7/PID.SUS.TPK/2017/PN.KPG
Putusan PN KUPANG Nomor 7/PID.SUS.TPK/2017/PN.KPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. Balthasar Manek, MM
MENGADILI : 1. Menyatakan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM,dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwatetap ditahan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Foto Copy DIPA 0531023-12.1.01/00/2012, tanggal 09 Desember 2011 ; 2. Foto Copy SPM Nomor :01285/SMK/A32/XI/2012, tanggal 12 Nopember 2012 ; 3. SP2D Nomor : 92/SPTB-PSMK.SP/XI/2012, tanggal 05 Nopember 2012 ; 4. SK Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor : 38719/A.A3/KU/2012, tanggal 03 Mei 2012 ; 5 2 (dua) foto copy lembarSurat Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD.820/46/KEP/2008, tanggal 21 Juli 2008 tentang Pengangkatan Kabid Bina SMK padaDinas PPO Kab. Belu; 6. 1 (satu) lembar foto copySurat Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0011 / P / BSNP / IV / 2011, tanggal24 Maret 2011 tentang Pengembangan Sekolah Unggul, Surat Dinas PPO Kab. Belu Nomor : PPO.421.5 / 646.a / IV / 2012, tanggal 21 April 2012 perihal Usulan SMK Unggul; 7. 1 (satu) lembar foto copySurat Dinas PPO Kab. Belu Nomor : PPO.421 / 1734.a / VII / 2012, tanggal 17 Juli 2012 perihal pemberitahuan, Surat Pernyataan Kepala SMKN Kobalima AGUSTINUS MANEK, S.Pd tanggal 29 Maret 2014 tentang tanggung jawab mutlak pekerjaan fisik maupun non fisik dana bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus pada SMKN Kobalima tahun 2012; 8. 1(satu) buah buku Tabungan BRI Simpedes, kantor BRI 4615 Unit Betun Atambua No. Rekening 4615-01-014300-53-6, nama SMK Negeri Kobalima ; 9. 3(tiga) buah buku kontrak masing-masing : a. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012 Kontraktor Pelaksana CV. Serafim ; b. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012 Kontraktor Pelaksana CV. Thomber Gemilang Tecnologi ; c. Foto Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.115/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012 Kontraktor Pelaksana UD. Liga Bersaudara ; 10. 2(dua) buah buku laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus TA. 2012, Laporan 100 % SMK Negeri Kobalima 11. 1(satu) buah buku panduan pelaksanaan Tahun 2012 Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus ; 12. 1(satu) buah buku pedoman penyusunan Laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 ; 13. 1(satu) buah buku pedoman Perancang pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 ; 14. 1(satu) buah buku pedoman pelaksanaan dan pengawasan program bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah khusus Tahun 2012 ; 15. 1(satu) buah buku penjelasan rencana pelaksanaan Rehabilitasi gedung SMK program Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 ; 16. Petikan Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.820/209/ V /KEP /2013, tanggal 21 Mei2013, bersama lampirannya, Surat pernyataan Pelantikan Nomor : BKPP.879 / 479 / V /2013, tanggal 22 Mei 2013, Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : BKPP.870/ 478 / V /2013, tanggal 22 Mei 2013 ; 17. 1 (satu) gambar rencana Pembangunan Ruang Perpustakaan ; 18. 1 ( satu) gambar rencana pagar depan, Pembuatan Pintu Gerbang, gapura, dan papan nama sekolah ; 19. Surat tugas Nomor : 953 /D3.4 /KP /2012, tanggal 10 Mei 2012, bersama Lampiran Surat Tugas Direktur Pembinaan SMK, Daftar Petugas Verifikasi Tahap II Calon Lokasi Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus Tahun 2012 ; 20. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 08 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh Eus Banani ; 21. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 20 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh Wendelinus Seran ; 22. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 15 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Musa Watutudje ; 23. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 23 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Nikolas Kausase ; 24. 1(satu) lembar aplikasi kiriman uang Bank NTT, jumlah dana yang dikirim sebesar Rp. 36.000.000 yang dikirim kepada Johanes Oematan tgl 21 Nopember 2013 ; 25. Uang tunai sebesar Rp. 24.214.000,- (dua puluh empat juta dua ratus empat belas ribu rupiah) ; 26. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.99/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 23 Nopember 2012 ; 27. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012 28. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.104/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 17 Desember 2012 ; 29. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.108/421.422.1.5/SMKN.KBL/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 ; 30. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013, tanggal 9 Januari 2013 ; 31. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.23/421.422.1.5/SMKN.KBL/II/2013, tanggal 21 Februari 2013 ; 32. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.31/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ; 33. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.32/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ; 34. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.33/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ; 35. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.34/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ; 36. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.88/421.422.1.5/SMKN.KBL/VII/2013, tanggal 08 Juli 2013 ; 37 Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.130/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2013, tanggal 07 Nopember 2013 ; 38. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.131/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2013, tanggal 07 Nopember 2013 ; 39. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.132/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2013, tanggal 11 Nopember 2013 ; 40. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.133/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 11 Nopember 2013 ; 41. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Baltasar Manek No. Rek. 4615 01 011778 53 6 sebesar Rp. 56.898.000,- tanggal 27 Nopember 2012 ; 42. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Johanis Oematan, No. Rek. 0267 01 006235 50 4 sebesar Rp. 712.896.188,- tanggal 27 Nopember 2012 ; 43. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Ermelinda Maria Lay, No. Rek. 4615 01 002848 53 0 sebesar Rp. 225.000.000,- tanggal 17 Desember 2012 ; 44. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Gerson Yonatan Thonak No. Rek. 4615 01 000548 50 8 Rp. 236.450.709,- tanggal 21 Desember 2012 ; 45. Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesarRp. 718,145.731,- tanggal 10 Januari 2013 ; 46. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Johanis Oematan, No. Rek. 0267 01 006235 50 4 sebesar Rp. 475.264.125,- tanggal 22 pebruari 2013 ; 47. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Johanis Oematan, No. Rek. 0267 01 006235 50 4 sebesar Rp. 950.528.251,- tanggal 19 Maret 2013 ; 48. Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesar Rp. 287.288.393,- tanggal 20 Maret 2013 ; 49. Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesar Rp. 287.258.292,-tanggal 20 Maret 2013 ; 50. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Gerson Yonatan Thonak No. Rek. 4615 01 000548 50 8 Rp. 189.160.567,- tanggal 19 Maret 2013 ; 51. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Ermelinda Maria Lay, No. Rek. 4615 01 002848 53 0 sebesar Rp. 180.000.000,- tanggal 19 Maret 2013 ; 52. 1 (Satu) Lembar Bukti Penerimaan Negara, Penerimaan Bukan Pajak -2010010, Tanggal 08/01/2014 sebesar Rp. 20.800.000,00 ; 53. Daftar Kebutuhan Peralatan Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri Kobalima ; 54. Daftar Kebutuhan Peralatan Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan SMK Negeri Kobalima ; 55. Daftar Kebutuhan Peralatan Program Keahlian Ternak Ruminansia SMK Negeri Kobalima ; 56. Daftar kebutuhan peralatan Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas SMK Negeri Kobalima ; 57. Daftar Peralatan Laboraturium Yang Dibutuhkan Kompetensi Keahlian TPHP SMK Negeri Kobalima Tahun 2012 ; 58. Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia SMK Negeri Kobalima ; 59. Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika SMK Negeri Kobalima ; 60. Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Biologi SMK Negeri Kobalima ; 61. Penawaran CV. T24 Mart Nomor : 01/CV.T24/SP/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 62. Penawaran CV. Bukit Kasih Nomor : 02/BK/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 63. Penawaran CV. Presiden Nomor : 01/PRD/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 64. Penawaran CV. Kupang Mart Nomor : 12/CV.KM/SPH/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 65. Penawaran cv. Assi Jaya Nomor : 05/AJ/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 66. Penawaran CV. Argo Lestari Nomor : 02/AGL/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 67. Nota Pembelian Toko Rahayu Meubel Rp. 1.600.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ; 68. Nota Pembelian Toko Edison Rp. 2.195.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ; 69. Nota Pembelian Toko Angkasa Ria Rp. 660.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ; 70. Nota Pembelian Toko Jakarta Elektronik Rp. 14.500.000,- tanggal 19 September 2013 ; 71. Nota Pemasangan AC Toko Jakarta Elektronik Rp. 150.000,- ; 72. Nota Pembelian Rp. 2.249.500,- tanggal 30 Oktober 2013 ; 73. Nota Pembelian Rp. 652.500,- Tanggal 31 Oktober 2013 ; 74. Nota Pembelian Toko Apotik Rp. 80.000,- ; 75. Nota Pembelian Rp. 1.700.000,- tanggal 30 Oktober 2013 ;. 76. Nota Pembelian Toko Utama Karya Timor Rp. 400.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ; 77. 1 (satu) lembar Nota Belanja Barang berupa 2 buah Etalase sebesar Rp. 3.471.000,00. tanggal 31 Oktober 2013 ; 78. 1(satu) lembar kwitansi Biaya Perakitan Traktor Mini sebesar Rp. 700.000,00 tanggal 5 Nopember 2013 ; 79. 1(satu) lembar kwitansi Biaya Perakitan Hand Traktor sebesar Rp. 300.000,00 tanggal 7 Nopember 2013 ; 80. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 495.000,- ; 81. 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima ; 82. 1 buah buku Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012.Kontraktor Palaksana CV. Serafim (Foto copy) ; 83. 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan) ; 84. 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list ; 85. 2(dua) lembar print out rekening nomor : 1610001107163 atas nama Anton Setyawan, Periode 1 Januari 2013 s/d 31 Maret 2013 ; 86. 1 (satu) buah buku (Foto copy) Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 Kontraktor PelaksanaCV. Thonbers Gemilang Technology 87. 1 (satu) lembar (Foto copy)Berita Acara Penitipan Barang Nomor : BU.17/421.422.1.5/SMKN-KBL/II/2013, tanggal 25 Februari 2013; 88. 1 (satu) lembar (Foto copy) Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.73/421.422.1.5/SMKN-KBL/V/2013 tanggal 31 Mei 2013 beserta dengan daftar hadir dan lampirannya; 89. 1 (satu) lembar (Foto copy) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan antara Direktur CV. Thonbers Gemilang Technologi dengan Kepala SMKN Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) tanggal 31 Mei 2013; 90. 1 (satu) buah Kepingan CD-R Foto Proyek SMKN Kobalima ; 91. 1(satu) buah buku Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : BU.115/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012. Kontraktor Palaksana UD. Liga Bersaudara ; 92. 1(satu) buah Buku Tanda Terima SMK Kobalima ; 93. Foto Copy Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.824/101/KEP/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang menempatan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Belu ; 94. Foto Copy Keputusan Bupati Belu Nomor BKPP.821/551/KEP/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Kab. Belu ; 95. Foto Copy Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.812/173-015/IV/KEP/2013 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil Kab. Belu ; 96. Foto Copy Surat Keterangan Nomor: SMKN.2/828/23/IV/2013 tanggal 30 April 2013 tentang pelepasan pindah ke SMKN Kobalima ; 97. Foto Copy Surat Rekomendasi Bersedia Menerima Nomor : BU.43/421.1.5/SMKN-KBL/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 tentang menerima sebagai guru mata pelajaran Produktif Pertanian ; 98. 1(satu) lembar rekening koran Bank BRI, Reporting : 29 Juli 2016, Date Periode : 1 Nopember 2013 s/d 30 Nopember 2013, tanggal transaksi 21 Nopember 2013, Remarks Dionisius kenu Credir Rp. 36.000.000,- ; 99. 1(satu) lembar foto copy KTP Drs. Balthasar Manek, MM Nomor : 5304073112590016 ; 100. 1(satu) lembar foto copy Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia No. G 042435 atas nama Drs. Baltasar Manek, MM ; 101. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor : 063/127/Ca/1994, tanggal 17 Desember 1994 ; 102 2(dua) lembar Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD .820/17/KEP/2004, tanggal 10 September 2004 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kecil Kobalima Kabupaten Belu dan 1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : BKD.879/240/IX/2004, tanggal 30 September 2004; 103. 2(dua) lembar Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD .820/17/KEP/2004, tanggal 10 September 2004 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kecil Kobalima Kabupaten Belu dan 1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : BKD.879/240/IX/2004, tanggal 30 September 2004 ; 104. 3(tiga) lembar foto copy Keputusan Gubernur NTT Nomor : PEM.171.2/442/II/2014, 10 Desember 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka masa Jabatan Tahun 2014-2019, bersama 2(dua) lembar foto copy lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : Pem.171.2/442/II/2014, tanggal 10 Desember 2014; 105. 1 (satu) buah buku Proposal Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus SMK Begeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT tahun 2012 ; 106. 3(tiga) lembar Keputusan Bupati Belu Nomor : PK.420/778a/VI/2004, tanggal 2 Juni 2004, tentang penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil Perbataasan Kobalima bersama 1 (satu) lembar lampirannya ; 107. 1(satu) bundel foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus SMK Begeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT tahun 2012 ; 108. 1(satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Seksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan dengan Kepala SMKN Kobalima nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus SMKN Kobalima ; 109. 2(dua) lembar foto copy Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kobalima Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012, tentang Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, bersama 1(satu) lembar foto copy lampirannya; 110. 2(dua) lembar foto copy Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri Kobalima Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 17 Nopember 2012 tentang Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, bersama 1(satu) lembar foto copy lampirannya ; 111. 1(satu) lembar surat Kepala SMK N Kobalima No. : BU.44/421.422.1.5/SMKN-KBL/V/2013, tanggal 10 Mei 2013 perihal Permohonan perpanjangan waktu kepada Yth. Direktur Pembinaan SMK u.p.Kepala Subdit Sarana dan Prasarana Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 12 Jln. Jendral Sudirman, Senayan Jakarta Pusat 10270 ; 112. 3(tiga) lembar foto copy Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri Kobalima Nomor : BU.39/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012, tentang Pembentukan Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, bersama 1(satu) lembar foto copy lampirannya ; 113. 1(satu) lembar laporan transaksi Bank BRI kepada Yth. Drs. Baltasar Manek, MM, JL. LINTAS BATAS-RAIHENEK, DESA RT 001/001, nomor rekening : 4615-01-011778-53-6 ; 114. Uang tunai sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; 115. Uang tunai sebesar Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton. 8) Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 7/PID.SUS.TPK/2017/PN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
-
Nama Lengkap : Drs. Balthasar Manek, MM Tempat Lahir : Wemasa. Umur / Tanggal lahir : 56 Tahun / 31 Desember 1959. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Lintas Batas Nomor 01 Raihenek,RT 001 / RW 001, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka Agama : Katholik. Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Malaka (Mantan Kepala SMK Negeri Kobalima). Pendidikan : Strata – II (Ilmu Manajemen).
PENAHANAN:
Penyidik : di Tahan Sejak tanggal 4 Desember 2016 sampai dengan 23 Desember 2016
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal 23 Desember 2016 sampai dengaan tanggal 31 Januari 2017;
Penuntut Umum : di tahan sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017;
Majelis Hakim PN Tipikor Pada PN Kupang : Sejak tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan 23 Februari 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 24 Februari 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017.
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM.,didampingi oleh Penasihat Hukum, CONSTATEIN ANTON MONE, SH.M.Si dan JONNERI BUKIT, SH.MH.M.Kn masing-masing Advokat/Penasihat Hukum berkantor di Jl. Tidar Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dibawah Register Nomor : 08/LGS/SK/PID.SUS/2017/PN.KPG tanggal 27 Januari 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang Nomor:7/Pen.Pid.Sus/2017/PN.KPG tanggal 25 Januari 2017 tentangPenunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Kupang, Nomor : 7/Pid.Sus/2017/PN.KPG tanggal 25 Januari 2017, tentang Hari Sidang perkara ini;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM,serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM.,serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumdari Kejaksaan Negeri BELU, NO. REG. PERKARA : PDS-01/ATAMB/01/2017,yang dibacakan dalam persidangan hariRabu tanggal 8 Maret2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi “ Secara bersama – sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menyatakan Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi “ Secara bersama-sama yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) Bulan dikurangi selama ia Terdakwaberada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dengan perintah Terdakwatetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesarRp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) Subsidiair selama 3 (Tiga) Bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. Foto Copy DIPA 0531023-12.1.01/00/2012, tanggal 09 Desember 2011 ; 2. Foto Copy SPM Nomor :01285/SMK/A32/XI/2012, tanggal 12 Nopember 2012 ; 3. SP2D Nomor : 92/SPTB-PSMK.SP/XI/2012, tanggal 05 Nopember 2012 ; 4. SK Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor : 38719/A.A3/KU/2012, tanggal 03 Mei 2012 ; 5 2 (dua) foto copy lembar Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD.820/46/KEP/2008, tanggal 21 Juli 2008 tentang Pengangkatan Kabid Bina SMK padaDinas PPO Kab. Belu; 6. 1 (satu) lembar foto copy Surat Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0011 / P / BSNP / IV / 2011, tanggal24 Maret 2011 tentang Pengembangan Sekolah Unggul, Surat Dinas PPO Kab. Belu Nomor : PPO.421.5 / 646.a / IV / 2012, tanggal 21 April 2012 perihal Usulan SMK Unggul; 7. 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas PPO Kab. Belu Nomor : PPO.421 / 1734.a / VII / 2012, tanggal 17 Juli 2012 perihal pemberitahuan, Surat Pernyataan Kepala SMKN Kobalima AGUSTINUS MANEK, S.Pd tanggal 29 Maret 2014 tentang tanggung jawab mutlak pekerjaan fisik maupun non fisik dana bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus pada SMKN Kobalima tahun 2012; 8. 1(satu) buah buku Tabungan BRI Simpedes, kantor BRI 4615 Unit Betun Atambua No. Rekening 4615-01-014300-53-6, nama SMK Negeri Kobalima ; 9. 3(tiga) buah buku kontrak masing-masing :
a. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012 Kontraktor Pelaksana CV. Serafim ;
b. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012 Kontraktor Pelaksana CV. Thomber Gemilang Tecnologi ;
c. Foto Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.115/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012 Kontraktor Pelaksana UD. Liga Bersaudara ;
10. 2(dua) buah buku laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus TA. 2012, Laporan 100 % SMK Negeri Kobalima 11. 1(satu) buah buku panduan pelaksanaan Tahun 2012 Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus ; 12. 1(satu) buah buku pedoman penyusunan Laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 ; 13. 1(satu) buah buku pedoman Perancang pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 ; 14. 1(satu) buah buku pedoman pelaksanaan dan pengawasan program bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah khusus Tahun 2012 ; 15. 1(satu) buah buku penjelasan rencana pelaksanaan Rehabilitasi gedung SMK program Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 ; 16. Petikan Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.820/209/ V /KEP /2013, tanggal 21 Mei2013, bersama lampirannya, Surat pernyataan Pelantikan Nomor : BKPP.879 / 479 / V /2013, tanggal 22 Mei 2013, Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : BKPP.870/ 478 / V /2013, tanggal 22 Mei 2013 ; 17. 1 (satu) gambar rencana Pembangunan Ruang Perpustakaan ; 18. 1 ( satu) gambar rencana pagar depan, Pembuatan Pintu Gerbang, gapura, dan papan nama sekolah ; 19. Surat tugas Nomor : 953 /D3.4 /KP /2012, tanggal 10 Mei 2012, bersama Lampiran Surat Tugas Direktur Pembinaan SMK, Daftar Petugas Verifikasi Tahap II Calon Lokasi Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus Tahun 2012 ; 20. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 08 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh Eus Banani ; 21. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 20 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh Wendelinus Seran ; 22. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 15 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Musa Watutudje ; 23. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 23 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Nikolas Kausase ; 24. 1(satu) lembar aplikasi kiriman uang Bank NTT, jumlah dana yang dikirim sebesar Rp. 36.000.000 yang dikirim kepada Johanes Oematan tgl 21 Nopember 2013 ; 25. Uang tunai sebesar Rp. 24.214.000,- (dua puluh empat juta dua ratus empat belas ribu rupiah) ; 26. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.99/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 23 Nopember 2012 ; 27. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012 28. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.104/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 17 Desember 2012 ; 29. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.108/421.422.1.5/SMKN.KBL/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 ; 30. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013, tanggal 9 Januari 2013 ; 31. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.23/421.422.1.5/SMKN.KBL/II/2013, tanggal 21 Februari 2013 ; 32. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.31/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ; 33. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.32/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ; 34. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.33/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ; 35. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.34/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ; 36. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.88/421.422.1.5/SMKN.KBL/VII/2013, tanggal 08 Juli 2013 ; 37 Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.130/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2013, tanggal 07 Nopember 2013 ; 38. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.131/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2013, tanggal 07 Nopember 2013 ; 39. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.132/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2013, tanggal 11 Nopember 2013 ; 40. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.133/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 11 Nopember 2013 ; 41. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Baltasar Manek No. Rek. 4615 01 011778 53 6 sebesar Rp. 56.898.000,- tanggal 27 Nopember 2012 ; 42. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Johanis Oematan, No. Rek. 0267 01 006235 50 4 sebesar Rp. 712.896.188,- tanggal 27 Nopember 2012 ; 43. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Ermelinda Maria Lay, No. Rek. 4615 01 002848 53 0 sebesar Rp. 225.000.000,- tanggal 17 Desember 2012 ; 44. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Gerson Yonatan Thonak No. Rek. 4615 01 000548 50 8 Rp. 236.450.709,- tanggal 21 Desember 2012 ; 45. Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesarRp. 718,145.731,- tanggal 10 Januari 2013 ; 46. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Johanis Oematan, No. Rek. 0267 01 006235 50 4 sebesar Rp. 475.264.125,- tanggal 22 pebruari 2013 ; 47. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Johanis Oematan, No. Rek. 0267 01 006235 50 4 sebesar Rp. 950.528.251,- tanggal 19 Maret 2013 ; 48. Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesar Rp. 287.288.393,- tanggal 20 Maret 2013 ; 49. Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesar Rp. 287.258.292,-tanggal 20 Maret 2013 ; 50. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Gerson Yonatan Thonak No. Rek. 4615 01 000548 50 8 Rp. 189.160.567,- tanggal 19 Maret 2013 ; 51. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Ermelinda Maria Lay, No. Rek. 4615 01 002848 53 0 sebesar Rp. 180.000.000,- tanggal 19 Maret 2013 ; 52. 1 (Satu) Lembar Bukti Penerimaan Negara, Penerimaan Bukan Pajak -2010010, Tanggal 08/01/2014 sebesar Rp. 20.800.000,00 ; 53. Daftar Kebutuhan Peralatan Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri Kobalima ; 54. Daftar Kebutuhan Peralatan Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan SMK Negeri Kobalima ; 55. Daftar Kebutuhan Peralatan Program Keahlian Ternak Ruminansia SMK Negeri Kobalima ; 56. Daftar kebutuhan peralatan Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas SMK Negeri Kobalima ; 57. Daftar Peralatan Laboraturium Yang Dibutuhkan Kompetensi Keahlian TPHP SMK Negeri Kobalima Tahun 2012 ; 58. Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia SMK Negeri Kobalima ; 59. Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika SMK Negeri Kobalima ; 60. Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Biologi SMK Negeri Kobalima ; 61. Penawaran CV. T24 Mart Nomor : 01/CV.T24/SP/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 62. Penawaran CV. Bukit Kasih Nomor : 02/BK/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 63. Penawaran CV. Presiden Nomor : 01/PRD/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 64. Penawaran CV. Kupang Mart Nomor : 12/CV.KM/SPH/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 65. Penawaran cv. Assi Jaya Nomor : 05/AJ/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 66. Penawaran CV. Argo Lestari Nomor : 02/AGL/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 67. Nota Pembelian Toko Rahayu Meubel Rp. 1.600.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ; 68. Nota Pembelian Toko Edison Rp. 2.195.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ; 69. Nota Pembelian Toko Angkasa Ria Rp. 660.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ; 70. Nota Pembelian Toko Jakarta Elektronik Rp. 14.500.000,- tanggal 19 September 2013 ; 71. Nota Pemasangan AC Toko Jakarta Elektronik Rp. 150.000,- ; 72. Nota Pembelian Rp. 2.249.500,- tanggal 30 Oktober 2013 ; 73. Nota Pembelian Rp. 652.500,- Tanggal 31 Oktober 2013 ; 74. Nota Pembelian Toko Apotik Rp. 80.000,- ; 75. Nota Pembelian Rp. 1.700.000,- tanggal 30 Oktober 2013 ;. 76. Nota Pembelian Toko Utama Karya Timor Rp. 400.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ; 77. 1 (satu) lembar Nota Belanja Barang berupa 2 buah Etalase sebesar Rp. 3.471.000,00. tanggal 31 Oktober 2013 ; 78. 1(satu) lembar kwitansi Biaya Perakitan Traktor Mini sebesar Rp. 700.000,00 tanggal 5 Nopember 2013 ; 79. 1(satu) lembar kwitansi Biaya Perakitan Hand Traktor sebesar Rp. 300.000,00 tanggal 7 Nopember 2013 ; 80. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 495.000,- ; 81. 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima ; 82. 1 buah buku Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012.Kontraktor Palaksana CV. Serafim (Foto copy) ; 83. 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan) ; 84.
1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list ; 85. 2(dua) lembar print out rekening nomor : 1610001107163 atas nama Anton Setyawan, Periode 1 Januari 2013 s/d 31 Maret 2013 ; 86. 1 (satu) buah buku (Foto copy) Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 Kontraktor PelaksanaCV. Thonbers Gemilang Technology 87. 1 (satu) lembar (Foto copy)Berita Acara Penitipan Barang Nomor : BU.17/421.422.1.5/SMKN-KBL/II/2013, tanggal 25 Februari 2013; 88. 1 (satu) lembar (Foto copy) Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.73/421.422.1.5/SMKN-KBL/V/2013 tanggal 31 Mei 2013 beserta dengan daftar hadir dan lampirannya; 89. 1 (satu) lembar (Foto copy) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan antara Direktur CV. Thonbers Gemilang Technologi dengan Kepala SMKN Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) tanggal 31 Mei 2013; 90. 1 (satu) buah Kepingan CD-R Foto Proyek SMKN Kobalima ; 91. 1(satu) buah buku Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : BU.115/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012. Kontraktor Palaksana UD. Liga Bersaudara ; 92. 1(satu) buah Buku Tanda Terima SMK Kobalima ; 93. Foto Copy Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.824/101/KEP/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang menempatan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Belu ; 94. Foto Copy Keputusan Bupati Belu Nomor BKPP.821/551/KEP/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Kab. Belu ; 95. Foto Copy Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.812/173-015/IV/KEP/2013 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil Kab. Belu ; 96. Foto Copy Surat Keterangan Nomor: SMKN.2/828/23/IV/2013 tanggal 30 April 2013 tentang pelepasan pindah ke SMKN Kobalima ; 97. Foto Copy Surat Rekomendasi Bersedia Menerima Nomor : BU.43/421.1.5/SMKN-KBL/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 tentang menerima sebagai guru mata pelajaran Produktif Pertanian ; 98. 1(satu) lembar rekening koran Bank BRI, Reporting : 29 Juli 2016, Date Periode : 1 Nopember 2013 s/d 30 Nopember 2013, tanggal transaksi 21 Nopember 2013, Remarks Dionisius kenu Credir Rp. 36.000.000,- ; 99. 1(satu) lembar foto copy KTP Drs. Balthasar Manek, MM Nomor : 5304073112590016 ; 100. 1(satu) lembar foto copy Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia No. G 042435 atas nama Drs. Baltasar Manek, MM ; 101. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor : 063/127/Ca/1994, tanggal 17 Desember 1994 ; 102 2(dua) lembar Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD .820/17/KEP/2004, tanggal 10 September 2004 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kecil Kobalima Kabupaten Belu dan 1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : BKD.879/240/IX/2004, tanggal 30 September 2004; 103. 2(dua) lembar Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD .820/17/KEP/2004, tanggal 10 September 2004 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kecil Kobalima Kabupaten Belu dan 1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : BKD.879/240/IX/2004, tanggal 30 September 2004 ; 104. 3(tiga) lembar foto copy Keputusan Gubernur NTT Nomor : PEM.171.2/442/II/2014, 10 Desember 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka masa Jabatan Tahun 2014-2019, bersama 2(dua) lembar foto copy lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : Pem.171.2/442/II/2014, tanggal 10 Desember 2014 ; 105. 1 (satu) buah buku Proposal Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus SMK Begeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT tahun 2012 ; 106. 3(tiga) lembar Keputusan Bupati Belu Nomor : PK.420/778a/VI/2004, tanggal 2 Juni 2004, tentang penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil Perbataasan Kobalima bersama 1 (satu) lembar lampirannya ; 107. 1(satu) bundel foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus SMK Begeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT tahun 2012 ; 108. 1(satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Seksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan dengan Kepala SMKN Kobalima nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus SMKN Kobalima ; 109. 2(dua) lembar foto copy Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kobalima Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012, tentang Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, bersama 1(satu) lembar foto copy lampirannya; 110. 2(dua) lembar foto copy Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri Kobalima Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 17 Nopember 2012 tentang Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, bersama 1(satu) lembar foto copy lampirannya ; 111. 1(satu) lembar surat Kepala SMK N Kobalima No. : BU.44/421.422.1.5/SMKN-KBL/V/2013, tanggal 10 Mei 2013 perihal Permohonan perpanjangan waktu kepada Yth. Direktur Pembinaan SMK u.p.Kepala Subdit Sarana dan Prasarana Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 12 Jln. Jendral Sudirman, Senayan Jakarta Pusat 10270 ; 112. 3(tiga) lembar foto copy Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri Kobalima Nomor : BU.39/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012, tentang Pembentukan Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, bersama 1(satu) lembar foto copy lampirannya ; 113. 1(satu) lembar laporan transaksi Bank BRI kepada Yth. Drs. Baltasar Manek, MM, JL. LINTAS BATAS-RAIHENEK, DESA RT 001/001, nomor rekening : 4615-01-011778-53-6 ; 114. Uang tunai sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; 115. Uang tunai sebesar Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah)
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan penasihat hukum Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM, dan pembelaan pribadi Terdakwa yang pada pokoknya meminta Keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM, diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwaia Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM selaku Kepala Sekolah SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD.820/17/KEP/2004, tanggal 10 September 2004yang juga sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus pada SMK Negeri KobalimaTahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, antara bulan Nopember 2012 sampai dengan bulan Mei 2013, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di SMK Negeri Kobalima Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Beluatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antonselaku Direktur CV. Serafim(yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan dalam DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK No. 0531/023-12.1.01/00/2012 tanggal 09 Desember 2011 beserta Revisinya dana sebesar Rp. 59.484.000.000- (lima puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) untuk melaksanakan Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012. Dari anggaran sebesar Rp. 59.484.000.000- (lima puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) tersebut, SMK Negeri Kobalima mendapat alokasi anggaran sejumlah Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa penggunaan anggaran sejumlah Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) sesuai Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012 halaman 10 Bab IV point A nomor 01 s/d 10 adalah diarahkan untuk :
Pembangunan gedung pembelajaran (teori/penunjang) ;
Pembangunan ruangan bengkel/laboratorium/perpustakaan ;
Rehabilitasi ruangan pembelajaran (teori dan praktik, laboratorium dan perpustakaan (e-library) ;
Perwajahan dan infrastruktur ;
Pengadaan Perabot ;
Pengadaan/perakitan peralatan ;
Pengadaan buku referensi dan atau e-book ;
Biaya Tim perencana dan pengawas pembangunan ;
Biaya administrasi pengelolaan ;
Biaya studi banding dalam negeri ;
Bahwa untuk pengelolaan anggaran dimaksud maka sesuai tugas dan tanggungjawab yang ada padanya maka TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM selaku Kepala SMK Negeri Kobalima yang juga sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus pada SMK Negeri KobalimaTahun Anggaran 2012 telah membentuk Tim sebagai berikut :
Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.39/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Ir. Yohanes Oematan (Ketua Tim) ;
Raymundus Bahy, ST (Sekretaris) ;
Samuel Allung (anggota) ;
Yeremias N. Tawa (anggota) ;
Ferdinanus Manek, A.Mdt (anggota) ;
Yang tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut :
Tahap Perencanaan
Melakukan pendataan kondisi lahan dan bangunan yang ada ;
Membuat gambar rencana bangunan harus sesuai dengan konstruksi tahan gempa yang terdiri dari :
Tata Letak Bangunan (Site Plan) ;
Denah, Tampak, Potongan ;
Instalasi Listrik Penerangan ;
Gambar detail meliputi antara lain : pondasi, kolom, pasangan dinding, atap, kusen, kuda-kuda, dll ;
Melakukan survei harga satuan bahan dan upah ;
Menyusun analisa satuan pekerjaan (kebutuhan bahan, tenaga kerja dan upah kerja) ;
Membuat RAB pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMK ;
Membuat jadual pelaksanaan pekerjaan ;
Tahap Pengawasan
Membantu Tim Pembangunan/Rehabilitasi gedung SMK mengarahkan dan membimbing secara periodik kepada pelaksanaan selama pekerjaan berlangsung ;
Mengawasi, memeriksa kualitas dan kuantitas bahan yang diterima di lokasi ;
Mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan pembangunan ;
Membantu Tim Pembangunan/Rehabilitasi SMK, membuat laporan kemajuan pekerjaan yang terdiri dari :
Laporan berkala (laporan mingguan) ;
Laporan kemajuan pekerjaan minimal 30% dilengkapi dengan berita acara kemajuan pekerjaan 30% dan foto dokumentasi yang menunjukkan kondisi awal 0% dan 30% ;
Laporan akhir 100% dilengkapi dengan Berita Acara kemajuan pekerjaan 100%, Berita Acara serah terima pekerjaan dari Tim Pembangunan/rehabilitasi kepada Kepala Sekolah dan foto dokumentasi yang menunjukkan kondisi 30% sampai dengan 100% ;
Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan 2 (dua) Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima yaitu :
Surat Keputusan Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Agustinus Manek, S.Pd (Ketua Tim) ;
Dionisius Kenu, S.Pd (Sekretaris) ;
Antimus Seran, S.Pd (Bendahara) ;
Saferius Edi, SP (Anggota) ;
Emanuel Klau (Anggota) ;
Yustinus Nahak Seran, S.Pt (Anggota) ;
Oktovianus Luan (Anggota) ;
Dominikus Moruk (Anggota) ;
Elsiana Ningsih Manek, S.TP (Anggota) ;
Noorvytawati, SP (Anggota) ;
Surat Keputusan Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 17 Nopember 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Agustinus Manek, S.Pd (Ketua Tim) ;
Dionisius Kenu, S.Pd (Sekretaris) ;
Antimus Seran, S.Pd (Bendahara) ;
Emanuel Klau (Anggota) ;
Dominikus Moruk (Anggota) ;
Yang tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut :
Membuat program kerja pelaksanaan, yang berisi :
Jadual dan urutan pekerjaan ;
Menyiapkan/mengadakan peralatan penunjang dan bahan dengan memperhatikan standar kualitas yang berlaku ;
Membantu sekolah dalam hal :
Membentuk tim pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung SMK antara lain kepala tukang, tukang dan pekerja ;
Pembelian/pengadaan bahan bangunan dan alat penunjang, dilengkapi dengan bukti-bukti kuitansi pembayaran ;
Menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMK dilengkapi dengan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan (antara lain : kuitansi, faktur/nota, bukti setor pajak) dan teknis (antara lain : gambar site plan, gambar kerja, RAB) dilengkapi foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi sesuai dengan petunjuk teknis penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang dikeluarkan oleh Dit. Pembinaan SMK yang. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK yang disetujui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas PendidikanProvinsi ;
Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Baltasar Manek, MM (Penanggung Jawab) ;
Dra. Gabriale K. Bere Laka, M.MPd (Ketua) ;
Octafianus C. Seran, S.Pt (Sekretaris) ;
Yustinus Nahak Seran, S.Pt (Anggota) ;
Elsiana Ningsih Manek, S.TP (Anggota) ;
Dominggus Berek, S.TP (Anggota) ;
Yang tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa papan pengumuman resmi di sekolah untuk pengadaan peralatan dan perabot ;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Menetapkan penyedia barang/jasa ;
Menyerahkan salinan dokumen asli penyedia barang/jasa ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan ;
Membuat laporan pertanggungjawaban mengenai hasil pengadaan barang/jasa kepada kepala sekolah SMK Negeri Kobalima selaku Pengguna Anggaran ;
Tim Penerima/Verifikasi Peralatan dan Perabot berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.101/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 dengan susunan :
Drs. Baltasar Manek, MM (Penanggung Jawab) ;
Saferius Edi, SP (Ketua) ;
Petrus Klau Seran, S.TP (Sekretaris) ;
Natalia Nahak, S.Pd (Anggota) ;
Martina Hoar S.Pd (Anggota) ;
Margaretha Bano, S.Pt (Anggota) ;
Noorvytawati, SP (Anggota) ;
Yang kemudian mengalami perubahan (revisi) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Pertama berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.122/421.422.1.5/SMKN-KBL/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012 dengan susunan :
Drs. Baltasar Manek, MM (Penanggung Jawab) ;
Saferius Edi, SP (Ketua Jurusan) ;
Elsiana Ningsih Manek, S.TP (Ketua Jurusan) ;
Natalia Nahak, S.Pd (Pengelola Lab) ;
Yustinus Nahak Seran, S.Pt (Ketua Jurusan) ;
Margaretha Bano, S.Pt (Ketua Jurusan) ;
Noorvytawati, SP (Ketua Jurusan) ;
Dra. Gabriale K.B. Laka, M.Mpd (Pengelola Lab) ;
Oktofianus Luan (Pengelola Lab) ;
Kedua, berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.15/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2013, tanggal 30 April 2013 dengan susunan :
Drs. Baltasar Manek, MM (Penanggung Jawab) ;
Saulus Fukson (Anggota Panitia - Dinas PPO Kabupaten Belu) ;
Saferius Edi, SP (Anggota Panitia - Ketua Jurusan) ;
Elsiana Ningsih Manek, S.TP (Anggota Panitia - Ketua Jurusan) ;
Natalia Nahak, S.Pd (Anggota Panitia - Pengelola Lab. IPA) ;
Yustinus Nahak Seran, S.Pt (Anggota Panitia - Ketua Jurusan) ;
Margaretha Bano, S.Pt (Anggota Panitia - Ketua Jurusan) ;
Yakobus Lole Halek, SP (Anggota Panitia - Ketua Jurusan) ;
Agustina Bete Lele, S.Pd (Anggota Panitia - Pengelola Lab) ;
Dionisius Kenu, S.Pd (Anggota Panitia - Pengelola Lab) ;
Yang tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut :
Melaksanakan pekerjaan penerimaan/verifikasi peralatan dan perabot sesuai dengan petunjuk teknis yang termuat dalam gambar rencana maupun petunjuk teknis lainnya ;
Berkonsultasi dengan Tim Pengadaan Peralatan dan Perabot mengenai spesifikasi atau jenis peralatan kerja dan hal teknis lainnya agar pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan dan perabot tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan ;
Bahwa sesuai dengan rencana penggunaan dana yang ditandatangani oleh Terdakwadengan Ir. Nur Widyani, MM maka rincian penggunaan dana adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesarRp. 2.376.320.627,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
Biaya Perencanaan sebesar Rp. 56.898.051,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) ;
Biaya pengawasan sebesar Rp. 45.518.441,- (empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebesar Rp. 1.436.291.463,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sebesar Rp. 472.901.418,- (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Perabot sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Studi Banding Dalam Negeri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Tim Pengelola Dana berupa Biaya Administrasi, Pengelolaan dan Koordinasi seluruhnya sebesar Rp. 49.070.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Biaya Pengadaan Buku Referensi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa walaupun Terdakwatelah membentuk Tim Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) yang tugasnya adalah :
Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia barang/jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran Nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa papan pengumuman resmi di sekolah untuk pengadaan peralatan dan perabot ;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Menetapkan penyedia barang/jasa ;
Menyerahkan salinan dokumen asli penyedia barang/jasa ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan ;
Membuat laporan pertanggungjawaban mengenai hasil Pengadaan barang/jasa kepada kepala SMK Negeri Kobalima selaku PenggunaAnggaran ;
Namun pada kenyataannya Terdakwasendiri tanpa melibatkan Tim yang dibentuknya telah menunjuk CV. Serafim dengan Direktur atas nama Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antonuntuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012 antara Terdakwadengan Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antonselaku Direktur CV. Serafimdengan nilai kontrak sebesarRp. 1.436.291.463,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan jangka waktu pelaksaan pekerjaan selama 138 (seratus tiga puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 15 April 2013, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
5 Kompetensi Keahlian yaitu :
Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas :
Program Keahlian Ternak Ruminasia :
Program Keahlian Tanaman Pangan Dan Holtikultura :
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan :
Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian :
| No | Nama Barang | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1. | Alat Bedah | 5 | Set | 476.500 | 2.382.500 | |
| 2. | Termometer Ruangan | 3 | Unit | 67.500 | 202.500 | |
| 3. | Handsprayer 2 Ltr–Yato | 3 | Pcs | 45.750 | 137.250 | |
| 4. | Tempat Pakan Sedang | 30 | Buah | 40.000 | 1.200.000 | |
| 5. | Tempat Pakan DOC | 20 | Buah | 40.000 | 800.000 | |
| 6. | Tempat Minum (Sedang) | 25 | Buah | 26.500 | 662.500 | |
| 7. | Tempat Minum (Besar) | 15 | Buah | 37.500 | 562.500 | |
| 8. | Debeaker (Alat Pemotong Paruh) | 1 | Unit | 2.751.000 | 2.751.000 | |
| 9. | Pakaian Lab | 50 | Pasang | 190.000 | 9.500.000 | |
| 10. | Sepatu Bot | 50 | Pasang | 95.000 | 4.750.000 | |
| 11. | Freezer Besar | 1 | Unit | 3.539.500 | 3.539.500 | |
| 12. | Mesin Tetas (Otomatis 100 btr) | 2 | Unit | 1.400.000 | 2.800.000 | |
| 13. | Alat Peneropong Telur | 4 | Unit | 225.000 | 900.000 | |
| 14. | Alat Suntik Vaksin Socorex | 2 | Unit | 1.680.000 | 3.360.000 | |
| 15. | Peralatan Freedmil (Alat Olah Pakan) | 1 | Paket | 74.500.000 | 74.500.000 | |
| J u m l a h | 108.047.750 | |||||
| No | Nama Barang | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1. | Sepatu Bot | 50 | Pasang | 95.000 | 4.750.000 | |
| 2. | Masker | 50 | Buah | 22.500 | 1.125.000 | |
| 3. | Jarum Suntik G 17 | 10 | Buah | 225.400 | 2.254.000 | |
| 4. | Pakaian Lab | 50 | Pasang | 190.000 | 9.500.000 | |
| 5. | Timbangan sapi Digital tipe Bascale Kapasitas 2 Ton | 1 | Buah | 16.422.582 | 16.422.582 | |
| 6. | Thermos Obat | 4 | Buah | 87.500 | 350.000 | |
| 7. | Kulkas/Freezer – MD 20 A | 1 | Unit | 3.539.500 | 3.539.500 | |
| 8. | Fiber 1000 Liter | 1 | Buah | 1.375.000 | 1.375.000 | |
| 9. | Konfor Hock 26 Sumbu | 4 | Buah | 219.773 | 879.092 | |
| 10. | Jarum Suntik 10 cc | 30 | Set | 115.000 | 3.450.000 | |
| 11. | Sprayer | 6 | Pcs | 65.000 | 390.000 | |
| 12. | Kereta Dorong | 5 | Unit | 287.500 | 1.437.500 | |
| 13. | Parang | 15 | Buah | 45.000 | 675.000 | |
| 14. | Sabit | 15 | Buah | 45.000 | 675.000 | |
| 15. | Chopper Pake Penggerak Elektromagnetik | 1 | Unit | 77.525.000 | 77.525.000 | |
| 16. | Cangkul | 15 | Buah | 45.000 | 675.000 | |
| 17. | Sekop | 30 | Buah | 70.000 | 2.100.000 | |
| 18. | Linggis | 15 | Buah | 70.000 | 1.050.000 | |
| 19. | Tongkat Ukur Sapi | 2 | Buah | 3.450.000 | 6.900.000 | |
| 20. | Garpu/Sisir | 15 | Buah | 45.000 | 675.000 | |
| 21. | Dinamo Air | 2 | Buah | 4.550.000 | 9.100.000 | |
| 22. | Assesoris Pipa | 200 | Pcs | 4.500 | 900.000 | |
| 23. | Pipa | 2 | Paket | 1.850.000 | 3.700.000 | |
| 24. | Stetescope | 2 | Buah | 87.500 | 175.000 | |
| 25. | Hoof Knife | 2 | Buah | 370.000 | 740.000 | |
| 26. | Rennet Set | 2 | Set | 1.125.000 | 2.250.000 | |
| 27. | Ear Tag Allflex Medium Blank | 2 | Buah | 1.675.000 | 3.350.000 | |
| 28. | Cukur Bulu Domba Manual | 2 | Buah | 1.175.000 | 2.350.000 | |
| 29. | Kabel | 3 | Rol | 450.000 | 1.350.000 | |
| 30. | Automatic Drenching Gun | 1 | Paket | 1.900.000 | 1.900.000 | |
| 31. | Pita Ukur | 4 | Buah | 376.750 | 1.507.000 | |
| 32. | Tali Sisal | 10 | Kg | 145.000 | 1.450.000 | |
| 33. | Califer | 4 | Buah | 152.500 | 610.000 | |
| 34. | AV For Sheep and Goat Complete | 2 | Buah | 2.350.000 | 4.700.000 | |
| J u m l a h | 169.829.680 | |||||
| No | Nama Barang | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1. | Cangkul Mata Kecil | 25 | Pcs | 45.000 | 1.125.000 | |
| 2. | Sekop Mata Rata | 25 | Pcs | 65.000 | 1.625.000 | |
| 3. | Sisir/Garukan Sampah | 25 | Pcs | 45.000 | 1.125.000 | |
| 4. | Parang | 25 | Pcs | 45.000 | 1.125.000 | |
| 5. | Sabit | 25 | Pcs | 45.000 | 1.125.000 | |
| 6. | Tajak | 25 | Pcs | 30.750 | 768.750 | |
| 7. | Gergaji Tukang Kecil | 10 | Pcs | 45.000 | 450.000 | |
| 8. | Gembor Plastik 5 Ltr | 20 | Pcs | 45.000 | 900.000 | |
| 9. | Ember 5 Ltr | 20 | Pcs | 22.000 | 440.000 | |
| 10. | Sprayer 14 Liter | 5 | Unit | 250.000 | 1.250.000 | |
| 11. | Handsprayer Mesin 25 Ltr | 5 | Unit | 1.758.100 | 8.790.500 | |
| 12. | Sprayer 2 Ltr | 20 | Pcs | 61.000 | 1.220.000 | |
| 13. | Polibag 012 x 40/20 x 50 | 50 | Kg | 26.000 | 1.300.000 | |
| 14. | Polibag 05 x 10/5 x 15 | 50 | Kg | 26.000 | 1.300.000 | |
| 15. | Pompa Air (DAP Pumps) | 3 | Unit | 4.448.500 | 13.345.500 | |
| 16. | Polytank 2000 Liter | 2 | Pcs | 2.417.500 | 4.835.000 | |
| 17. | Selang Distribusi Air ½” | 5 | Roll | 263.750 | 1.318.750 | |
| 18. | Selang Distribusi Air 1” | 5 | Roll | 263.750 | 1.318.750 | |
| 19. | Kran Air Sprinkler Plastik ½” | 20 | Pcs | 87.500 | 1.750.000 | |
| 20. | Gunting Pangkas | 15 | Pcs | 65.500 | 982.500 | |
| 21. | Pipa PVC 1” | 30 | Batang | 32.500 | 975.000 | |
| 22. | Pipa PVC ½” | 150 | Batang | 23.500 | 3.525.000 | |
| 23. | Stop Kran Plastik (PVC) ½” | 30 | Pcs | 13.000 | 390.000 | |
| 24. | Asesoris Pipa | 200 | Pcs | 4.500 | 900.000 | |
| 25. | Paranet untuk naungan L=1.80, P=100 Mtr | 10 | Roll | 1.300.000 | 13.000.000 | |
| 26. | Mulsa Plastik Hitam Perak @ 500 Meter | 25 | Roll | 605.000 | 15.125.000 | |
| 27. | PH Tanah | 5 | Pcs | 1.778.182 | 8.890.910 | |
| 28. | Mini Traktor KRT 140 (Bajak Parabola, Roda Besi garu, Bor Sprayer, Pemotong Rumput + Rotary | 1 | Unit | 175.818.182 | 175.818.182 | |
| 29. | Handtractor Quic 1000 | 1 | Unit | 21.999.072 | 21.999.072 | |
| 30. | Masker Mulut | 50 | Pcs | 22.500 | 1.125.000 | |
| 31. | Sarung Tangan | 50 | Pcs | 26.000 | 1.300.000 | |
| 32. | Kaca Mata Bening | 50 | Pcs | 26.000 | 1.300.000 | |
| 33. | Sepatu Boat | 50 | Pcs | 90.000 | 4.500.000 | |
| 34. | Topi Koboy | 50 | Pcs | 45.000 | 2.250.000 | |
| J u m l a h | 297.192.914 | |||||
| No | Nama alat dan bahan | Merek | Kemasan | Volume | Harga Satuan ( Rp ) | Harga Total | Ket |
| 1. | Autoclaf Capasitas 25 Ltr Steam | All America 25x | 1 Unit | 1 Unit | 18.900.400 | 18.900.400 | |
| 2. | Autoclaf Capasitas 18 Ltr Steam | Shandong | 1 Unit | 1 Unit | 5.274.500 | 5.274.500 | |
| 3. | Laminar Air Flow | Spayol,AH-100 Horisontal | 1 Unit | 1 Unit | 138.000.000 | 138.000.000 | |
| 4. | Hot Plate+Stirer | PH-10 Yellow Line | 1 Unit | 1 Unit | 8.790.900 | 8.790.900 | |
| 5. | Rotary Shaker | CHINA | 1 Unit | 1 Unit | 5.802.000 | 5.802.000 | |
| 6. | Enkas (Model Trapesium) | 1 Unit | 2 Unit | 2.179.700 | 4.359.400 | ||
| 7. | AC (Air Conditioner) | SANYO | 1 PK | 4 Unit | 4.195.450 | 16.781.800 | |
| 8. | Kulkas | SANYO | 1 Unit | 1 Unit | 5.593.100 | 5.593.100 | |
| 9. | Show Case | Modena SC 1180 | 1 Unit | 1 Unit | 4.395.450 | 4.395.450 | |
| 10. | Slidding Glass Freezer | Modena MC 23 | 1 Unit | 1 Unit | 4.385.000 | 4.385.000 | |
| 11. | Rak Kaca Alumunium (200x60x150 cm) | 1 Unit | 2 Unit | 2.197.700 | 4.395.400 | ||
| 12. | Microwave Oven | Modena MV3002 | 1 Unit | 1 Unit | 2.911.050 | 2.911.050 | |
| 13. | Seed Decider | 1 Unit | 16.281.850 | 16.281.850 | |||
| 14. | Decikatro 21 Cm | China | 2 Unit | 1.758.100 | 3.516.200 | ||
| 15. | Oven Listrik | 1 Unit | 15.581.850 | 15.581.850 | |||
| 16. | Grain Moisture Tester | 2 Buah | 4.395.450 | 4.395.450 | |||
| 17. | Nobbe Trier | 4 Buah | 219.750 | 659.250 | |||
| 18. | Stick Trier | 4 Buah | 219.750 | 659.250 | |||
| 19. | Analytical Balance Ohause PAJ - 0,01 | 1 Buah | 8.150.000 | 8.150.000 | |||
| 20. | Nampan Plastic | 50 Buah | 9.000 | 450.000 | |||
| 21. | Kompor Listrik | Vicensa | 1 Unit | 1 Unit | 219.750 | 219.750 | |
| 22. | Botol Kultur | 1 Set | 500 Buah | 7.000 | 3.500.000 | ||
| 23. | Timbangan Analitik – 0,1 | 500 gr | 1 Unit | 1 Unit | 1.458.100 | 1.458.100 | |
| 24. | Pipet Graduate 10 Ml | HBG | 2 Buah | 43.950 | 87.900 | ||
| 25. | Pipet 20 ml | HGP | 1 Set | 1 Set | 175.800 | 175.800 | |
| 26. | Oven Memmert UNB 500 | 1 | 17.019.000 | 17.019.000 | |||
| 27. | Destilator | 1 Unit | 1 Unit | 4.274.500 | 4.274.500 | ||
| 28. | Erlenmeyer 1000 ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 43.950 | 219.750 | |
| 29. | Rak Dorong Rangka Kayu | 1 Unit | 1 Unit | 439.550 | 439.550 | ||
| 30. | Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 500 Ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 33.400 | 167.000 | |
| 31. | Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 1000 Ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 53.625 | 268.125 | |
| 32. | Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 300 Ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 27.340 | 136.700 | |
| 33. | Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 100 Ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 25.750 | 128.750 | |
| 34. | Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 50 Ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 26.350 | 131.750 | |
| 35. | Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 25 Ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 26.100 | 130.500 | |
| 36. | Pengaduk Kaca | 1 Set | 5 Buah | 8.700 | 43.500 | ||
| 37. | Hot plate with magnetic stirrer | Analog China | 1 Unit | 1 Unit | 4.659.000 | 4.659.000 | |
| 38. | pH meter paper | Merck | 10 Pack | 5 Pack | 127.500 | 637.500 | |
| 39. | Inkubator Memmert UNB 400 | 1 Unit | 11.186.500 | 11.186.500 | |||
| 40. | Petridish Gosselin Disposable | 25x33 Pcs | 3 paket | 1.099.000 | 3.297.000 | ||
| 41. | Dessicator Vaccum 300 | 1 Buah | 1.450.500 | 1.450.500 | |||
| 42. | Hot Plate Analog HP-10 Torrey Pipes | 1 Unit | 4.195.450 | 4.195.450 | |||
| 43. | Hot Plate Favorite HP0707V2 | 1 Unit | 2.217.500 | 2.217.500 | |||
| 44. | Pisau Bedah | 1 Set | 439.500 | 439.500 | |||
| 45. | Heating Mantle Thrusof 500 Ml | 1 Buah | 1.758.000 | 1.758.000 | |||
| 46. | Heating Mantle Gopal 500 Ml | 1 Buah | 2.238.000 | 2.238.000 | |||
| 47. | Pembakar Bunsen | 3 buah | 308.000 | 924.000 | |||
| 48. | PIP Lab Pippete Filler | 3 buah | 96.700 | 290.100 | |||
| 49. | Pippete Bulb | 3 buah | 58.500 | 175.500 | |||
| 50. | Sterilization Indicator Tape | 5 buah | 150.000 | 750.000 | |||
| 51. | Coloum Store | 2 unit | 703.000 | 1.406.000 | |||
| 52. | Pinset | 1 Set | 1 set | 88.000 | 88.000 | ||
| 53. | Lux Meter PCE 172 | 1 Unit | 1 unit | 2.855.000 | 2.855.000 | ||
| 54. | Lux Meter LX 103 | 1 unit | 1.658.000 | 1.658.000 | |||
| 55. | Ember Tong 300 Ltr | 1 Buah | 1 buah | 219.000 | 219.000 | ||
| 56. | Sarung tangan latex 12 | 20 | 22.850 | 457.000 | |||
| 57. | Sarung tangan latex 14 | 20 | 26.350 | 527.000 | |||
| 58. | Masker kain | 10 Buah | 10 buah | 25.000 | 250.000 | ||
| 59. | Alumunium Foil | 5 Roll | 5 roll | 71.000 | 355.000 | ||
| 60. | Alkohol 96 % | Liter | 5 liter | 83.500 | 417.500 | ||
| 61. | Spritus | Botol | 5 botol | 65.950 | 329.750 | ||
| 62. | Clorox 100 % | Liter | 5 liter | 87.900 | 439.500 | ||
| 63. | Agar – agar swllow putih | Dos | 5 dos | 21.950 | 109.750 | ||
| 64. | Plastik Wrap | Roll | 5 roll | 17.600 | 88.000 | ||
| 65. | Plastik Transparant (tebal 0,3 mm ) | Meter | 5 meter | 9.000 | 45.000 | ||
| 66. | NH4NO3 | 500 gr | 500 gr | 874.000 | 874.000 | ||
| 67. | KNO3 | 1 kg | 1 kg | 1.239.500 | 1.239.500 | ||
| 68. | BAP/BA | 5 gr | 5 gr | 3.490.500 | 3.490.500 | ||
| 69. | IBA | 5 gr | 5 gr | 1.253.600 | 1.253.600 | ||
| 70. | NAA | 100 gr | 10gr | 1.365.000 | 1.365.000 | ||
| 71. | IAA | 10 gr | 10 gr | 1.050.000 | 1.050.000 | ||
| 72 | Giberelin Acid (GA3 ) | 1 gr | 1 gr | 1.017.000 | 1.017.000 | ||
| 73. | NA2 PO4 | 500 gr | 500 gr | 1.100.000 | 1.100.000 | ||
| 74. | NH4Cl | 500 gr | 500 gr | 995.000 | 995.000 | ||
| 75. | Citric Acid | 500 gr | 500 gr | 955.500 | 995.500 | ||
| 76. | Cangkul | 10 buah | 45.000 | 450.000 | |||
| 77. | Sabit | 10 buah | 45.000 | 450.000 | |||
| 78. | Parang | 15 buah | 45.000 | 675.000 | |||
| 79. | Tajak | 15 buah | 45.000 | 675.000 | |||
| 80. | Linggis | 10 buah | 65.000 | 650.000 | |||
| 81. | Gunting Pangkas | 10 buah | 65.000 | 650.000 | |||
| 82. | Pengungkit 3 Roda | 5 buah | 450.000 | 2.250.000 | |||
| 83. | Gembor | 15 buah | 45.000 | 675.000 | |||
| 84. | Hand Sprayer | 1 Liter | 10 buah | 25.000 | 250.000 | ||
| 85. | Knapsack Sprayer | 15 Liter | 8 buah | 250.000 | 2.000.000 | ||
| 86. | Jas laboratorium | All Size | 25 buah | 185.000 | 4.625.000 | ||
| 87. | Wearpack | 20 buah | 185.000 | 3.700.000 | |||
| 88. | Tang | 10 buah | 21.000 | 210.000 | |||
| 89. | Ember | 10 buah | 21.000 | 210.000 | |||
| 90. | Kamera Digital | 1 buah | 2.125.000 | 2.125.000 | |||
| 91. | Sepatu Laboratorium | 25 psg | 90.000 | 2.250.000 | |||
| 92. | Sepatu Lapang | AP | 50 | 90.000 | 4.500.000 | ||
| J u m l a h | 380.831.675 | ||||||
-
No Nama Barang Volume Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Cabinet Dryer 1 Buah 21.750.000 21.750.000 2. Freezer 1 Buah 3.100.000 3.100.000 3. Blender 1 Buah 425.000 425.000 4. Eksikator 1 Buah 3.750.000 3.750.000 5. Cawan Porselin 2 Buah 200.000 400.000 6. Oven Listrik 1 Buah 8.500.000 8.500.000 7. Mixer Besar 1 Buah 13.000.000 13.000.000 8. Sloki 3 Lusin 125.000 375.000 9. Mol Daging Besar 1 Buah 280.000 280.000 10. Reflaktometer 1 Buah 8.500.000 8.500.000 11. Kompor Listrik 1 Buah 3.750.000 3.750.000 12. Etalase 2 Meter 2 Buah 1.200.000 2.400.000 13. Passa 5 Buah 25.000 125.000 14. Kompor Hock Besar 1 Buah 300.000 300.000 15. Kompor Hock Kecil 1 Buah 150.000 150.000 16. Timbangan Ohause 1 Buah 1.500.000 1.500.000 17. Timbangan Duduk 1 Buah 250.000 250.000 18. Teflon 4 Buah 175.000 700.000 19. Rak Piring Stainless Steel 1 Buah 1.500.000 1.500.000 20. Dandang Presto 2 Buah 425.000 850.000 21. Dandang Kukus 10 Kg 2 Buah 325.000 650.000 22. Wajan 1 Set 150.000 150.000 23. Kumbang Air 1 Buah 300.000 300.000 24. Majic Com 1 Buah 425.000 425.000 25. Loyang 2 Set 425.000 850.000 26. Pipa Paralon 2 Meter 45.000 90.000 27. Wander Pan Besar 1 Buah 200.000 200.000 28. Wander Pan Kecil 2 Buah 120.000 240.000 29. Autoclaf 1 Buah 425.000 425.000 30. Teksturometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 31. Viscosimeter 1 Buah 3.000.000 3.000.000 32. AC 1 Buah 3.750.000 3.750.000 33. Dinamo Air 1 Buah 1.200.000 1.200.000 34. Viber Glass 1 Buah 1.318.600 1.318.600 35. Pakaian Lab 50 Buah 185.000 9.250.000 36. Sepatu Booz 50 Buah 87.500 4.375.000 37. Topi 50 Buah 20.000 1.000.000 38. Masker Kain 50 Buah 17.500 875.000 39. Sarung Tangan 50 Buah 17.500 875.000 40. Refrigerator 1 Buah 2.197.700 2.197.700 41. Parang 5 Buah 45.000 225.000 42. Pisau 10 Buah 21.000 210.000 43. Ember 15 Buah 21.900 328.500 44. Baskom 2 Set 219.750 439.500 45. Piring 4 Lusin 175.500 702.000 46. Gelas 4 Lusin 45.000 180.000 47. Taplak 1 Rol 219.000 219.000 48. Serbet 5 Lusin 45.000 225.000 49. Rak Viber 2 Buah 1.758.000 3.516.000 50. Termos 4 Buah 87.500 350.000 51. Dispenser 2 Buah 175.750 351.500 52. Galong 4 Buah 62.500 250.000 53. Gayung 15 Buah 6.000 90.000 54. Baki 10 Buah 87.000 870.000 55. Pipa 1 Paket 1.850.000 1.850.000 56. Dekstruktor 1 Buah 7.790.000 7.790.000 57. Destilasi 1 Buah 7.790.000 7.790.000 58. Food Processor 1 Buah 703.000 703.000 59. Penangas Listrik 1 Buah 2.197.000 2.197.000 60. Senduk 4 Lusin 21.000 84.000 61. Ero–ero 5 Buah 8.000 40.000 62. Sutel 5 Buah 8.000 40.000 63. Cobek 5 Buah 21.000 105.000 64. Cempak 15 Buah 21.000 315.000 65. Bapeng 15 Buah 45.000 675.000 66. Toples Kaca Besar 4 Buah 90.000 360.000 67. Toples Kaca Sedang 4 Buah 67.500 270.000 68. Toples Kaca Kecil 4 Buah 45.000 180.000 69. Rak Pengering 1 Buah 3.750.000 3.750.000 70. Rak Fermentasi 1 Buah 6.065.000 6.065.000 71. Dough Divider 1 Buah 16.750.000 16.750.000 72. Microwave 1 Buah 3.000.000 3.000.000 73. Meet Choper 1 Buah 4.765.000 4.765.000 74. Slicer 1 Buah 2.100.000 2.100.000 75. Mol Mie 1 Buah 150.000 150.000 76. Mixer Sedang 1 Buah 400.000 400.000 77. Telanan 10 Buah 17.500 175.000 78. Oven Panggang 2 Buah 400.000 800.000 79. Parut Cobek 5 Buah 21.000 105.000 80. Parut Kayu 5 Buah 8.125 40.625 81. Tenderometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 82. Piknometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 83. Mointer Tester 1 Buah 2.637.200 2.637.200 84. Penetrometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 85. Soybean Miller 1 Buah 3.750.000 3.750.000 86. Cup Sealer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 87. Beard Slicer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 88. Slongson 10 Buah 45.750 457.500 89. Vacum Pac Kager 1 Buah 5.000.000 5.000.000 90. Oven Gas Golden Star 1 Buah 3.750.000 3.750.000 91. Inkubator 1 Buah 18.250.000 18.250.000 Jumlah 227.577.125
Peralatan Laboratorium IPA meliputi :
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Biologi :
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika :
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia :
| No | Nama Barang | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1. | Psikometer/Atmometer | 1 | Pak | 40.000 | 40.000 | |
| 2. | Antiserum (ABO) | 1 | Pak | 889.050 | 889.050 | |
| 3.. | Carta metode penyerbukan | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 4. | Carta molekul AADN dan ARN | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 5. | Carta Ekskresi manusia | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 6. | Carta hukum mendel kacang polong | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 7. | Carta Rangka Manusia | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 8. | Carta system alat koordinasi manusia | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 9. | Carta otot manusia | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 10. | Carta system pencernaan Manusia | 1 | Pak | 22.220 | 22.220 | |
| 11. | Carta system pencernaan manusia | 1 | Pak | 22.220 | 22.220 | |
| 12. | Carta system saraf manusia | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 13. | Carta darah dan peredaran darah | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 14. | Carta bentuk-bentuk bakteri | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 15. | Carta bentuk-bentuk virus | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 16. | Insektarium | 1 | Pak | 128.910 | 128.910 | |
| 17. | Kaca banda kultur mikro (72 buah/pak) | 1 | Pak | 416.000 | 416.000 | |
| 18. | Kaca pembesar dia.100mm, perbesaran 5 x | 1 | Pak | 177.800 | 177.800 | |
| 19. | Kaca pembesar dia.50 mm, perbesaran 3 x | 1 | Pak | 61.340 | 61.340 | |
| 20. | Kaca pembesar, perbesaran 10x, Tipe Lipat | 1 | Pak | 71.125 | 71.125 | |
| 21. | Kaca penutup 20x20 mm (100 buah/pak) | 1 | Pak | 40.000 | 40.000 | |
| 22. | Kaca penutup 20x20 mm( 50 buah/pak) | 1 | Pak | 44.450 | 44.450 | |
| 23. | Kaca penutup 220x22 mm (100 buah/pak) | 1 | Pak | 40.000 | 40.000 | |
| 24. | Kaca penutup 22x22 mm( 50 buah/pak) | 1 | Pak | 28.450 | 28.450 | |
