218/Pid.Sus/2011/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 218/Pid.Sus/2011/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAHRUB Bin BUYUNG
1. Menyatakan bahwa terdakwa MAHRUB Bin BUYUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA SESUATU BAHAN PELEDAK”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit KM. BERKAT USAHA Tanda Selar B.27 No.1160. - 1 (satu) lembar asli Sertifikat Pas Kecil Kapal penangkap ikan nomor : PK.673/XII/AD-STT-2010 tanggal 01 Desember 2010. - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan atas nama MAHRUB Bin BUYUNG nomor urut : 684/I/AD.ST-07 tanggal 24 April 2007. - 1 (satu) lembar asli Sertifikat Kesempurnaan No. 650/XII/03/AD.STT-10 tanggal 01 Desember 2010. - 1 (satu) lembar asli Sertifikat Surat Pengumpul Ikan (SPLI) No : 503/09/SPLI/BPMPPT-3/2011 Tanggal 09 Maret 2011. - 1 (satu) lembar asli Izin Usaha Perikanan (IUP) No.Reg.00017183/BPPPMPT-3/2011 tanggal 23 Pebruari 2011. - Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan No.Reg : 00017183 tanggal 05 Oktober 2011. - 1 (satu) lembar asli Sertifikat Surat Ijin Berlayar No : 1222/06.X/B/2011 tanggal 6 Oktober 2011. Dikembalikan kepada terdakwa MAHRUB Bin BUYUNG. - 2 (dua) timah pemberat. - 3 (tiga) buah deker. - 3 (tiga) buah kacamata selam. - 3 (tiga) karung serbuk Ammunium Nitrate dengan berat 1 (satu) karung 25 Kg. - 2 (dua) Dirijen serbuk Ammunium Nitrate dengan berat 1 (satu) Dirijen 37 Kg. - 5 (lima) buat Detonator. - 1 (satu) ons TNT. - 29 (dua puluh sembilan) botol kaca atau sama dengan 1 (satu) karung botol kaca. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 218/Pid.Sus/2011/PN.Sbs.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : MAHRUB Bin BUYUNG;
Tempat lahir : Sunjang;
Umur/Tgl lahir : 56 Tahun / 19 April 1955;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Teluk Nusa RT.001 RW.010 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nahkoda KM. BERKAT USAHA;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara (rutan) berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan sejak tanggal 07 Oktober 2011 sampai dengan sekarang;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum sdri. JAMILAH, S.H. berdasarkan Penetapan Nomor:218/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Sbs, tertanggal 27 Desember 2011;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MAHRUB Bin BUYUNG bersalah melakukan Tindak Pidana ”Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAHRUB Bin BUYUNG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit KM. BERKAT USAHA Tanda Selar B.27 No.1160.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Pas Kecil Kapal penangkap ikan nomor : PK.673/XII/AD-STT-2010 tanggal 01 Desember 2010.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan atas nama MAHRUB Bin BUYUNG nomor urut : 684/I/AD.ST-07 tanggal 24 April 2007.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Kesempurnaan No. 650/XII/03/AD.STT-10 tanggal 01 Desember 2010.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Surat Pengumpul Ikan (SPLI) No : 503/09/SPLI/BPMPPT-3/2011 Tanggal 09 Maret 2011.
1 (satu) lembar asli Izin Usaha Perikanan (IUP) No.Reg.00017183/BPPPMPT-3/2011 tanggal 23 Pebruari 2011.
Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan No.Reg : 00017183 tanggal 05 Oktober 2011.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Surat Ijin Berlayar No : 1222/06.X/B/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
Dikembalikan kepada terdakwa MAHRUB Bin BUYUNG.
3 (tiga) karung serbuk Ammunium Nitrate dengan berat 1 (satu) karung 25 Kg.
2 (dua) Dirijen serbuk Ammunium Nitrate dengan berat 1 (satu) Dirijen 37 Kg.
5 (lima) buat Detonator.
1 (satu) ons TNT.
29 (dua puluh sembilan) botol kaca atau sama dengan 1 (satu) karung botol kaca.
2 (dua) timah pemberat.
3 (tiga) buah deker.
3 (tiga) buah kacamata selam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan secara lisan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan begitu juga terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MAHRUB Bin BUYUNG, pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2011, bertempat di Perairan Kalimantan Barat pada posisi 010.11’.168” LS – 1080.55”.0250.BT tepatnya Muara Tanjung Batu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu bahan peledak berupa serbuk Ammonium Nitrat berjumlah 3 (tiga) karung, TNT sebanyak 1 (satu) ons dan Detonator sebanyak 5 (lima) batang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Anggota Tim Pol Air Polda Kalbar yang sedang melakukan Patroli Rutin diperairan Kalimantan Barat pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011, sekira pada posisi 010.11’.168” LS – 1080.55”.0250.BT tepatnya Muara Tanjung Batu.
