138/PID.B/2014/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 138/PID.B/2014/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: ARISIYAH, S.H. Terdakwa: DADANG HERI KUSWOYO Bin ABDUL ROHKIM
Menyatakan Terdakwa DADANG HERI KUSWOYO Bin ABDUL ROHKIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "sengaja mengangkut hasil hutan tanpa hak" ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; Memerintahkan pidana penjara yang dijatuhkan akan dikurangi segenapnya dari tahanan yang telah dijalani Terdakwa ; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1(satu) unit mobil pick up L-300 warna coklat Nopol AG-9064-RE beserta STNKnya atas nama Anwarudin, dirampas untuk Negara, 26 (dua puluh enam) batang kayu jati yang terdiri dari 11 (sebelas) batang panjang 200 cm diameter 13 cm, 7 (tujuh) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 16 cm, 7 (tujuh) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 10 cm dan 1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 7 cm, dikembalikan kepada pihak Perhutani ; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 138/Pid.B/2014/PN.Ta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :--------------------------------------------------
Nama lengkap : DADANG HERI KUSWOYO Bin ABDUL ROHKIM ;-----
Tempat lahir : Tulungagung ;----------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/23 Juli 1986 ;-----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;---------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;--------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Tekik RT. 01, RW.02, Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung ;------------------------------
A g a m a : Islam ;-------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ;------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah/penetapan :------------
Penyidik, tidak melakukan penahanan ;-------------------------------------------------------
Penuntut Umum tidak melakukan penahanan ;-----------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, tanggal 29 April 2014 No. 163/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Ta, sejak tanggal 29 April 2014 s/d tanggal 28 Mei 2014;--
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, tanggal 29 Mei 2014 No. 163/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Ta, sejak tanggal 29 Mei 2014 s/d tanggal 27 Juli 2014 ;---
Terdakwa didalam pemeriksaan di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ;-----------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas acara pada tingkat penyidikan yang berhubungan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------
Telah mendengarkan dan memperhatikan keterangan para saksi keterangan terdakwa dan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan ini;-----------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;----------
Telah membaca berita acara persidangan perkara ini ;-------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Kesatu :
------- Bahwa ia terdakwa DADANG HERI KUSWOYO Bin ABDUL ROHKIM pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu hari pada bulan Januari 2014 bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung. atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulung agung , yang sengaja mengangkut , menguasai , atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa kayu jati sebanyak kurang lebih 26 batang dengan panjang rata-rata 2 meter dengan diameter 7 cm sampai 16 cm dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2014 sekira jam 08.00 Wib Saksi Agus Salim bersama dengan KRPH dan mandor melakukan patroli rutin dikawasan hutan RPH Ngampel BKPH Kalidawir masuk Dusun Baran Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung tepatnya dipetak 20 B menemukan tunggak pohon jati bekas pemotongan sebanyak 7(tujuh) pohon dengan usia pohon kurang lebih 13(tiga belas) tahun dan dipotong menggunakan alat gergaji tangan atau gergaji esek . Selanjutnya dilakukan operasi di Jalan sebagai tindak lanjut dari penemuan tunggak tersebut.;---------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung saat melakukan operasi di jalan telah menangkap yang sedang mengangkut 26 (dua puluh enam) batang kayu jati dengan menggunakan mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE .;------------------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri 26(dua puluh enam) batang kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah bercorak terang, cabang kayu tidak banyak, bentuk kulit halus, usia kayu kurang lebih 13(tiga) belas) tahun berdasarkan lingkar tahun, panjang rata-rata 200 cm dengan diameter rata-rata 7cm sampai 16 cm, terdapat lobang pada pangkal kayu, dipotong dengan menggunakan gergaji tangan / esek.;---------------
