1205/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Putusan PN BEKASI Nomor 1205/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - J A'FAR. S.Pd. Alias UJE Bin SOBARI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JA'FAR S.Pd. Alias UJE Bin Sobari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 7 (tujuh) bulan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Nomor: 1205/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi dengan susunan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan secara biasa, dalam peradilan tingkat pertama, teiah menjatuhkan Putusan dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : J A'FAR. S.Pd. Alias UJE Bin SOBARI
Tempat lahir : Purworejo
Umur/Tanggal lahir : 54 tahun /14 Juli 1962
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perum Mutiara Gading Timur Blok H 11 No. 15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika jaya Kota Bekasi, alamat KTP Gg. Kemun Rt. 001/016 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil ;
Pendidikan : S.1
Terdakwa ditahan sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan sekarang;
Terdakwa menyatakan dalam pemeriksaan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum BOESTAMI HERIAN SAAD, SH„ yang beralamat di Jalan Dahlia VI D 318 Perum Jatimulya Bekasi beradasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas pemeriksaan pendahuluam dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa dan mengamati barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut oleh karenanya Majelis Hakim supaya memutuskan :
Menyatakan Terdakwa
JA'FAR, S.Pd Ala. UJE Bin SOBARIbersalah melakukan tidak pidana"dilarang melakukan kekerasan atau ancamankekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidiksebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Surat dakwaan Pertama;Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa
JA'FAR, S.Pd Ala. UJE Bin SOBARIselama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa:
1 lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3889/P/2003 atas nama AFFAN ABDILLAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Bekasi tanggal 19 Agustus 2003;
1 lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3533/2003 atas nama MUHAMMAD HAMMAM AFIF yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil di Purworejo tanggal 02 Agustus 2003;
1 potong celana Levis panjang warna abu-abu yang digunakan oleh Sdr. Affan Abdillah;
1 potong kaos warna kuning yang digunakan oleh Sdr. Affan Abdillah
1 potong celana dalam warna hijau yang digunakan oleh Sdr. Affan Abdillah
1 potong celana pendek warna putih yang digunakan oleh Sdr. Muhamad Hamam Afif
1 potong kaos warna biru tua yang diguanakan oleh Sdr. Muhamad Hamam Afif
1 potong celana dalam warna putih yang digunakan oleh Sdr. Muhamad Hamam Afif.
4 buah buku komik berjudul One Piec.
1 lembar uang senilai Rp. 100.000,-
1 lembar uang senilai Rp. 50.000,-
1 lembar uang senilai Rp. 20.000,-
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Telah mendengar pledoi/Nota Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara tertulis. pada pokoknya sebagai berikut:
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara saya pada tanggal 24 Oktober 2016, bahwa saya dituntut selama 13 tahun. Maka dengan ini saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti dibawah ini, diantaranya:
Dengan penuh kesadaran, saya telah mengakui sekaligus menyesali atas perbuatan yang dituduhkan kepada saya dan saya telah bertekad untuk tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta telah dan sedang bertaubat kepada Allah SWT. Sayapun menyadari bahwa apa yang dituduhkan kepada saya ternyata melanggar Undang Undang atau peraturan pemerintah. Sebagimana Firman Allah SWT yang artinya : Sungguh Allah SWT mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri;
Saya berkali-kali meminta ma'af kepada korban dan orang tuanya, baik secara langsung maupun melalui perantara yaitu isteri dan anak-anak saya. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 143 : Sungguh Allah SWT maha pengasih dan maha penyayang kepada manusia;
Saya masih memiliki tanggung jawab sebagai seorang suami terhadap isteri saya dan sebagai seorang ayah dari 3 anak saya yang harus saya nafkahi, saya lindungi dan saya awasi. Tentu hal itu tidaklah bisa saya lakukan bilamana saya berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan dalam jangka waktu yang lama. Firman Allah SWT dalam surat At-Tahrin ayat 6 yang artinya : Jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa apai neraka;
Saya telah mengabdikan diri kepaada negeri ini selama 30 tahun di dunia pendidikan dalam rangka mencerdaskan anak bangsa untuk diantar menjadi seorang ahli hukum, ahli tehnik, ahli kedokteran dan Iain-Iain. Tenaga saya masih sangat dibutuhkan karena saat ini sedang terjadi krisis tenaga pendidikan Islam (PNS) di Sekolah Lanjutan Atas. Sebagaimana dalam Hadits Rasulullah SAW yang artinya : Menuntut ilmu itu wajib bagi kaum muslim laki-laki dan muslim perempuan.
Saya telah mengabdi diri di dunia dakwah selama 30 tahun dan saya bertekad akan tetap melanjutkan profesi ini agar dapat memberikan informasi kepada umat tentang bagaimana cara menghindarkan diri dari perbuatan keji, tercela dan mungkar serta tidak sampai berakhir di Lembaga Pemasyarakatanseperti yang saya alami. Sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya : Ajaklah manusia kepada yang ma'ruf dan cegahlah dari kemungkaran;
Saya masih memiliki seorang ibu yang telah lanjut usia (94 Th). Akan menjadi sebuah penyesalan yang luar biasa bilamana saya tidak memiliki waktu lagi untuk berbuat baik kepada ibu saya, apabila tidak bia sampai merawatnya, tidak menyaksikan meninggalnya dan tidak bisa mengurus jenazahnya. Jadilah saya anak yang sangat durhaka kepada seorang ibu yang telah mengandung, melahirkan, merawat, membesarkan dan mendidik serta menyayangi saya. Sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW yang artinya : Ridha Allah SWT bergantung kepada ridahnya seorang ibu; 7. Saya kini telah berusia 54 tahun, adai saya dihukum atau divonis terlalu lama, bisa jadi saya akan meninggal di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sungguh merupakan sebuah akhir yang sangat hina dan mengenaskan. Sebagaimana Firmaan Allah SWT yang artinya : Tia-tiap yang bernyawa pasti akan mengalami kematian;
Demikian nota pembelaan yang dapat saya sampaikan semoga bisa menjadi pertimbangan yang sangat bijaksana bagai Majelis Hakim Yang Mulia;
Telah mendengar pledoi/Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis. pada pokoknya sebagai berikut:
Mengenai Analisa Yuridis kami tidak akan membahasnya lagi lebih lanjut, karena kami sependapat dengan saudara Jaksa Penuntut Umum, namun demikian kami kurang sependapat mengenai tuntutan pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam sidang pada hari Senin , tanggal 24 Oktober 2016. Yaitu dengan menuntut Terdakwa JA'FAR, S.Pd Alias UJE Bin SOBARI dengan pidana selama 13 tahun penjara, dipotong selama terdakwa menjadi tahanan sementara dengan denda 100 juta subsidair 3 bulan, karena terbukti bersalah melakuan tindak pidana serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh penduduk, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Kami selaku Penasihat Hukum terdakwa melihat bahwasanya perbuatan pencabulan dengan anak dibawah umur dilarang oleh Peraturan Perundangan- undangan bahwa dengan ancaman yang begitu berat sekalipun dilakukan dengan tanpa disadari/kehendaki oleh terdakwa tetap harus dihukum, guna memberikan efek jera terhadap pelakunya serta sebagai langkah pencegahan terhadap orang lain yang mencoba-coba melakukannya. Namun demikian karena terdakwa mengaui kekeliruannya belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, telah memohon maaf kepada seluruh korban dan masih punya tanggung jawab keluarga, semoga dijadikan hal yang meringankan bagi terdakwa;
Kami selaku Penasihat Hukum terdakwa, serta mewakili keluarga memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seringan ringannya dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta keyakinan dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Semoga Majelis Hakim dan rekan Penuntut Umum selaku mendapat bimbingan dari Tuhan Yang Maha Kuasa;
Telah mendengar replik / tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi / Pembelaan secara lisan Terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa yang pada pkoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa dengan Replik dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut diajukan kepersidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut yang pada pokoknya sebagai berikut :
PERTAMA
--------------Bahwa terdakwa JA'FAR, S.Pd Alias UJE Bin SOBARI pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Maret 2014, bulan Mei 2015, Juni 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai tahun 2015 bertempat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H 11/15 Kelurahan Mustika Jaya KecamatanMustika Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu sekira bulan Maret 2014 saat korban AFFAN ABDILAH yang pada saat itu berumur 11 (sebelas) tahun (lahir pada tanggal 07 Maret 2003, seuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3889/P/2003 atas nama AFFAN ABDILLAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Bekasi pada tanggal 19 Agustus 2003) saat sedang bermain dengan teman-temannya didekat rumah terdakwa di Perum Mutiara Gading Timur Blok H 11/15 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi dipanggil oleh terdakwa, kemudian korban AFFAN ABDILAH disuruh oleh terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa melalui pintu belakang rumah dan setelah berada didalam rumah koban AFFAN ABDILAH duduk diruang tamu, kemudian tangan kiri terdakwa dimasukan kedalam celana dalam korban AFFAN ABDILAH sambil terdakwa bertanya "kamu tau ga, apa yang punya buat kencing ini namanya apa?" kemudian diajawab oleh korban AFFAN ABDILAH "titit pak" kemudian terdakwa bertanya kembali "kamu tau ga yang punya perempuan namanya apa?" kemudian dijawab oleh korban AFFAN ABDILAH 'lha emang punya perempuan namanya apa" kemudian dijawab oleh korban AFFAN ABDILAH "lha emang punya cewek punya seperti saya?" kemudian terdakwa menjawab "kamu tau ga yang punya cewek itu namanya memek", kemudian terdakwa menjelaskan kepada korban AFFAN ABDILAH bahwa bila korban AFFAN ABDILAH besar wajib memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan milik perempuan, tapi kemaluan korban AFFAN ABDILAH harus bisa berdiri, selanjutnya terdakwa mengajak korban AFFAN ABDILAH keruang keluarga didekat televise dan menyuruh korban AFFAN ABDILAH untuk tiduran diatas karpet namun korban AFFAN ABDILAH menolaknya dan menyuruh korban AFFAN ABDILAH untuk membuka celananya namun korban AFFAN ABDILAH menolaknya selanjutnya terdakwa membujuk korban AFFAN ABDILAH dengan kata-kata "sudah buka saja celananya ga apa- apa kok bapak Cuma mau lihat titit kamu bisa keras apa tidak" dan karena ketidak tahuan dan rasa penasaran korban AFFAN ABDILAH selanjutnya korban AFFAN ABDILAH membuka celananya sampai sebatas dengkul, kemudian tangan kiri terdakwa meremas kemaluan korban AFFAN ABDILAH sampai berkata "ini kok belum berdiri juga" kemudian korban AFFAN ABDILAH menjawab "berdiri yang seperti apa pak" kemudian jari tangan kiri terdakwa dilepas dari kemaluan korban AFFAN ABDILAH selanjutnya terdakwa mengulum kemaluan korban AFFAN ABDILAH dan pada saat terdakwa mengulum kemaluan korban AFFAN ABDILAH datang orang tua korban AFFAN ABDILAH yang bernama SUPRIYO yang mencari korban AFFAN ABDILAH kerumah terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh korban AFFAN ABDILAH untuk memakai celananya kembali dan menyuruh korban AFFAN ABDILAH untuk tidak bercerita tentang perbuatan terdakwa kepada korban AFFAN ABDILAH dan bila orang tua korban AFFAN ABDILAH bertanya agar korban AFFAN ABDILAH mengatakan habis meminjam buku dirumah terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada korban AFFAN ABDILAH. Bahwa sejak bulan Maret 2014 terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban AFFAN ABDILAH dan perbuatan tersebut semaunya dilakukan di dalam rumah terdakwa dan di dalam mobil terdakwa dan terakhir dilakukan terdakwa sekira bulan Mei 2015.
