28/Pid.Sus/2014/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 28/Pid.Sus/2014/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JIMMI JANUARDI, SE., M.Si.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JIMMI JANUARDI, SE, M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG “ ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa JIMMI JANUARDI, SE, M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti sebagai berikut : 1. 2.335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP Blackberry tipe 9220. 2. 206 (dua ratus enam) unit HP Blackberry tipe 8230. 3. 270 9dua ratus tujuh puluh) unit HP Blackberry tipe 9810. 4. 290 (dua ratus sembilan puluh) unit HP Blackberry tipe 9310. 5. 101 (seratus satu) unit HP Blackberry tipe 9650. 6. 715 (tujuh ratus lima belas) unit HP Blackberry tipe 9790. 7. 125 (seratus dua puluh lima) unit HP Blackberry tipe 8520. 8. 692 (enam ratus sembilan puluh dua) unit HP Blackberry tipe 9320. 9. 20 (dua puluh) unit Iphone 4S 10. 10 (sepuluh) unit Iphone 5 11. 16 (enam belas) buah tas koper. 12. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Nomor Pol.BG 511 UK. 13. 1 (satu) buah paspor atas nama Caesar Muhni Rizal. 14. 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Bustomi. 15. 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Alfin Hidayat. 16. Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) 17. Uang sebesar Rp. 152.580.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) 18. Uang sebesar Rp. 76.524.702,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah). Dipergunakan untuk perkara atas nama HASAN; 3. Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 38/Pid.Sus/2013/PN.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama, dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JIMMI JANUARDI, SE.M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST
Tempat lahir : Palembang.
Umur / Tgl. Lahir : 33 tahun / 21 Januari 1980.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraa : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Jaya Indah No.747 Kel. 13 Ulu Kec. SU II Palembang.
Agama : I s l a m.
Pendidikan : S-2
Pekerjaan : PNS pada Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang.
Terdakwa Ditahan Oleh :
Penyidik Polresta Palembang tanggal 01 Maret 2013 s/d 20 Maret 2013
2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 29 April 2013.
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tahap Penyidikan yang pertama, sejak tanggal 30 April 2013 sampai dengan tanggal 29 Mei 2013.
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tahap Penyidikan yang Kedua, sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai dengan tanggal 28 Juni 2013.
5. Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Palembang tanggal 26 Juni 2013
sampai dengan 15 Juli 2013.
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tahap Penuntutan pertama, sejak tanggal 16 Juli 2013 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2013.
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tahap Penuntutan kedua, tanggal 15 Agustus 2013 sampai dengan 13 September 2013.
8. Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 29 Agustus 2013 sampai dengan 27 September 2013.
9. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 28 September 2013 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2013.
10. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang yang pertama, sejak tanggal 27 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.
11. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang yang Kedua, sejak tanggal 27 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Januari 2014.
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukumnya SUPARDIYONO, SH. Advokat pada Kantor “SUPARDIYONO, SH & Rekan” yang berkantor di Kragilan Rt.04 Rw.09 Sriwedari Sleman Kabupaten Magelang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 September 2013.
Pengadilan Tipikor tersebut.
Telah membaca :
Berkas Perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa.
Telah memperhatikan semua alat bukti yang diajukan didepan persidangan.
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Requisitoirnya yang dibacakan di depan persidangan pada hari SELASA tanggal 24 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti sebagai berikut :
2335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) Unit HP Blackberry tipe 9220
206 (dua ratus enam) Unit HP Blackberry tipe 8230
270 (dua ratus tujuh puluh) Unit HP Blackberry tipe 9810
290 (dua ratus sembilan puluh) Unit HP Blackberry tipe 9310
101 (seratus satu) Unit HP Blackberry tipe 9650
715 (tujuh ratus lima belas) Unit HP Blackberry tipe 9790
125 (seratus dua puluh lima) Unit HP Blackberry tipe 8520
692 (enam ratus sembilan dua) Unit HP Blackberry tipe 9320
20 (dua puluh) Unit Iphone 4S
10 (sepuluh) Unit Iphone 5
16 (enam belas) buah tas koper
1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol. BG 511 UK
1 (satu) buah paspor atas nama Caesar Muhni Rizal
1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA atas nama Bustomi
1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA atas nama Alfin Hidayat
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Uang sebesar Rp.152.580.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Uang sebesar Rp.76.524.702,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah)
Dipergunakan untuk perkara atas nama HASAN
4. Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang dibacakan di muka persidangan pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
Menyatakan bahwa tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum adalah kabur sehingga tidak dapat terbukti atau dipenuhinya unsur Pasal 12 huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.,M.Si Bin HIFNI TOHIR, ST tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal tersebut ;
Membebaskan Terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.,M.Si Bin HIFNI TOHIR, ST dari dakwaan dan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum ;
Meneyapkan agar Terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.,M.Si Bin HIFNI TOHIR, ST dibebaskan dari membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan yang diajukan oleh penasihat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Tanggapan/Replik pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidana semula, sedangkan atas Tanggapan/Replik tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Duplik yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST (selanjutnya disebut JIMMI JANUARDI) selaku Kepala Sub Seksi Hanggar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang bersama-sama dengan saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO (penuntutan terpisah), sekitar bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Februari 2013, bertempat di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, secara berlanjut selaku pegawai negeri atau penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu terdakwa JIMMI JANUARDI menerima hadiah berupa uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL melalui saksi ISMADI SETYAWAN (Kasubsi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang), uang tersebut adalah bagian dari uang yang ditransfer oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL ke rekening BCA An HASAN Nomor 0050546896 yang berisi uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) menggerakkan agar tidak melakukan prosedur pemeriksaan kepabeanan atas barang bawaan milik H. CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI menjabat selaku Kepala Sub Seksi Hanggar di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
Bahwa sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan :
Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 (dua ratus lima puluh dollar amerika) per orang atau FOB USD.1.000 (seribu US dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui :
a. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor :
1) Berupa Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai Pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
2) Berupa hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
Berupa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
Berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; dan/atau
Berupa Barang Dagangan.
b. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a.
2. Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
Memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Hijau;
Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Merah; dan/atau
Menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) kepada Pejabat Karantina.
3. Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah.
4. Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1. Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :
Kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
Barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing melebihi Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi awak Sarana Pengangkut tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Barang Dagangan, terhadap Barang Dagangan tersebut dipungut bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum dibidang impor.
2. Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b tidak ditemukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.
- Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI dalam pelaksanaan tugas sebagai Kasubsie Hanggar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang mempunyai tugas sebagai berikut :
Memantau kelancaran secara umum arus penumpang
Memantau kelancaran arus barang.
Memastikan semua kargo ex luar negeri dilakukan melalui mekanisme penyelesaian atas barang luar negeri.
Memastikan bahwa semua barang bawaan penumpang (tentengan) dan bagasi dilakukan pemeriksaan dalam hal tertentu dikecualikan.
Melakukan pemeriksaan fisik barang secara selektif atas barang bagasi
Melakukan perhitungan penetapan pembayaran PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) atas barang yang melebihi nilai yang dibebaskan.
Menghitung cukai.
Melakukan pengecekan Custom Declaration bersama petugas pengawasan.
Melakukan pengecekan pemenuhan perizinan atas barang-barang yang memerlukan izin khusus bersama-sama Petugas Pengawasan.
- Bahwa berawal dari pertemuan antara saksi ISMADI SETYAWAN dengan saksi CAESAR MUHNI RIZAL awalnya pada bulan Juni 2012 pada saat saksi CAESAR MUHNI RIZAL mencari apartemen di Kalibata Jakarta Selatan, selanjutnya bulan Desember 2012 saksi CAESAR MUHNI RIZAL mengatakan bahwa ada saudaranya punya usaha bidang elektronik berupa Telepon Seluler, Komputer dan asesorisnya dan dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menanyakan bagaimana cara impor barang elektronik dari luar negeri dan “Bagaimana caranya kalau impor barang elektronik lewat palembang”? kemudian atas pertanyaan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “kalau lewat Palembang tidak bisa, karena Palembang tidak diperbolehkan untuk impor barang elektronik, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN juga menanyakan item barang elektronik yang akan diimpor dan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL dijawab “barang berupa Hand Phone”.
- Bahwa kemudian atas jawaban saksi CAESAR MUHNI RIZAL bahwa barang yang akan diimpor berbentuk Hand Phone, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “apalagi kalau Hand Phone enggak bisa”, kemudian atas jawaban saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertanya kembali kepada saksi ISMADI SETYAWAN “mengapa Hand Phone tidak bisa dan bagaimana kalau asesoris HP atau asesoris komputer” ? Kemudian oleh saksi ISMADI SETYAWAN “tetap juga enggak bisa, emangnya asesoris apa”?, lalu dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “power bank dan eksternal hardisk”.
- Bahwa atas penolakan dari saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL tetap mendesak dan menawarkan keuntungan kepada saksi ISMADI SETYAWAN dengan mengatakan “tolonglah bang, kalau bisa memasukkan barang dari luar negeri, kalau abang bantu, jika ada keuntungan dari penjualan, abang akan bagi hasil keuntungan penjualannya”. Saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ah, enggak ah, kalau kena diluar tetap aja yang repot” kemudian dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “entar kalau kenapa-kenapa diluar saya tanggungjawab” kemudian saksi ISMADI SETYAWAN mengatakan “ya sudahlah”.
- Bahwa setelah menyetujui permintaan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, kemudian agar dalam meloloskan barang milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL tersebut tidak menemui hambatan yaitu tanpa melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman saksi ISMADI SETYAWAN menghubungi terdakwa JIMMI JANUARDI yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang berwenang untuk mengarahkan stafnya untuk Pengambilan Custom Decration, Pemeriksaan terhadap barang dan atau penumpang serta melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang yang melebihi ketentuan dan mengatakan “JIM, ada kawan yang sudah saya anggap kayak saudara, ada barang yang akan masuk kesini:, dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI ”Barangnya apa” dijawab oleh saksi ISMADI SETYAWAN “Power bank dan Eksternal hardisk”, dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI “ah jangan ah, entar ribet” oleh saksi ISMADI SETYAWAN dijawab “kalau nanti terjadi apa-apa diluar yang tanggung jawab yang punya barang dan kita dibagi hasil keuntungan penjualan” kemudian dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI “ya sudahlah”.
- Bahwa setelah pembicaraan tersebut kemudian pada tanggal 20 Januari 2013 saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN di Cicle K di Tebet Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menyerahkan sebuah karto Automatic Teller Machine (ATM) Bank Central Asia (BCA) dari rekening BCA Nomor rekening 0050546896 Atas Nama HASAN beserta Nomor Personal Identification Number (PIN) kepada saksi ISMADI SETYAWAN.
- Bahwa setelah menyerahkan kartu ATM tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL secara bertahap memasukkan uang ke ATM tersebut dengan cara mentransfer ke rekening tersebut sebanyak 6 (enam) kali sehingga sejumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) masing-masing :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 105.000.000,-
T
otal Rp. 653.000.000,-
- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang tersimpan dalam rekening Bank BCA Nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN, saksi ISMADI SETYAWAN memberikan sebagian uang tersebut kepada terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening milik terdakwa JIMMI JANUARDI di Tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali yaitu :
1. Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
2. Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
3. Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
4. Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
5. Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
6. Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
7. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
8. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ke rekening BCA Nomor rekening 0072955399 atas nama terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
- Bahwa atas pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) tersebut, terdakwa JIMMI JANUARDI dan saksi ISMADI SETYAWAN meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa hand phone yang dilakukan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan cara tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan X-Ray sebanyak 4 (empat) kali dan tidak memungut Bea masuk dan Pajak Dalam rangka Import padahal tersebut nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan Bea masuk dan Pajak masing-masing yaitu :
1. Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, membawa kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
2. Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
3. Pertengahan bulan Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
4. Tanggal 26 Februari sebanyak 16 (enam belas) koper berisi alat elektronik yang berbentuk handphone dan perangkat pendukung yang terdiri atas :
1. 2335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 9220;
2. 206 (dua ratus enam) Unit HP BlackBerry Type 8230;
3. 270 (dua ratus tujuh puluh) Unit HP BlackBerry Type 9810;
4. 290 (dua ratus sembilan puluh) Unit HP BlackBerry Type 9310;
5. 101 (seratus satu) Unit Hp BlackBerry Type 9650;
6. 715 (tujuh ratus lima belas) Unit HP BlackBerry Type 9790;
7. 125 (seratus dua puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 8520;
8. 692 (enam ratus sembilan puluh dua) Unit HP BlackBerry Type 9320;
9. 20 (dua puluh) Unit Iphone 4S;
10. 10 (sepuluh) Unit Iphone5:
11. 150 (seratus lima puluh) Unit Power Bank.
- Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI yang menjabat sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan barang dan melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, akan tetapi terdakwa JIMMI JANUARDI dan saksi ISMADI SETYAWAN justru tidak melakukan prosedur pengawasan atas barang milik penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
- Bahwa pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang menjadi bagian dari uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah), agar terdakwa JIMMI JANUARDI yang menjabat sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu melakukan pemeriksaan kepabeanan kepada barang bawaan kurir dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Mahmud II Palembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menetri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan Bea masuk dan Pajak yaitu :
1. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1) Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 (dua ratus lima puluh dollar Amerika) per orang atau FOB USD.1.000 (seribu dollar Amerika) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
2) Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
2. Pasal 13 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan: “Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau”.
3. Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :
e. Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
----------Perbuatan terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST (selanjutnya disebut JIMMI JANUARDI) selaku Kepala Sub Seksi Hanggar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang bersama-sama dengan saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO (penuntutan terpisah), sekitar bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Februari 2013, bertempat di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, secara berlanjut selaku pegawai negeri atau penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si Bin HIFNI TOHIR, ST menerima hadiah berupa uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL melalui saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO (Kasubsi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang), uang tersebut adalah bagian dari uang yang ditransfer oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL ke rekening BCA An HASAN Nomor 0050546896 yang berisi uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) menggerakkan agar tidak melakukan prosedur pemeriksaan kepabeanan atas barang bawaan milik H. CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI menjabat selaku Kepala Sub Seksi Hanggar di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
Bahwa sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan :
Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 (dua ratus lima puluh dollar amerika) per orang atau FOB USD.1.000 (seribu US dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui :
a. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor :
1) Berupa Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai Pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
2) Berupa hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
3) Berupa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
Berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; dan/atau
Berupa Barang Dagangan.
b. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a.
2. Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
a. Memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Hijau;
Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Merah; dan/atau
Menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) kepada Pejabat Karantina.
3. Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah.
4. Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1. Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :
Kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
Barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing melebihi Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi awak Sarana Pengangkut tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Barang Dagangan, terhadap Barang Dagangan tersebut dipungut bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum dibidang impor.
2. Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b tidak ditemukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.
- Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI dalam pelaksanaan tugas sebagai Kasubsie Hanggar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Memantau kelancaran secara umum arus penumpang
Memantau kelancaran arus barang.
Memastikan semua kargo ex luar negeri dilakukan melalui mekanisme penyelesaian atas barang luar negeri.
Memastikan bahwa semua barang bawaan penumpang (tentengan) dan bagasi dilakukan pemeriksaan dalam hal tertentu dikecualikan.
Melakukan pemeriksaan fisik barang secara selektif atas barang bagasi
Melakukan perhitungan penetapan pembayaran PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) atas barang yang melebihi nilai yang dibebaskan.
