311/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 311/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HASIM Bin TAMRIN - TARMIJI Als MIJI Bin TAMRIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN dan terdakwa II TARMIJI Als MIJI Bin TAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN dan terdakwa II TARMIJI Als MIJI Bin TAMRIN, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 1.022 (seribu dua puluh dua) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp.1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 311/Pid.B/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------------Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :---------------------------------
Terdakwa I
Nama lengkap : HASIM Bin TAMRIN;
Tempat lahir : Pulau Sewangi;
Umur/Tgl lahir : 35 tahun / 03 Juni 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pulau Sewangi Rt. 04, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa II
Nama lengkap : TARMIJI Als MIJI Bin TAMRIN;
Tempat lahir : Pulau Sewangi;
Umur/Tgl lahir : 31 tahun / 11 Agustus 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pulau Sewangi Rt. 04, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
----------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Penyidik sejak Tanggal 27 September 2015 sampai dengan Tanggal 16 Oktober 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan Tanggal 25 November 2015;
Penuntut Umum sejak Tanggal 18 November 2015 sampai dengan Tanggal 07 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Marabahan sejak Tanggal 25 November 2015 sampai dengan Tanggal 24 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan sejak Tanggal 25 Desember 2015 sampai dengan Tanggal 22 Februari 2016;
---------Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;------------------------
---------Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;-----------------
---------Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015, pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN dan terdakwa II TARMIJI Als MIJI Bin TAMRIN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN dan terdakwa II TARMIJI Als MIJI Bin TAMRIN dengan pidana penjara masing-masing selama selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
Sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 1.022 (seribu dua puluh dua) butir.
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah).
Dirampas untuk negara;------------------------------------------------------------------------
Membebankan supaya para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);-----------------------------------------
---------Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum sudah cukup, karena sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya;--------------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan dari terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;---------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDM-181/Q.3.19/Euh.2/11/2015 sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Primair :
-------Bahwa ia terdakwa I HASIM Bin TAMRIN bersama-sama dengan terdakwa II TARMIJI Als MIJI Bin TAMRIN pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Desa Pulau Sewangi Rt. 04, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
--------Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, saksi CORES dan saksi AGIL ERYADI (keduanya adalah anggota Kepolisian Polsek Berangas) yang sedang melaksanakan giat operasi Pekat mendapati saksi AHMAD yang sedang mabuk. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap saksi AHMAD dan ditemukan 2 (dua) butir obat Carnophen. Setelah diinterogasi bahwa saksi AHMAD mendapatkan obat Carnophen tersebut beli dari terdakwa I. Lalu para saksi bergerak menuju rumah terdakwa I yang pada saat itu sedang duduk di warung. Kemudian saksi CORES dan saksi AGIL ERYADI melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan yang diakui terdakwa I sebagai uang hasil penjualan sediaan farmasi jenis Carnophen. Para saksi juga menemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 1.020 (seribu dua puluh) butir yang disimpan disekitar tempat duduk terdakwa I. Setelah diinterogasi oleh para saksi, bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut milik terdakwa II. Para saksi selanjutnya bergerak menuju rumah terdakwa II dan menemukan terdakwa II yang sedang duduk-duduk diteras rumah. Ketika ditanyakan kepemilikan sediaan farmasi tersebut, terdakwa II mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibeli dari saudara USUP (DPO) di Alalak Selatan Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per box nya. Selanjutnya terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk menjualkan sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per box nya. Apabila terdakwa I berhasil menjualkan sebanyak 10 (sepuluh) box maka terdakwa II akan memberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada terdakwa I. Bahwa hasil keuntungan tersebut digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen selama ± 2 (dua) minggu;------------------------------------------------------------
-------Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi;-------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
---------Bahwa ia terdakwa I HASIM Bin TAMRIN bersama-sama dengan terdakwa II TARMIJI Als MIJI Bin TAMRIN pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Desa Pulau Sewangi Rt. 04, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;----------------------------------------------------------
