622/PID.SUS/2013/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 622/PID.SUS/2013/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TEMPO GINTING Alias TEMPO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Tempo Ginting Als. Tempo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tempo Ginting Als. Tempo dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu; - 1 (satu) helai celana kolor warna kuning bertuliskan AMICABLE; dikembalikan kepada yang berhak; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor: 622/Pid.Sus/2013/PN. RHL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TEMPO GINTING Alias TEMPO;
Tempat Lahir : Tawang (Sumut);
Umur/Tanggal Lahir : 45 tahun/10 April 1968;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Lintas Riau-Sumut KM. 22 Kep. Bangko Sempurna,
Kec. Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Penangkapan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, sejak tanggal 24 Agustus 2013 sampai dengan sekarang;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama FITRIANI, S.H., dan KALNA SURYA SIR, S.H., Advokat pada Posbakum Pengadilan Negeri Rokan Hilir;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 30 Oktober 2013 Nomor: 622/Pen.Pid.Sus/2013/PN. RHL tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 30 Oktober 2013 Nomor: 622/Pen.Pid.Sus/2013/PN. RHL tentang Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan atas nama Terdakwa oleh Penuntut Umum di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, visum et repertum, dan alat-alat bukti lain di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa TEMPO GINTING Als. TEMPO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEMPO GINTING Als. TEMPO dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun potong masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menjatuhkan kepada terdakwa TEMPO GINTING Als. TEMPO pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu;
1 (satu) helai celana kolor warna kuning bertuliskan AMICABLE;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar dan memperhatikan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya mohon putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tempo Ginting tidak terbuakti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan dan Proses Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Batal Demi Hukum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa segera setelah putusan dibacakan;
Membebankan biaya kepada negara;
Telah membaca dan memeprhatikan Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 21 Oktober 2013 No. Reg. Perk: PDM-280/TPUL/BAA/10/2013 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa terdakwa TEMPO GINTING Als TEMPO pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 01.00 Wib, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di kamar rumah terdakwa yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 22 Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, dan bertempat di ladang terdakwa yang berada di Kelompok Tani Kep. Bangko Balam Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, "Dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut" yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 01.00 Wib terdakwa tidur bersama 1 (satu) ranjang dengan anaknya yaitu saksi Putri Rosalitna Als Litna yang masih berumur 5 (lima) tahun di kamar rumah terdakwa yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 22 Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil. Pada saat saksi Putri Rosalitna Als Litna sedang tertidur kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan saksi Putri Rosalitna Als Litna lalu terdakwa membuka celana yang dikenakan oleh saksi Putri Rosalitna Als Litna sehingga saksi Putri Rosalitna Als Litna bangun dari tidurnya. Kemudian terdakwa membaringkan saksi Putri Rosalitna Als Litna dihadapan terdakwa kemudian mengangkat dan meletakkan saksi Putri Rosalitna Als Litna di atas paha terdakwa. Setelah terdakwa membuka celana yang dikenakannya kemudian terdakwa dengan menggunakan tangannya memasukkan (penis) alat kelaminnya kedalam (vagina) kemaluan saksi Putri Rosalitna Als Litna dan menggoyang-goyangkan dengan cara memasukkan dan mengeluarkan penis terdakwa secara berulang-ulang sehingga saksi Putri Rosalitna Als Litna mengalami rasa sakit pada (vagina) kemaluannya. Setelah terdakwa berulang-ulang memasukkan dan mengeluarkan (penis) alat kelaminnya kedalam (vagina) kemaluan saksi Putri Rosalitna Als Litna kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam Vagina saksi Putri Rosalitna Als Litna lalu penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira jam 10.00 Wib terdakwa sedang bersama dengan saksi Putri Rosalitna Als Litna di ladang terdakwa yang berada di Kelompok Tani Kep. Bangko Balam Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir. Kemudian timbul niat terdakwa untuk kembali melakukan persetubuhan dengan saksi Putri Rosalitna Als Litna lalu terdakwa membuka celana pendek warna kuning yang dikenakan oleh saksi Putri Rosalitna Als Litna dan meletakkan saksi Putri Rosalitna Als Litna dipangkuan terdakwa. Setelah terdakwa membuka celana yang dikenakannya kemudian terdakwa memasukkan (penis) alat kelaminnya kedalam (vagina) alat kelamin saksi Putri Rosalitna Als Litna lalu terdakwa menggoyang-goyangkan penisnya dengan cara memasukkan dan mengeluarkan penisnya secara berulang-ulang kemudian terdakwa mengeluarkan penis terdakwa dari dalam Vagina saksi Putri Rosalitna Als Litna kemudian penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma.