Menghitung cukai.
Melakukan pengecekan Custom Declaration bersama petugas pengawasan.
Melakukan pengecekan pemenuhan perizinan atas barang-barang yang memerlukan izin khusus bersama-sama Petugas Pengawasan.
- Bahwa berawal dari pertemuan antara saksi ISMADI SETYAWAN dengan saksi CAESAR MUHNI RIZAL awalnya pada bulan Juni 2012 pada saat saksi CAESAR MUHNI RIZAL mencari apartemen di Kalibata Jakarta Selatan, selanjutnya bulan Desember 2012 saksi CAESAR MUHNI RIZAL mengatakan bahwa ada saudaranya punya usaha bidang elektronik berupa Telepon Seluler, Komputer dan asesorisnya dan dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menanyakan bagaimana cara impor barang elektronik dari luar negeri dan “Bagaimana caranya kalau impor barang elektronik lewat palembang”? kemudian atas pertanyaan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “kalau lewat Palembang tidak bisa, karena Palembang tidak diperbolehkan untuk impor barang elektronik, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN juga menanyakan item barang elektronik yang akan diimpor dan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL dijawab “barang berupa Hand Phone”.
- Bahwa kemudian atas jawaban saksi CAESAR MUHNI RIZAL bahwa barang yang akan diimpor berbentuk Hand Phone, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “apalagi kalau Hand Phone enggak bisa”, kemudian atas jawaban saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertanya kembali kepada saksi ISMADI SETYAWAN “mengapa Hand Phone tidak bisa dan bagaimana kalau asesoris HP atau asesoris komputer” ? Kemudian oleh saksi ISMADI SETYAWAN “tetap juga enggak bisa, emangnya asesoris apa”?, lalu dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “power bank dan eksternal hardisk”.
- Bahwa atas penolakan dari saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL tetap mendesak dan menawarkan keuntungan kepada saksi ISMADI SETYAWAN dengan mengatakan “tolonglah bang, kalau bisa memasukkan barang dari luar negeri, kalau abang bantu, jika ada keuntungan dari penjualan, abang akan bagi hasil keuntungan penjualannya”. Saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ah, enggak ah, kalau kena diluar tetap aja yang repot” kemudian dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “entar kalau kenapa-kenapa diluar saya tanggungjawab” kemudian saksi ISMADI SETYAWAN mengatakan “ya sudahlah”.
- Bahwa setelah menyetujui permintaan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, kemudian agar dalam meloloskan barang milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL tersebut tidak menemui hambatan yaitu tanpa melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman saksi ISMADI SETYAWAN menghubungi terdakwa JIMMI JANUARDI yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang berwenang untuk mengarahkan stafnya untuk Pengambilan Custom Decration, Pemeriksaan terhadap barang dan atau penumpang serta melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang yang melebihi ketentuan dan mengatakan “JIM, ada kawan yang sudah saya anggap kayak saudara, ada barang yang akan masuk kesini:, dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI ”Barangnya apa” dijawab oleh saksi ISMADI SETYAWAN “Power bank dan Eksternal hardisk”, dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI “ah jangan ah, entar ribet” oleh saksi ISMADI SETYAWAN dijawab “kalau nanti terjadi apa-apa diluar yang tanggung jawab yang punya barang dan kita dibagi hasil keuntungan penjualan” kemudian dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI “ya sudahlah”.
- Bahwa setelah pembicaraan tersebut kemudian pada tanggal 20 Januari 2013 saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN di Cicle K di Tebet Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menyerahkan sebuah karto Automatic Teller Machine (ATM) Bank Central Asia (BCA) dari rekening BCA Nomor rekening 0050546896 Atas Nama HASAN beserta Nomor Personal Identification Number (PIN) kepada saksi ISMADI SETYAWAN.
- Bahwa setelah menyerahkan kartu ATM tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL secara bertahap memasukkan uang ke ATM tersebut dengan cara mentransfer ke rekening tersebut sebanyak 6 (enam) kali sehingga sejumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) masing-masing :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 105.000.000,-
T
otal Rp. 653.000.000,-
- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang tersimpan dalam rekening Bank BCA Nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN, saksi ISMADI SETYAWAN memberikan sebagian uang tersebut kepada terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening milik terdakwa JIMMI JANUARDI di Tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali yaitu :
1. Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
2. Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
3. Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
4. Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
5. Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
6. Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
7. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
8. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ke rekening BCA Nomor rekening 0072955399 atas nama terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
- Bahwa atas pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) tersebut, terdakwa JIMMI JANUARDI dan saksi ISMADI SETYAWAN meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa hand phone yang dilakukan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan cara tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan X-Ray sebanyak 4 (empat) kali dan tidak memungut Bea masuk dan Pajak Dalam rangka Import padahal tersebut nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan Bea masuk dan Pajak masing-masing yaitu :
1. Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, membawa kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
2. Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
3. Pertengahan bulan Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
4. Tanggal 26 Februari sebanyak 16 (enam belas) koper berisi alat elektronik yang berbentuk handphone dan perangkat pendukung yang terdiri atas :
1. 2335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 9220;
2. 206 (dua ratus enam) Unit HP BlackBerry Type 8230;
3. 270 (dua ratus tujuh puluh) Unit HP BlackBerry Type 9810;
4. 290 (dua ratus sembilan puluh) Unit HP BlackBerry Type 9310;
5. 101 (seratus satu) Unit Hp BlackBerry Type 9650;
6. 715 (tujuh ratus lima belas) Unit HP BlackBerry Type 9790;
7. 125 (seratus dua puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 8520;
8. 692 (enam ratus sembilan puluh dua) Unit HP BlackBerry Type 9320;
9. 20 (dua puluh) Unit Iphone 4S;
10. 10 (sepuluh) Unit Iphone5:
11. 150 (seratus lima puluh) Unit Power Bank.
- Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI yang menjabat sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan barang dan melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, akan tetapi terdakwa JIMMI JANUARDI dan saksi ISMADI SETYAWAN justru tidak melakukan prosedur pengawasan atas barang milik penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
- Bahwa pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang menjadi bagian dari uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah), agar terdakwa JIMMI JANUARDI yang menjabat sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu melakukan pemeriksaan kepabeanan kepada barang bawaan kurir dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Mahmud II Palembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menetri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan Bea masuk dan Pajak yaitu :
1. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1) Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 (dua ratus lima puluh dollar Amerika) per orang atau FOB USD.1.000 (seribu dollar Amerika) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
2) Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
2. Pasal 13 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan: “Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau”.
3. Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :
e. Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
----------Perbuatan terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-
Lebih Subsidair Lagi :
Bahwa terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST (selanjutnya disebut JIMMI JANUARDI) selaku Kepala Sub Seksi Hanggar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang bersama-sama dengan saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO (penuntutan terpisah), sekitar bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Februari 2013, bertempat di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, secara berlanjut selaku pegawai negeri atau penyelenggara Negara menerima pemberian atau janji, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si Bin HIFNI TOHIR, ST menerima uang sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL melalui saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO (Kasubsi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang), uang tersebut adalah bagian dari uang yang ditransfer oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL ke rekening BCA An HASAN Nomor 0050546896, yang berisi uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan yaitu agar tidak melakukan prosedur pemeriksaan kepabeanan atas barang bawaan milik saksi H. CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI menjabat selaku Kepala Sub Seksi Hanggar di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
Bahwa sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan :
Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 (dua ratus lima puluh dollar amerika) per orang atau FOB USD.1.000 (seribu US dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui :
a. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor :
1) Berupa Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai Pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
2) Berupa hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
3) Berupa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
Berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; dan/atau
Berupa Barang Dagangan.
b. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a.
2. Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
a. Memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Hijau;
Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Merah; dan/atau
Menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) kepada Pejabat Karantina.
3. Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah.
4. Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1. Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :
Kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
Barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing melebihi Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi awak Sarana Pengangkut tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Barang Dagangan, terhadap Barang Dagangan tersebut dipungut bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum dibidang impor.
2. Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b tidak ditemukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.
- Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI dalam pelaksanaan tugas sebagai Kasubsie Hanggar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Memantau kelancaran secara umum arus penumpang
Memantau kelancaran arus barang.
Memastikan semua kargo ex luar negeri dilakukan melalui mekanisme penyelesaian atas barang luar negeri.
Memastikan bahwa semua barang bawaan penumpang (tentengan) dan bagasi dilakukan pemeriksaan dalam hal tertentu dikecualikan.
Melakukan pemeriksaan fisik barang secara selektif atas barang bagasi
Melakukan perhitungan penetapan pembayaran PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) atas barang yang melebihi nilai yang dibebaskan.
Menghitung cukai.
Melakukan pengecekan Custom Declaration bersama petugas pengawasan.
Melakukan pengecekan pemenuhan perizinan atas barang-barang yang memerlukan izin khusus bersama-sama Petugas Pengawasan.
- Bahwa berawal dari pertemuan antara saksi ISMADI SETYAWAN dengan saksi CAESAR MUHNI RIZAL awalnya pada bulan Juni 2012 pada saat saksi CAESAR MUHNI RIZAL mencari apartemen di Kalibata Jakarta Selatan, selanjutnya bulan Desember 2012 saksi CAESAR MUHNI RIZAL mengatakan bahwa ada saudaranya punya usaha bidang elektronik berupa Telepon Seluler, Komputer dan asesorisnya dan dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menanyakan bagaimana cara impor barang elektronik dari luar negeri dan “Bagaimana caranya kalau impor barang elektronik lewat palembang”? kemudian atas pertanyaan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “kalau lewat Palembang tidak bisa, karena Palembang tidak diperbolehkan untuk impor barang elektronik, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN juga menanyakan item barang elektronik yang akan diimpor dan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL dijawab “barang berupa Hand Phone”.
- Bahwa kemudian atas jawaban saksi CAESAR MUHNI RIZAL bahwa barang yang akan diimpor berbentuk Hand Phone, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “apalagi kalau Hand Phone enggak bisa”, kemudian atas jawaban saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertanya kembali kepada saksi ISMADI SETYAWAN “mengapa Hand Phone tidak bisa dan bagaimana kalau asesoris HP atau asesoris komputer” ? Kemudian oleh saksi ISMADI SETYAWAN “tetap juga enggak bisa, emangnya asesoris apa”?, lalu dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “power bank dan eksternal hardisk”.
- Bahwa atas penolakan dari saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL tetap mendesak dan menawarkan keuntungan kepada saksi ISMADI SETYAWAN dengan mengatakan “tolonglah bang, kalau bisa memasukkan barang dari luar negeri, kalau abang bantu, jika ada keuntungan dari penjualan, abang akan bagi hasil keuntungan penjualannya”. Saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ah, enggak ah, kalau kena diluar tetap aja yang repot” kemudian dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “entar kalau kenapa-kenapa diluar saya tanggungjawab” kemudian saksi ISMADI SETYAWAN mengatakan “ya sudahlah”.
- Bahwa setelah menyetujui permintaan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, kemudian agar dalam meloloskan barang milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL tersebut tidak menemui hambatan yaitu tanpa melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman saksi ISMADI SETYAWAN menghubungi terdakwa JIMMI JANUARDI yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang berwenang untuk mengarahkan stafnya untuk Pengambilan Custom Decration, Pemeriksaan terhadap barang dan atau penumpang serta melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang yang melebihi ketentuan dan mengatakan “JIM, ada kawan yang sudah saya anggap kayak saudara, ada barang yang akan masuk kesini:, dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI ”Barangnya apa” dijawab oleh saksi ISMADI SETYAWAN “Power bank dan Eksternal hardisk”, dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI “ah jangan ah, entar ribet” oleh saksi ISMADI SETYAWAN dijawab “kalau nanti terjadi apa-apa diluar yang tanggung jawab yang punya barang dan kita dibagi hasil keuntungan penjualan” kemudian dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI “ya sudahlah”.
- Bahwa setelah pembicaraan tersebut kemudian pada tanggal 20 Januari 2013 saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN di Cicle K di Tebet Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menyerahkan sebuah karto Automatic Teller Machine (ATM) Bank Central Asia (BCA) dari rekening BCA Nomor rekening 0050546896 Atas Nama HASAN beserta Nomor Personal Identification Number (PIN) kepada saksi ISMADI SETYAWAN.
- Bahwa setelah menyerahkan kartu ATM tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL secara bertahap memasukkan uang ke ATM tersebut dengan cara mentransfer ke rekening tersebut sebanyak 6 (enam) kali sehingga sejumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) masing-masing :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 105.000.000,-
T
otal Rp. 653.000.000,-
- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang tersimpan dalam rekening Bank BCA Nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN, saksi ISMADI SETYAWAN memberikan sebagian uang tersebut kepada terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening milik terdakwa JIMMI JANUARDI di Tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali yaitu :
1. Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
2. Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
3. Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
4. Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
5. Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
6. Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
7. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
8. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ke rekening BCA Nomor rekening 0072955399 atas nama terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
- Bahwa atas pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) tersebut, terdakwa JIMMI JANUARDI dan saksi ISMADI SETYAWAN meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa hand phone yang dilakukan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan cara tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan X-Ray sebanyak 4 (empat) kali dan tidak memungut Bea masuk dan Pajak Dalam rangka Import padahal tersebut nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan Bea masuk dan Pajak masing-masing yaitu :
1. Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, membawa kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
2. Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
3. Pertengahan bulan Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
4. Tanggal 26 Februari sebanyak 16 (enam belas) koper berisi alat elektronik yang berbentuk handphone dan perangkat pendukung yang terdiri atas :
1. 2335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 9220;
2. 206 (dua ratus enam) Unit HP BlackBerry Type 8230;
3. 270 (dua ratus tujuh puluh) Unit HP BlackBerry Type 9810;
4. 290 (dua ratus sembilan puluh) Unit HP BlackBerry Type 9310;
5. 101 (seratus satu) Unit Hp BlackBerry Type 9650;
6. 715 (tujuh ratus lima belas) Unit HP BlackBerry Type 9790;
7. 125 (seratus dua puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 8520;
8. 692 (enam ratus sembilan puluh dua) Unit HP BlackBerry Type 9320;
9. 20 (dua puluh) Unit Iphone 4S;
10. 10 (sepuluh) Unit Iphone5:
11. 150 (seratus lima puluh) Unit Power Bank.
- Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI yang menjabat sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan barang dan melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, akan tetapi terdakwa JIMMI JANUARDI dan saksi ISMADI SETYAWAN justru tidak melakukan prosedur pengawasan atas barang milik penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
- Bahwa pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang menjadi bagian dari uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah), agar terdakwa JIMMI JANUARDI yang menjabat sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu melakukan pemeriksaan kepabeanan kepada barang bawaan kurir dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Mahmud II Palembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menetri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan Bea masuk dan Pajak yaitu :
1. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1) Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 (dua ratus lima puluh dollar Amerika) per orang atau FOB USD.1.000 (seribu dollar Amerika) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
2) Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
2. Pasal 13 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan: “Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau”.
3. Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :
e. Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
----------Perbuatan terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------
Lebih-Lebih Subsidair
Bahwa terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST (selanjutnya disebut JIMMI JANUARDI) selaku Kepala Sub Seksi Hanggar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang bersama-sama dengan saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO (penuntutan terpisah), sekitar bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Februari 2013, bertempat di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, secara berlanjut selaku pegawai negeri atau penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu terdakwa JIMMI JANUARDI yang menjabat sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan barang dan melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman menerima uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL melalui saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO (Kasubsi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang), uang tersebut adalah bagian dari uang yang ditransfer oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL ke rekening BCA An HASAN Nomor 0050546896, yang berisi uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI menjabat selaku Kepala Sub Seksi Hanggar di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
Bahwa sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan :
Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 (dua ratus lima puluh dollar amerika) per orang atau FOB USD.1.000 (seribu US dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui :
a. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor :
1) Berupa Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai Pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
2) Berupa hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
3) Berupa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
4) Berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; dan/atau
5) Berupa Barang Dagangan.
b. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a.
2. Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
a. Memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Hijau;
Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Merah; dan/atau
Menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) kepada Pejabat Karantina.
3. Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah.
4. Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
1. Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :
a. Kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
Barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing melebihi Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi awak Sarana Pengangkut tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Barang Dagangan, terhadap Barang Dagangan tersebut dipungut bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum dibidang impor.
2. Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b tidak ditemukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.
- Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI dalam pelaksanaan tugas sebagai Kasubsie Hanggar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Memantau kelancaran secara umum arus penumpang
Memantau kelancaran arus barang.
Memastikan semua kargo ex luar negeri dilakukan melalui mekanisme penyelesaian atas barang luar negeri.
Memastikan bahwa semua barang bawaan penumpang (tentengan) dan bagasi dilakukan pemeriksaan dalam hal tertentu dikecualikan.
Melakukan pemeriksaan fisik barang secara selektif atas barang bagasi
Melakukan perhitungan penetapan pembayaran PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) atas barang yang melebihi nilai yang dibebaskan.
Menghitung cukai.
Melakukan pengecekan Custom Declaration bersama petugas pengawasan.
Melakukan pengecekan pemenuhan perizinan atas barang-barang yang memerlukan izin khusus bersama-sama Petugas Pengawasan.
- Bahwa berawal dari pertemuan antara saksi ISMADI SETYAWAN dengan saksi CAESAR MUHNI RIZAL awalnya pada bulan Juni 2012 pada saat saksi CAESAR MUHNI RIZAL mencari apartemen di Kalibata Jakarta Selatan, selanjutnya bulan Desember 2012 saksi CAESAR MUHNI RIZAL mengatakan bahwa ada saudaranya punya usaha bidang elektronik berupa Telepon Seluler, Komputer dan asesorisnya dan dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menanyakan bagaimana cara impor barang elektronik dari luar negeri dan “Bagaimana caranya kalau impor barang elektronik lewat palembang”? kemudian atas pertanyaan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “kalau lewat Palembang tidak bisa, karena Palembang tidak diperbolehkan untuk impor barang elektronik, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN juga menanyakan item barang elektronik yang akan diimpor dan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL dijawab “barang berupa Hand Phone”.
- Bahwa kemudian atas jawaban saksi CAESAR MUHNI RIZAL bahwa barang yang akan diimpor berbentuk Hand Phone, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “apalagi kalau Hand Phone enggak bisa”, kemudian atas jawaban saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertanya kembali kepada saksi ISMADI SETYAWAN “mengapa Hand Phone tidak bisa dan bagaimana kalau asesoris HP atau asesoris komputer” ? Kemudian oleh saksi ISMADI SETYAWAN “tetap juga enggak bisa, emangnya asesoris apa”?, lalu dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “power bank dan eksternal hardisk”.
- Bahwa atas penolakan dari saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL tetap mendesak dan menawarkan keuntungan kepada saksi ISMADI SETYAWAN dengan mengatakan “tolonglah bang, kalau bisa memasukkan barang dari luar negeri, kalau abang bantu, jika ada keuntungan dari penjualan, abang akan bagi hasil keuntungan penjualannya”. Saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ah, enggak ah, kalau kena diluar tetap aja yang repot” kemudian dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “entar kalau kenapa-kenapa diluar saya tanggungjawab” kemudian saksi ISMADI SETYAWAN mengatakan “ya sudahlah”.
- Bahwa setelah menyetujui permintaan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, kemudian agar dalam meloloskan barang milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL tersebut tidak menemui hambatan yaitu tanpa melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman saksi ISMADI SETYAWAN menghubungi terdakwa JIMMI JANUARDI yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang berwenang untuk mengarahkan stafnya untuk Pengambilan Custom Decration, Pemeriksaan terhadap barang dan atau penumpang serta melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang yang melebihi ketentuan dan mengatakan “JIM, ada kawan yang sudah saya anggap kayak saudara, ada barang yang akan masuk kesini:, dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI ”Barangnya apa” dijawab oleh saksi ISMADI SETYAWAN “Power bank dan Eksternal hardisk”, dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI “ah jangan ah, entar ribet” oleh saksi ISMADI SETYAWAN dijawab “kalau nanti terjadi apa-apa diluar yang tanggung jawab yang punya barang dan kita dibagi hasil keuntungan penjualan” kemudian dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI “ya sudahlah”.
- Bahwa setelah pembicaraan tersebut kemudian pada tanggal 20 Januari 2013 saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN di Cicle K di Tebet Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menyerahkan sebuah karto Automatic Teller Machine (ATM) Bank Central Asia (BCA) dari rekening BCA Nomor rekening 0050546896 Atas Nama HASAN beserta Nomor Personal Identification Number (PIN) kepada saksi ISMADI SETYAWAN.
- Bahwa setelah menyerahkan kartu ATM tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL secara bertahap memasukkan uang ke ATM tersebut dengan cara mentransfer ke rekening tersebut sebanyak 6 (enam) kali sehingga sejumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) masing-masing :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 105.000.000,-
T
otal Rp. 653.000.000,-
- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang tersimpan dalam rekening Bank BCA Nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN, saksi ISMADI SETYAWAN memberikan sebagian uang tersebut kepada terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening milik terdakwa JIMMI JANUARDI di Tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali yaitu :
1. Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
2. Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
3. Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
4. Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
5. Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
6. Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
7. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
8. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ke rekening BCA Nomor rekening 0072955399 atas nama terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
- Bahwa atas pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) tersebut, terdakwa JIMMI JANUARDI dan saksi ISMADI SETYAWAN meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa hand phone yang dilakukan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan cara tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan X-Ray sebanyak 4 (empat) kali dan tidak memungut Bea masuk dan Pajak Dalam rangka Import padahal tersebut nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan Bea masuk dan Pajak masing-masing yaitu :
1. Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, membawa kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
2. Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
3. Pertengahan bulan Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
4. Tanggal 26 Februari sebanyak 16 (enam belas) koper berisi alat elektronik yang berbentuk handphone dan perangkat pendukung yang terdiri atas :
1. 2335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 9220;
2. 206 (dua ratus enam) Unit HP BlackBerry Type 8230;
3. 270 (dua ratus tujuh puluh) Unit HP BlackBerry Type 9810;
4. 290 (dua ratus sembilan puluh) Unit HP BlackBerry Type 9310;
5. 101 (seratus satu) Unit Hp BlackBerry Type 9650;
6. 715 (tujuh ratus lima belas) Unit HP BlackBerry Type 9790;
7. 125 (seratus dua puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 8520;
8. 692 (enam ratus sembilan puluh dua) Unit HP BlackBerry Type 9320;
9. 20 (dua puluh) Unit Iphone 4S;
10. 10 (sepuluh) Unit Iphone5:
11. 150 (seratus lima puluh) Unit Power Bank.
- Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI yang menjabat sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan barang dan melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, akan tetapi terdakwa JIMMI JANUARDI dan saksi ISMADI SETYAWAN justru tidak melakukan prosedur pengawasan atas barang milik penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
- Bahwa pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang menjadi bagian dari uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah), agar terdakwa JIMMI JANUARDI yang menjabat sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan barang dan melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman sehingga barang-barang milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa oleh Kurir dan nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menetri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masuk dan Pajak bisa masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin.
----------Perbuatan terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa JIMMI JANUARDI, SE.M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST (selanjutnya disebut JIMMI JANUARDI) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Sub Seksi Hanggar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO bersama-sama dengan terdakwa JIMMI JANUARDI, sekitar bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Februari 2013, bertempat di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atau disuatu tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang beridiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI menjabat selaku Kepala Sub Seksi Hanggar di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
- Bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI dalam pelaksanaan tugas sebagai Kasubsie Hanggar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Memantau kelancaran secara umum arus penumpang
b. Memantau kelancaran arus barang.
c. Memastikan semua kargo ex luar negeri dilakukan melalui mekanisme penyelesaian atas barang luar negeri.
d. Memastikan bahwa semua barang bawaan penumpang (tentengan) dan bagasi dilakukan pemeriksaan dalam hal tertentu dikecualikan.
e. Melakukan pemeriksaan fisik barang secara selektif atas barang bagasi
f. Melakukan perhitungan penetapan pembayaran PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) atas barang yang melebihi nilai yang dibebaskan.
Menghitung cukai.
Melakukan pengecekan Custom Declaration bersama petugas pengawasan.
Melakukan pengecekan pemenuhan perizinan atas barang-barang yang memerlukan izin khusus bersama-sama Petugas Pengawasan.
- Bahwa berawal dari pertemuan antara saksi ISMADI SETYAWAN dengan saksi CAESAR MUHNI RIZAL awalnya pada bulan Juni 2012 pada saat saksi CAESAR MUHNI RIZAL mencari apartemen di Kalibata Jakarta Selatan, selanjutnya bulan Desember 2012 saksi CAESAR MUHNI RIZAL mengatakan bahwa ada saudaranya punya usaha bidang elektronik berupa Telepon Seluler, Komputer dan asesorisnya dan dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menanyakan bagaimana cara impor barang elektronik dari luar negeri dan “Bagaimana caranya kalau impor barang elektronik lewat palembang”? kemudian atas pertanyaan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “kalau lewat Palembang tidak bisa, karena Palembang tidak diperbolehkan untuk impor barang elektronik, kemudian saksi ISMADI SETYAWAN juga menanyakan item barang elektronik yang akan diimpor dan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL dijawab “barang berupa Hand Phone”.
- Bahwa kemudian atas jawaban saksi CAESAR MUHNI RIZAL bahwa barang yang akan diimpor berbentuk Hand Phone, saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “apalagi kalau Hand Phone enggak bisa”, kemudian atas jawaban saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertanya kembali kepada saksi ISMADI SETYAWAN “mengapa Hand Phone tidak bisa dan bagaimana kalau asesoris HP atau asesoris komputer” ? Kemudian oleh saksi ISMADI SETYAWAN “tetap juga enggak bisa, emangnya asesoris apa”?, lalu dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “power bank dan eksternal hardisk”.
- Bahwa atas penolakan dari saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi CAESAR MUHNI RIZAL tetap mendesak dan menawarkan keuntungan kepada saksi ISMADI SETYAWAN dengan mengatakan “tolonglah bang, kalau bisa memasukkan barang dari luar negeri, kalau abang bantu, jika ada keuntungan dari penjualan, abang akan bagi hasil keuntungan penjualannya”. Saksi ISMADI SETYAWAN menjawab “ah, enggak ah, kalau kena diluar tetap aja yang repot” kemudian dijawab saksi CAESAR MUHNI RIZAL “entar kalau kenapa-kenapa diluar saya tanggungjawab” kemudian saksi ISMADI SETYAWAN mengatakan “ya sudahlah”.
- Bahwa setelah menyetujui permintaan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, kemudian agar dalam meloloskan barang milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL tersebut tidak menemui hambatan yaitu tanpa melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman saksi ISMADI SETYAWAN menghubungi terdakwa JIMMI JANUARDI yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang berwenang untuk mengarahkan stafnya untuk Pengambilan Custom Decration, Pemeriksaan terhadap barang dan atau penumpang serta melakukan perhitungan dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang yang melebihi ketentuan dan mengatakan “JIM, ada kawan yang sudah saya anggap kayak saudara, ada barang yang akan masuk kesini:, dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI ”Barangnya apa” dijawab oleh saksi ISMADI SETYAWAN “Power bank dan Eksternal hardisk”, dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI “ah jangan ah, entar ribet” oleh saksi ISMADI SETYAWAN dijawab “kalau nanti terjadi apa-apa diluar yang tanggung jawab yang punya barang dan kita dibagi hasil keuntungan penjualan” kemudian dijawab terdakwa JIMMI JANUARDI “ya sudahlah”.
- Bahwa setelah pembicaraan tersebut kemudian pada tanggal 20 Januari 2013 saksi CAESAR MUHNI RIZAL bertemu dengan saksi ISMADI SETYAWAN di Cicle K di Tebet Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menyerahkan sebuah karto Automatic Teller Machine (ATM) Bank Central Asia (BCA) dari rekening BCA Nomor rekening 0050546896 Atas Nama HASAN beserta Nomor Personal Identification Number (PIN) kepada saksi ISMADI SETYAWAN.
- Bahwa setelah menyerahkan kartu ATM tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL secara bertahap memasukkan uang ke ATM tersebut dengan cara mentransfer ke rekening tersebut sebanyak 6 (enam) kali sehingga sejumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) masing-masing :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 105.000.000,-
T
otal Rp. 653.000.000,-
- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang tersimpan dalam rekening Bank BCA Nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN, saksi ISMADI SETYAWAN memberikan sebagian uang tersebut kepada terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening milik terdakwa JIMMI JANUARDI di Tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali yaitu :
1. Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
2. Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
3. Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
4. Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
5. Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
6. Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
7. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
8. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ke rekening BCA Nomor rekening 0072955399 atas nama terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
- Bahwa atas pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) tersebut, terdakwa JIMMI JANUARDI dan saksi ISMADI SETYAWAN meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa hand phone yang dilakukan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan cara tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan X-Ray sebanyak 4 (empat) kali dan tidak memungut Bea masuk dan Pajak Dalam rangka Import padahal tersebut nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan Bea masuk dan Pajak masing-masing yaitu :
1. Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, membawa kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
2. Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
3. Pertengahan bulan Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
4. Tanggal 26 Februari sebanyak 16 (enam belas) koper.
- Bahwa perbuatan menerima pentransferan yang dilakukan oleh JIMMI JANUARDI atas harta kekayaannya tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta dari pemberian saksi CAESAR MUHNI RIZAL dalam kaitannya pengurusan masuknya barang milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL berupa handphone yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, masing-masing bernama :
1. NOMAN SUJARWO menerangkan :
- Bahwa saksi atas perintah lisan dari Kapolsek Sukarame (komandan saksi) ada memberhentikan kendaraan BG 511 UK warna hitam. Waktu itu saksi menanyakan surat-surat kendaraan dan surat-surat kendaraan berupa STNK dan SIM lengkap, dan didalam kendaraan ditemukan beberapa tas koper.
- Bahwa kemudian saksi melaporkan ke Kapolsek bahwa kendaraan tersebut sudah diberhentikan, kemudian Kapolsek datang ke TKP dan selanjutnya diperintahkan Kapolsek agar mobil tersebut dibawa ke POLSEK Sukarame.
- Bahwa saksi ada mendengar keterangan dari anggota Polsek Sukarame kalau kendaraan tersebut membawa barang-barang elektronik berupa HP.
- Bahwa saksi memang bertugas di Pos Simpang Tanjung Api-Api.
- Bahwa mobil tersebut diberhentikan saksi di Jalan Harun Sohar di pergudangan Palembang Star.
