13/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 13/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : PT. Conoco Mineral Indonesia,dk. - Terbanding : PT. BPD SULTRA.
- MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 5 Oktober 2017 Nomor 71/Pdt.G/2016/PN.Kdi yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1 Mengabulkan Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian 2 Menyatakan Akta/perjanjian kredit No. 123/K1/X/2007 adalah sah 3 Menyatakan hutang tergugat 1 kepada penggugat PT. Bank Pembagunan Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 25. 687. 744. 357 (dua puluh lima milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) + denda 12% /tahun atau 1%/bulan terhadap tunggakan pokok dan 24% / tahun atau 2% / bulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit yang akan di perhitungkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap 4 Menyatakan para tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi) 5 Menghukum tergugat 1 untuk membayar utangnya kepada penggugat 6 Menghukum tergugat 1 untuk membayar denda 12% pertahun atau 1% perbulan terhadap tunggakan pokok dan 24% pertahun atau 2% perbulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit dan akan di hitung setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap 7 Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah di letak kan oleh Pengadilan Negeri Kendari yaitu berupa - tanah seluas 147. 945 m2 (sertifikat/tanda bukti hak No.00001 desa Suandala) beserta bangunan dan peralatan lainya yang ada di atas tanah jaminan tersebut baik barang bergerak / tidak bergerak yang terletak di jalan poros Lasalimu desa Suandala, kecamatan lasalimu, Kab. Buton Provinsi Sulawesi Tenggara - tanah kosong yang terletak di jalan Jend.Z.A. Sugianto eks tapak kuda kelurahan Korumba, Kec. Mandonga, Kota Kendari seluas 20. 000 m2 sertifikat hak milik No.00529 atas nama pemegang hak Eddy Lukisto adalah sah dan berharga 8 Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat Idan Tergugat IIsecara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam pertama berjumlah Rp. 6. 686. 000,-( enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) dan dalamtingkat bandingsejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 13/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggarayang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
1. PT. Conoco Mineral Indonesia, Alamat Jl. Sam Ratulangi No. 138 Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggarasebagai Pembanding I semula Tergugat I;
2. Eddy Lukisto, Pekerjaan Swasta alamat Jl. Sam Ratulangi No.138 Kota Kendari, Provinci Sulawesi Tenggara sebagai Pembanding II semula sebagaiTergugat II;
dalam hal ini di wakili kuasanya Cholid Tambaru, SH., MH., Advokat dan konsultan hukum beralamat di Jalan Letjen R. Suprapto No. 77 Kendari, berdasarkan surat kuasa tanggal 21 November 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari di bawah Leg.Nomor 445/Pdt/X/2016/PN.Kdi tertanggal 31 Oktober 2016;
M e l a w a n :
PT. BPD SULTRA, Alamat Jl. Mayjen Soetoeyo No. 95 Kendari, Dalam hal ini di wakili kuasanya Yustiti A. Hamid, S.H., Advokat dan pengacara yang beralamat di jalan Durian No. 1 Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan surat kuasa Register tanggal 31 Mei 2016 No. 213/Pdt/U/2016/PN.Kdi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra)beralamat di jalan Mayjend Soetoeyo No. 95 Kendari selanjutnyaDisebut Terbanding dahulu sebagai Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 12 Pebruari 2018 nomor 13/PEN/.PDT/2018/PT KDI serta berkas perkara Pengadilan Negeri Kendari nomor. 71/Pdt.G/2016/PN.Kdi. dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 26 Oktober 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 4 November 2016dalam Register Nomor : 71/Pdt.G.2016/PN.Kdi, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat adalah debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan telah menerima kredit Investasi dari Penggugat PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sesuai perjanjian kredit No.123/K1/X/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dengan platfond sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) jangka waktu kredit di berikan selama 60 (enam puluh ) bulan yaitu terhitung sejak tanggal penanda tanganan perjanjian kredit atau kredit tersebut harus lunas pada tanggal 8 Oktober 2012 (jatuh tempo) dengan cara pembayaran setiap tahun masing – masing :
Bulan ke – 12 sebesar Rp ………………………..0
Bulan ke – 24 sebesar Rp ………… 1.000.000.000
Bulan ke – 36 sebesar Rp ………… 3.000.000.000
Bulan ke – 48 sebesar Rp …………. 3.000.000.000
Bulan ke – 60 sebesar Rp …………. 3.000.000.000
Dengan pembayaran suku bunga kredit dan pembebanan denda terhadap tunggakan pokok juga di atur dalam perjanjian kredit tersebut.
