40/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 40/PDT/2017/PT MND
PEMBANDING X TERBANDING
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 139 /Pdt.G/2016/PN.Mnd. tanggal 3 Oktober 2016 sepanjang mengenai ganti rugi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 139 /Pdt.G/2016/PN.Mnd. tanggal 3 Oktober 2016 selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I / Pembanding untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian 2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 87/AJB/MPT/594/XII/1990 tertanggal 1 Desember 1990 dimana sebagai penjual adalah Lisbeth Mananeke dan Akta Jual Beli Nomor: 92/AJB/MPT/594/XII/1990 Tertanggal 10 Desember 1990 dimana sebagai penjual adalah Alfred Mananeke. 3. Menyatakan Penggugat/Terbanding sebagai pemilik sah atas tanah yang terletak di Kelurahaan Kairagi Satu Kecamatan Mapanget sesuai dengan SHM Nomor 709 Tahun 2003 yang merupakan penggabungan dari SHM Nomor 112/Kairagi Satu dan SHM Nomor 320/Kairagi Satu dengan batas-batasnya: Utara dengan serokan Mayondi Timur dengan Alfrits Lasut Selatan dengan Alfrits Lasut Barat dengan Hein Sahelangi dan Kel. Diek Moningka 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, II dan Turut Tergugat/Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum Tergugat I, II serta Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk keluar dari tanah objek sengketa. 6. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini 7. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Menghukum Pembanding semula Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000. -(seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 40/PDT/2017/PT.MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
N A M A : LIKE IVONNY MANANEKE
JENIS KELAMIN : PEREMPUAN
ALAMAT : KEL. KAIRAGI SATU LINGKUNGAN II KEC.
MAPANGET KOTA MANADO.
WAGA NEGARA : INDONESIA
PERKERJAAN `: SWASTA
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT I ;
N A M A : RIA N. MANANEKE
JENIS KELAMIN : PEREMPUAN
ALAMAT : KEL. KAIRAGI SATU LINGKUNGAN II KEC.
MAPANGET KOTA MANADO.
WARGA NEGARA : INDONESIA
PEKERJAAN : SWASTA
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT II ;
N A M A : LISBETH MANANEKE
JENIS KELAMIN : PEREMPUAN
ALAMAT : PERUMAHAN MAUMBI INDAH BOLK B1 No 5
JAGA III KEC. KALAWAT MINAHASA UTARA
PEKERJAAN : PNS
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula TURUT TERGUGAT I;
Dalam hal ini Pembanding I,Pembanding II, Pembanding III, memberikan kuasa kepada Michael R. Jacobus, SH. MH. Dan Jeverson Petonengan, SH. MH. Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada MJP Law Firm yang beralamat di rumah Kharisma Blok E Nomor 02 Jl. Ring Road Kelurahan Malendeng Kecamatan Tikala Kota Manado atau Jl babe Palar Nomor 13 Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 348/SK/2016 Tertanggal 28 April 2016 ;
M e l a w a n :
N a m a : JAGRY WAANI
Tempat Lahir : Manado, 09 Januari 1963
U m u r : 53 tahun
Pekerjaan : Swasta
Kebangsaan : Indonesia
Jenis kelamin : Laki – laki
A g a m a : Kristen
A l a m a t : Kelurahan Winangun 2 LIngk. II Kec. Malalayang
Kota Manado
Status Kawin : Kawin
Pendidikan : Sarjana (S1)
Nomor tlp/Hp : 0811490867
Dalam hal ini diwakili kuasanya yaitu : Jack D. Budiman, SH., Christian Ante, SH; dan Jeiny Rombot, SH., Ketiganya adalah Advokat/pengacara, beralamat di Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon Sulawesi Utaraberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 300/SK/2016 Tertanggal 13 April 2016
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
Dan :
KEPALA KELURAHAN KAIRAGI I
ALAMAT : KELURAHAN KAIRAGI SATU LINGKUNGAN II Kec. MAPANGET Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT II;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tersebut telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 16 Maret 2017, Nomor : 40/PDT/2017/PT.MND tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/ PN.Mnd., ditingkat banding;
Berkas perkara dan Turunan Resmi putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 3 Oktober 2016 Nomor : 139/Pdt.G/2016/PN.Mnd. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Akte pernyataan permohonan Banding yang dibuat oleh Fonneke E.J.Tamara, SH / Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Manado yang menerangkan bahwa pada Hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 Kuasa Pembanding semula Tergugat I,Tergugat II dan Turut Tergugat I telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 3 Oktober 2016 Nomor : 139/ Pdt.G/2016/PN.Mnd. tersebut;
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I sekarang Pembanding Nomor : 139/Pdt.G/2016/PN.Mnd. tanggal 19 Oktober 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat II tanggal 5 Januari 2017 yang dibuat oleh Riana Olyvia Hasibuan,SH. / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Manado;
Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I tertanggal 5 Desember 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado, memori banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 11 Januari 2017, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat II pada tanbggal 6 Januari 2017, ;
Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat tertanggal 20 Januari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado, kontra memori banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat I,Tergugat II dan Turut Tergugat I pada tanggal 3 Maret 2017, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat II pada tanbggal 2 Maret 2017 ;
Risalah Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 12 Januari 2017, sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti RIANA OLYVIA HASIBUAN,SH.
