33/Pid.Sus/2016/PN Sdk
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 33/Pid.Sus/2016/PN Sdk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan membayar denda sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
P U T U S A N
Nomor 33/Pid.Sus/2016/PN Sdk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Negeri Sidikalang yang mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING; |
| Tempat Lahir | : | Pergaulan; |
| Umur / tanggal lahir | : | 22 tahun/ 24 Januari 1994; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Pergaulan, Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi; |
| Agama | : | Kristen Protestan; |
| Pekerjaan | : | Petani; |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 31 Desember 2015;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik di dalam RTP Polres Dairi sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum di dalam RTP Polres Dairi sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, sejak tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016;
Penuntut Umum di dalam Rutan sejak tanggal 03 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang di dalam Rutan sejak tanggal 08 Maret 2016 sampai dengan tanggal 06 April 2016;
Pepanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang di dalam Rutan sejak tanggal 07 April 2016 sampai dengan tanggal 05 Juni 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh JOSEPH SITUMORANG, S.H., advokat/Penasihat Hukum dari POSBAKUM di Pengadilan Negeri Sidikalang, yang ditunjuk secara cuma-cuma (prodeo) oleh Majelis Hakim dengan penetapan Nomor 33/Pid.Sus/2016/PN Sdk tanggal 16 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 08 Maret 2016, Nomor 33/Pid.B/2016/PN-Sdk tentang Penunjukkan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 08 Maret 2016, Nomor 33/Pid.B/2016/PN-Sdk tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING beserta seluruh lampirannya;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi di persidangan;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir dari Penuntut Umum di persidangan tanggal 21 April 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam dakwaan kesatu jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana pendek warna hitam mitif tulisan LOVE;
1 (satu) potong jaket warna merah bergambar hello kitty dan kotor pada bagian belakang jaket;
1 (satu) potong celana dalam warna putih keabu-abuan;
2 (dua) buah gagang/kaca mata yang telah rusak;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban anak atas nama IIN HARIANTI MANIK;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nomor polisi BB 6894 GB;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SUHENDRO MANALU;
Menetapkan agar Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan berupa permohonan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali, serta memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya, sedangkan Terdakwa beserta Penasihat Hukum Terdakwa menerangkan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun dengan bentuk Alternatif tanggal 08 Maret 2016, Nomor Register Perkara: PDM – /SDKL/03/2016 sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Pergaulan Desa Karing Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 22.30 wib saat saksi korban IIN HARIATI MANIK bersama Saksi LISTA BR SIMAMORA sedang berjalan kaki sepulang dari gereja, kemudian datanglah terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING dengan menggunakan sepeda motor Merk Supra X dengan Nopol. BB 6894 GB menghampiri korban Anak an. IIN HARIATI MANIK ( berdasarkan akta kelahiran umur 14 tahun) dan Saksi LISTA BR SIMAMORA sambil Terdakwa berkata “ siapa yang pertama kuantar”, kemudian korban Anak an. IIN HARIATI MANIK menjawab “Akulah sama si LISTA” lalu Terdakwapun membonceng korban Anak an. IIN HARIATI MANIK bersama Saksi LISTA BR SIMAMORA (tarik/bonceng tiga) dan Terdakwa terlebih dahulu mengantar Saksi LISTAR BR SIMAMORA ke rumahnya dan sesampainya di rumah, Saksi LISTA BR SIMAMORA turun dari boncengan Terdakwa dan masuk ke dalam rumahnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING dengan mengendarai sepeda motor merk Supra X dengan Nopol. BB 6894 GB kembali melanjutkan perjalanannya bersama korban Anak an.IIN HARIATI MANIK, namun saat perjalanan menuju ke rumah korban Anak, Terdakwa berkata kepada korban Anak an.IIN HARIATI MANIK “Ayok, Temani Dulu Aku Beli Rokok” dan korban menjawab “Enggak Bang Udah Malam Ini, Nanti Dicari Mamak Aku” lalu terdakwa menjawab kembali “ Ayoklah Gak Papa Bentar Ajanya, Kubilangpun sama mamak” sambil Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING membonceng dan mengendarai sepeda motor dan sesampainya diladang kopi milik Tono Sihombing Terdakwapun memberhentikan sepeda motornya sehingga korban Anak an.IIN HARIATI MANIK bertanya “kenapa berhenti disini bang?” terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING menjawab “sudah habis minyaknya ini kurasa” lalu korban Anak an.IIN HARIATI MANIK kembali menjawab “masak minyaknya habis kencang-kencangnya abang dari sana (sambil korban lari dari ladang kopi tersebut) namun Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING menangkap korban Anak an.IIN HARIATI MANIK, lalu memeluknya dan dengan sekuat tenaga dengan menggunakan kedua tangannya Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING mendorong bahu korban anak hingga terjatuh ke tanah hingga kacamata korban ikut terjatuh dan pecah sehingga korban menangis;
Bahwa setelah korban Anak an.IIN HARIATI MANIK terjatuh selanjutnya Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING menindih tubuh korban dengan erat lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya membuka celana dan celana dalam korban hingga lepas dari kaki korban, melihat hal tersebut korban Anak an.IIN HARIATI MANIK berkata kepada terdakwa “jangan bang nanti aku hamil” namun Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING tidak menghiraukan korban dan Terdakwa tetap menindih tubuh korban Anak dengan kuat walaupun korban melawan dengan cara teriak dan mendorong tubuh Terdakwa, tidak hanya sampai disitu supaya korban Anak an.IIN HARIATI MANIK tidak bisa menjerit, Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING juga menceking leher korban dengan menggunakan tangannya dan memasukkan ketigajarinya ke dalam mulut korban sambil Terdakwa berkata kepada korban “awas kau nanti kumatikan kau kalau ribut”;
Bahwa selanjutnya terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING duduk diatas paha korban Anak an.IIN HARIATI MANIK sambil mengangkang dan Terdakwapun membuka celana dan celana dalam yang digunakan Terdakwa selanjutnya mengeluarkan batang kemaluannya selanjutnya memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban Anak an.IIN HARIATI MANIK secara berulang-ulang, mengalami kondisi tersebut korban tidak berhenti menangis kesakitan namun Terdakwa tidak menghiraukan bahkan terdakwa menggigit lengan tangan korban sambil terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING berkata “diam kau, awas kau nanti tambah parah kubikin” mendengar perkataan terdakwa tersebut karena perasaan takut korbanpun diam dan terdakwa terus melanjutkan aksinya dengan menggoyang-goyangkan pantatnya secara berulang-ulang sambil memegang-megang payudara korban dengan menggunakan tangan kirinya;
Bahwa setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING menindih korban Anak an.IIN HARIATI MANIK sambil mengoyang-goyangkan pantatnya dan memasukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan korban selanjutnya Terdakwa mengeluarkan batang kemaluannya dari dalam kemaluan korban dan terdakwa menggeserkan tubuhnya dari tubuh korban lalu berbaring diatas tanah sebelah kanan korban sambil Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING mengocokkan batang kemaluannya hingga mengeluarkan cairan/sperma dan seketika itu pula korban Anak an.IIN HARIATI MANIK bangkit lalu memakai celana dalam dan celananya selanjutnya korban sambil menangis berlari menuju rumah korban hingga bertemu dengan ibu korban an.RISDIONOM BR SIHOMBING;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING, vagina korban Anak An.IIN HARIATI MANIK menjadi tidak utuh lagi sesuai dengan Visum Et Repertum No : 019/RSUD/I/Rhs/2016 tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bonaran Sinaga, Sp.OG (dokter pada Rumah Sakit Umum Sidikalang) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap IIN HARIATI MANIK dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Mulut : lecet pada bibir bawah kiri;
Anggota Gerak : luka lebam pada lengan kanan diameter 5-7 cm;
Alat Kelamin : luka lecet pada vagina sebelah kanan
Luka robek tidak sampai ke dasar selaput dara pada
posisi jam 9,3,5 dan 6.
