95/PDT/2016/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 95/PDT/2016/PT.MTR
SEMIDI alias AMAQ SUMARNI, Dk. Melawan MUNIRAH alias INAQ ZAINUL, Dkk.
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tesebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 120 / PDT. G / 2015 / PN. Sel tanggal 4 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 95/PDT/2016/PT.MTR “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut didalam perkara gugatan antara :
SEMIDI alias AMAQ SUMARNI : umur ± 64 tahun, bertempat tinggal di Dusun Turu, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah ;
MAHSUN alias H. MAHSUN, umur ± 61 tahun, bertempat tinggal di Dusun Gelumpo, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruah, Kabupaten Lombok Timur;
Keduanya adalah Para Penggugat dalam tingkat banding telah memberikan kuasa kepada Dr. H. A S’ A D, SH. MH., M. ZAINUDDIN, SH. MH., AHMAD ROSIDI, SH., MH. Ketiganya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Dr. H. AS’AD, SH., MH. & PARTNER” yang beralamat di Jalan Perintis, Gang Masjid, No. 1, Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, NTB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Mei 2016, Nomor : 05 / SK. BD / H.A.P / V / 2016, selanjutnya disebut sebagai Para Pemanding semula sebagai Para Penggugat;
M e l a w a n:
MUNIRAH alias INAQ ZAINUL, umur ± 58 tahun, agama Islam, pekerjaan tani bertempat tinggal di Denggen, Desa Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, semula tergugat I ;
AHYAR, umur ± 44 tahun, pekerjaan Kadus, bertempat tinggal di Keselet, Desa Keselet, kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, semula tergugat II;
MAWARDI alias AMAQ WAWAN, umur ± 57 tahun, pekerjaan tani, dulu bertempat tinggal di Keselet, Desa Keselet, kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, sekarang tidak diketahui alamatnya secara pasti (ghaib), semula tergugat III ;
NASIR alias ABAH JAINUL AHYAR, umur ± 52 tahun, pekerjaan tani, semula bertempat tinggal di Keselet, Desa Keselet, kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, sekarang tidak diketahui alamatnya secara pasti (ghaib), semula tergugat IV;
Bahwa dalam perkara ini Tergugat I dan II tersebut diatas telah memberikan kuasa kepada M U H S I N I N, S H., AFDALUDIN, SH. Keduanya adalah Advokat / Pengacara yang memilih domisili hukum di Jantuk, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Nopember 2015, Nomor : 032 / Mhs. Adv / SK. KHS / XI / 2015, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula sebagai Para Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tertanggal 27 Juni 2016 Nomor. 95/ Pdt / 2016 / PT. MTR tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Telah Membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 95/ Pdt / 2016 / PT. MTR tanggal 27Juli 2016 tentang penetapan hari sidang pembacaan putusan ;
Telah Membaca berkas perkara Nomor 120 / Pdt. G / 2015 / PN. Sel. tanggal 4 Mei 2016, dan surat - surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 9 Oktober 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 9 Oktober 2015 dalam Register Nomor : 120 / Pdt. G / 2015 / PN. Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Amaq Semidi (ayah para penggugat) ada memiliki tanah sawah seluas ± 18 are, Pipil No. 121, Percil No. 5b, Klas II, atas nama AMAQ SEMIDI, terletak di Subak Keselet Orong Kubur, Desa Keselet, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sungai
Sebelah Selatan : Parit/dulu sawah Amaq Ani sekarang sawah
H. Zaenudin
Sebelah Timur : Kebun H. Zakaria dan dulu sawah Amaq Ani
sekarang sawah H. Zaenudin
Sebelah Barat : Dulu sawah Amaq Samaq sekarang sawah Saidi
yang dibeli dari H. Nasir
Selanjutnya tanah sawah dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas disebut sebagai obyek sengketa dalam perkara ini.
Bahwa sekitar tahun 1963, Amaq Semidi (ayah para penggugat) meninggal dunia dan anak-anaknya yaitu para penggugat pada waktu itu masih kecil serta belum bisa menggarap obyek sengketa.
Bahwa sekitar tahun 1964, obyek sengketa digarap dan dikuasai oleh Haji Muh. Nasir (ayah para tergugat) tanpa alas hak yang sah.
Bahwa sekitar tahun 1987, Haji Muh. Nasir (ayah para tergugat) menjual tanah sawahnya seluas ± 18 are yang letaknya bersebelahan dengan obyek sengketa kepada Saidi dan untuk sementara waktu obyek sengketa diserahkan oleh Haji Muh. Nasir (ayah para tergugat) kepada Saidi untuk dikuasai dan digarap.
Bahwa semasa hidupnya Haji Muh. Nasir (ayah para tergugat), Saidi telah berkali-kali meminta agar Haji Muh. Nasir (ayah para tergugat) untuk menyerahkan tanah sawah seluas ± 18 are yang telah dibelinya tersebut, namun permintaan Saidi tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Haji Muh. Nasir (ayah para tergugat) sampai ia meninggal dunia, sehingga obyek sengketa masih tetap dikuasai dan digarap oleh Saidi.