Bahwa perbuatan terdakwa JA'FAR, S. Pd Alias UJE Bin SOBARI yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban AFFAN ABDILAH juga dilakukan oleh terdakwa terhadap korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF Bin DEDE SUTARMAN berumur 13 (tiga belas) tahun (lahir pada tanggal 27 Mei 2003, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3533/2013 atas nama MUHAMMAD HAMMAM AFIF yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Banyumas pada tanggal 2 Agustus 2003) pada hari Kamis, tanggal 05 Mei 2016 sekitar jam 15.30 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11 No. 15 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ketika korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF berjalan pulang dari dari Masjid selesai sholat ashar dan melewati rumah terdakwa kemudian terdakwa memanggil korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF lalu korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF menghampiri terdakwa setelah itu terdakwa menyuruh korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF untuk masuk kedalam rumahnya setelah masuk, terdakwa menyuruh korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF "duduk disitu" lalu korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF duduk di karpet diruang TV selanjutnya terdakwa membuka celana korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF dan di buka sampai paha selanjutnya terdakwa meraba-raba kemaluan korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF dan melorotkan celana dalam korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF kemudian terdakwa mengocokan kemaluan korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF kurang lebih sekitar 5 (lima) menit hingga korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF mengeluarkan sperma selanjutnya terdakwa membuka celananya dan celana dalamnya hingga setengah telanjang dan korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF disuruh untuk menghisap kemaluannya namun korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF menolak tetapi pelaku memaksa dengan berkata "udah gapapa" kemudian korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF menghisap kemaluan terdakwa setelah beberapa lama terdakwa membuka celana dan celana dalam korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF hingga korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF setengah telanjang kemudian korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF disuruh tiduran telentang oleh pelaku kemudian pelaku menindih korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF dan korban korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF disuruh terdakwa untuk menjepit batang kemaluannya menggunakan kedua paha korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 5 (lima) menit terdakwa klimaks dan mengeluarkan spermanya dipaha korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF. Setelah itu korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF mengenakan kembali celana dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sambil berkata "jangan bilang siapa-siapa dah sana pulang ini duitnya" setelah menerima uang tersebut korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF pulang kerumah. Bahwa perbuatan terdakwa kepada korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dan terdakwa terakhir melakukan perbuatan tersebut pada bulan Mei 2016.
Bahwa pada bulan Maret tahun 2014 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H 11/15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban DHANY HERMAWAN Bin DADANG WARDHANA yang pada saat itu berumur 13 (tiga belas) tahu (lahir pada tanggal 11 Juli 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 21204/U/JT/2001 atas nama DHANY HERMAWAN yang dikeluarkan oleh Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur pada tanggal 1 Agustus 2001) yang dilakukan terdakwa dengan cara ketika korban DHANY HERMAWAN pulang main sekitar pukul 21.00 Wib kemudian terdakwa memanggil korban DHANY HERMAWAN "DANY ... nanti kamu kerumah", lalu korban DHANY HERMAWAN menjawab ... Ya Pak saksi jajan dulu ... Lalu Terdakwa menjawab : Ya ditumggu dirumah, kemudian setelah korban DHANY HERMAWAN jajan, korban DHANY HERMAWAN kerumah terdakwa kemudian terdakwa mengajak korban DHANY HERMAWAN ngobrol dan terdakwa menanyakan kepada korban DHANY HERMAWAN "....DAN Kamu tahu alat kelamin laki-laki ga?' Kemudian korban DHANY HERMAWAN menjawab ya... lalu terdakwa bertanya lagi... kamu tahu alat kelamin cewek ga? .. lalu korban DHANY HERMAWAN menjawab tidak ... kemudian tidak lama korban DHANY HERMAWAN mendengar teman korban DHANY HERMAWAN memanggil-manggil nama korban DHANY HERMAWAN ...Lalu terdakwa mengajak korban DHANY HERMAWAN kedapur rumah terdakwa lalu terdakwa memegang-megang kamaluan korban DHANY HERMAWAN dari luar celana korban DHANY HERMAWAN kemudian terdengar suara teman korban DHANY HERMAWAN lagi sehingga terdakwa menyuruh korban DHANY HERMAWAN keluar tetapi sebelum keluar terdakwa memberi korban DHANY HERMAWAN uang senilai Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah); Bahwa sekitar bulan Juni 2015 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di kebun samping rumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H.11 No. 15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban ACHMAD HADI yang pada saat itu berumur 11 (sebelas) tahun (lahir pada tanggal 30 Desember 2004, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 567/U/JT/2005 atas nama ACHMAD HADI yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur pada tanggal 13 Januari 2005) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ketika korban AHMAD HADI sedang bermain kemudian korban AHMAD HADI dipanggil oleh terdakwa kemudian korban AHMAD HADI diajak kesebuah kebun disamping rumah terdakwa setelah itu terdakwa menggelar tikar dan terdakwa duduk lalu korban AHMAD HADI dipangku oleh terdakwa lalu bertanya "kamu tahu ga alat kelamin laki-laki" korban AHMAD HADI jawab "ga tau" terdakwa berkata "namanya kontol, kamu tau kelamin perempuan ga? korban AHMAD HADI jawab "ga tau" lalu terdakwa berkata "itu memek terus kalo dimasukin nanti keluar air mani" sambil tangan kanan terdakwa masuk kedalam mcelana terdakwa lalu memegang-megang kemaluan korban AHMAD HADI kurang lebih sekitar 5 menit setelah selesai terdakwa menyuruh korban AHMAD HADI pulang "udah sana main lagi, jangan bilang siapa-siapa ya" setelah itu korban AHMAD HADI pergi. Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban AHMAD HADI dilakukan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban MUHAMMAD AL FATIH Bin ROCHANA yang pada saat itu berumur 13 (tiga belas) tahun (lahir pada tangtgal 11 Agustus 1997, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 08365/1997 atas nama MUHAMMAD AL FATIH yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Bekasi pada tanggal 20 Agustus 1997) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ketika korban MUHAMMAD AL FATIH sedang main petak umpet kemudian korban MUHAMMAD AL FATIH bertemu dengan terdakwa dan oleh terdakwa korban MUHAMMAD AL FATIH diajak ketempat sepi dekat rumah terdakwa kemudian korban MUHAMMAD AL FATIH diajak duduk dan terdakwa duduk disamping kiri korban MUHAMMAD AL FATIH lalu terdakwa bercerita bahwa terdakwa sedang ada tugas kuliah kemudian terdakwa menurunkan celana korban MUHAMMAD AL FATIH dan celana dalam korban MUHAMMAD AL FATIH sampai paha kemudian korban MUHAMMAD AL FATIH suruh duduk disampingnya kembali setelah itu terdakwa memegang-megang kemaluan korban MUHAMMAD AL FATIH lalu ada seseorang yang datang kemudian terdakwa menyuruh korban MUHAMMAD AL FATIH untuk memakai celana korban MUHAMMAD AL FATIH kembali lalu terdakwa memberikan uang senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian korban MUHAMMAD AL FATIH disuruh pergi; Bahwa terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban MUHAMMAD AL RIZQI Bin ROCHANA di rumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H.11 No. 15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi yang pada saat itu berumur 12 (dua belas) tahun (lahir pada tangtgal 30 Maret 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3446/2000 atas nama MUHAMMAD AL RIZQI yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Bekasi pada tanggal 25 April 2000) yang dilakukan terdakwa dengan cara ketika korban MUHAMMAD AL RIZQI sedang kewarung untuk membeli jajan kemudian bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mengajak korban MUHAMMAD AL RIZQI kebelakang rumah terdakwa dan situasi dalam keadaan sepi kemudian terdakwa jongkok lalu tangan kanan terdakwa menurunkan resleting celana korban MUHAMMAD AL RIZQI kemudian tangan kanan terdakwa memegang kemaluan korban MUHAMMAD AL RIZQI lalu tiba-tiba adaorang lewat lalu terdakwa melepaskan pagangannya dan berkata kepada korban MUHAMMAD AL RIZQI .... Nanti kalau ditanya pura-pura cai tanaman ... ya.. kemudian terdakwa memberikan uang senilai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengatakan ... jangan bilang-bilan orang tua mua ya ..., nanti kamu dikasih duit lagi... kemudian korban MUHAMMAD AL RIZQI pun pergi;
Bahwa sekitar tahun 2014 bertempat didalam mobil terdakwa, terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban PUTRA SYADEWA PRATAMA Bin JAJAT yang pada saat itu berumur 10 (sepuluh) tahun (lahir tanggal 8 Juli 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10992/U/JP/2003 atas nama PUTRA SYADEWA PRATAMA yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat pada tanggal 18 Juli 2003) yang dilakukann oleh terdakwa dengan cara ketika korban PUTRA SYADEWA PRATAMA sedang jalan kemudian bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mengajak korban PUTRA SYADEWA PRATAMA untuk pergi dengan menggunakan mobil terdakwa kemudian didalam mobil terdakwa bercerita bahwa terdakwa sedang ada tugas kuliah penelitian kemudian sambil mobil berjalan tangan terdakwa meraba-raba kemaluan korban PUTRA SYADEWA PRATAMA kemudian terdakwa mengaja korban PUTRA SYADEWA PRATAMA muter-muter dengan mengendarai mobilnya, kemudian korban PUTRA SYADEWA PRATAMA mengatakan kepada terdakwa bahwa korban PUTRA SYADEWA PRATAMA mau pulang sehingga terdakwa mengantar korban PUTRA SYADEWA PRATAMA pulang dan sebelum turun dari Mobil Terdakwa memberikan uang kepada korban PUTRA SYADEWA PRATAMA senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan supaya korban PUTRA SYADEWA PRATAMA jangan bilang siapa-siapa lalu korban PUTRA SYADEWA PRATAMA turun dan pulang kerumah;