Bahwa telah terjadi persetubuhan antara saksi Putri Rosalitna Als Litna dengan terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 440/Kes-PK/2013/387 tanggal 28 Agustus 2013 An. Putri Rosalitna Als Litna yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Iwan P. Nainggolan selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban yang dikenal dengan selaput darah (Hymen) tidak utuh (tidak In take).
Hymen tidak utuh, pernah dilalui benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa TEMPO GINTING Als TEMPO pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 01.00 Wib, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di kamar rumah terdakwa yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 22 Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, dan bertempat di ladang terdakwa yang berada di Kelompok Tani Kep. Bangko Balam Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, "Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut" yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 01.00 Wib terdakwa tidur bersama 1 (satu) ranjang dengan anaknya yaitu saksi Putri Rosalitna Als Litna yang masih berumur 5 (lima) tahun di kamar rumah terdakwa yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 22 Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil. Pada saat saksi Putri Rosalitna Als Litna sedang tertidur kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan saksi Putri Rosalitna Als Litna lalu terdakwa membuka celana yang dikenakan oleh saksi Putri Rosalitna Als Litna sehingga saksi Putri Rosalitna Als Litna bangun dari tidurnya. Kemudian terdakwa membaringkan saksi Putri Rosalitna Als Litna dihadapan terdakwa kemudian mengangkat dan meletakkan saksi Putri Rosalitna Als Litna di atas paha terdakwa. Setelah terdakwa membuka celana yang dikenakannya kemudian terdakwa dengan menggunakan tangannya memasukkan (penis) alat kelaminnya kedalam (vagina) kemaluan saksi Putri Rosalitna Als Litna dan menggoyang-goyangkan dengan cara memasukkan dan mengeluarkan penis terdakwa secara berulang-ulang sehingga saksi Putri Rosalitna Als Litna mengalami rasa sakit pada (vagina) kemaluannya. Setelah terdakwa berulang-ulang memasukkan dan mengeluarkan (penis) alat kelaminnya kedalam (vagina) kemaluan saksi Putri Rosalitna Als Litna kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam Vagina saksi Putri Rosalitna Als Litna lalu penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira jam 10.00 Wib terdakwa sedang bersama dengan saksi Putri Rosalitna Als Litna di ladang terdakwa yang berada di Kelompok Tani Kep. Bangko Balam Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir. Kemudian timbul niat terdakwa untuk kembali melakukan persetubuhan dengan saksi Putri Rosalitna Als Litna lalu terdakwa membuka celana pendek warna kuning yang dikenakan oleh saksi Putri Rosalitna Als Litna dan meletakkan saksi Putri Rosalitna Als Litna dipangkuan terdakwa. Setelah terdakwa membuka celana yang dikenakannya kemudian terdakwa memasukkan (penis) alat kelaminnya kedalam (vagina) alat kelamin saksi Putri Rosalitna Als Litna lalu terdakwa menggoyang-goyangkan penisnya dengan cara memasukkan dan mengeluarkan penisnya secara berulang-ulang kemudian terdakwa mengeluarkan penis terdakwa dari dalam Vagina saksi Putri Rosalitna Als Litna kemudian penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa telah terjadi persetubuhan antara saksi Putri Rosalitna Als Litna dengan terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 440/Kes-PK/2013/387 tanggal 28 Agustus 2013 An. Putri Rosalitna Als Litna yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Iwan P. Nainggolan selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban yang dikenal dengan selaput darah (Hymen) tidak utuh (tidak In take).