Bahwa saat ditanyakan terdakwa mengangkut kayu jati tersebut hendak dibawa ke rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun. Tekik Rt 1/02, Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung saat ditanyakan tidak dapat menunjukkan dokumen yang syah kemudian terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE berisi 26 batang kayu jati tersebut dibawa ke Polres Tulungagung.;-------------------------------------------------
Bahwa menurut terdakwa kayu tersebut adalah milik kakaknya yaitu Edi Purwantoro yang yang dibeli dari saksi Imam Syafi’i Sidiq dan saksi Sukiyat. ;---
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tunggak (Lacak Balak) di Luar Kawasan Hutan Nomor : 001/058.5/Kld/Btr/II/2014 yang ditandatangani oleh Agus Salim jabatan KRPH Ngampel, Gunawan S jabatan KRPH Kedundowo, Dwi Siswoyo Jabatan KRPH Sanggrahan dan Mada jabatan mandor Polhutter diperoleh hasil sebagai berikut :------------------------------------------------------------
a. Lokasi Pertama , tidak cocok antara potongan karton mal/Contoh potongan bontos pangkal kayu bukti dengan tonggak yang ada diluar kawasan hutan (Dusun Mbaran Desa banyuurip, persil An. Kiyat / Bayan Mbaran). Permukaan tunggak tertutup dengan mal dan mal ada yang lebih atau tunggak terlalu kecil.;-------------------------------------------------------------------------------
b. Lokasi kedua , tidak cocok antara potongan karton Mal/Contoh potongan bontos pangkal kayu bukti dengan tonggak yang ada diluar kawasan hutan (Dusun Mbaran Desa banyuurip , persil An. Sopingi) Permukaan tunggak tidak tertutup dengan mal/ contoh kayu bukti atau tunggak terlalu besar, sebagaimana dokumen terlampir.;------------------------------------------------------
c. Bentuk bagian atas tunggak tidak menyerupai / tidak sama dengan bentuk bontos pangkal kayu bukti.;-------------------------------------------------------------
d. Bekas alat yang digunakan antara bontos pangkal kayu bukti tidak sama dengan bagian atas tunggak kayu.;---------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tunggak (Lacak Balak) Dalam Kawasan Hutan Nomor : 001/058.5/Kld/Btr/II/2014 yang ditandatangani oleh Agus Salim jabatan KRPH Ngampel, Gunawan S jabatan KRPH Kedundowo, Dwi Siswoyo Jabatan KRPH Sanggrahan dan Mada jabatan mandor Polhutter diperoleh hasil sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
a. Terdapat kecocokan antara potongan karton Mal / contoh potongan bontos pangkal kayu bukti dengan tonggak yang ada dipetak 20d RPH. Ngampel . Semua permukaan tunggak tertutup dengan mal dan semua sisi mal tidak ada yang lebih sebagaimana dokumentasi terlampir.;------------------------------------
b. Bentuk dan ukuran bagian atas tunggak menyerupai dengan bentuk dan ukuran bontos pangkal kayu bukti.;----------------------------------------------------
c. Bekas alat yang digunakan antara bontos pangkal kayu bukti sama dengan bagian atas tunggak kayu.;---------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati sebanyak 26(dua puluh enam) batang yang diangkut identik dengan ciri-ciiri tunggak kayu jati yang ada dipetak 20 b wilayah Hutan RPH Ngampel , BKPH Kalidawir , KPH Blitar.;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan kayu jati yang merupakan hasil hutan mengetahui bahwa dalam melakukan pengangkutan kayu jati tersebut harus disertai dengan Surat Ketarangan Sahnya Hasil Hutan , tetapi terdakwa tetap mengangkutnya meskipun kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Ketrangan sahnya Hasil Hutan.;-------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagai orang perseorangan yang sengaja mengangkut , menguasai , atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 83 ayat(1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ---------------------------------------------
A t a u
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa DADANG HERI KUSWOYO Bin ABDUL ROHKIM waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan primair yang karena kelalaiannya mengangkut , menguasai , atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa kayu jati sebanyak kurang lebih 26 batang dengan panjang rata-rata 2 meter dengan diameter 7 cm sampai 16 cm dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2014 sekira jam 08.00 Wib Saksi Agus Salim bersama dengan KRPH dan mandor melakukan patroli rutin dikawasan hutan RPH Ngampel BKPH Kalidawir masuk Dusun Baran Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung tepatnya dipetak 20 B menemukan tunggak pohon jati bekas pemotongan sebanyak 7(tujuh) pohon dengan usia pohon kurang lebih 13(tiga belas) tahun dan dipotong menggunakan alat gergaji tangan