2/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 2/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PONIMIN Alias BOTAK
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PONIMIN Alias BOTAK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Mengangkut Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PONIMIN Alias BOTAK oleh karena itu degan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : -1 (satu) unit mobil truck Hino Datro warna hijau BM 9448 PR berserta kunci kontaknya yang bermuatan bahan jenis kayu olahan sebanyak kurang lebih 100 keping ; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type 1280 ; Dikembalikan pada yang berhak ; - 1 (dua) buah buku uji berkala kendaraan bermotor ( KIR ) ; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) atas nama EFENDI SIAHAAN ; Terlampir didalam berkas perkara ; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 ( tiga ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 002/Pid.Sus/2014/PN.RHL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------
Nama lengkap : PONIMIN Alias BOTAK ;
Tempat lahir : Serapit (Sumut) ;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 31 Desember 1960 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Simpang Benar Dusun Sidomulyo Kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan perincian penahanan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 06 Nopember 2013 No.Pol.SP.Han/112/XI/2013/Reskrim, sejak tanggal 06 Nopember 2013 s/d tanggal 25 Nopember 2013 ; ----------
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 21 Nopember 2013 Nomor : SPP-305/TPUL/N.4.19/Epp.2/11/2013 sejak tanggal 26 Nopember 2013 s/d tanggal 04 Januari 2014 ; --------------------------------------
3. Penuntut Umum tanggal 24 Desember 2013 Nomor : PRINT-2913/N.4.19/ Ep.2/12/2013 sejak tanggal 24 Desember 2013 sampai dengan tanggal 12 Januari 2014 ; ------------------------------------------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir 06 Januari 2014 Nomor : 002/Pen. Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 06 Januari 2014 s/d tanggal 04 Pebruari 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------
5.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir 03 Pebruari 2014 Nomor : 002/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 05 Pebruari 2014 s/d tanggal 07 April 2014 ; ----------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat hukum ; -------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah menetapkan hari sidang ; ---------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ; -------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa PONIMIN Alias BOTAK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Perusakan Hutan dalam Dakwaan Tunggal ; ----------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PONIMIN Alias BOTAK dengan pidana penjara selama : 1 (satu.) tahun 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------------------------------------
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) subside 4 (empat) bulan penjara ; ------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil truck Hino Datro warna hijau BM 9448 PR berserta kunci kontaknya yang bermuatan bahan jenis kayu olahan sebanyak kurang lebih 100 keping ; ----------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type 1280 ; -----------------------------
Dikembalikan pada yang berhak ; -------------------------------------------------
- 1 (dua) buah buku uji berkala kendaraan bermotor (KIR) ; ------------------
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama EFENDI SIAHAAN ; ------------------------------------------------------------------
Terlampir didalam berkas perkara ; ----------------------------------------------
5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, 00 (tiga ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dipersidangan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatanya dan tidak akan mengulanginya dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik / Tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ; -----------------------
Menimbang, bahwa atas Replik / Tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka selanjutnya Terdakwa mengajukan tanggapan (Duplik) secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut umum dengan Dakwaan Tunggal, tertanggal 06 Januari 2014, yakni sebagai berikut : ---------------------------------
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa PONIMIN Als Botak pada hari Senin tanggal 05 Nopember 2013 sekira jam 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Lintas Bagansiapi-api – Simpang Poros Kel. Rimba Melintang, Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yaitu dengan Dokumen Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013 Terdakwa PONIMIN bekerja sebagai Sopir selama 30 (tiga puluh) hari mengendarai sebuah truck colt diesel Merk Hino Dutro dengan N0. Pol. BM 9446 PB dengan kepala warna hijau milik Saksi EFFENDI selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SOHIR (DPO) melalui handphone dengan mengatakan “mau muat kayu gak ?” kira-kira 2 (dua) ton setengah “lalu dijawab oleh Terdakwa” dijalan aman gimana ? aman gak ? dijawab oleh Sdr. SOHIR (DPO) “kalau dijalan aman” selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari Simpang Benar menuju pelabuhan yang terletak di Kel. Rimba