60/PID/2018/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 60/PID/2018/PT SMR
Nama Lengkap : TUTIK binti SUKRI Tempat lahir : Blitar Umur/Tgl Lahir : 48 tahun/29 Januari 1970 Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Bangun Rejo RT.05 No.40 Kel. Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
- Menguatkan
PUTUSAN
Nomor 60/PID/2018/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TUTIK binti SUKRI
Tempat lahir : Blitar
Umur/Tgl Lahir : 48 tahun/29 Januari 1970
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Bangun Rejo RT.05 No.40 Kel. Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan :
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 7 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 6 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 4 Mei 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 9 April 2018 Nomor 60/ PID/ 2018/ PT SMR, tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 9 Nopember 2017, Nomor 229/Pid.B/ 2017/ PN Trg;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2017, No. Reg. Perkara : PDM-136/TNGGA/02/ 2017, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa TUTIK binti SUKRI pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Bangun Rejo RT.05, No 40 Kel. Bangun Rejo, Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah dilarang diedarkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran benih/bibit kelapa sawit illegal yang dilakukan oleh Terdakwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut salah satu anggota tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Kaltim yakni Saksi Muhamad Nur mendatangi rumah Terdakwa Tutik binti Sukri dan menyampaikan kepada Terdakwa kalau saksi Muhammad Nur ingin membeli bibit kelapa sawit kemudian Terdakwa menyanggupinya dan memberikan harga per bibitnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa Tutik mengajak saksi Muhammad Nur berjalan menuju ke lokasi pembibitan kelapa sawit milik Terdakwa di Rt. 01 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang untuk mengambil benih kepala sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang dan menyerahkannya kepada saksi Muhammad Nur lalu saksi Muhammad Nur menyerahkan uang harga pembelian benih kelapa sawit kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sambil Terdakwa membuat dan menyerahkan nota pembelian benih kelapa sawit kepada saksi Muhammad Nur.
Selanjutnya setelah saksi Muhammad Nur membawa 25 (dua puluh lima) batang benih kelapa sawit tersebut lalu Tim Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama tim dari UPTD Pengawasan Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur mendatangi tempat atau lokasi penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit milik Terdakwa Tutik binti Sukri yang berada di 2 (dua) lokasi penangkaran masing-masing di RT 01 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang dan yang berada di RT.04 Desa. Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak kurang lebih 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang dengan ciri-ciri benih atau bibit kelapa sawit yang ada di lokasi penangkaran atau pembibitan adalah :
a) Berumur diatas 16 (enam belas) bulan.
b) Polibag warna hitam.
c) Tidak terdapat label.
Bahwa proses pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit yang Terdakwa lakukan dimulai dari penyediaan kecambah benih kelapa sawit yang Terdakwa beli sebanyak 4 (empat) peti masing-masing peti berisi 10.000 kecamba kelapa sawit dari Sdr. APRI LIANDI SYAHPUTRA (DPO) dan Sdr. ERBIAMAN ( DPO) melalui Saksi Murdiono tanpa disertai surat/dokumen yang sah dalam rentan waktu bulan Januari s/d Februari 2015 dengan harga Rp. 45.000.000,- /peti selanjutnya penyediaan polibag dan lokasi pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit kemudian kecambah tersebut dimasukkan kedalam polibag kecil yang sudah berisi tanah, setelah tumbuh dan berusia 3 (tiga) bulan benih kelapa sawit tersebut dipindahkan ke polibag yang lebih besar, kemudian benih sawit tersebut tumbuh besar seperti yang ada sekarang ini.
Bahwa benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh Terdakwa termasuk hasil pemuliaan dan tidak dilengkapi dokumen asal – usul yang sah seperti :
a. Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS)
b. Surat Pengiriman Barang (DO).
c. Daftar Persilangan.
d. Berita Acara Serah Terima Barang.
e. Surat Pelepasan Karentina Tumbuhan dari Dinas Karantina.
Dan oleh karena bukan termasuk benih bina yang dilepas karena diperoleh bukan dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka seharusnya benih kelapa sawit yang diedarkan oleh Terdakwa Tutik tersebut terlebih dahulu varitasnya harus dilepas oleh pemerintah.
