-122/Pid.Sus/2015/PN.Byl
Putusan PN BOYOLALI Nomor -122/Pid.Sus/2015/PN.Byl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
-SIGIT SRI RAHARJA, SPd Bin Alm SUMARNO, HS;
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SIGIT SRI RAHARJA, SPd Bin Alm SUMARNO HS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pendidik”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SIGIT SRI RAHARJA, SPd Bin Alm SUMARNO HS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kemeja jeans warna biru merk Fanilo; - 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk One Jeans; - 1 (satu) buah kaos dalam warna putih; - 1 (satu) buah miniset warna putih; - 1 (satu) buah celana dalam warna cream; - 1 (satu) buah kerudung warna ungu muda; Dikembalikan kepada saksi **** BINTI WIRO GIMIN; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 122/Pid.Sus/2015/PN.Byl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SIGIT SRI RAHARJA, SPd Bin Alm SUMARNO, HS;
Tempat lahir : Boyolali ;
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 22 Oktober 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk. Tompak, Rt.002, Rw.007, Ds. Sidomulyo, Kec. Ampel, Kab. Boyolali;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaaan : PNS (Guru SMPN 4 Ampel, Boyolali);
Pendidikan : S.Pd ;
Terdakwa telah ditahan di dalam RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal, 10 Juli 2015 Nomor : Sprint.Han/ 110/ VII/ 2015/ Reskrim sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal, 29 Juli 2015 Nomor:Print-990/3.29.Epp.1/07/2015 sejak tanggal, 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 07 September 2015;
Penuntut Umum tanggal, 27 Agustus 2015 Nomor:Print-1234/O.3.29/Euh.2/08/2015, sejak tanggal, 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 10 September 2015 Nomor: 149 / Pen.Pid / 2015 /PN.Byl, Sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 1 Oktober 2015 Nomor : 149 / Pen.Pid / 2015 /PN.Byl, Sejak tanggal 10 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 8 Desember 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walau Majelis telah menawarkan hak-haknya kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, tanggal 10 September 2015, Nomor : 149/Pen.Pid/2015/PN.Byl tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 10 September 2015, Nomor : 149/Pid.Sus/2015/PN.Byl tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa SIGIT SRI RAHARJA, SPd Bin Alm SUMARNO HS, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SIGIT SRI RAHARJA,S.Pd melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kemeja jeans warna biru merk Fanilo, 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk One Jeans, 1 (satu) buah kaos dalam warna putih, 1 (satu) buah miniset warna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna cream, 1 (satu) buah kerudung warna ungu muda; Dikembalikan kepada saksi ****.
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang dibacakan di persidangan tanggal 10 November 2015, yang pada pokoknya adalah mohon agar terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan sedil-adilnya dengan alasan :
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa keluarga korban telah memaafkan terdakwa;
Bahwa terdakwa adalah sebagai tulang punggung keluarga;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya adalah tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa oleh Jaksa Penuntut umum berdasarkan Surat Dakwaannya No. Reg. Perkara : Nomor : PDM - 20 / Boyol / Euh.2 / 09 / 2015 telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Sigit Sri Raharja Bin Alm Sumarno.Hs pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada akhir tahun 2014 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari atau setidak tidaknya pada tahun 2015 bertempat di ruang guru, di ruang kelas VIII?XI B SMP N 4 Ampel Kab. Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yakni dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa saksi korban **** sesuai dengan surat akta kelahiran Nomor : 6687/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Boyolali masih berumur 14 tahun …. bulan.
Bahwa sekira pada awal bulan Januari tahun 2015 sekira pukul 11.00 Wib di ruang kelas IX B SMP N 4 Ampel Boyolali disaat terdakwa sedang mengajar, terdakwa berjalan menghampiri dan memegang payudara saksi korban menggunakan tangan kanannya beberapa kali.
Bahwa sekira pada akhir bulan Januari tahun 2015 sekira pukul 11.00 Wib disaat terdakwa sedang piket les di kelas IX sendirian kemudian terdakwa menyuruh saksi korban **** untuk datang menemui terdakwa, setelah bertemu dengan saksi korban **** terdakwa menciumi pipi dan bibir kemudian meremas payudara saksi korban ****.
