5/PID.B/2014/PN.KBR
Putusan PN KOTOBARU Nomor 5/PID.B/2014/PN.KBR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA PGL. ANGGI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang. bukti berupa :  1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR ;  1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR ;  1 (satu) Lembar SIM C an. ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 05/Pid.B/2014/PN.Kbr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/ tgl lahir Jenis kelamin Kebangsaan / Kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : | ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI Sungai Ipuh 21 Tahun / 05 Juni 1992 Laki-laki Indonesia Sungai Ipuh Nagari Pakan Rabaa Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan Islam Swasta SMA (tamat) |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN di Muara Labuh berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 19 Nopember 2013 s/d tanggal 08 Desember 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Desember 2013 sampai dengan 16 Januari 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Januari 2014 s/d tanggal 26 Februari 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 27 Januari 2014 s/d tanggal 25 Februari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 April 2014;
Terdakwa di persidangan menolak untuk didampingi didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 27 Januari 2014 No. 05/Pen.Pid./2014/PN. Kbr. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 27 Januari 2014 No. 05/Pen.Pid./2014/PN. Kbr. tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana ” karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan penjara;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR ;
1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR ;
1 (satu) Lembar SIM C an. ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI;
Menetapkan supaya Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa di persidangan secara lisan menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 Januari 2014 No. PDM-04/PDG.ARO/01/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
----- Bahwa Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2013 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2013 atau dalam tahun 2013, bertempat di jalan umum Pakan Rabaa Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan atau setidak–tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang mengadilinya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sewaktu Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BA 4728 BR dari arah Balun menuju Muara Labuh dengan kecepatan ± 70 Km/jam tanpa memakai helm dan pada saat itu cuaca hujan sehingga Terdakwa menggunakan tangan kirinya yang diangkat sampai depan kening untuk menghindari tetesan air hujan masuk kemata Terdakwa sehingga pandangan Terdakwa tidak bebas atau sedikit terhalang. Sampai di Jalan Umum Pakan Rabaa Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan tiba-tiba Terdakwa melihat korban NURDAINI menyeberang dari pinggir jalan sebelah kanan menuju pinggir jalan sebelah kiri kalau dari arah Balun menuju Muara Labuh. Bahwa oleh karena pandangan tidak bebas Terdakwa baru melihat korban NURDAINI pada jarak ± 2 meter didepan sepeda motor yang Terdakwa kendarai sehingga Terdakwa tidak bias berbuat apa-apa lagi sehingga motor yang dikendarai Terdakwa menabrak korban NURDAINI sehingga Terdakwa dan korban NURDAINI terjatuh ditengah jalan dalam keadaan tidak sadarkan diri, tidak lama kemudian Terdakwa dan korban NURDAINI dibawa masyarakat ke Puskesmas Pakan Rabaa dengan menggunakan mobil angkutan kota. Bahwa korban NURDAINI meninggal di Puskesmas Pakan Rabaa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap diri korban sebagaimana hasil Visum Et Repertum Puskesmas Pakan Rabaa yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Pakan Rabaa dr. Riana Yoseferta Nomor : 15/VER/PUSK/X-2013 Tanggal 11 Oktober 2013 An. NURDAINI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu pada pemeriksaan korban adalah seorang perempuan berumur ± 73 tahun dari pemeriksaan ditemukan luka robek di kening, lengan bawah kanan, tungkai kiri bawah dan patah tulang tungkai kiri bawah akibat benda tumpul dan ditemukan bagian tengah mata sudah membesar dan tidak respon dengan cahaya, tidak terasa hembusan nafas dari lubang hidung, tidak terasa denyut pembuluh darah dan jantung, tidak terlihat gerakan dinding dada yang merupakan tanda-tanda kematian.