| 25. | Kotak cacing tanah | 1 | Pak | 293.400 | 293.400 | |
| 26. | Kotak gentika 5 warna | 1 | Set | 556.500 | 556.500 | |
| 27. | Kotak sediaan, plastic | 1 | Pak | 128.910 | 128.910 | |
| 28. | Model ginjal manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 29. | Model penampang belahan bunga | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 30. | Model penampang dikotil | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 31. | Model jantung manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 32. | Model penampang katak | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 33. | Model kepala manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 34. | Model jakun manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 35. | Model penampang lidah manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 36. | Model mata manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 37. | Model mitosis | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 38. | Model penampang monokotil | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 39. | Model meiosis | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 40. | Model otak manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 41. | Model paru – paru manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 42. | Model hidung manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 43. | Model kulit manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 44. | Model penampang peredaran darah manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 45. | Model rangka manusia | 1 | Pak | 1.111.400 | 1.111.400 | |
| 46. | Model sapi | 1 | Pak | 797.515 | 797.515 | |
| 47. | Model telinga manusia | 1 | Pak | 355.636 | 355.636 | |
| 48. | Model torso laki – laki dengan kepala | 1 | Pak | 1.111.400 | 1.111.400 | |
| 49. | Model torso wanita tanpa kepala | 1 | Pak | 1.066.900 | 1.066.900 | |
| 50. | Panci bedah 25x20 x 3,5 cm | 1 | Pak | 222.300 | 222.300 | |
| 51. | Perangkat alat bedah, gold cross | 1 | Set | 244.500 | 244.500 | |
| 52. | Perangkat pemeliharaan moikroskop sederhana | 1 | Set | 416.095 | 416.095 | |
| 53. | Kit Uji Makanan | 1 | Set | 665.750 | 665.750 | |
| 54. | Slaid 35 mm, replikasi bakteri | 1 | Pak | 32.000 | 32.000 | |
| 55. | Slaid 35 mm, daur hidup ( 5 bh ) | 1 | Set | 164.480 | 164.480 | |
| 56. | Slaid 35 mm, habitat ( 12 bh ) | 1 | Set | 344.570 | 344.570 | |
| 57. | Slaid 35 mm, Sel darah ( 8 bh ) | 1 | Set | 231.164 | 231.164 | |
| 58. | Pipa Kapiler bentuk J | 1 | Pak | 35.560 | 35.560 | |
| 59. | Termometer Badan | 1 | Pak | 40.000 | 40.000 | |
| 60. | Tensimeter Jarum | 1 | Pak | 115.580 | 115.580 | |
| 61. | Mikroskop stereo | 1 | Pak | 2.800.650 | 2.800.650 | |
| 62. | Mikrotom sederhana | 1 | Pak | 346.740 | 346.740 | |
| 63. | Preparat, rana & bufo | 1 | Set | 26.670 | 26.670 | |
| 64. | Preparat, biologi | 1 | Set | 26.670 | 26.670 | |
| 65. | Preparat, biologi set | 1 | Set | 26.670 | 26.670 | |
| 66. | Preparat, botani | 1 | Set | 26.670 | 26.670 | |
| Jumlah | 20.437.775 | |||||
| No | Nama Barang | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1. | Bangku optik, type sederhana (papan kayu) | 1 | Buah | 88.900 | 88.900 | |
| 2. | Thermometer, barometer,hygrometer | 1 | Set | 666.850 | 666.850 | |
| 3. | Beban bercelah dan penggantung, 250 g, kuningan | 1 | Set | 175.000 | 175.000 | |
| 4. | Beban gantung berkait 5 g | 5 | Buah | 26.670 | 133.350 | |
| 5. | Beban gantung berkait 10 g | 5 | Buah | 32.000 | 160.000 | |
| 6. | Beban gantung berkait 20 g | 5 | Buah | 36.000 | 180.000 | |
| 7. | Beban gantung berkait 30 g | 5 | Buah | 36.000 | 180.000 | |
| 8. | Beban berkait, 50 g | 5 | Buah | 40.000 | 200.000 | |
| 9. | Beban berkait, 100 g | 5 | Buah | 58.000 | 290.000 | |
| 10. | Beban gantung berkait 200 g | 5 | Buah | 67.000 | 335.000 | |
| 11. | Beban gantung berkait 500 g | 5 | Buah | 76.000 | 380.000 | |
| 12. | Beban gantung berkait 1000 g | 5 | Buah | 89.000 | 445.000 | |
| 13. | Dasar Statif | 5 | Pak | 58.000 | 290.000 | |
| 14. | Kaki Statif | 5 | Pak | 39.120 | 195.600 | |
| 15. | Batang statif pendek | 5 | Pak | 176.040 | 880.200 | |
| 16. | Batang statif panjang | 5 | Pak | 176.040 | 880.200 | |
| 17. | Penyambung batang statif | 5 | Pak | 39.120 | 195.600 | |
| 18. | Penggaris logam 50 cm | 5 | Buah | 24.450 | 122.250 | |
| 19. | Penunjuk Pasang | 5 | Buah | 14.670 | 73.350 | |
| 20. | Tali pada roda | 3 | Rol | 14.670 | 44.010 | |
| 21. | Balok alumunium | 5 | Buah | 29.340 | 146.700 | |
| 22. | Kereta dinamika | 5 | Buah | 195.600 | 978.000 | |
| 23. | Bidang miring | 1 | Set | 115.850 | 115.850 | |
| 24. | Bola lampu E 10, 3,8 V 0.3 A | 1 | Pak | 86.340 | 86.340 | |
| 25. | Bola lampu E 10, 6V 0.2 A | 1 | Pak | 70.350 | 70.350 | |
| 26. | Bola logam dia. 20 mm | 1 | Pak | 32.240 | 32.240 | |
| 27. | Cermin cekung dia 50 mm, f=+50 mm | 5 | Buah | 33.000 | 165.000 | |
| 28. | Cermin cekung dia 50 mm, f=+100 mm | 5 | Buah | 33.000 | 165.000 | |
| 29. | Cermin cembung dia 50 mm, f=+50 mm | 5 | Buah | 33.000 | 165.000 | |
| 30. | Cermin cembung dia 50 mm, f=+100 mm | 5 | Buah | 33.000 | 165.000 | |
| 31. | Elektroskop | 1 | Buah | 355.625 | 355.625 | |
| 32. | Galvanometer | 1 | Buah | 358.355 | 358.355 | |
| 33. | Garpu tala | 1 | Buah | 554.825 | 554.825 | |
| 34. | Garpu tala pada kotak resonansi | 1 | Set | 386.125 | 386.125 | |
| 35. | Hambatan tetap 50 Ohm 5 W | 5 | Buah | 27.175 | 135.875 | |
| 36. | Multimeter analog | 5 | Buah | 142.250 | 711.250 | |
| 37. | Kain wol + sutera | 3 | Set | 19.560 | 58.680 | |
| 38. | Pemegang baterai | 3 | Pak | 136.920 | 410.760 | |
| 39. | Kawat tembaga 25 m | 3 | Rol | 73.350 | 220.050 | |
| 40. | Kawat sekering 25 m | 3 | Rol | 73.350 | 220.050 | |
| 41. | Lampu LED | 50 | Buah | 500 | 25.000 | |
| 42. | Resistor 100 Ohm | 50 | Buah | 500 | 25.000 | |
| 43. | Pemegang lampu | 5 | Pak | 78.240 | 391.200 | |
| 44. | Buku panduan penggunaan | 5 | Buah | 34.675 | 173.375 | |
| 45. | Jangka sorong 0-150 mm, ketelitian 0.05 mm | 3 | Buah | 390.700 | 1.172.100 | |
| 46. | Jepit buaya | 3 | Buah | 55.475 | 166.425 | |
| 47. | Kabel penghubung 25 cm, hitam, maks. 8 A | 1 | Pak | 197.500 | 197.500 | |
| 48. | Kalorimeter plastik | 3 | Buah | 128.750 | 386.250 | |
| 49. | Kalorimeter alumunium | 3 | Buah | 193.125 | 579.375 | |
| 50. | Katrol satu roda | 5 | Buah | 34.210 | 171.050 | |
| 51. | Katrol dua roda | 5 | Buah | 46.230 | 231.150 | |
| 52. | Katrol meja | 5 | Buah | 118.350 | 591.750 | |
| 53. | Kawat nikrom 250 gram | 1 | Set | 441.500 | 441.500 | |
| 54. | Kawat tembaga pakai kelosan (25 m/rol) | 1 | Set | 142.875 | 142.875 | |
| 55. | Kereta dinamika | 1 | Pak | 450.300 | 450.300 | |
| 56. | Kisi difraksi | 1 | Pak | 1.578.100 | 1.578.100 | |
| 57. | Kit Mekanika | 1 | Buah | 3.223.250 | 3.223.250 | |
| 58. | Kit Optika | 1 | Buah | 2.138.350 | 2.138.250 | |
| 59. | Kompas magnetik | 5 | Buah | 222.275 | 1.111.175 | |
| 60. | Kotak cahaya ( Ray Box ) | 1 | Buah | 472.900 | 472.900 | |
| 61. | Kotak hambatan 5W,0-10 Ohm | 1 | Pak | 193.032 | 193.032 | |
| 62. | Kotak hambatan 5W,0-100 Ohm | 1 | Pak | 193.000 | 193.000 | |
| 63. | Kotak hambatan 5W,0-1000 Ohm | 1 | Pak | 193.000 | 193.000 | |
| 64. | Kumparan 300 lilitan | 5 | Buah | 106.750 | 106.750 | |
| 65. | Kumparan 600 lilitan | 4 | Buah | 124.475 | 497.900 | |
| 66. | Lensa bikonkaf dia.50, f= - 50 mm | 5 | Buah | 68.750 | 343.750 | |
| 67. | Lensa bikonkaf dia.50, f= - 100 mm | 5 | Buah | 68.750 | 343.750 | |
| 68. | Lensa bikonveks dia.50, f= 50 mm | 5 | Buah | 61.800 | 309.000 | |
| 69. | Lensa bikonveks dia.50, f= 100 mm | 5 | Buah | 61.800 | 309.000 | |
| 70. | Lux magnet | 2 | Buah | 333.400 | 666.800 | |
| 71. | Magnet batang persegi uk. 10 x 20 x 75 mm | 1 | Buah | 147.000 | 147.000 | |
| 72. | Magnet jarum kompas | 5 | Buah | 22.225 | 111.125 | |
| 73. | Magnet U (U 081), panjang 65 mm, merah biru | 5 | Buah | 83.200 | 416.000 | |
| 74. | Manometer terbuka | 1 | Buah | 171.875 | 171.875 | |
| 75. | Manometer tertutup | 1 | Buah | 171.875 | 171.875 | |
| 76. | Mikrometer Sekerup | 2 | Buah | 411.700 | 823.400 | |
| 77. | Multimeter analog SUNWA, type YX 360 TRn | 5 | Buah | 155.600 | 778.000 | |
| 78. | Neraca pegas 5 N | 5 | Buah | 75.575 | 377.875 | |
| 79. | Neraca MB 311 EX RRC ( 3 lengan ) | 2 | Buah | 644.600 | 1.289.200 | |
| 80. | Osiloskop, 20 Mhz | 1 | Buah | 389.000 | 389.000 | |
| 81. | Papan landasan kereta | 5 | Buah | 66.700 | 333.500 | |
| 82. | Pegas spiral | 5 | Buah | 37.350 | 186.750 | |
| 83. | Pembangkit getaran | 2 | Buah | 388.000 | 776.000 | |
| 84. | Pemukul garputala | 1 | Set | 177.800 | 177.800 | |
| 85. | Perkakas elektronik | 1 | Buah | 18.425 | 18.425 | |
| 86. | Pipa kaca Ø11 x 500 mm | 2 | Buah | 30.225 | 60.450 | |
| 87. | Pipa kaca bentuk U | 2 | Buah | 32.850 | 65.700 | |
| 88. | Pita kertas untuk pewaktu ketik | 5 | Buah | 26.675 | 133.375 | |
| 89. | Alat pascal | 1 | Buah | 193.000 | 193.000 | |
| 90. | Pompa tekan | 1 | Buah | 388.600 | 388.600 | |
| 91. | Power supply | 2 | Buah | 350.000 | 700.000 | |
| 92. | Catu daya 3A, 36 W | 1 | Buah | 528.100 | 528.100 | |
| 93. | Resistance box 1-10-1000 Ohm | 1 | Set | 444.500 | 444.500 | |
| 94. | Signal generator | 1 | Buah | 311.200 | 311.200 | |
| 95. | Slinki plastik | 1 | Set | 218.600 | 218.600 | |
| 96. | Sanometer 1 meter | 1 | Buah | 363.250 | 363.250 | |
| 97. | Stopwatch analog | 5 | Buah | 66.600 | 333.000 | |
| 98. | Stopwatch digital | 1 | Pak | 110.950 | 110.950 | |
| 99. | Termometer maksimum – minimum | 1 | Set | 226.800 | 226.800 | |
| 100. | Termometer dinding | 1 | Set | 68.700 | 68.700 | |
| 101. | Termometer tipe lapangan | 1 | Set | 88.000 | 88.000 | |
| 102. | Pewaktu ketik | 2 | Buah | 233.450 | 466.900 | |
| 103. | Timah solder 60/40 | 1 | Rol | 281.000 | 281.000 | |
| J u m l a h | 33.444.417 | |||||
-
No Nama Barang Vol. Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Alat kimia organis semi mikro 1 Set 1.155.825 1.155.825 2. Alat pelubang gabus( 10 item / set ) 1 Set 344.100 344.100 3. Alat pelubang gabus ( 6 item / set ) 1 Set 238.675 238.675 4. Alat uji elektrolit 1 Pak 106.600 106.600 5. Alat pemusing / centrifuge, 4 tabung 4 Tabung 778.900 3.115.600 6. Batang pengaduk dia. 5x150 mm, kaca 1 Pak 9.000 9.000 7. Batang pengaduk dia. 5x200 mm, kaca 1 Pak 15.250 15.250 8. Batang pengaduk kaca, 30 cm 1 Batang 19.000 19.000 9. Klem bosshead 1 Pak 76.625 76.625 10. Botol plastik 100 ml, mulut lebar, tutup berulir 1 Pak 4.000 4.000 11. Botol plastik 250 ml, mulut lebar, tutup hitam berulir 1 Pak 7.000 7.000 12. Botol plastik 500 ml, mulut lebar, tutup berulir 1 Pak 9.000 9.000 13. Botol reagen mulut sempit 1000 ml 3 Pak 23.000 69.000 14. Botol Semprot 1 Botol 11.250 11.250 15. Botol tetes 60 ml 1 Botol 8.000 8.000 16. Botol tetes 30 ml 1 Botol 20.000 20.000 17. Botol tetes 50 ml 1 Botol 34.000 34.000 18. Botol tetes 60 ml 1 Botol 58.000 58.000 19. Bunsen burner 1 Buah 500.000 500.000 20. Cawan petri dia, 100 mm, kaca 1 Pak 50.000 50.000 21. Cawan petri, plastik 1 Pak 225.000 225.000 22. Cincin bertangkai, © cincin 100 mm 1 Pak 58.000 58.000 23. Cincin bertangkai, © cincin 65 mm 1 Pak 50.000 50.000 24. Cincin bertangkai dia 100 mm 1 Buah 62.250 62.250 25. Corong plastik 65 mm 1 Pak 14.225 14.225 26. Corong tistel 1 Pak 51.550 51.550 27. Elektroda tembaga 1 Pak 28.450 28.450 28. Slektroda seng 1 Pak 69.500 69.500 29. Elektroda timbal 1 Pak 33.900 33.900 30. Elektroda Alumunium 1 Pak 33.000 33.000 31. Elektroda karbon 1 Pak 33.000 33.000 32. Elektroda tester penguji 1 Pak 33.000 33.000 33. Kertas lakmus merah 1 Pak 150.000 150.000 34. Alat pembangkit gas 1 Set 234.500 234.500 35. Silinder ukur 250 ml 1 Pak 97.325 97.325 36. Labu erlenmeyer 250 ml 1 Pak 50.000 50.000 37. Kaki tiga, lingkaran 1 Pak 47.000 47.000 38. Kertas lakmus biru 1 Pak 133.375 133.375 39. Kawat kasa 15 x 15 cm 1 Pak 38.850 38.850 40. Kawat Nikrom 100 gram 1 Pak 199.150 199.150 41. Kertas saring © 9 cm 4 Pak 55.475 221.900 42. Kertas saring lembaran 58x59 cm 4 Pak 128.900 515.600 43. Kertas universal 1 Pak 133.365 133.365 44. Klem buret, single 1 Buah 76.475 76.475 45. Klem buret ganda 1 Pak 167.350 167.350 46. Kondensor liebig 300 mm 1 Pak 822.725 822.725 47. Kondensor liebig 500 mm 1 Pak 1.000.825 1.000.825 48. Labu destilasi 250 ml 1 Pak 126.250 126.250 49. Model molekul sistem orbit 1 Set 350.900 350.900 50. Model atom type molimood 1 Set 444.550 444.550 51. Neraca digital 1000 g 1 Pak 3.000.900 3.000.900 52. pH meter dogital 1 Pak 1.745.000 1.745.000 53. Pipet volumetrik 5 ml 1 Pak 41.650 41.650 54. Pipet volumetrik 15 ml 1 Pak 46.475 46.475 55. Pipet volumetrik 25 ml 1 Pak 62.450 62.450 56. Pipet tetes 20 cm 4 Pak 83.575 334.300 57. Segitiga porselen 1 Pak 88.900 88.900 58. Sel konduktivitas 1 Pak 167.375 167.375 59. Sikat beker 1 Buah 14.225 14.225 60. Sikat tabung reaksi © 20 mm 1 Pak 3.500 3.500 61. Sikat buret 1 Pak 8.900 8.900 62. Sistem peridik unsur, bahan kertas lapis kain dengan bingkai kayu 3 Buah 45.000 135.000 63. Carta sistem periodik unsur 1 Buah 373.700 373.700 64. Spatula 170 x 16 mm, tanduk 1 Pak 71.000 71.000 65. Statif besi bentuk persegi 1 Buah 80.000 80.000 66. Panci bedah 25 x 20 x 3.5 cm 1 Pak 190.000 190.000 67. Bejana berhubungan 1 Pak 225.000 225.000 68. Cawan porselen / tempat uji makanan 1 Buah 41.000 41.000 69. Hidrometer 0.70 – 1.00 x 0.005 1 Pak 210.000 210.000 70. Kaki tiga, lingkaran 1 Pak 45.000 45.000 71. Katrol meja Pcs 133, 120 - 1 Pak 120.000 120.000 72. Kawat kasa 14 x 14 cm dengan keramik 1 Pak 45.000 45.000 73. Dasar statif bentuk A 120 mm 1 Pak 175.000 175.000 74. Sumbat gabus 1 Pak 375.000 375.000 75. Sumbat karet 1 lubang ○ 12/ ○8 mm, tinggi 20 mm 1 Pak 3.000 3.000 76. Sumbat karet 1 lubang ○ 19/ ○15 mm, tinggi 24 mm 1 Pak 4.000 4.000 77. Tabung alat pemusing 1 Buah 111.200 111.200 78. Tabung contoh kaca 1 Buah 146.700 146.700 79. Tabung reaksi bentuk Y 1 Pak 40.000 40.000 80. Tabung U 1 Pak 58.000 58.000 81. Tabung U dengan pipa samping 1 Pak 76.475 76.475 82. Termometer alkohol O◦C – 50 ◦ C 1 Pak 52.450 52.450 83. Termometer air raksa - 1O◦C – 110 ◦ C 1 Pak 51.500 51.500 84. Termometer 300 mm, tanpa skala 1 Pak 42.000 42.000 85. Termometer berskala 0 - 150◦C (alkohol ) 1 Pak 97.800 97.800 86. Termometer berskala 0-150◦C (raksa ) 1 Pak 97.800 97.800 87. Termometer berskala 0-200◦C (raksa ) 1 Pak 97.800 97.800 88. Termometer berskala 0 - 250◦C ( alkohol ) 1 Pak 97.800 97.800 89. Termometer berskala 0 - 300◦C (alkohol) 1 Pak 97.800 97.800 90. Termometer maksimum – minimum 1 Pak 240.750 240.750 91. Aseton 1 Botol 222.275 222.275 92. Etanol, 70 % 1 Botol 85.000 85.000 93. Etanol, 75 % 1 Botol 130.000 130.000 94. Etanol, 95 % 1 Botol 81.000 81.000 95. Alkohol asam 1 Botol 133.375 133.375 96. Asam asetat 500 ml 1 Botol 102.250 102.250 97. Asam asetat 100 ml 1 Botol 90.000 90.000 98. Asam aolfosalisilat 100 ml 1 Botol 140.000 140.000 99. Asam aolfosalisilat 500 ml 1 Botol 111.200 111.200 100. Barium klorida dihidrat 1 Botol 129.000 129.000 101. Barium klorida dihidrat 1 Botol 50.000 50.000 102. Benedict, larutan 1 Botol 89.000 89.000 103. Natrium EDTA 1 Botol 365.150 365.150 104. Eosin 1 Botol 354.550 354.550 105. Eosin Y 1 Botol 261.525 261.525 106. Fehling A 1 Botol 242.811 242.811 107. Fehling B 1 Botol 225.000 225.000 108. Fouchet 100 ml 1 Botol 225.000 225.000 109. Fouchet 500 ml 1 Botol 225.000 225.000 110. Dlemsa 100 ml 1 Botol 225.000 225.000 111. HAYEM 500 ml 1 Botol 225.000 225.000 112. HAYEM 100 ml 1 Botol 225.000 225.000 113. Asam klorida 100 ml 1 Botol 225.000 225.000 114. Asam klorida 1 Botol 50.000 50.000 115. Kalium Hidroksida 1 Botol 220.000 220.000 116. Kalium Hidroksida 1 Botol 220.000 220.000 117. Metanol 1 Botol 67.250 67.250 118. Natrium Nitrat 1 Botol 161.275 161.275 119. Natrium Klorida 1 Botol 93.625 93.625 120. Natrium Hidroksida 1 Botol 74.500 74.500 121. Spiritus 1 Botol 62.000 62.000 122. Yodium 1 Botol 480.000 480.000 Jumlah 25.858.176
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2012, Terdakwatelah memerintahkan Dionisius Kenu, S.Pd dan Antimus Seran, S.Pd masing-masing sebagai Sekretaris dan Bendahara Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima untuk mempersiapkan administrasi penarikan uang sehingga Dionisius Kenu, S.Pd selaku sekretaris kemudian mempersiapkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012 tanggal 27 Nopember 2012 lalu ditandatangani oleh Terdakwadan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara setelah itu hari itu juga Terdakwadan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara sama-sama datang ke Bank BRI Unit Betun dan melakukan penarikan dana sebesar Rp. 769.794.239,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah). Setelah selesai melakukan penarikan dana sejumlah tersebut Terdakwakemudian memerintahkan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara untuk mentransferkan dana sejumlah Rp. 712.869.188,- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) ke rekening atas nama Yohanes Oematan dengan Nomor 0267-01-006235-50-4 untuk pembayaran 30% kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima. Setelah itu Terdakwajuga memberikan nomor rekening miliknya dengan nomor 4615-01-011778-53-6 kepada Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara dan memerintahkannya untuk mentransferkan dana sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang merupakan biaya perencanaan ke rekening atas nama Terdakwatersebut dengan alasan orang yang ditugaskan untuk melakukan perencanaan tidak memberikan nomor rekeningnya kepada terdakwa. Dengan adanya perintah yang demikian maka Antimus Seran, S.Pd selaku bendahara kemudian mentransferkan dana sejumlah tersebut ke rekening milik Terdakwatersebut.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) maka Terdakwatelah memerintahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd dan Antimus Seran, S.Pd untuk mempersiapkan administrasi penarikan uang sehingga Dionisius Kenu, S.Pd kemudian mempersiapkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal 9 Januari 2013 lalu ditandatangani oleh Terdakwadan Antimus Seran, S.Pd setelah itu keesokan harinya tanggal 10 Januari 2013 Terdakwadan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara sama-sama datang ke Bank BRI Unit Betun dan melakukan penarikan dana sebesar Rp. 718.145.731,- (tujuh ratus delapan belas juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) lalu dana sejumlah tersebut ditransferkan ke rekening atas nama Antonius Anton Setyawandengan Nomor 161.00.0110716.3 untuk pembayaran 50% Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2013 Terdakwakembali memerintahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd dan Antimus Seran, S.Pd untuk mempersiapkan administrasi penarikan uang sehingga Dionisius Kenu, S.Pd kemudian mempersiapkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal 19 Maret 2013 lalu ditandatangani oleh Terdakwadan Antimus Seran, S.Pd setelah itu keesokan harinya tanggal 20 Maret 2013 Terdakwadan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara sama-sama datang ke Bank BRI Unit Betun dan melakukan penarikan dana sebesar Rp. 574.516.585,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) lalu dana sejumlah tersebut ditransferkan ke rekening atas nama Antonius Anton Setyawandengan Nomor 161.00.0110716.3 untuk pembayaran 40% Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi).
Bahwa pada kenyataannya hingga berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang jatuh pada tanggal 15 April 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012 CV. Serafimsama sekali belum menyerahkan barang-barang yang seharusnya diadakan dalam kegiatan dimaksud.
Bahwa pada kurun waktu antara bulan Juli sampai dengan Oktober 2013 barulah CV. Serafimmengirimkan barang-barang yang diadakannya ke SMK Negeri Kobalima namun secara bertahap atau tidak sekaligus lalu pada bulan Oktober 2013 Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala SMK Negeri Kobalima memerintahkan para guru yang ada di SMK Negeri Kobalima untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dikirim oleh CV. Serafim dan atas perintah tersebut maka para guru kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang dimaksud dengan mengacu pada daftar barang yang diberikan oleh Dionisius Kenu, S.Pd dan dalam pemeriksaan tersebut oleh para guru ditemukan adanya kekurangan barang sehingga hal tersebut oleh Agustinus Manek, S.Pd disampaikan kepada Terdakwalalu Terdakwamenyuruh Agustinus Manek, S.Pd untuk menyampaikan hal tersebut kepada Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antonselaku Direktur CV. Serafim sehingga Agustinus Manek, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd datang menemui Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antondan menyampaikan hal tersebut kepadanya dan atas pemberitahuan dari Agustinus Manek, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd yang demikian maka Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antonkemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Agustinus Manek, S.Pd dan Dioniusius Kenu, S.Pd guna membeli barang-barang yang masih kurang namun setelah uang sejumlah tersebut digunakan untuk membeli barang-barang yang belum diadakan oleh CV. Serafim ternyata masih juga belum bisa melengkapi barang-barang yang belum diadakan.
Bahwa untuk kepentingan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan ke Direktorat Pembinaan SMK pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka pada akhir bulan Februari 2014 Agustinus Manek, S.Pd telah memerintahkan para guru di SMK Negeri Kobalima untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang pada pokoknya berisikan pernyataan bahwa“Hasil Pemeriksaan dinyatakan baik sesuai dokumen Penawarannya”, diantaranya :
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2013 tanggal 11 April 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA (Biologi, Fisika dan Kimia) ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.86/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.88/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.89/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.87/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Unggas ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 90/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Ruminansia ;
Bahwa pembayaran 100% kepada CV.Serafim atas pekerjaan yang belum selesai dikerjakannya akibat adanya kekurangan barang sebagai berikut :
Pengadaan 5 peralatan kompetensi keahlian meliputi :
Program Keahlian Ternak Ruminasia
Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan
Kompetensi Teknologi Pengolahan Hasil Pertaniaan
| No | Nama Barang | Volume | Satuan | Harga Satuan ( Rp ) | Jumlah ( Rp ) | Ket |
| 1. | Thermos Obat | 4 | Buah | 87.500 | 350.000 | Tdk ada |
| 2. | Garpu / Sisir | 15 | Buah | 45.000 | 675.000 | Tdk ada |
| 3. | Dinamo Air | 2 | Buah | 4.550.000 | 9.100.000 | Tdk ada |
| 4. | Assesoris Pipa | 200 | Pcs | 4.500 | 900.000 | Tdk ada |
| 5. | Pipa | 2 | Paket | 1.850.000 | 3.700.000 | Tdk ada |
| 6. | Stetescope | 2 | Buah | 87.500 | 175.000 | Tdk ada |
| 7. | Rennet Set | 2 | Set | 1.125.000 | 2.250.000 | Tdk ada |
| 8. | Tali Sisal | 10 | Kg | 145.000 | 1.450.000 | Tdk ada |
| 9. | Califer | 4 | Buah | 152.500 | 610.000 | Tdk ada |
| 10. | AV For Sheep and Goat Complete | 2 | Buah | 2.350.000 | 4.700.000 | Tdk ada |
| J u m l a h | 23.910.000,- | |||||
| No | Nama Barang | Volume | Satuan | HargaSatuan ( Rp ) | Jumlah ( Rp ) | Ket |
| 1. | Parang | 5 | Pcs | 45.000 | 225.000 | Tdk ada |
| 2. | Tajak | 25 | Pcs | 30.750 | 768.750 | Tdk ada |
| 3. | Ember 5 Ltr | 20 | Pcs | 22.000 | 440.000 | Tdk ada |
| 4. | Asesoris Pipa | 200 | Pcs | 4.500 | 900.000 | Tdk ada |
| 5. | PH Tanah | 3 | Pcs | 1.778.182 | 5.334.546 | Tdk ada |
| J u m l a h | 7.668.296 | |||||
| No | Nama alat dan Bahan | Merk | Kemasan | Volume | Harga Satuan ( Rp ) | Harga Total | Ket |
| 1. | Autoclaf Capasitas 18Ltr Steam | Shandong | 1 Unit | 1 Unit | 5.274.500 | 5.274.500 | Tdk ada |
| 2. | Rotary Shaker | China | 1 Unit | 1 Unit | 5.802.000 | 5.802.000 | Tdk ada |
| 3. | Enkas (Model Trapesium) | 1 Unit | 2 Unit | 2.179.700 | 4.359.400 | Tdk ada | |
| 4. | Show Case | Modena SC 1180 | 1 Unit | 1 Unit | 4.395.450 | 4.395.450 | Tdk ada |
| 5. | Slidding Glass Freezer | Modena MC 23 | 1 Unit | 1 Unit | 4.385.000 | 4.385.000 | Tdk ada |
| 6. | Microwave Oven | Modena MV3002 | 1 Unit | 1 Unit | 2.911.050 | 2.911.050 | Tdk ada |
| 7. | Seed Decider | 1 Unit | 16.281.850 | 16.281.850 | Tdk ada | ||
| 8. | Grain Moisture Tester | 2 Buah | 4.395.450 | 4.395.450 | Tdk ada | ||
| 9. | Nobbe Trier | 4 Buah | 219.750 | 659.250 | Tdk ada | ||
| 10. | Stick Trier | 4 Buah | 219.750 | 659.250 | Tdk ada | ||
| 11. | Botol Kultur | 1 Set | 480 Buah | 7.000 | 3.360.000 | Tdk ada | |
| 12. | Timbangan Analitik – 0,1 | 500 9r | 1 Unit | 1 Unit | 1.458.100 | 1.458.100 | Tdk ada |
| 13. | Pipet Graduate 10 Ml | HBG | 2 Buah | 43.950 | 87.900 | Tdk ada | |
| 14. | Pipet 20 Ml | HGP | 1 Set | 1 Set | 175.800 | 175.800 | Tdk ada |
| 15. | Oven Memmert UNB 500 | 17.019.000 | 17.019.000 | Tdk ada | |||
| 16. | Rak Dorong Rangka Kayu | 1 Unit | 1 Unit | 439.550 | 439.550 | Tdk ada | |
| 17. | Inkubator Memmert UNB 400 | 1 Unit | 1 Unit | 11.186.500 | 11.186.500 | Tdk ada | |
| 18. | Hot Plate Analog HP-10 Torrey Pipes | 1 Unit | 1 Unit | 4.195.450 | 4.195.450 | Tdk ada | |
| 19. | Hot Plate Favorite HP0707V2 | 1 Unit | 1 Unit | 2.217.500 | 2.217.500 | Tdk ada | |
| 20. | Pisau Bedah | 1 Set | 1 Unit | 439.500 | 439.500 | Tdk ada | |
| 21. | Heating Mantle Thrusof 500 Ml | 1 Buah | 1 Unit | 1.758.000 | 1.758.000 | Tdk ada | |
| 22. | Heating Mantle Gopal 500 Ml | 1 Buah | 1 Unit | 2.238.000 | 2.238.000 | Tdk ada | |
| 23. | Pembakar Bunsen | 1 Unit | 308.000 | 924.000 | Tdk ada | ||
| 24. | PIP Lab Pippete Filler | 1 Unit | 96.700 | 290.100 | Tdk ada | ||
| 25. | Pippete Bulb | 1 Unit | 58.500 | 175.500 | Tdk ada | ||
| 26. | Pinset | 1 Set | 1 Unit | 88.000 | 88.000 | Tdk ada | |
| 27. | Lux Meter PCE 172 | 1 Unit | 1 Unit | 2.855.000 | 2.855.000 | Tdk ada | |
| 28. | Lux Meter LX 103 | 1 Unit | 1.658.000 | 1.658.000 | Tdk ada | ||
| 29. | Plastik Transparant (tebal 0,3 mm) | Meter | 1 Unit | 9.000 | 45.000 | Tdk ada | |
| 30. | Pengungkit 3 Roda | 1 Unit | 450.000 | 2.250.000 | Tdk ada | ||
| 31. | Knapsack Sprayer | 15 Liter | 1 Unit | 250.000 | 2.000.000 | Tdk ada | |
| 32. | Wearpack | 185.000 | 3.700.000 | Tdk ada | |||
| J u m l a h | 520 | 107.684.100 | |||||
-
-
No Nama Barang Volume Satuan Harga Satuan
( Rp )
Jumlah
( Rp )
Ket 1. Reflaktometer 1 Buah 8.500.000 8.500.000 Tdk ada 2. Kompor Listrik 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 3. Dandang Kukus 10 Kg 2 Buah 325.000 650.000 Tdk ada 4. Teksturometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 5. Viscosimeter 1 Buah 3.000.000 3.000.000 Tdk ada 6. Dinamo Air 1 Buah 1.200.000 1.200.000 Tdk ada 7. Pipa 1 Paket 1.850.000 1.850.000 Tdk ada 8. Dekstruktor 1 Buah 7.790.000 7.790.000 Tdk ada 9. Destilasi 1 Buah 7.790.000 7.790.000 Tdk ada 10. Rak Fermentasi 1 Buah 6.065.000 6.065.000 Tdk ada 11. Dough Divider 1 Buah 16.750.000 16.750.000 Tdk ada 12. Slicer 1 Buah 2.100.000 2.100.000 Tdk ada 13. Tenderometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 14. Piknometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 15. Mointer Tester 1 Buah 2.637.200 2.637.200 Tdk ada 16. Penetrometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 17. Soybean Miller 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 18. Cup Sealer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 19. Beard Slicer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 20. Vacum Pac Kager 1 Buah 5.000.000 5.000.000 Tdk ada 21. Inkubator 1 Buah 18.250.000 18.250.000 Tdk ada Jumlah 111.582.200
-
b. Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA meliputi :
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia
| No | Nama Barang | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1. | Beban gantung berkait 20 g | 5 | Buah | 36.000 | 180.000 | Tdk ada |
| 2. | Beban berkait, 50 g | 5 | Buah | 40.000 | 200.000 | Tdk ada |
| 3. | Beban gantung berkait 200 g | 5 | Buah | 67.000 | 335.000 | Tdk ada |
| 4. | Beban gantung berkait 500 g | 5 | Buah | 76.000 | 380.000 | Tdk ada |
| 5. | Beban gantung berkait 1000 g | 5 | Buah | 89.000 | 445.000 | Tdk ada |
| 6. | Kaki Statif | 5 | Pak | 39.120 | 195.600 | Tdk ada |
| 7. | Penyambung batang statif | 5 | Pak | 39.120 | 195.600 | Tdk ada |
| 8. | Tali pada roda | 3 | Rol | 14.670 | 44.010 | Tdk ada |
| 9. | Bola lampu E 10, 3,8 V 0.3 A | 1 | Pak | 86.340 | 86.340 | Tdk ada |
| 10. | Bola lampu E 10, 6V 0.2 A | 1 | Pak | 70.350 | 70.350 | Tdk ada |
| 11. | Bola logam dia. 20 mm | 1 | Pak | 32.240 | 32.240 | Tdk ada |
| 12. | Hambatan tetap 50 Ohm 5 W | 5 | Buah | 27.175 | 135.875 | Tdk ada |
| 13. | Pemegang baterai | 3 | Pak | 136.920 | 410.760 | Tdk ada |
| 14. | Kawat sekering 25 m | 3 | Rol | 73.350 | 220.050 | Tdk ada |
| 15. | Lampu LED | 50 | Buah | 500 | 25.000 | Tdk ada |
| 16. | Resistor 100 Ohm | 50 | Buah | 500 | 25.000 | Tdk ada |
| 17. | Kalorimeter alumunium | 3 | Buah | 193.125 | 579.375 | Tdk ada |
| 18. | Katrol meja | 5 | Buah | 118.350 | 591.750 | Tdk ada |
| 19. | Kawat nikrom 250 gram | 1 | Set | 441.500 | 441.500 | Tdk ada |
| 20. | Kisi difraksi | 1 | Pak | 1.578.100 | 1.578.100 | Tdk ada |
| 21. | Kit Mekanika | 1 | Buah | 3.223.250 | 3.223.250 | Tdk ada |
| 22. | Kit Optika | 1 | Buah | 2.138.350 | 2.138.250 | Tdk ada |
| 23. | Kotak cahaya ( Ray Box ) | 1 | Buah | 472.900 | 472.900 | Tdk ada |
| 24. | Kotak hambatan 5W,0-10 Ohm | 1 | Pak | 193.032 | 193.032 | Tdk ada |
| 25. | Kotak hambatan 5W,0-100 Ohm | 1 | Pak | 193.000 | 193.000 | Tdk ada |
| 26. | Kotak hambatan 5W,0-1000 Ohm | 1 | Pak | 193.000 | 193.000 | Tdk ada |
| 27. | Lux magnet | 2 | Buah | 333.400 | 666.800 | Tdk ada |
| 28. | Papan landasan kereta | 5 | Buah | 66.700 | 333.500 | Tdk ada |
| 29. | Resistance box 1-10-1000 Ohm | 1 | Set | 444.500 | 444.500 | Tdk ada |
| 30. | Slinki plastik | 1 | Set | 218.600 | 218.600 | Tdk ada |
| 31. | Sanometer 1 meter | 1 | Buah | 363.250 | 363.250 | Tdk ada |
| 32. | Termometer maksimum – minimum | 1 | Set | 226.800 | 226.800 | Tdk ada |
| 33. | Termometer tipe lapangan | 1 | Set | 88.000 | 88.000 | Tdk ada |
| J u m l a h | 14.926.432 | |||||
-
-
No Nama Barang Volume Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Alat kimia organis semi mikro 1 Set 1.155.825 1.155.825 Tdk ada 2. Alat pelubang gabus (6 item/set) 1 Set 238.675 238.675 Tdk ada 3. Corong tistel 1 Pak 51.550 51.550 Tdk ada 4. Alat pembangkit gas 1 Set 234.500 234.500 Tdk ada 5. Kondensor liebig 300 mm 1 Pak 822.725 822.725 Tdk ada 6. Kondensor liebig 500 mm 1 Pak 1.000.825 1.000.825 Tdk ada 7. Labu destilasi 250 ml 1 Pak 126.250 126.250 Tdk ada 8. Model molekul sistem orbit 1 Set 350.900 350.900 Tdk ada 9. Model atom type molimood 1 Set 444.550 444.550 Tdk ada 10. Neraca digital 1000 g 1 Pak 3.000.900 3.000.900 Tdk ada 11. Sistem peridik unsur, bahan kertas lapis kain dengan bingkai kayu 2 Buah 45.000 90.000 Tdk ada 12. Kawat kasa 14 x 14 cm dengan keramik 1 Pak 45.000 45.000 Tdk ada 13. Tabung alat pemusing 1 Buah 111.200 111.200 Tdk ada 14. Tabung U dengan pipa samping 1 Pak 76.475 76.475 Tdk ada 15. Termometer 300 mm, tanpa skala 1 Pak 42.000 42.000 Tdk ada 16. Termometer berskala 0-150◦C (alkohol) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 17. Termometer berskala 0 150◦C (raksa) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 18. Termometer berskala 0-200◦C (raksa) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 19. Termometer berskala 0-250◦C (alkohol) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 20. Termometer berskala 0-300◦C (alkohol) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 21. Termometer maksimum – minimum 1 Pak 240.750 240.750 Tdk ada 22. Asam aolfosalisilat 100 ml 1 Botol 140.000 140.000 Tdk ada 23. Asam aolfosalisilat 500 ml 1 Botol 111.200 111.200 Tdk ada Jumlah 24 8.772.325 T o t a l 274.543.353
-
Bahwa akibat dari perbuatan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MMyang demikian maka telah memperkaya diri Terdakwasendiri sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan juga memperkaya Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antonselaku Direktur CV. SerafimsebesarRp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) serta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 331.441.353,- (tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Pada SMK Negeri Kobalima Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2012 Nomor : LHAI-16/PW24/5/2016 tanggal 2 Februari 2016 dengan rincian sebagai berikut :
Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 405.108.381 (empat ratus lima juta seratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), dengan rincian :
Uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 130.565.028,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu dua puluh delapan rupiah) yaitu :
1). Biaya Perencanaan untuk pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;
2). Titipan PPN dan PPh pasal 22 yang tidak disetor sebesar Rp. 73.667.028,00 (tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua puluh delapan rupiah) ;
Kekurangan Barang Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA sebesar Rp. 274.543.353,00 (Dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) ;
Perbuatan TerdakwaDrs. Baltasar Manek, MMtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM selaku Kepala Sekolah SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD.820/17/KEP/2004, tanggal 10 September 2004yang juga sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus pada SMK Negeri KobalimaTahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, antara bulan Nopember 2012 sampai dengan bulan Mei 2013, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di SMK Negeri Kobalima Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Beluatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim (yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan dalam DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK No. 0531/023-12.1.01/00/2012 tanggal 09 Desember 2011 beserta Revisinya dana sebesar Rp. 59.484.000.000- (lima puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) untuk melaksanakan Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012. Dari anggaran sebesar Rp. 59.484.000.000- (lima puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) tersebut, SMK Negeri Kobalima mendapat alokasi anggaran sejumlah Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus tersebut maka berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012 halaman 6 BAB II angka 4 huruf a s/d lTerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM sebagai Kepala SMK Negeri Kobalima mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagai berikut yaitu :
a. Menyusun proposal Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah khusus.
b. Menyampaikan proposal ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan, untuk selanjutnya di sampaikan ke direktorat Pembinaan SMK.
c. Membentuk Tim Pengembangan Sarana dan Prasarana SMK.
d. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
e. Menandatangani Pernyataan Pakta Integritas.
f. Menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
g. Melaksanakan Bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah khusus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
h. Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik pengelolaan administrasi dan keuangan Bantuan pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus.
i. Melaksanakan pengadaan Barang/jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 berserta perubahannya.
j. Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus.
k. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus ke Direktorat Pembinaan SMK yang di ketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
l. Melaksanakan serah terima aset kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa penggunaan anggaran sejumlah Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) sesuai Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012 halaman 10 Bab IV point A nomor 01 s/d 10 adalah diarahkan untuk :
Pembangunan gedung pembelajaran (teori/penunjang) ;
Pembangunan ruangan bengkel/laboratorium/perpustakaan ;
Rehabilitasi ruangan pembelajaran (teori dan praktik, laboratorium dan perpustakaan (e-library) ;
Perwajahan dan infrastruktur ;
Pengadaan perabot ;
Pengadaan/perakitan peralatan ;
Pengadaan buku referensi dan atau e-book ;
Biaya Tim perencana dan pengawas pembangunan ;
Biaya administrasi pengelolaan ;
Biaya studi banding dalam negeri ;
Bahwa untuk pengelolaan anggaran dimaksud maka sesuai tugas dan tanggungjawab yang ada padanya maka TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM selaku Kepala SMK Negeri Kobalima yang juga sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus pada SMK Negeri KobalimaTahun Anggaran 2012 telah membentuk Tim sebagai berikut :
Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.39/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Ir. Yohanes Oematan (Ketua Tim) ;
Raymundus Bahy, ST (Sekretaris) ;
Samuel Allung (anggota) ;
Yeremias N. Tawa (anggota) ;
Ferdinanus Manek, A.Mdt (anggota) ;
Yang tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut :
Tahap Perencanaan
Melakukan pendataan kondisi lahan dan bangunan yang ada ;
Membuat gambar rencana bangunan harus sesuai dengan konstruksi tahan gempa yang terdiri dari :
Tata Letak Bangunan (Site Plan) ;
Denah, Tampak, Potongan ;
Instalasi listrik penerangan ;
Gambar detail meliputi antara lain : pondasi, kolom, pasangan dinding, atap, kusen, kuda-kuda, dll ;
Melakukan survei harga satuan bahan dan upah ;
Menyusun analisa satuan pekerjaan (kebutuhan bahan, tenaga kerja dan upah kerja) ;
Membuat RAB pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMK ;
Membuat jadual pelaksanaan pekerjaan ;
Tahap Pengawasan
Membantu Tim Pembangunan/Rehabilitasi gedung SMK mengarahkan dan membimbing secara periodik kepada pelaksanaan selama pekerjaan berlangsung ;
Mengawasi, memeriksa kualitas dan kuantitas bahan yang diterima di lokasi ;
Mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan pembangunan ;
Membantu Tim Pembangunan/Rehabilitasi SMK, membuat laporan kemajuan pekerjaan yang terdiri dari :
Laporan berkala (laporan mingguan) ;
Laporan kemajuan pekerjaan minimal 30% dilengkapi dengan berita acara kemajuan pekerjaan 30% dan foto dokumentasi yang menunjukkan kondisi awal 0% dan 30% ;
Laporan akhir 100% dilengkapi dengan Berita Acara kemajuan pekerjaan 100%, Berita Acara serah terima pekerjaan dari Tim Pembangunan/rehabilitasi kepada Kepala Sekolah dan foto dokumentasi yang menunjukkan kondisi 30% sampai dengan 100% ;
Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan 2 (dua) Surat Keputusan kepala SMK Negeri Kobalima yaitu :
Surat Keputusan Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Agustinus Manek, S.Pd (Ketua Tim) ;
Dionisius Kenu, S.Pd (Sekretaris) ;
Antimus Seran, S.Pd (Bendahara) ;
Saferius Edi, SP (Anggota) ;
Emanuel Klau (Anggota) ;
Yustinus Nahak Seran, S.Pt (Anggota) ;
Oktovianus Luan (Anggota) ;
Dominikus Moruk (Anggota) ;
Elsiana Ningsih Manek, S.TP (Anggota) ;
Noorvytawati, SP (Anggota) ;
Surat Keputusan Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 17 Nopember 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Agustinus Manek, S.Pd (Ketua Tim) ;
Dionisius Kenu, S.Pd (Sekretaris) ;
Antimus Seran, S.Pd (Bendahara) ;
Emanuel Klau (Anggota) ;
Dominikus Moruk (Anggota) ;
Yang tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut :
Membuat program kerja pelaksanaan yang berisi :
Jadual dan urutan pekerjaan ;
Menyiapkan/mengadakan peralatan penunjang dan bahan dengan memperhatikan standar kualitas yang berlaku ;
Membantu sekolah dalam hal :
Membentuk tim pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung SMK antara lain kepala tukang, tukang dan pekerja ;
Pembelian/pengadaan bahan bangunan dan alat penunjang, dilengkapi dengan bukti-bukti kuitansi pembayaran ;
Menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMK dilengkapi dengan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan (antara lain : kuitansi, faktur/nota, bukti setor pajak) dan teknis (antara lain : gambar site plan, gambar kerja, RAB) dilengkapi foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi sesuai dengan petunjuk teknis penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang dikeluarkan oleh Dit. Pembinaan SMK yang laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK yang disetujui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi ;
Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Baltasar Manek, MM (Penanggung Jawab) ;
Dra. Gabriale K. Bere Laka, M.MPd (Ketua) ;
Octafianus C. Seran, S.Pt (Sekretaris) ;
Yustinus Nahak Seran, S.Pt (Anggota) ;
Elsiana Ningsih Manek, S.TP (Anggota) ;
Dominggus Berek, S.Tp (Anggota) ;
Yang tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa papan pengumuman resmi di sekolah untuk pengadaan peralatan dan perabot ;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Menetapkan penyedia barang/jasa ;
Menyerahkan salinan dokumen asli penyedia barang/jasa ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan ;
Membuat laporan pertanggungjawaban mengenai hasil pengadaan barang/jasa kepada kepala sekolah SMK Negeri Kobalima selaku Pengguna Anggaran ;
Tim Penerima/Verifikasi Peralatan dan Perabot berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.101/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 dengan susunan :
Drs. Baltasar Manek, MM (Penanggung Jawab) ;
Saferius Edi, SP (Ketua) ;
Petrus Klau Seran, S.TP (Sekretaris) ;
Natalia Nahak, S.Pd (Anggota) ;
Martina Hoar S.Pd (Anggota) ;
Margaretha Bano, S.Pt (Anggota) ;
Noorvytawati, SP (Anggota) ;
Yang kemudian mengalami perubahan (revisi) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Pertama berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.122/421.422.1.5/SMKN-KBL/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012 dengan susunan :
Drs. Baltasar Manek, MM (Penanggung Jawab) ;
Saferius Edi, SP (Ketua Jurusan) ;
Elsiana Ningsih Manek, S.TP (Ketua Jurusan) ;
Natalia Nahak, S.Pd (Pengelola Lab) ;
Yustinus Nahak Seran, SPt (Ketua Jurusan) ;
Margaretha Bano, S.Pt (Ketua Jurusan) ;
Noorvytawati, SP (Ketua Jurusan) ;
Dra. Gabriale K.B Laka, M.Mpd (Pengelola Lab) ;
Oktofianus Luan (Pengelola Lab) ;
Kedua, berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima Nomor : BU.15/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2013, tanggal 30 April 2013 dengan susunan :
Drs. Baltasar Manek, MM (Penanggung Jawab) ;
Saulus Fukson (Anggota Panitia - Dinas PPO Kabupaten Belu) ;
Saferius Edi, SP (Anggota Panitia - Ketua Jurusan) ;
Elsiana Ningsih Manek, S.TP (Anggota Panitia - Ketua Jurusan) ;
Natalia Nahak, S.Pd (Anggota Panitia - Pengelola Lab IPA) ;
Yustinus Nahak Seran, S.Pt (Anggota Panitia - Ketua Jurusan) ;
Margaretha Bano, S.Pt (Anggota Panitia - Ketua Jurusan) ;
Yakobus Lole Halek, SP (Anggota Panitia - Ketua Jurusan) ;
Agustina Bete Lele, S.Pd (Anggota Panitia - Pengelola Lab) ;
Dionisius Kenu, S.Pd (Anggota Panitia - Pengelola Lab) ;
Yang tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut :
Melaksanakan pekerjaan penerimaan/verifikasi peralatan dan perabot sesuai dengan petunjuk teknis yang termuat dalam gambar rencana maupun petunjuk teknis lainnya ;
Berkonsultasi dengan Tim Pengadaan Peralatan dan perabot mengenai spesifikasi atau jenis peralatan kerja dan hal teknis lainnya agar pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan dan perabot tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan ;
Bahwa sesuai dengan rencana penggunaan dana yang ditandatangani oleh Terdakwadan Ir. Nur Widyani, MM maka rincian penggunaan dana adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesarRp. 2.376.320.627,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
Biaya Perencanaan sebesar Rp. 56.898.051,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) ;
Biaya pengawasan sebesar Rp. 45.518.441,- (empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebesar Rp. 1.436.291.463,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sebesar Rp. 472.901.418,- (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Perabot sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Studi Banding Dalam Negeri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh jutarupiah) ;
Kegiatan Tim Pengelola Dana berupa Biaya Administrasi, Pengelolaan dan Koordinasi seluruhnya sebesar Rp. 49.070.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Biaya Pengadaan Buku Referensi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa walaupun Terdakwatelah membentuk Tim Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Perlatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) yang tugasnya adalah :
Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia barang/jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran Nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa papan pengumuman resmi di sekolah untuk pengadaan peralatan dan perabot ;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Menetapkan penyedia barang/jasa ;
Menyerahkan salinan dokumen asli penyedia barang/jasa ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan ;
Membuat laporan pertanggungjawaban mengenai hasil Pengadaan barang/jasa kepada kepala SMK Negeri Kobalima selaku PenggunaAnggaran ;
Namun pada kenyataannya Terdakwasendiri tanpa melibatkan Tim yang dibentuknya telah menunjuk CV. Serafim dengan Direktur atas nama Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antonuntuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012 antara Terdakwadengan Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antonselaku Direktur CV. Serafimdengan nilai kontrak sebesarRp. 1.436.291.463,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan jangka waktu pelaksaan pekerjaan selama 138 (seratus tiga puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 15 April 2013, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
Kompetensi Keahlian yaitu :
Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas :
Program Keahlian Ternak Ruminasia :
Program Keahlian Tanaman Pangan Dan Holtikultura :
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan :
Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian :
| No | Nama Barang | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1. | Alat Bedah | 5 | Set | 476.500 | 2.382.500 | |
| 2. | Termometer Ruangan | 3 | Unit | 67.500 | 202.500 | |
| 3. | Handsprayer 2 Ltr–Yato | 3 | Pcs | 45.750 | 137.250 | |
| 4. | Tempat Pakan Sedang | 30 | Buah | 40.000 | 1.200.000 | |
| 5. | Tempat Pakan DOC | 20 | Buah | 40.000 | 800.000 | |
| 6. | Tempat Minum (Sedang) | 25 | Buah | 26.500 | 662.500 | |
| 7. | Tempat Minum (Besar) | 15 | Buah | 37.500 | 562.500 | |
| 8. | Debeaker (Alat Pemotong Paruh) | 1 | Unit | 2.751.000 | 2.751.000 | |
| 9. | Pakaian Lab | 50 | Pasang | 190.000 | 9.500.000 | |
| 10. | Sepatu Bot | 50 | Pasang | 95.000 | 4.750.000 | |
| 11. | Freezer Besar | 1 | Unit | 3.539.500 | 3.539.500 | |
| 12. | Mesin Tetas (Otomatis 100 btr) | 2 | Unit | 1.400.000 | 2.800.000 | |
| 13. | Alat Peneropong Telur | 4 | Unit | 225.000 | 900.000 | |
| 14. | Alat Suntik Vaksin Socorex | 2 | Unit | 1.680.000 | 3.360.000 | |
| 15. | Peralatan Freedmil (Alat Olah Pakan) | 1 | Paket | 74.500.000 | 74.500.000 | |
| J u m l a h | 108.047.750 | |||||
| No | Nama Barang | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1. | Sepatu Bot | 50 | Pasang | 95.000 | 4.750.000 | |
| 2. | Masker | 50 | Buah | 22.500 | 1.125.000 | |
| 3. | Jarum Suntik G 17 | 10 | Buah | 225.400 | 2.254.000 | |
| 4. | Pakaian Lab | 50 | Pasang | 190.000 | 9.500.000 | |
| 5. | Timbangan sapi Digital tipe Bascale Kapasitas 2 Ton | 1 | Buah | 16.422.582 | 16.422.582 | |
| 6. | Thermos Obat | 4 | Buah | 87.500 | 350.000 | |
| 7. | Kulkas/Freezer – MD 20 A | 1 | Unit | 3.539.500 | 3.539.500 | |
| 8. | Fiber 1000 Liter | 1 | Buah | 1.375.000 | 1.375.000 | |
| 9. | Konfor Hock 26 Sumbu | 4 | Buah | 219.773 | 879.092 | |
| 10. | Jarum Suntik 10 cc | 30 | Set | 115.000 | 3.450.000 | |
| 11. | Sprayer | 6 | Pcs | 65.000 | 390.000 | |
| 12. | Kereta Dorong | 5 | Unit | 287.500 | 1.437.500 | |
| 13. | Parang | 15 | Buah | 45.000 | 675.000 | |
| 14. | Sabit | 15 | Buah | 45.000 | 675.000 | |
| 15. | Chopper Pake Penggerak Elektromagnetik | 1 | Unit | 77.525.000 | 77.525.000 | |
| 16. | Cangkul | 15 | Buah | 45.000 | 675.000 | |
| 17. | Sekop | 30 | Buah | 70.000 | 2.100.000 | |
| 18. | Linggis | 15 | Buah | 70.000 | 1.050.000 | |
| 19. | Tongkat Ukur Sapi | 2 | Buah | 3.450.000 | 6.900.000 | |
| 20. | Garpu/Sisir | 15 | Buah | 45.000 | 675.000 | |
| 21. | Dinamo Air | 2 | Buah | 4.550.000 | 9.100.000 | |
| 22. | Assesoris Pipa | 200 | Pcs | 4.500 | 900.000 | |
| 23. | Pipa | 2 | Paket | 1.850.000 | 3.700.000 | |
| 24. | Stetescope | 2 | Buah | 87.500 | 175.000 | |
| 25. | Hoof Knife | 2 | Buah | 370.000 | 740.000 | |
| 26. | Rennet Set | 2 | Set | 1.125.000 | 2.250.000 | |
| 27. | Ear Tag Allflex Medium Blank | 2 | Buah | 1.675.000 | 3.350.000 | |
| 28. | Cukur Bulu Domba Manual | 2 | Buah | 1.175.000 | 2.350.000 | |
| 29. | Kabel | 3 | Rol | 450.000 | 1.350.000 | |
| 30. | Automatic Drenching Gun | 1 | Paket | 1.900.000 | 1.900.000 | |
| 31. | Pita Ukur | 4 | Buah | 376.750 | 1.507.000 | |
| 32. | Tali Sisal | 10 | Kg | 145.000 | 1.450.000 | |
| 33. | Califer | 4 | Buah | 152.500 | 610.000 | |
| 34. | AV For Sheep and Goat Complete | 2 | Buah | 2.350.000 | 4.700.000 | |
| J u m l a h | 169.829.680 | |||||
| No | Nama Barang | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1. | Cangkul Mata Kecil | 25 | Pcs | 45.000 | 1.125.000 | |
| 2. | Sekop Mata Rata | 25 | Pcs | 65.000 | 1.625.000 | |
| 3. | Sisir/Garukan Sampah | 25 | Pcs | 45.000 | 1.125.000 | |
| 4. | Parang | 25 | Pcs | 45.000 | 1.125.000 | |
| 5. | Sabit | 25 | Pcs | 45.000 | 1.125.000 | |
| 6. | Tajak | 25 | Pcs | 30.750 | 768.750 | |
| 7. | Gergaji Tukang Kecil | 10 | Pcs | 45.000 | 450.000 | |
| 8. | Gembor Plastik 5 Ltr | 20 | Pcs | 45.000 | 900.000 | |
| 9. | Ember 5 Ltr | 20 | Pcs | 22.000 | 440.000 | |
| 10. | Sprayer 14 Liter | 5 | Unit | 250.000 | 1.250.000 | |
| 11. | Handsprayer Mesin 25 Ltr | 5 | Unit | 1.758.100 | 8.790.500 | |
| 12. | Sprayer 2 Ltr | 20 | Pcs | 61.000 | 1.220.000 | |
| 13. | Polibag 012 x 40/20 x 50 | 50 | Kg | 26.000 | 1.300.000 | |
| 14. | Polibag 05 x 10/5 x 15 | 50 | Kg | 26.000 | 1.300.000 | |
| 15. | Pompa Air (DAP Pumps) | 3 | Unit | 4.448.500 | 13.345.500 | |
| 16. | Polytank 2000 Liter | 2 | Pcs | 2.417.500 | 4.835.000 | |
| 17. | Selang Distribusi Air ½” | 5 | Roll | 263.750 | 1.318.750 | |
| 18. | Selang Distribusi Air 1” | 5 | Roll | 263.750 | 1.318.750 | |
| 19. | Kran Air Sprinkler Plastik ½” | 20 | Pcs | 87.500 | 1.750.000 | |
| 20. | Gunting Pangkas | 15 | Pcs | 65.500 | 982.500 | |
| 21. | Pipa PVC 1” | 30 | Batang | 32.500 | 975.000 | |
| 22. | Pipa PVC ½” | 150 | Batang | 23.500 | 3.525.000 | |
| 23. | Stop Kran Plastik (PVC) ½” | 30 | Pcs | 13.000 | 390.000 | |
| 24. | Asesoris Pipa | 200 | Pcs | 4.500 | 900.000 | |
| 25. | Paranet untuk naungan L=1.80, P=100 Mtr | 10 | Roll | 1.300.000 | 13.000.000 | |
| 26. | Mulsa Plastik Hitam Perak @ 500 Meter | 25 | Roll | 605.000 | 15.125.000 | |
| 27. | PH Tanah | 5 | Pcs | 1.778.182 | 8.890.910 | |
| 28. | Mini Traktor KRT 140 (Bajak Parabola, Roda Besi garu, Bor Sprayer, Pemotong Rumput + Rotary | 1 | Unit | 175.818.182 | 175.818.182 | |
| 29. | Handtractor Quic 1000 | 1 | Unit | 21.999.072 | 21.999.072 | |
| 30. | Masker Mulut | 50 | Pcs | 22.500 | 1.125.000 | |
| 31. | Sarung Tangan | 50 | Pcs | 26.000 | 1.300.000 | |
| 32. | Kaca Mata Bening | 50 | Pcs | 26.000 | 1.300.000 | |
| 33. | Sepatu Boat | 50 | Pcs | 90.000 | 4.500.000 | |
| 34. | Topi Koboy | 50 | Pcs | 45.000 | 2.250.000 | |
| J u m l a h | 297.192.914 | |||||
| No | Nama alat dan bahan | Merek | Kemasan | Volume | Harga Satuan ( Rp ) | Harga Total | Ket |
| 1. | Autoclaf Capasitas 25 Ltr Steam | All America 25x | 1 Unit | 1 Unit | 18.900.400 | 18.900.400 | |
| 2. | Autoclaf Capasitas 18 Ltr Steam | Shandong | 1 Unit | 1 Unit | 5.274.500 | 5.274.500 | |
| 3. | Laminar Air Flow | Spayol,AH-100 Horisontal | 1 Unit | 1 Unit | 138.000.000 | 138.000.000 | |
| 4. | Hot Plate+Stirer | PH-10 Yellow Line | 1 Unit | 1 Unit | 8.790.900 | 8.790.900 | |
| 5. | Rotary Shaker | China | 1 Unit | 1 Unit | 5.802.000 | 5.802.000 | |
| 6. | Enkas (Model Trapesium) | 1 Unit | 2 Unit | 2.179.700 | 4.359.400 | ||
| 7. | AC (Air Conditioner) | Sanyo | 1 PK | 4 Unit | 4.195.450 | 16.781.800 | |
| 8. | Kulkas | Sanyo | 1 Unit | 1 Unit | 5.593.100 | 5.593.100 | |
| 9. | Show Case | Modena SC 1180 | 1 Unit | 1 Unit | 4.395.450 | 4.395.450 | |
| 10. | Slidding Glass Freezer | Modena MC 23 | 1 Unit | 1 Unit | 4.385.000 | 4.385.000 | |
| 11. | Rak Kaca Alumunium (200x60x150 cm) | 1 Unit | 2 Unit | 2.197.700 | 4.395.400 | ||
| 12. | Microwave Oven | Modena MV3002 | 1 Unit | 1 Unit | 2.911.050 | 2.911.050 | |
| 13. | Seed Decider | 1 Unit | 16.281.850 | 16.281.850 | |||
| 14. | Decikatro 21 Cm | China | 2 Unit | 1.758.100 | 3.516.200 | ||
| 15. | Oven Listrik | 1 Unit | 15.581.850 | 15.581.850 | |||
| 16. | Grain Moisture Tester | 2 Buah | 4.395.450 | 4.395.450 | |||
| 17. | Nobbe Trier | 4 Buah | 219.750 | 659.250 | |||
| 18. | Stick Trier | 4 Buah | 219.750 | 659.250 | |||
| 19. | Analytical Balance Ohause PAJ - 0,01 | 1 Buah | 8.150.000 | 8.150.000 | |||
| 20. | Nampan Plastic | 50 Buah | 9.000 | 450.000 | |||
| 21. | Kompor Listrik | Vicensa | 1 Unit | 1 Unit | 219.750 | 219.750 | |
| 22. | Botol Kultur | 1 Set | 500 Buah | 7.000 | 3.500.000 | ||
| 23. | Timbangan Analitik – 0,1 | 500 gr | 1 Unit | 1 Unit | 1.458.100 | 1.458.100 | |
| 24. | Pipet Graduate 10 Ml | HBG | 2 Buah | 43.950 | 87.900 | ||
| 25. | Pipet 20 ml | HGP | 1 Set | 1 Set | 175.800 | 175.800 | |
| 26. | Oven Memmert UNB 500 | 1 | 17.019.000 | 17.019.000 | |||
| 27. | Destilator | 1 Unit | 1 Unit | 4.274.500 | 4.274.500 | ||
| 28. | Erlenmeyer 1000 ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 43.950 | 219.750 | |
| 29. | Rak Dorong Rangka Kayu | 1 Unit | 1 Unit | 439.550 | 439.550 | ||
| 30. | Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 500 Ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 33.400 | 167.000 | |
| 31. | Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 1000 Ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 53.625 | 268.125 | |
| 32. | Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 300 Ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 27.340 | 136.700 | |
| 33. | Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 100 Ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 25.750 | 128.750 | |
| 34. | Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 50 Ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 26.350 | 131.750 | |
| 35. | Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 25 Ml | Duran | 1 Set | 5 Buah | 26.100 | 130.500 | |
| 36. | Pengaduk Kaca | 1 Set | 5 Buah | 8.700 | 43.500 | ||
| 37. | Hot plate with magnetic stirrer | Analog China | 1 Unit | 1 Unit | 4.659.000 | 4.659.000 | |
| 38. | pH meter paper | Merck | 10 Pack | 5 Pack | 127.500 | 637.500 | |
| 39. | Inkubator Memmert UNB 400 | 1 Unit | 11.186.500 | 11.186.500 | |||
| 40. | Petridish Gosselin Disposable | 25x33 Pcs | 3 paket | 1.099.000 | 3.297.000 | ||
| 41. | Dessicator Vaccum 300 | 1 Buah | 1.450.500 | 1.450.500 | |||
| 42. | Hot Plate Analog HP-10 Torrey Pipes | 1 Unit | 4.195.450 | 4.195.450 | |||
| 43. | Hot Plate Favorite HP0707V2 | 1 Unit | 2.217.500 | 2.217.500 | |||
| 44. | Pisau Bedah | 1 Set | 439.500 | 439.500 | |||
| 45. | Heating Mantle Thrusof 500 Ml | 1 Buah | 1.758.000 | 1.758.000 | |||
| 46. | Heating Mantle Gopal 500 Ml | 1 Buah | 2.238.000 | 2.238.000 | |||
| 47. | Pembakar Bunsen | 3 buah | 308.000 | 924.000 | |||
| 48. | PIP Lab Pippete Filler | 3 buah | 96.700 | 290.100 | |||
| 49. | Pippete Bulb | 3 buah | 58.500 | 175.500 | |||
| 50. | Sterilization Indicator Tape | 5 buah | 150.000 | 750.000 | |||
| 51. | Coloum Store | 2 unit | 703.000 | 1.406.000 | |||
| 52. | Pinset | 1 Set | 1 set | 88.000 | 88.000 | ||
| 53. | Lux Meter PCE 172 | 1 Unit | 1 unit | 2.855.000 | 2.855.000 | ||
| 54. | Lux Meter LX 103 | 1 unit | 1.658.000 | 1.658.000 | |||
| 55. | Ember Tong 300 Ltr | 1 Buah | 1 buah | 219.000 | 219.000 | ||
| 56. | Sarung tangan latex 12 | 20 | 22.850 | 457.000 | |||
| 57. | Sarung tangan latex 14 | 20 | 26.350 | 527.000 | |||
| 58. | Masker kain | 10 Buah | 10 buah | 25.000 | 250.000 | ||
| 59. | Alumunium Foil | 5 Roll | 5 roll | 71.000 | 355.000 | ||
| 60. | Alkohol 96 % | Liter | 5 liter | 83.500 | 417.500 | ||
| 61. | Spritus | Botol | 5 botol | 65.950 | 329.750 | ||
| 62. | Clorox 100 % | Liter | 5 liter | 87.900 | 439.500 | ||
| 63. | Agar – agar swllow putih | Dos | 5 dos | 21.950 | 109.750 | ||
| 64. | Plastik Wrap | Roll | 5 roll | 17.600 | 88.000 | ||
| 65. | Plastik Transparant (tebal 0,3 mm ) | Meter | 5 meter | 9.000 | 45.000 | ||
| 66. | NH4NO3 | 500 gr | 500 gr | 874.000 | 874.000 | ||
| 67. | KNO3 | 1 kg | 1 kg | 1.239.500 | 1.239.500 | ||
| 68. | BAP/BA | 5 gr | 5 gr | 3.490.500 | 3.490.500 | ||
| 69. | IBA | 5 gr | 5 gr | 1.253.600 | 1.253.600 | ||
| 70. | NAA | 100 gr | 10gr | 1.365.000 | 1.365.000 | ||
| 71. | IAA | 10 gr | 10 gr | 1.050.000 | 1.050.000 | ||
| 72 | Giberelin Acid (GA3 ) | 1 gr | 1 gr | 1.017.000 | 1.017.000 | ||
| 73. | NA2 PO4 | 500 gr | 500 gr | 1.100.000 | 1.100.000 | ||
| 74. | NH4Cl | 500 gr | 500 gr | 995.000 | 995.000 | ||
| 75. | Citric Acid | 500 gr | 500 gr | 955.500 | 995.500 | ||
| 76. | Cangkul | 10 buah | 45.000 | 450.000 | |||
| 77. | Sabit | 10 buah | 45.000 | 450.000 | |||
| 78. | Parang | 15 buah | 45.000 | 675.000 | |||
| 79. | Tajak | 15 buah | 45.000 | 675.000 | |||
| 80. | Linggis | 10 buah | 65.000 | 650.000 | |||
| 81. | Gunting Pangkas | 10 buah | 65.000 | 650.000 | |||
| 82. | Pengungkit 3 Roda | 5 buah | 450.000 | 2.250.000 | |||
| 83. | Gembor | 15 buah | 45.000 | 675.000 | |||
| 84. | Hand Sprayer | 1 Liter | 10 buah | 25.000 | 250.000 | ||
| 85. | Knapsack Sprayer | 15 Liter | 8 buah | 250.000 | 2.000.000 | ||
| 86. | Jas laboratorium | All Size | 25 buah | 185.000 | 4.625.000 | ||
| 87. | Wearpack | 20 buah | 185.000 | 3.700.000 | |||
| 88. | Tang | 10 buah | 21.000 | 210.000 | |||
| 89. | Ember | 10 buah | 21.000 | 210.000 | |||
| 90. | Kamera Digital | 1 buah | 2.125.000 | 2.125.000 | |||
| 91. | Sepatu Laboratorium | 25 psg | 90.000 | 2.250.000 | |||
| 92. | Sepatu Lapang | AP | 50 | 90.000 | 4.500.000 | ||
| J u m l a h | 380.831.675 | ||||||
-
No Nama Barang Volume Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Cabinet Dryer 1 Buah 21.750.000 21.750.000 2. Freezer 1 Buah 3.100.000 3.100.000 3. Blender 1 Buah 425.000 425.000 4. Eksikator 1 Buah 3.750.000 3.750.000 5. Cawan Porselin 2 Buah 200.000 400.000 6. Oven Listrik 1 Buah 8.500.000 8.500.000 7. Mixer Besar 1 Buah 13.000.000 13.000.000 8. Sloki 3 Lusin 125.000 375.000 9. Mol Daging Besar 1 Buah 280.000 280.000 10. Reflaktometer 1 Buah 8.500.000 8.500.000 11. Kompor Listrik 1 Buah 3.750.000 3.750.000 12. Etalase 2 Meter 2 Buah 1.200.000 2.400.000 13. Passa 5 Buah 25.000 125.000 14. Kompor Hock Besar 1 Buah 300.000 300.000 15. Kompor Hock Kecil 1 Buah 150.000 150.000 16. Timbangan Ohause 1 Buah 1.500.000 1.500.000 17. Timbangan Duduk 1 Buah 250.000 250.000 18. Teflon 4 Buah 175.000 700.000 19. Rak Piring Stainless Steel 1 Buah 1.500.000 1.500.000 20. Dandang Presto 2 Buah 425.000 850.000 21. Dandang Kukus 10 Kg 2 Buah 325.000 650.000 22. Wajan 1 Set 150.000 150.000 23. Kumbang Air 1 Buah 300.000 300.000 24. Majic Com 1 Buah 425.000 425.000 25. Loyang 2 Set 425.000 850.000 26. Pipa Paralon 2 Meter 45.000 90.000 27. Wander Pan Besar 1 Buah 200.000 200.000 28. Wander Pan Kecil 2 Buah 120.000 240.000 29. Autoclaf 1 Buah 425.000 425.000 30. Teksturometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 31. Viscosimeter 1 Buah 3.000.000 3.000.000 32. AC 1 Buah 3.750.000 3.750.000 33. Dinamo Air 1 Buah 1.200.000 1.200.000 34. Viber Glass 1 Buah 1.318.600 1.318.600 35. Pakaian Lab 50 Buah 185.000 9.250.000 36. Sepatu Booz 50 Buah 87.500 4.375.000 37. Topi 50 Buah 20.000 1.000.000 38. Masker Kain 50 Buah 17.500 875.000 39. Sarung Tangan 50 Buah 17.500 875.000 40. Refrigerator 1 Buah 2.197.700 2.197.700 41. Parang 5 Buah 45.000 225.000 42. Pisau 10 Buah 21.000 210.000 43. Ember 15 Buah 21.900 328.500 44. Baskom 2 Set 219.750 439.500 45. Piring 4 Lusin 175.500 702.000 46. Gelas 4 Lusin 45.000 180.000 47. Taplak 1 Rol 219.000 219.000 48. Serbet 5 Lusin 45.000 225.000 49. Rak Viber 2 Buah 1.758.000 3.516.000 50. Termos 4 Buah 87.500 350.000 51. Dispenser 2 Buah 175.750 351.500 52. Galong 4 Buah 62.500 250.000 53. Gayung 15 Buah 6.000 90.000 54. Baki 10 Buah 87.000 870.000 55. Pipa 1 Paket 1.850.000 1.850.000 56. Dekstruktor 1 Buah 7.790.000 7.790.000 57. Destilasi 1 Buah 7.790.000 7.790.000 58. Food Processor 1 Buah 703.000 703.000 59. Penangas Listrik 1 Buah 2.197.000 2.197.000 60. Senduk 4 Lusin 21.000 84.000 61. Ero–ero 5 Buah 8.000 40.000 62. Sutel 5 Buah 8.000 40.000 63. Cobek 5 Buah 21.000 105.000 64. Cempak 15 Buah 21.000 315.000 65. Bapeng 15 Buah 45.000 675.000 66. Toples Kaca Besar 4 Buah 90.000 360.000 67. Toples Kaca Sedang 4 Buah 67.500 270.000 68. Toples Kaca Kecil 4 Buah 45.000 180.000 69. Rak Pengering 1 Buah 3.750.000 3.750.000 70. Rak Fermentasi 1 Buah 6.065.000 6.065.000 71. Dough Divider 1 Buah 16.750.000 16.750.000 72. Microwave 1 Buah 3.000.000 3.000.000 73. Meet Choper 1 Buah 4.765.000 4.765.000 74. Slicer 1 Buah 2.100.000 2.100.000 75. Mol Mie 1 Buah 150.000 150.000 76. Mixer Sedang 1 Buah 400.000 400.000 77. Telanan 10 Buah 17.500 175.000 78. Oven Panggang 2 Buah 400.000 800.000 79. Parut Cobek 5 Buah 21.000 105.000 80. Parut Kayu 5 Buah 8.125 40.625 81. Tenderometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 82. Piknometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 83. Mointer Tester 1 Buah 2.637.200 2.637.200 84. Penetrometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 85. Soybean Miller 1 Buah 3.750.000 3.750.000 86. Cup Sealer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 87. Beard Slicer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 88. Slongson 10 Buah 45.750 457.500 89. Vacum Pac Kager 1 Buah 5.000.000 5.000.000 90. Oven Gas Golden Star 1 Buah 3.750.000 3.750.000 91. Inkubator 1 Buah 18.250.000 18.250.000 Jumlah 227.577.125
Peralatan Laboratorium IPA meliputi :
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Biologi :
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika :
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia :
| No | Nama Barang | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1. | Psikometer/Atmometer | 1 | Pak | 40.000 | 40.000 | |
| 2. | Antiserum (ABO) | 1 | Pak | 889.050 | 889.050 | |
| 3.. | Carta metode penyerbukan | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 4. | Carta molekul AADN dan ARN | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 5. | Carta Ekskresi manusia | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 6. | Carta hukum mendel kacang polong | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 7. | Carta Rangka Manusia | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 8. | Carta system alat koordinasi manusia | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 9. | Carta otot manusia | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 10. | Carta system pencernaan Manusia | 1 | Pak | 22.220 | 22.220 | |
| 11. | Carta system pencernaan manusia | 1 | Pak | 22.220 | 22.220 | |
| 12. | Carta system saraf manusia | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 13. | Carta darah dan peredaran darah | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 14. | Carta bentuk-bentuk bakteri | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 15. | Carta bentuk-bentuk virus | 1 | Pak | 111.130 | 111.130 | |
| 16. | Insektarium | 1 | Pak | 128.910 | 128.910 | |
| 17. | Kaca banda kultur mikro (72 buah/pak) | 1 | Pak | 416.000 | 416.000 | |
| 18. | Kaca pembesar dia.100mm, perbesaran 5x | 1 | Pak | 177.800 | 177.800 | |
| 19. | Kaca pembesar dia.50 mm, perbesaran 3 x | 1 | Pak | 61.340 | 61.340 | |
| 20. | Kaca pembesar, perbesaran 10x, Tipe Lipat | 1 | Pak | 71.125 | 71.125 | |
| 21. | Kaca penutup 20x20 mm (100 buah/pak) | 1 | Pak | 40.000 | 40.000 | |
| 22. | Kaca penutup 20x20 mm( 50 buah/pak) | 1 | Pak | 44.450 | 44.450 | |
| 23. | Kaca penutup 220x22 mm (100 buah/pak) | 1 | Pak | 40.000 | 40.000 | |