Kesimpulan :
Trauma tumpul pada lengan kanan akibat benturan benda tumpul;
Trauma tumpul pada vagina;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 (D) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No.mor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU:
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Pergaulan Desa Karing Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 22.30 wib saat saksi korban IIN HARIATI MANIK bersama saksi LISTA BR SIMAMORA sedang berjalan kaki sepulang dari gereja, kemudian datanglah terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING dengan menggunakan sepeda motor Merk Supra X dengan Nopol. BB 6894 GB menghampiri korban Anak an. IIN HARIATI MANIK ( berdasarkan akta kelahiran umur 14 tahun) dan saksi LISTA BR SIMAMORA sambil terdakwa berkata “ siapa yang pertama kuantar”, kemudian korban Anak an. IIN HARIATI MANIK menjawab “Akulah sama si LISTA” lalu Terdakwapun membonceng korban Anak an. IIN HARIATI MANIK bersama saksi LISTA BR SIMAMORA (tarik/bonceng tiga) dan Terdakwa terlebih dahulu mengantar saksi LISTAR BR SIMAMORA ke rumahnya dan sesampainya di rumah, saksi LISTA BR SIMAMORA turun dari boncengan Terdakwa dan masuk ke dalam rumahnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING dengan mengendarai sepeda motor merk Supra X dengan Nopol. BB 6894 GB kembali melanjutkan perjalanannya bersama korban Anak an.IIN HARIATI MANIK, namun saat perjalanan menuju ke rumah korban Anak, Terdakwa berkata kepada korban Anak an.IIN HARIATI MANIK “Ayok, Temani Dulu Aku Beli Rokok” dan korban menjawab “Enggak Bang Udah Malam Ini, Nanti Dicari Mamak Aku” lalu Terdakwa menjawab kembali “ Ayoklah Gak Papa Bentar Ajanya, Kubilangpun sama mamak” sambil Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING membonceng dan mengendarai sepeda motor dan sesampainya diladang kopi milik Tono Sihombing Terdakwapun memberhentikan sepeda motornya sehingga korban Anak an.IIN HARIATI MANIK bertanya “kenapa berhenti disini bang?” Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING menjawab “sudah habis minyaknya ini kurasa” lalu korban Anak an.IIN HARIATI MANIK kembali menjawab “masak minyaknya habis kencang-kencangnya abang dari sana (sambil korban lari dari ladang kopi tersebut) namun terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING menangkap korban Anak an.IIN HARIATI MANIK, lalu memeluknya dan dengan sekuat tenaga dengan menggunakan kedua tangannya Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING mendorong bahu korban anak hingga terjatuh ke tanah hingga kacamata korban ikut terjatuh dan pecah sehingga korban menangis;
Bahwa setelah korban Anak an.IIN HARIATI MANIK terjatuh selanjutnya Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING menindih tubuh korban dengan erat lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya membuka celana dan celana dalam korban hingga lepas dari kaki korban, melihat hal tersebut korban Anak an.IIN HARIATI MANIK berkata kepada Terdakwa “jangan bang nanti aku hamil” namun terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING tidak menghiraukan korban dan Terdakwa tetap menindih tubuh korban Anak dengan kuat walaupun korban melawan dengan cara teriak dan mendorong tubuh Terdakwa, tidak hanya sampai disitu supaya korban Anak an.IIN HARIATI MANIK tidak bisa menjerit, Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING juga menceking leher korban dengan menggunakan tangannya dan memasukkan ketigajarinya ke dalam mulut korban sambil Terdakwa berkata kepada korban “awas kau nanti kumatikan kau kalau ribut”;
Bahwa selanjutnya Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING duduk diatas paha korban Anak an.IIN HARIATI MANIK sambil mengangkang dan Terdakwapun membuka celana dan celana dalam yang digunakan Terdakwa selanjutnya mengeluarkan batang kemaluannya selanjutnya memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan korban Anak an.IIN HARIATI MANIK secara berulang-ulang, mengalami kondisi tersebut korban tidak berhenti menangis kesakitan namun Terdakwa tidak menghiraukan bahkan Terdakwa menggigit lengan tangan korban sambil Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING berkata “diam kau, awas kau nanti tambah parah kubikin” mendengar perkataan Terdakwa tersebut karena perasaan takut korbanpun diam dan Terdakwa terus melanjutkan aksinya dengan menggoyang-goyangkan pantatnya secara berulang-ulang sambil memegang-megang payudara korban dengan menggunakan tangan kirinya;
Bahwa setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING menindih korban Anak an.IIN HARIATI MANIK sambil mengoyang-goyangkan pantatnya dan memasukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan korban selanjutnya Terdakwa mengeluarkan batang kemaluannya dari dalam kemaluan korban dan Terdakwa menggeserkan tubuhnya dari tubuh korban lalu berbaring diatas tanah sebelah kanan korban sambil Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING mengocokkan batang kemaluannya hingga mengeluarkan cairan/sperma dan seketika itu pula korban Anak an.IIN HARIATI MANIK bangkit lalu memakai celana dalam dan celananya selanjutnya korban sambil menangis berlari menuju rumah korban hingga bertemu dengan ibu korban an.RISDIONOM BR SIHOMBING;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING, vagina korban Anak An.IIN HARIATI MANIK menjadi tidak utuh lagi sesuai dengan Visum Et Repertum No : 019/RSUD/I/Rhs/2016 tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bonaran Sinaga, Sp.OG (dokter pada Rumah Sakit Umum Sidikalang) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap IIN HARIATI MANIK dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Mulut : lecet pada bibir bawah kiri;
Anggota Gerak : luka lebam pada lengan kanan diameter 5-7 cm;
Alat Kelamin : luka lecet pada vagina sebelah kanan;
Luka robek tidak sampai ke dasar selaput dara pada
posisi jam 9,3,5 dan 6;
Kesimpulan :
Trauma tumpul pada lengan kanan akibat benturan benda tumpul;
Trauma tumpul pada vagina;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya di persidangan, menerangkan telah mengerti dengan dakwaan Penuntut Umum, dan menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi:
Saksi IIN HARIATI MANIK tidak dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa masih abang sepupu Saksi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa;
Bahwa berawal pada Rabu tanggal 30 Desember 2015, sekitar pukul 22.30 Wib, saat itu Saksi bersama dengan LISTA Br. SIMAMORA dan teman-teman lain baru pulang dari gereja habis menonton drama;