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI dalam mengendarai sepeda motor harus menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia sehingga tidak mengurangi pandangan pada saat terjadi hujan, Terdakwa juga seharusnya memperlambat sepeda motor yang dikendarainya jika cuaca hujan serta Terdakwa wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi ROSTINAR Pgl. ROS : didepan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 20.30 Wib yang bertempat di jalan Umum Pakan Rabaa Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan yang dikemudikan oleh Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA Pgl. ANGGI ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 3013 sekira pukul 20.30 Wib, sebelum kejadian tersebut sekira pukul 19.00 Wib saksi masih bertemu dengan NURDAINI dirumah saks, setelah itu NURDAINI keluar rumah tanpa spengetahuan saksi, kemudian sekira pukul 20.30 Wib saksi mendengar suara benturan dari arah jalan, kemudian saksi keluar rumah dan mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada jarak ± 30 meter dari rumah saksi, pada saat itu saksi melihat masyarakat mengangkat seseorang dari jalan dan membaringkannya di teras rumah warga disekitar lokasi kejadian tersebut, pada saat itulah saksi mengetahui bahwa seseorang yang terbaring tersebut adalah ibu kandung saksi NURDAINI, kemudian masyarakat memberhentikan mobil angkutan umum yaitu mobil suzuki carry yang lewat dari arah Muara Labuh, setelah itu NURDAINI (ibu kandung saksi) dinaikkan keatas mobil dan dibawa ke Puskesmas Pakan Rabaa, setibanya di Puskesmas Pakan Rabaa NURDAINI (ibu kandung saksi) diperiksa kemudian tidak berapa lama kemudian pihak medis menyampaikan kepada saksi bahwa NURDAINI (ibu kandung saksi) telah meninggal dunia ;
Bahwa saksi tidak mengetahui akibat yang terjadi pada pengendara sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR an ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI, sedangkan pejalan kaki an NURDAINI (ibu kandung saksi) meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut ;
Bahwa antara keluarga saksi dan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti kepada saksi, saksi membenarkannya.
Saksi RISKI NOVIANTI Pgl. RISKI : didepan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 20.30 Wib yang bertempat di jalan Umum Pakan Rabaa Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan yang dikemudikan oleh Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA Pgl. ANGGI ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada saat saksi berada di dalam rumah yang berjarak ± 10 (sepuluh) meter dari tempat terjadinya kecelakaan, saat itu saksi mendengar suara benturan dari arah jalan, kemudian saksi melihat keluar jendela yang menghadap kearah jalan, melihat hal tersebut kemudian saksi memberi tahu suami saksi GOSDIARMAN yang sedang memperbaiki sepeda motor dipekarangan rumah bahwa ada kecelakaan, kemudian saksi dan suami saksi (GOSDIARMAN) menuju ke tempat seseorang yang tergeletak ditengah jalan, pada jarak ± 6 (enam) meter dari tempat tergeletaknya seseorang tersebut, saksi juga melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui saksi adalah Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI tergeletak disudut jembatan sebelah kanan kalau dari arah Muara Labuh menuju Balundan didekat Terdakwa ada sepeda motor Yamaha Vixion BA 4728 BR juga tergeletak ditengah jalan dan pada saat suami saksi memberitahu bahwa seseorang yang sedang diangkatnya adalah NURDAINI yang juga kakak dari ibu saksi, kemudian suami saksi meletakkan NURDAINI diteras rumah warga setelah itu mencari kendaraan untuk membawa NURDAINI ke Rumah Sakit terdekat, tidak berapa lama kemudian datang mobil angkutan umum, kemudian saksi bersama suami saksi GOSDIARMAN mengangkat NURDAINI ke dalam mobil, warga lainpun juga ikut mengangkat Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI kedalam angkutan umum, kemudian saksi ikut mengantar NURDAINI dan terdakwa ke Puskesmas Pakan Rabaa, setibanya di Puskesmas NURDAINI diperiksa oleh pihak medis, tidak berapa lama kemudian pihak medis Puskesmas memberitahukan bahwa NURDAINI telah meninggal dunia ;
Bahwa akibat yang terjadi pada pengendara sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR an ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI adalah wajah terdakwa mengeluarkan darah, sedangkan pejalan kaki an NURDAINI (kakak ibu saksi) meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut ;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti kepada saksi, saksi membenarkannya.
