Nomor 21/ PDT/2018/ PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor Nomor 21/ PDT/2018/ PT PLK
HODENY vs 1. YUNUS
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 21/ PDT/2018/ PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
HODENY, Umur 35 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat di Jalan Caman Barat No.10 RT.023/RW.004, Sampit, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya EDWARD SARAGIH, SH., MH., Advokat/Konsultan Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 03/ADV/PDT/M.B/2018, tanggal 10 Januari 2018 yang telah didaftarkan pada Kapaniteraan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 02/SK-KH/1/2018/PN Spt tanggal 15 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
MELAWAN:
YUNUS, Umur 55 Tahun, Alamat di Perumahan Pandawa III No.60 RT.48/RW.18, Jalur III Kanan, Sampit, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan Jenderal Sudirman KM.5,5 Sampit, Kode Pos 74323, Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya JUHARNIMA, SH., dan KUSDINI KARTIKA OKTANIS, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 774.600.14/VIII-2017, tanggal 18 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I;
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris TRI DARTAHENA, SH., M.Kn., Jalan Jenderal Sudirman KM.1,2 No.18 selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 3 April 2018 Nomor 21/Pen.PDT/2018/PT PLK, tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat Banding ;
Telah membaca surat penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Palangka tanggal 3 April 2018 Nomor 21/Pen.PDT/2018/PT PLK, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca pula berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan dengan surat gugatannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 10 Agustus 2017 dan telah terdaftar dalam register perkara perdata gugatan Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Spt., telah mengajukan gugatan terhadap para Tergugat sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2001 Penggugat telah membeli 1 (satu) bidang tanah dari Bapak DIRWOTO yaitu tanah sebagaimana tersebut dalam;
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3247 seluas : 2.179 M² (dua ribu seratus tujuh puluh sembilan meter persegi) Surat Ukur tanggal 20-06-2000 Nomor: 196/M.B. Hilir/2000 atas nama : HODENY;
Bahwa harga 1 (satu) bidang tanah tersebut telah dibayar oleh Penggugat yaitu seluruhnya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dibayarkan oleh Penggugat yaitu pada:
21 April 2014 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa kemudian Penggugat menyerahkan uang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai pelunasan atas tanah yang dibeli oleh Penggugat, yang mana pembayaran diserahkan kepada Bapak DIRWOTO disaksikan oleh beberapa saksi, sehingga dengan pembayaran ini, maka harga atas tanah yang telah dibeli oleh Penggugat telah lunas;
Bahwa yang menjadi alas hak (Rechts Titel) bukti kepemilikan hak atas obyek kepemilikan hak penggugat yaitu;
SHM No. 3247 beralih hak berdasarkan Akta jual-beli Nomor : 217/2014 tanggal 21 April 2014 atas nama HODENY yang terletak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan batas-batas:
Sebelah Utara Perbatasan Jalan Pelita Barat
Sebelah Timur Perbatasan Saladin
Sebelah Selatan Perbatasan Syamsuriansyah
Sebelah Barat Perbatasan Norsawan
Bahwa dengan bukti kepemilikan hak sebagaimana yang Penggugat uraikan pada Posita 1 (satu) sampai dengan Posita 4 (empat) gugatan Penggugat diatas maka, Penggugat secara hukum sebagai pemilik tanah yang sah atas obyek kepemilikan hak aquo;
Bahwa sejak adanya pelunasan harga tanah tersebut, kemudian dilanjutkan dengan adanya PENYERAHAN NYATA (LEVERING) atas 1 (satu) bidang tanah tersebut, Bapak DIRWOTO kepada Penggugat dan oleh Penggugat sejak saat itu yakni tahun 2014 SECARA TERUS MENERUS MENGUASAI dan menggarap tanah yang dibelinya itu sambil menunggu persertifikatan dan proses balik nama dan tidak ada keberatan/penolakan sama sekali dari Tergugat;
Bahwa terhadap 1 (satu) bidang tanah tersebut telah beralih atas nama HODENY (Penggugat) berdasarkan Akta jual beli yang dibuat oleh TRI DARTAHENA, S.H., M. Kn. PPAT Notaris Kotawaringin Timur Sampit yaitu;
SHM No. 3247 beralih hak berdasarkan Akta jual-beli Nomor : 217/2014
Bahwa dengan selesainya proses balik nama atas 1 (satu) bidang tanah tersebut, maka proses jual beli 1 (satu) bidang tanah yang dibeli oleh Penggugat telah selesai dan tidak ada masalah lagi;
Bahwa mana tiba-tiba pada sekitar awal bulan Agustus 2016 Penggugat mau membersihkan tanah tersebut oleh orang-orang yang mengaku orang suruhan Tergugat, dan dibawah ancaman/intimidasi, akhirnya Penggugat memilih untuk mengalah demi keselamatan dan kemudian tanah terebut dikuasai oleh Tergugat;
