184/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 184/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Khairul Kamal Als Dek Odan Als Olek Bin Jafaruddin
1. Menyatakan Terdakwa. Khairul Kamal Als Dek Odan Als Olek Bin Jafaruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 4 (empat) buah pecahan tembok atau beton; Dirampas untuk di musnahkan; - 2 (dua) buah pecahan Kaca; Di kembalikan kepada saksi korban; 6. Membeban Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 184/Pid.B/2014/PN-Lsm
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Khairul Kamal Als Dek Odan Als Olek
Bin Jafaruddin
Tempat lahir : Paya Lhok
Umur/tanggal lahir : 20 tahun/ 08 Desember 1994
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Blang Raya Desa Cot Girek Kandang
Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Potong Hewan
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 9 November 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2014 sampai dengan tanggal 27 Desember 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan tanggal 23 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 184/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 24 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 184/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 24 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat (Visum Et Repertum) dan barang bukti yang diajukan
di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KHAIRUL KAMAL Alias DEK ODAN Alias OLEK Bin JAFARUDDIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan barang sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Komulatif Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHAIRUL KAMAL Alias DEK ODAN Alias OLEK Bin JAFARUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) buah pecahan tembok atau beton ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
2 (dua) buah pecahan kaca ;
Dikembalikan kepada saksi korban ;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Kesatu :
-----Bahwa ia terdakwa Khairul Kamal Als Dek Odan Als Olek Bin Jafaruddin pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Paya Lhok Desa Paya Puntet Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan penganiayaan dan pengerusakan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian bermula saat terdakwa DEK ODAN hendak ke rumah neneknya yang kebutulan bersebelahan dengan rumah nenek sdra DEK ODAN namun pelaku mengambil jalan pintas dengan nyolong dari bawah dengan cara mematahkan pangar bambu sehingga korban keluar menayakan kenapa di rusak pagar bambu milik korban, kemudian terdakwa DEK ODAN malah memaki korban dengan kata-kata kotor sehingga korban pun membalas memaki terdakwa, kemudian terdakwa mengamabil bongkahan tanah dan batu melempari korban tetapi mengenai kaca jendela rumah korban, di karenakan rumah berdekatan korban ke rumah nenek terdakwa untuk memberitahukan bahwa cucunya telah merusak jendela rumah korban kemudian datang terdakwa mengambil kayu broti langsung memukul korban di kepala sebanyak sekali dan di rusuk sebelah kanan sekali dan kaki kanan sekali, setelah itu korban meminta bantu dan lansung datang warga untuk melerai kejadian tersebut.
- Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor:180/17/2014 tanggal 13 Februari 2014, yang ditandatangani oleh Dr. Salawati. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Andriani Binti Ahmad Baidawi dengan hasil pemeriksaan :
Fisik Dijumpai :
Bengkak di kepala belakang ukuran lima kali empat senti meter.
Terdadapat luka lecet di kepala belakang.
Luka lecet di tangan kanan bagian samping ukuran sebelas kali empat koma lima senti meter.
Memar di perut bagian kanan ukuran lima kali sepuluh senti meter.
Luka lecet di kaki kanan ukuran empat koma lima kali dua senti meter.
Kesimpulan : Keadaan di atas di duga akibat benturan benda tumpul.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHP.----------------------------------
Dan
Kedua :
-----Bahwa ia terdakwa Khairul Kamal Als Dek Odan Als Olek Bin Jafaruddin pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Paya Lhok Desa Paya Puntet Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan penganiayaan dan pengerusakan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian bermula saat terdakwa DEK ODAN hendak ke rumah neneknya yang kebutulan bersebelahan dengan rumah nenek sdra DEK ODAN namun pelaku mengambil jalan pintas dengan nyolong dari bawah dengan cara mematahkan pangar bambu sehingga korban keluar menayakan kenapa di rusak pagar bambu milik korban, kemudian terdakwa DEK ODAN malah memaki korban dengan kata-kata kotor sehingga korban pun membalas memaki terdakwa, kemudian terdakwa mengamabil bongkahan tanah dan batu melempari korban tetapi mengenai kaca jendela rumah korban, di karenakan rumah berdekatan korban ke rumah nenek terdakwa untuk memberitahukan bahwa cucunya telah merusak jendela rumah korban kemudian datang terdakwa mengambil kayu broti langsung memukul korban di kepala sebanyak sekali dan di rusuk sebelah kanan sekali dan kaki kanan sekali, setelah itu korban meminta bantu dan lansung datang warga untuk melerai kejadian tersebut.
- Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor:180/17/2014 tanggal 13 Februari 2014, yang ditandatangani oleh Dr. Salawati. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Andriani Binti Ahmad Baidawi dengan hasil pemeriksaan :
Fisik Dijumpai :
Bengkak di kepala belakang ukuran lima kali empat senti meter.
Terdadapat luka lecet di kepala belakang.
Luka lecet di tangan kanan bagian samping ukuran sebelas kali empat koma lima senti meter.
Memar di perut bagian kanan ukuran lima kali sepuluh senti meter.
Luka lecet di kaki kanan ukuran empat koma lima kali dua senti meter.
Kesimpulan : Keadaan di atas di duga akibat benturan benda tumpul.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana.---------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ANDRIYANI Binti BADAWI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Desa Paya Puntet Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe, pada tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 09.30 Wib.
Bahwa kejadian bermula saat Terdakwa DEK ODAN hendak ke rumah neneknya yang kebutulan bersebelahan dengan rumah saksi.
Bahwa terdakwa mengambil jalan pintas dengan nyolong dari bawah dengan cara mematahkan pangar bambu sehingga korban keluar menayakan kenapa di rusak pagar bambu milik korban.
Bahwa kemudian terdakwa DEK ODAN malah memaki korban dengan kata-kata kotor sehingga korban pun membalas memaki terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa mengambil bongkahan tanah dan batu melempari korban tetapi mengenai kaca jendela rumah korban.
Bahwa di karenakan rumah berdekatan korban ke rumah nenek terdakwa untuk memberitahukan bahwa cucunya telah merusak jendela rumah korban.
Bahwa kemudian datang terdakwa mengambil kayu broti langsung memukul korban di kepala sebanyak sekali dan di rusuk sebelah kanan sekali dan kaki kanan sekali.
Bahwa setelah itu korban meminta bantu dan lansung datang warga untuk melerai kejadian tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi ZAINAL MAJID Bin A. MAJID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penganiayaan dan pengerusakan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 09.30 Wib di Desa Paya Puntet Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara kaca nako milik korban dirusak di karenakan pada saat itu saksi berada di dalam rumah, dan jarak antara rumah saksi dengan tempat pemukulan sekitar 20 meter.
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara apa terdakwa DEK ODAN melakukan pemukulan terhadap korban ANDRIYANI dikarenakan saksi berada di dalam rumah.
Bahwa pada saat itu saksi mendengar teriakan dari korban ANDRIYANI dan saksi langsung lari menuju sumber teriakan tersebut dan saksi melihat korban ANDRIYANI dengan posisi terjatuh sambil memeluk anaknya dan saksi melihat Terdakwa DEK ODAN berdiri di depan saksi korban ANDRIYANI dan akan meninggalkan saksi ANDRIYANI yang sedang terjatuh dan saksi melerai terdakwa DEK ODAN agar tidak memukul lagi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi JASMANI Binti MUKTAR M. NUR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Febuari 2014 di samping rumah nenek HABIBAH yaitu nenek terdakwa DEK ODAN di Desa Paya Puntet Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 09.30 wib terdakwa DEK ODAN masuk ke dalam perkarangan kediaman korban ANDRIYANI dengan cara merusak pagar bambu yang terbuat dari bambu agar lebih cepat sampai di rumah sdri HABIBAH nenek terdakwa DEK ODAN.
