41/Pid.SUS/2012/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 41/Pid.SUS/2012/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUNO Bin MISKIN
Pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 250.000,- (dua ratas lima puluh ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
JL. P. TRUNOJOYO KOTAK POS 48
PAMEKASAN
P
U T U S A N
No. 41/Pid.SUS/2012/PN.Pks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa: ------------------------------
Nama Lengkap : SUNO Bin MISKIN ; -----------------------------------
Tempat lahir : Pamekasan ; -----------------------------------------------
Umur : 27 Tahun ; ------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ; ------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Rang Penang, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan ; -----------------------------------------------
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ----------------------------------------------------
Terhadap terdakwa tersebut telah dilakukan penahanan yaitu masing-masing oleh ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, Tanggal 07 Januari 2012, Nomor. SP. HAN/02/I/2011/Sat.Reskrim, sejak tanggal 07 Januari 2012 sampai dengan tanggal 26 Januari 2012 ; --------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 25 Januari 2012, Nomor : 17/RT-2-2/2012, sejak tanggal 27 Januari 2012 sampai dengan tanggal 06 Maret 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 29 Pebruari 2012, Nomor : PRINT-17/O.5.18/EP.2/02/2012, sejak tanggal 29 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 19 Maret 2012 ; ----------------------------------------------------------------
Hakim/ Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 02 Maret 2012, Nomor : 41/Pen.Pid.B/2012/PN.Pks, sejak tanggal 02 Maret 2012 sampai dengan tanggal 31 Maret 2012 ; -------------------------------------------------------
4. Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 28 Maret 2012, Nomor : 41/Pen.Pid.SUS/2012/PN.Pks, sejak tanggal 01 April 2012 sampai dengan tanggal 30 Mei 2012 ; -------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum melainkan akan hadir sendiri dipersidangan ; ------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, No. 46/APB/03/2012, tertanggal 02 Mei 2012 beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum ; ------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No : 41/Pen.Pid.SUS/2012/PN.Pks. tertanggal 02 Maret 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ----------------------------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 41/Pen.Pid.SUS/2012/PN.Pks. tertanggal 02 Maret 2012, tentang Penetapan Hari Sidang ; --------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No : PDM-17/PAMEK/2/2012, tertanggal 02 Maret 2012 ; ---------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2011, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan : -------------------------------------------------------------------------------------
--------------SALIN TUNTUTAN--------------
Telah mendengar permohonan terdakwa, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan hukumam yang seringan-ringannya karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke-persidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------
PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SUNO Bin MISKIN pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2012 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di rumah/ di toko milik saksi Hamidah Dsn. Pangbelluk, Ds. Rang Perang Daya, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang bernama SUNIYAH dalam lingkup rumah tangganya, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal terdakwa SUNO Bin MISKIN telah melangsungkan perkawinan dengan HAMIDAH, dan dalam perkawinan tersebut dikaruniai 2 (dua) orang anak dan tinggal di Dsn. Pangbelluk Ds. Rang Perang Daya Kec. Proppo Kab. Pamekasan, dalam perkawinan yang sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak tersebut kehidupan rumah tangga terdakwa dan HAMIDAH tidak Harmonis, sehingga pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekira pukul 09.00 wib adik terdakwa yang bernama Siti Amina datang ke toko Hamidah dengan tujuan mengisi tabung gas elpiji dan sesampainya di toko tersebut terjadi percekcokan mulut antara Hamidah dan Siti Aminah, karena Hamidah mengatakan “biar ibu dan bapak kamu tahu bagaimana kelakuannya anaknya yaitu SUNO (terdakwa) yang tidak pernah benar nanti orang Daya proppo mengira bahwa saya yang benar-benar menghabiskan uang SUNO sehingga saya yang selalu salah, atas perkataan Hamidah akhirnya Siti Amina memberitahukan kepada Ibunya yaitu Misnati, sehingga Misnati datang ke toko Hamidah dan menampar pipi Hamidah sebanyak 1 (satu) kali kemudian Ibu Hamidah yaitu Siti Rahmah berusaha untuk melerai namun pada saat dilerai terdakwa datang dan langsung memukul kepala Hamidah berkali-kali dan menonjok mata Hamidah sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, akibat dari pukulan terdakwa Hamidah mengalami luka memar pada kelopak mata sebelah kanan dan kepalanya, sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM No. Pol : VER/47/XII/2011/Dokkes tanggal 27 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOH. FAHMI Dokter Pemeriksa pada Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Pamekasan, dengan hasil pcmeriksaan sebagai berikut : ---------------------------