Bahwa sekitar tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H.11 No. 15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban NOVIAN CRISHAR CAHYONO yang pada saat itu berumur 12 (dua belas) tahun (lahir tanggal 4 Nopember 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 362/2005 atas nama NOVIAN CRISHAR CAHYONO yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Kelurga Berencana Kabupaten Bekasi pada tanggal 12 Januari 2005) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ketika korban NOVIAN CRISHAR CAHYONO sedang bermain disekitar rumah terdakwa sekitar jam. 22.00 Win, kemudian NOVIAN CRISHAR CAHYONO dipanggil oleh terdakwa "NOVIAN SINI" kemudian NOVIAN CRISHAR CAHYONO menghampiri terdakwa setelah itu terdakwa mengajak NOVIAN CRISHAR CAHYONO masuk kedalam mobilnya yang terparkir di samping rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak NOVIAN CRISHAR CAHYONO masuk dan duduk di mobil setelah itu terdakwa mengatakan tentang penelitian sambil memegang-megang kemaluan NOVIAN CRISHAR CAHYONO dari luar celana setelah itu NOVIAN CRISHAR CAHYONO pamit pulang dengan terdakwa dan kemudian terdakwa memberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setelah itu NOVIAN CRISHAR CAHYONO pulang kerumah;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/47/V/2016/RS tanggal 7 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama AFFAN ABDILLAH yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur tiga belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/40/V/2016/RS tanggal 30 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama MUHAMMAD HAMMAM AFIF yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur tiga belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/3/V8/2016/RS tanggal 30 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama DHANI HERMAWAN yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur dua belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/39/V/2016/RS tanggal 30 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama AHMAD HADI yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur sebelas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/43/V/2016/RS tanggal 02 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama MUHAMMAD AL FATIH yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur tiga belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/44/V/2016/RS tanggal 09 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama MUHAMMAD RIZQI yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur enam belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/45/V/2016/RS tanggal 02 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama PUTA SADEWA yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur dua belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/48/V/2016/RS tanggal 09 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria Andhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama RAMADHAN EKO NUGROHO yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur dua belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/46/V/2016/RS tanggal 09 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria Andhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama NOVIAN CHRISTIAN CAHYONO yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur dua belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/49A//2016/RS tanggal 09 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria Andhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahlu Kedokteran Forensik atas nama ARREL RIFARSYAD NAMORA yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur sebelas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa JA'FAR, S.Pd Alias UJE Bin SOBARI pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H 11/15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu sekira bulan Maret 2014 saat korban AFFAN ABDILAH yang pada saat itu berumur 11 (sebelas) tahun (lahir pada tanggal 07 Maret 2003, seuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3889/P/2003 atas nama AFFAN ABDILLAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Bekasi pada tanggal 19 Agustus 2003) saat sedang bermain dengan teman-temannya didekat rumah terdakwa di Perum Mutiara Gading Timur Blok H 11/15 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi dipanggil oleh terdakwa, kemudian korban AFFAN ABDILAH disuruh oleh terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa melalui pintu belakang rumah dan setelah berada didalam rumah koban AFFAN ABDILAH duduk diruang tamu, kemudian tangan kiri terdakwa dimasukan kedalam celana dalam korban AFFAN ABDILAH sambil terdakwa bertanya "kamu tau ga, apa yang punya buat kencing ini namanya apa?" kemudian diajawab oleh korban AFFAN ABDILAH "titit pak" kemudian terdakwa bertanya kembali "kamu tau ga yang punya perempuan namanya apa?" kemudian dijawab oleh korban AFFAN ABDILAH 'lha emang punya perempuan namanya apa" kemudian dijawab oleh korban AFFAN ABDILAH "lha emang punya cewek punya seperti saya?" kemudian terdakwa menjawab "kamu tau ga yang punya cewek itu namanya memek", kemudian terdakwa menjelaskan kepada korban AFFAN ABDILAH bahwa bila korban AFFAN ABDILAH besar wajib memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan milik perempuan, tapi kemaluan korban AFFAN ABDILAH harus bisa berdiri, selanjutnya terdakwa mengajak korban AFFAN ABDILAH keruang keluarga didekat televise dan menyuruh korban AFFAN ABDILAH untuk tiduran diatas karpet namun korban AFFAN ABDILAH menolaknya dan menyuruh korban AFFAN ABDILAH untuk membuka celananya namun korban AFFAN ABDILAH menolaknya selanjutnya terdakwa membujuk korban AFFAN ABDILAH dengan kata-kata "sudah buka saja celananya ga apa- apa kok bapak Cuma mau lihat titit kamu bisa keras apa tidak" dan karena ketidak tahuan dan rasa penasaran korban AFFAN ABDILAH selanjutnya korban AFFAN ABDILAH membuka celananya sampai sebatas dengkul, kemudian tangan kiri terdakwa meremas kemaluan korban AFFAN ABDILAH sampai berkata "ini kok belum berdiri juga" kemudian korban AFFAN ABDILAH menjawab "berdiri yang seperti apa pak" kemudian jari tangan kiri terdakwa dilepas dari kemaluan korban AFFAN ABDILAH selanjutnya terdakwa mengulum kemaluan korban AFFAN ABDILAH dan pada saat terdakwa mengulum kemaluan korban AFFAN ABDILAH datang orang tua korban AFFAN ABDILAH yang bernama SUPRIYO yang mencari korban AFFAN ABDILAH kerumah terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh korban AFFAN ABDILAH untuk memakai celananya kembali dan menyuruh korban AFFAN ABDILAH untuk tidak bercerita tentang perbuatan terdakwa kepada korban AFFAN ABDILAH dan bila orang tua korban AFFAN ABDILAH bertanya agar korban AFFAN ABDILAH mengatakan habis meminjam buku dirumah terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada korban AFFAN ABDILAH. Bahwa sejak bulan Maret 2014 terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban AFFAN ABDILAH dan perbuatan tersebut semaunya dilakukan di dalam rumah terdakwa dan di dalam mobil terdakwa;
Bahwa pada bulan Maret tahun 2014 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H 11/15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban DHANY HERMAWAN Bin DADANG WARDHANA yang pada saat itu berumur 13 (tiga belas) tahu (lahir pada tanggal 11 Juli 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 21204/U/JT/2001 atas nama DHANY HERMAWAN yang dikeluarkan oleh Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur pada tanggal 1 Agustus 2001) yang dilakukan terdakwa dengan cara ketika korban DHANY HERMAWAN pulang main sekitar pukul 21.00 Wib kemudian terdakwa memanggil korban DHANY HERMAWAN "DANY ... nanti kamu kerumah", lalu korban DHANY HERMAWAN menjawab ... Ya Pak saksi jajan dulu ... Lalu Terdakwa menjawab : Ya ditumggu dirumah, kemudian setelah korban DHANY HERMAWAN jajan, korban DHANY HERMAWAN kerumah terdakwa kemudian terdakwa mengajak korban DHANY HERMAWAN ngobrol dan terdakwa menanyakan kepada korban DHANY HERMAWAN "....DAN Kamu tahu alat kelamin laki-laki ga?' Kemudian korban DHANY HERMAWAN menjawab ya... lalu terdakwa bertanya lagi... kamu tahu alat kelamin cewek ga? .. lalu korban DHANY HERMAWAN menjawab tidak ... kemudian tidak lama korban DHANY HERMAWAN mendengar teman korban DHANY HERMAWAN memanggil-manggil nama korban DHANY HERMAWAN ...Lalu terdakwa mengajak korban DHANY HERMAWAN kedapur rumah terdakwa lalu terdakwa memegang-megang kamaluan korban DHANY HERMAWAN dari luar celana korban DHANY HERMAWAN kemudian terdengar suara teman korban DHANY HERMAWAN lagi sehingga terdakwa menyuruh korban DHANY HERMAWAN keluar tetapi sebelum keluar terdakwa memberi korban DHANY HERMAWAN uang senilai Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban MUHAMMAD AL RIZQI Bin ROCHANA di rumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H.11 No. 15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi yang pada saat itu berumur 12 (dua belas) tahun (lahir pada tangtgal 30 Maret 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3446/2000 atas nama MUHAMMAD AL RIZQI yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Bekasi pada tanggal 25 April 2000) yang dilakukan terdakwa dengan cara ketika korban MUHAMMAD AL RIZQI sedang kewarung untuk membeli jajan kemudian bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mengajak korban MUHAMMAD AL RIZQI kebelakang rumah terdakwa dan situasi dalam keadaan sepi kemudian terdakwa jongkok lalu tangan kanan terdakwa menurunkan resleting celana korban MUHAMMAD AL RIZQI kemudian tangan kanan terdakwa memegang kemaluan korban MUHAMMAD AL RIZQI lalu tiba-tiba ada orang lewat lalu terdakwa melepaskan pagangannya dan berkata kepada korban MUHAMMAD AL RIZQI .... Nanti kalau ditanya pura-pura cai tanaman ... ya.. kemudian terdakwa memberikan uang senilai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengatakan ... jangan bilang-bilan orang tua mua ya ..., nanti kamu dikasih duit lagi... kemudian korban MUHAMMAD AL RIZQI pun pergi;
Bahwa sekitar tahun 2014 bertempat didalam mobil terdakwa, terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban PUTRA SYADEWA PRATMA Bin JAJAT yang pada saat itu berumur 10 (sepuluh) tahun (lahir tanggal 8 Juli 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10992/U/JP/2003 atas nama PUTRA SYADEWA PRATMA yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat pada tanggal 18 Juli 2003) yang dilakukann oleh terdakwa dengan cara ketika korban PUTRA SYADEWA PRATMA sedang jalan kemudian bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mengajak korban PUTRA SYADEWA PRATMA untuk pergi dengan menggunakan mobil terdakwa kemudian didalam mobil terdakwa bercerita bahwa terdakwa sedang ada tugas kuliah penelitian kemudian sambil mobil berjalan tangan terdakwa meraba-raba kemaluan korban PUTRA SYADEWA PRATMA kemudian terdakwa mengaja korban PUTRA SYADEWA PRATMA muter-muter dengan mengendarai mobilnya, kemudian korban PUTRA SYADEWA PRATMA mengatakan kepada terdakwa bahwa korban PUTRA SYADEWA PRATMA mau pulang sehingga terdakwa mengantar korban PUTRA SYADEWA PRATMA pulang dan sebelum turun dari Mobil Terdakwa memberikan uang kepada korban PUTRA SYADEWA PRATMA senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan supaya korban PUTRA SYADEWA PRATAMA jangan bilang siapa-siapa lalu korban PUTRA SYADEWA PRATMA turun dan pulang kerumah;