Bahwa kemudian korban ANDRIYANI marah dikarenakan pagar bambu di rumahnya telah rusak.
Bahwa kemudian terdakwa DEK ODAN marah dan melempar pecahan tembok / beton dan mengenai kaca rumah korban ANDRIYANI.
Bahwa korban ANDRIYANI mendatangi rumah nenek terdakwa DEK ODAN ingin menutut ganti rugi kaca yang telah di pecahkan oleh tersangka DEK ODAN.
Bahwa sebelum sampai menemui nenek terdakwa DEK ODAN, terdakwa DEK ODAN melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu yang di ambil dari sekitar rumah nenek terdakwa DEK ODAN yang berukuran kurang lebih 30 cm.
Bahwa terdakwa memukul saksi korban hingga mengenai kepala, punggung sebelah kanan, di pinggang dan di kaki sebelah kanan.
Bahwa kemudian korban ANDRIYANI terjatuh di tanah dan terdakwa DEK ODAN menaruh kayu tersebut dan berniat mengambil mengambil parang di dalam rumah neneknya namun di halangi oleh saksi ZAINAL MAJID.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi bulan Februari 2014 Sekira pukul 08.00 Wib tersangka hendak pulang dari bekerja menuju kerumah nenek terdakwa yang beralamat Di Dusun paya Lhok Desa paya Punteut Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Bahwa sesampai didepan rumah korban ADRIYANI, korban ADRIYANI Lagi menjemur pakaian didepan rumahnya.
Bahwa kemudian korban ADRIYANI mengatakan kepada terdakwa dengan suara yang keras “pukoma, aneuk bajeung, mak kah lonte, (kelamin ibu mu, anak bajingan, ibu mu lonte)”.
Bahwa kemudian terdakwa melempar batu kearah korban ADRIYANI, akan tetapi tidak mengenainya, yang terkena kaca jendela rumah korban ADRIYANI hingga kaca tersebut pecah.
Bahwa lalu terdakwa terus berjalan, kemudian korban ADRIYANI mengikuti terdakwa sampai ke depan rumah terdakwa dan mengatakan lagi kepada terdakwa dengan kata-kata kotor yang sama.
Bahwa kemudian habislah batas kesabaran terdakwa, lalu terdakwa langsung mengambil sepotong kayu yang berada di pagar rumah terdakwa dan terdakwa lontarkan kayu tersebut kearah mulut korban ADRIYANI sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa setelah itu terdakwa pergi ke belakang rumah terdakwa dan duduk untuk menenangkan diri.
Bahwa terdakwa merusak kaca nako milik korban ANDRIYANI dengan cara menggunakan batu yang terbuat dari pecahan tembok sebanyak 4 (empat) kali namun hanya 1 (satu) buah batu yang menganai kaca nako milik saksi korban ANDRIYANI.
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan dan pengerusakan dikarenakan korban ANDRIYANI memaki ibu kandung tersangka dengan kata-kata “ PUKOMA, ANEUK BAJEUNG, MAK KAH LONTE ”.
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan Saksi yang meringankan (a de charge) namun Terdakwa tidak mempergunaknnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) buah pecahan tembok atau beton
2 (dua) buah pecahan Kaca
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor: 180/17/2014 tanggal 13 Februari 2014, dirumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara yang ditandatangani oleh dr. Salawati. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Andriyani Binti Ahmad Baidawi dengan hasil pemeriksaan :
Bengkak di kepala belakang ukuran lima kali empat senti meter.
Terdapat luka lecet di kepala belakang.
Luka lecet di tangan kanan bagian samping ukuran sebelas kali empat koma lima senti meter.
Memar di perut bagian kanan ukuran lima belas koma lima kali sepuluh senti meter.
Luka lecet di kaki kanan ukuran empat komalima kali dua senti meter.
Kesimpulan : Keadaan di atas di duga akibat benturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Paya Puntet Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe, pada tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 09.30 Wib.