atau gergaji esek . Selanjutnya dilakukan operasi di Jalan sebagai tindak lanjut dari penemuan tunggak tersebut ;---------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung saat melakukan operasi di jalan telah menangkap yang sedang mengangkut 26 (dua puluh enam) batang kayu jati dengan menggunakan mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE ;-------------------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri 26(dua puluh enam) batang kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah bercorak terang, cabang kayu tidak banyak, bentuk kulit halus, usia kayu kurang lebih 13(tiga) belas) tahun berdasarkan lingkar tahun, panjang rata-rata 200 cm dengan diameter rata-rata 7cm sampai 16 cm, terdapat lobang pada pangkal kayu, dipotong dengan menggunakan gergaji tangan / esek.;---------------
Bahwa saat ditanyakan terdakwa mengangkut kayu jati tersebut hendak dibawa ke rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun. Tekik Rt 1/02, Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung saat ditanyakan tidak dapat menunjukkan dokumen yang syah kemudian terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE berisi 26 batang kayu jati tersebut dibawa ke Polres Tulungagung.;-------------------------------------------------
Bahwa menurut terdakwa kayu tersebut adalah milik kakaknya yaitu Edi Purwantoro yang yang dibeli dari saksi Imam Syafi’i Sidiq dan saksi Sukiyat.;----
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tunggak (Lacak Balak) di Luar Kawasan Hutan Nomor : 001/058.5/Kld/Btr/II/2014 yang ditandatangani oleh Agus Salim jabatan KRPH Ngampel, Gunawan S jabatan KRPH Kedundowo, Dwi Siswoyo Jabatan KRPH Sanggrahan dan Mada jabatan mandor Polhutter diperoleh hasil sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
a. Lokasi Pertama , tidak cocok antara potongan karton mal/Contoh potongan bontos pangkal kayu bukti dengan tonggak yang ada diluar kawasan hutan (Dusun Mbaran Desa banyuurip, persil An. Kiyat / Bayan Mbaran). Permukaan tunggak tertutup dengan mal dan mal ada yang lebih atau tunggak terlalu kecil.;-------------------------------------------------------------------------------
b. Lokasi kedua , tidak cocok antara potongan karton Mal/Contoh potongan bontos pangkal kayu bukti dengan tonggak yang ada diluar kawasan hutan (Dusun Mbaran Desa banyuurip , persil An. Sopingi) Permukaan tunggak tidak tertutup dengan mal/ contoh kayu bukti atau tunggak terlalu besar, sebagaimana dokumen terlampir.;------------------------------------------------------
c. Bentuk bagian atas tunggak tidak menyerupai / tidak sama dengan bentuk bontos pangkal kayu bukti.;-------------------------------------------------------------
d. Bekas alat yang digunakan antara bontos pangkal kayu bukti tidak sama dengan bagian atas tunggak kayu.;---------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tunggak (Lacak Balak) Dalam Kawasan Hutan Nomor : 001/058.5/Kld/Btr/II/2014 yang ditandatangani oleh Agus Salim jabatan KRPH Ngampel, Gunawan S jabatan KRPH Kedundowo, Dwi Siswoyo Jabatan KRPH Sanggrahan dan Mada jabatan mandor Polhutter diperoleh hasil sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
a. Terdapat kecocokan antara potongan karton Mal / contoh potongan bontos pangkal kayu bukti dengan tonggak yang ada dipetak 20d RPH. Ngampel . Semua permukaan tunggak tertutup dengan mal dan semua sisi mal tidak ada yang lebih sebagaimana dokumentasi terlampir.;------------------------------------
b. Bentuk dan ukuran bagian atas tunggak menyerupai dengan bentuk dan ukuran bontos pangkal kayu bukti.;----------------------------------------------------
c. Bekas alat yang digunakan antara bontos pangkal kayu bukti sama dengan bagian atas tunggak kayu.;---------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati sebanyak 26(dua puluh enam) batang yang diangkut identik dengan ciri-ciiri tunggak kayu jati yang ada dipetak 20 b wilayah Hutan RPH Ngampel , BKPH Kalidawir , KPH Blitar.;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan kayu jati tidak mengetahui asal-asul kayu jati yang dilakukan pengangkutan dan tidak bertanya kepada kakak terdakwa yang memiliki kayu tersebut dari mana dan apakah pada waktu mengangkut harus dilengkapi dengan SKSHH (Surat Ketarangan Sahnya Hasil Hutan) .;----------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagai orang perseorangan yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama–sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ----------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