----------Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, saksi CORES dan saksi AGIL ERYADI (keduanya adalah anggota Kepolisian Polsek Berangas) yang sedang melaksanakan giat operasi Pekat mendapati saksi AHMAD yang sedang mabuk. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap saksi AHMAD dan ditemukan 2 (dua) butir obat Carnophen. Setelah diinterogasi bahwa saksi AHMAD mendapatkan obat Carnophen tersebut beli dari terdakwa I. Lalu para saksi bergerak menuju rumah terdakwa I yang pada saat itu sedang duduk di warung. Kemudian saksi CORES dan saksi AGIL ERYADI melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan yang diakui terdakwa I sebagai uang hasil penjualan sediaan farmasi jenis Carnophen. Para saksi juga menemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 1.020 (seribu dua puluh) butir yang disimpan disekitar tempat duduk terdakwa I. Setelah diinterogasi oleh para saksi, bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut milik terdakwa II. Para saksi selanjutnya bergerak menuju rumah terdakwa II dan menemukan terdakwa II yang sedang duduk-duduk diteras rumah. Ketika ditanyakan kepemilikan sediaan farmasi tersebut, terdakwa II mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibeli dari saudara USUP (DPO) di Alalak Selatan Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per box nya. Selanjutnya terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk menjualkan sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per box nya. Apabila terdakwa I berhasil menjualkan sebanyak 10 (sepuluh) box maka terdakwa II akan memberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada terdakwa I. Bahwa hasil keuntungan tersebut digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen selama ± 2 (dua) minggu;------------------------------------------------------------
---------Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen dalam peredarannya harus dilakukan oleh tenaga farmasi atau toko obat yang memiliki izin atau diedarkan oleh sarana yang memiliki wewenang, sedangkan terdakwa I dan terdakwa II bukan merupakan tenaga farmasi dan dalam melakukan penjualan sediaan farmasi jenis Carnophen tidak ada memiliki legalitas berupa Surat ijin. Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt., pendidikan terakhir Para Terdakwa adalah SD, sehingga Para Terdakwa tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian;-------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan para terdakwa terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dakwaan dan tidak akan mengajukan keberaratan;----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI AGIL ERYADI, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, tepatnya dirumah terdakwa I dan terdakwa II di Desa Pulau Sewangi Rt. 04, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, telah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa ;-------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis carnophen kepada sdr. AHMAD;----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi bersama saksi Cores sedang melakukan operasi pekat dan saat itu saksi bersama saksi Cores bertemu dengan sdr. AHMAD yang sedang mabuk karena mengkonsumsi obat jenis carnophen;--
Bahwa pada waktu itu sdr. Ahmad sedang mengangkat sound system untuk acara perkawinan hari minggu, saat saksi bersama saksi cores melihat sdr. Ahmad dalam keadaan mabuk, selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan terhadap sdr. AHMAD dan ditemukan 2 (dua) butir obat jenis Carnophen dan setelah saksi menanyakan kepada sdr. AHMAD, sdr. Ahmad memberitahu mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari terdakwa I;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mendapat informasi dari sdr. Ahmad, kemudian saksi bergerak menuju rumah terdakwa I, saat saksi bersama saksi Cores sampai didekat rumah terdakwa I, saksi bersama saksi Cores melihat Terdakwa I sedang duduk di sebuah warung. Kemudian setelah saksi bersama saksi CORES mendekati dan menanyakan identitas Terdakwa I, Terdakwa I mengakui bahwa terdakwa yang bernama Hasim, selanjutnya saksi bersama saksi Cores melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan yang diakui terdakwa I sebagai uang hasil penjualan sediaan farmasi jenis Carnophen;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi bersama saksi Cores mengeledah badan Terdakwa I, selanjutnya saksi bersama saksi Cores memeriksa sekitar warung dan berhasil menemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 1.020 (seribu dua puluh) butir yang disimpan Terdakwa I disekitar tempat duduknya, kemudian setelah ditemukan dan ditanyakan mengenai kepemilikan obat jenis carnophen disekitar tempat duduk Terdakwa I tersebut, Terdakwa I tidak menagkui barang tersebut miliknya, tetapi sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa II. Setelah mendapat informasi tersebut Para saksi bergegas bergerak menuju rumah terdakwa II dan menemukan terdakwa II sedang duduk-duduk diteras rumahnya;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan kepemilikan sediaan farmasi yang ditemukan dari terdakwa I tersebut, akhirnya terdakwa II mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. USUP (DPO) bertempat tinggal di Alalak Selatan Banjarmasin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) perboxnya;-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II mengakui dia bertugas membeli sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut, sedangkan terdakwa I bertugas menjual sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut;--------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut para terdakwa dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) perboxnya, sehingga para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima pupuh ribu Rupiah) perboxnya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II menjelaskan apabila terdakwa I berhasil menjualkan obat jenis carnophen tersebut sebanyak 10 (sepuluh) box maka terdakwa II akan memberikan upah kepada terdakwa I sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);-
