556/Pid.Sus/2014/PN.Cbn
Putusan PN CIBINONG Nomor 556/Pid.Sus/2014/PN.Cbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-DODI SUPRIYADI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Dodi Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang Rupiah yang diketahui merupakan Rupiah palsu ; 2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ; 3. Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam ; - 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru ; Dirampas untuk negara ;
PUTUSAN
Nomor556/Pid.Sus/2014/PN.Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------
Nama lengkap : DODI SUPRIYADI
Tempat lahir : Bekasi
Umur / Tgl.lahir : 49 Tahun/06 Agustus 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : KP. Bedeng Rt.002/03 Desa/Kel.Medalkrisna
Kec. Bojong Mangu Kab.Bekasi, Jawa Barat;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pengacara/Wiraswasta
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Mei 2014 s/d 14 Juni 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2014 s/d 24 Juli 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Cibinong (1) sejak tanggal 25 Juli 2014 s/d 23 Agustus 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Cibinong (2) sejak tanggal 24 Agustus 2014 s/d 22 September 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 September 2014 s/d 22 September 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 17 September 2014 s/d 16 Oktober 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 17 Oktober 2014 s/d 15 Desember 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------
Setelah membaca : ---------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 556/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Cbn tanggal 17 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ; -----------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 556/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Cbn tanggal 19 September 2014 tentang penetapan hari sidang ; -----------Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; --------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------
MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwaDODI SUPRIYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telahmengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Pertama Primair.
Membebaskan terdakwaDODI SUPRIYADI dari dakwaan Pertama Primair.
Menyatakan terdakwaDODI SUPRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telahmenyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Pertama Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaDODI SUPRIYADI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru
Dirampas untuk negara
1001 (seribu satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 dengan nomor seri NDW290228 dan nomor seri TFN114523 yang dinyatakan TIDAK ASLI oleh Bank Indonesia
Dipergunakan dalam perkara ALMAN SODIK Als AMIR
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa mengajukan Pledoi/permohonan keringanan hukuman secara lisan dengan alasan menyesali perbuatannya , mengaku bersalah dan belum pernah dihukum atas permohonan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa DODI SUPRIYADI bersama-sama dengan Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014, sekitar pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2014, atau dalam tahun 2014, bertempat di Mall Warung Jambu II Plaza, Kota. Bogor, Jawa Barat atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP yang berbunyi Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah nya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, telah mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 terdakwa DODI SUPRIYADI telah memberitahukan kepada Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR bahwa ada orang yang akan membeli uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 terdakwa dan Sdr. IWAN bertemu dengan Sdr. ALMAN SIDIK als. AMIR didepan Ramayana Mall-Kota Bogor, namun karena ALMAN SODIK als. AMIR belum membawa uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), maka transaksi ditunda sampai dengan esok hari.
Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 terdakwa menghubungi Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR yang mengatakan bahwa pembeli berencana untuk membeli uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seharga 1 : 2 atau Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembelian uang palsu sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kemudian ALMAN SODIK als. AMIR berjanji akan menyerahkan uang palsu tersebut pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 di Mall Warung Jambu II Plaza, Kota. Bogor.
Pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 terdakwa dan Sdr. IWAN menuju ke Mall Warung Jambu II Plaza, Kota. Bogor, sesampainya di Mall Warung Jambu II Plaza, terdakwa dan Sdr. IWAN bertemu dengan Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR sekitar jam 17.00 Wib di Mall Warung Jambu Plaza. Kota. Bogor, kemudian ALMAN SODIK als. AMIR menyerahkan uang palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebanyak 1000 (seribu) lembar yang disimpan .
Bahwa ketika Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR menyerahkan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar tersebut kepada terdakwa pada saat itu juga terdakwa bersama dengan Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR ditangkap oleh petugas Kepolisian.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah Nomor : 16/13/DPU/GKPU/Div-3/Lab tanggal 13 Juni 2014 didapat kesimpulan sebagai berikut : Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) TE.2004 dengan nomor seri tersebut disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli.----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :
---------- Bahwa ia terdakwa DODI SUPRIYADI bersama-sama dengan Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014, sekitar pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2014, atau dalam tahun 2014, bertempat di Mall Warung Jambu II Plaza, Kota. Bogor, Jawa Barat atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP yang berbunyi Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah nya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu. Telah menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) Undang –undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 terdakwa DODI SUPRIYADI telah memberitahukan kepada Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR bahwa ada orang yang akan membeli uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 terdakwa dan Sdr. IWAN bertemu dengan Sdr. ALMAN SIDIK als. AMIR didepan Ramayana Mall-Kota Bogor, namun karena ALMAN SODIK als. AMIR belum membawa uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), maka transaksi ditunda sampai dengan esok hari.
Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 terdakwa menghubungi Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR yang mengatakan bahwa pembeli berencana untuk membeli uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seharga 1 : 2 atau Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembelian uang palsu sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kemudian ALMAN SODIK als. AMIR berjanji akan menyerahkan uang palsu tersebut pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 di Mall Warung Jambu II Plaza, Kota. Bogor.
Pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 terdakwa dan Sdr. IWAN menuju ke Mall Warung Jambu II Plaza, Kota. Bogor, sesampainya di Mall Warung Jambu II Plaza, terdakwa dan Sdr. IWAN bertemu dengan Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR sekitar jam 17.00 Wib di Mall Warung Jambu Plaza. Kota. Bogor, kemudian ALMAN SODIK als. AMIR menyerahkan uang palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebanyak 1000 (seribu) lembar yang disimpan .
Bahwa ketika Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR menyerahkan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar tersebut kepada terdakwa pada saat itu juga terdakwa bersama dengan Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR ditangkap oleh petugas Kepolisian.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah Nomor : 16/13/DPU/GKPU/Div-3/Lab tanggal 13 Juni 2014 didapat kesimpulan sebagai berikut : Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) TE.2004 dengan nomor seri tersebut disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua :
---------- Bahwa ia terdakwa DODI SUPRIYADI bersama-sama dengan Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014, sekitar pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2014, atau dalam tahun 2014, bertempat di Mall Warung Jambu II Plaza, Kota. Bogor, Jawa Barat atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP yang berbunyi Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah nya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu. Dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olahnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun menyimpan atau memasukan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 terdakwa DODI SUPRIYADI telah memberitahukan kepada Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR bahwa ada orang yang akan membeli uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 terdakwa dan Sdr. IWAN bertemu dengan Sdr. ALMAN SIDIK als. AMIR didepan Ramayana Mall-Kota Bogor, namun karena ALMAN SODIK als. AMIR belum membawa uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), maka transaksi ditunda sampai dengan esok hari.
Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 terdakwa menghubungi Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR yang mengatakan bahwa pembeli berencana untuk membeli uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seharga 1 : 2 atau Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembelian uang palsu sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kemudian ALMAN SODIK als. AMIR berjanji akan menyerahkan uang palsu tersebut pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 di Mall Warung Jambu II Plaza, Kota. Bogor.
Pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 terdakwa dan Sdr. IWAN menuju ke Mall Warung Jambu II Plaza, Kota. Bogor, sesampainya di Mall Warung Jambu II Plaza, terdakwa dan Sdr. IWAN bertemu dengan Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR sekitar jam 17.00 Wib di Mall Warung Jambu Plaza. Kab. Bogor, kemudian ALMAN SODIK als. AMIR menyerahkan uang palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebanyak 1000 (seribu) lembar yang disimpan .
Bahwa ketika Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR menyerahkan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu)lembar tersebut kepada terdakwa pada saat itu juga terdakwa bersama dengan Sdr. ALMAN SODIK als. AMIR ditangkap oleh petugas Kepolisian.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah Nomor : 16/13/DPU/GKPU/Div-3/Lab tanggal 13 Juni 2014 didapat kesimpulan sebagai berikut :
Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) TE.2004 dengan nomor seri tersebut disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 245 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: ----------------------
KASNAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Polisi sebagai saksi dalam perkara Terdakwa, dan keterangan saksi di Polisi tersebut sudah benar; -----------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014, saksi bertemu dengan informan di Jl. RE Martadinata Parung Bogor, kemudian mencoba menghubungi terdakwa untuk melakukan transaksi uang palsu. saksi dan informan menyepakati melakukan transaksi pembelian uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan terdakwa. dan pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, informan bertemu dengan terdakwa dan saksi ALMAN SODIK Als AMIR di depan Mall Ramayana Cibinong Bogor, Tedakwa menyerahkan sample uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1 lembar , pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di depan Mall Warung Jambu Bogor, dilakukan kembali transaksi antara saksi dan informan serta terdakwa dan saksi ALMAN SODIK Als AMIR, setelah diterima uang yang diduga palsu ditunjukan, maka saksi dan saksi I Wayan dan Topo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ALMAN SODIK ;
Bahwa benar pada saat saksi melakukan penangkapan saksi berhasil menemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sejumlah 1000 lembar yang disimpan dalam tas warna hitam dan 1 lembar yang telah saksi terima sebelumnya saat transaksi pertama sebagai sample/contoh barang di depan Mall Ramayana Cibinong dan saksi menemukan 3 (tiga) buah Hp dari kedua terdakwa.