| 24. | Kaca penutup 22x22 mm( 50 buah/pak) | 1 | Pak | 28.450 | 28.450 | |
| 25. | Kotak cacing tanah | 1 | Pak | 293.400 | 293.400 | |
| 26. | Kotak gentika 5 warna | 1 | Set | 556.500 | 556.500 | |
| 27. | Kotak sediaan, plastic | 1 | Pak | 128.910 | 128.910 | |
| 28. | Model ginjal manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 29. | Model penampang belahan bunga | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 30. | Model penampang dikotil | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 31. | Model jantung manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 32. | Model penampang katak | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 33. | Model kepala manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 34. | Model jakun manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 35. | Model penampang lidah manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 36. | Model mata manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 37. | Model mitosis | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 38. | Model penampang monokotil | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 39. | Model meiosis | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 40. | Model otak manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 41. | Model paru – paru manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 42. | Model hidung manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 43. | Model kulit manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 44. | Model penampang peredaran darah manusia | 1 | Pak | 355.650 | 355.650 | |
| 45. | Model rangka manusia | 1 | Pak | 1.111.400 | 1.111.400 | |
| 46. | Model sapi | 1 | Pak | 797.515 | 797.515 | |
| 47. | Model telinga manusia | 1 | Pak | 355.636 | 355.636 | |
| 48. | Model torso laki – laki dengan kepala | 1 | Pak | 1.111.400 | 1.111.400 | |
| 49. | Model torso wanita tanpa kepala | 1 | Pak | 1.066.900 | 1.066.900 | |
| 50. | Panci bedah 25x20 x 3,5 cm | 1 | Pak | 222.300 | 222.300 | |
| 51. | Perangkat alat bedah, gold cross | 1 | Set | 244.500 | 244.500 | |
| 52. | Perangkat pemeliharaan moikroskop sederhana | 1 | Set | 416.095 | 416.095 | |
| 53. | Kit Uji Makanan | 1 | Set | 665.750 | 665.750 | |
| 54. | Slaid 35 mm, replikasi bakteri | 1 | Pak | 32.000 | 32.000 | |
| 55. | Slaid 35 mm, daur hidup ( 5 bh ) | 1 | Set | 164.480 | 164.480 | |
| 56. | Slaid 35 mm, habitat ( 12 bh ) | 1 | Set | 344.570 | 344.570 | |
| 57. | Slaid 35 mm, Sel darah ( 8 bh ) | 1 | Set | 231.164 | 231.164 | |
| 58. | Pipa Kapiler bentuk J | 1 | Pak | 35.560 | 35.560 | |
| 59. | Termometer Badan | 1 | Pak | 40.000 | 40.000 | |
| 60. | Tensimeter Jarum | 1 | Pak | 115.580 | 115.580 | |
| 61. | Mikroskop stereo | 1 | Pak | 2.800.650 | 2.800.650 | |
| 62. | Mikrotom sederhana | 1 | Pak | 346.740 | 346.740 | |
| 63. | Preparat, rana & bufo | 1 | Set | 26.670 | 26.670 | |
| 64. | Preparat, biologi | 1 | Set | 26.670 | 26.670 | |
| 65. | Preparat, biologi set | 1 | Set | 26.670 | 26.670 | |
| 66. | Preparat, botani | 1 | Set | 26.670 | 26.670 | |
| Jumlah | 20.437.775 | |||||
| No | Nama Barang | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1. | Bangku optik, type sederhana (papan kayu) | 1 | Buah | 88.900 | 88.900 | |
| 2. | Thermometer, barometer,hygrometer | 1 | Set | 666.850 | 666.850 | |
| 3. | Beban bercelah dan penggantung, 250 g, kuningan | 1 | Set | 175.000 | 175.000 | |
| 4. | Beban gantung berkait 5 g | 5 | Buah | 26.670 | 133.350 | |
| 5. | Beban gantung berkait 10 g | 5 | Buah | 32.000 | 160.000 | |
| 6. | Beban gantung berkait 20 g | 5 | Buah | 36.000 | 180.000 | |
| 7. | Beban gantung berkait 30 g | 5 | Buah | 36.000 | 180.000 | |
| 8. | Beban berkait, 50 g | 5 | Buah | 40.000 | 200.000 | |
| 9. | Beban berkait, 100 g | 5 | Buah | 58.000 | 290.000 | |
| 10. | Beban gantung berkait 200 g | 5 | Buah | 67.000 | 335.000 | |
| 11. | Beban gantung berkait 500 g | 5 | Buah | 76.000 | 380.000 | |
| 12. | Beban gantung berkait 1000 g | 5 | Buah | 89.000 | 445.000 | |
| 13. | Dasar Statif | 5 | Pak | 58.000 | 290.000 | |
| 14. | Kaki Statif | 5 | Pak | 39.120 | 195.600 | |
| 15. | Batang statif pendek | 5 | Pak | 176.040 | 880.200 | |
| 16. | Batang statif panjang | 5 | Pak | 176.040 | 880.200 | |
| 17. | Penyambung batang statif | 5 | Pak | 39.120 | 195.600 | |
| 18. | Penggaris logam 50 cm | 5 | Buah | 24.450 | 122.250 | |
| 19. | Penunjuk Pasang | 5 | Buah | 14.670 | 73.350 | |
| 20. | Tali pada roda | 3 | Rol | 14.670 | 44.010 | |
| 21. | Balok alumunium | 5 | Buah | 29.340 | 146.700 | |
| 22. | Kereta dinamika | 5 | Buah | 195.600 | 978.000 | |
| 23. | Bidang miring | 1 | Set | 115.850 | 115.850 | |
| 24. | Bola lampu E 10, 3,8 V 0.3 A | 1 | Pak | 86.340 | 86.340 | |
| 25. | Bola lampu E 10, 6V 0.2 A | 1 | Pak | 70.350 | 70.350 | |
| 26. | Bola logam dia. 20 mm | 1 | Pak | 32.240 | 32.240 | |
| 27. | Cermin cekung dia 50 mm, f=+50 mm | 5 | Buah | 33.000 | 165.000 | |
| 28. | Cermin cekung dia 50 mm, f=+100 mm | 5 | Buah | 33.000 | 165.000 | |
| 29. | Cermin cembung dia 50 mm, f=+50 mm | 5 | Buah | 33.000 | 165.000 | |
| 30. | Cermin cembung dia 50 mm, f=+100 mm | 5 | Buah | 33.000 | 165.000 | |
| 31. | Elektroskop | 1 | Buah | 355.625 | 355.625 | |
| 32. | Galvanometer | 1 | Buah | 358.355 | 358.355 | |
| 33. | Garpu tala | 1 | Buah | 554.825 | 554.825 | |
| 34. | Garpu tala pada kotak resonansi | 1 | Set | 386.125 | 386.125 | |
| 35. | Hambatan tetap 50 Ohm 5 W | 5 | Buah | 27.175 | 135.875 | |
| 36. | Multimeter analog | 5 | Buah | 142.250 | 711.250 | |
| 37. | Kain wol + sutera | 3 | Set | 19.560 | 58.680 | |
| 38. | Pemegang baterai | 3 | Pak | 136.920 | 410.760 | |
| 39. | Kawat tembaga 25 m | 3 | Rol | 73.350 | 220.050 | |
| 40. | Kawat sekering 25 m | 3 | Rol | 73.350 | 220.050 | |
| 41. | Lampu LED | 50 | Buah | 500 | 25.000 | |
| 42. | Resistor 100 Ohm | 50 | Buah | 500 | 25.000 | |
| 43. | Pemegang lampu | 5 | Pak | 78.240 | 391.200 | |
| 44. | Buku panduan penggunaan | 5 | Buah | 34.675 | 173.375 | |
| 45. | Jangka sorong 0-150 mm, ketelitian 0.05 mm | 3 | Buah | 390.700 | 1.172.100 | |
| 46. | Jepit buaya | 3 | Buah | 55.475 | 166.425 | |
| 47. | Kabel penghubung 25 cm, hitam, maks. 8 A | 1 | Pak | 197.500 | 197.500 | |
| 48. | Kalorimeter plastik | 3 | Buah | 128.750 | 386.250 | |
| 49. | Kalorimeter alumunium | 3 | Buah | 193.125 | 579.375 | |
| 50. | Katrol satu roda | 5 | Buah | 34.210 | 171.050 | |
| 51. | Katrol dua roda | 5 | Buah | 46.230 | 231.150 | |
| 52. | Katrol meja | 5 | Buah | 118.350 | 591.750 | |
| 53. | Kawat nikrom 250 gram | 1 | Set | 441.500 | 441.500 | |
| 54. | Kawat tembaga pakai kelosan (25 m/rol) | 1 | Set | 142.875 | 142.875 | |
| 55. | Kereta dinamika | 1 | Pak | 450.300 | 450.300 | |
| 56. | Kisi difraksi | 1 | Pak | 1.578.100 | 1.578.100 | |
| 57. | Kit Mekanika | 1 | Buah | 3.223.250 | 3.223.250 | |
| 58. | Kit Optika | 1 | Buah | 2.138.350 | 2.138.250 | |
| 59. | Kompas magnetik | 5 | Buah | 222.275 | 1.111.175 | |
| 60. | Kotak cahaya ( Ray Box ) | 1 | Buah | 472.900 | 472.900 | |
| 61. | Kotak hambatan 5W,0-10 Ohm | 1 | Pak | 193.032 | 193.032 | |
| 62. | Kotak hambatan 5W,0-100 Ohm | 1 | Pak | 193.000 | 193.000 | |
| 63. | Kotak hambatan 5W,0-1000 Ohm | 1 | Pak | 193.000 | 193.000 | |
| 64. | Kumparan 300 lilitan | 5 | Buah | 106.750 | 106.750 | |
| 65. | Kumparan 600 lilitan | 4 | Buah | 124.475 | 497.900 | |
| 66. | Lensa bikonkaf dia.50, f= - 50 mm | 5 | Buah | 68.750 | 343.750 | |
| 67. | Lensa bikonkaf dia.50, f= - 100 mm | 5 | Buah | 68.750 | 343.750 | |
| 68. | Lensa bikonveks dia.50, f= 50 mm | 5 | Buah | 61.800 | 309.000 | |
| 69. | Lensa bikonveks dia.50, f= 100 mm | 5 | Buah | 61.800 | 309.000 | |
| 70. | Lux magnet | 2 | Buah | 333.400 | 666.800 | |
| 71. | Magnet batang persegi uk. 10 x 20 x 75 mm | 1 | Buah | 147.000 | 147.000 | |
| 72. | Magnet jarum kompas | 5 | Buah | 22.225 | 111.125 | |
| 73. | Magnet U (U 081), panjang 65 mm, merah biru | 5 | Buah | 83.200 | 416.000 | |
| 74. | Manometer terbuka | 1 | Buah | 171.875 | 171.875 | |
| 75. | Manometer tertutup | 1 | Buah | 171.875 | 171.875 | |
| 76. | Mikrometer Sekerup | 2 | Buah | 411.700 | 823.400 | |
| 77. | Multimeter analog SUNWA, type YX 360 TRn | 5 | Buah | 155.600 | 778.000 | |
| 78. | Neraca pegas 5 N | 5 | Buah | 75.575 | 377.875 | |
| 79. | Neraca MB 311 EX RRC (3 lengan) | 2 | Buah | 644.600 | 1.289.200 | |
| 80. | Osiloskop, 20 Mhz | 1 | Buah | 389.000 | 389.000 | |
| 81. | Papan landasan kereta | 5 | Buah | 66.700 | 333.500 | |
| 82. | Pegas spiral | 5 | Buah | 37.350 | 186.750 | |
| 83. | Pembangkit getaran | 2 | Buah | 388.000 | 776.000 | |
| 84. | Pemukul garputala | 1 | Set | 177.800 | 177.800 | |
| 85. | Perkakas elektronik | 1 | Buah | 18.425 | 18.425 | |
| 86. | Pipa kaca Ø11 x 500 mm | 2 | Buah | 30.225 | 60.450 | |
| 87. | Pipa kaca bentuk U | 2 | Buah | 32.850 | 65.700 | |
| 88. | Pita kertas untuk pewaktu ketik | 5 | Buah | 26.675 | 133.375 | |
| 89. | Alat pascal | 1 | Buah | 193.000 | 193.000 | |
| 90. | Pompa tekan | 1 | Buah | 388.600 | 388.600 | |
| 91. | Power supply | 2 | Buah | 350.000 | 700.000 | |
| 92. | Catu daya 3A, 36 W | 1 | Buah | 528.100 | 528.100 | |
| 93. | Resistance box 1-10-1000 Ohm | 1 | Set | 444.500 | 444.500 | |
| 94. | Signal generator | 1 | Buah | 311.200 | 311.200 | |
| 95. | Slinki plastik | 1 | Set | 218.600 | 218.600 | |
| 96. | Sanometer 1 meter | 1 | Buah | 363.250 | 363.250 | |
| 97. | Stopwatch analog | 5 | Buah | 66.600 | 333.000 | |
| 98. | Stopwatch digital | 1 | Pak | 110.950 | 110.950 | |
| 99. | Termometer maksimum – minimum | 1 | Set | 226.800 | 226.800 | |
| 100. | Termometer dinding | 1 | Set | 68.700 | 68.700 | |
| 101. | Termometer tipe lapangan | 1 | Set | 88.000 | 88.000 | |
| 102. | Pewaktu ketik | 2 | Buah | 233.450 | 466.900 | |
| 103. | Timah solder 60/40 | 1 | Rol | 281.000 | 281.000 | |
| J u m l a h | 33.444.417 | |||||
-
No Nama Barang Vol. Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Alat kimia organis semi mikro 1 Set 1.155.825 1.155.825 2. Alat pelubang gabus( 10 item / set ) 1 Set 344.100 344.100 3. Alat pelubang gabus ( 6 item / set ) 1 Set 238.675 238.675 4. Alat uji elektrolit 1 Pak 106.600 106.600 5. Alat pemusing / centrifuge, 4 tabung 4 Tabung 778.900 3.115.600 6. Batang pengaduk dia. 5x150 mm, kaca 1 Pak 9.000 9.000 7. Batang pengaduk dia. 5x200 mm, kaca 1 Pak 15.250 15.250 8. Batang pengaduk kaca, 30 cm 1 Batang 19.000 19.000 9. Klem bosshead 1 Pak 76.625 76.625 10. Botol plastik 100 ml, mulut lebar, tutup berulir 1 Pak 4.000 4.000 11. Botol plastik 250 ml, mulut lebar, tutup hitam berulir 1 Pak 7.000 7.000 12. Botol plastik 500 ml, mulut lebar, tutup berulir 1 Pak 9.000 9.000 13. Botol reagen mulut sempit 1000 ml 3 Pak 23.000 69.000 14. Botol Semprot 1 Botol 11.250 11.250 15. Botol tetes 60 ml 1 Botol 8.000 8.000 16. Botol tetes 30 ml 1 Botol 20.000 20.000 17. Botol tetes 50 ml 1 Botol 34.000 34.000 18. Botol tetes 60 ml 1 Botol 58.000 58.000 19. Bunsen burner 1 Buah 500.000 500.000 20. Cawan petri dia, 100 mm, kaca 1 Pak 50.000 50.000 21. Cawan petri, plastik 1 Pak 225.000 225.000 22. Cincin bertangkai, © cincin 100 mm 1 Pak 58.000 58.000 23. Cincin bertangkai, © cincin 65 mm 1 Pak 50.000 50.000 24. Cincin bertangkai dia 100 mm 1 Buah 62.250 62.250 25. Corong plastik 65 mm 1 Pak 14.225 14.225 26. Corong tistel 1 Pak 51.550 51.550 27. Elektroda tembaga 1 Pak 28.450 28.450 28. Slektroda seng 1 Pak 69.500 69.500 29. Elektroda timbal 1 Pak 33.900 33.900 30. Elektroda Alumunium 1 Pak 33.000 33.000 31. Elektroda karbon 1 Pak 33.000 33.000 32. Elektroda tester penguji 1 Pak 33.000 33.000 33. Kertas lakmus merah 1 Pak 150.000 150.000 34. Alat pembangkit gas 1 Set 234.500 234.500 35. Silinder ukur 250 ml 1 Pak 97.325 97.325 36. Labu erlenmeyer 250 ml 1 Pak 50.000 50.000 37. Kaki tiga, lingkaran 1 Pak 47.000 47.000 38. Kertas lakmus biru 1 Pak 133.375 133.375 39. Kawat kasa 15 x 15 cm 1 Pak 38.850 38.850 40. Kawat Nikrom 100 gram 1 Pak 199.150 199.150 41. Kertas saring © 9 cm 4 Pak 55.475 221.900 42. Kertas saring lembaran 58x59 cm 4 Pak 128.900 515.600 43. Kertas universal 1 Pak 133.365 133.365 44. Klem buret, single 1 Buah 76.475 76.475 45. Klem buret ganda 1 Pak 167.350 167.350 46. Kondensor liebig 300 mm 1 Pak 822.725 822.725 47. Kondensor liebig 500 mm 1 Pak 1.000.825 1.000.825 48. Labu destilasi 250 ml 1 Pak 126.250 126.250 49. Model molekul sistem orbit 1 Set 350.900 350.900 50. Model atom type molimood 1 Set 444.550 444.550 51. Neraca digital 1000 g 1 Pak 3.000.900 3.000.900 52. pH meter dogital 1 Pak 1.745.000 1.745.000 53. Pipet volumetrik 5 ml 1 Pak 41.650 41.650 54. Pipet volumetrik 15 ml 1 Pak 46.475 46.475 55. Pipet volumetrik 25 ml 1 Pak 62.450 62.450 56. Pipet tetes 20 cm 4 Pak 83.575 334.300 57. Segitiga porselen 1 Pak 88.900 88.900 58. Sel konduktivitas 1 Pak 167.375 167.375 59. Sikat beker 1 Buah 14.225 14.225 60. Sikat tabung reaksi © 20 mm 1 Pak 3.500 3.500 61. Sikat buret 1 Pak 8.900 8.900 62. Sistem peridik unsur, bahan kertas lapis kain dengan bingkai kayu 3 Buah 45.000 135.000 63. Carta sistem periodik unsur 1 Buah 373.700 373.700 64. Spatula 170 x 16 mm, tanduk 1 Pak 71.000 71.000 65. Statif besi bentuk persegi 1 Buah 80.000 80.000 66. Panci bedah 25 x 20 x 3.5 cm 1 Pak 190.000 190.000 67. Bejana berhubungan 1 Pak 225.000 225.000 68. Cawan porselen / tempat uji makanan 1 Buah 41.000 41.000 69. Hidrometer 0.70 – 1.00 x 0.005 1 Pak 210.000 210.000 70. Kaki tiga, lingkaran 1 Pak 45.000 45.000 71. Katrol meja Pcs 133, 120 - 1 Pak 120.000 120.000 72. Kawat kasa 14 x 14 cm dengan keramik 1 Pak 45.000 45.000 73. Dasar statif bentuk A 120 mm 1 Pak 175.000 175.000 74. Sumbat gabus 1 Pak 375.000 375.000 75. Sumbat karet 1 lubang ○ 12/ ○8 mm, tinggi 20 mm 1 Pak 3.000 3.000 76. Sumbat karet 1 lubang ○ 19/ ○15 mm, tinggi 24 mm 1 Pak 4.000 4.000 77. Tabung alat pemusing 1 Buah 111.200 111.200 78. Tabung contoh kaca 1 Buah 146.700 146.700 79. Tabung reaksi bentuk Y 1 Pak 40.000 40.000 80. Tabung U 1 Pak 58.000 58.000 81. Tabung U dengan pipa samping 1 Pak 76.475 76.475 82. Termometer alkohol O◦C – 50 ◦ C 1 Pak 52.450 52.450 83. Termometer air raksa - 1O◦C – 110 ◦ C 1 Pak 51.500 51.500 84. Termometer 300 mm, tanpa skala 1 Pak 42.000 42.000 85. Termometer berskala 0 - 150◦C (alkohol ) 1 Pak 97.800 97.800 86. Termometer berskala 0-150◦C (raksa ) 1 Pak 97.800 97.800 87. Termometer berskala 0-200◦C (raksa ) 1 Pak 97.800 97.800 88. Termometer berskala 0 - 250◦C ( alkohol ) 1 Pak 97.800 97.800 89. Termometer berskala 0 - 300◦C ( alkohol ) 1 Pak 97.800 97.800 90. Termometer maksimum – minimum 1 Pak 240.750 240.750 91. Aseton 1 Botol 222.275 222.275 92. Etanol, 70 % 1 Botol 85.000 85.000 93. Etanol, 75 % 1 Botol 130.000 130.000 94. Etanol, 95 % 1 Botol 81.000 81.000 95. Alkohol asam 1 Botol 133.375 133.375 96. Asam asetat 500 ml 1 Botol 102.250 102.250 97. Asam asetat 100 ml 1 Botol 90.000 90.000 98. Asam aolfosalisilat 100 ml 1 Botol 140.000 140.000 99. Asam aolfosalisilat 500 ml 1 Botol 111.200 111.200 100. Barium klorida dihidrat 1 Botol 129.000 129.000 101. Barium klorida dihidrat 1 Botol 50.000 50.000 102. Benedict, larutan 1 Botol 89.000 89.000 103. Natrium EDTA 1 Botol 365.150 365.150 104. Eosin 1 Botol 354.550 354.550 105. Eosin Y 1 Botol 261.525 261.525 106. Fehling A 1 Botol 242.811 242.811 107. Fehling B 1 Botol 225.000 225.000 108. Fouchet 100 ml 1 Botol 225.000 225.000 109. Fouchet 500 ml 1 Botol 225.000 225.000 110. Dlemsa 100 ml 1 Botol 225.000 225.000 111. HAYEM 500 ml 1 Botol 225.000 225.000 112. HAYEM 100 ml 1 Botol 225.000 225.000 113. Asam klorida 100 ml 1 Botol 225.000 225.000 114. Asam klorida 1 Botol 50.000 50.000 115. Kalium Hidroksida 1 Botol 220.000 220.000 116. Kalium Hidroksida 1 Botol 220.000 220.000 117. Metanol 1 Botol 67.250 67.250 118. Natrium Nitrat 1 Botol 161.275 161.275 119. Natrium Klorida 1 Botol 93.625 93.625 120. Natrium Hidroksida 1 Botol 74.500 74.500 121. Spiritus 1 Botol 62.000 62.000 122. Yodium 1 Botol 480.000 480.000 Jumlah 25.858.176
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2012, Terdakwatelah memerintahkan Dionisius Kenu, S.Pd dan Antimus Seran, S.Pd masing-masing sebagai Sekretaris dan Bendahara Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima untuk mempersiapkan administrasi penarikan uang sehingga Dionisius Kenu, S.Pd selaku sekretaris kemudian mempersiapkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012 tanggal 27 Nopember 2012 lalu ditandatangani oleh Terdakwadan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara setelah itu hari itu juga Terdakwadan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara sama-sama datang ke Bank BRI Unit Betun dan melakukan penarikan dana sebesar Rp. 769.794.239,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah). Setelah selesai melakukan penarikan dana sejumlah tersebut Terdakwakemudian memerintahkan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara untuk mentransferkan dana sejumlah Rp. 712.869.188,- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) ke rekening atas nama Yohanes Oematan dengan Nomor 0267-01-006235-50-4 untuk pembayaran 30% kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima. Setelah itu Terdakwajuga memberikan nomor rekening miliknya dengan Nomor 4615-01-011778-53-6 kepada Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara dan memerintahkannya untuk mentransferkan dana sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang merupakan biaya perencanaan ke rekening atas nama Terdakwatersebut dengan alasan orang yang ditugaskan untuk melakukan perencanaan tidak memberikan nomor rekeningnya kepada terdakwa. Dengan adanya perintah yang demikian maka Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara kemudian mentransferkan dana sejumlah tersebut ke rekening milik Terdakwatersebut.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) maka Terdakwatelah memerintahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd dan Antimus Seran, S.Pd untuk mempersiapkan administrasi penarikan uang sehingga Dionisius Kenu, S.Pd kemudian mempersiapkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal 9 Januari 2013 lalu ditandatangani oleh Terdakwadan Antimus Seran, S.Pd setelah itu keesokan harinya tanggal 10 Januari 2013 Terdakwadan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara sama-sama datang ke Bank BRI Unit Betun dan melakukan penarikan dana sebesar Rp. 718.145.731,- (tujuh ratus delapan belas juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) lalu dana sejumlah tersebut ditransferkan ke rekening atas nama Antonius Anton Setyawandengan Nomor 161.00.0110716.3 untuk pembayaran 50% Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2013 Terdakwakembali memerintahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd dan Antimus Seran, S.Pd untuk mempersiapkan administrasi penarikan uang sehingga Dionisius Kenu, S.Pd kemudian mempersiapkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal 19 Maret 2013 lalu ditandatangani oleh Terdakwadan Antimus Seran, S.Pd setelah itu keesokan harinya tanggal 20 Maret 2013 Terdakwadan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara sama-sama datang ke Bank BRI Unit Betun dan melakukan penarikan dana sebesar Rp. 574.516.585,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) lalu dana sejumlah tersebut ditransferkan ke rekening atas nama Antonius Anton Setyawandengan Nomor 161.00.0110716.3 untuk pembayaran 40% Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi).
Bahwa pada kenyataannya hingga berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang jatuh pada tanggal 15 April 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012 CV. Serafimsama sekali belum menyerahkan barang-barang yang seharusnya diadakan dalam kegiatan dimaksud.
Bahwa pada kurun waktu antara bulan Juli sampai dengan Oktober 2013 barulah CV. Serafimmengirimkan barang-barang yang diadakannya ke SMK Negeri Kobalima namun secara bertahap atau tidak sekaligus lalu pada bulan Oktober 2013 Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala SMK Negeri Kobalima memerintahkan para guru yang ada di SMK Negeri Kobalima untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dikirim oleh CV. Serafim dan atas perintah tersebut maka para guru kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang dimaksud dengan mengacu pada daftar barang yang diberikan oleh Dionisius Kenu, S.Pd dan dalam pemeriksaan tersebut oleh para guru ditemukan adanya kekurangan barang sehingga hal tersebut oleh Agustinus Manek, S.Pd disampaikan kepada Terdakwalalu Terdakwamenyuruh Agustinus Manek, S.Pd untuk menyampaikan hal tersebut kepada Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antonselaku Direktur CV. Serafimsehingga Agustinus Manek, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd datang menemui Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antondan menyampaikan hal tersebut kepadanya dan atas pemberitahuan dari Agustinus Manek, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd yang demikian maka Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antonkemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Agustinus Manek, S.Pd dan Dioniusius Kenu, S.Pd guna membeli barang-barang yang masih kurang namun setelah uang sejumlah tersebut digunakan untuk membeli barang-barang yang belum diadakan oleh CV. Serafimternyata masih juga belum bisa melengkapi barang-barang yang belum diadakan.
Bahwa untuk kepentingan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan ke Direktorat Pembinaan SMK pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka pada akhir bulan Februari 2014 Agustinus Manek, S.Pd telah memerintahkan para guru di SMK Negeri Kobalima untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang pada pokoknya berisikan pernyataan bahwa “Hasil Pemeriksaan dinyatakan Baik sesuai dokumen Penawarannya” diantaranya :
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2013 tanggal 11 April 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA (Biologi, Fisika dan Kimia) ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.86/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.88/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.89/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.87/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Unggas ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 90/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Ruminansia ;
Bahwa pembayaran 100% kepada CV.Serafim atas pekerjaan yang belum selesai dikerjakannya akibat adanya kekurangan barang sebagai berikut :
Pengadaan 5 peralatan kompetensi keahlian meliputi :
Program Keahlian Ternak Ruminasia
Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura
| No | Nama Barang | Volume | Satuan | Harga Satuan ( Rp ) | Jumlah ( Rp ) | Ket |
| 1. | Thermos Obat | 4 | Buah | 87.500 | 350.000 | Tdk ada |
| 2. | Garpu / Sisir | 15 | Buah | 45.000 | 675.000 | Tdk ada |
| 3. | Dinamo Air | 2 | Buah | 4.550.000 | 9.100.000 | Tdk ada |
| 4. | Assesoris Pipa | 200 | Pcs | 4.500 | 900.000 | Tdk ada |
| 5. | Pipa | 2 | Paket | 1.850.000 | 3.700.000 | Tdk ada |
| 6. | Stetescope | 2 | Buah | 87.500 | 175.000 | Tdk ada |
| 7. | Rennet Set | 2 | Set | 1.125.000 | 2.250.000 | Tdk ada |
| 8. | Tali Sisal | 10 | Kg | 145.000 | 1.450.000 | Tdk ada |
| 9. | Califer | 4 | Buah | 152.500 | 610.000 | Tdk ada |
| 10. | AV For Sheep and Goat Complete | 2 | Buah | 2.350.000 | 4.700.000 | Tdk ada |
| J u m l a h | 23.910.000 | |||||
-
-
No Nama Barang Volume Satuan HargaSatuan
( Rp )
Jumlah
( Rp )
Ket 1. Parang 5 Pcs 45.000 225.000 Tdk ada 2. Tajak 25 Pcs 30.750 768.750 Tdk ada 3. Ember 5 Ltr 20 Pcs 22.000 440.000 Tdk ada 4. Asesoris Pipa 200 Pcs 4.500 900.000 Tdk ada 5. PH Tanah 3 Pcs 1.778.182 5.334.546 Tdk ada J u m l a h 7.668.296
-
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan.
Kompetensi Teknologi Pengolahan Hasil Pertaniaan
| No | Nama alat dan Bahan | Merk | Kemasan | Volume | Harga Satuan ( Rp ) | Harga Total | Ket |
| 1. | Autoclaf Capasitas 18Ltr Steam | Shandong | 1 Unit | 1 Unit | 5.274.500 | 5.274.500 | Tdk ada |
| 2. | Rotary Shaker | China | 1 Unit | 1 Unit | 5.802.000 | 5.802.000 | Tdk ada |
| 3. | Enkas (Model Trapesium) | 1 Unit | 2 Unit | 2.179.700 | 4.359.400 | Tdk ada | |
| 4. | Show Case | Modena SC 1180 | 1 Unit | 1 Unit | 4.395.450 | 4.395.450 | Tdk ada |
| 5. | Slidding Glass Freezer | Modena MC 23 | 1 Unit | 1 Unit | 4.385.000 | 4.385.000 | Tdk ada |
| 6. | Microwave Oven | Modena MV3002 | 1 Unit | 1 Unit | 2.911.050 | 2.911.050 | Tdk ada |
| 7. | Seed Decider | 1 Unit | 16.281.850 | 16.281.850 | Tdk ada | ||
| 8. | Grain Moisture Tester | 2 Buah | 4.395.450 | 4.395.450 | Tdk ada | ||
| 9. | Nobbe Trier | 4 Buah | 219.750 | 659.250 | Tdk ada | ||
| 10. | Stick Trier | 4 Buah | 219.750 | 659.250 | Tdk ada | ||
| 11. | Botol Kultur | 1 Set | 480 Buah | 7.000 | 3.360.000 | Tdk ada | |
| 12. | Timbangan Analitik – 0,1 | 500 9r | 1 Unit | 1 Unit | 1.458.100 | 1.458.100 | Tdk ada |
| 13. | Pipet Graduate 10 Ml | HBG | 2 Buah | 43.950 | 87.900 | Tdk ada | |
| 14. | Pipet 20 Ml | HGP | 1 Set | 1 Set | 175.800 | 175.800 | Tdk ada |
| 15. | Oven Memmert UNB 500 | 17.019.000 | 17.019.000 | Tdk ada | |||
| 16. | Rak Dorong Rangka Kayu | 1 Unit | 1 Unit | 439.550 | 439.550 | Tdk ada | |
| 17. | Inkubator Memmert UNB 400 | 1 Unit | 1 Unit | 11.186.500 | 11.186.500 | Tdk ada | |
| 18. | Hot Plate Analog HP-10 Torrey Pipes | 1 Unit | 1 Unit | 4.195.450 | 4.195.450 | Tdk ada | |
| 19. | Hot Plate Favorite HP0707V2 | 1 Unit | 1 Unit | 2.217.500 | 2.217.500 | Tdk ada | |
| 20. | Pisau Bedah | 1 Set | 1 Unit | 439.500 | 439.500 | Tdk ada | |
| 21. | Heating Mantle Thrusof 500 Ml | 1 Buah | 1 Unit | 1.758.000 | 1.758.000 | Tdk ada | |
| 22. | Heating Mantle Gopal 500 Ml | 1 Buah | 1 Unit | 2.238.000 | 2.238.000 | Tdk ada | |
| 23. | Pembakar Bunsen | 1 Unit | 308.000 | 924.000 | Tdk ada | ||
| 24. | PIP Lab Pippete Filler | 1 Unit | 96.700 | 290.100 | Tdk ada | ||
| 25. | Pippete Bulb | 1 Unit | 58.500 | 175.500 | Tdk ada | ||
| 26. | Pinset | 1 Set | 1 Unit | 88.000 | 88.000 | Tdk ada | |
| 27. | Lux Meter PCE 172 | 1 Unit | 1 Unit | 2.855.000 | 2.855.000 | Tdk ada | |
| 28. | Lux Meter LX 103 | 1 Unit | 1.658.000 | 1.658.000 | Tdk ada | ||
| 29. | Plastik Transparant (tebal 0,3 mm) | Meter | 1 Unit | 9.000 | 45.000 | Tdk ada | |
| 30. | Pengungkit 3 Roda | 1 Unit | 450.000 | 2.250.000 | Tdk ada | ||
| 31. | Knapsack Sprayer | 15 Liter | 1 Unit | 250.000 | 2.000.000 | Tdk ada | |
| 32. | Wearpack | 185.000 | 3.700.000 | Tdk ada | |||
| J u m l a h | 520 | 107.684.100 | |||||
-
-
No Nama Barang Volume Satuan Harga Satuan
( Rp )
Jumlah
( Rp )
Ket 1 Reflaktometer 1 Buah 8.500.000 8.500.000 Tdk ada 2 Kompor Listrik 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 3 Dandang Kukus 10 Kg 2 Buah 325.000 650.000 Tdk ada 4 Teksturometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 5 Viscosimeter 1 Buah 3.000.000 3.000.000 Tdk ada 6 Dinamo Air 1 Buah 1.200.000 1.200.000 Tdk ada 7 Pipa 1 Paket 1.850.000 1.850.000 Tdk ada 8 Dekstruktor 1 Buah 7.790.000 7.790.000 Tdk ada 9 Destilasi 1 Buah 7.790.000 7.790.000 Tdk ada 10 Rak Fermentasi 1 Buah 6.065.000 6.065.000 Tdk ada 11 Dough Divider 1 Buah 16.750.000 16.750.000 Tdk ada 12 Slicer 1 Buah 2.100.000 2.100.000 Tdk ada 13 Tenderometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 14 Piknometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 15 Mointer Tester 1 Buah 2.637.200 2.637.200 Tdk ada 16 Penetrometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 17 Soybean Miller 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 18 Cup Sealer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 19 Beard Slicer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 20 Vacum Pac Kager 1 Buah 5.000.000 5.000.000 Tdk ada 21 Inkubator 1 Buah 18.250.000 18.250.000 Tdk ada Jumlah 111.582.200
-
b. Pengadaan Peralatan laboratorium IPA meliputi :
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia
| No | Nama Barang | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1 | Beban gantung berkait 20 g | 5 | Buah | 36.000 | 180.000 | Tdk ada |
| 2 | Beban berkait, 50 g | 5 | Buah | 40.000 | 200.000 | Tdk ada |
| 3 | Beban gantung berkait 200 g | 5 | Buah | 67.000 | 335.000 | Tdk ada |
| 4 | Beban gantung berkait 500 g | 5 | Buah | 76.000 | 380.000 | Tdk ada |
| 5 | Beban gantung berkait 1000 g | 5 | Buah | 89.000 | 445.000 | Tdk ada |
| 6 | Kaki Statif | 5 | Pak | 39.120 | 195.600 | Tdk ada |
| 7 | Penyambung batang statif | 5 | Pak | 39.120 | 195.600 | Tdk ada |
| 8 | Tali pada roda | 3 | Rol | 14.670 | 44.010 | Tdk ada |
| 9 | Bola lampu E 10, 3,8 V 0.3 A | 1 | Pak | 86.340 | 86.340 | Tdk ada |
| 10 | Bola lampu E 10, 6V 0.2 A | 1 | Pak | 70.350 | 70.350 | Tdk ada |
| 11 | Bola logam dia. 20 mm | 1 | Pak | 32.240 | 32.240 | Tdk ada |
| 12 | Hambatan tetap 50 Ohm 5 W | 5 | Buah | 27.175 | 135.875 | Tdk ada |
| 13 | Pemegang baterai | 3 | Pak | 136.920 | 410.760 | Tdk ada |
| 14 | Kawat sekering 25 m | 3 | Rol | 73.350 | 220.050 | Tdk ada |
| 15 | Lampu LED | 50 | Buah | 500 | 25.000 | Tdk ada |
| 16 | Resistor 100 Ohm | 50 | Buah | 500 | 25.000 | Tdk ada |
| 17 | Kalorimeter alumunium | 3 | Buah | 193.125 | 579.375 | Tdk ada |
| 18 | Katrol meja | 5 | Buah | 118.350 | 591.750 | Tdk ada |
| 19 | Kawat nikrom 250 gram | 1 | Set | 441.500 | 441.500 | Tdk ada |
| 20 | Kisi difraksi | 1 | Pak | 1.578.100 | 1.578.100 | Tdk ada |
| 21 | Kit Mekanika | 1 | Buah | 3.223.250 | 3.223.250 | Tdk ada |
| 22 | Kit Optika | 1 | Buah | 2.138.350 | 2.138.250 | Tdk ada |
| 23 | Kotak cahaya ( Ray Box ) | 1 | Buah | 472.900 | 472.900 | Tdk ada |
| 24 | Kotak hambatan 5W,0-10 Ohm | 1 | Pak | 193.032 | 193.032 | Tdk ada |
| 25 | Kotak hambatan 5W,0-100 Ohm | 1 | Pak | 193.000 | 193.000 | Tdk ada |
| 26 | Kotak hambatan 5W,0-1000 Ohm | 1 | Pak | 193.000 | 193.000 | Tdk ada |
| 27 | Lux magnet | 2 | Buah | 333.400 | 666.800 | Tdk ada |
| 28 | Papan landasan kereta | 5 | Buah | 66.700 | 333.500 | Tdk ada |
| 29 | Resistance box 1-10-1000 Ohm | 1 | Set | 444.500 | 444.500 | Tdk ada |
| 30 | Slinki plastik | 1 | Set | 218.600 | 218.600 | Tdk ada |
| 31 | Sanometer 1 meter | 1 | Buah | 363.250 | 363.250 | Tdk ada |
| 32 | Termometer maksimum – minimum | 1 | Set | 226.800 | 226.800 | Tdk ada |
| 33 | Termometer tipe lapangan | 1 | Set | 88.000 | 88.000 | Tdk ada |
| J u m l a h | 14.926.432 | |||||
-
No Nama Barang Volume Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1 Alat kimia organis semi mikro 1 Set 1.155.825 1.155.825 Tdk ada 2 Alat pelubang gabus (6 item/set) 1 Set 238.675 238.675 Tdk ada 3 Corong tistel 1 Pak 51.550 51.550 Tdk ada 4 Alat pembangkit gas 1 Set 234.500 234.500 Tdk ada 5 Kondensor liebig 300 mm 1 Pak 822.725 822.725 Tdk ada 6 Kondensor liebig 500 mm 1 Pak 1.000.825 1.000.825 Tdk ada 7 Labu destilasi 250 ml 1 Pak 126.250 126.250 Tdk ada 8 Model molekul sistem orbit 1 Set 350.900 350.900 Tdk ada 9 Model atom type molimood 1 Set 444.550 444.550 Tdk ada 10 Neraca digital 1000 g 1 Pak 3.000.900 3.000.900 Tdk ada 11 Sistem peridik unsur, bahan kertas lapis kain dengan bingkai kayu 2 Buah 45.000 90.000 Tdk ada 12 Kawat kasa 14 x 14 cm dengan keramik 1 Pak 45.000 45.000 Tdk ada 13 Tabung alat pemusing 1 Buah 111.200 111.200 Tdk ada 14 Tabung U dengan pipa samping 1 Pak 76.475 76.475 Tdk ada 15 Termometer 300 mm, tanpa skala 1 Pak 42.000 42.000 Tdk ada 16 Termometer berskala 0-150◦C (alkohol) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 17 Termometer berskala 0 150◦C (raksa) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 18 Termometer berskala 0-200◦C (raksa) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 19 Termometer berskala 0-250◦C (alkohol) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 20 Termometer berskala 0-300◦C (alkohol) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 21 Termometer maksimum – minimum 1 Pak 240.750 240.750 Tdk ada 22 Asam aolfosalisilat 100 ml 1 Botol 140.000 140.000 Tdk ada 23 Asam aolfosalisilat 500 ml 1 Botol 111.200 111.200 Tdk ada Jumlah 24 8.772.325 Total 274.543.353
Bahwa akibat dari perbuatan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MMyang demikian maka telah memperkaya diri Terdakwasendiri sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan juga memperkaya Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Antonselaku Direktur CV. Serafim sebesarRp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) serta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 331.441.353,- (tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Pada SMK Negeri Kobalima Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2012 Nomor : LHAI-16/PW24/5/2016 tanggal 2 Februari 2016 dengan rincian sebagai berikut :
Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 405.108.381 (empat ratus lima juta seratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), dengan rincian :
Uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 130.565.028,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu dua puluh delapan rupiah) yaitu :
1). Biaya Perencanaan untuk pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;
2). Titipan PPN dan PPh pasal 22 yang tidak disetor sebesarRp. 73.667.028,00 (tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua puluh delapan rupiah) ;
Kekurangan Barang Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA sebesar Rp. 274.543.353,00 (Dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) ;
Perbuatan dari TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MMtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang,bahwa untuk membuktikan Dakwaan nya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN SAKSI :
Drs. Sebastianus Manek,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah menerima Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa mengenai mekanisme yang telah ditempuh sejak awal hingga kemudian SMK Negeri Kobalima bisa mendapatkan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus yaitu awalnya TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM selaku Kepala SMKN Kobalima membuat Proposal Permohonan bantuan dana yang dilampirkan dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam buku Panduan Program (Barang Bukti No 105 dan 11) lalu Proposal dimaksud diajukan ke Kepala Dinas PPO Kabupaten Belu untuk mendapat persetujuan dari Kepala Dinas kemudian diajukan lagi kepada Bupati Belu untuk diketahuinya selanjutnya Dinas PPO Kabupaten Belu meneruskan proposal dimaksud ke Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor : 0011/P/BSNP/IV/2011 tanggal 24 Maret 2011. Setelah menerima Proposal dimaksud, Direktorat Jenderal Pembinaan SMK menugaskan tim ke SMK Negeri Kobalima untuk melakukan evaluasi dan verifikasi dan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi ternyata SMK Negeri Kobalima memenuhi syarat yang ditentukan sehingga kemudian SMK Negeri Kobalima ditetapkan sebagai salah satu SMK Negeri penerima dana bantuan lalu Terdakwaselaku Kepala SMKN Kobalima diundang ke Jakarta untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah selesai penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung mengajukan permintaaan dana dan mentransferkan seluruh dana untuk membiayai kegiatan dalam program dimaksud ke rekening SMK Negeri Kobalima untuk selanjutnya oleh pihak sekolah digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah disusun secara bersama-sama oleh Kepala SMK Negeri Kobalima dan PPK ;
Bahwa saksi tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena sesuai pedoman pelaksanaan semua kegiatan langsung dilaksanakan oleh pihak sekolah penerima bantuan dengan penanggungjawab kegiatan kepala sekolah sedangkan pihak Dinas PPO Kabupaten Belu melalui Bidang Bina SMK yang dipimpin oleh saksi hanya sebatas hubungan koordinasi dan pengawasan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana dimaksud sesuai dengan Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 yaitu dilaksanakan oleh pihak sekolah penerima bantuan namun jika pihak sekolah hendak menggunakan jasa pihak ketiga (penyedia barang/jasa) maka mekanisme/prosedur pemilihan dan penunjukkan penyedia barang/jasa haruslah berdasarkan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya ;
Bahwa pada waktu SMK Negeri Kobalima mengajukan proposal permohonan bantuan hingga pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Sekolah Mengengah Kejuruan (SMK) pada Dinas PPO Kabupaten Belu yang sesuai Panduan Pelaksanaan Tahun 2012 Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus memiliki tugas sebagai berikut :
Mengusulkan calon penerima bantuan pengembangan SMK Ungul di Daerah Khusus ;
Menyetujui Proposal Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus ;
Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program bantuan pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Menerima laporan pelaksanaan kegiatan bantuan pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus dari sekolah ;
Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan ;
Mengkoordinasikan proses serah terima aset bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Bina SMK pada Dinas PPO Kabupaten Belu saksi telah melaksanakan tugas sebagaimana tersebut poin a, b, c, d dan e diatas sedangkan tugas saksi pada poin f tidak sempat saksi laksanakan karena saksi telah dimutasikan ke Kabupaten Malaka sebagai Sekretaris Dinas PPO Kabupaten Malaka berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Bupati Malaka Nomor : Kepeg.821/06/IX/KEP/2013, tanggal 12 September 2013 (Barang Bukti No 5) ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina SMK pada Dinas PPO Kabupaten Belu sejak tanggal 21 Juni 2008 sampai dengan tanggal 12 September 2013 ;
Bahwa mengenai kapan uang masuk ke rekening sekolah dan kapan waktu pelaksanaan, cara pelaksanaan serta siapa saja pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud dan perkembangannya di lapangan saksi tidak tahu karena semua kegiatan langsung dilaksanakan oleh pihak SMK Negeri Kobalima dan selama pelaksanaan kegiatan tersebut SMK Negeri Kobalima tidak pernah menyampaikan laporan pelaksanaan dan perkembangannya baik kepada Dinas PPO Kabupaten Belu maupun kepada saksi sebagai dari Kepala Bidang Bina SMK ;
Bahwa sehubungan dengan tidak adanya penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan dan perkembangannya dari SMK Negeri Kobalima maka saksi diminta oleh Kepala Dinas PPO Kabupaten Belu untuk menghubungi Kepala SMKN Kobalima guna menyampaikan kepadanya untuk segera menemui Kepala Dinas PPO Kabupaten Belu lalu saksi menghubungi Kepala SMK Negeri Kobalima untuk maksud tersebut lalu beberapa hari kemudian kepala SMKN Kobalima datang ke Dinas PPO Kabupaten Belu dan langsung menemui Kepala Dinas. Setelah itu kurang lebih 1 minggu kemudian Agustinus Manek, SPd dan Dionisius Kenu, SPd datang menemui saksi dengan membawa beberapa rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima tentang pembentukan Tim pelaksana kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan peralatan dan pembangunan/rehabilitasi gedung dan penerima barang serta pengawasan lalu saksi memeriksa surat keputusan dimaksud kemudian saksi menemukan beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya diantaranya guru-guru yang ditetapkan dalam surat keputusan kepala sekolah dimaksud belum memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dan salah satu guru atas nama Dra. Gabriale K. Bere Laka, M.Mpd adalah isteri dari kepala sekolah sehingga kemudian saksi memberi saran dan petunjuk kepada Agustinus Manek, SPd dan Dionisius Kenu, S.Pd untuk mengganti tim yang ada pada SK Kepala SMKN Kobalima dengan orang-orang yang telah memiliki sertifikasi keahlian pengadaan dari sekolah atau instansi lain agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah maupun buku panduan pelaksanaan kegiatan. Terhadap saran dan petunjuk saksi tersebut apakah sudah dilaksanakan atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa seingat saksi pada bulan Oktober 2013 saksi datang ke SMK Negeri Kobalima untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud dan dalam kegiatan tersebut saksi melakukan pengecekan terhadap Gedung SMKN Kobalima dan barang-barang serta peralatan yang telah diadakan dengan menggunakan dana bantuan dimaksud dan dalam kegiatan tersebut saksi mendapati barang-barang yang telah diadakan masih dalam keadaan terbungkus rapi. Setelah itu saksi melakukan pertemuan dengan Kepala SMKN Kobalima yang saat itu telah dijabat oleh Agustinus Manek, S.Pd bersama para guru di sekolah tersebut dan dalam pertemuan tersebut saksi meminta kepada masing-masing Ketua Program Studi dan masing-masing gurunya untuk segera melakukan pemeriksaan mengenai jenis dan jumlah barang yang telah diadakan dengan mendasarkan pada daftar barang yang ada kemudian dilaporkan ke Dinas PPO Kabupaten Belu namun hingga saat dimutasikan ke Kabupaten Malaka saksi tidak pernah menerima laporan dari SMKN Kobalima tentang hasil pemeriksaan terhadap barang sebagaimana petunjuk yang saksi berikan saat rapat tersebut sehingga saksi tidak tahu apa saja barang atau peralatan yang harus diadakan dalam kegiatan dimaksud ;
Bahwa saksi datang ke SMKN Kobalima atas inisiatif saksi sendiri karena setelah ditunggu ternyata SMKN Kobalima tidak pernah menyampaikan laporan pelaksanaan dan perkembangan kegiatan dimaksud ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa foto copy DIPA (Poin 1), foto copy SPM (Poin 2), SP2D Nomor : 92/SPTB-PSMK.SP/XI/2012, tanggal 05 Nopember 2012 (Poin 3), 2 (dua) foto copy lembarSurat Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD.820/46/KEP/2008, tanggal 21 Juli 2008 tentang Pengangkatan Kabid Bina SMK padaDinas PPO Kab. Belu (Poin 5), 1 ( Satu ) lembar foto copySurat Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0011 / P / BSNP / IV / 2011, tanggal24 Maret 2011 tentang Pengembangan Sekolah Unggul (Poin 6), Surat Dinas PPO Kab. Belu Nomor : PPO.421.5 / 646.a / IV / 2012, tanggal 21 April 2012 perihal Usulan SMK Unggul (Poin 6), 1(satu) buah buku panduan pelaksanaan Tahun 2012 Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus (Poin 11), 1(satu) buah buku pedoman penyusunan Laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 (Poin 12), 1(satu) buah buku pedoman Perancang pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 (Poin 13), 1(satu) buah buku pedoman pelaksanaan dan pengawasan program bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah khusus Tahun 2012 (Poin 14) dan 1(satu) buah buku penjelasan rencana pelaksanaan Rehabilitasi gedung SMK program Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 (Poin 15) saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Agustinus Manek, S.Pd,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah guru pada SMKN Kobalima kemudian pada tanggal 21 Mei 2013 saksi dilantik sebagai Kepala SMKN Kobalima menggantikan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM yang saat itu pensiun dini ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah menerima Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa dasar pemberian dana bantuan dimaksud yaitu Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan atas nama Ir. Nur Widyani, MM dengan Mantan kepala SMKNegeri Kobalima atas nama Drs. Baltasar Manek, MM, Nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK unggul Didaerah khusus SMKN Kobalima (Barang Bukti No 108) ;
Bahwa dana bantuan sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) adalah diperuntukkan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 2.376.320.627,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
Biaya Perencanaan sebesar Rp. 56.898.051,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) ;
Biaya pengawasan sebesar Rp. 45.518.441,- (empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebesar Rp. 1.436.291.463,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sebesar Rp. 472.901.418,- (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Perabot sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Studi Banding Dalam Negeri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Tim Pengelola Dana berupa Biaya Administrasi, Pengelolaan dan Koordinasi seluruhnya sebesar Rp. 49.070.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Biaya Pengadaan Buku Referensi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa mengenai mekanisme yang telah ditempuh sejak awal hingga kemudian SMK Negeri Kobalima bisa mendapatkan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus yaitu awalnya SMKN Kobalima membuat Proposal Permohonan bantuan dana yang didalamnya berisikan kebutuhan SMKN Kobalima dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan dalam buku Panduan Program (Barang Bukti No 105 dan 11) berupa :
Memiliki lahan minimal 1,5 ha dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah ;
Surat pernyataan kesediaan melaksanakan pengembangan SMK Unggul di daerah khusus dengan mengikuti pedoman dan peraturan yang berlaku ;
Data analisis kebutuhan sarana dan prasarana ;
Memiliki peserta didik minimal 1 rombongan belajar ;
Memiliki site plan ;
Memiliki rekening sekolah yang masih aktif ;
Memiliki surat pengangkatan Kepala Sekolah ;
Memiliki data profil sekolah ;
Memiliki Ijin Operasional Sekolah ;
Lalu Proposal dimaksud diajukan ke Kepala Dinas PPO Kabupaten Belu untuk diteruskan ke Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Setelah menerima dan meneliti Proposal dimaksud, Direktorat Jenderal Pembinaan SMK menugaskan saudara Rosalina S, SE dengan Surat Tugas Nomor : 953/D3.4/KP/2012 tanggal 10 Mei 2012 untuk datang ke SMK Negeri Kobalima guna melakukan evaluasi dan verifikasi dan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi ternyata SMK Negeri Kobalima memenuhi syarat yang ditentukan sehingga kemudian SMK Negeri Kobalima ditetapkan sebagai salah satu SMK Negeri penerima dana bantuan lalu Terdakwaselaku Kepala SMKN Kobalima diundang ke Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Ir. Nur Widyani, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2012 sampai dengan 15 Juli 2012. Setelah selesai penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung mengajukan permintaaan dana (SPM) dan mentransferkan seluruh dana untuk membiayai kegiatan dalam program dimaksud ke rekening SMK Negeri Kobalima untuk selanjutnya oleh pihak sekolah digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah disusun secara bersama-sama oleh Kepala SMK Negeri Kobalima dan PPK ;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mentransferkan seluruh dana ke rekening SMK Negeri Kobalima dengan Nomor Rekening 4615-01-014300-53-6 pada tanggal 14 Nopember 2012 namun pihak sekolah baru mengetahui hal tersebut pada tanggal 23 Nopember 2012 sehingga pelaksanaan kegiatan dimaksud mengalami keterlambatan ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena saksi berkedudukan sebagai Ketua Tim Pembangunan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 17 November 2012 yang ditandatangani oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM kemudian saksi diangkat sebagai kepala SMKN Kobalima menggantikan Terdakwatersebut ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima tersebut, Tim Pembangunan yang terdiri dari saksi sebagai Ketua, Dionisius Kenu, S.Pd sebagai sekretaris, Antimus Seran, S.Pd sebagai bendahara dan Emanuel Klau serta Dominikus Moruk masing-masing sebagai anggota memiliki tugas yaitu :
Membuat program kerja pelaksanaan, yang berisi :
Jadual dan urutan pekerjaan ;
Menyiapkan/mengadakan peralatan penunjang dan bahan dengan memperhatikan standar kualitas yang berlaku ;
Membantu sekolah dalam hal :
Membentuk tim pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung SMK antara lain kepala tukang, tukang dan pekerja ;
Pembelian/pengadaan bahan bangunan dan alat penunjang, dilengkapi dengan bukti-bukti kuitansi pembayaran ;
Menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMK dilengkapi dengan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan (antara lain : kuitansi, faktur/nota, bukti setor pajak) dan teknis (antara lain : gambar site plan, gambar kerja, RAB) dilengkapi foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi sesuai dengan petunjuk teknis penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang dikeluarkan oleh Dit. Pembinaan SMK yang. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK yang disetujui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi ;
Bahwa berdasarkan uraian tugas yang demikian maka seharusnya Tim Pembangunanlah yang melaksanakan seluruh kegiatan pembangunan/rehabilitasi gedung serta pengadaan peralatan yang dibiayai oleh dana bantuan dimaksud namun pada kenyataannya Tim Pembangunan tidak melaksanakan tugas tersebut secara utuh karena atas kebijakan Terdakwaselaku Kepala Sekolah semua kegiatan pembangunan/rehabilitasi diserahkan kepada Ir. Johanes Oematan sementara itu saksi dan tim pembangunan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima dimaksud hanya dibebani untuk membuat laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa kebijakan Terdakwamenyerahkan pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi gedung kepada Ir. Johanes Oematan adalah kebijakan pribadinya dan untuk maksud tersebut Terdakwatidak pernah berkoordinasi dengan saksi sebagai Ketua Tim ;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA mata pelajaran Fisika, Kimia, Biologi, Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa dan Pengadaan Perabot seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima yang dibentuk oleh Terdakwadengan Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012namun pada kenyataannya sama dengan Tim Pembangunan dimana Tim dimaksud juga tidak melaksanakan tugasnya karena Terdakwasendiri tanpa melibatkan Tim Pengadaan Peralatan/Perabot telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud diantaranya :
Untuk kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan LAB IPA (Fisika, Biologi, Kimia) diadakan oleh CV. Serafim dengan Direktur atas nama Antonius Anton Setiawan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117 / 421.422.1.5 / SMKN-KBL / XI / 2012, tanggal 28 November 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.436.291.463,-(satu miliar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) (Barang Bukti No 9a);
Untuk kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa diadakan oleh CV. Thonbers Gemilang Technology dengan Direktur atas nama Gerson Yonathan Thonak berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 472.901.418,-(empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) (Barang Bukti No 9b) ;
Untuk kegiatan Pengadaan Perabot diadakan oleh CV. Liga Bersaudara dengan Direktur atas nama Ermelinda Maria Layberdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.115/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah) (Barang Bukti No 9c) ;
Bahwa mengenai cara pemilihan atau penunjukan pihak ketiga oleh Terdakwauntuk melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan dan perabot dimaksud saksi tidak tahu karena semua itu dilakukan sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa oleh CV. Thonbers Gemilang Technology dan Pengadaan Perabot oleh CV. Liga Bersaudara telah selesai dengan baik sedangkan untuk kegiatan pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA mata pelajaran Fisika, Biologi, Kimia oleh CV. Serafim terjadi masalah karena adanya jenis barang/peralatan yang tidak diadakan sama sekali, ada barang/peralatan yang telah diadakan namun tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta ada barang/peralatan yang jumlahnya kurang ;
Bahwa secara umum jangka waktu pelaksanaan kegiatan program pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kepala SMKN Kobalima dengan PPK adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak dana masuk ke rekening SMKN Kobalima sedangkan jangka waktu untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan LAB IPA (Fisika, Biologi, Kimia) oleh CV. Serafim berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) adalah selama 138 (seratus tiga puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 15 April 2013 ;
Bahwa setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Surat Perjanjian (kontrak), CV. Serafim sama sekali belum menyerahkan peralatan atau barang sebagaimana daftar peralatan atau barang yang tertuang dalam Surat Perjanjian (kontrak) dan saat itu Terdakwamasih menjabat sebagai Kepala SMKN Kobalima namun Terdakwatidak mengambil sikap untuk menagih barang-barang dimaksud kepada CV. Serafim pada hal CV. Serafim sudah menerima pembayaran 100% pada bulan Maret 2013 atau sebelum selesainya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak ;
Bahwa CV. Serafim baru menyerahkan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan LAB IPA (Fisika, Biologi, Kimia) yang diadakannya kepada SMKN Kobalima pada tanggal 2 September 2013 dan tanggal 31 Oktober 2013 ;
Bahwa pada tanggal 2 September 2013 orang suruhan (sopir) CV. Serafim yang saksi tidak tahu namanya dengan menggunakan truck datang ke SMK Negeri Kobalima dan menurunkan barang-barang/peralatan yang dikemas dalam bentuk koli, dos, keler, karung tanpa disertai dengan daftar nama dan jumlah barang/peralatan yang diturunkan saat itu kemudian orang suruhan (sopir) CV. Serafim dimaksud langsung meninggalkan sekolah. Setelah lewat 1 (satu) bulan ternyata Direktur CV. Serafim tidak datang ke sekolah untuk dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang/peralatan sehingga pada tanggal 5 Oktober 2013 saksi sebagai kepala SMKN Kobalima kemudian memerintahkan para Ketua Jurusan 5 Kompetensi keahlian dan gurunya masing-masing serta masing-masing Pengelolah Laboratorium IPA untuk membongkar dan memeriksa peralatan-peralatan yang telah diturunkan oleh orang suruhan CV. Serafim untuk kemudian disesuaikan dengan daftar peralatan yang tertuang dalam Surat Perjanian (Kontrak)antara Terdakwadengan Direktur CV. Serafim, dan dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, para guru menemukan adanya peralatan yang kurang jumlahnya, peralatan yang belum diadakan sama sekali serta peralatan yang tidak sesuai. Setelah selesai melakukan pemeriksaan dengan hasil yang demikian lalu para guru menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada Dionisius Kenu, S.Pd selaku sekretaris Tim Pembangunan untuk direkap lalu saksi bersama-sama dengan Dionisus Kenu, S.Pd datang menemui Terdakwadirumahnya dan menyampaikan kepada Terdakwatentang hasil pemeriksaan terhadap peralatan yang dikirim oleh CV. Serafim oleh para guru. Terhadap penyampaian saksi dan Dionisius Kenu, S.Pd yang demikian maka Terdakwakemudian menyuruh saksi dan Dionisius Kenu, S.Pd untuk menemui Direktur CV. Serafim atas nama Antonius Anton Setiawan sehingga pada tanggal 31 Oktober 2013 saksi dan Dionisius Kenu, S.Pd datang menemui Antonius Anton Setiawan di tokonya dan menyampaikan kepadanya tentang adanya kekurangan barang/peralatan sebagaimana yang tertuang dalam daftar rekapitulasi kekurangan barang yang dibuat oleh Dionisius Kenu, S.Pd. Mendapat penyampaian dari saksi dan Dionisius Kenu, S.Pd yang demikian maka Antonius Anton Setiawan menyatakan tidak akan melengkapi seluruh barang/peralatan yang kurang karena harga peralatan yang tertuang dalam kontrak ada yang pas, ada yang kurang dan ada yang melampaui harga yang ditetapkan sehingga ia sebagai pihak penyedia sudah tidak ada uang lagi dan sudah rugi habis-habisan pada hal sebagai penyedia jasa ia harusnya mendapat keuntungan sebesar 10% dari nilai kontrak. Setelah itu Antonius Anton Setiawan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi dan Dionisius Kenu, S.Pd untuk membelanjakan peralatan yang masih kurang lalu pada hari itu juga saksi dan Dionisius Kenu, S.Pd membeli beberapa jenis peralatan dengan uang yang diberikan oleh Antonius Anton Setiwan kemudian di bawa ke SMKN Kobalima namun masih tetap terdapat kekurangan sehingga saksi kembali menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwadengan harapan Terdakwadapat menghubungi Antonius Anton Setiawan untuk melengkapi peralatan yang masih kurang dan terhadap penyampaian tersebut Terdakwamenyatakan akan menghubungi Antonius Anton Setiwan untuk menyuruhnya supaya segera memenuhi kewajibannya karena ia telah menerima seluruh pembayaran dari terdakwa. Setelah ditunggu beberapa waktu ternyata tidak ada konfirmasi balik dari Terdakwamaupun realisasi dari CV. Serafim maka saksi kembali menemui Terdakwadan menanyakan tentang kelanjutan dari persoalan tersebut dan sebaliknya Terdakwamenyuruh saksi untuk dibuatkan laporan akhir kegiatan yang pokoknya menyatakan bahwa seluruh kegiatan sudah selesai dilaksanakan 100%, sehingga saksi dan Dionisius Kenu, S.Pd kemudian membuat laporan selesai 100% dan sekaligus meminta para guru terkait untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang berisikan pernyataan bahwa hasil pemeriksaan dinyatakan baik sesuai dokumen penawaran untuk dilampirkan dalam Laporan Akhir Kegiatan ;
Bahwa semua bukti pembelanjaan dan penggunaan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diberikan oleh Antonius Anton Setiwan sudah saksi serahkan kepada Penyidik Polres Belu ;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan para guru SMKN Kobalima total jumlah harga peralatan yang kurang diadakan oleh CV. Serafim sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 adalah sebesar Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Peralatan 5 Kompetensi Keahlian meliputi :
Program Keahlian Ruminasia sebanyak 10 (sepuluh) item dengan harga sejumlah Rp. 23.910.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 5 (lima) item dengan harga sejumlah Rp. 7.668.296,- (tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Program Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 32 (tiga puluh dua) item dengan harga sejumlah Rp. 107.684.100,- (seratus tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) ;
Program Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian sebanyak 21 (dua puluh satu) item dengan harga sejumlah Rp. 111.582.200,- (seratus sebelas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;
Peralatan Laboratorium IPA meliputi :
Mata Pelajaran Fisika sebanyak 33 (tiga puluh tiga) item dengan harga sejumlah Rp. 14.926.432,- (empat belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Mata Pelajaran Kimia sebanyak 23 (dua puluh tiga) item dengan harga sejumlah Rp. 8.772.325,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) ;
Bahwa sewaktu masih menjabat sebagai Kepala SMK Negeri Kobalima Terdakwabersama bendahara telah melakukan penarikan dana untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Biaya Perencanaan sebesar Rp. 56.898.051 (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) kemudian ditransferkan ke rekening pribadi Terdakwa;
Biaya pembangunan gedung/rehabilitasi sebesar Rp. 2.376.320.627,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) kemudian ditransferkan ke rekening milik Ir. Johanes Oematan selaku Ketua Tim Pelaksana Pembangunan ;
Biaya Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sebesar Rp. 472.901.418,- (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas ribu rupiah) kemudian ditransfer ke rekening milik Gerson Yonathan Thonak selaku pelaksana pekerjaan ;
Biaya Pengadaan Perabot/Meubeler sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kemudian ditransfer ke rekening milik Ermelinda Maria Lay selaku pelaksana pekerjaan ;
Biaya Pengadaan Buku Referensi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian dibayarkan kepada LP2IP Yogyakarta dan Toko Gramedia Yogyakarta ;
Biaya Studi Banding Dalam Negeri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian dibayarkan kepada 7 (tujuh) orang guru yang mengikuti kegiatan dimaksud di SMK Begeri 1 Mojosongo – Boyolali – Jawa Tengah termasuk saksi ;
Biaya Kegiatan Tim Pengelola Dana berupa administrasi, pengelolaan dan koordinasi sebesar Rp. 49.070.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Biaya pekerjaan Gapura dan pengecetan ulang ruangan pertanian dan pagar depan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Kepala SMKN Kobalima menggantikan terdakwa, di rekening SMKN Kobalima masih terdapat sisa dana sebesar Rp. 543.139.793,- (lima ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau 10% dari total nilai dana bantuan yang diperoleh SMKN Kobalima. Dana sejumlah tersebut kemudian oleh saksi dan bendahara dicairkan untuk kemudian digunakan untuk :
Menyetorkan biaya PPN dan PPh atas Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 237.632.063 (dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh tiga rupiah) ;
Menyetorkan biaya PPN dan PPh atas pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Laboratorium IPA sebesar Rp. 143.629.146,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh enam rupiah) ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Pos Betun ;
Menyetorkan biaya PPN dan PPh atas pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sebesar Rp. 47.290.142,- (empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah) ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Pos Betun ;
Menyetorkan biaya PPN dan PPh atas pekerjaan Pengadaan Perabot/Meubeler sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Pos Betun ;
Melakukan pembayaran Biaya Pengawasan sebesar Rp. 45.518.441,- (empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) kepada Ir. Johanes Oematan ;
Menggunakan biaya administrasi, pengelolaan dan koordinasi kepada Tim Pengelola Dana yang seharusnya dimanfaatkan oleh Tim Pembangunan, Tim Pengadaan Peralatan/Perabot, Tim Penerima Verifikasi peralatan sebesar Rp. 29.070.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembuatan baju seragam bagi para guru dan security dan membayar biaya instalasi listrik di Laboratorium Bahasa
Bahwa saksi dan bendahara mencairkan dana biaya PPH dan PPN untuk pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung adalah sebesar Rp. 237.632.063 (dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh tiga rupiah) pada tanggal 11 Nopember 2013 setelah itu saksi menyetorkan dana sejumlah Rp. 148.965.035,- (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga puluh lima rupiah) sebagai PPH dan PPn untuk kegiatan dimaksud sehingga menyisakan dana sebesar Rp. 88.667.026,- (delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua puluh enam rupiah). Sisa dana sejumlah tersebut seharusnya diserahkan kepada Ir. Johanes Oematan karena sebelumnya Ir. Johanes Oematan sudah terlebih dahulu menyetorkan PPH / PPn atas pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung sebesar Rp. 81.979.959,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) namun kenyataannya sisa dana sejumlah Rp. 88.667.026,- (delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua puluh enam rupiah) oleh saksi dibawa pulang kemudian saksi gunakan untuk :
Kembalikan kepada Ir. Johanes Oematan secara tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Transfer ke rekening Ir. Johanes Oematan sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ;
Membayar biaya tukang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Memperbaiki papan nama sekolah yang rusak sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Memperbaiki pintu ruangan yang rusak sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Membayar harga kayu sebesar Rp. 3.904.700,- (tiga juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus rupiah) ;
Membayar biaya PPN/PPH atas pekerjaan perencanaan sebesar Rp. 5.948.433,- (lima juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Sehingga total dana yang digunakan oleh saksi sebesar Rp. 64.953.132,- (enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh dua rupiah) ;
Bahwa dengan adanya penggunaan sisa dana sejumlah Rp. 64.953.132,- (enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh dua rupiah) maka dana yang masih ada pada saksi sejumlah Rp. 23.713.896,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) adalah sisa dana PPH/PPn untuk pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung yang seharusnya saksi serahkan kepada Ir. Johanes Oematan karena sebelumnya Ir. Johanes Oematan telah terlebih dahulu menyetorkan PPH/PPn atas pekerjaan dimaksud namun karena diperiksa oleh penyidik Polres Belu maka saksi kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 24.214.000,- (dua puluh empat juta dua ratus empat belas ribu rupiah) untuk disita ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa sehingga Antimus Seran, S.Pd selaku bendahara mentransferkan biaya perencanaan ke rekening Terdakwakarena hal itu saksi baru tahu saat diperiksa oleh Penyidik Polres Belu ;
Bahwa terhadap seluruh barang bukti sebagaimana tersebut pada Point 1 sampai dengan poin 114 yang di depan persidangan diperlihatkan kepadanya, saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamemberikan tanggapan bahwa Terdakwayang menujuk pihak ketiga namun setelah itu Terdakwamengumpulkan semua guru dan diadakan rapat bersama.
