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan lagi permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dari Bulan Mei 2014 sampai dengan Bulan Desember 2014 untuk sebanyak 8 (delapan) bulan sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada BPKAD Kabupaten OKU Timur. Permintaan yang telah dilengkapi dengan daftar hadir tersebut, disetujui pembayarannya oleh BPKAD OKU Timur dengan menerbitkan SP2D Nomor: 4389/SP2D-4/40/2014 Tanggal 15 Desember 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) setelah dipotong sehingga jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp.76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah);
Dari uang sejumlah Rp.76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) tersebut, sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) disetor oleh saksi YULKASMIR ke Rekening Kas BLUD RSUD OKU Timur sebagai Pengembalian Uang Muka yang telah diambil sebelumnya dari Anggaran BLUD, sedangkan sisa sejumlah Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan sisa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) diambil Terdakwa;
Terdakwa selaku Plt. Direktur RSUD OKU Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/001.c/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 tentang Perbantuan dokter spesialis kejiwaan dengan dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, yang mengatur antara lain dr. FARAH SAFITRI KARIM, Sp. KJ wajib melaksanakan tugas/pelayanan kedokteran di RSUD OKU Timur seminggu sekali setiap hari Sabtu serta wajib membawa Surat Izin Praktek dalam memberikan pelayanan Medik di RSUD OKU Timur dan berhak mendapatkan Honorarium sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan;
Pada Bulan April 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan Januari 2015 sampai dengan Bulan Maret 2015 melalui anggaran APBD sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), setelah dipotong pajak sehingga jumlah yang dicairkan sebesar Rp.27.661.251,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 0683/SP2D-4/40/2015 Tanggal 9 April 2015, karena jumlah kehadiran dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, pada Bulan Januari 2015, Pebruari 2015 dan Maret 2015 berdasarkan absensi atau bukti kehadiran setiap bulannya hanya hadir dua kali maka uang honorium/insentif yang bersangkutan hanya dibayarkan oleh saksi YULKASMIR sebesar Rp.13.820.626,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh enam rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp.13.820.625,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) disetorkan balik ke rekening Kas Daerah OKU Timur oleh saksi YULKASMIR, ketika Terdakwa mengetahui pembayaran honorium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ hanya dibayarkan sebagian sedangkan sisanya telah disetorkan balik ke Kas Daerah, Terdakwa lalu memanggil saksi YUDI FIRDAUS, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi YUDI FIRDAUS supaya mencairkan uang dari kas kecil BLUD sebesar Rp.13.820.625,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) lalu mentransfernya ke rekening atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, selanjutnya setelah dicairkan dan ditransfer oleh YUDI FIRDAUS, kemudian Terdakwa memberitahu saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ bahwa uang Honor sudah ditransfer, selanjutnya Terdakwa meminta dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk mengirim uang sejumlah Rp.13.830.000,00 (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening Nomor 021290376 pada Bank BCA Kenten atas nama YANIS SAMSUL MUARIF;
Pada Bulan Mei 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan Pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan April sampai dengan Bulan Mei 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dicairkan sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sebagaimana SP2D Nomor: 1764/SP2D-4/40/2015 Tanggal 27 Mei 2015, padahal saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan April 2015 sama sekali tidak hadir sedangkan kehadiran pada Bulan Mei 2015 hanya hadir satu kali, kemudian atas perintah Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening saksi DIAS UTAMI untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uang tersebut dimasukan kedalam tas ransel lalu dibawa dan disimpan didalam laci meja kerjanya;
Pada Bulan Juli 2015 Terdakwa memerintahkan YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan Juni 2015 dan Bulan Juli 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak sehingga dicairkan sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 3144/SP2D-4/40/2015 Tanggal 29 juli 2015, padahal dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ pada Bulan Juni 2015 dan Bulan Juli 2015 setiap bulannya hanya hadir satu kali, kemudian atas perintah Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening saksi DIAS UTAMI untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uang tersebut dimasukan kedalam tas ransel lalu dibawa dan disimpan didalam laci meja kerjanya;
Bahwa uang honorarium bagi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan April 2015 sampai dengan Bulan Juli 2015 sebesar Rp.36.881.668,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) hanya diserahkan oleh Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada Bulan Oktober 2015, sedangkan sisanya sebesar Rp.16.881.668,00 (enam belas juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) telah diambil oleh Terdakwa;
Pada Bulan Oktober 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan Agustus 2015 sampai dengan Bulan September 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak sehingga jumlah yang dicairkan sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 4331/SP2D-4/40/2015 Tanggal 12 Oktober 2015, padahal dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ pada Bulan Agustus dan Bulan September 2015 setiap bulannya hanya hadir satu kali. Sehingga uang yang dibayarkan kepada dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sebesar Rp.11.875.000,00 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp.6.565.834,00 (enam juta lima ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) disetor ke rekening kas daerah OKU Timur oleh saksi YULKASMIR;
Berdasarkan Keputusan Bupati OKU Timur Nomor : 162 Tahun 2015 Tanggal 25 Pebruari 2015 Tentang perubahan penetapan standarisasi honorarium kegiatan uang lembur dalam pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Timur, yang semula sebesar Rp.10.000.000,0 (sepuluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) perbulannya, pembayarannya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sedangkan kekurangannya diambilkan dari Dana BLUD RSUD OKU Timur Tahun Anggaran 2015;
Pada Tanggal 25 Juni 2015 kembali Terdakwa memerintahkan saksi YUDI FIRDAUS selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD OKU Timur mencairkan tambahan honorarium/insentif bagi 14 (empat belas) dokter spesialis dan Dokter Umum bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2015 dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur sejumlah Rp.166.000.000,00 (seratus enam puluh enam juta rupiah) di Bank Sumsel Babel Gumawang. Setelah uang dicairkan, saksi YUDI FIRDAUS menyerahkan uang sejumlah Rp.166.000.000,00 (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada saksi AFRIDA yang selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh saksi AFRIDA kepada Terdakwa dihalaman antara Bank Sumsel Babel dan kantor RSUD OKU Timur. Kemudian sekitar Tanggal 6 Juli 2015, dari uang tersebut Terdakwa melalui saksi AFRIDA hanya menyerahkan sebesar Rp.124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta) kepada saksi LINDA ELIYANTI untuk digabungkan dengan Uang Muka tambahan honorarium/insentif sebesar Rp.128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) yang kemudian dibagikan kepada 14 dokter spesialis dan umum untuk pembayaran tambahan honorarium/insentif untuk Bulan Januari s/d Juni 2015. Sedangkan sisa sebesar Rp.42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) diambil Terdakwa;
Pada saat proses perekrutan/kerjasama dokter spesialis atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad, dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL pada tahun 2014 dan Tahun 2015 sebagai tenaga perbantuan dokter spesialis untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran di RSUD OKU Timur, masing-masing dokter tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada instasi lain dan masing-masing tidak memiliki surat izin dari atasan yang bersangkutan serta tidak melalui kajian atau analisis rencana kebutuhan pegawai atau tenaga dokter spesialis terlebih dahulu, tidak ada usulan dari RSUD OKU Timur yang membutuhkan ke-3 (tiga) tenaga dokter spesialis tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur guna diusulkan/rekomendasi penerbitan Surat Tugas atas ketiga dokter spesialis tersebut dari Instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Sumaera Selatan atas nama Menteri Kesehatan RI;
Bahwa surat perjanjian kerjasama Nomor : 445/001.h/rsud/2014 Tanggal 2 Januari 2014 dan Nomor: 445/001.L/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 yang pada tandatangan atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPRA, Sp. Rad ditanda tangani sendiri oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan atau seizin dari dr. AGUS PRAWIRA PRAPRA, Sp. Rad. lalu dipergunakan sebagai dasar permintaan Pembayaran Honorarium/Insentif Dokter Spesialis sehingga perjanjian Kerjasama tersebut tidak sah;
Bahwa penerbitan Surat Tugas Nomor: 800/449/rsud-1/2014 tertanggal 1 Mei 2014 atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL oleh Terdakwa selaku Plt. Direktur RSUD OKU Timur tidak sah karena Terdakwa baru diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD OKU Timur pada Tanggal 6 Mei 2014, selain itu dr. DIANA SARI, SP.THT-KL berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada RSUD OKU Selatan sehingga Terdakwa tidak berwenang menerbitkan Surat Tugas tersebut;
Pada saat penandatanganan perjanjian kerjasama dan selama menjalankan pelayanan/praktik kedokteran di RSUD OKU Timur dari Tahun 2014 dan Tahun 2015, dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur untuk menjalankan praktik kedokteran di RSUD OKU Timur serta tidak memiliki Surat Tugas yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan atas nama Menteri Kesehatan RI yang berwenang menugaskan mereka untuk memberikan pelayanan kedokteran di RSUD OKU Timur, sehingga penandatanganan Perjanjian Kerjasama sebagai dasar pelaksanaan pelayanan/praktik kedokteran dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL di RSUD OKU Timur dari tahun 2014 dan Tahun 2015 oleh Terdakwa, bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran sebagaimana ketentuan sebagai berikut :
Pasal 2 :
Ayat (1) : Setiap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP.