Saksi GOSDIARMAN Pgl. GOS : didepan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 20.30 Wib yang bertempat di jalan Umum Pakan Rabaa Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan yang dikemudikan oleh Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA Pgl. ANGGI ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada saat saksi sedang memperbaiki sepeda motor dipekarangan rumah yang berjarak ± 10 (sepuluh) meter dari tempat terjadinya kecelakaan, saat itu saksi mendengar suara benturan dari arah jalan, tidak berapa lama kemudian istri saksi RIKI NOVIANTI memberi tahu saksi bahwa ada kecelakaan, kemudian saksi dan istri saksi RISKI NOVIANTI menuju ke tempat seseorang yang tergeletak ditengah jalan, pada jarak ± 6 (enam) meter dari tempat tergeletaknya seseorang tersebut, saksi juga melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui saksi adalah Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI tergeletak disudut jembatan sebelah kanan kalau dari arah Muara Labuh menuju Balundan didekat Terdakwa ada sepeda motor Yamaha Vixion BA 4728 BR juga tergeletak ditengah jalan dan pada saat itu saksi memberitahu kepada istri saksi RISKI NOVIANTI bahwa seseorang yang sedang diangkatnya adalah NURDAINI yang juga kakak dari ibu istri saksi RISKI NOVIANTI, kemudian saksi meletakkan NURDAINI diteras rumah warga setelah itu mencari kendaraan untuk membawa NURDAINI ke Rumah Sakit terdekat, tidak berapa lama kemudian datang mobil angkutan umum, kemudian saksi bersama istri saksi RISKI NOVIANTI mengangkat NURDAINI ke dalam mobil, warga lain pun juga ikut mengangkat Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI kedalam angkutan umum, kemudian saksi ikut mengantar NURDAINI dan terdakwa ke Puskesmas Pakan Rabaa, setibanya di Puskesmas NURDAINI diperiksa oleh pihak medis, tidak berapa lama kemudian pihak medis Puskesmas memberitahukan bahwa NURDAINI telah meninggal dunia ;
Bahwa akibat yang terjadi pada pengendara sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR an ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI adalah wajah terdakwa mengeluarkan darah, sedangkan pejalan kaki an NURDAINI (kakak ibu istri saksi RISKI NOVIANTI) meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut ;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti kepada saksi, saksi membenarkannya.
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti sebabnya dihadapkan dipersidangan yaitu menjadi terdakwa dalam Tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 20.30 Wib yang bertempat di Jalan Umum Pakan Rabaa Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan antara sepeda motor merk Yamaha Vixion BA 4728 BR yang dikendarai Terdakwa menabrak pejalan kaki yang bernama NURDAINI ;’
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR dari Sungai Ipuh hendak menuju ke Sungai Aro, pada saat itu cuaca hujan dan terdakwa mengendarai sepeda motor sambil mengangkat tangan kiri didepan kening untuk menghindari tetesan air hujan kewajah Terdakwa, ketika melewati Jalan Umum Pakan Rabaa Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan tiba-tiba saja terdakwa melihat pejalan kaki NURDAINI yang sedang menyeberang jalan telah berada pada jarak ± 2 (dua) meter di depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa, sehingga terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa lagi, dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa kemudian menabrak NURDAINI, setelah terjadinya kecelakaan terdakwa tidak sadarkan diri dan ketika sadar terdakwa telah berada di Puskesmas Pakan Rabaa ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak ada memberikan tanda peringatan/ klakson dan tidak ada menggunakan helm ;
Bahwa akibat yang terjadi setelah terjadinya kecelakaan tersebut adalah terdakwa mengalami luka dibagian kepala dan betis sebelah kiri, patah tulang punggung, sedangkan NURDAINI meninggal dunia ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi yaitu ± 70 Km/jam dan memakai perslening 5 (lima) ;
Setelah diperlihatkan barang bukti, terdakwa mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Vixion BA 4728 BR tersebut adalah miliknya saat ini dalam keadaan rusak;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa antara keluarga dan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Menimbang bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR;
1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR;
1 (satu) Lembar SIM C an. ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA;
