319/Pid.Sus/2015/PN Sgi
Putusan PN SIGLI Nomor 319/Pid.Sus/2015/PN Sgi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muddasir Bin Herman
- Menyatakan Terdakwa Muddasir Bin Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 319/Pid.Sus/2015/PN Sgi
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
PENGADILAN NEGERI SIGLI yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Muddasir Bin Herman.
Tempat Lahir : Sigli.
Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun / 08 Juni 1991.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Gp.Mns. Peukan Kec.Kota Sigli Kab.Pidie.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Wiraswasta
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan dalam perkara yang lain ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perakara ini;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokpoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUDDASIR BIN HERMAN bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah terdakwa ditahan.
Barang bukti berupa : Nihil
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Permohona secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Mejelis Hakim hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Muddasir Bin Herman pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekira pukul 19.00 wib,atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2015,bertempat dirumah terdakwa di Gampong Meunasah Peukan Kec.Kota Sigli Kab.Pidie,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam didaerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap adik kandung terdakwa yaitu saksi Rafjiana Binti Herman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal Pada hari Rabu tanggal 29 juli 2015 sekira Pukul 18.00 Wib terdakwa pulang kerumah orang tua terdakwa di Gampong Meunasah Peukan Kec. Kota Sigli Kab. Pidie dan sesampainya dirumah lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan menuju kedapur mau makan karena sudah lapar tetapi pada saat itu terdakwa melihat ada adik kandung terdakwa yaitu saksi korban Rafjiana Binti Herman didapur sehingga terdakwa tidak jadi kedapur dengan alasan menunggu saksi korban Rafjiana Binti Herman keluar dari dapur, kemudian terdakwa duduk – duduk di ruang tamu atau didepan Televisi dan setelah itu terdakwa melihat saksi korban Rafjiana Binti Herman keluar dari dapur melalui ruang tamu tempat terdakwa duduk lalu setelah itu terdakwa bangun dari tempat duduk dan menuju kedapur dengan tujuan ingin makan nasi karena sudah sangat lapar, setelah terdakwa berada didapur lalu terdakwa mengambil piring dan menaruh nasi dan lauk dan setelah itu terdakwa membawa nasi tersebut kedalam kamar lalu terdakwa makan dan setelah terdakwa selesai makan lalu terdakwa keluar lagi dari kamar dan menaruh piring di dapur dan setelah itu terdakwa langsung keluar dari dalam rumah dan menuju kerumah tetangga untuk memijit badan bang Birul, setelah terdakwa sampai dirumah bang Birul lalu tiba- tiba masuk SMS ke HP terdakwa dari HP pacar terdakwa yang berisikan pesan kata- kata kasar dari saksi korban yang dikirimkan ke pacar terdakwa yang bernama Mutia yang isinya ” Kapeugah bak Nasir haram Jadah kah beh meunyoe dipajoh makanan dirumoh lon beu ulak darah asee nyan” ( kamu bilang kepada si Muddasir haram jadah kalau dia makan dirumah saya biar muntah darah dia). kemudian pacar terdakwa mengirimkan pesan tersebut ke HP terdakwa .Setelah terdakwa baca pesan SMS tersebut, terdakwa langsung pulang kerumah menjumpai saksi korban dan menanyakan ”peuna ka peugah bak cewek lon?”(kamu ada bilang apa sama pacar saya?), saksi korban menjawab ”katanyeng bak jih” (tanya sama dia) kemudian terdakwa menanyakan kembali pertanyaan tersebut kepada saksi korban namun tetap dengan jawaban yang sama sehingga terdakwa marah dan langsung menendang dibagian mulut saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kiri,setelah itu terdakwa langsung keluar rumah ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 6466 /RSU.S/MED.VR/RM/VIII/2015, tanggal 25 Agustus 2015 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Arief dari Rumah Sakit Umum Kabupaten Pidie, menerangkan telah memeriksa seorang Perempuan yang bernama Rafjiana Binti Herman, umur 21 tahun beralamat Gampong Meunasah Peukan Kec.Kota Sigli Kab.Pidie, yang pada pokoknya menerangkan:
- Tampak luka lecet dibibir atas ;
- Tampak luka lecet dibibir bawah ;
diduga akibat Trauma Tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jakwa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang bahwa terhadap Pledooi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi, dimana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan di bahwah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi I. Maimuniah Binti Mahmud :