Ayat (2) : SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
Pasal 15 :
Ayat (1) : Untuk kepentingan pemenuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang memerintahkan pembayaran penuh atas honorarium/insentif dokter spesialis kepada Tiga dokter spesialis dengan hanya berdasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Tugas (dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL) yang ditandatangani oleh Terdakwa, tanpa meneliti kelengkapan Surat Izin Praktik (SIP) dari Instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan OKU Timur, Surat Tugas dari Dinas Provinsi Sumatera Selatan atas nama Menteri serta kebenaran jumlah kehadiran dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp. KJ, telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 6 :
Ayat (1) : Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Ayat (2) : Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang :
b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
Pasal 18 :
Ayat (2) : Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
meneliti tersediannya dana yang bersangkutan;
membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang memerintahkan pencairan uang muka untuk pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad dan atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur Tahun 2014 dan perbuatan Terdakwa yang mengambil tambahan uang honorarium untuk 14 dokter di RSUD OKU Timur sebesar Rp.42.000.000,00, (empat puluh dua juta rupiah), serta Terdakwa yang memerintahkan mencairkan uang dari Kas Kecil Anggaran BLUD RSUD OKU Timur sebesar Rp. 13.820.625,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) mengganti uang honorium atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ yang sebelumnya telah disetorkan ke Kas Daerah OKU Timur, kemudian Terdakwa meminta kembali uang tersebut dari dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ yang diterima Terdakwa melalui Rekening atas nama YANIS SAMSUL MUARIF, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 37 :
Ayat (1) : Pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) hurup a mempunyai tugas dan kewajiban :
memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;
menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah;
Ayat (2) : Pemimpin BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan BLUD;
Pasal 62 :
Ayat (1) : Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUDsesuai RBAB;
Bahwa sampai akhir Tahun Anggaran 2014 dan Tahun 2015 pengambilan uang muka untuk pembayaran honorarium atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang uangnya diambil oleh Terdakwa, dan pengambilan uang sebesar Rp.42.000.000,00, (empat puluh dua juta rupiah) oleh Terdakwa dari uang tambahan honorarium insentif 14 dokter Tahun 2015 serta transfer uang sebesar Rp. 13.820.625,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) kepada dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk mengganti pembayaran honorium yang telah disetorkan ke Kas Daerah OKU Timur yang dananya diambilkan dari kas kecil dana Anggaran BLUD RSUD OKU Timur Tahun 2015 yang kemudian diminta kembali oleh Terdakwa dari dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa, telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp. 273.211.668,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) dan telah memperkaya orang lain yaitu dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sejumlah Rp.80.695.626,00 (delapan puluh juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) dan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sejumlah Rp. 186.645.004,00 (seratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu empat rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Keuangan Daerah Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2014 dan Tahun 2015 mengalami kerugian sebesar Rp. 540.562.923,00 (lima ratus empat puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumsel Nomor: SR-630/PW07/5/2017 Tanggal 15 Desember 2017;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwadr. DORA DJUNITA POHAN, M.M Binti H. AMRAN POHAN, S.H (Alm) sebagai Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 800/32/BKD.I.2/2014 Tanggal 06 Mei 2014 dan sebagai Direktur RSUD OKU Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 50/KPTS/BKD.I.2/2015 Tanggal 25 April 2015, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada Dakwaan Kesatu Primair, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD OKU Timur sejak Tanggal 6 Mei 2014, tetapi Terdakwa telah menerbitkan Surat Tugas Nomor: 800/449/rsud-1/2014 tertanggal 1 Mei 2014 sebagai dasar pelaksanaan tugas atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL, sebagai dokter spesialis THT di RSUD OKU Timur, padahal pada Tanggal 1 Mei 2014 Terdakwa belum menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD OKU Timur, melainkan menjabat sebagai kepala Bidang Pelayanan pada RSUD OKU Timur;
Untuk membayar honorarium dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL, Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan uang Pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL, dengan kelengkapan berupa Surat Tugas dan Daftar Hadir, yang diajukan dalam 4 (empat) tahap dengan perincian sebagai berikut :
Tahap pertama dengan SP2D Nomor : 1377/SP2D-4/40/2014 Tanggal 17 Juni 2014 pembayaran honorarium/insentif untuk Bulan Mei-Juni 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak yang dibayarkan sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
Tahap kedua dengan SP2D Nomor: 2276/SP2D-4/40/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 pembayaran honorarium/insentif untuk Bulan Juli–Agustus 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
Tahap ketiga dengan SP2D Nomor: 3012/SP2D-4/40/2014 Tanggal 13 Oktober 2014 pembayaran honorarium/insentif untuk bulan September-Oktober 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
Tahap keempat dengan SP2D Nomor: 4213/SP2D-4/40/2014 Tanggal 10 Desember 2014 pembayaran honorarium/insentif untuk bulan Nopember-Desember 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
Sehingga jumlah uang honorarium/insentif yang dibayarkan dan diterima oleh saksi dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL untuk Tahun 2014 sebesar Rp.76.000.000,00,00 (tujuh puluh enam juta rupiah);
Pada Tahun Anggaran 2015 Terdakwa menandatangani Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/001.m/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis THT, dengan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL;
Pada awal Bulan April 2015 Terdakwa memerintahkan Saksi YULKASMIR untuk mngajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL untuk Bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Maret 2015 melalui anggaran APBD, dengan jumlah permintaan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), setelah dipotong pajak diterima oleh dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sebesar Rp.27.661.251,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 0683/SP2D-4/40/2015 Tanggal 9 April 2015;
Pada akhir Bulan Mei 2015 Terdakwa memerintahkan Saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan Pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL, untuk Bulan April sampai dengan Bulan Mei 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak yang diterima oleh dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai SP2D Nomor: 1764/SP2D-4/40/2015 Tanggal 27 Mei 2015;
Pada akhir Bulan Juli 2015 Terdakwa memerintahkan YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL untuk bulan Juni 2015 dan bulan Juli 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak diterima oleh dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 3144/SP2D-4/40/2015 Tanggal 29 Juli 2015;
Pada awal Bulan Oktober 2015 Terdakwa memerintahkan Saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL untuk Bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan September 2015 dengan jumlah yang permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak yang dterima oleh dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 4331/SP2D-4/40/2015 Tanggal 12 Oktober 2015;
Pada Bulan Oktober 2014 Terdakwa memerintahkan saksi ADI PRASETYA (Kabid Keuangan) dan saksi YULKASMIR (Bendahara Pengeluaran APBD) untuk mengajukan Permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad untuk bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Oktober 2014 ke kantor BPKAD Kabupaten OKU Timur, tetapi saksi ADI PRASETYA mengatakan bahwa “untuk honorarium dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad tidak bisa ditagihkan karena dokternya tidak pernah hadirdan surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/001.h/rsud/2014 Tanggal 2 Januari 2014 sebagai kelengkapan persyaratan ternyata belum ditandatangani oleh dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad, mendengar jawaban saksi ADI PRASETYA tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi ADI PRASETYA supaya tetap mengajukan pencairannya, karena surat perjanjian belum ditandatangani oleh dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad, kemudian Terdakwa mengambil Surat Perjanjian Kerjasama tersebut dan menandatanganinya sendiri tanpa sepengetahuan atau seizin dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Surat Perjanjian Kerjasama tersebut kepada saksi YULKASMIR dan memerintahkan untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, tetapi pengajuannya ditolak oleh BPKAD Kabupaten OKU Timur, karena tidak dilengkapi dengan Daftar Hadir, kemudian Terdakwa memanggil saksi ADI PRASETYA, saksi SUSILO BUDI UTOMO (bendahara penerimaan BLUD) dan saksi YULKASMIR, selanjutnya Terdakwa memerintahkan supaya uang honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad dibayar menggunakan dana dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur, tetapi saksi ADI PRASETYA menolak dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dianggarkan dalam BLUD.
Pada Tanggal 20 Oktober 2014 Terdakwa memerintahkan saksi SUSILO BUDI UTOMO mencairkan/mengambil Uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Anggaran BLUD RSUD Kabupaten OKU Timur untuk membayar honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad, setelah uang tersebut dicairkan, Terdakwa meminta supaya saksi SUSILO BUDI UTOMO menyerahkannya kepada saksi ZURAIDA (Kasubag Perbendaharaan), dan diterima saksi ZURAIDA, selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa di ruang kerja Direktur RSUD OKU Timur, dan disimpan Terdakwa dalam laci meja kerjanya;
Terdakwa selaku pihak pertama mewakili RSUD OKU Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/001.L/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Radiologi atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad, kemudian Terdakwa menandatangani sendiri tanda tangan dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad. tanpa sepengetahuan atau seijin dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad;
Pada Bulan Mei 2015 Terdakwa memerintahkan Saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan Pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak yang dicairkan sebesar Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian atas perintah Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening saksi DIAS UTAMI untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uang tersebut dimasukan kedalam tas ransel lalu dibawa dan disimpan didalam laci meja kerjanya;
Pada Bulan Juli 2015 Terdakwa memerintahkan YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad untuk Bulan Juni 2015 dan Bulan Juli 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dicairkan sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) kemudian atas perintah Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening saksi DIAS UTAMI untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uang tersebut dimasukan kedalam tas ransel lalu dibawa dan disimpan didalam laci meja kerjanya;
Pada Bulan Oktober 2015 Terdakwa memerintahkan Saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad dari anggaran APBD untuk Bulan Agustus 2015 dan Bulan September 2015 dengan jumlah yang permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dicairkan sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), akan tetapi uang tersebut dikembalikan/disetor ke rekening kas daerah OKU Timur oleh saksi YULKASMIR pada Tanggal 22 Desember 2015;
Terdakwa selaku Plt. Direktur RSUD OKU Timur menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/410.a/rsud/2014 Tanggal 10 Mei 2014 tentang Perbantuan dokter spesialis kejiwaan dengan dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, yang mengatur antara lain dr. FARAH SAFITRI KARIM, Sp. KJ wajib melaksanakan tugas/pelayanan kedokteran di RSUD OKU Timur seminggu sekali setiap hari Sabtu serta wajib membawa Surat Izin Praktek dalam memberikan pelayanan Medik di RSUD OKU Timur dan berhak mendapatkan Honorarium sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan;
Pada Bulan Oktober 2014 Terdakwa memerintahkan saksi ADI PRASETYA selaku Kabid Keuangan dan saksi YULKASMIR selaku Bendahara Pengeluaran APBD untuk mengajukan Permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ selama 6 (enam) bulan terhitung dari Bulan Mei 2014 sampai dengan Bulan Oktober 2014 ke kantor BPKAD Kabupaten OKU Timur, akan tetapi setelah diajukan ternyata ditolak pembayarannya oleh BPKAD Kabupaten OKU Timur, karena tidak dilengkapi dengan Daftar Hadir, Terdakwa memanggil saksi ADI PRASETYA, saksi SUSILO BUDI UTOMO selaku Bendahara Penerimaan BLUD dan saksi YULKASMIR, lalu memerintahkan supaya uang honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dibayar dari anggaran BLUD RSUD OKU Timur. Akan tetapi saksi ADI PRASETYA menolak dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dianggarkan dalam BLUD.
Pada Tanggal 20 Oktober 2014 Terdakwa memerintahkan saksi SUSILO BUDI UTOMO selaku Bendahara BLUD RSUD OKU Timur mencairkan/mengambil Uang dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur untuk membayar honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur, dan Terdakwa meminta saksi SUSILO BUDI UTOMO agar menyerahkan uang tersebut kepadanya melalui saksi ZURAIDA, dan setelah uang tersebut diterima saksi ZURAIDA kemudian diserahkan kepada Terdakwa di ruang kerja Direktur RSUD OKU Timur. Selanjutnya dari uang sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), lalu dari uang yang diterima tersebut, Terdakwa menyerahkan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sedangkan sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa;
Untuk memenuhi permintaan BPKAD agar pengajuan permintaan pencairan honorarium/insentif atas nama saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dilengkapi dengan absensi atau bukti kehadirannya, maka dibuatkanlah daftar hadir mingguan MoU RSUD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas nama saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan Mei 2014 sampai dengan Bulan Nopember 2014 yang ditandatangani pengesahannya oleh Terdakwa selaku Plt. Direktur tanpa terlebih dahulu memeriksa absensi atau bukti kehadiran saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ yang sebenarnya di Poly Psikology, dalam daftar hadir tersebut dibuat seolah-olah saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ hadir terus pada hari Sabtu setiap minggunya dari Bulan Mei 2014 sampai dengan Nopember 2014, padahal berdasarkan absensi atau bukti sebenarnya kehadiran saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ pada Bulan Juni, Juli, Agustus, September dan Nopember 2014 setiap bulannya hanya hadir satu kali, sedangkan Bulan Oktober dan Desember 2014 setiap bulannya hanya hadir dua kali. Lalu dengan melampirkan daftar hadir mingguan tersebut, pada bulan Desember 2014 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan lagi permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dari Bulan Mei 2014 sampai dengan Bulan Desember 2014 untuk sebanyak 8 (delapan) bulan sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada BPKAD Kabupaten OKU Timur. Permintaan yang telah dilengkapi dengan daftar hadir tersebut, disetujui pembayarannya oleh BPKAD OKU Timur dengan menerbitkan SP2D Nomor: 4389/SP2D-4/40/2014 Tanggal 15 Desember 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) setelah dipotong sehingga jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp.76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah);