Bahwa selanjutnya Saksi dan teman-teman lain yang pada saat itu sedang berjalan untuk pulang ke rumah masing-masing didatangi oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, akan tetapi Saksi tidak mengetahui sepeda motor siapa yang dikendarai oleh Terdakwa saat itu;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada kami “siapa yang pertama ku antar?”, lalu Saksi menjawab “akulah sama Lista”;
Bahwa selanjutnya kami berboncengan tiga, dimana saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor, lalu Saksi, dan kemudian LISTA Br. SIMAMORA;
Bahwa setelah sampai di rumah LISTA Br. SIMAMORA, ia pun segera masuk ke dalam rumah, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi “ayok dulu temani aku beli rokok”, mendengar hal tersebut Saksi menjawab dengan mengatakan “nggak ah bang udah malam kali ini nanti dicari mamak aku”;
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan “ayoklah gak papa bentar ajanya, kubilang pun sama mamak”, dan setelah itu Terdakwa pun langsung membonceng Saksi dengan sepeda motor tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai motor ke arah perladangan kopi, dan saat diperladangan kopi milik TONI SIHOMBING, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tiba-tiba mati, lalu Saksi pun bertanya kepada Terdakwa “kenapa berenti disini bang?”, dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “udah habis minyaknya ini kurasa”;
Bahwa mendengar hal tersebut, dan karena takut, Saksi berusaha pergi meninggalkan Terdakwa, namun saat Saksi akan pergi, Terdakwa langsung memeluk erat tubuh Saksi, sampai akhirnya Terdakwa mendorong Saksi dengan sekuat tenaga hingga Saksi terjatuh di tanah perladangan kopi TONI SIHOMBING tersebut;
Bahwa dengan suasana yang gelap dan juga kacamata yang Saksi kenakan jatuh saat didorong oleh Terdakwa, Saksi pun semakin takut, kemudian Terdakwa menindih sambil memeluk erat tubuh Saksi, dan juga Terdakwa berusaha membuka celana dan celana dalam Saksi dengan menggunakan tangannya sampai celana dan celana dalam Saksi terlepas dari kaki Saksi;
Bahwa Saksi pun berteriak, dan menangis sambil berkata “jangan bang nanti aku hamil”, mendengar perkataan Saksi tersebut, Terdakwa langsung mencekik leher Saksi, dan memasukkan tiga jari tangan kirinya ke dalam mulut Saksi sambil berkata “awas kau nanti kumatikan kau kalau ribut”;
Bahwa setelah itu Terdakwa duduk diantara paha Saksi, dan berusaha membuka kaki Saksi sehingga posisi Terdakwa berada diantara kaki kiri dan kanan Saksi, lalu dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, kemudian dengan posisi seperti itu Terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi;
Bahwa saat itu Saksi merasakan sakit pada bagian kemaluan Saksi, dan Saksi pun terus berusaha melawan dengan cara menggeser-geser tubuh Saksi sambil menangis, namun Terdakwa langsung menggigit tangan kanan Saksi dengan keras sambil berkata “diam kau, awas kau nanti tambah parah ku bikin”;
Bahwa mendengar perkataan tersebut Saksi semakin merasa ketakutan dan terdiam, sedangkan Terdakwa terus memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi secara berulang-ulang;
Bahwa kemudian Terdakwa menggeser tubuhnya ke samping kanan tubuh Saksi, dan Saksi pun langsung memakai celana dalam dan celana Saksi;
Bahwa posisi Terdakwa tertidur mengahadap ke langit saat berada disamping kanan tubuh Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan/sperma saat itu;
Bahwa setelah memakai celana, Saksi mengatakan kepada Terdakwa dimana kacamataku, dan Terdakwa mengatakan “disininya ku tarok dekat jalan tu”, lalu kami berdua mencari kacamata Saksi tersebut, kemudian Saksi menemukan kacamata Saksi dalam keadaan patah dan sudah tidak ada gagangnya lagi;
Bahwa Saksi kemudian berlari menuju rumah Saksi, dan saat Saksi berlari tersebut Terdakwa terus berusaha mengejar Saksi dengan mengendarai sepeda motor yang dibawanya;
Bahwa sesampainya di jalan dekat rumah Saksi, Saksi pun bertemu dengan ibu Saksi dan Saksi langsung memeluk serta menangis dihadapan ibu Saksi sambil berkata “itu Ivan Korem dibawa aku ke gelap”, lalu Terdakwa mendekati Saksi dan ibu Saksi sambil berkata “nggak papanya itu dek, nggak papanya itu bowu”;
Bahwa mendengar Terdakwa mengatakan hal tersebut, Saksi langsung mengatakan “diperkosa aku bohong dia, diblang beli rokok padahal nggak, dibawa aku gelap-gelap”;
Bahwa karena banyak masyarakat yang melihat, Saksi dibawa oleh ibu dan paman Saksi ke rumah paman Saksi, dan disana Saksi menceritakan semuanya kepadaibu Saksi, lalu ibu Saksi membawa Saksi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti baju, celana, jaket, dan gagang kacamata rusak yang diperlihatkan di persidangan adalah milik Saksi yang Saksi pakai saat peristiwa tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui siapa pemilik barang bukti berupa sepeda motor yang diperlihatkan di persidangan, tapi seperti itu sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa saat peristiwa tersebut;
Bahwa pemerkosaan tersebut terjadi di ladang kopi milik TONI SIHOMBING yang berada di Desa Karing Pergaulan, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi;
Bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi, Saksi masih duduk dikelas 1 (satu) SMP dan umur Saksi adalah 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa Saksi sangat membenci Terdakwa;
Bahwa Saksi masih bersekolah sampai saat ini;
Bahwa antara Saksi dengan Terdakwa tidak memiliki hubungan yang dekat/pacaran karena Terdakwa abang sepupu Saksi;
Bahwa pada sore harinya, Terdakwa ada menghampiri Saksi dan teman-teman Saksi dan menanyakan kami akan kemana, lalu kami jawab mau menonton drama di gereja, kemudian Terdakwa pun ikut kami ke gereja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saat itu Terdakwa ada didalam gereja atau tidak, karena yang Saksi lihat hanyalah adik Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan Saksi tersebut;
Saksi RESDIONON Br. SIHOMBING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena antara Saksi dengan Terdakwa masih ada hubungan keluarga dari orang tuanya;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa;
Bahwa berawal pada Rabu tanggal 30 Desember 2015, sekitar pukul 23.00 Wib, saat itu Saksi akan pergi menuju rumah adik Saksi yang berada di Desa Karing Pergaulan, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, kemudian saat ditengah perjalan Saksi melihat anak Saksi yang bernama IIN HARIATI Br. MANIK berlari ke arah Saksi dari arah atas;