Bahwa terdakwa mengajak pergi saksi korban **** melalui pesan sms, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Pebruari tahun 2015 selanjutnya terdakwa menjemput saksi korban di dekat pabrik Primayudha Ngadirojo Ampel dimana pada saat itu saksi korban **** diantar oleh temannya yang bernama Rofifah.Setelah itu terdakwa dan saksi korban **** berboncengan menuju ke daerah Kopeng di Salatiga, sesampainya di sebuah penginapan terdakwa mengajak saksi korban **** masuk ke kamar selanjutnya terdakwa memeluk, menciumi pipi, dan menciumi bibir saksi korban **** kemudian terdakwa membuka pakaian nya sendiri sampai telanjang dan terdakwa menyuruh saksi korban **** untuk membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang.Setelah itu terdakwa menyuruh saksi **** berbaring di tempat tidur kemudian terdakwa menindih badan saksi korban **** setelah itu terdakwa menciumi bibir serta meremas payudara lalu terdakwa meraba-raba vagina kemudian terdakwa menggosok-gosokkan alat kelainnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi korban **** sampai terdakwa mengeluarkan air mani nya yang dibuang ke atas perut saksi korban ****.Selanjutnya dalam perjalanan pulang terdakwa membelikan 2 (dua) buah baju untuk saksi korban **** dengan harga Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban **** mengalami tampak robekan pada selaput dara pada jam 3, 5 dan 7, kesan luka lama akibat benda tumpul kesimpulan : selaput dara tidak utuh sesuai dengan Visum et Repertum tanggal 27 Juni 2015 dari RSU Pandan Arang di Boyolali yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sandie Farina, Sp.OG.Mkes.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU no. 23 th. 2004 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 35 th. 2014 Tentang Perubahan UU no. 23 th. 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Saksi **** BINTI WIRO GIMIN; yang memberikan keterangannya tidak di bawah sumpah karena masih di bawah umur yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini duduk di kelas VII SMPN 4 Ampel Boyolali dan saksi mengenal terdakwa sebelumnya sebagai guru Bahasa Jawa di SMPN 4 Ampel Boyolali;
Bahwa pada pada saat saksi masih duduk di kelas VIII pada saat pelajaran bahasa Jawa, sekitar bulan Februari tahun 2015, di kelas VIII B SMPN 4 Ampel Boyolali terdakwa pernah melakukan pelecehan kepada saksi dengan cara melakukannya terdakwa sering berbisik-bisik sambil menempelkan mulutnya di pipi saksi dan menanyakan bagaimana selesai belum tugasnya dengan posisi terdakwa sambil menundukkan badannya dan sikunya menyenggol payudara saksi;
Bahwa pada saat itu teman-teman saksi juga mengetahui kalau terdakwa menyenggol payudara saksi;
Bahwa selanjutnya pada bulan April tahun 2015 setelah saksi sudah pulang dari sekolah sekitar pukul 12.15 WIB pada awalnya saksi sedang berada di rumah lalu terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi yang isinya menyuruh saksi untuk datang ke sekolah di kantor guru lantai atas ;
Bahwa setelah saksi sampai di kantor guru, di sana tidak ada orang kecuali terdakwa kecuali terdakwa kemudian terdakwa langsung menarik saksi kemudian mencium bibir saksi dan meremas payudara saksi dari luar baju;
Bahwa pada saat itu saksi sempat melarang terdakwa melakukan hal tersebut namun terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, setelah itu terdakwa menyuruh saksi pulang;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi tidak pernah melaporkan ke Guru BP maupun kepada orang tua saksi;
Bahwa kemudian kejadian selanjutnya yaitu sehabis pulang sekolah yang tanggalnya saksi lupa saat itu sehabis Jum’atan saksi dikirimi SMS oleh terdakwa dengan keperluan untuk diajak jalan-jalan, dan saat itu saksi disuruh terdakwa untuk menunggu di rumah teman saksi yaitu ROFIFAH di Dk.Tomok, Ds.Ngadirojo, Kec.Ampel, Kab.Boyolali
Bahwa kemudian terdakwa datang menjemput saksi dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan mengajak saksi jalan-jalan sampai di daerah Kopeng, Salatiga;
Bahwa di daerah Kopeng, Salatiga, terdakwa mengajak saksi ke sebuah penginapan dan setelah sampai di kamar, saksi disuruh terdakwa melepas pakaian sendiri termasuk pakaian dalam dan celana dalam saksi dan terdakwa juga membuka pakaianya sendiri sampai telanjang;
Bahwa setelah sama-sama telanjang, saksi diciumi terdakwa di bagian pipi, bibir, leher, lalu terdakwa meremas payudara saksi dengan menggunakan tangannya lalu tangan terdakwa ke bagian bawah meraba kemaluan saksi dan menjilati kemaluan saksi;
Bahwa terdakwa sempat menggesek-gesekan kemaluanya yang sudah tegang ke kemaluan saksi, dan kemaluan terdakwa sempat masuk sedikit ke dalam kemaluan saksi sekitar 1 (satu) cm dan saksi merasa agak sakit, lalu saksi berontak dengan cara mendorong tubuh terdakwa kemudian terdakwa hanya sempat menggesek-gesekkan alat kelaminnya saja di kelamin saksi hingga terdakwa mengeluarkan cairan (mani) di perut saksi, setelah itu terdakwa dan saksi sama-sama membersihkan badan di kamar mandi;
Bahwa setelah itu kemudian terdakwa menyuruh saksi memakai baju dan sekitar pukul 14.30 wib terdakwa mengajak saksi untuk pulang dan dalam perjalanan pulang mampir terlebih dahulu ke sebuah toko untuk membeli baju dan saksipun memilih 2 (dua) buah kaos lengan pendek warna biru polos seharga masing-masing Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa mengantar saksi kembali ke rumah ROFIFAH di Dk.Tomok, Ds.Ngadirojo, Kec.Ampel, Kab.Boyolali.
Bahwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa tidak melakukan kekerasan terhadap saksi;
Bahwa alasan saksi bersedia untuk diajak terdakwa jalan-jalan dan menuju ke penginapan di Kopeng, Salatiga adalah karena takut karena apabila saksi tidak mau diajak pergi akan diberikan nilai pelajaran yang rendah dan di sekolah tidak boleh ikut pelajaran bahasa Jawa yang diajarkan oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan khusus dengan terdakwa;
Bahwa saksi dilahirkan pada tanggal 29 Oktober 2001 sehingga pada saat kejadian usia saksi adalah 14 (empat belas) tahun ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi, saksi mengalami depresi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan yaitu ;
Bahwa terdakwa hanya menggesek-gesekan kemaluan saja di kemaluan saksi, dan tidak sampai masuk ke kemaluan saksi;
Bahwa pada saat kejadian di kantor guru, terdakwa tidak menarik saksi;
Atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi WIRO GIMIN BIN SANAWI; yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kejadian/peristiwa pencabulan/pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu saksi sendiri yaitu saksi **** BINTI WIRO GIMIN ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi **** BINTI WIRO GIMIN menceritakan kejadian pencabulan dan pelecehan tersebut kepada saksi;
Bahwa setahu saksi antara saksi **** BINTI WIRO GIMIN dan terdakwa tidak ada hubungan apa-apa hanya hubungan antara guru dan murid ;
Bahwa menurut keterangan dari saksi **** BINTI WIRO GIMIN telah terjadi beberapa kali terdakwa melakukan pencabulan kepada saksi **** BINTI WIRO GIMIN yang terjadi di SMPN 4 Ampel Boyolali tempat saksi **** BINTI WIRO GIMIN bersekolah;
Bahwa menurut keterangan dari saksi **** BINTI WIRO GIMIN, terdakwa pernah memegang payudara dan mencium saksi **** BINTI WIRO GIMIN saat berada di sekolah;
Bahwa akibat dari perbuatan cabul terdakwa terhadap saksi **** BINTI WIRO GIMIN menjadi malas mengikuti pelajaran bahasa Jawa yang diajarkan oleh terdakwa selain itu saksi **** BINTI WIRO GIMIN juga pernah mengutarakan niatnya untuk bunuh diri dengan cara mengirimkan sms kepada ibu guru wali kelasnya;
Bahwa keluarga dari terdakwa tidak ada yang datang ke tempat saksi **** BINTI WIRO GIMIN tetapi mereka datang ke tempat kakak saksi **** BINTI WIRO GIMIN untuk meminta damai, namun saat itu saksi masih dalam emosi belum bisa memaafkan, tetapi kalau sekarang terdakwa bersedia minta maaf bisa saja dan saksi memaafkan;
Bahwa saksi **** BINTI WIRO GIMIN adalah cucu saksi yang dirawat sejak masih dalam kandungan umur 7 (tujuh) bulan;
Bahwa orang tua saksi **** BINTI WIRO GIMIN sudah berpisah dan sekarang sudah rumah sendiri, ibunya tinggal di Tengara sedangkan ayahnya tinggal di Ampel Boyolali;
Bahwa saksi **** BINTI WIRO GIMIN yang membiayai sekolah dan kehidupan sehari-hari adalah saksi dan juga orang tuanya;
Bahwa pada saat kejadian, saksi **** BINTI WIRO GIMIN masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di kelas VIII SMPN 4 Ampel Boyolali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi **** BINTI WIRO GIMIN menjadi lebih pendiam dan sering melamun;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NIKEN BUDI ANINGSIH Binti MARDI SISWOYO yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini bertugas sebagai guru mata pelajaran IPS di SMPN 4 Ampel Boyolali dan saksi mengenal terdakwa sebagai rekan sekerja di SMPN 4 Ampel Boyolali sebagai guru mata pelajaran Bahasa Jawa sedangkan saksi **** BINTI WIRO GIMIN adalah murid SMPN 4 Ampel Boyolali;
Bahwa saksi mengetahui saksi **** BINTI WIRO GIMIN telah menjadi korban dari peristiwa pencabulan/pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung atas kejadian tersebut karena saksi mengetahuinya berdasarkan laporan dari saksi **** BINTI WIRO GIMIN sendiri;
Bahwa saksi **** BINTI WIRO GIMIN menceritakan kepada saksi kalau pernah diajak ke Kopeng Salatiga oleh terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2015 sekitar pukul 13.30 WIB dan sesampainya di penginapan di Kopeng, saksi **** BINTI WIRO GIMIN ditelanjangi;
Bahwa selain itu saksi **** BINTI WIRO GIMIN juga menceritakan pada saat sedang diadakan bersih-bersih kelas, terdakwa pernah memegang payudara saksi **** BINTI WIRO GIMIN;
Bahwa selain saksi **** BINTI WIRO GIMIN yang menceritakan peristiwa tersebut, teman saksi **** BINTI WIRO GIMIN yang bernama saksi WAHYU LARASWATI Binti SARJI juga menceritakan permasalahan antara saksi **** BINTI WIRO GIMIN dengan terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi, antara saksi **** BINTI WIRO GIMIN dengan terdakwa tidak ada hubungan apa-apa dan hanya sebatas hubungan antara guru dan murid;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi **** BINTI WIRO GIMIN, apabila saksi **** BINTI WIRO GIMIN tidak bersedia menuruti kemauan atau ajakan dari terdakwa maka akan didiamkan oleh 1 (satu) kelas dan akan diberikan nilai bahasa jawa yang jelek;
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut, saksi **** BINTI WIRO GIMIN mengalami trauma, dan depresi;
Bahwa atas laporan dari saksi **** BINTI WIRO GIMIN tersebut, ada rekan saksi yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah selanjutnya terdakwa diberi pembinaan dari Kepala Sekolah kemudian dijatuhi sanksi berupa skorsing kepada terdakwa;