Melintang Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir tepatnya dipelabuhan sekira pukul 23.00 Wib kayu milik Sdr. SOHIR (DPO) datang dan langsung dimujat oleh pekerjanya setelah selesai memuat sekira pukul 24.00 Wib Terdakwa berangkat untuk mengantarkan kayu olahan berbentuk papan ke Tanah Putih Tanjung Melawan diperjalanan Terdakwa dihubungi Sdr. SOHIR (DPO) dengan mengatakan “nanti dijalan ada 2 (dua) pekerja yang akan membongkar muatan kayu “kemudian ditengah perjalanan tersebut terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang pekerja yang dimaksud bernama Saksi TOAT dan Saksi FREDDY TAMBUNAN yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah perairan pelabuhan Kel Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang sedang ada 1 (satu) unit mobil truck Hino Dutro warna hijau mencurigakan sedang memuat kayu olahan mengetahui hal tersebut kemudian Saksi FREDDY melaporkan pada atasan selanjutnya oleh atasan Saksi FREDDY dikeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan kemudian Saksi FREDDY bersama-sama Saksi ABDUL RAHMAN RAMBE, Saksi HANIFAH SIREGAR mendatangi tempat yang dimaksud melakukan pengintaian sekira pukul 01.30 Wib para saksi tidak menemukan mobil truck yang dimaksud namun menemukan jejak ban mobil truck berdasarkan jejak tersebut para saksi mengikuti arah jejak mobil truck selanjutnya pada pukul 02.00 Wib Saksi FREDDY bersama-sama dengan Saksi ABDUL RAHMAN RAMBE, Saksi HANIFAH SIREGAR memberhentikan truck yang dikendarai oleh Terdakwa PONIMIN didalamnya mengangkut kayu olahan hasil hutan berupa jenis kayu olahan berbentuk papan jenis kayu meranti sebanyak kurang lebih 100 (seratus) keeping batang tanpa disertai dengan dokumen yang sah yaitu Dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) ; ----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo Pasal 78 ayat (7) UU RI N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU N0. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N0. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil truck Hino Datro warna hijau BM 9448 PR berserta kunci kontaknya yang bermuatan bahan jenis kayu olahan sebanyak kurang lebih 100 keping, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type 1280, 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor (KIR). Dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama EFENDI SIAHAAN ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu Jaksa Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : ---
1. SAKSI HANIFAH SIREGAR :
Bahwa saksi bersama rekan saksi lainnya pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2013 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Lintas Bagansiapi – Simpang Poros Kel. Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang telah menangkap terdakwa karena mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama Saksi ABUL RAHMAN RAMBE pada tanngal 4 Nopember 2013 sekira pukul 01.00 Wib mendapat informasi dan seketika langsung turun kelapangan ; --------------------------------------------
Bahwa awalnya pada saat itu Saksi FREDDY TAMBUNAN pada jam 01.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perairan Pelabuhan Kel. Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang sedang ada 1 (satu) unit mobil truck Hino Dutro warna hijau mencurigakan sedang memuat kayu olahan ;------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut kemudian Saksi FREDDY TAMBUNAN melaporkan pada atasan selanjutnya oleh atasan dikeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan kemudian Saksi FREDDY bersama saksi dengan Saksi ABDUL RAHMAN RAMBE mendatangi tempat yang dimaksud untuk melakukan pengintaian sekitar pukul 01.30 Wib, namun saat iit saksi tidak menemukan mobil truck tersebut ; ------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan jejak ban truck tersebut saksi bersama-sama temannya mengikuti arah jejak mobil truck, selanjutnya pada pukul 02.00 Wib Saksi bersama anggota lainnya bisa mengejar, dan bisa memberhentikan truck yang dikendarai oleh Terdakwa ; -------------------
Bahwa bahan jadi kayu olahan tersebut berasal dari Pelabuhan yang terletak di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, dan menurut keterangan Terdakwa bahwa pemilik bahan jadi kayu olahan tersebut adalah Sdr. SOHIR (DPO) ; -------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa tidak bisa menunjuk kan dokumen atas surat-surat bahan jadi kayu olahan tersebut ; --------
Bahwa barang bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa : 1 (satu) unit mobil truck Hino Datro warna hijau BM 9448 PR berserta kunci kontaknya yang bermuatan bahan jenis kayu olahan sebanyak kurang lebih 100 keping, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type 1280, 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor (KIR). Dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama EFENDI SIAHAAN, dibenarkan oleh saksi ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
2. SAKSI ABDUL RAHMAN RAMBE :
Bahwa saksi bersama rekan saksi lainnya pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2013 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Lintas Bagansiapi – Simpang Poros Kel. Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang telah menangkap terdakwa karena mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama Saksi HANIFAH SIREGAR pada tanngal 4 Nopember 2013 sekira pukul 01.00 Wib mendapat informasi dan seketika langsung turun kelapangan ; --------------------------------------------
