203/Pid.Sus2015/PN.Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 203/Pid.Sus2015/PN.Dum
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Agus Purwanto als Agus Bin Ahmad Muklis
1. Menyatakan Terdakwa Agus Purwanto Als Agus Bin Ahmad Muklis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor becak warna silver Merk MODENAS dengan Nopol BM.2502.RK ; - + 3 (tiga) kubik kayu olahan bentuk broti ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor203/Pid.Sus2015/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Agus Purwanto als Agus Bin Ahmad Muklis;
Tempat lahir : Jogyakarta ;
Umur / Tanggal lahir : 48 Tahun/ 12 April 1967 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl.Teladan Kel.Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan ;
Penyidik, sejak tanggal 27 Februari 2015 s/d tanggal 19 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Maret 2015 s/d tanggal 28 April 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 April 2015 s/d tanggal 11 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 5 Mei 2015 s/d tanggal 3 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 4 Juni 2015 s/d tanggal 2 Agustus 2015;
Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasehat hukum dan akan menghadap sendiri dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 5 Mei 2015 dab Penetapan tanggal 18 Mei 2015 Nomor : 203/Pen.Pid/2015/PN Dum Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 6 Mei 2015 Nomor : 203/Pen.Pid/2015/PN Dum, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara pidana Nomor 203/Pid.Sus/2015/ PN Dum atas nama Terdakwa berserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-94/DUM/04/2015 Tanggal 7 Juli 2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Agus Purwanto als Agus Bin Ahmad Muklis bersalah telah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan hasil hutan” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No.18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan Hutan sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Purwanto als Agus Bin Ahmad Muklis selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor becak warna silver Merk MODENAS dengan Nopol BM.2502.RK
+ 3 (tiga) kubik kayu olahan bentuk broti
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pula permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di dalam Persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesalai perbuatannya dan oleh karena itu minta hukumannya diringankan;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tetap pada permohonan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 April 2015 No.REG.PERK : PDM-94/DUM/04/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa Terdakwa Agus Purwanto als Agus Bin Ahmad Muklis pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Jl. SMU Kel.Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan -Kota Dumai atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dumai dan berwenang mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan hasil hutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib , Sdr Budi (DPO) menghubungi terdakwa melalui Hand Phone Sdr Budi (DPO) meminta tolong kepada terdakwa untuk membawa atau mengantar kayu jenis broti milik Sdr Budi (DPO) ke Jl. Mampu Jaya tepatnya dibelakang Mesjid Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, dengan perjanjian terdakwa kepada Sdr Budi (DPO) tersebut akan diberi upah ongkos membawa kayu sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Trep nya kepada terdakwa kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr Budi (DPO) dimana lokasinya kemudian Sdr Budi (DPO) menjawab di Jl. SMU Kel. Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, dan setelah 1 (Satu) Jam kemudian terdakwa langsung memuat kayu jenis broti kedalam becak motor terdakwa dan setelah selesai memuat kayu jenis broti kedalam becak motor, terdakwa langsung berangkat ke Jl. Mampu Jaya Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, dan setelah sampai terdakwa langsung membongkar kayu jenis broti dari atas becak motor dan setelah itu terdakwa langsung kembali ke Jl. SMU Kel. Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai Untuk memuat kayu jenis broti dan setelah sampai ke Jl. SMU Kel.Tanjung Penyebal Kec.Sungai Sembilan terdakwa langsung muat ke Becak Motor dan pada saat itu tiba – tiba saksi Boni Ferdian dan saksi Leo Sianturi yang sedang melaksanakan Patroli Rutin tersebut menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa tentang Dokumen kayu namun terdakwa tidak dapat menunjukan Dokumen kayu kepada saksi Boni Ferdian dan saksi Leo Sianturi kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek sungai Sembilan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Jumlah kayu yang diangkut oleh terdakwa kurang lebih 3 (Tiga) Kubik tetapi bukan sekali mengangkutnya tetapi melainkan berulang –ulang kali dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Becak warna silver Merk Modenas dengan No.Pol.BM.2501 RK.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli menerangkan bahwa barang bukti berupa gergajian sebanyak 175 keping jenis kayu terdiri dari kelompok Meranti dengan volume 3.8525 M³.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.493.120,-(empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus ratus dua puluh rupiah) dan DR sebesar US$.111,723,-(seratus sebelas koma tujuh ratus dua puluh tiga dollar amerika serikat) .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No.18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (a charge), yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi BONI FERDIAN., dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa kejadian mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Jl. SMU Kel.Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan -Kota Dumai.