HASIL PEMERIKSAAN : ----------------------------------------------------------------------
K/U : Baik T. 120/80 N. 844 mnt terdapat luka memar pada kelopak mata sebelah kanan ± 3 x 3 cm, luka memar pada kepala sebelah kiri ± 3 x 3 cm ; ---------------------
KESIMPULAN : ---------------------------------------------------------------------------------
Luka memar pada kelopak mata dan kepala hanya bisa disebabkan persentuhan dengan benda tumpul ; ---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SUNO Bin MISKIN pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2012 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di rumah/ di toko milik saksi Hamidah Dsn. Pangbelluk Ds. Rang Perang Daya Kec. Proppo Kab. Pamekasan atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau pekerjaan sehari-hari, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
Berawal terdakwa SUNO Bin MISKIN telah melangsungkan perkawinan dengan HAMIDAH, dan dalam perkawinan tersebut dikaruniai 2 (dua) orang anak dan tinggal di Dsn. Pangbelluk Ds. Rang Perang Daya Kec. Proppo Kab. Pamekasan, dalam perkawinan yang sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak tersebut kehidupan rumah tangga terdakwa dan HAMIDAH tidak Harmonis, sehingga pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekira pukul 09.00 wib adik terdakwa yang bemama Siti Amina datang ke toko Hamidah dengan tujuan mengisi tabung gas elpiji dan sesampainya di toko tersebut terjadi percekcokan mulut antara Hamidah dan Siti Aminah, karena Hamidah mengatakan “biar ibu dan bapak kamu tahu bagaimana kelakuannya anaknya yaitu SUNO (terdakwa) yang tidak pernah benar nanti orang Daya proppo mengira bahwa saya yang benar-benar menghabiskan uang SUNO sehingga saya yang selalu salah“, atas perkataan Hamidah akhirnya Siti Amina membenitahukan kepada Ibunya yaitu Misnati, sehingga Misnati datang ke toko Hamidah dan menampar pipi Hamidah sebanyak 1 (satu) kali kemudian ibu Hamidah yaitu Siti Rahmah berusaha untuk melerai namun pada saat dilerai terdakwa datang dan langsung memukul kepala Hamidah berkali-kali dan menonjok mata Hamidah sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, akibat dari pukulan terdakwa Hamidah mengalami luka memar pada kelopak mata sebelah kanan dan kepalanya, sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM No. Pol : VER/47/XII/2011/Dokkes tanggal 27 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOH. FAHMI Dokter Pemeriksa pada Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Pamekasan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---------------------------
HASIL PEMERIKSAAN : ----------------------------------------------------------------------
K/U : Baik 1. 120 / 80 N. 844 mm terdapat luka memar pada kelopak mata sebelah kanan ± 3 x 3 cm, luka memar pada kepala sebelah kiri ± 3 x 3 cm ; ---------------------
KESIMPULAN : ---------------------------------------------------------------------------------
Luka memar pada kelopak mata dan kepala hanya bisa disebabkan persentuhan dengan benda tumpul.namun akibat dan kejadian tersebut Hamidah masih dapat menjalankan pekerjaan untuk mencari mata pencaharian atau pekerjaannya sehari-hari ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; -----------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------
Saksi 1. MOH. ANWAR als. MAT ANWAR ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekira pukul 11.00 wib pada saat itu saksi sedang berada didalam kamar mandi saksi mendengar ada yang teriak kemudian saksi lari kearah barat ke toko Hamidah dan setelah sampai di halaman toko Hamidah saksi melihat Hamidah dan suaminya yang bernama SUNO bertengkar mulut selanjutnya saksi melerai SUNO dan Hamidah selanjutnya SUNO pulang kerumahnya ; ---------------------------------
Bahwa sebelumnya SUNO tinggal bersama orang tuanya sehingga setelah saksi lerai langsung pulang kerumah orang tuanya ; -------------------------------
Bahwa saksi melihat Hamidah luka memar pada kelopak mata sebelah kanan ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa Hainidah mengalami luka memar pada kelopak matanya saksdi hanya mengetahui bahwa Hamidah telah bertengkar mulut dengan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bertanya kepada Hamidah mengapa matanya luka memar ;