Hymen tidak utuh, pernah dilalui benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat(1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya, serta Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut tata cara agamanya, kecuali Saksi PUTRI ROSALITNA Alias LITNA tidak disumpah karena berusia di bawah 15 (lima belas) tahun, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi PUTRI ROSALITNA Alias LITNA :
Bahwa Saksi telah membenarkan seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa Saksi adalah anak kandung Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap Saksi pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 01.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira jam 10.00 WIB bertempat di kamar rumah Terdakwa yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 22 Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, dan bertempat di ladang Terdakwa yang berada di Kelompok Tani Kep. Bangko Balam Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 01.00 WIB Saksi tidur bersama dengan Terdakwa dalam 1 (satu) ranjang di kamar rumah Saksi dan Terdakwa yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 22 Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil;
Bahwa tiba-tiba celana Saksi dibuka oleh Terdakwa, lalu Saksi dibaringkan, dan meletakkan Saksi di atas paha Terdakwa, kemudian kemaluan Terdakwa dimasukkan ke kemaluan Saksi;
Bahwa kemudian Saksi melihat kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan;
Bahwa akibat kejadian tersebut, kemaluan Saksi terasa sakit;
Bahwa kejadian tersebut diulangi lagi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Saksi bersama dengan Terdakwa di ladang, kemudian Terdakwa membuka celana pendek Saksi;
Bahwa kemudian Saksi diletakkan di pangkuan Terdakwa, dan setelah Terdakwa membuka celananya, lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan Saksi, lalu digoyang-goyangkan hingga kemauan Terdakwa mengeluarkan cairan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, alat kelamin Saksi terasa sakit;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SARIYEM:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah warga di Desa Bangko Pusako;
Bahwa setahu Saksi, Sdri. Litna adalah anak kandung dari Terdakwa;
Bahwa Saksi mendengar adanya informasi bahwa Sdri. Litna mengalami kelainan pada kemaluannya;
Bahwa kemudian Saksi menanyakan langsung kepada Sdri. Litna dengan berkata “Apakah Kamu ada dikentoti sama Bapakmu?”, lalu Sdri. Litna menganggukkan kepalanya;
Bahwa kemudian Saksi menghubungi polisi, lalu kasus tersebut ditindaklanjuti;
Bahwa kemudian Sdri. Litna diperiksa oleh dokter di Puskesmas Bangko Jaya, dan setelah Saksi menanyakan langsung kepada dokter yang bersangkutan, ternyata selaput dara pada kemaluan Sdri. Litna sudah robek;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi AMRIADI Bin HASANUDDIN:
Bahwa Saksi sebagai guru di SDN 017 Bangko Sempurna;
Bahwa setahu Saksi, Sdri. Litna adalah anak kandung dari Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, sehari-hari Sdri. Litna tinggal bersama dengan Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi diberitahu oleh teman kerja Saksi yaitu Sdr. Hilman dan Sdri. Erlina bahwa Sdri. Litna telah dikentot oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Sdr. Hilman menanyakan langsung kepada Sdri. Litna tentang kejadian tersebut, dan Sdri. Litna hanya diam saja;
Bahwa pada saat itu Sdri. Litna mengatakan “aku di atas Bapak, aku digoyang-goyang sama Bapak”;
Bahwa kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Datuk Penghulu Bangko Sempurna;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi HILMAN ALRASID TANJUNG :
Bahwa Saksi sebagai guru di SDN 017 Bangko Sempurna;
Bahwa setahu Saksi, Sdri. Litna adalah anak kandung dari Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, sehari-hari Sdri. Litna tinggal bersama dengan Terdakwa;
Bahwa awalnya ketika istirahat sekolah, Saksi melihat ada yang aneh pada diri Sdri. Litna;
Bahwa kemudian Saksi menanyakan langsung kepada Sdri. Litna “Apakah kamu ditiduri dengan Bapakmu?”, dan Sdri. Litna hanya terdiam;
Bahwa kemudian Saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Ibu Surta Cristina dan Amriadi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ERLINA Alias LINA :
Bahwa Saksi sebagai guru di SDN 017 Bangko Sempurna;
Bahwa setahu Saksi, Sdri. Litna adalah anak kandung dari Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, sehari-hari Sdri. Litna tinggal bersama dengan Terdakwa;
Bahwa awalnya ketika istirahat sekolah, Saksi melihat ada yang aneh pada diri Sdri. Litna;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan Sdr. Hilman mendekati Sdri. Litna;
Bahwa kemudian Sdr. Hilman menanyakan langsung kepada Sdri. Litna “Apakah kamu ditiduri dengan Bapakmu?”, dan Sdri. Litna hanya terdiam;