Bahwa sekitar tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H.11 No. 15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban NOVIAN CRISHAR CAHYONO yang pada saat itu berumur 12 (dua belas) tahun (lahir tanggal 4 Nopember 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 362/2005 atas nama NOVIAN CRISHAR CAHYONO yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Kelurga Berencana Kabupaten Bekasi pada tanggal 12 Januari 2005) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ketika korban NOVIAN CRISHAR CAHYONO sedang bermain disekitar rumah terdakwa sekitar jam. 22.00 Win, kemudian NOVIAN CRISHAR CAHYONO dipanggil oleh terdakwa "NOVIAN SINI" kemudian NOVIAN CRISHAR CAHYONO menghampiri terdakwa setelah itu terdakwa mengajak NOVIAN CRISHAR CAHYONO masuk kedalam mobilnya yang terparkir di samping rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak NOVIAN CRISHAR CAHYONO masuk dan duduk di mobil setelah itu terdakwa mengatakan tentang penelitian sambil memegang-megang kemaluan NOVIAN CRISHAR CAHYONO dari luar celana setelah itu NOVIAN CRISHAR CAHYONO pamit pulang dengan terdakwa dan kemudian terdakwa memberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setelah itu NOVIAN CRISHAR CAHYONO pulang kerumah;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/47A//2016/RS tanggal 7 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama AFFAN ABDILLAH yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur tiga belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/3A/8/2016/RS tanggal 30 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama DHANI HERMAWAN yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur dua belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/44/V/2016/RS tanggal 09 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama MUHAMMAD RIZQI yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur enam belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/45/V/2016/RS tanggal 02 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahli Kedokteran Forensik atas nama PUTRA SADEWA yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur dua belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/46/V/2016/RS tanggal 09 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria Andhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahlu Kedokteran Forensik atas nama NOVIAN CHRISTIAN CAHYONO yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur dua belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa setelah pembacaan dakwaan Majelis menanyakan kepada Terdakwa dan terdakwa menyatakan sudah mengerti tentang apa yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 6 (enam) orang saksi yang mana sebelum memberikan keterangan saksi-saksi tersebut disumpah terlebih dahulu menurut agamanya, seperti dibawah ini:
Saksi SUPRIYO:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi laporkan adalah terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SUBARI sedangkan korbannya adalah anak saksi AFFAN ABDILLAH dan anak-anak lainnya yaitu DHANI HERMAWAN, ACHMAD HADI, PUTRA SYADEWA PRATAMA, MOH. AL FATIH, MOH. AL RIZQI, RAMADHAN EKO NUGROHO, ARELL RIFARSYAHY NAMORA dan NOVIAN CHRISHAR CAHYONO;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SUBARI sejak tahun 2007 setelah pindah dan menjadi warga Rt. 01/03 Perum MGT Mustika Jaya Kota Bekasi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 jam.17.00 Wib tetangga saksi Bu Fitri datang kerumah saksi dengan menjelaskan bahwa terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SUBARI melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak dibawah umur, dikarenakan isteri saksi (SUGIHARTI) merasa curiga kemudian langsung menjemput anak saksi ke sekolah Pondok Pesantren, setelah ditanya-tanya oleh isteri saksi lalu anak saksi mengakui bahwa benar telah dilakukan perbuatan cabul oleh Terdakwa terhadap anak saksi sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Pak. RT (RIO PURWANTO mengumpulkan anak RT. 10/3 kemudian diketahui sudah terdapat 10 orang yang sudah menjadi korbannya, setelah korban lainnya dikumpulkan lalu kemudian saksi membuat Laporan Polisi;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan terhadap anak saksi pada bulan Maret 2014 sebanyak 3 (tiga) kali dan pada bulan April 2015 sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan korban lainya saksi tidak ketahui;
Bahwa dari keterangan anak saksi AFFAN ABDILLAH awalnya pada bulan Maret 2014 sekitar pukul 22.30 Wib, pada saat anak saksi sedang main kemudian dipanggil oleh terdakwa dengan menyuruh anak saksi pergi kebelakang mobil (samping kiri rumah Pak. Ja'far), kemudian anak saksi disuruh masuk kedalam rumah melalui pintu belakang, setelah berada diruang tamu lalu anak saksi disuruh duduk disofa sambil terdakwa memasukan tangan kirinya kedalam celana anak saksi sambil memegang kemaluan anak saksi dengan mengatakan "kamu tau engga apa yang buat kencing" lalu anak saksi jawab "titit" kemudian ditanyakan kembali "kamu tau engga yang punya cewe" lalu anak saksi jawab "cewekkan engga punya titit" kemudian dijawab oleh terdakwa "kalau yang punya cewe namanya memek, tapi bentuknya nggak kaya punya kamu, nanti kalau kamu sudah gede kamu masukin titit kamu ke punya isterimu" selanjutnya anak saksi diajak kedepan ruang TV dan menyuruh anak saksi untuk rebahan di karpet, selanjutnya anak saksi disuruh untuk membuka celana, dengan mengatakan "ayo buka celananya, ngga apa-apa kok" setelah anak saksi membuka celana anak saksi sampai setengah paha, lalu terdakwa memegang kemaluan anak saksi sambil diremas-remas dengan mengatakan "ko ini ngga gaceng sih" selanjutnya anak saksi di suruh untuk rebahan kemudian terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI langsung memasukkan mulutnya ke kemaluan anak saksi sambil goyang-goyang naik turun dengan mengatakan "ko ini nggak gaceng-gaceng sih" selanjutnya saksi melihat sepeda anak saksi ada di depan rumah terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI, setelah saksi mencari-carinya anak saksi dan terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI mengetahuinya selanjutnya anak saksi di berikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) buah buku komik dengan mengatakan "kalau abimu nanya bilang aja sedang minjam buku" kemudian saksi melihat anak saksi keluar dari samping rumah terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI sambil membawa buku 4 (empat) buah buku komik, setelah saksi menanyakan sedang apa di rumah Terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI selanjutnya anak saksi mengatakan sedang meminjam buku seperti suruhan terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI;
Bahwa esok harinya anak saksi pulang dari masjid setelah selesai solat subuh kemudian anak melihat terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI menunggu anak saksi di pos kamling, kemudian menyuruh anak saksi ke belakang mobil, selanjutnya saksi langsung lari;
Bahwa seminggu kemudian anak saksi sedang main sama teman-temannya, kemudian terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI memanggil anak saksi dengan melambaikan tangannya, setelah anak saksi menghampiri lalu terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI menyuruh anak saksi masuk ke dalam mobil Zebra warna biru No. Pol B-799-PA setelah berada di dalam mobil kemudian terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI membuka celana anak saksi sambil di pegang-pegang sekitar 10 menit sampai kemaluan anak saksi berdiri, selanjutnya terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI mengatakan "eh ini bisa berdiri" kemudian terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI langsung mengambil seperti kertas mirip penggaris dari kantongnya, lalu diukurkan ke kemaluan saksi sambil mengatakan "ini masih kurang panjang sambil memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan akan saksi pulang;
Bahwa pada saat liburan UN (ujian nasional) bulan April 2015 anak saksi melewati rumah terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI, kemudian terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI memanggil anak saksi untuk masuk ke dalam rumah, setelah didalam rumah ruang keluarga posisinya di depan TV, lalu anak saksi disuruh untuk tiduran di karpet (warnanya saksi tidak ingat) sambil membuka celana, setelah anak saksi membuka celana pelan-pelan sampai setengah paha, kemudian terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI menurunkan celana anak saksi sampai lepas dari kakinya, selanjutnya terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI membuka celananya dan menindih anak saksi sambil menjepitkan kemaluannya ke tengah paha saksi dengan cara menggoyangkan pahanya/bokongnya berkali-kali dengan cara naik turun selama 5 menit dikarenakan terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI merasa tidak enak lalu kemudian terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI membasahi sabunnya lalu busanya di usapkan ke kemaluan saksi disela-sela paha saksi, kemaluan dan paha terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI, selanjutnya terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI menindih anak saksi dari atas sambil menjempitkan atau memasukkan kemaluannya ketengah kedua paha anak saksi, dan kemaluan akan saksi di masukkan atau di jepitkan ke tengah pahanya, sambil di goyang- goyang sekitar 10 menit, dan mencium bibir anak saksi, selanjutnya terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI berbalik badan dengan posisi kepalanya ada di kemaluan anak saksi dan kemudian anak saksi ada di kepalanya terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI, selanjutnya terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI memasukkan mulutnya ke kemaluan anak saksi sambil mengatakan "udah masukin kemaluan saksi ke mulutmu" lalu anak saksi "nggak mau ah jijik" setelah selesai anak saksi di berikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan anak saksi kembali pulang;
Bahwa dari pengakuan anak saksi pada saat terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI melakukan perbuatan tersebut terhadap anak saksi (AFFAN ABDILAH) terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI mengatakan "jangan bilang kesiapa- siapa nanti kamu kena imbasnya", dan juga pada saat mengajak melakukan perbuatan tersebut anak saksi dijanjikan akan diberikan uang;
Bahwa dari pengakuan anak saksi terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI melakukan perbuatan tersebut terhadap anak saksi (AFFAN ABDILAH) terdakwa JA"FAR Als. UJE Bin SOBARI tidak mengeluarkan sperma hanya terlihat hasrat dan bergairah;
Bahwa anak saksi ketika berada dirumah terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI situasinya mati lampu dan TV dalam keadaan menyala;
Bahwa pengakuan anak saksi dan korban lainnya terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI melakukan perbuatan tersebut saksi dengan yang dilakukan kepada anak saksi;
Bahwa pada saat terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI melakukan perbuatan tersebut umur anak saksi AFFAN ABDILAH 11 tahun dan kelas 5 SD, dan umur yang lainnya adalah DANI HERMAWAN 12 tahun kelas 7, AHMAD HADI kelas 5 SD, PUTRA SYADEWA PRATAMA kelas 7, MOH. ALFATIH sekolah STM, MOH. AL. RIZQI sekolah STM, RAMADHAN EKO NUGROHO sekolah STM, ARELL RIFARSYAH NAMORA 12 tahun kelas 6 SD, NOVIAN CHRISHAR CAHYONO sekolah STM;
Bahwa dampak yang di timbulkan atas kejadian tersebut anak saksi merasa ketakutan apabila bertemu dengan terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI, merasa minder dari teman-temannya;
Bahwa yang diperlihatkan tersebut adalah buku yang di bawa oleh anak saksi ketika keluar dari rumah terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI atau buku yang diberikan oleh terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI ketika anak saksi berada di rumahnya atau terdakwa JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi;
Bahwa yang diperlihatkan kepada saksi adalah bernama JA'FAR Als. UJE Bin SOBARI yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pelakunya bernama JAFAR SIDIK dan yang menjadi korbannya saksi dan beberapa teman saksi diantaranya bernama APIP;
Bahwa untuk terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap diri saksi terjadi sekira bulan Maret 2014 di rumah pelaku yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11/15 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, dan sebelumnya saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2008 karena terdakwa adalah tetangga rumah saksi;