terhadap barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, dan telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa maupun para saksi, oleh karena itu dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah dibacakan : Visum Et Repertum Puskesmas Pakan Rabaa yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Pakan Rabaa dr. Riana Yoseferta Nomor : 15/VER/PUSK/X-2013 Tanggal 11 Oktober 2013 An. NURDAINI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu pada pemeriksaan korban adalah seorang perempuan berumur ± 73 tahun dari pemeriksaan ditemukan luka robek di kening, lengan bawah kanan, tungkai kiri bawah dan patah tulang tungkai kiri bawah akibat benda tumpul dan ditemukan bagian tengah mata sudah membesar dan tidak respon dengan cahaya, tidak terasa hembusan nafas dari lubang hidung, tidak terasa denyut pembuluh darah dan jantung, tidak terlihat gerakan dinding dada yang merupakan tanda-tanda kematian;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 20.30 Wib yang bertempat di Jalan Umum Pakan Rabaa Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan antara sepeda motor merk Yamaha Vixion BA 4728 BR yang dikendarai Terdakwa menabrak pejalan kaki yang bernama NURDAINI ;’
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR dari Sungai Ipuh hendak menuju ke Sungai Aro, pada saat itu cuaca hujan dan terdakwa mengendarai sepeda motor sambil mengangkat tangan kiri didepan kening untuk menghindari tetesan air hujan kewajah Terdakwa, ketika melewati Jalan Umum Pakan Rabaa Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan tiba-tiba saja terdakwa melihat pejalan kaki NURDAINI yang sedang menyeberang jalan telah berada pada jarak ± 2 (dua) meter di depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa, sehingga terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa lagi, dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa kemudian menabrak NURDAINI, setelah terjadinya kecelakaan terdakwa tidak sadarkan diri dan ketika sadar terdakwa telah berada di Puskesmas Pakan Rabaa ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak ada memberikan tanda peringatan/ klakson dan tidak ada menggunakan helm ;
Bahwa akibat yang terjadi setelah terjadinya kecelakaan tersebut adalah terdakwa mengalami luka dibagian kepala dan betis sebelah kiri, patah tulang punggung, sedangkan NURDAINI meninggal dunia ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi yaitu ± 70 Km/jam dan memakai perslening 5 (lima) ;
Setelah diperlihatkan barang bukti, terdakwa mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Vixion BA 4728 BR tersebut adalah miliknya saat ini dalam keadaan rusak;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Pakan Rabaa yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Pakan Rabaa dr. Riana Yoseferta Nomor : 15/VER/PUSK/X-2013 Tanggal 11 Oktober 2013 An. NURDAINI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu pada pemeriksaan korban adalah seorang perempuan berumur ± 73 tahun dari pemeriksaan ditemukan luka robek di kening, lengan bawah kanan, tungkai kiri bawah dan patah tulang tungkai kiri bawah akibat benda tumpul dan ditemukan bagian tengah mata sudah membesar dan tidak respon dengan cahaya, tidak terasa hembusan nafas dari lubang hidung, tidak terasa denyut pembuluh darah dan jantung, tidak terlihat gerakan dinding dada yang merupakan tanda-tanda kematian;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian;
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan dimuka persidangan.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan;
Menimbang bahwa Majelis akan mempertimbangkan unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Tentang unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang “ dalam unsur pasal ini adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain dari manusia pribadi (naturlijke persoon) dan juga badan hukum (recht persoon) ;
Menimbang bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Yang dimaksud dengan unsur ini adalah siapa saja atau siapapun yang mengendarakan ataupun mengoperasikan kendaraan bermotor. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan unsur ini telah terpenuhi yakni bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Jalan Umum Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan sedang mengemudikan Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring dengan Nomor Plat Polisi AB 1420 PF dengan membawa penumpang saksi Dani Iqbal Setiawan yang datang dari arah Pakan Salasa menuju ke Muara Labuh dengan kecepatan 60 Km/jam
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan kelalaian adalah :
Syarat pertama :
Yaitu karena kurang hati-hati sebagaimana diharuskan hukum, disini yang menjadi objek perhatian adalah tingkah laku Terdakwa sendiri yaitu apa yang dilakukan, apakah dalam keadaan tertentu itu tingkah laku Terdakwa telah memenuhi ukuran-ukuran yang berlaku dalam pergaulan masyarakat. Bahwa barangsiapa dalam melakukan perbuatan tidak hati-hati maka ia juga tidak menduga-duga akan terjadinya akibat tertentu karena kelakuannya.