Bahwa menurut keterangan Ahli Ir. SURYADI, MM bin (Alm) A RAHMAN ALI yang berwenang melakukan pelepasan varietas adalah Menteri Pertanian dalam bentuk surat keputusan pelepasan Vareitas Tanaman mengacu pada Pasal 12 UURI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang berbunyi ”varietas hasil pemuliaan atau interoduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlenih dahulu dilepas oleh pemerintah” dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman yang berbunyi “ Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri “ dan selama ini kementerian pertanian tidak pernah menerima permohonan pengajuan izin tanda daftar pengedar benih kelapa sawit dan menerima permohonan sertifikasi dari Terdakwa TUTIK binti SUKRI.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dalam menjual dan mengedarkan benih yang berusia ± 19 (kurang lebih sembilan belas) dan ± 20 (kurang lebih dua puluh) bulan dan termasuk benih prenursery/main nursery/siap tanam tidak melakukan sertifikasi dan tidak memberi label sebagaimana ketentuan Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 Oktober 2015.
Sesuai dengan keterangan Ahli SUKARNI, SP, MP binti KAMID bahwa pemasangan label untuk benih kelapa sawit siap tanam berisikan Nomor sertikat, nomor seri, komoditi dan varietas, masa edar benih maks 18 bulan dan nama alamat produsen serta pemasangannya diawasi oleh Petugas Pengawas Benih Tanaman UPT Pusat / UPTD Propinsi yang dipasang dibatang pohon benih kelapa sawit.
Selanjutnya sesuai dengan keterangan Ahli SUKARNI SP, MP, binti KAMID menerangkan bahwa tujuan dari sertifikasi benih kelapa sawit dan yang berwenang melakukan sertifikasi benih kelapa sawit adalah :
1. menjamin ketersediaan benih kelapa sawit secara berkelanjutan.
2. menjaga kemurnian benih.
3. memberi jaminan mutu kepada konsumen/ masyarakat.
4. memberikan legalitas kepada produsen benih kelapa sawit.
hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 Oktober 2015, sedangkan yang berwenang melakukan sertifikasi adalah Pengawas Benih Tanaman (PBT) pada UPT Pusat dan atau UPTD Propinsi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (2) Jo. Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa TUTIK binti SUKRI pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Bangun Rejo RT.05, No 40 Kel. Bangun Rejo, Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah dilarang diedarkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran benih/bibit kelapa sawit illegal yang dilakukan oleh Terdakwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut salah satu anggota tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Kaltim yakni Saksi Muhamad Nur mendatangi rumah Terdakwa Tutik Binti Sukri dan menyampaikan kepada Terdakwa kalau saksi Muhammad Nur ingin membeli bibit kelapa sawit, kemudian Terdakwa menyanggupinya dan memberikan harga per bibitnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa Tutik mengajak saksi Muhammad Nur berjalan menuju ke lokasi pembibitan kelapa sawit milik Terdakwa di Rt. 01 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang untuk mengambil benih kepala sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang dan menyerahkannya kepada saksi Muhammad Nur lalu saksi Muhammad Nur menyerahkan uang harga pembelian benih kelapa sawit kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sambil Terdakwa membuat dan menyerahkan nota pembelian benih kelapa sawit kepada saksi Muhammad Nur.
Selanjutnya setelah saksi Muhammad Nur membawa 25 (dua puluh lima) batang benih kelapa sawit tersebut lalu Tim Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama tim dari UPTD Pengawasan Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur mendatangi tempat atau lokasi penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit milik Terdakwa Tutik binti Sukri yang berada di 2 (dua) lokasi penangkaran masing-masing di RT 01 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang dan yang berada di RT.04 Desa. Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak kurang lebih 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang dengan ciri-ciri benih atau bibit kelapa sawit yang ada di lokasi penangkaran atau pembibitan adalah :
a) Berumur diatas 16 (enam belas) bulan.
b) Polibag warna hitam.
c) Tidak terdapat label.
Bahwa proses pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit yang Terdakwa lakukan dimulai dari penyediaan kecambah benih kelapa sawit yang Terdakwa beli sebanyak 4 (empat) peti masing-masing peti berisi 10.000 kecamba kelapa sawit dalam rentan waktu bulan Januari s/d Februari 2015 dengan harga Rp. 45.000.000,-/peti dari Sdr. APRI LIANDI SYAHPUTRA (DPO) dan Sdr. ERBIAMAN ( DPO) melalui Saksi Murdiono dengan disertai surat/dokumen berupa :
- 1 (satu) lembar Sertifikat No.412.TK/SRT/PPKS/II/2015, tanggal 20 Februari 2015.
- 1 (satu) lembar Sertifikat No.413.TK/SRT/PPKS/II/2015, tanggal 20 Februari 2015.
- 1 (satu) lembar Sertifikat No.412.TL/SRT/PPKS/II/2015, tanggal 03 Januari 2015.