Bahwa terdakwa adalah abang kandung saksi korban ;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015, sekitar pukul 19.00 wib bertempat di rumah saksi, Gampong Meunasah peukan,Kec Kota Sigli, Kab Pidie ;
Bahwa pada awalnya saksi bersama korban sedang duduk menonton televisi, lalu datang terdakwa melakukan kekerasan terhadap koban, Terdakwa mendekati saksi korban dan menendang saksi korban 1 (satu) kali, juga memukul saksi koban dibagian bibir saksi sehingga mengeluarkan darah ;
Bahwa penyebabnya Terdakwa tidak terima dengan isi SMS yang saksi kirimkan kepada terdakwa lalu terdakwa marah, Isi pesan SMS yang saksi korban kirimkan kepada TIA pacarnya terdakwa yaitu “ka peugah bak agam kahnyan bek ie pajoh bue le dirumoh dan dituebit dari rumoh, yang kaleuh dipajuoh nyan beu ulak darah, karena akai jih meu aram jadaah that”, kamu bilang pada cewek kamu itu jangan makan lagi dirumah dan nasi yang sudah dimakan oleh dia biar muntah darah, karena akalnya kurang ajar kali;
Bahwa saksi juga mengatakan kepada terdakwa, supaya jangan membawa perempuan kerumah, yang saksi lihat ada beberapak kali terdakwa membawa pacarnya kedalam rumah ;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi korban kamu mengirim SMS kepada pacar saya begitu, Kemudian saksi korban menjawab “kamu tanyakan kepada pacar kamu itu apa ‘;
Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah melakukan kekerasan terhadap Ayah dengan cara memukul ayah, karena ayah juga sering mengingatkan kepada terdakwa tentang kelakuannya, dan ayah juga melarang terdakwa membawa pacarnya kerumah ;
Bahwa saksi melakukan perlawanan dengan cara mengambil batu bata yang ada didepan rumah juga melempar kearah terdakwa dan mengenai punggung terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka lecet dibibir atas, luka lecet dibibir bawah ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan .
Maimunah Binti Mahmud :
Bahwa kejadian kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggalnya saksi tidak ingat lagi tetapi masih tahun 2015, sekitar pukul 19.00 wib bertempat di rumah saksi, Gampong Meunasah peukan,Kec Kota Sigli, Kab Pidie ;
Bahwa saksi melihat saat itu terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menghampiri saksi korban, lalu menendang saksi korban dibagian mulut sehingga mengalami luka bengkak dimulut dan gusinya ;
Bahwa yang saksi ketahui gara-gara saksi korban mengirim pesan SMS kepada pacarnya terdakwa, isi pesan SMS yang dikirim oleh saksi korban kepada pacarnya terdakwa ;
Bahwa saksi korban mengatakan telah mengirim SMS kepada pacaranya terdakwa, dengan kata-kata ” “ka peugah bak agam kahnyan bek ie pajoh bue le dirumoh dan dituebit dari rumoh, yang kaleuh dipajuoh nyan beu ulak darah, karena akai jih meu aram jadaah that”, kamu bilang pada cowok kamu itu jangan makan lagi dirumah dan nasi yang sudah dimakan oleh dia biar muntah darah, karena akalnya kurang ajar kali ;
Bahwa setelah itu terdakwa menghampiri saksi korban dan memukul saksi korban dibagian mukanya yang mengenai mulut dan gusi sehingga luka bengkak dan mengeluarkan darah ;
Bahwa terdakwa sering membuat keributan dirumah, terhadap adiknya, sebelumnya terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap ayahnya juga, karena ayahnya juga sering menasehati terdakwa, agar jangan membawa perempuan kerumah, gara-gara itu terdakwa jadi marah ;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka bengkak dimulutnya tetapi hanya datang ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan tidak dirawat inap ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan
Saksi III. Munzir SE Bin A.Gani
Bahwa hubungan saksi korban dengan terdakwa adalah adik kakak kandung, dan tinggal satu rumah;
Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015, sekitar pukul 19.00 wib bertempat dirumah saksi korban juga rumah terdakwa, gampong Meunasah Peukan, Kec Kota Sigli, Kab Pidie ;
Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban, dengan cara menendang saksi korban yang mengenai mulut saksi korban, sehingga luka bengkak ;
Bahwa saat kejadian kekerasan tersebut saksi tidak melihat langsung, tetapi saksi korban datang kerumah saksi menceritakan kejadiaanya ;
Bahwa setahu saksi kelakukan terdakwa dikampung bai-baik saja, dengan orang kampung tidak ada masalah apa-apa ;
Bahwa menurut keterangan saksi korban penyebab terjadinya kekerasan tersebut hanya gara-gara SMS yang dikirim oleh saksi korban kepada pacarnya terdakwa, saksi tidak tahu apa isi SMS yang dkirim kepada pacarnya terdakwa oleh saksi korban ;
Bahwa pada saat saksi korban datang kerumah saksi menceritakan kejadiaan tersebut, saksi korban dimukanya ada bekas memar dan luka dibagian mukanya ;
Bahwa menurut pengakuan ibu kandung dan saksi korban, bahwa terdakwa sering membuat keributan dirumah ;
Bahwa antara Terdakwa dengan korban telah memaafkan dan tidak akan berbuat lagi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan .
Menimbang, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi ade charge) walaupun hal tersebut telah ditawarkan majelis sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Terdakwa telah memberi keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban (adik kandung) dengan cara menendangnya dan memukul dibagian mulutnya, sehingga membuat luka bengkak ;
Bahwa kejadian kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015, sekitar pukul 19.00, bertempat dirumah terdakwa yang juga rumah orang tua terdakwa, gampong Meunasah Peukan, Kec Kota Sigli, Kab Pidie;
Bahwa sebelum terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban terlebih dahulu terdakwa melakukan kekerasan terhadap ayah kendung terdakwa, karena kesal kepada Ayah Kandung terdakwa, yang selalu membela saksi korban, dan saat itu terdakwa menolak ayah sehingga terjatuh ;
Bahwa penyebabnya terdakwa melakukan kekerasan terhadap (adik kandung) terdakwa, saksi korban karena saksi korban mengirim pesan SMS melalui pacar terdakwa ;
Bahwa terdakwa marah gara-gara SMS yang dikirim oleh saksi korban kepada pacar terdakwa yang isi SMS tersebut ka peugah bak agam kahnyan bek ie pajoh bue le dirumoh dan dituebit dari rumoh, yang kaleuh dipajuoh nyan beu ulak darah, karena akai jih meu aram jadaah that”, kamu bilang pada cowok kamu itu jangan makan lagi dirumah dan nasi yang sudah dimakan oleh dia biar muntah darah, karena akalnya kurang ajar kali;
Bahwa Isi SMS tersebut diberitahukan langsung kepada terdakwa oleh pacar terdakwa, sebab itulah membuat terdakwa jadi emosi ;
Bahwa Terdakwa sering marah kepada adik (saksi korban) terdakwa, karena saksi korban sering kali mencampuri urusan pribadi terdakwa ;
Bahwa posisi saksi korban diruang tamu sedang menonton televisi dengan Ibu, lalu terdakwa hampiri saksi korban menendangnya sekali yang mengenai mulutnya ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami luka bengkak pada bibirnya dan gusinya mengeluarkan darah, tetapi tidak diopname ;
Bahwa terdakwa ada beberapa kali mengajak pacar terdakwa kerumah, tetapi terdakwa tidak berbuat apa-apa ;
Bahwa Terdakwa marah kapada adik kandung (saksi korban) karena saksi korban mengirim SMS kepada pacar terdakwa, dengan mengatakan kata-kata kasar, Isi SMS yang dikirim oleh saksi korban kepada pacar terdakwa yaitu ”Kapeugah bak Nasir haram jaddah kah beh meunyoe dipajoh makanan dirumoh lon beu ulak darah asee nyan ” kamu bilang kepada si Nasir haram jaddah kalau dia makan dirumah saya biar muntah darah dia ;
Menimbang, bahwa sepanjang peneriksaan yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi, keterangan terdakwa dan Visun Et Repertum dimana yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap adik kandungnya sendiri pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015, sekitar pukul 19.00, bertempat dirumah terdakwa yang juga rumah orang tua terdakwa, gampong Meunasah Peukan, Kec Kota Sigli, Kab Pidie ;
- Bahwa benar Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara menendangnya dan memukul dibagian mulutnya, sehingga membuat luka bengkak ;
- Bahwa benar antara korban dan terdakwa tinggal dalam 1 (satu) rumah ;
- Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban hanya kesal terdakwa terhadap (adik kandung) terdakwa, yaitu saksi korban karena saksi korban mengirim pesan SMS melalui pacar terdakwa, dan Terdakwa sering marah kepada (saksi korban) karena saksi korban sering kali mencampuri urusan pribadi terdakwa ;
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukan kekerasan posisi saksi korban berada diruang tamu sedang menonton televisi dengan Ibu terdakwa, lalu terdakwa hampiri saksi korban menendangnya sekali yang mengenai mulutnya ;
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka lecet dibibir atas, luka lecet dibibir bawah ;
- Bahwa benar terdakwa sebelum melakukan kekerasan terhadap saksi korban, terdakwa juga telah melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, haruslah terlebih dahulu diteliti apakah perbuatan yang telah dilakukannya, memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau tidak, seperti dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggl yaitu Melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwakan dengan dakwaan tunggal maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hanya dakwaan itu saja yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa ;
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan pisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Unsur ke 1“ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang sebagai Subjek Hukum yang dapat melakukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penunutut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Muddasir dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa ianya bernama Muddasir Bin Herman serta saksi-saksi mengenalnya beridentitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa tentang apakah Terdakwa terbukti memenuhi unsur pokok tindak pidana sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan serta apakah Terdakwa mempunyai alasan pembenar atau alasan pemaaf akan dipertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke 2 “Melakukan perbuatan kekerasan pisik :