Bahwa terdakwa saat melakukan perbuatannya dengan cara tangan kiri terdakwa memegang batang kemaluan saksi kemudian batang kemaluan saksi di isap/kulum oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu sekira bulan Maret 2014 disaat saksi sedang bermain dengan teman-teman saksi di dekat rumah terdakwa tiba-tiba saksi dipanggil oleh terdakwa, kemudian saksi disuruh masuk melalui pintu belakang rumah terdakwa dan disuruh duduk diruang tamu, kemudian tangan krii terdakwa dimasukan ke dalam celana dalam saksi dan terdakwa bertanya kepada saksi dengan kata-kata "kamu tau ga, apa yang punya kamu buang kencing ini namanya apa" kemudian saksi jawab "titit pak", kemudian terdakwa bertanya kembali "kamu tau ga yang punya perempuan namanya apa" kemudian saksi jawab "lha emang punya cewek punya seperti saksi" kemudian terdakwa menjawab "kamu tau ga yang punya cewek itu namanya memek" kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi bahwa bila saksi besar nanti wajib memasukan kemaluan saksi ke dalam bulan kemaluan milik perempuan, tapi titit kamu harus bisa berdiri, kemudian terdakwa langsung mengajak saksi duduk di ruang keluarga dekat televisi dan saksi disuruh rebahan di atas karpet namun saksi menolaknya dan saat itu pelaku menyuruh saksi untuk membuka celana dan saksi pun belum mau membuka celana saksi, dan saat itu terdakwa membujuk saksi dengan kata-kata "sudah buka saja celananya, ga apa-apa kok bapak Cuma mau lihat titit kamu bisa keras apa tidak" karena saat itu saksi tidak mengerti kemudian tangan kiri terdakwa ingin mengetahui apa yang dimaksud terdakwa sehingga saat itu saksi mau membuka celana dalam saksi sampai sebatas dengkul, dan ketika celana sudah saksi turunkan jari tangan kiri terdakwa meremasnya dan saat itu terdakwa mengatakan "ini kok belum berdiri juga" kemudian saksi jawab "berdiri yang seperti apa pak" kemudian jari tangan terdakwa dilepas dari batang kemaluan saksi dan mulut terdakwa menghisap batang kemaluan saksi, dan saat terdakwa sedang mengulum batang kemaluan saksi tiba-tiba datang bapak saksi mencari saksi di dalam rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menyuruh saksi untuk memakai celana saksi kembali dan terdakwa menyuruh saksi untuk tidak cerita kejadian yang baru saja terjadi kepada siapapun juga, setelah itu terdakwa langsung memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi, dan juga terdakwa mengatakan kepada saksi bila orang tua saksi bertanya bilang saja habis meminjam buku dirumah terdakwa, hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui orang tua saksi dan selanjutnya orang tua saksi melaporkan kejadian yang saksi alami ke Polres Kota Bekasi Kota;
Bahwa pelaku saat melakukan perbuatan cabul terhadap diri saksi tidak dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan melainkan dengan bujuk rayu dan tipu muslihat pelaku;
Bahwa saat itu pelaku mengatakan kepada saksi dengan kata-kata "titit kamu kok ga bisa berdiri, kalau ga berdiri kamu nanti besar tidak bisa dimasukan ke memek perempuan, coba sini bapak liat" karena saat itu saksi penasaran sehingga saat itu saksi mau saja saat terdakwa memegang dan mengulum batang kemaluan saksi dan selanjutnya terdakwa juga memberikan saksi uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang katanya untuk jajan saksi;
Bahwa sejak bulan Maret 2014 sampai saat ini terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan perbuatan cabul terhadap diri saksi dan perbuatan tersebut semuanya dilakukan di dalam rumah terdakwa dan didalam mobil terdakwa dan terakhir dilakukan terdakwa sekira bulan Mei 2015;
Bahwa selain saksi dan APIP ada beberapa teman saksi yang juga dicabuli oleh terdakwa namun saksi tidak ingat nama-namanya;
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatannya tidak ada orang lain yang mengetahuinya tidak ada yang melihatnya karena kejadian tersbeut berada didalam rumah;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi MUHAMMAD HAMMAM AFIF Bin DEDE SUTARMAN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa menurut keterangan korban kejadiannya sekitar bulan Maret 2014 di Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11 No. 15 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi;
Bahwa awalnya pada hari Jumat 20 Mei 2016 sepulang dari sekolah ibu saksi mendapat kabar dari tetangga bahwa pelaku Sdr. JA'FAR telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak yang salah satunya bernama Sdr. AFFAN ABDILAH dengan cara pelaku memegang kemaluannya kemudian ibu saksi menanyakan kepada saksi apakah pelaku pernah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi lalu saksi jawab "iya pernah kemaluan saksi juga dipegang-pegang";
Bahwa kemudian saksi bersama ibu saksi mendatangi rumah Pak RIO Rt. 10 dan membenarkan bahwa Sdr. AFFAN ABDILAH serta beberapa anak yang lain telah dicabuli oleh pelaku Sdr. JA'FAR;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada yang melihat atau tidak tetapi setelah kejadian saksi mengetahui bahwa Sdr. AFFAN ABDILAH telah diraba- raba kemaluannya oleh pelaku Sdr. JA'FAR;
Bahwa terdakwa pernah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 sekitar jam 15.30 Wib di Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11 No. 15 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi serta terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi sekitar 5 (lima) kali;
Bahwa awalnya ketika saksi berjalan pulang dari masjid selesai solat Ashar, saksi melewati rumah terdakwa kemudian terdakwa memanggil saksi lalu saksi menghampiri pelaku setelah itu terdakwa menyuruh saksi untuk masuk kedalam rumahnya setelah masuk, terdakwa menyuruh saksi "duduk disitu" lalu saksi duduk di karpet diruang TV selanjutnya terdakwa membuka celana saksi dan di buka sampai paha selanjutnya terdakwa meraba-raba kemaluan saksi dan memelorotkan celana dalam saksi kemudian terdakwa mengocokan kemaluan saksi kurang lebih sekitar 5 (lima) mening hingga saksi mengeluarkan sperma selanjutnya terdakwa membuka celananya dan celana dalamnya hingga setengah telanjang dan saksi disuruh untuk menghisap kemaluannya namun saksi menolak tetapi terdakwa memaksa dengan berkata "udah gapapa" kemduian saksi menghisap kemaluan terdakwa setelah beberapa lama terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi hingga saksi setengah telanjang kemudian saksi disuruh tiduran telentang oleh terdakwa kemudian terdakwa menindih saksi dan saksi disuruh terdakwa untuk menjepit batang kemaluannya menggunakan kedua paha saksi selanjutnya pelaku menggoyang-goyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 5 (lima) menit terdakwa klimaks dan mengeluarkan spermanya dipaha saksi. Setelah itu saksi mengenakan kembali celana saksi dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sambil berkata "jangan bilang siapa-siapa dah sana pulang ini duitnya" setelah menerima uang tersebut saksi pulang kerumah;
Bahwa adapun umur saksi pada saat terdakwa JA'FAR mencabul saksi masih berumur 12 (dua belas) tahun yang mana saksi lahir di Banyumas, 27 Mei 2003 dan status saksi masih bersekolah kelas 1 (satu) SMP sedangkan AFFAN berumur sekitar 13 (tiga belas) tahun dan statusnya masih bersekolah;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, 19 Mei 2016 sepuiang dari sekolah bapak saksi mendapat kabar dari tetangga bahwa terdakwa JA'FAR telah melaukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak yang salah satunya bernama Sdr. AFFAN ABDILAH dengan cara pelaku memegang kemaluannya kemudian bapak saksi menanyakan kepada saksi apakah pelaku pernah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi lalu saksi jawab "iya pernah kemaluan saksi juga dipegang-pegang";
Bahwa saksi bersama bapak saksi mendatangi rumah Pak RIO selaku RT dan dirumah Pak RT sudah berkumpul anak-anak yang telah menjadi korban dari terdakwa JA'FAR juga dan salah satunya ada AFFAN kemudian saksi pun bercerita kepada Pak RT bahwa saksi juga pernah dipegang-pegang kemaluan saksi oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya terdakwa pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, namun terdakwa pernah melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain selain AFFAN ABDILAH yaitu : AHMAD HADI, PUTRA SYADEWA PRATAMA, MOH. ALFATIH, MOH. ALRIZQI, RAMADHAN EKO NUGROHO, ARELL RIFARSYAH NAMORA, NOVIAN CRISHAR CAHYONO, HAMAM AFIF dan juga saksi sendiri pernah dicabuli oleh pelaku;
Bahwa terdakwa pernah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi sekitar Januari 2014 yaitu dirumah terdakwa Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11 No. 15 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi;
Bahwa awalnya saksi pulang main sekitar pukul 21.00 Wib kemudian terdakwa memanggil saksi "DANY...Nanti kamu kerumah saksi..." lalu saksi menjawab "Ya Pak saksi jajan dulu" lalu terdakwa menjawab "Ya saksi tunggu dirumah saksi", kemudian setelah saksi jalan saksi kerumah terdakwa kemudian terdakwa mengajak saksi ngobrol dan terdakwa menanyakan kepada saksi "Dan, kamu tahu alat kelamin laki-laki ga..." kemudian saksi menjawab "ya" lalu terdakwa bertanya lagi "kamu tau alat kelamin cewek ga..." lalu saksi mejawab "tidak" kemudian tidak lama saksi mendengar teman saksi memanggil nama saksi lalu oleh terdakwa saksi disuruh diam, lalu terdakwa mengajak saksi kedapur rumah terdakwa lalu terdakwa memegang- megang kemaluan saksi dari luar celana saksi kemudian terdengar suara teman saksi lagi sehinggaa terdakwa menyuruh saksi keluar tetapi sebelum keluar terdakwa memberi saksi uang senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung tetapi saksi mengetahui saat saksi dan teman-teman dikumpulin oleh RT setempat dan saat itu beberapa teman saksi bercerita bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara memegang kemaluan korban;
Bahwa adapun umur saksi pada saat Sdr. JA'FAR mencabuli saksi, saksi masih berumur 12 (dua belas) tahun yang mana saksi lahir di Jakarta tanggal 11 Juli 2001 dan status saksi masih bersekolah kelas (empat) SD sedangkan AFFAN berumur sekitar 13 (tiga belas) tahun dan statusnya masih bersekolah;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa JA'FAR telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Sdr. AFFAN;
Bahwa awalnya saksi mengetahui bahwa Sdr. AFFAN ABDILAH telah dicabuli karena korban bercerita tetapi saksi juga lupa tanggal dan harinya, saksi bertanya kepada korban "eh, lu pernah ga dipegang-pegang kemaluan lu sama pak JA'FAR" kemudian korban menjawab "iya pernah" kemudian saksi berkata "iya sama gue juga pernah";
Bahwa saksi pernah dicabuli oleh terdakwa kemudian ibu saksi bertanya "emang diapain kamu?" kemudian saksi jawab "dipegang-pegang kemaluan aku" kemudian ibu saksi bertanya "ada yang lain ga selain kamu" lalu saksi jawab "bang AFFAN juga pernah cerita kali pernah dicabulin pak JA'FAR" selanjutnya ibu saksi melapor kepada Rt. 10 (Sdr. RIO) bahwa saksi dan Sdr. AFFAN pernah dicabuli oleh pelaku. Pada malam harinya saksi dan beberapa anak-anak dilingkungan saksi dikumpulkan oleh pak RT dan Sdr. AFFAN bercerita bahwa pelaku mencabuli korban dengan cara mencium bibir korban serta batang kemaluan pelaku dijepit dipaha korban serta korban diberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh pelaku serta saksi baru mengetahui bahwa selain Sdr. AFFAN dan saksi ada beberapa anak juga pernah dicabuli oleh pelaku;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya terdakwa pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, namun terdakwa pernah melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain selain AFFAN ABDILAH yaitu DANI HERMAWAN, HAMMAM, PUTRA SYADEWA PRATAMA, MOH. ALFATIH, MOH. ALRIZQI, RAMADHAN EKO NUGROHO, ARELL RIFARSYAH NAMORA, NOVIAN CHRISHAR CAHYONO dan juga saksi sendiri pernah dicabuli oleh pelaku;