1.Saksi GUNAWAN bin MISERAN :-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah sebagai POLHUTMOB KPH Blitar ;------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung saat melakukan operasi di jalan bersama dengan saksi Heri Udi Utomo telah menangkap yang sedang mengangkut 26 (dua puluh enam) batang kayu jati dengan menggunakan mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE ;---
Bahwa operasi dijalan raya tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari laporan Mandor Polhuter yang menyatakan telah kehilangan kayu jati sebanyak 7(tujuh) pohon dengan umur kurang lebih 11 tahun tepat nya berada dipetak 20B RPH Ngampel BKPH Kalidawir ;----------------------------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri 26(dua puluh enam) batang kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah bercorak terang, cabang kayu tidak banyak, bentuk kulit halus, usia kayu kurang lebih 13(tiga) belas) tahun berdasarkan lingkar tahun, panjang rata-rata 200 cm dengan diameter rata-rata 7cm sampai 16 cm, terdapat lobang pada pangkal kayu, dipotong dengan menggunakan gergaji tangan / esek ;---------------
Bahwa saat ditanyakan terdakwa mengangkut kayu jati tersebut hendak dibawa ke rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun. Tekik Rt 1/02, Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung saat ditanyakan tidak dapat menunjukkan dokumen yang syah kemudian terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE berisi 26 batang kayu jati tersebut dibawa ke Polres Tulungagung ;-------------------------------------------------
Bahwa menurut terdakwa kayu tersebut adalah milik kakaknya yaitu Edi Purwantoro yang yang dibeli dari saksi Imam Syafi’i Sidiq dan saksi Sukiyat ;----
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tunggak (Lacak Balak) Dalam Kawasan Hutan kayu jati sebanyak 26(dua puluh enam) batang yang diangkut identik dengan ciri-ciiri tunggak kayu jati yang ada dipetak 20 B wilayah Hutan RPH Ngampel, BKPH Kalidawir, KPH Blitar ;----------------------------------------
Bahwa terhadap terdakwa setelah ditanyakan tidak dapat menunjukkan dokumen yang melengkapi bahwa pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu jati tersebut dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pejabat yang berwenang ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.742.000,-(dua jua tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) serta akibat alam yang timbul adalah tanah longsor dan banjir ;-------------
2. Saksi HERI UDI UTOMO bin ABAS :--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah sebagai POLHUTMOB KPH Blitar ;------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung saat melakukan operasi di jalan bersama dengan saksi GUNAWAN bin MISERAN telah menangkap yang sedang mengangkut 26 (dua puluh enam) batang kayu jati dengan menggunakan mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa operasi dijalan raya tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari laporan Mandor Polhuter yang menyatakan telah kehilangan kayu jati sebanyak 7 (tujuh) pohon dengan umur kurang lebih 11 tahun tepat nya berada dipetak 20B RPH Ngampel BKPH Kalidawir ;----------------------------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri 26(dua puluh enam) batang kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah bercorak terang, cabang kayu tidak banyak, bentuk kulit halus, usia kayu kurang lebih 13(tiga) belas) tahun berdasarkan lingkar tahun, panjang rata-rata 200 cm dengan diameter rata-rata 7cm sampai 16 cm, terdapat lobang pada pangkal kayu, dipotong dengan menggunakan gergaji tangan / esek ;---------------
Bahwa saat ditanyakan terdakwa mengangkut kayu jati tersebut hendak dibawa ke rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun. Tekik Rt 1/02, Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung saat ditanyakan tidak dapat menunjukkan dokumen yang syah kemudian terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE berisi 26 batang kayu jati tersebut dibawa ke Polres Tulungagung ;-------------------------------------------------
Bahwa menurut terdakwa kayu tersebut adalah milik kakaknya yaitu Edi Purwantoro yang yang dibeli dari saksi Imam Syafi’i Sidiq dan saksi Sukiyat ;----
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tunggak (Lacak Balak) Dalam Kawasan Hutan kayu jati sebanyak 26(dua puluh enam) batang yang diangkut identik dengan ciri-ciiri tunggak kayu jati yang ada dipetak 20 B wilayah Hutan RPH Ngampel , BKPH Kalidawir , KPH Blitar ;----------------------------------------
Bahwa terhadap terdakwa setelah ditanyakan tidak dapat menunjukkan dokumen yang melengkapi bahwa pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu jati tersebut dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pejabat yang berwenang ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.742.000,-(dua jua tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) serta akibat alam yang timbul adalah tanah longsor dan banjir ;-------------