Bahwa setelah bertemu Saksi, anak Saksi tersebut langsung memeluk dan menangis dihadapan Saksi, lalu berkata “mama,mama lebih bagus mati aja aku”, kemudian Saksi menjawab “kenapa kau rupanya?”, dan dijawab kembali oleh anak Saksi dengan mengatakan “itu si Korem, dibawa akau ketempat gelap-gelap;
Bahwa selanjutnya Saksi melihat Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor, dan setelah turun dari sepeda motor, Terdakwa menghampiri Saksi sambil berkata “gak papanya itu namboru, gak papanya itu dek”, lalu Saksi menjawab “apanya yang gak papa?”;
Bahwa melihat hal tersebut Saksi dan anak Saksi serta Terdakwa dibawa oleh adik Saksi ke rumahnya, dan saat dirumah adik Saksi tersebut, anak Saksi menerangkan bahwa ianya telah diperkosa oleh Terdakwa;
Bahwa menurut anak Saksi, ianya diperkosa di ladang kopi milik TONI SIHOMBING;
Bahwa saat itu anak Saksi menerangkan, awalnya anak Saksi dan temannnya yang bernama LISTA Br. SIMAMORA pulang dari gereja dan dibonceng oleh Terdakwa untuk diantar ke rumah masing-masing, kemudian setelah LISTA Br. SIMAMORA diantar ke rumahnya, Terdakwa mengajak anak Saksi tersebut untuk menemaninya membeli rokok, namun pada saat melewati perladangan kopi motor yang dikendarai Terdakwa tiba-tiba mati, dan menurut Terdakwa kepada anak Saksi minyak motor tersebut habis;
Bahwa selanjutnya menurut anak Saksi, saat anak Saksi mau pergi Terdakwa memeluk erat tubuh anak Saksi dan menjatuhkannya ditanah lalu menindih anak Saksi dan memperkosanya;
Bahwa saat Saksi bertemu dengan anak Saksi tersebut, Saksi melihat baju yang dikenakan anak Saksi saat itu dalam keadaan kotor dan basah;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti baju, celana, jaket, dan gagang kacamata rusak yang diperlihatkan di persidangan adalah milik anak Saksi yang anak Saksi pakai saat peristiwa tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui siapa pemilik barang bukti berupa sepeda motor yang diperlihatkan di persidangan, tapi motor tersebut Saksi lihat dikendarai oleh Terdakwa saat menemui Saksi di tengah jalan desa tersebut;
Bahwa menurut anak Saksi, saat pemerkosaan tersebut terjadi, anak Saksi ada diancam akan dibunuh oleh Terdakwa jika tidak mengikuti keinginannya;
Bahwa sampai saat ini anak Saksi masih trauma, terkadang anak Saksi suka ketakutan apabila melihat laki-laki lewat di depan rumah, dan selain itu anak Saksi harus pindah sekolah karena ia merasa malu atas peristiwa tersebut;
Bahwa peristiwa tersebut diketahui oleh semua teman-temannya dan masyarakat kampung tempat Saksi tinggal;
Bahwa antara keluarga Saksi dengan keluarga Terdakwa tidak ada perdamaian;
Bahwa saat peristiwa tersebut umur anak Saksi masih 13 (tiga belas) tahun dan duduk dikelas 1 (satu) SMP;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan Saksi tersebut;
Saksi LISTA Br. SIMAMORA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, dan antara Saksi dengan Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa;
Bahwa berawal pada Rabu tanggal 30 Desember 2015, sekitar pukul 22.30 Wib, saat itu Saksi bersama dengan IIN HARIATI MANIK dan teman-teman lain baru pulang dari gereja habis menonton drama;
Bahwa selanjutnya Saksi dan teman-teman lain yang pada saat itu sedang berjalan untuk pulang ke rumah masing-masing didatangi oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada kami “siapa yang pertama ku antar?”, lalu IIN HARIATI MANIK menjawab “akulah sama Lista”;
Bahwa selanjutnya kami berboncengan tiga, dimana saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor, lalu IIN HARIATI MANIK, dan kemudian Saksi;
Bahwa sesampainya di rumah Saksi, Saksi pun segera masuk ke dalam rumah, dan setelah itu Saksi tidak mengetahui lagi apa yang terjadi;
Bahwa keesokan harinya Saksi mendapatkan berita jika Terdakwa telah memperkosa IIN HARIATI MANIK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana peristiwa tersebut terjadi;
Bahwa benar pada sore harinya, Terdakwa ada menghampiri Saksi dan teman-teman Saksi dan menanyakan kami akan kemana, lalu kami jawab mau menonton drama di gereja, kemudian Terdakwa pun mengikuti kami ke gereja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakh saat itu Terdakwa ada di dalam gereja atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah antara IIN HARIATI MANIK dengan Terdakwa memiliki hubungan dekat/pacaran;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa baju, celana, jaket, dan gagang kacamata rusak yang diperlihatkan di persidangan adalah pakaian yang dikenakan oleh IIN HARIATI MANIK saat ke gereja malam itu;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui siapa pemilik barang bukti berupa sepeda motor yang diperlihatkan di persidangan, tapi motor tersebut adalah motor yang dikendarai Terdakwa saat membonceng dan mengantar Saksi pulang ke rumah;
Bahwa setelah peristiwa tersebut, sepengetahuan Saksi, IIN HARIATI MANIK sangat ketakutan terhadap Terdakwa, dan IIN HARIATI MANIK menjadi lebih pendiam;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan Saksi tersebut;
Saksi SUHENDRO MANALU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena antara Saksi dengan Terdakwa masih ada hubungan keluarga yang mana ayah kandung Terdakwa dalah paman ibu kandung Saksi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa;
Bahwa berawal pada Rabu tanggal 30 Desember 2015, sekitar pukul 21.30 Wib, saat itu Saksi akan pergi ke gereja, lalu Saksi melihat Terdakwa sedang berjalan kaki disekitar gereja, melihat hal tersebut Saksi pun memberikan sepeda motor yang Saksi kendarai untuk dipakai oleh Terdakwa dengan mengatakan “tulang bawakan dulu sepeda motorku”;
Bahwa Saksi memberikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa karena Saksi merasa pusing,dan agar Terdakwa membonceng Saksi nantinya;
Bahwa selanjutnya Saksi melihat Terdakwa pergi ke arah gereja, dan kemudian kembali lagi menemui Saksi sambil membonceng 2 (dua) orang sepupunya yang bernama IIN HARIATI MANIK dan LISTA Br.SIMAMORA;
Bahwa saat itu Terdakwa berjanji akan menjempu Saksi kembali, namun setelah 20 (dua puluh) lebih Terdakwa tidak datang, Saksi pun berjalan kaki untuk pulang ke rumah Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh IIN HARIATI MANIK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang terjadi terhadap IIN HARIATI MANIK setelah peristiwa pemerkosaan tersebut;
Bahwa Saksi hanya mendengar dari masyarakat bahwa Terdakwa telah memperkosa IIN HARIATI MANIK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai barang bukti berupa baju, celana, jaket, dan gagang kacamata rusak yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nomor polisi BB 6894 GB, adalah sepeda motor milik Saksi yang Saksi pinjamkan kepada Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekitar pukul 21.30 Wib;