Risalah Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding semula Tergugat I,Tergugat II dan Turut Tergugat I pada tanggal 17 Februari 2017 ;
Risalah Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat II pada tanggal 12 Januari 2017 ;
Surat dari Wakil Panitera Pengadilan Negeri Manado No. W19-U1/ 454/HK.01/III/2017 tanggal 7 Maret 2017 perihal pengiriman berkas perkara perdata No. 139/Pdt.G/2016/PN.Mnd. ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 23 Maret 2016, yang didaftar di Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 6 April 2016, bawah register perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/PN.Mnd., dengan dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
Bahwa penggugat memiliki tanah yang terletak di Kel. Kairagi satu kecamatan Mapanget yang telah bersertifikat Hak Milik nomor 709 tahun 2003 luas 37.206 M2 dimana tanah ini asalnya penggabungan dari sertifikat hak milik Nomor.112/Kairagi satu sisa dari hak milik nomor 320/Kairagi satu dengan batas batasnya adalah :
Sebelah utara dengan : serokan Majondi
Sebelah Timur dengan : Alfrits Lasut
Sebelah selatan dengan : Alfrets Lasut dan Hein Sahelangi
Sebelah Barat dengan : Hein Sahelangi dan Diek Moningka
Bahwa tanah tersebut di atas diperoleh penggugat melalui jual beli dimana dalam pembelian pertama yaitu pada tahun 1990 bedasarkan Akta Jual Beli No.87/AJB/MPT/594/XII/1990 Tertanggal 1 Desember 1990 dimana sebagai penjual adalah Turut Tergugat I LISBETH MANANEKE sebagai kakak kandung dari Tergugat I dan II dan pembelian kedua yaitu pada tanggal 10 Desember 1990 bedasarkan Akta jual beli Nomor. 92/AJB/MPT/594/XII/1990 dimana sebagai penjual adalah ALFRED MANANEKE orang tua dari Tergugat I dan II serta turut Tergugat I;
Bahwa dari dua kali pembelian tanah tersebut telah dibuat sertifikat masing masing yaitu yang pertama sertifikat hak milik no.112 /Kairagi satu dan sertifikat hak milik no.320/Kairagi satu yang kemudian oleh penggugat dari kedua sertifikat tersebut telah digabung menjadi satu sertifikathak milik nomor. 709/Kairagi satuTahun 2003.
Bahwa kemudian pada tahun 2001 dengan melawan hukum Tergugat I dan II Telah masuk dan menanam patok kayu di tanah milik penggugat dan saat itu penggugat melaporkan kepada pihak kepolisian polsek Mapanget dan dalam proses berjalan telah ditempuh musyawarah dan disepakati oleh pelapor dalam hal ini oleh ayah penggugat dan telah dibuat surat pernyataan dari Tergugat I dan II tidak akan lagi mengganggu dan masuk di tanah milik penggugat dan pada musyawarah tersebut penggugat telah memberikan uang kepada Tergugat I dan II Dengan jumblah Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah). dan pihak kedua berjanji akan mencabut patok kayu dan tidak akan mengganggu /masuk di atas tanah milik penggugat.
Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin penggugat pada tahun 2015 Tergugat I dan II Yang bersama turut Tergugat masuk dan menanam patok kayu sebagian tanah milik penggugat di bagian utara, perbuatan mana yang dilakukan oleh Tergugat I dan II bersama turut Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi penggugat karena telah mengganggu ketentraman penggugat.
Bahwa demi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum maka penggugat mengajukangugatan ini melalui pengadilan Negeri Manado agar mendapat putusan untuk mengeluarkan/melarang TergugatI dan II maupun turut TergugatI dan turut Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk keluar dari tanah milik penggugat, dan jika perlu meminta bantuan pihak Kepolisian.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I dan II Serta turut Tergugat II telah menimbulkan kerugian bagi penggugat karena telah mengganggu ketentraman dan kenyamanan dimana ibu penggugat yang menerima telpon dari Tergugat I dan II Tentang tanah milik penggugat sebagian telah diserobot oleh Tergugat I dan II, kerugian mana jika dihitung yaitu untuk membayar pengacara Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) dan kerugian inmatril yaitu tentang ketidaktenangannya penggugat diperkirakan adalah Rp.500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga kerugian tersebut menjadi Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan kerugian tersebut harus dikembalikan oleh Tergugat I dan II serta turut Tergugat secara bersama sama dan penggugat akan memohon sita jaminan terhadap harta tidak bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat I dan II serta turut Tergugat agar kerugian penggugat dapat terpenuhi.