Bahwa jaminan PT. Conoco Mineral Indonesia adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00001, Desa/Kel. Suandala, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, surat ukur No.01/Suandala/2010, tanggal 12 Aprol 2010, luas 147.945m2 atas nama PT. Conoco Mineral Indonesia. Bahwa antara luas di sertifikat dan di perjanjian kredit terdapat perbedaan luas hal tersebut di sebabkan karena pada saat debitur mengajukan permohonan kredit, sertifikat tersebut belum terbit masih dalam proses di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Buton sehingga luas tanah yang tertera dalam perjanjian kredit seluas ± 145.499,121 m2berdasarkan surat keterangan Nomor 07/PPAT/IX/2007 tanggal 10 September 2007 yang dibuat Hamid Prioegi, SH, PPAT Kota Baubau dan surat keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor Pertanahan Kabupaten Buton Nomor 500-114-2008, tanggal 26 Desember 2008, namun untuk kepastian hukum setelah proses di BPN Kabupaten Buton telah selesai dan sertifikat tersebut telah terbit dengan luas sebesar 147.945m2 atas nama PT. Conoco Mineral Indonesia yang menjadi jaminan PT. Conoco Mineral Indonesia yang sekarang sertifikat aslinya di kuasai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Bahwa Penggugat memberikan kredit investasi tersebut pada Tergugat I di pergunakan untuk pembangunan pabrik aspal (pabrik I, pabrik II), utility dan generator set serta aspal storage, tank dan peralatan lainnya termasuk bangunan yang ada di atas tanah jaminan tersebut yang di bangun/di beli dari pinjaman kredit Tergugat I tersebut yang selanjutnya di serahkan kepada Penggugat sebagai jaminan utang Tergugat I.
Bahwa ternyata pabrik yang di bangun oleh Tergugat I tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya tidak berproduksi, bahkan usaha pertambangan (IUP) aspal buton yang di maksud oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak jelas sehingga Penggugat tidak dapat melakukan monitoring sejauh mana pekerjaan Tergugat I dan Tergugat II tersebut.
Bahwa oleh karena dana pinjaman Tergugat I ternyata tidak di pergunakan sebagaimana mestinya sesuai perjanjian kredit maka Tergugat I memiliki etikad buruk dalam penggunaan dana pinjaman tersebut karena ternyata pabrik aspal yang di bangun tidak berproduksi dengan baik sebagaimana mestinya bahkan alat berat yang di beli dari uang pinjaman sebagai pendukung pekerjaannya saat ini tidak di ketahui lagi keberadaanya.
Bahwa ternyata Tergugat telah melakukan cedera janji/wanprestasi karena ternyata sesuai perjanjian kredit No.123/KI/X/2007 tanggal jatuh tempo 8 Oktober 2012, sedangkan terhadap kewajiban hukumnya untuk melunasi utangnya kepada Penggugat tidak dilakukan Tergugat walaupun telah berulang kali di tegur, di tagih tetapi tidak di indahkan oleh Tergugat I.
Bahwa sesuai administrasi Penggugat PT. BPD Sultra tercatat saldo utang Tergugat I pertanggal 11 Agustus 2016 adalah sebesar :
Plafond Rp. 10.000.000.000
Tunggakan pokok sebesar Rp. 8.724.139.000,-(A)
Tunggakan bunga Rp. 4.516.381.827,-(B)
Denda Rp. 12.447.223.530,-(C) +
Total tunggakan Rp. 25.687.744.357,-(A+B+C)
Bahwa oleh karena tanah jaminan dan bangunan/peralatan lainnya yang ada di atas tanah tersebut yang terpasang sebagai jaminan utangnya tidak mencukupi untuk melunasi utangnya maka barang – barang lain berupa tanah kosong milik Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di jalan Jend. Z.A, Sugianto eks tapak kuda kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari seluas 20000m2sertifikat hak milik no.00529 atas nama Eddy Lukisto agar di sita yang nantinya akan di perhitungkan untuk pembayaran utangnya.
Bahwa Tergugat II ditarik dalam perkara ini dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT. Conoco Mineral Indonesia sekaligus sebagai Borgtoch sesuai akta jaminan pribadi dengan maksud agar terlibat dalam proses pemeriksaan perkara serta tunduk dan patuh pada putusan ini.