Bahwa awalnya pada saat itu Saksi FREDDY TAMBUNAN pada jam 01.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perairan Pelabuhan Kel. Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang sedang ada 1 (satu) unit mobil truck Hino Dutro warna hijau mencurigakan sedang memuat kayu olahan ;------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut kemudian Saksi FREDDY TAMBUNAN melaporkan pada atasan selanjutnya oleh atasan dikeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan kemudian Saksi FREDDY bersama saksi dengan Saksi HANIFAH SIREGAR mendatangi tempat yang dimaksud untuk melakukan pengintaian sekitar pukul 01.30 Wib, namun saat iit saksi tidak menemukan mobil truck tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan jejak ban truck tersebut saksi bersama-sama temannya mengikuti arah jejak mobil truck, selanjutnya pada pukul 02.00 Wib Saksi bersama anggota lainnya bisa mengejar, dan bisa memberhentikan truck yang dikendarai oleh Terdakwa ; -------------------
Bahwa bahan jadi kayu olahan tersebut berasal dari Pelabuhan yang terletak di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, dan menurut keterangan Terdakwa bahwa pemilik bahan jadi kayu olahan tersebut adalah Sdr. SOHIR (DPO) ; -------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa tidak bisa menunjuk kan dokumen atas surat-surat bahan jadi kayu olahan tersebut ; --------
Bahwa barang bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa : 1 (satu) unit mobil truck Hino Datro warna hijau BM 9448 PR berserta kunci kontaknya yang bermuatan bahan jenis kayu olahan sebanyak kurang lebih 100 keping, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type 1280, 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor (KIR). Dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama EFENDI SIAHAAN, dibenarkan oleh saksi ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
3. SAKSI HELVI, S.Hut. (Ahli) :
Bahwa benar saksi diminta oleh Penyidik Polri dalam hal ini sebagai saksi ahli perkara Terdakwa, Ahli menerangkan bahwa prosedur dan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu adalah sebagai berikut : -----
Kayu olahan tersebut diperoleh dari perizinan yang sah dengan dilengkapi dengan RPBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri) ; ---------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya petugas penerbit faktur angkutan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kayu yang akan diangkut ; -----------------
Hasil ukuran dicatat didaftar kayu olahan ; ---------------------------------
Kemudian FAKO di isi jumlah dan jenis sesuai hasil pengukuran ; --
Bahwa ahli menerangkan kegunaan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) adalah sebagai dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan dan dokumen tersebut harus menyertai bersama-sama dengan hasil hutan kayu yang diangkut ; ------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan penggunaan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) adalah sebagai dokumen pengangkutan kayu olahan dari tempat usaha penggergajian kayu yang telah memiliki izin usaha dan terdaftar di Dinas Kehutanan ; ---------------------------------------
Bahwa dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) diterbitkan oleh Petugas perusahaan setelah mendapat penunjukan dan memiliki nomor register yang diterbitkan oleh Departemen Kehutanan ; -----------
Bahwa pengisian dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu hasil pemuatan harus sesuai dengan tempat bongkar dimana hasil hutan tersebut dibongkar, identitas alat angkut harus sesuai dengan alat angkut yang digunakan, masa berlaku pengangkutan harus sesuai dengan waktu pengangkutan, jumlah, jenis komoditi yang diangkut harus sesuai ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan hal tersebut diatur di dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan ; -------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan keterangan benar ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Terdakwa PONIMIN Alias BOTAK yang telah memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Rokan Hilir pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2013 sekitar jam 02.00 Wib di Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Simpang Poros Kel. Rimba Melintang, Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir ; -----------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas karena kendaraan truck Colt Diesel Merk Hino Dutro dengan Nomor Pol. BM 9446 PB yang dikemudikan Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; --------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Minggu pada saat mengemudikan kendaraan truck milik Sdr. EFENDI (Anggota Polri), Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SOHIR (DPO) melalui handphone dengan mengatakan “mau muat kayu gak ?” kira-kira 2 (dua) Ton setengah “lalu” dijawab oleh Terdakwa “dijalan aman gimana ? aman gak ?” dijawab oleh Sdr. SOHIR (DPO) “kalau dijalan aman” selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari Simpang Benar menuju Pelabuhan yang terletak di Kel. Rimba Melintang Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir tepatnya di Pelabuhan sekira jam 23.00 Wib kayu milik Sdr. SOHIR (DPO) dating dan langsung dimuat oleh pekerjanya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai memuat