Bahwa kejadian bermula saat Terdakwa DEK ODAN hendak ke rumah neneknya yang kebutulan bersebelahan dengan saksi korban Andriani Binti Badawi.
Bahwa terdakwa mengambil jalan pintas dengan nyolong dari bawah dengan cara mematahkan pangar bambu sehingga saksi korban Andriani Binti Badawi keluar menayakan kenapa di rusak pagar bambu milik korban.
Bahwa kemudian terdakwa DEK ODAN malah memaki saksi korban Andriani Binti Badawi dengan kata-kata kotor sehingga saksi korban pun membalas memaki terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa mengambil bongkahan tanah dan batu melempari rumah saksi korban Andriani Binti Badawi dan mengenai kaca jendela rumah korban.
Bahwa di karenakan rumah berdekatan saksi korban Andriani Binti Badawi nerdekatan dengan rumah nenek terdakwa maka saksi korban memberitahukan bahwa cucunya telah merusak jendela rumah korban.
Bahwa kemudian datang terdakwa mengambil kayu broti langsung memukul korban di kepala sebanyak sekali dan di rusuk sebelah kanan sekali dan kaki kanan sekali.
Bahwa setelah itu korban meminta bantu dan lansung datang warga untuk melerai kejadian tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Tanpa hak dan melawan hukum melakukan Penganiayaan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Barang siapa dalam surat dakwaannya adalah terdakwa : Khairul Kamal Als Dek Odan Als Olek Bin Jafaruddin yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Tanpa hak dan melawan hukum melakukan Penganiayaan
Menimbang ,bahwa yang di maksud dengan “tanpa hak dan melawan hukum” adalah segala perbuatan yang betentangan dengan hukum dan peraturan Perundang-undangan serta merugikan kepentingan publik lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata terdakwa Khairul Kamal Als Dek Odan Als Olek Bin Jafaruddin telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara terdakwa mengambil kayu broti langsung memukul korban di kepala sebanyak sekali dan di rusuk sebelah kanan sekali dan kaki kanan sekali sehingga terhadap perbuatan terdakwa tersebut telah melawan hukum dan dapat di tuntut di muka hukum oleh pihak korban ;
Menimbang, bahwa yang di maksud “Melakukan penganiayaan” yaitu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Andriani Binti Badawi yang dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak,rasa sakit atau luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata :
Bahwa penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Paya Puntet Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe, pada tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 09.30 Wib.
Bahwa kejadian bermula saat Terdakwa DEK ODAN hendak ke rumah neneknya yang kebutulan bersebelahan dengan saksi korban Andriani Binti Badawi.
Bahwa terdakwa mengambil jalan pintas dengan nyolong dari bawah dengan cara mematahkan pangar bambu sehingga saksi korban Andriani Binti Badawi keluar menayakan kenapa di rusak pagar bambu milik korban.
Bahwa kemudian terdakwa DEK ODAN malah memaki saksi korban Andriani Binti Badawi dengan kata-kata kotor sehingga saksi korban pun membalas memaki terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa mengambil bongkahan tanah dan batu melempari rumah saksi korban Andriani Binti Badawi dan mengenai kaca jendela rumah korban.
Bahwa di karenakan rumah berdekatan saksi korban Andriani Binti Badawi nerdekatan dengan rumah nenek terdakwa maka saksi korban memberitahukan bahwa cucunya telah merusak jendela rumah korban.
Bahwa kemudian datang terdakwa mengambil kayu broti langsung memukul korban di kepala sebanyak sekali dan di rusuk sebelah kanan sekali dan kaki kanan sekali.
Bahwa setelah itu korban meminta bantu dan langsung datang warga untuk melerai kejadian tersebut.
Menimbang, bahwa disamping fakta-fakta hukum tersebut diatas telah pula dihadirkan alat bukti surat oleh Penuntut Umum yaitu :
Visum Et Repertum Nomor: 180/17/2014 tanggal 13 Februari 2014, dirumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara yang ditandatangani oleh dr. Salawati. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Andriyani Binti Ahmad Baidawi dengan hasil pemeriksaan :
Bengkak di kepala belakang ukuran lima kali empat senti meter.