Bahwa dari uraian tersebut diatas Penggugat mohon hendaknya Pengadilan Negeri Kendari berkenan memeriksa perkara ini dan akhirnya menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu UITBAR BIJ VOORAT sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan conservatoir beslag adalah sah dan berharga
Menyatakan akta/perjanjian kredit No.123/KI/X/2007 adalah sah
Menyatakan hutang Tergugat I kepada Penggugat PT. Bank Pembangunan Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 25.687.744.357 (dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) + denda 12%/tahun atau 1%/bulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit yang akan di perhitungkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan Tergugat telag melakukan ingkar janji (wan prestasi)
Menghukum Tergugat I untuk membayar utangnya kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus.
Menghukum Tergugat I untuk membayar denda 12% pertahun atau 1% perbulan terhadap tunggakan pokok dan 24% pertahun atau 2% perbulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit dan akan di hitung setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat baik atas barang – barang yang telah terpasang sebagai jaminan hutangnya yaitu berupa tanah seluas 145.449.121m2 (sertifikat/tanda bukti hak No.00001 desa Suandala) beserta bangunan dan peralatan lainnya yang ada diatas tanah jaminan tersebut baik barang bergerak/tidak bergerak yang terletak di jalan poros Lasalimu Desa Suandala, Kecamatan Lasalimu, Kab. Buton Provinsi Sulawesi Tenggara untuk lelang.
Memerintahkan pula kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat barang – barang lainnya yaitu berupa tanah kosong yang terletak di jalan Jend. Z.A. Sugianto eks tapak kuda Keluarahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari seluas 20000m2 sertifikat hak milik No.00529 atas nama pemegang hak Eddy Lukisto, termasuk barang – barang lainnya milik Tergugat I dan Tergugat II yang belum di ketahui keberadaannya untuk pembayaran hutangnya.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menaati putusan ini
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa apa yang di dalilkan Penggugat pada point 1,2,3, dan 4, Tergugat (I) tidak mengingkari karena telah sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian kredit No. 123/KI/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dan ditandatangani kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat (I)
Bahwa tidak benar pabrik yang dibangun oleh Tergugat (I) tidak berjalan seperti yang di dalilkan Tergugat pada point 5, yang benar adalah pabrik yang di bangun Tergugat (I) yang berlokasi di Lawele Kabupaten Buton telah beroperasi dan telah menghasilkan produk aspal hanya saja belum dapat dipasarkan karena masih terkendala tambahan modal yang lebih besar.
Bahwa dana pinjaman Tergugat (I) sudah dipergunakan sebagaimana mestinya yaitu membeli mesin – mesin pabrik sesuai yang diakui sendiri oleh Penggugat seperti pada point 5 tersebut diatas jadi tidaklah tepat yang di dalilkan Penggugat pada point 6 posita dari Penggugat.
Bahwa pada point 7 dan 8 dari posita Tergugat yang menyatakan Tergugat (I) melakukan cedera janji (wan prestasi) dan menuntut pengembalian pinjaman sebesar Rp. 25.687.744.357,- (dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) sesuai rincian pada posita Penggugat namun Tergugat (I) hanya sanggup mengembalikan utang pokok di tambah bunga seringan mungkin dan tetap dibayar dengan cara angsuran.
Bahwa barang jaminan yang di serahkan oleh Tergugat (II) kepada Penggugat untuk menjadi tambahan barang jaminan utang Tergugat (I) terhadap Penggugat pada point 9 dan 10 untuk di sita, tidaklah beralasan menurut hukum sebab walaupun Tergugat (I) dan Tergugat (II) adalah subyek yang sama namun dalam hal ini harta atau barang dari Tergugat (I) dan Tergugat (II) tetap harus di pisahkan olehnya itu di mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim yang mulia agar permohonan sita atas barang milik Tergugat (I) dan milik Tergugat (II) untuk di tolak.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan tanggal 5 Oktober 2017 Nomor : 71/Pdt.G/2016/PN.Kdiyang amarnya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Akta/perjanjian kredit No. 123/K1/X/2007 adalah sah;
Menyatakan hutang tergugat 1 kepada penggugat PT. Bank Pembangunan Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 25.687.744.357 (dua puluh lima milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) + denda 12% /tahun atau 1%/bulan terhadap tunggakan pokok dan 24% / tahun atau 2% / bulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit yang akan di perhitungkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan para tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi);
Menghukum tergugat 1 untuk membayar utangnya kepada penggugat;