Dari uang sejumlah Rp.76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) tersebut, sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) disetor oleh saksi YULKASMIR ke Rekening Kas BLUD RSUD OKU Timur sebagai Pengembalian Uang Muka yang telah diambil sebelumnya dari Anggaran BLUD, sedangkan sisa sejumlah Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan sisa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) diambil Terdakwa;
Terdakwa selaku Plt. Direktur RSUD OKU Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/001.c/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 tentang Perbantuan dokter spesialis kejiwaan dengan dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, yang mengatur antara lain dr. FARAH SAFITRI KARIM, Sp. KJ wajib melaksanakan tugas/pelayanan kedokteran di RSUD OKU Timur seminggu sekali setiap hari Sabtu serta wajib membawa Surat Izin Praktek dalam memberikan pelayanan Medik di RSUD OKU Timur dan berhak mendapatkan Honorarium sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan;
Pada Bulan April 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan Januari 2015 sampai dengan Bulan Maret 2015 melalui anggaran APBD sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), setelah dipotong pajak sehingga jumlah yang dicairkan sebesar Rp.27.661.251,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 0683/SP2D-4/40/2015 Tanggal 9 April 2015, karena jumlah kehadiran dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, pada Bulan Januari 2015, Pebruari 2015 dan Maret 2015 berdasarkan absensi atau bukti kehadiran setiap bulannya hanya hadir dua kali maka uang honorium/insentif yang bersangkutan hanya dibayarkan oleh saksi YULKASMIR sebesar Rp.13.820.626,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh enam rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp.13.820.625,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) disetorkan balik ke rekening Kas Daerah OKU Timur oleh saksi YULKASMIR, ketika Terdakwa mengetahui pembayaran honorium/ insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ hanya dibayarkan sebagian sedangkan sisanya telah disetorkan balik ke Kas Daerah, Terdakwa lalu memanggil saksi YUDI FIRDAUS, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi YUDI FIRDAUS supaya mencairkan uang dari kas kecil BLUD sebesar Rp.13.820.625,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) lalu mentransfernya ke rekening atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, selanjutnya setelah dicairkan dan ditransfer oleh YUDI FIRDAUS, kemudian Terdakwa memberitahu saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ bahwa uang Honor sudah ditransfer, selanjutnya Terdakwa meminta dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk mengirim uang sejumlah Rp.13.830.000,00 (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening Nomor 021290376 pada Bank BCA Kenten atas nama YANIS SAMSUL MUARIF;
Pada bulan Mei 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan Pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan April sampai dengan Bulan Mei 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dicairkan sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sebagaimana SP2D Nomor: 1764/SP2D-4/40/2015 Tanggal 27 Mei 2015, padahal saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan April 2015 sama sekali tidak hadir sedangkan kehadiran pada Bulan Mei 2015 hanya satu kali, kemudian atas perintah Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening saksi DIAS UTAMI untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uang tersebut dimasukan kedalam tas ransel;
Pada Bulan Juli 2015 Terdakwa memerintahkan YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk bulan Juni 2015 dan bulan Juli 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak sehingga dicairkan sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 3144/SP2D-4/40/2015 Tanggal 29 juli 2015, padahal dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ pada Bulan Juni 2015 dan Bulan Juli 2015 setiap bulannya hanya hadir satu kali, kemudian atas perintah Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening saksi DIAS UTAMI untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uang tersebut dimasukan kedalam tas ransel;
Bahwa uang honorarium bagi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan April 2015 sampai dengan Bulan Juli 2015 sebesar Rp.36.881.668,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) hanya diserahkan oleh Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada Bulan Oktober 2015, sedangkan sisanya sebesar Rp.16.881.668,00 (enam belas juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) telah diambil oleh Terdakwa;
Pada Bulan Oktober 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan Agustus 2015 sampai dengan Bulan September 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak sehingga jumlah yang dicairkan sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 4331/SP2D-4/40/2015 Tanggal 12 Oktober 2015, padahal dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ pada Bulan Agustus dan Bulan September 2015 setiap bulannya hanya hadir satu kali. Sehingga uang yang dibayarkan kepada dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sebesar Rp.11.875.000,00 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp.6.565.834,00 (enam juta lima ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) disetor ke rekening kas daerah OKU Timur oleh saksi YULKASMIR;
Berdasarkan Keputusan Bupati OKU Timur Nomor : 162 Tahun 2015 Tanggal 25 Pebruari 2015 Tentang perubahan penetapan standarisasi honorarium kegiatan uang lembur dalam pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Timur, yang semula sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) perbulannya, pembayarannya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sedangkan kekurangannya diambilkan dari Dana BLUD RSUD OKU Timur Tahun Anggaran 2015;
Pada Tanggal 25 Juni 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YUDI FIRDAUS selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD OKU Timur mencairkan tambahan honorarium/insentif bagi 14 (empat belas) dokter spesialis dan Dokter Umum bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2015 dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur sejumlah Rp.166.000.000,00 (seratus enam puluh enam juta rupiah) di Bank Sumsel Babel Gumawang. Setelah uang dicairkan, saksi YUDI FIRDAUS menyerahkan uang sejumlah Rp.166.000.000,00 (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada saksi AFRIDA yang selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh saksi AFRIDA kepada Terdakwa dihalaman antara Bank Sumsel Babel dan kantor RSUD OKU Timur. Kemudian sekitar tanggal 6 Juli 2015, dari uang tersebut Terdakwa melalui saksi AFRIDA hanya menyerahkan sebesar Rp.124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta) kepada saksi LINDA ELIYANTI untuk digabungkan dengan Uang Muka tambahan honorarium/insentif sebesar Rp.128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) yang kemudian dibagikan kepada 14 dokter spesialis dan umum untuk pembayaran tambahan honorarium/insentif untuk Bulan Januari s/d Juni 2015. Sedangkan sisa sebesar Rp.42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) diambil Terdakwa;
Pada saat proses perekrutan/kerjasama dokter spesialis atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad, dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL pada Tahun 2014 dan Tahun 2015 sebagai tenaga perbantuan dokter spesialis untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran di RSUD OKU Timur, masing-masing dokter tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada instasi lain dan masing-masing tidak memiliki surat izin dari atasan yang bersangkutan serta tidak melalui kajian atau analisis rencana kebutuhan pegawai atau tenaga dokter spesialis terlebih dahulu, tidak ada usulan dari RSUD OKU Timur yang membutuhkan ke-3 (tiga) tenaga dokter spesialis tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur guna diusulkan/rekomendasi penerbitan Surat Tugas atas ketiga dokter spesialis tersebut dari Instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Sumaera Selatan atas nama Menteri Kesehatan RI;
Bahwa pada saat penandatanganan perjanjian kerjasama dan selama menjalankan pelayanan/praktik kedokteran di RSUD OKU Timur dari Tahun 2014 dan Tahun 2015, dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur untuk menjalankan praktik kedokteran di RSUD OKU Timur serta tidak memiliki Surat Tugas yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan atas nama Menteri Kesehatan RI yang berwenang menugaskan mereka untuk memberikan pelayanan kedokteran di RSUD OKU Timur, sehingga penandatanganan Perjanjian Kerjasama sebagai dasar pelaksanaan pelayanan/praktik kedokteran dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL di RSUD OKU Timur dari Tahun 2014 dan Tahun 2015 oleh Terdakwa, bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran sebagaimana ketentuan sebagai berikut :
Pasal 2 :
Ayat (1) : Setiap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP.
Ayat (2) : SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
Pasal 15 :
Ayat (1) : Untuk kepentingan pemenuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
Bahwa Terdakwa yang menandatangani perjanjian kerjasama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL dengan RSUD OKU Timur Tahun 2014 dan Tahun 2015 dan menandatangani surat perjanjian kerjasama Nomor: 445/001.h/rsud/2014 Tanggal 2 Januari 2014 dan Nomor : 445/001.L/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 dan menandangani tandatangan dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad tanpa sepengetahuan atau seizin dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad., serta menerbitkan Surat Tugas Nomor : 800/449/rsud-1/2014 tertanggal 1 Mei 2014 atas nama dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL, padahal dr. DIANA SARI, SP.THT-KL berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada instansi lain yaitu RSUD OKU Selatan dan Terdakwa diangkat sebagai Plt. Direktur sekaligus Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) RSUD OKU Timur pada terhitung mulai Tanggal 6 Mei 2014, sehingga Terdakwa tidak berwenang menugaskan dr. DIANA SARI, SP.THT-KL untuk melaksanakan praktek kedokteran di RSUD OKU Timur, dengan demikian Terdakwa telah menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukannya selaku Plt. Direktur sekaligus Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) RSUD OKU Timur;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang memerintahkan pembayaran penuh atas honorarium/insentif dokter spesialis kepada Tiga dokter spesialis hanya berdasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama dan berdasarkan Surat Tugas (dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL) yang ditandatangani oleh Terdakwa, tanpa meneliti kelengkapan Surat Izin Praktik (SIP) dari Instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan OKU Timur, dan Surat Tugas dari Dinas Provinsi Sumatera Selatan atas nama Menteri serta kebenaran jumlah kehadiran dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, sehingga Terdakwa telah menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukannya selaku Pengguna Anggaran sebagaimana tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara sebagai berikut :
Pasal 6 :
Ayat (1) : Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Ayat (2) : Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku Pejabat Pengguana Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang :
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
Pasal 18 :
Ayat (2) : Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
meneliti tersediannya dana yang bersangkutan;
membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang memerintahkan pencairan uang muka untuk pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad dan atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur Tahun 2014 dan mengambil tambahan uang honorarium untuk 14 dokter di RSUD OKU Timur sebesar Rp.42.000.000,00, (empat puluh dua juta rupiah), serta memerintahkan mencairkan uang dari Kas Kecil Anggaran BLUD RSUD OKU Timur sebesar Rp. 13.820.625,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) untuk mengganti uang honorium atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ yang sebelumnya telah disetorkan ke Kas Daerah OKU Timur, kemudian Terdakwa meminta kembali uang tersebut dari dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ yang diterima Terdakwa melalui Rekening atas nama YANIS SAMSUL MUARIF, telah menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukannya selaku Pemimpin BLUD sekaligus selaku Pengguna Anggaran karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 37 :
Ayat (1) : Pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) hurup a mempunyai tugas dan kewajiban :
memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;
menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah;
Ayat (2) : Pemimpin BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan BLUD;
Pasal 62 :
Ayat (1) : Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUDsesuai RBA;
Bahwa sampai akhir Tahun Anggaran 2014 dan Tahun 2015, pengambilan uang muka untuk pembayaran honorarium atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang uangnya diambil oleh Terdakwa, dan pengambilan uang sebesar Rp.42.000.000,00, (empat puluh dua juta rupiah) oleh Terdakwa dari uang tambahan honorarium insentif 14 dokter Tahun 2015 serta transfer uang sebesar Rp. 13.820.625,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) kepada dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk mengganti pembayaran honorium yang telah disetorkan ke Kas Daerah OKU Timur yang dananya diambilkan dari kas kecil dana Anggaran BLUD RSUD OKU Timur Tahun 2015 yang kemudian diminta kembali oleh Terdakwa dari dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas telah menguntungkan diri sendiri sejumlah Rp. 273.211.668,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) serta telah menguntungkan orang lain yaitu dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sejumlah Rp.80.695.626,00 (delapan puluh juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) dan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sejumlah Rp. 186.645.004,00 (seratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu empat rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Keuangan Daerah Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2014 dan Tahun 2015 mengalami kerugian sebesar Rp. 540.562.923,00 (lima ratus empat puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumsel Nomor: SR-630/PW07/5/2017 Tanggal 15 Desember 2017;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
DAN
KEDUA :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwadr. DORA DJUNITA POHAN, M.M Binti H. AMRAN POHAN, S.H, pada waktu antara bulan Oktober 2014 sampai dengan Bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu antara Tahun 2014 sampai dengan 2015 bertempat di RSUD Kabupaten OKU Timur Jl. Belitang Rasuan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Ketika Terdakwa menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD OKU Timur dan sebagai Direktur RSUD OKU Timur pada Tahun 2015, Terdakwa telah menyalahgunakan Keuangan RSUD OKU Timur, dengan memperbantukan 3 (tiga) orang dokter Spesialis yaitu : dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL, dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dan dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad dan mengambil uang muka Dana BLUD RSUD OKU Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara cq RSUD OKU Timur sebesar Rp. 540.562.923,00 (Lima ratus empat puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) sehingga dipandang sebagai Tindak Pidana Korupsi;
Dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi tersebut Terdakwa telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri sejumlah Rp. 273.211.668,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) dan telah memperkaya atau menguntungkan orang lain yaitu dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sejumlah Rp.80.695.626,00 (delapan puluh juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) dan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sejumlah Rp. 186.645.004,00 (seratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu empat rupiah);
Uang sejumlah Rp. 273.211.668,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) yang diterima Terdakwa, telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp. 159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan sisanya yang merupakan uang hasil Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud sebesar Rp. 113.711.668 (seratus tiga belas juta tujuh ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) telah dibelanjakan atau dipergunakan dalam perbuatan lain untuk kepentingan diri pribadi Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwadr. DORA DJUNITA POHAN M.M Binti H. AMRAN POHAN, S.H, pada waktu antara Bulan Oktober 2014 sampai dengan Bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu antara Tahun 2014 sampai dengan 2015 bertempat di RSUD Kabupaten OKU Timur Jl. Belitang Rasuan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Ketika Terdakwa menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD OKU Timur dan sebagai Direktur RSUD OKU Timur pada Tahun 2015, Terdakwa telah menyalahgunakan Keuangan RSUD OKU Timur, dengan memperbantukan 3 (tiga) orang dokter Spesialis yaitu : dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL, dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp. KJ dan dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad dan mengambil uang muka Dana BLUD RSUD OKU Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga perbuatan Terdakwa dimaksud, telah merugikan Keuangan Negara cq RSUD OKU Timur sebesar Rp. 540.562.923,00 (Lima ratus empat puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) sehingga dipandang sebagai Tindak Pidana Korupsi;
Dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi tersebut terdakwa telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri sejumlah Rp. 273.211.668,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) dan telah memperkaya atau menguntungkan orang lain yaitu dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sejumlah Rp.80.695.626,00 (delapan puluh juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) dan dr. DIANA SARI, Sp., THT-KL sejumlah Rp. 186.645.004,00 (seratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu empat rupiah);
Dari uang sejumlah Rp. 273.211.668,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) yang diterima terdakwa tersebut, telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp. 159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan sisanya yang merupakan uang hasil Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 113.711.668,00 (seratus tiga belas juta tujuh ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) telah disembunyikan Terdakwa dalam tas ransel atau di tempat lain.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Ekseptie / Keberatan;
Menimbang,bahwa atas dakwaannya dan Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa,maka Penunutut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana yang dibacakan pada tanggal 19 November 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan agar membebaskan Terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN, M.M Binti H. AMRAN POHAN, S.H dari dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dari dakwaan Kedua Primair melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menyatakan Terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN, M.M Binti H. AMRAN POHAN, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan “Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana yang didakwakan dalam DakwaanKedua Subsidair melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN, M.M. Binti H. AMRAN POHAN, S.H dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
| 1. | Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2003 Tanggal 9 September 2003 Tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Persiapan Gumawang Kabupaten Ogan Komering Ulu |
| 2 | Copy Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 754/MENKES/SK/VI/2004 Tanggal 25 Juni 2004 Tentang Rumah Sakit Umum Daerah Gumawang Milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan |
| 3. | Copy Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 996/MENKES/SK/X/2008 Tanggal 29 Oktober 2008 Tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum OKU Timur Milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan |
| 4. | Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 70 Tahun 2013 Tanggal 30 Januari 2033 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah OKU Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah |
| 5. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 No DPA SKPD: 1.02 02 01 07 5 2 Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Tanggal 31 Desember 2013 |
| 6. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 No DPA SKPD: 1.02 02 33 01 5 2 Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan pada BLUD Kegiatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan Kesehatan Tanggal 31 Desember 2013 |
| 7. | Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 No DPA SKPD: 1.02 02 01 07 5 2 Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Tanggal 31 Desember 2014 |
| 8. | Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 No DPA SKPD: 1.02 02 33 01 5 2 Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan pada BLUD Kegiatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan Kesehatan Tanggal 31 Desember 2014 |
| 9. | Perjanjian Kerjasama Antara dr. Agus Prawira Prapta, Sp. Rad dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Radiologi Nomor : 445/001.h/rsud/2014 Tanggal 2 Januari 2014 |
| 10. | Perjanjian Kerjasama Antara dr. Agus Prawira Prapta, Sp. Rad dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Radiologi Nomor : 445/001.L/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 |
| 11. | Perjanjian Kerjasama Antara dr. Farah Syafitri Karim, Sp. KJ dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Kejiwaan Nomor : 445/410.a/rsud/2014 Tanggal 10 Mei 2014 |
| 12. | Perjanjian Kerjasama Antara dr. Farah Syafitri Karim, Sp. KJ dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Kejiwaan Nomor : 445/001.c/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 |
| 13. | Surat Tugas Nomor : 800/449/rsud-1/2014 Tanggal 01 Mei 2014 Tentang Penugasan dr. Diana Sari, Sp.THT-KL di RSUD OKU Timur |
| 14. | Perjanjian Kerjasama Antara dr. Diana Sari, Sp. THT-KL dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis THT Nomor : 445/001.m/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 |
| 15. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1377/SP2D-4/40/2014 Tanggal 17 Juni 2014 berikut lampirannya |
| 16. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2276/SP2D-4/40/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 berikut lampirannya |
| 17. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3012/SP2D-4/40/2014 Tanggal 13 Oktober 2014 berikut lampirannya |
| 18. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4213/SP2D-4/40/2014 Tanggal 10 Desember 2014 berikut lampirannya |
| 19. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4389/SP2D-4/40/2014 Tanggal 15 Desember 2014 berikut lampirannya |
| 20. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0683/SP2D-4/40/2015 Tanggal 9 April 2015 berikut lampirannya |
| 21. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1764/SP2D-4/40/2015 Tanggal 27 Mei 2015 berikut lampirannya |
| 22. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3144/SP2D-4/40/2015 Tanggal 29 Juli 2015 berikut lampirannya |
| 23. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4331/SP2D-4/40/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 berikut lampirannya |
| 24. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4922/SP2D-4/40/2015 Tanggal 18 Nopember 2015 berikut lampirannya |
| 25. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 5367/SP2D-4/40/2015 Tanggal 11 Desember 2015 berikut lampirannya |
| 26. | Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014 |
| 27. | Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2015 (berikut Rincian Anggaran Biaya BLUD RSUD OKU Timur Tahun 2015 dan Rincian Anggaran Perubahan Biaya BLUD RSUD OKU Timur) |
| 28. | Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 162 Tahun 2015 Tanggal 25 Pebruari 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 293 Tahun 2012 Tentang Penetapan Standarisasi Honorarium Kegiatan Uang Lembur dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur |
| 29. | Copy Cek No. CC 712996 Tanggal 20 Oktober 2014 pengambilan uang sejumlah Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) |
| 30. | Bank Keluar RSUD OKU Timur No Rekening 166-301-0272 Tanggal 20 Oktober 2014 untuk pengeluaran uang sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) |
| 31. | Tanda Pembayaran DP insentif dr. Agus Prawira, Sp Rad dan dr. Farah Syafitri, Sp KJ Tanggal 20 Oktober 2014 sejumlah Rp.160.000.000,00(seratus enam puluh juta rupiah) |
| 32. | Bon Uang BLUD Insentif dr. Farah Syafitri, Sp KJ sebesar Rp. 60.000.000,00 dan dr. Agus Prawira Prapta, Sp Rad sebesar Rp.100.000.000,00 |
| 33. | Bank Keluar BLUD RSUD OKU Timur No Rekening 166-301-0272 Tanggal 25 Juni 2015 Pencairan Cek No. CC 925371 untuk UM Kekurangan Insentif/Tambahan Penghasilan dokter spesialis & umum Januari s/d Juni 2015 sebesar Rp.166.000.000,00 (seratus enam puluh enam juta rupiah) |
| 34. | Cek No. CC 925371 Tanggal 25 juni 2015 pengambilan uang sejumlah Rp.166.000.000,00 (seratus enam puluh enam juta rupiah) |
| 35. | Copy Tanda Pembayaran UM kekurangan insentif dokter spesialis & umum sesuai Sk Bupati Tanggal 25 Juni 2015 |
| 36. | Bank Keluar BLUD RSUD OKU Timur No Rekening 166-301-0272 Tanggal 06 Juli 2015 Pencairan Cek No. CC 864901 sebesar Rp.251.016.050,00 (dua ratus lima puluh satu juta enam belas ribu lima puluh rupiah) |
| 37. | Persetujuan Pembayaran UM tambahan insentif dokter spesialis dan umum bulan Januari s/d Juli 2015 + UM Biro Hukum sejumlah Rp.152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah) |
| 38. | Tanda Pembayaran Tanggal 6 Juli 2015 keperluan UM TambahanIinsentif dokter spesialis & umum & Biro Hukum sejumlah Rp.152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah) |
| 39. | Biaya Pelayanan Tambahan Penghasilan Pegawai PNS & Non PNS (Tambahan Insentif dokter spesialis, umum & gigi) Bulan Januari s/d Juni 2015 |
| 40. | Bank Keluar BLUD RSUD OKU Timur No Rekening 153-302-0678 Tanggal 28 September 2015 Pencairan Cek No. CC 864915 sebesar Rp.115.750.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) |
| 41. | Cek No. CC 864915 Tanggal September 2015 pengambilan uang sejumlah Rp.115.750.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) |
| 42. | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran Langsung Nomor: 900/114/LS/rsud-4/2015 |
| 43. | Biaya Pelayanan Tambahan Penghasilan Pegawai PNS & Non PNS (Tambahan Insentif Dokter Spesialis Umum & Gigi) Bulan Juli s/d Agustus 2015 Tanggal September 2015 |
| 44. | Copy Surat Tugas Nomor: KP.04.03/II/2857/2014 perihal dokter pengganti atas nama dr. Ary Rinaldzi (Post Chief) |
| 45. | Jasa/Honor Medis Pasien Jamsoskes Bulan Mei 2014 |
| 46. | Rekapitulasi Total Pembagian Medis dan Paramedis Jamsoskes Bulan Mei 2014 |
| 47. | Jasa/Honor Medis Pasien BPJS Bulan Mei 2014 |
| 48. | Rekapitulasi Medis Pasien BPJS Rawat Inap Bulan Mei 2014 |
| 49. | Rekapitulasi Medis Pasien BPJS Rawat Jalan Bulan Mei 2014 |
| 50. | Jasa/Honor Medis Pasien Umum Bulan Mei 2014 |
| 51. | Surat ditujukan kepada Direktur RSUD OKU Timur Nomor: TU.05.02/11.3.19/1087/2015 Tangal 11 Agustus 2015 Hal: Bantuan Tenaga atas nama dr. Ary Rinaldzi |
| 52. | Formulir Setoran Tanggal 17 Desember 2014 ke Rekening BLUD OKU Timur Nomor 166 301 0272 sebesar Rp. 57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) pengembalian insentif dokter psikologi bulan Mei – Okt 2014 |
| 53. | Bank Masuk BLUD RSUD OKU Timur No. Rekening 166-301-0272 Tanggal 18 Desember 2014 pengembalian kekurangan insentif dokter psikologi bulan Mei – Oktober 2014 sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) |
| 54. | Formulir Setoran Tanggal 18 Desember 2014 ke Rekening BLUD OKU Timur Nomor 166 301 0272 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pengembalian kekurangan insentif dokter psikologi bulan Mei – Oktober 2014 |
| 55. | Hasil Audit BLUD Uang Muka Kegiatan pada RSUD OKU Timur belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) |
| 56. | Tanggapan Direktur RSUD OKU Timur judul temuan Uang Muka Kegiatan pada RSUD OKU Timur belum dipertanggungjawabkan |
| 57. | Tanda Terima uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk membayar Insentif dokter Radiologi an. dr. Agus Prawira Prapta, Sp. Rad tertanggal 10 Desember 2014 |
| 58. | Formulir setoran tanggal 22 Desember 2015 ke Kas Daerah Pemkab OKU Timur Nomor Rekening 166-300-0001 sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) Setor Balik Insentif dr. Agus Prawira Prapta bulan Agustus – September 2015 |
| 59. | Formulir setoran tanggal 22 Desember 2015 ke Kas Daerah Pemkab OKU Timur Nomor Rekening 166-300-0001 sebesar Rp.3.440.834,00 (tiga juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) Setor Balik Insentif dr. Farah bulan Agustus – September 2015 |
| 60. | Formulir setoran tanggal 11 Juli 2015 ke Kas Daerah Pemkab OKU Timur Nomor Rekening 166-300-0001 sebesar Rp.3.125.000,00 (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) Setor Balik Insentif dr. Farah bulan Agustus – September 2015 |
| 61. | Copy Formulir Setoran Tanggal 11 Juli 2016 ke Kas Daerah Pemkab OKU Timur Nomor Rekening 166-300-0001 sebesar Rp.159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratuys ribu rupiah) Pengembalian Honor dr. Agus Sp Rad 2014/2015 bulan Januari 2014 s/d Juli 2015 (insentif) Setor Balik Insentif dr. Farah bulan Agustus – September 2015 |
| 62. | Copy Petikan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 50/KPTS/BKD.1.2/2015 Tanggal 25 April 2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur |
| 63. | Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tanggal 10 Januari 2014 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendaharawan Penerima, Bendaharawan Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2014 |
| 64. | Copy Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Kabupaten OKU Timur Nomor: 800/052/KPTS/RSUD/I/2015 Tanggal 17 Januari 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2015 |
| 65. | Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 291 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD RSUD OKU TImur Kab. OKU Timur |
| 66. | Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 302 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputsan Bupati OKU Timur Nomor 291 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD RSUD OKU Timur Kab. OKU Timur |
| 67 | Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 291 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD RSUD OKU Timur Kab. OKU Timur |
| 68. | Registrasi Pelayanan Rawat Jalan Poly THT RSUD OKU Timur Tahun 2014 |
| 69. | Regustrasi Pelayanan Rawat Jalan Poly THT RSUD OKU Timur Tahun 2015 |
| 70. | Registrasi Pelayanan Rawat Jalan Poly THT RSUD OKU Timur Tahun 2015/2016 |