Terhadap tanggapan Terdakwayang demikian saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Dionisius Kenu, S.Pd,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah guru mata pelajaran Biologi di SMKN Kobalima ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah menerima Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa dasar pemberian dana bantuan dimaksud yaitu Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan atas nama Ir. Nur Widyani, MM dengan Mantan kepala SMKNegeri Kobalima atas nama Drs. Baltasar Manek, MM, Nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK unggul Didaerah khusus SMKN Kobalima (Barang Bukti No 108) ;
Bahwa dana bantuan sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang diterima oleh SMKN Kobalima telah dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima ;
Biaya Perencanaan ;
Biaya pengawasan;
Kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi);
Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa;
Kegiatan Pengadaan Perabot;
Kegiatan Studi Banding Dalam Negeri;
Kegiatan Tim Pengelola Dana berupa Biaya Administrasi, Pengelolaan dan Koordinasi;
Biaya Pengadaan Buku Referensi;
Bahwa mengenai jumlah anggaran untuk masing-masing kegiatan dimaksud saksi sudah tidak ingat lagi namun yang saksi tahu penentuan jenis kegiatan dan jumlah anggaran untuk masing-masing kegiatan telah disesuaikan dengan rencana penggunaan dana yang disusun oleh pihak kementerian kemudian ditandatangani oleh Terdakwaselaku Kepala Sekolah dan PPK ;
Bahwa mengenai mekanisme yang telah ditempuh sejak awal hingga kemudian SMK Negeri Kobalima bisa mendapatkan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus yaitu awalnya SMKN Kobalima membuat Proposal Permohonan bantuan dana yang didalamnya berisikan kebutuhan SMKN Kobalima dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan dalam buku Panduan Program (Barang Bukti No 105 dan 11) berupa :
Memiliki lahan minimal 1,5 ha dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah ;
Surat pernyataan kesediaan melaksanakan pengembangan SMK Unggul di daerah khusus dengan mengikuti pedoman dan peraturan yang berlaku ;
Data analisis kebutuhan sarana dan prasarana ;
Memiliki peserta didik minimal 1 rombongan belajar ;
Memiliki site plan ;
Memiliki rekening sekolah yang masih aktif ;
Memiliki surat pengangkatan Kepala Sekolah ;
Memiliki data profil sekolah ;
Memiliki Ijin Operasional Sekolah ;
Lalu Proposal dimaksud diajukan ke Kepala Dinas PPO Kabupaten Belu untuk diteruskan ke Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Setelah menerima dan meneliti Proposal dimaksud, Direktorat Jenderal Pembinaan SMK menugaskan saudara Rosalina S, SE dengan Surat Tugas Nomor : 953/D3.4/KP/2012 tanggal 10 Mei 2012 untuk datang ke SMK Negeri Kobalima guna melakukan evaluasi dan verifikasi dan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi ternyata SMK Negeri Kobalima memenuhi syarat yang ditentukan sehingga kemudian SMK Negeri Kobalima ditetapkan sebagai salah satu SMK Negeri penerima dana bantuan lalu Terdakwaselaku Kepala SMKN Kobalima diundang ke Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Ir. Nur Widyani, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2012 sampai dengan 15 Juli 2012. Setelah selesai penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung mengajukan permintaaan dana (SPM) dan mentransferkan seluruh dana untuk membiayai kegiatan dalam program dimaksud ke rekening SMK Negeri Kobalima untuk selanjutnya oleh pihak sekolah digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah disusun secara bersama-sama oleh Kepala SMK Negeri Kobalima dan PPK ;
Bahwa dana sejumlah Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) telah ditransfer ke rekening SMK Negeri Kobalima dengan Nomor Rekening 4615-01-014300-53-6 pada tanggal 14 Nopember 2012 ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena saksi berkedudukan sebagai Sekretaris Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 17 November 2012 yang ditandatangani oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima tersebut maka Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung yang terdiri dari Agustinus Manek, S.Pd sebagai Ketua, saksi sebagai sekretaris, Antimus Seran, S.Pd sebagai bendahara dan Emanuel Klau serta Dominikus Moruk masing-masing sebagai anggota memiliki tugas yaitu :
Membuat program kerja pelaksanaan, yang berisi :
Jadual dan urutan pekerjaan ;
Menyiapkan/mengadakan peralatan penunjang dan bahan dengan memperhatikan standar kualitas yang berlaku ;
Membantu sekolah dalam hal :
Membentuk tim pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung SMK antara lain kepala tukang, tukang dan pekerja ;
Pembelian/pengadaan bahan bangunan dan alat penunjang, dilengkapi dengan bukti-bukti kuitansi pembayaran ;
Menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMK dilengkapi dengan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan (antara lain : kuitansi, faktur/nota, bukti setor pajak) dan teknis (antara lain : gambar site plan, gambar kerja, RAB) dilengkapi foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi sesuai dengan petunjuk teknis penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang dikeluarkan oleh Dit. Pembinaan SMK yang. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK yang disetujui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi ;
Bahwa sebagai sekretaris, saksi bertugas menyiapkan seluruh dokumen administrasi (surat-menyurat) yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud mulai dari pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai sekretaris karena saksi memiliki kemampuan untuk mengoperasikan komputer ;
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai sekretaris sesuai petunjuk dan arahan Kepala SMKN Kobalima baik Terdakwamaupun Agustinus Manek, S.Pd ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus pada SMKN Kobalima maka Terdakwatelah membentuk tim untuk melaksanakan masing-masing kegiatan dan untuk maksud tersebut Terdakwajuga telah memerintahkan saksi untuk membuat Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima untuk kemudian ditandatangani oleh Terdakwadiantaranya :
Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.39/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 tentang Pembentukan Tim Perencanmaan dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK (Barang Bukti No 112) ;
Surat Keputusan Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 tentang Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima (Barang Bukti No. 109) ;
Surat Keputusan Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 17 Nopember 2012 tentang Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima (Barang Bukti No 110) ;
Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima (terlampir dalam Barang Bukti No 105) ;
Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.101/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 tentang Penetapan Tim Penerima/Verifikasi Peralatan dan Perabot (terlampir dalam Barang Bukti No 105)
Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.122/421.422.1.5/SMKN-KBL/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012 tentang Penetapan Tim Penerima/Verifikasi Peralatan (Revisi I) (terlampir dalam Barang Bukti No 105) ;
Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.15/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2013, tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan Tim Penerima/Verifikasi Peralatan (Revisi II) (terlampir dalam Barang Bukti No 105)
Bahwa semua surat keputusan kepala sekolah tersebut tidak pernah saksi berikan kepada masing-masing orang yang ditunjuk sebagai tim-tim dimaksud, namun hal itu disampaikan dalam rapat sedangkan khusus untuk surat keputusan tentang revisi tidak pernah disampaikan atau diumumkan kepada tim yang mengalami perubahan dimaksud sehingga para guru yang ditunjuk tidak pernah tahu posisi atau kedudukannya ;
Bahwa saksi tidak menyerahkan/membagikan Surat Keputusan – Surat Keputusan dimaksud kepada masing-masing anggota Tim karena diperintah oleh Terdakwatanpa memberikan penjelasan kepada saksi ;
Bahwa berdasarkan uraian tugas pada masing-masing Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima tentang pembentukan atau Penetapan timi-tim dimaksud maka seharusnya Tim-Tim yang dibentuk itu yang melaksanakan kegiatan mulai dari perencanan, pelaksanaan pekerjaan baik pembangunan/rehabilitasi gedung dan pengadaan peralatan, penerimaan dan pemeriksaan peralatan yang diadakan serta pengawasan pelaksanaan seluruh kegiatan namun pada kenyataannya semua Tim yang dibentuk tidak melaksanakan tugasnya masing-masing sebagaimana tertuang dalam masing-masing surat keputusan karena atas kebijakan Terdakwaselaku Kepala Sekolah maka semua pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi diserahkan kepada Ir. Johanes Oematan sementara itu untuk kegiatan pengadaan peralatan dan perabot untuk 5 Kompetensi Keahlian, Laboratorium Komputer dan Bahasa, Laboratorium IPA untuk mata pelajaran Fisika, Kimia dan Biologi dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/jasa yang ditunjuk oleh Terdakwasendiri tanpa melibatkan tim-tim yang telah dibentuk sedangkan saksi sebagai sekretaris ikut aktif mempersiapkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan sampai pelaporannya ;
Bahwa kebijakan Terdakwamenyerahkan pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi gedung kepada Ir. Johanes Oematan dan pelaksanaan kegiatan pengadaan peralatan dan perabot untuk 5 Kompetensi Keahlian, Laboratorium Komputer dan Bahasa, Laboratorium IPA untuk mata pelajaran Fisika, Kimia dan Biologi kepada pihak ketiga adalah merupakan kebijakan pribadinya dan untuk maksud tersebut Terdakwatidak pernah berkoordinasi dengan tim-tim yang telah dibentuknya ;
Bahwa adapun pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwauntuk melaksanakan kegiatan pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA mata pelajaran Fisika, Kimia, Biologi, Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa dan Pengadaan Perabot yaitu :
Untuk kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan LAB IPA (Fisika, Biologi, Kimia) diadakan oleh CV. Serafim dengan Direktur atas nama Antonius Anton Setiawan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117 / 421.422.1.5 / SMKN-KBL / XI / 2012, tanggal 28 November 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.436.291.463,-(satu miliar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) (Barang Bukti No 9a);
Untuk kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa diadakan oleh CV. Thonbers Gemilang Technology dengan Direktur atas nama Gerson Yonathan Thonak berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 472.901.418,-(empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) (Barang Bukti No 9b) ;
Untuk kegiatan Pengadaan Perabot diadakan oleh CV. Liga Bersaudara dengan Direktur atas nama Ermelinda Maria Layberdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.115/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah) (Barang Bukti No 9c) ;
Bahwa mengenai cara pemilihan atau penunjukan pihak ketiga oleh Terdakwauntuk melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan dan perabot dimaksud saksi tidak tahu namun saksi yang kemudian disuruh untuk membuat dokumen kontrak dimaksud ;
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa oleh CV. Thonbers Gemilang Technology dan Pengadaan Perabot oleh CV. Liga Bersaudara telah selesai dengan baik sedangkan untuk kegiatan pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA mata pelajaran Fisika, Biologi, Kimia oleh CV. Serafim terjadi masalah karena adanya jenis barang/peralatan yang tidak diadakan sama sekali, ada barang/peralatan yang telah diadakan namun tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta ada barang/peralatan yang jumlahnya kurang ;
Bahwa secara umum jangka waktu pelaksanaan kegiatan program pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kepala SMKN Kobalima dengan PPK adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak dana masuk ke rekening SMKN Kobalima sedangkan jangka waktu untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan LAB IPA (Fisika, Biologi, Kimia) oleh CV. Serafim berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) adalah selama 138 (seratus tiga puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 15 April 2013 ;
Bahwa setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Surat Perjanjian (kontrak), CV. Serafim sama sekali belum menyerahkan peralatan atau barang sebagaimana daftar peralatan atau barang yang tertuang dalam Surat Perjanjian (kontrak) dan saat itu Terdakwamasih menjabat sebagai Kepala SMKN Kobalima namun Terdakwatidak mengambil sikap untuk menagih barang-barang dimaksud kepada CV. Serafim pada hal CV. Serafim sudah menerima pembayaran 100% pada bulan Maret 2013 atau sebelum selesainya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak ;
Bahwa CV. Serafim baru menyerahkan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan LAB IPA (Fisika, Biologi, Kimia) yang diadakannya kepada SMKN Kobalima pada tanggal 2 September 2013 dan tanggal 31 Oktober 2013 ;
Bahwa pada tanggal 2 September 2013 orang suruhan (sopir) CV. Serafim yang saksi tidak tahu namanya dengan menggunakan truck datang ke SMK Negeri Kobalima dan menurunkan barang-barang/peralatan yang dikemas dalam bentuk koli, dos, keler, karung tanpa disertai dengan daftar nama dan jumlah barang/peralatan yang diturunkan saat itu kemudian orang suruhan (sopir) CV. Serafim dimaksud langsung meninggalkan sekolah. Setelah lewat 1 (satu) bulan ternyata Direktur CV. Serafim tidak juga datang ke sekolah untuk dilakukan pemeriksaan bersama dan serah terima barang/peralatan sehingga pada tanggal 5 Oktober 2013 Agustinus Manek, S.Pd sebagai kepala SMKN Kobalima kemudian memerintahkan para Ketua Jurusan 5 Kompetensi keahlian dan gurunya masing-masing serta masing-masing Pengelola Laboratorium IPA (Fisika, Biologi, Kimia) untuk membongkar dan memeriksa peralatan-peralatan yang telah diturunkan oleh orang suruhan CV. Serafim untuk kemudian disesuaikan dengan daftar peralatan yang tertuang dalam Surat Perjanian (Kontrak)antara Terdakwadengan Direktur CV. Serafim, dan dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, para guru menemukan adanya peralatan yang kurang jumlahnya, peralatan yang belum diadakan sama sekali serta peralatan yang tidak sesuai. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan dengan hasil yang demikian lalu saksi menghimpun hasil pemeriksaan dari masing-masing guru kemudian saksi merekap peralatan yang kurang dari masing-masing jurusan lalu saksi serahkan kepada Agustinus Manek, S.Pd untuk ditandatanganinya. Setelah itu saksi dan Agustinus Manek, S.Pd dengan membawa daftar kekurangan barang dimaksud datang menemui Terdakwadirumahnya dan menyampaikan kepada Terdakwatentang hasil pemeriksaan terhadap peralatan yang dikirim oleh CV. Serafim oleh para guru. Terhadap penyampaian saksi dan Agustinus Manek, S.Pd yang demikian maka Terdakwakemudian menyuruh saksi dan Agustinus Manek, S.Pd untuk langsung menemui Direktur CV. Serafim atas nama Antonius Anton Setiawan di Atambua, dan untuk maksud tersebut Terdakwajuga berjanji akan menghubungi Antonius Anton Setiawan untuk membicarakan hal tersebut. Setelah bertemu dengan terdakwa, Agustinus Manek menyuruh saksi untuk pergi ke Atambua untuk menemui Antonius Anton Setiawan sehingga saksi datang menemui Antonius Anton Setiwan dan menyampaikan kepadanya daftar kekurangan barang sesuai hasil pemeriksaan para guru. Mendapat pemberitahuan yang demikian Antonius Anton Setiawan berkata kepada saksi “ sudah ator saja karena saya sudah menghubungi Drs. Balthasar Manek, MM, jadi pak Dion ator supaya selesai sudah dan nanti kasitahu Kepala Sekolah Agustinus Manek, S.Pd bahwa saya sudah menghubungi Drs. Balthasar Manek, MM, jadi ataor saja “, mendapat tanggapan dari Antonius Anton Setiawan yang demikian maka saat itu juga saksi kembali ke Kobalima dan melaporkan hasil pertemuannya dengan Antonius Anton Setiawan kepada Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala Sekolah. Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2013 saksi dan Agustinus Manek, S.Pd datang menemui Antonius Anton Setiawan di tokonya dengan maksud untuk meminta penjelasan terhadap kata-kata atur saja dan dalam pertemuan tersebut, Antonius Anton Setiawan kemudian menyerahkan barang-barang lain yang sudah dibelanjakannya ditambah uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk digunakan membeli peralatan yang masih kurang. Seterimanya uang tersebut saksi dan Agustinus Manek, S.Pd langsung membeli peralatan yang masih kurang kemudian digabung dengan barang-barang yang sebelumnya sudah di beli oleh Antonius Anton Setiwan lalu dibawa ke SMK Negeri Kobalima. Walau pun ada tambahan barang dari Antonius Anton Setiawan ditambah lagi dengan barang-barang yang dibelanjakan oleh saksi dan Agustinus Manek, S.Pd dengan menggunakan uang yang diberikan oleh Antonius Anton Setiwan namun belum juga melengkapi kekurangan barang sebagaimana hasil pemeriksaan para guru sehingga saksi kembali menyampaikan hal tersebut kepada Antonius Anton Setiawan dan sebalikanya Antonius Anton Setiawan berkata kepada saksi “ sudah atur saja, saya sudah hubungi/konfirmasi dengan saudara Drs Balthasar Manek, MM, jadi Pak Dion ikut saja, ini perintah Pak Drs. Balthasar Manek, MM “. Dengan adanya kata-kata dari Antonius Anton Setiawan yang demikian maka saksi sudah tidak melakukan tindakan apa-apa lagi hingga kemudian ada permintaan dari Kementerian agar SMK Negeri Kobalima segera menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dimaksud lalu Agustinus Manek S.Pd memerintahkan saksi untuk segera disiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan guna dilampirkan dalam laporan diantaranya Berita Acara 100%. Dengan adanya perintah dari Agustinus Manek, S.Pd yang demikian maka saksi kemudian membuat berita acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima yang didalamnya berisikan pernyataan bahwa barang-barang yang diadakan oleh pihak ketiga telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil baik sesuai dokumen penawarannya dan telah dilakukan serah terima pekerjaan dengan kondisi baik dan dapat dipergunakan sesuai daftar terlampir selanjutnya saksi meminta pihak-pihak terkait dalam hal ini Anggota Tim Penerima/Verifikasi Peralatan/Perabot sebagaimana isi Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima yang ditandatangani oleh terdakwa, pihak penyedia jasa serta Kepala SMK Negeri Kobalima yang baru untuk menandatangani berita acara dimaksud untuk dilampirkan dalam laporan akhir pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa tambahan peralatan yang saksi ambil di tokonya Antonius Anton Setiawan adalah peralatan untuk Program Keahlian Agribisnis dan Ternak Unggas dan Peralatan Mata Pelajaran IPA sehingga peralatan untuk kedua Program dimaksud menjadi lengkap sedangkan yang saksi belanjakan dengan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diberikan oleh Antonius Anton Setiawan yaitu :
Biaya pemasangan AC sebesar Rp. 150.000,-/unit, 1 buah Mixer duduk Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 Buah Mixer tangan Rp. 375.000,-, 2 buah Wander pan 22 cm@Rp. 100.000,- total Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 buah timbangan 5 KgRp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 buah fresto maxim 22 cmRp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), 4 buah Tefles kaca B @ Rp. 30.000,- total Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 4 buah Tefles kaca S @ Rp. 25.000,- total Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 lusin gelas kaca @ Rp. 20.000,- total Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), 3 Lusin sloky @ Rp. 25.000,- total Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 buah baki plastik Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), ½ lusin ero-ero @ Rp. 55.000,- total Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), 2 ½ lusin ember TC 16 @ Rp. 75.000,- total Rp. 187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 4 zet lenser panjangRp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah), 4 zet Lenser segiRp. 88.500,- (delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), 15buah Bupeng @ Rp. 32.500 total Rp. 487.500,- (empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), 2 buah galon club @ Rp. 45.000 total Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), 3 buah parut sayur @ Rp. 25.000Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 2 buah Stetoscope @ Rp. 40.000Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 10 buah parang @ Rp. 70.000 total Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 30 buah tajak @ Rp. 20.000 total Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) , 10 buah Garpu /sisir @ Rp. 40.000 total Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 2 PCS Gas Elpiji 3 Kg @ Rp. 40.000 total Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), 2 PCS Tabung Elpiji 3 Kg @ Rp. 160.000 total Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1 kulkas Poly PR.150Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 SHARP.FRK148 G-CG Rp. 2.195.00,-, Kompor gasRp. 265.000, 1 Kompor ListrikRp. 125.000, 1 Roll selang kompor gasRp. 100.000, 1 GentongRp. 170.000, 2 buah etalaseRp. 3.471.000, Biaya rakit mini tractor, tanggal 5 Nopember 2013Rp. 700.000, Biaya Rakit hand tractor, Tanggal 7 Nopember 2013Rp.300.000, Isi minyak + uang rokok untuk sopir CV. Serafim, tanggal 31 Oktober 2013Rp. 500.000,-, Belanja alat dan bahan untuk perakitan traktor minidan hand traktortanggal 2 Nopember 2013Rp. 495.000,- sehingga total pembelanjaan sejumlah Rp. 15.002.500,00 (lima belas juta dua ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa semua bukti pembelanjaan dan penggunaan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diberikan oleh Antonius Anton Setiwan sudah saksi serahkan kepada Penyidik Polres Belu ;
Bahwa seluruh Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan surat-surat terkait (daftar hadir dan Daftar Peralatan lengkap) baru dibuat dan ditandatangani pada bulan Januari 2014 bukan pada tangga 18 Juni 2013 atau 19 Juni 2013 atau 11 April 2013 seperti tersebut dalam berita acara dan surat-surat terkait ;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan para guru SMKN Kobalima total jumlah harga peralatan yang kurang diadakan oleh CV. Serafim sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 adalah sebesar Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Peralatan 5 Kompetensi Keahlian meliputi :
Program Keahlian Ruminasia sebanyak 10 (sepuluh) item dengan harga sejumlah Rp. 23.910.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 5 (lima) item dengan harga sejumlah Rp. 7.668.296,- (tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Program Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 32 (tiga puluh dua) item dengan harga sejumlah Rp. 107.684.100,- (seratus tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) ;
Program Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian sebanyak 21 (dua puluh satu) item dengan harga sejumlah Rp. 111.582.200,- (seratus sebelas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;
Peralatan Laboratorium IPA meliputi :
Mata Pelajaran Fisika sebanyak 33 (tiga puluh tiga) item dengan harga sejumlah Rp. 14.926.432,- (empat belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Mata Pelajaran Kimia sebanyak 23 (dua puluh tiga) item dengan harga sejumlah Rp. 8.772.325,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) ;
Bahwa sebagai sekretaris saksi juga ikut terlibat dalam menyiapkan administrasi permintaan keuangan ke Bank berupa surat pernyataan penarikan dana sementara itu untuk pencairan dan pengelolaannya termasuk pembayaran kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Terdakwadilakukan oleh Terdakwadan saudara Antimus Seran, S.Pd selaku bendahara tim ;
Bahwa pada waktu serah terima Kepala SMKN Kobalima dari TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM kepada Agustinus Manek, S.Pd kegiatan belum mencapai 90 % sedangkan sisa dana di rekening tinggal 10 % yang merupakan biaya PPH/PPn diantaranya biaya PPH/PPn atas pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMKN Kobalima sebesar Rp. 237.632.963,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) ;
Bahwa seingat saksi, pada tanggal 11 Nopember 2013 saksi bersama-sama dengan Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala SMKN Kobalima dan dan Antimus Seran, S.Pd selaku bendahara mencairkan dana biaya PPH dan PPN untuk pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung adalah sebesar Rp. 237.632.063 (dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh tiga rupiah) setelah itu uang tersebut diserahkan kepada Agustinus manek, S.Pd kemudian saksi bersama sama dengan Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala SMKN Kobalima dan dan Antimus Seran, S.Pd selaku bendahara datang ke Kantor Pos Betun dan menyetorkan dana PPH/PPn untuk pekerjaan dimaksud sejumlah Rp. 148.965.035,- (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga puluh lima rupiah) sehingga menyisakan dana sebesar Rp. 88.667.026,- (delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua puluh enam rupiah), selanjutnya dari sisa uang tersebut diserahkan kepada Ir Johanes Oematan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena sebelumnya Ir. Johanes Oematan sudah terlebih dahulu menyetorkan PPH / PPn atas pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung sebesar Rp. 81.979.959,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan demikian maka masih terdapat sisa dana sebesar Rp. 73.667.028,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua puluh delapan rupiah) tetap dipegang oleh Agustinus Manek, S.Pd kemudian digunakan untuk apa saksi tidak tahu ;
Bahwa mengenai PPH/PPn atas pekerjaan Pembangunan/rehabilitasi Gedung yang dibayarkan oleh Ir. Johanes Oematan sebesar Rp. Rp. 81.979.959,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) adalah dengan perincian sebagai berikut :
Yang dibayar langsung oleh Ir. Johanes Oematan yaitu :
-
-
-
No Tanggl Setor Yang menyetor PPN PPH Total PPN/PPH 1. 21Maret 2013 Emanuel Klau 6.545.455,00 981.818,00 2. 21Maret 2013 Emanuel Klau 9.002.273,00 350.341,00 5. 21Maret 2013 Emanuel Klau 5.728.068,00 859.210,00 7. 16 Maret 2013 Emanuel Klau 5.475.000,00 821.250,00 8. 21Maret 2013 Emanuel Klau 29.190.727,00 378.609,00 Jumlah 55.941.523,00 391.228
-
-
Yang dibayar oleh Stenley Jong saat pembelanjaan barang oleh Ir. Johanes Oematan adalah sebagai berikut :
-
-
-
No. Tanggl setor Yang menyetor PPN PPH Total PPN/PPH 1. 06 April 2013 Stenley Jong 420.000,00 63.000,00 2. 06 April 2013 Stenley Jong 2.286.364,00 342.955,00 3. 06 April 2013 Stenley Jong 2.637.091,00 395.564,00 4. 27 Nop 2013 Stenley Jong 1.264.318,00 189.648,00 5. 27 Nop 2013 Stenley Jong 1.912.727,00 286.909,00 6. 27 Nop 2013 Stenley Jong 1.561.364,00 234.204,00 7. 27 Nop 2013 Stenley Jong 1.874.091,00 281.114,00 8. 27 Nop 2013 Stenley Jong 946.818,00 142.023,00 9. 27 Nop 2013 Stenley Jong 1.853.545,00 278.032,00 Jumlah 14.756.318,00 2.213.449,00 16.969.767,00
-
-
Bukti-penyetorannya sudah diserahkan kepada Penyidik Polres Belu untuk disita guna dijadikan barang bukti :
Bahwa mengenai adanya biaya perencanaan sebesar Rp. 56.898.000,- yang oleh Antimus Seran, S.Pd selaku bendahara ditransferkan ke rekening Terdakwasaksi tidak tahu sama sekali ;
Bahwa saksi pernah membuat kwitansi pembayaran biaya perencanaan kepada Raymundus Bahy, ST lalu kwitansi tersebut saksi serahkan kepada Ir Johanes Oematan dan kurang lebih 1 minggu kemudian Ir. Johanes Oematan menyerahkan kembali kwitansi dimaksud dan telah ditandatangani, siapa yang menandatanganinya saksi tidak tahu ;
Bahwa kwitansi tersebut saksi buat untuk kelengkapan laporan pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa terhadap seluruh barang bukti (Point 1 sampai dengan poin 114) yang di depan persidangan diperlihatkan kepadanya, saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Antimus Seran, S.Pd alias Antimus,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah guru mata pelajaran Biologi di SMKN Kobalima ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa dasar pemberian dana bantuan dimaksud yaitu Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan atas nama Ir. Nur Widyani, MM dengan Mantan kepala SMKNegeri Kobalima atas nama Drs. Baltasar Manek, MM, Nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK unggul Didaerah khusus SMKN Kobalima (Barang Bukti No 108) ;
Bahwa dana bantuan sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) adalah diperuntukkan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 2.376.320.627,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
Biaya Perencanaan sebesar Rp. 56.898.051,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) ;
Biaya pengawasan sebesar Rp. 45.518.441,- (empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebesar Rp. 1.436.291.463,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sebesar Rp. 472.901.418,- (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Perabot sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Studi Banding Dalam Negeri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Tim Pengelola Dana berupa Biaya Administrasi, Pengelolaan dan Koordinasi seluruhnya sebesar Rp. 49.070.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Biaya Pengadaan Buku Referensi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa dana sejumlah Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan telah ditransfer ke rekening SMK Negeri Kobalima dengan Nomor Rekening 4615-01-014300-53-6 pada tanggal 14 Nopember 2012 ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena saksi berkedudukan sebagai bendahara Tim Pembangunan / Rehabilitasi Gedung yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 17 November 2012 yang ditandatangani oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai bendahara, saksi memiliki tugas mencairkan dana dari rekening SMKN Kobalima kemudian ditransferk ke rekening rekanan lalu membawa pulang bukti transfer ke sekolah untuk kemudian diserahkan kepada sekretaris untuk diarsipkan. Tugas tersebut saksi laksanakan setelah ada perintah dari Kepala SMKN Kobalima selaku Penanggungjawab Kegiatan karena saksi tidak pernah membaca buku panduan dan tidak pernah dijelaskan oleh Kepala SMKN Kobalima ;
Bahwa mengenai mekanisme pencairan dana yang saksi lakukan yaitu awalnya Terdakwasebagai Kepala SMK Negeri Kobalima memerintahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd untuk menyiapkan Surat Pernyataan Penarikan Dana yang kemudian ditandatangani oleh saksi dan Terdakwasetelah itu saksi dan Terdakwadatang ke Bank BRI Unit Betun lalu saksi mengisi slip penarikan uang sejumlah yang tercantum dalam Surat Pernyataan Penarikan Dana untuk kemudian ditandatangani oleh saksi dan Terdakwaserta diberi cap/stempel SMKN Kobalima lalu diserahkan ke pihak Bank untuk dilakukan pencairan setelah itu saksi mentransferkan dana dimaksud ke rekening rekanan ;
Bahwa Terdakwamenjabat sebagai kepala SMKN Kobalima sejak tahun 2004 sampai dengan bulan Mei 2013 kemudian digantikan oleh Agustinus Manek, S.Pd ;
Bahwa berdasarkan mekanisme pelaksanaan tugas saksi yang demikian maka sejak bulan Nopember 2013 sampai dengan bulan Maret 2013 saksi dan Terdakwatelah melakukan pencairan dana sebesar Rp. 4.408.860.207,- (empat milyar empat ratus delapan juta delapan ratus enam puluh ribu dua ratus tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.99 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / XI / 2012, tanggal 23 Nopember 2012 telah dicairkan dana sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yakni :
Biaya Pengelolaan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Biaya studi banding ke luar propinsi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.100 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / XI / 2012, tanggal 27 Nopember 2012 telah dicairkan dana sebesar Rp. 769.794.239,-(tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) yakni :
Uang muka 30 % dari kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung sebesar Rp. 712.869.188,- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) dan hari itu juga dana tersebut langsung di trasnfer ke rekening atas nama Yohanes Oematan dengan nomor rekening : 0267-01-006235-50-4 ;
Biaya Perencanaan sebesar Rp. 56.898.051,-(lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) dan hari itu juga dana tersebut juga langsung di transfer ke rekening atas nama Balthasar Manek dengan nomor rekening 4615-01-011778-53-6 ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.104 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / XII / 2012, tanggal 17 Desember 2012 telah dicairkan dana sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan 50 % dari dana pengadaan perabot dan dana tersebut langsung di trasnfer ke rekening atas nama Ermelinda Maria Lay (isteri dari Hendrikus Liem) dengan nomor rekening 4615-01-002848-53-0 ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.108 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / XII / 2012, tanggal 21 Desember 2012 dicairkan dana sebesar Rp. 236.450.709,- (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus sembilan rupiah) untuk kegiatan 50 % dari dana pengadaan peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa dan dana tersebut langsung di trasnfer ke rekening atas nama Gerson Yonathan Thonak dengan Nomor rekening 4615-01-000548-50-8 ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.04 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / I / 2013, tanggal 09 Januari 2013 maka pada tanggal 10 Januari 2013 dicairkan dana sebesar Rp. 718.145.731,- (tujuh ratus delapan belas juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) untuk kegiatan 50 % dari dana pengadaan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan peralatan Laboratorium IPA dan dana tersebut langsung di transfer ke rekening atas nama Antonius Anton Setyawan dengan nomor rekening 161.00.0110716.3 ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.23 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / II / 2013, tanggal 21 Februari 2013 dan pada tanggal 22 Februari 2013 telah dicairkan dana sebesar Rp. 475.264.125,- (empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh lima rupiah) untuk kegiatan 20 % dari anggaran Pembangunan Gedung/Rehabilitasi dan dana tersebut langsung di transfer ke rekening atas nama Yohanes Oematan dengan nomor rekening 0267-01-006235-50-4 ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.31 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / III / 2013, tanggal 19 Maret 2013, dan telah dicairkan dana sebesar Rp. 950.528.251,- (sembilan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) untuk kegiatan 40 % dari anggaran dana Pembangunan/Rehabilitasi Gedung dan dana tersebut langsung di transfer ke rekening milik Yohanes Oematan dengan nomor rekening 0267-01-006235-50-4 ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.33 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / III / 2013, tanggal 19 Maret 2013 telah dicairkan dana sebesar Rp. 189.160.567,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) untuk kegiatan 40 % dari dana Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa dan dana tersebut langsung di transfer ke rekening atas nama Gerson Yonathan Thonak dengan nomor rekening 4615-01-000548-50-8 ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.34 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / III / 2013, tanggal 19 Maret 2013 telah dicairkan dana sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk kegiatan 40 % dari dana Pengadaan Perabot dan dana tersebut langsung di transfer ke rekening mili Ermelinda Maria Lay (isterinya Hendrikus Liem) dengan Nomor rekening 4615-01-002848-53-0 ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.32 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / III / 2013, tanggal 19 Maret 2013 maka pada tanggal 20 Maret 2013 telah dicairkan dana sebesar Rp. 574.516.585,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) untuk kegiatan 40 % dari dana pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA dan dana tersebut langsung di transfer ke rekening milik Antonius Anton Setiawan dengan nomor rekening 161.00.0110716.3 ;
Sedangkan pencairan yang dilakukan oleh saksi saat kepala sekolah dijabat oleh Agustinus Manek, S.Pd yaitu :
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.88 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / VII / 2013, tanggal 8 Juli 2013, telah dicairkan dana sejumlah Rp. 74.588.441,- (tujuh puluh empat juta lima ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) untuk kegiatan :
Biaya pengelolaan sebesar Rp. 29.070.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Dana pengawasan sebesar Rp. 45.518.441,- (empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Setelah mencairkan dana tersebut, saksi bawa dan serahkan kepada Agustinus Manek, S.Pd ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.130 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / XI / 2013, tanggal 07 Nopember 2013, telah dicairkan dana sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yakni dana sisa 10 % dari dana pengadaan perabot. Dan Dana tersebut telah digunakan untuk pembayaran PPH/ PPN ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.131 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / XI / 2013, tanggal 07 Nopember 2013, telah dicairkan dana sebesar Rp. 143.629.146,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh enam rupiah) yakni dana sisa 10 % dari dana pengadaan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan peralatan Laboratorium IPA. Dan Dana tersebut digunakan untuk pembayaran PPH/ PPN ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.132 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / XI / 2013, tanggal 11 Nopember 2013, telah dicairkan dana sebesar Rp. 237.632.063,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh tiga rupiah) yakni dana sisa 10 % dari dana Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung. Dan sebagian dari dana tersebut telah digunakan untuk pembayaran PPH/ PPN sedangkan sisanya dipegang oleh Agustinus Manek, S.Pd karena ada sebagian dana PPH/PPN yang sebelumnya telah dibayar oleh pihak ketiga atas nama Ir. Yohanes Oematan ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU.133 / 421.422.1.5 / SMKN.KBL / XI / 2013, tanggal 11 Nopember 2013, telah dicairkan dana sebesar Rp. 47.290.142,- (empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah) yakni dana sisa 10 % dari dana pengadaan peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa. Dan Dana tersebut telah digunakan untuk pembayaran PPH/ PPN ;
Berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus T.A 2012 Nomor : BU./ 421.422.1.5 / SMKN.KBL / I / 2014, tanggal 07 Januari 2014, telah dicairkan dana sebesar Rp. 20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan bunga bank dari rekening Dana Pengembangan SMK Unggul Di Daerah khusus dan dana sejumlah tersebut telah di setor ke Kas Negara sebagai penerimaan pendapatan Negara Bukan Pajak.