3. Saksi AGUS SALIM bin SISWOMIHARJO :-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2014 sekira jam 08.00 Wib Saksi sebagai KRPH Ngampel bersama saksi MADA bin KATIJAN dan saksi GUNAWAN SETYONO bin MULYONO selaku KRPH dan mandor melakukan patroli rutin dikawasan hutan RPH Ngampel BKPH Kalidawir masuk Dusun Baran Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung tepatnya dipetak 20 B menemukan tunggak pohon jati bekas pemotongan sebanyak 7(tujuh) pohon dengan usia pohon kurang lebih 13 (tiga belas) tahun dan dipotong menggunakan alat gergaji tangan atau gergaji esek ;------------------------
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kehilangan tersebut kepada Polhutmob agar dilakukan selanjutnya dilakukan operasi di Jalan sebagai tindak lanjut dari penemuan tunggak tersebut ;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung saksi Gunawan dan saksi Heri Udi Utomo selaku Polhutmo saat melakukan operasi di telah menangkap terdakwa yang sedang mengangkut 26 (dua puluh enam) batang kayu jati dengan menggunakan mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tunggak (Lacak Balak) Dalam Kawasan Hutan kayu jati sebanyak 26(dua puluh enam) batang yang diangkut identik dengan ciri-ciiri tunggak kayu jati yang ada dipetak 20 B wilayah Hutan RPH Ngampel , BKPH Kalidawir , KPH Blitar ;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati yang merupakan jenis kayu hutan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang seharusnya melengkapi dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu jati tersebut dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pejabat yang berwenang ;------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.742.000,-(dua jua tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) serta akibat alam yang timbul adalah tanah longsor dan banjir ;-------------
4. Saksi MADA bin KATIJAN :-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2014 sekira jam 08.00 Wib Saksi sebagai mandor Polhuter bersama saksi AGUS SALIM (selaku KRPH) dan saksi GUNAWAN SETYONO bin MULYONO melakukan patroli rutin dikawasan hutan RPH Ngampel BKPH Kalidawir masuk Dusun Baran Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung tepatnya dipetak 20 B menemukan tunggak pohon jati bekas pemotongan sebanyak 7(tujuh) pohon dengan usia pohon kurang lebih 13 (tiga belas) tahun dan dipotong menggunakan alat gergaji tangan atau gergaji esek ;------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kehilangan tersebut kepada Polhutmob agar dilakukan operasi di Jalan sebagai tindak lanjut dari penemuan tunggak tersebut.
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung saksi Gunawan dan saksi Heri Udi Utomo selaku Polhutmo saat melakukan operasi di telah menangkap terdakwa yang sedang mengangkut 26 (dua puluh enam) batang kayu jati dengan menggunakan mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE ;-------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tunggak (Lacak Balak) Dalam Kawasan Hutan kayu jati sebanyak 26(dua puluh enam) batang yang diangkut identik dengan ciri-ciiri tunggak kayu jati yang ada dipetak 20 B wilayah Hutan RPH Ngampel , BKPH Kalidawir , KPH Blitar ;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati yang merupakan jenis kayu hutan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang seharusnya melengkapi dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu jati tersebut dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pejabat yang berwenang ;------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.742.000,-(dua jua tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) serta akibat alam yang timbul adalah tanah longsor dan banjir ;-------------
5. Saksi GUNAWAN SETYONO bin MULYONO :--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2014 sekira jam 08.00 Wib Saksi sebagai KRPH Kedungdowo bersama saksi Mada bin Katijan sebagai mandor Polhuter bersama saksi AGUS SALIM (selaku KRPH Ngampel) melakukan patroli rutin dikawasan hutan RPH Ngampel BKPH Kalidawir masuk Dusun Baran Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung tepatnya dipetak 20 B menemukan tunggak pohon jati bekas pemotongan sebanyak 7(tujuh) pohon dengan usia pohon kurang lebih 13(tiga belas) tahun dan dipotong menggunakan alat gergaji tangan atau gergaji esek ;-------------------------
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kehilangan tersebut kepada Polhutmob agar dilakukan operasi di Jalan sebagai tindak lanjut dari penemuan tunggak tersebut.
