696/Pdt.G/2013/PN.DPS.
Putusan PN DENPASAR Nomor 696/Pdt.G/2013/PN.DPS.
PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
KABUL
P U T U S A N
Nomor: 696/Pdt.G/2013/PN.DPS.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara - perkara perdata dalam ---Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :---
PENGGUGAT, yang ditulis juga PENGGUGAT, perempuan, Umur 35 Tahun, Agama Budha, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Denpasar, Propinsi Bali, yang diwakili oleh kuasanya yang bernama : WIHARTONO,S.H., DRS. EDMUNDUS WAHYU INDRAWAN,S.H., I KETUT SUTRESNA,S.H., MADE EKA DHARMIKA,SH., adlah Advokat /Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Advokat/Konsultan Hukum WIHARTONO & PARTNERS beralamat di Jalan Hasanudin No. 79 Denpasar-Bali berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 September 2013, selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- PENGGUGAT; -----------------------------
M e l a w a n :
TERGUGAT, laki-laki, Umur 32 Tahun, agama Budha, Warga Negara Indonesia, pekerjaan karyawan swasta, saat ini diketahui beralamat di Denpasar, Propinsi Bali, selanjutnya disebut sebagai :--------------------------------------------------------------------------------------- TERGUGAT;---------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ;---------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Penggugat ;---------------------------------------------------
- 2 -
Dan setelah meneliti alat-alat bukti-bukti yang sah menurut Undang-Undang ;----------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 Oktober 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 16 Oktober 2013 Nomor : 696/Pdt.G/2013/PN.DPS. mengemukakan hal-hal sebagai berikut :---
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2013 PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan secara sah berdasarkan Agama Budha di Vihara Bali Maitreya Centre, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 104/K.WNI/2013 tertanggal 31 Maret 2013 ;--------------------------------------------
Bahwa setelah pernikahan berlangsung, PENGGUGAT dan TERGUGAT tinggal bersama-sama di Jalan Pulau Moyo Perum. Nuansa Kori II/24, Denpasar. Pada awalnya bahtera kehidupan rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT sangat harmonis, rukun dan amai. PENGGUGAT berharap agar kelak TERGUGAT menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat mewujudkan keluarga yang bahagia.------------
Bahwa sejak kurang lebih 4 bulan terakhir rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT terjadi ketidak harmonisan yang disebabkan karena sikap TERGUGAT sebagai seorang suami yang tidak bisa kemonikasi dengan baik dengan PENGGUGAT yang dilatarbelakangi oleh sifat dan karakter TERGUGAT yang kekanak-kanakan yang mana masalah kecil dalam rumah tangga diributkan, TERGUGAT juga emosian serta suka marah-marah disertai berbicara kasar dan membentak-bentak PENGGUGAT ;---------------
Bahwa dengan prilaku TERGUGAT seperti tersebut, PENGGUGAT sebagai seorang istri, mendapat perlakuan yang tidak yang tidak selayaknya sebagai seorang istri, sehingga menimbulkan perselisihan dan pertengkaran. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT juga dikenakan permasalahan ekonomi karena selama hidup berumah tangga PENGGUGAT tidak diberikan nafkah ataupun diberikan sesuatu ---
- 3 -
dalam bentuk barang apapun oleh TERGUGAT, yang pada akhirnya PENGGUGAT dan TERGUGAT, dalam kesehariannya bekerja dan menopang hidup sendiri-sendiri sehingga hal tersebut juga menjadi kemelut dalam rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
Bahwa bulan Juli 2013 PENGGUGAT merasa sangat kecewa dengan perbuatan TERGUGAT dan keluarganya karena dengan etika yang tidak baik meminta PENGGUGAT untuk mengembalikan semua perhiasan emas yang diberikan oleh TERGUGAT dan keluarganya sebagai hadiah saat perkawinan, yang seharusnya menurut adat istiadat kami selaku keturunan warga Tiong Hoa, hadiah dalam perkawinan sudah menjadi hak PENGGUGAT sebagai pihak perempuan ;------------------------------------------
Bahwa kemudian pada akhirnya PENGGUGAT menyerahkan semua apa yang diminta TERGUGAT dan keluarganya tersebut, sehingga yang tersisa di tangan PENGGUGAT kini hanya 1 (satu) buah kalung pertunangan dan 1 (satu) buah cincin kawin. Bahwa kedua barang tersebut tidak diminta oleh TERGUGAT dan keluarganya karena PENGGUGAT ikut berpartisipasi dalam membiayai perkawinan, dan keluarga PENGGUGAT ada memberikan hadiah dalam bentuk uang pada saat acara serahan emas-kawin.-----------------
Bahwa barang berupa perhiasan emas yang diberikan sebagai hadiah perkawinan dalam perkawinan tersebut merupakan bukti bahwa keluarga TERGUGAT pun sudah menginginkan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak ada ikatan perkawinan lagi ;