Bahwa karena gugatan penggugat didukung dengan bukti-bukti yang akurat serta otentik maka penggugat mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat mengajukan upaya hukum banding , dan kasasi .
Bedasarkan atas alasan alasan tersebut di atas maka penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manado, atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, II dan turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta turut Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk keluar dari tanah objek sengketa.
Menghukum Tergugat I dan II serta Turut Tergugat unutk membayar kerugian yang dialami penggugat yaitu sebesar kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada penggugat;
Menghukum Tergugat I dan II serta turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara;
Menghukum turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini;
M O H O N K E A D I L A N
Menimbang, bahwa berkenaan dengan gugatan Terbanding semula
Penggugat tersebut, kuasa hukum Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I, II dan Turut Tergugat menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat untuk seluruhnya, terkecuali atas hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban dan gugatan rekonvensi;
DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Penggugat Kabur
Bahwa dalam uraian selanjutnya M. Yahya harahap, SH. menjelaskan kualifikasi gugatan yang obscuur libel ialah sebagai berikut: (M. Yahya Harahap, SH., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta: 2007, Hal 449-453)
Tidak jelas dasar hukumnya Recht Ground) dalil gugatan;
Tidak jelasnya objek sengketa, yang juga diklasifikasi sebagai berikut:
Tidak disebutkannya batas-batas objek sengketa (tanah)
Luas tanah berbeda dengan pemeriksaan setempat
Tidak disebutnya letak tanah, dan
Tidak samanya batas dan luas tanah dengan yang dikuasai Tergugat.
Petitum gugatan tidak jelas yakni petitum tidak rinci dan kontradiksi antara posita dengan petitum, dan
Masalah penggabungan posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;
Tidak disebutkannya batas-batas objek sengketa (Tanah)
Bahwa dalam gugatan in casu Penggugat hanya menyebutkan luas tanah dan batas-batas tanah secara keseluruhan yakni (vide posita gugatan Penggugat Angka 1 dan perubahan gugatan poin Petitum angka 3), terletak di Kelurahan Kairagi Satu Lingkungan V Kecamatan Mapanget Kota Manado seluas 37.206 M², batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utaradengan serokan Mayondi
Sebelah Timur dengan Alfrits Lasut
Sebelah Selatan dengan Alfrits Lasut dan Hein Sahelangi
Sebelah Barat dengan Hein Sahelangi dan Diek Moningka
Selanjutnya dalam posita angka 4, Penggugat mendalilkan kalau Tergugat I dan II telah masuk dan menanam patok kayu di tanah milik Penggugat, hal mana mengandung maksud eksplisit kalau senyatanya perbuatan yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum versi gugatan a quo adalah masuk menanam patok untuk tujuan menguasai tanah milik Penggugat.Akan tetapi Penggugaat dalam gugatan in litistidak sama sekali mencantumkan secara terang dan jelas, hal-hal sebagai berikut:
Berapakah luas tanah milik Penggugat yang dimasuki dan ditanam patok oleh Tergugat I dan II…?
Manakah yang menajdi batas-batas tanah milik Penggugat yang dimasuki dan ditanam patok oleh Tergugat I dan II, baik sebelah utara, timur, selatan, dan barat?
Bahkan dalam petitum gugatan angka 3 pula, Penggugat sama sekali tidak mencantumkan berapakah luas tanah yang hendak diklaim sebagai miliknya?
Mengingat sebagian besar dari tanah yang diklaim Penggugat sebagai miliknya, saat ini sementara dikuasai oleh Penggugat sendiri, maka dengan tidak mencantumkan tiga hal yang dimaksud, sesungguhnya gugatan Penggugat telah menjadi kabur, sehingga membingungkan Tergugat I, II, dan Turut Tergugat untuk membela diri (memberikan jawaban). Bahkan lebih dari itu sangat menyulitkan persidangan Yang Mulia ini dalam memberikan kepastian hukum atas klaim tentang objek sengketa yang sebenarnya dalam gugatan in casu.