Terdapat luka lecet di kepala belakang.
Luka lecet di tangan kanan bagian samping ukuran sebelas kali empat koma lima senti meter.
Memar di perut bagian kanan ukuran lima belas koma lima kali sepuluh senti meter.
Luka lecet di kaki kanan ukuran empat komalima kali dua senti meter.
Kesimpulan : Keadaan di atas di duga akibat benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim berpendapat dengan demikian unsur ke-2 Pasal 351 ayat (1) yaitu “Tanpa hak dan melawan hukum melakukan Penganiayaan” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa
Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Barang siapa dalam surat dakwaannya adalah terdakwa : Khairul Kamal Als Dek Odan Als Olek Bin Jafaruddin yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dan melawan hukum artinya barang tersebut dirusak atau dihancurkan oleh terdakwa sehingga tidak dapat dipakai lagi barang tersebut, sedangkan dengan melawan hak/hukum artinya Terdakwa tidak berhak untuk merusak atau menghancurkan barang tersebut sehingga tidak dapat dipakai lagi barang tersebut karena tanpa izin dari pemiliknya yang sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang tersebut adalah terdakwa telah melakukan pengrusakan barang tersebut sehingga tidak dapat dipakai lagi oleh peniliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terbukti di depan persidangan telah ternyata :
Bahwa penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Paya Puntet Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe, pada tanggal 11 Februari 2014 sekira pukul 09.30 Wib.
Bahwa kejadian bermula saat Terdakwa DEK ODAN hendak ke rumah neneknya yang bersebelahan dengan saksi korban Andriani Binti Badawi.
Bahwa terdakwa mengambil jalan pintas dengan nyolong dari bawah dengan cara mematahkan pangar bambu sehingga saksi korban Andriani Binti Badawi keluar menayakan kenapa di rusak pagar bambu milik korban.
Bahwa kemudian terdakwa DEK ODAN malah memaki saksi korban Andriani Binti Badawi dengan kata-kata kotor sehingga saksi korban pun membalas memaki terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa mengambil bongkahan tanah dan batu melempari rumah saksi korban Andriani Binti Badawi dan mengenai kaca jendela rumah korban.
Bahwa di karenakan rumah berdekatan saksi korban Andriani Binti Badawi nerdekatan dengan rumah nenek terdakwa maka saksi korban memberitahukan bahwa cucunya telah merusak jendela rumah korban.
Bahwa kemudian datang terdakwa mengambil kayu broti langsung memukul korban di kepala sebanyak sekali dan di rusuk sebelah kanan sekali dan kaki kanan sekali.
Bahwa setelah itu korban meminta bantu dan lansung datang warga untuk melerai kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa fakta hukum diatas Terdakwa telah melakukan Pengrusakan terhadap kaca jendela rumah korban sehingga kaca jendela tersebut tidak dapat digunakan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur Kedua telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) buah pecahan tembok atau beton;yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
- dimusnahkan /
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah pecahan Kaca yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa / maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Saksi korban mengalami Trauma;
Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa. Khairul Kamal Als Dek Odan Als Olek Bin Jafaruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
4 (empat) buah pecahan tembok atau beton;
Dirampas untuk di musnahkan;
2 (dua) buah pecahan Kaca;
Di kembalikan kepada saksi korban;
Membeban Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Rabu, tanggal 11 Pebruari 2015 oleh MUHAMMAD JAMIL, SH., sebagai Hakim Ketua, NASRI, SH.,MH dan DENY SYAHPUTRA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ISKANDAR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh MOHAMAD RIZKY, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
NASRI, S.H., M.H. MUHAMMAD JAMIL, S.H.
DENY SYAHPUTRA, S.H., MH.
Panitera Pengganti,
ISKANDAR, S.H.