- 1 (satu) lembar DO: 563.E/MAR/KS/I/2015, Kepada : Tn. TUTIK/ MURDIONO, tanggal 03 Januari 2015.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS, No. Surat : 563.E/MAR/KS/I/2015, tanggal 03 Januari 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan, No. Surat : 427.g/KP/I/2015, tanggal 03 Januari 2015
- 1 (satu) lembar DO: 573.V/MAR/KS/II/2015, Kepada : Tn. TUTIK, tanggal 20 Februari 2015
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah kelapa Sawit Unggul PPKS, No. Surat : 573.V/MAR/KS/II/2015, tanggal 20 Februari 2015
- 1 (satu) lembar DO: 572.V/MAR/KS/II/2015, Kepada : Tn. NUNUNG PRATIWI, tanggal 20 Februari 2015
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah kelapa Sawit Unggul PPKS, No. Surat : 572.V/MAR/KS/II/2015, tanggal 20 Februari 2015
- 1 (satu) lembar Surat Perintah penyerahan Barang (DO), No: 572.V/MAR/KS/II/2015, tanggal 20 Februari 2015
- 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan, No. Surat : 579.g/ KP/ II/ 2015, tanggal 20 Februari 2015.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan kebenaran serta keapsahan dokumen tersebut diatas selanjutnya Terdakwa langsung menyiapkan polibag dan lokasi pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit kemudian kecambah tersebut dimasukkan kedalam polibag kecil yang sudah berisi tanah, setelah tumbuh dan berusia 3 (tiga) bulan benih kelapa sawit tersebut dipindahkan ke polibag yang lebih besar, kemudian benih sawit tersebut tumbuh besar seperti yang ada sekarang ini.
Bahwa menurut keterangan Saksi ANDI PUTRA DAMANIK bin NURMAN DAMANIK selaku karyawan BUMN Pusat Penelitian Kelapa sawit ( PPKS ) Outlet Samarinda menjelaskan bahwa seluruh bukti dokumen yang dimiliki oleh Terdakwa atas kecamba kelapa sawit miliknya tersebut adalah dokumen yang tidak sah dan bukan dikeluarkan oleh Pusat Penelitian Kelapa sawit ( PPKS ) selaku instansi yang berwenang untuk penyiapan bahan tanaman (kecambah kelapa sawit unggul), jasa penelitian kelapa sawit dan kebun produksi kelapa sawit.
Bahwa benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh Terdakwa termasuk hasil pemuliaan dan tidak dilengkapi dokumen asal – usul yang sah seperti :
a) Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS)
b) Surat Pengiriman Barang (DO).
c) Daftar Persilangan.
d) Berita Acara Serah Terima Barang.
e) Surat Pelepasan Karentina Tumbuhan dari Dinas Karantina.
Dan oleh karena bukan termasuk benih bina yang dilepas karena diperoleh bukan dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka seharusnya benih kelapa sawit yang diedarkan oleh Terdakwa Tutik tersebut terlebih dahulu varitasnya harus dilepas oleh pemerintah.
Bahwa menurut keterangan Ahli Ir. SURYADI, MM Bin (Alm) A RAHMAN ALI yang berwenang melakukan pelepasan varietas adalah Menteri Pertanian dalam bentuk surat keputusan pelepasan Vareitas Tanaman mengacu pada Pasal 12 UURI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang berbunyi ”varietas hasil pemuliaan atau interoduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlenih dahulu dilepas oleh pemerintah” dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman yang berbunyi “ Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri “ dan selama ini kementerian pertanian tidak pernah menerima permohonan pengajuan izin tanda daftar pengedar benih kelapa sawit dan menerima permohonan sertifikasi dari Terdakwa TUTIK binti SUKRI.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dalam menjual dan mengedarkan benih yang berusia + 19 (kurang lebih sembilan belas) dan + 20 (kurang lebih dua puluh) bulan dan termasuk benih prenursery/main nursery/siap tanam tidak melakukan sertifikasi dan tidak memberi label sebagaimana ketentuan Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 oktober 2015.
Sesuai dengan keterangan Ahli SUKARNI, SP, MP binti KAMID bahwa pemasangan label untuk benih kelapa sawit siap tanam berisikan Nomor sertikat, nomor seri, komoditi dan varietas, masa edar benih maks 18 bulan dan nama alamat produsen serta pemasangannya diawasi oleh Petugas Pengawas Benih Tanaman UPT Pusat / UPTD Propinsi yang dipasang dibatang pohon benih kelapa sawit.