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah Nomor : 16/13/DPU/GKPU/Div-3/Lab tanggal 13 Juni 2014 didapat kesimpulan sebagai berikut : Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) TE.2004 dengan nomor seri NDW290228 dan nomor seri TFN114523 disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
2. I WAYAN KARTIASA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa benar PADA BULAN Mei 2014 saksi dihubingi oleh saksi KASNAN yang menyatakan adanya informasi tentang seorang pelaku pengedar uang palsu yang mengedarkan uang palsu di daerah Bogor, berdasarkan informasi tersebut saksi mengajak saksi TOPO untuk menyelidiki terhadap seseorang pelaku pengedar uang palsu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014, saksi bertemu dengan informan di Jl. RE Martadinata Parung Bogor, kemudian mencoba menghubungi terdakwa untuk melakukan transaksi uang palsu, saksi dan informan menyepakati melakukan transaksi pembelian uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, informan bertemu dengan terdakwa dan saksi ALMAN SODIK Als AMIR di depan Mall Ramayana Cibinong Bogor, Tedakwa menyerahkan sample uang palsu pecahan T. 100.000 sebanyak 1 lembar pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di depan Mall Warung Jambu Bogor, dilakukan kembali transaksi antara saksi dan informan serta terdakwa dan saksi ALMAN SODIK Als AMIR, setelah diterima uang yang diduga palsu ditunjukan, maka saksi dan saksi I Wayan dan Topo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ALMAN SODIK ;
Bahwa benar pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ALMAN SODIK di depan Mall Warung Jambu Kota Bogor, saksi berhasil menemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sejumlah 1000 lembar yang disimpan dalam tas warna hitam dan 1 lembar yang telah saksi terima sebelumnya saat transaksi pertama sebagai sample/contoh barang di depan Mall Ramayana Cibinong dan saksi menemukan 3 (tiga) buah Hp dari kedua terdakwa.
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah Nomor : kesimpulan sebagai berikut : Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) TE.2004 dengan nomor seri NDW290228 dan nomor seri TFN114523 disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
RAHADI ARUDJI T.D.,sebagai Saksi Ahli dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Ahli oleh Direktur Hukum Bank Indonesiauntuk meneliti Uang palsu ;
- Bahwa Setelah Saksi melihat dan melakukan pemeriksaan dan
penelitian maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
a. warna pada permukaan uang lebih buram dan tidak jelas ;
b. Bahan yang yang digunakan adalah bahan kertas kertas
yang tidak memendar dibawah sinar ultra violet ;
c. OVI tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut
pandang yang berbeda ;
d. Gambar saling isi bagian depan dan belakang tidak persisi
apabila diterawan g ke sumber cahaya ;
e. Tidak terdapat Latent Image ;
Dari kondisi sebagaimana diuraikan diatas
Bahwa Maka ahli berpendapat bahwa barang bukti adalah
bukan merupakan uang asli yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia ;
Bahwa Uang kertas Bank atau uang kertas Negara RI dicetak/dibuat bukan untuk dijual tetapi digunakan untuk membeli,menimbun kekayaan dan untuk juga untuk membayar jasa ;
uang yang dikatakan sudah beredar apabila sudah keluar dari pemiliknya yang berkuasa atau pembuatnya ,
Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Uang yang diperlihatkan didepan persidangan berbeda dengan uang mainan sebagai mestinya ;
ALMAN SODIK Als AMIR sebagai Saksi Mahkota dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------
Bahwa Saksi diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus kejahatan Mata uang pecahan Rp 100.000 yang dilakukan Dodi Supriyadi;
Bahwa Terdakwa yang menghubungi Saksi bahwa ada yang berminat untuk membeli uang palsu pecahan Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) ;
Bahwa uang palsu tersebut akan dibeli Seharga 1 :2 atau Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) uang asli untuk membeli uang palsu sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) ;
Bahwa apabila transaksi terlaksana Saksi diberi Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) untuk dibagi dua dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Dodi Supriyadi di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa Polisi sebagai Tersangka dan keterangan tersebut sudah benar ;
Bahwa Terdakwa ditangkap hari Minggu, tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 17.30 WIB di depan Mall Warung Jambu Bogor ;