| 71. | 1 (lembar) asli Surat Tugas No. 800/449/RSUD-1/2014 Tanggal 01 Mei 2014 Kepala dr. Diana Sari, Sp.THT.KL Nip. 197605142006042015 ditandatangani oleh dr. Dora Djunita Pohan, M.M |
| 72. | Asli (empat) lebar Absen Kehadiran Dokter Spesialis RSUD OKU Timur an. Dr. Farah Syafitri Karim, Sp.KJ |
| 73. | 1 (satu) eksemplar Asli Perjanjian Kerjasama Antara dr. Saraningsih, Sp.S.,M.Si.,Med dengan RSUD OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Syaraf No. 445/RSUD 2015 Tanggal 1 Oktober 2015 |
| 74. | Registrasi Pelayanan Rawat Jalan Poly Psikologi RSUD OKU Timur Tahun 2014-2015 an. Dokter Farah Syafitri Karim, Sp.KJ |
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu RSUD OKU Timur melalui saksi ADI PRASETYA, S.E.;
Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang,bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut,maka Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Dakwaan kesatu Subsidair yaitu pasal 3 Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dan Terdakwa juga tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan dakwaan kedua Subsidair yaitu pasal 4 Undang-undang Nomor.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maka oleh sebab itu Mohon kepada Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana dalam dakwaan kesatu subsidair melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang melanggar pasal 4 Undang-undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak);
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan;
Mengembalikan nama baik, harkat dan Martabat Terdakwa kepada keadaan semula;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang,bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan Putusannya tanggal 10 Desember 2018 Nomor 14/Pid.Sus-TPK/PN.Plg yang pada Amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN.MM Binti H. AMRAN POHAN.SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN.MM Binti H. AMRAN POHAN.SH. dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa dr.DORA DJUNITA POHAN.MM Binti H.AMRAN POHAN.SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Tidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum dan bersalah melakukan Tindak Pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(Satu) tahun dan 6(Enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2(Dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
| 1. | Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2003 Tanggal 9 September 2003 Tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Persiapan Gumawang Kabupaten Ogan Komering Ulu |
| 2 | Copy Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 754/MENKES/SK/VI/2004 Tanggal 25 Juni 2004 Tentang Rumah Sakit Umum Daerah Gumawang Milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan |
| 3. | Copy Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 996/MENKES/SK/X/2008 Tanggal 29 Oktober 2008 Tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum OKU Timur Milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan |
| 4. | Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 70 Tahun 2013 Tanggal 30 Januari 2033 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah OKU Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah |
| 5. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 No DPA SKPD : 1.02 02 01 07 5 2 Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Tanggal 31 Desember 2013 |
| 6. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 No DPA SKPD : 1.02 02 33 01 5 2 Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan pada BLUD Kegiatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan Kesehatan Tanggal 31 Desember 2013 |
| 7. | Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 No DPA SKPD : 1.02 02 01 07 5 2 Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Tanggal 31 Desember 2014 |
| 8. | Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 No DPA SKPD : 1.02 02 33 01 5 2 Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan pada BLUD Kegiatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan Kesehatan Tanggal 31 Desember 2014 |
| 9. | Perjanjian Kerjasama Antara dr. Agus Prawira Prapta, Sp. Rad dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Radiologi Nomor : 445/001.h/rsud/2014 Tanggal 2 Januari 2014 |
| 10. | Perjanjian Kerjasama Antara dr. Agus Prawira Prapta, Sp. Rad dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Radiologi Nomor : 445/001.L/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 |
| 11. | Perjanjian Kerjasama Antara dr. Farah Syafitri Karim, Sp. Kj dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Kejiwaan Nomor : 445/410.a/rsud/2014 Tanggal 10 Mei 2014 |
| 12. | Perjanjian Kerjasama Antara dr. Farah Syafitri Karim, Sp. Kj dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Kejiwaan Nomor : 445/001.c/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 |
| 13. | Surat Tugas Nomor : 800/449/rsud-1/2014 Tanggal 01 Mei 2014 Tentang Penugasan dr. Diana Sari, Sp.THT-KL di RSUD OKU Timur |
| 14. | Perjanjian Kerjasama Antara dr. Diana Sari, Sp. THT-KL dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis THT Nomor : 445/001.m/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 |
| 15. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1377/SP2D-4/40/2014 Tanggal 17 Juni 2014 berikut lampirannya |
| 16. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2276/SP2D-4/40/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 berikut lampirannya |
| 17. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3012/SP2D-4/40/2014 Tanggal 13 Oktober 2014 berikut lampirannya |
| 18. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4213/SP2D-4/40/2014 Tanggal 10 Desember 2014 berikut lampirannya |
| 19. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4389/SP2D-4/40/2014 Tanggal 15 Desember 2014 berikut lampirannya |
| 20. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0683/SP2D-4/40/2015 Tanggal 9 April 2015 berikut lampirannya |
| 21. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1764/SP2D-4/40/2015 Tanggal 27 Mei 2015 berikut lampirannya |
| 22. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3144/SP2D-4/40/2015 Tanggal 29 Juli 2015 berikut lampirannya |
| 23. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4331/SP2D-4/40/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 berikut lampirannya |
| 24. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4922/SP2D-4/40/2015 Tanggal 18 Nopember 2015 berikut lampirannya |
| 25. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5367/SP2D-4/40/2015 Tanggal 11 Desember 2015 berikut lampirannya |
| 26. | Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014 |
| 27. | Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2015 (berikut Rincian Anggaran Biaya BLUD RSUD OKU Timur Tahun 2015 dan Rincian Anggaran Perubahan Biaya BLUD RSUD OKU Timur) |
| 28. | Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 162 Tahun 2015 Tanggal 25 Pebruari 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 293 Tahun 2012 Tentang Penetapan Standarisasi Honorarium Kegiatan Uang Lembur dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur |
| 29. | Copy Cek No. CC 712996 Tanggal 20 Oktober 2014 pengambilan uang sejumlah Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) |
| 30. | Bank Keluar RSUD OKU Timur No Rekening 166-301-0272 Tanggal 20 Oktober 2014 untuk pengeluaran uang sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) |
| 31. | Tanda Pembayaran DP insentif dr. Agus Prawira, Sp Rad dan dr. Farah Syafitri, Sp Kj Tanggal 20 Oktober 2014 sejumlah Rp.160.000.000,00(seratus enam puluh juta rupiah) |
| 32. | Bon Uang BLUD Insentif dr. Farah Syafitri, Sp Kj sebesar Rp. 60.000.000,- dan dr. Agus Prawira Prapta, Sp Rad sebesar Rp.100.000.000,- |
| 33. | Bank Keluar BLUD RSUD OKU Timur No Rekening 166-301-0272 Tanggal 25 Juni 2015 Pencairan Cek No. CC 925371 untuk UM Kekurangan Insentif/Tambahan Penghasilan dokter spesialis & umum Januari s/d Juni 2015 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) |
| 34. | Cek No. CC 925371 Tanggal 25 juni 2015 pengambilan uang sejumlah Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) |
| 35. | Copy Tanda Pembayaran UM kekurangan insentif dokter spesialis & umum sesuai Sk Bupati Tanggal 25 Juni 2015 |
| 36. | Bank Keluar BLUD RSUD OKU Timur No Rekening 166-301-0272 Tanggal 06 Juli 2015 Pencairan Cek No. CC 864901 sebesar Rp.251.016.050,- (dua ratus lima puluh satu juta enam belas ribu lima puluh rupiah) |
| 37. | Persetujuan Pembayaran UM tambahan insentif dokter spesialis dan umum bulan Januari s/d Juli 2015 + UM Biro Hukum sejumlah Rp.152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) |
| 38. | Tanda Pembayaran Tanggal 6 Juli 2015 keperluan UM TambahanIinsentif dokter spesialis & umum & Biro Hukum sejumlah Rp.152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) |
| 39. | Biaya Pelayanan Tambahan Penghasilan Pegawai PNS & Non PNS (Tambahan Insentif dokter spesialis, umum & gigi) Bulan Januari s/d Juni 2015 |
| 40. | Bank Keluar BLUD RSUD OKU Timur No Rekening 153-302-0678 Tanggal 28 September 2015 Pencairan Cek No. CC 864915 sebesar Rp.115.750.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) |
| 41. | Cek No. CC 864915 Tanggal September 2015 pengambilan uang sejumlah Rp.115.750.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) |
| 42. | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran Langsung Nomor : 900/114/LS/rsud-4/2015 |
| 43. | Biaya Pelayanan Tambahan Penghasilan Pegawai PNS & Non PNS (Tambahan Insentif Dokter Spesialis Umum & Gigi) Bulan Juli s/d Agustus 2015 Tanggal September 2015 |
| 44. | Copy Surat Tugas Nomor : KP.04.03/II/2857/2014 perihal dokter pengganti atas nama dr. Ary Rinaldzi (Post Chief) |
| 45. | Jasa/Honor Medis Pasien Jamsoskes Bulan Mei 2014 |
| 46. | Rekapitulasi Total Pembagian Medis dan Paramedis Jamsoskes Bulan Mei 2014 |
| 47. | Jasa/Honor Medis Pasien BPJS Bulan Mei 2014 |
| 48. | Rekapitulasi Medis Pasien BPJS Rawat Inap Bulan Mei 2014 |
| 49. | Rekapitulasi Medis Pasien BPJS Rawat Jalan Bulan Mei 2014 |
| 50. | Jasa/Honor Medis Pasien Umum Bulan Mei 2014 |
| 51. | Surat ditujukan kepada Direktur RSUD OKU Timur Nomor : TU.05.02/11.3.19/1087/2015 Tangal 11 Agustus 2015 Hal : Bantuan Tenaga atas nama dr. Ary Rinaldzi |
| 52. | Formulir Setoran Tanggal 17 Desember 2014 ke Rekening BLUD OKU Timur Nomor 166 301 0272 sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) pengembalian insentif dokter psikologi bulan Mei – Okt 2014 |
| 53. | Bank Masuk BLUD RSUD OKU Timur No. Rekening 166-301-0272 Tanggal 18 Desember 2014 pengembalian kekurangan insentif dokter psikologi bulan Mei – Oktober 2014 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) |
| 54. | Formulir Setoran Tanggal 18 Desember 2014 ke Rekening BLUD OKU Timur Nomor 166 301 0272 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pengembalian kekurangan insentif dokter psikologi bulan Mei – Oktober 2014 |
| 55. | Hasil Audit BLUD Uang Muka Kegiatan pada RSUD OKU Timur belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) |
| 56. | Tanggapan Direktur RSUD OKU Timur judul temuan Uang Muka Kegiatan pada RSUD OKU Timur belum dipertanggungjawabkan |
| 57. | Tanda Terima uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk membayar Insentif dokter Radiologi an. dr. Agus Prawira Prapta, Sp. Rad tertanggal 10 Desember 2014 |
| 58. | Formulir setoran tanggal 22 Desember 2015 ke Kas Daerah Pemkab OKU Timur Nomor Rekening 166-300-0001 sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) Setor Balik Insentif dr. Agus Prawira Prapta bulan Agustus – September 2015 |
| 59. | Formulir setoran tanggal 22 Desember 2015 ke Kas Daerah Pemkab OKU Timur Nomor Rekening 166-300-0001 sebesar Rp.3.440.834,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) Setor Balik Insentif dr. Farah bulan Agustus – September 2015 |
| 60. | Formulir setoran tanggal 11 Juli 2015 ke Kas Daerah Pemkab OKU Timur Nomor Rekening 166-300-0001 sebesar Rp.3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) Setor Balik Insentif dr. Farah bulan Agustus – September 2015 |
| 61. | Copy Formulir Setoran Tanggal 11 Juli 2016 ke Kas Daerah Pemkab OKU Timur Nomor Rekening 166-300-0001 sebesar Rp.159.500.000,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratuys ribu rupiah) Pengembalian Honor dr. Agus Sp Rad 2014/2015 bulan Januari 2014 s/d Juli 2015 (insentif) Setor Balik Insentif dr. Farah bulan Agustus – September 2015 |
| 62. | Copy Petikan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 50/KPTS/BKD.1.2/2015 Tanggal 25 April 2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur |
| 63. | Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tanggal 10 Januari 2014 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendaharawan Penerima, Bendaharawan Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2014 |
| 64. | Copy Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Kabupaten OKU Timur Nomor : 800/052/KPTS/RSUD/I/2015 Tanggal 17 Januari 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2015 |
| 65. | Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 291 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD RSUD OKU TImur Kab. OKU Timur |
| 66. | Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 302 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputsan Bupati OKU Timur Nomor 291 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD RSUD OKU Timur Kab. OKU Timur |
| 67 | Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputsan Bupati OKU Timur Nomor 291 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD RSUD OKU Timur Kab. OKU Timur |
| 68. | Registrasi Pelayanan Rawat Jalan Poly THT RSUD OKU Timur Tahun 2014 |
| 69. | Regustrasi Pelayanan Rawat Jalan Poly THT RSUD OKU Timur Tahun 2015 |
| 70. | Registrasi Pelayann Rawat Jalan Poly THT RSUD OKU Timur Tahun 2015/2016 |
| 71. | 1 (lembar) asli Surat Tugas No. 800/449/RSUD-1/2014 Tanggal 01 Mei 2014 Kepala dr. Diana Sari, SP.,THT.KL Nip. 197605142006042015 ditandatangani oleh dr. Dora Djunita Pohan, M.M |
| 72. | Asli (empat) lebar Absen Kehadiran Dokter Spesialis RSUD OKU Timur an. Dr. Farah Shafitri Karim, Sp.Kj |
| 73. | 1 (satu) eksemplar Asli Perjanjian Kerjasama Antara dr. Saraningsih, Sp.S.,M.Si.,Med dengan RSUD OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Syaraf No. 445/ ?RSUD 2015 Tanggal 1 Oktober 2015 |
| 74. | Registrasi Pelayanan Rawat Jalan Poly Psikologi RSUD OKU Timur Tahun 2014-2015 an. Dokter Farah Syafitri Karim, Sp.Kj.; |
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu RSUD OKU Timur melalui saksi Adi Prasetya, S.E.;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang,bahwa Putusan dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg dibacakan pada tanggal 10 Desember 2018, Pihak Penuntut Umum mengajukan Banding pada tanggal 14 Desember 2018, dengan demikian Permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu dan syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang dan karenanya permohonan banding ini secara formil dapat diterima;
Menimbang,bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori bandingnya mengajukan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pasal 67 KUHAP, disebutkan bahwa “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”
Adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan Banding terhadap putusan Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembangtersebut sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya Kami mengapresiasi Putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara atas nama dr. DORA DJUNITA POHAN, M.M Binti H. AMRAN POHAN, S.H. akan tetapi kami tidak sependapat mengenai hukuman/pidana penjara yang dijatuhkan terhadap sebagian pertimbangan hukum dibuat oleh Majelis Hakim (meskipun sampai saat memori banding ini kami limpahkan, kamis 27 Desember 2018 kami Jaksa Penuntut Umum belum menerima salinan putusan sebagaimana ketentuan Pasal 226 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan), sehingga menurut hemat kami majelis hakim dalam menerapkan hukum belum tepat dan belum mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat.