Selanjutnya sesuai dengan keterangan Ahli SUKARNI SP, MP, binti KAMID mennerangkan bahwa tujuan dari sertifikasi benih kelapa sawit dan yang berwenang melakukan sertifikasi benih kelapa sawit adalah :
1. menjamin ketersediaan benih kelapa sawit secara berkelanjutan.
2. menjaga kemurnian benih.
3. memberi jaminan mutu kepada konsumen/ masyarakat.
4. memberikan legalitas kepada produsen benih kelapa sawit.
hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Kepmentan 321/ Kpts/KB.020/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015, sedangkan yang berwenang melakukan sertifikasi adalah Pengawas Benih Tanaman (PBT) pada UPT Pusat dan atau UPTD Propinsi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (2) Jo. Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
Atau
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa TUTIK binti SUKRI pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Bangun Rejo RT.05, No 40 Kel. Bangun Rejo, Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan dan ketentuan peraturan perundang - undangan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran benih/bibit kelapa sawit illegal yang dilakukan oleh Terdakwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut salah satu anggota tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Kaltim yakni Saksi Muhamad Nur mendatangi rumah Terdakwa Tutik binti Sukri dan menyampaikan kepada Terdakwa kalau saksi Muhammad Nur ingin membeli bibit kelapa sawit kemudian Terdakwa menyanggupinya dan memberikan harga per bibitnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa Tutik mengajak saksi Muhammad Nur berjalan menuju ke lokasi pembibitan kelapa sawit milik Terdakwa di Rt. 01 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang untuk mengambil benih kepala sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang dan menyerahkannya kepada saksi Muhammad Nur lalu saksi Muhammad Nur menyerahkan uang harga pembelian benih kelapa sawit kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sambil Terdakwa membuat dan menyerahkan nota pembelian benih kelapa sawit kepada saksi Muhammad Nur.
Selanjutnya setelah saksi Muhammad Nur membawa 25 (dua puluh lima) batang benih kelapa sawit tersebut lalu Tim Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama tim dari UPTD Pengawasan Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur mendatangi tempat atau lokasi penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit milik Terdakwa Tutik binti Sukri yang berada di 2 (dua) lokasi penangkaran masing-masing di RT 01 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang dan yang berada di RT.04 Desa. Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak kurang lebih 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang dengan ciri-ciri benih atau bibit kelapa sawit yang ada di lokasi penangkaran atau pembibitan adalah :
Berumur diatas 16 (enam belas) bulan.
Polibag warna hitam.
Tidak terdapat label.
Bahwa proses pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit yang Terdakwa lakukan dimulai dari penyediaan kecambah benih kelapa sawit yang Terdakwa beli sebanyak 4 (empat) peti masing-masing peti berisi 10.000 kecamba kelapa sawit dari Sdr. APRI LIANDI SYAHPUTRA (DPO) dan Sdr. ERBIAMAN ( DPO) melalui Saksi Murdiono tanpa disertai surat/dokumen yang sah dalam rentan waktu bulan Januari s/d Februari 2015 dengan harga Rp. 45.000.000,- /peti selanjutnya penyediaan polibag dan lokasi pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit kemudian kecambah tersebut dimasukkan kedalam polibag kecil yang sudah berisi tanah, setelah tumbuh dan berusia 3 (tiga) bulan benih kelapa sawit tersebut dipindahkan ke polibag yang lebih besar, kemudian benih sawit tersebut tumbuh besar seperti yang ada sekarang ini.
Bahwa benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh Terdakwa termasuk hasil pemuliaan dan tidak dilengkapi dokumen asal – usul yang sah seperti :
Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS)
Surat Pengiriman Barang (DO).
Daftar Persilangan.
Berita Acara Serah Terima Barang.
Surat Pelepasan Karentina Tumbuhan dari Dinas Karantina.
Dan oleh karena bukan termasuk benih bina yang dilepas karena diperoleh bukan dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka seharusnya benih kelapa sawit yang diedarkan oleh Terdakwa Tutik tersebut terlebih dahulu varitasnya harus dilepas oleh pemerintah.
Bahwa menurut keterangan Ahli Ir. SURYADI, MM bin (Alm) A RAHMAN ALI yang berwenang melakukan pelepasan varietas adalah Menteri Pertanian dalam bentuk surat keputusan pelepasan Vareitas Tanaman mengacu pada Pasal 12 UURI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang berbunyi ”varietas hasil pemuliaan atau interoduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlenih dahulu dilepas oleh pemerintah” dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman yang berbunyi “ Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri “ dan selama ini kementerian pertanian tidak pernah menerima permohonan pengajuan izin tanda daftar pengedar benih kelapa sawit dan menerima permohonan sertifikasi dari Terdakwa TUTIK binti SUKRI.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dalam menjual dan mengedarkan benih yang berusia + 19 (kurang lebih sembilan belas) dan + 20 (kurang lebih dua puluh) bulan dan termasuk benih prenursery/main nursery/siap tanam tidak melakukan sertifikasi dan tidak memberi label sebagaimana ketentuan Kepmentan 321/ Kpts/KB.020/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015.