Bahwa dari hasil keuntungan menjual obat jenis carnophen tersebut akan digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa sudah melakukan menjual obat jenis carnophen tersebut sekitar 2 (dua) minggu;-----------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis carnophen tersebut sudah dicabut izin edarnya;--------------
Bahwa barang bukti yang berupa uang adalah hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;--------------
SAKSI CORES KORABLAWAT SERALURIN, S.H., dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, tepatnya dirumah terdakwa I dan terdakwa II di Desa Pulau Sewangi Rt. 04, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, telah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa ;-------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis carnophen kepada sdr. AHMAD;----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi bersama saksi Agil sedang melakukan operasi pekat dan saat itu saksi bersama saksi Agil bertemu dengan sdr. AHMAD yang sedang mabuk karena mengkonsumsi obat jenis carnophen;-------------
Bahwa pada waktu itu sdr. Ahmad sedang mengangkat sound system untuk acara perkawinan hari minggu, saat saksi bersama saksi Agil melihat sdr. Ahmad dalam keadaan mabuk, selanjutnya saksi Agil melakukan pemeriksaan terhadap sdr. AHMAD dan ditemukan 2 (dua) butir obat jenis Carnophen dan setelah saksi Agil menanyakan kepada sdr. AHMAD, sdr. Ahmad memberitahu mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari terdakwa I;--------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mendapat informasi dari sdr. Ahmad, kemudian saksi bergerak menuju rumah terdakwa I, saat saksi bersama saksi Agil sampai didekat rumah terdakwa I, saksi bersama saksi Agil melihat Terdakwa I sedang duduk di sebuah warung. Kemudian setelah saksi bersama saksi Agil mendekati dan menanyakan identitas Terdakwa I, Terdakwa I mengakui bahwa terdakwa yang bernama Hasim, selanjutnya saksi bersama saksi Agil melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan yang diakui terdakwa I sebagai uang hasil penjualan sediaan farmasi jenis Carnophen;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi bersama saksi Agil mengeledah badan Terdakwa I, selanjutnya saksi bersama saksi Agil memeriksa sekitar warung dan berhasil menemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 1.020 (seribu dua puluh) butir yang disimpan Terdakwa I disekitar tempat duduknya, kemudian setelah ditemukan dan ditanyakan mengenai kepemilikan obat jenis carnophen disekitar tempat duduk Terdakwa I tersebut, Terdakwa I tidak menagkui barang tersebut miliknya, tetapi sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa II. Setelah mendapat informasi tersebut para saksi bergegas bergerak menuju rumah terdakwa II dan menemukan terdakwa II sedang duduk-duduk diteras rumahnya;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan kepemilikan sediaan farmasi yang ditemukan dari terdakwa I tersebut, akhirnya terdakwa II mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. USUP (DPO) bertempat tinggal di Alalak Selatan Banjarmasin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) perboxnya;-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II mengakui dia bertugas membeli sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut, sedangkan terdakwa I bertugas menjual sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut;--------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut para terdakwa dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) perboxnya, sehingga para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima pupuh ribu Rupiah) perboxnya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II menjelaskan apabila terdakwa I berhasil menjualkan obat jenis carnophen tersebut sebanyak 10 (sepuluh) box maka terdakwa II akan memberikan upah kepada terdakwa I sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);-
Bahwa dari hasil keuntungan menjual obat jenis carnophen tersebut akan digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa sudah melakukan menjual obat jenis carnophen tersebut sekitar 2 (dua) minggu;-----------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis carnophen tersebut sudah dicabut izin edarnya;--------------
Bahwa barang bukti yang berupa uang adalah hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Saksi Drs. ADI HIDAYAT. Apt. Bin AGUS SUJITO yang diajukan sebagai ahli tidak hadir di persidangan, maka keterangan ahli tersebut dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------
Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi atau alat kesehatan sesuai dengan Undang-Undang RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;----------------------------------------------------------
Bahwa obat Carnophen tablet/ Zenith Parmaceutcals masuk dalam golongan obat keras daftar G dan sudah dicabut izin edarnya, sedang obat bertuliskan Dexitab botol, masuk dalam golongan obat bebas terbatas;----------------------------