Putusan dimaksud belum mencerminkan rasa keadilanbagi masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang dampaknya saat ini sudah semakin meluas. Untuk lebih jelasnya kami uraikan secara singkat fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD OKU Timur pada Tanggal 6 Mei 2014 dan kemudian diangkat menjadi Direktur Definitif RSUD OKU Timur pada tanggal 25 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015;
Bahwa saat menjabat sebagai Plt Direktur dan Direktur RSUD OKU Timur Terdakwa merekrut 3 (tiga) orang dokter spesialis yaitu dokter spesialis radiologi atas nama dr. Agus Prawira Prapta, Sp.Rad yang merupakan PNS pada RSMH Palembang, dokter spesialis Kejiwaan atas nama dr. Farah Syafitri Karim, Sp.Kej yang merupakan PNS pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dan dokter spesialis THT atas nama dr. Diana Sari, Sp.THT-KL yang merupakan PNS pada RSUD Kab. OKU Selatan;
Bahwa sebagai dasar perekrutan ketiga dokter spesialis tersebut diatas oleh Terdakwa dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasana atau Surat Tugas sebagai berikut :
Untuk dr. Agus Prawira Prapta, Sp.Rad pada tahun 2014 dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/001.h/rsud/2014 Tanggal 2 Januari 2014 dan tahun 2015 dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/001.L/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015;
Untuk dr. Farah Syafitri Karim, Sp.Kej pada tahun 2014 dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/410.a/rsud/2014 Tanggal 10 Mei 2014 dan tahun 2015 dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/001.c/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015, dan dr. Farah Syafitri Karim, Sp.Kej diharuskan hadir memberikan pelayanan satu kali setiap minggunya pada hari sabtu;
Untuk dr. Diana Sari, Sp.THT-KL pada tahun 2014 dengan Surat Tugas Nomor: 800/449/rsud-1/2014 tertanggal 1 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Plt. Direktur RSUD OKU Timur, padahal pada tanggal 1 Mei 2014 Terdakwa belum menjabat selaku Plt. Direktur RSUD OKU Timur dan Tahun 2015 dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 445/001.m/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015, dan dr. Diana Sari, Sp.THT-KL diharuskan hadir memberikan pelayanan satu kali setiap minggunya pada tahun 2014 setiap hari selasa dan pada tahun 2015setiap hari sabtu;
Bahwa dalam perekrutan ketiga dokter spesialis tersebut diatas dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dari atasan yang bersangkutan dan tanpa melalui kajian atau analisis rencana kebutuhan pegawai terlebih dahulu;
Bahwa dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama atas nama dr. Agus Prawira Prapta, Sp.Rad baik untuk tahun 2014 dan tahun 2015 sebagaimana diatas, tanda tangan dr. Agus Prawira Prapta, Sp.Rad dalam perjanjian tersebut dipalsukan oleh Terdakwa;
Bahwa dalam perekrutan ketiga dokter spesialis tersebut diatas pada saat pembuatan perjanjian kerjasama/surat tugas oleh Terdakwa pada Tahun 2014 dan Tahun 2015, terhadap ketiga dokter spesilis tersebut tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur dan tidak memiliki Surat Tugas yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan atas nama Menteri Kesehatan RI, dimana SIP atau Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kadinkes Provinsi Sumatera Selatan tersebut wajib/harus dimiliki untuk dapat memberikan pelayanan kedokteran di RSUD OKU Timur, sehingga pembuatan Perjanjian Kerjasama sebagai dasar pelaksanaan pelayanan/praktik kedokteran dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dan dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL di RSUD OKU Timur dari tahun 2014 dan Tahun 2015 oleh Terdakwa, bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
Bahwa untuk pembayaran honorarium/insentif terhadap ketiga dokter spesialis tersebut diatas masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap bulannya dibebankan dan dianggarkan dalam APBD TA 2014 dan APBD TA 2015;
Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerjasama/surat tugas tersebut diatas oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah dilakukan pembayaran honorarium terhadap ketiga dokter spesialis sebagai berikut :
a. Pembayaran honorarium atas nama dr. Diana Sari, Sp.THT-KL :
Tahun anggaran 2014 telah dibayarakan honorarium/insentif dokter spesialis THT kepada saksi dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sebesar Rp.76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) dalam 4 (empat) tahap dengan rincian :
➢ Tahap pertama dengan SP2D Nomor: 1377/SP2D-4/40/2014 Tanggal 17 Juni 2014 pembayaran honorarium/insentif untuk bulan Mei-Juni 2014, dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak yang dibayarkan sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
➢ Tahap kedua dengan SP2D Nomor: 2276/SP2D-4/40/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 pembayaran honorarium/insentif untuk Bulan Juli–Agustus 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
➢ Tahap ketiga dengan SP2D Nomor: 3012/SP2D-4/40/2014 Tanggal 13 Oktober 2014 pembayaran honorarium/insentif untuk Bulan September-Oktober 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
➢ Tahap keempat dengan SP2D Nomor: 4213/SP2D-4/40/2014 Tanggal 10 Desember 2014 pembayaran honorarium/insentif untuk Bulan Nopember-Desember 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
Tahun anggaran 2015 telah dibayarakan honorarium/insentif dokter spesialis THT kepada saksi dr. DIANA SARI, Sp.THT-KL sebesar Rp.82.983.753,00 (delapan puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) dalam 4 (empat) tahap dengan rincian :
➢ Tahap pertama dengan SP2D Nomor: 0683/SP2D-4/40/2015 Tanggal 9 April 2015 pembayaran honorarium/insentif untuk bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Maret 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.27.661.251,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh satu rupiah);
➢ Tahap kedua dengan SP2D Nomor: 1764/SP2D-4/40/2015 Tanggal 27 Mei 2015 Pembayaran honorarium/insentif untuk bulan April sampai dengan bulan Mei 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);
➢ Tahap ketiga dengan SP2D Nomor: 3144/SP2D-4/40/2015 Tanggal 29 Juli 2015 Pada akhir Bulan Juli 2015 pembayaran honorarium/insentif untuk bulan Juni 2015 dan bulan Juli 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);
➢ Tahap keempat dengan SP2D Nomor: 4331/SP2D-4/40/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 pembayaran honorarium/insentif untuk bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan September 2015 dengan jumlah yang permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);
b. Pembayaran honorarium atas nama dr. Agus Prawira Prapta, Sp.Rad :
Tahun anggaran 2014 telah dibayarkan honorarium/insentif dokter spesialis Radiologi atas nama dr. Agus Prawira Prapta, Sp.Rad sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diambilkan dari dana BLUD RSUD OKU Timur dengan uraian sebagai berikut :
➢ Pada Bulan Oktober 2014 Terdakwa memerintahkan saksi ADI PRASETYA (Kabid Keuangan) dan saksi YULKASMIR (Bendahara Pengeluaran APBD) untuk mengajukan Permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad untuk Bulan Januari 2014 sampai dengan Bulan Oktober 2014 ke kantor BPKAD Kabupaten OKU Timur, tetapi saksi ADI PRASETYA mengatakan bahwa, “untuk honorarium dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad tidak bisa ditagihkan karena dokternya tidak pernah hadir dan surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 445/001.h/rsud/2014 Tanggal 2 Januari 2014 sebagai kelengkapan persyaratan ternyata belum ditandatangani oleh dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad, mendengar jawaban saksi ADI PRASETYA tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi ADI PRASETYA supaya tetap mengajukan pencairannya, karena surat perjanjian belum ditandatangani oleh dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp.Rad, kemudian Terdakwa mengambil Surat Perjanjian Kerjasama tersebut dan menandatanganinya sendiri tanpa sepengetahuan atau seizin dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Surat Perjanjian Kerjasama tersebut kepada saksi YULKASMIR dan memerintahkan untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, tetapi pengajuannya ditolak oleh BPKAD Kabupaten OKU Timur, karena tidak dilengkapi dengan Daftar Hadir, kemudian Terdakwa memanggil saksi ADI PRASETYA, saksi SUSILO BUDI UTOMO (bendahara penerimaan BLUD) dan saksi YULKASMIR, selanjutnya Terdakwa memerintahkan supaya uang honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad dibayar menggunakan dana dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur, tetapi saksi ADI PRASETYA menolak dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dianggarkan dalam BLUD.
➢ Pada Tanggal 20 Oktober 2014 Terdakwa memerintahkan saksi SUSILO BUDI UTOMO mencairkan/mengambil Uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Anggaran BLUD RSUD Kabupaten OKU Timur untuk membayar honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad, setelah uang tersebut dicairkan, Terdakwa meminta supaya saksi SUSILO BUDI UTOMO menyerahkannya kepada saksi ZURAIDA (Kasubag Perbendaharaan), dan diterima saksi ZURAIDA, selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa di ruang kerja Direktur RSUD OKU Timur, dan disimpan Terdakwa dalam laci meja kerjanya
Tahun anggaran 2015 telah dibayarakan honorarium/insentif dokter spesialis Radiologi atas nama dr. Agus Prawira Prapta, Sp.Rad sebesar Rp.59.500.000,00 (lima puluh semblan juta lima ratus ribu rupiah) dalam 4 (empat) tahap dengan uraian sebagai berikut :
➢ Pada Bulan Mei 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad untuk Bulan Januari sampai dengan Bulan Mei 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak yang dicairkan sebesar Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian atas perintah Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening saksi DIAS UTAMI untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uang tersebut dimasukan kedalam tas ransel lalu dibawa dan disimpan didalam laci meja kerjanya;
➢ Pada Bulan Juli 2015 Terdakwa memerintahkan YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad untuk Bulan Juni 2015 dan Bulan Juli 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dicairkan sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), kemudian atas perintah Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening saksi DIAS UTAMI untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uang tersebut dimasukan kedalam tas ransel lalu dibawa dan disimpan didalam laci meja kerjanya;
➢ Pada Bulan Oktober 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. AGUS PRAWIRA PRAPTA, Sp. Rad dari anggaran APBD untuk Bulan Agustus 2015 dan Bulan September 2015 dengan jumlah yang permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dicairkan sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), akan tetapi uang tersebut dikembalikan/disetor ke rekening kas daerah OKU Timur oleh saksi YULKASMIR pada Tanggal 22 Desember 2015;
c. Pembayaran honorarium atas nama dr. Farah Syafitri Karim, Sp.Rad :
Tahun anggaran 2014 telah dibayarakan honorarium/insentif dokter spesialis Kejiwan atas nama dr. Farah Syafitri Karim, Sp.Kej sebesar Rp.76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
➢ Pada Bulan Oktober 2014 Terdakwa memerintahkan saksi ADI PRASETYA selaku Kabid Keuangan dan saksi YULKASMIR selaku Bendahara Pengeluaran APBD untuk mengajukan Permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ selama 6 (enam) bulan terhitung dari Bulan Mei 2014 sampai dengan Bulan Oktober 2014 ke kantor BPKAD Kabupaten OKU Timur, akan tetapi setelah diajukan ternyata ditolak pembayarannya oleh BPKAD Kabupaten OKU Timur, karena tidak dilengkapi dengan Daftar Hadir, Terdakwa memanggil saksi ADI PRASETYA, saksi SUSILO BUDI UTOMO selaku Bendahara Penerimaan BLUD dan saksi YULKASMIR, lalu memerintahkan supaya uang honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dibayar dari anggaran BLUD RSUD OKU Timur. Akan tetapi saksi ADI PRASETYA menolak dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dianggarkan dalam BLUD.