Sesuai dengan keterangan Ahli SUKARNI, SP, MP binti KAMID bahwa pemasangan label untuk benih kelapa sawit siap tanam berisikan Nomor sertikat, nomor seri, komoditi dan varietas, masa edar benih maks 18 bulan dan nama alamat produsen serta pemasangannya diawasi oleh Petugas Pengawas Benih Tanaman UPT Pusat / UPTD Propinsi yang dipasang dibatang pohon benih kelapa sawit.
Selanjutnya sesuai dengan keterangan Ahli SUKARNI SP, MP, binti KAMID menerangkan bahwa tujuan dari sertifikasi benih kelapa sawit dan yang berwenang melakukan sertifikasi benih kelapa sawit adalah :
menjamin ketersediaan benih kelapa sawit secara berkelanjutan.
menjaga kemurnian benih.
memberi jaminan mutu kepada konsumen/ masyarakat.
memberikan legalitas kepada produsen benih kelapa sawit.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Kepmentan 321/Kpts/KB.020/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015, sedangkan yang berwenang melakukan sertifikasi adalah Pengawas Benih Tanaman (PBT) pada UPT Pusat dan atau UPTD Propinsi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 26 Oktober 2017, No. Reg Perkara : PDM-136/TNGGA/02/2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TUTIK binti SUKRI bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh Pemerintah sebagaimana diatur Pasal 60 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Benih Bibit Kelapa sawit sebanyak kurang lebih 44.750 (empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) batang;
Benih kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan bibit sawit yaitu 5 (Lima) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar sertifikat Nomor025.TL/SRT/PPKS/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;
1 (satu) lembar DO: 563.E/MAR/KS/I/2015 kepada Tn TUTIK/MURDIONO tanggal 03 Januari 2015;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat : 563.E/MAR/KS/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor563.E/MAR/KS/I/2015 tgl./Bln./Thn: 03/01/2015;
1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Nomor Surat : 427.g/KP/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;
1 (satu) lembar sertifikat nomor 413.TK/SRT/PPKS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar DO :573.V/MAR/KS/II/2015 Kepada : Tn.TUTIK tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat : 573.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar sertifikat nomr 412.TK/SRT/PPKS/II/2015 TANGGAL 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar DO:572.V/MAR/KS/II/2015 kepada Tn.NUNUNG PRATIWI tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah kelapa Sawit Unggul dari PPKS nomor surat : 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor: 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan No.Surat : 579.g/KP/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar nota pembelian tertulis CV.PUTRA HARAPAN KALTIM;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut selanjutnya Pengadilan Negeri Tenggarong telah menjatuhkan putusan pada tanggal 9 Nopember 2017 Nomor 229/Pid.B/2017/PN Trg yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaTutik binti Sukritelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengedarkan Hasil Pemuliaan Atau Introduksi Yang Belum Dilepas Oleh Pemerintah";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tutik binti Sukri selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Benih Bibit Kelapa sawit sebanyak kurang lebih 44.750 (empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) batang;
Benih kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan bibit sawit yaitu 5 (Lima) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar sertifikat Nomor:025.TL/SRT/PPKS/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;
1 (satu) lembar DO: 563.E/MAR/KS/I/2015 kepada Tn TUTIK/MURDIONO tanggal 03 Januari 2015;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat : 563.E/MAR/KS/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor:563.E/MAR/KS/I/2015 tgl./Bln./Thn: 03/01/2015;
1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Nomor Surat : 427.g/KP/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;
1 (satu) lembar sertifikat nomor 413.TK/SRT/PPKS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar DO :573.V/MAR/KS/II/2015 Kepada : Tn.TUTIK tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat : 573.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar sertifikat nomr 412.TK/SRT/PPKS/II/2015 TANGGAL 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar DO:572.V/MAR/KS/II/2015 kepada Tn.NUNUNG PRATIWI tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah kelapa Sawit Unggul dari PPKS nomor surat : 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor: 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan No.Surat : 579.g/KP/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;
1 (satu) lembar nota pembelian tertulis CV.PUTRA HARAPAN KALTIM;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya ACING, SH Advokat & Penasihat Hukum beralamat di Jalan Rondong Demang Kel. Panji RT.10 Kez. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Nopember 2017 telah mengajukan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 229/Pid.B/2017/PN Trg, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 4 Desember 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan memori banding tertanggal 6 Desember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 6 Desember 2017 dan terhadap memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 6 Desember 2017;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi baik kepada Penasihat Hukum Terdakwa maupun kepada Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong terhitung sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 29 Desember 2017 selama 7 (tujuh) hari kerja;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat- syarat yang ditentukan oleh Undang- Undang oleh karena itu secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya didasarkan atas alasan- alasan sebagai berikut :
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa awal mula Terdakwa dihubungi pak Murdiono lewat Telepon bahwa pak Murdiono punya orderan bibit Kelapa Sawit di perusahaan sebanyak 100.000,- pohon sawit dan pak Murdiono berikan Terdakwa 30.000,- pohon dengan harga Rp.20.000,-/per pohon yang berumur 1 (satu) tahun, umur 1 (satu) tahun keatas dengan harga Rp.25.000,- sampai Rp.30.000 ada label dan bukti fisiknya.