Bahwa kemudian selain dilakukan pembinaan dari Kepala Sekolah tersebut, atas perbuatannya, terdakwa dilaporkan kepada Dikpora;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi WAHYU LARASWATI Binti SARJI yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi pencabulan terhadap teman saksi yang bernama saksi **** BINTI WIRO GIMIN yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi merupakan teman sekelas saksi **** BINTI WIRO GIMIN yang pada saat kejadian duduk di kelas VIII B SMPN 4 Ampel Boyolali sedangkan terdakwa adalah guru mata pelajaran Bahasa Jawa di SMPN 4 Ampel Boyolali;
Bahwa saksi mengetahui secara langsung kejadian pencabulan terhadap saksi **** BINTI WIRO GIMIN karena pada saat sedang berada di kelas, saksi sering melihat terdakwa menyentuh payudara saksi **** BINTI WIRO GIMIN dengan menggunakan siku sebelah kanan dan tangan kiri sering memegang tangan saksi **** BINTI WIRO GIMIN sambil berpura-pura menjelaskan pelajaran kepada saksi **** BINTI WIRO GIMIN sehingga bibir terdakwa menempel di pipi saksi **** BINTI WIRO GIMIN dan kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa setiap mengajar pelajaran bahasa Jawa yaitu setiap seminggu sekali yaitu pada hari Sabtu;
Bahwa antara saksi **** BINTI WIRO GIMIN dan terdakwa tidak ada hubungan apa-apa, melainkan hanya sebatas hubungan antara guru dengan murid;
Bahwa saksi juga mengetahui kalau terdakwa pernah membelikan baju kepada saksi **** BINTI WIRO GIMIN ;
Bahwa semenjak kejadian tersebut, saksi **** BINTI WIRO GIMIN menjadi lebih pendiam;
Bahwa selain terhadap saksi **** BINTI WIRO GIMIN, terdakwa juga pernah melakukan pelecehan terhadap murid yang lain termasuk saksi sendiri dengan cara menarik tali BH saksi dan murid perempuan yang lain;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan juga mengajukan saksi ade charge (meringankan) yang sebelum memberikan keterangannya telah disumpah berdasarkan agamanya masing-masing dan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SABAR HANDOYO;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2015 saksi bersama saksi SURATNO telah menyaksikan pertemuan antara saksi WIRO GIMIN dan sdr. ARIF SUDIBYA (keluarga dari terdakwa) ;
Bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang isinya perdamaian dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut saksi juga ikut menandatangani surat perjanjian perdamaian dan sebagai tali asih, telah diberikan dari keluarga terdakwa melalui sdr ARIF SUDIBYA uang sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada keluarga korban;
Bahwa saksi bersama dengan saksi SURATNO juga ikut menandatangani surat perjanjian perdamaian tersebut dan menjadi saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi SURATNO;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2015 saksi bersama saksi SURATNO telah menyaksikan pertemuan antara saksi WIRO GIMIN dan sdr. ARIF SUDIBYA (keluarga dari terdakwa) ;
Bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang isinya perdamaian dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut saksi juga ikut menandatangani surat perjanjian perdamaian dan sebagai tali asih, telah diberikan dari keluarga terdakwa melalui sdr ARIF SUDIBYA uang sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada keluarga korban;
Bahwa saksi bersama dengan saksi SABAR HANDOYO juga ikut menandatangani surat perjanjian perdamaian tersebut dan menjadi saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar pendapat ahli yaitu dr. SANDIE FARINA, Sp.OG, M.Kes yang telah memberikan pendapatnya di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja sebagai seorang dokter sejak tahun 2012;
Bahwa ahli mendapat gelar dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) pada tahun 2011 dan untuk gelar dokter spesialis kandungan didapatkan pada tahun 2013 juga di UNS ;
Bahwa saat ini ahli bertugas sebagai dokter spesialis kandungan pada RSUD Pandanarang, Boyolali;
Bahwa ahli pernah melakukan melakukan visum terhadap korban yaitu saksi **** BINTI WIRO GIMIN sehubungan dengan perkara pencabulan;
Bahwa pada saat pemeriksaan, ahli melakukan pemeriksaan pada alat kelamin/kemaluan korban dan mendapati robek pada selaput daranya pada jam 3,5 dan 7 kesan luka lama akibat benda tumpul;
Bahwa metode permeriksaannya adalah korban diminta untuk tidur dan kaki ditekuk kemudian ahli melakukan pemeriksaan lewat lubang anus apakah disana ada robekan akan kelihatan, dan robekan yang dimaksud/ditemukan pada korban yaitu pada jam 3,5 dan 7, tanda robekan pada kelamin ada garis-garis;
Bahwa yang dimaksud luka lama adalah luka yang kejadiannya tidak lebih dari 3 (tiga) hari sebelumnya, dan luka itu kejadiannya sudah lama;
Bahwa yang dimaksud dengan robekan benda tumpul adalah alat yang tidak tajam;
Bahwa penyembuhan luka dalam satu minggu sudah bisa sembuh dari tubuh itu sendiri, seumpama ada benturan dan lebam atau biru bisa sembuh sendiri;
Bahwa selaput dara letaknya lebih kurang 1 mm dari liang Vagina dan selaput dara bisa robek apabila ada alat yang masuk vagina sedikitpun menyentuh bisa robek tidak harus alat benda tumpul itu masuk ke dalam semua;
Bahwa terhadap korban juga dilakukan tes kehamilan dan hasilnya negatif;
Bahwa pengertian persetubuhan kalau ada alat kelamin yang masuk pada vagina perempuan tetapi kalau pencabulan belum pasti, seperti ada yang pencabulan yang hanya memegang alat kelamin dan memegang payudara;
Bahwa perbuatan menggesek-gesekan kelamin ke alat kemaluan korban bisa juga merusak selaput dara;