➢ Pada Tanggal 20 Oktober 2014 Terdakwa memerintahkan saksi SUSILO BUDI UTOMO selaku Bendahara BLUD RSUD OKU Timur mencairkan/mengambil Uang dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur untuk membayar honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur, dan Terdakwa meminta saksi SUSILO BUDI UTOMO agar menyerahkan uang tersebut kepadanya melalui saksi ZURAIDA, dan setelah uang tersebut diterima saksi ZURAIDA kemudian diserahkan kepada Terdakwa di ruang kerja Direktur RSUD OKU Timur. Selanjutnya dari uang sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), lalu dari uang yang diterima tersebut, Terdakwa menyerahkan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sedangkan sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa;
➢ Untuk memenuhi permintaan BPKAD agar pengajuan permintaan pencairan honorarium/insentif atas nama saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dilengkapi dengan absensi atau bukti kehadirannya, maka dibuatkanlah daftar hadir mingguan MoU RSUD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas nama saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan Mei 2014 sampai dengan Bulan Nopember 2014 yang ditandatangani pengesahannya oleh Terdakwa selaku Plt. Direktur tanpa terlebih dahulu memeriksa absensi atau bukti kehadiran saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ yang sebenarnya di Poly Psikology, dalam daftar hadir tersebut dibuat seolah-olah saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ hadir terus pada hari Sabtu setiap minggunya dari Bulan Mei 2014 sampai dengan Nopember 2014, padahal berdasarkan absensi atau bukti sebenarnya kehadiran saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ pada Bulan Juni, Juli, Agustus, September dan Nopember 2014 setiap bulannya hanya hadir satu kali, sedangkan Bulan Oktober dan Desember 2014 setiap bulannya hanya hadir dua kali. Lalu dengan melampirkan daftar hadir mingguan tersebut, pada Bulan Desember 2014 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan lagi permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ dari Bulan Mei 2014 sampai dengan Bulan Desember 2014 untuk sebanyak 8 (delapan) bulan sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada BPKAD Kabupaten OKU Timur. Permintaan yang telah dilengkapi dengan daftar hadir tersebut, disetujui pembayarannya oleh BPKAD OKU Timur dengan menerbitkan SP2D Nomor: 4389/SP2D-4/40/2014 Tanggal 15 Desember 2014 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) setelah dipotong sehingga jumlah yang dibayarkan sejumlah Rp.76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah);
➢ Dari uang sejumlah Rp.76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) tersebut, sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) disetor oleh saksi YULKASMIR ke Rekening Kas BLUD RSUD OKU Timur sebagai Pengembalian Uang Muka yang telah diambil sebelumnya dari Anggaran BLUD, sedangkan sisa sejumlah Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan sisa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) diambil Terdakwa;
Tahun anggaran 2015 telah dibayarakan honorarium/insentif dokter spesialis Kejiwan atas nama dr. Farah Syafitri Karim, Sp.Kej sebesar Rp.82.983.753,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
➢ Pada Bulan April 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan Januari 2015 sampai dengan Bulan Maret 2015 melalui anggaran APBD sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), setelah dipotong pajak sehingga jumlah yang dicairkan sebesar Rp.27.661.251,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 0683/SP2D-4/40/2015 Tanggal 9 April 2015, karena jumlah kehadiran dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, pada Bulan Januari 2015, Pebruari 2015 dan Maret 2015 berdasarkan absensi atau bukti kehadiran setiap bulannya hanya hadir dua kali maka uang honorium/insentif yang bersangkutan hanya dibayarkan oleh saksi YULKASMIR sebesar Rp.13.820.626,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh enam rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp.13.820.625,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) disetorkan balik ke rekening Kas Daerah OKU Timur oleh saksi YULKASMIR, ketika Terdakwa mengetahui pembayaran honorium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ hanya dibayarkan sebagian sedangkan sisanya telah disetorkan balik ke Kas Daerah, Terdakwa lalu memanggil saksi YUDI FIRDAUS, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi YUDI FIRDAUS supaya mencairkan uang dari kas kecil BLUD sebesar Rp.13.820.625,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) lalu mentransfernya ke rekening atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ, selanjutnya setelah dicairkan dan ditransfer oleh YUDI FIRDAUS, kemudian Terdakwa memberitahu saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ bahwa uang Honor sudah ditransfer, selanjutnya Terdakwa meminta dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk mengirim uang sejumlah Rp.13.830.000,00 (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening Nomor 021290376 pada Bank BCA Kenten atas nama YANIS SAMSUL MUARIF;
➢ Pada Bulan Mei 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan Pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan April sampai dengan Bulan Mei 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak jumlah yang dicairkan sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sebagaimana SP2D Nomor: 1764/SP2D-4/40/2015 Tanggal 27 Mei 2015, padahal saksi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan April 2015 sama sekali tidak hadir sedangkan kehadiran pada Bulan Mei 2015 hanya hadir satu kali, kemudian atas perintah Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening saksi DIAS UTAMI untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uang tersebut dimasukan kedalam tas ransel lalu dibawa dan disimpan didalam laci meja kerjanya;
➢ Pada Bulan Juli 2015 Terdakwa memerintahkan YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan Juni 2015 dan Bulan Juli 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak sehingga dicairkan sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 3144/SP2D-4/40/2015 Tanggal 29 juli 2015, padahal dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ pada Bulan Juni 2015 dan Bulan Juli 2015 setiap bulannya hanya hadir satu kali, kemudian atas perintah Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening saksi DIAS UTAMI untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uang tersebut dimasukan kedalam tas ransel lalu dibawa dan disimpan didalam laci meja kerjanya;
Bahwa uang honorarium bagi dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan April 2015 sampai dengan Bulan Juli 2015 sebesar Rp.36.881.668,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) hanya diserahkan oleh Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada Bulan Oktober 2015, sedangkan sisanya sebesar Rp.16.881.668,00 (enam belas juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) telah diambil oleh Terdakwa;
➢ Pada Bulan Oktober 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ untuk Bulan Agustus 2015 sampai dengan Bulan September 2015 dengan jumlah permintaan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak sehingga jumlah yang dicairkan sebesar Rp.18.440.834,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 4331/SP2D-4/40/2015 Tanggal 12 Oktober 2015, padahal dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ pada Bulan Agustus dan Bulan September 2015 setiap bulannya hanya hadir satu kali. Sehingga uang yang dibayarkan kepada dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ sebesar Rp.11.875.000,00 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp.6.565.834,00 (enam juta lima ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) disetor ke rekening kas daerah OKU Timur oleh saksi YULKASMIR;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati OKU Timur Nomor: 162 Tahun 2015 Tanggal 25 Pebruari 2015 Tentang perubahan penetapan standarisasi honorarium kegiatan uang lembur dalam pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Timur, yang semula sebesar Rp.10.000.000,0 (sepuluh juta rupiah) menjadi sebesar
Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) perbulannya, pembayarannya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sedangkan kekurangannya diambilkan dari Dana BLUD RSUD OKU Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YUDI FIRDAUS selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD OKU Timur untuk mencairkan uang muka tambahan honorarium/insentif bagi 14 (empat belas) dokter spesialis dan Dokter Umum bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2015 dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur sebesar Rp.166.000.000,00 (seratus enam puluh enam juta rupiah) di Bank Sumsel Babel Gumawang. setelah uang dicairkan lalu uang sejumlah Rp.166.000.000,00 (seratus enam puluh enam juta rupiah) tersebut diserahkan kepada saksi AFRIDA yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa dihalaman antara Bank Sumsel Babel dan kantor RSUD OKU Timur. Kemudian sekitar Tanggal 6 Juli 2015 uang muka tambahan honorarium/insentif 14 dokter tersebut hanya Terdakwa serahkan sebesar Rp.124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta) melalui saksi AFRIDA kepada saksi LINDA ELIYANTI untuk digabungkan dengan uang muka tambahan honorarium/insentif sebesar Rp.128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk dibagikan kepada 14 dokter spesialis dan umum untuk bulan Januari s/d Juni 2015. Sedangkan sisa sebesar Rp.42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) diambil Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang memerintahkan pembayaran penuh atas honorarium/insentif dokter spesialis kepada Tiga dokter spesialis dengan hanya berdasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Terdakwa, tanpa meneliti kelengkapan Surat Izin Praktik (SIP) dari Instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan OKU Timur, Surat Tugas dari Dinas Provinsi Sumatera Selatan atas nama Menteri dan kebenaran jumlah kehadiran dr. Farah Syafitri Karim, Sp.Kej bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1),(2) huruf b,c,g, Pasal 18 ayat (2) huruf a,b,c,d,e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang memerintahkan pencairan uang muka untuk pembayaran honorarium/insentif atas nama dr. Agus Prawira Prapta, Sp.Rad sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diambilkan dari Anggaran BLUD RSUD OKU Timur Tahun 2014 dan perbuatan Terdakwa yang mengambil Uang Muka tambahan honorarium/insentif untuk 14 dokter di RSUD OKU Timur sebesar Rp.42.000.000,00, (empat puluh dua juta rupiah), serta memerintahkan pengambilan uang dari Kas Kecil Anggaran BLUD RSUD OKU Timur sebesar Rp. 13.820.625,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) mengganti uang honorium atas nama dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ yang sebelumnya telah disetorkan ke Kas Daerah OKU Timur, kemudian Terdakwa meminta kembali uang tersebut dari dr. FARAH SYAFITRI KARIM, Sp.KJ yang diterima Terdakwa melalui Rekening atas nama YANIS SAMSUL MUARIF, bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) huruf a,f, ayat (2), Pasa 62 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Bahwa pengambilan uang muka untuk pembayaran honorarium atas nama dr. Agus Prawira Prapta, Sp. Rad sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) oleh Terdakwa, pengambilan uang muka tambahan honorarium insentif 14 dokter Tahun 2015 sebesar Rp.42.000.000,00, (empat puluh dua juta rupiah) oleh Terdakwa dan pengambilan uang kas kecil BLUD RSUD OKU Timur Tahun 2015 sebesar Rp. 13.820.625,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) untuk mengganti pembayaran honorium dr. Farah Syafitri Karim, Sp.Kej yang telah disetorkan ke Kas Daerah OKU Timur sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2014 dan 2015 dan sampai sekarang belum dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Keuangan Daerah Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2014 dan Tahun 2015 mengalami kerugian sebesar Rp. 540.562.923,00 (lima ratus empat puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumsel Nomor: SR-630/PW07/5/2017 Tanggal 15 Desember 2017, dan selama periode Terdakwa menjabat sampai Tanggal 12 Oktober 2015 kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp.512.901.672.00 (lima ratus dua belas juta sembilan ratus satu ribu enamratus tujuh puluh dua rupiah) yang berasal dari total kerugian negara sebesar Rp.540.562.923.00 (lima ratus empat puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) dikurangi pembayaran honorarium dr. Diana Sari, Sp.THT-KL bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 sebesar Rp.27.661.251,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh satu rupiah);
Bahwa atas kerugian keuangan daerah Kab. OKU Timur selama Terdakwa menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD OKU Timur dan Direktur RSUD OKU Timur sejak Tanggal 06 Mei 2014 s/d Tanggal 12 Oktober 2015 sebesar Rp.512.901.672.00 (lima ratus dua belas juta sembilan ratus satu ribu enamratus tujuh puluh dua rupiah) telah Terdakwa kembalikan semua dalam 3 kali penyetoran, yaitu:
1. Pada Tanggal 11 Juli 2016 sebesar Rp. 159.500.000,00 yang disetor ke rekening Kas Daerah Pemkab OKU Timur Bank Sumsel Babel Cab. OKU Timur No.Rek. 166-300-0001.