Bahwa setelah Haji Muh. Nasir (ayah para tergugat) meninggal dunia, Saidi kembali menghubungi anak-anak almarhum Haji Muh. Nasir yaitu para tergugat, agar para tergugat mau menyerahkan tanah sawah seluas ± 18 are yang telah dibeli oleh Saidi dari Haji Muh. Nasir (ayah para tergugat) tersebut, namun para tergugat tetap juga tidak memenuhi permintaan Saidi, sehingga atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh almarhum Haji Muh. Nasir semasa hidupnya dan para tergugat selaku anak-anak dari almarhum Haji Muh. Nasir tersebut, maka Saidi mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Selong dengan register perkara No. 82/Pdt.G/2015/PN.SEL. dan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses pembuktian.
Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2015, Ahyar (tergugat 2) telah melakukan penggergahan atas obyek sengketa, sehingga sejak saat itu obyek sengketa yang semula dikuasai dan digarap oleh Saidi dikuasai dan digarap oleh Ahyar (tergugat 2) sampai saat ini.
Bahwa perbuatan almarhum Haji Muh. Nasir (ayah para tergugat) semasa hidupnya yang menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa karena Haji Muh. Nasir (ayah para tergugat) telah meninggal dunia, maka secara yuridis para tergugat selaku anak-anak dari Haji Muh. Nasir harus bertanggung jawab atas perbuatan almarhum Haji Muh. Nasir semasa hidupnya yang mengusai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum tersebut.
Bahwa demikian pula perbuatan Ahyar (tergugat 2) yang menguasai obyek sengketa adalah tanpa alas hak yang sah dan merupkan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
Menyatakan hukum obyek sengketa adalah hak milik Amaq Semidi yang harus diterima oleh para penggugat.
Menyatakan hukum perbuatan almarhum H. Muh. Nasir (ayah para tergugat) semasa hidupnya dan perbuatan tergugat 2 yang menguasai obyek sengketa adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Menghukum para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat tanpa syarat apapun.
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mengutip dan memperhatikan uraian - uraian yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 120/ Pdt. G / 2015 / PN. Sel. tanggal 4 Mei 2016, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi para Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan para Penggugat seluruhnya;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.916.000 (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca Risalah Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 120 / Pdt. G / 2015 / PN. Sel, kepada Tergugat 3 dan 4 diluar hadir melalui Kantor Bupato Lombok Timur pada tanggal 9 Mei 2016,;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Selong yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 Mei 2016, Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Penggugat telah menyatakan permohonan, agar perkaranya yang di putus tanggal 4 Mei 2016 Nomor : 120 / Pdt. G / 2015 / PN. Sel. untuk di periksa dan di putus dalam pengadilan tingkat banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan banding Nomor : 120/ Pdt. G / 2015 / PN. Sel, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan saksama kepada Kuasa Para Terbanding I, II semula Para Tergugat I, II, serta kepada Para Terbanding III dan IV emula Tergugat III dan IV masing- masng pada tanggal 18 Mei 2016, melalui Kepala Kantor Bupati Lombk Timur ;
Membaca Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat dan kepada Kuasa Para Terbanding I, II semula Para Tergugat I, II, serta kepada Terbanding III dan IV masing – masing pada tanggal 25 Mei 2016, sesuai dengan surat keterangan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Selong tanggal 8 Juni 2016 yang menerangkan bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat dan Kuasa Para Terbanding I, II semula Tergugat I, II dan Terbanding III, IV Para Para Tergugat III, IV sama sekali tidak datang untuk menggunakan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan pada tingkat banding ;…..erikut : ri berikut :……………at)
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu Permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori bandingnya pada tanggal 24 Juni 2016 dan diterima pada Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 24 Juni 2016, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara sedangkan Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat juga telah mengajukan kontra memori bandingnya pada tanggal 14 Juli 2016 dan diterima pula oleh Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 14 Juli 2916 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mencermati berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 120 / Pdt. G / 2015 / PN. Sel tanggal 4 Mei 2016, serta memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding ternyata hanya bersipat pengulangan dan tidak ada hal - hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan pertimbangan – pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan – pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan Pertimbangan Pengadilan Tinggi di dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 120 / Pdt. G / 2015 / PN. Sel tanggal 4 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut, dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat tetap dipihak yang kalah baik di Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding, maka Para Pembanding semula Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang dalam Tingkat Banding besarnya sebagaimana di sebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat dan memperhatikan pasal - pasal dari, RBg, dan Peraturan Perundang - Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tesebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 120 / PDT. G / 2015 / PN. Sel tanggal 4 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 oleh kami I GUSTI NGURAH ADI WARDANA, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, HERLINA MANURUNG, SH.MH. dan I WAYAN SUASTRAWAN, SH.MH. masing – masing sebagai Hakim anggota, putusan mana pada hari Rabu tanggal 27 Jnli 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk Umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim anggota tersebut dibantu M U H T A R, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
Hakim Anggota Ketua Majelis
Ttd. Ttd.
1.HERLINA MANURUNG, SH.MH. I GUSTI NGURAH ADI WARDANA, SH.
Ttd.
2. I WAYAN SUASTRAWAN, SH.MH.
Panitera Pengganti
Ttd.
M U H T A R, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi : Rp. 5.000,-
2. Materai : Rp. 6.000,-
3. pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah ;
Untuk Turunan Resmi :
Mataram, Juli 2016.
Panitera Pengadilan Tinggi Mataram
D A R N O, SH., MH.
NIP. 19580817 198012 1 001.