Bahwa terdakwa pernah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi sekitar bulan Mei dan Juni 2015, dan saksi dicabuli oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul awalnya sekitar bulan Juni 2015 sekitar jam 20.00 Wib ketika saksi sedang bermain kemudian saksi dipanggil oleh pelaku kemudian saksi diajak ke sebuah kebun disamping rumahnya terdakwa setelah itu pelaku menggelar tikar dan pelaku duduk lalu saksi dipangku oleh pelaku lalu bertanya "kamu tau ga alat kelamin laki-laki" saksi jawab "ga tau" pelaku bertanya "namanya kontol, kamu tau kelamin perempuan ga?" saksi jawab "ga tau" lalu terdakwa berkata "itu memek terus kalo dimasukin nanti keluar air mani" sambil tangan kanan terdakwa masuk kedalam celana saksi lalu memegang-megang kemaluan saksi kurang lebih sekitar 5 (lima) menit setelah selesai terdakwa menyuruh saksi pulang "udah sana main lagi, jangan bilang siapa-siapa ya" setelah itu saksi pergi;
Bahwa adapun umur saksi pada saat Sdr. JA'FAR mencabuli saksi, saksi masih berumur 10 (sepuluh) tahun yang mana saksi lahir di Jakarta, 30 Desember 2004 dan status saksi masih bersekolah sedangkan AFFAN berumur sekitar 13 (tiga belas) tahun dan statusnya masih bersekolah;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa yang dicabuli adalah anak warga saksi (AFFAN ABDILAH) sedangkan yang mencabuli adalah terdakwa JA'FAR;
Bahwa adapun menurut keterangan korban kejadiannya sekitar bulan Maret 2004 di Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11 No. 15 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi;
Bahwa saksi menjabat sebagai ketua Rt sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi kenal dengan korban sejak korban masih kecil dan saksi juga
kenal dengan pelaku karena terdakwa adalah warga saksi dan antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan family;
Bahwa yang saksi tahu dari cerita korban bahwa terdakwa JA'FAR telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Sdr. AFFAN;
Bahwa awal kejadian pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2016 datang warga saksi yaitu HADI dan ibunya kemudian bercerita bahwa anaknya telah dicabuli oleh terdakwa kemudian saksi pun bertanya kepada HADI dan HADI menceritakan bahwa HADI telah dipegang-pegang kemaluannya oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi mengumpulkan warga sekitar dan datang satu korban lagi yaitu SYADEWA dan mengaku bahwa kemaluannya sebanyak 2 (dua) kali telah diraba-raba oleh terdakwa saat diajak terdakwa naik mobil setelah mendengar pengakuan kedua korban saksi mengumpulkan warga yang mempunyai anak laki-laki dan ternyata setelah dikumpulkan ada sepuluh anak yang mengaku bahwa kemaluannya telah dipegang-pegang oleh terdakwa dan salah satunya ada yang bernama AFFAN tersebut kemudian saksi seperangkat RT bermusyawarah dan kemudian sepakat untuk melaporkan perbuatan terdakwa kepada ke Kepolisian;
Bahwa adapun saksi tidak mengetahui bagaimana caranya terdakwa melakukan perbuatan cabul namun menurut cerita AFFAN bahwa terdakwa telah mencium bibir korban lalu mengulum bibir korban setelah itu terdakwa memegang kemaluan korban kemudian terdakwa juga mengulum kemaluan korban dan korban disuruh mengulum kemaluan terdakwa lalu menindih badan korban kemudian kemaluan terdakwa di gesek-gesek kesela-sela paha korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana posisi terdakwa pada saat melakukan perbuatan cabul terhadap korban tetapi menurut cerita korban posisi AFFAN berada dibawah dan terdakwa menindih badan korban;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada setiap korban yang pernah di pegang kemaluannya oleh terdakwa besar dan kecilnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa menurut keterangan korban bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban situasi dalam keadaan sepi sehingga terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut;
Bahwa menurut cerita korban bahwa AFFAN dicabuli oleh pelaku sebanyak 4 (empat) kali dan dilakukan dirumah terdakwa;
Bahwa selain korban AFFAN ada beberapa anak yang mengaku bahwa telah dicabuli oleh terdakwa atas nama HADI, DEWA, FATIH, RIZQI, DANI, AREL, RAMA, VIAN, HAMAM, AFIF;
Bahwa menurut keterangan anak-anak yang menjadi korban terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang- megang kemaluannya dan untuk korban AFFA dan AFIF mengaku bahwa korban telah disuruh untuk memegang kemaluan terdakwa juga kemudian pelaku memegang-megang kemaluan korban lalu korban disuruh tiduran kemudian ditindih oleh terdakwa setelah itu pelaku memasukkan kemaluan terdakwa disela-sela paha pelaku sampai pelaku mengeluarkan sperma dipaha korban;
Bahwa adapun umur saksi pada saat Sdr. JA'FAR mencabuli oleh AFFAN berumur sekitar 13 (tiga belas) tahun dan anak-anak tersebut statusnya masih bersekolah;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut benar adanya;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti sehubungan dengan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang laki-laki yang masih dibawah umur yaitu atas nama AFFAN ABDILLAH;
Bahwa kejadian tersebut sekitar bulan Maret 2014 (untuk hari dan tanggalnya terdakwa lupa) dirumah terdakwa di Perum Mutiara Gading Timur Blok H 11 No. 15 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi;
Bahwa terdakwa kenal dengan AFFAN ABDILAH sejak tahu 2007, tepatnya sejak terdakwa tinggal di Perum Mutiara Gading Timur, terdakwa tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya adalah memegang kemaluannya AFFAN ABDILLAH sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa awal kejadiannya terdakwa memanggil AFFAN ABDILLAH kerumah terdakwa dimana waktu itu terdakwa menyampaikan maksud dan tujuan terdakwa kepada AFFAN ABDILLAH bahwa terdakwa ada tugas dari Dosen untuk menyelasaikan Texis S.2 di UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA, dan saat itu menanyakan beberapa pertanyaan kepada AFFAN ABDILLAH, Terdakwa (JAFAR) : KAMU MERASA NGAK KALAU SUARA MU SUDAH BERUBAH MEMBESAR ATAU BERAT BELUM, AFFAN ABDILAH : BELUM, Terdakwa (JAFAR) : PERNAH NUMBUH JERAWAT BELUM, AFFAN ABDILAH : BELUM, Terdakwa (JAFAR) : APAKAH SUDAH NUMBUH RAMBUT KUMIS, RAMBUT KAKI DAN RAMBUT KELAMIN, AFFAN ABDILAH : BELUM, Terdakwa (JAFAR): APAKAH SUDAH PERNAH MENGALAMI MIMPI (mimpi basah), Terdakwa (JAFAR) : SETIAP ANAK LAKI MENGALAMI EREKSI (bisa membesar dan memanjang), AFFAN ABDILAH : BELUM;
Bahwa setelah terdakwa menanyakan beberapa pertanyaan kepada AFFAN ABDILAH dan dia menjawab belum semua lalu terdakwa mengatakan kepada Sdr. AFFAN ABDILAH "BERANI NGAK MELAKUKAN EREKSI..." dan dijawab oleh AFFAN ABDILAH "BAGAIMANA KALAU DI COBA..." kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam nya Sdr. AFFAN ABDILAH sampai sebatas paha kemudian dengan menggunakan kedua tangan terdakwa memegang dan meremas batang kemaluannya AFFAN ABDILAH tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa terdakwa berpesan kepada AFFAN ABDILAH apabila mengalami salah satu dari yang terdakwa tanyakan tadi tolong sampaikan kepada terdakwa, dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah itu AFFAN ABDILAH langsung pulang kerumahnya;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap AFFAN ABDILAH diam saja dan tidak melakukan perlawanan atau pun berteriak; Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Sdr. AFFAN ABDILAH posisi nya saling berhadapan dimana AFFAN ABDILAH tidur terlentang dan terdakwa duduk menghadap AFFAN ABDILAH;
Bahwa Maret 2014 terdakwa juga pernah melakukan perbuatan cabul sekitar bulan September 2014 (untuk hari dan tanggal nya terdakwa tidak ingat atau lupa), dimana terdakwa melakukan dengan cara yang sama yaitu membuka celana dan celana dalamnya lalu kedua tangan terdakwa memegang dan meraba-raba batang kemaluannya hingga tegang tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa selain dengan AFFAN ABDILAH terdakwa juga pernah melakukan hal yang sama kepada :
ACHMAD HADI pada bulan Desember 2015 (hari dan tanggalnya terdakwa lupa/tidak ingat) dimana dilakukan disamping rumah terdawka di Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11 No. 15 Rt. 010/003 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Dimana dengan ACHMAD. HADI terdakwa melakukan dengan cara mengajukan pertanyaan yang sama seperti yang terdakwa tanyakan kepada AFFAN ABDILLAH, IYAN dan AREL, tetapi ACHMAD HADI tidak mengerti juga, lalu terdakwa memasukan tangan kiri terdakwa kedalam celananya ACHMAD HADI dan tangan terdakwa meremas dan meraba-raba batang kemaluannya ACHMAD HADI hingga tegang tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu ACHMAD HADI langsung pulang kerumahnya dan sebelum ACHMAD. HADI pulang kerumahnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
DANI HERMAWAN pada bulan Januari 2014 (hari dan tanggalnya tidak ingat/lupa) dimana dilakukan dirumah terdakwa di Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11 No. 15 Rt. 010/003 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Dimana dengan Sdr. DANI terdakwa menanyakan pertanyaan yang sama seperti sebelumnya dengan AFFAN ABDILLAH, IYAN, ARREL RIFARSYAD NAMORA, ACHMAD HADI, PUTRA SYADEWA, RZKI, RAMADHAN EKO NUGROHO, MUHAMAD AL FATIH, dimana saat itu DANI HERMAWAN mengatakan bahwa dia belum mengalami yang terdakwa tanyakan, karena saat itu posisinya di depan rumah terdakwa akhirnya belum sempat terdakwa pegang kemaluannya DANI HERMAWAN sudah keburu pulang kerumahnya;
MUHAMMAD HAMMAM AFIF pada tanggal 05 Mei 2016 dimana terdakwa lakukan di ruang tamu rumah terdakwa di Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11 No. 15 Rt. 010/003 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Dimana dengan Sdr. AFIF terdakwa menanyakan pertanyaan yang sama seperti sebelumnya dengan AFFAN ABDILLAH, IYAN, ARREL RIFARSYAD NAMORA, ACHMAD HADI, PUTRA SYADEWA, RZKI, RAMADHAN EKO NUGROHO, MUHAMAD AL FATIH, dan DANI HERMAWAN dimana saat itu terdakwa menanyakan "kamu tau air mani (sperma) gak?" kemudian korban menjawab "gak tau" kemudian MUHAMMAD HAMMAM AFIF terdakwa suruh memegang kemaluan terdakwa dan terdakwa juga memegang kemaluan MUHAMMAD HAMMAM AFIF kemudian terdakwa menyuruh MUHAMMAD HAMMAM AFIF mengemut kemaluan terdakwa hingga mengeras. Setelah mengeras
terdakwa menindihkan tubuh MUHAMMAD HAMMAM AFIF dan terdakwa gesek-gesekan kemaluan terdakwa di sela-sela paha MUHAMMAD HAMMAM AFIF hingga terdakwa mencapai klimaks dan terdakwa keluarkan sperma terdakwa dipaha dan MUHAMMAD HAMMAM AFIF juga mengeluarkan sperma;
Bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3889/P/2003 atas nama AFFAN ABDILLAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Bekasi tanggal 19 Agustus 2003
1 lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3533/2003 atas nama MUHAMMAD HAMMAM AFIF yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil di Purworejo tanggal 02 Agustus 2003
1 potong celana Levis panjang warna abu-abu yang digunakan oleh Sdr. Affan Abdillah
1 potong kaos warna kuning yang digunakan oleh Sdr. Affan Abdillah
1 ;potong celana dalam warna hijau yang digunakan oleh Sdr. Affan Abdillah
1 potong celana pendek warna putih yang digunakan oleh Sdr. Muhamad Hamam Afif
1 potong kaos warna biru tua yang diguanakan oleh Sdr. Muhamad Hamam Afif
1 potong celana dalam warna putih yang digunakan oleh Sdr. Muhamad Hamam Afif.
4 buah buku komik berjudul One Piec.