Menghukum tergugat 1 untuk membayar denda 12% pertahun atau 1% perbulan terhadap tunggakan pokok dan 24% pertahun atau 2% perbulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit dan akan di hitung setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada tergugat 1 dan tergugat II untuk menyerahkan kepada penggugat baik atas barang-barang yang telah terpasang sebagai jaminan hutangnya yaitu berupa tanah seluas 147.945 m2 (sertifikat/tanda bukti hak No.00001 desa Suandala) beserta bangunan dan peralatan lainya yang ada di atas tanah jaminan tersebut baik barang bergerak / tidak bergerak yang terletak di jalan poros Lasalimu desa Suandala, kecamatan lasalimu, Kab. Buton Provinsi Sulawesi Tenggara untuk di lelang;
Memerintahkan pula kepada tergugat 1 dan tergugat II untuk menyerahkan kepada penggugat barang-barang lainnya yaitu berupa tanah kosong yang terletak di jalan Jend.Z.A. Sugianto eks tapak kuda kelurahan Korumba, Kec. Mandonga, Kota Kendari seluas 20000 m2 sertifikat hak milik No.00529 atas nama pemegang hak Eddy Lukisto;
Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah di letak kan oleh Pengadilan Negeri Kendari adalah sah dan berharga;
Menolak putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada verszet,banding dan kasasi;
Menghukum tergugat 1 dan tergugat II untuk tunduk dan patuh serta terikat pada putusan ini;
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini berjumlah Rp 6.686.000,- (enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 71/Pdt.G/2016/PN.Kditanggal 17 Oktober 2017 yang dibuat oleh Hj Fajrah Sunusi, SH, Panitera Pengadilan Negeri Kendari yang menerangkan bahwa Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri KendariNomor : 71/Pdt.G/2016/PN.Kditanggal 5 Oktober 2017 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 25 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan Memori Banding tanggal 18 Oktober 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 27 Desember 2017 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepadaTerbanding semula Penggugat pada tanggal 4 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan NegeriKendari pada tanggal 13 November 2017, telah memberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat I dan Terbanding semula Penggugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat I pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Tentang putusan yudex fakti Pengadilan tingkat pertama amar putusan nomor 3:
Menyatakan hutang Tergugat I kepada Penggugat PT Bank Pembangunan Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 25.687.744.357 (dua puluh lima milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) + denda 12% /tahun atau 1%/bulan terhadap tunggakan pokok dan 24% / tahun atau 2% / bulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit yang akan di perhitungkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
Yudex fakti Pengadilan NegeriKendari telah memutus dengan amar seperti diatas sesuai dengan permintaan Terbanding dahulu Penggugat, adalah keliru dan tidak memenuhi prinsip keadilan karena yudex fakti Pengadilan Negeri Kendari hanya mau mendengarkan sepihak saja yaitu Terbanding dan tidak mau mendengar pihak Pembanding, jadi menurut Pembanding Yudex fakti Pengadilan Negeri Kendari telah melanggar azas dalam beracara (Azas Audi et Alteram patem) dengarkanlah kedua belah pihak;
Bahwa antara Pembanding dengan Terbanding sudah terjadi kesepakatan saat sidang perkara aquo berjalan di Pengadilan Negeri Kendari dengan pembayaran Rp11.000.000.000,00,- (sebelas milyar rupiah) sesuai surat Bank Sultra dalam hal ini Terbanding No. 004/135.000/III/2017/Dirsar tertanggal 07 Maret 2017;
Bahwa kebiasaan yang sudah umum terjadi dalam dunia Perbankan dalam hl utang piutang antara Kreditur dan Debitur jika terjadi kredit macet seperti yang apa yang ada dalam perhitungan bunga dan utang pokok, tetapi perhitungan tersebut biasa dilakukan tawar menawar antara kreditur dan debitur agar perjanjian utang piutang dapat terlaksana dengan baik, untuk hal tersebut Yudex Fakti Pengadilan Negeri Kendari tidak mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 5 Oktober 2017 Nomor : 71/Pdt.G/2016/PN.Kdi dan telah membaca, memperhatikan, Memori Banding, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dapat dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan beberapa hal dalam putusan tersebut termasuk pada amar putusan sehingga perlu diperbaiki sebagaimana pertimbangan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sesuai berita acara siding tanggal 22 Nopember 2016 Hakim tingkat pertama telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan persengketaannya melalui mediasi dengan menunjuk seoarang mediator dengan penetapan No. 71/Pdt.G.2016/PN.Kdi, namun penetapan dimaksud yang terlampir dalam berkasperkara tertanggal 22 Nopember 2017, sehingga berdasarkan berita acara siding tersebut di atas maka tertulisnya tahun 2017 pada penetapan penunjukan mediator hanyalah kesalahan redaksional;