Bahwa bagaimana prosedur pelaksanaan kegiatan yang anggarannya dibiayai dari dana bantuan Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus yang benar apakah swakelola atau bisa menggunakan pihak ketiga saksi tidak tahu karena saksi tidak pernah membaca buku bantuan pelaksanaan program dimaksud ;
Bahwa saksi mentransferkan biaya perencanaan ke rekening Terdakwakarena disuruh oleh terdakwa, mengenai hal itu dapat saksi jelaskan bahwa awalnya pada 27 Nopember 2012 saksi bersama-sama dengan Terdakwadatang ke Bank BRI Unit Betun untuk melakukan pencairan uang muka 30 % untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung senilai Rp. 712.869.188,- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) dan Biaya Perencanaan senilai Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau total Rp. 769.794.239,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah). Setelah selesai mencairkan dana untuk kedua jenis kegiatan dimaksud, Terdakwamenyuruh saksi untuk mentransferkan dana senilai Rp. 712.869.188,- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) ke rekeningnya Ir. Yohanes Oematan sebagai uang muka 30% dan saksi melaksanakannya selanjutnya Terdakwamengatakan kepada saksi “dana perencanaan itu ditransfer ke rekening saya saja (sambil Terdakwamenyodorkan nomor rekeningnya kepada saksi) karena orang yang bagian perencanaan itu nomor rekeningnya tidak di kasih ke saya sehingga uang tersebut ditransfer ke rekening saya saja “. Dengan adanya perintah dari Terdakwayang demikian maka saat itu juga saksi mengambil slip penarikan uang yang ada di Bank lalu saksi menyetorkan dana untuk biaya perencanaan ke nomor rekening yang diberikan oleh Terdakwayang tidak lain adalah rekening pribadi milik Terdakwa;
Bahwa pembayaran kepada CV Serafim dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Pertama pada tanggal 10 Januari 2013 ditransferkan dana sebesar Rp. 718.145.731,- (tujuh ratus delapan belas juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) yakni untuk pembayaran 50 % atas kegiatan Pengadaan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan peralatan Laboratorium IPA ;
Kedua pada tanggal 20 Maret 2013 ditransferkan dana sebesar Rp. 574.516.585,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) untuk pembayaran 40 % atas kegiatan Pengadaan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan peralatan Laboratorium IPA
Bahwa saat pembayaran tahap kedua CV. Serafim sama sekali belum menyerahkan peralatan atau barang sebagaimana daftar peralatan atau barang yang tertuang dalam Surat Perjanjian (kontrak) ;
Bahwa Terdakwabaru pensiun dini pada bulan Mei 2013 dan setelah selesai jangka waktu pelaksanaan sesuai Kontrak yakni bulan April 2013 saat itu CV. Serafim belum juga menyerahkan peralatan yang wajib diadakannya sesuai kontrak namun Terdakwayang ketika itu masih menjabat sebagai Kepala SMKN Kobalima tidak mengambil sikap untuk menagih barang-barang dimaksud kepada CV. Serafim pada hal CV. Serafim sudah menerima pembayaran 100% pada bulan Maret 2013 atau sebelum selesainya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak ;
Bahwa sepengetahuan saksi CV. Serafim baru menyerahkan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan LAB IPA (Fisika, Biologi, Kimia) yang diadakannya kepada SMKN Kobalima pada tanggal 2 September 2013 dan tanggal 31 Oktober 2013 ;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan para guru SMKN Kobalima total jumlah harga peralatan yang kurang diadakan oleh CV. Serafim sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 adalah sebesar Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Peralatan 5 Kompetensi Keahlian meliputi :
Program Keahlian Ruminasia sebanyak 10 (sepuluh) item dengan harga sejumlah Rp. 23.910.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 5 (lima) item dengan harga sejumlah Rp. 7.668.296,- (tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Program Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 32 (tiga puluh dua) item dengan harga sejumlah Rp. 107.684.100,- (seratus tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) ;
Program Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian sebanyak 21 (dua puluh satu) item dengan harga sejumlah Rp. 111.582.200,- (seratus sebelas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;
Peralatan Laboratorium IPA meliputi :
Mata Pelajaran Fisika sebanyak 33 (tiga puluh tiga) item dengan harga sejumlah Rp. 14.926.432,- (empat belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Mata Pelajaran Kimia sebanyak 23 (dua puluh tiga) item dengan harga sejumlah Rp. 8.772.325,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) ;
Bahwa terhadap seluruh barang bukti (Point 1 sampai dengan poin 114) yang di depan persidangan diperlihatkan kepadanya, saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Dra.Gabriale Katharina Bere Laka, M.MPd,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelum diangkat sebagai Kepala SMK Negeri Kletek Suai saksi bertugas di SMKN Kobalima sebagai guru pada jurusan Bahasa Inggris ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena saksi berkedudukan sebagai Ketua Tim Pengadaan Peralatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.38/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012,tanggal 21 April 2012 yang ditandatangani oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM kemudian direvisi dengan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 ;
Bahwa tugas dari Tim Pengadaan Peralatan yaitu :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa pada papan pengumuman resmi disekolah untuk pengadaan ;
Peralatan dan perabot ;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Menetapkan penyedia barang/jasa ;
Menyerahkan salinan dokumen asli penyedia barang/jasa ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan ;
Membuat laporan pertanggungjawaban mengenai hasil pengadaan/jasa kepada Kepala Sekolah SMK Negeri Kobalima selaku Pengguna Anggaran ;
Dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut :
Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian yang meliputi :
Pengadaan Peralatan Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas ;
Pengadaan Peralatan Program Keahlian Agribisnis Ternak Ruminansia ;
Pengadaan Peralatan Program Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
Pengadaan Peralatan Program Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan dan
Pengadaan Peralatan Program Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian ;
Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) ;
Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa dan
Pengadaan Perabot ;
Bahwa dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud, saksi bersama anggota Tim Pengadaan Peralatan hanya menghimpun daftar kebutuhan barang dari masing-masing kompetensi keahlian/jurusan dan pengelola Laboratorium baik IPA mau pun Bahasa kemudan dilampirkan dalam proposal permohonan bantuan dana untuk diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedangkan tugas lainnya tidak pernah dilakukan oleh saksi dan tim karena saksi dan tim yang ditunjuk tidak mengerti tentang prosedur pengadaan peralatan dan umumnya saksi dan anggota tim tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa sepengetahuan saksi, kegiatan pengadaan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Laboratotium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) dilaksanakan oleh CV. Serafim sedangkan untuk kegiatan pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa dilaksanakan oleh CV. Thonbers Gemilang Technologi sementara untuk kegiatan lainnya saksi tidak tahu siapa yang melaksanakannya ;
Bahwa mengenai waktu, proses dan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan peralatan saksi tidak tahu sama sekali karena pada tanggal 16 April 2013 saksi dimutasikan ke SMK Kletek Suai ;
Bahwa saat diperiksa oleh penyidik Polres Belu baru saksi diberitahu bahwa dalam pelaksanaan pengadaan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Laboratotium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) yang dilaksanakan oleh CV. Serafim terdapat kekurangan peralatan dan adanya beberapa jenis barang yang tidak sesuai dengan daftar kebutuhan barang ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100 /421.422.1.5/SMKN-KBL/ XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Elsiana Ningsih Manek, S.TP,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengajar di SMK Negeri Kobalima sebagai guru honorer sejak tahun 2007 kemudian pada tahun 2009 diangkat sebagai Guru (PNS) dan pada tahun 2012 saksi menjabat sebagai Ketua Jurusan Agribisnis Tekhnologi Pengolahan Hasil Pertanian (THP) ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena saksi berkedudukan sebagai anggota Tim Pengadaan Peralatan sekaligus sebagai anggota Tim Penerima Verifikasi Peralatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.122/421.422.1.5/SMKN-KBL/XII/2012,tanggal 16 Nopember 2012 yang kemudian direvisi dengan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.15/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2013,tanggal 30 April 2013 yang ditandatangani oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa tugas dari Tim Pengadaan Peralatan sesuai Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima yaitu :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa pada papan pengumuman resmi disekolah untuk pengadaan ;
Peralatan dan perabot ;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Menetapkan penyedia barang/jasa ;
Menyerahkan salinan dokumen asli penyedia barang/jasa ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan ;
Membuat laporan pertanggungjawaban mengenai hasil pengadaan/jasa kepada Kepala Sekolah SMK Negeri Kobalima selaku Pengguna Anggaran ;
Dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut :
Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian yang meliputi :
Pengadaan Peralatan Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas ;
Pengadaan Peralatan Program Keahlian Agribisnis Ternak Ruminansia ;
Pengadaan Peralatan Program Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
Pengadaan Peralatan Program Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan dan
Pengadaan Peralatan Program Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian ;
Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) ;
Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa dan
Pengadaan Perabot ;
Sementara itu tugas dari Tim Penerima Verifikasi Peralatan yaitu :
Melaksanakan pekerjaan penerimaan/verifikasi peralatan dan perabot sesuai dengan petunjuk teknis yang termuat dalam gambar rencana maupun petunjuk teknis lainnya ;
Berkonsultasi dengan Tim Pengadaan Peralatan dan Perabot mengenai spesifikasi atau jenis peralatan kerja dan hal teknis lainnya agar pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan dan perabot tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan ;
Bahwa saksi tahu ditunjuk sebagai anggota Tim Pengadaan Peralatan karena diberitahu oleh Terdakwasedangkan dalam kedudukan sebagai Tim Penerima Verifikasi Peralatan saksi tidak tahu sama sekali dan tidak ada pemberitahuan mengenai hal itu dan hingga saat ini saksi belum pernah menerima salinan kedua surat keputusan dimaksud ;
Bahwa dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud, saksi bersama rekan-rekan sesama guru pada Jurusan Agribisnis Tekhnologi Pengolahan Hasil Pertanian (THP) diantaranya Petrus Klau Seran, S.TP telah diperintah oleh Terdakwauntuk menyusun Daftar Kebutuhan Peralatan yang belum ada di Laboratorium Tekhnologi Pengolahan Hasil Pertanian (THP) kemudian diserahkan kepada Agustinus Manek, S.Pd selaku Ketua Tim Pembangunan untuk diproses selanjutnya ;
Bahwa jumlah peralatan yang diajukan sebanyak 91 (sembilan puluh satu) jenis/item dengan jumlah masing-masing jenis/item bervariasi sesuai kebutuhan ;
Bahwa saat mengajukan daftar kebutuhan peralatan tidak dilengkapi dengan harga satuan masing-masing item peralatan karena saksi dan teman-teman tidak tahu harga masing-masing item alat ;
Bahwa mengenai pelaksanaan pengadaan peralatan untuk Jurusan Agribisnis Tekhnologi Pengolahan Hasil Pertanian (THP) dan apakah semua peralatan yang diusulkan telah diadakan seluruhnya atau tidak saksi tidak tahu karena saat barang diturunkan ke sekolah dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang dimaksud saksi sementara cuti melahirkan ;
Bahwa sebagai anggota Tim Pengadaan Peralatan saksi tidak pernah dilibatkan dalam penunjukan CV. Serafim selaku pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Laboratotium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Saferius Edi, SP,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwasaksi kenal dengan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM karena Terdakwatersebut adalah mantan Kepala SMK Negeri Kobalima yang juga atasan saksi saat saksi masih bertugas di SMK Negeri Kobalima namun saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya ;
Bahwa saksi mengajar di SMK Negeri Kobalima sebagai guru pada Jurusan Tanaman Pangan dan Holtikultura ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena saksi berkedudukan sebagai anggota Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung, anggota Tim Pengadaan Peralatan dan juga sebagai anggota Tim Penerima Verifikasi Peralatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012,tanggal 21 April 2012 dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.101/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 yang kemudian direvisi dengan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.122/421.422.1.5/SMKN-KBL/XII/2012,tanggal 3 Desember 2012 dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.15/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2013,tanggal 30 April 2013 yang seluruhnya ditandatangani oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa walaupun ditunjuk sebagai anggota dari tim-tim dimaksud namun pada kenyataannya saksi hanya menyusun daftar kebutuhan peralatan Program Keahlian Tanaman Pangan dan Holtikultura untuk kemudian diserahkan kepada Ketua Tim Pembangunan setelah barang diturunkan oleh pihak ketiga CV. Serafim saksi diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang diperuntukkan bagi Program Keahlian Tanaman Pangan dan Holtikultura ;
Bahwa jumlah peralatan yang diajukan saat saksi menyusun daftar kebutuhan untuk Program Keahlian Tanaman Pangan dan Holtikultura sebanyak 34 (tiga puluh empat) jenis/item dengan jumlah masing-masing jenis/item bervariasi sesuai kebutuhan dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata yang ada hanya berjumlah 29 (dua puluh sembilan) jenis/item, sementara itu 5 (tujuh) jenis/item lainnya tidak ada yakni parang, tajak, ember 5 liter, asesoris pipa dan PH tanah ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan secara visualisasi yaitu dengan melihat peralatan yang ada secara nyata kemudian dihubungkan dengan daftar kebutuhan peralatan yang ada dalam kontrak jika barangnya tidak ada atau kurang atau yang tidak sesuai kebutuhan sekolah maka di tandai/chek list kemudian hasil pemeriksaan dimaksud diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk menagih barang yang tidak ada atau kurang tersebut ke pihak ketiga yang mengadakan barang tersebut ;
Bahwa seingat saksi CV. Serafim menurunkan peralatan ke SMKN Kobalima secara bertahap yaitu pertama pada tanggal 2 September 2013 dan kedua pada tanggal 31 Oktober 2013 ;
Bahwa sebagai anggota Tim Pengadaan Peralatan saksi tidak pernah dilibatkan dalam penunjukan CV. Serafim selaku pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Laboratotium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Yuliana Un, SP,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengajar di SMK Negeri Kobalima sebagai guru Produktif Agribisnis dan Hortikultura pada Jurusan Tanaman Pangan dan Holtikultura sejak tanggal 1 Mei 2010 lalu pada bulan Juli 2015 diangkat sebagai Ketua Jurusan Tanaman Pangan dan Holtikultura ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa sebenarnya saksi tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud namun saat memberikan keterangan di Polres Belu saksi oleh penyidik diberitahu bahwa saksi juga ditunjuk sebagai anggota Panitia Penerima / Verifikasi Peralatan ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima atau melihat Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima tentang Pembentukan Panitia Penerima / Verifikasi Peralatan yang didalamnya tersebut nama saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan yang anggrannya bersumber dari dana bantuan dimaksud ;
Bahwa saksi pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.88/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 karena diminta oleh Dionisius Kenu, S.Pd yaitu awalnya Dionisius Kenu, S.Pd datang ke rumah saksi lalu ia menyerahkan berita acara dimaksud kepada saksi dan meminta saksi untuk menandatangani berita acara dimaksud sehingga saksi balik bertanya kepadanya “ini apa lagi ?” dan olehnya dijawab “Pak Kepala Sekolah Agustinus Manek perintah untuk tanda tangan supaya laporan selesai 100% cepat selesai, liat Pak Edi dan Ibu Eta sudah tanda tangan jadi ibu tanda tangan saja”. Mendapat penjelasan yang demikian maka saat itu juga saksi langsung menandatangani berita acara dimaksud lalu Dioniusius Kenu, S.Pd pamit dan kembali kerumahnya ;
Bahwa saksi ikut melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang diperuntukkan bagi Program Keahlian Tanaman Pangan dan Holtikultura ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan secara visualisasi yaitu dengan melihat peralatan yang ada secara nyata kemudian dibandingkan dengan daftar kebutuhan peralatan yang ada dalam kontrak jika barangnya tidak ada atau kurang atau yang tidak sesuai kebutuhan sekolah maka di tandai dengan mencentang pada jenis barang sekaligus dibuatkan catatan apakah tidak ada sama sekali atau jumlahnya kurang atau barangnya tidak sesuai, setelah itu hasil pemeriksaan dimaksud diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk menagih barang yang tidak ada atau kurang tersebut ke pihak ketiga yang mengadakan barang tersebut ;
Bahwa jumlah barang sesuai yang tersebut dengan daftar kebutuhan peralatan untuk Program Keahlian Tanaman Pangan dan Holtikultura sebanyak 34 (tiga puluh empat) jenis/item dengan jumlah masing-masing jenis/item bervariasi dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata yang ada hanya berjumlah 29 (dua puluh sembilan) jenis/item, sementara itu 5 (tujuh) jenis/item lainnya tidak ada yakni parang sebanyak 5 pcs, tajak sebanyak 25 pcs, ember 5 liter sebanyak 20 pcs, asesoris pipa sebanyak 200 pcs dan PH tanah sebanyak 3 pcs ;
Bahwa seingat saksi CV. Serafim menurunkan peralatan ke SMKN Kobalima secara bertahap yaitu pertama pada tanggal 2 September 2013 dan kedua pada tanggal 31 Oktober 2013 sedangkan pemeriksaan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2013 ;
Bahwa pada tanggal 2 September 2013, sopir dari CV. Serafim datang menurunkan barang di sekolah dan saat itu tidak langsung dilakukan pemeriksaan karena Direktur CV. Serafim tidak ikut sehingga pihak sekolah menunggu kedatangan Direktur CV. Serafim dengan maksud untuk dilakukan pemeriksaan bersama dan serah terima. Kurang lebih satu bulan di tunggu ternyata direktur CV. Serafim tidak datang sehingga Agustinus Manek, S.Pd selaku kepala sekolah memerintahkan seluruh Ketua Jurusan dan gurunya masing-masing untuk melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang di peruntukkan bagi masing-masing jurusan sehingga para ketua jurusan dan masing-masing gurunya termasuk saksi melakukan pemeriksaan kemudian barang-barang yang sudah di periksa di bawa dan disimpan di masing-masing jurusan ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Margaretha Luruk Klau, A.Md,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengajar di SMK Negeri Kobalima sebagai guru Produktif Agribisnis dan Hortikultura pada Jurusan Tanaman Pangan dan Holtikultura ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa saksi ikut melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang diperuntukkan bagi Program Keahlian Tanaman Pangan dan Holtikultura ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan secara bersama-sama dengan Saferius Edi selaku ketua jurusan Keahlian Tanaman Pangan dan Holtikultura dan rekan guru saksi di jurusan tersebut atas nama Yuliana Un
Bahwa pemeriksaan peralatan bagi jurusan Keahlian Tanaman Pangan dan Holtikultura dilakukan oleh saksi dan Saferius Edi serta Yuliana Un dilakukan dengan cara Saferius Edi membaca jenis peralatan dan jumlahnya yang tercantum pada daftar kebutuhan peralatan kemudian saksi dan Yuliana Un mencari peralatan dimaksud jika jenis peralatan dimaksud ada dan lengkap maka di tandai dengan mencentang pada jenis barang sedangkan barang yang tidak ada sama sekali maka akan diberi tanda sekaligus dibuatkan catatan apakah tidak ada sama sekali atau jumlahnya kurang atau barangnya tidak sesuai, setelah itu hasil pemeriksaan dimaksud diserahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd untuk direkap bersama hasil pemeriksaan peralatan dari jurusan lainnya ;
Bahwa jumlah barang sesuai yang tersebut dengan daftar kebutuhan peralatan untuk Program Keahlian Tanaman Pangan dan Holtikultura sebanyak 34 (tiga puluh empat) jenis/item dengan jumlah masing-masing jenis/item bervariasi dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata yang ada hanya berjumlah 29 (dua puluh sembilan) jenis/item, sementara itu 5 (tujuh) jenis/item lainnya tidak ada yakni parang sebanyak 5 pcs, tajak sebanyak 25 pcs, ember 5 liter sebanyak 20 pcs, asesoris pipa sebanyak 200 pcs dan PH tanah sebanyak 3 pcs ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan CV. Serafim menurunkan peralatan yang diadakannya ke SMKN Kobalima karena saat barang diturunkan saksi tidak ada di sekolah ;
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi bersama ketua jurusan dan Yuliana Un bukan pada saat barang diturunkan namun kurang lebih 1 bulan setelah barang diturunkan ke SMK Negeri Kobalima ;
Bahwa pada saat periksaan barang masih dalam kemasan baik dus, keler maupun karung
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Natalia Nahak, S.Pd alias Nata,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengajar di SMK Negeri Kobalima sebagai guru Mata Pelajaran Kimia ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa saksi ikut melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang diperuntukkan bagi mata pelajaran kimia karena saat CV Serafim menurunkan peralatan di sekolah, Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala Sekolah memberitahukan kepada saksi bahwa sebelumnya saksi telah ditunjuk sebagai Tim Penerima/Verifikasi Peralatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima sewaktu masih di jabat oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat keputusan Kepala SMKN Kobalima sebagaimana yang disampaikan oleh Agustinus Manek, S.Pd ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang diperuntukkan bagi Mata Pelajaran Kimia dilakukan secara visualisasi yaitu dengan melihat peralatan yang ada secara nyata kemudian dibandingkan dengan daftar kebutuhan peralatan yang ada dalam kontrak jika barangnya tidak ada atau kurang atau yang tidak sesuai kebutuhan sekolah maka di tandai dengan mencentang pada jenis barang sekaligus dibuatkan catatan apakah tidak ada sama sekali atau jumlahnya kurang atau barangnya tidak sesuai, setelah itu hasil pemeriksaan dimaksud diserahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd untuk rekap dengan hasil pemeriksaan dari jurusan lainnya ;
Bahwa jumlah barang sesuai yang tersebut dengan daftar kebutuhan peralatan untuk Mata Pelajaran Kimia sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) jenis/item dengan jumlah masing-masing jenis/item bervariasi dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata yang ada hanya berjumlah 99 (sembilan puluh sembilan) jenis/item, sementara itu 23 (tujuh) jenis/item lainnya tidak ada yakni :
-
-
-
No Nama barang Volume Satuan Ket 1. Alat Kimia organis semi mikro 1 Set Tdk ada 2. Alat pelubang gabus 1 Set Tdk ada 3. Corong Tistel 1 Pak Tdk ada 4. Alat pembangkit Gas 1 Set Tdk ada 5. Kondensorliebig 300 mm 1 Pak Tdk ada 6. Kondensorliebig 500 mm 1 Pak Tdk ada 7. Labu destilasi 250 ml 1 Pak Tdk ada 8. Model molekul sistem orbit 1 Set Tdk ada 9. Model atom type molimood 1 Set Tdk ada 10. Neraca digital 1000 g 1 Pak Tdk ada 11. Sistem peridik unsur, bahan kertas lapis kain dengan bingkai kayu 2 Buah Tdk ada 12. Kawat kasa 14 x 14 cm dengan keramik 1 Pak Tdk ada 13. Tabung alat pemusing 1 Buah Tdk ada 14. Tabung U dengan pipa samping 1 Pak Tdk ada 15. Termometer 300 mm, tanpa skala 1 Pak Tdk ada 16. Termometer berskala 0 -150 C ( alkohol) 1 Pak Tdk ada 17. Termometer berskala 0-150 C(raksa) 1 Pak Tdk ada 18. Termometer berskala 0-200 C ( raksa ) 1 Pak Tdk ada 19. Termometer berskala 0-250 C (Alkohol ) 1 Pak Tdk ada 20. Termometer berskala 0-300 C (Alkohol ) 1 Pak Tdk ada 21. Termometer masimum-minimum 1 Pal Tdk ada 22. Asam aolfosalisilat 100 ml 1 Botol Tdk ada 23. Asam aolfosalisilat 500 ml 1 Botol Tdk ada Jumlah 23
-
-
Bahwa pemeriksaan terhadap peralatan dimaksud baru dilakukan kurang lebih 3 minggu setelah peralatan dimaksud diturunkan oleh CV. Serafim. Mengenai hal ini dapat saksi jelaskan awalnya sopir CV. Seravim datang ke sekolah dan menurunkan barang-barang kebutuhan sekolah di ruang perpustakaan lalu kurang lebih 3 minggu kemudian Agustinus Manek, S.Pd selaku kepala sekolah memerintahkan para ketua jurusan dan masing-masing gurunya untuk melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang dibawa oleh sopir CV. Serafim setelah itu masing-masing guru membawa peralatan untuk jurusannya masing-masing ;
Bahwa pada saat periksaan barang masih dalam kemasan baik dus, keler maupun karung ;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2013, yang didalamnya berisikan penjelasan bahwa “ Hasil pemeriksaan dinyatakan baik dan sesuai dengan dokumen Penawaran “ karena di perintah oleh Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala SMK N Kobalima Agustinus Manek, S.Pd, selain itu juga karena ada pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa dia yang akan bertanggung jawab terkait masalah kekurangan barang atau peralatan tersebut ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Dominggus Berek, S.TP alias Minggus,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengajar di SMK Negeri Kobalima sebagai guru honorer pada jurusan Keahlian Teknologi Pengolahan Pertanian (TPHP) sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa sebenarnya saksi tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud namun saksi pernah membantu Petrus Klau Seran, S.TP selaku Ketua Program Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertaniaan(TPHP) melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang diperuntukkan bagi Program Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertaniaan(TPHP) ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan secara visualisasi yaitu dengan melihat peralatan yang ada secara nyata kemudian dibandingkan dengan daftar kebutuhan peralatan yang ada dalam kontrak jika barangnya tidak ada atau kurang atau yang tidak sesuai kebutuhan sekolah maka di tandai dengan mencentang pada jenis barang sekaligus dibuatkan catatan apakah tidak ada sama sekali atau jumlahnya kurang atau barangnya tidak sesuai, setelah itu hasil pemeriksaan dimaksud diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk menagih barang yang tidak ada atau kurang tersebut ke pihak ketiga yang mengadakan barang tersebut ;
Bahwa jumlah barang sesuai yang tersebut dengan daftar kebutuhan peralatan untuk Program Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertaniaan(TPHP) sebanyak 91 (sembilan puluh satu) jenis/item dengan jumlah masing-masing jenis/item bervariasi dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata yang ada hanya berjumlah 70 (tujuh puluh) jenis/item, sementara itu 21 (dua puluh satu) jenis/item lainnya tidak ada sama sekali ;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang, yang didalamnya berisikan penjelasan bahwa “ Hasil pemeriksaan dinyatakan baik dan sesuai dengan dokumen Penawaran “ karena di perintah oleh Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala SMK N Kobalima Agustinus Manek, S.Pd ;
Bahwa awalnya saksi dipanggil oleh Agustinus Manek, S.Pd ke ruang kerjanya lalu ia mengeluarkan berita acara serah terima barang dan daftar hadir setelah itu ia berkata kepada saksi “ tanda tangan saja untuk memperlancar pelaporan ke Jakarta “ sehingga saksi langsung membubuhkan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Fernando Ramos, S.Pt
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah guru pada SMKN Kobaliman dan saat ini saksi menjabat sebagai Ketua Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa sebenarnya saksi tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud namun saksi pernah diminta oleh Agustinus Manek, S.Pd untuk melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang diperuntukkan bagi Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan secara visualisasi yaitu dengan melihat peralatan yang ada secara nyata kemudian dibandingkan dengan daftar kebutuhan peralatan yang ada dalam kontrak jika barangnya tidak ada atau kurang atau yang tidak sesuai kebutuhan sekolah maka di tandai dengan mencentang pada jenis barang sekaligus dibuatkan catatan apakah tidak ada sama sekali atau jumlahnya kurang atau barangnya tidak sesuai, setelah itu hasil pemeriksaan dimaksud diserahkan kepada saudara Yustinus Nahak Seran selaku Ketua Program untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Sekolah ;
Bahwa jumlah barang sesuai yang tersebut dengan daftar kebutuhan peralatan untuk Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas sebanyak 15 (lima belas) jenis/item dengan jumlah masing-masing jenis/item bervariasi dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata semuanya ada atau lengkap ;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang, yang didalamnya berisikan penjelasan bahwa “ Hasil pemeriksaan dinyatakan baik dan sesuai dengan dokumen Penawaran “ karena di perintah oleh Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala SMK N Kobalima melalui Dionisius Kenu, S.Pd ;
Bahwa awalnya saudara Dionisius Kenu, SPd datang menemui saksi di rumah saksi lalu ia mengatakan kepada saksi “Pak Kepala ada suruh pak tanda tangan berita acara pemeriksaan barang 100% ini karena Ibu Margaretha Bano sudah tanda tangan jadi pak sebagai guru produktif juga tanda tangan”. Karena mendengar penjelasan dari Dionisius Kenu, S.Pd bahwa yang menyuruh adalah Kepala Sekolah maka saksi langsung saja menandatanganinya ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Petrus Klau Seran, S.TP alias Piter,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah guru Program Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian pada SMKN Kobalima ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa sebenarnya saksi tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud namun saksi pernah diminta oleh Agustinus Manek, S.Pd untuk melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang diperuntukkan bagi Program Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan secara visualisasi yaitu dengan melihat peralatan yang ada secara nyata kemudian dibandingkan dengan daftar kebutuhan peralatan yang ada dalam kontrak jika barangnya tidak ada atau kurang atau yang tidak sesuai kebutuhan sekolah maka di tandai dengan mencentang pada jenis barang sekaligus dibuatkan catatan apakah tidak ada sama sekali atau jumlahnya kurang atau barangnya tidak sesuai, setelah itu hasil pemeriksaan dimaksud diserahkan kepada Kepala Sekolah ;
Bahwabenar jumlah barang sesuai yang tersebut dengan daftar kebutuhan peralatan untuk Program Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertaniaan(TPHP) sebanyak 91 (sembilan puluh satu) jenis/item dengan jumlah masing-masing jenis/item bervariasi dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata yang ada hanya berjumlah 70 (tujuh puluh) jenis/item, sementara itu 21 (dua puluh satu) jenis/item lainnya tidak ada sama sekali ;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang, yang didalamnya berisikan penjelasan bahwa “ Hasil pemeriksaan dinyatakan baik dan sesuai dengan dokumen Penawaran “ karena di perintah oleh Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala SMK N Kobalima ;
Bahwa awalnya saksi dan rekan-rekan guru lainnya di panggil oleh Agustinus Manek, S.Pd ke ruang kerjanya lalu Agustinus Manek, S.Pd mengatakan kepada saksi dan teman-teman “tolong tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan dulu supaya selesaikan laporan nanti Kepala Sekolah yang tanggungjawab “, lalu saksi dan teman-teman menandatangani berita acara dimaksud ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Yakobus Lelo Halek, SP,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa status saksi di SMK Negeri Kobalima adalah sebagai guru bantu karena saat itu saksi sementara mengikuti sertifikasi guru dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah jam mengajar sehingga saksi mengambil jam tambahan untuk mengajar di SMKN Kobalima. Saat itu Kepala Sekolah sudah dijabat oleh Agustinus Manek S.Pd ;
Bahwa saksi menjadi guru bantu di SMK Negeri Kobalima kurang lebih selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2014 ;
Bahwa sesungguhnya saksi tidak tahu tentang adanya pelaksanaan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus di SMK Negeri Kobalima karena saat saksi mulai menjadi guru bantu di sekolah tersebut program dimaksud sudah selesai dilaksanakan namun karena saksi ditunjuk sebagai Ketua Jurusan Pembibitan dan Kultur Jaringan (PKJ) untuk menggantikan saudara Noorvitawaty yang pindah tugas ke SMKN Mojosongo – Boyolalu – Jawa Tengah maka kemudian saksi dan Hermelinda Telik Teti, SP diminta oleh Dionisius Kenu, S.Pd untuk mengambil peralatan yang diperuntukkan bagi jurusan Pembibitan dan Kultur Jaringan untuk disimpan di Laboratorium Kultur Jaringan ;
Bahwa saat mengambil barang-barang dimaksud untuk dibawa ke Laboratorium Kultur Jaringan, saksi tidak melakukan pemeriksaan karena sebelumnya sudah diperiksa oleh Dionisius Kenu, S.Pd dengan mengacu pada Daftar Kebutuhan Barang/Peralatan sehingga saksi tidak tahu apa saja barang / peralatan yang diberikan saat itu ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima yang didalamnya tersebut nama saksi sebagai anggota tim penerima/verifikasi peralatan karena saat saksi mengambil jam mengajar tambahan di SMKN Kobalima pekerjaan dimaksud sudah selesai dilaksanakan ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Hermelinda Telik Teti, SP,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 saksi berstatus sebagai guru komite yang diperbantukan pada jurusan / Program Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sedangkan saat ini saksi menjabat sebagai Ketua Jurusan / Program Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima yang didalamnya tersebut nama saksi sebagai anggota Tim Penerima/Verifikasi barang/Peralatan sehingga saksi tidak tahu kedudukan saksi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus pada SMK Negeri Kobalima ;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang diperuntukkan bagi Jurusan / Program Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan dengan mengacu pada Daftar Kebutuhan Peralatan yang diberikan oleh Dionisius Kenu, S.Pd dan dari kegiatan tersebut oleh saksi ditemukan adanya 32 (tiga puluh dua) jenis/item peralatan yang tidak diadakan yaitu :
-
-
-
No. Nama alat dan bahan Volume Keterangan 1 Autoclaf Capasitas 18 liter Steam 1 Tidak ada 2 Rotari shaker 1 Tidak ada 3 Enkas ( Model Trapesium ) 2 Tidak ada 4 Show case 1 Tidak ada 5 Sliding Glass Freezer 1 Tidak ada 6 Microwave oven 1 Tidak ada 7 Seed Decider 1 Tidak ada 8 Grain moisture tester 2 Tidak ada 9 Nobbe trier 4 Tidak ada 10 Stick trier 4 Tidak ada 11 Botol kultur 480 Tidak ada 12 Timbangan Analitik-0,1 1 Tidak ada 13 Pipet graduate 10 Ml 2 Tidak ada 14 Pipet 20 Ml 1 Tidak ada 15 Oven Memmert UNB 500 1 Tidak ada 16 Rak dorong rak kayu 1 Tidak ada 17 Inkubator Memmert UNB 400 1 Tidak ada 18 Hot plate Analog HP-10 torrey Pipes 1 Tidak ada 19 Hot plate Favorite HP0707V2 1 Tidak ada 20 Pisau Bedah 1 Tidak ada 21 Heating Mantle thrusof 500 Ml 1 Tidak ada 22 Heating Mantle Gopal 500 Ml 1 Tidak ada 23 Pembakar bunsen 1 Tidak ada 24 PIP lab pippete filter 1 Tidak ada 25 Pippete Bulb 1 Tidak ada 26 Pinset 1 Tidak ada 27 Lux meter PCE 172 1 Tidak ada 28 Lux meter LX 103 1 Tidak ada 29 Plastik transparan(Tabel 0,3mm) 1 Tidak ada 30 Pengungkit 3 Roda 1 Tidak ada 31 Knapsack sprayer 1 Tidak ada 32 Wearpack 1 Tidak ada
-
-
Bahwa pemeriksaan tersebut saksi lakukan bersama-sama dengan Saferius Edi;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang, yang didalamnya berisikan penjelasan bahwa “ Hasil pemeriksaan dinyatakan baik dan sesuai dengan dokumen Penawaran “ karena di minta oleh Dionisius Kenu, SPd yang saat itu datang ke rumah saksi pada alamat tersebut ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Margaretha Bano, S.Pt,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengajar di SMK Negeri Kobalima sebagai guru sekaligus Ketua Program Agribisnis Ternak Ruminansia sejak awal tahun 2012 ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa sebelum SMK Negeri Kobalima mendapatkan dana bantuan tersebut, pada tanggal 21 April 2012 saksi diminta oleh Terdakwauntuk menyusun daftar kebutuhan peralatan untuk Program Agribisnis Ternak Ruminansia lalu saksi menyusun kebutuhan peralatan sebanyak 35 (tiga puluh lima) jenis/item lalu Daftar peralatan tersebut dilampirkan dalam Proposal Permohonan Bantuan untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga akhirnya SMK Negeri Kobalima mendapatkan dana bantuan dalam program dimaksud ;
Bahwa saksi juga yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang diperuntukkan bagi Program Agribisnis Ternak Ruminansia ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan secara visualisasi yaitu dengan melihat peralatan yang ada secara nyata kemudian dibandingkan dengan daftar kebutuhan peralatan yang ada dalam kontrak jika barangnya tidak ada atau kurang atau yang tidak sesuai kebutuhan sekolah maka di tandai dengan mencentang pada jenis barang sekaligus dibuatkan catatan apakah tidak ada sama sekali atau jumlahnya kurang atau barangnya tidak sesuai, setelah itu hasil pemeriksaan dimaksud diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk menagih barang yang tidak ada atau kurang tersebut ke pihak ketiga yang mengadakan barang tersebut ;
Bahwa jumlah barang sesuai yang tersebut dengan daftar kebutuhan peralatan untuk Program Agribisnis Ternak Ruminansia sebanyak 35 (tiga puluh lima) jenis/item dengan jumlah masing-masing jenis/item bervariasi dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata yang ada hanya berjumlah 25 (dua puluh lima) jenis/item, sementara itu 10 (sepuluh) jenis/item lainnya tidak ada sama sekali yaitu termos obat, barometer, garpu/sisir, assesoris pipa, pipa, statescop, rennet set, tali sisal, caliver, AV. For sheer dan goat complet ;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang, yang didalamnya berisikan penjelasan bahwa “ Hasil pemeriksaan dinyatakan baik dan sesuai dengan dokumen Penawaran “ karena di minta oleh Dionisius Kenu, S.Pd ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Martina Hoar, S.Pd,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah guru mata pelajaran Biologi pada SMKN Kobalima ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena saksi adalah anggota tim penerima/verifikasi peralatan ;
Bahwa sebagai anggota Tim Penerima/Verifikasi Peralatan maka saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang diadakan oleh CV. Serafim ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan secara visualisasi yaitu dengan melihat peralatan yang ada secara nyata kemudian dibandingkan dengan daftar kebutuhan peralatan yang ada dalam kontrak jika barangnya tidak ada atau kurang atau yang tidak sesuai kebutuhan sekolah maka di tandai dengan mencentang pada jenis barang sekaligus dibuatkan catatan apakah tidak ada sama sekali atau jumlahnya kurang atau barangnya tidak sesuai, setelah itu hasil pemeriksaan dimaksud diserahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd ;
Bahwa jumlah barang sesuai yang tersebut dengan daftar kebutuhan peralatan untuk Laboratorium IPA khusunya Mata Pelajaran Biologi sebanyak 66 (enam puluh enam) jenis/item dengan jumlah masing-masing jenis/item bervariasi dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata semuanya ada atau lengkap ;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang, yang didalamnya berisikan penjelasan bahwa “ Hasil pemeriksaan dinyatakan baik dan sesuai dengan dokumen Penawaran “ karena di perintah oleh Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala SMK N Kobalima ;
Bahwa awalnya saksi dan rekan-rekan guru lainnya di panggil oleh Agustinus Manek, S.Pd ke ruang kerjanya lalu Agustinus Manek, S.Pd mengatakan kepada saksi dan teman-teman “tolong tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan dulu supaya selesaikan laporan nanti Kepala Sekolah yang tanggungjawab “, lalu saksi dan teman-teman menandatangani berita acara dimaksud ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Oktavianus Christian Seran, S.Pd,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah guru mata pelajaran Fisika pada SMKN Kobalima ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena saksi adalah anggota tim penerima/verifikasi peralatan ;
Bahwa sebagai anggota Tim Penerima/Verifikasi Peralatan maka saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap peralatan mata pelajaran Fisika yang diadakan oleh CV. Serafim ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan secara visualisasi yaitu dengan melihat peralatan yang ada secara nyata kemudian dibandingkan dengan daftar kebutuhan peralatan yang ada dalam kontrak jika barangnya tidak ada atau kurang atau yang tidak sesuai kebutuhan sekolah maka di tandai dengan mencentang pada jenis barang sekaligus dibuatkan catatan apakah tidak ada sama sekali atau jumlahnya kurang atau barangnya tidak sesuai, setelah itu hasil pemeriksaan dimaksud diserahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd ;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang diperuntukkan bagi Laboratorium IPA – Mata Pelajaran Fisika dengan mengacu pada Daftar Kebutuhan Peralatan dan dari kegiatan tersebut oleh saksi ditemukan adanya 33 (tiga puluh tiga) jenis/item peralatan yang tidak diadakan dari yang seharusnya diadakan sebanyak 103 (seratus tiga) jenis/item yaitu :
-
-
-
No. Nama barang Volume Satuan Keterangan 1. Beban gantung berkait 20 g 5 Buah Tdk ada 2. Beban berkait 50 g 5 Buah Tdk ada 3. Beban gantung berkait 200 g 5 Buah Tdk ada 4. Beban gantung berkait 500 g 5 Buah Tdk ada 5. Beban gantung berkait 1.000 g 5 Buah Tdk ada 6. Kaki statif 5 Pak Tdk ada 7. Penyambung batang statif 5 Pak Tdk ada 8. Tali pada roda 3 Rol Tdk ada 9. Bola Lampu E 10, 3,8 V,0.3A 1 Pak Tdk ada 10. Bola Lampu E 10, 6 V,0,2A 1 Pak Tdk ada 11. Bola Logam dia. 20 mm 1 Pak Tdk ada 12. Hambatan tetap 50 Ohm 5 W 5 Buah Tdk ada 13. Pemegang Batrerai 3 Pak Tdk ada 14. Kawat sekering 25 m 3 Rol Tdk ada 15. Lampu LED 50 Buah Tdk ada 16. Resistor 100 Ohm 50 Buah Tdk ada 17. Kalorimeter aluminium 3 Buah Tdk ada 18. Katrol meja 5 Buah Tdk ada 19. Kawat nikrom 250 g 1 Set Tdk ada 20. Kisi difraksi 1 Pak Tdk ada 21. Kit mekanika 1 Buah Tdk ada 22. Kit Optika 1 Buah Tdk ada 23. Kotak cahaya ( ray box ) 1 Buah Tdk ada 24. Kotak Hambatan 5 W,0-10 Ohm 1 Pak Tdk ada 25. Kotak hambatan 5 W,0-100 Ohm 1 Pak Tdk ada 26. Kotak Hambatan 5 W, 0-1.000 Ohm 1 Pak Tdk ada 27. Lux Magnet 2 Buah Tdk ada 28. Papan landasan kereta 5 Buah Tdk ada 29. Resistance Box 1-10-1.000 Ohm 1 Set Tdk ada 30. Slinki plastik 1 Set Tdk ada 31. Sanometer 1 meter 1 Buah Tdk ada 32. Termometer maximum-minimum 1 Set Tdk ada 33. Termometer tipe lapangan 1 Set Tdk ada
-
-
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang, yang didalamnya berisikan penjelasan bahwa “ Hasil pemeriksaan dinyatakan baik dan sesuai dengan dokumen Penawaran “ karena di perintah oleh Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala SMK N Kobalima ;
Bahwa awalnya saksi dan rekan-rekan guru lainnya di panggil oleh Agustinus Manek, S.Pd ke ruang kerjanya lalu Agustinus Manek, S.Pd mengatakan kepada saksi dan teman-teman “tolong tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan dulu supaya selesaikan laporan nanti Kepala Sekolah yang tanggungjawab “, lalu saksi dan teman-teman menandatangani berita acara dimaksud ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa proposal dan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012,tanggal 16 Nopember 2012 serta Daftar Peralatan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), Daftar Kebutuhan Peralatan, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima, 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Samuel Motake Allung, A.Md alias Semi,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah ah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pada tahun 2012 saksi bekerja pada Ir. Yohanes Oematan yang bergerak dibidang usaha penyedia jasa konsultansi ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena saksi diperintah oleh Ir. Johanes Oematan untuk membuat dokumen perencanaan teknis berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana untuk pekerjaan pembangunan / rehabilitasi gedung SMK Negeri Kobalima yang anggarannya bersumber Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus ;
Bahwa dalam pembuatan dokumen perencanaan teknis untuk kegiatan dimaksud saksi mengacu pada Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang ditandatangani oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM dengan Ir. Nur Widyani, MM yang saksi peroleh dari Dionisius Kenu, S.Pd ;
Bahwa saksi selesai membuat dokumen perencanaan teknis dimaksud dan telah diserahkan ke pihak sekolah yang kemudian dijadikan dasar pelaksaan pekerjaan oleh Ir. Johanes Oematan sebagai penyedian jasa yang ditunjuk oleh pihak sekolah ;
Bahwa saksi melaksanakan tugas yang demikian berdasarkan perintah dan petunjuk dari Ir. Johanes Oematan karena saksi adalah karyawannya ;
Bahwa awalnya ada pertemuan antara Terdakwadengan Ir. Johanes Oematan guna membicarakan tentang kegiatan-kegiatan dalam Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus di SMKN Kobalima lalu Ir. Johanes Oematan menyuruh saksi membuat RAB dan gambar rencana dengan mendasarkan pada Rencana Penggunaan Dana untuk kegiatan dimaksud sehingga kemudian saksi mulai membuat RAB dan gambar rencana untuk kegiatan tersebut ;
Bahwa selain membuat perencanaan saksi juga diperintah oleh Ir. Johanes Oematan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMKN Kobalima karena sepengetahuan saksi, Ir Johanes Oematan yang ditunjuk oleh pihak sekolah untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud ;
Bahwa selama membuat RAB dan Gambar Rencana untuk pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMKN Kobalima saksi tidak pernah bertemu atau berkoordinasi dengan Raymond Bahi ;
Bahwa mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Raymond Bahi dalam kegiatan perencanaan untuk pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMKN Kobalima saksi tidak tahu karena selama melaksanakan pekerjaan perencanaan hinggga mengawasi pelaksanaan pekerjaan dimaksud saksi tidak pernah bertemu dengannya ;
Bahwa mengenai proses penunjukkan saksi sebagai sebagai anggota Tim Perencana dan Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.39 / 421422.1.5 / SMKN-KBL / IV / 2012 tanggal 21 April 2012 yang ditandatangani oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM saksi tidak tahu dan saksi tidak pernah menerima surat keputusan dimaksud ;
Bahwa seluruh pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMKN Kobalima yang dilaksanakan oleh Ir Johanes Oematan sudah dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan yang saksi buat ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa gambar rencana pembangunan ruang perpustakaan, gambar rencana pagar depan, pembuatan pintu gerbang, gapura dan papan nama sekolah saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Raimundus Bahy, ST,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah bekerja pada Ir. Yohanes Oematan yang bergerak dibidang usaha penyedia jasa konsultansi ;
Bahwa sampai dengan saat ini saksi tidak pernah dihubungi oleh pihak mana pun juga terkait pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus pada SMK Negeri Kobalima ;
Bahwa mengenai proses penunjukkan saksi sebagai sebagai anggota Tim Perencana dan Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.39 / 421422.1.5 / SMKN-KBL / IV / 2012 tanggal 21 April 2012 yang ditandatangani oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM saksi tidak tahu dan saksi tidak pernah menerima surat keputusan dimaksud ;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah menerima uang jasa pekerjaan perencanaan pekerjaan pembangunan /rehabilitasi gedung SMKN Kobalima sejumlah Rp. 56.898.051,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) dari SMK Negeri Kobalima;
Bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diperlihatkan kepadanya saksi menyatakan tidak kenal ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Ir. Johanes Oematan alias John,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena saksi adalah rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan / rehabilitasi gedung SMKN Kobalima ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan/Gedung SMK Negeri Kobalima senilai Rp. 2.138.661.564,- (dua milyar seratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) oleh saksi hanya didasarkan pada penunjukkan lisan TerdakwaDrs Balthasar Manek, MM ;
Bahwa mengenai mekanisme penunjukkan saksi oleh Terdakwayaitu awalnya pada hari, tanggal dan bulan yang saksi sudah tidak ingat lagi namun di tahun 2012, Terdakwadatang ke rumah saksi lalu Terdakwameminta bantuan saksi untuk dibuatkan Gambar Rencana Pembangunan / Rehabilitasi Gedung SMK Kobalima dan Rencana Anggaran Belanjanya ( RAB ) dan untuk itu Terdakwajuga meminta uang kepada saksi dengan maksud untuk memfasilitasinya ke Direktorat Pembinaan SMK di Jakarta lalu saksi memberikan uang kepadanya namun jumlahnya saksi lupa. Setelah itu Terdakwakembali menemui saksi dan meminta sejumlah uang untuk dipakainya guna memfasilitasi tamu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya pada bulan Oktober 2012 Terdakwamenghubungi saksi dan memberitahukan kepada saksi bahwa uang sudah masuk ke rekening sekolah sekaligus Terdakwameminta saksi untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan / rehabilitasi gedung SMK Kobalima dan saksi menyatakan bersedia. Selanjutnya Terdakwakembali menghubungi saksi dan meminta nomor rekening saksi dan pada tanggal 27 Nopember 2012 saksi mendapat transferan dana sejumlah Rp. 712.869.188,00 (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)atau 30 % biaya pembangunan / rehabilitasi gedung lalu saksi mencairkan dana tersebut dan digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membuat gedung kerja lalu saksi mulai melaksanakan pekerjaan yang dipercayakan oleh terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2013 saksi kembali menerima transfer sebesar Rp. 475.264.125,00 kemudian disusul transfer ketiga pada tangga 19 Maret 2013sebesar Rp. 950.528.251,00 ;
Bahwa saksi sudah selesai melaksanakan seluruh pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMK Negeri Kobalima pada tanggal17 Juni 2013 dan telah dibuatkan Berita Acara serah terima pekerjaan tertanggal 17 Juni 2013 yang kemudian ditanda tangani oleh saksi sebagai Pihak Pertama dan Agustinus Manek, S.Pd sebagai pihak kedua dengan diketahui oleh Kepala Dinas PPO Kabupaten Belu ;
Bahwa selain telah menyelesaikan seluruh pekerjaan dimaksud, saksi juga telah melakukan penyetoran PPH/PPH atas pekerjaan dimaksud sejumlah Rp. 81.302.518,- (delapan puluh satu juta tiga ratus dua ribu lima ratus delapan belas rupiah) ;
Bahwa mekanisme penyetoran PPH/PPn atas pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung yaitu langsung dilakukan saat membelanjakan dengan perincian sebagai berikut :
Yang dibayar oleh Ir. Johanes Oematan melalui Emanuel Klau yaitu :
-
-
-
No Tanggl Setor Yang menyetor PPN PPH Total PPN/PPH 1. 21Maret 2013 Emanuel Klau 6.545.455,00 981.818,00 2. 21Maret 2013 Emanuel Klau 9.002.273,00 350.341,00 5. 21Maret 2013 Emanuel Klau 5.728.068,00 859.210,00 7. 16 Maret 2013 Emanuel Klau 5.475.000,00 821.250,00 8. 21Maret 2013 Emanuel Klau 29.190.727,00 378.609,00 Jumlah 55.941.523,00 391.228
-
-
Yang dibayar oleh Stenley Jong saat pembelanjaan barang oleh Ir. Johanes Oematan adalah sebagai berikut :
-
-
-
No. Tanggl setor Yang menyetor PPN PPH Total PPN/PPH 1. 06 April 2013 Stenley Jong 420.000,00 63.000,00 2. 06 April 2013 Stenley Jong 2.286.364,00 342.955,00 3. 06 April 2013 Stenley Jong 2.637.091,00 395.564,00 4. 27 Nop 2013 Stenley Jong 1.264.318,00 189.648,00 5. 27 Nop 2013 Stenley Jong 1.912.727,00 286.909,00 6. 27 Nop 2013 Stenley Jong 1.561.364,00 234.204,00 7. 27 Nop 2013 Stenley Jong 1.874.091,00 281.114,00 8. 27 Nop 2013 Stenley Jong 946.818,00 142.023,00 9. 27 Nop 2013 Stenley Jong 1.853.545,00 278.032,00 Jumlah 14.756.318,00 2.213.449,00 16.969.767,00
-
-
Bahwa seharusnya jumlah keseluruhan dana yang saksi terima untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut sebesar Rp. 2.376.320.627,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) namun kenyataannya jumlah dana yang saksi terima hanyalah sebesar Rp. 2.138.661.564 (dua milyar seratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) atau 90 % sedangkan sisa dana 10 % atau sebesar Rp. 237.632.063,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh tiga rupiah) belum diserahkan oleh Kepala Sekolah yang menggantikan Terdakwa;
Bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diperlihatkan kepadanya saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Gerson Yonathan Thonak alias Gerson,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena saksi rekanan yang melaksanakan pekerjaan pengadaan peralatan Laboratorium Komputer dan Peralatan Laboratorium Bahasa;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan dimaksud oleh saksi didasarkan pada Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 antara saksi selaku Direktur CV. Thonbers Gemilang Technologi) dengan Terdakwaselaku Kepala SMKN Kobalima ;
Bahwa mengenai mekanisme penunjukkan saksi oleh Terdakwayaitu awalnya pada hari tanggal yang saksi sudah tidak ingat lagi dalam tahun 2012 saksi ditemui oleh 2 orang guru dari SMK Negeri Kobalima lalu kedua guru dimaksud melakukan survei Laptop dan peralatan Laboratorium Bahasa berikut harganya dan untuk itu saksi memberikan brosur laptop kepada mereka, setelah itu pada tanggal 17 Nopember 2012 saksi mendapat surat dari SMK Negeri Kobalima dengan Nomor: BU.109/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 17 Nopember 2012 perihal Permintaan penawaran Harga yang ditandatangani oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM yang dilampirkan dengan Daftar Peralatan yang di butuhkan Laboratorium Bahasa dan Laboratorium Komputer pada SMKN Kobalima lalu saksi mengirim surat balasan dengan surat Nomor : 01/CV.TGT/SP/XI/2012, tanggal 22 Nopember 2012, perihal Penawaran Harga dan Permohonan menjadi rekanan yang dilampirkan dengan :
Penawaran harga peralatan Laboratorium Komputer dan Perlengkapannya ;
Penawaran harga peralatan Laboratorium Bahasa dan perlengkapannya ;
Foto copy SITTU, Foto copy Akta Notaris, Foto Copy SIUP, Foto copy KTP, Foto copy NPWP ;
Terhadap penawaran saksi tersebut kemudian mendapat balasan dari Kepala SMKN Kobalima melalui surat Nomor : BU.105/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 24 Nopember 2012 perihal : pemberitahuan tentang penetapan CV. Thonbers Gemilang Technologi sebagai salah satu perusahaan yang lolos seleksi, sekaligus undangan untuk hadir di SMK Negeri Kobalima pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 sehingga pada tersebut saksi datang ke SMKN Kobalima lalu saksi diberikan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 472.901.418 ( empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah)sekaligus diberikan penjelasan bahwa seharusnya paket pekerjaan pengadaan peralatan Laboratorium Bahasa dan Laboratorium Komputer dilaksanakan secara swakelola namun karena pihak SMK Negeri Kobalima tidak memiliki tenaga teknis maka saksi yang kemudian ditunjuk sebagai pihak ketiga/rekanan untuk melaksanakan perkerjaan tersebut selanjutnya pada tanggal 28 Nopember 2012 dilakukan penandatangan Surat Penjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI2012, tanggal 28 Nopember 2012 dengan waktu pelaksanaan 138 (seratus tiga puluh delapan) hari kelender dan Surat Perintah kerja yang ditanda tangani pula pada hari rabu tanggal 28 Nopember 2012. Selesai penandatanganan Kontrak saksi diminta untuk membuka rekening pada bank yang ada diwilayah Betun sehingga saksi membuka rekening di BRI Unit Betun dengan Nomor rekening : 4615-01-000548-50-8 atas nama saksi sendiri (Gerson Yonathan Thonak) dengan saldo awal sebesar Rp. 200.000,00.- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2012 saksi mendapat transfer uang dari dana pencairan tahap pertama 50 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 236.450.709,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dan uang tersebut saksi gunakan untuk membelanjakan semua peralatan Laboratorium Bahasa dan Laboratorium Komputer. Pada tanggal 19 Maret 2013 dana tahap kedua yakni 40 % dari nilai kontrak masuk lagi ke rekening saksi sebesar Rp. 189.160.576,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah). Pada waktu saksi melakukan pembelanjaan terhadap peralatan Laboratorium Komputer ternyata type Laptop yang tercantum dalam kontrak sudah Discontinue/tidak di produksi lagi, sehingga saksi membuat dan mengajukan surat ke SMK Negeri Kobalima dengan Nomor : 01/CV.TGT/SP/I/2013, tanggal 14 Januari 2013 perihal : Surat Pemberitahuan sekaligus permohonan untuk pergantian Type Barang, namun surat saksi tersebut tidak dibalas secara tertulis namun di balas secara lisan oleh Terdakwayang mengatakan bahwa tidak ada masalah asalkan tidak mengurangi spesifikasi barang, tidak mengganti merk barang, jaminan garansi tetap 1 tahun, dan resiko kenaikan harga barang menajdi tanggungan saksi selaku rekanan penyedia barang sesuai dengan isi Surat Perintah kerja. Dengan adanya persetujuan dari Terdakwayang demikian maka saksi kemudian melanjutkan pembelanjaan terhadap peralatan Laboratorium Komputer hingga kemudian pada bulan Februari 2013 semua peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sudah berada di gudang milik saksi di Atambua lalu saksi menyampaikan hal itu kepada pihak sekolah dan oleh pihak sekolah meminta saksi untuk bersabar karena gedung sementara dalam proses pengerjaan. Setelah gedung sudah siap saksi dihubungi lalu saksi datang ke SMK Negeri Kobalima dan melakukan pamasangan instalasi, training terhadap guru pengelola laboratorium ;
dan oleh panitia melaksanakan pemeriksaan fisik barang pada hari jumat tanggal 31 Mei 2013 yang dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan barang Nomor : BU.73/421.422.1.5/SMKN-KBL/V/2013, yang ditanda tangani oleh saksi selaku Direktur CV. Thonbers Gemilang Technologi dan panitia penerima dan pemeriksa barang dan mengetahui kepala SMK Negeri Kobalima ( Agustinus Manek, S.Pd ) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditanda tangani pada hari jumat tanggal 31 Mei 2013 yang di tandatangani oleh saksi selaku Direktur CV. Thonbers Gemilang Technologi kepala SMK Negeri Kobalima ( Agustinus Manek, S.Pd ).
Bahwa saksi sudah selesai melaksanakan seluruh pekerjaan dimaksud pada pada tanggal31Mei 2013 dan telah dibuatkan Berita Acara serah terima pekerjaan tertanggal 31 Mei 2013 yang kemudian ditanda tangani oleh saksi sebagai Pihak Pertama dan Agustinus Manek, S.Pd sebagai pihak kedua dengan diketahui oleh Kepala Dinas PPO Kabupaten Belu ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah buku (Foto copy) Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 Kontraktor PelaksanaCV. Thonbers Gemilang Technology (barang Bukti No 86, 1 (satu) lembar (Foto copy)Berita Acara Penitipan Barang Nomor : BU.17/421.422.1.5/SMKN-KBL/II/2013, tanggal 25 Februari 2013 (Barang Bukti No 87), 1 (satu) lembar (Foto copy) Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.73/421.422.1.5/SMKN-KBL/V/2013 tanggal 31 Mei 2013 beserta dengan daftar hadir dan lampirannya (Barang Bukti No 88), 1 (satu) lembar (Foto copy) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan antara Direktur CV. Thonbers Gemilang Technologi dengan Kepala SMKN Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) tanggal 31 Mei 2013 (Barang Bukti No 89), 1 (satu) buah Kepingan CD-R Foto Proyek SMKN Kobalima (Barang Bukti No 90) saksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
Antonius Anton Setyawan,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2012, SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa yang menjadi penanggungjawab kegiatan pengelolaan dana bantuan untuk Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus adalah Kepala SMKN Kobalima yang saat itu dijabat oleh TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa saksi memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dana bantuan dimaksud karena saksi adalah rekanan yang melaksanakan pekerjaan pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura, Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan, Agribisnis Ternak Ruminansia, Agribisnis Ternak Unggaas dan Agribisnis Technologi Pengolahan Hasil Pertanian/TPHP) dan Laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan dimaksud oleh saksi didasarkan pada Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 antara saksi selaku Direktur CV. Serafim dengan Drs. Balthasar Manek, MM selaku Kepala SMKN Kobalima sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa mengenai mekanisme penunjukkan saksi oleh Drs. Balthasar Manek, MM yaitu awalnya saksi memasukan dokumen penawaran dengan melampirkan dokumen perusahaan milik saksi diantaranya SITU, SIUP, Akta Pendirian Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan NPWP kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada SMKN Kobalima melakukan verifikasi dan kemudian menetapkan perusahaan saksi tersebut selaku pelaksana pekerjaan pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura, Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan, Agribisnis Ternak Ruminansia, Agribisnis Ternak Unggaas dan Agribisnis Technologi Pengolahan Hasil Pertanian/TPHP) dan Laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) ;
Bahwa seingat saksi Panitia Pengadaan yang melakukan verifikasi terhadap dokumen penawaran dan dokumen perusahaan yang saksi ajukan untuk pekerjaan dimaksud yaitu :
Drs. Balthasar Manek, MM (Penanggung Jawab) ;
Dra Gabriale K Bere Laka, M.MPd (Ketua) ;
Octafianus C Seran, S.Pt (anggota) ;
Yustinus Nahak Seran, S.Pt (anggota) ;
Elsiana Ningsih Manek, S.TP (anggota) ;
Dominggus Berek, S.TP (anggota) ;
Bahwa saksi tahu adanya paket pekerjaan dimaksud karena diberitahu langsung oleh Drs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan sudah tidak ingat lagi namun tahun 2013 sekira siang hari Drs. Balthasar Manek, MM datang ke Toko saksi lalu Drs. menyampaikan kepada saksi tentang adanya paket pekerjaan dimaksud sekaligus Drs. Balthasar Manek, MM memberikan daftar kebutuhan peralatan kepada saksi lalu saksi mengajukan Dokumen Penawaran harga atas Pekerjaan pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura, Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan, Agribisnis Ternak Ruminansia, Agribisnis Ternak Unggaas dan Agribisnis Technologi Pengolahan Hasil Pertanian/TPHP) dan Laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) dengan surat Nomor : 025/SRFM/V/2012 tanggal 22 Nopember 2012 hingga kemudian perusahaan milik saksi ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak ;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak, Drs. Balthasar Manek, MM juga menyampaikan kepada saksi bahwa pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilakukan secara swakelola karena seluruh dana untuk pekerjaan dimaksud sudah ada di rekening sekolah dan akan ditransfer ke rekening saksi untuk selanjutnya digunakan untuk membelanjakan peralatan sesuai daftar kebutuhan peralatan yang terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak) ;
Bahwa nilai pekerjaan dimaksud sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) adalah sebesar Rp. 1.436.291.463,-(satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) yang terdiri dari :
Kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Lab IPA (Biologi, Fisika dan Kimia) sebesar Rp. 1.263.219.512 ;
Biaya Pengiriman dari Surabaya ke Pelabuhan Atapupu sebesar Rp. 27.500.000,- ;
Biaya Angkut dari Pelabuhan Atapupu ke Gudang sebesar Rp. 5.000.000,- ;
Biaya Angkut dari Gudang Atambua ke SMK Negeri Kobalima Rp. 10.000.000,- ;
PPN 10 % sebesar Rp. 130.571.951,- ;
Bahwa lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh saksi sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut yaitu pengadaan peralatan :
Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas sebanyak 15 (lima belas) item/jenis peralatan dengan harga sebesar Rp. 108.047.750,- (seratus delapan juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Program Keahlian Agribisnis Ternak Ruminansia sebanyak 34 (tiga puluh empat) item/jenis peralatan dengan harga sebesar Rp. 168.829.680,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;
Program Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura sebanyak 34 (tiga puluh empat) item/jenis peralatan dengan harga sebesar Rp. 297.192.914,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah) ;
Program Keahlian Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 92 (sembilan puluh dua) item/jenis peralatan dengan harga sebesar Rp. 380.831.675,- (tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Program Keahlian Agribisnis Technologi Pengolahan Hasil Pertanian/TPHP) sebanyak 91 (sembilan puluh satu) item/jenis peralatan dengan harga sebesar Rp. 227.577.125,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Peralatan Mata Pelajaran Biologi sebanyak 66 (enam puluh enam) item/jenis peralatan dengan harga sebesar Rp. 20.437.775,- (dua puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)
Peralatan Mata Pelajaran Fisika sebanyak 103 (seratus tiga) item/jenis peralatan dengan harga sebesar Rp. 33.444.417,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah) dan
Peralatan Laboratorium Mata Pelajaran Kimia sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) item/jenis peralatan dengan harga sebesar Rp. 25.858.176,- (dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) ;
Bahwa saksi sudah selesai melaksanakan seluruh pekerjaan dimaksud pada pada bulan Juni 2013 dan telah dilakukan pemeriksaan serta Serah Terima Pekerjaan pada tanggal 18 Juni 2013 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.86/421.4221.5/SMKN-KBL/VI/2013 tertanggal 18 Juni 2013 yang pokoknya menyatakan telah dilaksanakannya pemeriksaan barang (peralatan) jurusan Agribisnis Technoligi Pengolahan Hasil Pertanian yang kemudian ditandatangani oleh saksi bersama-sama dengan Petrus Klau Seran, S.TP, Dominggus Berek, S.TP, Maria Emersiana Timu, SP dan Servina S. Hale, S.TP masing-masing selaku panitia penerima dan pemeriksa barang/jasa dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan diketahui oleh Kepala SMKN Kobalima dan Panitia Dinas PPO Kabupaten Belu ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.87/421.4221.5/SMKN-KBL/VI/2013 tertanggal 19 Juni 2013 yang pokoknya menyatakan telah dilaksanakannya pemeriksaan barang (peralatan) Jurusan Agribisnis Ternak Unggas yang kemudian ditandatangani oleh saksi bersama-sama dengan Yustinus Nahak Seran, S.Pt dan Fernando Ramos, S.Pt masing-masing selaku panitia penerima dan pemeriksa barang/jasa dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan diketahui oleh Kepala SMKN Kobalima dan Panitia Dinas PPO Kabupaten Belu ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.88/421.4221.5/SMKN-KBL/VI/2013 tertanggal 18 Juni 2013 yang pokoknya menyatakan telah dilaksanakannya pemeriksaan barang (peralatan) jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura yang kemudian ditandatangani oleh saksi bersama-sama dengan Saferius Edi, SP, Yuliana Un, SP dan Margaretha Luruk Klau, A.Md masing-masing selaku panitia penerima dan pemeriksa barang/jasa dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan diketahui oleh Kepala SMKN Kobalima dan Panitia Dinas PPO Kabupaten Belu ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.89/421.4221.5/SMKN-KBL/VI/2013 tertanggal 18 Juni 2013 yang pokoknya menyatakan telah dilaksanakannya pemeriksaan barang (peralatan) jurusan Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan yang kemudian ditandatangani oleh saksi bersama-sama dengan Yakobus Lelo Halek, S.Pt dan Hermelinda Telik Teti, SP masing-masing selaku panitia penerima dan pemeriksa barang/jasa dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan diketahui oleh Kepala SMKN Kobalima dan Panitia Dinas PPO Kabupaten Belu ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.90/421.4221.5/SMKN-KBL/VI/2013 tertanggal 18 Juni 2013 yang pokoknya menyatakan telah dilaksanakannya pemeriksaan barang (peralatan) jurusan Agribisnis Ternak Rumunansia yang kemudian ditandatangani oleh saksi bersama-sama dengan Margaretha Bano, S.Pt dan Fernando Ramos, S.Pt masing-masing selaku panitia penerima dan pemeriksa barang/jasa dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan diketahui oleh Kepala SMKN Kobalima dan Panitia Dinas PPO Kabupaten Belu ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan peralatan tersebut, saksi tidak melibatkan Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima karena menurut saksi dengan telah ditandatanganinya Surat Perjanjian (Kontrak) maka seluruh pelaksanaan kegiatan sudah menjadi kewenangan saksi ;
Bahwa saksi mendistribusikan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Laboratorium IPA ke SMK Negeri Kobalima sebanyak 3 kali dan saksi ikut ke SMKN Kobalima sebanyak 1 kali ;
Bahwa saksi telah melaksanakan isi surat perjanjian (kontrak) dan seluruh pekerjaan sudah selesai saksi kerjakan dengan cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan dan semua barang dalam keadaan baru (brand new) dan lengkap sesuai spesifikasi sedangkan terhadap kekurangan barang pelaksanaan pengadaan peralatan 5 kompetensi keahlian dan peralatan Laboratorium IPA itu tidak benar karena sudah dikuatkan dengan Berita Acara Serah Terima pekerjaan ;
Bahwa Agustinus Manek dan Dionisius Kenu pernah datang menemui saksi di Toko saksi dan menyampaikan bahwa masih ada kekurangan barang berupa baskom, tajak, gerobak dan lain-lain dan pada saat itu juga saksi langsung memerintahkan staf Terdakwauntuk bersama-sama dengan Agustinus Manek dan Dionisius Kenu segera melengkapi kekurangan tersebut ;
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang Rp. 15.000.000,- kepada Agustinus Manek dan Dionisius Kenu untuk membelanjakan barang yang masih kurang sebagaimana penyampaian mereka ;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud saksi sudah menerima transfer dana melalui rekening saksi pada Bank Mandiri Cabang Atambua dengan nomor 161.00.0110716.3secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali dengan total dana sebesar Rp. 1.292.692.316 (satu milyar duaratus sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus enam belas rupiah) yaitu :
Transfer Pertama pada tanggal 10 Januari 2013 sebesar Rp. 718.175.731 ;
Transfer kedua pada tanggal 20 Maret 2013 sebesar Rp. 574516.585,-
Sementara itu sisanya sebesar Rp. 143.629.146,- adalah untuk penyetoran PPH/PPn namun hingga saat ini Terdakwabelum diberikan bukti penyetoran PPH/PPn tersebut pada hal Terdakwajuga sudah bertanya kepada Drs. Balthasar Manek, MM ;
Bahwa mengenai adanya temuan kekurangan barang menurut saksi bukan merupakan tanggungjawab saksi karena waktu jaminan hanya 12 bulan sedangkan penyerahan barang sudah dilakukan pada tanggal 19 Juni 2013 ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012, Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesarRp. 718,145.731,- tanggal 10 Januari 2013, Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesar Rp. 287.288.393,- tanggal 20 Maret 2013, Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesar Rp. 287.258.292,-tanggal 20 Maret 2013, Daftar Kebutuhan Peralatan Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri Kobalima, Daftar Kebutuhan Peralatan Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan SMK Negeri Kobalima, Daftar Kebutuhan Peralatan Program Keahlian Ternak Ruminansia SMK Negeri Kobalima, Daftar kebutuhan peralatan Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas SMK Negeri Kobalima, Daftar Peralatan Laboraturium Yang Dibutuhkan Kompetensi Keahlian TPHP SMK Negeri Kobalima Tahun 2012, Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia SMK Negeri Kobalima, Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika SMK Negeri Kobalima, Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Biologi SMK Negeri Kobalima, 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima,1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan), 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item) yang sudah di Chek listsaksi menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut untuk seluruhnya.
KETERANGAN AHLI : Hardono, SE.,Ak.,CA.,CFE,CFrA,
Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan/pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini ahli mendasarkan pada Surat Tugas Direktur Investigasi BUMN dan BUMD Nomor : ST-27/D602/2017 tanggal 20 Februari 2017 dan Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi NTT Nomor : S-112/PW24/5/2017, tanggal 21 Februari 2017 ;
Bahwa ahli pernah menjabat sebagai Auditor Ahli Madya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam jabatan tersebut ahliberwenang melaksanakan supervisi audit dan penugasan lainnya sesuai tugas yang diberikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ahli menjabat sebagai auditor sejak tahun 1994 ;
Bahwa riwayat pendidikan dan pekerjaan ahli yaitu :
SD di Klaten Jawa Tengah lulus tahun 1980
SMP di Klaten Jawa Tengah lulus tahun 1983
SMA di Klaten Jawa Tengah lulus tahun 1986
S-1 Akuntansi di Surakarta Jawa Tengah lulus tahun 1992
Register Negara Akuntan Nomor RNA-2872
Register Charter Accountant 11.D.11297
Sertifikasi : Certified Fraud Examiner (CFE) Tahun 2012.
Sertifikasi : Certified Forensic Auditor (CFrA) Tahun 2012
Ahli bekerja sebagai pegawai pada :
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan tahun 1994 .s/d 2010
Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak tahun 2011
Bahwa keahlian ahli dalam perkara adalah dalam bidang akuntansi dan auditing ;
Bahwa dasar pelaksanaan audit terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Program Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus pada SMK Negeri Kobalima Tahun Anggaran 2012 yakni Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor ST-745/PW24/5/2015 tanggal 16 Oktober 2015, dengan susunan Tim sebagai berikut :
Setiawan Wahyudiyono / Pembantu Penanggung Jawab
Hardono/ Pengendali Teknis
Habel Eduard. Therik / Ketua Tim
Ronald Oksin Sine /Anggota Tim
Bahwa yang menjadi sasaran /tujuan audit adalah untuk melakukan audit investigatif atas Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus pada SMK Negeri Kobalima Belu Tahun Anggaran 2012, dengan ruang lingkup audit investigatif adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
Kekurangan hasil pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA dengan nilai sebesar Rp. 274.543.353,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dari nilai kontrak sebesar Rp. 1.436.291.463,00.
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung SMK Negeri Kobalima dengan nilai sebesar Rp. 2.376.320.627,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah).
Biaya perencanaan pekerjaan pembangunan gedung SMK Negeri Kobalima dengan nilai sebesar Rp. 56.898.051,00 (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah).
Yang berindikasikan terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara
Bahwa Audit investigatif dilaksanakan selama selama 30 (tiga puluh) hari kerja mulai tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan 27 November 2015;
Bahwa Audit investigatif yang tim laksanakan didasarkan pada Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Langkah-langkah audit yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan penugasan seperti tersebut di atas mencakup reviu dokumen, prosedur analitis, konfirmasi, observasi, wawancara, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh saat dilaksanakan audit investigatif, serta prosedur audit lainnya yang dianggap perlu ;
Bahwa Pengungkapan Fakta dan Proses Kejadian
1). Proses Pengajuan Proposal dan Anggaran Bantuan Pengembangan SMK Unggul
1.1) Pada awal tahun 2012, Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Pendidkan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan sosialisasi terkaitProgram Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Tahun Anggaran 2012yang diikuti oleh seluruh Kepala Bidang terkait yang menangani SMK pada masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan materi sosialisasi antara lain sebagai berikut :
a. Terkait program tersebut, sekolah diminta mengusulkan bantuan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mengajukan proposal kepada Direktorat Pembinaan SMK.
b. Selanjutnya proposal tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Pendidkan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya akan ditetapkan SMK-SMK yang mendapat bantuan.
c. Sebelum menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, SMK yang telah ditetapkan sebagai SMK penerima bantuan, maka SMK dimaksud harus mengikuti Bimbingan Teknis dalam rangka menjelaskan Panduan dan Pedoman Pelaksanaan Pengembangan SMK Unggul.
1.2) Selanjutnya pada tanggal 21 April 2012, Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM selaku Kepala SMK Negeri Kobalima (periode s.d. Mei 2013) sesuai klarifikasi Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 31 Oktober 2015, lebih lanjut dalam membuat proposal tersebut mendapat saran / masukan dari Sdr. Ir. Nur Widyani, MM selaku PPK Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya mengajukannya melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belu.
1.3) Terkait proposal yang disampaikan oleh Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM dimaksud, maka pada tanggal yang sama yaitu 21 April 2012, Sdr. Drs. Patrisius Asa selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belu mengajukan Usulan SMK Negeri Kobalima sebagai salah satu SMK Unggul Daerah Perbatasan di Kabupaten Belu Tahun 2012 sesuai dengan surat Nomor : PPO.421.5/646.a/IV/2012, yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan. Proposal tersebut antara lain dilampirkan dengan :
a. Surat Pernyataan Kepala Sekolah SMK Negeri Kobalima bersedia melaksanakan pengembangan SMK Negeri Kobalima menjadi SMK Unggul di Daerah Khusus, dengan mengikuti pedoman dan peraturan yang berlaku.
b. Profil SMK Negeri Kobalima Kabupaten Belu.
c. Sertifikat Tanah SMK Negeri Kobalima.
d. Daftar Peralatan dan Perabot yang dibutuhkan pada :
1) Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas
2) Program Keahlian Agribisnis Ternak Ruminansia
3) Program Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
4) Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan
5) Kompetensi Keahlian Tehnologi Pengolahan Pertanian
6) Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa
7) Mata Pelajaran Biologi, Fisika, dan Kimia
e. Rekening Bank BRI SMK Negeri Kobalima.
f. Rencana Penggunaan Dana (RPD).
1.4) Sebagai tindak lanjut terhadap pengajuan usulan dimaksud, maka pada tanggal 10 Mei 2012, Sdr. Ir. Anang Tjahjono, MT selaku Direktur Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Tugas Nomor : 953/D3.4/KP/2012 dengan menugaskan Sdr. Rosalyna S. SE selaku Staf Direktorat Pembinaan SMK untuk melakukan verifikasi Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Tahun 2012 pada SMK Negeri Kobalima, yang kemudian menetapkan SMK Negeri Kobalima sebagai pihak yang mendapat bantuan program dimaksud.
1.5) Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2012, Sdr. Ir. Nur Widyani, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2012 bersama dengan Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM selaku Kepala SMK Negeri Kobalima (periode s.d. Mei 2013) menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama tentang Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus SMK Negeri Kobalima Nomor 1920/D3.4/KU/2012, dengan jumlah bantuan dana sebesar Rp. 4.957.000.000,00 untuk Kegiatan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus SMK Negeri Kobalima Tahun 2012 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender (kemajuan fisik 30%) dan 180 hari kalender (kemajuan fisik 100%).
1.6) Pada kesempatan yang sama yaitu tanggal 12 Juli 2012, Sdr. Ir. Nur Widyani, MM selaku PPK bersama Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM selaku Kepala SMK Negeri Kobalima (periode s.d. Mei 2013) telah menandatangani Rencana Penggunaan Dana.
2). Pencairan, Penarikan, dan Penggunaan Dana Bantuan untuk Kegiatan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus SMK Negeri Kobalima Tahun 2012
2.1) Pada tanggal 12 November 2012, Pejabat Penandatangan SPM Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01285/SMK/A3.2/XI/2012 dengan nilai sebesar Rp. 59.484.000.000,00 didalamnya termasuk bantuan untuk SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 4.957.000.000,00.
2.2) Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut, maka tanggal
14 November 2012, Sdr. Muhamad Muljono selaku Kepala Seksi Pencairan Dana Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 591797B/088/110 dengan nilai sebesar Rp. 59.484.000.000,00 didalamnya termasuk bantuan untuk SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 4.957.000.000,00.
2.3) Pada tanggal 14 November 2012, Dana Bantuan untuk Kegiatan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus SMK Negeri Kobalima Tahun 2012 tersebut ditransfer ke rekening sekolah sebesar Rp. 4.957.000.000,00.