Bahwa kemudian Penggugat mendapat informasi bahwa terhadap tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum tanah yang dimiliki oleh Penggugat, jelas merupakan suatu tindakan yang dilandasi itikad tidak baik (te kwader trouw) dan jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan telah menerbitkan kerugian bagi Penggugat, sehingga beralasan secara Hukum Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat;
Bahwa Tergugat yang notabene adalah seharusnya mengetahui bila tanah tersebut telah dibeli oleh Penggugat dan pernah selama ± 2 (dua) tahun digarap oleh Penggugat sehingga jelas Tergugat dilandasi dengan itikad tidak baik (te kwader trouw), oleh karena itu penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Penggugat sehingga sudah sewajarnya pula bila Tergugat dinyatakan telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat;
Bahwa Penggugat sebagai pembeli telah melunasi harga penjualan tanah kepada penjual yaitu Bapak DIRWOTO, sehingga jual beli tersebut telah dilakukan terang dan kontan (tunai), maka sudah sewajarnya bila jual-beli yang dilakukan Penggugat atas tanah sengketa dinyatakan sah secara hukum dan mengikat Para Pihak;
Bahwa dengan dikuasainya obyek sengketa, oleh Tergugat maka beralasan secara hukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II secara tanggung renteng di hukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban atau syarat apapun juga ATAU mengganti harga atas obyek sengketa yang mana harga tanah saat ini adalah sebesar : Rp. 500.000,- / x meter x 2.179 M² = Rp. 1.089.500.000,- (satu milyar delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan ini dapat dilaksanakan;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sehingga sangat wajar dan beralasan secara hukum serta patut kepada Tergugat di hukum untuk membayar ganti rugi baik Materiil dan Immateriil yang jumlahnya Rp. 701.300.000,- (tujuh ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL:
Tanah obyek sengketa seluas 2. 179 M² tersebut bila digarap maka akan menghasilkan 1 (satu) kali setahun dengan harga nanas perkilonya adalah sebesar Rp. 1.500,- (Seribu Lima Ratus Rupiah) dan Penggugat telah tidak menikmati hasil tanah tersebut selama ± 2 (dua) tahun yakni sejak awal tahun 2015 hingga Gugatan ini diajukan Agustus 2017, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:
2 x 400 Kg x Rp. 1.500,- x 2 tahun = 800 x Rp. 1.500,- x 2 tahun = Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
KERUGIAN IMMATERIIL:
Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah Penggugat tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan Penggugat karena sampai menyepelekan dan tidak menghargai Penggugat, sehingga wajarlah Penggugat menuntut ganti kerugian Immateriil sejumlah = Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat agar tidak sia-sia (illusoir) maka mohon diletakan Sita Jaminan (Corservatoir Beslag) atas:
Tanah obyek sengketa, yaitu tanah SHM No. 3247/Mentawa Baru Hilir, Surat Ukur Nomor : 217/2014 seluas 2.179 M² (dua ribu seratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang sekarang atas nama HODENY yang terletak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan batas-batas:
Sebelah Utara Perbatasan Jalan Pelita Barat
Sebelah Timur Perbatasan Saladin
Sebelah Selatan Perbatasan Syamsuriansyah
Sebelah Barat Perbatasan Norsawan
Bahwa Gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga mohon Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menetapkan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dengan segala hormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sampit untuk berkenan memanggil, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
Tanah obyek sengketa, yaitu tanah SHM No. 3247/Mentawa Baru Hilir, Surat Ukur Nomor : 217/2014 seluas 2.179 M² (dua ribu seratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang sekarang atas nama HODENY yang terletak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan batas-batas:
Sebelah Utara Perbatasan Jalan Pelita Barat
Sebelah Timur Perbatasan Saladin
Sebelah Selatan Perbatasan Syamsuriansyah
Sebelah Barat Perbatasan Norsawan
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat;
Menyatakan secara hukum jual-beli tanah atas obyek sengketa adalah sah secara hukum;
Menghukum Tergugat Turut Tergugat I, Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga ATAU mengganti atas tanah sebesar Rp. 701.300.000,- (tujuh ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini dapat dilaksanakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil dan Immateriil kepada Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp. 1.089.500.000,- (satu milyar delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) atau walaupun ada upaya hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono).