Bahwa obat bebas terbatas disebut juga obat keras daftar W adalah obat yang sebenarnya masih dalam golongan obat keras, tetapi dapat dijual dan dibeli bebas tanpa resep dokter dengan disertai tanda peringatan pada kemasannya,ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam, sedangkan obat keras daftar W adalah obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter, kecuali yang masuk golongan OWA (Obat Wajib Apotek) yang bisa diberikan apotek tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris hitam dan terdapat huruf K di dalamnya, yang hanya dapat dijual di apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas);-----------------------------------
Bahwa obat bebas terbatas dapat dijual tanpa resep dokter di pedagang eceran obat/toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas dan balai pengobatan), sedangkan obat daftar keras G hanya boleh dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apotek di apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas dan balai pengobatan) yang memiliki seorang penanggung jawab apoteker;-------------------------------------
Bahwa Carnophen produksi Zenith Parmaceutcals dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05. 1.31.3996, perihal : Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;--------
Bahwa obat yang telah beredar dan mempunyai izin edar, tetapi kemudian dicabut izin edarnya, maka menjadi kewajiban dari pabrik untuk segera melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran, kemudian dilakukan pemusnahan;----------------------------------------------------------------------------------------
----------Atas keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti sebagai berikut :-
Sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 1.022 (seribu dua puluh dua) butir;--
1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol;------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
barang bukti tersebut disita berdasarkan Penetapan No. 287/Pen.Pid/2015/PN. Mrh. tanggal 30 September 2015;-----------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan sebagai berikut;--
Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, tepatnya di sebuah warung di Desa Pulau Sewangi Rt. 04, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, karena kedapatan membawa obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals;------------------
Bahwa pada waktu itu setelah terdakwa menjual obat jenis carnophen kepada sdr. Ahmad sebanyak 4 (empat) butir, selanjutnya Terdakwa mampir disebuah warung, tidak berapa lama terdakwa duduk didalam warung tersebut, saksi Agil bersama saksi Cores menghampiri terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa dan setelah terdakwa menjawab, saksi Agil dan saksi Cores melakukan pengeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp.1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan, selanjutnya para saksi menanyakan menagenai uang tersebut terdakwa mengakui uang tersebut adalah uang hasil penjualan sediaan farmasi jenis Carnophen;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi Cores dan saksi Agil mengeledah badan Terdakwa I, selanjutnya saksi bersama saksi Agil memeriksa sekitar warung dan berhasil menemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 1.020 (seribu dua puluh) butir yang disimpan Terdakwa I disekitar tempat duduknya, kemudian setelah ditemukan dan ditanyakan mengenai kepemilikan obat jenis carnophen disekitar tempat duduk Terdakwa I tersebut, Terdakwa I tidak mengakui barang tersebut miliknya, tetapi sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa II. Setelah mendapat informasi tersebut para saksi bergegas bergerak menuju rumah terdakwa II dan menemukan terdakwa II sedang duduk-duduk diteras rumahnya;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan kepemilikan sediaan farmasi yang ditemukan dari terdakwa I tersebut, akhirnya terdakwa II mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. USUP (DPO) bertempat tinggal di Alalak Selatan Banjarmasin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) perboxnya;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II mengakui dia bertugas membeli sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut, sedangkan terdakwa I bertugas menjual sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut;------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut oleh para terdakwa dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) perboxnya, sehingga para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima pupuh ribu Rupiah) perboxnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II menjelaskan apabila terdakwa I berhasil menjualkan obat jenis carnophen tersebut sebanyak 10 (sepuluh) box maka terdakwa II akan memberikan upah kepada terdakwa I sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);------------
Bahwa dari hasil keuntungan menjual obat jenis carnophen tersebut akan digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa sudah melakukan menjual obat jenis carnophen tersebut sekitar 2 (dua) minggu;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis carnophen tersebut sudah dicabut izin edarnya;--------------------
Bahwa barang bukti yang berupa uang adalah hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah tahu kalau barang tersebut dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa barang tersebut tidak ada surat izinnya;----------------