1 lembar uang senilai Rp. 100.000,-
1 lembar uang senilai Rp. 50.000,-
1 lembar uang senilai Rp. 20.000,-
Dan ditanyakan kepada saksi-saksi maupun terdakwa benar adanya
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dihubungka satu dengan lainnya ada terkaitan yang erat maka dikaji dari analisa yuridis ditemukan fakta hukum pembuktian tinda pidana sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut sekitar bulan Maret 2014 (untuk hari dan tanggalnya terdakwa lupa) dirumah terdakwa di Perum Mutiara Gading Timur Blok H 11 No. 15 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya adalah memegang kemaluannya AFFAN ABDILLAH sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa awal kejadiannya terdakwa memanggil AFFAN ABDILLAH kerumah terdakwa dimana waktu itu terdakwa menyampaikan maksud dan tujuan terdakwa kepada AFFAN ABDILLAH bahwa terdakwa ada tugas dari Dosen untuk menyelasaikan Texis S.2 di UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA, dan saat itu menanyakan beberapa pertanyaan kepada AFFAN ABDILLAH, Terdakwa (JAFAR) : KAMU MERASA NGAK KALAU SUARA MU SUDAH BERUBAH MEMBESAR ATAU BERAT BELUM, AFFAN ABDILAH : BELUM, Terdakwa (JAFAR) : PERNAH NUMBUH JERAWAT BELUM, AFFAN ABDILAH : BELUM, Terdakwa (JAFAR) : APAKAH SUDAH NUMBUH RAMBUT KUMIS, RAMBUT KAKI DAN RAMBUT KELAMIN, AFFAN ABDILAH : BELUM, Terdakwa (JAFAR): APAKAH SUDAH PERNAH MENGALAMI MIMPI (mimpi basah), Terdakwa (JAFAR) : SETIAP ANAK LAKI MENGALAMI EREKSI (bisa membesar dan memanjang), AFFAN ABDILAH : BELUM;
Bahwa setelah terdakwa menanyakan beberapa pertanyaan kepada AFFAN ABDILAH dan dia menjawab belum semua lalu terdakwa mengatakan kepada Sdr. AFFAN ABDILAH "BERANI NGAK MELAKUKAN EREKSI..." dan dijawab oleh AFFAN ABDILAH "BAGAIMANA KALAU DI COBA..." kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam nya Sdr. AFFAN ABDILAH sampai sebatas paha kemudian dengan menggunakan kedua tangan terdakwa memegang dan meremas batang kemaluannya AFFAN ABDILAH tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa terdakwa berpesan kepada AFFAN ABDILAH apabila mengalami salah satu dari yang terdakwa tanyakan tadi tolong sampaikan kepada terdakwa, dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah itu AFFAN ABDILAH langsung pulang kerumahnya;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap AFFAN ABDILAH diam saja dan tidak melakukan perlawanan atau pun berteriak; Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Sdr. AFFAN ABDILAH posisi nya saling berhadapan dimana AFFAN ABDILAH tidur terlentang dan terdakwa duduk menghadap AFFAN ABDILAH;
Bahwa Maret 2014 terdakwa juga pernah melakukan perbuatan cabul sekitar bulan September 2014 (untuk hari dan tanggal nya terdakwa tidak ingat atau lupa), dimana terdakwa melakukan dengan cara yang sama yaitu membuka celana dan celana dalamnya lalu kedua tangan terdakwa memegang dan meraba-raba batang kemaluannya hingga tegang tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa selain dengan AFFAN ABDILAH terdakwa juga pernah melakukan hal yang sama kepada :
ACHMAD HADI pada bulan Desember 2015 (hari dan tanggalnya terdakwa lupa/tidak ingat) dimana dilakukan disamping rumah terdawka di Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11 No. 15 Rt. 010/003 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Dimana dengan ACHMAD. HADI terdakwa melakukan dengan cara mengajukan pertanyaan yang sama seperti yang terdakwa tanyakan kepada AFFAN ABDILLAH, IYAN dan AREL, tetapi ACHMAD HADI tidak mengerti juga, lalu terdakwa memasukan tangan kiri terdakwa kedalam celananya ACHMAD HADI dan tangan terdakwa meremas dan meraba-raba batang kemaluannya ACHMAD HADI hingga tegang tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu ACHMAD HADI langsung pulang kerumahnya dan sebelum ACHMAD. HADI pulang kerumahnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
DANI HERMAWAN pada bulan Januari 2014 (hari dan tanggalnya tidak ingat/lupa) dimana dilakukan dirumah terdakwa di Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11 No. 15 Rt. 010/003 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Dimana dengan Sdr. DANI terdakwa menanyakan pertanyaan yang sama seperti sebelumnya dengan AFFAN ABDILLAH, IYAN, ARREL RIFARSYAD NAMORA, ACHMAD HADI, PUTRA SYADEWA, RZKI, RAMADHAN EKO NUGROHO, MUHAMAD AL FATIH, dimana saat itu DANI HERMAWAN mengatakan bahwa dia belum mengalami yang terdakwa tanyakan, karena saat itu posisinya di depan rumah terdakwa akhirnya belum sempat terdakwa pegang kemaluannya DANI HERMAWAN sudah keburu pulang kerumahnya;
MUHAMMAD HAMMAM AFIF pada tanggal 05 Mei 2016 dimana terdakwa lakukan di ruang tamu rumah terdakwa di Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11 No. 15 Rt. 010/003 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Dimana dengan Sdr. AFIF terdakwa menanyakan pertanyaan yang sama seperti sebelumnya dengan AFFAN ABDILLAH, IYAN, ARREL RIFARSYAD NAMORA, ACHMAD HADI, PUTRA SYADEWA, RZKI, RAMADHAN EKO NUGROHO, MUHAMAD AL FATIH, dan DANI HERMAWAN dimana saat itu terdakwa menanyakan "kamu tau air mani (sperma) gak?" kemudian korban menjawab "gak tau" kemudian MUHAMMAD HAMMAM AFIF terdakwa suruh memegang kemaluan terdakwa dan terdakwa juga memegang kemaluan MUHAMMAD HAMMAM AFIF kemudian terdakwa menyuruh MUHAMMAD HAMMAM AFIF mengemut kemaluan terdakwa hingga mengeras. Setelah mengeras terdakwa menindihkan tubuh MUHAMMAD HAMMAM AFIF dan terdakwa gesek-gesekan kemaluan terdakwa di sela-sela paha MUHAMMAD HAMMAM AFIF hingga terdakwa mencapai klimaks dan terdakwa keluarkan sperma terdakwa dipaha dan MUHAMMAD HAMMAM AFIF juga mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa setelah fakta-fakta diatas maka untuk menentukan dapat tidaknya terdakwa dipersalahkan terhadap tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum maka haruslah dibuktikan dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara altematif yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. atau Kedua melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara Altematif maka Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari pemeriksaan di persidangan, maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan Pertama melanggar Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan semua unsur-unsur yang terkandung didalam dakwaan pada pasal tersebut, maka akan dikaji dalam uraian pertimbangan- pertimbangan yuridis pada pembuktian hukum setiap unsure dibawah ini:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur pertama, yaitu setiap orang, yang dimaksud dengan setiap orang yang dapat dijadikan subyek hukum dari perbuatan yang dilakukan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi bahwa terbukti terdakwa JA'FAR S.Pd Alias UJE Bin SOBARI adalah pelakunya dan sepanjang perkara ini dilangsungkan, Majelis Hakim telah memperhatikan keadaan, sikap dan tindak tanduk terdakwa, ternyata bahwa terdakwa telah dewasa, normal, akal pikirannya, terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan dan dapat menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan dengan jelas dan baik sebagaimana orang normal, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya, unsur "setiap orang" telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul menurut R. SOESILO dalam bukunya "Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal" Penerbit Politea-Bogor, Tahun 1991 halaman 221 adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya : Cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dsb;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti, bahwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu sekira bulan Maret 2014 saat korban AFFAN ABDILAH yang pada saat itu berumur 11 (sebelas) tahun (lahir pada tanggal 07 Maret 2003, seuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3889/P/2003 atas nama AFFAN ABDILLAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Bekasi pada tanggal 19 Agustus 2003) saat sedang bermain dengan teman-temannya didekat rumah terdakwa di Perum Mutiara Gading Timur Blok H 11/15 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi dipanggil oleh terdakwa, kemudian korban AFFAN ABDILAH disuruh oleh terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa melalui pintu belakang rumah dan setelah berada didalam rumah koban AFFAN ABDILAH duduk diruang tamu, kemudian tangan kiri terdakwa dimasukan kedalam celana dalam korban AFFAN ABDILAH sambil terdakwa bertanya "kamu tau ga, apa yang punya buat kencing ini namanya apa?" kemudian diajawab oleh korban AFFAN ABDILAH "titit pak" kemudian terdakwa bertanya kembali "kamu tau ga yang punya perempuan namanya apa?" kemudian dijawab oleh korban AFFAN ABDILAH 'lha emang punya perempuan namanya apa" kemudian dijawab oleh korban AFFAN ABDILAH "lha emang punya cewek punya seperti saya?" kemudian terdakwa menjawab "kamu tau ga yang punya cewek itu namanya memek", kemudian terdakwa menjelaskan kepada korban AFFAN ABDILAH bahwa bila korban AFFAN ABDILAH besar wajib memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan milik perempuan, tapi kemaluan korban AFFAN ABDILAH harus bisa berdiri, selanjutnya terdakwa mengajak korban AFFAN ABDILAH keruang keluarga
didekattelevise dan menyuruh korban AFFAN ABDILAH untuk tiduran diatas karpet namun korban AFFAN ABDILAH menolaknya dan menyuruh korban AFFAN ABDILAH untuk membuka celananya namun korban AFFAN ABDILAH menolaknya selanjutnya terdakwa membujuk korban AFFAN ABDILAH dengan kata-kata "sudah buka saja celananya ga apa- apa kok bapak Cuma mau lihat titit kamu bisa keras apa tidak" dan karena ketidak tahuan dan rasa penasaran korban AFFAN ABDILAH selanjutnya korban AFFAN ABDILAH membuka celananya sampai sebatas dengkul, kemudian tangan kiri terdakwa meremas kemaluan korban AFFAN ABDILAH sampai berkata "ini kok belum berdiri juga" kemudian korban AFFAN ABDILAH menjawab "berdiri yang seperti apa pak" kemudian jari tangan kiri terdakwa dilepas dari kemaluan korban AFFAN ABDILAH selanjutnya terdakwa mengulum kemaluan korban AFFAN ABDILAH dan pada saat terdakwa mengulum kemaluan korban AFFAN ABDILAH datang orang tua korban AFFAN ABDILAH yang bernama SUPRIYO yang mencari korban AFFAN ABDILAH kerumah terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh korban AFFAN ABDILAH untuk memakai celananya kembali dan menyuruh korban AFFAN ABDILAH untuk tidak bercerita tentang perbuatan terdakwa kepada korban AFFAN ABDILAH dan bila orang tua korban AFFAN ABDILAH bertanya agar korban AFFAN ABDILAH mengatakan habis meminjam buku dirumah terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada korban AFFAN ABDILAH. Bahwa sejak bulan Maret 2014 terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban AFFAN ABDILAH dan perbuatan tersebut semaunya dilakukan di dalam rumah terdakwa dan di dalam mobil terdakwa dan terakhir dilakukan terdakwa sekira bulan Mei 2015.Bahwa perbuatan terdakwa JA'FAR, S. Pd Alias UJE Bin SOBARI yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban AFFAN ABDILAH juga dilakukan oleh terdakwa terhadap korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF Bin DEDE SUTARMAN berumur 13 (tiga belas) tahun (lahir pada tanggal 27 Mei 2003, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3533/2013 atas nama MUHAMMAD HAMMAM AFIF yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Banyumas pada tanggal 2 Agustus 2003) pada hari Kamis, tanggal 05 Mei 2016 sekitar jam 15.30 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H. 11 No. 15 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ketika korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF berjalan pulang dari dari Masjid selesai sholat ashar dan melewati rumah terdakwa kemudian terdakwa memanggil korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF lalu korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF menghampiri terdakwa setelah itu terdakwa menyuruh korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF untuk masuk kedalam rumahnya setelah masuk, terdakwa menyuruh korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF "duduk disitu" lalu korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF duduk di karpet diruang TV selanjutnya terdakwa membuka celana korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF dan di buka sampai paha selanjutnya terdakwa meraba-raba kemaluan korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF dan melorotkan celana dalam korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF kemudian terdakwa mengocokan kemaluan korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF kurang lebih sekitar 5 (lima) menit hingga korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF mengeluarkan sperma selanjutnya terdakwa membuka celananya dan celana dalamnya hingga setengah telanjang dan korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF disuruh untuk menghisap kemaluannya namun korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF menolak tetapi pelaku memaksa dengan berkata "udah gapapa" kemudian korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF menghisap kemaluan terdakwa setelah beberapa lama terdakwa membuka celana dan celana dalam korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF hingga korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF setengah telanjang kemudian korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF disuruh tiduran telentang oleh pelaku kemudian pelaku menindih korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF dan korban korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF disuruh terdakwa untuk menjepit batang kemaluannya menggunakan kedua paha korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 5 (lima) menit terdakwa klimaks dan mengeluarkan spermanya dipaha korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF. Setelah itu korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF mengenakan kembali celana dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sambil berkata "jangan bilang siapa-siapa dah sana pulang ini duitnya" setelah menerima uang tersebut korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF pulang kerumah. Bahwa perbuatan terdakwa kepada korban MUHAMMAD HAMMAM AFIF dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dan terdakwa terakhir melakukan perbuatan tersebut pada bulan Mei 2016.