Bahwa Pada tanggal 21 Mei 2014 Sdr Agus mengenalkan dengan Saksi Alman Sodik dan pada saat itu Saksi Alman Sodik memberikan kepada Terdakwa 1 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu sebagai contoh dan disepakati apabila ada jual beli maka perbandingannya 1:2 dan pembelian paling sedikit Rp 10.000.000,-dan pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekitar jam 19.00 Terdakwa bertemu dengan Sdr. Iwan yang mengaku mempunyai uang Rp. 25.000.000,- dan Sdr. Iwan mau membeli uang milik Saksi Alman Sodik, pada saat Terdakwa memberikan contoh 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah ) yang diduga palsu yang diterima dari Saksi Alman Sodik ,Sdr Iwan menyatakan uang yang akan digunakan membeli uang yang diduga palsu berjumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dan pada tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 17.30 WIB di depan Mall warung Jambu Dua pada saat Saksi Alman Sodik mengambil 1 ( satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah ) yang diduga palsu dari tas berwarna Hitam Terdakwa bersama Saksi Alman Sodik ditangkap Polisi ;
Bahwa Terdakwa dari hasil penjualan Uang yang diduga palsu diberikan Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) untuk dibagi dua dengan Saksi Alman Sodik Alias Amir ;
Bahwa yang membawa uang tersebut Saksi Alman Sodik Alias Amir ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru
1001 (seribu satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 dengan nomor seri NDW290228 dan nomor seri TFN114523 yang dinyatakan TIDAK ASLI oleh Bank Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah di dakwa: Pertama Primair Pasal : 36 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,Subsidair pasal 36 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , atau Kedua Pasal 245 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara kombinasi alternatif dan subsidaritas maka dalam bentuk dakwaan tersebut Majelis Hakim dapat memilih langsung sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yang paling mendekati dengan perbuatan Terdakwa dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai Dakwaan Pertama Primair Pasal : 36 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam dakwan tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahui merupakan Rupiah palsu ;
Mereka yang melakukan,menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: -----------------------------------
Ad.1.Unsur Setiap orang ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah siapa saja orangnya yang sehat pikirannya yang dapat bertindak sebagai subyek hukum dalam melakukan perbuatan pidana dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan di persidangan Jaksa
Penuntut Umum, mengajukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Dodi Supriyadi yang didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan setelah identitasnya dicocokan dengan yang terdapat dalam surat dakwaan ternyata sesuai dan apabila dinyatakan terbukti bersalah Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya ---
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis unsur ad.1 telah terpenuhi menurut hukum ;--------------------------------------------
Ad.2.Yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahui merupakan Rupiah palsu ;
Menimbang berdasarkan keterangan Saksi Kasnan, Saksi I Wayan Kartiasa dan Saksi Alman Sodik Als. Amir dan serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian berawal ketika Saksi I Wayan kartiasa anggota Polisi pada bulan Mei 2014 mendapat informasi dari Saksi Kasnan yang menyatakan tentang ada seorang pelaku pengedar uang palsu di daerah Bogor berdasarkan informasi tersebut Saksi melakukan penyelidikan bersama dengan saksi Kasnan kemudian melakukan pertemuan dengan informan di Jl. R.E. Martadinata Parung Bogor dan disepakati bersama-sama dengan informan tersebut dengan cara menyamar menghubungi Terdakwa untuk melakukan transaksi uang palsu tersebut kemudian informan menyepakati melakukan transaksi pembelian uang palsu pecahan Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dibeli dengan menggunakan uang asli Bahwa kemudian pada tanggal 10 Mei 2014 Saksi Alman Sodik Als Amir ( disidangkan secara terpisah ) mendapatkan sms dari Agus supir angkot yang memberitahukan kepada Alman Sodik Als Amir ada orang yang akan membeli uang palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah ) ,kemudian Agus dan Alman Sodik Als Amir bertemu dengan Terdakwa di Restoran Pesona Laut Cibinong pada tanggal 18 Mei 2014 Terdakwa menyatakan ia membutuhkan uang palsu sejumlah Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) kemudian Alman Sodik Als Amir memberikan kepada Terdakwa uang palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah ) 1 (satu) lembar sebagai contoh sample tersebut diserahkan pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekitar jam 19.00 WIB didepan Mall Ramayana Cibinong ;