2. Eksepsi Error in Persona karena keliru menarik pihak
4. bahwa sebuah gugatan sejatinya harus memiliki dasar fakta dan hukum termasuk dalam hal menarik pihak-pihak yang didudukkan sebagai Tergugat ataupun Turut Tergugat, akan tetapi apa yang didalilkan oleh Penggugat sesungguhnya tidak didasari oleh fakta, karena Tergugat II maupun Turut Tergugat I dan II pada faktanya tidak pernah masuk dan menanam patok di atas tanah yang Penggugat klaim sebagai miliknya. Oleh karenanya menarik pihak Tergugat II dan Para Turut Tergugat telah membuat gugatan aquo menjadi error in persona sebagai akibat dari penarikaan pihak Tergugat I dan Para Turut Tergugat dalam perkara ini;
5. Bahwa oleh karena berdasarkan dua alasan pokok eksepsi sebagaimana posita gugatan Angka 2 s/d 4 maka terdapar alasan cukup untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA
6. Bahwa Tergugat I, II dan Turut Tergugat dengan tegas menarik seluruh dalil yag disampaikan dalam poin tentang eksepsi di atas, sebagai bagian yang tak terpeisahkan dari jawaban dalam pokok perkara dan gugatan rekonvensi
2.1 Fakta yang Tidak Terbantahkan Kalau Sumber Perolehan Atas Tanah Penggugat adalah Berasal dari Boedel Milik Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I
7. Bahwa tidak dapat disangkali (tidak terbantahkan), kalau sumber perolehan hak atas tanah yang diklaim milik Penggugat adalah boedel milik Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I dimana secara historikal dapat dijelaskan sebagai berikut:
- bahwa awalnya tanah yang diklaim Penggugat sebagai kepunyaannya berasal dari sebagian dari tanah kakek Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I bernama F.J. Koning yang dibeli berdasarkan Soerat Djoealan tertanggal 9 Maret 1929 (Vide Bukti T.I.II.TT.I-1 dengan luas 23 tek-tek 1 3/10 waleleng sebagaimana register tanah dari Negeri Kaiwatu Nomor 7, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan Mauondi besar Israil Moningka;
Timur berbatas dengan Roring Lasut
Selatan berbatas dengan Ester Sompi dan
Barat dengan Paulus Rompis
Bahwa tanah milik kakek F.J. Koning tersebut diukur dan didaftarkan dalam register desa Kairagi dengan Nomor 208 Folio 88 tertanggal 15 Maret 1937, seluas 23 Tek-tek 1 3/10 waleleng atau dalam perhitungan yang lain 1 tek tek = 3.571 M² dan 1 waleleng = 392 m² atau secara total 82.597 M² atau 8,2 Ha dimana saat ini letak pastinya di Kelurahan Kairagi Satu Lingkungan V Kecamatan Mapanget Kota Manado dengan batas-batas sebagai berikut (lihat Bukti T.I.II.TT.I.2):
Utara berbatas dengan Mauondi besar I. Moningka;
Timur berbatas dengan Roring Lasut
Selatan berbatas dengan E. Sompi dan
Barat dengan P. Rompis
Bahwa F.J. Koning menikah dengan Wilhelmina Padang Rupia memiliki satu anak bernama Evelin Koning yang menikah dengan Alfrets Mananeke (alm) dengan memiliki tiga anak sebagaimana diterangkan dalam Surat keterangan Waris Nomor Register 07/KS/II/1998 tertanggal 14 Juli 1997 yaitu: 1. Lisbeth Mananeke; 2. Like Ivonny Mananeke; Ria Naintang Mananeke;
Bahwa kemudian oleh Alm. Evelin Koning dan alm Alfrets Mananeke melakukan pengalihan atas tanah tersebut melalui surat wasiat tertanggal 16 Juni 1979 kepada anak-anak mereka sebagaimana yang disebut di atas;
Bahwa oleh karena ada keperluan yang sangat urgen dari Turut Tergugat I, sehingga terjadilah jual beli dengan Ayah Penggugat bernama Alm. John Waani pada tanggal 1 Desember 1990 sebahagian tanah milik Alm F.J. Koning aquo yakni seluas 25.950 M² dimana telah disertifikasi menurut SHM Nomor 112/kairagi Satu yang terdaftar tanggal 21 November 1981 dengan batas batas sebagai berikut:
Utara dengan selokan Maoundi Besar;
Timur dengan tanah pembagian milik Like Ivony Mananeke
Barat dahulunya dengan Paulus Rompis beralih ke Selvanus Moningka dan Soleman Junus bersaudara, sekarang dengan tanah yang dikuasai Citra Land;
Hal mana jual beli Turut Tergugat I dengan Ayah penggugat tersebut turut disetujui pula oleh Alfrets Mananeke, Like Ivony Mananeke, Ria Naintang Mananeke dan Drs C. Ganggali, berdasarkan Surat Pernyataan Tahun 1987;
2.2. Tergugat I, II dan Turut Tergugat I selaku ahli waris hanya menjual tanah bagian dari Turut Tergugat I, dan selebihnya masih tetap menjadi milik Tergugat I dan II (Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I tidak pernah menjual sebagian tanah yang diklaim milik Penggugat dalam posita Angka 1).