Bahwa saksi tidak tahu ada permasalahan apa sehingga Hamidah mengalami luka memar ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa pulang kemudian saksi juga pulang kerumah ; --------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah memohon ijin kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan BAP tiga orang saksi yang telah berulang kali dipanggil secara sah untuk hadir yaitu saksi HAMIDAH, SITI RAHMAH dan saksi MISNATI, tetapi ternyata saksi-saksi tersebut tidak hadir, maka atas persetujuan terdakwa saksi-saksi tersebut dibacakan keterangan BAP-nya, dan atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut mereka terdakwa tidak berkeberatan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan terdakwa telah memukul istri terdakwa yang bernama Hamidah ; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah memukul istri terdakwa Hamidah pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 di toko atau rumah Hamidah Desa Rangperang Daya Kec. Proppo Kab. Pamekasan ; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah kawin secara sah dengan Hamidah dan dikaruniai 2 orang anak dan satunya meninggal dunia ; -------------------------------------------
Bahwa penyebab terdakwa memukul istri terdakwa karena istri terdakwa telah memukul adik terdakwa yang bernama Siti Aminah ; ------------------------------
Bahwa penyebab Hamidah memukul adik terdakwa karena baju anak terdakwa dan Hamidah yang bernama ferdi dipakai oleh anak Siti Aminah sehingga Hamidah merasa marah ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya terdakwa beristirahat dirumah orang tua terdakwa kemudian terdakwa terkejut mendengar orang menjerit dan anaknya Siti Aminah sedang menangis dan terdakwa bertanya kepada Siti Aminah “kamu kenapa” dan Siti Aminah berkata “bahwa mau membeli tabung gas elpiji di toko Hamidah namun sesampainya di toko Hamidah langsung memukul Siti Aminah sehingga anak siti yang digendong diletakkan di lantai oleh Siti karena akan melawan Hamidah tetapi Hamidah malah menendang anak siti ;
Bahwa mendengar cerita tersebut terdakwa mendatangi Hamidah ditokonya dan sesampainya ditoko Hamidah terdakwa bertengkar mulut dengan Hamidah dan akhirnya karena terdakwa kesal terdakwa memukul kepala Hamidah dan menonjok mata Hamidah ; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa memukul Hamidah dengan menggunakan tangan kosong ; ---
Bahwa sampai saat ini belum ada perceraian antara terdakwa dan Hamidah ; --
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah an. HAMIDAH dan SUNO berwarna hijau dengan Nomor : 889/03/IX/2007 ; ------------------------------------------------------------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, serta keberadaannya telah diakui oleh para saksi dan oleh Terdakwa dipersidangan, sehingga bagi Majelis Hakim dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi maupun Keterangan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah dapat menemukan adanya fakta-fakta yuridis yang terungkap ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu : -------------------------------------------------------
PRIMAIR : pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 ; ----------
SUBSIDAIR : pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun atau diformulasikan secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, apabila dakwaan primair terbukti, maka untuk dakwaan subsidair/ selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan, begitu pula sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair/ selebihnya yang lebih mengarah atau mendekati kepada perbuatan terdakwa yang sesuai dengan pembuktian di persidangan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 yang yang memerlukan pembuktian, yang mana unsur – unsur dari pasal dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut meliputi : ------------------------------------------------------------
Unsur Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------
Unsur Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; ------------
Ad. 1. Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah ditujukan kepada setiap orang yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang sanggup dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan identitas terdakwa sama dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa SUNO Bin MISKIN tidak terdapat sesuatu hal yang bersifat menghapuskan pidana, dan oleh karena itu terhadap diri terdakwa dapat dituntut atas pertanggung jawabannya atas perbuatan yang telah dilakukan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur barang siapa secara sah dan meyakinkan terbukti ; --------------------------
Ad. 2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; ------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat antara lain : keadaan atau luka-luka yang tidak dapat sembuh lagi dengan sempurna, terus-menerus tidak dapat melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas/ kewajibannya akibat luka-luka, tidak dapat menggunakan salah satu panca inderanya, cacat fisik, lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah memukul istri terdakwa Hamidah pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 di toko atau rumah Hamidah Desa Rangperang Daya Kec. Proppo Kab. Pamekasan ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah kawin secara sah dengan Hamidah dan dikaruniai 2 orang anak dan satunya meninggal dunia ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa penyebab terdakwa memukul istri terdakwa karena istri terdakwa telah memukul adik terdakwa yang bernama Siti Aminah ; --------------------