Terdakwa pun diajari oleh Murdiono cara menanam dan merawat bibit pohon sawit tersebut dan kemudian pak Murdiono menyampaikan mau bekerja sama dengan cara Terdakwa menyediakan tempat penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit kemudian pak Murdiono yang menjual atau Terdakwa juga bisa tetapi harus melapor atau mendapat persetujuan pak Murdiono.
Bahwa setelah pohon sawit berumur 2 tahun penjualan sudah siap dan sebagian sudah diambil pak Murdiono kemudian sisa yang masih ada sama Terdakwa jika Terdakwa mau menjual harus juga ada persetujuan dari Murdiono.
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2016 ada orang datang mau beli benih kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang, Terdakwa meminta persetujuan dari Murdiono dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per batang.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, karena tidak melihat awal mula terjadinya permasalahan.
Bahwa apabila dicermati keterangan Terdakwa tersebut hanya sebagai pelaksana atau melakukan penangkaran benih bibit kelapa sawit atas perintah pak Murdiono tetapi kenapa pak Murdiono tidak dijadikan tersangka.
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya hanya berdasarkan keterangan para saksi- saksi yang mengetahui penangkapan Terdakwatidak mengetahui awal mula kejadian, yang seharusnya menjadi tersangka adalah Murdiono sebagai pelaku utama.
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keadaan sehari- hari Terdakwa dimana Terdakwa seorang janda mempunyai anak kecil, Terdakwa sebagai tulang punggung mencari nafkah untuk anak dan kedua orang tuanya.
Bahwa Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut karena ditawari oleh pak Murdiono dan Terdakwa tidak tahu kalau ada ketentuan yang mengatur pembibitan tersebut karena yang diajari Murdiono hanya cara menanam dan merawat bibit kelapa sawit tersebut tidak memberitahu ketentuan aturannya.
Bahwa Terdakwa perlu memberitahu kepada Ketua Pengadilan Tingi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa sampai saat ini kami membuat memori banding ini belum kami terima turunan/putusan tersebut, kami sudah berulangkali menanyakan tetapi katanya belum selesai terakhir hari Senin tanggal 4 Desember 2017 kami tanyakan sehingga kami membuat memori banding ini tanpa melihat putusan karena tenggang waktu mengajukan memori sudah hampir habis.
Berdasarkan alasan- alasan tersebut diatas maka mohon kiranya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memutuskan :
Menerima permohonan banding ini;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No.229/Pid.B/2017/PN Trg tanggal 9 Nopember 2017;
Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Terdakwa melakukan penangkaran bibit kelapa sawit karena diberikan dan kerja sama dengan Murdiono.