Terdakwa II TARMIJI Als MIJI Bin TAMRIN :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, tepatnya di teras depan rumah terdakwa di Desa Pulau Sewangi Rt. 04, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, terdakwa I ditangkap oleh petugas Kepolisian, karena kedapatan menjual obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa I menjual obat jenis carnophen kepada sdr. Ahmad sebanyak 4 (empat) butir dan para saksi berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp.1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan, saat terdakwa I berada didalam warung;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah para saksi memeriksa sekitar warung dan berhasil menemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 1.020 (seribu dua puluh) butir yang disimpan Terdakwa I disekitar tempat duduknya, kemudian setelah ditemukan dan ditanyakan mengenai kepemilikan obat jenis carnophen disekitar tempat duduk Terdakwa I tersebut, Terdakwa I tidak mengakui barang tersebut miliknya, tetapi sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa II. Setelah mendapat informasi tersebut para saksi bergegas bergerak menuju rumah terdakwa II dan menemukan terdakwa II sedang duduk-duduk diteras rumahnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan kepemilikan sediaan farmasi yang ditemukan dari terdakwa I tersebut, terdakwa I tidak menagkui barang tersebut miliknya, tetapi terdakwa I memberitahu pemilik barang tersebut adalah milik terdakwa II, akhirnya setelah para saksi menanyakan kepemilikan obat jenis carnophen kepada terdakwa II, terdakwa II mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. USUP (DPO) bertempat tinggal di Alalak Selatan Banjarmasin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) perboxnya;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II mengakui dia bertugas membeli sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut, sedangkan terdakwa I bertugas menjual sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut;------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut oleh para terdakwa dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) perboxnya, sehingga para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima pupuh ribu Rupiah) perboxnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II menjelaskan apabila terdakwa I berhasil menjualkan obat jenis carnophen tersebut sebanyak 10 (sepuluh) box maka terdakwa II akan memberikan upah kepada terdakwa I sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);------------
Bahwa dari hasil keuntungan menjual obat jenis carnophen tersebut akan digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa sudah melakukan menjual obat jenis carnophen tersebut sekitar 2 (dua) minggu;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis carnophen tersebut sudah dicabut izin edarnya;--------------------
Bahwa barang bukti yang berupa uang adalah hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah tahu kalau barang tersebut dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa barang tersebut tidak ada surat izinnya;----------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, tepatnya di sebuah warung di Desa Pulau Sewangi Rt. 04, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, terdakwa I ditangkap oleh petugas Kepolisian, kemudian Anggota Kepolisian Polsek berangas mendatangi rumah Terdakwa II bersama Terdakwa I, kemudian saat terdakwa II sampai kerumah terdakwa II, terdakwa II sedang duduk didepan teras rumah. Para terdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals;-----------
Bahwa benar pada waktu itu petugas Kepolisian sedang melakukan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), selain itu juga sudah mendapat informasi dari sdr. Ahmad yang sebelumnya telah membeli obat jenis carnophen sebanyak 4 (emapt) butir dari Terdakwa I dan obat tersebut telah diminum 2 (dua) butir sehingga sdr. Ahmad terlihat mabuk atau sempoyongan, bahwa terdakwa I telah melakukan transaksi jual beli obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals;-
Bahwa benar Terdakwa I mampir disebuah warung, tidak berapa lama terdakwa I duduk didalam warung tersebut, saksi Agil bersama saksi Cores menghampiri terdakwa I dan menanyakan identitas terdakwa I dan setelah terdakwa menjawab terdakwa bernama Hasim, selanjutnya saksi Agil dan saksi Cores melakukan pengeledahan badan terdakwa I menemukan uang tunai sebesar Rp.1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan, selanjutnya para saksi menanyakan menagenai uang tersebut, terdakwa I mengakui uang tersebut adalah uang hasil penjualan sediaan farmasi jenis Carnophen;------------------------------------------------
Bahwa benar setelah saksi Cores dan saksi Agil mengeledah badan Terdakwa I, selanjutnya saksi bersama saksi Agil memeriksa sekitar warung dan berhasil menemukan sediaan farmasi obat jenis Carnophen sebanyak 1.020 (seribu dua puluh) butir yang disimpan Terdakwa I disekitar tempat duduknya, kemudian setelah ditemukan dan ditanyakan mengenai kepemilikan obat jenis carnophen disekitar tempat duduk Terdakwa I tersebut, Terdakwa I tidak mengakui barang tersebut miliknya, tetapi sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa II. Setelah mendapat informasi tersebut para saksi bergegas bergerak menuju rumah terdakwa II dan menemukan terdakwa II sedang duduk-duduk diteras rumahnya;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketika ditanyakan kepemilikan sediaan farmasi yang ditemukan dari terdakwa I tersebut, terdakwa I tidak menagkui barang tersebut