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung saksi Gunawan dan saksi Heri Udi Utomo selaku Polhutmo saat melakukan operasi di telah menangkap terdakwa yang sedang mengangkut 26 (dua puluh enam) batang kayu jati dengan menggunakan mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE ;-------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tunggak (Lacak Balak) Dalam Kawasan Hutan kayu jati sebanyak 26(dua puluh enam) batang yang diangkut identik dengan ciri-ciiri tunggak kayu jati yang ada dipetak 20 B wilayah Hutan RPH Ngampel, BKPH Kalidawir , KPH Blitar ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati yang merupakan jenis kayu hutan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang seharusnya melengkapi dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu jati tersebut dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pejabat yang berwenang ;------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.742.000,-(dua jua tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) serta akibat alam yang timbul adalah tanah longsor dan banjir ;-------------
6. Saksi SUKIYAT bin KASNI :------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan terdakwa mengangkut kayu tanpa silengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung ;-----
Bahwa saksi diperiksa karena sesuai keterangan terdakwa kayu tersebut adalah kayu milik saksi Edi Purwantoro yang dibeli dari saksi ;-------------------------------
Bahwa saat menjual kayu tersebut saksi tidak menguurs surat-surat karena biasanya yang mengurus surat adalah yang membeli ;----------------------------------
Bahwa kayu tersebut dipotong menggunakan gergaji senso bukan menggunakan gergaji esek atau gergaji tangan seperti cirri-ciri kayu yang diangkut oleh terdakwa saat ditangkap oleh petugas ;----------------------------------------------------
7. Saksi H. IMAM SYAFI’I SIDIQ bin SIDIQ :--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;--------------------------------------------------------------
Bahwa diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan terdakwa mengangkut kayu tanpa silengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung ;-----
Bahwa saksi diperiksa karena sesuai keterangan terdakwa kayu tersebut adalah kayu milik saksi Edi Purwantoro yang dibeli dari saksi ;-------------------------------
Bahwa saat menjual kayu tersebut saksi tidak mengurus surat-surat karena biasanya yang mengurus surat adalah yang membeli ;----------------------------------
Bahwa kayu tersebut dipotong menggunakan gergaji senso bukan menggunakan gergaji esek atau gergaji tangan seperti cirri-ciri kayu yang diangkut oleh terdakwa saat ditangkap oleh petugas ;----------------------------------------------------
8. Saksi PARMAN bin KARSOJO :----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan terdakwa mengangkut kayu tanpa silengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung ;-----
Bahwa saksi diperiksa karena sesuai keterangan terdakwa kayu tersebut adalah kayu milik saksi Edi Purwantoro yang dibeli dari saksi. Sukiyat dan saksi H. Imam Syafi’I Sidiq yang ditebang oleh saksi ;-------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut dipotong menggunakan gergaji senso bukan menggunakan gergaji esek atau gergaji tangan seperti ciri-ciri kayu yang diangkut oleh terdakwa saat ditangkap oleh petugas ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa DADANG HERI KUSWOYO Bin ABDUL ROHKIM di persidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung telah ditangkap oleh Petugas Kehutanan yang sedang mengangkut kayu jati sebanyak 26(dua puluh enam) potong dengan menggunakan mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE milik terdakwa ;------------------------------------------
Bahwa saat ditanyakan terdakwa mengangkut kayu jati tersebut hendak dibawa ke rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun. Tekik Rt 1/02, Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung saat ditanyakan tidak dapat menunjukkan dokumen yang syah kemudian terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE berisi 26 batang kayu jati tersebut dibawa ke Polres Tulungagung ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut adalah milik kakaknya yaitu Edi Purwantoro yang yang dibeli dari saksi Imam Syafi’i Sidiq dan saksi Sukiyat ;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan kayu jati yang merupakan jenis kayu hutan mengetahui bahwa dalam melakukan pengangkutan tersebut harus disertai dengan Surat Ketarangan Sahnya Hasil Hutan, tetapi terdakwa tetap mengangkutnya meskipun kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Ketrangan sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------
1(satu) unit mobil Pick Up L -300 warna coklat Nopol AG 9064 RE beserta STNKnya An. Anwarudin ;-----------------------------------------------
26 (dua puluh enam) batang kayu jati yang terdiri dari 11(sebelas) batang panjang 200 cm diameter 13 cm, 7 (tujuh) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 16 cm, 7(tujuh) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 10 cm dan 1(satu) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 7 cm ;------------
barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara ini;---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa DADANG HERI KUSWOYO bin ABDUL ROHKIM Telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU. RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan Kesatu kami ;---------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DADANG HERI KUSWOYO bin ABDUL ROHKIM dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan Denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) unit mobil Pick Up L -300 warna coklat Nopol AG 9064 RE beserta STNKnya An. Anwarudin dirampas untuk Negara, 26 (dua puluh enam) batang kayu jati yang terdiri dari 11 (sebelas) batang panjang 200 cm diameter 13 cm, 7 (tujuh) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 16 cm, 7 (tujuh) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 10 cm dan 1(satu) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 7 cm. dikembalikan kepada pihak Perhutani ;------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 03 Juni 2014, yang pada pokoknya terdakwa memohon keringan hukuman untuk masa depannya, kedua orang tua dan calon istri terdakwa serta menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya sebaliknya terdakwa pun tetap pada pembelaannya;------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan terdakwa serta diperkuat oleh barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung telah ditangkap oleh Petugas Kehutanan yang sedang mengangkut kayu jati sebanyak 26 (dua puluh enam) potong dengan menggunakan mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE milik terdakwa ;------------------------------------------
Bahwa saat ditanyakan terdakwa mengangkut kayu jati tersebut hendak dibawa ke rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun. Tekik Rt 1/02, Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung saat ditanyakan tidak dapat menunjukkan dokumen yang syah kemudian terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE berisi 26 batang kayu jati tersebut dibawa ke Polres Tulungagung ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut adalah milik kakaknya yaitu Edi Purwantoro yang yang dibeli dari saksi Imam Syafi’i Sidiq dan saksi Sukiyat ;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan kayu jati yang merupakan jenis kayu hutan mengetahui bahwa dalam melakukan pengangkutan tersebut harus disertai dengan Surat Ketarangan Sahnya Hasil Hutan, tetapi terdakwa tetap mengangkutnya meskipun kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Ketrangan sahnya Hasil Hutan;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tunggak (Lacak Balak) Dalam Kawasan Hutan kayu jati sebanyak 26(dua puluh enam) batang yang diangkut identik dengan ciri-ciiri tunggak kayu jati yang ada dipetak 20 B wilayah Hutan RPH Ngampel, BKPH Kalidawir , KPH Blitar ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.742.000,-(dua jua tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) serta akibat alam yang timbul adalah tanah longsor dan banjir ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan alternatif Penuntut Umum yaitu melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam KESATU : Pasal 83 ayat (1) huruf b UU. RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Atau KEDUA : Pasal 83 ayat (2) huruf b UU. RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka majelis hakim akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yang berkaitan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;----------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yang unsur-unsurnya sebagai berikut:------------------------------------------
Orang perseorangan ;-----------------------------------------------------------------------------
Yang dengan sengaja ;----------------------------------------------------------------------------
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;----------------------------
Ad.1. Unsur Barang siapa ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai PERSOON yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara objektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini secara objektif sesuai fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa dengan identitasnya sebagaimana tersebut di atas dan telah dibenarkan dan diakui kebenarannya di persidangan ternyata telah dewasa menurut hukum dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sedangkan secara subjektif terdakwa DADANG HERI KUSWOYO Bin ABDUL ROHKIM sebagai subjek hukum tidak ternyata dalam keadaaan berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karena itu sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut di atas, menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum, selanjutnya tentang apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman masih harus dibuktikan unsur-unsur yang lain serta apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap diri terdakwa ; ----------------------------------------
Ad.2 Unsur yang dengan sengaja ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan sengaja artinya salah satu bentuk hubungan bathin antara petindak dengan perbuatannya. Artinya seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja , harus menghendaki perbuatan itu serta harus mengerti akan akibat dari pebuatannya. Terdakwa sebagai sopir yang selama ini sering mangangkut jenis kayu hutan seharusnya mengetahui bahwa untuk melakukan pengangkutan kayu jati yang merupakan jenis kayu hutan seharusnya disertai dengan Surat Ketarangan Sahnya Hasil Hutan, terdakwa juga mengetahui bahwa mengangkut jenis kayu hutan tanpa dilengkapi dengan Surat-surat yang melengkapinya adalah dilarang tetapi terdakwa tetap mengangkutnya meskipun kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Ketrangan sahnya Hasil Hutan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3 Unsur Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah satu tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana maka telah terpenuhi pula pemenuhan unsur pidana dalam penerapan pasal ini;--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa pada hari pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di jalan masuk Dsn. Baran, Ds. Banyuurip, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kehutanan karena sedang mengangkut kayu jati sebanyak 26 (dua puluh enam) potong dengan menggunakan mobil pick up L-300 warna coklat Nopol. AG-9064-RE milik terdakwa, terdakwa mengangkut kayu jati tersebut hendak dibawa ke rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun. Tekik Rt 1/02, Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung saat ditanyakan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, terdakwa melakukan pengangkutan kayu jati yang merupakan jenis kayu hutan mengetahui bahwa dalam melakukan pengangkutan tersebut harus disertai dengan Surat Ketarangan Sahnya Hasil Hutan, tetapi terdakwa tetap mengangkutnya meskipun kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Ketrangan Sahnya Hasil Hutan ;--
Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tunggak (Lacak Balak) Dalam Kawasan Hutan kayu jati sebanyak 26(dua puluh enam) batang yang diangkut identik dengan ciri-ciiri tunggak kayu jati yang ada dipetak 20 B wilayah Hutan RPH Ngampel, BKPH Kalidawir , KPH Blitar ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.742.000,-(dua jua tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) serta akibat alam yang timbul adalah tanah longsor dan banjir ;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan di atas, maka unsur ini pun telah terpenuhi ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan Kesatu Penuntut Umum serta alat-alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum) serta berdasarkan bukti-bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;-----------------
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti maka majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ;--
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap terdakwa harus dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terhadap terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam ketentuan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang jumlahnya nanti akan disebutkan dalam amar putusan ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini berjalan, terdakwa telah ditahan, maka adalah adil untuk mengurangkan masa penahanan terdakwa dengan pidana penjara yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebagaimana dalam amar putusan ini;-----------
Menimbang, bahwa pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan ini masih lebih lama dari masa penahanan terhadap diri terdakwa, sehingga terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;------------------------------
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang disebutkan dalam tuntutan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yaitu 1(satu) unit mobil Pick Up L -300 warna coklat Nopol AG 9064 RE beserta STNKnya An. Anwarudin dirampas untuk Negara, 26 (dua puluh enam) batang kayu jati yang terdiri dari 11 (sebelas) batang panjang 200 cm diameter 13 cm, 7 (tujuh) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 16 cm, 7 (tujuh) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 10 cm dan 1(satu) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 7 cm. dikembalikan kepada pihak Perhutani ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagaimana terurai di bawah ini :-------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas kejahatan di bidang Kehutanan sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa;------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;-----------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU. RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo..Pasal 197 jo. Pasal 193 jo. Pasal 222 ayat (1) jo. Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP ;--------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DADANG HERI KUSWOYO Bin ABDUL ROHKIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Tanpa Hak” ;-----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas hari) ;--------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan pidana penjara yang dijatuhkan akan dikurangi segenapnya dari tahanan yang telah dijalani terdakwa ;---------------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
1(satu) unit mobil Pick Up L -300 warna coklat Nopol AG 9064 RE beserta STNKnya An. Anwarudin, dirampas untuk Negara ;-----------------------------------
26 (dua puluh enam) batang kayu jati yang terdiri dari 11 (sebelas) batang panjang 200 cm diameter 13 cm, 7 (tujuh) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 16 cm, 7 (tujuh) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 10 cm dan 1(satu) batang kayu jati panjang 200 cm diameter 7 cm, dikembalikan kepada pihak Perhutani ;------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari SELASA, Tanggal 17 Juni 2014 oleh kami : TAJUDIN, SH., Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung sebagai Hakim Ketua, dengan Y. CHRISTIAN HANDRATMO, SH. dan TUMBUH SUPRAYOGI, SH.M.Hum sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUPRIYADI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ARISIYAH, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung, serta diucapkan di hadapan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Y. CHRISTIAN HANDRATMO, SH. TAJUDIN, SH.
TUMBUHSUPRAYOGI, S.H., MHum, SH.
Panitera Pengganti
SUPRIYADI, SH