2. Pada Tanggal 02 Nopember 2018 sebesar Rp. 155.830.000,00 yang disetor ke rekening BLUD RSUD OKU Timur Bank Sumsel Babel Cab. OKU Timur No.Rek. 153-302-0678.
3. Pada Tanggal 02 Nopember 2018 sebesar Rp. 197.571.672,00 yang disetor ke rekening Kas Daerah Pemkab OKU Timur Bank Sumsel Babel Cab. OKU Timur No.Rek. 166-300-0001.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagaimana yang telah Kami uraikan diatas, atas perbuatan Terdakwa yang menjabat selaku Plt. Direktur RSUD OKU Timur berdasarkan Surat Perintah Bupati OKU Timur Nomor: 800/32/BKD.1.2/2014 Tanggal 6 Mei 2014, dan menjabat sebagai Direktur definitif RSUD OKU Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 50/KPTS/BKD.1.2/2015 Tanggal 25 April 2015 sampai dengan Tanggal 12 Oktober 2015 mengakibatkan Keuangan Daerah Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2014 dan Tahun 2015 mengalami kerugian sebesar Rp.512.901.672.00 (lima ratus dua belas juta sembilan ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah). Kerugian keuangan daerah OKU Timur ini telah dinikmati oleh Terdakwa sebesar Rp. 273.211.668,00, saksi dr. Farah Syafitri Karim,Sp.KJ sebesar Rp. 80.695.626,00, saksi dr. Diana Sari sebesar Rp. 158.983.753,00.
Terhadap perkara ini telah dilakukan pengembalian seluruh kerugian keuangan daerah Kab. OKU Timur sebesar Rp.512.901.672.00 (lima ratus dua belas juta sembilan ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) oleh Terdakwa secara bertahap, yaitu:
1. Pada Tanggal 11 Juli 2016 Terdakwa melakukan penyetoran ke rekening kas umum daerah OKU Timur Nomor: 166-30-0001 sebesar Rp. 159.500.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang berisi keterangan pengembalian uang honor/insentif saksi dr. Agus Prawira Prapta, Sp.Rad T.A 2014/2015.
2. Pada Tanggal 02 Nopember 2018 Terdakwa telah mengembalikan sisa kerugian keuangan daerah Kab. OKU Timur yang disetor oleh adik Terdakwa Sdri. Reny Pohan sebesar Rp. 155.830.000,00 ke rekening BLUD RSUD OKU Timur Bank Sumsel Babel Cab. OKU Timur No.Rek. 153-302-0678, dan sebesar Rp. 197.571.672,00 ke rekening Kas Daerah Pemkab OKU Timur Bank Sumsel Babel Cab. OKU Timur No.Rek. 166-300-0001
Bahwa dalam pertimbangan yang kami Jaksa Penuntut Umum buat dan telah dituangkan dalam Surat Tuntutan, dalam pembuktian tuntutan Kedua Primair yaitu Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, salah satu unsur yang terkandung didalam pasal tersebut yaitu unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain menurut Kami Jaksa Penuntut Umum belum terpenuhi. Sehingga kami membuktikan tuntutan Kedua Subsidair Pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mengenai penjabaran analisis fakta maupun analisis yuridis telah kami sampaikan secara detail dan menyeluruh didalam Surat Tuntutan.
Akan tetapi, pertimbangan-pertimbangan yang kami buat, berbeda dengan pertimbangan yang disampaikan dan diputus oleh Majelis Hakim yang lebih beranggapan bahwa tuntutan yang terbukti adalah tuntutan Kedua Primair Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun sayangnya sampai saat ini kami belum menerima salinan lengkap, sehingga kami tidak dapat menganalisa pertimbangan-pertimbangan apa saja yang diambil oleh Majelis Hakim.
Bahwa kami menyadari bahwa mungkin saja ada pertimbangan-pertimbangan hukum kami yang tidak dipertimbangkan atau luput dari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang. Akan tetapi karena sampai saat memori banding ini kami limpahkan, kamis 27 Desember 2018 kami Jaksa Penuntut Umum belum menerima salinan putusan sebagaimana ketentuan Pasal 226 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, maka kami tidak mengetahui apa saja pertimbangan-pertimbangan maupun fakta hukum yang Jaksa Penuntut Umum ungkap tetapi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Demikian juga Kami Jaksa Penuntut Umum tidak mengetahui apa saja yang menjadi pokok pertimbangan Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang sehingga memutus perkara a quo sedemikian rupa sehingga berbeda dengan apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Maka dengan demikian penjatuhan pidana berupa pidana penjara kepada terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN, MM. Binti H. AMRAN POHAN, S.Hselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, tidak akan mencapai tujuan pemidanaan yaitu membuat jera pelaku tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang serta mempunyai dampak pencegahan bagi masyarakat. Sehingga, menurut hemat Kami penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dirasakan sangat ringan, dan tidak sepadan dengan apa yang telah dilakukannya bahkan masih jauh untuk sampai kepada rasa keadilan dalam masyarakat.
Kami menyadari bahwa penjatuhan pidana bukanlah merupakan pembalasan sesuai dengan teori retributif melainkan sebagai usaha prematif, prevensi dan represif atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi, namun tentunya Majelis Hakim harus mempertimbangkan salah satu tujuan pemidanaan adanya rasa jera terhadap Terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN, MM. Binti H. AMRAN POHAN, S.H dan adapun pola pencegahan terhadap masyarakat yang lain untuk tidak melakukan tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN, MM. Binti H. AMRAN POHAN, S.H.
Oleh karena itu, kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Palembang menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum dan memutuskan :
Menyatakan agar membebaskan Terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN, M.M Binti H. AMRAN POHAN, S.H dari dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dari dakwaan Kedua Primair melanggarPasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menyatakan Terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN, M.M Binti H. AMRAN POHAN, SHterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah“Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair melanggarPasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan “Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana yang didakwakan dalam DakwaanKedua Subsidair melanggarPasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN, MM. Binti H. AMRAN POHAN, S.H dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan Pidana dendasebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
-
1. 1. Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2003 Tanggal 9 September 2003 Tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Persiapan Gumawang Kabupaten Ogan Komering Ulu ;
Sampai dengan
74. Registrasi Pelayanan Rawat Jalan Poly Psikologi RSUD OKU Timur Tahun 2014-2015 an. Dokter Farah Syafitri Karim, Sp.KJ.
-
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu RSUD OKU Timur melalui saksi ADI PRASETYA, S.E.
Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah)
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana (requisitoir) yang kami ajukan dan dibacakan pada hari Senintanggal November 2018.
Menimbang,bahwa menanggapi Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut maka Penasehat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sangat keberatan dengan alasan-alasan Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya tersebut,dan pada akhirnya memohon agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding Menguatkan Putusan Pengadilan tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg;
Setelah memperhatikan :
Akta Pernyatan Banding Nomor:02/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg yang dibuat oleh Hamin Achmadi,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Desember 2018 Sdr.Abdul Harris Augusto,SH.MH Dkk telah mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 14/Pid Sus-TPK/2018/PN.Plg. atas nama Terdakwa dr.Dora Djunita Pohan.
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding, Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg.Jo Bdg.No.02/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg.yang dibuat olleh Rahmat Tri Febrian,SH Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang,yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 ia telah memberitahukan kepada Terdakwa dr.Dora Djunita Pohan perihal pernyataan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Akta Penerimaan Memori Banding Nomor:02/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg yang dibuat oleh Cecep Sudrajat,SH.MH Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 Sdr.Abdul Harris Augusto,SH.MH telah menyerahkan Memori Banding dalam perkara Terdakwa dr.Dora Djunita Pohan.
Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg.Jo Bdg.No.02/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg.yang dibuat oleh Rahmat Tri Febrian,SH Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang,yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 Januari 2019 ia telah menyerahkan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut kepada
Sdr. Sangaji Ananda,SH.kuasa dari terdakwa dr.Dora Djunita Pohan;
Relaas Pemberitahuan memeriksa dan membaca berkas Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg.Jo.Bdg.No.02/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg. yang dibuat oleh Rahmat Tri Febrian,SH Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang,yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Desember 2019 ia telah memberitahukan kepada Sdr. Sdr.Abdul Harris Augusto,SH.MH Jaksa Pada Kejaksaan Negeri OKU Timur agar datang ke Pengadilan Negeri Palembang untuk memeriksa dan membaca perkara sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Relaas Pemberitahuan memeriksa dan membaca berkas Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg.Jo.Bdg.No.02/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg. yang dbuat oleh Rahmat Tri Febrian,SH Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang,yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 Januari 2019 ia telah memberitahukan kepada Sdr. Sdr.Abunawar Basyeban,SH.MH. Penasehat Hukum Terdakwa agar datang ke Pengadilan Negeri Palembang untuk memeriksa dan membaca perkara sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor:02/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg yang dibuat oleh Hasan Boenyamin,SH.MH Plt.Panitera Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 8 Januari Sdr.Dicky Andika Saputra,SH.Penasehat Hukum Terdakwa, telah menyerahkan Kontra Memori Banding dalam perkara Terdakwa dr.Dora Djunita Pohan.
Kontra Memori Banding terdakwa dr.Dora Djunita Pohan tanggal 8 Januari 2019 yang diajukan oleh Abunawar Basyeban Dkk Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 10 Desember 2018 Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg, berserta semua bukti-buktinya, dan memperhatikan alasan dalam Memori Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya,maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dalam memberikan penilaian mengenai fakta yang terbukti dipersidangan maupun mengenai penerapan hukumnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerima pertimbangan tersebut dan menjadikannya sebagai pertimbangan sendiri ;
Menimbang,bahwa namun Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena dianggap terlalu ringan dan tidak sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang,bahwa dalam Putusannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang telah menyatakan Keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa yaitu:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi contoh yang baik untuk bawahannya;
Menimbang,bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding berpendapat ada hal lain yang juga penting dan memberatkan Terdakwa yang belum dipertimbangkan yaitu sikap Terdakwa yang tidak menghargai kepercayaan Pemerintah terhadap jabatan yang diemban dan dipercayakan kepadanya.Terdakwa seharusnya menyadari bahwa ia diangkat sebagai Pejabat setingkat Direktur Rumah Sakit adalah untuk mengelola Rumah Sakit itu dengan sebaik-baiknya dan tujuannya adalah agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Ternyata Terdakwa justru memanfaatkan kewenangan yang terdapat dalam Jabatannya itu untuk mendapatkan uang tambahan tidak sah - selain penghasilan resminya sebagai Aparatur Sipil Negara- bagi kepentingan dirinya sendiri dan tentu saja sikap yang tidak amanah terhadap jabatan yang dipercayakan kepadanya dan sumpahnya sebagai pejabat;
Menimbang,bahwa cara terdakwa melakukan tindak pidana korupsi mulai dari merencanakan, melakukan pemalsuan tanda tangan dokter dalam perjanjian kerja dan absensi para dokter dan menambahkan/melebihkan jumlah absensi para dokter yang praktek daripada yang sebenarnya,mengambil uang Negara yang bukan haknya dan lain-lain yang mana hal-hal tersebut memperlihatkan buruknya integritas terdakwa sebagai seorang Aparat Sipil Negara/Pejabat;
Menimbang,bahwa selain itu Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana yang sifatnya luar biasa,oleh karena itu bagi mereka yang terbukti bersalah seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat sesuai dengan sifat tindak pidananya tersebut.
Menimbang,bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Penjatuhan Hukuman sebagaimana yang tercantum dalam Amar Putusan dianggap lebih tepat dan adil,sepadan dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang,bahwa oleh karena yang diperbaiki adalah hanya sekedar lamanya Hukuman pidana yang dijatuhkan ,maka Amar Putusan selebihnya dikuatkan ;
Memperhatikan, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-undang Nomor.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 10 Desember 2018 Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga Amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menghukum Terdakwa dr.Dora Djunita Pohan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut untuk selebihnya;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan,yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 oleh kami BACHTIAR SITOMPUL,SH.MH selaku Hakim Ketua , dan R.MATRAS SUPOMO,SH.MH dan ANSYORI,SH.MH masing-masing Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, selaku Hakim Anggota yang di tunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang selaku Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tanggal tanggal 9 Januari 2019 Nomor 1/PEN.PID.SUS-TPK/2019/PT.PLG,dan Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin Tanggal 25 Februari 2019 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota serta dibantu Sdr.TAMBA P HUTABARAT,SH.MH,Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
R.MATRAS SUPOMO,SH.MH BACHTIAR SITOMPUL,SH.MH
ANSYORI,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
TAMBAP.HUTABARAT,SH.MH