Bahwa robeknya selaput dara korban tidak selalu menunjukkan telah melakukan hubungan badan, sebab selaput dara sifatnya elastis bila ada benda tumpul masuk ada tanda cekungan sedikit, kalau dalam teori ada benda tumpul masuk masih agak datar namun apabila ada benda tumpul yang masuk lagi akan lebih dalam lagi cekungannnya;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai guru SMPN 4 Ampel Boyolali yang mengajar mata pelajaran Bahasa Jawa dan berstatus sebagai PNS;
Bahwa terdakwa mengenal saksi **** BINTI WIRO GIMIN adalah sebagai siswa SMPN 4 Ampel Boyolali yang pada saat kejadian duduk di kelas VIII;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi **** BINTI WIRO GIMIN tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan khusus yang lainnya selain hubungan antara guru dengan murid;
Bahwa terdakwa mengetahui peristiwa pencabulan yang dilakukannya terhadap saksi **** BINTI WIRO GIMIN;
Bahwa awalnya sekitar bulan Januari tahun 2015 pada pukul 11.00 Wib di ruang kelas VIII B SMPN 4 Ampel Boyolali pada saat terdakwa sedang mengajar pelajaran bahasa Jawa, terdakwa berjalan di ruang kelas dan menghampiri tempat duduk saksi **** BINTI WIRO GIMIN yang sedang mengerjakan soal dan pada saat itu posisi saksi **** BINTI WIRO GIMIN berada di samping kiri terdakwa dan dengan posisi terdakwa agak menunduk dan siku tangan kanan terdakwa mengenai/menyenggol payudara saksi **** BINTI WIRO GIMIN ;
Bahwa terdakwa menyenggol payudara saksi **** BINTI WIRO GIMIN dilakukannya dengan sengaja ;
Bahwa kemudian pada sekitar akhir bulan Januari tahun 2015 pada hari Jumat sekitar pukul 11.00 Wib saat terdakwa sedang piket kemudian terdakwa menyuruh saksi **** BINTI WIRO GIMIN dengan mengirimkan SMS kepada saksi **** BINTI WIRO GIMIN untuk datang menemui terdakwa di ruang guru,dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi **** BINTI WIRO GIMIN, dengan posisi berhadapaan, terdakwa lalu menciumi pipi dan bibir saksi **** BINTI WIRO GIMIN lalu terdakwa meraba payudara saksi **** BINTI WIRO GIMIN dari luar baju selama kurang lebih 5 (lima) menit;
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi **** BINTI WIRO GIMIN untuk pulang;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Pebruari 2015, terdakwa mengajak pergi saksi **** BINTI WIRO GIMIN melalui SMS lalu terdakwa menjemput saksi **** BINTI WIRO GIMIN di dekat pabrik Primayudha Ngadirojo Ampel dimana sebelumnya saksi **** BINTI WIRO GIMIN diantar oleh temannya yang bernama ROFIFAH;
Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi **** BINTI WIRO GIMIN berboncengan menuju ke daerah Kopeng di Salatiga, sesampainya di sebuah penginapan di daerah Kopeng, Salatiga terdakwa mengajak saksi **** BINTI WIRO GIMIN masuk ke kamar selanjutnya terdakwa memeluk, menciumi pipi, dan menciumi bibir saksi **** BINTI WIRO GIMIN kemudian terdakwa membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang dan terdakwa menyuruh saksi **** BINTI WIRO GIMIN untuk membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang;
Bahwa pada saat itu saksi **** BINTI WIRO GIMIN sempat berkata “Pak jangan dimasukkan” dan pada saat itu muka saksi **** BINTI WIRO GIMIN kelihatan tegang;
Bahwa setelah itu terdakwa menyuruh saksi **** BINTI WIRO GIMIN berbaring di tempat tidur kemudian terdakwa menindih badan saksi **** BINTI WIRO GIMIN setelah itu terdakwa menciumi bibir serta meremas payudara lalu terdakwa meraba-raba vagina kemudian terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya yang sudah tegang di luar vagina saksi **** BINTI WIRO GIMIN sampai terdakwa mengeluarkan air maninya yang dibuang ke atas perut saksi **** BINTI WIRO GIMIN kemudian terdakwa dan saksi **** BINTI WIRO GIMIN mengenakan pakaiannya masing-masing kemudian pulang;
Bahwa selanjutnya dalam perjalanan pulang terdakwa membelikan 2 (dua) buah baju untuk saksi **** BINTI WIRO GIMIN dengan harga Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa mengetahui usia saksi **** BINTI WIRO GIMIN pada saat kejadian adalah 14 (empat belas) tahun ;
Bahwa terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga saksi **** BINTI WIRO GIMIN dan juga telah dibuat surat perjanjian perdamaian ;
Bahwa keluarga terdakwa yang diwakili oleh sdr. sdr ARIF SUDIBYA telah memberi tali asih kepada saksi **** BINTI WIRO GIMIN uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada keluarga saksi **** BINTI WIRO GIMIN ;
Bahwa akibat perbuatannya, terdakwa telah diberi pembinaan dari Kepala Sekolah kemudian dijatuhi sanksi berupa skorsing dan atas perbuatannya, terdakwa juga telah dilaporkan ke Dikpora;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan hasil visum et repertum No. 353/267/VI/2015/RSUD.BI tertanggal 27 Juni 2015 yang dibuat dr. SANDIE FARINA, Sp.OG.Mkes dari RSU Pandan Arang, Boyolali bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi **** BINTI WIRO GIMIN mengalami tampak robekan pada selaput dara pada jam 3, 5 dan 7, kesan luka lama akibat benda tumpul kesimpulan : selaput dara tidak utuh;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kemeja jeans warna biru merk Fanilo;
1 (satu) buah celana jeans warna biru merk One Jeans;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
1 (satu) buah miniset warna putih;
1 (satu) buah celana dalam warna cream;