Menimbang kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di Mall Warung Jambu Dua Bogor dengan cara 1:2 atau Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) asli untuk mmbeli Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) uang palsu bahwa kemudian pada saat sedang transaksi setelah diterima uang yang diduga palsu ditunjukan kemudian Terdakwa ditangkap oleh Saksi Kasnan, I Wayan Kartiasa dan Topo langsung menangkap Terdakwa dan Alman Sodik Als Amir beserta barang bukti hasil penggeledahan terhadap kedua terdakwa Alman Sodik Als Amir dan Dodi Supriyadi berupa uang palsu pecahan Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 1000 (seribu) lembar yang diduga palsu;
Menimbang berdasarkan keterangan Saksi Ahli uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah ) yang dijual oleh Terdakwa tersebut tidak asli dan uang dikatakan sudah beredar apabila sudah keluar dari pemiliknya yang berkuasa atau pembuatnya ,;
Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum tersebut unsur ad 2 telah terpenuhi ;
Ad.3 . Mereka yang melakukan,menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu ;
Menimbang untuk dapat dikenakan unsur dalam pasal ini setidak tidaknya harus ada 2 ( dua) orang yang melakukan perbuatan itu dengan maksud agar perbuatan itu berhasil terlaksana ada yang melakukan menyuruh melakukan dan turut melakukan perbuatan itu secara bersama-sama ;
Menimbang berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa dipersidangan yang saling persesuain, bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Saksi Alman Sodik Als Amir (yang disidangkan secara terpisah spletzing) menuju Mall Warung Jambu II Bogor untuk menemui Terdakwa Dodi Supriyadi dan Iwan yang telah menunggu disana sekitar jam 16.00 WIB,Iwan sampai di Mall Jambu II Bogor kemudian sekitar jam 17.30 WIB Terdakwa Dodi Supriyadi dan Iwan berada ditempat tersebut Alman Sodik Als Amir ( yang disidangkan ditempat terpisah ) ketempat parkir menemui Anton untuk mengambil uang palsu pecahan Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sejumlah Rp100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) untuk diserahkankepada Iwan sebagai pembelinya saat transaksi Saksi Alman Sodik Als Amir dan Terdakwa Dodi Supriyadi langsung ditangkap oleh Anggota Polri beserta barang bukti nya kemudian diamankan ke Mabes Polri ;
Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ad.3 telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut sebagaimana terurai diatas maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama Primair ;
Menimbang karna dakwaan Pertama Primair telah terpenuhi maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang karna seluruh unsur telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwa kepadanya ;
Menimbang bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan perkara ini dipersidangkan Majelis tidak mendapatkan hal-hal yang dapat menghapuskan akan kesalahan Terdakwa, maka berdasarkan alat-alat bukti yang sah yang diajukan dipersidangan Majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang rupiah yang diketahui merupakan Rupiah palsu yang dilakukan secara bersama ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah maka ia harus dihukum yang adil dan setimpal dengan perbuatannya dan dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru
1001 (seribu satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 yang telah dinyatakan tidak asli oleh Bank Indonesia yang telah disita secara menurut hukum akan ditentukan dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatan dan menyesali perbuatannya ;
Hal-hal yang memberatkan :
1. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Mengingat ketentuan Pasal-pasal yang bersangkutan antara lain pasal 36 ayat (3) Undang-undang No.7 tahun 2011 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Dodi Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang Rupiah yang diketahui merupakan Rupiah palsu ;
Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ;
Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam ;
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru ;
Dirampas untuk negara ;
1001 (seribu satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri NDW 290228 dan nomor seri TFN114523 yang dinyatakan TIDAK ASLI oleh Bank Indonesia dipergunakan dalam perkara ALMAN SODIK Als AMIR ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 oleh kami NUSI,S.H,M.H sebagai Hakim ketua Majelis, R. AGUNG ARIBOWO.SH dan YULIANA, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim anggota dengan dibantu oleh SUPRIYATI.S.H panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong dan dihadiri oleh RIJAL JAMALUDIN, S.H, Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong serta dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim-hakim anggota Ketua Majelis
R. AGUNG ARIBOWO,S.H. NUSI.SH.MH
YULIANA, S.H.
Panitera pengganti
SUPRIYATI.S.H
Supriyati, SH.