8. Bahwa perlu Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I selaku ahli waris dari Evelin Koning dan Alfrets Mananeke, hanya menjual tanah kepada Ayah Penggugat seluas 25.950 M² dan jika dikurangi dengan luas sebenarnya 82.597 M² maka selisihnya yakni seluas 56.647 M² adalah masih tetap milik ahli waris Evelin Koning dan Alfrets Mananeke yaitu bahagian Tergugat I dan II. Hal mana jika secara rasional akan dikurangi luasannya dengan keadaan fisik karena penggusuran area pegunungan, maka tidak mungkin kalau tanah seluas 56.647 M² ini hilang ditelan bumi, sehingga ahli waris Evelin Koning dan Alfrets Mananeke sudah tidak memiliki tanah lagi di lokasi a quo.
9. bahwa selanjutnya Ahli Waris Evelin Koning dan Alfrets Mananeke (Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I in casu), bahkan Alfrets Mananeke sendiri tidak pernah menjual atau memberikan persetujuan penjualan tanah selebihnya kepada Ayah Penggugat, lebih khusus lagi tidak pernah sama sekali menjual dan menandatangani jual beli tanah tertanggal 10 Desember 1990 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 92/AJB/MPT/XII/1990 yang telah disertifikasi menurut SHM Nomor 320/Kairagi Satu tertanggal 28 maret 1992 dengan luas 22.456 M² atas nama Jagry Waani (Penggugat in casu) yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan saluran air, Jagry Waani dan ahli waris Hendrik Lasut;
- Timur berbatasan dengan ahli waris Hendrik Lasut;
- Selatan berbatasan dengan dahulunya dengan E. Sompi, beralih kepada Selfanus Moningka sekarang ahli waris Hendrik Lasut;
- Barat berbatasan dengan dahulu Paulus Rompis beralih ke Selfanus Moningka dan Soleman Junus bersaudara, sekarang dengan tanah yang dikuasai Citra Land.
10. Bahwa kalaupun terdapat bukti jual beli Alfrets Mananeke, maka menurut hukum adalah tidak sah dan mengikat, karena Pertama, sumber perolehan tanah aquo bukan sebagai harta dalam nikah antara Evelin Koning dan Alfrets Mananeke, melainkan harta waris dari orang tua Evelin Koning sendiri. Kedua, tanah tersebut berdasarkan surat wasiat karena Evelin Koning telah meninggal dunia, maka seharusnya telah terbagi kepada Tergugat I, II dan Turut Tergugat I hal mana bisa dibuktikan dengan perbuatan hukum jual beli tertanggal 1 Desember 1990 oleh Turut Tergugat I kepada Ayah Penggugat, dengan demikian yang berhak menjual adalah Tergugat I atau Tergugat II dan bukan Alfrets Mananeke, sehingga jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak berkapasitas hukum wajib ditolak dan patut dibatalkan secara hukum.
11. Bahwa oleh karenanya menyangkut dalil penggugat tentang tanah yang dimiliki sebagai hasil jual beli Ayah Penggugat dan Alfrets Mananekesebagaimana Posita Angka 2 dengan tegas-tegas ditolak oleh Tergugat I, II dan Turut Tergugat I; dan penguaasn Penggugat atas tanah aquoadalah sebuah perbuatan melawan hukum;
12. Bahwa dengan demikian Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I menjawab dengantegas kalau tanah yang saat ini telah dimasuki dan dipasang patok kayu oleh Pihak Tergugat I adalah tanah sisa yang tidak pernah dijual, walaupun yang baru sempat diukur kembali hingga saat adalah seluas 11.110 M² sesuai dengan Register Desa kairagi Satu Persil Nomor 195 Folio 095 (vide Bukti T.I.II.TT.I-5) yang dipertegas melalui surat keterangan Pemilikan Tanah Register Nomor 01/SKPT/V/2001 dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan serokan air Tompis Kecil dan sebelah serokan tanah dari Tuan Johanis Liando dan tanah dari janda Agustina Limentung;
Timur berbatasan dengan tanah dari ahli waris/anak-anak Hendrik Lasut;
Selatan berbatasan dengan John Waani;
Barat berbatasan dengan tanah pembagian milik Ria Naintang Mananeke, sekarang ini dalam penguasaan John Waani;
2.3 Tanah yang diklaim sebagai objek sengketa saat ini sudah dikuasai oleh Penggugat, sehingga tidak benar jika dipersengketakan lagi;
13. Bahwa sesungguhnya fakta lapangan menyebutkan kalau tanah yang diklaim oleh Penggugat sebagai miliknya sudah ada dalam penguasaan Penggugat, sehingga tidak benar secara hukum untuk dipersengketakan, karena tidak mungkin mengeksekusi objek tanah yang sementara dikuasai oleh Penggugat, apalagi dalam gugatannya, Penggugat sama sekali tidak menunjukkan luas dan batas tanah manakah yang masih dalam penguasaan Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I, oleh karenanya gugatan Penggugat tidak masuk akal untuk dikabulkan, hal yang sebenarnya adalah Penggugat telah menguasai secara tanpa hak tanah milik ahli waris Evelin Koning dan Alfred Mananeke secara berlebihan (lebih dari yang seharusnya), sehingga seluruh dalilnya patut untuk dikesampingkan;