Oleh karena Terdakwa tidak mengetahui aturan yang mengatur maka Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar diberi hukuman yang seringan- ringannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara sidang, keterangan saksi- saksi, keterangan Terdakwaserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 9 Nopember 2017 Nomor 229/Pid.B/2017/PN Trg dan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keberatan- keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya tertanggal 6 Desember 2017 serta dihubungkan dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan- keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya baik mengenai unsur- unsur tindak pidana yang didakwakan maupun mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap pertimbangan- pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut akan diambil alih dan dijadikan sebagai pendapatnya sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang. bahwa mengenai barang bukti berupa benih bibit Kelapa Sawit sebanyak lebih kurang 44.750 (empat pulun empat ribu tujuh ratus lima puluh) batang dan benih kelapa sawit sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) batang akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan terbuktilah bahwa Terdakwa telah melakukan proses pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit yang dimulai dari penyediaan kecambah benih kelapa sawit, penyediaan polibag dan lokasi pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit, kemudian kecambah tersebut dimasukkan kedalam polibag kecil yang sudah berisi tanah, setelah tumbuh dan dan berusia 3 (tiga) bulan benih kelapa sawit tersebut dipindahkan ke polibag yang lebih besar, dan selanjutnya setelah benih bibit kelapa sawit tersebut berusia lebih kurang 19 (sembilan belas) dan 20 (dua puluh) bulan kemudian Terdakwa menjual dan mengedarkan benih tersebut;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pembibitan dan penangkaran benih bibit kelapa sawit tersebut kemudian menjual dan mengedarkannya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohanan sertifikasi kepada Pengawas Benih Tanaman Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 321/Kpts/KB.020/10/2015 tentang Pedoman Produksi, sertifikasi dan pengawasan Benih- Benih kelapa sawit sehinggadengan demikian terhadap bibit kelapa sawit yang dihasilkan dan kemudian dijual oleh Terdakwa tersebut tidak dapat dijamin apakah termasuk bibit unggul atau tidak oleh karena itu untuk menjaga timbulnya kerugian pada konsumen maka terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa namun demikian khususmengenai barang bukti berupa Benih Bibit Kelapa sawit sebanyak kurang lebih 44.750 (empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) batang dan bibit Kelapa Sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) tersebut Ketua Majelis selaku Hakim Ketua Sidang berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tersebut hanya sebagai pelaksana atau melakukan penangkaran benih bibit kelapa sawit atas perintah pak Murdiono tetapi pak Murdiono tidak dijadikan tersangka;
Bahwa Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut karena ditawari oleh pak Murdiono dan Terdakwa tidak tahu kalau ada ketentuan yang mengatur pembibitan tersebut karena tidak diajari dan diberitahu tentang arti pentingnya surat-surat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UURI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang berbunyi ”varietas hasil pemuliaan atau interoduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlenih dahulu dilepas oleh pemerintah” dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman yang berbunyi “Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri”dan hanya diajari Murdiono cara menanam dan merawat bibit kelapa sawit tersebut tidak memberitahu ketentuan aturannya;
Bahwa surat-surat yang kemudian ada dimiliki Terdakwa dari orang tempat pembelian bibit tersebut ternyata bukan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu atau palsu ada diluar pengetahuan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebagai pekerja dan berstatus janda melakukan pekerjaan tersebut adalah atas kerjasamanya dengan awal mula Terdakwa dihubungi pak Murdiono lewat Telepon bahwa pak Murdiono punya orderan bibit Kelapa Sawit di perusahaan sebanyak 100.000,- pohon sawit dan pak Murdiono berikan Terdakwa 30.000,- pohon dengan harga Rp.20.000,-/per pohon yang berumur 1 (satu) tahun, umur 1 (satu) tahun keatas dengan harga Rp.25.000,- sampai Rp.30.000 ada label dan bukti fisiknya. Terdakwa pun diajari oleh Murdiono cara menanam dan merawat bibit pohon sawit tersebut dan kemudian pak Murdiono menyampaikan mau bekerja sama dengan cara Terdakwa menyediakan tempat penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit kemudian pak Murdiono yang menjual atau Terdakwa juga bisa tetapi harus melapor atau mendapat persetujuan pak Murdiono.