1 (satu) buah kerudung warna ungu muda;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut yang menurut ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa sehingga keberadaannya dibenarkan serta diterima sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini dan terhadap barang bukti tersebut telah memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan pendapat ahli yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, dikaitkan pula dengan hasil visum et repertum serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai guru SMPN 4 Ampel Boyolali yang mengajar mata pelajaran Bahasa Jawa dan berstatus sebagai PNS;
Bahwa terdakwa mengenal saksi **** BINTI WIRO GIMIN adalah sebagai siswa SMPN 4 Ampel Boyolali yang pada saat kejadian duduk di kelas VIII;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi **** BINTI WIRO GIMIN tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan khusus yang lainnya selain hubungan antara guru dengan murid;
Bahwa terdakwa mengetahui peristiwa pencabulan yang dilakukannya terhadap saksi **** BINTI WIRO GIMIN;
Bahwa awalnya sekitar bulan Januari tahun 2015 pada pukul 11.00 Wib di ruang kelas VIII B SMPN 4 Ampel Boyolali pada saat terdakwa sedang mengajar pelajaran bahasa Jawa, terdakwa berjalan di ruang kelas dan menghampiri tempat duduk saksi **** BINTI WIRO GIMIN yang sedang mengerjakan soal dan pada saat itu posisi saksi **** BINTI WIRO GIMIN berada di samping kiri terdakwa dan dengan posisi terdakwa agak menunduk dan siku tangan kanan terdakwa mengenai/menyenggol payudara saksi **** BINTI WIRO GIMIN ;
Bahwa terdakwa menyenggol payudara saksi **** BINTI WIRO GIMIN dilakukannya dengan sengaja ;
Bahwa kemudian pada sekitar akhir bulan Januari tahun 2015 pada hari Jumat sekitar pukul 11.00 Wib saat terdakwa sedang piket kemudian terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi **** BINTI WIRO GIMIN dan menyuruh untuk datang menemui terdakwa di ruang guru, dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi **** BINTI WIRO GIMIN dan masuk di ruang guru dengan posisi berhadapaan, terdakwa lalu menciumi pipi dan bibir saksi **** BINTI WIRO GIMIN lalu terdakwa meraba payudara saksi **** BINTI WIRO GIMIN dari luar baju selama kurang lebih 5 (lima) menit;
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi **** BINTI WIRO GIMIN untuk pulang;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Pebruari 2015, terdakwa mengajak pergi saksi **** BINTI WIRO GIMIN melalui SMS lalu terdakwa menjemput saksi **** BINTI WIRO GIMIN di dekat pabrik Primayudha Ngadirojo Ampel dimana sebelumnya saksi **** BINTI WIRO GIMIN datang diantar oleh temannya yang bernama ROFIFAH;
Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi **** BINTI WIRO GIMIN berboncengan menuju ke daerah Kopeng di Salatiga, sesampainya di sebuah penginapan di daerah Kopeng, Salatiga terdakwa mengajak saksi **** BINTI WIRO GIMIN masuk ke kamar selanjutnya terdakwa memeluk, menciumi pipi, dan menciumi bibir saksi **** BINTI WIRO GIMIN kemudian terdakwa membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang dan terdakwa menyuruh saksi **** BINTI WIRO GIMIN untuk membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang;
Bahwa pada saat itu saksi **** BINTI WIRO GIMIN sempat berkata “Pak jangan dimasukkan” dan pada saat itu muka saksi **** BINTI WIRO GIMIN kelihatan tegang;
Bahwa setelah itu terdakwa menyuruh saksi **** BINTI WIRO GIMIN berbaring di tempat tidur kemudian terdakwa menindih badan saksi **** BINTI WIRO GIMIN setelah itu terdakwa menciumi bibir serta meremas payudara lalu terdakwa meraba-raba vagina kemudian terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya yang sudah tegang di luar vagina saksi **** BINTI WIRO GIMIN sampai terdakwa mengeluarkan air maninya dan dibuang ke atas perut saksi **** BINTI WIRO GIMIN kemudian terdakwa dan saksi **** BINTI WIRO GIMIN mengenakan pakaiannya masing-masing kemudian pulang;
Bahwa di dalam perjalanan pulang terdakwa membelikan 2 (dua) buah baju untuk saksi **** BINTI WIRO GIMIN dengan harga Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa saksi **** BINTI WIRO GIMIN dilahirkan pada tanggal 29 Oktober 2001 sehingga pada saat kejadian usia saksi **** BINTI WIRO GIMIN adalah 14 (empat belas) tahun ;
Bahwa terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga saksi **** BINTI WIRO GIMIN dan juga telah dibuat surat perjanjian perdamaian ;
Bahwa keluarga terdakwa yang diwakili oleh sdr. sdr ARIF SUDIBYA telah memberi tali asih kepada saksi **** BINTI WIRO GIMIN uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada keluarga saksi **** BINTI WIRO GIMIN ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi **** BINTI WIRO GIMIN menjadi pendiam dan merasa trauma;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. 353/267/VI/2015/RSUD.BI tertanggal 27 Juni 2015 yang dibuat dr. SANDIE FARINA, Sp.OG.Mkes dari RSU Pandan Arang, Boyolali, terhadap saksi **** BINTI WIRO GIMIN mengalami tampak robekan pada selaput dara pada jam 3, 5 dan 7, kesan luka lama akibat benda tumpul kesimpulan : selaput dara tidak utuh;
Bahwa menurut pendapat ahli dr. SANDIE FARINA, Sp.OG, M.Kes, pengertian persetubuhan adalah ada alat kelamin laki-laki yang masuk ke dalam vagina perempuan tetapi kalau pencabulan belum pasti, sedangkan yang termasuk perbuatan pencabulan termasuk di dalamnya memegang alat kelamin, menggesek-gesekkan alat kelamin dan memegang payudara;