Menimbang, bahwa penyebab Hamidah memukul adik terdakwa karena baju anak terdakwa dan Hamidah yang bernama ferdi dipakai oleh anak Siti Aminah sehingga Hamidah merasa marah ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mendatangi Hamidah ditokonya dan sesampainya ditoko Hamidah terdakwa bertengkar mulut dengan Hamidah dan akhirnya karena terdakwa kesal terdakwa memukul kepala Hamidah dan menonjok mata Hamidah sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga Hamidah mengalami luka memar pada kelopak mata sebelah kanan dan kepalanya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa memukul Hamidah dengan menggunakan tangan kosong ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa pada waktu terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban/ istrinya, kejadian tersebut disaksikan oleh saksi bernama MOH. ANWAR dan oleh MOH. ANWAR kemudian dilerai ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim luka yang dialami oleh saksi korban HAMIDAH tidak dapat digolongkan sebagai luka berat berdasarkan kondisi fisik saksi korban HAMIDAH yang masih dilihat normal pada saat mengikuti sidang untuk didengar keterangannya sebagai saksi ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dari serangkaian fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tersebut oleh karenanya terhadap unsur ke-2 pada pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ; -------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : -----------------------------
Unsur Setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------
Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ; -
Ad. 1. Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur barang siapa sudah dipertimbangkan dalam unsur dakwaan diatas maka pertimbangan tersebut diambil alih seluruhnya, sehingga unsur barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -----------------------------------
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ; ----------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur yang terkandung Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tersebut telah Majelis uraikan dan pertimbangkan dalam dakwaan primair, serta unsur tersebut telah terbukti, sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur tersebut dan dijadikan pertimbangan unsur pada dakwaan subsidair, dengan demikian unsur tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kualifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;-----------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa menyebabkan istrinya luka memar ; ------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Terdakwa sopan dalam persidangan ; -------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ; --------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; -------------------------
Perbuatan terdakwa dipicu karena Hamidah memukul anak aminah (anak dan adik terdakwa) ; --------------------------------------------------------------------------
Hamidah (istri terdakwa) masih bisa melakukan pekerjaan sehari-hari ; --------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : -------------------------------
1 (satu) buah buku nikah an. HAMIDAH dan SUNO berwarna hijau dengan Nomor : 889/03/IX/2007 dikembalikan kepada saksi HAMIDAH ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa ; -------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 dan UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini : -
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUNO Bin MISKIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ; ----------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dan dakwaan Primair tersebut ; ------
Menyatakan terdakwa SUNO Bin MISKIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam Rumah Tangganya” ; ---------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 250.000,- (dua ratas lima puluh ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ----------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------
Menyatakan supaya barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah an. HAMIDAH dan SUNO berwarna hijau dengan Nomor : 889/03/IX/2007 dikembalikan kepada saksi HAMIDAH ; ------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 04 April 2012 oleh H. MOH. MUCHLIS,SH.MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, DODDY HENDRASAKTI, SH. dan NI LUH SUANTINI, SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan pada hari itu juga putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MUARI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh NUR HALIFAH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan dan dihadiri pula oleh terdakwa.
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua, H. MOH. MUCHLIS, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
MUARI