Bahwa kemudian Sdr. Hilman memberitahukan kejadian tersebut kepada Ibu Surta Cristina dan Amriadi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi telah membenarkan seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa Terdakwa adalah bapak kandung dari Sdri. Litna;
Bahwa Terdakwa mengakui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Sdri. Litna;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap Sdri. Litna pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 01.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira jam 10.00 WIB bertempat di kamar rumah Terdakwa yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 22 Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, dan bertempat di ladang Terdakwa yang berada di Kelompok Tani Kep. Bangko Balam Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 01.00 WIB ketika Terdakwa tidur bersama dengan Sdri. Litna dalam 1 (satu) ranjang di kamar rumah Terdakwa yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 22 Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, tiba-tiba Terdakwa menjadi terangsang;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakai oleh Sdri. Litna, lalu Sdri. Litna terbangun, lalu Terdakwa meletekkan Sdri. Litna di paha Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke kemaluan Sdri. Litna dengan menggunakan tangan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menggoyang-goyangkan hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa pada saat itu Sdri. Litna merasakan kesakitan;
Bahwa kemudian kejadian tersebut diulangi lagi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa bersama dengan Sdri. Litna di ladang, kemudian Terdakwa merasa terangsang;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka celana pendek Sdri. Litna, lalu Terdakwa meletakkan Sdri. Litna di pangkuan Terdakwa, dan setelah Terdakwa membuka celananya, lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan Sdri. Litna, lalu digoyang-goyangkan hingga kemauan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum et Repertum Nomor: 440/Kes-PK/2013/387 tanggal 28 Agustus 2013 An. Putri Rosalitna Als Litna yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Iwan P. Nainggolan selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban yang dikenal dengan selaput darah (Hymen) tidak utuh (tidak In take);
Hymen tidak utuh, pernah dilalui benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah, dan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Para Saksi, yaitu berupa:
1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu;
1 (satu) helai celana kolor warna kuning bertuliskan AMICABLE;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan yang mempunyai relevansi, dipandang telah termuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Visum et Repertum, keterangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, dan diperkuat dengan adanya barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah bapak kandung dari Saksi Litna Boru Ginting;
Bahwa Saksi Litna Boru Ginting lahir di Dumai pada tanggal 26 Agustus 2008;
Bahwa Terdakwa mengakui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Litna;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Litna pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 01.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira jam 10.00 WIB bertempat di kamar rumah Terdakwa yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut KM. 22 Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, dan bertempat di ladang Terdakwa yang berada di Kelompok Tani Kep. Bangko Balam Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 01.00 WIB ketika Terdakwa tidur bersama dengan Saksi Litna dalam 1 (satu) ranjang di kamar rumah Terdakwa yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut KM. 22 Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, tiba-tiba Terdakwa menjadi terangsang;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakai oleh Saksi Litna, lalu Sdri. Litna terbangun, lalu Terdakwa meletakkan Saksi Litna di paha Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke kemaluan Saksi Litna dengan menggunakan tangan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menggoyang-goyangkan hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa pada saat itu Saksi Litna merasakan kesakitan;