miliknya, tetapi terdakwa I memberitahu pemilik barang tersebut adalah milik terdakwa II, akhirnya setelah para saksi menanyakan kepemilikan obat jenis carnophen kepada terdakwa II, terdakwa II mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. USUP (DPO) bertempat tinggal di Alalak Selatan Banjarmasin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) perboxnya;------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa II mengakui dia bertugas membeli sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut, sedangkan terdakwa I bertugas menjual sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Carnophen tersebut oleh para terdakwa dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) perboxnya, sehingga para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima pupuh ribu Rupiah) perboxnya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa II menjelaskan apabila terdakwa I berhasil menjualkan obat jenis carnophen tersebut sebanyak 10 (sepuluh) box maka terdakwa II akan memberikan upah kepada terdakwa I sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);------------
Bahwa benar dari hasil keuntungan menjual obat jenis carnophen tersebut akan digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa sudah melakukan menjual obat jenis carnophen tersebut sekitar 2 (dua) minggu;----------------------------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis carnophen tersebut sudah dicabut izin edarnya;-----------
Bahwa benar barang bukti yang berupa uang adalah hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah tahu kalau barang tersebut dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya;---------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut, apakah perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur delik sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;-----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas, sehingga apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi, adapun dakwaan tersebut adalah sebagai berikut;-----------------------
PRIMAIR : melanggar Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;-------------------
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 198 Undang-undang RI No. 36 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-------------------
------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik yang terkandung dalam dakwaan Primair, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;--
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;----------------------
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang ada pada dakwaan dan Majelis Hakim memandang bahwa para terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, pada dasarnya unsur “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa adanya niat atau kehendak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, dan mereka mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya;---------------------------------
------------Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian pertimbangan di atas, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, tepatnya di sebuah warung di Desa Pulau Sewangi Rt. 04 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, terdakwa I ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Berangas, karena kedapatan membawa obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals, pada waktu itu terdakwa I sedang duduk didalam warung, kemudian terdakwa I digeledah oleh saksi Agil bersama saksi Cores yang sebelumnya telah mengamankan sdr. Ahmad dengan kondisi mabuk karena mengkonsumsi obat jenis carnophen sebanyak 2 (dua) butir dari total pembelian sebanyak 4 (empat) butir. Saudara Ahmad diamankan saat saksi Agil bersama saksi Cores melaksanakan Operasi Pekat, setelah para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I, para saksi menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan yang diakui terdakwa I sebagai uang hasil penjualan sediaan farmasi jenis Carnophen, dan 1.020 (seribu dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Carnophen. Setelah para saksi menanyakan kepemilikan 1.020 (seribu dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Carnophen yang ditemukan dibawah tempat duduk terdakwa I, terdakwa I tidak mengakui barang tersebut miliknya, tetapi Terdakwa I menjawab barang tersebut adalah milik Terdakwa II. Dari informasi Terdakwa I tersebut selanjutnya para saksi dan terdakwa I bergegas menuju rumah terdakwa II, saat sampai dirumah terdakwa II, para saksi menemukan terdakwa II sedang duduk-duduk didepan teras rumahnya. Kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa II menengenai kepemilikan 1.020 (seribu dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut dan dijawab oleh terdakwa II sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibeli dari saudara USUP (DPO) di Alalak Selatan Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per box nya, Selanjutnya terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk menjualkan sediaan farmasi jenis Carnophen kepada masyarakat sekitar rumah dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) perboxnya. Apabila terdakwa I berhasil menjualkan sebanyak 10 (sepuluh) box maka terdakwa II akan memberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada terdakwa I. Bahwa hasil keuntungan tersebut digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen selama ± 2 (dua) minggu, padahal barang tersebut sudah dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05. 