Bahwa motor tersebut dibeli oleh ayah Saksi pada tahun 2010 namun belum dibaliknamakan sampai dengan saat ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan Saksi tersebut;
Saksi DAPOT SIHOMBING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena bapak kandung Saksi adalah saudara dari Oppung Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa;
Bahwa berawal pada Rabu tanggal 30 Desember 2015, sekitar pukul 23.30 Wib, saat itu Saksi sedang makan diteras rumah Saksi yang berada di Desa Karing Pergaulan, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, kemudian dari teras rumah tersebut Saksi melihat kakak Saksi (Saksi RESDIONON Br. SIHOMBING) bersama dengan IIN HARIATI MANIK ada di jalan beberapa meter dari rumah Saksi didatangi beberapa warga sekitar;
Bahwa selanjutnya Saksi menemui mereka, dan saat itu Saksi melihat kaka Saksi tersebut dan IIN HARIATI MANIK sedang menangis, kemudian Saksi membawa mereka ke rumah Saksi;
Bahwa saat itu Saksi melihat Terdakwa ada didekat mereka berdua;
Bahwa setelah sampai di rumah Saksi, Saksi bertanya kepada IIN HARIATI MANIK dengan mengatakan “ada apa ini?”, lalu dijawab oleh IIN HARIATI MANIK dengan mengatakan “dibawa sikorem aku ke gelap-gelap dan sudah diperkosanya aku”, mendengar hal tersebut kemudian Saksi bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “benarnya apa yang dikatakan si iin itu korem?”, dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan ‘benar tulang”;
Bahwa mendengar hal tersebut Saksi dan masyarakat yang sudah ada disekitar rumah Saksi menjadi marah dan memukuli Terdakwa;
Bahwa setelah itu Saksi mengantar kakak Saksi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polres Dairi;
Bahwa setelah melaporkan peristiwa tersebut Saksi baru mengetahui berdasarkan cerita IIN HARIATI MANIK bahwa kejadian tersebut bermula saat IIN HARIATI MANIK dan temannnya yang bernama LISTA Br. SIMAMORA pulang dari gereja dan dibonceng oleh Terdakwa untuk diantar ke rumah masing-masing, kemudian setelah LISTA Br. SIMAMORA diantar ke rumahnya, Terdakwa mengajak IIN HARIATI MANIK untuk menemaninya membeli rokok, namun pada saat melewati perladangan kopi motor yang dikendarai Terdakwa tiba-tiba mati, dan menurut Terdakwa kepada IIN HARIATI MANIK minyak motor tersebut habis;
Bahwa selanjutnya menurut IIN HARIATI MANIK, saat IIN HARIATI MANIK mau pergi Terdakwa memeluk erat tubuh IIN HARIATI MANIK dan menjatuhkannya ditanah lalu menindih IIN HARIATI MANIK dan memperkosanya;
Bahwa saat Saksi bertemu dengan IIN HARIATI MANIK di rumah Saksi, Saksi melihat baju yang dikenakan IIN HARIATI MANIK saat itu dalam keadaan kotor dan basah;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa baju, celana, dan jaket, yang diperlihatkan di persidangan adalah pakaian yang dikenakan oleh IIN HARIATI MANIK saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai barang bukti berupa gagang kacamata rusak dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nomor polisi BB 6894 GB yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa tidak ada perdamain antara keluarga IIN HARIATI MANIK dengan Terdakwa;
Bahwa setelah peristiwa tersebut IIN HARIATI MANIK lebih sering berdiam diri dan tidak ceria seperti dulu;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015, sekitar pukul 22.30 Wib, Terdakwa ada membonceng IIN HARIATI MANIK dan LISTA Br. SIMAMORA untuk mengantar mereka pulang ke rumahnya;
Bahwa Terdakwa mengajak IIN HARIATI MANIK untuk menemani Terdakwa membeli rokok hanyalah agar IIN HARIATI MANIK mau ikut dengan Terdakwa dan tidak jadi diantar pulang kerumahnya;
Bahwa Terdakwa sudah mulai ada niat melakukan perbuatan tersebut sejak membonceng IIN HARIATI MANIK, yang mana saat dibonceng tersebut tubuh IIN HARIATI MANIK beberapa kali bensentuhan dengan tubuh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengatakan “minyak motor habis” kepada IIN HARIATI MANIK saat itu agar dapat berduaan dengan IIN HARIATI MANIK di perladangan kopi tersebut;
Bahwa sebenarnya motor tersebut tidak habis minyaknya, saat itu Terdakwa hanya berpura-pura motor tersebut mogok karena habis minyak;
Bahwa pada saat itu Terdakwa ada memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan IIN HARIATI MANIK dan menaik-turunkannya secara berkali-kali, namun karena sperma Terdakwa tidak keluar-keluar, Terdakwa pun menggeser tubuh Terdakwa ke samping kanan tubuh IIN HARIATI MANIK lalu mengocok kemaluan Terdakwa sendiri sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa saat melakukan persetubuhan dengan IIN HARIATI MANIK, Terdakwa ada meremas-remas payudara sebelah kanan IIN HARIATI MANIK;
Bahwa sepeda motor yang Terdakwa gunakan untuk membonceng IIN HARIATI MANIK dan LISTA Br. SIMAMORA adalah motor milik SUHENDRO MANALU;
Bahwa keinginan Terdakwa tersebut pun muncul karena Terdakwa sering melihat film porno dari handphone milik teman Terdakwa dan juga pernah melihat IIN HARIATI MANIK mandi telanjang di sungai;
Bahwa Terdakwa menyesali semua perbuatan yang Terdakwa lakukan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali;
Bahwa Terdakwa belum pernah meminta maaf kepada kedua orang tua IIN HARIATI MANIK;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana pendek warna hitam mitif tulisan LOVE, 1 (satu) potong jaket warna merah bergambar hello kitty dan kotor pada bagian belakang jaket, 1 (satu) potong celana dalam warna putih keabu-abuan, 2 (dua) buah gagang/kaca mata yang telah rusak, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nomor polisi BB 6894 GB, berdasarkan Penetapan persetujuan penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Nomor 11/Sita/Pen.Pid/2016/PN-Sdk tanggal 14 Januari 2016, sehingga penyitaan terhadap barang-barang bukti tersebut telah sah, oleh karenanya dapat digunakan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan perkara Terdakwa, dan terhadap barang-barang bukti tersebut pun telah pula dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa telah dibacakan Visum et Repertum Nomor : 019/RSUD/I/Rhs/2016 tanggal 4 Januari 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BONAR SINAGA, Sp.OG, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang, dengan hasil pemeriksaan :
- Mulut : lecet pada bibir bawah kiri;
- Anggota gerak : luka lebam pada lengan kanan diameter 5-7 cm;
- Alat kelamin : luka lecet pada vagina sebelah kanan,
Luka robek tidak sampai ke dasar selaput dara pada
Posisi jam 9,3,5, dan 6;
Kesimpulan:
Trauma tumpul pada lengan kanan akibat bentutan benda tumpul;
Trauma tumpul pada vagina;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan ini dinyatakan sebagai bagian dan merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat, keterangan Saksi-Saksi, dan keterangan Terdakwa di persidangan, serta barang bukti yang diajukan dimana antara satu dengan lainnya saling berhubungan, maka di peroleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2015, sekitar pukul 22.30 Wib, Terdakwa telah mamasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin IIN HARIATI MANIK di sebuah ladang kopi milik TONI SIHOMBING yang berada di Desa Karing Pargaulan, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi;
Bahwa perbuatan tersebut berawal saat IIN HARIATI MANIK dan LISTA Br. SIMAMORA pulang setelah menonton drama di gereja, kemudian pada saat IIN HARIATI MANIK, LISTA Br. SIMAMORA dan beberapa teman-teman lainnya sedang berjalan kaki, Terdakwa datang menghampiri mereka dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X Nomor polisi BB 6894 GB sambil mengatakan “siapa yang pertama ku antar?”, lalu dijawab oleh IIN HARIATI MANIK dengan mengatakan “akulah sama Lista”;
Bahwa kemudian Terdakwa, IIN HARIATI MANAIK, dan LISTA Br. SIMAMORA berboncengan bertiga, dimana pada saat membonceng tersebut tubuh IIN HARIATI MANIK ada bersentuhan dengan tubuh Terdakwa;
Bahwa setelah mengantar LISTA Br. SIMAMORA pulang kerumahnya, dan saat Terdakwa akan mengantar IIN HARIATI MANIK pulang kerumahnya, Terdakwa ada mengatakan “ayok dulu temani aku beli rokok”, dengan tujuan agar IIN HARIANTI MANIK mau ikut dengan Terdakwa dan tidak jadi pulang ke rumahnya;
Bahwa IIN HARIATI MANIK menolak ajakan Terdakwa tersebut, dengan mengatakan “nggak ah bang udah malam kali ini nanti dicari mamak aku”, dan mendengar hal tersebut Terdakwa mengatakan “ayoklah gak papa bentar ajanya, kubilang pun sama mamak”, lalu Terdakwa pun langsung membonceng IIN HARIATI MANIK dengan sepeda motor yang dikendarainya tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya tersebut ke arah perladangan kopi dan saat diperladangan kopi milik TONI SIHOMBING, Terdakwa membuat sepeda motor yang dikendarainya tersebut seakan-akan mogok dan sehingga IIN HARIATI MANIK mengatakan “kenapa berenti disini bang?”, lalu Terdakwa menjawab “udah habis minyaknya ini kurasa”, dimana saat Terdakwa mengatakan hal tersebut sebenarnya minyak/bensin/bahan bakar sepeda motor tersebut tidaklah habis;
Bahwa IIN HARIATI MANIK dan Terdakwa pun turun dari sepeda motor tersebut, dan karena merasa takut, IIN HARIATI MANIK berusaha pergi meninggalkan Terdakwa, namun saat IIN HARIATI MANIK akan pergi, Terdakwa langsung memeluk erat tubuh IIN HARIATI MANIK, kemudian mendorong IIN HARIATI MANIK dengan sekuat tenaganya hingga IIN HARIATI MANIK terjatuh di tanah perladangan kopi TONI SIHOMBING tersebut;
Bahwa dengan suasana perladangan yang gelap dan juga kacamata yang IIN HARIATI MANIK kenakan jatuh saat didorong oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menindih sambil memeluk erat tubuh IIN HARIATI MANIK, dan juga Terdakwa berusaha membuka celana dan celana dalam IIN HARIATI MANIK dengan menggunakan tangan kanannya sampai celana dan celana dalam IIN HARIATI MANIK terlepas dari kaki IIN HARIATI MANIK;
Bahwa merasakan hal tersebut IIN HARIATI MANIK pun berteriak, dan menangis sambil berkata “jangan bang nanti aku hamil”, mendengar perkataan IIN HARIATI MANIK tersebut, Terdakwa langsung mencekik leher IIN HARIATI MANIK, dan memasukkan tiga jari tangan kirinya ke dalam mulut IIN HARIATI MANIK sambil berkata “awas kau nanti kumatikan kau kalau ribut”;
Bahwa sambil memasukkan tiga jari tangan kirinya ke dalam mulut IIN HARIATI MANIK tersebut, Terdakwa duduk diantara paha IIN HARIATI MANIK, dan berusaha membuka kaki IIN HARIATI MANIK sehingga posisi Terdakwa berada diantara kaki kiri dan kanan IIN HARIATI MANIK, lalu dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, kemudian dengan posisi seperti itu Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin IIN HARIATI MANIK;
Bahwa IIN HARIATI MANIK merasakan sakit pada bagian alat kelaminnya, IIN HARIATI MANIK pun terus berusaha melawan dengan cara menggeser-geser tubuh IIN HARIATI MANIK sambil menangis, dan pada saat itu Terdakwa langsung menggigit tangan kanan IIN HARIATI MANIK dengan keras sambil berkata “diam kau, awas kau nanti tambah parah ku bikin” sehingga IIN HARIATI MANIK semakin merasa ketakutan, sedangkan Terdakwa terus memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin IIN HARIATI MANIK secara berulang-ulang;
Bahwa oleh karena sperma Terdakwa tidak keluar-keluar dari alat kelaminnya, maka Terdakwa menggeser tubuhnya ke sebelah kanan tubuh IIN HARIATI MANIK dengan posisi tertidur mengahadap ke langit lalu mengocok alat kelamin Terdakwa sendiri dengan tangannya sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, IIN HARIATI MANIK mengalami lecet pada bibir bawah kiri, luka lebam pada lengan kanan diameter 5-7 cm, dan luka lecet pada vagina sebelah kanan yang mana luka robek tidak sampai ke dasar selaput dara pada posisi jam 9,3,5, dan 6 berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 019/RSUD/I/Rhs/2016 tanggal 4 Januari 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BONAR SINAGA, Sp.OG, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang;
Bahwa saat peristiwa tersebut terjadi IIN HARIATI MANIK masih berumur 13 (tiga belas) tahun dan duduk dikelas 1 (satu) SMP;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong celana pendek warna hitam mitif tulisan LOVE, 1 (satu) potong jaket warna merah bergambar hello kitty dan kotor pada bagian belakang jaket, 1 (satu) potong celana dalam warna putih keabu-abuan, dan 2 (dua) buah gagang/kaca mata yang telah rusak adalah pakaian dan kacamata yang dipakai oleh IIN HARIAT IMANIK saat peristiwa tersebut terjadi;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nomor polisi BB 6894 GB adalah milik SUHENDRO MANALU yang dipinjamkannya kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum ke Persidangan Pengadilan Negeri Sidikalang dengan dakwaan yang disusun dengan bentuk Alternatif yaitu kesatu Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau kedua Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun dengan bentuk alternatif, yang mana dengan bentuk dakwaan seperti ini Majelis Hakim dapat memilih secara langsung salah satu pasal yang menurut hemat Majelis Hakim perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang di peroleh selama proses persidangan, sehingga apabila dalam pertimbangan Hakim nantinya Terdakwa terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut di atas:
Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut, ternyata bersesuaian serta didukung dengan keterangan Saksi-Saksi yang hadir di persidangan, maka Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/ kekeliruan dalam mengadili orang yaitu Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut subyek hukum dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini, masih perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk itu Hakim akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan Terdakwa ;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah adanya kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan undang-undang. Seorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus mengehendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja terletak mendahului unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka sesuai penjelasan di dalam Memorie van Toelichting (WvS) haruslah dimaknai bahwa unsur kesengajaan itu haruslah ditujukan pada semua unsur yang ada pada urutan dibelakangnya yaitu unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur berikutnya adalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini ada dua bentuk perbuatan yaitu:
Melakukan kekerasan memaksa anak atau
Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak;
Menimbang, bahwa kedua bentuk perbuatan tesebut bersifat alternatif, artinya apabila salah satu bentuk perbuatan tersebut di atas telah terbukti, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/psikis pada orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan ancaman kekerasan adalah setiap usaha dan kegiatan baik yang dilakukan seseorang atau kelompok kepada orang lain yang dinilai dapat membahayakan dan dapat menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/psikis pada orang lain tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memaksa adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa, sehingga orang itu dengan terpaksa menuruti sesuatu yang sebenarnya ia tidak dapat berbuat demikian itu;
Menimbang, bahwa menurut Satjipto Rahardjo anak sebagai setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan melakukan persetubuhan adalah melakukan peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak dan anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan;
Menimbang, di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2015, sekitar pukul 22.30 Wib, Terdakwa telah mamasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin IIN HARIATI MANIK di sebuah ladang kopi milik TONI SIHOMBING yang berada di Desa Karing Pargaulan, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi. Perbuatan tersebut berawal saat IIN HARIATI MANIK dan LISTA Br. SIMAMORA pulang setelah menonton drama di gereja, kemudian pada saat IIN HARIATI MANIK, LISTA Br. SIMAMORA dan beberapa teman-teman lainnya sedang berjalan kaki, Terdakwa datang menghampiri mereka dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X Nomor polisi BB 6894 GB sambil mengatakan “siapa yang pertama ku antar?”, lalu dijawab oleh IIN HARIATI MANIK dengan mengatakan “akulah sama Lista”;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa, IIN HARIATI MANAIK, dan LISTA Br. SIMAMORA berboncengan bertiga, dimana pada saat membonceng tersebut tubuh IIN HARIATI MANIK ada bersentuhan dengan tubuh Terdakwa. Setelah mengantar LISTA Br. SIMAMORA pulang kerumahnya, dan saat Terdakwa akan mengantar IIN HARIATI MANIK pulang kerumahnya, Terdakwa ada mengatakan “ayok dulu temani aku beli rokok”, dengan tujuan agar IIN HARIANTI MANIK mau ikut dengan Terdakwa dan tidak jadi pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa IIN HARIATI MANIK menolak ajakan Terdakwa tersebut, dengan mengatakan “nggak ah bang udah malam kali ini nanti dicari mamak aku”, dan mendengar hal tersebut Terdakwa mengatakan “ayoklah gak papa bentar ajanya, kubilang pun sama mamak”, lalu Terdakwa pun langsung membonceng IIN HARIATI MANIK dengan sepeda motor yang dikendarainya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya tersebut ke arah perladangan kopi dan saat diperladangan kopi milik TONI SIHOMBING, Terdakwa membuat sepeda motor yang dikendarainya tersebut seakan-akan mogok dan sehingga IIN HARIATI MANIK mengatakan “kenapa berenti disini bang?”, lalu Terdakwa menjawab “udah habis minyaknya ini kurasa”, dimana saat Terdakwa mengatakan hal tersebut sebenarnya minyak/bensin/bahan bakar sepeda motor tersebut tidaklah habis;
Menimbang, bahwa IIN HARIATI MANIK dan Terdakwa pun turun dari sepeda motor tersebut, dan karena merasa takut, IIN HARIATI MANIK berusaha pergi meninggalkan Terdakwa, namun saat IIN HARIATI MANIK akan pergi, Terdakwa langsung memeluk erat tubuh IIN HARIATI MANIK, kemudian mendorong IIN HARIATI MANIK dengan sekuat tenaganya hingga IIN HARIATI MANIK terjatuh di tanah perladangan kopi TONI SIHOMBING tersebut. Dengan suasana perladangan yang gelap dan juga kacamata yang IIN HARIATI MANIK kenakan jatuh saat didorong oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menindih sambil memeluk erat tubuh IIN HARIATI MANIK, dan juga Terdakwa berusaha membuka celana dan celana dalam IIN HARIATI MANIK dengan menggunakan tangan kanannya sampai celana dan celana dalam IIN HARIATI MANIK terlepas dari kaki IIN HARIATI MANIK;
Menimbang, bahwa merasakan hal tersebut IIN HARIATI MANIK pun berteriak, dan menangis sambil berkata “jangan bang nanti aku hamil”, mendengar perkataan IIN HARIATI MANIK tersebut, Terdakwa langsung mencekik leher IIN HARIATI MANIK, dan memasukkan tiga jari tangan kirinya ke dalam mulut IIN HARIATI MANIK sambil berkata “awas kau nanti kumatikan kau kalau ribut”, sambil memasukkan tiga jari tangan kirinya ke dalam mulut IIN HARIATI MANIK tersebut, Terdakwa duduk diantara paha IIN HARIATI MANIK, dan berusaha membuka kaki IIN HARIATI MANIK sehingga posisi Terdakwa berada diantara kaki kiri dan kanan IIN HARIATI MANIK, lalu dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, kemudian dengan posisi seperti itu Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin IIN HARIATI MANIK;
Menimbang, bahwa IIN HARIATI MANIK merasakan sakit pada bagian alat kelaminnya, IIN HARIATI MANIK pun terus berusaha melawan dengan cara menggeser-geser tubuh IIN HARIATI MANIK sambil menangis, dan pada saat itu Terdakwa langsung menggigit tangan kanan IIN HARIATI MANIK dengan keras sambil berkata “diam kau, awas kau nanti tambah parah ku bikin” sehingga IIN HARIATI MANIK semakin merasa ketakutan, sedangkan Terdakwa terus memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin IIN HARIATI MANIK secara berulang-ulang;