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib Anggota Tim Pol Air Polda Kalbar melihat Kapal Kayu bernama KM. BERKAT USAHA diperairan tersebut, selanjutnya Anggota Tim Pol Air Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. BERKAT USAHA yang dinahkodai oleh terdakwa yang akan berlayar untuk mencari ikan.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. BERKAT USAHA tersebut ternyata didalam Kapal KM. BERKAT USAHA yang dinahkodai oleh terdakwa sedang membawa bahan peledak yang belum dirakit yaitu serbuk Ammonium Nitrat berjumlah 3 (tiga) karung, TNT sebanyak 1 (satu) ons dan Detonator sebanyak 5 (lima) batang.
Bahwa bahan peledak yang belum dirakit tersebut akan terdakwa gunakan untuk menangkap ikan dengan cara ketiga jenis bahan peledak tersebut yaitu serbuk Ammonium Nitrat berjumlah 3 (tiga) karung, TNT sebanyak 1 (satu) ons dan Detonator sebanyak 5 (lima) batang, terdakwa rakit menjadi sebuah bom dengan kekuatan Low Exlusive dan digunakan untuk mengebom ikan.
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa serbuk Ammonium Nitrat berjumlah 3 (tiga) karung, TNT sebanyak 1 (satu) ons dan Detonator sebanyak 5 (lima) batang dan Kapal KM. BERKAT USAHA dibawa ke Pol Air Kalbar untuk di Proses lebih lanjut.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2011 pukul 08.30 Wib, telah dilakukan Uji Coba BB handak Jenis Ammonium Nitrat dan ANFA (Ammonium Nitrate-Fuel oil) oleh Tim Jihandak Unit Gegana di Dermaga Dit Pol Air Polda Kalbar dengan hasil sebagai berikut :
Setelah dilakukan pencampuran Ammonium Nitrat dan ANFO (Ammonium Nitrate-Fuel oil) dengan minyak solar dan hasilnya dapat menimbulkan api saat dicoba melakukan peledakan dengan Detonator sebagai pemicu ledakan lalu disulut dengan api maka campuran tersebut dapat meledak dengan sempurna.
Kadar handak termasuk jenis Low Exlusive.
Jenis bahan Kimia tersebut diatas sering digunakan oleh nelayan tradisional dalam pembuatan Bom untuk menangkap ikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit KM. BERKAT USAHA Tanda Selar B.27 No.1160.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Pas Kecil Kapal penangkap ikan nomor : PK.673/XII/AD-STT-2010 tanggal 01 Desember 2010.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan atas nama MAHRUB Bin BUYUNG nomor urut : 684/I/AD.ST-07 tanggal 24 April 2007.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Kesempurnaan No. 650/XII/03/AD.STT-10 tanggal 01 Desember 2010.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Surat Pengumpul Ikan (SPLI) No : 503/09/SPLI/BPMPPT-3/2011 Tanggal 09 Maret 2011.
1 (satu) lembar asli Izin Usaha Perikanan (IUP) No.Reg.00017183/BPPPMPT-3/2011 tanggal 23 Pebruari 2011.
Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan No.Reg : 00017183 tanggal 05 Oktober 2011.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Surat Ijin Berlayar No : 1222/06.X/B/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
3 (tiga) karung serbuk Ammunium Nitrate dengan berat 1 (satu) karung 25 Kg.
2 (dua) Dirijen serbuk Ammunium Nitrate dengan berat 1 (satu) Dirijen 37 Kg.
5 (lima) buat Detonator.
1 (satu) ons TNT.
29 (dua puluh sembilan) botol kaca atau sama dengan 1 (satu) karung botol kaca.
2 (dua) timah pemberat.
3 (tiga) buah deker.
3 (tiga) buah kacamata selam.