Syarat kedua :
Yaitu lalai atau alpa, amat kurang perhatian sebagaimana diharuskan oleh hukum syarat ini dihubungkan dengan bathin Terdakwa dan akibat yang timbul karena perbuatannya atau keadaan yang menyertainya. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa itu seharusnya dapat dihindarkan apabila ia tidak lalai atau lupa atau kurang perhatian dan juga harus patut menduga bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang terlarang oleh hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, diperoleh fakta yakni :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 20.30 Wib yang bertempat di Jalan Umum Pakan Rabaa Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan antara sepeda motor merk Yamaha Vixion BA 4728 BR yang dikendarai Terdakwa menabrak pejalan kaki yang bernama NURDAINI ;’
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR dari Sungai Ipuh hendak menuju ke Sungai Aro, pada saat itu cuaca hujan dan terdakwa mengendarai sepeda motor sambil mengangkat tangan kiri didepan kening untuk menghindari tetesan air hujan kewajah Terdakwa, ketika melewati Jalan Umum Pakan Rabaa Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan tiba-tiba saja terdakwa melihat pejalan kaki NURDAINI yang sedang menyeberang jalan telah berada pada jarak ± 2 (dua) meter di depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa, sehingga terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa lagi, dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa kemudian menabrak NURDAINI, setelah terjadinya kecelakaan terdakwa tidak sadarkan diri dan ketika sadar terdakwa telah berada di Puskesmas Pakan Rabaa ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak ada memberikan tanda peringatan/ klakson dan tidak ada menggunakan helm ;
Bahwa akibat yang terjadi setelah terjadinya kecelakaan tersebut adalah terdakwa mengalami luka dibagian kepala dan betis sebelah kiri, patah tulang punggung, sedangkan NURDAINI meninggal dunia ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi yaitu ± 70 Km/jam dan memakai perslening 5 (lima) ;
Setelah diperlihatkan barang bukti, terdakwa mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Vixion BA 4728 BR tersebut adalah miliknya saat ini dalam keadaan rusak;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah akibat dari kecelakaan lalu lintas ada yang meninggal dunia (menimbulkan korban jiwa). Bahwa di dalam perkara ini korban yang meninggal dunia yaitu NURDAINI, Umur : 73 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat : Jorong Sei Bong, Nagari Pakan Rabaa, Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Pakan Rabaa yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Pakan Rabaa dr. Riana Yoseferta Nomor : 15/VER/PUSK/X-2013 Tanggal 11 Oktober 2013 An. NURDAINI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu pada pemeriksaan korban adalah seorang perempuan berumur ± 73 tahun dari pemeriksaan ditemukan luka robek di kening, lengan bawah kanan, tungkai kiri bawah dan patah tulang tungkai kiri bawah akibat benda tumpul dan ditemukan bagian tengah mata sudah membesar dan tidak respon dengan cahaya, tidak terasa hembusan nafas dari lubang hidung, tidak terasa denyut pembuluh darah dan jantung, tidak terlihat gerakan dinding dada yang merupakan tanda-tanda kematian;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam Surat Dakwaan Tunggal telah terbukti, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan membahayakan orang lain;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Ada perdamaian antara keluarga korban dan keluarga Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR ;
1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR ;
1 (satu) Lembar SIM C an. ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA;
Karena sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini maka akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena semua hal telah diperimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tetntang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang. bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR ;
1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion BA 4728 BR ;
1 (satu) Lembar SIM C an. ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa ANGGI PRANANDA ELSA PUTRA Pgl. ANGGI;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari SENIN tanggal 17 Maret 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru oleh kami SAPTA DIHARJA, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, ARIS DWIHARTOYO, S.H. dan SYLVIA NANDA PUTRI, S.H. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal tersebut, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TATI SULASTRI selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru dan dihadiri oleh HELMY KURNIAWAN BADAR, S.H, M.Hum. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ARIS DWIHARTOYO, S.H. SAPTA DIHARJA, S.H., M.Hum.,
SYLVIA NANDA PUTRI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
TATI SULASTRI