14. Bahwa berdasarkan dalil-dalil bantahan Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I yang disampaikan pada poin 1 s/d 13 jawaban eksepsi dan pokok perkara, maka telah terdapat cukup alasan menurut hukum untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
15. Bahwa mengenai dalil selain dan selebihnya, menurut Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I sudah tidak relevan untuk dipertahankan, sehingga beralasan hukum untuk dikesampingkan oleh Yang Mulia Hakim;
III. DALAM REKONVENSI
Dalam gugatan rekonvensi, maka terdapat perubahan penyebutan para pihak yakni sebagai berikut:
Penggugat dalam Konvensi disebut: Tergugat dalam rekonvensi;
Tergugat I dalam konvensi disebut: Penggugat I dalam Rekonvensi;
Tergugat II dalam konvensi disebut: Penggugat II dalam rekonvensi;
Selanjutnya disebut: Para Penggugat Dalam Rekonvensi;
Adapun yang menjadi dalil dan pertimbangaan gugatan rekonvensi ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat DR dan Turut Tergugat DR adalah ahli waris dari F.J. Koning dan Wilhelmina Padang Ripa (Cucu Kandung) dimana semasa hidupnya memiliki seorang anak bernama Evelin Koning yang menikah dengan Alfred Mananeke dan dalam pernikahannya dikaruniai tiga orang anak yakni Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi;
Bahwa semasa hidupnya FJ Koning pernah membeli tanah sesuai dengan Soerat Djoealan Tertanggal 9 Maret 1929 yang telah didaftarkan di buku register tanah Dsa Kairagi Nomor208 Folio 88 Tertanggal 15 Maret 1937 dengan luas 23 tektek 1 3/10 waleleng atau 82597 M² atau 8,2 Hektar yang terletak di Kelurahan Kairagi Satu Kecamatan Mapanget dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara dahulu berbatasan dengan selokan Mauondi Besar dan I. Moningka, sekarang dengan Maoundi dan ahli waris Hendrik Lasut;
Timur berbatasan dengan ahli waris Hendrik Lasut;
Selatan dahulunya berbatasan dengan E. Sompi beralih ke Selfanus Moningka sekarang ahli waris Hendrik Lasut;
Barat berbatasan dengan Paulus Rompis beralih ke Selfanus Moningka dan Soleman Bersaudara, sekarang dengan tanah yang dikuasai Citra Land;
Bahwa tanah milik Kakek Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi selanjutnya sudah diwasiatkan kepada Para Tergugat Dalam Rekonvensi menurut Surat Wasiat Tertanggal 16 Juni 1979 oleh Evelin Koning dan Alfred Mananeke (ayah dan ibu Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi);
Bahwa selanjutnya sebagian dari tanah a quo telah dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh Tergugat Rekonvensi yakni seluas 22.456 M² dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Utara dengan saluran air, Jagry Waani dan ahli waris Hendrik Lasut;
Timur dengan ahli waris Hendrik Lasutl;
Selatan dahulunya berbatasan dengan E. SOmpi beralih ke Selafanus Moningka sekarang dengan ahli waris Hendrik Lasut;
Barat dahulunya dengan Paulus Rompis beralih ke Selfanus Moningka dan Soleman Junus bersaudara, sekarang dengan tanah yang dikuasai Citra Land;Selanjutnya disebut tanah sengketa;
Bahwa ada pun dasar perolehan hak Tergugat Rekonvensi adalah Akta Jual Beli Nomor 92/AJB/MPT/594/XII/1990 tertanggal 10 Desember 1990 yang katanya dilakukan dengan Alfred Mananeke, sehingga telah dibuatkan SHM Nomor 320/kairagi Satu tertanggal 28 Maret 1992, selanjutnya sudah disatukan dengan tanah hasil jual beli dengan Penggugat III dalam rekonvensi, oleh karenanya telah menjadi satu sertifikat yakni SHM Nomor 709/Kairagi Satu Tertanggal 21 Maret 2003;
Bahwa sepengetahuan Para Penggugat yang telah dijual hanyalah bagian warisan dari Turut Tergugat I Rekonvensi, dan selebihnya masih milik Para Penggugat, karena memang tanah tersebut sudah dilakukan pembagian, akan tetapi hanya selang waktu 9 hari Tergugat Konvensi secara sepihak telah membuat Akta Jual Beli Nomor 92/AJB/MPT/594/XII/1990 tertanggal 10 Desember 1990 katanya dengan Ayah Para Penggugat Rekonvensi padahal, Pertama: ayah Para penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi I saat itu sudah lanjut usia dan sakit-sakitan; Kedua: tanah a quo adalah harta bawaan Ibu Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I Rekonvensi dan bukan harta bersama, sehingga ketika Ibu Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I Rekonvensi saat itu sudah meninggal seharusnya penjualan oleh Alfred Mananeke adalah tidak sah menurut hukum; Ketiga: tanah objek sengketa menurut pembagian sudah menjadi milik Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I Rekonvensi namun Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan transaksi jual beli tanpa persetujuan dan/atau dengan Para Penggugat Rekonvensi selaku pemilik;