Bahwa kemudian kejadian tersebut diulangi lagi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi Litna di ladang, kemudian Terdakwa merasa terangsang;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka celana pendek Saksi Litna, lalu Terdakwa meletakkan Saksi Litna di pangkuan Terdakwa, dan setelah Terdakwa membuka celananya, lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan Saksi Litna, lalu digoyang-goyangkan hingga kemauan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa kejadian tersebut telah diketahui oleh Para Saksi, kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa Saksi Litna yang merupakan anak kandung dari Terdakwa tersebut masih berusia 5 (lima) tahun dan masih anak-anak;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, alat kelamin Saksi Litna Boru Ginting mengalami luka robek sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 440/Kes-PK/2013/387 tanggal 28 Agustus 2013 An. Putri Rosalitna Als Litna yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Iwan P. Nainggolan selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang korban yang dikenal dengan selaput darah (Hymen) tidak utuh (tidak In take);
Hymen tidak utuh, pernah dilalui benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Pertama: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Majelis akan memilih dakwaan yang tepat untuk dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas, yaitu Dakwaan Pertama: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Ke-1 : “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” di sini adalah subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang dapat bertanggung jawab secara hukum pidana atas perbuatannya dan mempunyai identitas yang jelas;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain TEMPO GINTING Alias TEMPO, yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan sudah sesuai dengan identitas pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, serta tidak diketemukan hal-hal yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Unsur Ke-2: “Dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti, maka unsur ini harus dinyatakan telah terbukti atau terpenuhi;
Menimbang, bahwa teori hukum Pidana mengenal adanya 2 (dua) aliran tentang kesengajaan, yaitu teori kehendak (wils theori) dan teori pengetahuan (voorstellings theori). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan undang-undang;
Menimbang, bahwa dari kedua teori tersebut di atas jelaslah bahwa unsur kesengajaan itu dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat dan apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;
Menimbang, bahwa hukum pidana mengenal 2 (dua) macam corak kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai keharusan, dan kesengajaan sebagai kemungkinan (Roeslan Saleh, 1994. Masih Saja tentang Kesalahan, Jakarta: Karya Dunia Fikir, halaman 53);
Menimbang, bahwa kesengajaan sebagai keharusan dapat terjadi apabila tujuan yang hendak dicapai pembuat hanya dapat terwujud dengan melakukan perbuatan tersebut. Kesengajaan karena kemungkinan dapat ditentukan, baik jika pembuat mengetahui bahwa perbuatannya mempunyai jangkauan untuk dalam keadaan-keadaan tertentu akan terjadi suatu akibat, ataupun pembuat berpikir ’apa boleh buat’ untuk mencapai tujuan tertentu dia melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana (Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media, halaman 107-108);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh kejelasan bahwa Terdakwa mengakui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Litna;, yang terjadi pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 01.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira jam 10.00 WIB bertempat di kamar rumah Terdakwa yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut KM. 22 Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, dan bertempat di ladang Terdakwa yang berada di Kelompok Tani Kep. Bangko Balam Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 01.00 WIB ketika Terdakwa tidur bersama dengan Saksi Litna dalam 1 (satu) ranjang di kamar rumah Terdakwa yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut KM. 22 Kep. Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, tiba-tiba Terdakwa menjadi terangsang;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakai oleh Saksi Litna, lalu Sdri. Litna terbangun, lalu Terdakwa meletakkan Saksi Litna di paha Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke kemaluan Saksi Litna dengan menggunakan tangan Terdakwa, lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa kemudian kejadian tersebut diulangi lagi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi Litna di ladang, kemudian Terdakwa merasa terangsang;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa membuka celana pendek Saksi Litna, lalu Terdakwa meletakkan Saksi Litna di pangkuan Terdakwa, dan setelah Terdakwa membuka celananya, lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan Saksi Litna, lalu digoyang-goyangkan hingga kemauan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma, dan kejadian tersebut telah diketahui oleh Para Saksi, kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, alat kelamin Saksi Litna Boru Ginting mengalami luka robek sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 440/Kes-PK/2013/387 tanggal 28 Agustus 2013 An. Putri Rosalitna Als Litna yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Iwan P. Nainggolan selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang korban yang dikenal dengan selaput darah (Hymen) tidak utuh (tidak In take);