Bahwa menurut pendapat ahli dr. SANDIE FARINA, Sp.OG, M.Kes, robeknya selaput dara juga tidak selalu menunjukkan telah melakukan hubungan badan, sebab selaput dara sifatnya elastis bila ada benda tumpul yang masuk sehingga perbuatan menggesek-gesekan kelamin ke vagina juga dapat merusak selaput dara karena letak selaput dara kurang lebih 1 mm dari liang vagina dan selaput dara bisa robek apabila ada alat kelamin yang masuk vagina walaupun sedikit menyentuh dan tidak harus ada alat kelamin/benda tumpul yang masuk ke dalam vagina;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
Menimbang yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian jelas bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa SIGIT SRI RAHARJA, SPd Bin Alm SUMARNO HS lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya, dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang bahwa unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu perbuatan sudah cukup memenuhi unsur tersebut tanpa mempertimbangkan perbuatan yang lain;
Menimbang bahwa untuk mengartikan kekerasan atau ancaman kekerasan, berdasarkan ketentuan Pasal 15 a UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk mengandung pengertian perbuatan yang bersifat menipu atau isinya tidak benar atau palsu, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan dan kesan bagi korban bahwa semua itu seolah-olah benar adanya atau suatu perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu, yang sesungguhnya tidak benar dengan tujuan agar korban percaya dan bersedia melakukan perbuatan sesuai dengan keinginan si pelaku dan si pelaku tersebut menggunakan cara-cara yang tidak sah untuk mewujudkan keinginannya termasuk juga di dalamnya mengandung pengertian membujuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian Anak menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah kontak atau interaksi antara seseorang dengan orang lain seperti pada orang dewasa dan pada anak dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban dalam hal ini termasuk kontak fisik yang tidak pantas dan melanggar kehormatan kesusilaan;
Menimbang, bahwa unsur tersebut dapat dibuktikan dari fakta di persidangan berdasarkan keterangan terdakwa dan para saksi dihubungkan dengan pendapat ahli, barang bukti dan hasil visum et repertum yaitu berawal dari perbuatan terdakwa pada sekitar bulan Januari 2015 pada pukul 11.00 Wib di ruang kelas VIII B SMPN 4 Ampel Boyolali pada saat terdakwa sedang mengajar pelajaran bahasa Jawa, terdakwa berjalan di ruang kelas dan menghampiri tempat duduk saksi **** BINTI WIRO GIMIN yang sedang mengerjakan soal dan pada saat itu posisi saksi **** BINTI WIRO GIMIN berada di samping kiri terdakwa dan dengan posisi terdakwa agak menunduk dan siku tangan kanan terdakwa menyenggol payudara saksi **** BINTI WIRO GIMIN dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa kemudian perbuatan terdakwa pada sekitar akhir bulan Januari 2015 pada hari Jumat sekitar pukul 11.00 WIB saat terdakwa sedang piket di kantor kemudian terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi **** BINTI WIRO GIMIN dan menyuruh untuk datang menemui terdakwa di ruang guru, dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi **** BINTI WIRO GIMIN dan berada di ruang guru dengan posisi berhadapan, terdakwa lalu menciumi pipi dan bibir saksi **** BINTI WIRO GIMIN lalu terdakwa meraba payudara saksi **** BINTI WIRO GIMIN dari luar baju selama kurang lebih 5 (lima) menit kemudian terdakwa menyuruh saksi **** BINTI WIRO GIMIN untuk pulang;
Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Pebruari 2015, terdakwa mengajak pergi saksi **** BINTI WIRO GIMIN melalui SMS lalu terdakwa menjemput saksi **** BINTI WIRO GIMIN di dekat pabrik Primayudha Ngadirojo Ampel dimana sebelumnya saksi **** BINTI WIRO GIMIN datang diantar oleh temannya yang bernama ROFIFAH, setelah itu terdakwa dan saksi **** BINTI WIRO GIMIN berboncengan menuju ke daerah Kopeng di Salatiga, sesampainya di sebuah penginapan di daerah Kopeng, Salatiga terdakwa mengajak saksi **** BINTI WIRO GIMIN masuk ke kamar selanjutnya terdakwa memeluk, menciumi pipi, dan menciumi bibir saksi **** BINTI WIRO GIMIN kemudian terdakwa membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang dan pada saat itu saksi **** BINTI WIRO GIMIN sempat berkata “Pak jangan dimasukkan” dan pada saat itu muka saksi **** BINTI WIRO GIMIN kelihatan tegang namun terdakwa tetap menyuruh saksi **** BINTI WIRO GIMIN untuk membuka pakaiannya sendiri sampai telanjang, setelah itu terdakwa menyuruh saksi **** BINTI WIRO GIMIN berbaring di tempat tidur kemudian terdakwa menindih badan saksi **** BINTI WIRO GIMIN setelah itu terdakwa menciumi bibir serta meremas payudara lalu terdakwa meraba-raba vagina kemudian terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya yang sudah tegang di luar vagina saksi **** BINTI WIRO GIMIN sampai terdakwa mengeluarkan air maninya dan dibuang ke atas perut saksi **** BINTI WIRO GIMIN kemudian terdakwa dan saksi **** BINTI WIRO GIMIN mengenakan pakaiannya masing-masing kemudian pulang;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dihubungkan dengan pendapat ahli dr. SANDIE FARINA, Sp.OG, M.Kes, pengertian persetubuhan adalah ada alat kelamin laki-laki yang masuk ke dalam vagina perempuan tetapi kalau pencabulan belum pasti, sedangkan yang termasuk perbuatan pencabulan termasuk di dalamnya memegang alat kelamin, menggesek-gesekkan alat kelamin dan memegang payudara