Bahwa oleh karenanya menurut hukum perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah membeli dan menguasai dengan cara yang tanpa hak dan melawan hukum atas objek sengketa, sebagaimana diuraikan pada posita gugatan dalam rekonvensi angka 2 s/d 6, dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi maka Para penggugat Rekonvensi mengalami kerugian:
Kerugian Materil:
Harga sewa selama ± 26 Tahun Terhitung Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)/tahun = Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Biaya perkara yang dikeluarkan oleh Para Penggugat Rekonvensi yakni sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Total kerugian materil adalah Rp. 1.450.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian immaterial, yang disebabkan oleh karena penderitaan batin Para Penggugat Rekonvensi diambil secara melawan hukum oleh Tergugat Rekonvensi yang tak ternilai, namun untuk mempermudah pengadilan ini maka diberikan angka sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Hal mana beralasan hukum untuk dituntut Para Penggugat Rekonvensi untuk dibayar secara tunai dan seketika;
Bahwa oleh karena apa yang dilakukan Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum, maka segala surat bukti peralihan hak ataupun bukti kepemilikan berupa:
Akta Jual Beli Nomor 92/AJB/MPT/594/XII/1990 Tertanggal 10 Desember 1990, dinyatakan batal demi hukum;
SHM Nomor 709/Kairagi Satu Tertanggal 21 Maret 2003 dinyatakan tidak sah dan mengikat sepanjang menyangkut objek sengketa;
Bahwa sangat beralasan pula untuk menarik Para Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini;
Bahwa untuk menghindari objek sengketa dari kerugian yang lebih besar lagi, maka sudah sepatutnyalah oleh pengadilan dilakukan sita jaminan atas objek sengketa;
Bahwa karena gugatan ini diajukan dengan dasar dan bukti otentik, maka beralasan bagi Para Penggugat Rekonvensi untuk memohonkan agar putusannya dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya banding ataupun kasasi;
Berdaasarkan dalil dan pertimbangan yang telah disampaikan di atas, maka perkenankanlah Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I/Para Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat Rekonvensi memohon agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat Rekonvensi yang membeli dan menguasai secara tanpa hak dan melawan hukum tanah objek sengketa sebagaimana diuraikan pada posita 2 s/d 6 yang disimpulkan pada angka 7 adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Kairagi Satu Kecamatan Mapanget dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara dahulu berbatasan dengan selokan Mauondi Besar dan I. Moningka, sekarang dengan Maoundi dan ahli waris Hendrik Lasut;
Timur berbatasan dengan ahli waris Hendrik Lasut;
Selatan dahulunya berbatasan dengan E. Sompi beralih ke Selfanus Moningka sekarang ahli waris Hendrik Lasut;
Barat berbatasan dengan Paulus Rompis beralih ke Selfanus Moningka dan Soleman Bersaudara, sekarang dengan tanah yang dikuasai Citra Land;
Adalah sah milik Para Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan sah dan mengikat sita jaminan atas objek sengketa;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian sebagaimana diuraikan dalam poisita angka 8 yakni:
Kerugian Materil sebesar Rp. 1.450.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immateril sebesar 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Menghukum para Turut Tregugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan dalam perkara ini;
Menyatakan menurut hukum amara putusan di bawah ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara;
Jika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat II tidak mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan putusan tertanggal 3 Oktober 2016, No. 139/Pdt.G/2015/PN.Mnd., yang amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat IIdan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 87/AJB/MPT/594/XII/1990 tertanggal 1 Desember 1990 dimana sebagai penjual adalah Lisbeth Mananeke dan Akta Jual Beli Nomor: 92/AJB/MPT/594/XII/1990 Tertanggal 10 Desember 1990 dimana sebagai penjual adalah Alfred Mananeke.