2.4). Selanjutnya sejak tanggal 23 November 2012 sampai dengan tanggal
7 Juni 2014, Sdr. Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara melakukan penarikan dana bantuan tersebut dari Rekening BRI Unit Betun Atambua Nomor 4615-01-014300-53-6 atas nama SMK Negeri Kobalima sebanyak 17 kali penarikan dengan jumlah Rp. 4.957.000.000,00 dan 1 kali penarikan bunga bank sebesar Rp. 20.800.000,00, sehingga total penarikan dana 18 kali sebesar Rp. 4.977.800.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
-
No Tanggal Nilai (Rp) Keterangan 1 23/11/2012 70.000.000 Pengelolaan dan Studi Banding 2 27/11/2012 769.794.239 Kegiatan Pekerjaan Fisik (30%) 3 03/11/2012 20.000.000 Belanja Buku Referensi Perpustakaan 4 17/12/2012 225.000.000 Pengadaan Perabot (50%) 5 21/12/2012 236.450.709 Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer & Laboratorium. Bahasa (50%) 6 10/01/2013 718.145.731 Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian & Peralatan Lab. IPA (50%) 7 22/02/2013 475.264.125 Kegiatan Pekerjaan Fisik (20%) 8 19/03/2013 950.528.251 Kegiatan Pekerjaan Fisik (40%) 9 19/03/2013 189.160.567 Pengadaan Peralatan Lab. Komputer & Lab. Bahasa (40%) 10 19/03/2013 180.000.000 Pengadaan Perabot (40%) 11 20/03/2013 574.516.585 Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian & Peralatan Lab. IPA (40%) 12 08/07/2013 29.070.000 Biaya Pengolahan 13 08/07/2013 45.518.441 Biaya Pengawasan 14 07/11/2013 45.000.000 Pengadaan Perabot (10%) 15 07/11/2013 143.629.146 Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian & Peralatan Lab. IPA (10%) 16 11/11/2013 237.632.063 Kegiatan Pekerjaan Fisik (10%) 17 11/11/2013 47.290.143 Pengadaan Peralatan Lab. Komputer & Lab. Bahasa (10%) Sub Jumlah 00 18 07/01/2014 20.800.000 Bunga Bank Total 4.977.800.000
-
-
-
Pada tanggal 8 Januari 2014, Sdr. Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara telah menyetorkan bunga bank sebagai penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 20.800.000,00 sesuai bukti Surat Setoran Bukan Pajak Nomor 01/01/2014.
3) Penunjukan Paket Pekerjaan
3.1) Pada tanggal 27 November 2012, Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM selaku Kepala SMK Negeri Kobalima (periode s.d. Mei 2013) sesuai klarifikasi Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 31 Oktober 2015, menunjuk Sdr. Johanes Oematan untuk melaksanakan seluruh Pekerjaan Fisik Pembangunan, Rehabilitasi, dan Infrastruktur SMK Negeri Kobalima, berupa pengadaan bahan/material, dan pembayaran upah dengan nilai keseluruhan sebesar Rp2.376.320.627,00, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kobalima Nomor BU.97/421.422.1,5/SMKN. KBL/XI/2012 tanggal 17 November 2012 tentang Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu antara lain :
(1) Membuat program kerja pelaksanaan, yang berisi jadwal/urutan pekerjaan dan menyiapkan/mengadakan peralatan penunjang dan bahan dengan memperhatikan standar kualitas yang berlaku.
(2) Membantu sekolah dalam :
a. Menetapkan Tim Pelaksana Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK antara lain kepala tukang, tukang dan pekerja.
b. Pembelian/Pengadaan bahan bangunan dan alat penunjang, yang dilengkapi dengan bukti kuitansi pembayaran.
Hal tersebut menurut Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM , dilakukan karena sebelum menunjuk Tim Pelaksana Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, yang bersangkutan telah membuat kesepakatan dengan Sdr. Johanes Oematan untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud.
Terkait dengan penunjukan Sdr. Johanes Oematan tersebut, sesuai klarifikasi Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Sdr. Johanes Oematan pada klarifikasi tanggal 28 Oktober 2015 menunjukan hal-hal sebagi berikut :
(1). Pada tahun 2012 (tanggal dan bulan yang sudah lupa), Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM telah mendatangi ke rumahnya, dan meminta yang bersangkutan untuk membuat Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pembangunan SMK Negeri Kobalima, selanjutnya yang bersangkutan telah memenuhi permintaan tersebut dengan waktu pengerjaan selama kurang lebih 12 hari kalender.
(2) Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pembangunan SMK Negeri Kobalima telah diserahkan kepada Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM di rumah yang bersangkutan, dan Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM telah meminta sejumlah uang (dengan jumlah yang sudah lupa) untuk melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, selain itu Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM telah meminta sejumlah uang (dengan jumlah yang sudah lupa) yang akan dipergunakan untuk membiayai tamu yang datang dari Jakarta ke sekolah dalam rangka melakukan survei lokasi pembangunan SMK Negeri Kobalima.
(3) Pada sekitar bulan Oktober 2012, Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM memberitahukan melalui telepon kepada yang bersangkutan yang menyatakan dana dari Direktorat Pembinaan SMK telah ditransfer ke rekening SMK Negeri Kobalima, dan Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM mengundang yang bersangkutan untuk datang ke SMK Negeri Kobalima guna membicarakan tentang pekerjaan fisik dimaksud.
3.2) Pada tanggal 28 November 2012, Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM selaku Kepala SMK Negeri Kobalima (periode s.d. Mei 2013) sesuai klarifikasi Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 31 Oktober 2015, menyatakan tanpa melibatkan Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima, dan tanpa melakukan survey harga barang, yang bersangkutan telah menunjuk/menetapkan Sdr. Antonius Anton Setiawan selaku Direktur CV Serafim sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA, walaupun yang bersangkutan telah menetapkan Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kobalima Nomor BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 16 November 2012 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu antara lain:
(1). Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa
(2). Menetapkan dokumen pengadaan
(3). Mengumumkan pengadaan barang/jasa
(4). Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
(5). Menetapkan penyedia barang/jasa.
Menurut Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM, hal tersebut dilakukan karena waktu pelaksanaan yang sangat singkat, sehingga yang bersangkutan hanya mencari calon penyedia yang berminat.
Terkait penunjukan penyedia jasa tersebut, pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 November 2012, Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM bersama Sdr. Antonius Anton Setiawan telah menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor BU.117/421.422.1.5/ SMKN-KBL/XI/2012 dengan nilai sebesar Rp. 1.436.291.463,00.
Terkait dengan penunjukan Sdr. Antonius Anton Setiawan tersebut, sesuai klarifikasi Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 28 Oktober 2015 dan tanggal 3 November 2015 kepada Sdr. Antonius Anton Setiawan menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
(1). Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM telah mendatangi pada kantor Sdr. Antonius Anton Setiawan, dan selanjutnya Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM menyampaikan informasi bahwa terdapat beberapa paket pekerjaan, bilamana berminat silahkan mengisi daftar harga satuan serta melampirkan dokumen penyedia lainnya sebagai peserta pendamping.
(2). Setelah beberapa minggu kemudian Sdr. Dionisius Kenu, S.Pd telah mendatangani ke rumahnya dengan membawa Surat Perjanjian Kontrak dan Surat Perintah Kerja, dan yang bersangkutan diminta untuk menandatanganinya, serta menyiapkan nomor rekening bank.
Selanjutnya sesuai klarifikasi Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 26 Oktober 2015 dan 4 November 2015 kepada Sdr. Agustinus Manek, S.Pd menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
(1). Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, dan tidak pernah melakukan survey harga barang maupun menganalisa harga barang yang ditawarkan oleh penyedia.
(2). Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima tidak membuat dokumen pengadaan dan tidak melaksanakan pemilihan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, dan kenyataannya penyedia yang telah ditunjuk tersebut membawa dokumen-dokumen penawaran dari penyedia lain yang dianggap sebagai peserta lainnya (pembanding).
4) Pelaksanaan Pekerjaan
4.1) Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima
(1) Pada tanggal 27 November 2012, Sdr. Antimus Seran, S.Pd sesuai dengan klarifikasi Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 26 Oktober 2015, melakukan transfer ke Rekening BRI Unit Betun Nomor 4615-01-011778-53-6 atas nama Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM sebesar Rp56.898.000,00 dengan alasan untuk dipergunakan sebagai pembayaran terhadap pekerjaan perencanaan.
Hal tersebut dilakukan oleh Sdr. Antimus Seran, S.Pd, dengan alasan yang bersangkutan telah diperintahkan oleh Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM untuk melakukan transfer uang sebesar Rp56.898.000,00 kepada Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM, selain itu yang bersangkutan juga diminta oleh Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM untuk memalsukan tanda tangan Sdr. Raymond Bahy, ST selaku penerima uang / Ketua Tim Perencana dan Pengawas
Selanjutnya sesuai klarifikasi Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada pihak-pihak terkait menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
a. Sdr. Raymundus Bahy, ST, pada tanggal 4 November 2015, menyatakan yang bersangkutan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan perencanaan tersebut, dan tidak pernah menerima uang sejumlah Rp56.898.000,00 dengan alasan karena sejak Tahun 2012, yang bersangkutan sudah tidak berada di Atambua, dan bekerja di Kupang.
b. Sdr. Samuel Allung pada tanggal 28 Oktober 2015, menyatakan yang bersangkutan sebagai karyawan/pegawai dari Sdr. Johanes Oematan, dan yang telah membuat perencanaan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima.
(2). Pada sekitar antara tanggal 27 November 2012 sampai dengan tanggal 19 Maret 2013, Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM dan Sdr. Antimus Seran, S.Pd telah melakukan pembayaran 100 % yaitu sebesar Rp2.376.320.627,00 kepada Sdr. Johanes Oematan untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan/ Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima.Terkait dengan pembayaran 100% tersebut, sesuai klarifikasi Tim Audit BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Sdr. Antimus Seran, S.Pd pada tanggal 26 Oktober 2015, Sdr. Johanes Oematanpada tanggal 28 Oktober 2015, dan Sdr. Agustinus Manek, S.Pd serta Sdr. Dionisius Kenu, S.Pd pada tanggal 4 November 2015, menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
a. Nilai kontrak pekerjaan Pekerjaan Pembangunan / Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 2.376.320.627,00, namun jumlah uang yang ditransfer kepada Sdr. Johanes Oematan hanya sebesar Rp. 2.138.661.564,00, sedangkan sisanya sebesar Rp. 237.632.063,00 tetap ada di rekening BRI Unit Betun Atambua Nomor 4615-01-014300-53-6 atas nama SMK Negeri Kobalima, dengan alasan menurut Sdr. Antimus Seran, S.Pd untuk penyetoran PPN dan PPh 22.
b. Sdr. Johanes Oematan telah menyetorkan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Pos Betun sebesar Rp. 81.979.959,00, selanjutnya bukti setoran pajak tersebut diserahkan kepada Sdr. Antimus Seran, S.Pd, namun jumlah uang yang diterima kembali oleh Sdr. Johanes Oematan sebagai penggantian uang tersebut hanya sebesar Rp. 15.000.000,00.
c. Dari sebesar Rp. 237.632.063,00, namun ternyata yang telah disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Pos Betun hanya sebesar Rp. 148.965.035,00 (termasuk pajak yang telah disetorkan oleh Sdr. Johanes Oematan sebesar Rp. 81.979.959,00), sedangkan sisanya sebesar Rp. 88.667.028,00 menurut keterangan dari Sdr. Antimus Seran, S.Pd belum dilakukan penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak, karena uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Agustinus Manek, S.Pd dan Sdr. Dionisius Kenu, S.Pd.
d. Sdr. Agustinus Manek, S.Pd dan Sdr. Dionisius Kenu, S.Pd menyatakan dari jumlah uang sebesar Rp. 88.667.028,00, telah mengembalikan kepada Sdr. Johanes Oematansebesar Rp. 15.000.000,00, dan sisa sebesar Rp. 73.667.028,00dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdr. Agustinus Manek, S.Pd dan Sdr. Dionisius Kenu, S.Pd.
(3). Pada tanggal 14 Juni 2013, Sdr. Johanes Oematantelah membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai dilaksanakan seluruhnya (100%), yang ditandatangani bersama dengan Sdr. Agustinus Manek, S.Pd dan Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM, serta diketahui oleh Sdr. Patrisius Asa, MM selaku Kepala Dinas PPO Kabupaten Belu. Terkait dengan Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Fisik yang telah mencapai 100 % tersebut, selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2013, Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM bersama dengan Sdr. Johanes Oematan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang menyatakan bahwa Sdr. Johanes Oematan telah melaksanakan kewajiban dengan baik dan menyelesaikan pekerjaan fisiknya telah mencapai 100%.
(4). Hasil pemeriksaan fisik terhadap Pekerjaan Pembangunan / Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima yang dilakukan oleh Sdr. Welem Daga, ST., M.Eng selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 25 Agustus 2015 s.d. 26 Agustus 2015, sesuai Surat Tugas Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor 802/PL23/HK/2015, tanggal 24 Agustus 2015, perihal Tenaga Ahli untuk Penyelidikan Perkara dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek/Paket Pekerjaan Program Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus pada SMK Negeri Kobalima Tahun Anggaran 2012, dan Surat Kepala Kepolisian Resor Belu Nomor B/842/VI/2015/Polres Belu tanggal 22 Juni 2015, menunjukkan bahwa hasil Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima telah dilaksanakan sesuai dengan gambar dan RAB-nya, serta dari segi kuantitas dan kualitas dapat dimanfaatkan sesuai tujuan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima.
(5). Pada tanggal 15 Maret 2014, Sdr. Antimus Seran, S.Pd bersama Sdr. Dionisius Kenu, S.Pd dan Sdr. Agustinus Manek, S.Pd telah membuat Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Dana Bantuan Kegiatan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus SMK Negeri Kobalima Tahun 2012 yang tidak benar dengan mencantumkan jumlah penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp. 2.376.320.627,00 serta tidak ada saldo kas.
4.2) Pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA
(1). Pada sekitar antara tanggal 10 Januari 2013 sampai dengan tanggal 19 Maret 2013, Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM dan Sdr. Antimus Seran, S.Pd telah melakukan pembayaran 100 % sebesar Rp. 1.436.291.462,00 kepada Sdr. Antonius Anton Setiawan terhadap Pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan PeralatanLaboratorium IPA. Sesuai klarifikasi Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Sdr. Antimus Seran, S.Pd pada tanggal 26 Oktober 2015, Sdr. Antonius Anton Setiawan pada tanggal 3 November 2015 dan Sdr. Agustinus Manek, S.Pd serta Sdr. Dionisius Kenu, S.Pd pada tanggal 4 November 2015, menunjukkan bahwa nilai kontrak pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA sebesar Rp. 1.436.291.462,00, namun jumlah uang yang ditransfer kepada Sdr. Antonius Anton Setiawanhanya sebesar Rp. 1.292.692.316,00, sedangkan sisanya sebesar Rp. 143.629.146,00 tetap ada di rekening BRI Unit Betun Atambua Nomor 4615-01-014300-53-6 atas nama SMK Negeri Kobalima, dengan alasan menurut Sdr. Antimus Seran, S.Pd untuk penyetoran PPN. Terhadap sisa dana sebesar Rp. 143.629.146,00 tersebut kemudian digunakan untuk membayar pajak terkait.
(2). Pada sekitar antara tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 19 April 2013, Sdr. Agustinus Manek, S.Pdselaku Kepala Sekolah SMK Negeri Kobalima, Sdr. Antonius Anton Setiawan, Sdr. Saferius Edi, SP, Sdr. Petrus Klau Seran, S.Tp, Sdr. Natalia Nahak, S.Pd, Sdr. Martina Hoar, S.Pd, Sdr. Margaretha Bano, S.Pt, dan Sdr. Yokobus Lole Halek, SPmasing-masing selaku Anggota Tim Penerima dan Pemeriksa Barang/Jasa sebagaimana hasil klarifikasi Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Penyidik Kepolisian Resor Belu pada tanggal 26 Oktober 2015 dan tanggal 4 November 2015, telah membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
-
-
No Nomor dan Tanggal BA Pemeriksaan Barang Uraian 1 BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2013, 11 April 2013 Pekerjaan Pengadaan Peralatan Lab IPA (Biologi, Fisika, dan Kimia) telah sesuai dengan dokumen penawaranya. 2 BU.86/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013, 18 Juni 2013 Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian telah sesuai dengan dokumen penawaranya. 3 BU.88/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013, 18 April 2013 Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura telah sesuai dengan dokumen penawaranya. 4 BU.89/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013, 18 April 2013 Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan telah sesuai dengan dokumen penawaranya. 5 BU.87/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013, 19 April 2013 Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Unggas telah sesuai dengan dokumen penawaranya. 6 BU.90/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013, 19 April 2013 Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Ruminansia telah sesuai dengan dokumen penawaranya.
-
-
-
-
Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang tidak benar tersebut dilakukan oleh Sdr. Saferius Edi, SP,Sdr. Petrus Klau Seran, S.Tp,Sdr. Natalia Nahak, S.Pd, Sdr. Martina Hoar, S.Pd, . Margaretha Bano, S.Pt, dan Sdr. Yokobus Lole Halek, SP, dengan alasan karena diperintah oleh Sdr. Agustinus Manek, S.Pd.
Klarifikasi Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 4 November 2015 kepada Sdr. Agustinus Manek, S.Pd menunjukkan bahwa Sdr. Agustinus Manek, S.Pd mengakui telah memerintahkan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang tidak benar, dengan alasan waktu pertanggungjawaban laporan keuangan telah diminta oleh pusat, karena apabila tidak menandatanganinya yang menyatakan laporan kemajuan fisik telah mencapai 100%, maka sekolah akan dimasukan dalam daftar hitam (black-list), dan ke depan sekolah tidak akan mendapat bantuan apapun dari pusat.
Selanjutnya sesuai dengan klarifikasi Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 4 November 2015 kepada Sdr. Saferius Edi, SP, Sdr. Petrus Klau Seran, S.Tp, Sdr. Natalia Nahak, S.Pd, Sdr. Martina Hoar, S.Pd, Sdr. Margaretha Bano, S.Pt, dan Sdr. Yokobus Lole Halek, SP menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
a. Pada tahun 2013 (tanggal dan bulan sudah lupa) yang datang menyerahkan barang-barang pengadaan dari CV. Serafim adalah 2 orang sopir dan 1 orang karyawan Toko Serafim, sedangkan Sdr. Antonius Anton Setiawan tidak ikut hadir.
b. Pada saat barang diturunkan dari truk, barang dimaksud tidak langsung dibongkar, namun setelah 2-3 minggu baru dilakukan pembongkaran, selanjutnya dilakukan pencocokan barang-barang yang diadakan Sdr. Antonius Anton Setiawan dengan daftar barang yang ada padanya.
c. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan jumlah barang maupun spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak/dokumen penawaran, selanjutnya yang bersangkutan telah melaporkan kondisi tersebut kepada Sdr. Agustinus Manek, S.Pd sekaligus menyerahkan daftar barang-barang yang kurang
d. Sdr. Agustinus Manek, S.Pd telah mengetahui permasalahan tersebut, namun tetap meminta untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang tidak benar.
e. Sampai dengan saat dilakukan klarifikasi, bahwa Sdr. Antonius Anton Setiawan tidak melengkapi kekurangan barang tersebut.
(2). Terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, maka Sdr. Agustinus Manek, S.Pd bersama dengan Sdr. Antonius Anton Setiawan telah membuat Berita Serah Terima Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
-
No Nomor dan Tanggal BA Serah Terima Pekerjaan Uraian 1. Tanpa nomor tanggal 11 April 2013 Pekerjaan Pengadaan Peralatan Lab IPA (Biologi, Fisika, dan Kimia) yang diadakan dalam kondisi baik dan dapat dipergunakan dengan baik. 2. Tanpa nomor tanggal 18 Juni 2013 Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Ruminansia, Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan yang diadakan dalam kondisi baik dan dapat dipergunakan dengan baik. 3. Tanpa nomor tanggal 19 Juni 2013 Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian dan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Unggas yang diadakan dalam kondisi baik dan dapat dipergunakan dengan baik.
-
-
-
Lebih lanjut terhadap kekurangan barang dimaksud, maka pada tanggal17 September 2015, Sdr. Agustinus Manek, S.Pd telah melakukan perhitungan / pengecekan kembali terhadap Pengadaan 5 Peralatan Kompetensi Keahlian. Hasil perhitungan/pengecekan kembali tersebut, dibuatkan dalam Berita Acara Cek Fisik yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan disaksikan oleh Sdr. Drs. Baltasar Manek, MM dan Sdr. Antonius Anton Setiawan serta diketahui oleh Sdr. Aleks Seran, SH selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malaka, yang menyatakan terdapat kekurangan jumlah barang senilai Rp. 274.543.353,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Program Keahlian Ternak Ruminansia kurang 10 jenis barang dengan nilai sebesar Rp. 23.910.000,00.
b. Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura kurang 5 jenis barang dengan nilai sebesar Rp. 7.668.296,00.
c. Program Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan kurang 32 jenis barang dengan nilai sebesar Rp. 107.684.100,00.
d. Program Kompetensi Keahlian Tehnologi Pengolahan Hasil Pertanian kurang 21 item barang dengan nilai sebesar Rp. 111.582.200,00.
e. Peralatan Mata Pelajaran Fisika terdiri kurang 33 item barang dengan nilai sebesar Rp. 14.926.432,00.
f. Peralatan Mata Pelajaran Kimia terdiri kurang 23 item barang dengan nilai sebesar Rp. 8.772.325,00
Bahwa bahwa Dari hasil audit investigatif terhadap dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Program Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus pada SMK Negeri Kobalima Tahun Anggaran 2012, ditemukan penyimpangan berupa penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan swakelola dalam Pekerjaan Fisik Pembangunan, Rehabilitasi, dan Infrastruktur SMK Negeri Kobalima dan Pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa Ketentuan yang dilanggar/kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan adalah :
1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.
2). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.
3). Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Perpres 53 tahun 2010, tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 dinyatakan bahwa :
(1) Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan
b. Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/ pemerintah daerah.
(2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
4). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, pada:
(1) Pasal 18
Ayat (4) yang menyatakan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(2) Pasal 26
Ayat (1) yang menyatakan Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/ atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.
(3) Pasal 30
a. Ayat (a) yang menyatakan pelaksanaan dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola.
b. Ayat (b) yang menyatakan pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola;
c. Ayat (c) yang menyatakan pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf b berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
d. Ayat (d) yang menyatakan pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan;
5). Panduan Pelaksanaan Tahun 2012 Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus pada :
(1) Bab I huruf G butir 1 dan 3 tentang Karakteristik Program Bantuan, yang menyatakan sebagai berikut :
a. Bantuan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor
54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
b. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan
(2). Bab II.B Butir 4 (c), (h) dan (i), yang menyatakan Tugas dan Tanggungjawab SMK Penerima Bantuan antara lain adalah :
a. Membentuk Tim Pengembangan Sarana dan Prasarana SMK
(huruf c).
b. Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik, pengelolaan administrasi dan keuangan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus (huruf h).
c. Bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus (huruf i).
6). Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA Pasal 5 huruf b (5) tentang Hak dan Kewajiban Penyedia, yang menjelaskan bahwa penyedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
7). Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa nomor tanggal 28 November 2012 pada :
(1). Bab II yang menyatakan SMK Kobalima berhak menolak pada barang-barang/peralatan bilamana keadaan barang-barang/peralatan tersebut tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam spesifikasi peralatan.
(2). Bab III.a yang menyatakan CV. Serafin menjamin barang-barang dan peralatan yang akan diserahkan sesuai dengan Surat Perintah Kerja adalah baru (brand new) dan lengkap sesuai spesifikasi yang diminta.
8). Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kobalima Nomor BU.97/421.422.1,5/SMKN.KBL/XI/2012 tanggal 17 November 2012 tentang Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima pada Diktum Kedua menyatakan Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabitasi Gedung SMK seperti tertuang dalam panlak antara lain sebagai berikut :
(1). Membuat program kerja pelaksanaan, yang berisi jadwal/urutan pekerjaan dan menyiapkan/mengadakan peralatan penunjang dan bahan dengan memperhatikan standar kualitas yang berlaku.
(2). Membantu sekolah dalam :
a. Menetapkan Tim Pelaksana Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK antara lain kepala tukang, tukang dan pekerja.
b. Pembelian/Pengadaan bahan bangunan dan alat penunjang, yang dilengkapi dengan bukti kuitansi pembayaran.
9). Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kobalima Nomor BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 16 November 2012 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima, pada diktum Ketiga menyatakan Tim sebagaimana diktum Pertama Keputusan ini bertugas antara lain :
(1). Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa
(2). Menetapkan dokumen pengadaan
(3). Mengumumkan pengadaan barang/jasa
(4). Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
(5). Menetapkan penyedia barang/jasa.
KETERANGAN TERDAKWADrs. Balthasar Manek, MM
Didepan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwamenjabat sebagai Kepala SMKN Kobalima sejak tanggal 10 September 2004 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD.820/17/KEP/2004, tanggal 10 September 2004 kemudian pensiun sampai dengan 21 Mei 2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor : UP.882.4/76/III/2013-ND, tentang Pemberhentian dengan hormat sebagai PNSD atas permintaan sendiri dengan hak Pensiun, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.820/209/V/KEP/2013, tanggal 21 Mei 2013 ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012 SMK Negeri Kobalima telah mendapat Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus sebesar Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
Bahwa Terdakwamemiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus karena selaku Kepala SMKN Kobalima saksi merupakan penanggungjawab kegiatan ;
Bahwa pelaksaan kegiatan pengelolaan Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus dan pelaporannya secara umum mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan secara khusus mengacu pada Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Tahun 2012, Pedoman Pelaksanaan dan Pengawasan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Tahun 2012, Pedoman Perancangan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Tahun 2012, Penjelasan Rencana Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung SMK Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012, Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 dan surat Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Seksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan dengan Kepala SMKN Kobalima Nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus SMKN Kobalima ;
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012 halaman 6 BAB II angka 4 huruf a s/d lsebagai Kepala SMK Negeri Kobalimasaksi mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagai berikut yaitu :
a. Menyusun proposal Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah khusus.
b. Menyampaikan proposal ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan, untuk selanjutnya di sampaikan ke direktorat Pembinaan SMK.
c. Membentuk Tim Pengembangan Sarana dan Prasarana SMK.
d. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
e. Menandatangani Pernyataan Pakta Integritas.
f. Menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
g. Melaksanakan Bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah khusus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
h. Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik pengelolaan administrasi dan keuangan Bantuan pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus.
i. Melaksanakan pengadaan Barang/jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 berserta perubahannya.
j. Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus.
k. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus ke Direktorat Pembinaan SMK yang di ketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
l. Melaksanakan serah terima aset kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Panduan Pelaksanaan, surat Perjanjian Kerja Sama antara saksi dengan PPK sebagaimana tersebut diatas dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) penggunaan dana adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 2.376.320.627,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
Biaya Perencanaan sebesar Rp. 56.898.051,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) ;
Biaya pengawasan sebesar Rp. 45.518.441,- (empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebesar Rp. 1.436.291.463,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sebesar Rp. 472.901.418,- (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Perabot sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Studi Banding Dalam Negeri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Tim Pengelola Dana berupa Biaya Administrasi, Pengelolaan dan Koordinasi seluruhnya sebesar Rp. 49.070.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Biaya Pengadaan Buku Referensi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan dimaksud dilakukan secara swaklola oleh pihak penerima bantuan dalam hal ini SMK Negeri Kobalima dengan melibatkan seluruh unsur di sekolah penerima bantuan dimaksud ;
Bahwa untuk pelaksanaannya maka Terdakwatelah membentuk/menetapkan tim-tim pelaksana kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanan dan pengawasan serta pelaporannya yaitu :
Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.39/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 ;
Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan 2 (dua) Surat Keputusan kepala SMK Negeri Kobalima yakni Surat Keputusan Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dan Surat Keputusan Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 17 Nopember 2012
Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 ;
Tim Penerima/Verifikasi Peralatan dan Perabot berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.101/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 kemudian direvisi dengan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.122/421.422.1.5/SMKN-KBL/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012 dan Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima Nomor : BU.15/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2013, tanggal 30 April 2013
Bahwa mekanisme yang ditempuh sehingga SMK Negeri Kobalima bisa mendapat bantuan dana Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khususyaitu awalnya Terdakwadi panggil oleh pihak Dinas PPO Kabupaten Belu lalu Terdakwadatang menemui Kepala Bidang Bina SMK dan dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Bina SMK menyampaikan kepada Terdakwauntuk membuat proposal permohonan bantuan dengan mengacu pada buku panduan pembuatan proposal, buku panduan lainnya yang berkaitan dengan program dimaksud. Setelah itu Terdakwakembali ke SMKN Kobalima lalu Terdakwabersama Tim Pengembangan Sarana dan Prasaran SMKN Kobalima mulai menyusun proposal dimaksud selanjutnya proposal tersebut diajukan Dinas PPO Kabupaten Belu untuk diteruskan ke Dirjen Bina SMK di Jakarta dengan surat pengantar dari Bupati Belu Nomor: PPO.421.5/646.a/IV/2012, tanggal 21 April 2012. Setelah ada persetujuan dari Dirjen Bina SMK Kementerian Pendidikan Pemuda dan Olahraga Terdakwabersama Dionisius Kenu, S.Pd selaku sekretaris Tim Pembangunan mengikuti bimbingan teknis terkait mekanisme pengelolaan dana dimaksud di Jakarta kurang selama kurang lebih 3 (tiga) hari dan dilanjutkan dengan penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara Terdakwadengan PPK, Pakta Integritas dan Surat Keterangan tanggungjawab mutlak kemudian PPK mentransferkan dana bantuan sejumlah tersebut ke rekening SMK Negeri Kobalima pada BRI Unit Betun lalu Terdakwamenujuk pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi dan kegiatan pengadaan barang/peralatan dan perabot ;
Bahwa Terdakwadan seluruh tim yang dibentuk oleh Terdakwatelah melaksanakan tugasnya masing-masing ;
Bahwa dana untuk kegiatan dimaksud yang sudah masuk di rekening SMK Negeri Kobalima pada tanggal 14 Nopember 2012 dengan total nilai Rp. 4.957.000.000,00 (empat milyard sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiaah) dan dana tersebut telah dicairkan untuk pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun non fisik yakni :
Pada tanggal 23 Nopember 2012, berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor ; BU.99/421.422.1.5./SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 23 Nopember 2012, yang ditanda tangani oleh Terdakwatelah dicairkan dana sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan perincian untuk biaya pengelolaan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan biaya study banding diluar propinsi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 27 Nopember 2012, berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.100/421.422.1.5./SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 23 Nopember 2012, yang ditanda tangani oleh Terdakwatelah dicairkan dana sebesar Rp. 769.794.239,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) untuk kebutuhan dana fisik 30% sebanyak Rp. 712.896.188,- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu seratus delapan puluh delapan rupiah). Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening atas nama Johanes Oematan dengan nomor 0267-01-006235-50-4 sebagai tim pelaksana pekerjaan fisik, sedangkan dana perencanaan sebesar Rp. 56.898.051,00 (lima puluh enam juta depalan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) langsung ditransfer ke rekening pribadi Terdakwadengan nomor rekening 4615-01-011778-53-6 ;
Pada tanggal 17 Desember 2012, berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.104/421.422.1.5./SMKN.KBL/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Terdakwatelah dicairkan dana sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk kebutuhan dana pengadaan perabotberupa kursi-meja, almari dan tempat tidur. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening atas nama Ermelinda Lay istri dari Hendrikus Liem sebagai Tim pelaksana pekerjaan pengadaan perabot (kursi-meja, almari dan tempat tidur) dengan nomor rekening 4615-01-002848-53-0;
Pada tanggal 21 Desember 2012, berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.108/421.422.1.5./SMKN.KBL/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012, yang ditanda tangani oleh Terdakwatelah dicairkan dana sebesar Rp. 236.450.709,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus sembilan rupiah) untuk kebutuhan Pengadaan Peralatan Labotatorium Komputer dan Laboratorium Bahasa dan langsung ditransfer ke rekening atas nama Gerson Yonathan Tonak sebagai Tim pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan Lab. Kompiuter dan Lab. Bahasa dengan nomor 4615-01-000548-50-8).
Pada tanggal 09 Januari 2013, berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.04/421.422.1.5./SMKN.KBL/I/2013, tanggal 09 Januari 2013, yang ditanda tangani oleh Terdakwatelah dicairkan dana sebesar Rp. 718.145.731,00 (tujuh ratus delapan belas juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) untuk kebutuhan Pengadaan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa 50%,namun pelaksanaan pencairan dana baru dilakukan pada tanggal 10 Januari 2013, namun dalam bukti transfer dana tersebut benar ditransfer ke rekening Anton Antonius Setiyawan (161-00-011-071-63) untuk pengadaan peralatan 5 kompetensi keahlian dan peralatan lab. IPA 50%.
Pada tanggal 21 Februari 2013, telah dicairkan dana sebesar Rp. 475.264.125,00 Empat ratus Tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh lima rupiah) sesuai surat pernyataan penarikan dana Nomor; BU.23/421.422.1.5./SMKN.KBL/II/2013, tanggal 21 Februari 2013, yang ditanda tangani oleh tersangka sesuai dengan untuk kebutuhan dana pengadaan fisik 20% dan langsung ditransfer ke rekening atas nama Johanes Oematan ( 0267-01-006235-50-4) sebagai Tim pelaksana pekerjaan fisik.
Pada tanggal 19 Maret 2013, telah dicairkan dana sebesar Rp. 950.528.251,00 (sembilan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) sesuai surat pernyataan penarikan dana Nomor; BU.31/421.422.1.5./SMKN.KBL/III/2013, tanggal19 Maret 2013, yang ditanda tangani oleh tersangka untuk kebutuhan dana pengadaan fisik 40% dan langsung ditransfer ke rekening atas nama Johanes Oematan ( 0267-01-006235-50-4) sebagai Tim pelaksana pekerjaan fisik.
Pada tanggal 19 Maret 2013, telah dicairkan dana sebesar Rp. 574.516.585,00 (Lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) sesuai surat pernyataan penarikan dana Nomor : BU.32/421.422.1.5./SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013, yang ditanda tangani oleh tersangka untuk kebutuhan dana pengadaan peralatan 5 kompetensi keahlian dan peralatan lab. IPA 40%dan langsung ditransfer ke rekening atas nama Anton Antonius Setiyawan (161-00-011-071-63).
Pada tanggal 19 Maret 2013, telah dicairkan dana sebesar Rp. 189.160.567,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) sesuai surat pernyataan penarikan dana Nomor; BU.33/421.422.1.5./SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013, yang ditanda tangani oleh tersangka untuk kebutuhan dana pengadaan peralatan Lab Kompiuter dan Lab. Bahasa 40% dan langsung ditransfer ke rekening atas nama Gerson Yonathan Tonak ( 4615-01-000548-50-8)
Pada tanggal 19 Maret 2013, berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.34/421.422.1.5./SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013, yang ditanda tangani oleh Terdakwatelah dicairkan dana sebesar Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sesuai untuk kebutuhan dana pengadaan perabot 40% dan langsung ditransfer ke rekening atas nama Ermelinda Lay istri dari Hendrikus Liem ( 4615-01-002848-53-0) sebagai Tim pelaksana pekerjaan pengadaan perabot (kursi-meja, almari dan tempat tidur).
Jadi total dana yang telah dicairkan sejak tanggal 23 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 19 Maret 2013 adalah sebanyak Rp. 4.331.962.156,00 (empat miliard tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) atau 90% dari total anggaran, sedangkan sisanya Rp. 564.180.561,00 (lima ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh satu rupiah) tetap berada di dalam rekening sekolah karena merupakan PPH/PPn dari pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMKN Kobalima, Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi), Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Bahasa dan Pengadaan Peralatan Perabot (Meubeler) ;
Bahwa pencairan dana dilakukan lalu ditransfer ke rekening rekanan setelah ada kesepakatan tim ;
Bahwa Terdakwatidak pernah datang ke Bank karena Terdakwahanya sebatas menandatangani administrasi pencairan uang sedangkan yang datang ke Bank adalah Agustinus Manek, S.Pd, Antimus Seran, S.Pd dan Dionisius Kenu, SPd ;
Bahwa Terdakwayang memerintahkan bendahara untuk mencairkan biaya perencanaan sejumlah Rp. 56.898.051,00 (lima puluh enam juta depalan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah). Seharusnya setelah dicairkan dana tersebut ditransfer ke rekeningnya Ir. Yohanes Oematan selaku Tim Perencanaan namun karena bendahara tidak memiliki rekeningnya Ir. Yohanes Oematan maka kemudian Terdakwamenyuruh bendahara untuk mentransferkan uang tersebut ke rekeningnya dengan maksud untuk menunggu Ir. Yohanes Oematan memberikan nomor rekningnya namun setelah ditunggu Ir. Yohanes Oematan tidak juga memberikan nomor rekeningnya dan juga tidak meminta uang tersebut dari Terdakwamaka Terdakwamenganggap uang tersebut adalah jasanya sehingga kemudian Terdakwamenggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari ;
Bahwa dalam pelaksanaannya pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung Terdakwamenyerahkan pelaksanaannya kepada Ir. Yohanes Oematan, sedangkan untuk mengenai penunjukkan pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratirium IPA yaitu awalnya Terdakwamemerintahkan seluruh Ketua Program Keahlian/Jurusan dan gurunya masing-masing serta para pengelola Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) untuk membuat daftar kebutuhan peralatan dari masing-masing Program Keahlian/Jurusan dan Laboratorium untuk kemudian diserahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd guna direkapitulasi, setelah selesai dibuatkan daftar kebutuhan peralatan tersebut Terdakwaberpikir bahwa jika nanti semua guru dilibatkan dalam kegiatan pengadaan peralatan dimaksud maka kegiatan belajar mengajar akan menjadi macet karena dengan sendirinya para guru akan fokus pada kegiatan pembelanjaan peralatan, selain itu akan terjadi kecemburuan diantara para guru sehingga Terdakwadan para guru sepakat untuk mencari pihak ketiga guna melaksanakan kegiatan tersebut. Dengan adanya kesepakatan tersebut maka Terdakwakemudian mengundang Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim lalu dilakukan pertemuan dengan melibatkan semua Tim dan dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton yang melaksanakan pekerjaan dimaksud dan untuk itu Terdakwadiminta memasukan surat penawaran dan dokumen perusahaannya lalu dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) ;
Bahwa peralatan yang harus diadakan oleh CV. Serafim adalah sebagaimana yang terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak) diantaranya meliputi :
Peralatan 5 Kompetensi Keahlian meliputi :
Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas sebanyak 15 (lima belas) item dengan harga sejumlah Rp. 108.047.750,- (seratus delapan juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Program Keahlian Ternak Ruminasia sebanyak 34 (tiga puluh empat) item dengan harga sejumlah Rp. 168.829.680,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;
Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 (tiga puluh empat) item dengan harga sejumlah Rp. 297.192.914,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah) ;
Program Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 92 (sembilan puluh dua) item dengan harga sejumlah Rp. 380.831.675,- (tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Program Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian sebanyak 91 (sembilan puluh satu) item dengan harga sejumlah Rp. 227.577.125,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Peralatan Laboratorium IPA meliputi :
Mata Pelajaran Biologi sebanyak 66 (enam puluh enam) item dengan harga sejumlah Rp. 20.437.775,- (dua puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Mata Pelajaran Fisika sebanyak 103 (seratus tiga) item dengan harga sejumlah Rp. 33.444.417,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah) ;
Mata Pelajaran Kimia sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) item dengan harga sejumlah Rp. 25.858.176,- (dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) ;
Bahwa mengenai adanya kekurangan peralatan menurut Terdakwaseharusnya peralatan yang diadakan oleh CV. Serafim sudah lengkap karena itu maka Tim Penerima / Verifikasi peralatan dan perabot sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima barang/peralatan ;
Bahwa Terdakwapernah menandatangani Berita Acara Penitipan Barang Nomor : BU.32/421.422.15/SMKN-KBL/IV/2013 tanggal 11 April 2013. Berita Acara dimaksud Terdakwatandatangani setelah Terdakwapensiun, ketika itu Dionisius Kenu, S.Pd dan Agustinus Manek, S.Pd datang ke rumah Terdakwadengan membawa dokumen tersebut lalu Terdakwalangsung menandatanganinya sehingga Terdakwatidak sempat melakukan pemeriksaan terhadap barang/peralatan yang telah diadakan. Oleh karena itu maka jika terjadi kekurangan barang yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pejabat yang menggantikan Terdakwadalam hal ini Agustinus Manek, S.Pd. Dengan Terdakwamenandatangani Berita Acara tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan maka Terdakwahanya bertanggungjawab secara administrasi saja sedangkan mengenai fisik dan keuangan Terdakwatidak tahu lagi karena Terdakwasudah pensiun ;
Bahwa Terdakwa pernah didatangi oleh Agustinus Manek, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd lalu keduanya menyampaikan tentang adanya kekurangan barang/peralatan yang diadakan oleh CV. Serafim namun karena Terdakwasudah pensiun maka Terdakwamenyarankan kepada keduanya untuk langsung menemui Direktur CV. Serafim guna membicarakan hal tersebut ;
Bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diperlihatkan kepadanya, Terdakwamenyatakan kenal dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan nya, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat di depan persidangan, yaitu sebagai berikut :
Foto Copy DIPA 0531023-12.1.01/00/2012, tanggal 09 Desember 2011 ;
Foto Copy SPM Nomor : 01285/SMK/A32/XI/2012, tanggal 12 Nopember 2012 ;
SP2D Nomor : 92/SPTB-PSMK.SP/XI/2012, tanggal 05 Nopember 2012 ;
SK Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor : 38719/A.A3/KU/2012, tanggal 03 Mei 2012 ;
2 (dua) foto copy lembar Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD.820/46/KEP/2008, tanggal 21 Juli 2008 tentang Pengangkatan Kabid Bina SMK pada Dinas PPO Kab. Belu ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0011/P/BSNP/IV/2011, tanggal 24 Maret 2011 tentang Pengembangan Sekolah Unggul, Surat Dinas PPO Kab. Belu Nomor : PPO.421.5/646.a/IV/ 2012, tanggal 21 April 2012 perihal Usulan SMK Unggul;
1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas PPO Kab. Belu Nomor : PPO.421/1734.a /VI/2012, tanggal 17 Juli 2012 perihal pemberitahuan, Surat Pernyataan Kepala SMKN Kobalima Agustinus Manek, S.Pd tanggal 29 Maret 2014 tentang tanggung jawab mutlak pekerjaan fisik maupun non fisik dana bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus pada SMKN Kobalima tahun 2012 ;
1 (satu) buah buku Tabungan BRI Simpedes, kantor BRI 4615 Unit Betun Atambua No. Rekening 4615-01-014300-53-6, nama SMK Negeri Kobalima ;
3 (tiga) buah buku kontrak masing-masing :
a. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012 Kontraktor Pelaksana CV. Serafim ;
b. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012 Kontraktor Pelaksana CV. Thomber Gemilang Tecnologi ;
c. Foto Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.115/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012 Kontraktor Pelaksana UD. Liga Bersaudara
10. 2(dua) buah buku laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus TA. 2012, Laporan 100 % SMK Negeri Kobalima
11. 1(satu) buah buku panduan pelaksanaan Tahun 2012 Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus ;
12. 1(satu) buah buku pedoman penyusunan Laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 ;
13. 1(satu) buah buku pedoman Perancang pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 ;
14. 1(satu) buah buku pedoman pelaksanaan dan pengawasan program bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah khusus Tahun 2012 ;
15. 1(satu) buah buku penjelasan rencana pelaksanaan Rehabilitasi gedung SMK program Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 ;
16. Petikan Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.820/209/V/KEP/2013, tanggal 21 Mei2013, bersama lampirannya, Surat pernyataan Pelantikan Nomor : BKPP.879/479/V/2013, tanggal 22 Mei 2013, Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : BKPP.870/478/V/2013, tanggal 22 Mei 2013 ;
17. 1 (satu) gambar rencana Pembangunan Ruang Perpustakaan ;
18. 1 (satu) gambar rencana pagar depan, Pembuatan Pintu Gerbang, gapura, dan papan nama sekolah ;
19. Surat tugas Nomor : 953/D3.4/KP/2012, tanggal 10 Mei 2012, bersama Lampiran Surat Tugas Direktur Pembinaan SMK, Daftar Petugas Verifikasi Tahap II Calon Lokasi Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus Tahun 2012 ;
20. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 08 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh Eus Banani ;
21. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 20 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh Wendelinus Seran ;
22. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 15 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Musa Watutudje ;
23. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 23 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Nikolas Kausase ;
24. 1(satu) lembar aplikasi kiriman uang Bank NTT, jumlah dana yang dikirim sebesar Rp. 36.000.000 yang dikirim kepada Johanes Oematan tgl 21 Nopember 2013 ;
25. Uang tunai sebesar Rp. 24.214.000,- (dua puluh empat juta dua ratus empat belas ribu rupiah) ;
26. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.99/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 23 Nopember 2012 ;
27. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012 ;
28. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.104/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 17 Desember 2012 ;
29. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.108/421.422.1.5/SMKN.KBL/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 ;
30. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013, tanggal 9 Januari 2013;
31. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.23/421.422.1.5/SMKN.KBL/II/2013, tanggal 21 Februari 2013 ;
32. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.31/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ;
33. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.32/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ;
34. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.33/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ;
35. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.34/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ;
36. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.88/421.422.1.5/SMKN.KBL/VII/2013, tanggal 08 Juli 2013 ;
37. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.130/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2013, tanggal 07 Nopember 2013 ;
38. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.131/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2013, tanggal 07 Nopember 2013 ;
39. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.132/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2013, tanggal 11 Nopember 2013 ;
40. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.133/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 11 Nopember 2013 ;
41. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Baltasar Manek No. Rek. 4615 01 011778 53 6 sebesar Rp. 56.898.000,- tanggal 27 Nopember 2012 ;
42. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Johanis Oematan, No. Rek. 0267 01 006235 50 4 sebesar Rp. 712.896.188,- tanggal 27 Nopember 2012 ;
43. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Ermelinda Maria Lay, No. Rek. 4615 01 002848 53 0 sebesar Rp. 225.000.000,- tanggal 17 Desember 2012 ;
44. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Gerson Yonatan Thonak No. Rek. 4615 01 000548 50 8 Rp. 236.450.709,- tanggal 21 Desember 2012 ;
45. Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesar Rp. 718,145.731,- tanggal 10 Januari 2013 ;
46. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Johanis Oematan, No. Rek. 0267 01 006235 50 4 sebesar Rp. 475.264.125,- tanggal 22 pebruari 2013 ;
47. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Johanis Oematan, No. Rek. 0267 01 006235 50 4 sebesar Rp. 950.528.251,- tanggal 19 Maret 2013 ;
48. Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesar Rp. 287.288.393,- tanggal 20 Maret 2013 ;
49. Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesar Rp. 287.258.292,-tanggal 20 Maret 2013 ;
50. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Gerson Yonatan Thonak No. Rek. 4615 01 000548 50 8 Rp. 189.160.567,- tanggal 19 Maret 2013 ;
51. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Ermelinda Maria Lay, No. Rek. 4615 01 002848 53 0 sebesar Rp. 180.000.000,- tanggal 19 Maret 2013 ;
52. 1 (Satu) Lembar Bukti Penerimaan Negara, Penerimaan Bukan Pajak -2010010, Tanggal 08/01/2014 sebesar Rp. 20.800.000,00 ;
53. Daftar Kebutuhan Peralatan Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri Kobalima ;
54. Daftar Kebutuhan Peralatan Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan SMK Negeri Kobalima ;
55. Daftar Kebutuhan Peralatan Program Keahlian Ternak Ruminansia SMK Negeri Kobalima ;
56. Daftar kebutuhan peralatan Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas SMK Negeri Kobalima ;
57. Daftar Peralatan Laboraturium Yang Dibutuhkan Kompetensi Keahlian TPHP SMK Negeri Kobalima Tahun 2012 ;
58. Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia SMK Negeri Kobalima ;
59. Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika SMK Negeri Kobalima ;
60. Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Biologi SMK Negeri Kobalima ;
61. Penawaran CV. T24 Mart Nomor : 01/CV.T24/SP/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ;
62. Penawaran CV. Bukit Kasih Nomor : 02/BK/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ;
63. Penawaran CV. Presiden Nomor : 01/PRD/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ;
64. Penawaran CV. Kupang Mart Nomor : 12/CV.KM/SPH/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ;
65. Penawaran cv. Assi Jaya Nomor : 05/AJ/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ;
66. Penawaran CV. Argo Lestari Nomor : 02/AGL/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ;
67. Nota Pembelian Toko Rahayu Meubel Rp. 1.600.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ;
68. Nota Pembelian Toko Edison Rp. 2.195.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ;
69. Nota Pembelian Toko Angkasa Ria Rp. 660.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ;
70. Nota Pembelian Toko Jakarta Elektronik Rp. 14.500.000,- tanggal 19 September 2013 ;
71. Nota Pemasangan AC Toko Jakarta Elektronik Rp. 150.000,- ;
72. Nota Pembelian Rp. 2.249.500,- tanggal 30 Oktober 2013 ;
73. Nota Pembelian Rp. 652.500,- Tanggal 31 Oktober 2013 ;
74. Nota Pembelian Toko Apotik Rp. 80.000,- ;
75. Nota Pembelian Rp. 1.700.000,- tanggal 30 Oktober 2013 ;
76. Nota Pembelian Toko Utama Karya Timor Rp. 400.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ;
77. 1(satu) lembar Nota Belanja Barang berupa 2 buah Etalase sebesar Rp. 3.471.000,00. tanggal 31 Oktober 2013 ;
78. 1(satu) lembar kwitansi Biaya Perakitan Traktor Mini sebesar Rp. 700.000,00 tanggal 5 Nopember 2013 ;
79. 1(satu) lembar kwitansi Biaya Perakitan Hand Traktor sebesar Rp. 300.000,00 tanggal 7 Nopember 2013 ;
80. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 495.000,- ;
81. 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima ;
82. 1 buah buku Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012.Kontraktor Palaksana CV. Serafim (Foto copy) ;
83. 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan) ;
84. 1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list ;
85. 2(dua) lembar print out rekening nomor : 1610001107163 atas nama Anton Setyawan, Periode 1 Januari 2013 s/d 31 Maret 2013 ;
86. 1 (satu) buah buku (Foto copy) Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 Kontraktor PelaksanaCV. Thonbers Gemilang Technology ;
87. 1 (satu) lembar (Foto copy)Berita Acara Penitipan Barang Nomor : BU.17/421.422.1.5/SMKN-KBL/II/2013, tanggal 25 Februari 2013;
88. 1 (satu) lembar (Foto copy) Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.73/421.422.1.5/SMKN-KBL/V/2013 tanggal 31 Mei 2013 beserta dengan daftar hadir dan lampirannya;
89. 1 (satu) lembar (Foto copy) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan antara Direktur CV. Thonbers Gemilang Technologi dengan Kepala SMKN Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) tanggal 31 Mei 2013;
90. 1 (satu) buah Kepingan CD-R Foto Proyek SMKN Kobalima ;
91. 1(satu) buah buku Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : BU.115/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012. Kontraktor Palaksana UD. Liga Bersaudara ;
92. 1(satu) buah Buku Tanda Terima SMK Kobalima ;
93. Foto Copy Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.824/101/KEP/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang menempatan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Belu ;
94. Foto Copy Keputusan Bupati Belu Nomor BKPP.821/551/KEP/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Kab. Belu ;
95. Foto Copy Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.812/173-015/IV/KEP/2013 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil Kab. Belu ;
96. Foto Copy Surat Keterangan Nomor: SMKN.2/828/23/IV/2013 tanggal 30 April 2013 tentang pelepasan pindah ke SMKN Kobalima ;
97. Foto Copy Surat Rekomendasi Bersedia Menerima Nomor : BU.43/421.1.5/SMKN-KBL/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 tentang menerima sebagai guru mata pelajaran Produktif Pertanian ;
98. 1(satu) lembar rekening koran Bank BRI, Reporting : 29 Juli 2016, Date Periode : 1 Nopember 2013 s/d 30 Nopember 2013, tanggal transaksi 21 Nopember 2013, Remarks Dionisius kenu Credir Rp. 36.000.000,- ;
99. 1(satu) lembar foto copy KTP Drs. Balthasar Manek, MM Nomor : 5304073112590016 ;
100. 1(satu) lembar foto copy Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia No. G 042435 atas nama Drs. Baltasar Manek, MM ;
101. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor : 063/127/Ca/1994, tanggal 17 Desember 1994 ;
102. 2(dua) lembar Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD .820/17/KEP/2004, tanggal 10 September 2004 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kecil Kobalima Kabupaten Belu dan 1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : BKD.879/240/IX/2004, tanggal 30 September 2004;
103. 2(dua) lembar foto copy Keputusan Gubernur NTT Nomor : UP.882.4/76/III/2013-ND, tanggal 24 April 2013 tentang Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil daerah atas permintaan sendiri dengan Hak Pensiun ;
104. 3(tiga) lembar foto copy Keputusan Gubernur NTT Nomor : PEM.171.2/442/II/2014, 10 Desember 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka masa Jabatan Tahun 2014-2019, bersama 2(dua) lembar foto copy lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : Pem.171.2/442/II/2014, tanggal 10 Desember 2014 ;
105. 1 (satu) buah buku Proposal Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus SMK Begeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT tahun 2012 ;
106. 3(tiga) lembar Keputusan Bupati Belu Nomor : PK.420/778a/VI/2004, tanggal 2 Juni 2004, tentang penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil Perbataasan Kobalima bersama 1 (satu) lembar lampirannya ;
107. 1(satu) bundel foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus SMK Begeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT tahun 2012 ;
108. 1(satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Seksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan dengan Kepala SMKN Kobalima nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus SMKN Kobalima ;
109. 2(dua) lembar foto copy Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kobalima Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012, tentang Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, bersama 1(satu) lembar foto copy lampirannya;
110. 2(dua) lembar foto copy Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri Kobalima Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 17 Nopember 2012 tentang Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, bersama 1(satu) lembar foto copy lampirannya ;
111. 1(satu) lembar surat Kepala SMK N Kobalima No. : BU.44/421.422.1.5/SMKN-KBL/V/2013, tanggal 10 Mei 2013 perihal Permohonan perpanjangan waktu kepada Yth. Direktur Pembinaan SMK u.p.Kepala Subdit Sarana dan Prasarana Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 12 Jln. Jendral Sudirman, Senayan Jakarta Pusat 10270 ;
112. 3(tiga) lembar foto copy Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri Kobalima Nomor : BU.39/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012, tentang Pembentukan Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, bersama 1(satu) lembar foto copy lampirannya ;
113. 1(satu) lembar laporan transaksi Bank BRI kepada Yth. Drs. Baltasar Manek, MM, JL. Lintas Batas-Raihenek, DesaRainawe RT 001/001, Nomor Rekening : 4615-01-011778-53-6 ;
114. Uang tunai sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan perincian :
a. 568 (lima ratus enam puluh delapan) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah);
b. 1 (satu) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah ;
c. 2 ( dua ) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah ;
d. 4 ( empat ) lembar uang pecahan dua ribu rupiah
115. Uang tunai sebesar Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) ;
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut, telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan Terdakwa serta telah dibenarkan oleh mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan serta barang bukti berupa surat surat yang diajukan dipersidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwapada Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan dalam DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK No. 0531/023-12.1.01/00/2012 tanggal 09 Desember 2011 beserta Revisinya dana sebesar Rp. 59.484.000.000- (lima puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) untuk melaksanakan Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012.
Bahwa untuk mendapatkan dana bantuan dimaksud maka SMK Negeri Kobalima melalui Pemerintah Kabupaten Belu terlebih dahulu mengajukan Proposal Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus yang didalamnya dilampirkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam buku Panduan Pelaksanaan ke Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk selanjutnya oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dilakukan evaluasi dan verifikasi dan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi ternyata SMK Negeri Kobalima memenuhi syarat yang ditentukan sehingga kemudian SMK Negeri Kobalima ditetapkan sebagai salah satu SMK Negeri penerima dana bantuan lalu TerdakwaTerdakwaDrs. Balthasar Manek, MMselaku Kepala SMKN Kobalima diundang ke Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Ir. Nur Widyani, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2012 sampai dengan 15 Juli 2012. Setelah selesai penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung mengajukan permintaaan dana (SPM) dan mentransferkan seluruh dana untuk membiayai kegiatan dalam program dimaksud ke rekening SMK Negeri Kobalima untuk selanjutnya oleh pihak sekolah digunakan untuk melaksanakan program dimaksud ;
Bahwa program tersebut dituangkan dalam DIPA TA. 2012 Nomor : 0531/023-12.1.01/2012 tanggal 09 Desember 2011 beserta revisinya dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 59.484.000.000,- (lima puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN Tahun anggaran 2012. Dari anggaran sejumlah tersebut, SMK Negeri Kobalima mendapat alokasi anggaran sejumlah Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah). Pemanfaatan dana program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus tersebut diatur dalam panduan pelaksanaan tahun 2012 halaman 10 bab IV point A nomor 01 s/d 10 adalah diarahkan untuk :
Pengembangan gedung pembelajaran (teori/penunjang) ;
Pembangunan ruangan bengkel/laboratorium/perpustakaan ;
Rehabilitasi ruangan pembelajaran ( teori dan praktik, laboratorium dan perpustakaan (e-library) ;
Perwajahan dan infrastruktur ;
Pengadaan perabot ;
Pengadaan/perakitan peralatan ;
Pengadaan buku referensi dan atau e-book ;
Biaya Tim perencana dan pengawas pembangunan ;
Biaya administrasi pengelolaan ;
Biaya studi banding dalam negeri ;
Bahwa Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MMdalam kedudukannya sebagai Kepala SMK Negeri Kobalima yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan maka berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012 halaman 6 BAB II angka 4 huruf a s/d l, mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagai berikut yaitu :
Menyusun proposal Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah khusus.
Menyampaikan proposal ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan, untuk selanjutnya di sampaikan ke direktorat Pembinaan SMK.
Membentuk Tim Pengembangan Sarana dan Prasarana SMK.
Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menandatangani Pernyataan Pakta Integritas.
Menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
Melaksanakan Bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah khusus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik pengelolaan administrasi dan keuangan Bantuan pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus.
Melaksanakan pengadaan Barang/jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 berserta perubahannya.
Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus.
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus ke Direktorat Pembinaan SMK yang di ketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Melaksanakan serah terima aset kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Seksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan dengan Kepala SMKN Kobalima Nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus SMKN Kobalima dan Rencana Penggunaan Dana Pengembangan SMK Unggul Di daerah Khusus SMK Negeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT maka penggunaan dana dimaksud adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 2.376.320.627,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
Biaya Perencanaan sebesar Rp. 56.898.051,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) ;
Biaya pengawasan sebesar Rp. 45.518.441,- (empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebesar Rp. 1.436.291.463,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sebesar Rp. 472.901.418,- (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Perabot sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Studi Banding Dalam Negeri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Tim Pengelola Dana berupa Biaya Administrasi, Pengelolaan dan Koordinasi seluruhnya sebesar Rp. 49.070.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Biaya Pengadaan Buku Referensi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Yang pelaksanaannya dilakukan secara swakelola (direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri dan diawasi sendiri) oleh Pihak SMK Negeri Kobalima selaku penerima bantuan dana program dimaksud, sehingga untuk itu maka TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM sebagai penanggungjawab kegiatan telah membetuk tim-tim sebagai berikut :
Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.39/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dengan susunan Ir. Yohanes Oematan (Ketua), Raymundus Bahy, ST (Sekretaris), Samuel Allung, Yeremias N. Tawa dan Ferdinandus Manek, A.Mdt masing-masing sebagai anggota;
Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dengan susunan Agustinus Manek, S.Pd (Ketua), Dionisius Kenu, S.Pd (Sekretaris), Antimus Seran, S.Pd (Bendahara), Saferius Edi, SP, Emanuel Klau, Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Oktovianus Luan, Dominikus Moruk, Elsiana Ningsih Manek, S.TP dan Noorvytawati, SP masing-masing sebagai anggota yang kemudian dirubah dengan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 17 Nopember 2012 dengan susunan Agustinus Manek, S.Pd (Ketua), Dionisius Kenu, S.Pd (Sekretaris), Antimus Seran, S.Pd (Bendahara), Emanuel Klau dan Dominikus Moruk ;
Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 dengan susunan Drs. Baltasar Manek, MM (Penanggung Jawab), Dra. Gabriale K. Bere Laka, M.MPd (Ketua), Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Elsiana Ningsih Manek, S.TP, Dominggus Berek, S.TP
Tim Penerima/Verifikasi Peralatan dan Perabot berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.101/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 dengan susunan Drs. Balthasar Manek, MM (Penanggung Jawab), Saferius Edi, SP (Ketua), Petrus Klau Seran, S.TP (sekretaris), Natalia Nahak, S.Pd, Martina Hoar, S.Pd, Margaretha Bano, S.Pt, Noorvytawati, SP masing-masing sebagai anggota kemudian dilakukan perubahan secara berturut-turut sebanyak 2 kali yakni pertama denagn Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.122/421.422.1.5/SMKN-KBL/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012 dengan susunan Drs. Baltasar Manek, MM (penanggung jawab), Saferius Edi, SP (Ketua), Elsiana Ningsih Manek, S.TP, Natalia Nahak, S.Pd, Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Margaretha Bano, S.Pt, Noorvytawati, SP, Dra. Gabriale K. Bere Laka, M.MPd, Oktofianus Luan dan Kedua dengan Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima Nomor : BU.15/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2013, tanggal 30 April 2013 dengan susunan Drs. Baltasar Manek, MM (penanggung jawab), Saulus Fukson, Saferius Edi, SP, Elsiana Ningsih Manek, S.TP, Natalia Nahak, S.Pd, Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Margaretha Bano, S.Pt, Yakobus Lole Halek, SP, Agustina Bete Lele, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd ;
Bahwauntuk melaksanakan kegiatan perencanaan terhadap pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMK Negeri Kobalima, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMtelah meminta saksi Ir. Yohanes Oematan untuk membuat dokumen perencanaan teknis meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana, selanjutnya saksi Ir. Yohanes Oematan memerintahkan saksi Samuel Motake Allung untuk membuatnya, bahkan hal yang sama juga terjadi dalam hal pelaksanaan pengawasan hingga pembuatan laporaoan atas pekerjaan pembangunanrehabilitasi gedung SMK Negeri Kobalima dimana seluruhnya dilaksanakan sendiri oleh saksi Samuel Motakke Alung tanpa melibatkan anggota tim lainnya yang telah di tunjuk Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi),Terdakwatelah memerintahkan seluruh Ketua Program Keahlian/Jurusan dan guru bidang study masing-masing serta para pengelola Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) untuk membuat daftar kebutuhan peralatan dari masing-masing Program Keahlian/Jurusan dan Laboratorium untuk kemudian diserahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd guna direkapitulasi;
Bahwa setelah daftar kebutuhan selesai dibuat,TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM menawarkan rencana pelaksaan kegiatan Pengadaan Peralatan Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) padaSaksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim, dimana atas tawaran tersebut saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud;
Bahwa sebagai bentuk kesanggupannya saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton memasukan penawaran dan dokumen perusahaannya kepada Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM selaku Kepala SMK Negeri Kobalima, dan setelah di teliti dan dilakukan verifikasi atas penawaran harga selanjutnya CV. SERAFIM ditetapkan sebagai pemenang dan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN –KBL/XI/2012 tanggal 28 November 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.436.291.463,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah), dengan waktu pelaksanaan selama 138 (seratus tiga puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 15 April 2013 dan masa garansi selama 12 (dua belas) bulan sejak barang diserahkan.