1.31.3996, perihal : Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor, dan ternyata para terdakwa sudah mengetahui kalau barang tersebut memang dilarang untuk diedarkan, akan tetapi tetap dijalankan oleh para terdakwa, dengan demikian maka unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dinyatakan terpenuhi;------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan terpenuhinya unsur “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, tepatnya di sebuah warung di Desa Pulau Sewangi Rt. 04 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, terdakwa I ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Berangas, karena kedapatan membawa obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals, pada waktu itu terdakwa I sedang duduk didalam warung, kemudian terdakwa I digeledah oleh saksi Agil bersama saksi Cores yang sebelumnya telah mengamankan sdr. Ahmad dengan kondisi mabuk karena mengkonsumsi obat jenis carnophen sebanyak 2 (dua) butir dari total pembelian sebanyak 4 (empat) butir. Saudara Ahmad diamankan saat saksi Agil bersama saksi Cores melaksanakan Operasi Pekat, setelah para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I, para saksi menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan yang diakui terdakwa I sebagai uang hasil penjualan sediaan farmasi jenis Carnophen, dan 1.020 (seribu dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Carnophen. Setelah para saksi menanyakan kepemilikan 1.020 (seribu dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Carnophen yang ditemukan dibawah tempat duduk terdakwa I, terdakwa I tidak mengakui barang tersebut miliknya, tetapi Terdakwa I menjawab barang tersebut adalah milik Terdakwa II. Dari informasi Terdakwa I tersebut selanjutnya para saksi dan terdakwa I bergegas menuju rumah terdakwa II, saat sampai dirumah terdakwa II, para saksi menemukan terdakwa II sedang duduk-duduk didepan teras rumahnya. Kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa II menengenai kepemilikan 1.020 (seribu dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut dan dijawab oleh terdakwa II sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang dibeli dari saudara USUP (DPO) di Alalak Selatan Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per box nya, Selanjutnya terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk menjualkan sediaan farmasi jenis Carnophen kepada masyarakat sekitar rumah dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) perboxnya. Apabila terdakwa I berhasil menjualkan sebanyak 10 (sepuluh) box maka terdakwa II akan memberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada terdakwa I, perbuatan menjual obat jenis carnophen tersebut telah dijalankan oleh para terdakwa sekitar 2 (dua) minggu dengan demikian maka unsur “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” dinyatakan terpenuhi;---------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;--------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair dinyatakan terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, mengingat terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;--------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :------------------------------
Sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 1.022 (seribu dua puluh dua) butir;--
Uang tunai sebesar Rp.1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
oleh karena barang bukti Sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 1.022 (seribu dua puluh dua) butir diakui dan dibenarkan oleh terdakwa II bahwa barang bukti tersebut yang dibeli oleh terdakwa II dari saudara USUP (DPO) di Alalak Selatan Banjarmasin, karena dari segi kesehatan dipandang sangat membahayakan, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan, selanjutnya mengenai barang bukti yang berupa uang tunai sebesar Rp.1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) yang diakui miliknya dan merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnophen, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara;--------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat terlarang;----------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa mengakui perbuatannya;------------------------------------------------
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-----------------------------------
Para terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini; ------------------------------------------
---------Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan yang bersangkutan khususnya 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;----------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN dan terdakwa II TARMIJI Als MIJI Bin TAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HASIM Bin TAMRIN dan terdakwa II TARMIJI Als MIJI Bin TAMRIN, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
Sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 1.022 (seribu dua puluh dua) butir;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.1.959.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara;---------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);----------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, pada hari : SELASA, tanggal : 15 DESEMBER 2015, oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : MALTER SIRAIT, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta para Terdakwa.---
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H.
TTD
IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
TTD
MALTER SIRAIT, S.H.