Bahwa saksi menerangkan pada saat diintrogasi terdakwa mengakui tidak ada memliki surat izin yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ,-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.493.120,-(empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus ratus dua puluh rupiah) dan DR sebesar US$.111,723,-(seratus sebelas koma tujuh ratus dua puluh tiga dollar amerika serikat).;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dikenal dan dibenarkan saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya ;
Saksi LEO SIANTURI., dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa kejadian mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Jl. SMU Kel.Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan -Kota Dumai.
Bahwa saksi menerangkan pada saat diintrogasi terdakwa mengakui tidak ada memliki surat izin yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ,-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.493.120,-(empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus ratus dua puluh rupiah) dan DR sebesar US$.111,723,-(seratus sebelas koma tujuh ratus dua puluh tiga dollar amerika serikat).;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dikenal dan dibenarkan saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Agus Purwanto als Agus Bin Ahmad Muklis yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Jl. SMU Kel.Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan -Kota Dumai.
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut atas perintah sdra. BUDI (DPO) dimana terdakwa adalah sebagai pekerja yang bertugas mengangkut dan mengantar dan mengangkut kayu dengan tujuan kebelakang Mesjid Mampu Jaya milik BUDI (DPO) yang berada di Jalan Mampu Jaya Kel.Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai.
Bahwa BUDI (DPO) akan memberi upah kepada terdakwa dari hasil membawa kayu tersebut sebesar Rp.50.000,- per trepnya.
Bahwa Jumlah kayu yang diangkut oleh terdakwa kurang lebih 3 (Tiga) Kubik tetapi bukan sekali mengangkutnya tetapi melainkan berulang –ulang kali dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Becak warna silver Merk Modenas dengan No.Pol.BM.2501 RK ;
Bahwa Terdakwa tidak ada memliki surat izin yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dalam membawa kayu tersebut.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa dikenal dan dibenarkan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor becak warna silver Merk MODENAS dengan Nopol BM.2502.RK ;
+ 3 (tiga) kubik kayu olahan bentuk broti ;
Barang bukti tersebut diajukan di persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum maka akan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Agus Purwanto als Agus Bin Ahmad Muklis pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Jl. SMU Kel.Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan -Kota Dumai ditangkap pihak kepolisian karena membawa kayu :
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib , Sdr Budi (DPO) menghubungi terdakwa melalui Hand Phone Sdr Budi (DPO) meminta tolong kepada terdakwa untuk membawa atau mengantar kayu jenis broti milik Sdr Budi (DPO) ke Jl. Mampu Jaya tepatnya dibelakang Mesjid Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, dengan perjanjian terdakwa kepada Sdr Budi (DPO) tersebut akan diberi upah ongkos membawa kayu sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Trep nya kepada terdakwa kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr Budi (DPO) dimana lokasinya kemudian Sdr Budi (DPO) menjawab di Jl. SMU Kel. Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, dan setelah 1 (Satu) Jam kemudian terdakwa langsung memuat kayu jenis broti kedalam becak motor terdakwa dan setelah selesai memuat kayu jenis broti kedalam becak motor, terdakwa langsung berangkat ke Jl. Mampu Jaya Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, dan setelah sampai terdakwa langsung membongkar kayu jenis broti dari atas becak motor dan setelah itu terdakwa langsung kembali ke Jl. SMU Kel. Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai Untuk memuat kayu jenis broti dan setelah sampai ke Jl. SMU Kel.Tanjung Penyebal Kec.Sungai Sembilan terdakwa langsung muat ke Becak Motor dan pada saat itu tiba – tiba saksi Boni Ferdian dan saksi Leo Sianturi yang sedang melaksanakan Patroli Rutin tersebut menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa tentang Dokumen kayu namun terdakwa tidak dapat menunjukan Dokumen kayu kepada saksi Boni Ferdian dan saksi Leo Sianturi kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek sungai Sembilan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Jumlah kayu yang diangkut oleh terdakwa kurang lebih 3 (Tiga) Kubik tetapi bukan sekali mengangkutnya tetapi melainkan berulang –ulang kali dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Becak warna silver Merk Modenas dengan No.Pol.BM.2501 RK.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli menerangkan bahwa barang bukti berupa gergajian sebanyak 175 keping jenis kayu terdiri dari kelompok Meranti dengan volume 3.8525 M³.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.493.120,-(empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus ratus dua puluh rupiah) dan DR sebesar US$.111,723,-(seratus sebelas koma tujuh ratus dua puluh tiga dollar amerika serikat) .