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah yang terletak di Kelurahaan Kairagi Satu Kecamatan Mapanget sesuai dengan SHM Nomor 709 Tahun 2003 yang merupakan penggabungan dari SHM Nomor 112/Kairagi Satu dan SHM Nomor 320/Kairagi Satu dengan batas-batasnya:
Utara dengan serokan Mayondi;
Timur dengan Alfrits Lasut;
Selatan dengan Alfrits Lasut;
Barat dengan Hein Sahelangi dan Kel. Diek Moningka;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat I, II serta Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk keluar dari tanah objek sengketa.
Menghukum Tergugat I dan II serta Turut Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar kerugian Materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Menghukum turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menghukum Tergugat I dan II serta turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan untuk pemeriksaan dalam tingkat
banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I,Tergugat II, dan Turut Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado setelah membaca, memeriksa dan meneliti serta memperhatikan dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 3 Oktober 2016, Nomor : 139/Pdt.G/2016/PN.Mnd, memori banding yang diajukan oleh Pembanding dan Kontra memori banding yang diajukan Kuasa Terbanding semula Penggugat berpendapat bahwa tidak ada bukti-bukti baru yang dapat dipertimbangkan, dengan demikian Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 3 Oktober 2016, Nomor : 139/Pdt.G/2016/PN.Mnd. dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai tuntutan ganti rugi baik kerugian materiel maupun kerugian immaterial yang oleh Pengadilan Tingkat Pertama telah dikabulkan baik kerugian materiel berupa biaya pengacara maupun kerugian immaterial berupa menggangu ketentraman dan kenyamanan, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa bisa saja Terbanding semula Penggugat mendalilkan adanya kerugian-kerugian dimaksud akan tetapi harus dibuktikan dalam persidangan, in casu tentang adanya kerugian dimaksud tidak dapat dibuktikan, selain itu pula tentang biaya pengacara tidak dapat dituntut karena Terbanding semula Penggugat bisa saja menghadap sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka tentang tuntutan ganti rugi menurut Pengadilan Tinggi tidak dapat dikabulkan, sehingga amar putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 3 Oktober 2016 No.139/Pdt.G/2016/PN.Mnd perlu diperbaiki sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat I, tetap dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat akan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 139 /Pdt.G/2016/PN.Mnd. tanggal 3 Oktober 2016 sepanjang mengenai ganti rugi ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 139 /Pdt.G/2016/PN.Mnd. tanggal 3 Oktober 2016 selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I / Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian ;
Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 87/AJB/MPT/594/XII/1990 tertanggal 1 Desember 1990 dimana sebagai penjual adalah Lisbeth Mananeke dan Akta Jual Beli Nomor: 92/AJB/MPT/594/XII/1990 Tertanggal 10 Desember 1990 dimana sebagai penjual adalah Alfred Mananeke.
Menyatakan Penggugat/Terbanding sebagai pemilik sah atas tanah yang terletak di Kelurahaan Kairagi Satu Kecamatan Mapanget sesuai dengan SHM Nomor 709 Tahun 2003 yang merupakan penggabungan dari SHM Nomor 112/Kairagi Satu dan SHM Nomor 320/Kairagi Satu dengan batas-batasnya:
Utara dengan serokan Mayondi;
Timur dengan Alfrits Lasut;
Selatan dengan Alfrits Lasut;
Barat dengan Hein Sahelangi dan Kel. Diek Moningka;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, II dan Turut Tergugat/Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat I, II serta Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk keluar dari tanah objek sengketa.
Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menghukum Pembanding semula Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Rabu, tanggal 26 April 2017 oleh kami : EDUARD MANALIP SH. MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado selaku Ketua Majelis, dengan SADJIDI SH.MH dan KARTO SIRAIT SH.MH, masing masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 April 2017, oleh Hakim Ketua dan didampingi Hakim - Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh MIEN J.MANGINDAAN,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Manado tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD
ttdttdd
SADJIDI, SH. MH. EDUARD MANALIP, SH. MH.
ttd
KARTO SIRAIT SH MH.
Panitera Pengganti,
ttdD
MIEN J. MANGINDAAN,SH.
Biaya-biaya :
Pemberkasan : 139.000,-
Redaksi : 5.000,-
Meterai : 6.000,-
Jumlah : 150.000,-
Untuk salinan,
PUntuk salinan,
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera,
ARMAN,SH
NIP 19571023 198103 1004
Tinggi Manado
P a n i t e r a,
TTD
TTD
TTD
A R M A N, S.H.
NIP . 19571023 198103 1 004