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih jauh, maka terlebih dahulu akan menguraikan apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah“ Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara da melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 6 UU RI No. 23 tahun 2004 kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta Pisum Et Repertum, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 juli 2015 sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di rumah orang tua Terdakwa/orang tua saksi korban Gampong Meunasah Peukan Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie ;
Bahwa bermula ketika terdakwa sedang berada dirumah tetangga lalu tiba- tiba terdakwa menerima SMS yang masuk ke HP terdakwa dari pacarnya terdakwa bernama Mutia yang isinya ” Kapeugah bak Nasir haram Jadah kah beh meunyoe dipajoh makanan dirumoh lon beu ulak darah asee nyan” (kamu bilang kepada si NASIR haram jadah kalau dia makan dirumah saya biar muntah darah dia) ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menerima SMS tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah dan melihat saksi korban sedang menonton TV di ruang rauang tamu bersama ibu terdakwa/saksi korban kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban peuna ka peugah bak cewek lon?”(kamu ada bilang apa sama pacar saya?), saksi korban menjawab ”katanyeng bak jih” (tanya sama dia) kemudian terdakwa menanyakan kembali pertanyaan tersebut kepada saksi korban tetapi dengan jawaban yang sama, sehingga terdakwa semakin marah dan langsung menendang dibagian mulut saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kiri, setelah itu terdakwa langsung keluar rumah ;
Menimbang, bahwa terdakwa juga merah kepada saksi korban, karena saksi korban sering ikut campur masalah pribadi terdakwa yang sering menasehati terdakwa agar terdakwa tidak membawa perempuan ke rumah ;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban dimana terdakwa juga telah terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap ayah kandung dengan cara melempar batu ke arah ayah kandungnya yang sehingga perbuatan terdakwa juga dilaporkan ke pihak yang berwajib ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 6466/RSU.S/MED.VR/RM/VIII/2015, tanggal 25 Agustus 2015, yang dikeluarkan oleh dr. Arief, Dokter dari Rumah Sakit Umum Kabupaten Pidie menerangkan bahwa korban mengalami :
- Tampak luka lecet dibibir atas
- Tampak luka lecet dibibir bawah.
Dengan kesimpulan bahwa hal tersebut akibat trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke 3 “Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 2 Undang-undang No RI . 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga adalah :
Suami, isteri, dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dimana berdasarkan Kartu Keluarga No. 1107090204083532 tanggal 24 November 2011, telah ternyata dimana terdakwa adalah saudara kandung dari saksi korban dan masih tinggal serumah antara terdakwa dengan saksi korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penunutut Umum tersebut di atas telah terpenuhi, dan oleh karena itu Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan suatu perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah “Melakukan Perbuatan Kekerasan fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No RI. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karena itu patutlah di hukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar dan alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim melihat cukup alasan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, prilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam Lingkup Rumah tangga, yang seharusnya terdakwa melindungi, mengayomi korban sebagai adik kandungnya sendiri ;
Terdakwa sudah dipidana dalam perkara yang lain kerena melakukan kekerasan pisik terhadap orang tua kandungnya sendiri ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan harus dihukum, maka ia harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Muddasir Bin Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Kamis tangga 09 Pebruari 2016, oleh kami Bakhtiar, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Budi Sunanda, SH.,MH. Dan Yusmadi,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dangan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Arham, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh Usman Affan, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli serta dihadapan terdakwa.
HAKIM- HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
d.t.o. d.t.o.
Budi Sunanda,SH.,MH Bakhtiar, SH.
d.t.o.
Yusmadi, SH.,MH. Panitera Pengganti
d.t.o.
Arham, SH.