kayu sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa berangkat untuk mengantarkan kayu olahan berbentuk papan ke Tanah Putih Tanjung Melawan dan di perjalanan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SOHIR (DPO) dengan mengatakan “nanti dijalan ada 2 (dua) pekerja yang akan membongkar muatan kayu” kemudian ditengah perjalanan Terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang pekerja yang dimaksud yang bernama Sdr. TOAT dan Sdr. FADLI selanjutnya mereka bersama-sama melanjutkan perjalanan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sekitar jam 02.00 Wib ditangkap oleh Saksi HANIFAH SERIGAR bersama anggota lainnya di Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Simpang Poros Kel. Rimba Melintang, Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir dan Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen lengkap tentang pengangkutan kayu olahan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit mobil truck Hino Datro warna hijau BM 9448 PR berserta kunci kontaknya yang bermuatan bahan jenis kayu olahan sebanyak kurang lebih 100 keping, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type 1280, 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor (KIR). Dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama EFENDI SIAHAAN, dibenarkan oleh Terdakwa ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : ------
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Rokan Hilir pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2013 sekitar jam 02.00 Wib di Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Simpang Poros Kel. Rimba Melintang, Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir karena kendaraan truck Colt Diesel Merk Hino Dutro dengan Nomor Pol. BM 9446 PB yang dikemudikan Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; --------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Minggu pada saat mengemudikan kendaraan truck milik Sdr. EFENDI (Anggota Polri), Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SOHIR (DPO) melalui handphone dengan mengatakan “mau muat kayu gak ?” kira-kira 2 (dua) Ton setengah “lalu” dijawab oleh Terdakwa “dijalan aman gimana ? aman gak ?” dijawab oleh Sdr. SOHIR (DPO) “kalau dijalan aman” selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari Simpang Benar menuju Pelabuhan yang terletak di Kel. Rimba Melintang Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir tepatnya di Pelabuhan sekira jam 23.00 Wib kayu milik Sdr. SOHIR (DPO) datang dan langsung dimuat oleh pekerjanya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai memuat kayu sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa berangkat untuk mengantarkan kayu olahan berbentuk papan ke Tanah Putih Tanjung Melawan dan di perjalanan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SOHIR (DPO) dengan mengatakan “nanti dijalan ada 2 (dua) pekerja yang akan membongkar muatan kayu” kemudian ditengah perjalanan Terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang pekerja yang dimaksud yang bernama Sdr. TOAT dan Sdr. FADLI selanjutnya mereka bersama-sama melanjutkan perjalanan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sekitar jam 02.00 Wib ditangkap oleh Saksi HANIFAH SERIGAR bersama anggota lainnya di Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Simpang Poros Kel. Rimba Melintang, Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir dan Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen lengkap tentang pengangkutan kayu olahan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan truck yang dikemudikan Terdakwa didalamnya mengangkut kayu olahan hasil hutan berupa jenis kayu olahan berbentuk papan jenis kayu meranti sebanyak kurang lebih 100 (seratus) keping batang tanpa disertai dokumen yang sah yaitu Dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang merupakan dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan dan dokumen tersebut harus menyertai bersama-sama dengan hasil hutan kayu yang diangkut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit mobil truck Hino Datro warna hijau BM 9448 PR berserta kunci kontaknya yang bermuatan bahan jenis kayu olahan sebanyak kurang lebih 100 keping, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type 1280, 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor (KIR). Dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama EFENDI SIAHAAN, dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan , maka Majelis Tunggal yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsur sebagai berikut : --------------------------------
1. Barang Siapa; -----------------------------------------------------------------------------