- Bahwa saksi waktu itu bertugas dengan Pak Sujana.
- Bahwa dalam mobil yang diberhentikan saksi dan Pak Sujana ada 2 (dua) orang yakni seorang pengemudi dan satu orang penumpang di sampingnya.
- Ditunjukkan oleh Majelis Hakim apakah penumpang mobil tersebut adalah terdakwa yang duduk di belakang saksi yang bernama CAESAR MUHNI RIZAL? Saksi membenarkannya bahwa penumpang disamping sopir dalam mobil BG 511 UK yang diberhentikan saksi adalah benar CAESAR MUHNI RIZAL.
- Bahwa mobil BG 511 UK tersebut adalah minibus merk Toyota Avanza.
- Bahwa setelah saksi mengantarkan mobil BG 511UK tersebut ke POLSEK Sukarame, saksi selanjutnya melanjutkan tugas.
- Bahwa yang ditelpon langsung oleh Pak Kapolsek untuk memberhentikan mobil BG 511 UK adalah Pak Sujana, sedangkan saksi ada di dalam Pos.
- Bahwa setelah Pak Sujana ditelpon Pak Kapolsek tersebut, kemudian saksi dan Pak Sujana membawa kendaraan roda dua menuju ke arah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dan saksi melihat kendaraan BG 511 UK tersebut di simpang Kebun Bunga.
- Bahwa saksi ada menanyakan kepada penumpang mobil BG 511 UK tersebut, selain surat-surat kendaraan juga tentang apa isi tas-tas yang ada dalam mobil tersebut dan dijawab oleh penumpang mobil bahwa isinya barang elektronik, tetapi saksi tidak membukanya.
- Bahwa diperlihatkan oleh majelis Hakim kepada saksi foto-foto koper dan foto mobil BG 511 UK yang ada dalam berkas perkara, foto-foto tersebut dibenarkan saksi bahwa benar mobil tersebut yang diberhentikannya dan koper-koper tersebutlah yang berada dalam mobil.
2. SUJANA menerangkan :
- Bahwa saksi pada saat bertugas di Pos Tanjung Api-Api ada menerima telepon dari Kapolsek Sukarame yang memerintahkan agar mobil BG 511 UK yang datang dari arah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II agar diamankan dahulu.
- Bahwa setelah menerima perintah melalui telepon tersebut, kemudian saki menunggu di simpang empat Tanjung Api-Api dan ketika mobil tersebut terlihat langsung diberhentikan oleh saksi dan ditanyakan apakah ada SIM, STNK dan membawa apa ? dijawab oleh penumpang mobil tersebut bawa barang elektronik. Kemudian saksi memberitahukan kepada Kapolsek Sukarame Palembang.
- Bahwa di dalam mobil tersebut ada 2 orang, dan yang duduk disebelah sopir orangnya ditunjukkan Majelis Hakim kepada saksi yakni CAESAR MUHNI RIZAL dan dibenarkan saksi.
- Bahwa waktu itu saksi tidak menghitung berapa jumlah koper-koper yang ada di dalam mobil tersebut.
- Bahwa wilayah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II memang termasuk dalam wilayah kerja Polsek Sukarame tempat saksi bertugas.
- Bahwa setelah mobil dibawa ke POLSEK Sukarame, pada hari itu juga kemudian mobil beserta selurh barang-barang yang ada di dalamnya dibawa ke POLRESTA Palembang.
- Diperlihatkan oleh majelis hakim kepada saksi berupa foto mobil BG 511 UK dan foto koper-koper yang dilakban yang berada dalam mobil tersebut, dan saksi membenarkan tentang mobil dan koper-koper tersebut adalah benar mobil itulah yang diberhentikannya dan koper-koper tersebutlah yang berada dalam mobil.
3. ERNILA KUSUMAWIJAYA menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Bea dan Cukai Palembang.
- Bahwa saksi bertugas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Bagian Pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
- prosedur pemeriksaan dilakukan, ketika penumpang turun dari pesawat dari luar negeri penumpang ada mengisi CD (Custom Declaration), kemudian barang-barang dimasukkan bagian X-Ray.
- Bahwa pada saat ada barang bukti Black Berry masuk ke bandara saksi ada bekerja seperti biasa.
- Bahwa saski tidak mengetahui siapa pemilik Black Berry yang diperlihatkan di persidangan.
- Bahwa yang bertugas pada bagian mulut X-Ray adalah terdakwa Jimmy Januardi, sedangkan terdakwa Ismadi Setiawan pada bagian monitor X-Ray.
4. NYOMAN ADI SURYADNYANA menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di Bea Cukai Palembang menjabat sebagai Kasi Kepabeanan, sekarang sebagai Kasi KITE pada Kanwil Bea Cukai Sumsel.
- Bahwa barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia dari luar negeri antara lain Senjata Api, Narkotika, Bahan Peledak, Hewan dll. Sedangkan barang elektronik boleh masuk ke Indonesia dengan ketentuan ada pembatasan yang tidak dikenakan pajak.
- Bahwa berkenaan dengan barang bukti Black Berry yang diperlihatkan di persidangan, saksi tidak mengetahui masuknya ke Indonesia melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, karena saksi bukan bertugas di bangian X-Ray.
- Bahwa saksi pada saat kejadian, menjabat sebagai Kasi Pabean di Boom Baru ada dimintai penyidik Polri untuk menghitung kerugian negara berkenaan dengan barang bukti Black Berry di persidangan yang masuk ke negara kita melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
- Bahwa seharusnya terhadap barang bukti elektronik berupa Black Berry tersebut dikenakan Pajak PPN sebesar 10% dan PPH sebesar 7,5%, sehingga yang harus dibayarkan ke negara melalui Bea Cukai sebesar ± Rp. 400.000.000,- (lebih kurang empat ratus juta rupiah).
- Bahwa pajak PPN dan PPh tersebut harus dibayarkan oleh si pembawa barang pada saat barang tersebut masuk ke negara kita yang dapat dibayarkan melalui Bak ataupun melalui bendahara Bea Cukai.
- Bahwa seharusnya sesuai prosedur, si pembawa barang elektronik berupa Black Berry tersebut memberitahukan ke petugas Bea Cukai.
- Bahwa yang bertugas menarik pembayaran Bea masuk barang Import adalah tugas bagian saksi yang telah ada petugasnya di Bandara.
5. ADITYA PANDU NUGRAHA menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Direktorat Bea dan Cukai.
- Bahwa tugas saksi adalah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang pesawat yang datang dari luar negeri, setelah barang-barang yang masuk X-Ray diberi tanda untuk diperiksa. Kalau barang-barang yang telah masuk melewati X-Ray tidak diberi tanda untuk diperiksa, maka barang tersebut tidak perlu diperiksa oleh saksi.
- Bahwa pada waktu kejadian barang elektronik berupa Black Berry sebagaimana diperlihatkan di persidangan ini masuk ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, saksi ada bertugas di Meja Tumbang dan saksi tidak ada memeriksa barang-barang tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik barang elektronik berupa Black Berry tersebut.
- Bahwa yang bertugas pada bagian X-Ray untuk memeriksa barang bawaan penumpang adalah terdakwa Jimmy Januardi. Kalau Jimmy januardi dan Ismadi Setiawan sudah bersepakat untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang yang melewati X-Ray tersebut maka barang-barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan.
- Bahwa jabatan saksi berada di bawah jabatan Jimmy Januardi dan Ismadi Setiawan.
6. HERMAN SAWIRAN menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Bea Cukai Palembang.
- Bahwa saksi menjabat pada Bagian Pengawasan Bea Cukai Palembang, yang bertugas :
Mengawasi penumpang dan barang keluar, harus melalui jalur yang ditetapkan.
Memastikan barang yang dibawa penumpang harus melalui mesin X-Ray.
Memastikan tidak ada penumpang yang tidak melalui jalur X-Ray.
- Bahwa pada waktu kejadian barang elektronik Black Berry ini masuk ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, yang memonitor X-Ray adalah Terdakwa Ismadi Setiawan.
- Bahwa terdakwa Jimmy Januardi yang mengarahkan penumpang memasuki mesin X-Ray.
- Bahwa pada waktu kejadian saksi tidak tahu menhau adanya barang-barang tersebut.
- Bahwa saksi tahu adanya Black Berry dari luar negeri yang masuk melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dari berita koran yang menyebutkan adanya penyelundupan HP.
- Bahwa setahu saksi, sekarang setiap orang dan barang yang datang dari luar negeri semua melewati X-Ray.
- Bahwa CD (Custom Declaration) berisi data orang dan barang yang dibawa.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa orang yang membawa barang Black Berry tersebut dan siapa yang mengambilnya dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
- Bahwa atasan langsung saksi adalah terdakwa Ismadi Setiawan.
- Bahwa yang dimaksud Jalur Merah adalah tempat yang harus melalui pemeriksaan, sedangkan jalur hijau tempat yang tidak melalui pemeriksaan.
- Bahwa apabila orang yang membawa barang dari luar negeri tidak mampu membayar Pajak PPN dan PPH atas barang tersebut, maka barangnya ditahan di bandara.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.
7. ARI PRISTIADIBAYA menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Bea dan Cukai Palembang.
- Bahwa saksi bertugas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Bagian Pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
- Bahwa prosedur pemeriksaan dilakukan, ketika penumpang turun dari pesawat dari luar negeri penumpang ada mengisi CD (Custom Declaration), kemudian barang-barang dimasukkan bagian X-Ray.
- Bahwa tugas saksi adalah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang pesawat yang datang dari luar negeri, setelah barang-barang yang masuk X-Ray diberi tanda untuk diperiksa. Kalau barang-barang yang telah masuk melewati X-Ray tidak diberi tanda untuk diperiksa, maka barang tersebut tidak perlu diperiksa oleh saksi.
- Bahwa petugas pada bagian X-Ray adalah Jimmy Januardi, sedangkan Ismadi Setyawan menjabat sebagai Kepala Hanggar.
- Bahwa kalau ditemukan barang yang masuk adalah barang yang dilarang, maka langsung disita.
- Bahwa kalau Jimmy Januardi dan Ismadi Setiawan sudah bersepakat untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang yang melewati X-Ray tersebut maka barang-barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan.
- Bahwa jabatan saksi berada di bawah jabatan Jimmy Januardi dan Ismadi Setiawan.
8. MUHAMMAD JAKI BUSTAMI menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS Bea dan Cukai Palembang.
- Bahwa saksi menjabat sebagai pelaksana administrasi, yang bertugas menata usahakan surat keluar dan mengumpulkan CD (Customer Declaration) penumpang, yang berisi data orang dan barang yang dibawa.
- Bahwa saksi tidak ingat orang yang membawa barang bukti berupa Black Barry yang dperlihatkan dipersidangan.
- Bahwa yang bertugas pada bagian X-Ray untuk memeriksa barang bawaan penumpang adalah terdakwa Jimmy Januardi. Kalau Jimmy januardi dan Ismadi Setiawan sudah bersepakat untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang yang melewati X-Ray tersebut maka barang-barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan.
- Bahwa jabatan saksi berada di bawah jabatan Jimmy Januardi dan Ismadi Setiawan.
9. MARIKO MITRA JAYA menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai Bank BRI Persero Unit Seberang Ulu.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Jimmi Januardi karena ia sebagai nasabah Bank BRI Unit Seberang Ulu tempat saksi bekerja.
- Bahwa pembayaran gaji untuk terdakwa Jimmy Januardi tidak melalui Bank BRI.
- Bahwa soal adanya transfer dana ke rekening Jimmy Januardi saksi tidak tahu.
- Bahwa saksi pernah dipanggil penyidik POLRI tentang Jimmy Januardi perihal adanya transfer uang masuk ke rekening BRI atas nama Jimmy Januardi.
- Bahwa diperlihatkan bukti berupa buku rekening atas nama Jimmy Januardi ada transaksi transfer dari ATM Bank BCA sebanyak 7 kali @ Rp. 10.000.000,- terhadap bukti tersebut saksi membenarkannya.
- Diperlihatkan pula reking korannya yang menunjukkan hal yang sama terlihat adanya transfer dari ATM BCA kepada rekening Jimmy Januardi di Bank BRI tersebut di atas.
- Bahwa satu setengah tahun yang lalu sdr. Jimmy Januardi pernah meminjam uang di Bank BRI sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Atas keterangan saksi terdakwa menambakan, bahwa ada itikad baik terdakwa yang menyerahkan sendiri buku rekeningya ke penyidik.
10. MIRZA VITRIANI menerangkan :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Jimmy Januardi.
- Bahwa saksi tidak pernah mengirim uang kepada terdakwa Jimmy Januardi.
- Bahwa saksi ada memiliki rekening di Bank BCA atas nama diri saksi sendiri.
- Bahwa saksi tidak pernah mengirim uang kepada Hasan.
- Bahwa saksi tidak tahu rekening atas nama Hasan.
- Bahwa saksi ada memiliki beberapa rekening di BCA dipegang sendiri, rekening selebihnya 2 (dua) buah dipegang suami saksi atas nama Caesar Muhni Rizal.
- Bahwa rekening BCA yang dipakai saksi yang nomor rekeningya .......7889.
- Bahwa saksi kenal dengan
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Jimmy Januardi.
- Bahwa saksi tidak pernah mengirim uang kepada terdakwa Jimmy Januardi.
- Bahwa saksi ada memiliki rekening di Bank BCA atas nama diri saksi sendiri.
- Bahwa saksi tidak pernah mengirim uang kepada Hasan.
- Bahwa saksi tidak tahu rekening atas nama Hasan.
- Bahwa saksi ada memiliki beberapa rekening di BCA dipegang sendiri, rekening selebihnya 2 (dua) buah dipegang suami saksi atas nama Caesar Muhni Rizal.
- Bahwa rekening BCA yang dipakai saksi yang nomor rekeningya .......7889.
- Bahwa saksi kenal dengan Ismadi Setyawan baru saat di Jakarta di Mabes POLRI ketika menjenguk suami saksi.
- Bahwa saksi saat membuka rekening untuk suaminya Caesar Muhni Rizal, diserahkan kepada suami saksi.
- Bahwa suami saksi juga mempunyai rekening sendiri di Bank BCA.
- Bahwa suami saksi tidak pernah bercerita tentang barang Black Berry.
- Bahwa suami saksi berbisnis banyak, antara lain property, jual beli tanah, dan HP juga, tetapi tidak punya perusahaan property.
- Bahwa toko HP dahulu pernah punya pada waktu baru-baru menikah.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan saksi AHLI yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni ;
11. HERU YUNI PRASETYO, ST menerangkan :
- Bahwa ahli menjabat sebagai Kasi Data dan Telekomunikasi.
- Bahwa keahlian ahli tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
- Bahwa sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi datur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Bahwa dari proses Berita Acara Pemeriksaan, diketahui ahli ada beberapa jenis Hand Phone yang dimasukkan terdakwa ke Indonesia melalui Bandara Sultan mahmud Badaruddin II, belum mempunyai sertifikasi.
- Bahwa dari 8 (delapan) jenis HP yang dimasukkan terdakwa hanya type 8230 yang telah bersertifikasi sedangkan yang lainnya belum bersertifikasi.
- Bahwa menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 Tahun 1008, bagi fihak-fihak yang melakukan impor perangkat telekomunikasi harus mempunyai sertifikat.