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing yaitu:
Saksi JUNAIDI TRISAPUTRA, SH Bin SYAIFUL ANWAR:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang dibuat didepan penyidik;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 sekira pukul 20.30 Wib di Muara Tanjung Batu Pemangkat Kabupaten Sambas, saksi bersama Sdr. Briptu Cecep Sutisna melakukan Tugas Patroli Perairan Perbatasan, Perairan Laut Luar bagian Utara Kalbar dengan menggunakan Kapal Polisi 601, kemudian kami melihat kapal KM. BERKAT USAHA disekitar Muara Tanjung Batu Pemangkat, karena merasa curiga kemudian saksi bersama Sdr. Briptu Cecep Sutisna langsung mendatangi kapal KM. BERKAS USAHA tersebut dan melakukan pemeriksaan, ternyata di kapal KM. BERKAS USAHA tersebut diketemukan barang berupa 1 (satu) karung berisikan Potassium merk (POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE) Cap Obor Made In China, 2 (dau) karung berisikan Ammonium Nitrate Cap Ikan, 2 (dau) drigen berisikan Ammonium Nitrate, 3 (tiga) buah Daker peralatan selam, 5 (lima) butir Detonator dan + 1 Ons TNT, 1 (satu) karung botol kosong;
Bahwa saksi menanyakan kepada ABK KM. BERKAT USAHA siapa pemilik kapal KM. BERAK USAHA dan barang-barang yang diketemukan didalam kapal KM. BERAKS USAHA tersebut dan dijawab oleh ABK KM. BERKAT USAHA yang memiliki kapal KM. BERKAT USAHA berserta barang berupa 1 (satu) karuing berisikan Potassium merk (POROUS GRAIN AMMONIUM NITRATE) Cap Obor Made In China, 2 (dau) karung berisikan Ammonium Nitrate Cap Ikan, 2 (dau) drigen berisikan Ammonium Nitrate, 3 (tiga) buah Daker peralatan selam, 5 (lima) butir Detonator dan + 1 Ons TNT, 1 (satu) karung botol kosong tersebut adalah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan tidak keberatan;
Saksi FIRDAUS Als PAK UDAK Bin BAHTIAR:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang dibuat didepan penyidik;
Bahwa saksi telah menjual 5 (lima) butir Detonator kepada terdakwa, sekitar bulan september 2011 sekira pukul 14.00 Wib diwarung kopi dekat jembatan Pasar Pemangkat;
Bahwa 5 (lima) butir Detonator tersebut adalah sisa dari stok yang ada yang dibeli saksi dari Sulawesi, dan digunakan pada saat kerusuhan Madura dan dijadikan sebagai senjata;
Bahwa 1 (satu) Detonator tersebut saksi jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa telah dibacakan keterangan saksi BUJANG DAEN PARKASI Bin DAENG LAPOK dan saksi EDO SETIAWAN Bin KAZAM sesuai dengan berita acar pemeriksaan dan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli yaitu sdr. SUKAMTO, yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
jabatan saksi saat ini adalah Kanit 1 Jibom Subden 1 Den Gegana Sat Brimob Polda Kalbar
Bahwa jabatan saksi adalah Kanit 1 Jibom Subden 1 Den Gegana Sat Brimob Polda Kalbar;
Bahwa yang dimaksud dengan bahan peledak jenis Amonium Nitrat, TNT (Trinitrotoluena) dan detonator adalah :
Amonium Nitrat adalah: bahan peledak dengan daya ledak rendah cocok untuk pencampuran ANFO (Ammonium Nitrate – Fuel oil) yang terdiri dari butiran berpori yang berkualitas tinggi dengan kepadatan rendah, dan dapat menyerap bahan bakar secara optimal. Ammoniun nitrat adalah merupakan bahan dasar yang berperan sebagai penyuplai oksida pada bahan peledak. Berwarna putih seperti garam. Ammonium nitrat adalah zat penyokong proses pembakaran yang sangat kuat, namun ia sendiri bukan zat yang mudah terbakar dan bukan pula zat yang berperan sebagai bahan bakar sehingga pada kondisi biasa tidak dapat dibakar. Maka apabila Ammonium nitrat dicampur dengan Zat yang mudah terbakar misalnya bahan bakar minyak (solar, dsb), maka hal tersebut bisa menjadi bahan Peledak (Handak).
TNT (Trinitrotoluena) adalah Handak yang khusus digunakan untuk keperluan Militer atau Perang.
Detonator adalah Suatu alat bantu yang mengandung bahan peledak yang digunakan sebagai penyala awal ledakan.dan ketiga bahan tersebut adalah merupakan Bahan Peledak.
Bahwa ketiga bahan peledak jenis masing-masing jenis Amonium Nitrat, TNT (Trinitrotoluena), dan Detonator tidak dapat diperjual belikan secara bebas harus mempuyai ijin Polri dan Bin.
Bahwa Detonator adalah Suatu alat bantu yang mengandung bahan peledak yang digunakan sebagai penyala awal ledakan.