Hymen tidak utuh, pernah dilalui benda tumpul;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa Saksi Litna Boru Ginting yang merupakan anak kandung dari Terdakwa tersebut lahir di Dumai pada tanggal 26 Agustus 2008 atau berusia 5 (lima) tahun dan belum pernah menikah, sehingga tergolong anak-anak;
Menimbang, bahwa sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Saksi Litna Boru Ginting, Terdakwa telah mengetahui bahwa Saksi Litna Boru Ginting masih tergolong anak-anak, sedangkan Terdakwa yang berusia sudah dewasa telah dapat memikirkan bahwa perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi Litna Boru Ginting tersebut dapat mengakibatkan alat kelamin Saksi Litna Boru Ginting mengalami luka robek, dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis berpendapat bahwa uraian nota pembelaaan tersebut pada pokoknya berisi tentang penilaian terhadap terbukti tidaknya unsur-unsur tindak pidana terhadap perbuatan Terdakwa, dan Majelis telah mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa dan telah menyatakan seluruh unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi, oleh karenanya nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan dan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Pertama Penuntut Umum dan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa telah dikesampingkan dan ditolak, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa melakukan suatu tindak pidana tidak selalu berarti pembuatnya bersalah atas hal itu. Untuk dapat mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana diperlukan syarat-syarat untuk dapat mengenakan pidana terhadapnya karena melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, selain telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan. “The act alone does not amount to guilt, it must be accompanied by a guilty mind”. Penentuan adanya kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan dari terpenuhinya seluruh isi rumusan tindak pidana (vide: Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media, halaman 6);
Menimbang, bahwa Prof. Simon berpendapat, kesalahan adalah psychis orang yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi, yang harus diperhatikan adalah (1) keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu, (2) hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta: Aksara Baru, halaman 82-82);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dan dihubungkan satu sama lain sebagaimana tersebut di atas, maka terlihat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berkaitan sedemikian rupa dengan keadaan batin Terdakwa yang dengan sengaja melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Saksi Litna Boru Ginting hingga akhirnya alat kelamin mengalami luka robek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi di samping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum dan prevensi khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Integratif, diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mangandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum, korban atau masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Putri Rosalitna Alias Litna menjadi trauma;
Perbuatan Terdakwa merusak mental dan masa depan Saksi Putri Rosalitna Alias Litna;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang patut dan adil;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, yaitu:
1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu;
1 (satu) helai celana kolor warna kuning bertuliskan AMICABLE;
cukup beralasan menurut hukum agar dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 81 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta KUHAP;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Tempo Ginting Als. Tempo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tempo Ginting Als. Tempo dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu;
1 (satu) helai celana kolor warna kuning bertuliskan AMICABLE;
dikembalikan kepada yang berhak;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2014, oleh kami: PURWANTA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, RUDI H.P. PELAWI, S.H.,, dan ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUSTAM, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HENDRA PRAJA ARIFIN, S.H. sebagai Penuntut Umum, serta di hadapan Terdakwa tersebut yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. RUDI H.P. PELAWI, S.H. PURWANTA, S.H.,M.H.
ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
RUSTAM, S.H.