Bahwa bibit kelapa sawit tersebut telah dipelihara Terdakwa selama kurang lebih 18 (delapan belas) bulan atau telah berumur lebih dari 18 (delapan belas) bulansampai dengan bulan Agustus 2016 saat Terdakwa diproses sebagai Tersangka, atau jika dihitung sampai dengan sekarang telah bertambah umurnya 18 bulan lagi atau berumur kurang lebih 36 bulan;
Bahwa secara ekomomi Terdakwa akan sangat dirugikan, karena masalah permohonan pengajuan ijin tanda daftar pengedar benih kelapa sawit tersebut tidaklah semata-mata hanya kesalahan dari Terdakwa sendiri, karena Terdakwa memperoleh dokumen-dokumen atau surat-surat yang menunjukkan asal usul benih kelapa sawit berupa sertifikat dan DO dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) adalah dari Murdiono, yang ternyata dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan surat yang dikeluarkan PPKS, Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa dalam pasal 52 ayat (1) Undang-undag Nomor 12 tahun 1992 disebutkan : “Pemerintah melaksanakan pembinaan budidaya tanaman dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan budidaya tanaman”;dan pasal 49 berbunyi :” Pemerintah membina usaha lemah serta mendorong dan membina terciptanya kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan antara pengusaha lemah dan pengusaha kuat di bidang budi daya tanaman”; Dalam penjelasan pasal 49 tersebut disebutkan :”yang dimaksud denganusaha lemah adalah usaha dibidang budidaya tanaman baik yang dilaksanakan perorangan maupun badang hukumyang ditinjau dari permodalan, managemen dan teknologi masih lemah”;
Dalam penjelasan umum dari Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 antara lain disebutkan : “Apabila didalam negeri belum terdapat viritas unggul tertentu, maka Pemerintah untuk sementara dapat mengintroduksi varitas unggul tersebut dari luar negeri. Untuk menjamin bahwa varitas baru hasil pemuliaan tanaman maupun introduksi dari luar negeri benar-benar unggul, maka sebelum diedarkan perlu diadakan pengujian, untuk kemudian apabila hasilnya memenuhi persyaratan yang ditentukan, Pemerintah melepas varitas tersebut untuk dapat diedarkan”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, bahwa Terdakwa tidak mengajukan permohonan pengajuan ijin tanda daftar pengedar benih kelapa sawit tersebut, bukanlah dari kesengajaan sikap batin Terdakwa, karena Terdakwa telah mempunyai sertifikat dan DO dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang diperoleh Terdakwa dari Murdiono sebagai orang yang menyuruh Terdakwa melakukan pembibitan tersebut, yang ternyata dokumen-dokumen tersebut bukanlan merupakan surat yang dikeluarkan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang berwenang dan sah, dimana Terdakwa tidak mengetahuinya, dihubungkan dengan ketentuan pasal 52 ayat (1) dan pasal 49 UU Nomor 12 tahun 1992 tersebut diatas, dimana Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan budidaya tanaman dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan budidaya tanaman”; bahwa pembibitan yang dilakukan Terdakwa tersebut dalam jumlah yang cukup banyak dengan jumlah kurang lebih 44.750 (empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) batang dan bibit Kelapa Sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang yangpembibitannya dilakukan ditempat yang terbuka, serta sudah berlangsung lama (kurang lebih 18 bulan sebelum Terdakwa diproses), maka kelalaian terjadinya pelanggaran tersebut, bukanlah semata-mata hanya kelalaian Terdakwa, yang in casu ternyata surat-surat yang diperolehnya dari Murdiono dan dipegangnya ternyata tidak sah, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai kelalaian Pemerintah juga yang seharusnya dapat pro aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembibitan Terdakwa tersebut, maka menurut pendapat Hakim Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding karena belum pernah diajukan permohonan ijin edar oleh Terdakwa, maka barang bukti bibit kelapa sawit tersebut adalah patut dan adil untuk dikembalikan kepada Terdakwa dengan syarat sebelum diedarkan agar segera diajukan permohonan penelitian, peminaan dan pengawasan untuk memperoleh ijin edarnya yang sah kepada Pemerintah dan kepada Pemerintah diwajibkan untuk segera memprosesnya sejak sejak diajukan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk memperoleh kepastian bagi Terdakwa apakah bibit-bibit tersebut masih layak jual atau layak tanam;
Menimbang, bahwa dua Anggota Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan dan pendapat dari Ketua Majelis selaku Hakim Ketua Sidang tersebut terkhusus mengenai barang bukti berupa bibit kelapa sawit tersebut, kedua Anggota berpendapat dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Hakim Ketua Sidang berpendapat dikembalikan kepada Terdakwa untuk segera diajukan permohonan ijin edar setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hal tersebut harus dipandang sebagai disenting opinion, maka amar putusan dalam perkara ini haruslah mengikuti pendapat dengan suara yang terbanyak, yaitu pendapat kedua Hakim Anggota tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 9 Nopember 2017 Nomor 229/Pid.B/2017/PN Trg dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana , maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAPTerdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 60 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang- undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima PermintaanBanding dari Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 9 Nopember 2017 Nomor 229/Pid.B/2017/PN Trg yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, pada hari SELASA tanggal 08 Mei 2018 oleh kami POLTAK SITORUS, SH., MH. selaku Hakim Ketua Sidang, AGUNG SURADI SH. dan RAILAM SILALAHI, SH., MHmasing-masing sebagai Hakim Anggota, yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 60/PID/2018/PT SMR, tanggal 9 April 2018, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 15 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Drs. GUSTI TAUFIK, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Pensihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
AGUNG SURADI, SH POLTAK SITORUS, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
Drs. GUSTI TAUFIK, SH