- Bahwa kalau perusahaan tersebut belum mempunyai sertifikasi, memasukkan perangkat telekomunikasi ke Republik Indonesia dianggap illegal, atau bisa dikatakan black market.
- Bahwa diketahui ahli ada sudah diterbitkan ribuan sertifikat yang berkaitan alat-alat telekomunikasi.
- Bahwa setiap Hand Phone yang diperdagangkan di Republik Indonesia harus bersertifikasi.
- Bahwa setelah mendapat sertifikat untuk mengimport alat telekomunikasi juga harus mengikuti kuota import yang ditentukan Departemen Perdagangan RI.
- Bahwa manfaat sertifikasi sebagai perlindungan bagi konsumen.
- Bahwa status type Black Berry 8230 sudah disertifikasi sehingga boleh measukkannya ke Republik Indonesia.
- Bahwa apabila barang yang illegal dimasukkan ke Republik Indonesia, maka akan merugikan negara dari sisi pendapatan negara bukan Pajak (PNBP).
- Bahwa dari proses awal memasukkan tanpa dilengkapi dokumen, sehingga yang tidak ada sertifikat, walaupun membayar pajak tidak boleh dari sektor kominfo.
- Bahwa mengurus sertifikat tidak sulit, rata-rata mereka menghindari kuota import.
- Bahwa misalnya Type Black Berry 8520, biaya sertifikat dan pengujian sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) per-type.
- Bahwa mengenai kuota import dikeluarkan Menteri Perdagangan.
- Bahwa secara hitungan, di berita acara pemeriksaan, kerugian negara akibat Black Berry yang dimasukkan terdakwa ke Republik Indonesia tidak mempunyai sertifikat sebesar lebih kurang Rp. 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah).
- Bahwa apabila perusahaan itu legal, untuk memasukkan alat telekomunikasi ke Republik Indonesia haruslah :
1. membayar biaya sertifikasi ke Departemen Pos dan Telekomunikasi sebagai PNBP.
2. Bayar biaya kuota import di Departemen Perdagangan.
3. Bayar PPN-PPH di Direktorat Bea Dan Cukai.
- Bahwa penanggung jawab CV. Catur Utama Penanggung jawab terdaftar untuk BB 8230 atas nama CAESAR MUHNI RIZAL.
- Bahwa kalau sertifikasinya masuknya berupa modul, maka bayarnya berupa modul, tetapi kalau sertifikasi masuknya berupa barang lengkap biaya sertifikasi masuknya juga dihitung lengkap.
- Bahwa sertifikat dikeluarkan bisa untuk produk barangnya juga perusahaannya.
- Bahwa di Institusi tempat ahli bekerja ada penyidik yang melakukan pengawasan terhadap alat-alat telekomunikasi yang masuk ke Republik Indonesia.
- Bahwa yang dilakukan sertifikasi adalah label yang melekat pada produk . Jadi walaupun barang masuk ke Republik Indonesia berupa Hand Phone Black Berry tanpa dilengkapi battery sudah termasuk dalam kategori Hand Phone.
- Bahwa khusus mengenai barang hand phone, selain POLRI ada penyidik dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Telekomunikasi.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar pula keterangan saksi yang bernama :
12. CAESAR MUHNI RIZAL menerangkan :
- Bahwa saksi pada tahun 2012 berkenalan dengan Ismadi Setyawan waktu saksi mencari apartement, Ismadi menawarkan apartement kepada saksi.
- Bahwa kartu ATM atas nama Hasan, benar saksi yang menggunakannya.
- Bahwa saksi memang ada mengirim uang kepada Ismadi Setyawan selaku petugas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
- Bahwa barang Black Berry yang dibeli saksi dari Mr. Jank.
- Bahwa benar saksi ada menyerahkan uang ke Ismadi Setyawan melalui kartu ATM atas nama Hasan.
- Bahwa pada saat ATM diserahkan sudah berisi uangnya sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa benar transfer uang ke Ismadi dilakukan sebanyak 6 kali sebagaimana dalam dakwaan.
- Bahwa pemberian uang dari saksi kepada Ismadi Setyawan untuk administrasi pengurusan barang masuk.
- Bahwa uang dikirim saksi ke ATM yang diserahkan ke Ismadi Setyawan lebih dahulu baru kemudian masuk barangnya.
13. HASAN menerangkan :
- Bahwa saksi tidak pernah mengirim uang ke Ismadi Setyawan.
- Bahwa saksi sering ke Singapura dalam kaitan kerja membantu Yoseph bukan membantu Caesar.
- Bahwa saksi tidak tahu tujuan buat ATM, yang membikinkan ATM adalah Caesar Muhni Rizal.
- Bahwa sehubungan dengan keterangan saksi di BAP yang menyatakan saksi berangkat ke Singapura bersama Caesar adalah tidak benar, yang benar saksi berangkat sendiri bekerja pada Yoseph.
- Bahwa saksi yang membikin paspor sendiri, sehubungan keterangan di BAP yang mengatakan Caesar yang menyuruh saksi bikin paspor adalah tidak benar.
Menimbang, bawa selanjutnya telah pula didengar keterangan TERDAKWA JIMMI JANUARDI, SE. M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja di Bea Cukai Palembang, jabatan terakhir selaku Kasubsi Hanggar di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi selaku Kasubsi Hanggar Bandara Sultan mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe madya Pabean mempunyai tugas sebagai berikut ;
Memantau kelancaran secara umum arus penumpang
Memantau kelancaran arus barang.
Memastikan semua kargo ex luar negeri dilakukan melalui mekanisme pemyelesaian atas barang luar negeri.
- Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Caesar Muhni Rizal.
- Bahwa dari uang yang diberi Caesar Muhni Rizal kepada ISMADI SETYAWAN, ada diberikan kepada terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dikirim melalui rekening BCA dan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dikirim melalui rekening BRI.
- Bahwa uang tersebut diberikan ISMADI SETYAWAN kepada terdakwa JIMMI JANUARDI, dimaksudkan sebagai uang tanda terima kasih, karena barang Black Berry milik Caesar Muhni Rizal diloloskan masuk ke Indonesia.
- Bahwa waktu itu ISMADI SETYAWAN ada mengatakan kepada terdakwa JIMMI JANUARDI, ada saudara teman saya (saudara teman Ismadi Setyawan) mau memasukkan barang, supaya dibantu ya Jim, agar lancar.
- Bahwa pembayaran PPN dan PPH terhadap barang Balck Berry tersebut tidak ditarik oleh Bea dan Cukai.
- Bahwa pada saat ISMADI SETYAWAN mengirim uang kepada terdakwa JIMMI JANUARDI, Ismadi Setyawan sudah memberi tahu kepada terdakwa Jimmi, “Jim, uang sudah dikirim”.
- Bahwa uang yang dikirim ISMADI SETYAWAN kepada terdakwa JIMMI JANUARDI, dilakukan sebelum barang HP Black Berry milik Caesar Muhni Rizal dimasukkan ke Indonesia.
- Bahwa uang tersebut dibagi ISMADI SETYAWAN kepada terdakwa JIMMI JANUARDI, karena terdakwa merupakan rekan satu tim Ismadi Setyawan.
- Bahwa uang dikirim dari Caesar Muhni Rizal kepada ISMADI SETYAWAN, tanggal 20 Januari 2013 via ATM atas nama Hasan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah berupa :
1. 2.335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP Blackberry tipe 9220.
2. 206 (dua ratus enam) unit HP Blackberry tipe 8230.
3. 270 9dua ratus tujuh puluh) unit HP Blackberry tipe 9810.
4. 290 (dua ratus sembilan puluh) unit HP Blackberry tipe 9310.
5. 101 (seratus satu) unit HP Blackberry tipe 9650.
6. 715 (tujuh ratus lima belas) unit HP Blackberry tipe 9790.
7. 125 (seratus dua puluh lima) unit HP Blackberry tipe 8520.
8. 692 (enam ratus sembilan puluh dua) unit HP Blackberry tipe 9320.
9. 20 (dua puluh) unit Iphone 4S
10. 10 (sepuluh) unit Iphone 5
11. 16 (enam belas) buah tas koper.
12. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Nomor Pol.BG 511 UK.
13. 1 (satu) buah paspor atas nama Caesar Muhni Rizal.
14. 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Bustomi.
15. 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Alfin Hidayat.
16. Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
17. Uang sebesar Rp. 152.580.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
18. Uang sebesar Rp. 76.524.702,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan Bukti Surat yang bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa JIMMI JANUARDI bekerja di Bea Cukai Palembang, jabatan terakhir selaku Kasubsi Hanggar di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
- Bahwa benar pada bulan Juni 2012, ISMADI SETYAWAN pernah bertemu dan berkenalan dengan CAESAR MUHNI RIZAL sewaktu di Apartemen Kalibata Jakarta, dimana pada waktu itu Caesar Muhni Rizal mengaku sebagai pengusaha properti dan ia mengatakan ada saudaranya berusaha di bidang elektronik. Kemudian pada bulan Desember 2012 terjadi pertemuan kembali antara Ismadi Setyawan dengan Caesar Muhni Rizal, kemudian ianya memohon bantuan kepada Ismadi Setyawan untuk dapat memasukkan barang elektronik dari luar negeri melalui Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, tempat Ismadi Setyawan bekerja dan pada waktu itu ISMADI SETYAWAN mengatakan bersedia memenuhi keinginan Caesar Muhni Rizal tersebut setelah dijanjikan akan mendapatkan keuntungan.
Selanjutnya terjadi pertemuan ketiga kalinya antara ISMADI SETYAWAN dengan CAESAR MUHNI RIZAL pada tanggal 20 Januari 2013 di Circle K Tebet Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut saksi Caesar Muhni Rizal menyerahkan sebuah Kartu Automatic Teller Machine (ATM) Bank Centra Asia (BCA) nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN beserta nomor Personal Identification Number (PIN) nya kepada saksi ISMADI SETYAWAN yang akan digunakan sebagai sarana untuk menerima pengiriman uang kepada saksi Ismadi Setyawan, dalam rangka meloloskan barang elektronik illegal berupa HandPhone Black Berry milik Caesar Muhni Rizal yang dikirim dari Singapura melalui Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.
- Bahwa benar setelah menyerahkan kartu ATM tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, saksi CAESAR MUHNI RIZAL secara bertahap mentransfer uang ke rekening HASAN tersebut sebanyak 6 (enam) kali sehingga sejumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) masing-masing :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp.105.000.000,-
T o t a l Rp.653.000.000,-
- Bahwa benar kemudian dari uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) yang telah diterima saksi ISMADI SETYAWAN dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL tersebut, yang tersimpan dalam tabungan BCA Nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN sebagiannya dipindahkan ke rekening atas nama saksi ISMADI SETYAWAN di Bank BCA Nomor rekening 0080282371 sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 28 Januari 2013 masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa benar uang yang diperoleh saksi ISMADI SETYAWAN dari saski CAESAR MUHNI RIZAL tersebut telah dipergunakan untuk membeli barang dan membayar hutang saksi ISMADI SETYAWAN sebagai berikut :
Pembelian mobil Corolla sebesar Rp. 65.000.000,-
Membeli Handphone BlackBerry Dakota sebesar Rp. 5.800.000,-
Pembelian Sparepart kepada Infar Fahrizal sebesar Rp. 62.000.000,-
Pembelian Sparepart kepada Dede Abdusawal Rp. 17.500.000,-
Pembayaran hutang sebesar Rp. 60.000.000,- kepada Dian Mediatri.
Pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,- kepada Sri Marlina
Digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 95.727.415,-
Pembelian Sparepart kepada Moch Galih Triadi Rp. 2.000.000,-
Pembelian mobil kepada Arif Eko Priyanto sebesar Rp. 31.000.000,-
- Bahwa benar untuk dapat meloloskan barang kiriman milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL dari Singapura ke Indonesia melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, saksi ISMADI SETYAWAN bekerja sama dengan terdakwa JIMMI JANUARDI selaku Kepala Sub Seksi Hanggar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, untuk itu saksi ISMADI SETYAWAN telah memberikan uang yang diperolehnya dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL kepada TERDAKWA JIMMI JANUARDI sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening terdakwa JIMMI JANUARDI di Tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali yaitu :
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Januari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Januari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ke rekening BCA Nomor Rekening 0072955399 atas nama terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
- Bahwa benar atas pemberian hadiah uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL kepada ISMADI SETYAWAN tersebut, saksi ISMADI SETYAWAN dan terdakwa JIMMI JANUARDI telah meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa HandPhone yang dilakukan oleh saksi CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, dengan cara tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan Internasional melalui pemeriksaan X-Ray sebanyak 4 (empat) kali dan tidak memungut Bea masuk dan pajak dalam rangka Import padahal barang tersebut nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1000.00 untuk per-keluarga per-kedatangan, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Kuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Import Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masuk dan Pajak masing-masing yaitu :
Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, membawa kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
Pertengahan bulan Februari 2013 sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) koper.
Tanggal 26 Februari 2013 sebanyak 16 (enam belas) koper.
- Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli HERU YUNI PRASETYO, ST bahwa apabila perusahaan itu legal, untuk memasukkan alat telekomunikasi ke Republik Indonesia haruslah :
1. membayar biaya sertifikasi ke Departemen Pos dan Telekomunikasi sebagai PNBP.
2. Bayar biaya kuota import di Departemen Perdagangan.
3. Bayar PPN-PPH di Direktorat Bea Dan Cukai.
- Bahwa benar menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 Tahun 2008, bagi fihak-fihak yang melakukan impor perangkat telekomunikasi harus mempunyai sertifikat.
- Bahwa kalau perusahaan tersebut belum mempunyai sertifikasi, memasukkan perangkat telekomunikasi ke Republik Indonesia dianggap illegal, atau bisa dikatakan black market.
- Bahwa benar pada saat saksi CAESAR MUHNI RIZAL memasukkan barang HandPhone Black Berry yang ke 4 (empat) kalinya dari singapura ke Bandara sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada tanggal 26 Februari 2013 yang telah berhasil diloloskan oleh saksi ISMADI SETYAWAN dan terdakwa JIMMI JANUARDI, barang tersebut telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Sukarame, Noman Sujarwo dan Sujana di luar Bandara, yakni di Simpang empat Jalan Tanjung Siapi-Siapi mobil Toyota Avanza BG 511 UK yang di dalamnya ada saksi CAESAR MUHNI RIZAL bersama sopir yang membawa 16 (enam belas) koper yang berisi HP Black Berry Illegal yang terdiri dari berbagai type yaitu :
2335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP BlackBerry Type 9220;
206 (dua ratus enam) unit HP BlackBerry Type 8230;
270 (dua ratus tujuh puluh) unit HP BlackBerry Type 9810;
290 (dua ratus sembilan puluh) unit HP BlackBerry Type 9310;
101 (seratus satu) unit HP BlackBerry Type 9650;
715 (tujuh ratus lima belas) unit HP BlackBerry Type 9790;
125 (seratus dua puluh lima) unit BlackBerry Type 8520;
692 (enam ratus sembilan puluh dua) unit HP BlackBerry Type 9320;
20 (dua puluh) unit Iphone 4S;
(sepuluh) unit Iphone 5;
- Bahwa benar berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:
Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB (Free On Board) USD.250.00 (dua ratus lima puluh dollar Amerika) per orang atau FOB (Free On Board) USD.1.000 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan apakah terhadap Terdakwa JIMMI JANUARDI dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut, majelis akan mempertimbangkan sejauh mana unsur-unsur dari aturan pidana yang didakwakan dipenuhi oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan jaksa penuntut Umum Majelis akan mengacu pada ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Undang-Undang No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu akan melihat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis dalam menilai alat bukti di persidangan untuk menentukan kesalahan terdakwa, akan selalu mengacu kepada ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu minimal didukung oleh dua alat bukti yang syah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya, demikian pula menurut Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”.