dan robeknya selaput dara juga tidak selalu menunjukkan telah melakukan hubungan badan, sebab selaput dara sifatnya elastis bila ada benda tumpul yang masuk sehingga perbuatan menggesek-gesekan kelamin ke vagina juga dapat merusak selaput dara karena letak selaput dara kurang lebih 1 mm dari liang vagina dan selaput dara bisa robek apabila ada alat kelamin yang masuk vagina walaupun sedikit menyentuh dan tidak harus ada alat kelamin/benda tumpul yang masuk ke dalam vagina sebagaimana hasil visum et repertum No. 353/267/VI/2015/RSUD.BI tertanggal 27 Juni 2015 yang dibuat dr. SANDIE FARINA, Sp.OG.M.Kes dari RSU Pandan Arang, Boyolali, terhadap saksi **** BINTI WIRO GIMIN mengalami tampak robekan pada selaput dara pada jam 3, 5 dan 7, kesan luka lama akibat benda tumpul kesimpulan : selaput dara tidak utuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian perbuatan terdakwa tersebut, maka perbuatan terdakwa terhadap saksi **** BINTI WIRO GIMIN telah termasuk dalam pengertian telah dilakukannya stimulasi seksual terhadap saksi **** BINTI WIRO GIMIN yang dilakukan oleh terdakwa yang memiliki kekuatan atau kendali atas saksi **** BINTI WIRO GIMIN dalam membujuk saksi **** BINTI WIRO GIMIN agar bersedia melakukan kontak fisik yang tidak pantas dan melanggar kehormatan kesusilaan yang dilakukan terdakwa dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum agar saksi **** BINTI WIRO GIMIN bersedia melakukan perbuatan seperti yang dikehendaki terdakwa sehingga terjadi perbuatan cabul terhadapnya;
Menimbang, bahwa saksi **** BINTI WIRO GIMIN dilahirkan pada tanggal 29 Oktober 2001 sehingga pada saat kejadian usia saksi **** BINTI WIRO GIMIN adalah 14 (empat belas) tahun sehingga dalam hal ini saksi **** BINTI WIRO GIMIN termasuk dalam kategori Anak menurut pengertian UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut maka unsur membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul, telah terpenuhi;
Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
Menimbang bahwa unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu perbuatan sudah cukup memenuhi unsur tersebut tanpa mempertimbangkan perbuatan yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yaitu berdasarkan keterangan terdakwa dan para saksi telah membenarkan bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya, terdakwa adalah seorang yang berprofesi sebagai guru di SMPN 4 Ampel, Boyolali yang mengajar mata pelajaran Bahasa Jawa dan sudah berstatus sebagai PNS;
Menimbang, bahwa pengertian profesi seorang guru dapat disamakan dengan pengertian Pendidik dalam hal ini adalah seseorang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik dalam suatu lembaga baik formal maupun non formal, sehingga dalam hal ini terdakwa dalam menjalankan profesinya termasuk dalam pengertian seorang Pendidik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur dilakukan oleh Pendidik telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kepada terdakwa yang dinyatakan bersalah selain dijatuhi pidana penjara kepadanya juga harus dijatuhi pidana denda, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka Majelis akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa telah merusak mental korban yaitu saksi **** BINTI WIRO GIMIN ;
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak yang masih di bawah umur;
Terdakwa adalah seorang Pendidik;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan;
Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Keluarga korban telah memaafkan terdakwa;
Terdapat Surat Pernyataan Damai antara keluarga korban dan keluarga terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kemeja jeans warna biru merk Fanilo;
1 (satu) buah celana jeans warna biru merk One Jeans;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
1 (satu) buah miniset warna putih;
1 (satu) buah celana dalam warna cream;
1 (satu) buah kerudung warna ungu muda;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan, barang bukti tersebut telah diakui keberadaan serta kepemilikannya oleh saksi **** BINTI WIRO GIMIN dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, berdasarkan ketentuan pasal 46 KUHAP, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi **** BINTI WIRO GIMIN;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SIGIT SRI RAHARJA, SPd Bin Alm SUMARNO HS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pendidik”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SIGIT SRI RAHARJA, SPd Bin Alm SUMARNO HS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kemeja jeans warna biru merk Fanilo;
1 (satu) buah celana jeans warna biru merk One Jeans;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
1 (satu) buah miniset warna putih;
1 (satu) buah celana dalam warna cream;
1 (satu) buah kerudung warna ungu muda;
Dikembalikan kepada saksi **** BINTI WIRO GIMIN;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali oleh kami CATUR BAYU SULISTIYO, SH selaku Hakim Ketua, ADITYO DANUR UTOMO, SH dan EVI INSIYATI, SH, MH, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis bersama Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh SARWANA selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh UPIK ARINI ASNIAR PRADNYONOWATI, SH, Jaksa Penuntut Umum dan di hadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota, ttdADITYO DANUR UTOMO,SHTtd EVI INSIYATI, SH. MH | Ketua Majelis, |
Panitera Pengganti