Menimbang, bahwa oleh karena sperma Terdakwa tidak keluar-keluar dari alat kelaminnya, maka Terdakwa menggeser tubuhnya ke sebelah kanan tubuh IIN HARIATI MANIK dengan posisi tertidur mengahadap ke langit lalu mengocok alat kelamin Terdakwa sendiri dengan tangannya sampai mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, IIN HARIATI MANIK mengalami lecet pada bibir bawah kiri, luka lebam pada lengan kanan diameter 5-7 cm, dan luka lecet pada vagina sebelah kanan yang mana luka robek tidak sampai ke dasar selaput dara pada posisi jam 9,3,5, dan 6 sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 019/RSUD/I/Rhs/2016 tanggal 4 Januari 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BONAR SINAGA, Sp.OG, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang;
Menimbang, bahwa persetubuhan antara Terdakwa dengan IIN HARIATI MANIK tersebut, terjadi saat IIN HARIATI MANIK masih duduk di kelas 1 (satu) SMP, yang mana umur IIN HARIATI MANIK saat itu masih 13 (tigabelas) tahun, sehingga Majelis Hakim menyimpulkan saat persetubuhan tersebut terjadi IIN HARIATI MANIK masih dikategorikan sebagai anak;
Menimbang, bahwa selian fakta-fakta hukum tersebut di atas, di persidangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan sering melihat film porno dari handphone milik teman Terdakwa dan juga pernah melihat IIN HARIATI MANIK mandi telanjang di sungai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa seseorang baru dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan Hakim mempunyai keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi dan Terdakwa yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa dapat dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana yaitu “dengan sengaja menggunakan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, dan juga Terdakwa mampu menjawab dengan baik dan lancar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum Terdakwa sehingga dengan demikian Hakim berkesimpulan Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana dan dapat dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim menilai, penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana pendek warna hitam mitif tulisan LOVE, 1 (satu) potong jaket warna merah bergambar hello kitty dan kotor pada bagian belakang jaket, 1 (satu) potong celana dalam warna putih keabu-abuan, dan 2 (dua) buah gagang/kaca mata yang telah rusak, dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa barang-barang bukti tersebut adalah pakaian dan kacamata yang dipakai oleh IIN HARIAT IMANIK saat peristiwa tersebut terjadi, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat harus dikembalikan kepada yang berhak yaitu IIN HARIATI MANIK;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nomor polisi BB 6894 GB, yang mana di persidangan telah pula diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut adalah milik SUHENDRO MANALU yang dipinjamkannya kepada Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat harus pula dikembalikan kepada yang berhak yaitu SUHENDRO MANALU;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal adalah merupakan suatu keharusan dalam menegakkan keadilan oleh karenanya dalam menjatuhkan pidana tidak hanya memperhatikan unsur-unsur yuridis akan tetapi tidak terlepas dari unsur filosofis dan sosiologis;
Bahwa, secara filosofis penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan, akan tetapi pidana tersebut haruslah dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahan yang telah dilakukannya, sehingga di masa yang akan datang tidak terulangi lagi, karenanya pidana yang adil adalah sanksi yang dirasakan tidak melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Bahwa secara sosiologis penjatuhan pidana dapat memberi pelajaran pada masyarakat secara umum untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, memulihkan keseimbangan dan menciptakan rasa damai dalam masyarakat, maka cukup adil dan patut jika Terdakwa dijatuhi pidana penjara;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwadan Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali, serta memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, maka terhadap permohonan Terdakwa tersebut akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa nantinya;
Menimbang, bahwa selain hal-hal tersebut di atas, sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa, sebagai berikut:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan IIN HARIATI MANIK;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma kepada IIN HARIATI MANIK;
Perbuatan Terdakwa merusak nama baik keluarga IIN HARIATI MANIK di masyarakat;
Antara Terdakwa dengan keluarga IIN HARIATI MANIK tidak terjadi perdamaian;
Antara Terdakwa dengan IIN HARIANTI MANIK masih memiliki hubungan darah;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan;
Terdakwa menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya hukuman yang harus dijatuhkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang lamanya akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini;
Mengingat, akan Pasal 81 Ayat (1) Jo.Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 193 Ayat 1 serta Pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa IVAN KOREM HARIONO SIHOMBING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan membayar denda sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana pendek warna hitam mitif tulisan LOVE;
1 (satu) potong jaket warna merah bergambar hello kitty dan kotor pada bagian belakang jaket;
1 (satu) potong celana dalam warna putih keabu-abuan;
2 (dua) buah gagang/kaca mata yang telah rusak;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu IIN HARIANTI MANIK;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nomor polisi BB 6894 GB;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SUHENDRO MANALU;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 oleh kami INRI NOVA SIHALOHO, S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis, DONI PRIANTO, S.H. dan HANS PRAYUGOTAMA, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh POSMA TUMANGGER, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan dihadiri oleh RIAMOR BANGUN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidikalang, dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DONI PRIANTO, S.H. INRI NOVA SIHALOHO, S.H.,M.H.
HANS PRAYUGOTAMA , S.H.
Panitera Pengganti,
POSMA TUMANGGER, S.H.