TENTANG HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya didakwa dengan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian didakwa dengan dakwaan Lebih Subsidair melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Lebih-Lebih Subsidair didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan dakwaan Kedua didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Kumulatif (gabungan), yakni dakwaan Kesatu berupa dakwaan subsideritas dan dakwaan Kedua berupa dakwaan tunggal, maka majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan dakwan Kesatu Primair, dan apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair dan seterusnya. Sebaliknya, apabila dakwaan primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidair dan seterusnya tidak perlu dibuktikan. Kemudian selanjutnya barulah setelah itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan kedua.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu Primair terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara.
2. menerima hadiah atau janji
3. diketahui atau patut diduga
4. untuk menggerakkan agar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
5. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
6. Dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur pasal tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini, yaitu sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Ad.1 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat membuktikan salah satu saja diantara unsur tersebut yakni yang relevan dengan kedudukan terdakwa, adalah unsur Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa yang dimaksud pegawai negeri menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, adalah meliputi :
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa pegawai negeri yang dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Kepegawaian dalam Pasal 1 angka huruf a diatas, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999). Bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, ditentukan bahwa Pegawai Negeri tersebut terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
Anggota Kepolisian Negara RI.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud Pegawai Negeri menurut KUHP sebagaimana terdapat dalam Pasal 92 KUHP yang menyatakan :
Ayat (1) : Termasuk ke dalam pegawai negeri adalah juga orang yang terpilih di dalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan peraturan umum, demikian juga semua orang yang menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintah atau badan perwakilan yang diadakan oleh atau atas nama pemerintah, selanjutnya juga semua anggota dari seluruh Dewan Pengairan dan semua pemimpin orang-orang pribumi serta pemimpin orang-orang Timur Asing yang secara sah melaksanakan kekuasaan dan yang tidak dipilih di dalam suatu pemilihan.
Ayat (2) : Termasuk ke dalam pengertian Pegawai Negeri dan hakim adalah juga seorang wasit, termasuk kedalam pengertian hakim adalah juga mereka yang melaksanakan kekuasaan hukum administratif dan ketua serta anggota-anggota dari dewan-dewan agama.
Ayat (3) : Semua orang yang termasuk di dalam Angkatan Bersenjata dianggap sebagai pegawai negeri.
Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 92 KUHP tersebut sudah tentu harus ditafsirkan sesuai dengan keadaan ketatanegaraan negara RI pada saat sekarang, misalnya anggota Kepolisian Negara RI tidak termasuk Pegawai Negeri dalam pengertian Pasal 92 ayat (3) KUHP, tetapi termasuk pengertian Pegawai Negeri dalam pengertian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud Pegawai Negeri dalam Pasal 1 angka 2 huruf c, yakni orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah adalah meliputi :
Orang yang menerima gaji atau upah yang pembayarannya berasal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Orang yang menerima gaji atau upah yang pembayarannya berasal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan daerah (APBD).
Sedangkan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d terdiri dari :
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara, atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan daerah.
Dengan mengikuti penafsiran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf c diatas, Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d terdiri dari :
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 2 huruf e, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri meliputi :
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara.
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari masyarakat.
Bahwa yang dimaksud dengan “modal” di dalam ketentuan tersebut, tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk selain uang, baik untuk korporasi yang berbentuk badan hukum, maupun untuk korporasi yang belum berbentuk badan hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan “fasilitas”, menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian izin yang eksklusif termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian apa yang dimaksud dengan “fasilitas” dalam Pasal 1 angka 2 huruf e dapat dikatakan sama dengan apa yang dimaksud dengan “kelonggaran-kelonggaran” dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, khususnya tentang pengertian Pegawai Negeri, jika dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi antara lain Aditya Pandu Nugraha, Nyoman Adi Suryadnyana, Mochammad Zaky Bustami, Ernila Kesumawijaya, Herman Samiran dan Jimmi Januardi yang kesemuanya merupakan rekan kerja terdakwa Ismadi Setyawan, telah menjelaskan bahwa status atau kedudukan terdakwa JIMMI JANUARDI adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Hanggar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, yang mana keterangan saksi-saksi tersebut telah pula dibenarkan oleh terdakwa JIMMI JANUARDI.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka “unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara” telah terpenuhi.
Ad.2 unsur “menerima hadiah atau janji”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “hadiah”, menurut Putusan hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai. “Sesuatu” tersebut baik berupa benda berwujud, misalnya mobil, televisi, atau tiket pesawat terbang atau benda tidak berwujud, misalnya hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) maupun berupa fasilitas, misalnya fasilitas untuk bermalam di suatu hotel berbintang.
Adapun yang dimaksud dengan “janji” adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi CAESAR MUHNI RIZAL, dan keterangan saksi Endarto Putrajaya, SH yang telah dibenarkan pula oleh saksi ISMADI SETYAWAN serta dihubungkan dengan barang bukti berupa rekening koran nomor rekening atas nama HASAN di Bank BCA Kantor Cabang Wisma Milenia, bahwa telah terjadi pertemuan yang ketiga kalinya antara saksi ISMADI SETYAWAN dengan saksi CAESAR MUHNI RIZAL pada tanggal 20 Januari 2013 di Circle K Tebet Jakarta Selatan, yang mana dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL telah menyerahkan sebuah Kartu Automatic Teller Machine (ATM) Bank Centra Asia (BCA) nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN beserta nomor Personal Identification Number (PIN) nya kepada saksi ISMADI SETYAWAN yang akan digunakan sebagai sarana untuk menerima pengiriman uang kepada saksi ISMADI SETYAWAN dalam rangka meloloskan barang elektronik illegal berupa HandPhone Black Berry milik CAESAR MUHNI RIZAL yang dikirim dari Singapura melalui Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN nya tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, saksi CAESAR MUHNI RIZAL secara bertahap telah mentransfer uang ke rekening tersebut sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 105.000.000,-
T o t a l Rp. 653.000.000,-
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ISMADI SETYAWAN setelah menerima pemberian hadiah uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL, yang kemudian dari uang yang diperolehnya tersebut diberikan pula kepada TERDAKWA JIMMI JANUARDI yang menjabat selaku Kepala Sub Seksi Hanggar pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), melalui transfer ke rekening milik terdakwa JIMMI JANUARDI di tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali pentransferan yaitu :
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ditransfer pula ke rekening BCA Nomor Rekening 0072955399 atas nama terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
Bahwa kemudian keduanya, yakni saksi ISMADI SETYAWAN dan terdakwa JIMMI JANUARDI tidak melaksanakan tugasnya (tidak melaksanakan kewajibannya), untuk melakukan pengawasan terhadap barang elektronik HandPhone BlackBerry illegal, kiriman milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL dari Singapura yang melebihi FOB yang masing-masing dikirim :
Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, dikirim lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Februari 2013 dikirim sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Pertengahan bulan Februari 2013 dikirim sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Tanggal 26 Februari 2013 dikirim sebanyak 16 (enam belas) koper.
Sehingga terhadap barang-barang HandPhone Black Berry Illegal tersebut, tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajaknya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Menimbang, bahwa berdasarkan uarian tersebut di atas maka unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi.
Ad.3.Unsur diketahui atau patut diduga.
Menimbang, bahwa bentuk kesalahan “diketahui atau patut diduga” adalah dolus atau culpa, sehingga dapat dikatakan merupakan apa yang disebut pro parte dolus proparte culpa. Bahwa tidak setiap penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidana korupsi menurut pasal 12 huruf a ini. Tetapi baru merupakan tindak pidana korupsi jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut mengetahui atau patut menduga bahwa “penerimaan hadiah atau janji dilakukan, untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menimbang, bahwa pada bulan Juni 2012 saksi ISMADI SETYAWAN pernah bertemu dan berkenalan dengan saksi CAESAR MUHNI RIZAL sewaktu di Apartemen Kalibata Jakarta. Kemudian pada bulan Desember 2012 terjadi pertemuan kembali antara saksi ISMADI SETYAWAN dan saksi CAESAR MUHNI RIZAL dimana pada waktu itu saksi CAESAR MUHNI RIZAL memohon bantuan kepada saksi ISMADI SETYAWAN untuk dapat memasukkan barang elektronik dari luar negeri melalui Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, tempat saksi ISMADI SETYAWAN dan terdakwa JIMMI JANUARDI bekerja dan saksi ISMADI SETYAWAN bersedia memenuhi keinginan saksi CAESAR MUHNI RIZAL tersebut setelah dijanjikan akan mendapatkan keuntungan.
Bahwa selanjutnya terjadi pertemuan kembali yang ketiga kalinya antara saksi ISMADI SETYAWAN dengan saksi CAESAR MUHNI RIZAL pada tanggal 20 Januari 2013 di Circle K Tebet Jakarta Selatan, yang mana dalam pertemuan tersebut saksi CAESAR MUHNI RIZAL menyerahkan sebuah Kartu Automatic Teller Machine (ATM) Bank Centra Asia (BCA) nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN beserta nomor Personal Identification Number (PIN) nya kepada saksi ISMADI SETYAWAN yang akan digunakan sebagai sarana untuk menerima pengiriman uang kepada saksi ISMADI SETYAWAN dalam rangka meloloskan barang elektronik illegal berupa HandPhone Black Berry milik Caesar Muhni Rizal yang dikirim dari Singapura melalui Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Menimbang, bahwa setelah menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN nya tersebut kepada saksi ISMADI SETYAWAN, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL secara bertahap mentransfer uang ke rekening tersebut sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut, sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 105.000.000,-
T o t a l Rp. 653.000.000,-
Menimbang, bahwa pada saat saksi CAESAR MUHNI RIZAL memberi hadiah uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) yang ditransfer melalui rekening BCA atas nama HASAN, saksi CAESAR MUHNI RIZAL telah mengetahui kalau saksi ISMADI SETYAWAN bekerja sebagai petugas Bea Cukai selaku Pengawas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, sehingga tujuan diberikannya hadiah uang oleh CAESAR MUHNI RIZAL kepada saksi ISMADI SETYAWAN adalah untuk meloloskan barang elektronik illegal berupa HandPhone Black Berry milik CAESAR MUHNI RIZAL yang dikirim dari Singapura melalui Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II tempat saksi ISMADI SETYAWAN bertugas.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ISMADI SETYAWAN setelah menerima pemberian hadiah uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL, kemudian dari uang yang diperolehnya tersebut diberikan pula kepada TERDAKWA JIMMI JANUARDI yang menjabat selaku Kepala Sub Seksi Hanggar pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), melalui transfer ke rekening milik terdakwa JIMMI JANUARDI di tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali pentransferan yaitu :
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ditransfer pula ke rekening BCA Nomor Rekening 0072955399 atas nama terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
Bahwa kemudian keduanya, terdakwa ISMADI SETYAWAN dan JIMMI JANUARDI tidak melaksanakan tugasnya (tidak melaksanakan kewajibannya), untuk melakukan pengawasan terhadap barang elektronik HandPhone BlackBerry illegal, kiriman milik Caesar Muhni Rizal dari Singapura yang melebihi FOB yang masing-masing dikirim :
Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, dikirim lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Februari 2013 dikirim sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Pertengahan bulan Februari 2013 dikirim sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Tanggal 26 Februari 2013 dikirim sebanyak 16 (enam belas) koper.
Sehingga terhadap barang-barang HandPhone Black Berry Illegal tersebut, tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajaknya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah cukup membuktikan bahwa terdakwa jimmi januardi telah mengetahui atau patut menduga, kalau pemberian hadiah uang oleh saksi ISMADI SETYAWAN kepadanya untuk menggerakkan agar terdakwa JIMMI JANUARDI turut serta dengan saksi ISMADI SETYAWAN agar tidak menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan barang HandPhone Black Berry illegal CAESAR MUHNI RIZAL yang masuk dari luar negeri (Singapura) sesuai dengan jabatannya sebagai Kepala Sub Seksi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Palembang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uarian tersebut di atas maka unsur diketahui atau patut diduga telah terpenuhi.
Ad.4 Unsur untuk menggerakkan agar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menimbang, bahwa unsur “untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” pada Pasal 12 huruf a ini, di dalam hukum pidana disebut bijkomend oogmerk atau “maksud selanjutnya” yang tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa dengan adanya beberapa kali pertemuan antara Caesar Muhni Rizal dan saksi Ismadi Setyawan, yang membicarakan agar Caesar Muhni Rizal dapat memasukkan barang elektronik berupa HandPhone BlackBerry illegal dari Singapura ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II tanpa melalui prosedur kepabeanan.
Menimbang, bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Hanggar pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang, yang memiliki tugas dan kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjatuhkan/menentukan bea masuk dan pajak atas barang yang melebihi FOB, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Menimbang, bahwa terdakwa JIMMI JANUARDI telah menerima pemberian hadiah uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dari saksi ISMADI SETYAWAN melalui transfer ke rekening milik terdakwa JIMMI JANUARDI di tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali pentransferan yaitu :
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ditransfer pula ke rekening BCA Nomor Rekening 0072955399 atas nama terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
Bahwa kemudian keduanya, yakni saksi ISMADI SETYAWAN dan terdakwa JIMMI JANUARDI tidak melaksanakan tugasnya (tidak melaksanakan kewajibannya), untuk melakukan pengawasan terhadap barang elektronik HandPhone BlackBerry illegal, kiriman milik Caesar Muhni Rizal dari Singapura yang melebihi FOB yang masing-masing dikirim :
Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, dikirim lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Februari 2013 dikirim sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Pertengahan bulan Februari 2013 dikirim sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Tanggal 26 Februari 2013 dikirim sebanyak 16 (enam belas) koper.
Sehingga terhadap barang-barang HandPhone Black Berry Illegal tersebut, tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajaknya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah cukup membuktikan bahwa terdakwa JIMMI JANUARDI telah mengetahui atau patut menduga, kalau pemberian hadiah uang oleh saksi ISMADI SETYAWAN kepadanya dilakukan untuk menggerakkan agar terdakwa JIMMI JANUARDI turut serta dengan saksi ISMADI SETYAWAN agar tidak menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan barang HandPhone Black Berry illegal CAESAR MUHNI RIZAL yang masuk dari luar negeri (Singapura) sesuai dengan jabatannya sebagai Kepala Sub Seksi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Palembang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur untuk menggerakkan agar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi.
Ad.5 Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan.