Atas keterangan saksi ahli tersebut diatas terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya yang dibuat didepan penyidik;
Bahwa terdakwa membeli bahan peledak berupa 5 (lima) batang detonator dari sdr. Firdaus, TNT sebanyak 1 (satu) ons terdakwa beli dari Sdr. Dedi dan pupuk potasium terdakwa beli dari Sdr. Rasidi;
Bahwa terdakwa memperoleh bahan peledak berupa 5 (lima) batang detonator sekitar bulan september, untuk TNT terdakwa peroleh bulan Juni di pasar pemangkat, sedangkan pupuk potasium terdakwa peroleh sekitar bulan Juli;
Bahwa terdakwa detonator perbatangnya seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), TNT terdakwa beli 1(satu) ons seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan pupuk potasium dibeli Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
Bahwa bahan peledak tersebut dipergunakan untuk melaut mencari ikan ke perairan Tarempa Natuna dengan menggunakan KM. BERKAT USAHA miik terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, mengandung unsur-unsur sebagai berikut;
Barang Siapa;
Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu semua unsur ini dibuktikan apabila perbuatan terdakwa salah satu terbukti dalam rumusan unsur tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Perairan Kalimantan Barat pada posisi 010.11’.168” LS – 1080.55”.0250.BT tepatnya Muara Tanjung Batu, Anggota Tim Pol Air Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. BERKAT USAHA milik terdakwa yang akan berlayar untuk mencari ikan, ternyata didalam kapal KM. BERKAT USAHA tersebut sedang membawa bahan peledak yang belum dirakit yaitu serbuk Ammonium Nitrat berjumlah 3 (tiga) karung, TNT sebanyak 1 (satu) ons dan Detonator sebanyak 5 (lima) batang;
Bahwa bahan peledak yang belum dirakit tersebut akan terdakwa pergunakan untuk menangkap ikan di perairan Tarempa Natuna;
Bahwa terdakwa memperoleh bahan peledak berupa 5 (lima) batang detonator sekitar bulan September 2011 dari saksi Firdaus, untuk TNT terdakwa peroleh dari sdr. Dedi sekitar bulan Juni 2011 di Pasar Pemangkat, sedangkan pupuk potasium terdakwa peroleh dari sdr. Rasidi sekitar bulan Juli 2011;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan diatas maka berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menurut Majelis Hakim unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak diketemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan-kesalahan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak membawa dan mempunyai persediaan padanya sesuatu bahan peledak” dan harus pula dijatuhi pidana serta dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nantinya bukanlah suatu pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, melainkan pembinaan, pendidikan dan pengembangan perilaku bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga nanti diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Hakim berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak ekosistem laut;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat dan Memperhatikan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta ketentuan perundangan-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa terdakwa MAHRUB Bin BUYUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA SESUATU BAHAN PELEDAK”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit KM. BERKAT USAHA Tanda Selar B.27 No.1160.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Pas Kecil Kapal penangkap ikan nomor : PK.673/XII/AD-STT-2010 tanggal 01 Desember 2010.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan atas nama MAHRUB Bin BUYUNG nomor urut : 684/I/AD.ST-07 tanggal 24 April 2007.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Kesempurnaan No. 650/XII/03/AD.STT-10 tanggal 01 Desember 2010.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Surat Pengumpul Ikan (SPLI) No : 503/09/SPLI/BPMPPT-3/2011 Tanggal 09 Maret 2011.
1 (satu) lembar asli Izin Usaha Perikanan (IUP) No.Reg.00017183/BPPPMPT-3/2011 tanggal 23 Pebruari 2011.
Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan No.Reg : 00017183 tanggal 05 Oktober 2011.
1 (satu) lembar asli Sertifikat Surat Ijin Berlayar No : 1222/06.X/B/2011 tanggal 6 Oktober 2011.
Dikembalikan kepada terdakwa MAHRUB Bin BUYUNG.
2 (dua) timah pemberat.
3 (tiga) buah deker.
3 (tiga) buah kacamata selam.
3 (tiga) karung serbuk Ammunium Nitrate dengan berat 1 (satu) karung 25 Kg.
2 (dua) Dirijen serbuk Ammunium Nitrate dengan berat 1 (satu) Dirijen 37 Kg.
5 (lima) buat Detonator.
1 (satu) ons TNT.
29 (dua puluh sembilan) botol kaca atau sama dengan 1 (satu) karung botol kaca.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputusakan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari: Rabu, tanggal 14 MARET 2012, oleh kami: SRI HASNAWATI, S.H.,M.Kn. sebagai Hakim Ketua, HORASMAN B. IVAN, S.H. dan M. ZAKIUDDIN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh JUNAIDI, Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ERHAN LIDIANSYAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas serta dihadapan terdakwa.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
HORASMAN B. IVAN, S.H. SRI HASNAWATI, S.H.,M.Kn.
M. ZAKIUDDIN, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
JUNAIDI