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Spt tanggal 4 Januari 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.991.000,00 (dua juta sembilan sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2018 Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Spt tanggal 4 Januari 2018 diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sampit, yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut masing-masing kepada Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 22 Januari 2018;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tanggal 5 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 7 Februari 2018 dan telah pula diberitahukan dengan cara sah dan patut masing-masing kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 9 Februari 2018, dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 12 Februari 2018;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat pada tanggal 12 Februari 2018 dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 21 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 13 Februari 2018 dan tanggal 1 Maret 2018, kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan secara sah dan patut masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Spt dan Surat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sampit telah memberi kesempatan masing-masing kepada Pembanding semula Penggugat, Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 20 Februari 2018, untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya tertanggal 5 Februari 2018, Pembanding semula Tergugat mengemukakan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa secara umum pertimbangan dalam putusan perkara a quo memang tidak mempertimbangkan bagaimana kelemahan subyek hukum dan kelemahan bukti-bukti Tergugat;
Bahwa dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tergugat tidak satupun yang menerangkan pengetahuan yang jelas tentang batas-batas dari ob,yek sengketa;
Bahwa sesuai dengan kaidah hukum acara perdata, hakim harus berada dalam posisi yang pasif dengan pengertian hakim hanya akan memutus sesuai dengan kebenaran formil yaitu sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang terungkap didalam persidangan yang diajukan oleh para pihak;
Bahwa Bukti Pembanding/Penggugat adalah berupa Sertifikat (Bukti P-1) yang mana bukti Pembanding/Penggugat tersebut seharusnya dipertimbangkan secara seksama oleh Majelis Hakim, karena Bukti P-2, P-3 tersebut diterbitkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Bahwa Turut Tergugat I menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3247 dengan Surat Ukur Nomor : 196/M.B.Hilir/2000 luas 2.179 M² (dua ribu seratus tujuh puluh sembilan meter persegi) tertanggal 20-6-2000 atas nama HODENY juga melalui proses panjang dimana baik Pembanding/Penggugat permohonan Penerbitan Sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Penggugat), namun berdasarkan penilaian Turut Tergugat I atas diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Pembanding/Penggugat sudah sesuai fakta dilapangan dan fakta dilokasi sehingga tanah milik Pembanding/Penggugat sudah sah sebagai Sertifikat Hak Milik Penggugat;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) diperoleh adanya parit pembatas yang dibuat oleh Pembanding/ Penggugat serta adanya bekas patok pembatas yang terbuat dari Beton, namun batas tersebut memang hanya terlihat sudah dirusak akan tetapi bukti-bukti tersebut membuktikan adanya penguasaan yang dilakukan oleh Pembanding/Penggugat, bukan berarti Pembanding/Penggugat tidak menguasai obyek sengketa, justru Pembanding/Penggugat dinilai tidak merawat, sehingga Pembanding / Penggugat harus kehilangan haknya. Hal ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus diterima oleh Pembanding / Penggugat.
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, pembanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menerima permohonan banding Pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Spt tanggal 4 Januari 2018 serta mengadili sendiri yang intinya berisi sebagaimana tercantum dalam diktum gugatan Penggugat dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Pembanding semula Penggugat sebagaimana tersebut di atas, Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II telah mengajukan Kontra Memori Banding masing-masing tertanggal 12 Februari 2018 dan tanggal 21 Februari 2018, pada pokok menyatakan bahwa Terbanding semula Terggugat dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II menerima seluruh pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit karena sudah tepat dan benar ;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara a quo, terutama pada pertimbangan hukum Putusan Hakim Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan – pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Spt tanggal 4 Januari 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Rbg ;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 26/Pdt.G / 2017/PN Spt tanggal 4 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari ini Rabu, tanggal 3 Januari 2018 oleh kami UMBU JAMA, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya selaku Ketua Majelis dengan SUCIPTO, S.H.,M.H., dan H. MIRDIN ALAMSYAH, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 3 April 2018 Nomor 21/Pen.PDT/2018/ PT PLK, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan mana pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2018 di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan di hadiri Hakim-Hakim Anggota serta Juslak A.L.B, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Sucipto, S.H.,M.H. Umbu Jama, S.H.
H. Mirdin Alamsyah, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Juslak A.L.B, SH.
Perincian biaya perkara :
Redaksi putusan ...................................................Rp. 5.000,00
Meterai putusan ...................................................Rp. 6.000,00
Biaya Proses .........................................................Rp.139.000,00
J u m l a h : .........................Rp.150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).