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga di junctokan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menentukan tentang mereka yang dihukum sebagai orang yang melakukan yakni :
1. Mereka yang melakukan.
2. Menyuruh lakukan dan.
3. Turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa tentang pengertian “orang yang melakukan” disini dimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertian “orang yang menyuruh melakukan”, sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), syaratnya orang yang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, sehingga tidak dapat dihukum. Selanjutnya mengenai “orang yang turut melakukan” (medepleger) yakni turut melakukan dalam arti turut serta, yakni apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat fakta hukum adanya pemberian hadiah berupa uang dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL kepada saksi ISMADI SETYAWAN sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah), yang dilakukan dengan cara saksi CAESAR MUHNI RIZAL menyerahkan Kartu Automatic Teller Machine (ATM) Bank Centra Asia (BCA) nomor rekening 0050546896 atas nama saksi HASAN beserta nomor Personal Identification Number (PIN) nya kepada saksi ISMADI SETYAWAN, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL secara bertahap mentransfer uang ke rekening tersebut sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut, sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 105.000.000,-
T o t a l Rp. 653.000.000,-
Menimbang, bahwa tujuan diberikannya hadiah uang oleh Caesar Muhni Rizal kepada Ismadi Setyawan adalah untuk meloloskan barang elektronik illegal berupa HandPhone Black Berry milik Caesar Muhni Rizal yang dikirim dari Singapura melalui Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II tempat terdakwa bertugas yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Palembang.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ISMADI SETYAWAN setelah menerima pemberian hadiah uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL, kemudian sebagian dari uang yang diperolehnya tersebut diberikan pula kepada TERDAKWA JIMMI JANUARDI yang menjabat selaku Kepala Sub Seksi Hanggar pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), melalui transfer ke rekening milik terdakwa JIMMI JANUARDI di tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali pentransferan yaitu :
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ditransfer pula ke rekening BCA Nomor Rekening 0072955399 atas nama terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
Bahwa kemudian keduanya, terdakwa ISMADI SETYAWAN dan JIMMI JANUARDI tidak melaksanakan tugasnya (tidak melaksanakan kewajibannya), untuk melakukan pengawasan terhadap barang elektronik HandPhone BlackBerry illegal, kiriman milik Caesar Muhni Rizal dari Singapura yang melebihi FOB yang masing-masing dikirim :
Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, dikirim lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Februari 2013 dikirim sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Pertengahan bulan Februari 2013 dikirim sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Tanggal 26 Februari 2013 dikirim sebanyak 16 (enam belas) koper.
Sehingga terhadap barang-barang HandPhone Black Berry Illegal tersebut, tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajaknya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah cukup membuktikan bahwa terdakwa jimmi januardi telah mengetahui atau patut menduga, kalau pemberian hadiah uang oleh saksi ISMADI SETYAWAN kepadanya untuk menggerakkan agar terdakwa JIMMI JANUARDI turut serta dengan saksi ISMADI SETYAWAN agar tidak menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan barang HandPhone Black Berry illegal CAESAR MUHNI RIZAL yang masuk dari luar negeri (Singapura) sesuai dengan jabatannya sebagai Kepala Sub Seksi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Palembang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena perbuatan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh beberapa orang, yakni Casear Muhni Rizal, Hasan, Ismadi Setyawan dan Jimmi Januardi, yang mana masing-masing diantara mereka dapat dikategorikan sebagai orang yang turut serta melakukan, maka unsur turut serta atau turut melakukan dalam hal ini telah terpenuhi.
Ad.6. Dilakukan secara berlanjut.
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam perkara ini dijunctokan pula dengan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yakni berbunyi sebagai berikut :“ Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pokok yang paling berat”.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat fakta hukum adanya pemberian hadiah berupa uang dari saksi Caesar Muhni Rizal kepada saksi Ismadi Setyawan sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah), yang dilakukan dengan cara Caesar Muhni Rizal menyerahkan Kartu Automatic Teller Machine (ATM) Bank Centra Asia (BCA) nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN beserta nomor Personal Identification Number (PIN)nya kepada saksi ISMADI SETYAWAN, kemudian saksi Caesar Muhni Rizal secara bertahap mentransfer uang ke rekening tersebut sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut (secara berlanjut), sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 105.000.000,-
T o t a l Rp. 653.000.000,-
Menimbang, bahwa tujuan diberikannya hadiah uang oleh Caesar Muhni Rizal kepada saksi Ismadi Setyawan adalah untuk meloloskan barang elektronik illegal berupa HandPhone Black Berry milik Caesar Muhni Rizal yang dikirim dari Singapura melalui Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II tempat terdakwa bertugas yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Palembang.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ISMADI SETYAWAN setelah menerima pemberian hadiah uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL, yang kemudian dari uang yang diperolehnya tersebut diberikan pula kepada terdakwa JIMMI JANUARDI yang menjabat selaku Kepala Sub Seksi Hanggar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), melalui transfer ke rekening milik TERDAKWA JIMMI JANUARDI di tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali pentransferan yaitu :
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ditransfer pula ke rekening BCA Nomor Rekening 0072955399 atas nama JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
Bahwa kemudian keduanya, saksi ISMADI SETYAWAN dan terdakwa JIMMI JANUARDI tidak melaksanakan tugasnya (tidak melaksanakan kewajibannya), untuk melakukan pengawasan terhadap barang elektronik HandPhone BlackBerry illegal, kiriman milik Caesar Muhni Rizal dari Singapura yang melebihi FOB yang masing-masing dikirim :
Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, dikirim lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Februari 2013 dikirim sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Pertengahan bulan Februari 2013 dikirim sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Tanggal 26 Februari 2013 dikirim sebanyak 16 (enam belas) koper.
Sehingga terhadap barang-barang HandPhone Black Berry Illegal tersebut, tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajaknya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut apabila dilihat dari penerimaan hadian uang oleh saksi Ismadi Setyawan dari Caesar Muhni Rizal, melalui transfer bank sebanyak 6 (enam) kali dalam rentang waktu antara tanggal 21 Januari 2013 sampai tanggal 18 Februari 2013, dan penerimaan uang oleh terdakwa JIMMI JANUARDI dari saksi ISMADI SETYAWAN melalui transfer bank sebanyak 10 (sepuluh) kali antara tanggal 18 Januari sampai dengan 12 Februari 2013, yang dimaksudkan untuk melancarkan pemasukan barang HandPhone Black Berry illegal milik Caesar Muhni Rizal dari Singapura ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, tanpa melalui prosedur pemasukan dan pemeriksaan kepabeanan yang benar.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur dilakukan secara berlanjut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh Dakwaan Kesatu Primer telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan dakwaan kesatu selebihnya, yakni dakwaan Subsider, Lebih Subsider dan Lebih-Lebih subsider. Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kumulatif Kedua yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam unsur ini dapat dijumpai dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Menimbang bahwa dalam KUHP, setiap orang dirumuskan dengan barang siapa, yakni setiap orang selaku subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, jadi menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara aquo. Tegasnya kata “setiap orang” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segala tindakannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa kemuka persidangan yang identitasnya sebagaimana tercantum di dalam surat dakwaan, yaitu JIMMI JANUARDI, SE M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST.
Menimbang, bahwa pada awal pemeriksaan perkara Ketua Majelis telah menanyakan identitas Terdakwa JIMMI JANUARDI, SE M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST secara lengkap sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan tersebut, dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa telah membenarkannya dan demikian pula berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan, menyatakan benar bahwa yang sedang diadili didepan persidangan adalah Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani maupun Rohani serta telah dewasa menurut hukum. Sehingga secara pidana, terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan kepada diri terdakwa.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana di atas bersifat alternatif yang masing-maaing berdiri sendiri, sehingga dengan telah terpenuhinya salah satu saja dari kategori perbuatan dalam unsur ini, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “harta kekayaan” dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dirumuskan, bahwa “harta kekayaan” adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud mauoun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung”, adapun frasa selebihnya, yaitu : “menempatkan”, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menhibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain, tidak ada penjelasannya secara spesifik. Namun di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 15 Tahun 2002, dinyatakan bahwa proses pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan, yaitu penempatan (placement), transfer (layering) dan menggunakan harta kekayaan (integration).
Penempatan (Placement) adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (finansial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.
Transfer (layering) adalah upaya untuk mentrasfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain. Dengan dilakukan layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal usul harta kekayaan tersebut.
Menggunakan harta kekayaan (Integration) adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
Menimbang, bahwa oleh karena pengertian menempatkan, dan pengertian mentransfer telah ada penjelasannya dalam Undang-Undang Pencucuian Uang yang lama Nomor 15 Tahun 2002, maka menurut hemat Majelis pengertian tersebut dapat digunakan dalam unsur-unsur di atas.
Sedangkan pengertian unsur selebihnya, yakni pengertian mengalihkan majelis mengartikannya sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas Harta Kekayaan.
Pengertian membelanjakan adalah penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli.
Pengertian membayarkan, adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain guna mendapatkan suatu barang atau jasa.
Pengertian menghibahkan, adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum.
Pengertian menitipkan, adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
Pengertian membawa ke luar negeri, adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI.
Pengertian Mengubah bentuk, adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda.
Pengertian menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, adalah transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu harta kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di pedagang valuta asing dan bank, sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang.
Sedangkan pengertian perbuatan lainnya, adalah perbuatan-perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan, yang dilakukan oleh seseorang dengan maskud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak mensyaratkan bahwa proses placement (penempatan) tersebut hanya pada perbankan atau ke dalam penyedia jasa keuangan karena dalam unsur delik tersebut yang dilarang adalah, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Satu hal yang harus dicermati dalam bunyi pasal ini adalah adanya frasa “atau perbuatan lain atas harta kekayaan”, ini menunjukkan bahwa tidak ada batasan pada perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat fakta hukum adanya pemberian hadiah berupa uang dari saksi Caesar Muhni Rizal kepada saksi Ismadi Setyawan sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah), yang dilakukan dengan cara saksi Caesar Muhni Rizal menyerahkan Kartu Automatic Teller Machine (ATM) Bank Centra Asia (BCA) nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN beserta nomor Personal Identification Number (PIN)nya kepada saksi ISMADI SETYAWAN, kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL secara bertahap mentransfer uang ke rekening tersebut sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut (secara berlanjut), sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 105.000.000,-
T o t a l Rp. 653.000.000,-
Menimbang, bahwa setelah menerima transfer uang dari Caesar Muhni Rizal melalui tabungan BCA Nomor Rekening 0050546896 atas nama HASAN tersebut, saksi Ismadi Setyawan selanjutnya telah memindahkan sebagian uang tersebut kedalam rekening tabungan atas namanya sendiri di Bank BCA Nomor Rekening 0080282371 sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 28 Januari 2013 masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian saksi Ismadi Setyawan juga telah menggunakan uang yang diperolehnya dari hadiah Caesar Muhni Rizal untuk dibelanjakan memberi barang dan membayar hutang yaitu :
Pembelian mobil Corolla sebesar Rp. 65.000.000,-
Membeli Handphone BlackBerry Dakota sebesar Rp. 6.500.000,-
Pembelian Sparepart kepada Infar Fahrizal sebesar Rp 62.000.000,-
Pembelian Sparepart kepada Dede Abdusawal sebesar Rp. 17.500.000,-
Pembayaran hutang sebesar Rp. 60.000.000,- kepada Dian Mediatri.
Pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,- kepada Sri Marlina.
Digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 95.727.415,-
Pembelian Sparepart kepada Moch Galih Triadi Rp. 2.000.000,-
Pembelian Mobil kepada Arif Eko Priyanto sebesar Rp. 31.000.000,-
Menimbang, bahwa tujuan diberikannya hadiah uang oleh Caesar Muhni Rizal kepada saksi Ismadi Setyawan, adalah untuk meloloskan barang elektronik illegal berupa HandPhone Black Berry milik Caesar Muhni Rizal yang dikirim dari Singapura melalui Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II tempat saksi bertugas yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Palembang.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ISMADI SETYAWAN setelah menerima pemberian hadiah uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL tersebut, kemudian sebagian dari uang tersebut ada yang diberikan pula kepada terdakwa JIMMI JANUARDI yang menjabat selaku Kepala Sub Seksi Hanggar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), melalui transfer ke rekening milik TERDAKWA JIMMI JANUARDI di tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali pentransferan yaitu :
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ditransfer pula ke rekening BCA Nomor Rekening 0072955399 atas nama JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
Tujuan diberikannya uang oleh saksi Ismadi Setyawan kepada terdakwa Jimmi Januardi tersebut, agar yang bersangkutan dapat turut serta dengannya meloloskan barang elektronik illegal berupa HandPhone Black Berry milik Caesar Muhni Rizal yang dikirim menggunakan kurir dari Singapura ke Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Menimbang, bahwa dari uang yang diperoleh terdakwa JIMMI JANUARDI atas pemberian hadiah saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, dilihat dari rekening korannya di Bank BRI, dan dilihat dari buku tabungan rekening BCA milik terdakwa JIMMI JANUARDI, juga berdasarkan keterangan saksi MARIKO MITRAJAYA, dan ENDARTO PUTRAJAYA telah dapat membuktikan terdakwa telah ada membelanjakan uang hadiah dari Caesar Muhni Rizal sehingga dengan demikian unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan telah terpenuhi.
Ad.3 Unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ini tidak memberi pengertian atau definisi mengenai apa yang dimaksud dengan “patut diduganya” dalam unsur ini. Namun, dalam Penjelasan Pasal 5 nya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “patut diduganya” adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat alternatif perbuatan, yaitu “diketahuinya” atau “patut diduganya”. Dengan terpenuhi salah satu saja dari dua alternatif tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pasal 2 ayat (1)” dalam unsur ini adalah rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu mengenai hasil tindak pidana atau harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan Tindak Pidana yang salah satunya adalah tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini terdapat fakta hukum saksi ISMADI SETYAWAN telah menerima pemberian hadiah uang dari saksi CAESAR MUHNI RIZAL, dengan cara saksi Ismadi Setyawan terlebih dahulu diberikan sebuah kartu Automatic Teller Machine (ATM) Bank Central Asia nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN beserta Nomor Personal Identification Number (PIN), kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL mentransfer uang kedalam rekening BCA Nomor 0050546896 atas nama HASAN tersebut, sebanyak 6 (enam) kali sehingga berjumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puliuh tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 105.000.000,-
T o t a l Rp. 653.000.000,-.
Menimbang, bahwa dalam perspektif rezim pencucian uang, penggunaan transaksi melalui mekanisme jasa perbankan dengan menggunakan nama orang lain, menunjukkan bahwa terdapat tujuan lain yang ingin dilakukan oleh pengguna rekening sehingga tidak terlacak atau tidak diketahui pihak yang menggunakan dan fihak yang menerima manfaat dari penggunaan rekening tersebut (beneficiary).
Menimbang, bahwa pemberian hadiah uang oleh CAESAR MUHNI RIZAL kepada saksi ISMADI SETYAWAN tersebut, dimaksudkan agar saksi meloloskan barang elektronik HandPhone BalckBerry illegal milik CAESAR MUHNI RIZAL yang dikirim menggunakan kurir dari Singapura ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, tanpa melalui prosedur pemeriksaan kepabeanan sehingga HandPhone BlackBerry illegal tersebut, tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajaknya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdapat fakta hukum pula terdakwa JIMMI JANUARDI telah menerima pemberian hadiah uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dari saksi ISMADI SETYAWAN melalui transfer ke rekening milik terdakwa JIMMI JANUARDI di tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali pentransferan yaitu :
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ditransfer pula ke rekening BCA Nomor Rekening 0072955399 atas nama terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
Bahwa kemudian keduanya, yakni saksi ISMADI SETYAWAN dan terdakwa JIMMI JANUARDI tidak melaksanakan tugasnya (tidak melaksanakan kewajibannya), untuk melakukan pengawasan terhadap barang elektronik HandPhone BlackBerry illegal, kiriman milik Caesar Muhni Rizal dari Singapura yang melebihi FOB yang masing-masing dikirim :
Tanggal 11 Januari 2013 sebelum tanggal 20 Januari 2013, dikirim lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Februari 2013 dikirim sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Pertengahan bulan Februari 2013 dikirim sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) koper.