Adapun Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) yang harus diadakan/dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Surat perjanjian (Kontrak) dimaksud adalah sebagai berikut :
5. Llima Kompetensi Keahlian yaitu :
Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas :
-
No Nama Barang Vol Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Alat Bedah 5 Set 476.500 2.382.500 2. Termometer Ruangan 3 Unit 67.500 202.500 3. Handsprayer 2 Ltr–Yato 3 Pcs 45.750 137.250 4. Tempat Pakan Sedang 30 Buah 40.000 1.200.000 5. Tempat Pakan DOC 20 Buah 40.000 800.000 6. Tempat Minum (Sedang) 25 Buah 26.500 662.500 7. Tempat Minum (Besar) 15 Buah 37.500 562.500 8. Debeaker (Alat Pemotong Paruh) 1 Unit 2.751.000 2.751.000 9. Pakaian Lab 50 Pasang 190.000 9.500.000 10. Sepatu Bot 50 Pasang 95.000 4.750.000 11. Freezer Besar 1 Unit 3.539.500 3.539.500 12. Mesin Tetas (Otomatis 100 btr) 2 Unit 1.400.000 2.800.000 13. Alat Peneropong Telur 4 Unit 225.000 900.000 14. Alat Suntik Vaksin Socorex 2 Unit 1.680.000 3.360.000 15. Peralatan Freedmil (Alat Olah Pakan) 1 Paket 74.500.000 74.500.000 J u m l a h 108.047.750
Program Keahlian Ternak Ruminasia :
-
No Nama Barang Vol Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Sepatu Bot 50 Pasang 95.000 4.750.000 2. Masker 50 Buah 22.500 1.125.000 3. Jarum Suntik G 17 10 Buah 225.400 2.254.000 4. Pakaian Lab 50 Pasang 190.000 9.500.000 5. Timbangan sapi Digital tipe Bascale Kapasitas 2 Ton 1 Buah 16.422.582 16.422.582 6. Thermos Obat 4 Buah 87.500 350.000 7. Kulkas/Freezer – MD 20 A 1 Unit 3.539.500 3.539.500 8. Fiber 1000 Liter 1 Buah 1.375.000 1.375.000 9. Konfor Hock 26 Sumbu 4 Buah 219.773 879.092 10. Jarum Suntik 10 cc 30 Set 115.000 3.450.000 11. Sprayer 6 Pcs 65.000 390.000 12. Kereta Dorong 5 Unit 287.500 1.437.500 13. Parang 15 Buah 45.000 675.000 14. Sabit 15 Buah 45.000 675.000 15. Chopper Pake Penggerak Elektromagnetik 1 Unit 77.525.000 77.525.000 16. Cangkul 15 Buah 45.000 675.000 17. Sekop 30 Buah 70.000 2.100.000 18. Linggis 15 Buah 70.000 1.050.000 19. Tongkat Ukur Sapi 2 Buah 3.450.000 6.900.000 20. Garpu/Sisir 15 Buah 45.000 675.000 21. Dinamo Air 2 Buah 4.550.000 9.100.000 22. Assesoris Pipa 200 Pcs 4.500 900.000 23. Pipa 2 Paket 1.850.000 3.700.000 24. Stetescope 2 Buah 87.500 175.000 25. Hoof Knife 2 Buah 370.000 740.000 26. Rennet Set 2 Set 1.125.000 2.250.000 27. Ear Tag Allflex Medium Blank 2 Buah 1.675.000 3.350.000 28. Cukur Bulu Domba Manual 2 Buah 1.175.000 2.350.000 29. Kabel 3 Rol 450.000 1.350.000 30. Automatic Drenching Gun 1 Paket 1.900.000 1.900.000 31. Pita Ukur 4 Buah 376.750 1.507.000 32. Tali Sisal 10 Kg 145.000 1.450.000 33. Califer 4 Buah 152.500 610.000 34. AV For Sheep and Goat Complete 2 Buah 2.350.000 4.700.000 J u m l a h 169.829.680
Program Keahlian Tanaman Pangan Dan Holtikultura :
-
No Nama Barang Vol Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Cangkul Mata Kecil 25 Pcs 45.000 1.125.000 2. Sekop Mata Rata 25 Pcs 65.000 1.625.000 3. Sisir/Garukan Sampah 25 Pcs 45.000 1.125.000 4. Parang 25 Pcs 45.000 1.125.000 5. Sabit 25 Pcs 45.000 1.125.000 6. Tajak 25 Pcs 30.750 768.750 7. Gergaji Tukang Kecil 10 Pcs 45.000 450.000 8. Gembor Plastik 5 Ltr 20 Pcs 45.000 900.000 9. Ember 5 Ltr 20 Pcs 22.000 440.000 10. Sprayer 14 Liter 5 Unit 250.000 1.250.000 11. Handsprayer Mesin 25 Ltr 5 Unit 1.758.100 8.790.500 12. Sprayer 2 Ltr 20 Pcs 61.000 1.220.000 13. Polibag 012 x 40/20 x 50 50 Kg 26.000 1.300.000 14. Polibag 05 x 10/5 x 15 50 Kg 26.000 1.300.000 15. Pompa Air (DAP Pumps) 3 Unit 4.448.500 13.345.500 16. Polytank 2000 Liter 2 Pcs 2.417.500 4.835.000 17. Selang Distribusi Air ½” 5 Roll 263.750 1.318.750 18. Selang Distribusi Air 1” 5 Roll 263.750 1.318.750 19. Kran Air Sprinkler Plastik ½” 20 Pcs 87.500 1.750.000 20. Gunting Pangkas 15 Pcs 65.500 982.500 21. Pipa PVC 1” 30 Batang 32.500 975.000 22. Pipa PVC ½” 150 Batang 23.500 3.525.000 23. Stop Kran Plastik (PVC) ½” 30 Pcs 13.000 390.000 24. Asesoris Pipa 200 Pcs 4.500 900.000 25. Paranet untuk naungan L=1.80, P=100 Mtr 10 Roll 1.300.000 13.000.000 26. Mulsa Plastik Hitam Perak @ 500 Meter 25 Roll 605.000 15.125.000 27. PH Tanah 5 Pcs 1.778.182 8.890.910 28. Mini Traktor KRT 140 (Bajak Parabola, Roda Besi garu, Bor Sprayer, Pemotong Rumput + Rotary 1 Unit 175.818.182 175.818.182 29. Handtractor Quic 1000 1 Unit 21.999.072 21.999.072 30. Masker Mulut 50 Pcs 22.500 1.125.000 31. Sarung Tangan 50 Pcs 26.000 1.300.000 32. Kaca Mata Bening 50 Pcs 26.000 1.300.000 33. Sepatu Boat 50 Pcs 90.000 4.500.000 34. Topi Koboy 50 Pcs 45.000 2.250.000 J u m l a h 297.192.914
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan :
-
No Nama alat dan bahan Merek Kemasan Volume Harga Satuan
( Rp )
Harga Total Ket 1. Autoclaf Capasitas 25 Ltr Steam All America 25x 1 Unit 1 Unit 18.900.400 18.900.400 2. Autoclaf Capasitas 18 Ltr Steam Shandong 1 Unit 1 Unit 5.274.500 5.274.500 3. Laminar Air Flow Spayol,AH-100 Horisontal 1 Unit 1 Unit 138.000.000 138.000.000 4. Hot Plate+Stirer PH-10 Yellow Line 1 Unit 1 Unit 8.790.900 8.790.900 5. Rotary Shaker CHINA 1 Unit 1 Unit 5.802.000 5.802.000 6. Enkas (Model Trapesium) 1 Unit 2 Unit 2.179.700 4.359.400 7. AC (Air Conditioner) SANYO 1 PK 4 Unit 4.195.450 16.781.800 8. Kulkas SANYO 1 Unit 1 Unit 5.593.100 5.593.100 9. Show Case Modena SC 1180 1 Unit 1 Unit 4.395.450 4.395.450 10. Slidding Glass Freezer Modena MC 23 1 Unit 1 Unit 4.385.000 4.385.000 11. Rak Kaca Alumunium (200x60x150 cm) 1 Unit 2 Unit 2.197.700 4.395.400 12. Microwave Oven Modena MV3002 1 Unit 1 Unit 2.911.050 2.911.050 13. Seed Decider 1 Unit 16.281.850 16.281.850 14. Decikatro 21 Cm China 2 Unit 1.758.100 3.516.200 15. Oven Listrik 1 Unit 15.581.850 15.581.850 16. Grain Moisture Tester 2 Buah 4.395.450 4.395.450 17. Nobbe Trier 4 Buah 219.750 659.250 18. Stick Trier 4 Buah 219.750 659.250 19. Analytical Balance Ohause PAJ - 0,01 1 Buah 8.150.000 8.150.000 20. Nampan Plastic 50 Buah 9.000 450.000 21. Kompor Listrik Vicensa 1 Unit 1 Unit 219.750 219.750 22. Botol Kultur 1 Set 500 Buah 7.000 3.500.000 23. Timbangan Analitik – 0,1 500 gr 1 Unit 1 Unit 1.458.100 1.458.100 24. Pipet Graduate 10 Ml HBG 2 Buah 43.950 87.900 25. Pipet 20 ml HGP 1 Set 1 Set 175.800 175.800 26. Oven Memmert UNB 500 1 17.019.000 17.019.000 27. Destilator 1 Unit 1 Unit 4.274.500 4.274.500 28. Erlenmeyer 1000 ml Duran 1 Set 5 Buah 43.950 219.750 29. Rak Dorong Rangka Kayu 1 Unit 1 Unit 439.550 439.550 30. Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 500 Ml Duran 1 Set 5 Buah 33.400 167.000 31. Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 1000 Ml Duran 1 Set 5 Buah 53.625 268.125 32. Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 300 Ml Duran 1 Set 5 Buah 27.340 136.700 33. Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 100 Ml Duran 1 Set 5 Buah 25.750 128.750 34. Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 50 Ml Duran 1 Set 5 Buah 26.350 131.750 35. Erlenmeyer Flash Wide Neck with Graduation 25 Ml Duran 1 Set 5 Buah 26.100 130.500 36. Pengaduk Kaca 1 Set 5 Buah 8.700 43.500 37. Hot plate with magnetic stirrer Analog China 1 Unit 1 Unit 4.659.000 4.659.000 38. pH meter paper Merck 10 Pack 5 Pack 127.500 637.500 39. Inkubator Memmert UNB 400 1 Unit 11.186.500 11.186.500 40. Petridish Gosselin Disposable 25x33 Pcs 3 paket 1.099.000 3.297.000 41. Dessicator Vaccum 300 1 Buah 1.450.500 1.450.500 42. Hot Plate Analog HP-10 Torrey Pipes 1 Unit 4.195.450 4.195.450 43. Hot Plate Favorite HP0707V2 1 Unit 2.217.500 2.217.500 44. Pisau Bedah 1 Set 439.500 439.500 45. Heating Mantle Thrusof 500 Ml 1 Buah 1.758.000 1.758.000 46. Heating Mantle Gopal 500 Ml 1 Buah 2.238.000 2.238.000 47. Pembakar Bunsen 3 buah 308.000 924.000 48. PIP Lab Pippete Filler 3 buah 96.700 290.100 49. Pippete Bulb 3 buah 58.500 175.500 50. Sterilization Indicator Tape 5 buah 150.000 750.000 51. Coloum Store 2 unit 703.000 1.406.000 52. Pinset 1 Set 1 set 88.000 88.000 53. Lux Meter PCE 172 1 Unit 1 unit 2.855.000 2.855.000 54. Lux Meter LX 103 1 unit 1.658.000 1.658.000 55. Ember Tong 300 Ltr 1 Buah 1 buah 219.000 219.000 56. Sarung tangan latex 12 20 22.850 457.000 57. Sarung tangan latex 14 20 26.350 527.000 58. Masker kain 10 Buah 10 buah 25.000 250.000 59. Alumunium Foil 5 Roll 5 roll 71.000 355.000 60. Alkohol 96 % Liter 5 liter 83.500 417.500 61. Spritus Botol 5 botol 65.950 329.750 62. Clorox 100 % Liter 5 liter 87.900 439.500 63. Agar – agar swllow putih Dos 5 dos 21.950 109.750 64. Plastik Wrap Roll 5 roll 17.600 88.000 65. Plastik Transparant (tebal 0,3 mm ) Meter 5 meter 9.000 45.000 66. NH4NO3 500 gr 500 gr 874.000 874.000 67. KNO3 1 kg 1 kg 1.239.500 1.239.500 68. BAP/BA 5 gr 5 gr 3.490.500 3.490.500 69. IBA 5 gr 5 gr 1.253.600 1.253.600 70. NAA 100 gr 10gr 1.365.000 1.365.000 71. IAA 10 gr 10 gr 1.050.000 1.050.000 72 Giberelin Acid (GA3 ) 1 gr 1 gr 1.017.000 1.017.000 73. NA2 PO4 500 gr 500 gr 1.100.000 1.100.000 74. NH4Cl 500 gr 500 gr 995.000 995.000 75. Citric Acid 500 gr 500 gr 955.500 995.500 76. Cangkul 10 buah 45.000 450.000 77. Sabit 10 buah 45.000 450.000 78. Parang 15 buah 45.000 675.000 79. Tajak 15 buah 45.000 675.000 80. Linggis 10 buah 65.000 650.000 81. Gunting Pangkas 10 buah 65.000 650.000 82. Pengungkit 3 Roda 5 buah 450.000 2.250.000 83. Gembor 15 buah 45.000 675.000 84. Hand Sprayer 1 Liter 10 buah 25.000 250.000 85. Knapsack Sprayer 15 Liter 8 buah 250.000 2.000.000 86. Jas laboratorium All Size 25 buah 185.000 4.625.000 87. Wearpack 20 buah 185.000 3.700.000 88. Tang 10 buah 21.000 210.000 89. Ember 10 buah 21.000 210.000 90. Kamera Digital 1 buah 2.125.000 2.125.000 91. Sepatu Laboratorium 25 psg 90.000 2.250.000 92. Sepatu Lapang AP 50 90.000 4.500.000 J u m l a h 380.831.675
Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian :
-
No Nama Barang Volume Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Cabinet Dryer 1 Buah 21.750.000 21.750.000 2. Freezer 1 Buah 3.100.000 3.100.000 3. Blender 1 Buah 425.000 425.000 4. Eksikator 1 Buah 3.750.000 3.750.000 5. Cawan Porselin 2 Buah 200.000 400.000 6. Oven Listrik 1 Buah 8.500.000 8.500.000 7. Mixer Besar 1 Buah 13.000.000 13.000.000 8. Sloki 3 Lusin 125.000 375.000 9. Mol Daging Besar 1 Buah 280.000 280.000 10. Reflaktometer 1 Buah 8.500.000 8.500.000 11. Kompor Listrik 1 Buah 3.750.000 3.750.000 12. Etalase 2 Meter 2 Buah 1.200.000 2.400.000 13. Passa 5 Buah 25.000 125.000 14. Kompor Hock Besar 1 Buah 300.000 300.000 15. Kompor Hock Kecil 1 Buah 150.000 150.000 16. Timbangan Ohause 1 Buah 1.500.000 1.500.000 17. Timbangan Duduk 1 Buah 250.000 250.000 18. Teflon 4 Buah 175.000 700.000 19. Rak Piring Stainless Steel 1 Buah 1.500.000 1.500.000 20. Dandang Presto 2 Buah 425.000 850.000 21. Dandang Kukus 10 Kg 2 Buah 325.000 650.000 22. Wajan 1 Set 150.000 150.000 23. Kumbang Air 1 Buah 300.000 300.000 24. Majic Com 1 Buah 425.000 425.000 25. Loyang 2 Set 425.000 850.000 26. Pipa Paralon 2 Meter 45.000 90.000 27. Wander Pan Besar 1 Buah 200.000 200.000 28. Wander Pan Kecil 2 Buah 120.000 240.000 29. Autoclaf 1 Buah 425.000 425.000 30. Teksturometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 31. Viscosimeter 1 Buah 3.000.000 3.000.000 32. AC 1 Buah 3.750.000 3.750.000 33. Dinamo Air 1 Buah 1.200.000 1.200.000 34. Viber Glass 1 Buah 1.318.600 1.318.600 35. Pakaian Lab 50 Buah 185.000 9.250.000 36. Sepatu Booz 50 Buah 87.500 4.375.000 37. Topi 50 Buah 20.000 1.000.000 38. Masker Kain 50 Buah 17.500 875.000 39. Sarung Tangan 50 Buah 17.500 875.000 40. Refrigerator 1 Buah 2.197.700 2.197.700 41. Parang 5 Buah 45.000 225.000 42. Pisau 10 Buah 21.000 210.000 43. Ember 15 Buah 21.900 328.500 44. Baskom 2 Set 219.750 439.500 45. Piring 4 Lusin 175.500 702.000 46. Gelas 4 Lusin 45.000 180.000 47. Taplak 1 Rol 219.000 219.000 48. Serbet 5 Lusin 45.000 225.000 49. Rak Viber 2 Buah 1.758.000 3.516.000 50. Termos 4 Buah 87.500 350.000 51. Dispenser 2 Buah 175.750 351.500 52. Galong 4 Buah 62.500 250.000 53. Gayung 15 Buah 6.000 90.000 54. Baki 10 Buah 87.000 870.000 55. Pipa 1 Paket 1.850.000 1.850.000 56. Dekstruktor 1 Buah 7.790.000 7.790.000 57. Destilasi 1 Buah 7.790.000 7.790.000 58. Food Processor 1 Buah 703.000 703.000 59. Penangas Listrik 1 Buah 2.197.000 2.197.000 60. Senduk 4 Lusin 21.000 84.000 61. Ero–ero 5 Buah 8.000 40.000 62. Sutel 5 Buah 8.000 40.000 63. Cobek 5 Buah 21.000 105.000 64. Cempak 15 Buah 21.000 315.000 65. Bapeng 15 Buah 45.000 675.000 66. Toples Kaca Besar 4 Buah 90.000 360.000 67. Toples Kaca Sedang 4 Buah 67.500 270.000 68. Toples Kaca Kecil 4 Buah 45.000 180.000 69. Rak Pengering 1 Buah 3.750.000 3.750.000 70. Rak Fermentasi 1 Buah 6.065.000 6.065.000 71. Dough Divider 1 Buah 16.750.000 16.750.000 72. Microwave 1 Buah 3.000.000 3.000.000 73. Meet Choper 1 Buah 4.765.000 4.765.000 74. Slicer 1 Buah 2.100.000 2.100.000 75. Mol Mie 1 Buah 150.000 150.000 76. Mixer Sedang 1 Buah 400.000 400.000 77. Telanan 10 Buah 17.500 175.000 78. Oven Panggang 2 Buah 400.000 800.000 79. Parut Cobek 5 Buah 21.000 105.000 80. Parut Kayu 5 Buah 8.125 40.625 81. Tenderometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 82. Piknometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 83. Mointer Tester 1 Buah 2.637.200 2.637.200 84. Penetrometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 85. Soybean Miller 1 Buah 3.750.000 3.750.000 86. Cup Sealer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 87. Beard Slicer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 88. Slongson 10 Buah 45.750 457.500 89. Vacum Pac Kager 1 Buah 5.000.000 5.000.000 90. Oven Gas Golden Star 1 Buah 3.750.000 3.750.000 91. Inkubator 1 Buah 18.250.000 18.250.000 Jumlah 227.577.125
Peralatan Laboratorium IPA meliputi :
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Biologi :
-
No Nama Barang Vol Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Psikometer/Atmometer 1 Pak 40.000 40.000 2. Antiserum (ABO) 1 Pak 889.050 889.050 3.. Carta metode penyerbukan 1 Pak 111.130 111.130 4. Carta molekul AADN dan ARN 1 Pak 111.130 111.130 5. Carta Ekskresi manusia 1 Pak 111.130 111.130 6. Carta hukum mendel kacang polong 1 Pak 111.130 111.130 7. Carta Rangka Manusia 1 Pak 111.130 111.130 8. Carta system alat koordinasi manusia 1 Pak 111.130 111.130 9. Carta otot manusia 1 Pak 111.130 111.130 10. Carta system pencernaan Manusia 1 Pak 22.220 22.220 11. Carta system pencernaan manusia 1 Pak 22.220 22.220 12. Carta system saraf manusia 1 Pak 111.130 111.130 13. Carta darah dan peredaran darah 1 Pak 111.130 111.130 14. Carta bentuk-bentuk bakteri 1 Pak 111.130 111.130 15. Carta bentuk-bentuk virus 1 Pak 111.130 111.130 16. Insektarium 1 Pak 128.910 128.910 17. Kaca banda kultur mikro (72 buah/pak) 1 Pak 416.000 416.000 18. Kaca pembesar dia.100mm, perbesaran 5 x 1 Pak 177.800 177.800 19. Kaca pembesar dia.50 mm, perbesaran 3 x 1 Pak 61.340 61.340 20. Kaca pembesar, perbesaran 10x, Tipe Lipat 1 Pak 71.125 71.125 21. Kaca penutup 20x20 mm (100 buah/pak) 1 Pak 40.000 40.000 22. Kaca penutup 20x20 mm( 50 buah/pak) 1 Pak 44.450 44.450 23. Kaca penutup 220x22 mm (100 buah/pak) 1 Pak 40.000 40.000 24. Kaca penutup 22x22 mm( 50 buah/pak) 1 Pak 28.450 28.450 25. Kotak cacing tanah 1 Pak 293.400 293.400 26. Kotak gentika 5 warna 1 Set 556.500 556.500 27. Kotak sediaan, plastic 1 Pak 128.910 128.910 28. Model ginjal manusia 1 Pak 355.650 355.650 29. Model penampang belahan bunga 1 Pak 355.650 355.650 30. Model penampang dikotil 1 Pak 355.650 355.650 31. Model jantung manusia 1 Pak 355.650 355.650 32. Model penampang katak 1 Pak 355.650 355.650 33. Model kepala manusia 1 Pak 355.650 355.650 34. Model jakun manusia 1 Pak 355.650 355.650 35. Model penampang lidah manusia 1 Pak 355.650 355.650 36. Model mata manusia 1 Pak 355.650 355.650 37. Model mitosis 1 Pak 355.650 355.650 38. Model penampang monokotil 1 Pak 355.650 355.650 39. Model meiosis 1 Pak 355.650 355.650 40. Model otak manusia 1 Pak 355.650 355.650 41. Model paru – paru manusia 1 Pak 355.650 355.650 42. Model hidung manusia 1 Pak 355.650 355.650 43. Model kulit manusia 1 Pak 355.650 355.650 44. Model penampang peredaran darah manusia 1 Pak 355.650 355.650 45. Model rangka manusia 1 Pak 1.111.400 1.111.400 46. Model sapi 1 Pak 797.515 797.515 47. Model telinga manusia 1 Pak 355.636 355.636 48. Model torso laki – laki dengan kepala 1 Pak 1.111.400 1.111.400 49. Model torso wanita tanpa kepala 1 Pak 1.066.900 1.066.900 50. Panci bedah 25x20 x 3,5 cm 1 Pak 222.300 222.300 51. Perangkat alat bedah, gold cross 1 Set 244.500 244.500 52. Perangkat pemeliharaan moikroskop sederhana 1 Set 416.095 416.095 53. Kit Uji Makanan 1 Set 665.750 665.750 54. Slaid 35 mm, replikasi bakteri 1 Pak 32.000 32.000 55. Slaid 35 mm, daur hidup ( 5 bh ) 1 Set 164.480 164.480 56. Slaid 35 mm, habitat ( 12 bh ) 1 Set 344.570 344.570 57. Slaid 35 mm, Sel darah ( 8 bh ) 1 Set 231.164 231.164 58. Pipa Kapiler bentuk J 1 Pak 35.560 35.560 59. Termometer Badan 1 Pak 40.000 40.000 60. Tensimeter Jarum 1 Pak 115.580 115.580 61. Mikroskop stereo 1 Pak 2.800.650 2.800.650 62. Mikrotom sederhana 1 Pak 346.740 346.740 63. Preparat, rana & bufo 1 Set 26.670 26.670 64. Preparat, biologi 1 Set 26.670 26.670 65. Preparat, biologi set 1 Set 26.670 26.670 66. Preparat, botani 1 Set 26.670 26.670 Jumlah 20.437.775
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika :
-
No Nama Barang Vol Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Bangku optik, type sederhana (papan kayu) 1 Buah 88.900 88.900 2. Thermometer, barometer,hygrometer 1 Set 666.850 666.850 3. Beban bercelah dan penggantung, 250 g, kuningan 1 Set 175.000 175.000 4. Beban gantung berkait 5 g 5 Buah 26.670 133.350 5. Beban gantung berkait 10 g 5 Buah 32.000 160.000 6. Beban gantung berkait 20 g 5 Buah 36.000 180.000 7. Beban gantung berkait 30 g 5 Buah 36.000 180.000 8. Beban berkait, 50 g 5 Buah 40.000 200.000 9. Beban berkait, 100 g 5 Buah 58.000 290.000 10. Beban gantung berkait 200 g 5 Buah 67.000 335.000 11. Beban gantung berkait 500 g 5 Buah 76.000 380.000 12. Beban gantung berkait 1000 g 5 Buah 89.000 445.000 13. Dasar Statif 5 Pak 58.000 290.000 14. Kaki Statif 5 Pak 39.120 195.600 15. Batang statif pendek 5 Pak 176.040 880.200 16. Batang statif panjang 5 Pak 176.040 880.200 17. Penyambung batang statif 5 Pak 39.120 195.600 18. Penggaris logam 50 cm 5 Buah 24.450 122.250 19. Penunjuk Pasang 5 Buah 14.670 73.350 20. Tali pada roda 3 Rol 14.670 44.010 21. Balok alumunium 5 Buah 29.340 146.700 22. Kereta dinamika 5 Buah 195.600 978.000 23. Bidang miring 1 Set 115.850 115.850 24. Bola lampu E 10, 3,8 V 0.3 A 1 Pak 86.340 86.340 25. Bola lampu E 10, 6V 0.2 A 1 Pak 70.350 70.350 26. Bola logam dia. 20 mm 1 Pak 32.240 32.240 27. Cermin cekung dia 50 mm, f=+50 mm 5 Buah 33.000 165.000 28. Cermin cekung dia 50 mm, f=+100 mm 5 Buah 33.000 165.000 29. Cermin cembung dia 50 mm, f=+50 mm 5 Buah 33.000 165.000 30. Cermin cembung dia 50 mm, f=+100 mm 5 Buah 33.000 165.000 31. Elektroskop 1 Buah 355.625 355.625 32. Galvanometer 1 Buah 358.355 358.355 33. Garpu tala 1 Buah 554.825 554.825 34. Garpu tala pada kotak resonansi 1 Set 386.125 386.125 35. Hambatan tetap 50 Ohm 5 W 5 Buah 27.175 135.875 36. Multimeter analog 5 Buah 142.250 711.250 37. Kain wol + sutera 3 Set 19.560 58.680 38. Pemegang baterai 3 Pak 136.920 410.760 39. Kawat tembaga 25 m 3 Rol 73.350 220.050 40. Kawat sekering 25 m 3 Rol 73.350 220.050 41. Lampu LED 50 Buah 500 25.000 42. Resistor 100 Ohm 50 Buah 500 25.000 43. Pemegang lampu 5 Pak 78.240 391.200 44. Buku panduan penggunaan 5 Buah 34.675 173.375 45. Jangka sorong 0-150 mm, ketelitian 0.05 mm 3 Buah 390.700 1.172.100 46. Jepit buaya 3 Buah 55.475 166.425 47. Kabel penghubung 25 cm, hitam, maks. 8 A 1 Pak 197.500 197.500 48. Kalorimeter plastik 3 Buah 128.750 386.250 49. Kalorimeter alumunium 3 Buah 193.125 579.375 50. Katrol satu roda 5 Buah 34.210 171.050 51. Katrol dua roda 5 Buah 46.230 231.150 52. Katrol meja 5 Buah 118.350 591.750 53. Kawat nikrom 250 gram 1 Set 441.500 441.500 54. Kawat tembaga pakai kelosan (25 m/rol) 1 Set 142.875 142.875 55. Kereta dinamika 1 Pak 450.300 450.300 56. Kisi difraksi 1 Pak 1.578.100 1.578.100 57. Kit Mekanika 1 Buah 3.223.250 3.223.250 58. Kit Optika 1 Buah 2.138.350 2.138.250 59. Kompas magnetik 5 Buah 222.275 1.111.175 60. Kotak cahaya ( Ray Box ) 1 Buah 472.900 472.900 61. Kotak hambatan 5W,0-10 Ohm 1 Pak 193.032 193.032 62. Kotak hambatan 5W,0-100 Ohm 1 Pak 193.000 193.000 63. Kotak hambatan 5W,0-1000 Ohm 1 Pak 193.000 193.000 64. Kumparan 300 lilitan 5 Buah 106.750 106.750 65. Kumparan 600 lilitan 4 Buah 124.475 497.900 66. Lensa bikonkaf dia.50, f= - 50 mm 5 Buah 68.750 343.750 67. Lensa bikonkaf dia.50, f= - 100 mm 5 Buah 68.750 343.750 68. Lensa bikonveks dia.50, f= 50 mm 5 Buah 61.800 309.000 69. Lensa bikonveks dia.50, f= 100 mm 5 Buah 61.800 309.000 70. Lux magnet 2 Buah 333.400 666.800 71. Magnet batang persegi uk. 10 x 20 x 75 mm 1 Buah 147.000 147.000 72. Magnet jarum kompas 5 Buah 22.225 111.125 73. Magnet U (U 081), panjang 65 mm, merah biru 5 Buah 83.200 416.000 74. Manometer terbuka 1 Buah 171.875 171.875 75. Manometer tertutup 1 Buah 171.875 171.875 76. Mikrometer Sekerup 2 Buah 411.700 823.400 77. Multimeter analog SUNWA, type YX 360 TRn 5 Buah 155.600 778.000 78. Neraca pegas 5 N 5 Buah 75.575 377.875 79. Neraca MB 311 EX RRC ( 3 lengan ) 2 Buah 644.600 1.289.200 80. Osiloskop, 20 Mhz 1 Buah 389.000 389.000 81. Papan landasan kereta 5 Buah 66.700 333.500 82. Pegas spiral 5 Buah 37.350 186.750 83. Pembangkit getaran 2 Buah 388.000 776.000 84. Pemukul garputala 1 Set 177.800 177.800 85. Perkakas elektronik 1 Buah 18.425 18.425 86. Pipa kaca Ø11 x 500 mm 2 Buah 30.225 60.450 87. Pipa kaca bentuk U 2 Buah 32.850 65.700 88. Pita kertas untuk pewaktu ketik 5 Buah 26.675 133.375 89. Alat pascal 1 Buah 193.000 193.000 90. Pompa tekan 1 Buah 388.600 388.600 91. Power supply 2 Buah 350.000 700.000 92. Catu daya 3A, 36 W 1 Buah 528.100 528.100 93. Resistance box 1-10-1000 Ohm 1 Set 444.500 444.500 94. Signal generator 1 Buah 311.200 311.200 95. Slinki plastik 1 Set 218.600 218.600 96. Sanometer 1 meter 1 Buah 363.250 363.250 97. Stopwatch analog 5 Buah 66.600 333.000 98. Stopwatch digital 1 Pak 110.950 110.950 99. Termometer maksimum – minimum 1 Set 226.800 226.800 100. Termometer dinding 1 Set 68.700 68.700 101. Termometer tipe lapangan 1 Set 88.000 88.000 102. Pewaktu ketik 2 Buah 233.450 466.900 103. Timah solder 60/40 1 Rol 281.000 281.000 J u m l a h 33.444.417
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia :
-
No Nama Barang Vol. Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Alat kimia organis semi mikro 1 Set 1.155.825 1.155.825 2. Alat pelubang gabus( 10 item / set ) 1 Set 344.100 344.100 3. Alat pelubang gabus ( 6 item / set ) 1 Set 238.675 238.675 4. Alat uji elektrolit 1 Pak 106.600 106.600 5. Alat pemusing / centrifuge, 4 tabung 4 Tabung 778.900 3.115.600 6. Batang pengaduk dia. 5x150 mm, kaca 1 Pak 9.000 9.000 7. Batang pengaduk dia. 5x200 mm, kaca 1 Pak 15.250 15.250 8. Batang pengaduk kaca, 30 cm 1 Batang 19.000 19.000 9. Klem bosshead 1 Pak 76.625 76.625 10. Botol plastik 100 ml, mulut lebar, tutup berulir 1 Pak 4.000 4.000 11. Botol plastik 250 ml, mulut lebar, tutup hitam berulir 1 Pak 7.000 7.000 12. Botol plastik 500 ml, mulut lebar, tutup berulir 1 Pak 9.000 9.000 13. Botol reagen mulut sempit 1000 ml 3 Pak 23.000 69.000 14. Botol Semprot 1 Botol 11.250 11.250 15. Botol tetes 60 ml 1 Botol 8.000 8.000 16. Botol tetes 30 ml 1 Botol 20.000 20.000 17. Botol tetes 50 ml 1 Botol 34.000 34.000 18. Botol tetes 60 ml 1 Botol 58.000 58.000 19. Bunsen burner 1 Buah 500.000 500.000 20. Cawan petri dia, 100 mm, kaca 1 Pak 50.000 50.000 21. Cawan petri, plastik 1 Pak 225.000 225.000 22. Cincin bertangkai, © cincin 100 mm 1 Pak 58.000 58.000 23. Cincin bertangkai, © cincin 65 mm 1 Pak 50.000 50.000 24. Cincin bertangkai dia 100 mm 1 Buah 62.250 62.250 25. Corong plastik 65 mm 1 Pak 14.225 14.225 26. Corong tistel 1 Pak 51.550 51.550 27. Elektroda tembaga 1 Pak 28.450 28.450 28. Slektroda seng 1 Pak 69.500 69.500 29. Elektroda timbal 1 Pak 33.900 33.900 30. Elektroda Alumunium 1 Pak 33.000 33.000 31. Elektroda karbon 1 Pak 33.000 33.000 32. Elektroda tester penguji 1 Pak 33.000 33.000 33. Kertas lakmus merah 1 Pak 150.000 150.000 34. Alat pembangkit gas 1 Set 234.500 234.500 35. Silinder ukur 250 ml 1 Pak 97.325 97.325 36. Labu erlenmeyer 250 ml 1 Pak 50.000 50.000 37. Kaki tiga, lingkaran 1 Pak 47.000 47.000 38. Kertas lakmus biru 1 Pak 133.375 133.375 39. Kawat kasa 15 x 15 cm 1 Pak 38.850 38.850 40. Kawat Nikrom 100 gram 1 Pak 199.150 199.150 41. Kertas saring © 9 cm 4 Pak 55.475 221.900 42. Kertas saring lembaran 58x59 cm 4 Pak 128.900 515.600 43. Kertas universal 1 Pak 133.365 133.365 44. Klem buret, single 1 Buah 76.475 76.475 45. Klem buret ganda 1 Pak 167.350 167.350 46. Kondensor liebig 300 mm 1 Pak 822.725 822.725 47. Kondensor liebig 500 mm 1 Pak 1.000.825 1.000.825 48. Labu destilasi 250 ml 1 Pak 126.250 126.250 49. Model molekul sistem orbit 1 Set 350.900 350.900 50. Model atom type molimood 1 Set 444.550 444.550 51. Neraca digital 1000 g 1 Pak 3.000.900 3.000.900 52. pH meter dogital 1 Pak 1.745.000 1.745.000 53. Pipet volumetrik 5 ml 1 Pak 41.650 41.650 54. Pipet volumetrik 15 ml 1 Pak 46.475 46.475 55. Pipet volumetrik 25 ml 1 Pak 62.450 62.450 56. Pipet tetes 20 cm 4 Pak 83.575 334.300 57. Segitiga porselen 1 Pak 88.900 88.900 58. Sel konduktivitas 1 Pak 167.375 167.375 59. Sikat beker 1 Buah 14.225 14.225 60. Sikat tabung reaksi © 20 mm 1 Pak 3.500 3.500 61. Sikat buret 1 Pak 8.900 8.900 62. Sistem peridik unsur, bahan kertas lapis kain dengan bingkai kayu 3 Buah 45.000 135.000 63. Carta sistem periodik unsur 1 Buah 373.700 373.700 64. Spatula 170 x 16 mm, tanduk 1 Pak 71.000 71.000 65. Statif besi bentuk persegi 1 Buah 80.000 80.000 66. Panci bedah 25 x 20 x 3.5 cm 1 Pak 190.000 190.000 67. Bejana berhubungan 1 Pak 225.000 225.000 68. Cawan porselen / tempat uji makanan 1 Buah 41.000 41.000 69. Hidrometer 0.70 – 1.00 x 0.005 1 Pak 210.000 210.000 70. Kaki tiga, lingkaran 1 Pak 45.000 45.000 71. Katrol meja Pcs 133, 120 - 1 Pak 120.000 120.000 72. Kawat kasa 14 x 14 cm dengan keramik 1 Pak 45.000 45.000 73. Dasar statif bentuk A 120 mm 1 Pak 175.000 175.000 74. Sumbat gabus 1 Pak 375.000 375.000 75. Sumbat karet 1 lubang ○ 12/ ○8 mm, tinggi 20 mm 1 Pak 3.000 3.000 76. Sumbat karet 1 lubang ○ 19/ ○15 mm, tinggi 24 mm 1 Pak 4.000 4.000 77. Tabung alat pemusing 1 Buah 111.200 111.200 78. Tabung contoh kaca 1 Buah 146.700 146.700 79. Tabung reaksi bentuk Y 1 Pak 40.000 40.000 80. Tabung U 1 Pak 58.000 58.000 81. Tabung U dengan pipa samping 1 Pak 76.475 76.475 82. Termometer alkohol O◦C – 50 ◦ C 1 Pak 52.450 52.450 83. Termometer air raksa - 1O◦C – 110 ◦ C 1 Pak 51.500 51.500 84. Termometer 300 mm, tanpa skala 1 Pak 42.000 42.000 85. Termometer berskala 0 - 150◦C (alkohol ) 1 Pak 97.800 97.800 86. Termometer berskala 0-150◦C (raksa ) 1 Pak 97.800 97.800 87. Termometer berskala 0-200◦C (raksa ) 1 Pak 97.800 97.800 88. Termometer berskala 0 - 250◦C ( alkohol ) 1 Pak 97.800 97.800 89. Termometer berskala 0 - 300◦C (alkohol) 1 Pak 97.800 97.800 90. Termometer maksimum – minimum 1 Pak 240.750 240.750 91. Aseton 1 Botol 222.275 222.275 92. Etanol, 70 % 1 Botol 85.000 85.000 93. Etanol, 75 % 1 Botol 130.000 130.000 94. Etanol, 95 % 1 Botol 81.000 81.000 95. Alkohol asam 1 Botol 133.375 133.375 96. Asam asetat 500 ml 1 Botol 102.250 102.250 97. Asam asetat 100 ml 1 Botol 90.000 90.000 98. Asam aolfosalisilat 100 ml 1 Botol 140.000 140.000 99. Asam aolfosalisilat 500 ml 1 Botol 111.200 111.200 100. Barium klorida dihidrat 1 Botol 129.000 129.000 101. Barium klorida dihidrat 1 Botol 50.000 50.000 102. Benedict, larutan 1 Botol 89.000 89.000 103. Natrium EDTA 1 Botol 365.150 365.150 104. Eosin 1 Botol 354.550 354.550 105. Eosin Y 1 Botol 261.525 261.525 106. Fehling A 1 Botol 242.811 242.811 107. Fehling B 1 Botol 225.000 225.000 108. Fouchet 100 ml 1 Botol 225.000 225.000 109. Fouchet 500 ml 1 Botol 225.000 225.000 110. Dlemsa 100 ml 1 Botol 225.000 225.000 111. HAYEM 500 ml 1 Botol 225.000 225.000 112. HAYEM 100 ml 1 Botol 225.000 225.000 113. Asam klorida 100 ml 1 Botol 225.000 225.000 114. Asam klorida 1 Botol 50.000 50.000 115. Kalium Hidroksida 1 Botol 220.000 220.000 116. Kalium Hidroksida 1 Botol 220.000 220.000 117. Metanol 1 Botol 67.250 67.250 118. Natrium Nitrat 1 Botol 161.275 161.275 119. Natrium Klorida 1 Botol 93.625 93.625 120. Natrium Hidroksida 1 Botol 74.500 74.500 121. Spiritus 1 Botol 62.000 62.000 122. Yodium 1 Botol 480.000 480.000 Jumlah 25.858.176
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2012, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdanAntimus Seran, S.Pd selaku Bendahara, berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012 tanggal 27 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 769.794.239,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) dari ke Bank BRI Unit Betun, selanjutnyaTerdakwamemerintahkan Antimus Serem, S.Pd, untukmentransferkan dana sejumlah Rp. 712.869.188,- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) ke rekening atas nama Yohanes Oematandengan Nomor 0267-01-006235-50-4 untuk pembayaran 30% kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, dan mentransferkan dana sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ke nomor rekening milikTerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM, dengan nomor 4615-01-011778-53-6, untuk biaya perencanaan dengan alasan orang yang ditugaskan untuk melakukan perencanaan tidak memberikan nomor rekeningnya kepada terdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi), Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton, telah menerima pembayaran pada :
pada tanggal 10 Januari 2013, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdan Antimus Seran, S.Pdselaku Bendahara berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal 9 Januari 2013, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 718.145.731,- (tujuh ratus delapan belas juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) di Bank BRI Unit Betun, selanjutnya selanjutnyaTerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM, memerintahkan Antimus Serem, S.Pd, untukmentransferkannya ke rekening atas nama saksi Antonius Anton Setyawan dengan Nomor 161.00.0110716.3 untuk pembayaran tahap pertama 50%
pada 20 Maret 2013, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM dan Antimus Seran, S.Pdselaku Bendaharaberdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal tanggal 19 Maret 2013, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 574.516.585,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) di Bank BRI Unit Betun, selanjutnya mentransferkannya ke rekening atas nama Antonius Anton Setyawan dengan Nomor 161.00.0110716.3 untuk pembayaran 40%
Terhadap sisa pembayaran sebesar Rp. 143.629.146, telah disetorkan untuk membayar pajak PPN.
Bahwa pada saat masa kontrak berakhir tanggal 15 April 2013 ternyata CV. Serafim sama sekali belum menyerahkan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012, dan hal ini dibiarkan saja oleh TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMselaku Penanggung Jawab Kegiatan sampaiTerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMmengundurkan diri dari PNS dan melakukan serah terima jabatan Kepala SMK Negeri Kobalima kepada saksi Agustinus Manek, S.Pd ;
Bahwa pada tanggal 2 September 2013, saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton melalui sopir dan kondekturnya mengirimkan barang-barang yang masih dalam kondisi dikemas dalam dus, karung dan keler SMKN Kobalima yangdisimpan dalam ruang perpustakaan tanpa dilampirkan dengan daftar peralatan yang diturunkan dan tanpa dibuatkan tanda terima sehingga kemudian pihak sekolah membiarkan barang-barang dimaksud tetap berada pada tempat dimaksud guna menunggu kedatangan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang/pekerjaan. namun Setelah ditunggu kurang lebih selama 1 (satu) bulan ternyata saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton juga tidak datang ke SMKN Kobalima;
Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2013 Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMKN Kobalima, memerintahkan kepada seluruh Ketua Program Keahlian/Jurusan dan gurunya masing-masing serta para pengelola Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dikirimkan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton dengan mengacu pada daftar peralatan yang terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012. darihasil pemeriksaan ditemukan adanya jenis barang/peralatan yang kurang, tidak ada sama sekali dan tidak sesuai dengan kebutuhan;
Bahwa Setelah selesai melakukan pemeriksaan para Ketua Program/Jurusan dan pengelola Laboratorium menyerahkan daftar hasil pemeriksaannya kepada saksi Dionisus Kenu, S.Pd selaku sekretaris tim untuk direkap dan ditandatangani oleh saksi Agustinus Manek, S.Pd;
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 saksi Agustinus Manek, S.Pd bersama saksi Dionisius Kenu, S.Pd datang menemui saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk menyampaikan Hasil pemeriksaan barang. Dimana atas penyampaian tersebut Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton kemudian menyerahkan beberapa jenis peralatan untuk melengkapi kebutuhan dari Program Keahlian Agribisnis dan Ternak Unggas dan Peralatan Laboratorium IPA (Mata Pelajaran Biologi), ditambah uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa walapun ada tambahan peralatan dan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) darisaksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk kemudian uang tersebut telah digunakan untuk membelanjakan barang/peralatan barang-barang yang belum diadakan oleh CV. Serafim ternyata masih juga belum bisa melengkapi barang-barang yang belum diadakan, membuat saksi Agustinus Manek, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd kembali menghubungi TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton secara terpisah dan menyampaikan persoalan kekurangan peralatan dimaksud kepada keduanya, namun oleh saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton menyatakan supaya hal itu diatur saja oleh saksi Agustinus Manek, SPd dan saksi Dionisius Kenu, S.Pd karena untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud ia sudah habis-habisan dan tidak mendapat keuntungan sama sekali ;
Bahwa setelah ditunggu hingga pada akhir bulan Januari 2014 ternyata TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM, maupun saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton tidak memberikan informasi untuk penyelesaian masalah tersebut sementara SMK Negeri Kobalima oleh Direktorat Pembinaan SMK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk segera menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus;
Bahwa pada awal bulan Februari 2014 saksi Agustinus Manek, S.Pd dan saksi Dionisius Kenu, S.Pd membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang pada pokoknya berisikan pernyataan bahwa “Hasil Pemeriksaan dinyatakan baik sesuai dokumen Penawaran” untuk kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak terkait seolah-olah pada hari dan tanggal yang tersebut di dalam masing-masing berita acara, diantaranya :
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2013 tanggal 11 April 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA (Biologi, Fisika dan Kimia) ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.86/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.88/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.89/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.87/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Unggas ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 90/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Ruminansia ;
Bahwa walaupun telah dilakukan pembayarankepada CV. Serafim , namun masih ada peralatan/pekerjaan yang belum selesai diadakan/dikerjakan, diantaranya kekurangan peralatan/barang tersebut sebagai berikut :
Pengadaan 5 peralatan kompetensi keahlian meliputi :
Program Keahlian Ternak Ruminasia
-
-
No Nama Barang Volume Satuan Harga
Satuan
( Rp )
Jumlah
( Rp )
Ket 1. Thermos Obat 4 Buah 87.500 350.000 Tdk ada 2. Garpu / Sisir 15 Buah 45.000 675.000 Tdk ada 3. Dinamo Air 2 Buah 4.550.000 9.100.000 Tdk ada 4. Assesoris Pipa 200 Pcs 4.500 900.000 Tdk ada 5. Pipa 2 Paket 1.850.000 3.700.000 Tdk ada 6. Stetescope 2 Buah 87.500 175.000 Tdk ada 7. Rennet Set 2 Set 1.125.000 2.250.000 Tdk ada 8. Tali Sisal 10 Kg 145.000 1.450.000 Tdk ada 9. Califer 4 Buah 152.500 610.000 Tdk ada 10. AV For Sheep and Goat Complete 2 Buah 2.350.000 4.700.000 Tdk ada J u m l a h 23.910.000,-
-
Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura
-
-
No Nama Barang Volume Satuan HargaSatuan
( Rp )
Jumlah
( Rp )
Ket 1. Parang 5 Pcs 45.000 225.000 Tdk ada 2. Tajak 25 Pcs 30.750 768.750 Tdk ada 3. Ember 5 Ltr 20 Pcs 22.000 440.000 Tdk ada 4. Asesoris Pipa 200 Pcs 4.500 900.000 Tdk ada 5. PH Tanah 3 Pcs 1.778.182 5.334.546 Tdk ada J u m l a h 7.668.296
-
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan
-
No Nama alat dan Bahan Merk Kemasan Volume Harga Satuan
( Rp )
Harga Total Ket 1. Autoclaf Capasitas 18Ltr Steam Shandong 1 Unit 1 Unit 5.274.500 5.274.500 Tdk ada 2. Rotary Shaker China 1 Unit 1 Unit 5.802.000 5.802.000 Tdk ada 3. Enkas (Model Trapesium) 1 Unit 2 Unit 2.179.700 4.359.400 Tdk ada 4. Show Case Modena SC 1180 1 Unit 1 Unit 4.395.450 4.395.450 Tdk ada 5. Slidding Glass Freezer Modena MC 23 1 Unit 1 Unit 4.385.000 4.385.000 Tdk ada 6. Microwave Oven Modena MV3002 1 Unit 1 Unit 2.911.050 2.911.050 Tdk ada 7. Seed Decider 1 Unit 16.281.850 16.281.850 Tdk ada 8. Grain Moisture Tester 2 Buah 4.395.450 4.395.450 Tdk ada 9. Nobbe Trier 4 Buah 219.750 659.250 Tdk ada 10. Stick Trier 4 Buah 219.750 659.250 Tdk ada 11. Botol Kultur 1 Set 480 Buah 7.000 3.360.000 Tdk ada 12. Timbangan Analitik – 0,1 500 9r 1 Unit 1 Unit 1.458.100 1.458.100 Tdk ada 13. Pipet Graduate 10 Ml HBG 2 Buah 43.950 87.900 Tdk ada 14. Pipet 20 Ml HGP 1 Set 1 Set 175.800 175.800 Tdk ada 15. Oven Memmert UNB 500 17.019.000 17.019.000 Tdk ada 16. Rak Dorong Rangka Kayu 1 Unit 1 Unit 439.550 439.550 Tdk ada 17. Inkubator Memmert UNB 400 1 Unit 1 Unit 11.186.500 11.186.500 Tdk ada 18. Hot Plate Analog HP-10 Torrey Pipes 1 Unit 1 Unit 4.195.450 4.195.450 Tdk ada 19. Hot Plate Favorite HP0707V2 1 Unit 1 Unit 2.217.500 2.217.500 Tdk ada 20. Pisau Bedah 1 Set 1 Unit 439.500 439.500 Tdk ada 21. Heating Mantle Thrusof 500 Ml 1 Buah 1 Unit 1.758.000 1.758.000 Tdk ada 22. Heating Mantle Gopal 500 Ml 1 Buah 1 Unit 2.238.000 2.238.000 Tdk ada 23. Pembakar Bunsen 1 Unit 308.000 924.000 Tdk ada 24. PIP Lab Pippete Filler 1 Unit 96.700 290.100 Tdk ada 25. Pippete Bulb 1 Unit 58.500 175.500 Tdk ada 26. Pinset 1 Set 1 Unit 88.000 88.000 Tdk ada 27. Lux Meter PCE 172 1 Unit 1 Unit 2.855.000 2.855.000 Tdk ada 28. Lux Meter LX 103 1 Unit 1.658.000 1.658.000 Tdk ada 29. Plastik Transparant (tebal 0,3 mm) Meter 1 Unit 9.000 45.000 Tdk ada 30. Pengungkit 3 Roda 1 Unit 450.000 2.250.000 Tdk ada 31. Knapsack Sprayer 15 Liter 1 Unit 250.000 2.000.000 Tdk ada 32. Wearpack 185.000 3.700.000 Tdk ada J u m l a h 520 107.684.100
Kompetensi Teknologi Pengolahan Hasil Pertaniaan
-
-
No Nama Barang Volume Satuan Harga Satuan
( Rp )
Jumlah
( Rp )
Ket 1. Reflaktometer 1 Buah 8.500.000 8.500.000 Tdk ada 2. Kompor Listrik 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 3. Dandang Kukus 10 Kg 2 Buah 325.000 650.000 Tdk ada 4. Teksturometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 5. Viscosimeter 1 Buah 3.000.000 3.000.000 Tdk ada 6. Dinamo Air 1 Buah 1.200.000 1.200.000 Tdk ada 7. Pipa 1 Paket 1.850.000 1.850.000 Tdk ada 8. Dekstruktor 1 Buah 7.790.000 7.790.000 Tdk ada 9. Destilasi 1 Buah 7.790.000 7.790.000 Tdk ada 10. Rak Fermentasi 1 Buah 6.065.000 6.065.000 Tdk ada 11. Dough Divider 1 Buah 16.750.000 16.750.000 Tdk ada 12. Slicer 1 Buah 2.100.000 2.100.000 Tdk ada 13. Tenderometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 14. Piknometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 15. Mointer Tester 1 Buah 2.637.200 2.637.200 Tdk ada 16. Penetrometer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 17. Soybean Miller 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 18. Cup Sealer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 19. Beard Slicer 1 Buah 3.750.000 3.750.000 Tdk ada 20. Vacum Pac Kager 1 Buah 5.000.000 5.000.000 Tdk ada 21. Inkubator 1 Buah 18.250.000 18.250.000 Tdk ada Jumlah 111.582.200
-
b. Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA meliputi :
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika
-
-
No Nama Barang Volume Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Beban gantung berkait 20 g 5 Buah 36.000 180.000 Tdk ada 2. Beban berkait, 50 g 5 Buah 40.000 200.000 Tdk ada 3. Beban gantung berkait 200 g 5 Buah 67.000 335.000 Tdk ada 4. Beban gantung berkait 500 g 5 Buah 76.000 380.000 Tdk ada 5. Beban gantung berkait 1000 g 5 Buah 89.000 445.000 Tdk ada 6. Kaki Statif 5 Pak 39.120 195.600 Tdk ada 7. Penyambung batang statif 5 Pak 39.120 195.600 Tdk ada 8. Tali pada roda 3 Rol 14.670 44.010 Tdk ada 9. Bola lampu E 10, 3,8 V 0.3 A 1 Pak 86.340 86.340 Tdk ada 10. Bola lampu E 10, 6V 0.2 A 1 Pak 70.350 70.350 Tdk ada 11. Bola logam dia. 20 mm 1 Pak 32.240 32.240 Tdk ada 12. Hambatan tetap 50 Ohm 5 W 5 Buah 27.175 135.875 Tdk ada 13. Pemegang baterai 3 Pak 136.920 410.760 Tdk ada 14. Kawat sekering 25 m 3 Rol 73.350 220.050 Tdk ada 15. Lampu LED 50 Buah 500 25.000 Tdk ada 16. Resistor 100 Ohm 50 Buah 500 25.000 Tdk ada 17. Kalorimeter alumunium 3 Buah 193.125 579.375 Tdk ada 18. Katrol meja 5 Buah 118.350 591.750 Tdk ada 19. Kawat nikrom 250 gram 1 Set 441.500 441.500 Tdk ada 20. Kisi difraksi 1 Pak 1.578.100 1.578.100 Tdk ada 21. Kit Mekanika 1 Buah 3.223.250 3.223.250 Tdk ada 22. Kit Optika 1 Buah 2.138.350 2.138.250 Tdk ada 23. Kotak cahaya ( Ray Box ) 1 Buah 472.900 472.900 Tdk ada 24. Kotak hambatan 5W,0-10 Ohm 1 Pak 193.032 193.032 Tdk ada 25. Kotak hambatan 5W,0-100 Ohm 1 Pak 193.000 193.000 Tdk ada 26. Kotak hambatan 5W,0-1000 Ohm 1 Pak 193.000 193.000 Tdk ada 27. Lux magnet 2 Buah 333.400 666.800 Tdk ada 28. Papan landasan kereta 5 Buah 66.700 333.500 Tdk ada 29. Resistance box 1-10-1000 Ohm 1 Set 444.500 444.500 Tdk ada 30. Slinki plastik 1 Set 218.600 218.600 Tdk ada 31. Sanometer 1 meter 1 Buah 363.250 363.250 Tdk ada 32. Termometer maksimum – minimum 1 Set 226.800 226.800 Tdk ada 33. Termometer tipe lapangan 1 Set 88.000 88.000 Tdk ada J u m l a h 14.926.432
-
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia
-
-
No Nama Barang Volume Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket 1. Alat kimia organis semi mikro 1 Set 1.155.825 1.155.825 Tdk ada 2. Alat pelubang gabus (6 item/set) 1 Set 238.675 238.675 Tdk ada 3. Corong tistel 1 Pak 51.550 51.550 Tdk ada 4. Alat pembangkit gas 1 Set 234.500 234.500 Tdk ada 5. Kondensor liebig 300 mm 1 Pak 822.725 822.725 Tdk ada 6. Kondensor liebig 500 mm 1 Pak 1.000.825 1.000.825 Tdk ada 7. Labu destilasi 250 ml 1 Pak 126.250 126.250 Tdk ada 8. Model molekul sistem orbit 1 Set 350.900 350.900 Tdk ada 9. Model atom type molimood 1 Set 444.550 444.550 Tdk ada 10. Neraca digital 1000 g 1 Pak 3.000.900 3.000.900 Tdk ada 11. Sistem peridik unsur, bahan kertas lapis kain dengan bingkai kayu 2 Buah 45.000 90.000 Tdk ada 12. Kawat kasa 14 x 14 cm dengan keramik 1 Pak 45.000 45.000 Tdk ada 13. Tabung alat pemusing 1 Buah 111.200 111.200 Tdk ada 14. Tabung U dengan pipa samping 1 Pak 76.475 76.475 Tdk ada 15. Termometer 300 mm, tanpa skala 1 Pak 42.000 42.000 Tdk ada 16. Termometer berskala 0-150◦C (alkohol) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 17. Termometer berskala 0 150◦C (raksa) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 18. Termometer berskala 0-200◦C (raksa) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 19. Termometer berskala 0-250◦C (alkohol) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 20. Termometer berskala 0-300◦C (alkohol) 1 Pak 97.800 97.800 Tdk ada 21. Termometer maksimum – minimum 1 Pak 240.750 240.750 Tdk ada 22. Asam aolfosalisilat 100 ml 1 Botol 140.000 140.000 Tdk ada 23. Asam aolfosalisilat 500 ml 1 Botol 111.200 111.200 Tdk ada Jumlah 24 8.772.325 T o t a l 274.543.353
-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Pada SMK Negeri Kobalima Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2012 Nomor : LHAI-16/PW24/5/2016 tanggal 2 Februari 2016, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 331.441.353,- (tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwaoleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Subsidaritas, yaitu:
Primair,sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidiair,sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan primair terlebih dahulu, dan jika Dakwaan primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan subsidiair, namun jika Dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan subsidiair.;
Menimbang, bahwa kini Majelis akan mepertimbangkan Dakwaan primair perkara ini dengan unsur-unsurnya yang harus dipertimbangkan, yaitu:
1) unsur “setiap orang” ;
2) unsur “secara melawan hukum” ;
3) unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
4) unsur “merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” ;
5) unsur “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”.
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat dijumpai dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, yang berbunyi : “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” ini dalam bahasa KUHP disebut “barang siapa”. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892 K/PID/1983, memberi pengertian, bahwa ”barang siapa” dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri, melainkan harus diartikan secara luas pula tercakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan “setiap orang” dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/ penyelenggara Negaramaupun bukan pegawai negeri/penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis Hakim mencocokkan indentitas Terdakwadengan surat Dakwaan , maka berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Ahli dan barang bukti,Terdakwayang dimaksud adalah benar seorangyang bernamaDrs. Balthasar Manek, MM.Kepala SMK Negeri Kobalima yang merupakan Penanggung Jawab KegiatanProgram Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012, pada SMK Negeri Kobalima
Menimbang bahwa dalam persidangan TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMtersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya dengan baik dan lancar, sehingga Terdakwadapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2 Unsur Secara Melawan Hukum ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa Terdakwadalam Dakwaan Primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 dimana dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif. Oleh penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan agar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan Negara dan perekonomian Negara yang semakin canggih dan rumit;
Menimbang, bahwa dalam ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarnodalam bukunya “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58 menyebutkan bahwa secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang;
Menimbang, bahwa menurut Mahkamah Agung RI yang telah membandingkan Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, letak perbedaan hakiki dari kedua pasal tersebut adalah pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan di lakukan, dimana kedua unsur tersebut berkaitan sangat erat, karena kualitas subyek/pelaku akan menentukan cara perbuatan dilakukan;
Menimbang bahwa dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Dakwaan primair Penuntut Umum, menurut Mahkamah Agung rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan subsidair lebih bersifat khusus karena subyek/pelaku yang dapat di jerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”.;
Menimbang, bahwa hal lain yang membedakan makna dari Pasal 2 dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam Pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam Pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku. Sehingga Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari Pasal 2. Sehingga dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM.Kepala SMK Negeri Kobalimaberdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012 merupakan Penanggung Jawab KegiatanProgram Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012, yang nota bene subyek deliknya sebagai “Pegawai Negeri” yang bersifat khusus dan relevan dengan unsur “penyalahgunaan wewenang”, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya “setiap orang” yang bersifat umum tidak relevan apabila diterapkan terhadap TerdakwaBalthasar Manek, MM;
Menimbang, atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi pada perbuatan TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM;
Menimbang oleh karena unsur melawan hukum dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka unsur berikutnya dalam Dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi, maka menurut hukum Terdakwaharuslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaam Primair tersebut ;
Menimbang oleh karena Dakwaan Primer tidak terbukti selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Terdakwamelanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan.
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam Dakwaan Primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini, dengan ini Majelis mengambil alih semua pertimbangan Unsur Setiap Orang yang telah terpenuhi pada Dakwaan Primair, dan dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi.
Ad.2Unsur dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;
Menimbang bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwasesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang,bahwa kata “ atau “ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam Pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, di hubungkan dengan Perbuatan TerdakwaBalthasar Manek, MM., sebagaiPenanggung Jawab KegiatanProgram Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012, pada SMK Negeri Kobalima, apakahtelah menguntungkan diri Terdakwasendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut :
Menimbang bahwapada Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan dalam DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK No. 0531/023-12.1.01/00/2012 tanggal 09 Desember 2011 beserta Revisinyadana sebesar Rp. 59.484.000.000- (lima puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) untuk melaksanakan Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012. Dari anggaran sebesar Rp. 59.484.000.000- (lima puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) tersebut, SMK Negeri Kobalima mendapat alokasi anggaran sejumlah Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) ;
Menimbang dari Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012 tersebut berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasiDirektorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ternyata SMK Negeri Kobalima memenuhi syarat yang ditentukan sehingga kemudian SMK Negeri Kobalima ditetapkan sebagai salah satu SMK Negeri penerima dana bantuan, sehinggaTerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMselaku Kepala SMKN Kobalima diundang ke Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Ir. Nur Widyani, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2012 sampai dengan 15 Juli 2012. Setelah selesai penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung mengajukan permintaaan dana (SPM) dan mentransferkan seluruh dana untuk membiayai kegiatan dalam program dimaksud ke rekening SMK Negeri Kobalima ;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Seksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan dengan TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMselaku Kepala SMKN Kobalima Nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus SMKN Kobalima dan Rencana Penggunaan Dana Pengembangan SMK Unggul Di daerah Khusus SMK Negeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT maka penggunaan dana dimaksud adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 2.376.320.627,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
Biaya Perencanaan sebesar Rp. 56.898.051,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) ;
Biaya pengawasan sebesar Rp. 45.518.441,- (empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebesar Rp. 1.436.291.463,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sebesar Rp. 472.901.418,- (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Perabot sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Studi Banding Dalam Negeri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Tim Pengelola Dana berupa Biaya Administrasi, Pengelolaan dan Koordinasi seluruhnya sebesar Rp. 49.070.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Biaya Pengadaan Buku Referensi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Yang pelaksanaannya dilakukan secara swakelola (direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri dan diawasi sendiri) oleh Pihak SMK Negeri Kobalima selaku penerima bantuan dana program dimaksud, sehingga untuk itu maka TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM sebagai penanggungjawab kegiatan telah membentuk tim-tim sebagai berikut :
Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.39/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dengan susunan Ir. Yohanes Oematan (Ketua), Raymundus Bahy, ST (Sekretaris), Samuel Allung, Yeremias N. Tawa dan Ferdinandus Manek, A.Mdt masing-masing sebagai anggota;
Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dengan susunan Agustinus Manek, S.Pd (Ketua), Dionisius Kenu, S.Pd (Sekretaris), Antimus Seran, S.Pd (Bendahara), Saferius Edi, SP, Emanuel Klau, Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Oktovianus Luan, Dominikus Moruk, Elsiana Ningsih Manek, S.TP dan Noorvytawati, SP masing-masing sebagai anggota yang kemudian dirubah dengan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 17 Nopember 2012 dengan susunan Agustinus Manek, S.Pd (Ketua), Dionisius Kenu, S.Pd (Sekretaris), Antimus Seran, S.Pd (Bendahara), Emanuel Klau dan Dominikus Moruk ;
Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 dengan susunan Drs. Baltasar Manek, MM (Penanggung Jawab), Dra. Gabriale K. Bere Laka, M.MPd (Ketua), Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Elsiana Ningsih Manek, S.TP, Dominggus Berek, S.TP
Tim Penerima/Verifikasi Peralatan dan Perabot berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.101/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 dengan susunan Drs. Balthasar Manek, MM (Penanggung Jawab), Saferius Edi, SP (Ketua), Petrus Klau Seran, S.TP (sekretaris), Natalia Nahak, S.Pd, Martina Hoar, S.Pd, Margaretha Bano, S.Pt, Noorvytawati, SP masing-masing sebagai anggota kemudian dilakukan perubahan secara berturut-turut sebanyak 2 kali yakni pertama denagn Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.122/421.422.1.5/SMKN-KBL/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012 dengan susunan Drs. Baltasar Manek, MM (penanggung jawab), Saferius Edi, SP (Ketua), Elsiana Ningsih Manek, S.TP, Natalia Nahak, S.Pd, Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Margaretha Bano, S.Pt, Noorvytawati, SP, Dra. Gabriale K. Bere Laka, M.MPd, Oktofianus Luan dan Kedua dengan Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima Nomor : BU.15/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2013, tanggal 30 April 2013 dengan susunan Drs. Baltasar Manek, MM (penanggung jawab), Saulus Fukson, Saferius Edi, SP, Elsiana Ningsih Manek, S.TP, Natalia Nahak, S.Pd, Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Margaretha Bano, S.Pt, Yakobus Lole Halek, SP, Agustina Bete Lele, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd ;
Menimbang bahwauntuk melaksanakan kegiatan perencanaan terhadap pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMK Negeri Kobalima, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMtelah meminta saksi Ir. Yohanes Oematan untuk membuat dokumen perencanaan teknis meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana, selanjutnya saksi Ir. Yohanes Oematan memerintahkan saksi Samuel Motake Allung untuk membuatnya, bahkan hal yang sama juga terjadi dalam hal pelaksanaan pengawasan hingga pembuatan laporaoan atas pekerjaan pembangunanrehabilitasi gedung SMK Negeri Kobalima dimana seluruhnya dilaksanakan sendiri oleh saksi Samuel Motakke Alung tanpa melibatkan anggota tim lainnya yang telah di tunjuk TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM;
Menimbang bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi),TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM, telah memerintahkan seluruh Ketua Program Keahlian/Jurusan dan guru bidang study masing-masing serta para pengelola Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) untuk membuat daftar kebutuhan peralatan dari masing-masing Program Keahlian/Jurusan dan Laboratorium untuk kemudian diserahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd guna direkapitulasi;
Menimbang bahwa setelah daftar kebutuhan selesai dibuat,disusunlah rencana pelaksaan kegiatan Pengadaan Peralatan Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi), TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM menawarkan rencana pelaksaan kegiatan Pengadaan Peralatan Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) padasaksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim, dimana atas tawaran tersebutsaksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud;
Menimbang bahwa atas penawaran dari saksiAnton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMmenyetujui dan menunjuk saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku CV. Serafim untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA dan untuk maksud tersebut kemudian dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012 antara TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdengan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.436.291.463,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan jangka waktu pelaksaan pekerjaan selama 138 (seratus tiga puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 15 April 2013, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
5 (lima) Kompetensi Keahlian meliputi :
Untuk Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas sebanyak 15 (lima belas) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 108.047.750,- (seratus delapan juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Untuk Program Keahlian Ternak Ruminasia sebanyak 34 (tiga puluh empat) jenis/item dengan total harga senilai Rp. 169.829.680,- (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;
Program Keahlian Tanaman Pangan Dan Holtikultura sebanyak 34 (tiga puluh empat) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 297.192.914,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 92 (sembilan puluh dua) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 380.831.675,- (tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian sebanyak 91 (sembilan puluh satu) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 227.577.125,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Laboratorium IPA
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Biologi sebanyak 66 (enam puluh enam) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 20.437.775,- (dua puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika sebanyak 103 (seratus tiga) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 33.444.417,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 25.858.176,- (dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) ;
Menimbang bahwa pada tanggal 27 Nopember 2012, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM danAntimus Seran, S.Pd selaku Bendahara, berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012 tanggal 27 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 769.794.239,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) dari ke Bank BRI Unit Betun, selanjutnya TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMmemerintahkan Antimus Serem, S.Pd, untuk mentransferkan dana sejumlah Rp. 712.869.188,- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) ke rekening atas nama Yohanes Oematan dengan Nomor 0267-01-006235-50-4 untuk pembayaran 30% kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, dan mentransferkan dana sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ke nomor rekening milikTerdakwadengan nomor 4615-01-011778-53-6, untuk biaya perencanaan dengan alasan orang yang ditugaskan untuk melakukan perencanaan tidak memberikan nomor rekeningnya kepada TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM;
Menimbang bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi), Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton, telah menerima pembayaran pada :
pada tanggal 10 Januari 2013, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdan Antimus Seran, S.Pdselaku Bendaharaberdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal 9 Januari 2013, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 718.145.731,- (tujuh ratus delapan belas juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) di Bank BRI Unit Betun, selanjutnya selanjutnyaTerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMmemerintahkan Antimus Serem, S.Pd, untukmentransferkannya ke rekeningatas namasaksi Antonius Anton Setyawan dengan Nomor 161.00.0110716.3 untuk pembayaran tahap pertama 50%
pada 20 Maret 2013, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdan Antimus Seran, S.Pdselaku Bendaharaberdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal tanggal 19 Maret 2013, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 574.516.585,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) di Bank BRI Unit Betun, selanjutnya mentransferkannya ke rekening atas nama saksi Antonius Anton Setyawandengan Nomor 161.00.0110716.3
Terhadap sisa pembayaran sebesar Rp. 143.629.146,telah disetorkan untuk membayar pajak PPN.