Bahwa segala upaya untuk menyelesaikan kemelut dan masalah rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akibat sering terjadinya pertengkaran-pertengkaran telah ditempuh secara maksimal melalui berbagai cara baik oleh keluarga PENGGUGAT ataupun keluarga TERGUGAT, namun tetap saja TERGUGAT tidak menunjukan perubahan sikap yang baik sebagai seorang suami, PENGGUGAT dan TERGUGAT selalu tidak rukun dan bertengkar apabila setiap bertemu TERGUGAT di rumah, dan dalam setiap pertengkaran tersebut TERGUGAT selalu mengancam PENGGUGAT akan menceraikan PENGGUGAT .-------------------------------------------------------------------------Bahwa tidak adanya komunikasi yang baik, saling menghormati, menyayangi dan ----
- 4 -
mencintai tentunya perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak sejalan lagi dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1974, khususnya sebagaimana disebutkan dalam pasal 33 yang menyatakan : ” Suami istri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bhatin yang satu kepada yang lain ”.------
Bahwa karena antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah terjadi ketidakcocokan dan ketidakharmonisan serta pertengkaran-pertengkaran yang terus menerus dalam rumah tangga, maka pada bulan Juli 2013 PENGGUGAT kemudian memutuskan dan memilih untuk tidak tinggal dalam satu rumah/atap dengan TERGUGAT sampai dengan sekarang ;
Bahwa sampai saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, TERGUGAT sama sekali tidak berusaha menghubungi dan mencari PENGGUGAT ke rumah tempat tinggal PENGGUGAT. Hal tersebut telah menunjukan bahwa TERGUGAT tidak ada niat untuk rujuk kembali. Sehingga PENGGUGAT berpendirian untuk mengajukan gugatan sebagai penyelesaian secara hukum kemelut perkawinan PENGGUGAT dengan TERGUGAT .-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT merasa bahtera rumah tangganya dengan TERGUGAT sudah tidak mungkin dapat dipertahankan lagi untuk hidup rukun sebagai pasangan suami istri, kalaupun hal tersebut dipaksakan untuk dipertahankan justru PENGGUGAT akan semakin tersiksa dan menambah beban lahir dan bathin termasuk kepada diri TERGUGAT sendiri, PENGGUGAT berpendapat tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh selain perceraian ;---
Bahwa dengan melihat ketentuan : -------------------------------------------------------------------
Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada BAB VI tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri ;-----------------------------------------------------------------------
Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang RI No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 menyebutkan yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan Perceraian khususnya yang menyangkut : Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertegkaran dan tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, serta .--------------------------------
- 5 -
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 534 K/Pdt/1996 Tanggal 19 Juni 1996 ” Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siap penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa prilaku TERGUGAT yang tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami ( Vide : Undang –Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada BAB VI tentang hak dan kewajiban Suami Istri), sehingga prilaku TERGUGAT tersebut menimbulkan perselisihan dan pertengkaran secra terus menerus dan tidak mungkin dapat hidup rukun sebagai suami istri dengan PENGGUGAT, dan saat ini PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak tinggal lagi dalam satu rumah, PENGGUGAT pun telah teguh pendirian rumah tangganya sudah tidak dapat dipertahankan lagi dalam ikatan perkawinan, oleh karenanya PENGGUGAT sangat beralasan hukum untuk melakukan gugatan perceraian terhadap TERGUGAT ;--------------------------------------------------------
10. Bahwa oleh karena sudah tidak ada harapan lagi akan hidup rukun dan damai sebagaimana yang diharapkan oleh perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 dan Bab VI Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 104/K.WNI/2013 tertanggal 31 Maret 2013, Putus KarenaPerceraian .---------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan atas uraian tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, berkenan memeriksa gugatan ini dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------------
A PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- 6 -
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan. -------------------------------------
Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang telah dilangsungkan secara agama Budha pada tanggal 31 Maret 2013 di Vihara Bali Maitreya Centre dan telah pula dicatatkan pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, sesuai Kutipan Akta Perkawianan Nonmor : 104/K. WNI/2013 tertanggal 31 Maret 2013, Putus Karena Perceraian ;---------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
B. SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ) ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat hadir kuasanya sedangkan untuk Tergugat meskipun telah dipanggil dengan patut, akan tetapi tidak pernah hadir dipersidangan oleh karena demikian halnya Tergugat tidak mempertahankan haknya dipersidangan, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa hadirnya TERGUGAT ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat/kuasanya membacakan surat Gugatannya, dan atas surat gugatan tersebut Penggugat/kuasanya menyatakan tetap pada gugatannya ;------
Menimbang, bahwa Penggugat/kuasanya untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut : --------------------------------------------------
Foto copy Kutipan Akta Perkawinan No. 104/K.WNI/2013 tertanggal 31 Maret 2013, diberi tanda P.1 ;---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy KIPP Nomor : Pem 3/4/ 357/13 atas nama : PENGGUGAT diberi tanda P. 2 ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat keterangan penduduk Nomor : 3.4/2009/BPG/XI/2013 atas nama PENGGUGAT diberi tanda P.3 ;----------------------------------------------------------
Bahwa semua bukti tersebut telah bermeterai cukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------
- 7 -
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat/kuasanya tidak mengajukan sesuatu lagi dalam perkara ini dan ia mohon putusan ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan menunjuk pada Berita Acara Persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini ;----------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan tersebut diatas.------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya, pihak Pengguga/kuasanya mengajukan alat bukti terdiri dari alat bukti tertulis berupa fotocopy surat bertanda bukti P. 1 samapi dengan P. 3 dan bukti-bukti tersebut sesuai dengan aslinya dan bukti surat-surat tersebut telah bermeterai cukup ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang dalil-dalil gugatan Penggugat yang tidak dibantah oleh Tergugat, dihubungkan dengan surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat/kuasanya maka di persidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa dari surat bukti P-1 ternyata benar antara Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami istri sah dilakukan secara agama Budha perkawianan mana pada tanggal 31 Maret 2013, yang telah disatukan dalam Lembaga Perkawinan yang telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.104/K.WNI/2013, tertanggal 31 Maret 2013 ;------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menuntut Tergugat agar perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut dinyatakan putus karena perceraian dengan alasan yang pada pokoknya : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari sekitar kurang lebih 4 bulan terakhir rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah terjadi ketidak harmonisan yang disebabkan karena sikap Tergugat kekanak-kanakan yang mana masalah kecil menjadi ribut juga Tergugat dan sering marah-marah ;
- 8 -
- Bahwa bermacam upaya sudah ditempuh untuk penyelesaian kemelut rumah tangga Penggugat dan Tergugat akibat sering terjadi pertengkaran-pertengkaran telah ditempuh bermacam cara melalui keluarga Penggugat maupun Tergugat tetap tidak rukun dan selalu bertengkar dan setiap pertengkaran selalu mengancam untuk menceraikan Penggugat ;-----
- Bahwa Penggugat pisah Meja dan Ranjang dengan Tergugat sejak bulan Juli 2013 sampai dengan sekarang, dalam kurun waktu sampai sekarang tidak ada tanda-tanda perubahan sikap Tergugat, sehingga dengan demikian hubungan antara Penggugat dengan Tergugat semakin hari semakin tidak harmonis dan tidak ada kecocokan lagi untuk hidup berumah tangga sebagaimana layaknya hubungan suami istri sesuai Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan tidak mungkin ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka karenanya menurut pasal 39 ayat 2 UU. No. 1 tahun 1974 Yo pasal 19 PP. No. 9 tahun 1975, perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sudah sepatutnya dinyatakan putus karena perceraian ;---------------------------------------------------