Tanggal 26 Februari 2013 dikirim sebanyak 16 (enam belas) koper.
Sehingga terhadap barang-barang HandPhone Black Berry Illegal tersebut, tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajaknya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah cukup membuktikan bahwa terdakwa JIMMI JANUARDI telah mengetahui atau patut menduga, kalau pemberian hadiah uang oleh saksi ISMADI SETYAWAN kepadanya dilakukan untuk menggerakkan agar terdakwa JIMMI JANUARDI turut serta dengan saksi ISMADI SETYAWAN agar tidak menjalankan tugasnya, melakukan pemeriksaan barang HandPhone Black Berry illegal CAESAR MUHNI RIZAL yang masuk dari luar negeri (Singapura) sesuai dengan jabatannya sebagai Kepala Sub Seksi Hanggar pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Palembang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyimpulkan bahwa terdakwa JIMMI JANUARDI telah ada pengetahuan yang nyata atau sudah dapat menduga (sudah patut menduga), uang yang ditransfer oleh ismadi setyawan kedalam rekening tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu miliknya, dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali pentransferan dan ke rekening BCA miliknya Nomor Rekening 0072955399, adalah berasal dari harta kekayaan yang diperoleh ISMADI SETYAWAN dari Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Ad.4. Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Menimbang, bahwa pembuktian unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayan, adalah saling terkait dengan unsur sebelumnya, yaitu “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan”.
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini terdapat fakta hukum saksi ISMADI SETYAWAN telah menerima pemberian hadiah uang dari CAESAR MUHNI RIZAL, dengan cara saksi Ismadi Setyawan terlebih dahulu diberikan sebuah kartu Automatic Teller Machine (ATM) Bank Central Asia nomor rekening 0050546896 atas nama HASAN beserta Nomor Personal Identification Number (PIN), kemudian saksi CAESAR MUHNI RIZAL mentransfer uang kedalam rekeing BCA Nomor 0050546896 atas nama HASAN tersebut, sebanyak 6 (enam) kali sehingga berjumlah Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puliuh tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 77.000.000,-
2. Tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp. 145.000.000,-
3. Tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 115.000.000,-
4. Tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp. 112.000.000,-
5. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 99.000.000,-
6. Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 105.000.000,-
T o t a l Rp. 653.000.000,-.
Menimbang, bahwa setelah menerima transfer uang dari Caesar Muhni Rizal melalui tabungan BCA Nomor Rekening 0050546896 atas nama HASAN tersebut, saksi Ismadi Setyawan selanjutnya telah memindahkan sebagian uang tersebut kedalam rekening tabungan atas namanya sendiri di Bank BCA Nomor Rekening 0080282371 sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 28 Januari 2013 masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian saksi Ismadi Setyawan juga telah menggunakan uang yang diperolehnya dari hadiah Caesar Muhni Rizal untuk dibelanjakan memberi barang dan membayar hutang yaitu :
Pembelian mobil Corolla sebesar Rp. 65.000.000,-
Membeli Handphone BlackBerry Dakota sebesar Rp. 6.500.000,-
Pembelian Sparepart kepada Infar Fahrizal sebesar Rp 62.000.000,-
Pembelian Sparepart kepada Dede Abdusawal sebesar Rp. 17.500.000,-
Pembayaran hutang sebesar Rp. 60.000.000,- kepada Dian Mediatri.
Pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,- kepada Sri Marlina.
Digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 95.727.415,-
Pembelian Sparepart kepada Moch Galih Triadi Rp. 2.000.000,-
Pembelian Mobil kepada Arif Eko Priyanto sebesar Rp. 31.000.000,-
Menimbang, bahwa tujuan diberikannya hadiah uang oleh saksi Caesar Muhni Rizal kepada saksi Ismadi Setyawan, adalah untuk meloloskan barang elektronik illegal berupa HandPhone Black Berry milik Caesar Muhni Rizal yang dikirim dari Singapura melalui Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II tempat saksi bertugas yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Intelejen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Palembang.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Ismadi Setyawan setelah menerima pemberian hadiah uang sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dari Caesar Muhni Rizal tersebut, kemudian dari uang tersebut sebagiannya ada pula yang diberikan pula kepada TERDAKWA JIMMI JANUARDI yang menjabat selaku Kepala Sub Seksi Hanggar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), melalui transfer ke rekening milik terdakwa JIMMI JANUARDI di tabungan Britama Bank BRI Unit Seberang Ulu dengan Nomor Rekening 5755-01-000424-50-7 sebanyak 8 (delapan) kali pentransferan yaitu :
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 3 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 4 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan ditransfer pula ke rekening BCA Nomor Rekening 0072955399 atas nama Terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 62.000.000,-
Tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp. 28.000.000,-
Tujuan diberikannya uang oleh saksi ISMADI SETYAWAN kepada terdakwa JIMMI JANUARDI tersebut, agar yang bersangkutan turut serta dengannya meloloskan barang elektronik illegal berupa HandPhone Black Berry milik Caesar Muhni Rizal yang dikirim menggunakan kurir dari Singapura ke Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Menimbang, bahwa dilihat dari adanya transaksi perbankan yang digunakan oleh CAESAR MUHNI RIZAL untuk memberi hadiah uang kepada saksi ISMADI SETYAWAN, dengan menggunakan rekening Bank BCA atas nama orang lain yakni nama HASAN, kemudian uang yang ditransfer oleh Caesar Muhni Rizal dilakukan secara bertahap tidak dilakukan sekaligus. Begitu pula dengan pemindahan uang yang dilakukan saksi Ismadi Setyawan dari rekening atas nama Hasan ke rekening BCA atas nama ISMADI SETYAWAN sendiri sebanyak dua kali dengan nilai yang sama masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya ada pula transaksi pentransferan uang dari Ismadi Setyawan menggunakan rekening BCA atas nama HASAN kepada terdakwa JIMMI JANUARDI sebanyak 8 (delapan) kali masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan (2) dua kali transfer sebanyak Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) dan Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Menimbang, bahwa dilihat dari pola-pola pemecahan transaksi transfer dana pemberian hadiah dari CAESAR MUHNI RIZAL kepada ISMADI SETYAWAN melalui rekening atas nama HASAN yang dilakukan secara bertahap, dan adanya pengalihan dana dari rekening atas nama HASAN kedalam rekening ISMADI SETYAWAN sendiri, begitu pula dengan adanya transfer dana pemberian hadiah dari saksi ISMADI SETYAWAN kepada terdakwa JIMMI JANUARDI tersebut diatas, dengan menggunakan pola-pola yang sama, maka Majelis berkesimpulan bahwa hal tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut agar tidak dapat dilacak oleh penegak hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan telah terpenuhi.
Ad.5 Melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga di juncktokan dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP, maka Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal tersebut. Bahwa bunyi ketentuan Pasal 65 ayat (1) menurut terjemahan R. Soenarto Soerodibroto, SH adalah “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”.
Menimbang, bahwa pengertian perbarengan ini merupakan terjemahan dari istilah Samenloop/Concursus. Menurut Memorie van Toelichting (memori penjelasan) WvS (KUHP), “Dezelfde persoon schuldig is aan meer dan een vergrijp tegen de strafwet, terwijl nog geen dezer het onderwerp eener regtelijke beslissing heeft uitgemaakt (orang yang sama bersalah melakukan lebih dari satu pelanggaran terhadap Undang-Undang pidana, sedangkan belum ada putusan hakim yang dijatuhkan atas hal itu). (Noyon Langemayer-Remmelink: Komentar atas Pasal 55 Ned. WvS).
Menimbang, bahwa ketentuan dalam pasal 65 KUHP ini, menurut teori hukum pidana termasuk dalam kategori concursus realis (meerdaadse samenloop) adalah adalah berkaitan dengan stelsel penjatuhan pidana pada perbarengan ini, yakni sistem absorpsi yang diperberat (dipertajam).
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam dakwaan kesatu primair, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan selanjutnya terdakwa ISMADI SETYAWAN telah pula terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka unsur Melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dalam dakwaan Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa di dalam Nota Pembelaannya huruf A Tentang Dakwaan dan Tuntutan, telah mengajukan pembelaan antara lain berkaitan dengan Tuntutan yang berkebalikan, dimana di dalam uraian surat tuntutan halaman 79 alinea pertama, dinyatakan “bahwa setelah membuktikan dakwaan kesatu lebih subsidair telah terbukti, maka selanjutnya Penuntut Umum tidak membuktikan dakwaan lebih-lebih subsidair...”.
Bahwa di dalam dakwaan kesatu primair disebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bahwa dalam analisa yuridis dakwaan kesatu primair terbukti.
Sedangkan selanjutnya dalam surat tuntutan hal.94 dinyatakan bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI, SE, M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menyebabkan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum menjadi kabur, sehingga sama sekali tidak terbukti.
Menimbang, bahwa terhadap pleidooi Penasehat Hukum tersebut, majelis tidak sependapat karena Majelis menganggap hal tersebut merupakan kesalahan ketik yang masih dapat ditoleransi dan tidak meyebabkan substansi surat dakwaan maupun surat tuntutan jaksa Penuntut Umum menjadi kabur sebagaimana yang dikemukakan Penasehat Hukum Terdakwa. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Menimbang, bahwa tentang Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa selanjutnya pada huruf B Fakta-Fakta Persidangan, yang pada intinya antara lain meragukan tentang barang bukti 16 koper yang berisi HandPhone BlackBerry yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum, pada saat persidangan tidak seluruhnya diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan setempat terhadap Barang Bukti terkait yang disimpan di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2014. Bahwa pada sidang pemeriksaan Barang Bukti tersebut dihadiri pula oleh saksi ISMADI SETYAWAN, terdakwa JIMMI JANUARDI, saksi CAESAR MUHNI RIZAL dan saksi HASAN beserta Penasehat Hukumnya, kecuali Penasehat Hukum terdakwa ISMADI SETYAWAN dan JIMMI JANUARDI saja yang tidak hadir.
Menimbang, bahwa hasil dari pemeriksaan barang bukti tersebut, telah diperlihatkan 16 koper yang berisi HandPhone BlackBerry yang jumlahnya sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan telah dibenarkan pula oleh saksi Caesar Muhni Rizal, maupun saksi Ismadi Setyawan dan terdakwa Jimmi Januardi, yakni berupa:
335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 9220;
206 (dua ratus enam) Unit HP BlackBerry Type 8230;
270 (dua ratus tujuh puluh) Unit HP BlackBerry Type 9810;
290 (dua ratus sembilan puluh) Unit HP BlackBerry Type 9310;
101 (seratus satu) Unit Hp BlackBerry Type 9650;
715 (tujuh ratus lima belas) Unit HP BlackBerry Type 9790;
125 (seratus dua puluh lima) Unit HP BlackBerry Type 8520;
692 (enam ratus sembilan puluh dua) Unit HP BlackBerry Type 9320;
20 (dua puluh) Unit Iphone 4S;
(sepuluh) Unit Iphone5:
Dan satu koper yang berisi 150 (seratus lima puluh) Unit Power Bank.
Serta dua buah bukti rekening penitipan uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah dan Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian keragu-raguan Penasehat Hukum terhadap barang bukti yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah terjawab, sehingga menjadi tidak beralasan lagi.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dalam bagian akhir Pledoinya yang pada intinya berkesimpulan bahwa Terdakwa JIMMI JANUARDI, SE, M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST tidak terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan memohon agar majelis Hakim membebaskan terdakwa JIMMI JANUARDI, SE, M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST dari dakwaan dan Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum, dan seterusnya....
Menimbang, bahwa terhadap Pleidooi tersebut semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis dalam pertimbangan hukumnya di atas, yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum, sehingga terhadap terdakwa dinyatakan bersalah sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini, Terdakwa secara pribadi telah pula mengajukan Pembelaan yang pada intinya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman, terhadap pembelaan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya.
Bahwa Majelis Hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman terdakwa, akan selalu memperhatikan rasa keadilan bagi diri terdakwa, rasa keadilan masyarakat dan memperhatikan pula kepentingan negara.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua, sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas telah terpenuhi menurut hukum, maka terhadap Terdakwa JIMMI JANUARDI, SE, M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan “Korupsi”, yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pada Dakwaan Kesatu Primair dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, karena tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perauatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang karena selama proses perkara ini terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahananan yang telah dijalani oleh terdakwa maka majelis memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena masih diperlukan untuk dipergunakan dalam perkara atas nama HASAN , maka dalam putusan ini ditetapkan bahwa barang bukti tersebut akan dipergunakan dalam perkara atas nama HASAN;
Menimbang, karena terdakwa dipidana maka kepada terdakwa dibebani juga untuk membayar ongkos perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada diri terdakwa:
Hal-hal yang meberatkan :
- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ;
- Terdakwa melakukan dua tindak pidana;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Mengingat ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa JIMMI JANUARDI, SE, M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG “ ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa JIMMI JANUARDI, SE, M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan barang bukti sebagai berikut :
1. 2.335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) unit HP Blackberry tipe 9220.
2. 206 (dua ratus enam) unit HP Blackberry tipe 8230.
3. 270 9dua ratus tujuh puluh) unit HP Blackberry tipe 9810.
4. 290 (dua ratus sembilan puluh) unit HP Blackberry tipe 9310.
5. 101 (seratus satu) unit HP Blackberry tipe 9650.
6. 715 (tujuh ratus lima belas) unit HP Blackberry tipe 9790.
7. 125 (seratus dua puluh lima) unit HP Blackberry tipe 8520.
8. 692 (enam ratus sembilan puluh dua) unit HP Blackberry tipe 9320.
9. 20 (dua puluh) unit Iphone 4S
10. 10 (sepuluh) unit Iphone 5
11. 16 (enam belas) buah tas koper.
12. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Nomor Pol.BG 511 UK.
13. 1 (satu) buah paspor atas nama Caesar Muhni Rizal.
14. 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Bustomi.
15. 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama Alfin Hidayat.
16. Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
17. Uang sebesar Rp. 152.580.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
18. Uang sebesar Rp. 76.524.702,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah).
Dipergunakan untuk perkara atas nama HASAN;
Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis pada hari RABU, Tanggal 15 Januari 2014 oleh kami, H. ADE KOMARUDIN, SH.M.Hum Hakim Tindak Pidana Korupsi sebagai Ketua Majelis Hakim, KRISTWAN G.DAMANIK, SH.M.Hum dan ISKANDAR HARUN, SH (Hakim Ad Hoc) sebagai hakim-hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 16JANUARI 2014 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi hakim-hakim anggota tersebut, serta dibantu oleh CECEP SUDRAJAT, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, dihadiri oleh AZWAR HAMID, SH.,MH dan YUNITA, SH Sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. KRISTWAN G. DAMANIK, SH.M.Hum H. ADE KOMARUDIN, SH.M.Hum
2. ISKANDAR HARUN, SH
( Hakim Adhoc )
PANITERA PENGGANTI
CECEP SUDRAJAT, SH