16/PDT/2013/PT.BJM.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 16/PDT/2013/PT.BJM.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jln. A.Yani Km 52 RT.001 RW.001, Bentok Kampung Bati-Bati
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 16/PDT/2013/PT.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. CAHAYA BORNEO SUKSES AGROSINDO, beralamat di Jalan A. Yani Km. 52 Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, dalam hal ini diwakili kuasanya FREDDY CHANDRA MANAI, SH. & Rekan, Advokat/Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Raya Dharmahusada Indah 55 Blok C-10 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Oktober 2012, sebagai Pembanding – semula Tergugat I / Penggugat Rekonvensi;
m e l a w a n
XINDECO XIAMEN Ltd, berdomisili di 7f Xindeco Bldg Xingrong Road 27th, Huh Xiamen Cina, dalam hal ini memilih tempat kedudukan hukum di kantor kuasanya EGIA BASTANTA TARIGAN, SH. & Rekan, Advokat beralamat di Jalan Utan Kayu Raya No. 68-a lantai 4 Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2011, sebagai Terbanding – semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi;
POEI TJIN HWA., beralamat di Candi Industrial Estate Blok B-1, Jalan Gatot Subroto Semarang Jawa Tengah, sebagai Turut Terbanding – semula Tergugat II / Turut Tergugat Rekonvensi ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menerima dan mengutip keadaan - keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 16 Oktober 2012, Nomor : 2/Pdt.G/2012/PN.Plh., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap 3 MW Coal-Fired Power Plant Construction Contract No. CE (0606) W043 tertanggal 28 Juni 2006 dengan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas sisa harga kontra sebesar USD. 450,078.00 (empat ratus lima puluh ribu tujuh puluh delapan US Dollar) ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa harga kontrak sebesar USD. 450,078.00 (empat ratus lima puluh ribu tujuh puluh delapan US Dollar) secara tunai ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) dari hutang pokok sebesar USD. 450,078.00 (empat ratus lima puluh ribu tujuh puluh delapan US Dollar) per tahun yaitu USD. 27.004,6 (dua puluh tujuh ribu empat US Dollar dan enam sen) terhitung sejak tanggal 10 Februari 2012 sampai dengan dilunasinya hutang pokok oleh Tergugat I ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.241.000. (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 16 Oktober 2012, Nomor : 2/Pdt.G/2012/PN.Plh., Pembanding – semula Tergugat I / Penggugat Rekonvensi mengajukan permohonan banding pada tanggal 24 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari dan mengenai adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding – semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi dan kepada Turut Terbanding – semula Tergugat II / Turut Tergugat Rekonvensi masing-masing pada tanggal 12 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa Pembanding – semula Tergugat I / Penggugat Rekonvensi mengajukan memori banding tertanggal 8 Januari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari pada tanggal 11 Januari 2013 yang turunannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding – semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi pada tanggal 11 Januari 2013 dan kepada Turut Terbanding – semula Tergugat II / Turut Tergugat Rekonvensi pada tanggal 13 Februari 2013;
Menimbang, bahwa Terbanding – semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi mengajukan kontra memori banding tertanggal 13 Februari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari pada tanggal 14 Maret 2013 yang turunannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding – semula Tergugat I / Penggugat Rekonvensi pada tanggal 21 Februari 2013 dan kepada Turut Terbanding – semula Tergugat II / Turut Tergugat Rekonvensi pada tanggal 25 Februari 2013 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari, sebagaimana ternyata dari relas pemberitahuan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti kepada Pembanding – semula Tergugat I / Penggugat Rekonvensi, kepada Terbanding – semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi dan kepada Turut Terbanding – semula Tergugat II / Turut Tergugat Rekonvensi ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat I / Penggugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara a quo beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 16 Oktober 2012, Nomor : 2/Pdt.G/2012/ PN.Plh., dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan Pembanding – semula Tergugat I / Penggugat Rekonvensi dan kontra memori banding yang diajukan Terbanding – semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi, dimana ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan karena substansinya sama dengan apa yang telah didalilkan dan jawab jinawab beserta pembuktian dari para pihak yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat pertama dengan menguraikan semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan di atas, Pengadilan tingkat banding dapat membenarkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 16 Oktober 2012, Nomor : 2/Pdt.G/2012/PN.Plh., antara kedua pihak tersebut dan karena itu putusan ini harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding – semula Tergugat I / Penggugat Rekonvensi tetap berada di pihak yang terkalahkan, maka harus dihukum supaya membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, pasal 199 RBg. jo. Ketentuan Titel VII Rv dan ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat I / Penggugat Rekonvensi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 16 Oktober 2012, Nomor : 2/Pdt.G/2012/PN.Plh., yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding – semula Tergugat I / Penggugat Rekonvensi supaya membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SENIN, TANGGAL 1 JULI 2013, oleh kami : H. DAM DAM BACHTIAR, SH. selaku Hakim Ketua, MUHAMMAD YUSUF, SH. M.Hum. dan PRATONDO, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tertanggal 19 Maret 2013, Nomor : 16/Pdt/2013/PT.BJM. dan putusan tersebut diucapkan pada HARI RABU, TANGGAL 3 JULI 2013 oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta Hj. HALIDAH, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
H. DAM DAM BACHTIAR, SH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
PRATONDO, SH. MH. MUHAMMAD YUSUF, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti
Hj. HALIDAH, SH.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)