Menimbang, bahwa dalam suatu perjanjian utang piutang bilamana si debitur tidak dapat melunasi utangnya maka barang jaminan tidak dapat diserahkan langsung kepada kreditur melainkan harus dijual lelang dan harga jual lelangnya itu dipakai sebagai pelunasan utang debitur kepada kreditur, dan bilamana harga jual lelang tersebut lebih besar dari utang si debitur maka sisa dari pelunasan utangnya itu dikembalikan kepada si debitur, tetapi kalua masih kurang maka dicari lagi harta si debitur yang masih ada untuk disita dan dijual lelang untuk pelunasan utang si debitur sampai lunas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta/perjanjian kredit No. 123/K1/X/2007 tanggal 8 Oktober 2007 (bukti P.1) serta Borgtocht jaminan pribadi) No 90 tgl 8 Oktober 2007 (bukti P.13) maka tanah seluas 145.449,121 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Suandala, Kec. Lasalimu, Kab Buton, Propinsi Sulawesi Tenggara dan tanah seluas 20.000 M2, SHM No 00529 atas nama pemegang hak Eddy Lukisto yang terletak di Jln, Jenderal Z.A Sugianto eks Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari adalah sah sebagai jaminan utang Pembanding I semula Tergugat I;
Menimbang, bahwa mengenai diktum putusan angka 10 dan 11 menurut majelis hakim tingkat banding tidak perlu dicantumkan oleh karena dalam suatu putusan yang gugatannya dikabulkan sebagian cukup hal-hal yang dikabulkan saja yang disebutkan dalam amar putusan, sedangkan hal-hal yng ditolak cukup disebutkan pada satu amar terakhir, dan sudah menjadi kewajiban para pihak dalam satu perkara di Pengadilan untuk tunduk dan mematuhi putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 5 Oktober 2017 Nomor 71/Pdt.G.2016/PN.Kdi yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sehingga amar selengkapnya seperti tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat Isebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 5 Oktober 2017 Nomor 71/Pdt.G/2016/PN.Kdi yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1Mengabulkan Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
2Menyatakan Akta/perjanjian kredit No. 123/K1/X/2007 adalah sah;
3Menyatakan hutang tergugat 1 kepada penggugat PT. Bank Pembagunan Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 25.687.744.357 (dua puluh lima milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) + denda 12% /tahun atau 1%/bulan terhadap tunggakan pokok dan 24% / tahun atau 2% / bulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit yang akan di perhitungkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
4Menyatakan para tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi);
5Menghukum tergugat 1 untuk membayar utangnya kepada penggugat;
6Menghukum tergugat 1 untuk membayar denda 12% pertahun atau 1% perbulan terhadap tunggakan pokok dan 24% pertahun atau 2% perbulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit dan akan di hitung setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
7Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah di letak kan oleh Pengadilan Negeri Kendari yaitu berupa;
- tanah seluas 147.945 m2 (sertifikat/tanda bukti hak No.00001 desa Suandala) beserta bangunan dan peralatan lainya yang ada di atas tanah jaminan tersebut baik barang bergerak / tidak bergerak yang terletak di jalan poros Lasalimu desa Suandala, kecamatan lasalimu, Kab. Buton Provinsi Sulawesi Tenggara;
- tanah kosong yang terletak di jalan Jend.Z.A. Sugianto eks tapak kuda kelurahan Korumba, Kec. Mandonga, Kota Kendari seluas 20.000 m2 sertifikat hak milik No.00529 atas nama pemegang hak Eddy Lukisto;
adalah sah dan berharga;
8Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Pembanding semula Tergugat Idan Tergugat IIsecara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam pertama berjumlah Rp. 6.686.000,-( enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) dan dalamtingkat bandingsejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis, 15 Maret 2018, oleh kami Lambertus Limbong, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, selaku Hakim Ketua Majelis, I Gede Suarsana, S.H. dan Viktor Pakpahan, S.H., M.H., M.Si. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 April 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta Lawere, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut, tanpa dihadiri kedua bela pihak yang berperkara.
| Hakim Anggota | Ketua Majelis, |
| Lambertus Limbong, S.H. |
Panitera Pengganti,
Lawere, S.H.
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp6.000,00,-
Redaksi…….............. Rp5.000,00,-
Pemberkasan ……… Rp139.000,00,-
J
umlah …………….... Rp150.000,00,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
.