Menimbang bahwa pada saat masa kontrak berakhir tanggal 15 April 2013 ternyata CV. Serafim sama sekali belum menyerahkan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012, dan hal ini dibiarkan saja oleh Terdakwaselaku Penanggung Jawab Kegiatan sampaiTerdakwamengundurkan diri dari PNS dan melakukan serah terima jabatan Kepala SMK Negeri Kobalima kepada saksi Agustinus Manek, S.Pd ;
Menimbang bahwa pada tanggal 2 September 2013, saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton melalui sopir dan kondekturnya mengirimkan barang-barang yang masih dalam kondisi dikemas dalam dus, karung dan keler ke SMKN Kobalima yangdisimpan dalam ruang perpustakaan tanpa dilampirkan dengan daftar peralatan yang diturunkan dan tanpa dibuatkan tanda terima sehingga kemudian pihak sekolah membiarkan barang-barang dimaksud tetap berada pada tempat dimaksud guna menunggu kedatangan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang/pekerjaan. namun Setelah ditunggu kurang lebih selama 1 (satu) bulan ternyata saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton juga tidak datang ke SMKN Kobalima;
Menimbang bahwa pada tanggal 5 Oktober 2013 saksi Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMKN Kobalima, memerintahkan kepada seluruh Ketua Program Keahlian/Jurusan dan gurunya masing-masing serta para pengelola Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dikirimkan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton dengan mengacu pada daftar peralatan yang terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012. darihasil pemeriksaan ditemukan adanya jenis barang/peralatan yang kurang, tidak ada sama sekali dan tidak sesuai dengan kebutuhan;
Menimbang bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 saksi Agustinus Manek, S.Pd bersama saksi Dionisius Kenu, S.Pd datang menemui saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk menyampaikan Hasil pemeriksaan barang. Dimana atas penyampaian tersebutsaksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton kemudian menyerahkan beberapa jenis peralatan untuk melengkapi kebutuhan dari Program Keahlian Agribisnis dan Ternak Unggas dan Peralatan Laboratorium IPA (Mata Pelajaran Biologi), ditambah uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Menimbang bahwa walapun ada tambahan peralatan dan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk kemudian uang tersebut telah digunakan untuk membelanjakan barang/peralatan barang-barang yang belum diadakan oleh CV. Serafim ternyata masih juga belum bisa melengkapi barang-barang yang belum diadakan, membuat saksi Agustinus Manek, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd kembali menghubungi TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton secara terpisah dan menyampaikan persoalan kekurangan peralatan dimaksud kepada keduanya, namun oleh saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton menyatakan supaya hal itu diatur saja oleh saksi Agustinus Manek, SPd dan saksi Dionisius Kenu, S.Pd karena untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud ia sudah habis-habisan dan tidak mendapat keuntungan sama sekali;
Menimbang bahwa oleh karena SMK Negeri Kobalima oleh Direktorat Pembinaan SMK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk segera menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus, maka pada awal bulan Februari 2014 saksi Agustinus Manek, S.Pd dan saksi Dionisius Kenu, S.Pd membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang pada pokoknya berisikan pernyataan bahwa “Hasil Pemeriksaan dinyatakan baik sesuai dokumen Penawaran” untuk kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak terkait seolah-olah pada hari dan tanggal yang tersebut di dalam masing-masing berita acara, diantaranya :
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2013 tanggal 11 April 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA (Biologi, Fisika dan Kimia) ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.86/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.88/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.89/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.87/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Unggas ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 90/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Ruminansia ;
Menimbang bahwa walaupun telah dilakukan pembayarankepada saksi Antonius Anton Setyawan selaku Direktur CV. Serafim , namun masih ada peralatan/pekerjaan yang belum selesai diadakan/dikerjakan, senilai Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah diantaranya kekurangan peralatan/barang tersebut meliputi :
5 (lima) Kompetensi Keahlian meliputi :
Untuk Program Keahlian Ternak Ruminasia sebanyak 10 (sepuluh) jenis/item dengan total harga senilai Rp. 23.910.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Program Keahlian Tanaman Pangan Dan Holtikultura sebanyak 5 (lima) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 7.668.296,- (tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 107.684.100,- (seratus tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian sebanyak 21 (dua puluh satu) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 111.582.200,- (seratus sebelas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Laboratorium IPA
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika sebanyak 33 (tiga puluh tiga) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 14.926.432,- (empat belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia sebanyak 23 (dua puluh tiga) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 8.772.325,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) ;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Pada SMK Negeri Kobalima Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2012 Nomor : LHAI-16/PW24/5/2016 tanggal 2 Februari 2016, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 331.441.353,- (tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah)
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas majelis berpendapat perbuatan TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMyang menyuruh Antimus Serem, S.Pd,mentransferkan dana sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ke nomor rekening milikTerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdengan nomor 4615-01-011778-53-6, untuk biaya perencanaan dengan alasan orang yang ditugaskan untuk melakukan perencanaan tidak memberikan nomor rekeningnya kepada terdakwa, padahal diketahui TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMtidak menyerahkan atau mentransferkan uang yang telah diterimanya tersebut kepada orang lain yang menurut TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMditugaskan untuk melakukan perencanaan, telah menguntungkan TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMsebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), sementara terhadap peralatan/pekerjaan yang belum selesai diadakan/dikerjakan,saksi Antonius Anton Setyawanselaku Direktur CV. Serafim, sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012, telah menguntungkan saksi Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim sebesar Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis berkeyakinan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwakarena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono dan Drs. Adami Chazawi, SH), yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwakarena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM, Kepala SMK Negeri Kobalima yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012, pada SMK Negeri Kobalima berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012 halaman 6 BAB II angka 4 huruf a s/d l, mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagai berikut yaitu:
Menyusun proposal Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah khusus.
Menyampaikan proposal ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan, untuk selanjutnya di sampaikan ke direktorat Pembinaan SMK.
Membentuk Tim Pengembangan Sarana dan Prasarana SMK.
Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menandatangani Pernyataan Pakta Integritas.
Menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
Melaksanakan Bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah khusus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik pengelolaan administrasi dan keuangan Bantuan pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus.
Melaksanakan pengadaan Barang/jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 berserta perubahannya.
Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus.
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus ke Direktorat Pembinaan SMK yang di ketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Melaksanakan serah terima aset kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Seksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan dengan Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMselaku Kepala SMKN Kobalima Nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus SMKN Kobalima dan Rencana Penggunaan Dana Pengembangan SMK Unggul Di daerah Khusus SMK Negeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT maka penggunaan dana dimaksud adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 2.376.320.627,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
Biaya Perencanaan sebesar Rp. 56.898.051,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) ;
Biaya pengawasan sebesar Rp. 45.518.441,- (empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebesar Rp. 1.436.291.463,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sebesar Rp. 472.901.418,- (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Perabot sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Studi Banding Dalam Negeri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Tim Pengelola Dana berupa Biaya Administrasi, Pengelolaan dan Koordinasi seluruhnya sebesar Rp. 49.070.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Biaya Pengadaan Buku Referensi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Yang pelaksanaannya dilakukan secara swakelola (direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri dan diawasi sendiri) oleh Pihak SMK Negeri Kobalima selaku penerima bantuan dana program dimaksud, sehingga untuk itu maka TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM sebagai penanggungjawab kegiatan telah membentuk tim-tim sebagai berikut :
Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.39/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dengan susunan Ir. Yohanes Oematan (Ketua), Raymundus Bahy, ST (Sekretaris), Samuel Allung, Yeremias N. Tawa dan Ferdinandus Manek, A.Mdt masing-masing sebagai anggota;
Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dengan susunan Agustinus Manek, S.Pd (Ketua), Dionisius Kenu, S.Pd (Sekretaris), Antimus Seran, S.Pd (Bendahara), Saferius Edi, SP, Emanuel Klau, Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Oktovianus Luan, Dominikus Moruk, Elsiana Ningsih Manek, S.TP dan Noorvytawati, SP masing-masing sebagai anggota yang kemudian dirubah dengan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 17 Nopember 2012 dengan susunan Agustinus Manek, S.Pd (Ketua), Dionisius Kenu, S.Pd (Sekretaris), Antimus Seran, S.Pd (Bendahara), Emanuel Klau dan Dominikus Moruk ;
Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 dengan susunan Drs. Baltasar Manek, MM (Penanggung Jawab), Dra. Gabriale K. Bere Laka, M.MPd (Ketua), Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Elsiana Ningsih Manek, S.TP, Dominggus Berek, S.TP
Tim Penerima/Verifikasi Peralatan dan Perabot berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.101/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 dengan susunan Drs. Balthasar Manek, MM (Penanggung Jawab), Saferius Edi, SP (Ketua), Petrus Klau Seran, S.TP (sekretaris), Natalia Nahak, S.Pd, Martina Hoar, S.Pd, Margaretha Bano, S.Pt, Noorvytawati, SP masing-masing sebagai anggota kemudian dilakukan perubahan secara berturut-turut sebanyak 2 kali yakni pertama denagn Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.122/421.422.1.5/SMKN-KBL/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012 dengan susunan Drs. Baltasar Manek, MM (penanggung jawab), Saferius Edi, SP (Ketua), Elsiana Ningsih Manek, S.TP, Natalia Nahak, S.Pd, Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Margaretha Bano, S.Pt, Noorvytawati, SP, Dra. Gabriale K. Bere Laka, M.MPd, Oktofianus Luan dan Kedua dengan Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima Nomor : BU.15/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2013, tanggal 30 April 2013 dengan susunan Drs. Baltasar Manek, MM (penanggung jawab), Saulus Fukson, Saferius Edi, SP, Elsiana Ningsih Manek, S.TP, Natalia Nahak, S.Pd, Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Margaretha Bano, S.Pt, Yakobus Lole Halek, SP, Agustina Bete Lele, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd
Menimbang bahwa Tim untuk melaksanakan kegiatan swakelola SMK Negeri Kobalima tersebut mempunyai tugasnya antara lain :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa papan pengumuman resmi di sekolah untuk pengadaan peralatan dan perabot ;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Menetapkan penyedia barang/jasa ;
Menyerahkan salinan dokumen asli penyedia barang/jasa ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan ;
Membuat laporan pertanggungjawaban mengenai hasil pengadaan barang/jasa kepada kepala
Menimbang bahwauntuk melaksanakan kegiatan perencanaan terhadap pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMK Negeri Kobalima, Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMtelah meminta saksi Ir. Yohanes Oematan untuk membuat dokumen perencanaan teknis meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana, selanjutnya saksi Ir. Yohanes Oematan memerintahkan saksi Samuel Motake Allung untuk membuatnya, bahkan hal yang sama juga terjadi dalam hal pelaksanaan pengawasan hingga pembuatan laporaoan atas pekerjaan pembangunanrehabilitasi gedung SMK Negeri Kobalima dimana seluruhnya dilaksanakan sendiri oleh saksi Samuel Motakke Alung tanpa melibatkan anggota tim lainnya yang telah di tunjuk Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM;
Menimbang bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi),Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM, telah memerintahkan seluruh Ketua Program Keahlian/Jurusan dan guru bidang study masing-masing serta para pengelola Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) untuk membuat daftar kebutuhan peralatan dari masing-masing Program Keahlian/Jurusan dan Laboratorium untuk kemudian diserahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd guna direkapitulasi;
Menimbang bahwa setelah daftar kebutuhan selesai dibuat,disusunlah rencana pelaksaan kegiatan Pengadaan Peralatan Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi), Terdakw aDrs. Balthasar Manek, MM menawarkan rencana pelaksaan kegiatan Pengadaan Peralatan Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) padasaksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim, dimana atas tawaran tersebutsaksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud;
Menimbang bahwa atas penawaran dari saksiAnton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim, Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMmenyetujui dan menunjuk saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku CV. Serafim untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA dan untuk maksud tersebut kemudian dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012 antara Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMdengan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.436.291.463,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan jangka waktu pelaksaan pekerjaan selama 138 (seratus tiga puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 15 April 2013, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
5 (lima) Kompetensi Keahlian meliputi :
Untuk Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas sebanyak 15 (lima belas) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 108.047.750,- (seratus delapan juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Untuk Program Keahlian Ternak Ruminasia sebanyak 34 (tiga puluh empat) jenis/item dengan total harga senilai Rp. 169.829.680,- (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;
Program Keahlian Tanaman Pangan Dan Holtikultura sebanyak 34 (tiga puluh empat) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 297.192.914,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 92 (sembilan puluh dua) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 380.831.675,- (tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian sebanyak 91 (sembilan puluh satu) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 227.577.125,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Laboratorium IPA
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Biologi sebanyak 66 (enam puluh enam) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 20.437.775,- (dua puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika sebanyak 103 (seratus tiga) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 33.444.417,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 25.858.176,- (dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) ;
Menimbang bahwa pada tanggal 27 Nopember 2012, Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM danAntimus Seran, S.Pd selaku Bendahara, berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012 tanggal 27 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMdan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 769.794.239,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) dari ke Bank BRI Unit Betun, selanjutnya Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMmemerintahkan Antimus Serem, S.Pd, untuk mentransferkan dana sejumlah Rp. 712.869.188,- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) ke rekening atas nama Yohanes Oematan dengan Nomor 0267-01-006235-50-4 untuk pembayaran 30% kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, dan mentransferkan dana sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ke nomor rekening milikTerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, Mdengan nomor 4615-01-011778-53-6, untuk biaya perencanaan dengan alasan orang yang ditugaskan untuk melakukan perencanaan tidak memberikan nomor rekeningnya kepada TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM;
Menimbang bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi), saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton, telah menerima pembayaran pada :
pada tanggal 10 Januari 2013, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM dan Antimus Seran, S.Pdselaku Bendaharaberdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal 9 Januari 2013, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 718.145.731,- (tujuh ratus delapan belas juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) di Bank BRI Unit Betun, selanjutnya selanjutnya Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMmemerintahkan Antimus Serem, S.Pd, untukmentransferkannya ke rekeningatas namasaksi Antonius Anton Setyawan dengan Nomor 161.00.0110716.3 untuk pembayaran tahap pertama 50%
pada 20 Maret 2013, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdan Antimus Seran, S.Pdselaku Bendaharaberdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal tanggal 19 Maret 2013, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 574.516.585,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) di Bank BRI Unit Betun, selanjutnya mentransferkannya ke rekening atas nama saksi Antonius Anton Setyawandengan Nomor 161.00.0110716.3
Terhadap sisa pembayaran sebesar Rp. 143.629.146,telah disetorkan untuk membayar pajak PPN.
Menimbang bahwa pada saat masa kontrak berakhir tanggal 15 April 2013 ternyata CV. Serafim sama sekali belum menyerahkan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012, dan hal ini dibiarkan saja oleh TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM, selaku Penanggung Jawab Kegiatan sampaiTerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM, mengundurkan diridari PNS dan melakukan serah terima jabatan Kepala SMK Negeri Kobalima kepada saksi Agustinus Manek, S.Pd ;
Menimbang bahwa pada tanggal 2 September 2013, saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton melalui sopir dan kondekturnya mengirimkan barang-barang yang masih dalam kondisi dikemas dalam dus, karung dan keler ke SMKN Kobalima yangdisimpan dalam ruang perpustakaan tanpa dilampirkan dengan daftar peralatan yang diturunkan dan tanpa dibuatkan tanda terima sehingga kemudian pihak sekolah membiarkan barang-barang dimaksud tetap berada pada tempat dimaksud guna menunggu kedatangan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang/pekerjaan. namun Setelah ditunggu kurang lebih selama 1 (satu) bulan ternyata saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton juga tidak datang ke SMKN Kobalima;
Menimbang bahwa pada tanggal 5 Oktober 2013 saksi Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMKN Kobalima, memerintahkan kepada seluruh Ketua Program Keahlian/Jurusan dan gurunya masing-masing serta para pengelola Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dikirimkan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton dengan mengacu pada daftar peralatan yang terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012. darihasil pemeriksaan ditemukan adanya jenis barang/peralatan yang kurang, tidak ada sama sekali dan tidak sesuai dengan kebutuhan;
Menimbang bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 saksi Agustinus Manek, S.Pd bersama saksi Dionisius Kenu, S.Pd datang menemui saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk menyampaikan Hasil pemeriksaan barang. Dimana atas penyampaian tersebut Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton kemudian menyerahkan beberapa jenis peralatan untuk melengkapi kebutuhan dari Program Keahlian Agribisnis dan Ternak Unggas dan Peralatan Laboratorium IPA (Mata Pelajaran Biologi), ditambah uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Menimbang bahwa walapun ada tambahan peralatan dan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk kemudian uang tersebut telah digunakan untuk membelanjakan barang/peralatan barang-barang yang belum diadakan oleh CV. Serafim ternyata masih juga belum bisa melengkapi barang-barang yang belum diadakan, membuat saksi Agustinus Manek, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd kembali menghubungi Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM dan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton secara terpisah dan menyampaikan persoalan kekurangan peralatan dimaksud kepada keduanya, namun oleh saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton menyatakan supaya hal itu diatur saja oleh saksi Agustinus Manek, SPd dan saksi Dionisius Kenu, S.Pd karena untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud ia sudah habis-habisan dan tidak mendapat keuntungan sama sekali;
Menimbang bahwa oleh karena SMK Negeri Kobalima oleh Direktorat Pembinaan SMK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk segera menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus, maka pada awal bulan Februari 2014 saksi Agustinus Manek, S.Pd dan saksi Dionisius Kenu, S.Pd membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang pada pokoknya berisikan pernyataan bahwa “Hasil Pemeriksaan dinyatakan baik sesuai dokumen Penawaran” untuk kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak terkait seolah-olah pada hari dan tanggal yang tersebut di dalam masing-masing berita acara, diantaranya :
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2013 tanggal 11 April 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA (Biologi, Fisika dan Kimia) ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.86/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.88/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.89/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.87/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Unggas ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 90/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Ruminansia ;
Menimbang bahwa walaupun telah dilakukan pembayarankepada saksi Antonius Anton Setyawan selaku Direktur CV. Serafim , namun masih ada peralatan/pekerjaan yang belum selesai diadakan/dikerjakan, senilai Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah diantaranya kekurangan peralatan/barang tersebut meliputi :
5 (lima) Kompetensi Keahlian meliputi :
Untuk Program Keahlian Ternak Ruminasia sebanyak 10 (sepuluh) jenis/item dengan total harga senilai Rp. 23.910.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Program Keahlian Tanaman Pangan Dan Holtikultura sebanyak 5 (lima) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 7.668.296,- (tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 107.684.100,- (seratus tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian sebanyak 21 (dua puluh satu) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 111.582.200,- (seratus sebelas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Laboratorium IPA
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika sebanyak 33 (tiga puluh tiga) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 14.926.432,- (empat belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia sebanyak 23 (dua puluh tiga) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 8.772.325,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis berpendapat TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM dalam jabatannya selaku Kepala SMK Negeri Kobalima yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan, tanpa melibatkan Tim Perencana dan Pengawas telah melakukan penunjukkan kepada Ir. Yohanes Oematan untuk melaksanakan kegiatan perencanaan dan pengawasan, dimana Ir. Yohanes Oematan sendiri kemudian memerintahkan karyawannya yakni saksi Samuel Motake Allung untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud tanpa melibatkan anggota tim lainnya, dan tindakan Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MMyang memerintahkan saksi Antimus Seran, S.Pd selaku bendahara untuk mentransferkan dana guna membiayai kegiatan perencanaan ke rekening pribadinya, serta TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM dalam jabatannya, tanpa melibatkan Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima telah menghubungi dan menunjuk saksi Anton Setywan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk melaksanakan Pengadaan Peralatan, kemudian memerintahkan Antimus Seran, SPd mentransferkan uang untuk pembayaran kegiatan pengadaan peralatan ke rekening saksiAnton Setywan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton pada hal TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM sendiri tahu saksi Anton Setywan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton sama sekali belum melaksanakan pekerjaan dimaksud, sampai TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM mengundurkan diri dalam jabatanya sebagai kepala SMK Negeri Kobalima, menunjukan TerdakwaDrs. Balthasar Manek,MM, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi pada perbuatan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM;
Ad. 4. Unsur dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan Negaraatau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan Negaraadalah seluruh kekayaan Negaradalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan :
Keuangan Negara sebagai semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negarasebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang bahwa pengertian kerugian Negara salah satunya dapat ditemui dalam Undang-undang Nomor .1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, dalam pasal 1 angka 22 menyebutkan :
“Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hokum baik sengaja maupun lalai”
Jadi Kerugian Negara terjadi jika :
Ada uang yang seharusnya diterima negara tapi tidak masuk ke kas negara;
Terjadi situasi yang mana surat berharga (berarti bisa termasuk sertifikat hak atas tanah atau aset lain, jaminan bank seperti jaminan pelaksanaan proyek atau sejenisnya atau mungkin bilyet deposito dan sejenisnya) yang menjadi hak negara dikuasai pihak lain secara tidak sah atau ternyata tidak bisa di-uang-kan;
Kekurangan barang yang seharusnya menjadi hak negara.
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negaraadalah sama artinya dengan perekonomian Negaramenjadi rugi atau perekonomian Negaramenjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, di hubungkan dengan Perbuatan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM, selaku , Kepala SMK Negeri Kobalima yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012, pada SMK Negeri Kobalimatelah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut :
Menimbang bahwapada Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan dalam DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK No. 0531/023-12.1.01/00/2012 tanggal 09 Desember 2011 beserta Revisinyadana sebesar Rp. 59.484.000.000- (lima puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) untuk melaksanakan Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012. Dari anggaran sebesar Rp. 59.484.000.000- (lima puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) tersebut, SMK Negeri Kobalima mendapat alokasi anggaran sejumlah Rp. 4.957.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) ;
Menimbang dari Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012 tersebut berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasiDirektorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ternyata SMK Negeri Kobalima memenuhi syarat yang ditentukan sehingga kemudian SMK Negeri Kobalima ditetapkan sebagai salah satu SMK Negeri penerima dana bantuan, sehinggaTerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM selaku Kepala SMKN Kobalima diundang ke Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Ir. Nur Widyani, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2012 sampai dengan 15 Juli 2012. Setelah selesai penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung mengajukan permintaaan dana (SPM) dan mentransferkan seluruh dana untuk membiayai kegiatan dalam program dimaksud ke rekening SMK Negeri Kobalima ;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Seksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan dengan Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMselaku Kepala SMKN Kobalima Nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus SMKN Kobalima dan Rencana Penggunaan Dana Pengembangan SMK Unggul Di daerah Khusus SMK Negeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT maka penggunaan dana dimaksud adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 2.376.320.627,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
Biaya Perencanaan sebesar Rp. 56.898.051,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) ;
Biaya pengawasan sebesar Rp. 45.518.441,- (empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebesar Rp. 1.436.291.463,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sebesar Rp. 472.901.418,- (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Perabot sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Studi Banding Dalam Negeri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Tim Pengelola Dana berupa Biaya Administrasi, Pengelolaan dan Koordinasi seluruhnya sebesar Rp. 49.070.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Biaya Pengadaan Buku Referensi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Yang pelaksanaannya dilakukan secara swakelola (direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri dan diawasi sendiri) oleh Pihak SMK Negeri Kobalima selaku penerima bantuan dana program dimaksud, sehingga untuk itu maka Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM sebagai penanggungjawab kegiatan telah membentuk tim-tim sebagai berikut :
Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.39/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dengan susunan Ir. Yohanes Oematan (Ketua), Raymundus Bahy, ST (Sekretaris), Samuel Allung, Yeremias N. Tawa dan Ferdinandus Manek, A.Mdt masing-masing sebagai anggota;
Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012 dengan susunan Agustinus Manek, S.Pd (Ketua), Dionisius Kenu, S.Pd (Sekretaris), Antimus Seran, S.Pd (Bendahara), Saferius Edi, SP, Emanuel Klau, Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Oktovianus Luan, Dominikus Moruk, Elsiana Ningsih Manek, S.TP dan Noorvytawati, SP masing-masing sebagai anggota yang kemudian dirubah dengan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 17 Nopember 2012 dengan susunan Agustinus Manek, S.Pd (Ketua), Dionisius Kenu, S.Pd (Sekretaris), Antimus Seran, S.Pd (Bendahara), Emanuel Klau dan Dominikus Moruk ;
Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 dengan susunan Drs. Baltasar Manek, MM (Penanggung Jawab), Dra. Gabriale K. Bere Laka, M.MPd (Ketua), Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Elsiana Ningsih Manek, S.TP, Dominggus Berek, S.TP
Tim Penerima/Verifikasi Peralatan dan Perabot berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.101/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 16 Nopember 2012 dengan susunan Drs. Balthasar Manek, MM (Penanggung Jawab), Saferius Edi, SP (Ketua), Petrus Klau Seran, S.TP (sekretaris), Natalia Nahak, S.Pd, Martina Hoar, S.Pd, Margaretha Bano, S.Pt, Noorvytawati, SP masing-masing sebagai anggota kemudian dilakukan perubahan secara berturut-turut sebanyak 2 kali yakni pertama denagn Surat Keputusan Kepala SMK Negeri Kobalima Nomor : BU.122/421.422.1.5/SMKN-KBL/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012 dengan susunan Drs. Baltasar Manek, MM (penanggung jawab), Saferius Edi, SP (Ketua), Elsiana Ningsih Manek, S.TP, Natalia Nahak, S.Pd, Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Margaretha Bano, S.Pt, Noorvytawati, SP, Dra. Gabriale K. Bere Laka, M.MPd, Oktofianus Luan dan Kedua dengan Surat Keputusan Kepala SMKN Kobalima Nomor : BU.15/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2013, tanggal 30 April 2013 dengan susunan Drs. Baltasar Manek, MM (penanggung jawab), Saulus Fukson, Saferius Edi, SP, Elsiana Ningsih Manek, S.TP, Natalia Nahak, S.Pd, Yustinus Nahak Seran, S.Pt, Margaretha Bano, S.Pt, Yakobus Lole Halek, SP, Agustina Bete Lele, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd ;
Menimbang bahwauntuk melaksanakan kegiatan perencanaan terhadap pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMK Negeri Kobalima, Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM telah meminta saksi Ir. Yohanes Oematan untuk membuat dokumen perencanaan teknis meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana, selanjutnya saksi Ir. Yohanes Oematan memerintahkan saksi Samuel Motake Allung untuk membuatnya, bahkan hal yang sama juga terjadi dalam hal pelaksanaan pengawasan hingga pembuatan laporaoan atas pekerjaan pembangunanrehabilitasi gedung SMK Negeri Kobalima dimana seluruhnya dilaksanakan sendiri oleh saksi Samuel Motakke Alung tanpa melibatkan anggota tim lainnya yang telah di tunjuk Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM;
Menimbang bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi), Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM, telah memerintahkan seluruh Ketua Program Keahlian/Jurusan dan guru bidang study masing-masing serta para pengelola Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) untuk membuat daftar kebutuhan peralatan dari masing-masing Program Keahlian/Jurusan dan Laboratorium untuk kemudian diserahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd guna direkapitulasi;
Menimbang bahwa setelah daftar kebutuhan selesai dibuat,disusunlah rencana pelaksaan kegiatan Pengadaan Peralatan Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi), TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM menawarkan rencana pelaksaan kegiatan Pengadaan Peralatan Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) pada saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim, dimana atas tawaran tersebut saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud;
Menimbang bahwa atas penawaran dari saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim, Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMmenyetujui dan menunjuk saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku CV. Serafim untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA dan untuk maksud tersebut kemudian dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012 antara Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM dengan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.436.291.463,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan jangka waktu pelaksaan pekerjaan selama 138 (seratus tiga puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 15 April 2013, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
5 (lima) Kompetensi Keahlian meliputi :
Untuk Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas sebanyak 15 (lima belas) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 108.047.750,- (seratus delapan juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Untuk Program Keahlian Ternak Ruminasia sebanyak 34 (tiga puluh empat) jenis/item dengan total harga senilai Rp. 169.829.680,- (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;
Program Keahlian Tanaman Pangan Dan Holtikultura sebanyak 34 (tiga puluh empat) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 297.192.914,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 92 (sembilan puluh dua) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 380.831.675,- (tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian sebanyak 91 (sembilan puluh satu) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 227.577.125,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Laboratorium IPA
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Biologi sebanyak 66 (enam puluh enam) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 20.437.775,- (dua puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika sebanyak 103 (seratus tiga) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 33.444.417,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 25.858.176,- (dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) ;
Menimbang bahwa pada tanggal 27 Nopember 2012, Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM danAntimus Seran, S.Pd selaku Bendahara, berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012 tanggal 27 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM dan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 769.794.239,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) dari ke Bank BRI Unit Betun, selanjutnya Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMmemerintahkan Antimus Serem, S.Pd, untuk mentransferkan dana sejumlah Rp. 712.869.188,- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) ke rekening atas nama Yohanes Oematan dengan Nomor 0267-01-006235-50-4 untuk pembayaran 30% kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, dan mentransferkan dana sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ke nomor rekening milik Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, Mdengan nomor 4615-01-011778-53-6, untuk biaya perencanaan dengan alasan orang yang ditugaskan untuk melakukan perencanaan tidak memberikan nomor rekeningnya kepada Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM;
Menimbang bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi), saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton, telah menerima pembayaran pada :
pada tanggal 10 Januari 2013, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM dan Antimus Seran, S.Pdselaku Bendaharaberdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal 9 Januari 2013, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 718.145.731,- (tujuh ratus delapan belas juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) di Bank BRI Unit Betun, selanjutnya selanjutnya Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMmemerintahkan Antimus Serem, S.Pd, untukmentransferkannya ke rekeningatas namasaksi Antonius Anton Setyawan dengan Nomor 161.00.0110716.3 untuk pembayaran tahap pertama 50%
pada 20 Maret 2013, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdan Antimus Seran, S.Pdselaku Bendaharaberdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal tanggal 19 Maret 2013, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 574.516.585,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) di Bank BRI Unit Betun, selanjutnya mentransferkannya ke rekening atas nama saksi Antonius Anton Setyawandengan Nomor 161.00.0110716.3
Terhadap sisa pembayaran sebesar Rp. 143.629.146,telah disetorkan untuk membayar pajak PPN.
Menimbang bahwa pada saat masa kontrak berakhir tanggal 15 April 2013 ternyata CV. Serafim sama sekali belum menyerahkan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012, dan hal ini dibiarkan saja oleh Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, Mselaku Penanggung Jawab Kegiatan sampaiTerdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM, mengundurkan diridari PNS dan melakukan serah terima jabatan Kepala SMK Negeri Kobalima kepada saksi Agustinus Manek, S.Pd ;
Menimbang bahwa pada tanggal 2 September 2013, saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton melalui sopir dan kondekturnya mengirimkan barang-barang yang masih dalam kondisi dikemas dalam dus, karung dan keler ke SMKN Kobalima yangdisimpan dalam ruang perpustakaan tanpa dilampirkan dengan daftar peralatan yang diturunkan dan tanpa dibuatkan tanda terima sehingga kemudian pihak sekolah membiarkan barang-barang dimaksud tetap berada pada tempat dimaksud guna menunggu kedatangan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang/pekerjaan. namun Setelah ditunggu kurang lebih selama 1 (satu) bulan ternyata saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton juga tidak datang ke SMKN Kobalima;
Menimbang bahwa pada tanggal 5 Oktober 2013 saksi Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMKN Kobalima, memerintahkan kepada seluruh Ketua Program Keahlian/Jurusan dan gurunya masing-masing serta para pengelola Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dikirimkan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton dengan mengacu pada daftar peralatan yang terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012. darihasil pemeriksaan ditemukan adanya jenis barang/peralatan yang kurang, tidak ada sama sekali dan tidak sesuai dengan kebutuhan;
Menimbang bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 saksi Agustinus Manek, S.Pd bersama saksi Dionisius Kenu, S.Pd datang menemui saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk menyampaikan Hasil pemeriksaan barang. Dimana atas penyampaian tersebut Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton kemudian menyerahkan beberapa jenis peralatan untuk melengkapi kebutuhan dari Program Keahlian Agribisnis dan Ternak Unggas dan Peralatan Laboratorium IPA (Mata Pelajaran Biologi), ditambah uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Menimbang bahwa walapun ada tambahan peralatan dan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk kemudian uang tersebut telah digunakan untuk membelanjakan barang/peralatan barang-barang yang belum diadakan oleh CV. Serafim ternyata masih juga belum bisa melengkapi barang-barang yang belum diadakan, membuat saksi Agustinus Manek, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd kembali menghubungi Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM dan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton secara terpisah dan menyampaikan persoalan kekurangan peralatan dimaksud kepada keduanya, namun oleh saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton menyatakan supaya hal itu diatur saja oleh saksi Agustinus Manek, SPd dan saksi Dionisius Kenu, S.Pd karena untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud ia sudah habis-habisan dan tidak mendapat keuntungan sama sekali;
Menimbang bahwa oleh karena SMK Negeri Kobalima oleh Direktorat Pembinaan SMK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk segera menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus, maka pada awal bulan Februari 2014 saksi Agustinus Manek, S.Pd dan saksi Dionisius Kenu, S.Pd membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang pada pokoknya berisikan pernyataan bahwa “Hasil Pemeriksaan dinyatakan baik sesuai dokumen Penawaran” untuk kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak terkait seolah-olah pada hari dan tanggal yang tersebut di dalam masing-masing berita acara, diantaranya :
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2013 tanggal 11 April 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA (Biologi, Fisika dan Kimia) ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.86/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.88/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.89/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.87/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Unggas ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 90/421.422.1.5/SMKN-KBL/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Jurusan Agribisnis Ternak Ruminansia ;
Menimbang bahwa walaupun telah dilakukan pembayarankepada saksi Antonius Anton Setyawan selaku Direktur CV. Serafim , namun masih ada peralatan/pekerjaan yang belum selesai diadakan/dikerjakan, senilai Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah diantaranya kekurangan peralatan/barang tersebut meliputi :
5 (lima) Kompetensi Keahlian meliputi ::
Untuk Program Keahlian Ternak Ruminasia sebanyak 10 (sepuluh) jenis/item dengan total harga senilai Rp. 23.910.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Program Keahlian Tanaman Pangan Dan Holtikultura sebanyak 5 (lima) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 7.668.296,- (tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 107.684.100,- (seratus tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian sebanyak 21 (dua puluh satu) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 111.582.200,- (seratus sebelas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Laboratorium IPA
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika sebanyak 33 (tiga puluh tiga) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 14.926.432,- (empat belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia sebanyak 23 (dua puluh tiga) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 8.772.325,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) ;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Pada SMK Negeri Kobalima Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2012 Nomor : LHAI-16/PW24/5/2016 tanggal 2 Februari 2016, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 331.441.353,- (tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah)
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas majelis berpendapat perbuatan Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMyang menyuruh Antimus Serem, S.Pd,mentransferkan dana sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ke nomor rekening milikTerdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMdengan nomor 4615-01-011778-53-6, untuk biaya perencanaan dengan alasan orang yang ditugaskan untuk melakukan perencanaan tidak memberikan nomor rekeningnya kepada terdakwa, padahal diketahui Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMtidak menyerahkan atau mentransferkan uang yang telah diterimanya tersebut kepada orang lain yang menurut Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMditugaskan untuk melakukan perencanaan, dan masih adanya kekurangan peralatan/pekerjaan yang belum selesai diadakan/dikerjakan,saksi Antonius Anton Setyawanselaku Direktur CV. Serafim, sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012 antara TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM,dengan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim, senilai Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah), telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 331.441.353,- (tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap kerugian negara tersebut TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM, di persidangan telah menitipkan uang sejumlahRp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan saksiAntonius Anton Setyawan selaku Direktur CV. Serafim di persidangan juga telah menitipkan uang sejumlahRp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara , sehingga Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 331.441.353,- (tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) telah dipulihkan seluruhnya;
Menimbang bahwa walaupun terhadap kerugian Keuangan Negara sejumlahRp. 331.441.353,- (tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) telah dipulihkan seluruhnya akan tetapi oleh karena tindak pidana korupsi pada Dakwaan Subsidair ini merupakan delik formil, maka pengembalian kerugian keuangan negara tidaklah menghapus pidana yang dilakukan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka majelis Hakim berpendapat unsur “Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa.
Ad.5. Unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana menentukan dipidana sebagai pembuat (daders) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Delik Penyertaan terjadi karena keterlibatan atau penyertaan orang lain adalah perlu karena yang melakukan (pelaku) tidak dapat sendirian melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternative, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum-fakta hukum yang terungkap terlihat bahwa TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM, tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain yaitu SaksiAnton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton.
Menimbang, bahwa TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM, Kepala SMK Negeri Kobalima yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan Program Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012, pada SMK Negeri Kobalima berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Tahun 2012 halaman 6 BAB II angka 4 huruf a s/d l, mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagai berikut yaitu:
Menyusun proposal Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah khusus.
Menyampaikan proposal ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan, untuk selanjutnya di sampaikan ke direktorat Pembinaan SMK.
Membentuk Tim Pengembangan Sarana dan Prasarana SMK.
Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menandatangani Pernyataan Pakta Integritas.
Menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
Melaksanakan Bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah khusus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik pengelolaan administrasi dan keuangan Bantuan pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus.
Melaksanakan pengadaan Barang/jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 berserta perubahannya.
Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus.
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus ke Direktorat Pembinaan SMK yang di ketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Melaksanakan serah terima aset kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Seksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan dengan Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMselaku Kepala SMKN Kobalima Nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus SMKN Kobalima dan Rencana Penggunaan Dana Pengembangan SMK Unggul Di daerah Khusus SMK Negeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT maka penggunaan dana dimaksud adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima sebesar Rp. 2.376.320.627,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
Biaya Perencanaan sebesar Rp. 56.898.051,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) ;
Biaya pengawasan sebesar Rp. 45.518.441,- (empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebesar Rp. 1.436.291.463,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa sebesar Rp. 472.901.418,- (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) ;
Kegiatan Pengadaan Perabot sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Studi Banding Dalam Negeri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Tim Pengelola Dana berupa Biaya Administrasi, Pengelolaan dan Koordinasi seluruhnya sebesar Rp. 49.070.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Biaya Pengadaan Buku Referensi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Yang pelaksanaannya dilakukan secara swakelola (direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri dan diawasi sendiri) oleh Pihak SMK Negeri Kobalima selaku penerima bantuan dana program dimaksud, sehingga untuk itu maka TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM sebagai penanggungjawab kegiatan telah membentuk tim-tim sebagai berikut :
Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima;
Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima;
Tim Pengadaan Peralatan SMK Negeri Kobalima
Tim Penerima/Verifikasi Peralatan dan Perabot SMK Negeri Kobalima;
Menimbang bahwauntuk melaksanakan kegiatan perencanaan terhadap pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung SMK Negeri Kobalima, Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM telah meminta saksi Ir. Yohanes Oematan untuk membuat dokumen perencanaan teknis meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana, selanjutnya saksi Ir. Yohanes Oematan memerintahkan saksi Samuel Motake Allung untuk membuatnya, bahkan hal yang sama juga terjadi dalam hal pelaksanaan pengawasan hingga pembuatan laporaoan atas pekerjaan pembangunanrehabilitasi gedung SMK Negeri Kobalima dimana seluruhnya dilaksanakan sendiri oleh saksi Samuel Motakke Alung tanpa melibatkan anggota tim lainnya yang telah di tunjuk Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM;
Menimbang bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi), Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM, telah memerintahkan seluruh Ketua Program Keahlian/Jurusan dan guru bidang study masing-masing serta para pengelola Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) untuk membuat daftar kebutuhan peralatan dari masing-masing Program Keahlian/Jurusan dan Laboratorium untuk kemudian diserahkan kepada Dionisius Kenu, S.Pd guna direkapitulasi;
Menimbang bahwa setelah daftar kebutuhan selesai dibuat,disusunlah rencana pelaksaan kegiatan Pengadaan Peralatan Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi), Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM menawarkan rencana pelaksaan kegiatan Pengadaan Peralatan Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) pada saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim, dimana atas tawaran tersebut saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud;
Menimbang bahwa atas penawaran dari saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim, Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMmenyetujui dan menunjuk saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku CV. Serafim untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA dan untuk maksud tersebut kemudian dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012 antara Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM dengan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton selaku Direktur CV. Serafim dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.436.291.463,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan jangka waktu pelaksaan pekerjaan selama 138 (seratus tiga puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 15 April 2013, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
5 (lima) Kompetensi Keahlian meliputi :
Untuk Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas sebanyak 15 (lima belas) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 108.047.750,- (seratus delapan juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Untuk Program Keahlian Ternak Ruminasia sebanyak 34 (tiga puluh empat) jenis/item dengan total harga senilai Rp. 169.829.680,- (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;
Program Keahlian Tanaman Pangan Dan Holtikultura sebanyak 34 (tiga puluh empat) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 297.192.914,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 92 (sembilan puluh dua) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 380.831.675,- (tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian sebanyak 91 (sembilan puluh satu) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 227.577.125,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Laboratorium IPA
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Biologi sebanyak 66 (enam puluh enam) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 20.437.775,- (dua puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika sebanyak 103 (seratus tiga) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 33.444.417,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 25.858.176,- (dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) ;
Menimbang bahwa pada tanggal 27 Nopember 2012, Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM danAntimus Seran, S.Pd selaku Bendahara, berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012 tanggal 27 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMdan Antimus Seran, S.Pd selaku Bendahara, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 769.794.239,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) dari ke Bank BRI Unit Betun, selanjutnya Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MMmemerintahkan Antimus Serem, S.Pd, untuk mentransferkan dana sejumlah Rp. 712.869.188,- (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) ke rekening atas nama Yohanes Oematan dengan Nomor 0267-01-006235-50-4 untuk pembayaran 30% kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, dan mentransferkan dana sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ke nomor rekening milikTerdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, Mdengan nomor 4615-01-011778-53-6, untuk biaya perencanaan dengan alasan orang yang ditugaskan untuk melakukan perencanaan tidak memberikan nomor rekeningnya kepada TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM;
Menimbang bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi), saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton, telah menerima pembayaran pada :
pada tanggal 10 Januari 2013, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM dan Antimus Seran, S.Pdselaku Bendahara berdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal 9 Januari 2013, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 718.145.731,- (tujuh ratus delapan belas juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) di Bank BRI Unit Betun, selanjutnya selanjutnya Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM memerintahkan Antimus Serem, S.Pd, untuk mentransferkannya ke rekeningatas nama saksi Antonius Anton Setyawan dengan Nomor 161.00.0110716.3 untuk pembayaran tahap pertama 50%
pada 20 Maret 2013, TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdan Antimus Seran, S.Pdselaku Bendaharaberdasarkan Surat Pernyataan Penarikan Dana Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013 tanggal tanggal 19 Maret 2013, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 574.516.585,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) di Bank BRI Unit Betun, selanjutnya mentransferkannya ke rekening atas nama saksi Antonius Anton Setyawandengan Nomor 161.00.0110716.3
Menimbang bahwa pada saat masa kontrak berakhir tanggal 15 April 2013 ternyata CV. Serafim sama sekali belum menyerahkan peralatan 5 Kompetensi Keahlian dan Peralatan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012, dan hal ini dibiarkan saja oleh Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, Mselaku Penanggung Jawab Kegiatan sampaiTerdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM, pensiun dan melakukan serah terima jabatan Kepala SMK Negeri Kobalima kepada saksi Agustinus Manek, S.Pd ;
Menimbang bahwa pada tanggal 2 September 2013, saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton melalui sopir dan kondekturnya mengirimkan barang-barang yang masih dalam kondisi dikemas dalam dus, karung dan keler SMKN Kobalima yangdisimpan dalam ruang perpustakaan tanpa dilampirkan dengan daftar peralatan yang diturunkan dan tanpa dibuatkan tanda terima sehingga kemudian pihak sekolah membiarkan barang-barang dimaksud tetap berada pada tempat dimaksud guna menunggu kedatangan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang/pekerjaan. namun Setelah ditunggu kurang lebih selama 1 (satu) bulan ternyata saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton juga tidak datang ke SMKN Kobalima;
Menimbang bahwa pada tanggal 5 Oktober 2013 saksi Agustinus Manek, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMKN Kobalima, memerintahkan kepada seluruh Ketua Program Keahlian/Jurusan dan gurunya masing-masing serta para pengelola Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dikirimkan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton dengan mengacu pada daftar peralatan yang terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012. darihasil pemeriksaan ditemukan adanya jenis barang/peralatan yang kurang, tidak ada sama sekali dan tidak sesuai dengan kebutuhan;
Menimbang bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 saksi Agustinus Manek, S.Pd bersama saksi Dionisius Kenu, S.Pd datang menemui saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk menyampaikan Hasil pemeriksaan barang. Dimana atas penyampaian tersebut Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton kemudian menyerahkan beberapa jenis peralatan untuk melengkapi kebutuhan dari Program Keahlian Agribisnis dan Ternak Unggas dan Peralatan Laboratorium IPA (Mata Pelajaran Biologi), ditambah uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Menimbang bahwa walapun ada tambahan peralatan dan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton untuk kemudian uang tersebut telah digunakan untuk membelanjakan barang/peralatan barang-barang yang belum diadakan oleh CV. Serafim ternyata masih juga belum bisa melengkapi barang-barang yang belum diadakan, membuat saksi Agustinus Manek, S.Pd dan Dionisius Kenu, S.Pd kembali menghubungi Terdakwa Drs. BALTHASAR MANEK, MM dan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton secara terpisah dan menyampaikan persoalan kekurangan peralatan dimaksud kepada keduanya, namun oleh saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton menyatakan supaya hal itu diatur saja oleh saksi Agustinus Manek, SPd dan saksi Dionisius Kenu, S.Pd karena untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud ia sudah habis-habisan dan tidak mendapat keuntungan sama sekali;
Menimbang bahwa walaupun telah dilakukan pembayarankepada saksi Antonius Anton Setyawan selaku Direktur CV. Serafim , namun masih ada peralatan/pekerjaan yang belum selesai diadakan/dikerjakan, senilai Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah diantaranya kekurangan peralatan/barang tersebut meliputi :
5 (lima) Kompetensi Keahlian meliputi :
Untuk Program Keahlian Ternak Ruminasia sebanyak 10 (sepuluh) jenis/item dengan total harga senilai Rp. 23.910.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Program Keahlian Tanaman Pangan Dan Holtikultura sebanyak 5 (lima) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 7.668.296,- (tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 107.684.100,- (seratus tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) ;
Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian sebanyak 21 (dua puluh satu) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 111.582.200,- (seratus sebelas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Laboratorium IPA
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika sebanyak 33 (tiga puluh tiga) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 14.926.432,- (empat belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia sebanyak 23 (dua puluh tiga) jenis/item dengan total harga sebesar Rp. 8.772.325,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) ;
Menimbang bahwa sesuai dengan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka telah nampak adanya suatu kerjasama yang sempurna sedemikian rupa antara TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MMdan saksi Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton sehingga Kegiatan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus pada SMKN Kobalima dan Kabupaten Belu Propinsi NTT, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 331.441.353,- (tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Program Pengembangan SMK Unggul Di Daerah Khusus Pada SMK Negeri Kobalima Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2012 Nomor : LHAI-16/PW24/5/2016 tanggal 2 Februari 2016, dimana TerdakwaDrs. BALTHASAR MANEK, MM., telah terbukti sebagai orang yang melakukan tindak pidana, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis Hakim berpendapat unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”, telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa baik Penasihat Hukum Terdakwamaupun Terdakwa telah mengajukan Nota pembelaan, yang pada pokoknya memohon : ”MEMBERIKAN KERINGANAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA”
Menimbang, bahwa terhadap pembelaanPribadi Terdakwadan Penasihat Hukum TerdakwaMajelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut di dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi dan Majelis meyakini adanya kesalahan Terdakwa, dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwaharus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwaharus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Terdakwaharus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan dan perbutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara dan atau denda maka terhadap Terdakwadisamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwatidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan permintaan dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, maka terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwaterbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwadibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwayang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwabersikap sopan ;
Terdakwatelah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara;
Terdakwamenyesali perrbuatannya;
Terdakwabelum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MMmaka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MMsebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM,dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan TerdakwaDrs. Balthasar Manek, MM,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs. Balthasar Manek, MM dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwatetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. Foto Copy DIPA 0531023-12.1.01/00/2012, tanggal 09 Desember 2011 ; 2. Foto Copy SPM Nomor :01285/SMK/A32/XI/2012, tanggal 12 Nopember 2012 ; 3. SP2D Nomor : 92/SPTB-PSMK.SP/XI/2012, tanggal 05 Nopember 2012 ; 4. SK Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor : 38719/A.A3/KU/2012, tanggal 03 Mei 2012 ; 5 2 (dua) foto copy lembarSurat Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD.820/46/KEP/2008, tanggal 21 Juli 2008 tentang Pengangkatan Kabid Bina SMK padaDinas PPO Kab. Belu; 6. 1 (satu) lembar foto copySurat Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0011 / P / BSNP / IV / 2011, tanggal24 Maret 2011 tentang Pengembangan Sekolah Unggul, Surat Dinas PPO Kab. Belu Nomor : PPO.421.5 / 646.a / IV / 2012, tanggal 21 April 2012 perihal Usulan SMK Unggul; 7. 1 (satu) lembar foto copySurat Dinas PPO Kab. Belu Nomor : PPO.421 / 1734.a / VII / 2012, tanggal 17 Juli 2012 perihal pemberitahuan, Surat Pernyataan Kepala SMKN Kobalima AGUSTINUS MANEK, S.Pd tanggal 29 Maret 2014 tentang tanggung jawab mutlak pekerjaan fisik maupun non fisik dana bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus pada SMKN Kobalima tahun 2012; 8. 1(satu) buah buku Tabungan BRI Simpedes, kantor BRI 4615 Unit Betun Atambua No. Rekening 4615-01-014300-53-6, nama SMK Negeri Kobalima ; 9. 3(tiga) buah buku kontrak masing-masing :
a. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012 Kontraktor Pelaksana CV. Serafim ;
b. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012 Kontraktor Pelaksana CV. Thomber Gemilang Tecnologi ;
c. Foto Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.115/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012 Kontraktor Pelaksana UD. Liga Bersaudara ;
10. 2(dua) buah buku laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus TA. 2012, Laporan 100 % SMK Negeri Kobalima 11. 1(satu) buah buku panduan pelaksanaan Tahun 2012 Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus ; 12. 1(satu) buah buku pedoman penyusunan Laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 ; 13. 1(satu) buah buku pedoman Perancang pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 ; 14. 1(satu) buah buku pedoman pelaksanaan dan pengawasan program bantuan pengembangan SMK Unggul di daerah khusus Tahun 2012 ; 15. 1(satu) buah buku penjelasan rencana pelaksanaan Rehabilitasi gedung SMK program Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus tahun 2012 ; 16. Petikan Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.820/209/ V /KEP /2013, tanggal 21 Mei2013, bersama lampirannya, Surat pernyataan Pelantikan Nomor : BKPP.879 / 479 / V /2013, tanggal 22 Mei 2013, Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : BKPP.870/ 478 / V /2013, tanggal 22 Mei 2013 ; 17. 1 (satu) gambar rencana Pembangunan Ruang Perpustakaan ; 18. 1 ( satu) gambar rencana pagar depan, Pembuatan Pintu Gerbang, gapura, dan papan nama sekolah ; 19. Surat tugas Nomor : 953 /D3.4 /KP /2012, tanggal 10 Mei 2012, bersama Lampiran Surat Tugas Direktur Pembinaan SMK, Daftar Petugas Verifikasi Tahap II Calon Lokasi Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus Tahun 2012 ; 20. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 08 Juni 2013 yang ditanda tangani
oleh Eus Banani ;
21. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 20 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh Wendelinus Seran ; 22. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 15 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Musa Watutudje ; 23. 1(satu) lembar kwitansi tanpa nomor, tanggal 23 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Nikolas Kausase ; 24. 1(satu) lembar aplikasi kiriman uang Bank NTT, jumlah dana yang dikirim sebesar Rp. 36.000.000 yang dikirim kepada Johanes Oematan tgl 21 Nopember 2013 ; 25. Uang tunai sebesar Rp. 24.214.000,- (dua puluh empat juta dua ratus empat belas
ribu rupiah) ;
26. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.99/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 23 Nopember 2012 ; 27. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.100/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012 28. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.104/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2012, tanggal 17 Desember 2012 ; 29. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.108/421.422.1.5/SMKN.KBL/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 ; 30. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.04/421.422.1.5/SMKN.KBL/I/2013, tanggal 9 Januari 2013 ; 31. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.23/421.422.1.5/SMKN.KBL/II/2013, tanggal 21 Februari 2013 ; 32. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.31/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ; 33. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.32/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ; 34. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.33/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ; 35. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.34/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 ; 36. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.88/421.422.1.5/SMKN.KBL/VII/2013, tanggal 08 Juli 2013 ; 37 Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.130/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2013, tanggal 07 Nopember 2013 ; 38. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.131/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2013, tanggal 07 Nopember 2013 ; 39. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.132/421.422.1.5/SMKN.KBL/XI/2013, tanggal 11 Nopember 2013 ; 40. Surat Pernyataan Penarikan Dana Nomor : BU.133/421.422.1.5/SMKN.KBL/III/2013, tanggal 11 Nopember 2013 ; 41. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Baltasar Manek No. Rek. 4615 01 011778 53 6 sebesar Rp. 56.898.000,- tanggal 27 Nopember 2012 ; 42. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Johanis Oematan, No. Rek. 0267 01 006235 50 4 sebesar Rp. 712.896.188,- tanggal 27 Nopember 2012 ; 43. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Ermelinda Maria Lay, No. Rek. 4615 01 002848 53 0 sebesar Rp. 225.000.000,- tanggal 17 Desember 2012 ; 44. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Gerson Yonatan Thonak No. Rek. 4615 01 000548 50 8 Rp. 236.450.709,- tanggal 21 Desember 2012 ; 45. Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesarRp. 718,145.731,- tanggal 10 Januari 2013 ; 46. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Johanis Oematan, No. Rek. 0267 01 006235 50 4 sebesar Rp. 475.264.125,- tanggal 22 pebruari 2013 ; 47. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Johanis Oematan, No. Rek. 0267 01 006235 50 4 sebesar Rp. 950.528.251,- tanggal 19 Maret 2013 ; 48. Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesar Rp. 287.288.393,- tanggal 20 Maret 2013 ; 49. Tanda Setoran Bank BRI ke rekening Antonius Anton Setyawan No. Rek. 161 000110716 3 sebesar Rp. 287.258.292,-tanggal 20 Maret 2013 ; 50. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Gerson Yonatan Thonak No. Rek. 4615 01 000548 50 8 Rp. 189.160.567,- tanggal 19 Maret 2013 ; 51. Slip Penyetoran Bank BRI ke rekening Ermelinda Maria Lay, No. Rek. 4615 01 002848 53 0 sebesar Rp. 180.000.000,- tanggal 19 Maret 2013 ; 52. 1 (Satu) Lembar Bukti Penerimaan Negara, Penerimaan Bukan Pajak -2010010, Tanggal 08/01/2014 sebesar Rp. 20.800.000,00 ; 53. Daftar Kebutuhan Peralatan Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri Kobalima ; 54. Daftar Kebutuhan Peralatan Kompetensi Keahlian Pembibitan dan Kultur Jaringan SMK Negeri Kobalima ; 55. Daftar Kebutuhan Peralatan Program Keahlian Ternak Ruminansia SMK Negeri
Kobalima ;
56. Daftar kebutuhan peralatan Program Keahlian Agribisnis Ternak Unggas SMK
Negeri Kobalima ;
57. Daftar Peralatan Laboraturium Yang Dibutuhkan Kompetensi Keahlian TPHP SMK Negeri Kobalima Tahun 2012 ; 58. Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Kimia SMK Negeri Kobalima ; 59. Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Fisika SMK Negeri Kobalima ; 60. Daftar Kebutuhan Peralatan Mata Pelajaran Biologi SMK Negeri Kobalima ; 61. Penawaran CV. T24 Mart Nomor : 01/CV.T24/SP/XI/2012 tanggal 22 Nopember
2012 ;
62. Penawaran CV. Bukit Kasih Nomor : 02/BK/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 63. Penawaran CV. Presiden Nomor : 01/PRD/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 64. Penawaran CV. Kupang Mart Nomor : 12/CV.KM/SPH/XI/2012 tanggal 22
Nopember 2012 ;
65. Penawaran cv. Assi Jaya Nomor : 05/AJ/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 66. Penawaran CV. Argo Lestari Nomor : 02/AGL/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012 ; 67. Nota Pembelian Toko Rahayu Meubel Rp. 1.600.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ; 68. Nota Pembelian Toko Edison Rp. 2.195.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ; 69. Nota Pembelian Toko Angkasa Ria Rp. 660.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ; 70. Nota Pembelian Toko Jakarta Elektronik Rp. 14.500.000,- tanggal 19 September
2013 ;
71. Nota Pemasangan AC Toko Jakarta Elektronik Rp. 150.000,- ; 72. Nota Pembelian Rp. 2.249.500,- tanggal 30 Oktober 2013 ; 73. Nota Pembelian Rp. 652.500,- Tanggal 31 Oktober 2013 ; 74. Nota Pembelian Toko Apotik Rp. 80.000,- ; 75. Nota Pembelian Rp. 1.700.000,- tanggal 30 Oktober 2013 ;. 76. Nota Pembelian Toko Utama Karya Timor Rp. 400.000,- tanggal 31 Oktober 2013 ; 77. 1 (satu) lembar Nota Belanja Barang berupa 2 buah Etalase sebesar Rp. 3.471.000,00. tanggal 31 Oktober 2013 ; 78. 1(satu) lembar kwitansi Biaya Perakitan Traktor Mini sebesar Rp. 700.000,00 tanggal 5 Nopember 2013 ; 79. 1(satu) lembar kwitansi Biaya Perakitan Hand Traktor sebesar Rp. 300.000,00 tanggal 7 Nopember 2013 ; 80. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 495.000,- ; 81. 1(satu) jepitan Rekapitulasi Dana Pengadaan peralatan 5 kompetensi dan laboratorium IPA (Biologi, Fisika, Kimia) yang belum lengkap SMK Negeri Kobalima ; 82. 1 buah buku Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.117/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012.Kontraktor Palaksana CV. Serafim (Foto copy) ; 83. 1 (satu) buah Buku Berita Acara Serah terima Pekerjaan di Reihenek, tanggal 18 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala SMK Negeri Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) dan Penyedia barang/jasa CV. Serafim (Antonius Anton Setiawan) ; 84.
1 (satu) jepitan Daftar Kebutuhan Peralatan 5 Kompetensi Keahlian (Program Keahlian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 34 item, Kompetensi keahlian pembibitan dan kultur jaringan sebanyak 92 item, Program keahlian ternak Ruminansia sebanyak 35 Item, Program keahlian agribisnis ternak ungggas sebanyak 15 Item, kompetensi Keahlian TPHP sebanyak 92 Item, mata pelajaran Kimia sebanyak 122 item, mata pelajaran Fisika 103 item dan mata pelajaran biologi sebanyak 66 item ) yang sudah di Chek list ; 85. 2(dua) lembar print out rekening nomor : 1610001107163 atas nama Anton Setyawan, Periode 1 Januari 2013 s/d 31 Maret 2013 ; 86. 1 (satu) buah buku (Foto copy) Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : BU.116/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 November 2012 Kontraktor PelaksanaCV. Thonbers Gemilang Technology 87. 1 (satu) lembar (Foto copy)Berita Acara Penitipan Barang Nomor : BU.17/421.422.1.5/SMKN-KBL/II/2013, tanggal 25 Februari 2013; 88. 1 (satu) lembar (Foto copy) Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : BU.73/421.422.1.5/SMKN-KBL/V/2013 tanggal 31 Mei 2013 beserta dengan daftar hadir dan lampirannya; 89. 1 (satu) lembar (Foto copy) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan antara Direktur CV. Thonbers Gemilang Technologi dengan Kepala SMKN Kobalima (Agustinus Manek, S.Pd) tanggal 31 Mei 2013; 90. 1 (satu) buah Kepingan CD-R Foto Proyek SMKN Kobalima ; 91. 1(satu) buah buku Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : BU.115/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012. Kontraktor Palaksana UD. Liga Bersaudara ; 92. 1(satu) buah Buku Tanda Terima SMK Kobalima ; 93. Foto Copy Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.824/101/KEP/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang menempatan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Belu ; 94. Foto Copy Keputusan Bupati Belu Nomor BKPP.821/551/KEP/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Kab. Belu ; 95. Foto Copy Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPP.812/173-015/IV/KEP/2013 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil Kab. Belu ; 96. Foto Copy Surat Keterangan Nomor: SMKN.2/828/23/IV/2013 tanggal 30 April 2013 tentang pelepasan pindah ke SMKN Kobalima ; 97. Foto Copy Surat Rekomendasi Bersedia Menerima Nomor : BU.43/421.1.5/SMKN-KBL/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 tentang menerima sebagai guru mata pelajaran Produktif Pertanian ; 98. 1(satu) lembar rekening koran Bank BRI, Reporting : 29 Juli 2016, Date Periode : 1 Nopember 2013 s/d 30 Nopember 2013, tanggal transaksi 21 Nopember 2013, Remarks Dionisius kenu Credir Rp. 36.000.000,- ; 99. 1(satu) lembar foto copy KTP Drs. Balthasar Manek, MM Nomor :
5304073112590016 ;
100. 1(satu) lembar foto copy Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia No. G 042435 atas nama Drs. Baltasar Manek, MM ; 101. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor : 063/127/Ca/1994, tanggal 17 Desember 1994 ; 102 2(dua) lembar Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD .820/17/KEP/2004, tanggal 10 September 2004 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kecil Kobalima Kabupaten Belu dan 1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : BKD.879/240/IX/2004, tanggal 30 September 2004; 103. 2(dua) lembar Keputusan Bupati Belu Nomor : BKD .820/17/KEP/2004, tanggal 10 September 2004 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kecil Kobalima Kabupaten Belu dan 1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : BKD.879/240/IX/2004, tanggal 30 September 2004 ; 104. 3(tiga) lembar foto copy Keputusan Gubernur NTT Nomor : PEM.171.2/442/II/2014, 10 Desember 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka masa Jabatan Tahun 2014-2019, bersama 2(dua) lembar foto copy lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : Pem.171.2/442/II/2014, tanggal 10 Desember 2014; 105. 1 (satu) buah buku Proposal Bantuan Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus SMK Begeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT tahun 2012 ; 106. 3(tiga) lembar Keputusan Bupati Belu Nomor : PK.420/778a/VI/2004, tanggal 2 Juni 2004, tentang penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecil Perbataasan Kobalima bersama 1 (satu) lembar lampirannya ; 107. 1(satu) bundel foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Pengembangan SMK Unggul di Daerah Khusus SMK Begeri Kobalima Kabupaten Belu Propinsi NTT tahun 2012 ; 108. 1(satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Seksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan dengan Kepala SMKN Kobalima nomor : 1920/D3.4/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Bantuan Pengembangan SMK Unggul di daerah Khusus SMKN Kobalima ; 109. 2(dua) lembar foto copy Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kobalima Nomor : BU.37/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012, tentang Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, bersama 1(satu) lembar foto copy lampirannya; 110. 2(dua) lembar foto copy Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri Kobalima Nomor : BU.97/421.422.1.5/SMKN-KBL/XI/2012, tanggal 17 Nopember 2012 tentang Pembentukan Tim Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, bersama 1(satu) lembar foto copy lampirannya ; 111. 1(satu) lembar surat Kepala SMK N Kobalima No. : BU.44/421.422.1.5/SMKN-KBL/V/2013, tanggal 10 Mei 2013 perihal Permohonan perpanjangan waktu kepada Yth. Direktur Pembinaan SMK u.p.Kepala Subdit Sarana dan Prasarana Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 12 Jln. Jendral Sudirman, Senayan Jakarta Pusat 10270 ; 112. 3(tiga) lembar foto copy Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri Kobalima Nomor : BU.39/421.422.1.5/SMKN-KBL/IV/2012, tanggal 21 April 2012, tentang Pembentukan Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan/Rehabilitasi Gedung SMK Negeri Kobalima, bersama 1(satu) lembar foto copy lampirannya ; 113. 1(satu) lembar laporan transaksi Bank BRI kepada Yth. Drs. Baltasar Manek, MM, JL. LINTAS BATAS-RAIHENEK, DESA RT 001/001, nomor rekening : 4615-01-011778-53-6 ; 114. Uang tunai sebesar Rp. 56.898.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; 115. Uang tunai sebesar Rp. 274.543.353,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah)
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Anton Setyawan alias Antonius Anton Setiawan alias Anton.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) ;
Demikian Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Selasa tanggal21 Maret 2017 oleh kami : PURWONO EDI SANTOSA,S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, MOHAMAD SHOLEH,S.H., M.H dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal 21 Maret2017 oleh Majelis Hakim yang sama, dibantu oleh HANNA M. FENAT, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta
dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
| HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA, |
| MOHAMAD SHOLEH, S.H., M.H. | PURWONO EDI SANTOSA S.H., M.H. |
| IBNU KHOLIK, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
HANNA M. FENAT, S.H.
Catatan : Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap oleh karena terdakwa maupun Penuntut Umum tidak menempuh upaya Banding ;
TURUNAN RESMI PUTUSAN
P A N I T E R A
SULAIMAN MUSU, SH
NIP.19580808.198103.1003