2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -----------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian : ”Barang Siapa“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; ----------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini oleh jaksa Penuntut Umum adalah bernama Terdakwa PONIMIN Alias BOTAK dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Barang Siapa” telah dapat terpenuhi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2013 sekitar jam 02.00 Wib di Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Simpang Poros Kel. Rimba Melintang, Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir telah ditangkap oleh Saksi HANIFAH SERIGAR bersama anggota lainnya dari Polres Rokan Hilir karena kendaraan truck Colt Diesel Merk Hino Dutro dengan Nomor Pol. BM 9446 PB yang dikemudikan Terdakwa telah mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Minggu pada saat mengemudikan kendaraan truck milik Sdr. EFENDI (Anggota Polri), Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SOHIR (DPO) melalui handphone dengan mengatakan “mau muat kayu gak ?” kira-kira 2 (dua) Ton setengah “lalu” dijawab oleh Terdakwa “dijalan aman gimana ? aman gak ?” dijawab oleh Sdr. SOHIR (DPO) “kalau dijalan aman” selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari Simpang Benar menuju Pelabuhan yang terletak di Kel. Rimba Melintang Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir tepatnya di Pelabuhan sekira jam 23.00 Wib kayu milik Sdr. SOHIR (DPO) datang dan langsung dimuat oleh pekerjanya. Bahwa setelah selesai memuat kayu sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa berangkat untuk mengantarkan kayu olahan berbentuk papan ke Tanah Putih Tanjung Melawan dan di perjalanan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SOHIR (DPO) dengan mengatakan “nanti dijalan ada 2 (dua) pekerja yang akan membongkar muatan kayu” kemudian ditengah perjalanan Terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang pekerja yang dimaksud yang bernama Sdr. TOAT dan Sdr. FADLI selanjutnya mereka bersama-sama melanjutkan perjalanan. Bahwa selanjutnya Terdakwa sekitar jam 02.00 Wib ditangkap oleh Saksi HANIFAH SERIGAR bersama anggota lainnya di Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Simpang Poros Kel. Rimba Melintang, Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir dan Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen lengkap tentang pengangkutan kayu olahan. Bahwa kendaraan truck yang dikemudikan Terdakwa didalamnya mengangkut kayu olahan hasil hutan berupa jenis kayu olahan berbentuk papan jenis kayu meranti sebanyak kurang lebih 100 (seratus) keping batang tanpa disertai dokumen yang sah yaitu Dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang merupakan dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan dan dokumen tersebut harus menyertai bersama-sama dengan hasil hutan kayu yang diangkut ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Tunggal dari Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; --------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari Pledoi Terdakwa tersebut diatas yang mohon keringanan hukuman atas tuntutan dari Jaksa Penuntut umum tersebut, maka pledoi dari Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain Terdakwa dijatuhi hukuman penjara, Terdakwa juga harus diwajibkan membayar denda dalam perkara ini ; ----------
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; --------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang dijalani, maka adalah tepat Terdakwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah maka barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan amar tuntutan Penuntut Umum mengenai masalah barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, sehingga barang bukti berupa kayu meranti dan kendaraan alat angkut Truck Disesl dalam perkara ini harus dirampas untuk Negara ; ----------
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara ; ------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pelestarian alam dan lingkungan hidup ; --------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merusak paru-paru dunia ; ----------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -----------------------------------------
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ; -------------------------------------------
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan anak ; --------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PONIMIN Alias BOTAK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Mengangkut Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PONIMIN Alias BOTAK oleh karena itu degan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan ; --------------
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
-1 (satu) unit mobil truck Hino Datro warna hijau BM 9448 PR berserta kunci kontaknya yang bermuatan bahan jenis kayu olahan sebanyak kurang lebih 100 keping ; ----------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type 1280 ; -----------------------------
Dikembalikan pada yang berhak ; -------------------------------------------------
- 1 (dua) buah buku uji berkala kendaraan bermotor ( KIR ) ; ----------------
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) atas nama EFENDI SIAHAAN ; ------------------------------------------------------------------
Terlampir didalam berkas perkara ; ----------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 ( tiga ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : Rabu, tanggal 12 Maret 2014, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis DEWI HESTI INDRIA, SH. MH. dan ANDRY ESWIN S.O., SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diuacapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota. dan dibantu oleh RUSTAM, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh DODY WIRA ATMJA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiaapi serta dihadiri pula oleh Terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DEWI HESTI INDRIA, SH., MH. H. WADJI PRAMONO, SH., MH.
2. ANDRY ESWIN. S.O., SH., MH.
Panitera Pengganti,
RUSTAM, SH..
.