Bahwa pada bulan Maret tahun 2014 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H 11/15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban DHANY HERMAWAN Bin DADANG WARDHANA yang
padasaat itu berumur 13 (tiga belas) tahu (lahir pada tanggal 11 Juli 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 21204/U/JT/2001 atas nama DHANY HERMAWAN yang dikeluarkan oleh Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur pada tanggal 1 Agustus 2001) yang dilakukan terdakwa dengan cara ketika korban DHANY HERMAWAN pulang main sekitar pukul 21.00 Wib kemudian terdakwa memanggil korban DHANY HERMAWAN "DANY ... nanti kamu kerumah", lalu korban DHANY HERMAWAN menjawab ... Ya Pak saksi jajan dulu ... Lalu Terdakwa menjawab : Ya ditumggu dirumah, kemudian setelah korban DHANY HERMAWAN jajan, korban DHANY HERMAWAN kerumah terdakwa kemudian terdakwa mengajak korban DHANY HERMAWAN ngobrol dan terdakwa menanyakan kepada korban DHANY HERMAWAN "....DAN Kamu tahu alat kelamin laki-laki ga?' Kemudian korban DHANY HERMAWAN menjawab ya... lalu terdakwa bertanya lagi... kamu tahu alat kelamin cewek ga? .. lalu korban DHANY HERMAWAN menjawab tidak ... kemudian tidak lama korban DHANY HERMAWAN mendengar teman korban DHANY HERMAWAN memanggil-manggil nama korban DHANY HERMAWAN ...Lalu terdakwa mengajak korban DHANY HERMAWAN kedapur rumah terdakwa lalu terdakwa memegang-megang kamaluan korban DHANY HERMAWAN dari luar celana korban DHANY HERMAWAN kemudian terdengar suara teman korban DHANY HERMAWAN lagi sehingga terdakwa menyuruh korban DHANY HERMAWAN keluar tetapi sebelum keluar terdakwa memberi korban DHANY HERMAWAN uang senilai Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah); Bahwa sekitar bulan Juni 2015 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di kebun samping rumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H.11 No. 15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban ACHMAD HADI yang pada saat itu berumur 11 (sebelas) tahun (lahir pada tanggal 30 Desember 2004, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 567/U/JT/2005 atas nama ACHMAD HADI yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur pada tanggal 13 Januari 2005) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ketika korban AHMAD HADI sedang bermain kemudian korban AHMAD HADI dipanggil oleh terdakwa kemudian korban AHMAD HADI diajak kesebuah kebun disamping rumah terdakwa setelah itu terdakwa menggelar tikar dan terdakwa duduk lalu korban AHMAD HADI dipangku oleh terdakwa lalu bertanya "kamu tahu ga alat kelamin laki-laki" korban AHMAD HADI jawab "ga tau" terdakwa berkata "namanya kontol, kamu tau kelamin perempuan ga? korban AHMAD HADI jawab "ga tau" lalu terdakwa berkata "itu memek terus kalo dimasukin nanti keluar air mani" sambil tangan kanan terdakwa masuk kedalam mcelana terdakwa lalu memegang-megang kemaluan korban AHMAD HADI kurang lebih sekitar 5 menit setelah selesai terdakwa menyuruh korban AHMAD HADI pulang "udah sana main lagi, jangan bilang siapa-siapa ya" setelah itu korban AHMAD HADI pergi. Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban AHMAD HADI dilakukan sebanyak 2 (dua) kali;Bahwa terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban MUHAMMAD AL FATIH Bin ROCHANA yang pada saat itu berumur 13 (tiga belas) tahun (lahir pada tangtgal 11 Agustus 1997, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 08365/1997 atas nama MUHAMMAD AL FATIH yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Bekasi pada tanggal 20 Agustus 1997) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ketika korban MUHAMMAD AL FATIH sedang main petak umpet kemudian korban MUHAMMAD AL FATIH bertemu dengan terdakwa dan oleh terdakwa korban MUHAMMAD AL FATIH diajak ketempat sepi dekat rumah terdakwa kemudian korban MUHAMMAD AL FATIH diajak duduk dan terdakwa duduk disamping kiri korban MUHAMMAD AL FATIH lalu terdakwa bercerita bahwa terdakwa sedang ada tugas kuliah kemudian terdakwa menurunkan celana korban MUHAMMAD AL FATIH dan celana dalam korban MUHAMMAD AL FATIH sampai paha kemudian korban MUHAMMAD AL FATIH suruh duduk disampingnya kembali setelah itu terdakwa memegang-megang kemaluan korban MUHAMMAD AL FATIH lalu ada seseorang yang datang kemudian terdakwa menyuruh korban MUHAMMAD AL FATIH untuk memakai celana korban MUHAMMAD AL FATIH kembali lalu terdakwa memberikan uang senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian korban MUHAMMAD AL FATIH disuruh pergi; Bahwa terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban MUHAMMAD AL RIZQI Bin ROCHANA di rumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H.11 No. 15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi yang pada saat itu berumur 12 (dua belas) tahun (lahir pada tangtgal 30 Maret 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3446/2000 atas nama MUHAMMAD AL RIZQI yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Bekasi
padatanggal 25 April 2000) yang dilakukan terdakwa dengan cara ketika korban MUHAMMAD AL RIZQI sedang kewarung untuk membeli jajan kemudian bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mengajak korban MUHAMMAD AL RIZQI kebelakang rumah terdakwa dan situasi dalam keadaan sepi kemudian terdakwa jongkok lalu tangan kanan terdakwa menurunkan resleting celana korban MUHAMMAD AL RIZQI kemudian tangan kanan terdakwa memegang kemaluan korban MUHAMMAD AL RIZQI lalu tiba-tiba adaorang lewat lalu terdakwa melepaskan pagangannya dan berkata kepada korban MUHAMMAD AL RIZQI .... Nanti kalau ditanya pura-pura cai tanaman ... ya.. kemudian terdakwa memberikan uang senilai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengatakan ... jangan bilang-bilan orang tua mua ya ..., nanti kamu dikasih duit lagi... kemudian korban MUHAMMAD AL RIZQI pun pergi;Bahwa sekitar tahun 2014 bertempat didalam mobil terdakwa, terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban PUTRA SYADEWA PRATMA Bin JAJAT yang pada saat itu berumur 10 (sepuluh) tahun (lahir tanggal 8 Juli 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10992/U/JP/2003 atas nama PUTRA SYADEWA PRATMA yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat pada tanggal 18 Juli 2003) yang dilakukann oleh terdakwa dengan cara ketika korban PUTRA SYADEWA PRATMA sedang jalan kemudian bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mengajak korban PUTRA SYADEWA PRATMA untuk pergi dengan menggunakan mobil terdakwa kemudian didalam mobil terdakwa bercerita bahwa terdakwa sedang ada tugas kuliah penelitian kemudian sambil mobil berjalan tangan terdakwa meraba-raba kemaluan korban PUTRA SYADEWA PRATMA kemudian terdakwa mengaja korban PUTRA SYADEWA PRATMA muter-muter dengan mengendarai mobilnya, kemudian korban PUTRA SYADEWA PRATMA mengatakan kepada terdakwa bahwa korban PUTRA SYADEWA PRATMA mau pulang sehingga terdakwa mengantar korban PUTRA SYADEWA PRATMA pulang dan sebelum turun dari Mobil Terdakwa memberikan uang kepada korban PUTRA SYADEWA PRATMA senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan supaya korban PUTRA SYADEWA PRATMA jangan bilang siapa-siapa lalu korban PUTRA SYADEWA PRATMA turun dan pulang kerumah;
Bahwa sekitar tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur Blok H.11 No. 15 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban NOVIAN CRISHAR CAHYONO yang pada saat itu berumur 12 (dua belas) tahun (lahir tanggal 4 Nopember 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 362/2005 atas nama NOVIAN CRISHAR CAHYONO yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Kelurga Berencana Kabupaten Bekasi pada tanggal 12 Januari 2005) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ketika korban NOVIAN CRISHAR CAHYONO sedang bermain disekitar rumah terdakwa sekitar jam. 22.00 Win, kemudian NOVIAN CRISHAR CAHYONO dipanggil oleh terdakwa "NOVIAN SINI" kemudian NOVIAN CRISHAR CAHYONO menghampiri terdakwa setelah itu terdakwa mengajak NOVIAN CRISHAR CAHYONO masuk kedalam mobilnya yang terparkir di samping rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak NOVIAN CRISHAR CAHYONO masuk dan duduk di mobil setelah itu terdakwa mengatakan tentang penelitian sambil memegang-megang kemaluan NOVIAN CRISHAR CAHYONO dari luar celana setelah itu NOVIAN CRISHAR CAHYONO pamit pulang dengan terdakwa dan kemudian terdakwa memberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setelah itu NOVIAN CRISHAR CAHYONO pulang kerumah;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai guru sejak tahun 1986 dan mengajar di SMA 91 sebagai pengajar;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/47/V/2016/RS tanggal 7 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahlu Kedokteran Forensik atas nama AFFAN ABDILLAH yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur tiga belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/40A//2016/RS tanggal 30 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahlu Kedokteran Forensik atas nama MUHAMMAD HAMMAM AFIF yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur tiga
belastahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/3A/8/2016/RS tanggal 30 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahlu Kedokteran Forensik atas nama DHANI HERMAWAN yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur dua belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/39/V/2016/RS tanggal 30 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahlu Kedokteran Forensik atas nama AHMAD HADI yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur sebelas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/43/V/2016/RS tanggal 02 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahlu Kedokteran Forensik atas nama MUHAMMAD AL FATIH yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur tiga belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/44/V/2016/RS tanggal 09 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahlu Kedokteran Forensik atas nama MUHAMMAD RIZQI yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur enam belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/45/V/2016/RS tanggal 02 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria ASndhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahlu Kedokteran Forensik atas nama PUTA SADEWA yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur dua belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/48A//2016/RS tanggal 09 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria Andhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahlu Kedokteran Forensik atas nama RHAMADAN EKO NUGROHO yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur dua belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/46/V/2016/RS tanggal 09 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria Andhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahlu Kedokteran Forensik atas nama NOVIAN CHRISTIAN CAHYONO yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur dua belas tahun dengan kesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 040.04/49/V/2016/RS tanggal 09 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Aria Andhyka Y, Sp.BA selaku dokter Spesialis Bedah Anak dan diketahui oleh dr. H. Zulhasmar Sjamsu, SpF, SH selaku Ahlu Kedokteran Forensik atas nama ARREL RIFARSYAD NAMORA yang pada kesimpulannya : sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum seorang anak laki-laki umur sebelas tahun
dengankesadaran baik, pada pemeriksaan anus/dubur tidak ditemukan adanya jejas akibat cedera benda tumpul/tajam;
Menimbang, bahwa unsur "Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan " telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsure-unsur Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh pendidik"
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dan selama dalam persidangan ternyata tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat kesalahan dengan alasan pemaaf maupun alasan pembenar dari terdakwa maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan selayaknya dijatuhi hukuman yang setimpal;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa korban mengalami kecemasan dan ketakutan terhadap lingkungan sekitar.
Perbuatan terdakwa, korban mengalami perubahan sikap dan perilaku;
Terdakwa sebagai tenaga pengajar dan pendidik;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan berterus terang serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karenanya terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Mengingat Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa
JA'FAR S.Pd. Alias UJE Bin Sobariterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik”;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 7 (tujuh) bulan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3889/P/2003 atas nama AFFAN ABDILLAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Bekasi tanggal 19 Agustus 2003
1 lembar Kutipan Akta Kelahiran No. 3533/2003 atas nama MUHAMMAD HAMMAM AFIF yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil di Purworejo tanggal 02 Agustus 2003
1 potong celana Levis panjang warna abu-abu yang digunakan oleh Sdr. Affan Abdillah
1 potong kaos warna kuning yang digunakan oleh Sdr. Affan Abdillah
1 ;potong celana dalam warna hijau yang digunakan oleh Sdr. Affan Abdillah
1 potong celana pendek warna putih yang digunakan oleh Sdr. Muhamad Hamam Afif
1 potong kaos warna biru tua yang diguanakan oleh Sdr. Muhamad Hamam Afif
1 potong celana dalam warna putih yang digunakan oleh Sdr. Muhamad Hamam Afif.
4 buah buku komik berjudul One Piec.
1 lembar uang senilai Rp. 100.000,-
1 lembar uang senilai Rp. 50.000,-
1 lembar uang senilai Rp. 20.000,- ;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Senin tanggal 28 November 2016, oleh kami HE FRANS SIHALOHO,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, serta Hj.HASNAWATI,SH.MH dan SETIA RINA,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1205/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 24 Agustus 2016, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 5 Desember 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh WAHYU EKAWATI.W,SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh ANNA WIJAYANTI, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi dan dihadapan terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. HASNAWATI, SH.MH., H.E. FRANS SIHALOHO, SH.MH.,
SETIA RINA, SH.MH.,
Panitera Pengganti,
WAHYU EKAWATI W, SH.,