- Bahwa dalam keadaan rumah tangga yang kurang harmonis tersebut, Penggugat merasa hidup sendiri tanpa suami dan tidak punya masa depan dengan Tergugat sehingga lebih baik memilih untuk bercerai dengan Tergugat ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat dan didukung dengan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat tersebut telah terungkap fakta antara Penggugat dengan Tergugat sebagai suami istri telah terjadi perselisihan pendapat dan menyebabkan rumah tangganya tidak harmonis dan pertengkaran yang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain hal-hal tersebut di atas sebagai kenyataan antara Penggugat dengan Tergugat sudah sejak bulan Juli 2013 sampai sekarang antara Penggugat dengan Tergugat telah pisah rumah meskipun dari pihak kelurga telah berupaya untuk merukunkan akan tetapi tidak berhasil.------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ditambah dengan tekat Penggugat yang begitu keras keinginannya untuk bercerai, hal yang demikian itu menunjukan telah terjadi cekcok lahir bathin yang berkepanjangan antara Penggugat dengan
- 9 -
Tergugat, yang sudah tidak mungkin lagi untuk dirukunkan kembali, hal ini merupakan alasan perceraian sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1975, sehingga dengan ketidak harmonisan ini menyebabkan tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mungkin dapat dicapai .------------------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan peraturan per Undang-undangan lainnya yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;-----------------------------------------------------------------------------
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;----------------------------
3. Menyatakan bahwa pada tanggal 31 Maret 2013 Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara sah berdasarkan agama Budha di Vihara Bali Maitreya Centre, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 104/K.WNI/2013, tertanggal 31 Maret 2013, adalah sah dan putus karena Perceraian ; -----
Memerintahkan kepada Penggugat untuk mendaftarkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu ; -----------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumla Rp. 316.000,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah ) ;-------------------------------------
- 10 -
Demikianlah putusan ini dimusyawarahkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari : Kamis, tanggal 21 November 2013, oleh : PARULIAN SARAGIH,SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, I DEWA MADE PUSPA ADNYANA,SH., dan GUNAWAN TRI BUDIONO,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : NI NYOMAN SURYATHI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar, dihadiri pula oleh Penggugat/Kuasanya tanpa hadirnya Tergugat
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
1.I DEWA MADE PUSPA ADNYANA,SH. PARULIAN SARAGIH.,S.H,M.H.
2. GUNAWAN TRI BUDIONO,SH.
Panitera Pengganti,
NI NYOMAN SURYATHI, S.H.
Perincian Biaya :--------------------------------------------------------------------------------------------
1. Biaya pendaftaran…………………………………………………………Rp. 30.000,-
2. Biaya proses…….…………………………………………………………Rp. 50.000,-
3. Biaya panggilan………………………………………. ……………...…Rp. 225.000,-
4. Redaksi putusan……………………………………………………………Rp. 5.000,-
5. Meterai putusan…………………………………………………………… Rp. 6.000,-
J u m l a h…………………… Rp. 316.000,-
( tiga ratus enam belas ribu rupiah ).
-11 -
CATATAN :
Dicatat disini bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 21 Nopember 2013, No.: 696/Pdt.G/2013/PN.Dps. telah diberitahukan kepada pihak Tergugat pada hari : Senin, tanggal 25 Nopember 2013 ;-------------------------------------------------------
Panitera Pengganti,
NI NYOMAN SURYATHI, S.H.
CATATAN :
Dicatat disini bahwa tenggang waktu untuk mengajukan Verset telah lampau, sehingga putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 21 Nopember 2013, No.: 696/Pdt.G/2013/PN.Dps. sejak tanggal 10 Desember 2013 mempunyai kekuatan hukum tetap
Panitera Pengganti,
NI NYOMAN SURYATHI, S.H.
Untuk salinan resmi
PANITERA PENGADILAN NEGERI
DENPASAR,
I GDE NGURAH ARYA WINAYA, S.H., M.H.
NIP .: 19630424 198311 1 001
- 12 -
CATATAN :
Bahwa salinan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 21 Nopember 2013, No.: 696/Pdt.G/2013/PN.Dps. ini diberikan kepada/dan atas permintaan Penggugat/kuasanya I MADE EKA DHARMIKA,SH. pada hari : Rabu, tanggal 11 Desember 2013, dengan perincian biaya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
1. Upah tulis ...................................................Rp. 3.600,-
2. M e t e r a i ................................................Rp. 6.000,-
3. Legalisasi ..................................................Rp. 10.000,-
Jumlah : Rp. 19.600,-