Bahwa Terdakwa tidak ada memliki surat izin yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dalam membawa kayu tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan hasil hutan,;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang disini adalah setiap orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang melakukan tindak pidana dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum, yakni dalam hal ini Agus Purwanto als Agus Bin Ahmad Muklis, Terdakwa laki-laki dewasa sebagaimana identitas dalam dakwaan sebelumnya, dipersidangan telah dibenarkan oleh Para Terdakwa, dan sepanjang persidangan terhadap Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pema’af.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan Terdakwa Agus Purwanto als Agus Bin Ahmad Muklis pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Jl. SMU Kel.Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan -Kota Dumai ditangkap pihak kepolisian karena membawa kayu, bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib , Sdr Budi (DPO) menghubungi terdakwa melalui Hand Phone Sdr Budi (DPO) meminta tolong kepada terdakwa untuk membawa atau mengantar kayu jenis broti milik Sdr Budi (DPO) ke Jl. Mampu Jaya tepatnya dibelakang Mesjid Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, dengan perjanjian terdakwa kepada Sdr Budi (DPO) tersebut akan diberi upah ongkos membawa kayu sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Trep nya kepada terdakwa kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr Budi (DPO) dimana lokasinya kemudian Sdr Budi (DPO) menjawab di Jl. SMU Kel. Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, dan setelah 1 (Satu) Jam kemudian terdakwa langsung memuat kayu jenis broti kedalam becak motor terdakwa dan setelah selesai memuat kayu jenis broti kedalam becak motor, terdakwa langsung berangkat ke Jl. Mampu Jaya Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai ;
Menimbang, bahwa setelah sampai Terdakwa langsung membongkar kayu jenis broti dari atas becak motor dan setelah itu terdakwa langsung kembali ke Jl. SMU Kel. Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai Untuk memuat kayu jenis broti dan setelah sampai ke Jl. SMU Kel.Tanjung Penyebal Kec.Sungai Sembilan terdakwa langsung muat ke Becak Motor dan pada saat itu tiba – tiba saksi Boni Ferdian dan saksi Leo Sianturi yang sedang melaksanakan Patroli Rutin tersebut menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa tentang Dokumen kayu namun terdakwa tidak dapat menunjukan Dokumen kayu kepada saksi Boni Ferdian dan saksi Leo Sianturi kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek sungai Sembilan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Jumlah kayu yang diangkut oleh terdakwa kurang lebih 3 (Tiga) Kubik tetapi bukan sekali mengangkutnya tetapi melainkan berulang –ulang kali dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Becak warna silver Merk Modenas dengan No.Pol.BM.2501 RK ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli menerangkan bahwa barang bukti berupa gergajian sebanyak 175 keping jenis kayu terdiri dari kelompok Meranti dengan volume 3.8525 M³ dan akibat perbuatan Terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.493.120,-(empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus ratus dua puluh rupiah) dan DR sebesar US$.111,723,-(seratus sebelas koma tujuh ratus dua puluh tiga dollar amerika serikat) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memliki surat izin yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dalam membawa kayu tersebut ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi maka disimpulkan bahwa benar Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa permohonan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa dalam perkara ini yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan untuk itu Terdakwa memohon keringanan hukuman akan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya Dakwaan tersebut maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa membawa kayu tanpa dokumen hanya akan menimbulkan permasalahan-permasalahan sosial yang sangat kompleks dan dapat menurunkan produktivitas serta kerusakan hutan yang berakibat bencana alam, maka keberadaan Terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut dikawatirkan akan membawa dampak negatif ditengah-tengah masyarakat dan untuk itu Terdakwa haruslah diganjar dengan pidana yang setimpal dan dengan mencermati serta mempertimbangkan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang akan tersebut dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang seluruh barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dimuka dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai status barang bukti tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan selengkapnya termuat di dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan ;
Memperhatikan Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) UU. RI. No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Agus Purwanto Als Agus Bin Ahmad Muklis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor becak warna silver Merk MODENAS dengan Nopol BM.2502.RK ;
+ 3 (tiga) kubik kayu olahan bentuk broti ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2015, oleh kami ELVIN ADRIAN,S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD ALI ASKANDAR, S.H.M.H., dan MUHAMMAD SACRAL RITONGA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ASMIATI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh HENDRA HIDAYAT, S.H., Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. MUHAMMAD ALI ASKANDAR, S.H.M.H., ELVIN ADRIAN, S.H.,
2. MUHAMMAD SACRAL RITONGA, S.H.,
Panitera Pengganti,
ASMIATI.,